25/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 25/PDT/2018/PT YYK
ROCHIDIN MELAWAN ISNURNETTY, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor25/PDT/2018/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ROCHIDIN, beralamat di Cokrokusuman No. 801, RT.30, RW.8, Cokrodiningratan, Jetis Yogyakarta ;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada Ir. E. Kuswandi, S.H.,M.H., Titis Heruno, S.H., Sukriyadi, S.H., dan Adisa Indira Mandigani, S.H., kesemuanya Para Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum S & P yang beralamat di Perum Villa Taman Bunga Kav. 2H, Jl. Cempaka Baru, Leles, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Desember 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / PELAWAN;
Melawan
ISNURNETTY, bertempat tinggal di JT.II/854 RT.41, RW.09, Cokrodiningratan Jetis, Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I / TERLAWAN I;
PT. Bank BTPN (persero) Tbk. MUR Beringharjo, beralamat di Ruko Sriwedani Kav.15 Beringharjo, Yogyakarta, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada F.A. Himawan Hari, S.H., Budi Nuryadi, S.H., Agus Poniman, S.H., Dedy Setyawan, S.H., Muhamad Guntur Paksi B, S.H., M. Fachmi H, S.H., Meiza Fajar A., S.H., Dian Yustisia, S.H., Dwi Priyanto Agung R, Hariyanto, Dimpu Bonatar Simanjuntak, semuanya Karyawan Bank BTPN Tbk. Beralamat di jalan Bintaran Tengah No. 15 Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU.265/ DIR/LTG/IX/2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II / TERLAWAN II;
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta, beralamat di Jln. Kusumanegara No. 161 Muja Muju, Umbulharjo,
Yogyakarta ;
Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suharian, S.H, Azis Setyawan, A. Ptnh, Sigit Pramulianto, S.Si.T., Wasono, Banar A Wibowo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1105/34.71-600/IX/2017 tertanggal 4 September 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III / TERLAWAN III;
4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, beralamat di Jl. Kusuma Negara No. 11 Yogyakarta ;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada Agung Budi Setijadji, Aris Rochmad Sopiyan, Sarjana, Endang Budiyati, Wiwiek Indrawati, Sri Haryanti, Budiyati Setyo Widyastuti, Yuhar Lelo Ganjaran Samudra berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-742/MK.6/2017 tertanggal 5 September 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV / TERLAWAN IV;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 21 Februari 2018, Nomor 25/PEN.PDT/2018/PT YYK, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca gugatan Perlawanan dalam surat Perlawanannya tanggal 14 Agustus 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Agustus 2017 dengan Nomor 126/Pdt.Bth/2017/PN Yyk, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pelawan mempunyai harta yang berupa tanah pekarangan yang tercatat dalam SHM No. 00799 Surat Ukur Nomor : 00467/Cokrodingratan/ 2006, tanggal 10-03-2006 luas 213 m2 terletak di Cokrokusuman No.801 RT 30 RW 8, Cokrodiningratan, Jetis Yogyakarta (obyek sengketa);
Bahwa pada awal tahun 2012 Tanah tersebut dijadikan sebagai jaminan hutang oleh DIDIT PURNOMO (anak Pelawan) kepada PT. Bank BTPN Tbk MUR Beringharjo (Terlawan II);
Bahwa Pelawan telah terikat perjanjian pemberian fasilitas kredit dengan Terlawan II dengan nilai plafond Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang mana dalam kedudukannya Pelawan pada perjanjian kredit aquo, adalah sebatas pada kedudukan penjamin kredit;
Bahwa atas perjanjian kredit aquo adalah perjanjian kredit dengan agunan tanah dan bangunan rumah milik Pelawan sesuai sertifikat SHM No.00799 Surat Ukur Nomor : 00467/Cokrodingratan/2006, tanggal 10-03-2006 luas 213 m2 terletak di Cokrokusuman No. 801 RT 30 RW 8, Cokrodiningratan, Jetis Yogyakarta;
Bahwa pada saat akad kredit ditanda tangani Pelawan dalam kedudukannya sebagai penjamin dalam kedudukannya sebagai Debitur PT. Bank BTPN (Persero) Tbk MUR Beringharjo yang beralamat di Ruko Sriwedani Kav 15 Beringharjo, Yogyakarta (Terlawan II) dalam kedudukannya sebagai Kreditur;
Bahwa pada saat akad kredit antara Pelawan dengan Terlawan II (PT. Bank BTPN (Persero) Tbk MUR Beringharjo ) Pelawan hanya diperintahkan untuk mendatangani surat-surat perjanjian kredit yang telah dipersiapkan oleh Terlawan II sebelum pendatanganan akad kredit, tanpa diberikan kesempatan untuk membaca maupun mempelajarinya terlebih dahulu, termasuk salah satunya adalah menandatangani surat kuasa membebankan hak tanggungan;
Bahwa atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Terlawan II tersebut, Pelawan dan anak Pelawan sudah membayar angsuran beberapa kali setiap bulannya kurang lebih hingga 7 kali;
Bahwa ternyata kemudian Pelawan / anak Pelawan tidak mampu menyelesaikan pembayaran hutangnya, sehingga dengan sangat berat hati Pelawan menjual harta yang berupa tanah pekarangan yang tercatat dalam SHM No. 01211 terletak di RT 09 RW 12 Imogiri Bantul dengan harga Rp.160.000.000. (seratus enam puluh juta rupiah) kemudian hasil penjualan tanah pekarangan yang tercatat dalam SHM No. 01211 terletak di RT 09 RW 12 Imogiri Bantul, dibayarkan oleh Bpk. Daryanto (orang kepercayaan Pelawan) kepada Terlawan II;
Bahwa ternyata pembayaran oleh Bp Daryanto tersebut oleh Terlawan II hanya diakui sebesar Rp.110.000.000,- dari kesepakatan semula Rp.330.000.000,- sehingga masih ditagih lagi oleh Terlawan II Rp.220.000.000,-;
Bahwa setelah Pelawan melakukan pembayaran kepada Terlawan II dengan uang hasil penjualan tanah pekarangan yang tercatat dalam SHM No. 01211 terletak di RT 09 RW 12 Imogiri Bantul, Pelawan menganggap permasalahan pinjaman hutang Pelawan dengan Terlawan II sudah selesai;
Bahwa ternyata tanpa ada kabar berita, secara tiba-tiba dan sangat mengagetkan Pelawan bahwa tanahnya telah dilelang oleh Terlawan II melalui Terlawan IV yang akhirnya dimenangkan oleh Terlawan I;
Bahwa atas dasar sebagai pemenang lelang, maka Terlawan I melakukan proses peralihan hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo melalui Terlawan III;
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh Terlawan IV sebagaimana yang di maksud adalah Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan secara langsung oleh Terlawan II tanpa melalui Putusan Penetapan Ketua Pengadilan;
Bahwa lelang Hak Tanggungan seharusnya tidak boleh dilaksanakan langsung oleh (Terlawan IV) tetapi harus terlebih dahulu ada permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri / FIAT EKSEKUSI Atas permohonan dari Terlawan II sesuai dengan Yurispudensi Putusan MA No. 3210K/PDT/1984 tertanggal 30 Januari 1986;
Bahwa Eksekusi Hak Tanggungan didasarkan pada UU No. 4 Tahun 1996 yang ternyata belum ada peraturan perundangan yang mengaturnya (Pasal 26 UU No. 4 Tahun 1996) maka pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan semestinya merujuk pada peraturan tentang eksekusi Grosse akta hypotik yang secara hukum acara merujuk pada pasal 224 HIR yang mensyaratkan adanya putusan pengadilan sebelum kreditur melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan;
Bahwa faktanya lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan IV atas permohonan langsung dari Terlawan II, tanpa melalui permohonan Terlawan II ke Pengadilan, melainkan langsung dimohonkan oleh Terlawan II kepada Terlawan IV. Selanjutnya Terlawan IV melaksanakan lelang tersebut yang kemudian dimenangkan oleh Terlawan I;
Bahwa lelang Hak Tanggungan yang tanpa melalui Pengadilan Negeri apabila ada permohonan pengosongan maka sesuai hasil RAKERNAS Makasar 2007, Pengadilan Negeri dapat melakukan pengosongan sesuai pasal 200 ayat (1) HIR/218 RBg melalui gugatan biasa. Hal ini tidak dilaksanakan oleh Terlawan II;
Bahwa atas dasar pemberitahuan Terlawan II aquo, Pelawan sangat keberatan dengan pertimbangan bahwa dasar perjanjian pengikatan kredit Pelawan dan Terlawan III dengan Terlawan II adalah cacat secara hukum, karena disetai dengan akal-akalan Terlawan II, dengan memerintahkan Pelawan untuk menanda tangani sebagai penjamin atas utang-utang Terlawan III, tanpa diberikan kesempatan kepada Pelawan maupun Terlawan III untuk mempelajari terlebih dahulu apa yang akan ditanda tangani Pelawan maupun Terlawan III, dan bahkan Pelawan sendiri tidak pernah menerima berkas salinan perjanjian kredit antara Terlawan III dengan Terlawan II, maka dan oleh karenanya Terlawan II, telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C Jo Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia, Nomor : 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dan ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf d undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
Bahwa dikarenakan penjelasan Terlawan II pada saat akad kredit, tidak sesuai dengan fakta isi perjanjian kredit aquo, maka secara jelas perjanjian akad kredit aquo adalah cacat hukum sehingga tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan eksekusi lelang atas tanah dan bangunan milik Pelawan aquo;
Bahwa adanya klaim nilai kewajiban Pelawan maupun Terlawan III terkait biaya denda dan bunga kepada Terlawan II, didasarkan menurut Terlawan II, adalah berdasarkan pada perjanjian akad kredit antara Pelawan selaku penjamin dengan Terlawan II, adalah merupakan perjanjian terselubung maka dan oleh karenanya, penentuan denda dan bunga tersebut adalah cacat hukum, ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2027/K/Pdt/1984 tanggal 23 April 1986 yang menyebutkan bahwa denda keterlambatan yang telah diperjanjikan sebelumnya oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok merupakan bunga terselubung, maka berdasarkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karenanya tuntutan atas pembayaran tersebut harus ditolak;
Bahwa oleh karena perjanjian hak tanggungan pada prinsipnya adalah bersifat accessoir dari perjanjian pokok, artinya bahwa perjanjian hak tanggungan adalah bukan merupakan perjanjian yang berdiri sendiri, dimana perjanjian pokok bagi perjanjian hak tanggungan adalah perjanjian utang piutang yang menimbulkan utang, yang dapat dijamin namun demikian dikarenakan secara fakta proses perjanjian pemberian fasilitas kredit dari Terlawan II terhadap Pelawan selaku Penjamin bertentangan dengan hukum, maka sifat parate eksekusi sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 undang-undang nomor 4 tahun 1996, tidak dapat dilaksanakan, dalam hal tetap dilaksanakan eksekusi lelang terhadap jaminan milik Pelawan aquo, adalah merupakan perbutan melawan hukum, dan tentu hal tersebut jelas-jelas akan merugikan Pelawan selaku pemilik dari objek jaminan hak tanggungan yang dijadikan jaminan atas perjanjian kredit antara Pelawan selaku penjamin dengan Terlawan II;
Bahwa sebagaimana pada prinsipnya, salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan, maka gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal 31 Agustus 1977 Nomor 697 K/Sip/1974, yang menegaskan bahwa pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan) Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 786 K/Pdt/1988, yang menegaskan bahwa derden verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dibenarkan asal diajukan sebelum eksekusi selesai;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sangatlah jelas apabila proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan IV yang dimohonkan Terlawan II telah banyak melanggar peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan lelang maka sangatlah beralasan apabila proses lelang tersebut dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dikarenakan tanah yang digunakan sebagai jaminan hutang oleh anak Pelawan kepada Terlawan II adalah milik Pelawan, maka kami mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta agar menyatakan secara hukum, bahwa seluruh proses hutang piutang dan pelaksanaan lelang yang telah dilakukan dan telah dimenangkan oleh Terlawan I adalah cacat hukum sehingga patut harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa dikarenakan proses hutang piutang antara Pelawan selaku penjamin dan Terlawan II, serta pelaksanaan lelang cacat hukum sehingga batal demi hukum maka kami mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk tidak melaksanakan eksekusi / membatalkan eksekusi atas surat penetapan No.11/Pdt.Eks/2015/PN.Yk;
Bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo yang dahulu nya adalah milik Pelawan yang mana saat ini telah berpindah menjadi atas nama Terlawan I yang mana proses balik nama tersebut dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta (Terlawan III) yang berdasarkan atas proses lelang yang dimenangkan oleh Terlawan I;
Bahwa karena perpindahan hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo berdasarkan lelang yang dilakukan oleh Terlawan IV yang mana proses lelang tersebut mengandung cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, maka proses balik nama atas obyek sengketa perkara aquo harus dibatalkan dan dikembalikan menjadi milik Pelawan (pemilik semula);
Bahwa proses lelang yang mengandung cacat hukum tersebut, mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar memerintahkan kepada Terlawan III untuk membatalkan balik nama atas obyek sengketa tersebut menjadi atas nama Pelawan sebagai Pemilik semula atas obyek sengketa sebelum terjadi proses pelelangan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pelawan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR.
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pelawan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menyatakan perjanjian antara Terlawan III dengan Terlawan II adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Terlawan II telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C Jo Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia, Nomor : 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dan ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf d undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
Menyatakan bahwa proses hutang piutang dan pelaksanaan lelang yang telah dilakukan adalah cacat hukum sehingga patut harus dinyatakan batal demi hukum;
Menyatakan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik SHM No. 00799 Surat Ukur Nomor : 00467/Cokrodingratan/2006, tanggal 10-03-2006 luas 213 m2 terletak di Cokrokusuman No. 801 RT 30 RW 8, Cokrodiningratan, Jetis Yogyakarta yang dimenangkan oleh Terlawan I;
Memerintahkan kepada Terlawan III untuk membatalkan proses balik nama atas obyek sengketa yang saat ini menjadi atas nama Terlawan I menjadi atas nama Pelawan selaku pemilik semula atas tanah yang menjadi obyek sengketa;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi dari Para Terlawan (Uit Baar Bijvoraad);
Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Etbono);
Menimbang, bahwa Para Terlawan telah mengajukan jawaban atas perlawanan tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERLAWAN I :
Dalam Eksepsi.
TENTANG GUGATAN PELAWAN PREMATUR KARENA MASIH BERGANTUNG KEPADA PERKARA LAINNYA.
Bahwa Gugatan mengenai obyek sengketa yakni tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 07999/Cokrodiningratan Surat Ukur No. 00467/Cokrodiningratan/2006 seluas 213 m2 tidak hanya berjalan pada Gugatan perkara a quo namun terdapat Gugatan Perlawanan lainnya sebelum perkara ini disampaikan dengan obyek yang sama bahkan terdapat 1 (satu) perlawan dengan Pihak yang sama yang mana semua Gugatan Perlawanan tersebut masih diperiksa dalam tingkat kasasi (Untuk Perkara No. 05/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk) dan dalam tingkat banding (untuk perkara No. 156/Bth/2016/PN.Yyk);
Bahwa karena masih tergantungnya perkara ini dengan perkara lainnya atau perkara dengan obyek yang sama dan pihak yang sama masih atau sedang berjalan pemeriksaannya maka kemudian pemeriksaan terhadap materi perkara ini masih harus menunggu Putusan Kasasi ( untuk perkara No. 05/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk Jo. 1081/Pdt/2015/PT.Yyk) dan Putusan Banding (untuk perkara 156/Pdt.Bth/2016/Pn.Yyk). oleh karenanya Gugatan Perlawanan yang sedemikian layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
II. TENTANG PELAWAN TIDAK BERHAK UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN DARDEN VERZET.
Bahwa sebagaiman disampaikan dalam Gugatan Perlawanannya, PELAWAN telah menyampaikan bahwa PELAWAN adalah Penjamin atas hutang yang telah ditanda-tangani oleh Anak dari Pelawan. Sehingga dari pernyataan yang disampaikan oleh PELAWAN sendiri dalam Gugatan Perlawanannya telah membuktikan bahwa PELAWAN sendiri adalah Pihak yang membuat perjanjian bersama dengan anak dari PELAWAN oleh karenanya PELAWAN bukanlah Pihak Ketiga yang berhak untuk mengajukan Gugatan Perlawanannya seperti teruraikan dalam perkara a quo. Oleh karenanya Gugatan Perlawanan yang disampaikan oleh PELAWAN layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
III. TENTANG GUGATAN PELAWAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam Gugatan PELAWAN mendalilkan mengenai Perjanjian Kredit antara PELAWAN dengan TERLAWAN II yang mana TERLAWAN I adalah bukan tidak ada hubungan dengan perjanjian yang telah dibuat. Bahwa dengan dimasukkannya TERLAWAN I dalam perkara a quo maka Gugatan Perlawanan PELAWAN terkualifikasi sebagai Gugatan yang kabur dan oleh karenanya layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa TERLAWAN I adalah Pemilik Sah atas tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam SHM Nomor : 00799 Surat Ukur Nomor : 00467/Cokrodiningratan/2006 tertanggal 10-03-2006 seluas 213 m2 yang mana tanah tersebut didapat oleh TERLAWAN I melalui mekanisme lelang yang telah dilakukan secara sah, benar dan tidak bertentangan dengan hukum;
Bahwa TERLAWAN I mengikuti Lelang pada tanggal 28 Agustus 2013 yang dilakukan oleh PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN) melalui perantara KPKNL dimana pada saat Lelang berlangsung TERLAWAN I telah ditetapkan sebagai pemenang sehingg kemudian TERLAWAN I sebagai pemenang lelang berhak untuk memiliki tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00799 surat ukur tanggal 10-03-2006 No. 00467/Cokrodiningratan/2006 dengan luas 213 m2;
Bahwa tanah dan bangunan yang menjadi obyek lelang adalah merupakan jaminan kredit di PT. BANK TABUNGAN PENSIUNDAN NASIONAL (BTPN) yang diatasnya telah dibebankan Hak Tanggungan. Sehingga kemudian apabila terjadi wanprestasi maka kemudian Pemberi Kredit dapat secara langsung melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang menjadi jaminan kredit atas utang yang telah diberikan;
Bahwa dengan adanya pembelian yang dilakukan oleh TERLAWAN I melalui mekanisme lelang yang dilakukan sesuai dengan aturan dan benar maka TERLAWAN I terkualifikasi sebagai pembeli yang beriktikad baik dan dilindungi oleh Hukum;
Bahwa Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN tidak dapat menunda adanya Eksekusi dikarenakan PELAWAN sendiri adalah Para Pihak yang ikut menandatangani Perjanjian Kredit yang mana atas perjanjian kredit tersebut telah dinyatakan sebagai kredit macet;
Bahwa Gugatan yang disampaikan oleh PELAWAN didasarkan dengan iktikad yang tidak baik, hal tersebut terlihat dari adanya penguasaan tanah yang dilakukan oleh PELAWAN sejak TERLAWAN I dinyatakan sebagai pemilik sah tanah dan bangunan sertifikat hak milik No. 07999 sampai dengan Gugatan Perlawanan ini disampaikan dan penguasaan tersebut sangat merugikan TERLAWAN I dan oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa untuk menolak Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI.
Bahwa dalam Gugatan Rekonvensi ini mohon PELAWAN yang semula sebagai PELAWAN dalam Gugatan Perlawanan mohon disebut sebagai TERLAWAN dalam Rekonvensi dan begitu juga sebaliknya mohon TERLAWAN I yang semula disebut sebagai TERLAWAN I Dalam Pokok Perkara / dalam Konvensi mohon dalam Gugatan Rekonvensi disebut sebagai PELAWAN DALAM REKONVENSI;
Bahwa seluruh dalil yang terdapat dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara dijadikan sebagai satu bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil yang terdapat dalam Gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa PELAWAN DALAM REKONVENSI adalah Pemilik sah atas tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 07999/Cokrodiningratan Surat Ukur No. 00467/Cokrodiningratan/2006 seluas 213 m2 yang mana kepemilikan atas tanan dan bangunan tersebut didapat oleh PELAWAN DALAM REKONVENSI melalui Lelang yang dilakukan oleh PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL melalui perantaraan KPKNL sebagaimana tersebut dalam RIsalah lelang No. 412/2013 tanggal 26/09/2013 yang dibuat oleh dan berdasarkan kutipan Risalah Lelang yang dibuat oleh Untung Pujianto, SH. Selaku Pejabat Lelang;
Bahwa sejak ditetapkannya PELAWAN DALAM REKONVENSI sebagai Pemenang Lelang dan sebagai Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 0799/Cokrodiningratan, TERLAWAN DALAM REKONVENSI tetap menguasai dan mengambil keuntungan dari Tanah dan Bangunan dengan menyewakannya kepada pihak lain yang mana secara nyata TERLAWAN DALAM REKONVENSI obyek sengketa sudah tidak menjadi miliknya melainkan milik PELAWAN DALAM REKONVENSI dan Penguasaan yanng dilakukan oleh TERLAWAN DALAM REKONVENSI tersebut sangat merugikan PELAWAN DALAM REKONVENSI;
Bahwa penguasaan terhadap tanah dan bangunan milik PELAWAN DALAM REKONVENSI telah dilakukan tanpa Hak oleh TERLAWAN DALAM REKONVENSI dan perbuatan tersebut terkualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa total kerugian materiil yang diderita oleh PELAWAN DALAM REKONVENSI akibat hilangnya manfaat dari kepemilikan dari tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 07999 adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana penghitungan itu didapat apabila PELAWAN DALAM REKONVENSI mengambil manfaat dengan menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada Pihak lain sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perbulan terhitung sejak PELAWAN DALAM REKONVENSI menjadi pemilik sah atas obyek sengketa;
Bahwa dikarenakan terbuktinya TERLAWAN DALAM REKONVENSI melakukan penguasaan tanpa hak atas tanah dan Bangunan milik PELAWAN DALAM REKONVENSI yang mana penguasaan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagai PELAWAN DALAM REKONVENSI maka layak kiranya kerugian yang diderita oleh PELAWAN DALAM REKONVENSI tersebut dibebankan kepada TERLAWAN DALAM REKONVENSI;
Bahwa agar kerugian PELAWAN DALAM REKONVENSI tidak semakin besar maka kemudian mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar menghukum TERLAWAN DALAM REKONVENSI untuk menyerahkan penguasaan tanah dan bangunan sertifikat hak milik No. 0799 Surat Ukur No. 00467/Cokrodiningratan/2006 seluas 213 m2 dalam keadaan kosong dan tanpa adanya beban diatasnya dan bila perlu dengan bantuan alat - alat negara;
Bahwa Gugatan Rekonvensi ini adalah mengenai adanya penguasaan tanpa hak yang telah dilakukan oleh TERLAWAN DALAM REKONVENSI sehingga layak kiranya untuk menghukum TERLAWAN DALAM REKONVENSI untuk memberikan dwangsom (uang paksa) perharinya setiap keterlambatannya dalam menyerahkan tanah dan bangunan milik dari PELAWAN DALAM REKONVENSI yakni sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu perhari) terhitung sejak Gugatan Rekonvensi ini berkekuatan hukum yang tetap;
Berdasarkan dalil - dalil hukum yang telah disampaikan diatas maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar yang bunyinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menerima Eksepsi TERLAWAN I untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada PELAWAN;
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
Membebankan Biaya Perkara kepada PELAWAN;
DALAM REKONVENSI.
Menerima Gugatan Rekonvensi PELAWAN DALAM REKONVENSI/TERLAWAN I DALAM KONVENSI;
Menyatakan PELAWAN DALAM REKONVENSI adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 07999/Cokrodiningratan Surat Ukur No. 00467/Cokrodiningratan/2006 seluas 213 m2;
Menyatakan TERLAWAN DALAM REKONVENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERLAWAN DALAM REKONVENSI untuk menyerahakan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 07999/Cokrodiningratan Surat Ukur No. 00467/Cokrodiningratan/2006 seluas 213 m2 dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban diatasnya bilaman perlu dengan bantuan alat-alat negara;
Menghukum TERLAWAN DALAM REKONVENSI untuk mengganti kerugian PELAWAN DALAM REKONVENSI akibat penguasaan tanpa hak yang dilakukan oleh TERLAWAN DALAM REKONVENSI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menghukum TERLAWAN DALAM REKONVENSI untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam penyerahan obyek sengketa yang dihitung sejak Gugatan Rekonvensi ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
Membebankan biaya perkara kepada TERLAWAN DALAM REKONVENSI;
SUBSIDAIR.
Jika berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya;
JAWABAN TERLAWAN II :
DALAM EKSEPSI.
1. Gugatan Perlawanan PELAWAN sama dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta (Ekseptio Litis Pendentis / Sub-Judice);
Bahwa TERLAWAN II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Gugatan Perlawanan PELAWAN tidak dapat diterima karena pokok gugatan PELAWAN dalam perkara ini sama dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hal ini berdasarkan sebagai berikut :
-
DATA GUGATAN-GUGATAN DENGAN OBYEK PERKARA YANG SAMA Nomor Perkara PN Yogyakarta PT Yogyakarta Mahkamah Agung KETERANGAN 05/Pdt.BTH/2015/PN.Yyk Sudah putus tanggal 5 Agustus 2015 Sudah putus tanggal 16 Desember 2015 Proses Belum Inkrahct 108/PDT/2015/PT.Yyk Sudah putus tanggal 13 Juni 2017 Proses Pemeriksaan
(surat Nomor : W-13 U1/
3873/HK.02.B/VIII/2017
tentang Permohonan Pemeriksaan Banding)
- Belum Inkrahct 126/PDT.Bth/2017/PN.Yyk Proses persidangan - - Belum Inkracht
Bahwa M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, halaman 461, menyatakan bahwa apabila terdapat gugatan yang sama dengan gugatan di pengadilan lainnya, maka terhadap gugatan tersebut dapat diajukan eksepsi litis pendentis, di mana tujuan dari eksepsi litis pendentis tersebut adalah untuk mencegah adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama. Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum AcaraPerdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, halaman 461 :“Sengketa yang digugat penggugat, sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan. Disebut juga eksepsi sub-judice yang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhanging)atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan (under judicial consideration);
Memperhatikan Yurisprudensi, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 28/Pdt/G/2012 /PN.Dps, tanggal 20 Maret 2013, Sumber Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari bukti T.19 (Putusan Pengadilan Negeri Amlapura No.69/Pdt.G/2011/PN.AP. dan T.20 (Putusan Pengadilan Negeri Amlapura No. 75/Pdt.G/2012/PN.AP.) ternyata pihak-pihak yang tertera dan tercantum dalam perkara tersebut adalah sama dengan pihak-pihak tertera dan tercantum dalam perkara Aquo (Perkara No.28/Pdt.G/2012/PN.Dps), objek pun sama yaitu tentang saham milik PT. Bali Bias Putih dan perjanjian kredit (pinjam uang) oleh PT. Bali Bias Putih khususnya perkara No.69/Pdt.G/2011/PN.AP. Perkara-perkara tersebut masih dalam taraf pemeriksaan tingkat Banding dan tidak dibantah oleh para Penggugat. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat oleh karena perkara No.69/Pdt.G/2011/PN.AP dan No.75/Pdt.G/2012/PN.AP masih dalam taraf pemeriksaan tingkat Banding, dan untuk menghindari adanya putusan yang tumpang tindih dan saling bertentangan dikemudian hari. Maka seharusnya para Penggugat menunggu dulu perkara-perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap barulah mengambil langkah-langka hukum selanjutnya.
Oleh karena itu Eksepsi para Tergugat pada point 2 dapat dibenarkan dan diterima”.
EKSEPSI PLURIUM LITIS CONCORTIUM (Kekurangan / ketidaklengkapan Pihak Pelawan/Terlawan / Turut Terlawan).
Bahwa dalil-dalil posita PELAWAN menyangkut serangkaian perbuatan hukum perjanjian kredit dengan melibatkan orang yang bernama Didit Purnomo/Anak PELAWAN seperti didalilkan oleh PELAWAN dalam posita angka 2, yang seharusnya dalam hal ini ditarik dijadikan PELAWAN bersama sama atau TERLAWAN dalam perkara a quo namun ternyata tidak dimasukkan / tidak dijadikan pihak sebagai subyek hukum. Dengan demikian sudah seharusnya Gugatan PELAWAN di samping tidak memiliki hubungan / kepentingan hukum dengan TERLAWAN II, juga tidak memenuhi kelengkapan subyek hukum dan harus dinyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklaard), sebagaimana dalam yurisprudensi Putusan MARI nomor 400 K/Sip/1984 Tanggal 19 Juli 1985 yaitu :
“Karena hubungan hukum yang sesungguhnya adalah hubungan hutang-piutang antara Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat tersebut harus turut digugat.”;
Dijelaskan pula oleh M. Yahya Harahap (hal. 811), bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:
1. gugatan tidak memiliki dasar hukum;
2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya;
Bahwa PELAWAN tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing, hal ini dikarenakan PELAWAN bukan pemilik objek sengketa, dan saat ini telah beralih hak kepemilikannya kepada pemenang lelang. Sehingga sudah selayaknya gugatan PELAWAN ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung No. 4 K/Sip/1958 yang menyatakan:
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.”
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa TERLAWAN II menolak seluruh dalil-dalil gugatan PELAWAN, kecuali yang dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh TERLAWAN II;
Bahwa TERLAWAN II menolak seluruh dalil gugatan PELAWAN terutama posita angka 5. Karena pada saaat perjanjian kredit kedudukan Terlawan II BUKAN di Ruko Sriwedani kav 15 Beringharjo,Yogyakarta, berdasarkan perjanjian kredit Terlawan II adalah di Jakarta dan kantor cabang dalam perkara a quo adalah di Kota Magelang, dengan demikian karena gugatan PELAWAN tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai fakta maka sudah selayaknya gugatan ditolak seluruhnya;
Bahwa TERLAWAN II menolak seluruh dalil PELAWAN posita angka 6 dikarenakan PELAWAN bukan debitur sehingga tidak mendandatangani perjanjian kredit, PELAWAN adalah sebagai Penjamin, hal ini dibuktikan PELAWAN secara sadar sepakat mendatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 69 Tahun 2013 atas salah satu jaminan tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor 0079 atas nama Rochidin yang terletak di Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dibuat dihadapan Notaris/PPAT EDY WIDARTO, SH. Dengan demikian SKMHT tersebut merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana disebutkan akta otentik dalam Pasal 1868 KUH Perdata yaitu suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, di tempat di mana akta dibuat, Dalam teori kesepakatan, bahwa pernyataan yang biasa diucapkan sebagai tanda kesepakatan misalnya, setuju, accord, oke dan lain-lain sebagainya, ataupun dengan bersama-sama menaruh tanda tangan di bawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas tulisan itu (Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995 hlm. 3);
BahwaTERLAWAN II menolak dalil PELAWAN posita angka 6 dan 7, karena PELAWAN bukan penjual pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor 1221 atas nama Nyonya Sri Hartati, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1221 yang terletak di RT 09 RW 12 Desa/Kel. Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pada saat diserahkan sebagai jaminan adalah terdaftar atas nama Nyonya Sri Hartati. Sebgaimana Sertipikat tersebut telah dikembalikan kepada Penjamin, sehingga jumlah nilai penjualan menjadi kewenangan penuh Nyonya Sri
Hartati selaku pemilik jaminan dan bukan TERLAWAN II;
Bahwa TERLAWAN II menolak dalil PELAWAN posita angka 9, karena lelang eksekusi hak tanggungan sudah dilakukan secara transparan dan terbuka sebagaimana diatur undang-undang, sebagaiamana telah diumumkan kepada debitur dan surat kabar harian Merapi tanggal 14 Agustus 2013;
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/Pmk.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/Pmk.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu:
“Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota/kabupaten tempat barang berada”.
Sebagaimana juga telah tercantum dalam risalah lelang nomor 412/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang merupakan akta otentik berdasarkan Pasal 1 Angka 32 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/Pmk.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/Pmk.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu:
“Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.”
Bahwa TERLAWAN II menolak dalil PELAWAN posita angka 11, 12, 13 dan 14, karena dalil PELAWAN tidak jelas menyebutkan obyek perkara yang dieksekusi dan aturan tentang lelang eksekusi hak tanggungan telah memiliki ketentuan khusus (lex specialist) yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/Pmk.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/Pmk.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/Pmk.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu:
“Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.”;
Pasal 14 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yaitu :
Ayat (2)
“Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
Ayat (3)
“Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah”.
Bahwa TERLAWAN II menolak dalil PELAWAN posita angka 15, karena TERLAWAN II bukan pihak yang mengajukan eksekusi pengosongan, dan SEMA yang didalilkan oleh PELAWAN telah dirubah yakni dengan SEMA No.4 tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusan Pleno Kamar Perdata 2013 sebagai pedoman pelaksanaan tugas yang berbunyi:
“Apabila Terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang berupa hak tanggungan yang pelelangannya dilakukan sendiri oleh Kreditur melalui kantor lelang, maka eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan”;
Bahwa TERLAWAN II menolak dalil PELAWAN posita angka 16 dikarenakan dalam Peraturan Bank Indonesia 5/8/PBI/2013, PELAWAN bukan pihak yang berhak menerima laporan produk dan aktivitas baru, dalil TERLAWAN II ini berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2013 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum mengatur :
“Bank wajib menyampaikan laporan produk dan aktivitas baru kepada Bank Indonesia.”;
Bahwa TERLAWAN II menolak dalil PELAWAN posita angka 17 dan 18 karena justru PELAWAN yang wanprestasi kepada TERLAWAN II dengan tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati;
Bahwa TERLAWAN II menolak dalil PELAWAN posita angka 19, karena dalil PELAWAN tidak berdasarkan hukum dan fakta;
Bahwa TERLAWAN II menolak dalil PELAWAN posita angka 20, karena perjanjian kredit sudah sah menurut hukum, sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat layaknya Undang-Undang bagi merek ayang membuatnya, dalam perkara ini pihak yang membuat perjanjian kredit adalah TERLAWAN II selaku kreditor dan DIDIT PURNOMO selaku kreditor. Sehingga PELAWAN bukan pihak yang memiliki hubungan hukum sengketa perjanjian kredit dengan TERLAWAN II. Sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung No. 4 K/Sip/1958 yang menyatakan :
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.” ;
Bahwa TERLAWAN II menolak dalil PELAWAN posita angka 21, 22, 23, dan 24, karena dalil PELAWAN tidak jelas menyebutkan obyek perkara dalam dalil gugatan, hal ini membuat gugatan PENGGUGAT menjadi kabur dan tidak jelas. Adapun lelang eksekusi hak tanggungan yang telah dilakukan telah sesuai peraturan perundang-undangan, terbukti dengan risalah lelang nomor 412/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang merupakan akta otentik yang juga telah dijadikan bukti persidangan sebelumnya dalam perkara nomor;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka TERLAWAN II mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN SELA.
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERLAWAN II untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PELAWAN tidak dapat diterima;
Menghukum PELAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
DALAM EKSEPSI.
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERLAWAN II untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PELAWAN tidak dapat diterima;
Menghukum PELAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA.
PRIMAIR.
Menerima dan mengabulkan Jawaban TERLAWAN II untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
Menghukum PELAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Subsidair.
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
JAWABAN TERLAWAN III :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa atas gugatan Pelawan dalam surat gugatannya tertanggal 14 Agustus 2017 yang terdaftar dalam Perkara Nomor : 126/Pdt.Bth/2017/PN Yyk., maka Terlawan III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan sama dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa dalam Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ekseptio Litis Pendentis/Sub-Judice);
Bahwa Terlawan III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Gugatan Perlawanan PELAWAN tidak dapat diterima karena pokok gugatan PELAWAN dalam perkara ini sama dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat Banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yakni sebagai berikut :
a Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Perkara Perlawanan Nomor: 156/Pdt-Bth/2016/PN-Yyk. Tanggal 13 Juni 2017;
b. Bahwa masih berjalan pemeriksaan Tingkat Banding berdasarkan relas pemberitahuan tanggal 21 Juni 2017 tentang Pernyataan Banding Perkara No.156/Pdt-Bth./2016/PN-Yyk;
c. Bahwa masih berjalan pemeriksaannya dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI incasu upaya hokum Pelawan atas Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Perkara Perlawanan Nomor: 05/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk, tanggal 5 Agustus 2015, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.108/PDT/2015/PT.Yyk tangggal 16 Desember 2015 tersebut, berarti Gugatan Perlawanan yang diajukan Pelawan dalam perkara ini masih tergantung atas berlangsung pemeriksaannya dalam tingkat Kasasi.Dengan demikian Gugatan PELAWAN sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima karena belum ada putusan yang berkekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
Berdasar data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, bahwa benar Terlawan III telah mencatat pendaftaran peralihan hak karena Lelang terhadap SHM. 00799/Cokrodiningratan, dari atas nama ROCHIDIN menjadi atas nama ISNURNETTY, dengan kronologis sebagai berikut :
Tanggal 14 Desember 2011, SHM. 00799/Cokrodiningratan atas nama ROCHIDIN, telah didaftarkan pembebanan Hak Tanggungan No. 1971/2011, dengan pemegang Hak Tanggungan atas nama PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan;
Tanggal 04Februari2014,Hak Tanggungan No. 1971/2011dengan pemegang Hak Tanggungan atas nama PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, telah dihapus (Roya) berdasarkan surat Roya No. 01/Roya/7475/0813 tanggal 30-08-2013 dari PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan;
Tanggal 12 Februari 2014, SHM. 00799/Cokrodiningratan, telah didaftarkan peralihan hak karena Lelang dari atas nama ROCHIDIN menjadi atas nama ISNURNETTY, berdasarkan kutipan Risalah Lelang No. 412/2013 tanggal 26-09-2013, yang dibuat oleh Untung Pujianto, SH., selaku Pejabat Lelang;
Bahwa Terlawan III dalam memproses pendaftaran Hak Tanggungan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 00799/Cokrodiningratan atas nama ROCHIDIN dengan pemegang Hak Tanggungan atas nama PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang menyebutkan :
Pasal 10
(1) Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut;
(2) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jo. Pasal 23 huruf (e), PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan :
Pasal 23
Untuk keperluan pendaftaran hak :
e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan;
Jo. Pasal 101 ayat (1), (2), dan (3) PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan :
Pasal 101
(1) Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pembuatan akta PPAT harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perbuatan hukum, yang memberi kesaksian antara lain mengenai kehadiran para pihak atau kuasanya, keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta, dan telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan;
(3) PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku;
Hal tersebut telah sesuai dengan substansi / isi Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 206/2011 tgl. 29-11-2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Bimo Seno Sanjaya, SH., selaku PPAT Kota Yogyakarta, sehingga proses pendaftaran hak tanggungan No. 1971/2011 tanggal 14-12-2011 terhadap Sertipikat Hak Milik No. 00799/Cokrodiningratan atas nama ROCHIDIN (obyek sengketa dalam perkara a quo) tersebut adalah sah menurut hukum karena data pendukung secara formal telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 4 Tahun 1996, PP No 24 Tahun 1997 dan PMNA / KBPN No 3 Tahun 1997, namun berkenaan dengan kebenaran materiil terhadap data pendukung bukanlah kewenangan Terlawan III untuk mengujinya, karena kewenangan Terlawan III adalah sebatas melakukan pencatatan permohonan pendaftaran tanah berdasarkan data formil dari pemohon yang telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Standar Operasional Prosedur di Badan Pertanahan Nasional;
Bahwa Terlawan III keberatan dan menolak dalil-dalil gugatan Pelawan khususnya terhadap dalil nomor 16, 18, dan 26, yang pada pokoknya mendalilkan adanya perjanjian kredit antara Terlawan III (in casu Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta) dengan Pelawan, karena senyatanya Terlawan III tidak pernah terlibat pada saat pengikatan kredit antara Pelawan dengan Terlawan II;
Bahwa terlepas dari adanya salah penulisan dari Pelawan, namun karena sampai dengan tahapan pembacaan gugatan perkara a quo, tidak ada perubahan gugatan dari Pelawan, maka terhadap dalil tersebut menurut Terlawan III adalah tetap, maka sudah sepantasnya Terlawan III menolak dengan tegas dalil tersebut;
Bahwa berdasarkan dalil – dalil yang kami kemukakan diatas, mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk memutus perkara ini dengan menyatakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Terlawan III;
Menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Pelawanuntuk seluruhnya, atau setidaknya menyatakan gugatan Pelawantidak dapat diterima;
Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Milik Nomor :00799/Cokrodiningratan, luas 213 m² Surat Ukur tanggal 10-03-2006 No. 00467/Cokrodiningratan/2006, atas namaISNURNETTY;
Menghukum Pelawanuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhomat kiranya berpendapat lain, maka Terlawan III memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
JAWABAN TERLAWAN IV :
Eksepsi Plurium Litis Consortium.
Bahwa Terlawan IV setelah mencermati gugatan perlawan yang diajukan oleh Pelawan, yang mana dalil perlawanan Pelawan angka 6 menyatakan bahwa Pelawan tidak mampu menyelesaikan pembayaran hutangnya, sehingga dengan berat hati Pelawan menjual harta yang berupa tanah pekarangan tercacat SHM Nomor 01211 terletak di Imogiri, Bantul dengan harga Rp.160.000.000,00 kemudian hasil penjualan tanah tersebut dibayarkan oleh Bpk Daryanto (orang kepercayaan Pelawan) kepada Terlawan II, namun ternyata pembayaran Bpk. Daryanto tersebut oleh Terlawan II hanya diakui sebesar Rp.110.000.000,00;
Bahwa mengingat dalam hal ini pembayaran tersebut yang melakukan adalah Bapak Daryanto, sehingga dengan demikian andaikata Pelawan merasa dirugikan atas pembayaran tersebut, semestinya Bapak Daryanto ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, karena agar perkara ini dapat diselaikan secara tuntas, sebagaimana sesuai asas hokum perdata perkara diselesaikan secara cepat dan biaya ringan;
Bahwa menurut Yurisrudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1972 menyatakan “ Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima ”.
Eksepsi Litis Pendentis.
Bahwa Terlawan IV berpendapat bahwa Perlawanan Pelawan sama dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, yakni Kasasi atas perkara Nomor 05/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tanggal 5 Agustus 2015 jo putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 108/PDT/2015/PT.Yyk tanggal 16 Desember 2015, sehingga demikian gugatan/perlawanan yang diajukan Pelawan masih bergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang dalam pemeriksaan di pengadilan (under judicial consideration) atau sengketanya sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan lain. Begitu pula upaya hokum Kasasi perkara nomor 05/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 108/PDT/2015/PY.Yyk belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak dicabut. Maka dengan demikian layak perkara ini untuk tidak diterima;
Eksepsi gugatan eror in persona.
Bahwa gugatan perlawanan Pelawan untuk membatalkan perjanjian antara Terlawan III dengan Terlawan II adalah keliru, karena sesuai Pasal 1340 KUHPerdata hanya berlaku kepada pihak-pihak yang membuatnya. Sedangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 0001055-SPK-7033-0310 tanggal 11 Maret 2010 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 6002001-ADDPK-7033-1011 tanggal 31 Oktober 2011 perkara ini yang melakukan Perjanjian Kredit tersebut adalah Didit Purnomo dengan Terlawan II, sehingga dengan demikian oleh karena Pelawan tidak termasuk sebagai pihak dalam dalam Perjanjian Kredit, maka tidak ada dasar hukum bagi Pelawan untuk membatalkan perjanjian dimaksud;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 442 K/Sip/1973, tanggal 8 Oktober 1973 menyatakan bahwa “ Gugatan dari seorang yang tidak berhak mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima “;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Terlawan IVdengan tegas menolak seluruh dalil gugatan perlawanan Pelawan, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya;
Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Pelawan di dalam mengajukan gugatan khususnya terhadap Terlawan IV adalah sehubungan proses pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Terlawan IV dianggap oleh Pelawan banyak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa lelang yang dilakukan oleh Terlawan IV adalah atas permintaan Saudara Yakubus Hendro K selaku Jabatan ARM dan Widi Adi Kurniawan selaku Jabatan RRM PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. Mur Cabang Magelang berkedudukan dan berkantor di Magelang sesuai surat permohonan lelang Nomor 007/COLL-BTPN/MUR/0513 tanggal 29 Mei 2013 yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 0001055-SPK-7033-0310 tanggal 11 Maret 2010 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 6002001-ADDPK-7033-1011 tanggal 31 Oktober 2011, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor 1971/2011 tanggal 13 Desember 2011 berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 206/2011 tanggal 29 Nopember 2011;
Bahwa sebagaimana dokumen persyaratan lelang yang dilampirkan oleh Terlawan II, berupa :
Perjanjian Kredit Nomor 0001055-SPK-7033-0310 tanggal 11 Maret 2010 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 6002001-ADDPK-7033-1011 tanggal 31 Oktober 2011;
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1971/2011 tanggal 13 Desember 2011 berikut Akta Pemberian Hak Tanggngan Nomor 206/2011 tanggal 29 Nopember 2011;
Sertipikat Hak Milik Nomor 00799/Cokrodiningratan, Surat Ukur nomor 00467/Cokrodingratan/2006 tanggal 10 Maret 2006, luas 213 m2 atas nama Rochidin;
Surat Nomor 04/Coll1-MGL/0312 tanggal 19 Maret 2012 hal Peringatan I, Surat Nomor 01/Coll2-MGL/0412 tanggal 16 April 2012 perihal Surat Peringatan II dan Surat Nomor 03/Coll3-MGL/0612 tanggal 27 Juni 2012 perihal Surat Peringatan III;
Surat Keterangan Nomor 09/7033/0513 tanggal 29 Mei 2013 Rincian hutang atas nama Didit Pernomo;
Surat Pernyataan Nomor 13/7033/0513 tanggal 29 Mei 2013 bahwa PT BTN akan bertanggung jawab akan adanya gugatan perdata maupun tuntutan pidana;
Bahwa oleh karena permohonan lelang yang diajukan oleh Terlawan II tersebut telah memenuhi persyaratan lelang, maka oleh Terlawan IV ditetapkan Jadwal lelangnya, dengan surat Nomor-2963/WKN.09/KNL.06/ 2013 tanggal 29 Juli 2013;
Bahwa rencana pelaksanaan lelang telah diumumkan oleh Terlawan II sebanyak 2 kali, pengumuman lelang pertama diumumkan melalui selebaran tanggal 30 Juli 2013, dan pengumuman lelang kedua diumumkan melalui Surat Kabar Harian Merapi tanggal 14 Agustus 2013, dan kepada debtor in casu Didit Purnomo telah diberitahu oleh Penjual in casu Terlawan II dengan surat Nomor tanggal 12 Agustus 2013;
Bahwa sebelum lelang dilaksanakan oleh Terlawan IV, dari Terlawan II selaku Penjual tidak mengajukan pembatalan lelang, tidak ada hal-hal yang dapat untuk pembatalan lelang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 dan 27 peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, sehingga oleh Terlawan IV lelang tetap dilaksanakan;
Bahwa lelang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013. Diikuti oleh 2 (dua) orang peserta lelang yang telah memenuhi sahnya sebagai peserta lelang yakni Nyonya Isnurnetty dan Dwi Suryo Hardiyanto, dilakukan dengan penawaran dimulai dari harga limit sebesar Rp.210.000.000,00, dan diperoleh penawaran tertinggi sebesar Rp.210.100.000,00 yang diajukan oleh Isnunetty, sehingga penawaran dari Isnurnetty telah melampaui harga limit yang ditetapkan oleh Penjual, maka penawarannya disahkan sebagai Pembeli Lelang;
Bahwa Terlawan IV menolak dengan tegas dalil perlawanan Pelawan angka 9, yang pada intinya tanpa ada kabar berita, secara tiba-tiba dan sangat mengagetkan Pelawan bahwa tanahnya telah dilelang oleh Terlawan II melalui Terlawan IV yang akhirnya dimenangkan oleh Terlawan I;
Bahwa dalil perlawanan Pelawan angka 9 tersebut tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena lelang yang dilaksanakan oleh Terlawan IV adalah atas permohonan lelang dari Terlawan II, dan rencana pelaksanaan lelang tersebut oleh Terlawan II telah diumumkan sebanyak 2 kali, dan terhadap debitur in casu Didit Purnomo oleh Terlawan II juga telah diberitahu dengan surat tanggal 12 Agustus 2013;
Bahwa Terlawan IV dengan tegas menolak dalil perlawanan Pelawan angka 11 sampai dengan angka 14, karena dalil perlawanan Pelawan angka 11 sampai dengan angka 14 tersebut merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum sama sekali. Dan oleh karena itu perlu Terlawan IV tegaskan sebagai berikut :
Bahwa lelang yang dilakukan oleh Terlawan IV atas permohonan lelan dari Terlawan II, yang mana Terlawan II selaku Pemegang Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1971/2011 tanggal 13 Desember 2011 jo Akta Pemberian Hak Tanggngan Nomor 206/2011 tanggal 29 Nopember 2011 oleh undang-undang diberikan hak untuk menjual secara umum bilamana debitur in casu Didit Purnomo wanprestasi;
Bahwa fakta yang terjadi Didit Purnomo selaku debitur tidak memenuhi pembayaran hutang sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Nomor 0001055-SPK-7033-0310 tanggal 11 Maret 2010 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 6002001-ADDPK-7033-1011 tanggal 31 Oktober 2011, dan debitur yang bersangkutan Saudara Didit Purnomo telah diberikan peringatan oleh Terlawan II dengan surat Nomor 04/Coll1-MGL/0312 tanggal 19 Maret 2012 hal Peringatan I, Surat Nomor 01/Coll2-MGL/0412 tanggal 16 April 2012 perihal Surat Peringatan II dan Surat Nomor 03/Coll3-MGL/0612 tanggal 27 Juni 2012 perihal Surat Peringatan III, namun Didit Purnomo (debitur) tidak juga memenuhi kewajiban hutangnya sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Terlawan II mengajukan penjualan secara lelang kepada Terlawan IV. dan kemudian dalam pelaksanaan lelang dimenangkan oleh Terlawan I;
Bahwa Terlawan IV menolak dengan tegas dalil perlawanan Pelawan angka 15, karena dalil perlawanan Pelawan tersebut tidak berdasarkan hukum sama sekali dan hanya mengada-ada;
Bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia SEMA Nomor 4 Tahun 2014 Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas. Pleno Kamar Perdata Sub Kamar Perdata Umum menghasilkan kesepakatan : permasalahan Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan , hasil rumusan hukum pleno kamar sebagai berikut “Terhadap pelelangan Hak Tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan” Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d. 16 Maret 2011 pada angka XIII tentang pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek
yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela;
Bahwa berdasarkan ketentuan rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2013 Pleno Kamar Perdata Sub Kamar Perdata Umum dimaksud, maka dalam hal Pembeli lelang in casu Terlawan I akan mengosongkan terhadap objek lelang yang masih dikuasai oleh Termohon Lelang, cukup mengajukan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat dimana objek lelang/objek sengketa berada;
Bahwa Terlawan IV menanggapi dalil perlawanan Pelawan angka 16 sampai dengan 19, sebagai berikut :
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untukmembuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Bahwa ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ke tiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317;
Bahwa fakta yang terjadi Perjanjian Kredit Nomor 0001055-SPK-7033-0310 tanggal 11 Maret 2010 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 6002001-ADDPK-7033-1011 tanggal 31 Oktober 2011 dilakukan oleh Terlawan II dengan Didit Purnomo telah memenuhi unsur Pasal 1320, sehingga dengan demikian perjanjian tersebut adalah sah menurut hokum;
Bahwa Terlawan IV menolak dengan tegas dalil perlawanan Pelawan angka 21, karena lelang yang dilakukan oleh Terlawan IV atas permohonan lelang dari Terlawan II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941;3) jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010. Sehingga demikian tidak ada dasar hukum bagi Pelawan untuk menyatakan lelang yang dilakukan oleh Terlawan IV banyak melanggar peraturan-peraturan ang mengatur tata cara pelaksanaan lelang;
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Terlawan IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan memutus dengan diktum sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Terlawan IV cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan perlawanan Pelawantidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan IV sah menurut hukum;
Menyatakan Risalah Lelang Nomor 412/2013 tanggal 28 Agustus 2013 mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Membaca salinan resmi putusan akhir Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 126/Pdt.Bth/2017/PN Yyk, tanggal 30 November 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Para Terlawan;
DALAM POKOK PERKARA :
TENTANG KONPENSI :
Menyatakan perlawanan Pelawan Dalam Konpensi Tidak Dapat Diterima;
TENTANG REKONPENSI :
Menyatakan Perlawanan Dalam Rekonpensi Tidak Dapat Diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Pelawan Dalam Konpensi /Terlawan Dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.160.000,00 ( Satu juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Membaca relaas Pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 126/Pdt.Bth/2017/PN Yyk, tanggal 30 November 2017 kepada Terlawan IV pada tanggal 6 Desember 2017 ;
Membaca akta permohonan banding Nomor 126/Pdt.Bth/2017/ PN Yyk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menerangkan bahwa Pembanding / Pelawan pada tanggal 13 Desember 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 126/Pdt.Bth/2017/PN Yyk, tanggal 30 November 2017 tersebut diatas ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2017 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding I / Telawan I, kepada Terbanding II / Terlawan II, kepada Terbanding III / Terlawan III dan kepada Terbanding IV / Terlawan IV;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 126/Pdt.Bth/2017/PN Yyk, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Desember 2017 Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memberitahukan kepada : Kuasa Hukum Pembanding / Pelawan, dan kepada Terbanding I / Terlawan I pada tanggal 29 Januari 2018, tanggal 18 Desember 2017 kepada Terbanding II / Terlawan II, Terbanding III / Terlawan III dan kepada Terbanding IV / Terlawan IV, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang - Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan permohonan banding Pembanding tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 126/Pdt.Bth/2017/PN Yyk, tanggal 30 November 2017 maka Pengadilan tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut sebagai alasan pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, maka putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 126/Pdt.Bth/2017/PN Yyk, tanggal 30 November 2017, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding / Pelawan tetap berada dipihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat tentang Peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding / Pelawan ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 126/Pdt.Bth/2017/PN Yyk, tanggal 30 November 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Senin tanggal 9 April 2018 oleh kami Sularso, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Joko Siswanto, SH., MH. dan Tri Widodo, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 April 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Sri Redjeki Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Joko Siswanto, SH., MH. Sularso, SH., MH.
2. Tri Widodo, SH
Panitera Pengganti,
Sri Redjeki
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)