75/Pid.Sus-LH/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 75/Pid.Sus-LH/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JARIANTO Bin SARIDIN
HUKUM
PUTUSAN
Nomor75/Pid.Sus-LH/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : JARIANTO Bin SARIDIN; Tempat lahir : Bojonegoro; Umur / Tanggal lahir : 39 tahun / 21 Januari 1977 ; Jenis Kelamin : Laki - laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Tondomulo RT. 05 RW. 01 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro ; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 75/Pid.Sus-LH/2016/PN Bjn tanggal 23 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pid.Sus-LH/2016/PN Bjn tanggal 23 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JARIANTO Bin SARIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JARIANTO Bin SARIDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
15 (lima belas) batang dengan ukuran :
Pר=250 cm×10 cm=3 batang=0,072M3 ;
Pר=260 cm×10 cm=2 batang=0,050M3 ;
P×L×T=410 cm×8×4cm=2 batang=0,02624M3 ;
P×L×T=300 cm×5×2cm=4 batang=0,0120M3 ;
P×L×T=300 cm×4×4cm=4 batang=0,01920M3 ;
Dengan jumlah total 0,1794 M3 ;
Dirampas untuk Negara Cq. PERHUTANI KPH Bojonegoro ;
Satu unit sepeda motor HONDA REVO dengan Nopol S 3677 DJ ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang menyatakan telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa JARIANTO Bin SARIDIN pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira jam 04.15 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di jalan ikut Desa Panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat petugas Perhutani sedang melakukan patroli gabungan BKPH Tondomulo di sekitar wilayah Dusun Wedegan Desa Panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro melihat ada kendaraan berupa sepeda motor Honda Revo Nopol S 3677 DJ yang dikendarai oleh terdakwa sedang mengangkut kayu jati.
Bahwa untuk itu petugas Perhutani melakukan penghadangan dengan maksud menghentikan sepeda motor yang sedang berjalan, dan ketika petugas Perhutani melakukan pengecekan ditemukan 15 (lima belas) batang kayu jati dengan ukuran :
Pר=250 cm×10 cm=3 batang=0,072M3
Pר=260 cm×10 cm=2 batang=0,050M3
P×L×T=410 cm×8×4cm=2 batang=0,02624M3
P×L×T=300 cm×5×2cm=4 batang=0,0120M3
P×L×T=300 cm×4×4cm=4 batang=0,01920M3
Dengan jumlah total 0,1794 M3
Selanjutnya ketika ditanya mengenai kelengkapan surat keterangan sahnya hasil hutan, terdakwa tidak dapat menunjukkan sehingga dilakukan penangkapan beserta barang bukti.
Bahwa dari hasil pengecekan oleh petugas Perhutani terdakwa mengakui jika kayu jati tersebut dari membeli di seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa saat bertemu di sawah ikut Dusun Kedungbulus Desa Tondomulo Kecamatan kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang rencananya kayu jati tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumah mertua ;
Bahwa akibat peristiwa tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 171.945 (seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) berdasarkan SK. PT. No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap Formalitas dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Panito dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira pukul 04.15 WIB di Jalan Dusun Wedegan turut Desa panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro saksi telah melakukan penangkapan pada diri Terdakwa karena telah membawa kayu jati sebanyak 15 batang yang telah diolah dengan berbagai ukuran yaitu
PxØ =250 cm x 10 cm = 3 batang = 0,072 M3 ;
PxØ =260 cm x 10 cm = 2 batang = 0,050 M3 ;
PxLxT = 410 cm x 8 x 4 cm = 2 batang = 0,02624 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 5 x 2 cm = 4 batang = 0,0120 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 4x 4 cm = 4 batang = 0,01920 M3 ;
Dengan jumlah total 0,1749 M3 ;
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan tersebut bersama dengan saksi Supardi, saksi Muhammad Aziz Sumarlin ketika melakukan patroli ;
Bahwa ketika ditangkap kayu-kayu jati tersebut diikat di Sepeda motor Honda Revo Nopol S 3677 DJ ketika dilakukan penangkapan tersebut pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya surat – surat terkait asal usul kayu jati tersebut ;
Bahwa Terdakwa telah mendapatkan kayu jati hasil tersebut berasal dari membeli pada orang yang tidak dikenal ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Negara sebesar Rp. 171.945,00 (seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut ;
Supardi dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira pukul 04.15 WIB di Jalan Dusun Wedegan turut Desa panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro saksi telah melakukan penangkapan pada diri Terdakwa karena telah membawa kayu jati sebanyak 15 batang yang telah diolah dengan berbagai ukuran yaitu :
PxØ =250 cm x 10 cm = 3 batang = 0,072 M3 ;
PxØ =260 cm x 10 cm = 2 batang = 0,050 M3 ;
PxLxT = 410 cm x 8 x 4 cm = 2 batang = 0,02624 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 5 x 2 cm = 4 batang = 0,0120 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 4x 4 cm = 4 batang = 0,01920 M3 ;
Dengan jumlah total 0,1749 M3 ;
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan tersebut bersama dengan saksi Panito, saksi Muhammad Aziz Sumarlin ketika melakukan patroli ;
Bahwa ketika ditangkap kayu-kayu jati tersebut diikat di Sepeda motor Honda Revo Nopol S 3677 DJ ketika dilakukan penangkapan tersebut pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya surat – surat terkait asal usul kayu jati tersebut ;
Bahwa Terdakwa telah mendapatkan kayu jati hasil tersebut berasal dari membeli pada orang yang tidak dikenal ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Negara sebesar Rp. 171.945,00 (seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
Moch. Aziz Sumarlin dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira pukul 04.15 WIB di Jalan Dusun Wedegan turut Desa panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro saksi telah melakukan penangkapan pada diri Terdakwa karena telah membawa kayu jati sebanyak 15 batang yang telah diolah dengan berbagai ukuran yaitu
PxØ =250 cm x 10 cm = 3 batang = 0,072 M3 ;
PxØ =260 cm x 10 cm = 2 batang = 0,050 M3 ;
PxLxT = 410 cm x 8 x 4 cm = 2 batang = 0,02624 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 5 x 2 cm = 4 batang = 0,0120 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 4x 4 cm = 4 batang = 0,01920 M3 ;
Dengan jumlah total 0,1749 M3 ;
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan tersebut bersama dengan saksi Supardi, saksi Panito ketika melakukan patroli ;
Bahwa ketika ditangkap kayu-kayu jati tersebut diikat di Sepeda motor Honda Revo Nopol S 3677 DJ sebelah kiri sebanyak 7 batang kemudian sebelah kanan 8 batang ketika dilakukan penangkapan tersebut pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya surat – surat terkait asal usul kayu jati tersebut ;
Bahwa Terdakwa telah mendapatkan kayu jati hasil tersebut berasal dari membeli pada orang yang tidak dikenal ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Negara sebesar Rp. 171.945,00 (seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Hengki Prasetyo, S.Hut dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menjabat sebagai Asper / KBKPH Todomulo ;
Bahwa terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang mengangkut / membawa kayu jati hasil hutan tidak boleh dilakukan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan (DK 304) yang dikeluarkan oleh Perhutani untuk dibawa keluar kawasan hutan sedangkan untuk yang berbentuk kayu bulat juga harus dilengkapi dengan Faktur angkut kayu bulat (FAKB);
Bahwa dengan memperhatikan kayu yang menjadi barang bukti berupa 15 batang kayu jati dengan berbagai ukuran, diketahui bawah barang bukti kayu yang dibawa oleh Terdakwa merupakan kayu jati dari dalam kawasan hutan karena terlihat secara fisik warna kayu lebih merah, serat kayu lebih padat dan gobal kayunya lebih kecil dan lingkar tahunnya lebih padat dibandingkan dengan kayu rakyat ;
Bahwa ketika dilakukan penebangan dalam kawasan hutan sesuai dengan SK Direksi Perhutani tahun 2010 lalu kayu dibawa ke TPK dengan menggunakan DK No. 304 yang mengeluarkan adalah Asper / KBKPH wilayah setempat, kemudian setelah kayu diproses atau diuji termasuk untuk pembayaran pajak ke Pemkab untuk kemudian bila akan digunakan maka dikeluarkan surat pengangkutannya oleh Pejabat Perum Perhutani yakni Ganis FAKB ( tenaga tehknis faktur kayu bulat) yaitu berupa dokumen FAKB atau FAKO sehingga tidak dapat sembarangan orang untuk melakukan pengangkutan atau membawa kayu jati dari dalam kawasan hutan ;
Bahwa ketentuan pengelolaan kayu jati yang berada dalam kawasan hutan Negara berdasarkan Permenhut No. P-42/Menhut-II/2014 sedangkan untuk pengelolaan tanaman jati diluar kawasan hutan (hutan rakyat) berdasarkan Permen LHK No. P-21/Men LHK-II/2015 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 171.945.00 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar pukul 04.15 WIB bertepat diijalan desa Panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro karena telah mengangkut atau membawa kayu jati sebanyak 15 batang yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli pada orang yang tidak dikenal tanpa dilengkapi dengan surat-surat asal kayu ;
Bahwa kayu-kayu jati tersebut diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan kendaraan Honda Revo Nopol S-3677-DJ ;
Bahwa Terdakwa membeli dengan cara menunggu orang yang lewat membawa kayu karenanya ketika membeli dilakukan Terdakwa di dekat sawah yang terletak di Dusun Kedung bulus Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro tanpa dilengkapi dengan surat-surat ;
Bahwa rencananya kayu tersebut akan dibawa kerumah mertua Terdakwa yang terletak di Dusun Kedungbulus Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro untuk dipergunakan Terdakwa membangun dapur ;
Bahwa ketika mengangkut kayu tersebut Terdakwa tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti kayu sebanyak 15 batang yang telah dibeli dan dibawa oleh oleh Terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat-surat sahnya hasil hutan dengan berbagai ukuran yaitu :
PxØ =250 cm x 10 cm = 3 batang = 0,072 M3 ;
PxØ =260 cm x 10 cm = 2 batang = 0,050 M3 ;
PxLxT = 410 cm x 8 x 4 cm = 2 batang = 0,02624 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 5 x 2 cm = 4 batang = 0,0120 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 4x 4 cm = 4 batang = 0,01920 M3 ;
Dengan jumlah total 0,1749 M3 ;
Menimbang, bahwa dipersiangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
15 (lima belas) batang kayu jati dengan ukurang :
PxØ =250 cm x 10 cm = 3 batang = 0,072 M3 ;
PxØ =260 cm x 10 cm = 2 batang = 0,050 M3 ;
PxLxT = 410 cm x 8 x 4 cm = 2 batang = 0,02624 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 5 x 2 cm = 4 batang = 0,0120 M3 ;
PxLxT = 300 cm x 4x 4 cm = 4 batang = 0,01920 M3 ;
Dengan jumlah total 0,1749 M3 ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol S-3677-DJ ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun apabila dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka oleh Majelis Hakim diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira pukul 04.15 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polhut yang sedang patroli karena telah memiliki dan membawa 15 batang kayu jati berbagai ukuran dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol S 3677 DJ tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa kayu –kayu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli pada seseorang dipinggir jalan yang tidak diketahui namanya dengan maksud untuk dipergunakan Terdakwa memperbaiki dapur di rumah mertuanya yang terletak di Dusun Wedegan Desa Panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur sebagaimana tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Orang perseorangan
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 unsur ini menunjuk pada subyek hukum dalam hukum pidana adalah orang perseorangan atau korporasi selaku pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan tindak pidana dan diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 adalah orang perseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia, sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 pengertian korporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang bahwa selanjutnya dengan mempedomani pada Pasal 1 angka 21 dan angka 22 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 sudah digariskan secara tegas adanya suatu kedudukan sebagai subyek hukumnya adalah sudah tersendiri dan secara masing-masing yakni orang perseorangan dan / atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo apabila dihubungkan oleh Majelis terhadap status persona dari Terdakwa yang didasarkan dari keterangan saksi Panito, dan saksi Supardi, saksi Moch. Azis Sumarlin, yang diajukan oleh Penuntut Umum apabila dihubungkan secara fakta dengan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan telah ternyata terdapat persesuaian fakta dengan identitasnya Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dari fakta tersebut menurut Hemat Majelis bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan sebagai status personanya dalam perkara ini dengan kedudukannya sebagai subyek hukum adalah memang terdapat kebenaran secara materiil dalam identitas Terdakwa Jarianto Bin Saridin sehingga dengan demikian secara fakta terhadap unsur orang perseorangan itu sendiri menjadi telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.2 Dengan sengaja
Menimbang, bahwa unsur dengan sangaja dalam hal ini mengandung pengertian bahwa terdakwa menghendaki dan mengetahui / menginsafi / mengerti (opzet willens en weten) sepenuhnya tujuan dan akibat dari perbuatannya, hal tersebut berkaitan dengan hubungan kejiwaan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin, yang menunjukan tingkatan dari kesengajaan yaitu sebagai berikut :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuannya ;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn) adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan tersebut, maka dari itu sebelum sungguh-sungguh terjadi akibat perbuatannya, si pelaku hanya dapat mengerti atau dapat menduga bagaimana akibat pebuatannya nanti atau apa –apa yang akan turut mempengaruhi terjadinya akibat perbuatan itu;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan ( dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet) berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adanya kemungkinan akan timbul akibat lain, jadi pelaku harus mengetahui kemungkinan adanya akibat / keadaannya yang merupakan delik dan sikap terhadap kemungkinan itu apabila benar terjadi, resiko tetap diterima untuk mencapai apa yang dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini berkaitan dengan sikap batin dari Terdakwa maka untuk dapat terbuktinya unsur ini maka harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perbuatan materiilnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur selanjutnya haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu sehingga manjadikan unsur dengan sengaja bisa dipertimbangkan secara terpisah dan tersendiri;
Ad.3 Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim oleh karena dalam frase dari unsur tersebut diatas kedudukannya adalah bersifat alternative sehingga apabila salah satu elemen dari frase unsur ini telah terbukti maka elemen frase selainnya menjadi tidaklah perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana diterangkan oleh saksi saksi Panito, dan saksi Supardi, saksi Moch. Azis Sumarlin didukung pula dengan keterangan Terdakwa sendiri terungkap fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira pukul 04.15 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Polhut yang sedang patroli di Desa Belun RT. 10 RW. 02 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro karena sedang membawa atau mengangkut 15 batang kayu jati dengan berbagai ukuran yaitu PxØ =250 cm x 10 cm = 3 batang = 0,072 M3, PxØ =260 cm x 10 cm = 2 batang = 0,050 M3 , PxLxT = 410 cm x 8 x 4 cm = 2 batang = 0,02624 M3, PxLxT = 300 cm x 5 x 2 cm = 4 batang = 0,0120 M3, PxLxT = 300 cm x 4x 4 cm = 4 batang = 0,01920 M3 dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol S-3677-DJ dengan cara diikat pada kanan dan kiri sepeda motor tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut setelah membelinya dari seseorang yang tidak kenalnya di pinggir jalan, tepatnya di pinggir sawah yang terletak di Dusun Kedungbulus Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dan ketika ditangkap Terdakwa sedang mengangkut kayu-kayu tersebut untuk dibawa kerumah mertuanya yang terletak di Dusun Wedegan Desa Panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dengan maksud untuk dipergunakan sendiri memperbaiki dapur rumah ;
Menimbang, bahwa setelah diamankan oleh petugas ketika mengangkut kayu-kayu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat yang diperlukan untuk mengangkut kayu jati sebagaimana ketentuan hukum yang ada untuk mengangkut kayu jati sebagai hasil hutan haruslah dilengkapi dengan Surat Keterangan keterangan sahnya hasil hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, hal tersebut sebagaimana yang telah diterangkan oleh ahli Hengki Parsetyo, S.Hut yang menerangkan bahwa kayu-kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut jelas merupakan kayu jati hutan dari ciri-ciri yang dimiliki yaitu telihat secara fisik warna kayu lebih merah, serat kayu lebih padat dan gobal kayunya lebih kecil dan lingkar tahunnya lebih padat dibandingkan dengan kayu jati rakyat, untuk kayu-kayu jati yang diperoleh dari kawasan hutan untuk dibawa ke TPK menggunakan dokumen DK No. 304 yang mengeluarkan adalah Asper / KBKPH wilayah setempat, kemudian setelah kayu diproses atau diuji termasuk untuk pembayaran pajak ke Pemkab untuk kemudian bila akan digunakan maka dikeluarkan surat pengangkutannya oleh Pejabat Perum Perhutani yakni Ganis FAKB ( tenaga tehknis faktur kayu bulat) yaitu berupa dokumen Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) sehingga tidak dapat sembarangan orang untuk melakukan pengangkutan atau membawa kayu jati dari dalam kawasan hutan, sebagaimana ketentuan pengelolaan kayu jati yang berada dalam kawasan hutan Negara berdasarkan Permenhut No. P-42/Menhut-II/2014 dan untuk pengelolaan tanaman jati diluar kawasan hutan (hutan rakyat) berdasarkan Permen LHK No. P-21/Men LHK-II/2015 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta – fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan mengangkut 15 batang kayu jati hutan dengan berbagai ukuran dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol S 3677 DJ, yang diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya tanpa dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) menjadi fakta yang saling kongkuren apabila dihubungkan Peraturan Menteri Kehutanan Permenhut No. P-42/Menhut-II/2014 yang telah mengatur untuk pemanfaatan kayu dari Hutan Negara diperlukan beberapa dokumen Surat Keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), sehingga menurut Majelis tidak terdapat adanya bukti legalitas dalam pengangkutan hasil hutan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis secara fakta terhadap perbuatan Terdakwa dapatlah diklasifikasikan memenuhi unsur mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhi unsur dari perbuatan materiil dalam pasal ini yakni mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur dengan sengaja yang berkaitan dengan sikap batin Terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ada, Terdakwa telah mengetahui dan menyadari perbuatannya telah bertentangan dengan ketentuan peraturan yang ada, karena dalam keterangannya Terdakwa memang sengaja untuk membeli kayu-kayu dari orang yang menebang dihutan karenanya ia membeli kayu-kayu tersebut dipinggir jalan didaerah persawahan yang terletak di Dusun Kedungbulus Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada waktu sore hari dan baru diangkut oleh Terdakwa pada pagi hari sekira pukul 04.15 WIB agar tidak diketahui oleh petugas polhut atau pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut diatas menurut Majelis dalam melakukan perbuatannya Terdakwa telah menghendaki dan mengetahui / menyadari sepenuhnya akibat dari perbuatannya, hal tersebut terlihat dari modusnya Terdakwa menyimpan terlebih dahulu kayu-kayu hutan yang dibelinya dipinggir sebuah persawahan untuk kemudian setelah tengah malam menjelang pagi hari baru Terdakwa melakukan proses pengangkutan, sehingga menurut Majelis model kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa dapatlah diklasifikasikan sebagai suatu bentuk kesengajaan sebagai maksud untuk mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua yakni dengan sengaja;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, karenanya Majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan dengan dakwaan yang terbukti atas diri Terdakwa, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terhadap diri Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda dengan ketentuan bila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yaitu berupa :
15 (lima belas) batang kayu jati dengan berbagai ukuran yaitu PxØ =250 cm x 10 cm = 3 batang = 0,072 M3, PxØ =260 cm x 10 cm = 2 batang = 0,050 M3 , PxLxT = 410 cm x 8 x 4 cm = 2 batang = 0,02624 M3, PxLxT = 300 cm x 5 x 2 cm = 4 batang = 0,0120 M3, PxLxT = 300 cm x 4x 4 cm = 4 batang = 0,01920 M3 terhadap barang bukti tersebut merupakan obyek dari tindak pidana (corpus delicti) dan dalam persidangan diketahui bahwa kayu-kayu jati tersebut merupakan tanaman yang ditanam Perhutani yang diperoleh dari dalam kawasan hutan maka barang tersebut dikembalikan ke Perhutani KPH Bojonegoro ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol S-3677-DJ terhadap barang bukti tersebut memang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannnya sebagaimana keterangan Terdakwa pemilik dari sepeda motor tersebut bukanlah terdakwa melainkan saudaranya yang sedang bekerja di luar daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut maka barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak ekosistem di dalam kawasan hutan;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam bidang pelestarian Hutan;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Hak Negara secara keuangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi suatu pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf bUndang-undang RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JARIYANTO Bin SARIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
15 (lima belas) batang kayu jati dengan berbagai ukuran yaitu PxØ =250 cm x 10 cm = 3 batang = 0,072 M3, PxØ =260 cm x 10 cm = 2 batang = 0,050 M3 , PxLxT = 410 cm x 8 x 4 cm = 2 batang = 0,02624 M3, PxLxT = 300 cm x 5 x 2 cm = 4 batang = 0,0120 M3, PxLxT = 300 cm x 4x 4 cm = 4 batang = 0,01920 M3 dikembalikan kepada Perhutani KPH Bojonegoro ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol S-3677-DJ dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 18 April 2016 oleh kami Khamim Thohari, SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH., MHum.,dan Meirina Dewi Setiawati,SH, MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tarmo, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Lutfia Nazla , SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH., MHum., Khamim Thohari, SH., M.Hum.,
Meirina Dewi Setiawati, SH., MHum.,
Panitera Pengganti,
Tarmo, SH.