18/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 18/PID.SUS/2013/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersetubuh di luar kawin dengan perempuan di bawah umur”;
PENGADILAN NEGERI
MALINAU
P U T U S A N
Nomor : 18/Pid.Sus/2013/PN.MAL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA ;
Tempat Lahir : Nunukan ;
Umur/Tgl.Lahir : 16 Tahun/25 April 1996 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Rt.15 Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta (Penjaga Toko Sembako) ;
Pendidikan : SD (tidak lulus) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2013 s/d tanggal 16 Februari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2013 s/d tanggal 26 Februari 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Februari 2013 s/d tanggal 07 Maret 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 05 Maret 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak 20 Maret 2013 s/d tanggal 18 April 2013;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa tidak keberatan tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun hak tersebut telah diberikan Hakim kepada terdakwa akan tetapi terdakwa hanya didampingi oleh orang tua terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah memperhatikan ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah membaca dan memeriksa bukti surat yang diajukan
dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa / Penuntut Umum No. Reg Perkara: PDM-03/MAL/02/2013 Tanggal 20 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TERDAKWAsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersetubuh di luar kawin dengan perempuan di bawah umur“ sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju warna merah muda;
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;
1 (satu) buah bra warna krem
Dikembalikan kepada saksi korban NOVIA ANJARWATI binti JONI HARIONO ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, atas Tuntutan Penuntut Umum terdakwa menyatakan tidak mengajukan pledoi akan tetapi hanya permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepadPengadilan untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya, oleh karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban yaitu saksi NOVIA ANJARWATI Binti JONI HARIONO ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-53/MAL/07/2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu
------------Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Desa Malinau Kota RT 15 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”, Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar jam 21.00 wita saksi korban NOVIA ANJARWATI alias NOVI binti JONI HARIONO menerima sms dari terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi korban akhirnya bertemu di depan Pos Kamling Strat Damai, dilanjut keduanya jalan menuju café pelangi dan jalan-jalan menuju daerah Desa Malinau Hilir Kec. Malinau Kota;
Bahwa setelah lelah jalan-jalan saksi korban dan terdakwa pergi menuju ke tempat kediaman terdakwa di RT 15 Desa Malinau Kota Kab. Malinau untuk beristirahat, keduanya sampai di tempat kediaman terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 wita sekitar pk 00.30 wita lalu beristirahat masuk ke dalam kamar terdakwa, ketika saksi korban berbaring di kasur kamar tersebut, terdakwa mencium bibir dan memegang payudara saksi korban, tak lama kemudian saksi korban akhirnya terangsang nafsu birahinya lalu mengajak terdakwa untuk bercinta dengan berkata “Di kita buat DEDEK“ , karena ditawari untuk membuat dedek akhirnya terdakwa merespon tawaran saksi korban tersebut dengan melepaskan seluruh pakaiannya, lalu posisi badan saksi korban yang sedang terlentang pada saat itu disambut oleh terdakwa, kaki saksi korban ditekuk dan dikangkankan, tangan saksi korban dilipat di atas perut dan badan terdakwa kemudian ditindihkan ke badan saksi korban, selanjutnya sesudah posisi badan terdakwa dan saksi korban sudah pas, terdakwa memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam vagina saksi korban, lalu alat kelamin terdakwa tersebut dimajumundurkan di dalam vagina sambil memegang paha saksi korban, setelah terdakwa mencapai puncak kenikmatan kemudian sperma terdakwa dikeluarkan/dibuang di lantai kamar terdakwa, setelah selesai melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban dan terdakwa langsung beres-beres memakai pakaiannya masing-masing;
Bahwa setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasa takut untuk pulang ke rumahnya, karena hal tersebut akhirnya terdakwa mengajak saksi korban untuk menginap di rumah orang tua korban di Kec. Sebuku Kab. Nunukan dan saksi korban pun setuju, lalu terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuanya dan terdakwa tidak meminta izin kepada orang tua saksi korban ;
Bahwa saksi korban dan terdakwa telah pacaran 5 (lima) hari dan selama pacaran saksi korban dan terdakwa baru melakukan hubungan seksual sebanyak 1 (satu) kali saja, dan setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasakan sakit pada bagian vagina ;
Bahwa pada sabtu Malam Minggu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pk 23.00 wita ayah kandung saksi korban yakni saksi JONI HARIONO alias JHONY bin NURYASIN mendapatkan telepon dari sdr DELA adik dari saksi korban yang mengatakan kepada saksi “bapak kaka keluar”, setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian saksi pulang ke rumah dan langsung mengecek kamar saksi korban dan memang saksi korban tidak berada di kamarnya, lalu saksi menanyakan kepada kawan-kawan saksi korban yang lainnya dan mendapatkan informasi kalau saksi korban main ke café pelangi tetapi setelah mengecek café tersebut saksi tidak menemukan saksi korban, lalu pencarian dilanjutkan ke alun-alaun kota dan sesampainya di sana saksi mendapatkan sms dari saksi korban “Bapak aku tidak mau pulang” dibalas saksi “pulang dulu” setelah itu saksi korban menjawab “tidak” lalu dibalas saksi “kamu sekarang berada di mana? Pulang dulu mamamu nangis terus”, selanjutnya saksi mencari tahu keberadaan saksi korban dan melapor Ke Polsek Malinau Kota;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 054/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANICETUS HERI GUNAWAN dokter umum pada RSUD Kab. Malinau (PPK-BLUD PENUH) telah melakukan pemeriksaan terhadap NOVIA ANJARWATI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar tidak didapatkan luka lecet koma luka robek koma dan memar koma dan pada pemeriksaan dalam titik dua pada selaput dara didapatkan luka robek pada arah jarum jam sembilan koma arah jam tiga koma dan arah jam lima titik kerusakan tersebut disebabkan benda tumpul titik
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 873/CS-IST/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, Drs. RUSLIANSYAH menyatakan bahwa di Berau pada tanggal 15 November 1999 telah lahir NOVIA ANJARWATI, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri JONI HARIONO dan SUNARTI. Dan saat ini saksi korban masih berusia 13 tahun serta masih menjadi pelajar kelas I (satu) SMP Negeri 1 Malinau;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa mengetahui kalau saksi korban masih di bawah umur akan tetapi terdakwa tetap melakukan persetubuhan tersebut.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. -----------------
Atau
Kedua
---- Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Desa Malinau Kota RT 15 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar jam 21.00 wita saksi korban NOVIA ANJARWATI alias NOVI binti JONI HARIONO menerima sms dari terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi korban akhirnya bertemu di depan Pos Kamling Strat Damai, dilanjut keduanya jalan menuju café pelangi dan jalan-jalan menuju daerah Desa Malinau Hilir Kec. Malinau Kota;
Bahwa setelah lelah jalan-jalan saksi korban dan terdakwa pergi menuju ke tempat kediaman terdakwa di RT 15 Desa Malinau Kota Kab. Malinau untuk beristirahat, keduanya sampai di tempat kediaman terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 wita sekitar pk 00.30 wita lalu beristirahat masuk ke dalam kamar terdakwa, ketika saksi korban berbaring di kasur kamar tersebut, terdakwa mencium bibir dan memegang payudara saksi korban, tak lama kemudian saksi korban akhirnya terangsang nafsu birahinya lalu mengajak terdakwa untuk bercinta dengan berkata “Di kita buat DEDEK“ , karena ditawari untuk membuat dedek akhirnya terdakwa merespon tawaran saksi korban tersebut dengan melepaskan seluruh pakaiannya, lalu posisi badan saksi korban yang sedang terlentang pada saat itu disambut oleh terdakwa, kaki saksi korban ditekuk dan dikangkankan, tangan saksi korban dilipat di atas perut dan badan terdakwa kemudian ditindihkan ke badan saksi korban, selanjutnya sesudah posisi badan terdakwa dan saksi korban sudah pas, terdakwa memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam vagina saksi korban, lalu alat kelamin terdakwa tersebut dimajumundurkan di dalam vagina sambil memegang paha saksi korban, setelah terdakwa mencapai puncak kenikmatan kemudian sperma terdakwa dikeluarkan/dibuang di lantai kamar terdakwa, setelah selesai melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban dan terdakwa langsung beres-beres memakai pakaiannya masing-masing;
Bahwa setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasa takut untuk pulang ke rumahnya, karena hal tersebut akhirnya terdakwa mengajak saksi korban untuk menginap di rumah orang tua korban di Kec. Sebuku Kab. Nunukan dan saksi korban pun setuju, lalu terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuanya dan terdakwa tidak meminta izin kepada orang tua saksi korban;
Bahwa saksi korban dan terdakwa telah pacaran 5 (lima) hari dan selama pacaran saksi korban dan terdakwa baru melakukan hubungan seksual sebanyak 1 (satu) kali saja, dan setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasakan sakit pada bagian vagina;
Bahwa pada sabtu Malam Minggu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pk 23.00 wita ayah kandung saksi korban yakni saksi JONI HARIONO alias JHONY bin NURYASIN mendapatkan telepon dari sdr DELA adik dari saksi korban yang mengatakan kepada saksi “bapak kaka keluar”, setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian saksi pulang ke rumah dan langsung mengecek kamar saksi korban dan memang saksi korban tidak berada di kamarnya, lalu saksi menanyakan kepada kawan-kawan saksi korban yang lainnya dan mendapatkan informasi kalau saksi korban main ke café pelangi tetapi setelah mengecek café tersebut saksi tidak menemukan saksi korban, lalu pencarian dilanjutkan ke alun-alaun kota dan sesampainya di sana saksi mendapatkan sms dari saksi korban “Bapak aku tidak mau pulang” dibalas saksi “pulang dulu” setelah itu saksi korban menjawab “tidak” lalu dibalas saksi “kamu sekarang berada di mana? Pulang dulu mamamu nangis terus”, selanjutnya saksi mencari tahu keberadaan saksi korban dan melapor Ke Polsek Malinau Kota;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 054/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANICETUS HERI GUNAWAN dokter umum pada RSUD Kab. Malinau (PPK-BLUD PENUH) telah melakukan pemeriksaan terhadap NOVIA ANJARWATI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar tidak didapatkan luka lecet koma luka robek koma dan memar koma dan pada pemeriksaan dalam titik dua pada selaput dara didapatkan luka robek pada arah jarum jam sembilan koma arah jam tiga koma dan arah jam lima titik kerusakan tersebut disebabkan benda tumpul titik
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 873/CS-IST/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, Drs. RUSLIANSYAH menyatakan bahwa di Berau pada tanggal 15 November 1999 telah lahir NOVIA ANJARWATI, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri JONI HARIONO dan SUNARTI. Dan saat ini saksi korban masih berusia 13 tahun serta masih menjadi pelajar kelas I (satu) SMP Negeri 1 Malinau;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatan cabul tersebut dengan saksi korban, terdakwa mengetahui kalau saksi korban masih di bawah umur akan tetapi terdakwa tetap melakukan perbuatannya tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. -----------------
Atau
Ketiga
----- Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Desa Malinau Kota RT 15 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin”, Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar jam 21.00 wita saksi korban NOVIA ANJARWATI alias NOVI binti JONI HARIONO menerima sms dari terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi korban akhirnya bertemu di depan Pos Kamling Strat Damai, dilanjut keduanya jalan menuju café pelangi dan jalan-jalan menuju daerah Desa Malinau Hilir Kec. Malinau Kota;
Bahwa setelah lelah jalan-jalan saksi korban dan terdakwa pergi menuju ke tempat kediaman terdakwa di RT 15 Desa Malinau Kota Kab. Malinau untuk beristirahat, keduanya sampai di tempat kediaman terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 wita sekitar pk 00.30 wita lalu beristirahat masuk ke dalam kamar terdakwa, ketika saksi korban berbaring di kasur kamar tersebut, terdakwa mencium bibir dan memegang payudara saksi korban, tak lama kemudian saksi korban akhirnya terangsang nafsu birahinya lalu mengajak terdakwa untuk bercinta dengan berkata “Di kita buat DEDEK“ , karena ditawari untuk membuat dedek akhirnya terdakwa merespon tawaran saksi korban tersebut dengan melepaskan seluruh pakaiannya, lalu posisi badan saksi korban yang sedang terlentang pada saat itu disambut oleh terdakwa, kaki saksi korban ditekuk dan dikangkankan, tangan saksi korban dilipat di atas perut dan badan terdakwa kemudian ditindihkan ke badan saksi korban, selanjutnya sesudah posisi badan terdakwa dan saksi korban sudah pas, terdakwa memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam vagina saksi korban, lalu alat kelamin terdakwa tersebut dimajumundurkan di dalam vagina sambil memegang paha saksi korban, setelah terdakwa mencapai puncak kenikmatan kemudian sperma terdakwa dikeluarkan/dibuang di lantai kamar terdakwa, setelah selesai melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban dan terdakwa langsung beres-beres memakai pakaiannya masing-masing;
Bahwa setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasa takut untuk pulang ke rumahnya, karena hal tersebut akhirnya terdakwa mengajak saksi korban untuk menginap di rumah orang tua korban di Kec. Sebuku Kab. Nunukan dan saksi korban pun setuju, lalu terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuanya dan terdakwa tidak meminta izin kepada orang tua saksi korban;
Bahwa saksi korban dan terdakwa telah pacaran 5 (lima) hari dan selama pacaran saksi korban dan terdakwa baru melakukan hubungan seksual sebanyak 1 (satu) kali saja, dan setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasakan sakit pada bagian vagina;
Bahwa pada sabtu Malam Minggu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pk 23.00 wita ayah kandung saksi korban yakni saksi JONI HARIONO alias JHONY bin NURYASIN mendapatkan telepon dari sdr DELA adik dari saksi korban yang mengatakan kepada saksi “bapak kaka keluar”, setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian saksi pulang ke rumah dan langsung mengecek kamar saksi korban dan memang saksi korban tidak berada di kamarnya, lalu saksi menanyakan kepada kawan-kawan saksi korban yang lainnya dan mendapatkan informasi kalau saksi korban main ke café pelangi tetapi setelah mengecek café tersebut saksi tidak menemukan saksi korban, lalu pencarian dilanjutkan ke alun-alaun kota dan sesampainya di sana saksi mendapatkan sms dari saksi korban “Bapak aku tidak mau pulang” dibalas saksi “pulang dulu” setelah itu saksi korban menjawab “tidak” lalu dibalas saksi “kamu sekarang berada di mana? Pulang dulu mamamu nangis terus”, selanjutnya saksi mencari tahu keberadaan saksi korban dan melapor Ke Polsek Malinau Kota;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 054/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANICETUS HERI GUNAWAN dokter umum pada RSUD Kab. Malinau (PPK-BLUD PENUH) telah melakukan pemeriksaan terhadap NOVIA ANJARWATI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar tidak didapatkan luka lecet koma luka robek koma dan memar koma dan pada pemeriksaan dalam titik dua pada selaput dara didapatkan luka robek pada arah jarum jam sembilan koma arah jam tiga koma dan arah jam lima titik kerusakan tersebut disebabkan benda tumpul titik ;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 873/CS-IST/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, Drs. RUSLIANSYAH menyatakan bahwa di Berau pada tanggal 15 November 1999 telah lahir NOVIA ANJARWATI, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri JONI HARIONO dan SUNARTI. Dan saat ini saksi korban masih berusia 13 tahun serta masih menjadi pelajar kelas I (satu) SMP Negeri 1 Malinau;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa mengetahui kalau saksi korban masih di bawah umur akan tetapi terdakwa tetap melakukan persetubuhan tersebut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHP. -----------------
Atau
Keempat
------ Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Desa Malinau Kota RT 15 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin”, Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar jam 21.00 wita saksi korban NOVIA ANJARWATI alias NOVI binti JONI HARIONO menerima sms dari terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi korban akhirnya bertemu di depan Pos Kamling Strat Damai, dilanjut keduanya jalan menuju café pelangi dan jalan-jalan menuju daerah Desa Malinau Hilir Kec. Malinau Kota;
Bahwa setelah lelah jalan-jalan saksi korban dan terdakwa pergi menuju ke tempat kediaman terdakwa di RT 15 Desa Malinau Kota Kab. Malinau untuk beristirahat, keduanya sampai di tempat kediaman terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 wita sekitar pk 00.30 wita lalu beristirahat masuk ke dalam kamar terdakwa, ketika saksi korban berbaring di kasur kamar tersebut, terdakwa mencium bibir dan memegang payudara saksi korban, tak lama kemudian saksi korban akhirnya terangsang nafsu birahinya lalu mengajak terdakwa untuk bercinta dengan berkata “Di kita buat DEDEK“ , karena ditawari untuk membuat dedek akhirnya terdakwa merespon tawaran saksi korban tersebut dengan melepaskan seluruh pakaiannya, lalu posisi badan saksi korban yang sedang terlentang pada saat itu disambut oleh terdakwa, kaki saksi korban ditekuk dan dikangkankan, tangan saksi korban dilipat di atas perut dan badan terdakwa kemudian ditindihkan ke badan saksi korban, selanjutnya sesudah posisi badan terdakwa dan saksi korban sudah pas, terdakwa memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam vagina saksi korban, lalu alat kelamin terdakwa tersebut dimajumundurkan di dalam vagina sambil memegang paha saksi korban, setelah terdakwa mencapai puncak kenikmatan kemudian sperma terdakwa dikeluarkan/dibuang di lantai kamar terdakwa, setelah selesai melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban dan terdakwa langsung beres-beres memakai pakaiannya masing-masing;
Bahwa setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasa takut untuk pulang ke rumahnya, karena hal tersebut akhirnya terdakwa mengajak saksi korban untuk menginap di rumah orang tua korban di Kec. Sebuku Kab. Nunukan dan saksi korban pun setuju, lalu terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuanya dan terdakwa tidak meminta izin kepada orang tua saksi korban;
Bahwa saksi korban dan terdakwa telah pacaran 5 (lima) hari dan selama pacaran saksi korban dan terdakwa baru melakukan hubungan seksual sebanyak 1 (satu) kali saja, dan setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasakan sakit pada bagian vagina ;
Bahwa pada sabtu Malam Minggu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pk 23.00 wita ayah kandung saksi korban yakni saksi JONI HARIONO alias JHONY bin NURYASIN mendapatkan telepon dari sdr DELA adik dari saksi korban yang mengatakan kepada saksi “bapak kaka keluar”, setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian saksi pulang ke rumah dan langsung mengecek kamar saksi korban dan memang saksi korban tidak berada di kamarnya, lalu saksi menanyakan kepada kawan-kawan saksi korban yang lainnya dan mendapatkan informasi kalau saksi korban main ke café pelangi tetapi setelah mengecek café tersebut saksi tidak menemukan saksi korban, lalu pencarian dilanjutkan ke alun-alaun kota dan sesampainya di sana saksi mendapatkan sms dari saksi korban “Bapak aku tidak mau pulang” dibalas saksi “pulang dulu” setelah itu saksi korban menjawab “tidak” lalu dibalas saksi “kamu sekarang berada di mana? Pulang dulu mamamu nangis terus”, selanjutnya saksi mencari tahu keberadaan saksi korban dan melapor Ke Polsek Malinau Kota;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 054/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANICETUS HERI GUNAWAN dokter umum pada RSUD Kab. Malinau (PPK-BLUD PENUH) telah melakukan pemeriksaan terhadap NOVIA ANJARWATI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar tidak didapatkan luka lecet koma luka robek koma dan memar koma dan pada pemeriksaan dalam titik dua pada selaput dara didapatkan luka robek pada arah jarum jam sembilan koma arah jam tiga koma dan arah jam lima titik kerusakan tersebut disebabkan benda tumpul titik
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 873/CS-IST/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, Drs. RUSLIANSYAH menyatakan bahwa di Berau pada tanggal 15 November 1999 telah lahir NOVIA ANJARWATI, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri JONI HARIONO dan SUNARTI. Dan saat ini saksi korban masih berusia 13 tahun serta masih menjadi pelajar kelas I (satu) SMP Negeri 1 Malinau;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatan cabul tersebut dengan saksi korban, terdakwa mengetahui kalau saksi korban masih di bawah umur akan tetapi terdakwa tetap melakukan perbuatannya tersebut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ke-2 KUHP-------------
Atau
Kelima
------ Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di Desa Malinau Kota RT 15 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu”, Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar jam 21.00 wita saksi korban NOVIA ANJARWATI alias NOVI binti JONI HARIONO menerima sms dari terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi korban akhirnya bertemu di depan Pos Kamling Strat Damai, dilanjut keduanya jalan menuju café pelangi dan jalan-jalan menuju daerah Desa Malinau Hilir Kec. Malinau Kota;
Bahwa setelah lelah jalan-jalan saksi korban dan terdakwa pergi menuju ke tempat kediaman terdakwa di RT 15 Desa Malinau Kota Kab. Malinau untuk beristirahat, keduanya sampai di tempat kediaman terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 wita sekitar pk 00.30 wita lalu beristirahat masuk ke dalam kamar terdakwa, ketika saksi korban berbaring di kasur kamar tersebut, terdakwa mencium bibir dan memegang payudara saksi korban, tak lama kemudian saksi korban akhirnya terangsang nafsu birahinya lalu mengajak terdakwa untuk bercinta dengan berkata “Di kita buat DEDEK“ , karena ditawari untuk membuat dedek akhirnya terdakwa merespon tawaran saksi korban tersebut dengan melepaskan seluruh pakaiannya, lalu posisi badan saksi korban yang sedang terlentang pada saat itu disambut oleh terdakwa, kaki saksi korban ditekuk dan dikangkankan, tangan saksi korban dilipat di atas perut dan badan terdakwa kemudian ditindihkan ke badan saksi korban, selanjutnya sesudah posisi badan terdakwa dan saksi korban sudah pas, terdakwa memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam vagina saksi korban, lalu alat kelamin terdakwa tersebut dimajumundurkan di dalam vagina sambil memegang paha saksi korban, setelah terdakwa mencapai puncak kenikmatan kemudian sperma terdakwa dikeluarkan/dibuang di lantai kamar terdakwa, setelah selesai melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban dan terdakwa langsung beres-beres memakai pakaiannya masing-masing;
Bahwa setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasa takut untuk pulang ke rumahnya, karena hal tersebut akhirnya terdakwa mengajak saksi korban untuk menginap di rumah orang tua korban di Kec. Sebuku Kab. Nunukan dan saksi korban pun setuju, lalu terdakwa pun membawa saksi korban ke rumah orang tuanya dan terdakwa tidak meminta izin kepada orang tua saksi korban;
Bahwa saksi korban dan terdakwa telah pacaran 5 (lima) hari dan selama pacaran saksi korban dan terdakwa baru melakukan hubungan seksual sebanyak 1 (satu) kali saja, dan setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasakan sakit pada bagian vagina ;
Bahwa pada sabtu Malam Minggu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pk 23.00 wita ayah kandung saksi korban yakni saksi JONI HARIONO alias JHONY bin NURYASIN mendapatkan telepon dari sdr DELA adik dari saksi korban yang mengatakan kepada saksi “bapak kaka keluar”, setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian saksi pulang ke rumah dan langsung mengecek kamar saksi korban dan memang saksi korban tidak berada di kamarnya, lalu saksi menanyakan kepada kawan-kawan saksi korban yang lainnya dan mendapatkan informasi kalau saksi korban main ke café pelangi tetapi setelah mengecek café tersebut saksi tidak menemukan saksi korban, lalu pencarian dilanjutkan ke alun-alaun kota dan sesampainya di sana saksi mendapatkan sms dari saksi korban “Bapak aku tidak mau pulang” dibalas saksi “pulang dulu” setelah itu saksi korban menjawab “tidak” lalu dibalas saksi “kamu sekarang berada di mana? Pulang dulu mamamu nangis terus”, selanjutnya saksi mencari tahu keberadaan saksi korban dan melapor Ke Polsek Malinau Kota;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 054/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANICETUS HERI GUNAWAN dokter umum pada RSUD Kab. Malinau (PPK-BLUD PENUH) telah melakukan pemeriksaan terhadap NOVIA ANJARWATI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar tidak didapatkan luka lecet koma luka robek koma dan memar koma dan pada pemeriksaan dalam titik dua pada selaput dara didapatkan luka robek pada arah jarum jam sembilan koma arah jam tiga koma dan arah jam lima titik kerusakan tersebut disebabkan benda tumpul titik
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 873/CS-IST/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, Drs. RUSLIANSYAH menyatakan bahwa di Berau pada tanggal 15 November 1999 telah lahir NOVIA ANJARWATI, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri JONI HARIONO dan SUNARTI. Dan saat ini saksi korban masih berusia 13 tahun serta masih menjadi pelajar kelas I (satu) SMP Negeri 1 Malinau;
Bahwa terdakwa pada saat membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya tersebut, terdakwa mengetahui kalau saksi korban masih di bawah umur akan tetapi terdakwa tetap melakukan perbuatannya tersebut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ke-1 KUHP----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah didengar dipersidangan yaitu sebagai berikut :
NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO :
Bahwa pada malam hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pukul 21.00 wita saksi korban menerima SMS dari terdakwa untuk mengajak bertemu, saksi korban setuju dan langsung menemui terdakwa di depan Pos Kamling Strat Damai, setelah itu bertolak menuju café pelangi;
Bahwa setelah sampai café pelangi terdakwa dan korban ngobrol-ngobrol sambil minum juice dan kebetulan di café juga ada teman-teman saksi korban dan setelah selesai dari café pelangi terdakwa dan saksi korban langsung pergi jalan-jalan menuju daerah Desa Malinau Hilir Kec. Malinau Kota, dan setelah lelah jalan-jalan, terdakwa mengajak pulang kerumah saksi korban tetapi tidak mau akhirnya terdakwa mengajak saksi korban untuk istirahat di kontrakan terdakwa di Desa Malinau Kota Rt. 15 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau karena saksi korban juga mengeluh sakit perut ketika akan diantar pulang ke rumahnya;
Bahwa saksi korban dan terdakwa sampai di kontrakan terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar pukul 00.30 wita di dalam kamar rumah terdakwa ADI di Desa Malinau Kota Rt. 15 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau setelah sampai di kontrakan kemudian beristirahat didalam kamar terdakwa, lalu saksi korban mengeluh kepanasan hingga akhirnya saksi korban membuka pakaian yang dikenakannya, kemudian terdakwa pun akhirnya melepas bajunya dan karena terdorong oleh hasrat seksualnya akhirnya saksi korban pun langsung berbaring diatas tempat tidur, kemudian terdakwa mencium bibir dan memegang payudara Saksi korban kemudian terdakwa yang berada di atas badan saksi korban yang sedang telentang diatas kasur kemudian saksi korban menekuk dan mengangkangkan kakinya selanjutnya saksi korban melipat tangannya diatas perut saksi korban secara reflek, lalu terdakwa memegang dan mengarahkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menggerakkan/menggoyangkan maju mundur alat kelaminnya (penis) sambil tangan terdakwa memegang paha saksi korban ;
Bahwa ketika melakukan hubungan seksual di luar kawin tersebut terdakwa tidak memakai kondom dan setelah puas terdakwa melepaskan alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diatas lantai, kemudian terdakwa dan saksi korban memasang pakaiannya masing-masing, kemudian setelah melakukan hubungan seksual di luar kawin tersebut terdakwa sempat meminta saksi korban untuk pulang ke rumahnya tetapi saksi korban tidak mau karena takut dimarahi orang tuanya sehingga terdakwa pun akhirnya membawa saksi korban menuju ke rumah orang tua terdakwa di Kec. Sebuku Kab. Nunukan;
Bahwa saksi korban dan terdakwa baru pacaran 5 (lima) hari dan selama pacaran saksi korban dan terdakwa baru melakukan hubungan seksual sebanyak 1 (satu) kali saja, dan setelah melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasakan sakit pada bagian vaginanya dan mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat melakukan hubungan seksual di luar kawin dengan terdakwa tersebut, saksi korban tidak merasakan ada paksaan dari terdakwa, saksi korban mau saja melakukan hubungan seksual tersebut karena ada perasaan suka kepada terdakwa;
Bahwa saksi korban sempat menerima sms dari ayahnya yakni saksi JONI HARIONO yang meminta saksi korban untuk pulang tetapi saksi korban menjawab ”aku tidak mau pulang pak, aku mau kawin lari”, lalu dibalas oleh ayah korban ”pulang dulu dek, mamamu nangis terus mikirin kamu.”
Bahwa saksi korban masih berumur 13 tahun dan duduk di Kelas 1 SMP Negeri 1 Malinau ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
JONI HARIONO Alias JONI Bin NURYASIN :
Bahwa pada hari Sabtu Malam Minggu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pukul 23.00 wita, saksi menerima pesan via SMS dari saksi korban “Bapak aku tidak mau pulang” setelah itu saksi membalas SMS tersebut “Pulang dulu” setelah itu saksi korban menjawab “Tidak” setelah itu saksi membalas SMS “Kamu sekarang dimana pulang dulu, mamamu nangis terus” setelah itu saksi coba mencari tahu keberadaan anak saksi, dan saksi mengetahui anak saksi berada di Kec. Sebuku Kab. Nunukan;
Bahwa setelah saksi melapor ke Polsek Malinau Kota, setelah itu saksi bersama anggota Polsek Malinau mencari anak saksi ke Kec. Sebuku Kab. Nunukan, sesampainya saksi di Sebuku di pertengahan jalan kira-kira minggu pagi tannggal 27 Januari 2013 saksi melihat saksi korban bersama dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, setelah itu saksi termasuk anggota Polsek Malinau membawa dan mengamankan saksi korban dan laki-laki yang berboncengan dengan anak saksi, sesampainya saksi di Polsek Malinau Kota, saksi baru tahu bahwa anak saksi telah pergi dari Kab. Malinau ke Kab. Nunukan bersama laki-laki tersebut yang pada saat itu saksi baru tahu nama laki-laki tersebut bernama TERDAKWA, dan pada saat itu juga saksi baru tahu bahwa anak saksi telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan TERDAKWA.
Bahwa pada saat TERDAKWA membawa saksi korban dari Kab. Malinau ke Kab. Nunukan terdakwa tidak ada meminta izin dari saksi selaku orang tua dari saksi korban.
Bahwa saksi sebagai orang tua awalnya merasa keberatan tetapi akhirnya pihak keluarga terdakwa memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab dan akhirnya melakukan perjanjian perdamaian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi JONI HARIONO Alias JONI Bin NURYASIN, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
RIRIN ARY SAPUTRA Alias RIRIN Bin MUHRIM :
Bahwa setahu saksi pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 dirumah saksi yang terletak di Desa Malinau Kota Rt. 15, kec. Malinau Kota, Kab. Malinau sekira pukul 08.00 wita datang dua laki-laki yang salah satu laki-laki tersebut mengaku mempunyai anak perempuan yang bernama sdri NOVI yang telah dibawa lari oleh pekerja saksi yang bernama TERDAKWA menanyakan keberadaan TERDAKWA.
Bahwa setelah saksi mengetahui TERDAKWA telah membawa lari saksi korban, saksi melihat kamar terdakwa yang berada dirumah saksi, dan bagian teras telah terbuka kemudian saksi menghubungi terdakwa melalui HandPhone dan saksi berkata “Kamu dimana ni, perempuan itu dikembalikan ke orang tuanya” dan terdakwa menjawab “saya di rumah saya bang di gunung Merica, Perempuan ini ndak mau pulang bang”;
Bahwa selama terdakwa bekerja sebagai penjaga di toko saksi terdakwa tinggal di rumah saksi dan saksi buatkan sebuah kamar yang terletak di depan bagian teras rumah saksi yang dulunya adalah sebuah gudang;
Bahwa saksi melihat terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekira pukul 09.30 wita pada waktu terdakwa telah menutup toko dan saksi melihat terdakwa ada bersama dengan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi RIRIN ARY SAPUTRA Alias RIRIN Bin MUHRIM, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa pergi ke RSUD Kab. Malinau untuk menjenguk temen terdakwa yang sakit, kemudian saksi korban NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO mengirim sms kepada terdakwa “Kamu dimana” terdakwa balas “saya di RSUD” terus terdakwa membalas SMS tersebut “Kamu dimana juga?” lalu dibalas oleh saksi korban “Aku di kuliner pelangi” lalu terdakwa pergi ke Kuliner pelangi untuk menemui saksi korban yang pada saat itu sedang nongkrong bersama-sama teman-temannya dan terdakwa menyuruh pulang saksi korban ke rumahnya setelah sampai dirumahnya, terdakwa menjemput saksi korban di depan gang rumahnya dan mengajak ke cafe Pelangi untuk makan malam tidak lama kemudian terdakwa mengantar saksi korban tetapi dia tidak mau pulang dengan alasan perutnya sakit sesampai dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh saksi korban untuk beristirahat di kamar terdakwa lalu bergegas saksi korban masuk ke dalam kamar dan berkata “panas badan ku” lalu terdakwa menjawabnya “aku tiup ya” lalu saksi NOVIA ANJARWATI menjawab “ tidak usah aku buka baju aja” lalu terdakwa menjawab “saya tiup ya” lalu saksi korban menjawab “tidak usah aku buka semua ya” sambil membuka Celana saksi korban berkata “kamu buka juga” setelah membuka seluruh pakaiannya lalu terdakwa mencium bibir saksi korban serta memegang, meremas sebelah kiri payudara saksi korban kemudian terdakwa yang berada di atas badan saksi korban yang sedang telentang diatas kasur kemudian saksi korban menekuk dan mengangkangkan kakinya selanjutnya saksi korban melipat tangannya diatas perut saksi korban secara reflek, lalu terdakwa memegang dan mengarahkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menggerakkan/menggoyangkan maju mundur alat kelaminnya (penis) sambil tangan terdakwa memegang paha saksi korban beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma/mani diatas kasur terdakwa langsung memakai pakaian terdakwa sementara saksi korban masih dalam keadaan telanjang ;
Bahwa setelah melakukan hubungan seksual di luar kawin tersebut terdakwa sempat meminta saksi korban untuk pulang ke rumahnya tetapi saksi korban tidak mau karena takut dimarahi orang tuanya kemudian terdakwa mendapatkan SMS dari teman terdakwa sdri PUTERI yang isinya “ Di, kau antar pulang Novi karena dia dicari sama Orang Tuanya” kemudian terdakwa membalasnya “Novi gak mau pulang put” dan terdakwa kembali membujuknya supaya saksi korban untuk mau pulang kerumahnya tetapi dia ingin tetap pergi bersama terdakwa kemanapun terdakwa pergi kemudian terdakwa mengajak kerumah terdakwa di Sebuku Kab. Nunukan kemudian dengan cepat saksi korban memakai pakaiannya dan sesampai di depan gang rumah saksi korban terdakwa berhenti tetapi dia tidak mau dan tetap ingin ikut ke rumah terdakwa di Sebuku Kab. Nunukan;
Bahwa saksi korban dan terdakwa baru pacaran 5 (lima) hari dan selama pacaran saksi korban dan terdakwa baru melakukan hubungan seksual sebanyak 1 (satu) kali saja
Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi NOVIA ANJARWATI dari alat kelamin (vagina) saksi NOVIA ANJARWATI ada mengeluarkan bercak darah ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi NOVIA ANJARWATI tidak ada memaksa saksi korban dan terdakwa mengetahui jika saksi korban masih duduk di kelas I SMP Negeri I Malinau;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan hubungan badan dengan saksi korban tidak ada ikatan perkawinan akan tetapi hanya sebatas pacar saja ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 054/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANICETUS HERI GUNAWAN dokter umum pada RSUD Kab. Malinau (PPK-BLUD PENUH) telah melakukan pemeriksaan terhadap NOVIA ANJARWATI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar tidak didapatkan luka lecet koma luka robek koma dan memar koma dan pada pemeriksaan dalam titik dua pada selaput dara didapatkan luka robek pada arah jarum jam sembilan koma arah jam tiga koma dan arah jam lima titik kerusakan tersebut disebabkan benda tumpul titik ;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 873/CS-IST/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, Drs. RUSLIANSYAH menyatakan bahwa di Berau pada tanggal 15 November 1999 telah lahir NOVIA ANJARWATI, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri JONI HARIONO dan SUNARTI ;
Menimbang, bahwa atas bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan setelah diperiksa dan diteliti, dimana bukti surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang sehingga secara formil layak untuk dipertimbangkan didalam putusan ;
Menimbang, selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju warna merah muda;
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;
1 (satu) buah bra warna krem.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di depan persidangan setelah di periksa dan diteliti oleh Pengadilan, dimana barang bukti tersebut telah bersesuaian dengan surat ijin persetujuan Nomor 15/Iz/Pen.Pid/2013/PN. Mal dan atas barang bukti tersebut baik terdakwa maupun saksi-saksi membenarkannya sehingga sah menurut hukum dan layak untuk dipertimbangkan didalam putusan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dan yang dihadirkan di depan persidangan, maka diperoleh fakta – fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa pergi ke RSUD Kab. Malinau untuk menjenguk temen terdakwa yang sakit, kemudian saksi korban NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO mengirim sms kepada terdakwa “Kamu dimana” terdakwa balas “saya di RSUD” terus terdakwa membalas SMS tersebut “Kamu dimana juga?” lalu dibalas oleh saksi korban “Aku di kuliner pelangi” lalu terdakwa pergi ke Kuliner pelangi untuk menemui saksi korban yang pada saat itu sedang nongkrong bersama-sama teman-temannya dan terdakwa menyuruh pulang saksi korban ke rumahnya setelah sampai dirumahnya, terdakwa menjemput saksi korban di depan gang rumahnya dan mengajak ke cafe Pelangi untuk makan malam tidak lama kemudian terdakwa mengantar saksi korban tetapi dia tidak mau pulang dengan alasan perutnya sakit sesampai dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh saksi korban untuk beristirahat di kamar terdakwa lalu bergegas saksi korban masuk ke dalam kamar dan berkata “panas badan ku” lalu terdakwa menjawabnya “aku tiup ya” lalu saksi NOVIA ANJARWATI menjawab “ tidak usah aku buka baju aja” lalu terdakwa menjawab “saya tiup ya” lalu saksi korban menjawab “tidak usah aku buka semua ya” sambil membuka Celana saksi korban berkata “kamu buka juga” setelah membuka seluruh pakaiannya lalu terdakwa mencium bibir saksi korban serta memegang, meremas sebelah kiri payudara saksi korban kemudian terdakwa yang berada di atas badan saksi korban yang sedang telentang diatas kasur kemudian saksi korban menekuk dan mengangkangkan kakinya selanjutnya saksi korban melipat tangannya diatas perut saksi korban secara reflek, lalu terdakwa memegang dan mengarahkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menggerakkan/menggoyangkan maju mundur alat kelaminnya (penis) sambil tangan terdakwa memegang paha saksi korban beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma/mani diatas kasur terdakwa langsung memakai pakaian terdakwa sementara saksi korban masih dalam keadaan telanjang;
Visum Et Repertum Nomor : 054/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANICETUS HERI GUNAWAN dokter umum pada RSUD Kab. Malinau (PPK-BLUD PENUH) telah melakukan pemeriksaan terhadap NOVIA ANJARWATI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar tidak didapatkan luka lecet koma luka robek koma dan memar koma dan pada pemeriksaan dalam titik dua pada selaput dara didapatkan luka robek pada arah jarum jam sembilan koma arah jam tiga koma dan arah jam lima titik kerusakan tersebut disebabkan benda tumpul titik ;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan hubungan badan dengan saksi korban tidak ada ikatan perkawinan akan tetapi hanya sebatas pacar saja ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi NOVIA ANJARWATI tidak ada memaksa saksi korban dan terdakwa mengetahui jika saksi korban masih duduk di kelas I SMP Negeri I Malinau ;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 873/CS-IST/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, Drs. RUSLIANSYAH menyatakan bahwa di Berau pada tanggal 15 November 1999 telah lahir NOVIA ANJARWATI, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri JONI HARIONO dan SUNARTI. Dan saat ini saksi korban masih berusia 13 tahun serta masih menjadi pelajar kelas I (satu) SMP Negeri 1 Malinau ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan secara Alternatif yakni Kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua melanggar Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Ketiga melanggar Pasal 287 ayat (1) KUHP, Atau Keempat melanggar Pasal 290 KUHP, Atau Kelima melanggar Pasal 332 Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif sehingga memberi “pilihan” kepada hakim atau pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu bahwa saksi korban NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO mau melakukan hubungan suami-istri dengan terdakwa tidak ada paksaan dari terdakwa melainkan karena saksi korban ada perasaan suka dengan terdakwa akan tetapi pada saat melakukan hubungan tersebut saksi korban NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO masih berusia 13 tahun dan belum terikat perkawinan sehingga berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan maka Pengadilan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 287 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan;
Padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin ;
Ad.1. Unsur “Barang siapa“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya TERDAKWA dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “bersetubuh” untuk penerapan pasal ini adalah memasukkan kemaluan si pria ke kemaluan si wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan. Pengertian “dengan seorang wanita” disini, bukan hanya sudah dewasa tetapi termasuk juga yang belum dewasa, sedangkan pengertian “diluar perkawinan” harus diperhatikan ketentuan Undang-Undang Perkawinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti diperoleh bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa pergi ke RSUD Kab. Malinau untuk menjenguk temen terdakwa yang sakit, kemudian saksi korban NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO mengirim sms kepada terdakwa “Kamu dimana” terdakwa balas “saya di RSUD” terus terdakwa membalas SMS tersebut “Kamu dimana juga?” lalu dibalas oleh saksi korban “Aku di kuliner pelangi” lalu terdakwa pergi ke Kuliner pelangi untuk menemui saksi korban yang pada saat itu sedang nongkrong bersama-sama teman-temannya dan terdakwa menyuruh pulang saksi korban ke rumahnya setelah sampai dirumahnya, terdakwa menjemput saksi korban di depan gang rumahnya dan mengajak ke cafe Pelangi untuk makan malam tidak lama kemudian terdakwa mengantar saksi korban tetapi dia tidak mau pulang dengan alasan perutnya sakit sesampai dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh saksi korban untuk beristirahat di kamar terdakwa lalu bergegas saksi korban masuk ke dalam kamar dan berkata “panas badan ku” lalu terdakwa menjawabnya “aku tiup ya” lalu saksi NOVIA ANJARWATI menjawab “ tidak usah aku buka baju aja” lalu terdakwa menjawab “saya tiup ya” lalu saksi korban menjawab “tidak usah aku buka semua ya” sambil membuka Celana saksi korban berkata “kamu buka juga” setelah membuka seluruh pakaiannya lalu terdakwa mencium bibir saksi korban serta memegang, meremas sebelah kiri payudara saksi korban kemudian terdakwa yang berada di atas badan saksi korban yang sedang telentang diatas kasur kemudian saksi korban menekuk dan mengangkangkan kakinya selanjutnya saksi korban melipat tangannya diatas perut saksi korban secara reflek, lalu terdakwa memegang dan mengarahkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban kemudian terdakwa menggerakkan/menggoyangkan maju mundur alat kelaminnya (penis) sambil tangan terdakwa memegang paha saksi korban beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma/mani diatas kasur terdakwa langsung memakai pakaian terdakwa sementara saksi korban masih dalam keadaan telanjang dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 054/VER/RM-RSUD/Mln/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANICETUS HERI GUNAWAN dokter umum pada RSUD Kab. Malinau (PPK-BLUD PENUH) telah melakukan pemeriksaan terhadap Nama NOVIA ANJARWATI, jenis kelamin Perempuan dengan kesimpulan : pada pemeriksaan luar tidak didapatkan luka lecet koma luka robek koma dan memar koma dan pada pemeriksaan dalam titik dua pada selaput dara didapatkan luka robek pada arah jarum jam sembilan koma arah jam tiga koma dan arah jam lima titik kerusakan tersebut disebabkan benda tumpul titik;
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat melakukan hubungan badan dengan saksi korban NOVIA ANJARWATI tidak ada ikatan perkawinan akan tetapi hanya sebatas pacar saja ;
Menimbang, berdasarkan hal tersebut maka Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin seorang perempuan yang bernama NOVIA ANJARWATI tanpa ada ikatan perkawinan ,sehingga dengan demikian unsur ke-2 pasal diatas telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin” :
Menimbang, bahwa gradasi kesalahan didalam pasal 287 ayat 1 KUHP mengenai seorang wanita yang belum berumur lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, ada dua macam yaitu : “padahal mengetahui” merupakan bentuk kesengajaan dan “sepatutnya dapat menduga” yang merupakan bentuk culpa lata ;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat kata “Atau” maka unsur ini adalah bersifat alternatif limitatif sehingga apabila salah satu unsur didalamnya telah terpenuhi maka unsur ini telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2013, saksi korban NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO masih masih berumur 13 tahun dihubungkan dengan utipan Akta Kelahiran Nomor : 873/CS-IST/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, Drs. RUSLIANSYAH menyatakan bahwa di Berau pada tanggal 15 November 1999 telah lahir NOVIA ANJARWATI, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri JONI HARIONO dan SUNARTI ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui kalau saksi korban NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO masih duduk di kelas I SMP Negeri I Malinau ;
Menimbang berdasarkan hal tersebut maka Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa mengetahui kalau saksi korban masih duduk di bangku SMP dan sudah sepatutnya terdakwa mengetahui kalau saksi korban masih belum seharusnya untuk dikawin sehingga dengan demikian unsur ke-3 pasal tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tunggal dan karenanya terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang,oleh karena terdakwa adalah anak-anak atau belum dewasa yaitu belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sehingga proses hukumannya harus dibedakan dengan orang dewasa maka negara indonesia yang berpedoman pada beberapa instrumen internasional yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap remaja (anak) telah membuat suatu undang-undang bagi anak-anak yang telah melakukan tindak pidana yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Perdilan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, sebelum Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua atau orang tua asuh untuk mengemukakan hal ihwal kepada terdakwa yang pada pokoknya “orang tua dari terdakwa menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku kepada Penegak Hukum agar para terdakwa jera dan insaf untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bersesuaian dengan Pasal 59 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perdilan Anak maka Hakim juga wajib untuk mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang pada pokoknya “terdakwa disarankan untuk di pidana anak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) a Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan sependapat dengan hasil laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang berkesimpulan agar terdakwa di pidana anak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) a Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yaitu dengan pidana penjara sehingga diharapkan terdakwa insaf dan jera serta tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa pernah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Pengadilan menetapkan lamanya masa Penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Pengadilan memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) buah baju warna merah muda;
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;
1 (satu) buah bra warna krem.
Menimbang, bahwa barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah milik saksi korban NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO maka sesuai dengan Pasal 46 ayat 2 KUHAP Pengadilan memerintahkan agar status barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Saksi korban masih dibawah umur ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih di bawah umur;
Terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban NOVIA ANJARWATI Alias NOVI Binti JONI HARIONO ;
Antara keluarga terdakwa dan keluarga korban telah berdamai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Pengadilan berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 287 ke-1 KUHP serta ketentuan-ketentuan peratutaran-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersetubuh di luar kawin dengan perempuan di bawah umur”;
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju warna merah muda;
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;
1 (satu) buah bra warna krem.
Dikembalikan kepada saksi korban yaitu NOVIA ANJARWATI Binti JONI HARIONO ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputus oleh Pengadilan Negeri Malinau pada hari Rabu, Tanggal 27 Maret 2013, oleh WILGANIA AMMERILIA,SH sebagai Hakim tunggal dalam perkara anak ini, putusan mana pada hari itu juga diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dibantu oleh : KOPONG SARAN KAROLUS,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ERLANGGA JAYANEGARA,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malinau dan dihadapan terdakwa dengan didampingi orang tua dari terdakwa.
PANITERA PENGGANTI, HAKIM KETUA,
KOPONG SARAN KAROLUS,.SH. WILGANIA AMMERILIA,.SH.