216/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYANTO Bin SUPARMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUYANTO Bin SUPARMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Kendaraan Bermotor Nopol. AB-8315-BU berikut STNK dan SIM B 1 An. SUYANTO Dikembalikan kepada terdakwa Suyanto. - Sepeda motor Nopol. AA-3556-MW beserta STNK nya Dikembalikan kepada saksi ARBANGATUN NASIYAH. - Sepeda motor Nopol. AA-2608-QW beserta STNK dan SIM C An. MARTO TIYONO Dikembalikan kepada saksi MARTO TIYONO. - Sepeda kayuh warna hitam Dikembalikan kepada saksi SARINGAH 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUYANTO Bin SUPARMAN ;
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 30 Maret 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perumnas Pucanggading Jl.Kebonharjo Tengah Gg. 12 No.03 Rt.06 Rw.13, Kelurahan Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 216/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 5 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 216/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 5 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUYANTO Bin SUPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa SUYANTO Bin SUPARMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kbm Nopol. AB-8315-BU berikut STNK dan SIM B 1 An. SUYANTO
Dikembalikan kepada terdakwa Terdakwa.
Spm Nopol. AA-3556-MW beserta STNK nya
Dikembalikan kepada saksi ARBANGATUN NASIYAH.
Spm Nopol. AA-2608-QW beserta STNK dan SIM C An. MARTO TIYONO
Dikembalikan kepada saksi MARTO TIYONO.
Sepeda kayuh warna hitam
Dikembalikan kepada saksi SARINGAH
Menetapkan supaya terdakwa SUYANTO Bin SUPARMAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUYANTO Bin SUPARMAN, pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di jalan umum Deandels – Lembupurwo tepatnya di perempatan Kranji Lembupurwo utara Masjid Badarsyah termasuk Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula terdakwa SUYANTO Bin SUPARMAN mengemudikan Truk Nopol. AB-8315-BU dengan penumpang SUTRIS selaku kernet, melaju dari arah barat ke timur dengan posisi berjalan lurus dilajur jalan sebelah kiri, dengan kecepatan 60/70 Km/jam searah didepan kendaraan Truk Nopol. AB-8315-BU yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan beriringan dengan sepeda motor Honda Supra 125 Nopol. AA-3556-MW dengan jarak kurang lebih 10 meter.
Sesampainya di lokasi kejadian, kondisi arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari, perempatan jalan pandangan luas kedepan, saat akan melewati perempatan jalan terdakwa bermaksud akan mendahului sepeda motor Honda Supra 125 Nopol. AA-3556-MW tersebut dengan tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson terdakwa bermaskud mendahului sepeda motor Honda Supra 125 Nopol. AA-3556-MW namun karena terdakwa tidak memberikan tanda tanda klakson maka karena sepeda motor Honda Supra 125 Nopol. AA-3556-MW yang searah didepan terdakwa pada jarak sekitar 3 (tiga) meter berbelok kekanan sehingga terdakwa panik dan kaget sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraan yang dikemudikannya dan menabrak pembatas jembatan hingga terguling menimpa beberapa sepeda motor diantaranya yaitu sepeda motor Honda Supra 125 Nopol. AA-3556-MW yang dikemudikan oleh saksi ARBANGATUN NASIYAH, Sepeda Motor Yamaha Vega No Pol AA-2608-QW yang dikemudikan oleh saksi MARTO TIYONO dan pengendara sepeda kayuh SUYOTO hingga meninggal dunia.
Bahwa yang harus dilakukan oleh terdakwa pada saat akan melewati perempatan jalan seharusnya mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson namun hal tersebut tidak dilakukan oleh tedakwa.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda kayuh yaitu korban SUYOTO meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 474.3/20908/IPJ/09.08.2016, tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TEGUH MANULIMA, Sp.BS selaku dokter pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ARBANGATUN NASIYAH Binti RUBINO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Daendeles Lembupurwo tepatnya di perempatan Kranji Lembupurwo Utara Masjid Badarsyah termasuk Desa Lembupurwo Kec.Mirit Kab.Kebumen antara Truk Box dengan sepeda motor Supra 125 yang saksi kendarai dengan sepeda motor Yamaha Vega dan sepeda kayuh ;
Bahwa pada saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor Supra 125 berjalan dari arah barat dan akan belok ke kanan dan tiba-tiba saat saksi berada di posisi badan jalan saksi terjatuh tertimpa truk box yang menabrak brug dari arah belakang saksi ;
Bahwa sepeda motor Vega posisi berada di sebelah selatan jalan raya kelihatannya mau menyeberang, kalau sepeda kayuh saksi pada awalnya tidak melihat, tahu-tahu setelah banyak orang menolong ternyata ada sepeda kayuh bersama orang yang mengendarai tertimpa trik box dan jembatan yang telah ditabrak oleh truk box tersebut dan keadaan orang tersebut mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit, kemudian saksi mendengar orang tersebut meninggal dunia ;
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega tertimpa brug yang ambruk, keadaannya rusak tetapi orangnya selamat ;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi, saksi mau belok kanan (ke selatan), dan sudah menyalakan lampu sein kanan, tiba-tiba dari arah belakang roda belakang sepeda motor saksi tertabrak truk box yang terguling tersebut mengakibatkan saksi terjatuh ;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut saksi tidak mendengar suara bunyi rem dan tahu-tahu saksi terjatuh ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
MARTOYO TIYONO Bin AMAD DARJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Daendeles Lembupurwo tepatnya di perempatan Kranji Lembupurwo Utara Masjid Badarsyah termasuk Desa Lembupurwo Kec.Mirit Kab.Kebumen antara Truk Box dengan sepeda motor Supra 125 dengan sepeda motor Yamaha Vega yang saksi kendarai dan sepeda kayuh ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi akan menyeberang jalan dan menunggu sepi, tahu-tahu ada truk box menabrak brug dan runtuhannya menimpa sepeda motor saksi ;
Bahwa keadaan sepeda motor saksi dalam keadaan rusak dan saksi dalam keadaan ada luka lecet-lecet di tangan dan sepeda motor telah di perbaiki oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut saksi melihat dari arah Barat truk box dalam keadaan oleng dan menabrak dinding jembatan dan terguling menimpa orang yang naik sepeda kayuh dan setelah ditolong oleh orang banyak terus pengendara sepeda kayuh dibawa ke rumah sakit ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson, dan mendengar suara rem dan terakhir mendengar suara brak membentur dinding jembatan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
SARINGAH Binti MUHTOHA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa suami saksi (Suyoto) telah meninggal dunia, menjadi korban kecelakaan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 Wib di jalan umum Daendeles Lembupurwo tepatnya di perempatan Kranji Lembupurwo Utara Masjid Badarsyah termasuk Desa Lembupurwo Kec.Mirit Kab.Kebumen ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut di beritahu oleh orang disekitar tempat kejadian, karena rumah saksi dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas sekitar 500 meter, mendengar hal tersebut saksi langsung ke RSUD Kebumen dan terdapat luka parah di bagian kepala, dada ;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut suami saksi dalam keadaan sehat dan baik-baik saja ;
Bahwa pihak terdakwa sudah datang ke rumah untuk minta maaf dan memberi santunan untuk biaya pemakaman dan biaya selamatan dan jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi bisa memaafkan terdakwa atas kejadian tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Daendeles Lembupurwo tepatnya di perempatan Kranji Lembupurwo Utara Masjid Badarsyah termasuk Desa Lembupurwo Kec.Mirit Kab.Kebumen antara Truk Box yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Supra 125 dengan sepeda motor Yamaha Vega dan sepeda kayuh ;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil truk box dari arah barat sehabis membawa oli dan mau pulang ke Yogyakarta ke PT Jumbo Power Internasional Jombor Melati ;
Bahwa terdakwa melaju dengan kecepatan rata-rata 70 / jam dan terdakwa beriringan dengan sepeda motor Honda Supra 125 dengan jarak 3 meter, tiba-tiba Honda Supra 125 tersebut memberi sein ke kanan dan karena kaget, terdakwa menghindar ke kanan dengan mengurangi kecepatan, namun tidak sampai yang akhirnya terdakwa menabrak jembatan dan kendaraan terguling dan bibir jembatan menimpa orang naik sepeda kayuh dan orang naik sepeda motor Honda Supra 125 dan sepeda motor Yamaha Vega, yang pengendaranya terpental ke sawah kurang lebih 5 meter ;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson karena klaksonnya rusak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ini dan telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dikutip dalam putusan ini dipandang seluruhnya tercakup pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Kendaraan bermotor Nopol AB-8315-BU berikut STNK dan SIM B1 an.Suyanto.
Sepeda motor Nopol AA-3556-MW beserta STNK.
Sepeda motor Nopol AA-2608-QW beserta STNK dan SIM C an.Marto Tiyono.
Sepeda kayuh warna hitam.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/20908/IPJ/09.08.2016, tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TEGUH MANULIMA, Sp.BS selaku dokter pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto kesimpulannya pada pemeriksaan ditemukan luka memar di kelopak mata, luka lecet di sudut mata kiri, luka lecet pada pundak kanan, tangan kanan dan kiri, keluar darah dari mulut dan telinga, serta patah rahang kanan akibat trauma tumpul. Ditemukan pula memar pendarahan di dalam rongga kepala akibat trauma tumpul di kepala serta krisis hipertensi yang menyebabkan penurunan kesadaran. Keadaan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Daendeles Lembupurwo tepatnya di perempatan Kranji Lembupurwo Utara Masjid Badarsyah termasuk Desa Lembupurwo Kec.Mirit Kab.Kebumen antara Truk Box dengan sepeda motor Supra 125 yang dikendarai oleh saksi Arbangatun Nasiyah dengan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai saksi Marto Tiyono dan sepeda kayuh yang dikendarai oleh korban Suyoto ;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai mobil truk box dari arah barat sehabis membawa oli dan mau pulang ke Yogyakarta ke PT Jumbo Power Internasional Jombor Melati, melaju dengan kecepatan rata-rata 70 / jam dan terdakwa beriringan dengan sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarai oleh saksi Arbangatun Nasiyah dengan jarak 3 meter, tiba-tiba Honda Supra X 125 yang dikendarai oleh saksi Arbangatun Nasiyah tersebut memberi lampu sein ke kanan, karena kaget terdakwa menghindar ke kanan dengan mengurangi kecepatan, namun tidak sampai yang akhirnya terdakwa menabrak jembatan dan kendaraan terguling sehingga bibir jembatan menimpa sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai saksi Marto Tiyono, hingga saksi Marto Tiyono terpental ke sawah kurang lebih 5 meter sedangkan mobil box menimpa sepeda kayuh yang dikendarai oleh korban Suyoto dan sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarai oleh saksi Arbangatun Nasiyah ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan sepeda motor Honda Supra X125 dan Yamaha Vega mengalami kerusakan dan korban Suyoto meninggal dunia ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, terdakwa tidak membunyikan klakson karena klaksonnya rusak/tidak berbunyi ;
Bahwa terdakwa sudah memberi santunan kepada keluarga korban Suyoto dan sudah memperbaiki sepeda motor Honda Supra X 125 dan sepeda motor Yamaha Vega ;
Bahwa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/20908/IPJ/09.08.2016, tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TEGUH MANULIMA, Sp.BS selaku dokter pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto kesimpulannya pada pemeriksaan ditemukan luka memar di kelopak mata, luka lecet di sudut mata kiri, luka lecet pada pundak kanan, tangan kanan dan kiri, keluar darah dari mulut dan telinga, serta patah rahang kanan akibat trauma tumpul. Ditemukan pula memar pendarahan di dalam rongga kepala akibat trauma tumpul di kepala serta krisis hipertensi yang menyebabkan penurunan kesadaran. Keadaan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang .
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah subyek hukum khususnya dalam hukum pidana berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang perempuan yang setelah diperiksa menyatakan identitasnya bernama SUYANTO Bin SUPARMAN dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah ternyata dari keterangan para saksi, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa bernama SUYANTO Bin SUPARMAN serta bukan orang lain selain terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah ternyata pula dipersidangan bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan atas diri terdakwa dan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta terdakwa menyatakan tidak keberatan yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terdakwa diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan arti Culpa adalah “kesalahan pada umumnya” tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan telah terungkap bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa mengendarai truk box dari arah barat menuju Yogyakarta dengan kecepatan 70 km/jam, ketika sampai di jalan umum Daendeles Lembupurwo tepatnya di perempatan Kranji Lembupurwo Utara Masjid Badarsyah termasuk Desa Lembupurwo Kec.Mirit Kab.Kebumen, jarak 3 meter terdakwa melihat saksi Arbangatun yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 memberi sein belok ke kanan sehingga terdakwa kaget dan menghindar ke kanan dengan mengurangi kecepatan, namun tidak sampai yang akhirnya terdakwa menabrak jembatan dan kendaraan terguling sehingga bibir jembatan menimpa sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai saksi Marto Tiyono, hingga saksi Marto Tiyono terpental ke sawah kurang lebih 5 meter sedangkan mobil box menimpa sepeda kayuh yang dikendarai oleh korban Suyoto dan sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarai oleh saksi Arbangatun Nasiyah dan sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa tidak membunyikan klakson karena klaksonnya tidak berfungsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, terdakwa telah tidak berhati-hati mengendarai kendaraannya yaitu dengan perlengkapan yang tidak sempurna, yaitu klakson tidak berfungsi berjalan dengan kecepatan yang cukup tinggi yaitu 70 km/jam, sehingga ketika melihat saksi Arbangatun akan berbelok dalam jarak 3 meter, terdakwa tidak dapat memberi peringatan kepada saksi Arbangatun dengan membunyikan klakson, dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena terdakwa berjalan dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dalam fakta tersebut diatas, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi ;
Ad.3 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Suyoto mengalami luka-luka hingga mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 474.3/20908/IPJ/09.08.2016, tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TEGUH MANULIMA, Sp.BS selaku dokter pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto kesimpulannya pada pemeriksaan ditemukan luka memar di kelopak mata, luka lecet di sudut mata kiri, luka lecet pada pundak kanan, tangan kanan dan kiri, keluar darah dari mulut dan telinga, serta patah rahang kanan akibat trauma tumpul. Ditemukan pula memar pendarahan di dalam rongga kepala akibat trauma tumpul di kepala serta krisis hipertensi yang menyebabkan penurunan kesadaran. Keadaan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor Nopol. AB-8315-BU berikut STNK dan SIM B 1 An. SUYANTO
Sepeda motor Nopol. AA-3556-MW beserta STNK nya
telah disita dari terdakwa Suyanto dan saksi Arbangatun Nasiyah maka berdasarkan pasal 46 KUHAP maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Suyanto dan saksi Arbangatun Nasiyah/
Sepeda motor Nopol. AA-2608-QW beserta STNK dan SIM C An. MARTO TIYONO
Adalah milik saksi Marto Tiyono, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Marto Tiyono.
Sepeda kayuh warna hitam
Adalah milik korban Suyoto dan korban Suyoto telah meninggal dunia, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi Saringah selaku istri korban Suyoto.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Akibat perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUYANTO Bin SUPARMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Kendaraan Bermotor Nopol. AB-8315-BU berikut STNK dan SIM B 1 An. SUYANTO
Dikembalikan kepada terdakwa Suyanto.
Sepeda motor Nopol. AA-3556-MW beserta STNK nya
Dikembalikan kepada saksi ARBANGATUN NASIYAH.
Sepeda motor Nopol. AA-2608-QW beserta STNK dan SIM C An. MARTO TIYONO
Dikembalikan kepada saksi MARTO TIYONO.
Sepeda kayuh warna hitam
Dikembalikan kepada saksi SARINGAH
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2016, oleh Santosa, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, S.H. dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Jalimin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh Gery Imantoro, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Prasetyo, S.H. Santosa, S.H.M.H
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Jalimin