947 Pid.B 2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 947 Pid.B 2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AEP SAEPULOH Als SAEPUDIN BIN ENGKOS.,Dkk
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. AEP SAEPULOH Als SAEPUDIN BIN ENGKOS, Terdakwa 2. ARUM Bin EMBU, Terdakwa , 3. GUNGUN BIN ENDANG, Terdakwa 4. TATANG SUTISNA Bin IDI, Terdakwa EDI SUJANA Als ENI Bin USEP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AEP SAEPULOH Als SAEPUDIN BIN ENGKOS, Terdakwa 2. ARUM Bin EMBU, Terdakwa , 3. GUNGUN BIN ENDANG, Terdakwa 4. TATANG SUTISNA Bin IDI, Terdakwa EDI SUJANA Als ENI Bin USEP, dengan Pidana penjara masing-masing selama 8 ( delapan ) Bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 17 ( tujuh belas ) rol kain berjenis BSY dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr NAM YOUNG SO. - 1 ( satu ) buah kendaraan roda 4 ( empat ) merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 Nopol D- 1149 – VR nomor rangka MHFMIBA3JBK312994 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr MUHSINUN. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor: 947 Pid.B 2015/PN.Blb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
1. Nama lengkap : AEP SAEPULOH Als SAEPUDIN BIN ENGKOS.
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 24 Maret 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Sapan Rt 05 Rw. 15 Desa Sumbersari Kecamatan
Ciparay Kabupaten Bandung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMP ( Tamat ).
2 Nama lengkap : ARUM Bin EMBU.
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 22 Mei 1987.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Saradan Rt 02 Rw. 02 Desa Langensari kecamatan
Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh. Pabrik.
Pendidikan : SMP ( Tamat ).
3. Nama lengkap : GUNGUN BIN ENDANG.
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 15 Juni 1987.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Rancaating Rt 01 Rw. 15 Desa Bojong emas
Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Penjaga Kecamatan.
Pendidikan : SD ( Tamat ).
4. Nama lengkap : TATANG SUTISNA Bin IDI.
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 27 Februari 1991.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Tanggeng Rt 04 Rw. 05 Desa bojongloa Kecamatan
Rancaekek Kabupaten Bandung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Penjaga Kecamatan.
Pendidikan : SMP ( Tamat ).
5. Nama lengkap : EDI SUJANA Als ENI Bin USEP.
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 28 Januari 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Cisaradan Rt 02 Rw. 07 Desa Langonsari Kecamatan
Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta..
Pendidikan : SMK ( Tamat ).
Para terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan :
Penangkapan Penyidik sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan 15 September 2015;
Penahanan Penyidik sejak tanggal 16 September 2015 s/d tanggal : 05 Oktober 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 06 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2015 ;
Para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama : 1. TONI PERMANA , SH 2. DHANUR SANTIKO, SH Kesemuanya adalah Advokat , Konsultan Hukum dan Asisten advokat pada Kantor berkantor Hukum TONI PERMANA, SH & PARTNERS yang beralamat Jl. Anggadireja 81 Bale Endah Kabupaten Bandung ,berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara
Telah mendengar keterangan Para Saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan Barang Bukti di persidangan ;
Telah pula memperhatikan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dengan Pemberatan ", sebagaimana dalam surat Dakwaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 ke-5 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) Tahun;
Menetapkan lamanya pidana yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas rol kain) berjenis BSY
Dikembalikan kepada pemuiliknya yaitu sdr NAM YOUNG SO
- 1 (satu) buah kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 Nopol D-1149-VR nomor rangka MHFMIBA3JBK312994 Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr MUHSINUN
6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan Para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari ;
Menimbang, Para Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP beserta dengan sdr. DEKTUR dan sdr. Rendy (keduanya Dalam daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Sebuah Pabrik Yang bernama PT. YOU JIN TEX yang terletak di Jalan Raya Majalaya – Rancaekek Solokan Jeruk Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk memeriksa dan mengadilinya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dikehendaki atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang ayau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. ; perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya ke-5 (lima) terdakwa diatas, pergi bersama-sama sambil menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi D-1149-VR, yang dikendarai oleh terdakwa 1. Setibanya disebuah lokasi pabrik yang bernama PT. YOU JIN TEX, terdakwa 1 langsung menghentikan laju mobilnya, tak lama waktu berselang terdakwa 1. meninta terdakwa 4. untuk masuk kedalam halaman pabrik yang pada saat itu dijaga oleh rekannya yang bernama saksi Usep. Setelah menemui saksi Usep yang waktu itu sedang tugas jaga, kemudian terdakwa 4. menyuruh saksi Usep untuk pergi kedalam halaman belakang pabrik. Ketika saksi Usep lengah kemudian terdakwa 4. memberikan isyarat kepada ke-4 (empat) terdakwa lainnya yang berada didalam mobil untuk segera turun dari mobil yang mereka tumpangi, karena situasi Pabrik dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang memperhatikan, akhirnya terdakwa 3, masuk kedalam gedung pabrik dan mulai mematikan kamera CCTV yang terpasang didalam pabrik. Setelah kamera CCTV tersebut mati, lalu sdr Dektur mencongkel kaca jendela gudang tempat Penyimpanan kain dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng yang telah ia persiapkan dari awal, setelah kaca jendela itu terbuka, kemudian, terdakwa 1 dan sdr Dektur masuk kedalam gudang dengan cara melompat melewati kaca jendela yang sudah terbuka, setelah keduanya berada didalam gudang kemudian terdakwa 1. dan sdr Dektur mendekati tumpukan kain yang tersimpan didalam gudang, kemudian terdakwa 1 dan sdr Dektur mulai mengambil satu persatu dengan cara mengangkat potongan kain dalam bentul bal tersebut untuk diangkat keluar gudang, sementara itu terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 5 menunggu diluar gudang kemudian melanjutkan tugasnya untuk membawa potongan kain dalam bentuk bal tersebut lalu dimasukan kedalam mobil avanza hitam yang telah mereka persiapkan, sementara itu terdakwa 5 bertugas untuk mengawasi situasi disekitar gudang adapun kain yang telah mereka ambil tersebut adalah berupa kain dengan jenis : 1. Desty Koshibo, 2. Satin Velver, 3. Ceruty dan 4. BSY Dengan total keseluruhan sebanyak 78 Rol. Setelah kain-kain tersebut satu-persatu masuk kedalam mobil tersebut lalu, ke 5 (lima) terdakwa beserta dengan sdr Dektur dan sdr Rendy bergegas meninggalkan Gudang milik PT. YOU JIN TEX, sambil memanggil kembali saksi Usep untuk berjaga didepan gudang lalu terdakwa 1 meminta izin pulang kepada saksi Usep, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Setelah situasi aman lalu ke-5 (lima) terdakwa beserta dengan sdr Dektur dan sdr Rendy pergi meninggalkan pabrik tersebut sambil membawa barang yang telah mereka ambil itu, dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang telah mereka bawa dan persiapkan dari awal, Bahwa pada saat ke-5 (lima) terdakwa itu mengambil kain-kain yang berada didalam gudang tersebut dilakukan oleh mereka tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke-5 KUHP.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti Berupa 17 (tujuh belas rol kain) berjenis BSY , dan 1 (satu) buah kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 Nopol D-1149-VR nomor rangka MHFMIBA3JBK312994 ;
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan Saksi- saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya sebagai berikut :
1. Saksi GINA RAHMAWATI BINTI MAMAT RAHMAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut dari penjaga gudang yang bernama Usep ;
Pada hari selasa tanggal 15 September 2015 di sebuah pabrik yang bernama PT HYO JINTEX yang beralamat di Jalan raya Majalaya Rancaekek Desa Rancakusumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung. Telah terjadi pencurian ;
Bahwa barang yang hilang tersebut adalah berupa 1. Desty Koshibo, 2. Satin Velver, 3. Ceruty dan 4. BSY Dengan total keseluruhan sebanyak 78 Rol dengan total kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pelaku pencurian itu akhirnya dapat diketahui setelah salah satu satpam penjaga gudang ada melihat terdakwa GUNGUN BIN ENDANG dan terdakwa TATANG SUTISNA BIN IDI yang juga bertugas sebagai penjaga keamanan gudang datang pada malam hari sebelum kejadian pencurian itu diketahui, pada saat terdakwa GUNGUN BIN ENDANG dan terdakwa TATANG SUTISNA BIN IDI datang ke dalam gudang atau pabrik ditemani oleh beberapa orang lainnya yang tidak diketahui oleh saksi Usep.
Bahwa kejadian itu dilakukan oleh para terdakwa dengan cara masuk kedalam halaman gudang yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi Usep,
Bahwa kejadian itu setelah diperlihatkan Rekaman CCTV yang di pasang oleh pemilik kain yaitu saksi Nam Yong So,
Bahwa sebelum kehadian tertangkapnya terdakwa tatang dkk, saksi menegtahui bahwa barang yang berada di dalam gudang sering terjadi kehilangan namun pelakunya tidak diketahui.
Bahwa pemilik kain yaitu saksi Nam Yong So, menceritakan kepada dirinya bahwa saksi dapat melihat tentang kejadian pencurian itu melalui CCTV yang ia pasang sebelumnya, dan saksi pun menyuruh sdr nam Young So untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Bahwa atas kejadian tersebut pemilik kain yaitu saksi NAM YOUNG SO mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Para Terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut di atas menerangkan, bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
2. Saksi REZA LISTIANI BIN RUSMAYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut dari penjaga gudang yang bernama usep ;
Pada hari selasa tanggal 15 September 2015 di sebuah pabrik yang bernama PT HYO JINTEX yang beralamat di Jalan raya Majalaya Rancaekek Desa Rancakusumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung. Telah terjadi pencurian ;
- Bahwa barang yang hilang tersebut adalah berupa 1. Desty Koshibo, 2. Satin Velver, 3. Ceruty dan 4. BSY Dengan total keseluruhan sebanyak 78 Rol dengan total kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa pelaku pencurian itu akhirnya dapat diketahui setelah salah satu satpam penjaga gudang ada melihat terdakwa GUNGUN BIN ENDANG dan terdakwa TATANG SUTISNA BIN IDI yang juga bertugas sebagai penjaga keamanan gudang datang pada malam hari sebelum kejadian pencurian itu diketahui, pada saat terdakwa GUNGUN BIN ENDANG dan terdakwa TATANG SUTISNA BIN IDI datang ke dalam gudang atau pabrik ditemani oleh beberapa orang lainnya yang tidak diketahui oleh saksi Usep.
- Bahwa kejadian itu dilakukan oleh para terdakwa dengan masuk kedalam halaman gudang yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi Usep, Saksi dapat menerangkan kejadian itu setelah diperlihatkan Rekaman CCTV yang di pasang oleh pemilik kain yaitu saksi Nam Yong So ;
- Bahwa sebelum kehadian tertangkapnya terdakwa tatang dkk, saksi mengetahui bahwa barang yang berada di dalam gudang sering terjadi kehilangan namun pelakunya tidak diketahui.
- Bahwa sebelum diketahuinya perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Tatang,dkk membenarkan bahwa kejadian hilangnya kain tersebut telah berlangsung lama ;
- Bahwa kunci gudang yang dibobol oleh pelaku tersebut dipegang oleh Petugas Gudang yang memang pada saat kejadian tidak sedang berada di lokasi.
- Bahwa dirinya mengetahui kejadian itu dari Rekaman CCTV yang dipasang oleh saudara nam Young Su, karena saudara nam Young So sering melaporkan kejadian hilangnya kain didalam gudang sehingga, ia memasang CCTV untuk melihat siapa yang telah mengambil kain-kain tersebut.
- Bahwa posisi kain tersebut berada didalam gudang dimana kondisi gudang tertutup rapat dan dikunci menggunakan gembok, namun saksi menerangkan bahwa kemungkinan pelaku masuk melalui jendela gudang yang memang tidak menggunakan teralis, sehingga pelaku mudah mengambil barang atau kain yang ada di dalam gudang.
- Bahwa kondisi gudang dan pabrik sebenarnya dijaga oleh beberapa orang satpam termasuk terdakwa Gungun dan terdakwa tatang yang sebetulnya merupakan penjaga keamanan pabrik.
- Bahwa atas kejadian tersebut pemilik kain yaitu saksi NAM YOUNG SO mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
3. SaksiUSEP UCI BIN JEJE (Aim), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Pada hari selasa tanggal 15 September 2015 di sebuah pabrik yang bernama PT HYO JINTEX yang beralamat di Jalan raya Majalaya Rancaekek Desa Rancakusumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung. Telah terjadi pencurian ;
- Bahwa barang yang hilan tersebut adalah berupa 1. Desty Koshibo, 2. Satin Velver, 3. Ceruty dan 4. BSY Dengan total keseluruhan sebanyak 78 Rol dengan total kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa awalnya saksi sedang bertugas jaga malam dengan beberapa orang kawannya, namun setelah akan pergantian Sip malam dirinya di minta oloeh terdakwa tatang dan Gungun untuk masuk kedalam pabrik dengan alasan supaya memperhatikan keamanan pabrik dibagian belakang saja, saksi tidak curiga dengan permintaan saudara tatang karena terdakwa tatang merupakan keamanan pabrik yang saat itu sedang bertugas, karena lelah akhirnya saksi tertidur dan tidak mengetehaui kejadian yang terjadi didepan pabrik dan gudang. Setelah kurang lebih satu jam lalu saksi dibangunkan oleh saudara tatang untuk kembali berjaga didepan gudang , dan pada saat itu saksi diberi uang sebesar Rp.100.000,- oleh saudara tatang.
- Bahwa awalnya saksi tidak curiga dengan terdakwa tatang, baru seteklah diberi tahu oleh Pemilik kain bahwa malam tersebut terdakwa tatang dan gungun telah mengambil beberapa rool kain yang disimpan didalam gudang, saksi mengetahui kejadian itu dari rekaman CCTV yang dipasang oleh pemilik kain yaitu saksi nam Young So.
- Bahwa saksi pada saat kejadian melihat terdakwa tatang dan terdakwa Gungun masuk kedalam halaman pabrik dan bertugas seperti layaknya penjaga keamanan, dan saksi pada saat itu tidak menduga bahwa mereka berdua akan mengambil kain-kain yang ada didalam Gudang ;
- Bahwa atas kejadian tersebut pemilik kain yaitu saksi NAM YOUNG SO mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
4. Saksi NAM YOUNG SOO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Pada hari selasa tanggal 15 September 2015 di sebuah pabrik yang bernama PT HYO JINTEX yang beralamat di Jalan raya Majalaya Rancaekek Desa Rancakusumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung. Telah terjadi pencurian ;
- Bahwa barang yang hilang tersebut adalah berupa 1. Desty Koshibo, 2. Satin Velver, 3. Ceruty dan 4. BSY Dengan total keseluruhan sebanyak 78 Rol dengan total kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa kejadian itu dilakukan oleh para terdakwa dengan masuk kedalam halaman gudang yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi Usep, Saksi dapat menerangkan kejadian itu setelah diperlihatkan Rekaman CCTV yang di pasang oleh dirinya sendiri, saksi menerangkan bahwa sebelum kehadian tertangkapnya terdakwa Tatang dkk ;
- Bahwa barang yang berada di dalam gudang sering terjadi kehilangan namun pelakunya tidak diketahui.
- Bahwa sebelum diketahuinya perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Tatang,dkk membenarkan bahwa kejadian hilangnya kain tersebut telah berlangsung lama, saksi menerangkan bahwa kunci gudang yang dibobol oleh pelaku tersebut dipegang oleh Petugas Gudang yang memang pada saat kejadian tidak sedang berada di lokasi.
- Bahwa karena sering terjadi kehilangan terhadap kain-kain yang ada didalam Gudang maka dirinya berinisiatif untuk memasang kamera CCTV supaya pelaku yang mengambil kain tersebut dapat diketahui.
- Bahwa pada hari kejadian dirinya diberitahu oleh penjaga gudang bahwa barang-barang yang ada didalam Gudang diantaranya kain-kain yang dimiliki oleh saksi sebagian sudah ada yang mencuri, oleh karena itu saksi kemudian mengecek isi gudang dan memang betul bahwa kain-kain yang ada digudang itu sebagian sudah dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
- Bahwa karena curiga dengan kejadian tersebut maka saksi melihat rekaman CCTV yang sebelumnya sudah dipasang oleh saksi, dan memang betul bahwa pelaku pencurian kain-kain yang ada didalam Gudang tersebut adalah salah satu diantaranya adalah penjaga keamanan Gudang yaitu sdr tatang dan Gungun, saksi menerangkan bahwa pelaku masuk kedalam gudang tersebut kemungkinan mencongkel jendela gudang yang pada saat itu dalam keadaan terkunci akan tetapi tidak diberi teralis besi. Saksi menerangkan bahwa karena rekaman CCTV itu pelaku yang mengambil kain-kain milik dirinya tersebut dapat diketahui.
- Bahwa dalam sebulan ada beberapa rool kain yang hilang didalam gudang, untuk itu saksi memasang kamera CCTV untuk mengetahui siapa yang telah mengambilnya.
- Bahwa kain-kain yang diambil oleh para pelaku tersebut disimpan didalam Gudang yang terkunci gembok, sehingga hanya penjaga gudang yang tau dimana posisi kunci tersebut berada, akan tetapi menurut saksi para terdakwa membobol gudang dengan membuka kunci gudang secera paksa, sehingga para terdakwa dapat mengambil kain-kaian tersebut ;
- Bahwa atas kejadian tersebut pemilik kain yaitu saksi NAM YOUNG SO mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan Para saksi tersebut para terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa dipesidangan telah didengar keterangan Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
TerdakwaAEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS.
Pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Sebuah Pabrik Yang bernama PT. YOU JIN TEX yang terletak di Jalan Raya Majalaya - Rancaekek Solokan Jeruk Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung , Terdakwa menerangkan terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP beserta dengan sdr. DEKTUR dan sdr. Rendy (keduanya Dalam daftar Pencarian Orang), telah mengambil barang berupa kain sebanyak 17 rool atau bal ;
Bahwa Awalnya dirinya bersama dengan sdr Dektur dan sdr Rendy ( DPO) diatas, pergi bersama-sama sambil menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi D- 1149-VR yang dikendarai oleh terdakwa 1, sementara terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 dan terdakwa 5, menunggu dilokasi pabrik sambil berjaga-jaga. Setibanya disebuah lokasi pabrik yang bernama PT. YOU JIN TEX. Terdakwa menerangkan bahwa Tugas dirinya dalam bersama-sama dengan sdr dektur dan sdr Rian membawa kain-kain tersebut kedalam Mobil, sementara yang bertugas mengambil kain-kain tersebut adalah terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 dan terdakwa 5. masing-masing peran tersebut telah diatur oleh saudara Dektur yang saat ini DPO.
Bahwa Terdakwa dirinya diajak oleh saudara dektur untuk mengambil kain-kain yang berada didalam gudang dikarenakan permintaan dari saudara dektur yang pada saat itu diutarakan ketika terdakwa sedang berkumpul didepan pabrik bersama dengan ke-4 (empat) terdakwa lainnya, dalam pertemuan itu saudara dektur mengajak ke-4 9empat) terdakwa beserta dengan dirinya untuk merencanakan mengambil kain-kaian yang ada di pabrik atau Gudang yang dimiliki oleh PT You Jin Tex.
Bahwa Terdakwa ketika saudara Dektur merencakan untuk mengambil kain itu disebabkan oleh saudara tatang dan Gungun yang pada saat itu merupakan petugas keamanan atau penjaga kemanan Gudang di PT You Jintex sehingga akan memudahkan usaha yang akan dilakukan oleh ke -4 (empat) terdakwa beserta dengan dirinya.
Bahwa Terdakwa yang mengambil kain-kain itu selain dirinya adalah terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 dan terdakwa 5, mereka bertugas yeng masuk kedalam eudane dan memindahkannya kedalam mobil.
Bahwa Terdakwa setelah berhasil membawa kain-kain tersebut kemudian dirinya bersama dengan sdr Dektur dan sdr Rendy pergi membawa kain- kain tersebut ke Rumah saudara dektur, sementara ke-4 (empat) terdakwa lainnya tetap berada didalam pabrik sampai situasi pabrik aman, dan tidak ada orang yang melihat atau curiga dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.
Bahwa pada saat melakukan pencurian kain-kain milik PT You Jintek tersebut dilakukannya tanpa sijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
TerdakwaARUM BIN EMBU.
Pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Sebuah Pabrik Yang bernama PT. YOU JIN TEX yang terletak di Jalan Raya Majalaya - Rancaekek Solokan Jeruk Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung , Terdakwa menerangkan terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP beserta dengan sdr. DEKTUR dan sdr. Rendy (keduanya Dalam daftar Pencarian Orang), telah mengambil barang berupa kain sebanyak 17 rool atau bal ;
Bahwa pada saat kejadian pencurian kain-kain milik PT You Jintex tersebut adalah berperan sebagai orang yang memngambil kain yang berada di dalam gudang kemudian memasukannya kedalam mobil avanza warna hitam yang dibawa oleh terdakwa 1.
Bahwa Terdakwa pada saat kejadian itu pelaku yang mengambil kain- kain tersebut berjumlah sebanyak 7 (tujuh) orang.
Bahwa cara yang dilakukan untuk mengambil kain itu adalah pertama-tama saudara dektur dan saudara Rendy masuk kedalam gudang dengan cara mencongkel jendela gudang denga menggunakan oneng yang telah mereka persiapkan kemudian masuk kedalam gudang lalu menngambilnya satu- persatu kain yang ada didalam gudang. Setelah berhasil kain-kain itu dipindahkan kedalam mobil avanza warna hitam.
Bahwa rencana bahwa kain -kain itu akan dijual oleh saudara dektur dan uangnya akan dibagi-bagikan, namun belum sempat dijual pihak kepolisin sudah terlebih dahulu menangkap terdakwa 1 dan terdakwa 3 dan terdakwa 4, kemudian dirinya beserta denga terdakwa 5.
Bahwa orang yang mengajak untuk mengabil kain-kain tersebut adalah saudara dektur.
Bahwa perbuatan pencurian kain-kain itu mereka lakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik kain.
TerdakwaGUNGUN BIN ENDANG.
Pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Sebuah Pabrik Yang bernama PT. YOU JIN TEX yang terletak di Jalan Raya Majalaya - Rancaekek Solokan Jeruk Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung , Terdakwa menerangkan terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP beserta dengan sdr. DEKTUR dan sdr. Rendy (keduanya Dalam daftar Pencarian Orang), telah mengambil barang berupa kain sebanyak 17 rool atau bal ;
Bahwa Terdakwa pada saat kejadian pencurian kain-kain milik PT You Jintex tersebut adalah berperan sebagai orang yang mengambil kain yang berada di dalam gudang kemudian memasukannya kedalam mobil avanza warna hitam yang dibawa oleh terdakwa 1.
Bahwa pada saat kejadian itu pelaku yang mengambil kain- kain tersebut berjumlah sebanyak 7 (tujuh) orang.
Bahwa cara yang dilakukan untuk mengambil kain itu adalah pertama-tama saudara dektur dan saudara Rendy masuk kedalam gudang dengan cara mencongkel jendela gudang denga menggunakan oneng yang telah mereka persiapkan kemudian masuk kedalam gudang lalu menngambilnya satu- persatu kain yang ada didalam gudang. setelah berhasil kain-kain itu dipindahkan kedalam mobil avanza warna hitam.
Bahwa rencana kain -kain itu akan dijual oleh saudara dektur dan uangnya akan dibagi-bagikan, namun belum sempat dijual pihak kepolisin sudah terlebih dahulu menangkap terdakwa 1, dirinya, terdakwa 4, terdakwa 2 dan terdakwa 5.
Bahwa orang yang mengajak untuk mengabil kain-kain tersebut adalah saudara dektur.
Bahwa perbuatan pencurian kain-kain itu mereka lakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik kain.
4. TerdakwaTATANG SUTISNA BIN IDI.
Pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Sebuah Pabrik Yang bernama PT. YOU JIN TEX yang terletak di Jalan Raya Majalaya - Rancaekek Solokan Jeruk Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung , Terdakwa menerangkan terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP beserta dengan sdr. DEKTUR dan sdr. Rendy (keduanya Dalam daftar Pencarian Orang), telah mengambil barang berupa kain sebanyak 17 rool atau bal ;
Bahwa pada saat kejadian pencurian kain-kain milik PT You Jintex tersebut adalah berperan sebagai orang yang mengambil kain yang berada di dalam gudang kemudian memasukannya kedalam mobil avanza warna hitam yang dibawa oleh terdakwa 1.
Bahwa pada saat kejadian itu pelaku yang mengambil kain- kain tersebut berjumlah sebanyak 7 (tujuh) orang.
Bahwa cara yang dilakukan untuk mengambil kain itu adalah pertama-tama saudara dektur dan saudara Rendy masuk kedalam gudang dengan cara mencongkel jendela gudang denga menggunakan obeng yang telah mereka persiapkan kemudian masuk kedalam gudang lalu menngambilnya satu- persatu kain yang ada didalam gudang. setelah berhasil kain-kain itu dipindahkan kedalam mobil avanza warna hitam.
Bahwa rencana kain -kain itu akan dijual oleh saudara dektur dan uangnya akan dibagi-bagikan, namun belum sempat dijual pihak kepolisin sudah terlebih dahulu menangkap terdakwa 1, terdakwa 3, dirinya, terdakwa 2 dan terdakwa 5.
Bahwa orang yang mengajak untuk mengabil kain-kain tersebut adalah saudara dektur.
Bahwa perbuatan pencurian kain-kain itu mereka lakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik kain.
5. TerdakwaEDI SUJANA ALS ENI BIN USEP.
Pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Sebuah Pabrik Yang bernama PT. YOU JIN TEX yang terletak di Jalan Raya Majalaya - Rancaekek Solokan Jeruk Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung , Terdakwa menerangkan terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP beserta dengan sdr. DEKTUR dan sdr. Rendy (keduanya Dalam daftar Pencarian Orang), telah mengambil barang berupa kain sebanyak 17 rool atau bal ;
Bahwa pada saat kejadian pencurian kain-kain milik PT You Jintex tersebut adalah berperan sebagai orang yang mengambil kain yang berada di dalam gudang kemudian memasukannya kedalam mobil avanza warna hitam yang dibawa oleh terdakwa 1.
Bahwa pada saat kejadian itu pelaku yang mengambil kain- kain tersebut berjumlah sebanyak 7 (tujuh) orang.
Bahwa cara yang dilakukan untuk mengambil kain itu adalah pertama-tama saudara dektur dan saudara Rendy masuk kedalam gudang dengan cara mencongkel jendela gudang denga menggunakan obeng yang telah mereka persiapkan kemudian masuk kedalam gudang lalu menngambilnya satu- persatu kain yang ada didalam gudang. setelah berhasil kain-kain itu dipindahkan kedalam mobil avanza warna hitam.
Bahwa rencana kain -kain itu akan dijual oleh saudara dektur dan uangnya akan dibagi-bagikan, namun belum sempat dijual pihak kepolisin sudah terlebih dahulu menangkap terdakwa 1, terdakwa 3, dirinya, terdakwa 4 dan dirinya.
Bahwa orang yang mengajak untuk mengabil kain-kain tersebut adalah saudara dektur.
Bahwa perbuatan pencurian kain-kain itu mereka lakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik kain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut sebagimana terurai diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi semua rumusan unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga Para Terdakwa patut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ataukah kebalikannya ;
Menimbang bahwa Para Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat 1 ke – 3, ke - 4 dan ke – 5 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang siapa ;
Unsur dengan sengaja member! bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mengambil barang sesuatu yang seiuruhnya akepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau tebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ad. 1 Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan dianggap mampu bertanggungjawab akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP dengan identitasnya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan telah diajukan sebagai Para terdakwa di persidangan ini karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP telah membenarkan identitasnya tersebut dan di persidangan terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP menunjukkan sikap yang mempunyai kehendak secara bebas dan mengerti sebab akibat dari suatu perbuatan sehingga dirinya dianggap mampu bertanggungjawab akan perbuatannya, sehingga unsur barang siapa dianggap terpenuhi oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah Para Terdakwa benar telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka harus terlebih dahulu dipertimbangkan unsur dakwaan selanjutnya apakah telah melakukan perbuatan Para Terdakwa;
Ad. 2 Unsur Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan bahwa terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP beserta dengan sdr. Dektur dan sdr. Rendy (keduanya Dalam daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 02.00 bertempat di Sebuah Pabrik Yang bernama PT. YOU JIN TEX yang terletak di Jalan Raya Majalaya - Rancaekek Solokan Jeruk Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung mengambil 17 Rool kain milik PT You Jin Tex. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya terdakwa 1 dan sdr Dektur dan sdr rendy, pergi bersama-sama sambil menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi D-1149-VR, yang dikendarai oleh terdakwa 1. sementara itu terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 dan terdakwa 5 bertugas menunggu dan berjaga-jaga di pabrik PT You Jintex . Setibanya disebuah lokasi pabrik yang bernama PT. YOU JIN TEX, terdakwa 1 langsung menghentikan laju mobilnya, tak lama waktu berselang saudara dektur meminta terdakwa 4. untuk masuk kedalam halaman pabrik yang pada saat itu dijaga oleh rekannya yang bernama saksi Usep. Setelah menemui saksi Usep yang waktu itu sedang tugas jaga, kemudian terdakwa 4. menyuruh saksi Usep untuk pergi kedalam halaman belakang pabrik. Ketika saksi Usep lengah kemudian terdakwa 4. memberikan isyarat kepada ke-4 (empat) terdakwa lainnya yang berada didalam mobil untuk segera turun dari mobil yang mereka tumpangi, karena situasi Pabrik dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang memperhatikan, akhirnya terdakwa 3, masuk kedalam gedung pabrik dan mulai mematikan kamera CCTV yang terpasang didalam pabrik. Setelah kamera CCTV tersebut mati, lalu sdr Dektur mencongkel kaca jendela gudang tempat Penyimpanan kain dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng yang telah ia persiapkan dari awal, setelah kaca jendela itu terbuka, kemudian, terdakwa 1 dan sdr Dektur masuk kedalam gudang dengan cara melompat melewati kaca jendela yang sudah terbuka, setelah keduanya berada didalam gudang kemudian terdakwa 1. dan sdr Dektur mendekati tumpukan kain yang tersimpan didalam gudang, kemudian terdakwa 1 dan sdr Dektur mulai mengambil satu persatu dengan cara mengangkat potongan kain dalam bentul bal tersebut untuk diangkat keluar gudang, sementara itu terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 5 menunggu diluar gudang kemudian melanjutkan tugasnya untuk membawa potongan kain dalam bentuk bal tersebut lalu dimasukan kedalam mobil avanza hitam yang telah mereka persiapkan, sementara itu terdakwa 5 bertugas untuk mengawasi situasi disekitar gudang adapun kain yang telah mereka ambil tersebut adalah berupa kain dengan jenis : 1. Desty Koshibo, 2. Satin Velver, 3. Ceruty dan 4. BSY Dengan total keseluruhan sebanyak 78 Rol. Setelah kain-kain tersebut satu-persatu masuk kedalam mobil tersebut lalu, ke 5 (lima) terdakwa beserta dengan sdr Dektur dan sdr Rendv bergegas meninggalkan Gudang milik PT. YOU TIN TEX, sambil memanggil kembali saksi Usep untuk berjaga didepan gudang lalu terdakwa 1 meminta izin pulang kepada saksi Usep, seolah-olah tidak terjadi a pa-a pa. Setelah situasi aman lalu ke-5 flima) terdakwa. beserta dengan sdr Dektur dan sdr Rendi pergi meninggalkan tersebut sambil membawa barartg yang telah mereka ambil itu, dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang telah mereka bawa dan persiapkan dari awal, Bahwa pada saat ke-5 (lima) terdakwa itu mengambil kain-kain yang berada didalam gudang tersebut dilakukan oleh mereka tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, ".
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan bahwa terdakwa 1. AEP SAEPULOH ALS SAEPUDIN BIN ENGKOS terdakwa 2. ARUM BIN EMBU , terdakwa 3. GUNGUN BIN ENDANG terdakwa 4. TATANG SUTISNA BIN IDI dan terdakwa 5. EDI SUJANA ALS ENI BIN USEP beserta dengan sdr. DEKTUR dan sdr. Rendy (keduanya Dalam daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 02.00 bertempat di Sebuah Pabrik Yang bernama PT. YOU JIN TEX yang terletak di Jalan Raya Majalaya - Rancaekek Solokan Jeruk Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung mengambil 17 Rool kain milik PT You Jin Tex. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya terdakwa 1 dan sdr Dektur dan sdr rendy, pergi bersama-sama sambil menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi D-1149-VR, yang dikendarai oleh terdakwa 1. sementara itu terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 dan terdakwa 5 bertugas menunggu dan berjaga-jaga di pabrik PT You Jintex . Setibanya disebuah lokasi pabrik yang bernama PT. YOU JIN TEX, terdakwa 1 langsung menghentikan laju mobilnya, tak lama waktu berselang saudara dektur meminta terdakwa 4. untuk masuk kedalam halaman pabrik yang pada saat itu dijaga oleh rekannya yang bernama saksi Usep. Setelah menemui saksi Usep yang waktu itu sedang tugas jaga, kemudian terdakwa 4. menyuruh saksi Usep untuk pergi kedalam halaman belakang pabrik. Ketika saksi Usep lengah kemudian terdakwa 4. memberikan isyarat kepada ke-4 (empat) terdakwa lainnya yang berada didalam mobil untuk segera turun dari mobil yang mereka tumpangi, karena situasi Pabrik dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang memperhatikan, akhirnya terdakwa 3, masuk kedalam gedung pabrik dan mulai mematikan kamera CCTV yang terpasang didalam pabrik. Setelah kamera CCTV tersebut mati, lalu sdr Dektur mencongkel kaca jendela gudang tempat Penyimpanan kain dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng yang telah ia persiapkan dari awal, setelah kaca jendela itu terbuka, kemudian, terdakwa 1 dan sdr Dektur masuk kedalam gudang dengan cara melompat melewati kaca jendela yang sudah terbuka, setelah keduanya berada didalam gudang kemudian terdakwa 1. dan sdr Dektur mendekati tumpukan kain yang tersimpan didalam gudang, kemudian terdakwa 1 dan sdr Dektur mulai mengambil satu persatu dengan cara mengangkat potongan kain dalam bentul bal tersebut untuk diangkat keluar gudang, sementara itu terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 5 menunggu diluar gudang kemudian melanjutkan tugasnya untuk membawa potongan kain dalam bentuk bal tersebut lalu dimasukan kedalam mobil avanza hitam yang telah mereka persiapkan, sementara itu terdakwa 5 bertugas untuk mengawasi situasi disekitar gudang adapun kain yang telah mereka ambil tersebut adalah berupa kain dengan jenis : 1. Desty Koshibo, 2. Satin Velver, 3. Ceruty dan 4. BSY Dengan total keseluruhan sebanyak 78 Rol. Setelah kain-kain tersebut satu-persatu masuk kedalam mobil tersebut lalu, ke 5 (lima) terdakwa beserta dengan sdr Dektur dan sdr Rendy bergegas meninggalkan Gudang milik PT. YOU JIN TEX, sambil memanggil kembali saksi Usep untuk berjaga didepan gudang lalu terdakwa 1 meminta izin pularvg kepada saksi Usep, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Setelah situasi aman lalu ke-5 (lima) terdakwa beserta dengan sdr Dektur dan sdr Rendy pergi meninggalkan pabrik tersebut sambil membawa barang yang telah mereka ambil itu, dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang telah mereka bawa dan persiapkan dari awal, Bahwa pada saat ker5 (lima) terdakwa itu mengambil kain-kain yang berada didalam gudang tersebut dilakukan oleh mereka tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke – 3 , ke- 4 dan ke – 5 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dijatuhi pidana yang sebadan dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang , bahwa karena Para Terdakwa ditahan maka memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
17 ( tujuh belas ) rol kain berjenis BSY dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr NAM YOUNG SO.
1 ( satu ) buah kendaraan roda 4 ( empat ) merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 Nopol D- 1149 – VR nomor rangka MHFMIBA3JBK312994 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr MUHSINUN.
Menimbang, bahwa tidak adanya alasan pembenar atas perbuatan Para Terdakwa dan tidak adanya alasan pemaap bagi diri Para Terdakwa, maka Para terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatan / kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa dalam persidangan mengaku terus terang dalam perbuatannya.
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari.
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal 363 ayat ( 1 ) ke – 3, ke- 4 dan ke - 5 KUHP , serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan. ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. AEP SAEPULOH Als SAEPUDIN BIN ENGKOS, Terdakwa 2. ARUM Bin EMBU, Terdakwa , 3. GUNGUN BIN ENDANG, Terdakwa 4. TATANG SUTISNA Bin IDI, Terdakwa EDI SUJANA Als ENI Bin USEP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AEP SAEPULOH Als SAEPUDIN BIN ENGKOS, Terdakwa 2. ARUM Bin EMBU, Terdakwa , 3. GUNGUN BIN ENDANG, Terdakwa 4. TATANG SUTISNA Bin IDI, Terdakwa EDI SUJANA Als ENI Bin USEP, dengan Pidana penjara masing-masing selama 8 ( delapan ) Bulan ;
Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
17 ( tujuh belas ) rol kain berjenis BSY dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr NAM YOUNG SO.
1 ( satu ) buah kendaraan roda 4 ( empat ) merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 Nopol D- 1149 – VR nomor rangka MHFMIBA3JBK312994 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr MUHSINUN.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2015, oleh MOCHAMMAD SHOLEH, SH,.MH. Selaku Hakim Ketua Majelis, OJO SUMARNA, SH,.MH. dan MUHAMMAD DJOHAN ARIFIN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 Desember 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh OJO SUMARNA, SH,.MH dan MUHAMMAD DJOHAN ARIFIN, SH. Sebagai Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENANG SUPARMAN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri HERUYUNIATMOKO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Para Terdakwa serta Penasehat hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua ,
1. OJO SUMARNA, SH,.MHMOCHAMMAD SHOLEH, SH,.MH.
MUHAMMAD DJOHAN ARIFIN, SH.
Panitera Pengganti,
ENANG SUPARMAN, SH.