110/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 110/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG Alm
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 110/Pid.Sus/2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG (Alm);
Tempat lahir : Pemangkat;
Umur/ Tanggal lahir : 66 Tahun/ 25 Oktober 1949;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Adi Sucipto, Perum Ponti Agung Permai II, Nomor 40, Blok D, RT.003/ RW.002, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada Tanggal 15 Desember 2016;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan atas nama Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 110/Pid.Sus/2016/PN Mpw, Tanggal 30 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 110/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw, Tanggal 30 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana, Tanggal 26 April 2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah dandang almunium Besar beserta tutup;
1 (satu) Buah kompor Gas;
1 (satu) Buah Tabung gas LPG ukuran 3 Kg;
3 (tiga) Buah drum Plastik warna biru ukuran 100 Liter masing-masing berisikan arak Setengah Jadi;
3 (tiga) buah ken ukuran 5 (lima) liter berisikan arak jadi;
30 (tiga puluh) plastik arak Jadi;
1 (satu) Buah alat penyuling;
1 (satu) Buah Kayu Pengaduk;
1 (satu) buah termos warna merah;
1(satu) buah ember warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG (Alm) pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Adi Sucipto Komplek Perum Ponti Agung Permai II No. 40 Blok D RT.003/RW.002 Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula dari informasi masyarakat sehubungan dengan terdakwa yang memproduksi minuman keras jenis arak tanpa izin dari instansi terkait sehingga saksi Leo Poldo dan saksi Enjo Tri Wahyu selaku Anggota Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan saksi Leo Poldo dan saksi Enjo Tri Wahyu menemukan 1 (satu) buah dandang alumunium beserta tutup, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 3 (tiga) buah drum plastik warna biru masing-masing berisikan arak setengah jadi, 3 (tiga) buah ken ukuran 5 (lima) liter berisikan arak jadi, 30 (tiga puluh) plastik yang berisikan arak jadi siap jual, 1 (satu) buah alat penyuling, 1 (satu) buah kayu pengaduk, 1 (satu) buah termos warna merah, 1 (satu) buah ember warna hijau sebagai bahan untuk membuat atau memproduksi minuman keras jenis arak.
Bahwa terdakwa yang memproduksi minuman keras jenis arak dengan cara beras dimasak sebanyak 3 (tiga) kg setelah masak menjadi nasi dimasukkan ke dalam tong biru lalu ragi tapai ditumbuk/dihaluskan kurang lebih 1 (satu) ons dan dimasukkan ke dalam tong biru lalu gula sebanyak 3 (tiga) kg dimasukkan ke dalam tong biru dan kemudian air hujan kurang lebih setengah tong dimasukkan kembali ke dalam tong biru dan setelah itu semua bahan tersebut diaduk dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu pengaduk selama beberapa menit dan setelah rata mengaduknya tong warna biru ditutup sambil menunggu proses fermentasi diperkirakan waktunya 15-20 hari kemudian sampai waktunya hasil fermentasi tersebut dimasukkan ke dalam dandang alumunium untuk kemudian dimasukkan/disuling dengan menggunakan kompor dan tabung gas elpiji 3 kg kurang lebih 3 (tiga) jam dan hasilnya berupa uap dan uap itulah yang menjadi arak kemudian arak tersebut ditampung ke dalam ken-ken kosong lalu dimasukkan ke dalam plastik dan arak tersebut siap diedarkan/dijual.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi minuman arak dalam 1 (satu) bulan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali dan setiap kali menjual minuman arak terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa dalam memproduksi, menyimpan dan mengedarkan minuman arak tersebut, terdakwa lakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa minuman keras yang terdakwa perjual belikan tersebut, setelah dilakukan pengujian oleh Balai Besar POM Pontianak, sesuai Laporan Pengujian Nomor LP-15.098.99.13.05.0041.K Tanggal 28 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIS KHULYATUN P., SF, Apt selaku Manager Teknis II, diperoleh hasil sebagai berikut :
Hasil Pengujian :
-
ORGANOLEPTIS
Bentuk
Warna
Bau
:
:
:
Cair
Tidak berwarna
: Khas
IDENTIFIKASI
Metanol
KIMIA – FISIKA
Kadar Etanol
:
:
Tidak terdeteksi
35,16 %
PUSTAKA : MA PPOMN No. 24/PA/05 KESIMPULAN : Sampel tersebut diatas mengandung Etanol (Alkohol) dengan kadar 35,16 % v/v (termasuk minuman keras Golongan C berdasarkan Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang minuman keras).
Bahwa minuman keras jenis arak yang terdakwa produksi dan jual tersebut termasuk dalam kategori minuman yang tidak memenuhi Standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dimana dalam kemasan pangan tersebut tidak tercantum Label atau membuat penjelasan barang yang dapat memberikan informasi mengenai Keamanan dan Mutu Pangan sehingga bagi konsumen tidak diketahui dengan pasti kadar alkohol dan informasi lainnya terkait untuk pangan. Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Saksi Ahli ASEP KURNIAWAN, SE. Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya. Minuman jenis arak tersebut adalah minuman yang membahayakan kesehatan, karena mengandung kadar etanol diatas 20 % dan termasuk kategori golongan C sesuai dengan Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perbuatan terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan KESATU diatas, Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula dari informasi masyarakat sehubungan dengan terdakwa yang memproduksi minuman keras jenis arak tanpa izin dari instansi terkait sehingga saksi Leo Poldo dan saksi Enjo Tri Wahyu selaku Anggota Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan saksi Leo Poldo dan saksi Enjo Tri Wahyu menemukan 1 (satu) buah dandang alumunium beserta tutup, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 3 (tiga) buah drum plastik warna biru masing-masing berisikan arak setengah jadi, 3 (tiga) buah ken ukuran 5 (lima) liter berisikan arak jadi, 30 (tiga puluh) plastik yang berisikan arak jadi siap jual, 1 (satu) buah alat penyuling, 1 (satu) buah kayu pengaduk, 1 (satu) buah termos warna merah, 1 (satu) buah ember warna hijau sebagai bahan untuk membuat atau memproduksi minuman keras jenis arak.
Bahwa terdakwa yang memproduksi minuman keras jenis arak dengan cara beras dimasak sebanyak 3 (tiga) kg setelah masak menjadi nasi dimasukkan ke dalam tong biru lalu ragi tapai ditumbuk/dihaluskan kurang lebih 1 (satu) ons dan dimasukkan ke dalam tong biru lalu gula sebanyak 3 (tiga) kg dimasukkan ke dalam tong biru dan kemudian air hujan kurang lebih setengah tong dimasukkan kembali ke dalam tong biru dan setelah itu semua bahan tersebut diaduk dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu pengaduk selama beberapa menit dan setelah rata mengaduknya tong warna biru ditutup sambil menunggu proses fermentasi diperkirakan waktunya 15-20 hari kemudian sampai waktunya hasil fermentasi tersebut dimasukkan ke dalam dandang alumunium untuk kemudian dimasukkan/disuling dengan menggunakan kompor dan tabung gas elpiji 3 kg kurang lebih 3 (tiga) jam dan hasilnya berupa uap dan uap itulah yang menjadi arak kemudian arak tersebut ditampung ke dalam ken-ken kosong lalu dimasukkan ke dalam plastik dan arak tersebut siap diedarkan/dijual.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi minuman arak dalam 1 (satu) bulan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali dan setiap kali menjual minuman arak terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa dalam memproduksi, menyimpan dan mengedarkan minuman arak tersebut, terdakwa lakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa minuman keras yang terdakwa perjual belikan tersebut, setelah dilakukan pengujian oleh Balai Besar POM Pontianak, sesuai Laporan Pengujian Nomor LP-15.098.99.13.05.0041.K Tanggal 28 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIS KHULYATUN P., SF, Apt selaku Manager Teknis II, diperoleh hasil sebagai berikut :
Hasil Pengujian :
-
ORGANOLEPTIS
Bentuk
Warna
Bau
:
:
:
Cair
Tidak berwarna
: Khas
IDENTIFIKASI
Metanol
KIMIA – FISIKA
Kadar Etanol
:
:
Tidak terdeteksi
35,16 %
PUSTAKA : MA PPOMN No. 24/PA/ KESIMPULAN : Sampel tersebut diatas mengandung Etanol (Alkohol) dengan kadar 35,16 % v/v (termasuk minuman keras Golongan C berdasarkan Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang minuman keras).
Bahwa minuman keras jenis arak yang terdakwa produksi dan jual tersebut termasuk dalam kategori minuman yang tidak memenuhi Standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dimana dalam kemasan pangan tersebut tidak tercantum Label atau membuat penjelasan barang yang dapat memberikan informasi mengenai Keamanan dan Mutu Pangan sehingga bagi konsumen tidak diketahui dengan pasti kadar alkohol dan informasi lainnya terkait untuk pangan. Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Saksi Ahli ASEP KURNIAWAN, SE. Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya. Minuman jenis arak tersebut adalah minuman yang membahayakan kesehatan, karena mengandung kadar etanol diatas 20 % dan termasuk kategori golongan C sesuai dengan Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perbuatan terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dan atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi maksudnya serta tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi LEO POLDO dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa setahu saksi, Terdakwa memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak tersebut di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Adi Sucipto, Komplek Perum Ponti Agung Permai II, Nomor 40, Blok D, Rt.003/ Rw.002, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut pada hari Selasa, Tanggal 15 Desember 2015, sekira jam 15.00 wib di Komplek Perum Ponti Agung Permai II, Nomor 40, Blok D, Rt.003/ Rw.002, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa barang bukti yang berhasil di temukan yaitu 1(satu) buah dandang almunium besar beserta tutup,1 (satu) buah kompor Gas,1(satu) buah tabung LPG ukuran 3 kg,1(satu) buah drum pelastik warna biru masing-masing berisikan arak setengah jadi, 30 (tiga puluh) plastik yang berisikan arak jadi siap jual,1(satu) buah alat penyuling,1(satu) buah kayu Pengaduk,1 (satu) buah termos warna merah,1 (satu) buah ember warna hijau;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dalam memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak tersebut, Terdakwa mengaku tidak memiliki izin;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ENJO TRI WAHYU dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa setahu saksi, Terdakwa memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak tersebut di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Adi Sucipto, Komplek Perum Ponti Agung Permai II, Nomor 40, Blok D, Rt.003/ Rw.002, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut pada hari Selasa, Tanggal 15 Desember 2015, sekira jam 15.00 wib di Komplek Perum Ponti Agung Permai II, Nomor 40, Blok D, Rt.003/ Rw.002, Desa Teluk Kapuas, Kecamatn Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa barang bukti yang berhasil di temukan yaitu 1(satu) buah dandang almunium besar beserta tutup,1 (satu) buah kompor Gas,1(satu) buah tabung LPG ukuran 3 kg,1(satu) buah drum pelastik warna biru masing-masing berisikan arak setengah jadi, 30 (tiga puluh) plastik yang berisikan arak jadi siap jual,1(satu) buah alat penyuling,1(satu) buah kayu Pengaduk,1 (satu) buah termos warna merah,1 (satu) buah ember warna hijau;
Benar saksi menerangkan bahwa terdakwa dalam memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak tersebut tidak memiliki Izin.
Bahwa setahu saksi Terdakwa dalam memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak tersebut, Terdakwa mengaku tidak memiliki izin;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain mendengar keterangan saksi-saksi tersebut diatas telah pula didengar keterangan ahli yaitu ASEP KURNIAWAN, S.E., dipersidangan yang pada pokoknya memberi keterangan dibawah sumpah antara lain:
Industri adalah suatu upaya memproduksi suatu jenis barang atau jasa yang di lakukan oleh suatu individu atau pun scara bersama-sama melalui badan usaha dengan tujuan untuk melakukan aktifitas perdagangan;
Kelompok industri adalah sekumpulan industri yang memproduksi barang dan jasa sejenis.
Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri.
Standar Industri adalah Suatu standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah dengan tujuan barang atau jasa yang di hasilkan dari industri tersebut memiliki kualitas yang dapat di pertanggung jawabkan oleh pelaku industri tersebut (di Indonesia Standar Industri di atur kemudian Oleh Menteri Perindustrian).
Benar Ahli menerangkan syarat seseorang atau badan usaha mendirikan perusahaan industri yaitu seseorang atau badan usaha harus memiliki tanda daftar industri (TDI), Izin Gangguan (HU), Analisis Mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Industri (IUI).
Benar Ahli menerangkan terdakwa HIU TET SIONG ANAK HIU SHIN CHONG tidak ada izin sesuai dengan UU.03 tahun 2014 dan peraturan menteri perindustrian republik indonesia No.63/M-IND/PER/7/2014 tentang pengendalian dan pengawasan Industri dan mutu minuman Beralkohol.
Benar Ahli menerangkan terdakwa dapat dikenakan Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena dalam proses produksi minuman keras jenis arak tersebut tidak memiliki standar yang jelas terkait kadar alkohol sehingga dapat membahayakan kesehatan dan setiap orang yang mengkonsumsi.
Benar Ahli menerangkan Terdakwa melanggar keamanan Pangan dan Mutu Pangan karena memperdagangkan Pangan di mana dalam kemasan Pangan tersebut tidak tercantum Label yang dapat memberikan informasi mengenai Keamanan dan Mutu Pangan sehingga bagi konsumen tidak diketahui dengan pasti kadar alkohol dan informasi lainnya terkait untuk Pangan.
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, Tanggal 15 Desember 2015, sekira jam 15.00 di Perum Ponti Agung Permai II, Nomor 40, Blok D, Rt.003/ Rw.002, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa Terdakwa mengaku minuman keras yang dibuat dan dijual adalah minuman keras jenis arak;
Bahwa Terdakwa mengaku menjual arak kepada orang-orang yang memesan dan membeli arak, namun Terdakwa tidak kenal dengan orang-orang tersebut;
Bahwa 1 (satu) plastik arak putih tersebut, Terdakwa menjual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengaku memproduksi minuman keras jenis arak dengan cara beras dimasak sebanyak 3 (tiga) kg setelah masak menjadi nasi dimasukkan ke dalam tong biru lalu ragi tapai ditumbuk/ dihaluskan kurang lebih 1 (satu) ons dan dimasukkan ke dalam tong biru lalu gula sebanyak 3 (tiga) kg dimasukkan ke dalam tong biru dan kemudian air hujan kurang lebih setengah tong dimasukkan kembali ke dalam tong biru dan setelah itu semua bahan tersebut diaduk dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu pengaduk selama beberapa menit dan setelah rata mengaduknya tong warna biru ditutup sambil menunggu proses fermentasi diperkirakan waktunya 15-20 hari kemudian sampai waktunya hasil fermentasi tersebut dimasukkan ke dalam dandang alumunium untuk kemudian dimasukkan/disuling dengan menggunakan kompor dan tabung gas elpiji 3 kg kurang lebih 3 (tiga) jam dan hasilnya berupa uap dan uap itulah yang menjadi arak kemudian arak tersebut ditampung ke dalam ken-ken kosong lalu dimasukkan ke dalam plastik dan arak tersebut siap diedarkan/ dijual;
Bahwa Terdakwa mengaku tidak ada izin untuk membuat dan memproduksi minuman keras jenis arak;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam penjualan minuman keras jenis arak setiap kali memproduksi keuntungan yang diperoleh sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam proses pembuatan minuman keras jenis arak tersebut belum memenuhi persyaratan keamanan pangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
1 (satu) buah dandang almunium Besar beserta tutup;
1 (satu) buah kompor Gas;
1 (satu) buah Tabung gas LPG ukuran 3 Kg;
3 (tiga) buah drum Plastik warna biru ukuran 100 Liter masing-masing berisikan arak Setengah Jadi;
3 (tiga) buah ken ukuran 5 (lima) liter berisikan arak jadi;
30 (tiga puluh) plastik arak Jadi;
1 (satu) buah alat penyuling;
1 (satu) buah Kayu Pengaduk;
1 (satu) buah termos warna merah;
1 (satu) buah ember warna hijau;
Barang-barang bukti tersebut diatas diakui serta dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan pengujian oleh Balai Besar POM Pontianak, sesuai Laporan Pengujian Nomor LP-15.098.99.13.05.0041.K, Tanggal 28 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIS KHULYATUN P., SF, Apt selaku Manager Teknis II, diperoleh hasil dengan kesimpulan sampel tersebut diatas mengandung Etanol (Alkohol) dengan kadar 35,16 % (termasuk minuman keras Golongan C berdasarkan Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang minuman keras);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LEO POLDO, saksi ENJO TRI WAHYU, dan keterangan ahli ASEP KURNIAWAN, S.E., serta keterangan Terdakwa dipersidangan, jika dihubungkan satu sama lain ternyata saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, Tanggal 15 Desember 2015, sekira jam 15.00 di Perum Ponti Agung Permai II, Nomor 40, Blok D, Rt.003/ Rw.002, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa Terdakwa mengaku minuman keras yang dibuat dan dijual adalah minuman keras jenis arak;
Bahwa Terdakwa mengaku menjual arak kepada orang-orang yang memesan dan membeli arak, namun Terdakwa tidak kenal dengan orang-orang tersebut dan 1 (satu) plastik arak putih tersebut, Terdakwa menjual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengaku memproduksi minuman keras jenis arak dengan cara beras dimasak sebanyak 3 (tiga) kg setelah masak menjadi nasi dimasukkan ke dalam tong biru lalu ragi tapai ditumbuk/ dihaluskan kurang lebih 1 (satu) ons dan dimasukkan ke dalam tong biru lalu gula sebanyak 3 (tiga) kg dimasukkan ke dalam tong biru dan kemudian air hujan kurang lebih setengah tong dimasukkan kembali ke dalam tong biru dan setelah itu semua bahan tersebut diaduk dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu pengaduk selama beberapa menit dan setelah rata mengaduknya tong warna biru ditutup sambil menunggu proses fermentasi diperkirakan waktunya 15-20 hari kemudian sampai waktunya hasil fermentasi tersebut dimasukkan ke dalam dandang alumunium untuk kemudian dimasukkan/ disuling dengan menggunakan kompor dan tabung gas elpiji 3 kg kurang lebih 3 (tiga) jam dan hasilnya berupa uap dan uap itulah yang menjadi arak kemudian arak tersebut ditampung ke dalam ken-ken kosong lalu dimasukkan ke dalam plastik dan arak tersebut siap diedarkan/ dijual;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam penjualan minuman keras jenis arak setiap kali memproduksi keuntungan yang diperoleh sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengaku tidak ada izin untuk membuat dan memproduksi minuman keras jenis arak;
Bahwa dalam proses pembuatan minuman keras jenis arak tersebut belum memenuhi persyaratan keamanan pangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 juncto Pasal 86 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Kedua Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 juncto Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan yang lebih memenuhi unsur dari perbuatan Terdakwa yaitu dalam dakwaan Kesatu Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 juncto Pasal 86 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dapat ditarik beberapa unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian kata “setiap orang” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar - benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai Terdakwa yang bernama HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG (Alm) dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, oleh karena itu Majelis Hakim merasa yakin tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam isi surat dakwaan tersebut, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu yaitu “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “standar keamanan pangan dan mutu pangan” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan ketentuan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan tentang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, misalnya, bentuk, warna, rasa, bau, atau komposisi yang disusun berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspek lain yang terkait. Standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan mencakup Pangan Olahan dan Pangan Segar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta -fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi LEO POLDO, saksi ENJO TRI WAHYU serta diperkuat dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, maka diketahui bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi (saksi LEO POLDO dan saksi ENJO TRI WAHYU) sehubungan dengan Penangkapan Minuman Keras jenis Arak Putih pada hari Selasa, Tanggal 15 Desember 2015, sekira jam 15.00 di Perum Ponti Agung Permai II, Nomor 40, Blok D, Rt.003/ Rw.002, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan mengaku minuman keras yang dibuat adalah jenis arak putih dan dijual kepada orang-orang yang memesan dan membeli arak, namun Terdakwa tidak kenal dengan orang-orang tersebut dan 1 (satu) plastik arak putih tersebut, Terdakwa menjual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pula dipersidangan diakui bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis arak dengan cara beras dimasak sebanyak 3 (tiga) kg setelah masak menjadi nasi dimasukkan ke dalam tong biru lalu ragi tapai ditumbuk/ dihaluskan kurang lebih 1 (satu) ons dan dimasukkan ke dalam tong biru lalu gula sebanyak 3 (tiga) kg dimasukkan ke dalam tong biru dan kemudian air hujan kurang lebih setengah tong dimasukkan kembali ke dalam tong biru dan setelah itu semua bahan tersebut diaduk dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu pengaduk selama beberapa menit dan setelah rata mengaduknya tong warna biru ditutup sambil menunggu proses fermentasi diperkirakan waktunya 15-20 hari kemudian sampai waktunya hasil fermentasi tersebut dimasukkan ke dalam dandang alumunium untuk kemudian dimasukkan/ disuling dengan menggunakan kompor dan tabung gas elpiji 3 kg kurang lebih 3 (tiga) jam dan hasilnya berupa uap dan uap itulah yang menjadi arak kemudian arak tersebut ditampung ke dalam ken-ken kosong lalu dimasukkan ke dalam plastik dan arak tersebut siap diedarkan/ dijual;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengaku dipersidangan mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman keras jenis arak putih setiap kali memproduksi keuntungan yang diperoleh sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa juga mengaku tidak ada izin untuk membuat dan memproduksi minuman keras jenis arak serta dalam proses pembuatan minuman keras jenis arak tersebut belum memenuhi persyaratan keamanan pangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli ASEP KURNIAWAN, S.E., dipersidangan Terdakwa melanggar keamanan Pangan dan Mutu Pangan karena memperdagangkan Pangan dimana dalam kemasan Pangan tersebut tidak tercantum Label yang dapat memberikan informasi mengenai keamanan dan mutu pangan sehingga bagi konsumen tidak diketahui dengan pasti kadar alkohol dan informasi lainnya terkait untuk pangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan pengujian oleh Balai Besar POM Pontianak, sesuai Laporan Pengujian Nomor LP-15.098.99.13.05.0041.K, Tanggal 28 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIS KHULYATUN P., SF, Apt selaku Manager Teknis II, diperoleh hasil dengan kesimpulan sampel tersebut diatas mengandung Etanol (Alkohol) dengan kadar 35,16 % (termasuk minuman keras Golongan C berdasarkan Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang minuman keras);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli ASEP KURNIAWAN, S.E., pula dipersidangan bahwa Terdakwa dalam memproses produksi minuman keras jenis arak tersebut tidak memiliki standar yang jelas terkait kadar alkohol sehingga dapat membahayakan kesehatan dan setiap orang yang mengkonsumsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh rumusan unsur yang dimaksud dalam Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 juncto Pasal 86 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu:
1 (satu) buah dandang almunium besar beserta tutup;
1 (satu) buah kompor gas;
1 (satu) buah babung gas LPG ukuran 3 Kg;
3 (tiga) buah drum plastik warna biru ukuran 100 Liter masing-masing berisikan arak setengah jadi;
3 (tiga) buah ken ukuran 5 (lima) liter berisikan arak jadi;
30 (tiga puluh) plastik arak jadi;
1 (satu) buah alat penyuling;
1 (satu) buah kayu kengaduk;
1 (satu) buah termos warna merah;
1(satu) buah ember warna hijau;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah barang yang digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak putih yang tidak memiliki ijin dari yang berwenang, maka cukup beralasan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras;
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Bahwa Terdakwa mengaku terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbutannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 juncto Pasal 86 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dandang almunium besar beserta tutup;
1 (satu) buah kompor gas;
1 (satu) buah babung gas LPG ukuran 3 Kg;
3 (tiga) buah drum plastik warna biru ukuran 100 Liter masing-masing berisikan arak setengah jadi;
3 (tiga) buah ken ukuran 5 (lima) liter berisikan arak jadi;
30 (tiga puluh) plastik arak jadi;
1 (satu) buah alat penyuling;
1 (satu) buah kayu kengaduk;
1 (satu) buah termos warna merah;
1(satu) buah ember warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari SENIN, Tanggal 2MEI 2016, oleh kami SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DONI SILALAHI, S.H., dan ARLYAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, Tanggal 3MEI 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dan dibantu oleh OJAK SAGALA, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dan di hadiri SONDANG EDWARD SITUNGKIR, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DONI SILALAHI, S.H.SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H.,M.H.
ARLYAN, S.H.
Panitera Pengganti,
OJAK SAGALA, S.H.