29/Pid.Sus/2015/PN Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 29/Pid.Sus/2015/PN Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SAFARI alias SAPARI bin ASMO’IE - ARIFIN alias ARIPIN bin SAHRONI - HENDRI alias KOMENG bin ASMAUN - NAJIB bin ASMARADI
1. Menyatakan Terdakwa I SAFARI alias SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN alias Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI alias KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak“ Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I SAFARI alias SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN alias Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI alias KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan/penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) buku raport SD atas nama RH; - 1 (Satu) helai celana jeans pendek berwarna biru bercak darah dibagian depan; - 1 (Satu) helai baju kaos berkerah lengan pendek merk DESMONDA bermotif garis garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan; Dikembalikan kepada saksi korban RH Bin SU; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2015/PN Sbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I:
-
Nama lengkap : SAFARI alias SAPARI bin ASMO’IE; Tempat lahir : Kartiasa; Umur /tanggal lahir : 31 tahun/20 Januari 1983; Jenis kelamin : Laki -laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Sekuyang Rt.10/Rw.04, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa II:
-
Nama lengkap : ARIFIN alias ARIPIN bin SAHRONI; Tempat lahir : Kartiasa; Umur/ tanggal lahir : 25 tahun/14 Desember 1988; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Sekuyang, RT.10/Rw.04, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa III:
-
Nama lengkap : HENDRI alias KOMENG bin ASMAUN; Tempat lahir : Sambas; Umur /tanggal lahir : 36 tahun / 10 April 1978; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Sekuyang, Rt.10/Rw.04, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Petani;
Terdakwa IV:
-
Nama lengkap : NAJIB bin ASMARADI; Tempat lahir : Kartiasa; Umur/ tanggal lahir : 18 tahun/19 Januari 1996; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Sekuyang, RT.9/Rw.03, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa I ditangkap sejak tanggal 3 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2014;
Terdakwa I telah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh ;
1. Penyidik, sejak tanggal 4 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2014;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 2 Januari 2015;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 3 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2015;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
5. Hakim Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015;
Terdakwa II ditangkap sejak tanggal 3 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2014;
Terdakwa II telah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh ;
1. Penyidik, sejak tanggal 4 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2014;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 2 Januari 2015;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 3 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2015;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
5. Hakim Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015;
Terdakwa III ditangkap sejak tanggal 3 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2014;
Terdakwa III telah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh;
1. Penyidik, sejak tanggal 4 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2014;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 2 Januari 2015;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 3 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2015;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
5. Hakim Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015;
Terdakwa IV ditangkap sejak tanggal 3 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2014;
Terdakwa IV telah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh;
1. Penyidik, sejak tanggal 4 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2014;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 2 Januari 2015;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 3 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2015;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
5. Hakim Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum APRIN TURNIP, S.H., beralamat di Jl. Keramat Nomor 193 Sambas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SK Kh.3/PH.Pid/I/2015, tanggal 21 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 29/Pen.Pid/2015/PN Sbs tanggal 10 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pen.Pid/2015/PN Sbs tanggal 10 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT:
1. Menyatakan Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN Als Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak“ Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Kedua kami;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN Als Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 ( dua ) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) buku raport SD atas nama RUSMAN HADI;
1 (Satu) helai celana jeans pendek berwarna biru bercak darah dibagian depan;
1 (Satu) helai baju kaos berkerah lengan pendek merk DESMONDA bermotif garis garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan;
Dikembalikan kepada saksi korban RUSMAN HADI Bin SUAIDI;
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya agar memutus perkara ini dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN Als Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di jalan Sekuyang yang terletak di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan menyebabkan luka berat terhadap anak yaitu saksi korban Rusman Hadi Bin Suaidi”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 WIB saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani sedang menonton acara hiburan musik di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kabupaten Sambas selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani bertemu dengan saksi Julipah Binti Asmaun di acara hiburan musik. Setelah acara hiburan musik selesai sekitar pukul 23.45 Wib lalu saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengantarkan saksi Julipah Binti Asmaun untuk pulang ke rumah saksi Julipah Binti Asmaun. Sesampainya di rumah saksi Julipah Binti Asmaun kemudian saksi korban bersama-sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol dengan saksi Julipah Binti Asmaun di teras rumah milik saksi Julipah Binti Asmaun lalu tiba-tiba orang tua saksi Julipah Binti Asmaun yaitu saksi Asmaun Bin Ya’cub keluar dari pintu rumah dan berteriak dengan kata “Pencuri”. Karena merasa ketakutan diteriaki pencuri oleh saksi Asmaun Bin Ya’cub lalu saksi korban bersama -sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berusaha untuk melarikan diri. Mendengar adanya teriakan “pencuri” kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV bersama dengan teman-temannya merasa terpancing dan langsung spontan mengejar saksi korban. Karena merasa ketakutan dikejar oleh para Terdakwa lalu saksi korban terjatuh di pinggir jalan Sekuyang di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV secara bersama-sama langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dimana Terdakwa I yang telah memegang 1 (satu) potong papan langsung mengayunkan 1 (satu) potong papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan menggengam mengayunkan dengan sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kirinya ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu Terdakwa III memukul dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi tangan menggenggam dengan sekuat tenaga ke arah perut saksi korban dan mengenai bagian rusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa IV memukul saksi korban dengan menggunakan kelima jari dengan posisi tangan menggengam diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu diikuti oleh sdr. Ridho, sdr. Sahdan, sdr. Darto, sdr. Ridwan (masing-masing belum tertangkap) yang juga ikut memukul saksi korban;
- Bahwa berdasarkan barang bukti buku raport SD An. Rusman Hadi dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) No: 6101061909080002 atas nama Kepala Keluarga Suaidi, diketahui bahwa saksi korban lahir pada tanggal 06 November 2000 sehingga pada saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan para Terdakwa terhadap saksi korban, saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun atau masih anak-anak;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kepala bagian belakang luka, bagian mata kiri dan kanan mengalami bengkak dan bibir saksi korban sobek;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 59/VER-RS/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani dr. Felixyap selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sambas (PPK-BLUD) terhadap saksi korban Rusman Hadi dengan hasil pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang laki-laki memakai kaos berkerah warna hitam, kuning, abu-abu dan celana jeans pendek warna biru. Pada pemeriksaan bagian kepala ditemukan luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada bagian dahi ditemukan kumpulan memar berukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada bagian dibawah mata kanan ditemukan memar ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian dibawah mata kiri ditemukan memar ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian punggung ditemukan sekumpulan luka lecet dengan ukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar tujuh sentimeter kali lima sentimeter.Kesimpulan: memar dan luka lecet diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN Als Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di jalan Sekuyang yang terletak di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi korban Rusman Hadi Bin Suaidi”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani sedang menonton acara hiburan musik di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kabupaten Sambas selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani bertemu dengan saksi Julipah Binti Asmaun di acara hiburan musik. Setelah acara hiburan musik selesai sekitar pukul 23.45 Wib lalu saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengantarkan saksi Julipah Binti Asmaun untuk pulang ke rumah saksi Julipah Binti Asmaun. Sesampainya di rumah saksi Julipah Binti Asmaun kemudian saksi korban bersama-sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol dengan saksi Julipah Binti Asmaun di teras rumah milik saksi Julipah Binti Asmaun lalu tiba – tiba orang tua saksi Julipah Binti Asmaun yaitu saksi Asmaun Bin Ya’cub keluar dari pintu rumah dan berteriak dengan kata “Pencuri”. Karena merasa ketakutan diteriaki pencuri oleh saksi Asmaun Bin Ya’cub lalu saksi korban bersama-sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berusaha untuk melarikan diri. Mendengar adanya teriakan “pencuri” kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV bersama dengan teman-temannya merasa terpancing dan langsung spontan mengejar saksi korban. Karena merasa ketakutan dikejar oleh para Terdakwa lalu saksi korban terjatuh di pinggir jalan Sekuyang di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV secara bersama-sama langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dimana Terdakwa I yang telah memegang 1 (satu) potong papan langsung mengayunkan 1 (satu) potong papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan menggengam mengayunkan dengan sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kirinya ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu Terdakwa III memukul dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi tangan menggenggam dengan sekuat tenaga ke arah perut saksi korban dan mengenai bagian rusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa IV memukul saksi korban dengan menggunakan kelima jari dengan posisi tangan menggengam diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu diikuti oleh sdr. Ridho, sdr. Sahdan, sdr. Darto, sdr. Ridwan (masing-masing belum tertangkap) yang juga ikut memukul saksi korban;
- Bahwa berdasarkan barang bukti buku raport SD An.Rusman Hadi dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) No: 6101061909080002 atas nama Kepala Keluarga Suaidi, diketahui bahwa saksi korban lahir pada tanggal 06 November 2000 sehingga pada saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan para Terdakwa terhadap saksi korban, saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun atau masih anak-anak;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kepala bagian belakang luka, bagian mata kiri dan kanan mengalami bengkak dan bibir saksi korban sobek;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 59/VER-RS/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani dr. Felixyap selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sambas (PPK-BLUD) terhadap saksi korban Rusman Hadi dengan hasil pemeriksaan:
Telah diperiksa seorang laki-laki memakai kaos berkerah warna hitam, kuning, abu-abu dan celana jeans pendek warna biru. Pada pemeriksaan bagian kepala ditemukan luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada bagian dahi ditemukan kumpulan memar berukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada bagian dibawah mata kanan ditemukan memar ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian dibawah mata kiri ditemukan memar ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian punggung ditemukan sekumpulan luka lecet dengan ukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar tujuh sentimeter kali lima sentimeter;
Kesimpulan: memar dan luka lecet diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN Als Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di jalan Sekuyang yang terletak di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Rusman Hadi Bin Suaidi mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani sedang menonton acara hiburan musik di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kabupaten Sambas selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani bertemu dengan saksi Julipah Binti Asmaun di acara hiburan musik. Setelah acara hiburan musik selesai sekitar pukul 23.45 Wib lalu saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengantarkan saksi Julipah Binti Asmaun untuk pulang ke rumah saksi Julipah Binti Asmaun. Sesampainya di rumah saksi Julipah Binti Asmaun kemudian saksi korban bersama-sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol dengan saksi Julipah Binti Asmaun di teras rumah milik saksi Julipah Binti Asmaun lalu tiba-tiba orang tua saksi Julipah Binti Asmaun yaitu saksi Asmaun Bin Ya’cub keluar dari pintu rumah dan berteriak dengan kata “Pencuri”. Karena merasa ketakutan diteriaki pencuri oleh saksi Asmaun Bin Ya’cub lalu saksi korban bersama-sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berusaha untuk melarikan diri. Mendengar adanya teriakan “pencuri” kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV bersama dengan teman-temannya merasa terpancing dan langsung spontan mengejar saksi korban. Karena merasa ketakutan dikejar oleh para Terdakwa lalu saksi korban terjatuh di pinggir jalan Sekuyang di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV secara bersama-sama langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dimana Terdakwa I yang telah memegang 1 (satu) potong papan langsung mengayunkan 1 (satu) potong papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan menggengam mengayunkan dengan sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kirinya ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu Terdakwa III memukul dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi tangan menggenggam dengan sekuat tenaga ke arah perut saksi korban dan mengenai bagian rusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa IV memukul saksi korban dengan menggunakan kelima jari dengan posisi tangan menggengam diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu diikuti oleh sdr. Ridho, sdr. Sahdan, sdr. Darto, sdr. Ridwan (masing-masing belum tertangkap) yang juga ikut memukul saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kepala bagian belakang luka, bagian mata kiri dan kanan mengalami bengkak dan bibir saksi korban sobek;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 59/VER-RS/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani dr. Felixyap selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sambas (PPK-BLUD) terhadap saksi korban Rusman Hadi dengan hasil pemeriksaan:
Telah diperiksa seorang laki-laki memakai kaos berkerah warna hitam, kuning, abu-abu dan celana jeans pendek warna biru. Pada pemeriksaan bagian kepala ditemukan luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada bagian dahi ditemukan kumpulan memar berukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada bagian dibawah mata kanan ditemukan memar ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian dibawah mata kiri ditemukan memar ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian punggung ditemukan sekumpulan luka lecet dengan ukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar tujuh sentimeter kali lima sentimeter;
Kesimpulan: memar dan luka lecet diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP;
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN Als Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di jalan Sekuyang yang terletak di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Rusman Hadi Bin Suaidi jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani sedang menonton acara hiburan musik di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kabupaten Sambas selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani bertemu dengan saksi Julipah Binti Asmaun di acara hiburan musik. Setelah acara hiburan musik selesai sekitar pukul 23.45 Wib lalu saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengantarkan saksi Julipah Binti Asmaun untuk pulang ke rumah saksi Julipah Binti Asmaun. Sesampainya di rumah saksi Julipah Binti Asmaun kemudian saksi korban bersama-sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol dengan saksi Julipah Binti Asmaun di teras rumah milik saksi Julipah Binti Asmaun lalu tiba-tiba orang tua saksi Julipah Binti Asmaun yaitu saksi Asmaun Bin Ya’cub keluar dari pintu rumah dan berteriak dengan kata “Pencuri”. Karena merasa ketakutan diteriaki pencuri oleh saksi Asmaun Bin Ya’cub lalu saksi korban bersama-sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berusaha untuk melarikan diri. Mendengar adanya teriakan “pencuri” kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV bersama dengan teman-temannya merasa terpancing dan langsung spontan mengejar saksi korban. Karena merasa ketakutan dikejar oleh para Terdakwa lalu saksi korban terjatuh di pinggir jalan Sekuyang di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV secara bersama-sama langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dimana Terdakwa I yang telah memegang 1 (satu) potong papan langsung mengayunkan 1 (satu) potong papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan menggengam mengayunkan dengan sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kirinya ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu Terdakwa III memukul dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi tangan menggenggam dengan sekuat tenaga ke arah perut saksi korban dan mengenai bagian rusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa IV memukul saksi korban dengan menggunakan kelima jari dengan posisi tangan menggengam diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu diikuti oleh sdr. Ridho, sdr. Sahdan, sdr. Darto, sdr. Ridwan (masing-masing belum tertangkap) yang juga ikut memukul saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kepala bagian belakang luka, bagian mata kiri dan kanan mengalami bengkak dan bibir saksi korban sobek;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 59/VER-RS/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani dr. Felixyap selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sambas (PPK-BLUD) terhadap saksi korban Rusman Hadi dengan hasil pemeriksaan:
Telah diperiksa seorang laki-laki memakai kaos berkerah warna hitam, kuning, abu-abu dan celana jeans pendek warna biru. Pada pemeriksaan bagian kepala ditemukan luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada bagian dahi ditemukan kumpulan memar berukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada bagian dibawah mata kanan ditemukan memar ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian dibawah mata kiri ditemukan memar ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian punggung ditemukan sekumpulan luka lecet dengan ukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar tujuh sentimeter kali lima sentimeter;
Kesimpulan: memar dan luka lecet diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP;
ATAU
KELIMA:
Bahwa Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN Als Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 atau setidak -tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di jalan Sekuyang yang terletak di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Rusman Hadi Bin Suaidi”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani sedang menonton acara hiburan musik di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kabupaten Sambas selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani bertemu dengan saksi Julipah Binti Asmaun di acara hiburan musik. Setelah acara hiburan musik selesai sekitar pukul 23.45 Wib lalu saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengantarkan saksi Julipah Binti Asmaun untuk pulang ke rumah saksi Julipah Binti Asmaun. Sesampainya di rumah saksi Julipah Binti Asmaun kemudian saksi korban bersama-sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol dengan saksi Julipah Binti Asmaun di teras rumah milik saksi Julipah Binti Asmaun lalu tiba-tiba orang tua saksi Julipah Binti Asmaun yaitu saksi Asmaun Bin Ya’cub keluar dari pintu rumah dan berteriak dengan kata “Pencuri”. Karena merasa ketakutan diteriaki pencuri oleh saksi Asmaun Bin Ya’cub lalu saksi korban bersama-sama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berusaha untuk melarikan diri. Mendengar adanya teriakan “pencuri” kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV bersama dengan teman-temannya merasa terpancing dan langsung spontan mengejar saksi korban. Karena merasa ketakutan dikejar oleh para Terdakwa lalu saksi korban terjatuh di pinggir jalan Sekuyang di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV secara bersama-sama langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dimana Terdakwa I yang telah memegang 1 (satu) potong papan langsung mengayunkan 1 (satu) potong papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan menggengam mengayunkan dengan sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kirinya ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu Terdakwa III memukul dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi tangan menggenggam dengan sekuat tenaga ke arah perut saksi korban dan mengenai bagian rusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu Terdakwa IV memukul saksi korban dengan menggunakan kelima jari dengan posisi tangan menggengam diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu diikuti oleh sdr. Ridho, sdr. Sahdan, sdr. Darto, sdr. Ridwan (masing-masing belum tertangkap) yang juga ikut memukul saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kepala bagian belakang luka, bagian mata kiri dan kanan mengalami bengkak dan bibir saksi korban sobek;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 59/VER-RS/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani dr. Felixyap selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sambas (PPK-BLUD) terhadap saksi korban Rusman Hadi dengan hasil pemeriksaan:
Telah diperiksa seorang laki-laki memakai kaos berkerah warna hitam, kuning, abu-abu dan celana jeans pendek warna biru. Pada pemeriksaan bagian kepala ditemukan luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada bagian dahi ditemukan kumpulan memar berukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada bagian dibawah mata kanan ditemukan memar ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian dibawah mata kiri ditemukan memar ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian punggung ditemukan sekumpulan luka lecet dengan ukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar tujuh sentimeter kali lima sentimeter;
Kesimpulan: memar dan luka lecet diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JULIPAH binti ASMAUN, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas terjadi pemukulan/pengeroyokan;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah Rusman Hadi, teman satu sekolah saksi;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi sebelumnya pulang dari acara nonton band di Dusun Sekuyang, lalu pada saat perjalanan pulang saksi korban Rusman Hadi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mampir ke rumah saksi lalu saksi bersama dengan saksi Rusman Hadi dan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol diteras rumah milik saksi lalu pada saat itu orang tua saksi yaitu ayah saksi Asmaun bangun dari tidur dan menyuruh saksi untuk masuk ke dalam rumah dan setelah mendengar perkataan orang tua saksi tersebut lalu saksi masuk ke dalam rumah dan saksi korban dan saksi Piki Bin Guntur serta saksi Ahmad Akbar Bin Parani langsung lari meninggalkan teras rumah saksi dan sewaktu saksi korban dan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berlari lalu Asmaun langsung berteriak “Pencuri” sambil mengejar saksi korban dan saksi Piki Bin Guntur serta saksi Ahmad Akbar Bin Parani sampai ke jalan raya dengan memegang 1 (satu) buah kayu;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung pengeroyokan terhadap saksi korban karena saksi saat itu sudah masuk ke dalam rumah, tetapi saksi mendengar dari warga bahwa pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa saksi korban Rusman Hadi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur serta saksi Ahmad Akbar Bin Parani tidak ada mengambil barang milik saksi ataupun milik orang tua saksi dan saksi juga tidak mengetahui apa penyebab ayah saksi sampai berteriak “pencuri”;
Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut saksi korban tidak masuk sekolah selama 1 (satu) minggu;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi RUSMAN HADI bin SUAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi adalah korban dari pengeroyokan yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa kronologi kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani menonton acara hiburan musik di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, lalu sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani bertemu dengan saksi Julipah setelah itu saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani serta saksi Julipah bersama-sama menonton acara hiburan musik tersebut. Setelah acara musik tersebut selesai sekitar pukul 23.45 Wib saksi diminta tolong oleh saksi Julipah untuk mengantarkan saksi Julipah pulang ke rumah saksi Julipah. Setelah sampai dirumah saksi Julipah kemudian saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol dengan saksi Julipah di teras rumah milik saksi Julipah, namun tiba-tiba orang tua saksi Julipah yaitu Asmaun keluar dari pintu rumah dan berteriak “Pencuri, Pencuri, Pencuri” dengan menggengam 1 (satu) potong kayu ditangannya. Mendengar teriakan tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani langsung spontan berlari menyelamatkan diri namun setelah itu saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani langsung berhenti dikarenakan ada warga yang mengejar saksi dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani. Lalu saksi berkata “saye bukan pencuri bang” setelah itu saksi langsung dipukul dibagian pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan oleh orang tidak saksi kenal;
Bahwa kemudian datang Terdakwa I yang membawa 1 (satu) buah kayu berupa papan dengan kedua tangannya mengayunkan1 (satu) buah kayu berupa papan tersebut ke arah kepala bagian belakang kepala saksi dan mengenai bagian belakang kepala saksi hingga mengeluarkan darah lalu Terdakwa I juga memukul bagian belakang badan saksi dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu berupa papan tersebut diikuti oleh Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV yang ikut memukul saksi dengan menggunakan tangan sedangkan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berlari meninggalkan saksi untuk menyelamatkan diri;
Bahwa saat saksi dipukuli oleh para Terdakwa, saksi tidak melakukan perlawanan karena saksi sudah tidak berdaya dan saat itu saksi sempat berteriak minta tolong;
Bahwa sesaat setelah dipukuli oleh para Terdakwa saksi tidak sadarkan diri/pingsan dan dibawa kerumah oleh warga setempat;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan para Terdakwa saksi mengalami luka pada kepala bagian belakang dan mata bagian kiri dan bagian kanan saksi bengkak dan bibir saksi robek;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I dan Terdakwa IV menyatakan benar dan tidak keberatan sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III membenarkan sebagian keterangan saksi dan keberatan dengan sebagian keterangan saksi yaitu: bahwa saksi korban tidak mengalami pingsan, namun hanya terbaring di jalan dan Terdakwa II juga membantu saksi korban serta membawanya ke rumah dan memberikan air putih kepada saksi korban;
Terhadap keberatan Terdakwa II dan Terdakwa III, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi AHMAD AKBAR bin PARANI, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa yang menjadi korban pengroyokan adalah saksi Rusman Hadi;
Bahwa kronologi kejadiannya pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib saksi disuruh oleh Norma untuk mengambil sepeda motor jenis Honda Revo di rumah saksi Julipah, kemudian saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur menumpang sepeda motor orang yang melintasi jalan dan saksi berhenti untuk menunggu saksi korban Rusman Hadi lalu saksi bersama-sama dengan saksi korban dan saksi Piki Bin Guntur berjalan ke rumah saksi Julipah untuk mengambil sepeda motor tersebut dan selanjutnya saksi bersama dengan saksi korban dan saksi Piki Bin Guntur pergi menonton acara hiburan musik di Desa Kartiasa Kec. Sambas Kabupaten, sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi korban bertemu dengan saksi Julipah setelah itu saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi korban serta saksi Julipah bersama-sama menonton acara hiburan musik tersebut setelah acara musik tersebut selesai sekitar pukul 23.45 Wib saksi diminta tolong oleh saksi Julipah untuk mengantarkan saksi Julipah pulang. Setelah sampai dirumah saksi Julipah kemudian saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi korban mengobrol dengan saksi Julipah di teras rumah milik saksi Julipah namun tiba -tiba orang tua saksi Julipah yaitu Asmaun keluar dari pintu rumah dan berteriak “Pencuri, Pencuri, Pencuri” dengan menggengam 1 (satu) potong kayu ditangannya. Mendengar teriakan tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi korban langsung spontan berlari menyelamatkan diri;
Bahwa setelah berteriak dengan kata “pencuri” Asmaun Bin Yacub ikut juga berlari mengejar saksi, saksi korban dan saksi saksi Ahmad Akbar Bin Parani sambil memegang sepotong kayu;
Bahwa saksi tidak melihat para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena saksi melarikan diri untuk menghindar dari amukan massa dan pada saat itu sedangkan saksi korban Rusman Hadi dikepung oleh massa;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa saksi korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan wajahnya bengkak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV membenarkan sebagian keterangan saksi dan keberatan dengan sebagian keterangan saksi yaitu:
Bahwa saksi korban tidak mengalami pingsan, namun hanya terbaring di jalan dan Terdakwa II juga membantu saksi korban serta membawanya ke rumah dan memberikan air putih kepada saksi korban;
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tidak melakukan pemukulan terhadap saksi, namun Para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Rusman Hadi;
Terhadap keberatan Terdakwa II dan Terdakwa III, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi PIKI bin GUNTUR, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa yang menjadi korban dari pengeroyokan tersebut adalah saksi Rusman Hadi dan saksi sendiri;
Bahwa kronologi kejadiannya yaitu pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 Wib saksi Ahmad Akbar Bin Parani disuruh oleh Norma untuk mengambil sepeda motor jenis Honda Revo di rumah saksi Julipah, kemudian saksi bersama dengan saksi Ahmad Akbar Bin Parani menumpang sepeda motor orang yang melintasi jalan dan saksi berhenti untuk menunggu saksi korban Rusman Hadi, lalu saksi bersama-sama dengan saksi korban dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berjalan ke rumah saksi Julipah untuk mengambil sepeda motor tersebut dan selanjutnya saksi bersama dengan saksi korban dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani pergi menonton acara hiburan musik dan sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama dengan saksi korban dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani bertemu dengan saksi Julipah setelah itu saksi bersama dengan saksi Ahmad Akbar Bin Parani dan saksi korban serta saksi Julipah bersama-sama menonton acara hiburan musik tersebut setelah acara musik tersebut selesai, sekitar pukul 23.45 Wib saksi diminta tolong oleh saksi Julipah untuk mengantarkan saksi Julipah pulang. Setelah sampai dirumah saksi Julipah kemudian saksi bersama dengan saksi korban dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol dengan saksi Julipah di teras rumah milik saksi Julipah namun tiba-tiba orang tua saksi Julipah yaitu Asmaun keluar dari pintu rumah dan berteriak “Pencuri, Pencuri, Pencuri” dengan menggengam 1 (satu) potong kayu ditangannya. Mendengar teriakan tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi korban dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani langsung spontan berlari menyelamatkan diri namun setelah itu saksi bersama dengan saksi korban dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani langsung berhenti dikarenakan ada warga yang mengejar saksi dengan saksi korban dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani;
Bahwa kemudian datang Terdakwa I yang membawa 1 (satu) buah kayu berupa papan dengan kedua tangannya mengayunkan1 (satu) buah kayu berupa papan tersebut ke arah kepala saksi korban dan mengenai bagian belakang kepala saksi korban, lalu Terdakwa I juga memukul bagian belakang badan saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu berupa papan tersebut diikuti oleh Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang ikut memukul saksi korban dengan menggunakan tangan para Terdakwa dan saksi juga ikut dipukuli oleh para Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong sedangkan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berlari meninggalkan saksi dan saksi korban untuk menyelamatkan diri;
Bahwa setelah berteriak dengan kata “pencuri” Asmaun Bin Yacub ikut juga berlari mengejar saksi, saksi korban dan saksi saksi Ahmad Akbar Bin Parani sambil memegang sepotong kayu;
Bahwa saat itu saksi bersama dengan saksi korban dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berlari satu arah namun setelah terkepung saksi dan saksi korban tidak dapat melarikan diri sehingga saksi dan saksi korban dipukuli oleh para Terdakwa;
Bahwa jarak antara saksi dengan saksi korban lebih kurang 100 (seratus) meter dan saksi bersama sama dengan saksi korban dikeroyok oleh para Terdakwa;
Bahwa pada waktu para Terdakwa melakukan pengeroyokan kepada saksi korban dan saksi, saksi tidak ada melakukan perlawanan karena massa sudah berkerumun mengelilingi saksi korban dan saksi;
Bahwa sesaat setelah dipukuli oleh para Terdakwa saksi korban tidak sadarkan diri/pingsan dan dibawa kerumah oleh warga setempat;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan para Terdakwa saksi korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan mata bagian kiri dan bagian kanan saksi bengkak dan bibir saksi robek;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi korban langsung pulang ke rumah setelah selesai dipukuli oleh para Terdakwa untuk memberitahukan kejadian pemukulan tersebut kepada orang tua saksi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi yang meringankan (ad charge) sebagai berikut:
Saksi EFFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melihat kejadian pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 Wib karena saksi korban Rusman Hadi diteriaki maling oleh Asmaun;
Bahwa sebelumnya saksi menegur saksi korban dan teman-temannya karena terlalu larut berkunjung di daerah lingkungan tempat tinggal saksi;
Bahwa Asmaun meneriaki dengan kata “Pencuri” yang ditujukan kepada saksi korban yang pada saat itu Asmaun sedang memegang sepotong kayu dan tidak menggunakan baju hanya berupa sarung;
Bahwa saat itu saksi berada di tempat kejadian dan melihat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban dimana Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) potong papan kayu yang mengenai bagian belakang kepala saksi korban sedang Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan para Terdakwa;
Bahwa Asmaun berada di tempat kejadian tersebut, namun tidak ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
Bahwa saksi tidak ikut memukul saksi korban dan saksi korban bukan pencuri;
Bahwa sesaat setelah dipukuli saksi korban tidak pingsan, namun saksi korban dibantu oleh warga setelah dikeroyok oleh para Terdakwa sampai saksi korban dibiarkan pulang ke rumahnya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa pengeroyokan tersebut Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Terdakwa II ARIFIN Als Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, dan Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI;
Bahwa kronologi kejadiannya saat itu Terdakwa bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban yang pada saat itu saksi korban Rusman Hadi bersama dengan teman-teman saksi korban diteriaki maling oleh Asmaun kemudian saksi korban lari lalu terjatuh dan saat terjatuh Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban yang mana saat itu Terdakwa sudah memegang 1 (satu) potong papan dengan mengayunkan papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa II langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi menggenggam kemudian diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu selanjutnya Terdakwa III memukul ke arah tubuh sekitar dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan selanjutnya Terdakwa IV memukul dengan menggunakan tangan kosong ke arah tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa karena teriakan ‘’pencuri’’ yang diucapkan Asmaun, sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV terpancing dan spontan mengejar dan melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
Bahwa pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV memukuli saksi korban, saksi korban tidak pingsan dan hanya terjatuh ke tanah selanjutnya saksi korban diamankan lalu diberi minum air putih dan saksi korban disuruh pulang oleh warga;
Bahwa pada saat melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa dalam pengaruh alkohol tapi masih dalam keadaan sadar;
Menimbang, bahwa Terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa pengeroyokan tersebut Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, dan Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI;
Bahwa kronologi kejadiannya saat itu Terdakwa bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban yang pada saat itu saksi korban Rusman Hadi bersama dengan teman-teman saksi korban diteriaki maling oleh Asmaun kemudian saksi korban lari lalu terjatuh dan saat terjatuh dan saksi korban berlari lalu terjatuh dan saat terjatuh Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dimana pada saat itu Terdakwa I sudah memegang 1 (satu) potong papan dengan mengayunkan papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi menggenggam kemudian diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV juga memukul dengan menggunakan tangan kosong;
Bahwa karena teriakan ‘’pencuri’’ yang diucapkan Asmaun, sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV terpancing dan spontan mengejar dan melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
Bahwa pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV memukuli saksi korban, saksi korban tidak pingsan dan hanya terjatuh ke tanah selanjutnya saksi korban diamankan lalu diberi minum air putih dan saksi korban disuruh pulang oleh warga;
Bahwa Terdakwa ada menanyakan kepada saksi korban apakah benar saksi korban melakukan pencurian lalu saksi korban jawab saksi korban bukan pencuri namun hanya diteriaki “pencuri” oleh Asmaun;
Menimbang, bahwa Terdakwa III di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa pengeroyokan tersebut Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, dan Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI;
Bahwa kronologi kejadiannya saat itu Terdakwa bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban yang pada saat itu saksi korban Rusman Hadi bersama dengan teman-teman saksi korban diteriaki maling oleh Asmaun kemudian saksi korban lari lalu terjatuh dan saat terjatuh dan saksi korban berlari lalu terjatuh dan saat terjatuh Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dimana pada saat itu Terdakwa I sudah memegang 1 (satu) potong papan dengan mengayunkan papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa II langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi menggenggam kemudian diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, dan Terdakwa IV juga memukul dengan menggunakan tangan kosong;
Bahwa karena teriakan ‘’pencuri’’ yang diucapkan Asmaun, sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV terpancing dan spontan mengejar dan melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
Bahwa pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV memukuli saksi korban, saksi korban tidak pingsan dan hanya terjatuh ke tanah selanjutnya saksi korban diamankan lalu diberi minum air putih dan saksi korban disuruh pulang oleh warga;
Bahwa Terdakwa ada menanyakan kepada saksi korban apakah benar saksi korban melakukan pencurian lalu saksi korban jawab saksi korban bukan pencuri namun hanya diteriaki “pencuri” oleh Asmaun;
Menimbang, bahwa Terdakwa IV di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut;
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa pengeroyokan tersebut Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, dan Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI;
Bahwa kronologi kejadiannya saat itu Terdakwa bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban yang pada saat itu saksi korban Rusman Hadi bersama dengan teman-teman saksi korban diteriaki maling oleh Asmaun kemudian saksi korban lari lalu terjatuh dan saat terjatuh dan saksi korban berlari lalu terjatuh dan saat terjatuh Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dimana pada saat itu Terdakwa I sudah memegang 1 (satu) potong papan dengan mengayunkan papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa II langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi menggenggam kemudian diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, dan Terdakwa III juga memukul dengan menggunakan tangan kosong;
Bahwa karena teriakan ‘’pencuri’’ yang diucapkan Asmaun sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III terpancing dan spontan mengejar dan melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
Bahwa pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III memukuli saksi korban, saksi korban tidak pingsan dan hanya terjatuh ke tanah selanjutnya saksi korban diamankan lalu diberi minum air putih dan saksi korban disuruh pulang oleh warga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) buku raport SD atas nama RUSMAN HADI;
1 (Satu) helai celana jeans pendek berwarna biru bercak darah dibagian depan;
1 (Satu) helai baju kaos berkerah lengan pendek merk DESMONDA bermotif garis garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 59/VER-RS/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani dr.Felixyap dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sambas (PPK-BLUD) terhadap saksi korban Rusman Hadi diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan bagian kepala ditemukan luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada bagian dahi ditemukan kumpulan memar berukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada bagian dibawah mata kanan ditemukan memar ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian dibawah mata kiri ditemukan memar ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter. Pada bagian punggung ditemukan sekumpulan luka lecet dengan ukuran terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sampai ukuran terbesar tujuh sentimeter kali lima sentimeter;
Kesimpulan: memar dan luka lecet diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan serta hasil Visum et Repertum diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah saksi Rusman Hadi;
Bahwa kronologi kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 19.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani menonton acara hiburan musik di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, lalu sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani bertemu dengan saksi Julipah setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani serta saksi Julipah bersama-sama menonton acara hiburan musik tersebut. Setelah acara musik tersebut selesai sekitar pukul 23.45 Wib saksi korban diminta tolong oleh saksi Julipah untuk mengantarkan saksi Julipah pulang ke rumah saksi Julipah. Setelah sampai dirumah saksi Julipah kemudian saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol dengan saksi Julipah di teras rumah milik saksi Julipah, namun tiba-tiba orang tua saksi Julipah yaitu Asmaun keluar dari pintu rumah dan berteriak “Pencuri, Pencuri, Pencuri” dengan menggengam 1 (satu) potong kayu ditangannya. Mendengar teriakan tersebut kemudian saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani langsung spontan berlari menyelamatkan diri namun setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani langsung berhenti dikarenakan ada warga yang mengejar saksi korban dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani. Lalu saksi berkata “saye bukan pencuri bang” setelah itu saksi langsung dipukul dibagian pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan oleh orang tidak saksi kenal;
Bahwa kemudian datang Terdakwa I yang membawa 1 (satu) buah kayu berupa papan dengan kedua tangannya mengayunkan1 (satu) buah kayu berupa papan tersebut ke arah kepala bagian belakang kepala saksi korban dan mengenai bagian belakang kepala saksi korban hingga mengeluarkan darah lalu Terdakwa I juga memukul bagian belakang badan saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu berupa papan tersebut diikuti oleh Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV yang ikut memukul saksi dengan menggunakan tangan sedangkan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berlari meninggalkan saksi korban untuk menyelamatkan diri;
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban yang pada saat itu saksi korban Rusman Hadi bersama dengan teman-teman saksi korban diteriaki maling oleh Asmaun kemudian saksi korban lari lalu terjatuh dan saat terjatuh Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban yang mana saat itu Terdakwa sudah memegang 1 (satu) potong papan dengan mengayunkan papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa II langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi menggenggam kemudian diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu selanjutnya Terdakwa III memukul ke arah tubuh sekitar dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan selanjutnya Terdakwa IV memukul dengan menggunakan tangan kosong ke arah tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa sesaat setelah dipukuli oleh para Terdakwa saksi korban tidak sadarkan diri/pingsan dan dibawa kerumah oleh warga setempat;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan para Terdakwa saksi korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan mata bagian kiri dan bagian kanan saksi bengkak dan bibir saksi robek;
Bahwa saksi korban Rusman Hadi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur serta saksi Ahmad Akbar Bin Parani tidak ada mengambil barang milik saksi ataupun milik orang tua saksi Julipah dan saksi juga tidak mengetahui apa penyebab ayah saksi Julipah sampai berteriak “pencuri”;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Nomor: 59/VER-RS/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani dr.Felixyap dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sambas (PPK-BLUD) terhadap saksi korban Rusman Hadi diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut: memar dan luka lecet diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada orang atau manusia sebagai subyek hukum (naturlijk persoon) yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari para saksi dan keterangan para Terdakwa di persidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian jelas bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa I SAFARI Als SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN Als Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI Als KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan para Terdakwa telah membenarkan identitasnya;
Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur-unsur diatas adalah bersifat alternatif sehingga apabila salah satu atau beberapa dari unsur tersebut terbukti dipersidangan maka sudah bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan Para Terdakwa dan barang bukti dipersidangan serta hasil Visum et Repertum, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah saksi Rusman Hadi;
Bahwa kronologi kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 19.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani menonton acara hiburan musik di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, lalu sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani bertemu dengan saksi Julipah setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani serta saksi Julipah bersama-sama menonton acara hiburan musik tersebut. Setelah acara musik tersebut selesai sekitar pukul 23.45 Wib saksi korban diminta tolong oleh saksi Julipah untuk mengantarkan saksi Julipah pulang ke rumah saksi Julipah. Setelah sampai dirumah saksi Julipah kemudian saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani mengobrol dengan saksi Julipah di teras rumah milik saksi Julipah, namun tiba-tiba orang tua saksi Julipah yaitu Asmaun keluar dari pintu rumah dan berteriak “Pencuri, Pencuri, Pencuri” dengan menggengam 1 (satu) potong kayu ditangannya. Mendengar teriakan tersebut kemudian saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani langsung spontan berlari menyelamatkan diri namun setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani langsung berhenti dikarenakan ada warga yang mengejar saksi korban dengan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani. Lalu saksi berkata “saye bukan pencuri bang” setelah itu saksi langsung dipukul dibagian pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan oleh orang tidak saksi kenal;
Bahwa kemudian datang Terdakwa I yang membawa 1 (satu) buah kayu berupa papan dengan kedua tangannya mengayunkan1 (satu) buah kayu berupa papan tersebut ke arah kepala bagian belakang kepala saksi korban dan mengenai bagian belakang kepala saksi korban hingga mengeluarkan darah lalu Terdakwa I juga memukul bagian belakang badan saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu berupa papan tersebut diikuti oleh Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV yang ikut memukul saksi dengan menggunakan tangan sedangkan saksi Piki Bin Guntur dan saksi Ahmad Akbar Bin Parani berlari meninggalkan saksi korban untuk menyelamatkan diri;
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban yang pada saat itu saksi korban Rusman Hadi bersama dengan teman-teman saksi korban diteriaki maling oleh Asmaun kemudian saksi korban lari lalu terjatuh dan saat terjatuh Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban yang mana saat itu Terdakwa sudah memegang 1 (satu) potong papan dengan mengayunkan papan tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa II langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi menggenggam kemudian diayunkan dengan sekuat tenaga ke arah punggung bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu selanjutnya Terdakwa III memukul ke arah tubuh sekitar dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan selanjutnya Terdakwa IV memukul dengan menggunakan tangan kosong ke arah tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan para Terdakwa saksi korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan mata bagian kiri dan bagian kanan saksi bengkak dan bibir saksi robek;
Bahwa setelah saksi korban dipukuli oleh para Terdakwa, saksi korban tidak sadarkan diri/pingsan dan ditolong oleh warga;
Bahwa saksi korban Rusman Hadi bersama dengan saksi Piki Bin Guntur serta saksi Ahmad Akbar Bin Parani tidak ada mengambil barang milik saksi ataupun milik orang tua saksi Julipah dan saksi juga tidak mengetahui apa penyebab ayah saksi Julipah sampai berteriak “pencuri”;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Nomor: 59/VER-RS/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani dr.Felixyap dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sambas (PPK-BLUD) terhadap saksi korban Rusman Hadi diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut: memar dan luka lecet diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif dan dakwaan kedua telah terbukti, maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan atau dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya agar memutus perkara ini dengan hukuman yang seringan-ringannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa hanya mohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buku raport SD atas nama RUSMAN HADI, 1 (satu) helai celana jeans pendek berwarna biru bercak darah dibagian depan, 1 (satu) helai baju kaos berkerah lengan pendek merk DESMONDA bermotif garis garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan yang telah disita dari saksi RUSMAN HADI, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban RUSMAN HADI bin SUAIDI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan saksi korban RUSMAN HADI bin SUAIDI mengalami kepala bagian belakang luka, bagian mata kiri dan kanan mengalami bengkak dan bibir saksi korban sobek;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I SAFARI alias SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN alias Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI alias KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak“ Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I SAFARI alias SAPARI Bin ASMO’IE, Terdakwa II ARIFIN alias Aripin Bin SAHRONI, Terdakwa III HENDRI alias KOMENG Bin ASMAUN, Terdakwa IV NAJIB Bin ASMARADI masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan/penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) buku raport SD atas nama RUSMAN HADI;
1 (Satu) helai celana jeans pendek berwarna biru bercak darah dibagian depan;
1 (Satu) helai baju kaos berkerah lengan pendek merk DESMONDA bermotif garis garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan garis berwarna hitam kuning dan abu-abu dan memiliki bercak darah dibagian lengan;
Dikembalikan kepada saksi korban RUSMAN HADI Bin SUAIDI;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2015 oleh, Indra J. Marpaung, S.H., sebagai Hakim Ketua, Arlyan, S.H., dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim hakim Anggota, dibantu oleh Adie Tirto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sambas, serta dihadiri oleh Gunawan Marthin Panjaitan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas dan Para Terdakwa didampingi Panasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Arlyan, S.H. Indra J. Marpaung, S.H.
Sisilia Dian Jiwa Yustisia, S.H.
Panitera Pengganti,
Adie Tirto, S.H.