20/PID.B/2013/PN-SAB
Putusan PN SABANG Nomor 20/PID.B/2013/PN-SAB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOJO PUSPITO BIN PONIRAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 ( satu ) Bungkus Narkotika Jenis Shabu - shabu yang bungkus dengan Plastik Warna Putih Bening yang disimpan diselipan plastik kotak Rokok MILD. Dirampas untuk dimusnahkan - 1 ( satu ) Unit HP ( hand phone ) Merek Nokia Tipe 7610 kesing warna Hijau muda les hitam dan dengan kartu AS dengan Nomor 085270595658. - 1 ( satu ) Lembar Celana warna hitam merek EXTREME STUFF. - 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek REVO Warna Hitam Les Merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC dengan Nomor Mesin 0502341 dengan Nomor Rangka 31011343. Dikembalikan kepada yang berhak 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 20/PID.B/2013/PN-SAB
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : JOJO PUSPITO BIN PONIRAN
Tempat lahir : Sabang Umur / Tanggal Lahir : 20 Tahun / 11 Januari 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jurong Tanah Buju Gampong Cot Bau Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 14 Juli 2013, Nomor : SP.Han/05/VII/2013/SAT NARKOBA sejak tanggal 14 Juli 2013 s/d tanggal 02 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 25 Juli 2013, Nomor : 08/N.1.11/Euh.1/07/2013 sejak tanggal 03 Agustus 2013 s/d tanggal 11 September 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 04 Juni 2013, Nomor : PRINT-116/N.1.11/Euh.2/09/2013, sejak tanggal 04 September 2013 s/d tanggal 23 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sabang,tanggal 16 September 2013 , Nomor : 20/Pen.Pid.B/2013/PN-SAB, sejak tanggal 16 September 2013 s/d tanggal 15 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang, tertanggal 07 Oktober 2013, Nomor :19/PP/KPN/2013/PN-SAB, sejak tanggal 16 Oktober 2013 s/d tanggal 14 Desember 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara:
Telah membaca surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum, tertanggal 06 September 2013, No. Reg. Perkara : PDM-
12/SABNG/09/2013
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (requisitor) Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran bersalah melakukan tindak pidana “ penyalahgunaan Narkotika”melanggar pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti masing-masing berupa :
1 ( satu ) Bungkus Narkotika Jenis Shabu - shabu yang bungkus dengan Plastik Warna Putih Bening yang disimpan diselipan plastik kotak Rokok MILD.
1 ( satu ) Lembar Celana warna hitam merek Extreme Stuff.
Dirampas Untuk dimusnahkan
1 ( satu ) Unit HP ( hand phone ) Merek Nokia Tipe 7610 kesing warna Hijau muda les hitam dan dengan kartu AS dengan Nomor 085270595658.
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek REVO Warna Hitam Les Merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC dengan Nomor Mesin 0502341 dengan Nomor Rangka 31011343.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Menetapkan agar ia terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.
2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (pledooi) Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Mohon Putusan yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 06 September 2013 Nomor : PDM- 12 /SABNG/09/2013, yang isinya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2013 sekira Pukul 00.30. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekira pukul 23.40 wib terdakwa pergi menjumpai Uli (DPO) DI Gampong Paya Seunara dengan menggunakan sepeda motor merk revo warna hitam Nomor Polisi BL 6694 MC dengan tujuan untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya di rumah Uli (DPO) terdakwa mengatakan kepada Uli “apakah ada barang” dan dijawab oleh Uli: “ada, yang berapa”, kemudian terdakwa mengatakan: “yang tiga ratus ribu”, lalu Uli mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari dalam pecahan dinding rumahnya dan menyerahkannya kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpannya di dalam selipan kotak rokok merk Sampoerna Mild dan kemudian terdakwa masukkan kedalam saku celana yang terdakwa pakai. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Uli menuju ke Kota Sabang. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 00.30 wib terdakwa berhenti di depan ATM Bank BPD Aceh di Jalan Perdagangan Gampong Kuta barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, pada saat terdakwa sedang berdiri itu terdakwa ditangkap oleh Saksi Safri Amdayu Harahap dan Saksi Andri Mahyuddin (Anggota Kepolisian Polres Sabang) yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Rahmat Syahputra dan Saksi Maulidin bin Zainal Abidin, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic warna bening yang diselipkan dalam plastic kotak rokok sampoerna Mild yang ditemukan di kantong sebelah kanan celana warna hitam merk Extreme Stuff yang sedang terdakwa pakai yang, diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa miliki dengan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sabang untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang tertuang dalam Berita Acara Taksiran barang bukti dan hasil taksiran yang ditandangani oleh Kepala Kantor Pos dan Giro Sabang tanggal 11 Juli 2013 menjelaskan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic warna putih bening yang disita dari terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran berat keseluruhannya adalah 0.2 (nol koma dua) gram dan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan tanggal 26 Juli 2013 No.Lab 5065/NNF/2013 terhadap sampel barang bukti atas Nama Tersangka Jojo Puspito Bin Poniran adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2013 sekira Pukul 00.30. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili , melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekira pukul 23.40 wib terdakwa pergi menjumpai Uli (DPO) DI Gampong Paya Seunara dengan menggunakan sepeda motor merk revo warna hitam Nomor Polisi BL 6694 MC dengan tujuan untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang akan terdakwa pergunakan sendiri, karena terdakwa sebelumnya sudah pernah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan sebelumnya sudah kenal dengan Uli, sesampainya di rumah Uli, terdakwa mengatakan kepada Uli: “apakah ada barang narkotika jenis sabu-sabu” dan dijawab oleh Uli: “ada, yang berapa”, kemudian terdakwa mengatakan: “yang tiga ratus ribu”, lalu Uli mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari dalam pecahan dinding rumahnya dan menyerahkannya kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpannya di dalam selipan kotak rokok merk Sampoerna Mild dan kemudian terdakwa masukkan kedalam saku celana yang terdakwa pakai. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Uli menuju ke Kota Sabang, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 00.30 wib terdakwa berhenti di depan ATM Bank BPD Aceh di Jalan Perdagangan Gampong Kuta barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, pada saat terdakwa sedang berdiri itu terdakwa ditangkap oleh Saksi Safri Amdayu Harahap dan Saksi Andri Mahyuddin (Anggota Kepolisian Polres Sabang) yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Rahmat Syahputra dan Saksi Maulidin bin Zainal Abidin, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic warna bening yang diselipkan dalam plastic kotak rokok sampoerna Mild yang ditemukan di kantong sebelah kanan celana warna hitam merk Extreme Stuff yang sedang terdakwa pakai, yang diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan terdakwa pergunakan sendiri namun belum sempat terdakwa gunakan karena terdakwa sudah ditangkap pihak Kepolisian, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sabang untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang tertuang dalam Berita Acara Taksiran barang bukti dan hasil taksiran yang ditandangani oleh Kepala Kantor Pos dan Giro Sabang tanggal 11 Juli 2013 menjelaskan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic warna putih bening yang disita dari terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran berat keseluruhannya adalah 0.2 (nol koma dua) gram dan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan tanggal 26 Juli 2013 No.Lab 5065/NNF/2013 terhadap sampel barang bukti atas Nama Tersangka Jojo Puspito Bin Poniran adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) sehingga persidangan dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan
saksi- saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut
| 1. | SaksiSafri Amdayu Harahap, - Bahwa saksi menerangkan Saksi mengerti sebabnya Saksi diminta keterangan sebab Saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Sabang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,penangkapan tersebut saksi lakukan bersama dengan Brigadir Tarmizi dan Saksi Andri Mahyuddin dikarenakan terdakwa ada menyimpan, menguasai serta memiliki 1 ( satu ) bungkus paket Narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic putih bening. - Bahwa saksi menerangkan terdakwa Jojo Puspito ditangkap dan pada hari Kamis Tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di depan ATM Bank BPD Aceh tepatnya di Jalan Perdagangan Kec.Sukakarya Kota Sabang. - Bahwa saksi menerangkan yang melihat ataupun mengetahui pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan terhadap terdakwa Jojo Puspito adalah Saksi Rahmat Syahputra, Saksi Maulidin Saksi Reno Melano, - Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan Terdakwa Jojo Puspito ditemukan 1 ( satu ) bungkus paket Narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic putih bening yang disimpan diselipan plastik kotak Rokok Mild yang ditemukan disaku ( kantong ) sebelah kanan celana LEA warna hitam merek Extreme Stuff yang dipakai (digunakan) terdakwa. - Bahwa Saksi menerangkan Sebabnya Saksi bersama anggota kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang akan diduga akan terdakwa pergunakan sendiri. - Bahwa Saksi menerangkan Menurut keterangan terdakwa bahwa ia memperoleh 1 ( satu ) Bungkus Paket Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dari ULI ( DPO ) dan banyaknya Narkotika jenis Shabu-shabu yang diperoleh pada saat itu sebanyak 1 ( satu ) Bungkus Paket Narkotika jenis Shabu-shabu. - Bahwa Saksi menerangkan Menurut keterangan terdakwa Maksud dan tujuan terdakwa menguasai Narkotika Jenis Shabu-shabu pada saat itu untuk terdakwa pergunakan pada saat itu - Bahwa Saksi menerangkan pada saat di lakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu. - Bahwa Saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan terhadap terdakwa ditemukan dan disita Barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. |
| 2. | Saksi Andri Mahyuddin, - Bahwa saksi menerangkan Saksi mengerti sebabnya Saksi diminta keterangan sebab Saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Sabang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,penangkapan tersebut saksi lakukan bersama dengan Brigadir Tarmizi dan Saksi Safri Amdayu Harahap dikarenakan terdakwa ada menyimpan, menguasai serta memiliki 1 ( satu ) bungkus paket Narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic putih bening. - Bahwa saksi menerangkan terdakwa Jojo Puspito ditangkap dan pada hari Kamis Tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di depan ATM Bank BPD Aceh tepatnya di Jalan Perdagangan Kec.Sukakarya Kota Sabang. - Bahwa saksi menerangkan yang melihat ataupun mengetahui pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan terhadap terdakwa Jojo Puspito adalah Saksi Rahmat Syahputra, Saksi Maulidin Saksi Reno Melano, - Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan Terdakwa Jojo Puspito ditemukan 1 ( satu ) bungkus paket Narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic putih bening yang disimpan diselipan plastik kotak Rokok Mild yang ditemukan disaku ( kantong ) sebelah kanan celana LEA warna hitam merek EXTREME STUFF yang dipakai (digunakan) terdakwa. - Bahwa Saksi menerangkan Sebabnya Saksi bersama anggota kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang akan diduga akan terdakwa pergunakan sendiri. - Bahwa Saksi menerangkan Menurut keterangan terdakwa bahwa ia memperoleh 1 ( satu ) Bungkus Paket Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dari ULI ( DPO ) dan banyaknya Narkotika jenis Shabu-shabu yang diperoleh pada saat itu sebanyak 1 ( satu ) Bungkus Paket Narkotika jenis Shabu-shabu. - Bahwa Saksi menerangkan Menurut keterangan terdakwa Maksud dan tujuan terdakwa menguasai Narkotika Jenis Shabu-shabu pada saat itu untuk terdakwa pergunakan pada saat itu - Bahwa Saksi menerangkan pada saat di lakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu. - Bahwa Saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan terdakwa ditemukan dan disita Barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek REVO Warna Hitam Les Merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC dengan Nomor Mesin 0502341 dengan Nomor Rangka 31 Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. |
| 3. | Saksi Rano Melano,
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek REVO Warna Hitam Les Merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC dengan Nomor Mesin 0502341 dengan Nomor Rangka 31011343 Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Saksi Maulidin berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kepolisian Resor Sabang di bawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagaimana terlampir dalam berkas perkara. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka keterangan Saksi Maulidin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan Penyidik Kepolisian Resor Sabang di bawah sumpah, oleh karena berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di muka persidangan dapatlah dibacakan dan bernilai sama dengan keterangan Saksi di bawah sumpah yang diucapkan di muka persidangan Menimbang, bahwa, Atas keterangan Saksi Maulidin yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan. |
| 5. | Saksi Rahmat Syahputra
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek REVO Warna Hitam Les Merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC dengan Nomor Mesin 0502341 dengan Nomor Rangka 31011343 |
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Perdagangan tepatnya di depan ATM Bank Aceh.
Bahwa terdakwa menerangkan sebabnya terdakwa ditangkap dikarenakan terdakwa ada memiliki 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-Shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening.
Bahwa terdakwa menerangkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu – Shabu yang dibungkus dengan Plastik warna putih tersebut ditemukan didalam Saku celana sebelah Kanan yang diselipkan dalam kotak rokok merk Sampurna Mild.
Bahwa Terdakwa menerangkan Pemilik 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan Plastik warna putih bening yang ditemukan pada saat Terdakwa dilakukan pengeledahan Badan adalah milik Terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa pergi ke Rumah Sdra ULI (DPO) di Gampong Paya Seunara pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekira pukul 23.40 Wib untuk membeli Narkotika jenis Shabu- Shabu dengan mempergunakan Sepeda motor 1 (satu) UNIT Sepada Motor merk REVO Warna Hitam Les merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC Dengan nomor mesin 0502341 dengan nomor rangka 31011343 milik teman Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa pinjam.
Bahwa Terdakwa menerangkan Maksud dan tujuan Terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu-shabu untuk Terdakwa pergunakan sendiri karena terdakwa sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan terhadap terdakwa ditemukan dan disita Barang bukti berupa :
1 ( satu ) Bungkus Narkotika Jenis Shabu - shabu yang bungkus dengan Plastik Warna Putih Bening yang disimpan diselipan plastik kotak Rokok MILD.
1 ( satu ) Unit HP ( hand phone ) Merek Nokia Tipe 7610 kesing warna Hijau muda les hitam dan dengan kartu AS dengan Nomor 085270595658.
1 ( satu ) Lembar Celana warna hitam merek EXTREME STUFF.
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek REVO Warna Hitam Les Merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC dengan Nomor Mesin 0502341 dengan Nomor Rangka 31011343.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
- 1 ( satu ) Bungkus Narkotika Jenis Shabu - shabu yang bungkus dengan Plastik
Warna Putih Bening yang disimpan diselipan plastik kotak Rokok MILD.
1 ( satu ) Unit HP ( hand phone ) Merek Nokia Tipe 7610 kesing warna Hijau muda les hitam dan dengan kartu AS dengan Nomor 085270595658.
1 ( satu ) Lembar Celana LEA warna hitam merek EXTREME STUFF.
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek REVO Warna Hitam Les Merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC dengan Nomor Mesin 0502341 dengan Nomor Rangka 31011343
yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga patut
dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ternyata ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Perdagangan tepatnya di depan ATM Bank Aceh.
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan terdakwa ada memiliki 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-Shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening.
Bahwa terdakwa menerangkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu – Shabu yang dibungkus dengan Plastik warna putih tersebut ditemukan didalam Saku celana sebelah Kanan yang diselipkan dalam kotak rokok merk Sampurna Mild.
Bahwa Terdakwa menerangkan Pemilik 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan Plastik warna putih bening yang ditemukan pada saat Terdakwa dilakukan pengeledahan Badan adalah milik Terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa pergi ke Rumah Sdra ULI (DPO) di Gampong Paya Seunara pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekira pukul 23.40 Wib untuk membeli Narkotika jenis Shabu- Shabu dengan mempergunakan Sepeda motor 1 (satu) UNIT Sepada Motor merk REVO Warna Hitam Les merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC Dengan nomor mesin 0502341 dengan nomor rangka 31011343 milik teman Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa pinjam.
Bahwa Terdakwa menerangkan Maksud dan tujuan Terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu-shabu untuk Terdakwa pergunakan sendiri karena terdakwa sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu
Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan Para saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang secara jelas tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan maupun yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam tuntutannya untuk menyingkat isi putusan dianggap telah termuat pula dalam uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas Pasal –Pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut , maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal –Pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yaitu :
KESATU : melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
A T A U
KEDUA : Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ;
Menimbang, bahwa bentuk dan susunan surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah Alternatif, oleh karenanya Majelis akan membuktikan dakwaan yang menurut Majelis memenuhi fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka Majelis akan membuktikan mengenai dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa pada dakwaan Kedua ini, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
1.Unsur barang siapa ;
2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum ;
3. Unsur menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut
Ad. 1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau seseorang/manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini adalah terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran yang setelah identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan dibacakan, dibenarkan seluruhnya, sehingga unsure tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah Terdakwa tidak mempunyai hak sendiri untuk itu dan melawan hukum berarti perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU. No. 35Tahun 2009, menyebutkan bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan, yang berupa Lembaga Pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan Narkotika dalam rangka kepentingan Ilmu Pengetahuan setelah mendapat ijin dari Menteri Kesehatan RI ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti, keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain maka secara jelas diperoleh kesimpulan bahwa benar ia terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu
Dengan demikian unsur Tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3. Menggunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri
Menimbang, Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, surat yaitu berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Medan tgl 10 Mei 2013 No. Lab : 2965/NNF/2013 (Terlampir dalam berkas perkara), barang bukti 1 ( satu ) Bungkus Narkotika jenis Shabu-shabu yang terbungkus dengan plastic putih bening yang disita dari mereka adalah benar mengandung Metamfetamina (positif shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, I Buah Bong yang terbuat dari botol akua sedang lengkap dengan pipet dan kaca yang akan dipergunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabus-sabu dan Berita Acara Taksiran Barang Bukti dan Daftar Hasil Taksiran barang bukti Narkotika jenis ganja yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pos Dan Giro Sabang tanggal 02 Mei 2013 bahwa berat keseluruhan Barang bukti Narkotika golongan I jenis Shabu-shabu adalah 0,2 (nol koma dua) gram, barang bukti yang diajukan dimuka persidangan serta keterangan terdakwa masing-masing yang mengakui perbuatannya, yang dihubungkan satu sama lainnya dan saling bersesuaian maka benar pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan bahwa Terdakwa Iskandar Bin Ibrahim akan menggunakan /memakai narkotika golongan I jenis shabu-shabu untuk dirinya sendiri dan secara bergantian dengan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang namun belum sempat terdakwa pergunakan karena terdakwa sudah ditangkap oleh Pihak Kepolisian.
Dengan demikian unsur Menyalah gunakan Narkotika Golongan I ( satu ) bagi diri sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim ,Terdakwa : Jojo Puspito Bin Poniran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi dirisendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU. RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti tersebut dalam dakwaan Kedua.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap , maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1), maka Majelis berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka Terdakwa perlu tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dipidana maka sebelum Majelis menjatuhkan putusan pada diri terdakwa , terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang
sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ;
1 ( satu ) Bungkus Narkotika Jenis Shabu - shabu yang bungkus dengan Plastik Warna Putih Bening yang disimpan diselipan plastik kotak Rokok MILD.
oleh karena penggunaannya sudah ditentukan oleh Undang-Undang dan apabila dipergunakan dapat membahayakan kesehatan, maka barang bukti tersebut haruslah
dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan dari Pejabat yang berwenang, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan pada terdakwa ;
Mengingat ketentuan Pasal –Pasal serta peraturan lain dari Undang-Undang yang bersangkutan khususnya Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU. RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jojo Puspito Bin Poniran dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
1 ( satu ) Bungkus Narkotika Jenis Shabu - shabu yang bungkus dengan Plastik Warna Putih Bening yang disimpan diselipan plastik kotak Rokok MILD.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 ( satu ) Unit HP ( hand phone ) Merek Nokia Tipe 7610 kesing warna Hijau muda les hitam dan dengan kartu AS dengan Nomor 085270595658.
1 ( satu ) Lembar Celana warna hitam merek EXTREME STUFF.
1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek REVO Warna Hitam Les Merah dengan Nomor Polisi BL 6694 MC dengan Nomor Mesin 0502341 dengan Nomor Rangka 31011343.
Dikembalikan kepada yang berhak
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2013 oleh kami ; HASANUDDIN,SH,M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, ANSHORI HIRONI,SH dan MAS HARDI POLO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga ,oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota , dengan dibantu oleh RITA KIRANA sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh : PENGKI SUMARDI,SH dan ANDRI HERDIANSYAH,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sabang dan Terdakwa.
| Hakim - Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| ANSHORI HIRONI,SH | HASANUDDIN,SH,M.Hum |
| MAS HARDI POLO,SH Panitera Pengganti | |
RITA KIRANA