696/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 696/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
Mahamark Erwin X Dokter. Ucok Parlindungan Pasaribu, Sp.M (K),,Cs
MENGADILI Dalam Provisi : - Menolak permohonan provisi dari Penggugat Dalam Eksepsi : - Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 416. 000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 696/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Mahamark Erwin, Tempat Lahir: Surabaya, Tanggal Lahir 26 Februari 1973, Pekerjaan Karyawan Swasta, Beralamat di Jalan Cempaka Putih Timur 25 No. 13, RT 014 RW 003, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya HOTLAN P, S.H., PARLIN S, S.H., para Advokat pada KANTOR HUKUM JAKARTA JUSTICE, beralamat di Komplek Perkantoran Golden Centrum, Jalan Majapahit Nomor 26C, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Desember 2016, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
LAWAN :
Dokter. Ucok Parlindungan Pasaribu, Sp.M (K), Nomor STR: 31.1.1.603.2.13.050145 dalam hal ini selaku Dokter Spesialis Mata Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng beralamat di Jalan Cik Ditiro Nomor 46 Menteng Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa HukumnyaMuhammad Shobirin, S.H. dan Ikra’ Rhama, S.H., M.H. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “SIP Law Firm” beralamat kantor di No. 7 Building, Jalan Buncit Raya No. 7 Jakarta Selatan,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Januari 2017,selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT I ;
Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng (PT.Nitrasanata Dharma) beralamat di Jalan Cik Ditiro Nomor 46 Menteng Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakilioleh Kuasa Hukumnya Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., dan Muharyanto, S. Sos., S.H. Para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum MJS & Partners, beralamat di Jl. Wijaya 2, Grand Wijaya Center Blok E8, 2nd Floor Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Januari 2017, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor 696/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. tanggal20Desember 2016tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor 696/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. tanggal 3 Agustus 2017 tentang Pergantian Anggota Majelis Hakim dari Andy Subiyantadi, S.H., M.H. menjadi Mahfudin, S.H., M.H.;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 696/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. tanggal 27 Desember 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 15Desember 2016yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Desember 2016 dalam Register Nomor 696/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Pada tanggal 12 Desember 2015 Penggugat mengalami penglihatan mata sebelah kanan buram (keruh, kabut putih), silau terhadap cahaya, seperti melihat kilatan lampu blitz kamera, melihat kecebong/anak katak berjalan (dalam istilah kedokteran disebut floaters), adapun kondisi mata sebelah kiri dalam keadaan normal;
Bahwa atas kondisi penglihatan mata sebelah kanan yang tidak normal tersebut, Penggugat berkeinginan untuk memeriksa keadaan matanya ke dokter spesialis mata, maka pada tanggal 15 Desember 2015 sekitar jam 10.00 WIB Penggugat menelepon Tergugat II selanjutnya operator Tergugat IImewawancarai Penggugat untuk menanyakan keluhan-keluhan mata Penggugat serta menentukan janji periksa dengan dokter untuk jam 18.00 WIB, namun rencana pemeriksaan tersebut tidak dapat terlaksana karena Penggugat terjebak macet saat menuju Rumah Sakit Tergugat II, sehingga Penggugat kembali menelepon Tergugat II untuk menjadwal ulang pemeriksaan mata sebelah kanannya kemudian operator Tergugat II menentukan pemeriksaan untuk hari besoknya tanggal 16 Desember 2015 antara pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB lalu operator merujuk ke Tergugat I sebagai dokter yang akan memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan medis Penggugat;
Berdasarkan penjadwalan ulang tersebut maka pada tanggal 16 Desember 2015 Penggugat datang ke Rumah Sakit Tergugat II dan langsung melakukan registrasi/pendaftaran,sehingga setelah selesai registrasi, Penggugat adalah Pasien/klien dari Rumah Sakit Tergugat II;
Sesuai rujukan petugas operator Tergugat II, selanjutnya Tergugat I memberikan pelayanan medis berupa tindakan medis pemeriksaan kondisi mata sebelah kanan Penggugat dengan terlebih dahulu mewawancarai Penggugat untuk memperjelas keluhan-keluhan yang dialami Penggugat, lalu Penggugat menyampaikan keluhan sebagaimana yang dialaminya yaitu: penglihatan mata kanan buram (keruh, kabut putih), silau terhadap cahaya, seperti melihat kilatan lampu blitz kamera, melihat kecebong/anak katak berjalan;
Bahwa penglihatan seperti melihat kecebong/anak katak berjalan tersebut, Tergugat I mengatakan itu adalah “floaters”;
Berdasarkan keterangan Penggugat tersebut, Tergugat I melakukan tindakan medis berupa pemeriksaan dengan pupil kecil yang hasilnya Tergugat I menyatakan bahwa mata sebelah kanan Penggugat hanya lelah terhadap komputer;
Karena Penggugat merasa tidak puas terhadap apa yang dinyatakan Tergugat I tersebut, maka Penggugat menyampaikan kembali keluhan-keluhan yang dialaminya sebagaimana disampaikan terdahulu kepada Tergugat I yaitu: penglihatan mata kanan buram (keruh, kabut putih), silau terhadap cahaya, seperti melihat kilatan lampu blitz kamera, melihat kecebong/anak katak berjalan, dan Penggugat juga menyampaikan bahwa dia sebelumnya tidak pernah mengalami hal seperti tersebut di atas, setelah itu Tergugat I melakukan tindakan medis berupa pemeriksaan dengan pupil lebar (midriasis) dan hasilnya Tergugat I menyatakan bahwa retina mata sebelah kanan Penggugat mengalami sedikit sobek;
Setelah mendengar dan mengetahui hasil tindakan medis berupa pemeriksaan pupil lebar (midriasis) yang dilakukan Tergugat I yang hasilnya pada mata sebelah kanan Penggugat mengalami retina sedikit sobek, alangkah kaget Penggugat mendengar kondisi retina mata tersebut, sehingga Penggugat menanyakan sampai tiga kali kepada Tergugat I disaat yang berbeda-beda (yaitu : setelah Tergugat I menyatakan sobek, setelah Tergugat I menulis resep, saat Penggugat mau keluar ruangan Tergugat I), apa penyebabnya dan tindakan medis apa yang harus segera dilakukan, namun Tergugat I menjawab dengan menyatakan bahwa itu tidak apa-apa, hanya lelah terhadap komputer, selanjutnya Tergugat I hanya memberikan obat Hyalub;
Bahwa Penggugat bertanya kepada Tergugat I tentang spesialisasinya yang kemudian Tergugat I menjawab bahwa dirinya adalah Dokter Spesialis Mata Kornea (spesialis kornea);
Sesuai dengan Pernyataan Tergugat I kepada Penggugat, bahwa di Rumah Sakit Tergugat II ada juga Dokter Spesialis Mata Retina (spesialis retina) dan Dokter spesialis saraf mata, bahwa Tergugat I sudah mengetahui dan mendiagnosis kondisi retina mata sebelah kanan Penggugat sedikit sobek, namun Tergugat I lalai merujuk Penggugat untuk mendapat tindakan medis dari Dokter spesialis mata retina yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik tentunya tentang retina mata, Tergugat I hanya menyarankan Penggugat untuk segera ke dokter apabila bintik hitam (floaters) bertambah banyak, namun Tergugat I tidak menyarankan ke Penggugat untuk kembali ke Tergugat I apabila keadaan penyakit tergugat tidak sembuh atau terjadi hal yang lebih buruk;
Bahwa pada saat Tergugat I menuliskan resep obat mata sebelah kanan Penggugat, Tergugat I tidak menjelaskan fungsi obat serta tidak menerangkan efek negatif dari pemakaian obat yang diberikan berkaitan dengan keluhan mata sebelah kanan Penggugat dengan demikian Tergugat I tidak mempertimbangkan Patient Safety Penggugat atau dengan kata lain dengan tidak diberikannya penjelasan tentang obat tersebut maka Patient safety Penggugat tidak diterapkan;
Bahwa Penggugat selaku pasien hanya diberi petunjuk pemakaian obat oleh Tergugat I untuk meneteskan satu tetes 4(empat) kali sehari Obat Hyalub tersebut ke mata sebelah kanan dan mata kiri Penggugat, dan petunjuk pemakaian obat Hyalub tersebut telah dipatuhi Penggugat;
Namun selang 7 hari tepatnya pada tanggal 23 Desember 2015, Penggugat merasa obat Hyalub yang diberikan oleh Tergugat I tidak sesuai dengan kebutuhan medis Penggugat, karena tidak mempunyai pengaruh apa-apa, justru kondisi mata sebelah kanan Penggugat semakin bertambah buram, silau terhadap cahaya dan masih ada floaters;
Atas kondisi penglihatan Penggugat yang semakin bertambah buram, silau terhadap cahaya dan floaters tersebut, Penggugat berkeinginan untuk memeriksa kembali kondisi mata sebelah kanannya ke Tergugat II, namun karena tanggal 24 dan 25 Desember 2015 bertepatan dengan hari natal sehingga Rumah Sakit Tergugat II tidak membuka pelayanan, maka barulah pada tanggal 26 Desember 2015 Penggugat mendatangi Rumah Sakit Tergugat II selanjutnya mendaftarkan dirinya untuk dilakukan pemeriksaan Dokter spesial retina senior sesuai keinginan Penggugat, lalu bagian pendaftaran Rumah Sakit Tergugat II merujuk Penggugat untuk mendapat pelayanan medis dari dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M (K);
Bahwa setelah administrasi pendaftaran selesai, maka Penggugat mendapat pelayanan medis dari dr. Soedarman Sjamsoe SpM(K), selanjutnya Penggugat menyampaikan keluhannya yaitu keluhan yang sama yang pernah disampaikan kepada Tergugat I pada tanggal 16 Desember 2015, kemudian berdasarkan keluhan yang disampaikan Penggugat tersebut, dr. Soedarman Sjamsoe Sp.M (K) lalu melakukan tindakan medis yaitu berupa pemeriksaan dengan pupil kecil dan pupil lebar yang hasilnya adalah Penggugat dinyatakan mengalami ablasi retina (ablasi retina adalah lepasnya retina dari posisi normal), analisa dr. Soedarman Sjamsoe Sp.M (K) diperkuat dengan foto fundus. Hasil pemeriksaan dr. Soedarman Sjamsoe Sp.M (K) menunjukkan bahwa Penggugat mengalami ablasi retina pada mata sebelah kanan yang sudah diidentifikasi sebelumnya oleh Tergugat I;
Bahwa yang disebut ablasi retina sebagaimana yang terjadi pada mata sebelah kanan Penggugat berdasarkan hasil pemeriksaan dengan pupil kecil dan pupil lebar dari dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M (K) ternyata sesuai dengan yang terdapat dalam brosur yang ada di lobby Rumah Sakit Tergugat II yaitu brosur tentang Ablasi retina rhegmatogen edisi September 2015, yaitu: kilatan cahaya (flashes), bintik-bintik/benang hitam yang selalu bergerak (floaters), tirai abu-abu yang menutupi sebagian penglihatan adalah gejala yang sama persis yang terjadi pada mata kanan Penggugat pada saat pertama kali diperiksa oleh Tergugat I;
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M (K) menanyakan kepada Penggugat apakah Penggugat mempunyai minus kaca mata yang tinggi (mata mengalami kondisi minus yang tinggi) atau pernah mengalami benturan yang sangat keras dikepala, Penggugat menjawab bahwa minus kacamata (mata) masih dibawah 2 dan Penggugat tidak pernah mengalami benturan keras dibagian kepala, lalu dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M (K) menanyakan lebih lanjut terkait sudah berapa lama Penggugat mengalami kondisi seperti ini, kemudian Penggugat menjawab bahwa Penggugat sudah mengalami kondisi seperti ini sejak 10 hari yang lalu, yaitu pada tanggal 16 Desember 2015, namun pada saat itu Tergugat I yang memberikan pelayanan medis kepada Penggugat berupa pemeriksaan dengan pupil kecil dan pupil lebar hanya menyatakan bahwa mata sebelah kanan Penggugat mengalami retina sedikit sobek dan hanya lelah terhadap komputer, Tergugat I menyatakan kondisi demikian tidak apa-apa dan hanya memberikan obat Hyalub;
Bahwa dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M (K) mengatakan jika mata sebelah kanan Penggugat harus segera dioperasi sebab keadaan/kondisi ablasi retina Penggugat tidak bisa ditunda untuk dioperasi karena beresiko buta apabila retina telah lepas sepenuhnya dan persentase tingkat keberhasilan operasi retina maksimal hanya sampai dengan 70% saja, dengan menggunakan metode operasi gas atau pemasangan silicon, maka dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M(K) segera merekomendasikan dilakukan tindakan medis operasi metode gas pada tanggal 28 Desember 2015, namun operasi baru dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa setelah mendapat pelayanan medis dari dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M (K) pada tanggal 26 Desember 2015 di Rumah Sakit Tergugat II, maka untuk meyakinkan diri Penggugat tentang ablasi retina yang terjadi pada mata sebelah kanannya, maka Penggugat melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan second opini ke Rumah Sakit Mata Aini (RS. Mata Aini);
Bahwa di RS. Mata Aini, Penggugat ditangani oleh dr. Nida Farida, Sp.M spesialis retina, kemudian Penggugat menyampaikan keluhannya sama seperti disampaikan pada saat di RS. Mata JEC yaitu penglihatan mata kanan buram (keruh, kabut putih), silau terhadap cahaya, seperti melihat kilatan lampu blitz kamera, melihat kecebong/anak katak berjalan kemudian dr. Nida Farida, Sp.M melakukan pemeriksaan dan tindakan medis dengan memeriksa pupil kecil dan pupil lebar yang ternyata hasilnya, bahwa mata sebelah kanan Penggugat dinyatakan mengalami ablasi retina dan harus segera di operasi (diperkuat dengan hasil ultrasonografi);
Bahwa saat itu dr. Nida Farida, Sp.M spesialis retina menanyakan sudah berapa lama mata kanan Penggugat mengalami gejala tersebut, lalu Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat sudah mengalami kondisi seperti ini sejak 10 hari yang lalu, akan tetapi pada tanggal 16 Desember 2015 Penggugat sudah mendapat tindakan medis dari Tergugat I dengan keluhan yang sama, namun pada saat itu hasilnya dinyatakan retina sedikit sobek dan Tergugat I menyatakan kondisi demikian tidak apa-apa hanya lelah terhadap komputer lalu diberikan obat Hyalub;
Bahwa dr. Nida Farida, Sp.M spesialis retina menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan menggunakan pupil kecil dan pupil lebar yang hasilnya dinyatakan retina sedikit sobek, maka seharusnya pada saat itu juga tindakan medis yang harus dilakukan oleh Tergugat I adalah tindakan medis berupa laser retina, namun sekarang sudah tidak bisa lagi dilakukan tindakan medis laser retina karena sobekan pada retina sudah besar;
Bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M(K) dan dr. Nida Farida, Sp.M tersebut di atas adalah sesuai dengan teknik pemeriksaan dalam penyakit mata yang ditulis oleh Dr. Sidarta Ilyas dalam Buku Dasar – Teknik Pemeriksaan Dalam Ilmu Penyakit Mata, Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta: 1983, halaman: 74-76 pada bagian tentang RETINA, Oftalmoskopi memberi catatan bahwa: “…sebaiknya melakukan pemeriksaan pupil dilebarkan,…”, dengan demikian terbukti pada faktanya pemeriksaan terhadap keluhan sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat I adalah harus dilakukan tindakan medis dengan pemeriksaan pupil lebar;
Lalu tanggal 30 Desember 2015, pagi hari sebelum dilakukan operasi oleh dr. Referano Agustiawan, Sp.M (K), kembali dilakukan pemeriksaan dengan pupil kecil dan pupil lebar dan dr. Referano Agustiawan, Sp.M (K) mengatakan bahwa retina mata sebelah kanan Penggugat akan dioperasi dengan menggunakan metode silicon, tidak seperti yang direkomendasikan oleh dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M (K) pada tanggal 26 Desember 2015 dengan menggunakan metode gas karena menurut pendapat dr. Referano Agustiawan, Sp.M (K) tidak bisa lagi menggunakan metode gas dikarenakan sobekan di retina sudah semakin besar;
Sebelum tindakan medis operasi dilakukan terhadap mata kanan Penggugat, Penggugat dan Ibu Penggugat menandatangani surat pernyataan mengenai resiko operasi yang akan dilakukan dari yang terburuk yaitu kematian (resiko pembiusan umum), infeksi, pendarahan dan tingkat keberhasilan operasi retina maksimal paling tinggi 70%;
Selanjutnya pada sore hari dilakukan tindakan medis operasi pemasangan silicon pada retina mata sebelah kanan Penggugat oleh dr. Referano Agustiawan ,Sp.M(K);
Bahwa setelah selesai operasi pemasangan silicon pada retina mata sebelah kanan Penggugat, yaitu pada malam harinya ada beberapa saudara dan teman – teman yang membesuk Penggugat, salah satunya yaitu Saudari Theresia Iskandar yang setelah mendengar penjelasan Penggugat mengenai mata sebelah kanannya yang sudah dioperasi, ternyata Sdri. Theresia Iskandar pernah mengalami kejadian yang sama yaitu retina mata sebelah kiri retak dengan gejala-gejala yang sama persis yang dialami oleh Penggugat yaitu melihat kilatan cahaya dan melihat cacing berjalan (istilah kedokteran “floaters”), pada saat itu Sdri. Theresia Iskandar memeriksa matanya ke Rumah Sakit Tergugat II dan mendapat pelayanan medis dari dr. Elvioza, Sp.M(K) yang hasilnya dinyatakan retina mata sebelah kiri retak kemudian dr. Elvioza, Sp.M(K) memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan medis Sdri. Theresia Iskandar yaitu dilakukan tindakan laser retina dua hari setelahnya tepatnya pada tanggal 29 Mei 2012 dan hasilnya keadaan mata sebelah kiri Sdri. Theresia Iskandar sampai sekarang normal tanpa harus melalui 2 (dua) kali operasi dengan menelan biaya yang besar yaitu kerugian materil maupun immateril lainnya;
Bahwa hingga tanggal 16 Maret 2016, Penggugat rutin melakukan kontrol ke dokter dan memeriksa tekanan bola mata di Rumah Sakit Jakarta Eye Center Menteng dan disaat menunggu administrasi pendaftaran, Penggugat kembali mengambil dan membaca brosur Jakarta Eye Center “JEC” edisi Desember 2015 mengenai “Pengobatan Sinar Laser Retina” dan ternyata setelah membaca brosur tersebut Penggugat mendapatkan fakta bahwa tujuan pengobatan laser retina adalah mencegah terjadinya ablasio retina (retina detachment);
Berdasarkan hasil konsultasi Penggugat dengan seorang dokter spesialis mata mengenai kondisi mata sebelah kanan Penggugat pada tanggal 20 Maret 2016 juga menyatakan bahwa apabila telah diketahui retina mata sedikit sobek, seharusnya segera dirujuk ke dokter spesialis retina untuk segera dilakukan tindakan laser retina, sedangkan pemberian hyalub untuk kondisi retina mata sedikit sobek tidak akan berpengaruh apapun;
Berdasarkan hasil konsultasi Penggugat saat melakukan kontrol ke dr. Referano Agustiawan, Sp.M (K) pada tanggal 22 Juli 2016 juga menyatakan, jika seandainya pada saat diketahui dari hasil pemeriksaan telah terjadi retina mata sedikit sobek, maka yang harus dilakukan adalah tindakan laser retina;
Bahwa sebagaimana Buku Ilmu Penyakit Mata untuk dokter umum dan mahasiswa Edisi ke-2 yang disusun oleh Editor: Prof.dr.Sidarta Ilyas, Sp.M, Prof. Dr. dr. H.H.B. Mailangkay, Sp.M., Prof. dr. Hilman Taim, Sp.M., dr. Raman R Saman, Sp.M., dr. Monang Simarmata, Sp.M., dr. Purbo S Widodo, Sp.M. dari Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia, Penerbit Sagung Seto, Cetakan Kedua, Jakarta: 2010, Halaman: 189-190 pada bagian ABLASI RETINA menyatakan:
“Pencegahan
Menutup robekan retina dengan fotokoagulasi laser”
Dengan demikian terbukti pada faktanya, tindakan medis yang seharusnya dilakukan atas kebutuhan medis Penggugat pada saat pemeriksaan pertama yang dilakukan Tergugat I dengan pupil kecil dan pupil lebar tanggal 16 Desember 2015 dimana hasilnya adalah retina mata sebelah kanan sedikit sobek adalah tindakan laser retina, bukan pemberian hyalub;
Bahwa akibat tidak dilakukannya tindakan medis yang semestinya sesuai kebutuhan medis Penggugat atas retina mata sebelah kanan sedikit sobek yaitu tindakan medis berupa Laser retina oleh Tergugat I, sehingga mengakibatkan terjadi ablasi pada retina mata kanan Penggugat yaitu lepasnya retina dari posisi normal, sehingga mata sebelah kanan Penggugat harus segera dioperasi karena beresiko buta apabila retina telah lepas sepenuhnya itupun persentase tingkat keberhasilan operasi retina maksimal hanya sampai dengan 70% saja, dengan menggunakan metode operasi pemasangan silicon dan pengangkatan silicon (harus dilakukan 2 dua kali tindakan operasi), itupun tidak bisa lagi dengan metode gas tetapi harus dengan metode silikon dengan biaya yang lebih mahal karena sobekan di retina sudah semakin besar;
Dengan demikian terbukti pada faktanya pada tanggal 16 Desember 2015, Tergugat I telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya, yaitu Tergugat I tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operational prosedur atas kebutuhan medis Penggugat serta tidak menyampaikan temuan klinis dari hasil pemeriksaan secara konfrehensip, karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I yaitu Penggugat mengalami retina mata sebelah kanan sedikit sobek, maka seharusnya kebutuhan medis Penggugat adalah mendapat tindakan medis berupa laser retina dan Tergugat I selaku dokter spesialis Kornea pada Tergugat II tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis Retina yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik tentang retina mata dalam melakukan pemeriksaan atau pengobatan sebab sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat bahwa Penggugat mengalami retina mata sedikit sobek, sedangkan Tergugat I adalah spesialis kornea, dengan demikian kewajiban hukum Terggugat I adalah merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang ada pada Tergugat II;
Sebagaimana Pasal 51 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran selanjutnya disebut UU Pradok yang berbunyi:
“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operational serta kebutuhan medis pasien.
Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.”
Maka Tergugat I telah terbukti lalai melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu Tergugat I tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operational prosedur atas kebutuhan medis Penggugat dan tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang ada pada Tergugat II;
Bahwa akibat kelalaian Tergugat I tersebut, sehingga Penggugat harus menjalani operasi pemasangan silicon, maka Penggugat tidak dapat bekerja selama 7 minggu dan tidur pun dalam keadaan tengkurap selama 3 minggu, demikian juga tanggal 20 Mei 2016 saat dilakukan tindakan medis pengangkatan silicon oleh dr. Referano Agustiawan, Sp.M(K) Penggugat kembali tidak dapat bekerja selama 5 minggu, sehingga akumulasi Penggugat tidak bekerja selama tindakan medis tersebut sekitar 3 (tiga) bulan;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap Tergugat II yaitu membayar seluruh biaya atas pelayanan medis yang diterima di Rumah Sakit Tergugat II dan juga mematuhi dan melaksanakan semua arahan dokter-dokter yang memberikan pelayan medis termasuk Tergugat I;
Namun pelayanan medis Tergugat II yang diberikan melalui Tergugat I yang lalai melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu Tergugat I tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operational prosedur atas kebutuhan medis Penggugat dan tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang ada pada Tergugat II sehingga menyebabkan mata sebelah kanan Penggugat mengalami ablasio retina adalah pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik, karena Penggugat tidak memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien, maka Penggugat selaku pasien menderita kerugian fisik yaitu mata kanan yang tidak dapat normal lagi dan kerugian materi karena Penggugat telah mengeluarkan biaya dan kehilangan penghasilan serta menderita tekanan psikologis;
Bahwa atas kelalaian Tergugat I yang menyebabkan Penggugat telah mengalami kerugian baik materil maupun immateril tersebut, maka tanggal 29 Juni 2016 Penggugat meminta pertanggungjawaban pelayanan Rumah Sakit Jakarta Eye Center Menteng (i.c. Tergugat II) dengan mengirimkan Surat tertanggal 28 Juni 2016 untuk meminta pertanggungjawaban ke pihak manajemen Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng;
Berdasarkan Surat Penggugat tertanggal 28 Juni 2016 tersebut, maka pada tanggal 29 Juli 2016 Tergugat II melalui dr. Erdinari Agustina, MKK mengundang Penggugat untuk melakukan pertemuan dimana Penggugat hadir sendiri beserta Ibu Penggugat, dr. Rospita Siregar, sedangkan Tergugat II diwakili oleh: dr. Cosmos O. Mangunsong, Sp.M. selaku direktur medik, dr. Bondan Hariono, Sp.M. selaku ketua komite medik, dr. Kusuma selaku anggota komite medik, dr. Erdinari Agustina, MKK selaku Pjs Ass Wakil Direktur Medik, Muharyanto selaku sekretaris perusahaan PT. NSD, Ekawati Yuli AMK selaku Kapel PEC Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Penggugat kembali menyampaikan secara tertulis Surat untuk meminta Pertanggung Jawaban pelayanan Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center atas kelalaian dan tanggungjawab profesi yang dilakukan oleh Tergugat I selaku dokter mata pada Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng dengan meminta ganti kerugian, dalam pertemuan tersebut Penggugat juga telah menyampaikan kronologis peristiwa secara lengkap, namun pihak manajemen Tergugat II hanya menyatakan akan segera membahas hasil pertemuan dan tuntutan Penggugat;
Pada tanggal 23 Agustus 2016 Penggugat datang untuk menanyakan hasil pertemuan tanggal 29 Juli 2016 ke Tergugat II, kemudian pada saat itu juga diadakan pertemuan dengan manajemen Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng yaitu dengan: dr. Cosmos O. Mangunsong, Sp.M. selaku Direktur Medik, dr. Kuntum Cheyra, MARS selaku Direktur Umum, Muharyanto selaku sekretaris perusahaan PT. NSD, Ekawati Yuli, AMK selaku Kapel PEC Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng, dalam pertemuan tersebut Penggugat menyampaikan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan serta Penggugat hanya menuntut biaya yang seharusnya tidak terjadi manakala Tergugat I melakukan kewajiban profesinya secara tepat;
Kemudian pada tanggal 15 September 2016 Penggugat menerima Surat Jawaban dari Tergugat II tertanggal 31 Agustus 2016 sebagai jawaban atas Surat Penggugat tertanggal 28 Juni 2016 yang pada pokoknya menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat;
Mendapat jawaban yang demikian dari Tergugat II, Penggugat tetap terus mengupayakan agar hak-haknya yang dirugikan Tergugat I selaku konsumen medis pada Tergugat II dapat diganti kerugiannya, kemudian Penggugat dihubungi melalui telepon oleh Ekawati Yuli, AMK selaku Kapel PEC Rumah Sakit Tergugat II yang menyampaikan bahwa permintaan Penggugat akan diteruskan ke pihak managemen;
Lalu pada tanggal 28 September 2016 Penggugat dihubungi melalui telepon oleh dr. Cosmos O. Mangunsong, Sp.M .bahwa akan diadakan pertemuan tanggal 5 Oktober 2016, dalam komunikasi melalui sambungan telepon tersebut Penggugat menyampaikan bahwa isi Surat Jawaban dari Tergugat II tertanggal 31 Agustus 2016 yang diterima Penggugat adalah tidak sesuai fakta dan Penggugat tetap menuntut ganti rugi atas biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh Penggugat jika Tergugat I tidak lalai melaksanakan kewajiban hukum dalam memberikan pelayanan tindakan medis;
Bahwa dalam pertemuan tanggal 5 Oktober 2016 tersebut antara Penggugat dengan managemen Rumah Sakit Khusus JEC Menteng yang diwakili oleh: dr. Setiyo Budi Riyanto, Sp.M (K) selaku Direktur Utama (i.c. Tergugat II), dr. Cosmos O. Mangunsong SpM selaku Direktur Medik, dr. Kuntum Cheyra, MARS selaku Direktur Umum, dr. Bondan Haiono, Sp.M selaku Ketua Komite Medik, dr. Elvioza, Sp.M (K) selaku Wakil Ketua Komite Medik, dr. Ucok P. Pasaribu, Sp.M (K) selaku dokter mata/Tergugat I, Muharyanto selaku sekretaris perusahaan PT. NSD, dr. Erdinari Agustina MKK selaku Pjs Ass Wakil Direktur Medik, EkawatiYuli, AMK selaku Kapel PEC Rumah Sakit Mata JEC Menteng;
Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, karena Tergugat II melalui dr. Elvioza, Sp.M (K) menyampaikan secara teory bahwa sobekan kecil pada retina mata hanya bisa diketahui dengan pemeriksaan pupil lebar, sobekan kecil pada retina merupakan sesuatu yang sangat serius dan apabila dilakukan tindakan laser retina maka prosentase terjadinya ablasi retina adalah hanya 40 %;
Bahwa selanjutnya dr. Budi Ryanto, Sp.M (K) menanyakan ke Tergugat I, apakah Tergugat I pernah menyatakan Retina mata sebelah kanan Penggugat sedikit Sobek dan apakah dilakukan pemeriksaan Pupil Lebar? Kemudian Tergugat I membantah bahwa Tergugat I tidak pernah melakukan tindakan pemeriksaan dengan pupil lebar dan tidak pernah menyatakan bahwa retina mata sebelah kanan Penggugat sedikit sobek, padahal faktanya pada tanggal 16 Desember 2015 Tergugat I telah melakukan tindakan pemeriksaan dengan pupil kecil dan pupil lebar sebab gejala yang terjadi pada mata kanan penggugat harus diperiksa melalui tindakan pemeriksaan dengan pupil kecil dan pupil lebar yang hasilnya adalah Penggugat mengalami retina mata sebelah kanan sedikit sobek;
Bahwa kondisi retina sedikit sobek pada mata kanan Penggugat tersebut dapat mengakibatkan ablasi (lepasnya retina dari posisi normal) pada retina mata kanan Penggugat sehingga Penggugat harus 2 (dua) kali dioperasi dengan resiko yang tingkat keberhasilan maksimal hanya 70% saja;
Bahwa kelalaian yang dilakukan Para Tergugat dalam melakukan tindakan medis mengakibatkan terganggunya aktivitas Penggugat secara meluas baik materil dan immateril;
Bahwa andai kata pun Tergugat I mengatakan tidak pernah melakukan tindakan pemeriksaan dengan pupil lebar dan tidak pernah menyatakan bahwa retina mata sebelah kanan Penggugat sedikit sobek, Quod Non, maka berdasarkan teknik pemeriksaan dalam penyakit mata yang ditulis oleh Dr. Sidarta Ilyas dalam Buku Dasar – Teknik Pemeriksaan Dalam Ilmu Penyakit Mata, Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta: 1983, halaman: 74-76 pada bagian tentang RETINA, Oftalmoskopi memberi catatan bahwa: “…sebaiknya melakukan pemeriksaan pupil dilebarkan,…”, terbukti pada faktanya Tergugat I telah lalai melaksanakan standar operational prosedur dalam tindakan medis pemeriksaan terhadap mata sebelah kanan Penggugat;
Bahwa terbukti pada faktanya Tergugat I tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana Pasal 51 huruf (a) dan (b) UUPradok karena Tergugat I dalam memberikan pelayanan medis kepada Penggugat pada tanggal 16 Desember 2015, Tergugat I tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operational prosedur atas kebutuhan medis Penggugat, sebab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I, Penggugat mengalami retina mata sebelah kanan sedikit sobek, oleh karena itu seharusnya kebutuhan medis Penggugat adalah mendapat tindakan medis berupa laser retina dan Tergugat I selaku dokter spesialis Kornea pada Tergugat II juga tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis Retina yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik tentang retina mata dalam melakukan pemeriksaan atau pengobatan, karena sesuai dengan pendapat dan penjelasan medis Tergugat I kepada Penggugat bahwa Penggugat mengalami sedikit sobek pada retina sedangkan Tergugat I adalah spesialis kornea maka kewajiban hukum Terggugat I adalah merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang ada pada Tergugat II;
Bahwa second opini dari dr. Nida Farida, Sp.M di Rumah Sakit Aini menyatakan retina mata sebelah kanan sedikit sobek yang dialami oleh Penggugat seharusnya pada waktu itu harus dilakukan tindakan laser retina, dengan demikian yang merupakan kebutuhan medis Penggugat atas retina mata sebelah kanansedikit sobek dan juga dibenarkan oleh dr. Referano Agustiawan, Sp.M(K) serta sesuai Buku Ilmu Penyakit Mata untuk dokter umum dan mahasiswa Edisi ke-2 yang disusun oleh Editor: Prof.dr.Sidarta Ilyas, Sp.M., Prof. Dr. dr. H.H.B. Mailangkay ,Sp.M, Prof. dr. Hilman Taim SpM, dr. Raman R Saman SpM, dr. Monang Simarmata SpM, dr. Purbo S Widodo SpM dari Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia, penerbit Sagung Seto, Cetakan Kedua, Jakarta: 2010, halaman: 189-190 pada bagian ABLASI RETINA menyatakan:
“Pencegahan
Menutup robekan retina dengan fotokoagulasi laser”
sehingga Penggugat seharusnya mendapat tindakan medis pencegahan dan tidak memerlukan 2 (dua) kali operasi serta tidak perlu mengeluarkan biaya pelayanan medis yang jumlahnya besar jika Tergugat I melaksanakan kewajiban hukumnya terhadap Penggugat sebagaimana Pasal 51 huruf (a) dan (b) UU Pradok;
Dengan demikian, terbukti pada faktanya Tergugat I lalai melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana Pasal 51 huruf (a) dan (b) UUPradok yang mengakibatkan kerugian materil atas diri Penggugat, maka atas perbuatan lalai tersebut Tergugat I terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang yang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Perbuatan melawan hukum tersebut di atas selanjutnya diuraikan oleh Dr. Munir Fuady, S.H.,M.H.,LL.M dalam Buku PERBUATAN MELAWAN HUKUM Pendekatan Kontemporer, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2013, Halaman 10-13 menyatakan:
“… maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan.
Perbuatan tersebut melawan hukum.
Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
Adanya kerugian bagi korban.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa penjelasan masing-masing unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terkandung dalam Pasal 1365 sebagaimana diuraikan oleh Dr. Munir Fuady, S.H.,M.H.,LL.M dalam Buku PERBUATAN MELAWAN HUKUM Pendekatan Kontemporer, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2013, Halaman 10-13 menyatakan sebagai berikut:
“Berikut ini penjelasan bagi masing-masing unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut, yaitu sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan.
…perbuatan di sini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku.
Perbuatan tersebut melawan hukum.
…Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:
perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku.
yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau;
perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau;
perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden), atau;
perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indrust tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatchappelijk verkeer betaamt ten aanzien van ander person of goed).
Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
…Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Ada unsur kesengajaan, atau;
Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan;
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (recht vaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.
Adanya kerugian bagi korban.
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi …
…hubungan sebab akibat secara factual (casation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. …”
Dari penjelasan masing-masing unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut di atas dihubungkan dengan perbuatan Tergugat I yang merupakan dokter yang memberikan pelayanan medis pada Tergugat II adalah dapat diuraikan sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan.
Bahwa terbukti pada faktanya pada tanggal 16 Desember 2015 Tergugat I memberikan pelayanan medis kepada Penggugat berdasarkan keluhan atau gejala-gejala awal yang dialami Penggugat yaitu penglihatan mata kanan buram (keruh, kabut putih), silau terhadap cahaya, seperti melihat kilatan lampu blitz kamera, melihat kecebong/anak katak berjalandan ternyata gejala-gejala yang disampaikan oleh Penggugat sama persis dengan gejala-gejala yang tertera dalam brosur tentang Ablasi retina rhegmatogen edisi September 2015 yaitu : kilatan cahaya (flashes), bintik-bintik/benang hitam yang selalu bergerak (floaters), tirai abu-abu yang menutupi sebagian penglihatan, kemudian Tergugat I melakukan tindakan pemeriksaan dengan pupil kecil dan pupil lebar (medriasis) dan hasilnya Tergugat I menyatakan bahwa mata sebelah kanan Penggugat mengalami retina sedikit sobek akan tetapi kemudian Tergugat I dalam RESUME MEDIS yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I atas diri Penggugat (pasien) tertanggal 8 November 2016 hanya disebutkan keluhan utamanya yaitu hazy vision dan kalau terkena sinar tidak nyaman serta hasil diagnosis yaitu: presbiopia, dan tidak ada disebutkan pemeriksaan dilakukan dengan pupil kecil atau pun pupil lebar namun kenyataannya Tergugat I telah tidak memberikan pelayanan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operational Prosedur serta Kebutuhan Medis Penggugat sebagaimana Pasal 51 huruf (a) Undang-Undang Pradok, yaitu kebutuhan medis berupa laser retina sebagaimana second opinon dari dr. Nida Farida, Sp.M(R) di Rumah Sakit Aini menyatakan retina mata sedikit sobek yang dialami oleh Penggugat seharusnya pada waktu itu harus dilakukan tindakan laser retina, dan juga Tergugat I telah tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik tentang retina mata, sebagaimana Pasal 51 huruf (b) Undang-Undang Pradok, karena Tergugat I sesuai pengakuannya adalah spesialis Kornea.
Dengan demikian, perbuatan Tergugat I yang tidak memberikan pelayanan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operational Prosedur serta Kebutuhan Medis Penggugat sebagaimana Pasal 51 huruf (a) Undang-Undang Pradok dan tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik tentang retina mata, sebagaimana Pasal 51 huruf (b) Undang-Undang Pradok, karena Tergugat I sesuai pengakuannya adalah spesialis Kornea adalah jenis perbuatan yang tidak berbuat sesuatu (pasif), padahal Tergugat I mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya yaitu memberikan pelayanan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operational Prosedur serta Kebutuhan Medis Penggugat dan merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik tentang retina mata, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku yaitu Pasal 51 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Pradok;
Perbuatan tersebut melawan hukum.
Bahwa terbukti pada faktanya, perbuatan Tergugat I yaitu: tidak memberikan pelayanan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operational Prosedur serta Kebutuhan Medis Penggugat dan tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik tentang retina mata, karena Tergugat I mengaku spesialis Kornea adalah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I dan melanggar undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 51 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Pradok.
Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
Bahwa tindakan Tergugat I adalah dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum karena kelalaian (negligence, culpa), yaitu Tergugat I telah lalai memberikan pelayanan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operational Prosedur serta Kebutuhan Medis Penggugat dan lalai merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik tentang retina mata, karena Tergugat I mengaku spesialis Kornea adalah kelalaian Tergugat I menunaikan kewajiban hukumnya sebagaimana telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 51 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Pradok.
Adanya kerugian bagi korban.
Bahwa atas kelalaian Tergugat I melaksanakan kewajiban hukumnya memberikan pelayanan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operational Prosedur serta Kebutuhan Medis Penggugat sebagaimana Pasal 51 huruf (a) Undang-Undang Pradok, maka Penggugat tidak mendapatkan haknya selaku pasien untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya sebagaimana Pasal 52 huruf (c) Undang-Undang Pradok yaitu laser retina, sehingga Penggugat dirugikan karena atas tindakan medis yang tidak tepat dari Tergugat I telah mengakibatkan mata Penggugat mengalami ablasi retina dan harus menjalani 2 (dua) kali operasi pada Tergugat II yaitu: pemasangan silicon pada tanggal 30 Desember 2015 dan pengangkatan silicon pada 20 Mei 2016 yang menyebabkan kerugian bagi diri Penggugat karena harus mengeluarkan biaya lebih besar yaitu sejumlah kerugian materil dan immateril dalam gugatan a quo ketimbang jika mendapat tindakan medis sesuai kebutuhan medis Penggugat yaitu laser retina yang biayanya hanya sebesar Rp3.165.000,00 (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa hubungan kausal antara perbuatan Tergugat I yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi dan dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut: sebab Tergugat I lalai melaksanakan kewajiban hukumnya memberikan pelayanan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operational Prosedur serta Kebutuhan Medis Penggugat sebagaimana Pasal 51 huruf (a) Undang-Undang Pradok, maka Penggugat tidak mendapatkan haknya selaku pasien untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya sebagaimana Pasal 52 huruf (c) Undang-Undang Pradok yaitu laser retina, akibatnya Penggugat dirugikan karena atas tindakan medis yang tidak tepat dari Tergugat I telah mengakibatkan mata Penggugat mengalami ablasi retina dan harus menjalani 2 (dua) kali operasi pada Tergugat II yaitu: pemasangan silicon pada tanggal 30 Desember 2015 dan pengangkatan silicon pada 20 Mei 2016 yang mengakibatkan kerugian bagi diri Penggugat karena harus mengeluarkan biaya lebih besar sebagaimana yang dituntut dalam gugatan a quo;
Bahwa dengan demikian terbukti pada faktanya Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang mengakibatkan kerugian bagi diri Penggugat;
Bahwa gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum dapat diterima jika terdapat fakta-fakta yang mendukung bahwa kerugian pasien mempunyai sebab akibat dengan tindakan seorang dokter, gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum dapat diajukan terlepas dari ada atau tidak adanya kontrak yang mewujudkan suatu perbuatan melawan hukum (HUKUM KESEHATAN PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER, Oleh Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., S.M., M. Hum, Cetakan Pertama, Mei 2005 Penerbit PT. Rineka Cipta, Halaman 13-14);
Oleh karena Tergugat I adalah dokter spesialis yang bekerja pada Tergugat II maka sebagaimana Pasal 1367 KUHPerdata yang berbunyi:
“Seorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
...
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”
Bahwa Tergugat I adalah orang (dokter spesialis mata) yang menjadi tanggungan dan diangkat oleh Tergugat II (majikan) untuk mewakili urusan-urusan (memberikan pelayanan medis/tindakan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operational Prosedur serta Kebutuhan Medis Pasien/Penggugat), maka Tergugat II bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum Tergugat I yang menjalankan wewenang dan urusan-urusan pelayanan medis/tindakan medis di Rumah Sakit Tergugat II yang mengakibatkan kerugian pada diri Penggugat, maka patut dan beralasan hukum bila Tergugat I dan Tergugat II dihukum memberi ganti rugi kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat I yang merupakan dokter spesialis mata yang dipekerjakan dan/atau ditugaskan Tergugat II untuk memberikan pelayanan medis/tindakan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Prosedur Operational serta Kebutuhan Medis pasien, quod non, maka Penggugat telah mengalami kerugian materil dan immateril sebagai berikut:
Kerugian materil
Biaya Medis :
Biaya Non Medis :
Biaya pasca tindakan medis
| 1 | Periksa Dr. Ucok P. Pasaribu, SpM tgl 16 Desember 2015 | Rp 560.000,00 |
| 2 | Periksa Dr. Soedarman Sjamsoe, SpM tgl 26 Desember 2015 | Rp 775.000,00 |
| 3 | Periksa Dr. Nida Farida, SpM (AINI) tgl 26 Desember 2015 | Rp 610.000,00 |
| 4 | Periksa sebelum operasi, tgl 28 Desember 2015 | Rp 2.125.000,00 |
| 5 | Operasi pemasangan silikon tgl 30 Desember 2015 | Rp 39.194.000,00 |
| 6 | Kontrol Dr. Elvioza, SpM tgl 4 Januari 2016 | Rp 778.500,00 |
| 7 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 6 Januari 2016 | Rp 742.000,00 |
| 8 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 13 Januari 2016 | Rp 900.000,00 |
| 9 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 27 Januari 2016 | Rp 1.497.000,00 |
| 10 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 10 Februari 2016 | Rp 548.200,00 |
| 11 | Biaya obat tgl 10 Februari 2016 | Rp 1.118.700,00 |
| 12 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 16 Maret 2016 | Rp 988.000,00 |
| 13 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 4 Mei 2016 | Rp 1.405.000,00 |
| 14 | Operasi pengangkatan silikon tgl 20 Mei 2016 | Rp 36.309.000,00 |
| 15 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 28 Mei 2016 | Rp 827.000,00 |
| 16 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 18 Juni 2016 | Rp 1.079.000,00 |
| 17 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 22 Juli 2016 | Rp 1.094.000,00 |
| 18 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 3 Oktober 2016 | Rp 695.000,00 |
| 19 | Biaya obat tgl 3 Oktober 2016 | Rp 399.000,00 |
| 20 | Biaya obat tgl 21 Oktober 2016 | Rp 399.000,00 |
| 21 | Kontrol Dr. Referano Agustiawan, SpM tgl 9 November 2016 | Rp 944.000,00 |
| Subtotal | Rp 92.987.400,00 |
| 1 | Biaya sewa tempat tidur tgl 4-16 Januari 2016 | Rp 720.000,00 |
| 2 | Biaya pembelian kacamata tgl 27 Januari 2016 | Rp 3.320.000,00 |
| 3 | Biaya taksi selama perawatan 17 x 300.000 | Rp 5.100.000,00 |
| 4 | Biaya Perawat selama 3 Bulan @Rp 4.000.000 | Rp 12.000.000,00 |
| 5 | Biaya Supir selama 6 Bulan @Rp 4.500.000 | Rp 27.000.000,00 |
| 6 | Tidak bekerja selama 3 bulan @Rp 17.000.000 | Rp 51.000.000,00 |
| 7 | Tidak terlibat dalam penugasan selama 3 bulan | Rp150.000.000,00 |
| Subtotal | Rp 249.140.000,00 |
-
1 Biaya Operasi Pembuatan Saluran Kontrol Tekanan Bola Mata – RS di Singapura SGD 11.000 x 9.500 Rp 104.500.000,00 2 Biaya laser kataral (YAG laser) Rp 7.000.000,00 3 Kontrol dokter RS di Singapura SGD 126 x 4 x 27 x 9500 Rp 129.276.000,00 4 Biaya pengobatan SGD 1000 x 27 x 9500 Rp 256.500.000,00 5 Biaya diluar perkiraan – operasi ablasio retina Rp 192.127.400,00 6 Biaya di luar perkiraan – kegagalan operasi no 1 Rp 104.500.000,00 7 Biaya akomodasi selama kontrol Rp.4.191.445 x 4 x 27 Rp 452.676.060,00 8 Biaya transport selama kontrol Rp.15.975.800 x 4 x 27 Rp1.752.386.400,00 9 Penerjemah dan Pendamping Medis Rp.10.000.000 x 27 Rp 1.080.000.000,00 10 Biaya Bantuan Hukum (Pengacara) Rp 1.000.000.000,00 Subtotal Rp 5.051.965.860,00 Total Biaya Materil Rp 5.394.093.260,00
-
Keterangan Biaya : 1 Asumsi umur orang Indonesia 70 tahun berdasarkan data statistik Bank Dunia 2 Umur pasien 43 tahun 3 Pasien tidak bekerja selama 3 bulan 4 Pasien tidak terlibat dalam penugasan dengan nilai kontrak pekerjaan Rp. 300.000.000 5 Penghasilan terakhir pasien per bulan Rp. 17.000.000
Kerugian Immateril
Bahwa sebagai akibat kelalaian Tergugat I sebagai seorang dokter spesialis mata yang bekerja pada Rumah Sakit milik Tergugat II yang tidak melakukan kewajiban hukumnya yaitu tidak memberikan pelayanan medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operational Prosedur serta Kebutuhan Medis Penggugat dan tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik tentang retina mata, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku yaitu Pasal 51 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Pradok telah mengakibatkan mata sebelah kanan Penggugat telah cacat permanen, menahan rasa sakit, tidak bisa bekerja secara maksimal, tekanan batin, hilang kepercayaan diri, tekanan bola mata naik turun, akan lebih cepat mengalami katarak, sehingga seluruh kerugian immateril ini sulit diukur secara pasti, namun demikian mohon kiranya seluruh kerugian immateril ini dapat dinilai dengan sejumlah uang yang setara dengan Rp 30.605.906.740,00 (tiga puluh miliar enam ratus lima juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Dengan demikian jumlah kerugian yang diderita Penggugat yang terdiri atas: kerugian materil Rp5.394.093.260,00 + kerugian immateril Rp30.605.906.740,00 =Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah);
Bahwa agar Tergugat I dan Tergugat II sungguh-sungguh dan taat melaksanakan kewajibannya mematuhi dan melaksanakan isi putusan perkara a quo, dihukum untuk membayar atau menanggung denda paksa (dwangsom) sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) perhari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa agar gugatan a quo tidak sia-sia maka adalah patut apabila Penggugat melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memohon agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meletakkan sita jaminan terhadap Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng (RS. JEC @ Menteng) yang beralamat di Jalan Cik Ditiro No. 46 Menteng Jakarta Pusat, Provinsi DKIJakarta;
Bahwa untuk menghindari agar kerugian yang dialami oleh Penggugat tidak semestinya dialami oleh pihak-pihak lain yaitu anggota masyarakat yang akan berobat dan/atau mendapat tindakan medis dari Tergugat I sebagai dokter spesialis mata pada Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng (RS. JEC @ Menteng) selama proses peradilan ini sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum bagi Penggugat untuk mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan dalam provisi agar memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan maupun tindakan-tindakan medis yang akan dilakukan oleh Tergugat I terhadap pasien-pasien yang sedang dan/atau akan berobat pada Rumah Sakit milik Tergugat II;
Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan ini didasari dan didukung oleh bukti-bukti yang tidak terbantahkan lagi, sehingga patut dan beralasan hukum bagi Penggugat untuk memohon agar putusan Pengadilan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diajukan perlawanan/bantahan, atau kasasi maupun Upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutus dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan maupun tindakan-tindakan medis yang akan dilakukan oleh Tergugat I terhadap pasien-pasien yang sedang dan/atau akan berobat pada Rumah Sakit milik Tergugat II selama proses peradilan ini sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
PRIMAIR:
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan(conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat I telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya dalam memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operational prosedur (tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina dan tidak mendapatkan tindakan medis berupa laser retina) kepada Penggugat pada tanggal 16 Desember 2015 yang mengakibatkan ablasi retina pada mata sebelah kanan Penggugat sehingga harus dilakukan operasi pemasangan silicon pada retina mata sebelah kanan Penggugat danoperasi pengangkatansilicon dan sejumlah tindakan medis pasca operasi seperti kontrol ke dokter dankemungkinanoperasi lain yang diakibatkan operasi ablasi retina;
Menyatakan Tergugat II yaitu atasan (majikan) yang telah memberikan wewenang kepada Tergugat I dalam melakukan tindakan medis pemeriksaan mata sebelah kanan Penggugat untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat yang disebabkan oleh Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesarRp5.394.093.260,00 (lima miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil berupa Biaya Medis sebesar Rp 92. 987.400,-(sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Kerugian Materil berupa Biaya Non Medis sebesarRp249.140.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Kerugian Materil berupa Biaya Pasca Tindakan Medis sebesarRp5.051.965.860,00 (lima miliar lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 30.605.906.740,00 (tiga puluh miliar enam ratus lima juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk kepentingan Penggugat hadir kuasa hukumnya A. Marulita Tua, S.H., Hotlan P, S.H. dan Parlin S., S.H., para Advokat di Kantor Hukum Jakarta Justice, beralamat di Komplek Perkantoran Golden Centrum, Jalan Majapahit Nomor 26C, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Desember 2016;
Untuk kepentingan Tergugat I hadir kuasa hukumnya Ikra’ Rhama, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada “SIP LAW FIRM” berkedudukan di Nomor 7 Building, Jalan Buncit Raya 7, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Januari 2017;
Untuk kepentingan Tergugat II, hadir kuasa hukumnya Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H. dan Muharyanto, S.Sos., S.H. para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada kantor hukum MJS&Partners, beralamat di Jalan Wijaya 2, Grand Wijaya Center, blok E8, 2nd FloorKebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Victor Pakpahan, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 6 Maret 2017, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I:
TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I TERHADAP PENGGUGAT YANG BERNAMA MAHAMARK ERWIN TELAH SESUAI DENGAN KOMPETENSI TERGUGAT I, DAN TELAH MEMENUHI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR RUMAH SAKIT MAUPUN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DOKTER SPESIALIS MATA ATAU DISEBUT TELAH LEGE ARTIS
Bahwa TERGUGAT I menyangkal dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I secara mutatis-mutandis dan dianggap sebagai hal yang menguntungkan TERGUGAT I;
Bahwa benar PENGGUGAT pernah menjadi pasien TERGUGAT I di Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center pada tanggal 16 Desember 2015, PENGGUGAT datang untuk melakukan pemeriksaan mata;
Bahwa hasil dari wawancara (anamnesa) dan pemeriksaan fisik ulang, dapat TERGUGAT I sampaikan PENGGUGAT mengeluhkan penglihatan PENGGUGAT Hazy Vision atau penglihatan buram serta jika terkena sinar cahaya tidak nyaman;
Bahwa berdasarkan keluhan yang disampaikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, TERGUGAT I melakukan pemeriksaan terhadap PENGGUGAT yang dilakukan selama ± 10 (sepuluh) menit, hasil dari pemeriksaan tersebut yaitu:
Tajam penglihatan pasien:
Penglihatan jauh:
Mata kanan penglihatan rabun jauh dengan minus 1.25, dan silinder minus 0.50 dengan sudut 60 derajat menghasilkan fungsi penglihatan 1.0 atau 100%
Mata kiri penglihatan rabun jauh dengan minus 1.50 menghasilkan fungsi penglihatan 1.0 atau 100%
Penglihatan dekat:
Kedua mata dikarenakan usia mengalami rabun dekat plus +1.25 menghasil fungsi penglihatan dekat 1.0 atau 100%
Tekanan bola mata:
Mata kanan dengan tekanan bola mata 10 mmHg (10 milimeter merkuri)
Mata kiri dengan tekanan bola mata 15 mmHg (15 milimeter merkuri)
Tekanan bola mata dengan keadaan normal yaitu 10 – 21 milimeter merkuri, hasil pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa tekanan kedua bola mata PENGGUGAT dalam keadaan normal
Pemeriksaan bilik mata depan (anterior segment) kedua mata normal
Pemeriksaan bilik mata belakang (posterior segment) dalam kondisi pupil kecil (tidak dilebarkan) kedua mata normal
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada angka 4 diatas, dapat TERGUGAT I sampaikan yang menyebabkan keluhan sebagaimana yang disampaikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah tidak ada kelainan organik yang dapat menyebabkan keluhan Hazy Vision atau penglihatan buram dan yang dapat menyebabkan silau jika melihat sinar, sehingga atas dasar tersebut PENGGUGAT mengalami kelainan refraksi (memerlukan bantuan kacamata) dan selama ini pasien belum menggunakan ukuran plus pada kacamatanya sebagai alat bantu baca;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan TERGUGAT I memberikan resep kepada PENGGUGAT yaitu: resep kacamata serta hyalub 4 x ODS (obat tetes mata), pemberian resep kacamata oleh TERGUGAT I atas dasar kelainan refraksi pada PENGGUGAT yang membutuhkan kacamata, serta pemberian Hyalub atau tetes air mata buatan (artificial tears) dikarenakan adanya keluhan PENGGUGAT Hazy Vision atau penglihatan buram dan silau jika terkena sinar cahaya, TERGUGAT I memberikan obat tetes tersebut atas dasar aktifitas PENGGUGAT yang kesehariannya didepan monitor dan ruang ber AC yang sangat dominan, dengan pemberian obat tetes tersebut akan mengurangi keluhan silau yang dialami oleh PENGGUGAT dan kecenderungan untuk timbul sindrom mata kering (dry eye) karena perubahan lapisan air mata jika mata lama terbuka di depan monitor dan di ruang ber AC, dan dianjurkan untuk kembali kontrol apabila ada keluhan;
Bahwa setelah dilakukannya pemeriksaan PENGGUGAT oleh TERGUGAT I, maka PENGGUGAT melakukan pembayaran kepada bagian kasir Rumah Sakit Eye Center Jakarta;
Bahwa berdasar hal-hal yang telah diuraikan di atas, melalui pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, kompetensi TERGUGAT I sebagai dokter spesialis mata telah tepat dan benar. Dengan demikian, dalil PENGGUGAT yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I (Quad Non), harus ditolak seluruhnya;
Bahwa penanganan medis terhadap PENGGUGAT, TERGUGAT I telah memenuhi ketentuan yang dimaksud pada Pasal 58 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur bahwa: Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik, wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, dan Pasal 44 (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang mengatur bahwa dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi, dimana TERGUGAT I telah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku pada Perhimpunan dokter Spesialis mata serta Standar Prosedur Operasional (SPO) Rumah Sakit;
Bahwa lebih lanjut perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, hubungan hukum antara dokter dengan pasien merupakan suatu tindakan usaha yang maksimal (inspanningverbintenis), dimana dokter tidak pernah menjanjikan kesembuhan terhadap Pasiennya, namun baik dokter dan pasien akan saling berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan kesembuhan dan kesehatan pasien, dimana hasil dari usaha tersebut bergantung pada keadaan individu masing-masing, akan tetapi perbuatan PENGGUGAT, sebagaimana diakui PENGGUGAT dalam dalil angka 14 gugatan a quo, pada tanggal 26 Desember 2015 PENGGUGAT tidak pernah kembali kepada TERGUGAT I dan lebih memilih untuk diperiksa oleh dokter lain, sehingga upaya pelayanan medis yang diusahakan semaksimal mungkin oleh TERGUGAT I tidak terlaksana sebagimana mestinya;
Bahwa dengan demikian jika pasien tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana anjuran dokter, maka dokter tidak bertanggung jawab atas segala resikonya termasuk tidak bertanggung jawab jika hasil pengobatan/terapi tidak maksimal. Jika pasien telah memilih dokter lain tanpa rujukan, maka hubungan dokter dengan pasien telah putus (atas kemauan pasien), sehingga dokter sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap pasien dan terkait perkara a quo hubungan hukum antara PENGGUGAT selaku pasien dengan TERGUGAT I selaku Dokter telah putus pada saat PENGGUGAT tidak memenuhi kewajibannya sebagai pasien;
Bahwa dengan demikian tindakan medis yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT telah sesuai dengan indikasi, Standar Kompetensi TERGUGAT I dan telah memenuhi Standar Prosedur Operasional (SPO) serta telah sesuai dengan indikasi dokter Spesialis mata atau disebut telah Lege Artis, sehingga TERGUGAT I tidak dapat dituntut dalam bentuk apapun sebagaimana diatur pada Pasal 50 huruf a Undang-UndangNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang bermakna:
“Apabila seorang dokter atau dokter gigi telah melaksanakan pelayanan medis atau praktek kedokteran sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional maka ia (dokter atau dokter gigi) tersebut tidak dapat dituntut hukum baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana”.
Serta Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi
“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”.
PENGGUGAT TELAH BERITIKAD BURUK DAN BERTUJUAN MENYESATKAN MAJELIS HAKIM DENGAN CARA MEMANIPULASI FAKTA
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil PENGGUGAT pada angka 1 gugatan a quo, yang menyatakan melihat kecebong/anak katak berjalan (floaters), karena pada kenyataanya PENGGUGAT tidak pernah menyatakan atau mengeluhkan Floaters kepada TERGUGAT I, melainkan hanya mengeluhkan Hazy Vision (penglihatan buram) dan jika terkena sinar tidak nyaman, terlebih berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I sebagaimana Point 3, 4 dan 5 dimana hasilnya PENGGUGAT mengalami Hazy Vision (penglihatan buram) sehingga dalil PENGGUGAT terkait dengan floater adalah dalil yang menyesatkan dan mengada-ada.
Bahwa dalil PENGGUGAT angka 2 dan 3 pada gugatan PENGGUGAT lebih lanjut TERGUGAT I sampaikan bahwa pada awalnya PENGGUGAT menelepon call center Rumah Sakit Eye Center Jakarta yang menanyakan jadwal praktek dokter sampai malam pada tanggal 15 Desember 2015, kemudian petugas call center menginformasikan dokter praktek sampai dengan jam 19.00 WIB, adapun dokter yang praktek pada pukul 17.00-19.00 adalah dr. Yunia Irawati dan PENGGUGAT setuju untuk mendaftar ke dokter tersebut dengan antrian No. 6 disarankan untuk datang pada pukul 17.00, atas permintaan PENGGUGAT diubah ke pukul 18.30 WIB karena PENGGUGAT baru bisa datang pukul 18.30 WIB, namun ternyata PENGGUGAT terlambat datang ke Rumah Sakit JEC dan mengubah pendaftaran pemeriksaan pada tanggal 16 Desember 2015 dengan TERGUGAT I.
Bahwa dalil PENGGUGAT angka 4 dan 5 pada gugatan PENGGUGAT adalah dalil yang tidak benar, karena berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat pertama kali PENGGUGAT datang dan diperiksa oleh TERGUGAT I, keluhan yang dialami oleh PENGGUGAT adalah Hazy Vision, buram pada penglihatan dan jika terkena sinar tidak nyaman, maka dalil Floaters yang disampaikan oleh PENGGUGAT pada gugatannya adalah tidak benar;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT pada angka 7 gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa “Tergugat I melakukan tindakan medis berupa pemeriksaan dengan pupil lebar (midriasis) dan hasilnya Tergugat I menyatakan bahwa retina matasebelahkanan Penggugat mengalami sedikit sobek”, pada kenyataannya pemeriksaan PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT I hanya sebatas keluhan yang disampaikan oleh PENGGUGAT yaitu Hazy Vision (buram) pada penglihatan dan jika terkena sinar tidak nyaman, pemeriksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT berjalan selama ± 10 (sepuluh) menit, dan apabila TERGUGAT I melakukan tindakan medis berupa pemeriksaan dengan pupil lebar (midriasis) sedangkan pada saat TERGUGAT I memeriksa mata PENGGUGAT tidak ada indikasi floaters untuk dilakukan tindakan pemeriksaan pupil lebar maka TERGUGAT I telah melakukan over treatment (pemeriksaan yang berlebihan) dan tindakan tersebut dilarang dalam praktek kedokteran.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 8 yang menyatakan bahwa telah menanyakan sampai tiga kali kepada TERGUGAT I disaat yang berbeda terkait Floaters yang dialami oleh PENGGUGAT, dalil ini sangat menyesatkan dan tanpa dasar karena pemeriksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT hanya sekali, bagaimana bisa PENGGUGAT menanyakan perihal tersebut di waktu yang berbeda, serta TERGUGAT I tidak pernah menyatakan bahwa adanya sobek pada retina mata kanan PENGGUGAT;
Bahwa perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, terkait pemberian obat Hyalub kepada PENGGUGAT adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap kedua mata PENGGUGAT serta berguna untuk mengurangi keluhan silau yang dialami oleh PENGGUGAT dan kecenderungan untuk timbul sindroma mata kering (dry eye) karena perubahan lapisan air mata jika mata lama terbuka di depan monitor dan di ruang ber AC, hal ini terjadi dikarenakan aktifitas dari pada PENGGUGAT yang sehari-harinya berada di depan monitor dan ruangan ber AC;
Bahwa dalil penggugat pada angka 10 adalah pernyataan sepihak oleh PENGGUGAT yang tidak ada dasarnya sama sekali, pada kenyataannya TERGUGAT I tidak pernah menyatakan bahwa kondisi mata sebelah kanan PENGGUGAT sedikit sobek, maka oleh karena itu sudah seharusnya dalil tersebut diabaikan oleh Majelis Hakim Yang Mulia;
Bahwa mengenai dalil gugatan PENGGUGAT angka 11 dan 12 sebagaimana yang dinyatakan oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I tidak menerapkan Patient Safety, perlu TERGUGAT I sampaikan bahwa Patient Safety adalah upaya yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasiennya untuk mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, sedangkan dalam dalilnya pada poin 12 PENGGUGAT sendiri yang menyatakan serta menguatkan bahwa TERGUGAT I telah menjelaskan petunjuk pemakaian dari obat yang diberikan kepada PENGGUGAT serta PENGGUGAT juga mendapatkan penjelasan fungsi obat tersebut dari apotik, karena tidak mungkin seorang dokter memberikan obat kepada pasiennya tanpa penjelasan terlebih dahulu, telah jelas bahwa TERGUGAT I sangat mengedepankan keselamatan pasien atau dapat disebut Patient Safety;
Bahwa pada angka 13 gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa setelah 7 (tujuh) hari obat yang diberikan oleh TERGUGAT I tidak sesuai dengan kebutuhan medis PENGGUGAT yang mengakibatkan kondisi mata sebelah kanan PENGGUGAT semakin bertambah buram, hal ini adalah dalil yang tidak benar dan tanpa dasar karena tidak mungkin seorang dokter memberikan obat kepada pasiennya tidak sesuai dengan kondisi medis dari pasiennya;
Bahwa TERGUGAT I tidak perlu menanggapi dalil PENGGUGAT pada angka 16 sampai dengan 33 oleh karena dalil tersebut sepihak dari PENGGUGAT yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut sehingga beban pembuktian untuk dalil-dalil tersebut ada pada PENGGUGAT;
Bahwa tidak benar dan sesat dalil PENGGUGAT pada angka 34 sampai dengan 39 yang menyimpulkan bahwa TERGUGAT I telah melakukan kelalaian terhadap PENGGUGAT, tuduhan PENGGUGAT tersebut sungguh sangat sesat dan tanpa dasar, karena keseluruhan tindakan medis sebagimana yang telah TERGUGAT I jelaskan diatas penanganan terhadap PENGGUGAT sudah dilakukan oleh TERGUGAT I dengan baik dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebagaimana ditentukan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga apa yang coba PENGGUGAT dalilkan terkesan memaksakan tuduhan yang tidak berdasar guna mencari-cari kesalahan TERGUGAT I;
Bahwa terkait dengan dalil-dalil PENGGUGAT pada angka 40 sampai dengan 53 oleh karena dalil tersebut sepihak dari PENGGUGAT yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut sehingga beban pembuktian untuk dalil-dalil tersebut ada pada PENGGUGAT, oleh karena itu TERGUGAT I tidak perlu menanggapinya lebih lanjut;
Bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatan a quo yang pada intinya menyatakan TERGUGAT I telah melakukan kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT sehingga menimbulkan kerugian pada diri PENGGUGAT baik materiil maupun immateril, karena kembali TERGUGAT I tegaskan bahwa seluruh informasi, penjelasan-penjelasan dan tindakan medis yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan indikasi medis serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, selain itu tindakan medis yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT bukanlah merupakan indikasi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT dalam gugatan a quo, karena seluruh tindakan medis tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditentukan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dengan demikian TERGUGAT I tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban apapun termasuk guna mengganti kerugian secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT, oleh karena ketentuan Pasal 1365 dan 1367 sebagaimana yang dikutip oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo hanya berlaku terhadap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada PENGGUGAT, sedangkan tindakan medis yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT bukanlah perbuatan melanggar hukum, tetapi penanganan medis tersebut bertujuan untuk upaya penyembuhan PENGGUGAT yang telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan segenap fakta-fakta yang telah TERGUGAT I kemukakan diatas, menjadi terang dan jelas kiranya bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo, terbukti
secara nyata merupakan dalil yang sangat dangkal, manipulatif dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang senyata-nyatanya terjadi. Dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT patut diduga dengan sengaja disampaikan demi mengaburkan pertimbangan hukum Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara a quo, untuk menolak seluruh dalil yang tidak berdasar yang dikemukakan oleh PENGGUGAT, atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang senyata-nyatanya terjadi sebagaimana telah TERGUGAT I kemukakan diatas, mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, agar kiranya berkenan memutus:
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN TERGUGAT II:
DALAM EKSEPSI
Bahwa apa yang diuraikan pada gugatan Penggugat, dengan ini Tergugat II secara tegas menolak seluruh dalil gugatan Penggugat dalam perkara a quo kecuali yang diakui secara nyata oleh Tergugat II dalam Jawabannya.
Eksepsi Persona Standi Non Judicio
Bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat II harus dinyatakan tidak dapat diterima, dikarenakan penyebutan persoon Tergugat II dalam surat gugatan adalah keliru. Dimana dalam gugatan Penggugat langsung ditujukan kepada Rumah Sakit Khusus Mata Jakarta Eye Center Menteng (JEC @ Menteng) dan tidak mengaitkan P.T. NITRASANATA DHARMA, yang merupakan badan hukum berdasarkan Akta Pendirian Nomor 526 Tertanggal 28 November 1990 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, SH notaris di Jakarta.
Bahwa Rumah Sakit Khusus Mata Jakarta Eye Center Menteng (JEC @ Menteng) bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan suatu unit usahayang merupakan milik dari P.T. NITRASANATA DHARMA. Oleh karena itu Tergugat II tidak mempunyai kualitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata di muka Peradilan Umum jika tidak dikaitkan dengan badan hukum induknya dan instansi atasannya.
Bahwa Rumah Sakit Khusus Mata Jakarta Eye Center Menteng (JEC @ Menteng) bukan merupakan suatu organisasi yang berdiri sendiri, melainkan hanya merupakan suatu unit bisnis dari P.T. NITRASANATA DHARMA, yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus dipertanggungjawabkan kepada atasannya tersebut, maka dalam hal adanya tuntutan juga harus dikaitkan dengan unit atasannya tersebut.
Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat II diatas, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan, dan sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard).
Eksepsi Gugatan Obscuur Libel
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil Penggugat pada posita angka 1-5 halaman 13-15 gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebagai “Majikan” telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak memberikan Pelayanan Medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operasional Prosedur serta Kebutuhan Medis. Sebagaimana Pasal 51 huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Bahwa dalil Penggugat tersebut tidak menjelaskan hal-hal atau tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan timbulnya akibat kerugian yang dialami oleh Penggugat. Tindakan Tergugat I sebagai dokter di rumah sakit Tergugat II adalah sesuai dengan “KOMPETENSI” sebagai Dokter Spesialis Mata dengan Sub Spesialis “BEDAH REFRAKTIF”dan telah sesuai denganSISTEM PROSEDUR OPERASIONAL yang dimiliki oleh Tergugat II, dimana pada pemeriksaan mata Penggugat pada tanggal 16 Desember 2015 oleh Tergugat I telah sesuai dengan keluhan yang disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tercatat dalam Catatan Medis Pasien yang dimiliki oleh Tergugat II yaitu penglihatan buramHazy Vision serta jika terkena sinar cahaya tidak nyaman. Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa Penggugat hendak mengaburkan pokok permasalahan dan memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan semata melalui proses PERADILAN.
Bahwa dalam gugatan a quo, tidak ada satupun dalil yang menjelaskan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II menyebabkan Penggugat mengalami “Ablasio Retina” sehingga membutuhkan tindakan medis lain yang menyebabkan kerugian. Bahwa apa yang dialami oleh Penggugat pada dasarnya secara medis merupakan perjalanan alami sebuah penyakit yang dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Untuk dan oleh karena itu, tidakan Tergugat II dan Tergugat I pada dasarnya tidak layak digugat oleh Penggugat, surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukanlah surat gugatan yang memenuhi syarat formil gugatan, kabur dan tidak berdasarkan hukum, maka demi kepastian hukum sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat II pada Jawaban dalam pokok perkara ini. Selanjutnya, Tergugat II mohon agar apa yang telah tertuang dalam eksepsi secara mutatis mutandi tertuang dan terbaca kembali pada Jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa akar permasalahan perkaraa quo adalah pelayanan medis yang diberikan oleh Tergugat I pada Penggugat berdasarkan keluhan atau gejala-gejala awal yang dialami Penggugat TELAH MEMENUHI STANDAR PROFESI DAN STANDAR OPERATIONAL SERTA KEBUTUHAN MEDIS PENGGUGAT sebagaimana ketentuan Pasal 51 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Pradok. Sesuai denganmedical record tertanggal 16 Desember 2015, hasil pemeriksaan mata yang dilakukan oleh Tergugat I di tempat Tergugat II pada tanggal 16 Desember 2015 adalah kelelahan mata dan Presbiopiayaitu rabun baca dekat yang terkait dengan usia. Pemeriksaan tajam penglihatan (subjective refraction) dalam kondisi maksimal 1.0, dan tekanan bola mata masih dalam batas normal dan oleh karena itu berdasarkan pemeriksaan tersebut dan tanpa ada indikasi lainnya dari keluhahan Penggugat maka Tergugat I memberikan pelembab mata (Hyalub). Tergugat I dalam hal ini telah bertindak sesuai standar profesinya dan kompetensinya yaitu sebagai dokter spesialis matayang melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar operasional.
Bahwa dalil Penggugat Nomor 1,4,5,6,7 halaman 2 yang menyatakan melihat kecebong/anak katak berjalan atau istilah kedokteran floaters, sesungguhnya adalah dalil yang menyesatkan dan bohong belaka, dimana dalam catatan medical record Tergugat II dengan jelas dan nyata tercatat keluhan Penggugat berupa penglihatan buram(Hazy Vision) dan jika terkena sinar tidak nyaman. Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Penggugat menunjukan kondisi mata Penggugat:
Keluhan:
Penglihatan buram dan silau bila terkena cahaya.
Visus :
Subjective refraction:
OD: S: -1.50 C: -0.50 Ax: 60 Add: 1.25à 1.0
OS: S: -1.50 Add: 1.25 à 1.0
Tekanan bola mata :
OD : 10 mmHg
OS : 15 mmHg
Pemeriksaan fisik mata:
Segmen anterior mata kanan dan kiri dalam batas normal
Segmen posterior mata kanan dan kiri dalam batas normal ( pemeriksaan dengan pupil kecil)
Diagnosis: Presbiopia
Terapi: -Hylub 5 ml, 4 x 1 tetes pada kedua mata
–Kacamata
Rencana: Autoref, TIO, Refraksi pada kunjungan berikutnya.
Bahwa berdasarkan poin nomor 2 diatas menunjukan keluhan dan hasil pemeriksaan mata Penggugat telah dilakukan dengan baik oleh Tergugat I, telah sesuai dengan keluhan, indikasi dan Sistem Prosedur Operasional (SOP) pemeriksaan pasien di rumah sakit Tergugat II. Tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat I juga telah sesuai dengan Standar Kompetensi serta Kewenangan Klinis/Kredensial Tergugat I yang diberikan oleh Tergugat II.
Bahwa dalil Penggugat Nomor 8, 9 dan berhubungan dengan dalil nomor 10 halam 3 adalah dalil yang tidak berdasar, tidak benar dan bohong belaka. Sebagaimana yang dijelaskan Tergugat II pada poin 2 Jawaban Tergugat II dimana tercatat secara jelas di dalam medical record keluhan Tergugat serta kondisi mata berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang terhadap mata Penggugat tidak menunjukan indikasi perlu dilakukannya pemeriksaan pupil lebar dan Tergugat I sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa RETINA PENGGUGAT SEDIKIT ROBEK. Jelas dan terang serta dapat dipahami oleh Majelis Hakim Yang Mulia bahwa dalil Penggugat tersebut adalah bohong dan menyesatkan.
Bahwa perlu diketahui dan dipahami oleh Majelis Hakim Yang Mulia, pemeriksaan pupil lebar dilakukan dengan memberikan tetes obat midriasis kepada mata pasien agar pupil pasien melebar sehingga bisa dilakukan pemeriksaan bilik mata belakang (posterior segment) untuk melihat kondisi retina pasien. Proses tersebut dilakukan dalam waktu minimal 15-30 Menit sejak diteteskan midriasis pada mata pasien (tergantung kondisi reaksi mata pasien). Pada pemeriksaan terhadap Penggugat oleh Tergugat I, Tergugat II mencatat waktu pemeriksaan Penggugat oleh Tergugat I mulai dari pemeriksaan awal sampai selesai journey time (waktu periksa) adalah kurang dari 10 menit. Sehingga dapat dikatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan pemeriksaan dengan pupil lebar sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat.
Bahwa telah dipertegas lagi Tergugat I tidak melakukan pemeriksaan pupil lebar terhadap Penggugat adalah pada kwitansi pembayaran Nomor REG/OP/15121G0116 dengan nilai Rp560.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh Tergugat II dan telah dibayarkan oleh Penggugat tidak ada komponen jasa tindakan permeriksaan pupil lebar, sehingga dapat dikatakan bahwa dalil dari Penggugat yang menyatakan Terggugat I yang merupakan dokter yang bekerja di Terggugat II telah melakukan tindakan pemeriksaan pupil lebar adalah dalil menyesatkan dan bohong belaka, sehingga dalil Penggugat yang bertanya dan mempertegas perkataan “retina sedikit sobek” hingga 3 kali juga merupakan dalil menyesatkan dan bohong belaka.
Bahwa menjawab dalil Penggugat Nomor 11 dan 12 halaman 3, Tergugat I memberikan resep kepada penggugat yaitu tetes mata hyalub 4 x ODS dan pemberian resep kacamata karena kelainan refraksi dimana Penggugat membutuhkan kacamata. Hyalub adalah artificial tears untuk mengatasi mata kering karena pasien banyak bekerja diruangan ber AC.
Bahwa Tergugat II dalam menjawab dalil-dalil Penggugat selanjutnya terutama poin Nomor 14 sampai dengan 33 adalah sebagai berikut:
Bahwa Ablasio Retina yang terjadi dan dialami oleh Penggugat tidak ada kaitannya dengan tata laksana pemeriksaan Penggugat sebagai pasien yang dilakukan Tergugat I karena Ablasio Retina yang dialami oleh Penggugat adalah suatu keadaan penyakit yang bisa terjadi kapan saja dan adalah bukan disebabkan oleh tindakan medis Tergugat I.
Bahwa upaya bantuan medis yang dilakukan oleh para dokter Terggugat II terhadap Penggugat telah dijalankan dengan upaya yang maksimal (inspanningverbintenis) termasuk penanganan penyakit ablasio retina yang dialami oleh Penggugat sebagaimana yang telah diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil gugatannya.
Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang ada maka haruslah diterima dan diyakini kebenarannya sebagai berikut:
“Tata laksana pemeriksaan, penegakan diagnosa dan tindakan/terapi yang dilakukan oleh Tergugat I ditempat Tergugat II adalah sudah benar sesuai standar rumah sakit dengan tata laksana pemeriksaan pasien mata berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun standar keilmuan profesi (lege artis)”.
Bahwa kembali Tergugat II tegaskan mengenai dalil Perbuatan Melawan Hukum yang disampaikan oleh Penggugat (Nomor 34 dan seterusnya) adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum. Pada posita dan petitumnya sama sekali tidak menjelaskan hal-hal apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II sehingga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Bahwa untuk dapat dikatakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, selain perbuatan yang melawan undang-undang, maka perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kaidah tata susila, dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat tidak ada satupun yang menunjukkan adanya tindakan Tergugat II maupun Tergugat I yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan hak orang lain, dan melanggar hak subyektif orang lain karena Tergugat I dan Tergugat II telah dan sudah memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, sehingga dalil tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim.
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak tuntutan Penggugat mengenai tuntutan ganti kerugian materiil dan immaterii, dimana terlihat sangat jelas bahwa tuntutan tersebut sangat mengada-ada dan sama sekali tidak berdasarkan hukum, dengan tujuan mencari keuntungan semata.
Bahwa tuntutan ganti rugi dimaksud merupakan perincian kerugian yang bersifat ilusioner, dan tidak berlandaskan hukum, sehingga harus ditolak karena bertentangan dengan yurisprudensi sebagai berikut ini :
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Juni 1971 No. 117 K/Sip/1971 :
Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1971 No. 598K/Sip/1971 :
Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat harus ditolak oleh Pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 8 Februari 1970 No. 146/1970/Perd/PT.B :
Tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian kerugian harus ditolak.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, jelas membuktikan itikad tidak baik dari Penggugat dalam mengajukan perkara gugatan a quo, dimana Penggugat terkesan ingin memanfaatkan Pengadilan guna mencari keuntungan dari Tergugat II, oleh karenanya tuntutan ganti kerugian Penggugat pada petitum surat gugatan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa langkah yang ditempuh oleh Penggugat dengan mengajukan gugatan ini saja sudah jelas-jelas menunjukkan itikad tidak baik dari Penggugat yang mencari keuntungan semata. Selain itu, sangat jelas gugatan Penggugat justru berpotensi menimbulkan kerugian rumah sakit dan lebih jauh akan menggangu ketenangan Tergugat I dalam menjalankan profesi dokter untuk melayani pasien. Oleh karenanya, hal demikian sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa selanjutnya, Tergugat II dengan tegas menolak dalil Penggugat point 62 halaman 18 gugatan yang memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center Menteng (RS JEC @ Menteng), karena hal tersebut bertentangan dengan hukum dikarenakan rumah sakit adalah fasilitas yang diperlukan untuk kepentingan umum masyarakat luas.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas jelas bahwa Tata laksana pemeriksaan, penegakan diagnosa dan tindakan/terapi yang dilakukan oleh Tergugat I ditempat Tergugat II adalah sudah benar sesuai standar rumah sakit dengan tata laksana pemeriksaan pasien mata, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun standar keilmuan profesi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada satupun tindakan Tergugat II maupun Tergugat I yang dapat digolongkan ke dalam Perbuatan Melawan Hukum.
Serta telah terbukti bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat tidak berdasar hukum, sehingga demi keadilan dan kepastian hukum, seluruh gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam jawaban di atas, dengan ini Tergugat II memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menyatakan menolak provisi Penggugat.
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat II cukup beralasan dan dapat diterima.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban TergugatI dan Tergugat II lalu Penggugat mengajukan tanggapan (Replik) tertanggal 25April 2017 yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap tercantum dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, atas Replik Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengajukantanggapan (Duplik) tertanggal 9Mei 2017 yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap tercantum dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat telah mengajukan bukti berupa surat sebagai berikut :
P-1, FotokopiKartu Pasien atas nama Mahamark Erwin/Penggugat Dengan Nomor : MR001-023-00-19;
P-2, Fotokopi unduhan (download) dari www.jobstreet.co.id, Company Overview PT. Nitrasanata Dharma (Jakarta Eye Center) pada JobStreet.com;
P-3, Fotokopi Brosur Rumah Sakit Tergugat II Tentang Pengobatan Sinar Laser Retina Edisi Desember 2015;
P-4, Fotokopi Brosur Rumah Sakit Tergugat II Tentang Ablasi Retina Rhegmatogen Edisi September 2015;
P-5, Fotokopi Surat Penggugat tertanggal 28 Juni 2016 Perihal: Tuntutan Ganti Kerugian;
P-5.1, Fotokopi Surat No. : 1/SRK/JEC-M/IX/2016 tertanggal 31 Agustus 2016;
P-6, Fotokopi Surat Penggugat tertanggal 18 Oktober 2016 Perihal : Permintaan Isi Rekam Medis;
P-6.1, Fotokopi Surat Nomor : 7/SRK/JEC-M/XI/2016, tertanggal 14 November 2016;
P-7, Fotokopi Surat Kuasa Hukum Penggugat tertanggal 7 Desember 2016 Perihal : Permintaan isi rekam medis secara lengkap dari tanggal 16 Desember 2015;
P-7.1, FotokopiSurat Nomor : 8/SRK/JEC-M/XII/2016, tertanggal 14 Desember 2016;
P-8, Fotokopi Hasil Foto Fundus tanggal 26 Desember 2015 oleh dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M(K);
P-9, Fotokopi Resume Medis yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Soedarman Sjamsoe Sp.M (K) selaku DPJP atas nama Penggugat pada tanggal 26 Desember 2015;
P-10, Fotokopi Resume Medis yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Referano Agustiawan Sp.M (K) atas nama Penggugat pada tanggal 29 dan 30 Desember 2015;
P-11, Fotokopi Hasil Pemeriksaan Ultrasonografi dari Rumah Sakit Mata Aini, Prof. Isak Salim a/n : Tn. Mahamark Erwin, Nomor Rekam Medis : 00. 15. 68.66 tertanggal 26 Desember 2015;
P-11.1, Fotokopi Resume Medis dari Rumah Sakit Mata Aini, Prof. Isak Salim a/n : Tn. Mahamark Erwin, MR00. 15. 68.66 tertanggal 26 Desember 2015;
P-12, Fotokopi Resume Medis a/n Ny. Theresia Iskandar tanggal 25 November 2016 yang dilakukan tindakan laser photocoagulation pada mata kanan oleh dr. Elvioza, Sp.M (K) tanggal 29 Mei 2012;
P-13, Fotokopi Form Penjelasan dan Surat Pengantar Untuk Pasien Yang Menjalani Operasi atas nama Penggugat;
P-14, Fotokopi Kwitansi-kwitansi Pembayaran Biaya Perobatan dan Operasi Penggugat pada Rumah Sakit Tergugat II;
P-15, Fotokopi Surat Tulis Tangan Permintaan Resume Medis Secara Lengkap dan Benar Ny. Theresia Iskandar Kepada Tergugat II;
Bahwa bukti telah disesuaikan dengan aslinya dan bermeterai cukup sehingga memenuhi syarat formal untuk diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti surat kecuali bukti bertanda P-2,P-5, P-6, P-7, P-13, P-15,tidak disesuaikan dengan aslinya ;
Menimbang, selain mengajukan bukti berupa surat tertanda P-1 sampai dengan P-15 untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat juga mengajukan1 (satu) orang saksi sebagai berikut :
THERESIA MARIA HELYANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dan mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat dan tidak kenal dengan Tergugat I;
Bahwa saksi mengetahui dan pernah berobat pada Rumah Sakit Tergugat II;
Bahwa Saksi berobat pada Tergugat II pada tahun 2012;
Bahwa Saksi berobat ke RS Tergugat II dengan keluhan penglihatan pada mata sebelah kiri melihat kilatan cahaya dan melihat cacing berjalan;
Bahwa Saksi pada saat itu diperiksa oleh dr. Elvioza dengan spesialis Retina;
Bahwa dari hasil pemeriksaan atau diagnosa yang dilakukan oleh dr. Elvioza pada mata sebelah kiri Saksi dinyatakan retina retak;
Bahwa Saksi mengetahui Penggugat telah mendapatkan tindakan operasi ablasio retina pada saat Saksi membesuk Penggugat ke RS Tergugat II, pada saat itu Penggugat masih dirawat inap setelah dioperasi;
Bahwa pada saat besuk itulah saksi menanyakan kepada Penggugat tentang kondisi mata sebelah kanan Penggugat yang telah dioperasi ;
Bahwa setelah mengetahui kondisi mata sebelah kanan Penggugat yang mengalami ablasio retina dan dioperasi dengan tindakan operasi pemasangan silicon pada mata sebelah kanan, pada saat itulah saksi menyatakan bahwa saksi pernah berobat ke RS. Tergugat II dengan keluhan yang sama dengan keluhan awal dari Penggugat;
Bahwa saksi pada saat berobat ke RS Tergugat II pada tahun 2012 dengan keluhan yang sama dengan Penggugat, yang kemudian hasil diagnosanya menyatakan retina retak, 2 hari kemudian dilakukan tindakan laser retina oleh dr. Elvioza;
Bahwa setelah dilakukan tindakan laser terhadap mata sebelah kiri Saksi hingga saat ini kondisi mata sebelah kiri dalam kondisi sehat dan penglihatan normal;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Penggugat membenarkan;
Menimbang, bahwa TergugatIuntuk menguatkan dalil-dalil jawabannya telah mengajukan bukti dalam persidangan berupa surat sebagai berikut :
TI--1, Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Spesialis Mata Nomor: 1.2.01.3173.3806/16036/10.18.1 atas nama dr. Ucok Parlindungan, Sp.M (in casu TERGUGAT I) di Rumah Sakit Jakarta Eye Center Menteng Jakarta Pusat, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada tanggal 24 Desember 2013.
TI--2, Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis Mata, Nomor Registrasi: 3111603213050145 atas nama Ucok Parlindungan (in casu TERGUGAT I) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2013.
TI--3, Fotokopi Print Out Rekam Medis Tn. Mahamark Erwin (PENGGUGAT), tertanggal 16 Desember 2015 yang merekam keluhan Penggugat yaitu “mata tidak nyaman terkena sinar”
Bahwa bukti telah disesuaikan dengan aslinya dan bermeterai cukup sehingga memenuhi syarat formal untuk diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti surat kecuali bukti tertanda TI-3tidak disesuaikan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti berupa surat tertanda TI-1 sampai denganTI-3 untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Tergugat I juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli sebagai berikut :
dr. Rumita S. Kadarisman, Sp.M(R) dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah dokter spesialis mata sub spesialis retina yang saat ini bekerja di Rumah Sakit Mata Aini;
Bahwa Ahlikenal dengan TERGUGAT I sebagai rekan sejawat dokter ;
Bahwa yang Ahli ketahui tentang Hazy Vision adalah keadaan mata buram, penurunan tajam penglihatan karena kelainan refraksi, kelainan refraksi yaitu karena mata kering, dan biasa bagi mereka yang masih berusia dibawah 50 tahun;
Bahwa apabila mendapatkan kasus pada pasien dengan keadaan Hazy Vision, maka dokter akan melakukan pemeriksaan tajam penglihatan pasien (visus), memeriksa tekanan bola mata pasien, melakukan pemeriksaan segmen dengan slip lamp, melakukan pemeriksaan segmen posterior dengan funduskopi direk atau indirek;
Bahwa apabila pasien datang dengan keluhan mata Hazy Vision (buram), dan mata lelah, diagnosa yang akan dokter tegakkan adalah melakukan pemeriksaan tajam penglihatan dengan koreksi kacamata apabila hasil pemeriksaan tajam penglihatan tersebut mencapai 1.0 (normal) maka dapat dikatakan adanya kelainan refraksi, maka terapi yang akan di berikan adalah resep kaca mata, apabila adanya keluhan mata lelah maka akan diberikan obat tetes mata gunanya untuk mencegah mata kering;
Bahwa dengan hasil pemeriksaan tajam penglihatan normal, tidak ada kelainan organik, kondisi pasien masih muda dan tidak ada faktor resiko dan sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode pupil kecil dan ditemukan tidak adanya kelainan, maka terhadap hasil pemeriksaan pasien tersebut tidak diperlukan lagi pemeriksaan dengan metode pemeriksaan pupil lebar;
Bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak ada indikasi untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode pupil lebar maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan pupil lebar;
Bahwa apabila hasil pemeriksaan pasien dengan tekanan bola mata kiri 10 kanan 15, dan tajam penglihatan dengan koreksi mencapai 1.0, maka dengan hasil pemeriksaan tersebut tekanan bola mata pasien tersebut masih termasuk tekanan bola mata yang normal dan tajam penglihatan normal dengan koreksi kacamata, maka dengan hasil tersebut dapat disebut bahwa tidak ada indikasi pada pasien untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode pupil lebar;
Bahwa seorang dokter telah mengetahui tidak ada indikasi pada pasien untuk dilakukan pemeriksaan pupil lebar, namun dokter tersebut tetap melakukan pemeriksaan pupil lebar maka dokter tersebut telah melakukan over treatment kepada pasiennya, dan itu dilarang;
Bahwa pemeriksaan pupil lebar dilakukan atas adanya indikasi karena adanya kelainan organic, dan tajam penglihatan tidak bisa normal, cara pemeriksaan pupil lebar yaitu dengan memberikan tetes mata mydriatil setelah diteteskan obat tersebut harus menunggu 15 sampai dengan 30 menit, tujuannya untuk membuat maksimal pelebaran pupilnya;
Bahwa pemeriksaan untuk motode pupil lebar tidak mungkin dilakukan dalam waktu 10 menit, karena untuk melebarkan pupil dengan maksimal memakan waktu 15 sampai dengan 30 menit;
Bahwa yang dimaksud dengan ablasi retina adalah suatu hal dimana retina pada mata terlepas dari dinding bola mata, penyebabnya adalah karena adanya robekan pada retina tersebut, karena pada pasien mempunyai minus yang tinggi lebih dari pada 6, riwayat keturunan, karena riwayat trauma benda tumpul dan melakukan kegiatan olah raga yang membutuhkan kecepatan tinggi, dan orang yang pernah mengalami operasi katarak, gejala terjadinya ablasi retina adalah melihat kilatan-kilatan cahaya, kilatan tersebut terjadi di pinggir mata, melihat benda-benda berterbangan di depan muka, semakin lama semakin banyak apabila mengalami floaters, dan lebih lanjutnya tajam penglihatan semakin kabur;
Bahwa ablasi retina dapat diketahui melalui pemeriksaan pupil lebar;
Bahwa apabila pasien mengalami ablasi retina, maka rangkaian pemeriksaan yang dilakukan lebih dari 15 menit;
Bahwa sesuai dengan foto fundus yang diperlihatkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pasien pada tanggal 26 Desember 2015, maka sesuai dengan foto tersebut prediksi waktu terjadinya robekan pada retina sekitar 3 hari sebelum dilakukannya pemeriksaan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Tergugat I membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Tergugat II untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya telah mengajukan bukti dalam persidangan berupa surat sebagai berikut :
TII-1, Fotokopi Dokumen Akta Pendirian & Perubahan Anggaran Dasar Terkahir PT. Nitrasanata Dharama;
TII-2, FotokopiSurat Keputusan Struktur Organisasi PT. Nitrasanata Dharma;
TII-3, FotokopiDokumen Surat Keputusan Pengangkatan Dr. Setyo Budi Rianto, Sp.M sebagai Direktur Utama JEC @ Menteng;
TII-4, FotokopiDokumen Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pasien Poliklinik (SPO);
TII-5, Compact Disc Rekaman Percakapan Penggugat Dengan Call Center Tergugat II;
TII-6, FotokopiTranskrip Rekaman Percakapan Penggugat dengan Call Center Tergugat II
TII-7, FotokopiDokumen Rekam Medis Tn. Mahamark Erwin, tertanggal 16 Desember 2015 yang merekam keluhan Penggugat yaitu “mata tidak nyaman terkena sinar”. Diagnosa Tergugat I juga tercatat yaitu Presbyopia.
TII-8, FotokopiDokumen Journey Time Pasien Tn. Mahamark Erwin (MR: 001-023-00-19) RS. JEC @ Menteng.
TII-9, FotokopiKwitansi No.: PM151216-00088, Tertanggal 16 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat II untuk Pasien Mahamark Erwin senilai Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) atas pemeriksaan Dr. Ucok Pasaribu, Sp.M.
TII-10, FotokopiKwitansi No.: PM151226-00150, tertanggal 26 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat II untuk Pasien Mahamark Erwin yang dilakukan pemeriksaan Pupil Lebar oleh Dr. Soedarman Sjamsoe, Sp.M.
TII-,11 FotokopiSurat Penggugat Tertanggal 28 Juni 2016 Perihal Pertanggungjawaban Pelayanan RS Jakarta Eye Center yang diserahkan kepada Tergugat II pada 29 Juni 2016;
TII-12, FotokopiSurat Penggugat Tertanggal 28 Juni 2016 Perihal Pertanggungjawaban Pelayanan RS Jakarta Eye Center yang diserahkan kepada Tergugat II pada 29 Juli 2016;
TII-13, FotokopiDokumen Analisis Medikolegal Kasus Tn. Mahamark Erwin oleh Komite Medik JEC;
TII-14, FotokopiSurat dari Penasehat Hukum Penggugat tertanggal 7 Desember 2016 Perihal: Permintaan rekam medis asli dan lengkap dari tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 3 Oktober 2016.
Bahwa bukti telah disesuaikan dengan aslinya dan bermeterai cukup sehingga memenuhi syarat formal untuk diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti surat kecuali bukti bertanda TII-7, TII-8, TII-9, TII-10, TII-14tidak disesuaikan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti berupa surat tertanda TII-1 sampai denganTII-14 untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Tergugat II juga mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut :
Elfrida dibawah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan dalam persidangan yang menyatakan bahwa benar Saksi telah menerima telepon dari Penggugat yang ingin membuat janji dengan salah satu dokter di Rumah Sakit JEC;
Bahwa peran saksi sebagai Call Center akan menanyakan kepada penelpon dari mana, dokter mana yang dituju atau menanyakan rumah sakit mana yang dituju, Rumah Sakit Mata yang di Menteng atau yang di Kedoya, kemudian saksi juga minta nomor handphone pasien;
Bahwa benar ada pasien yang bernama Mahamark Erwin yang menanyakan jadual dokter yang praktek sore hari atau malam hari;
Bahwa sesuai dengan tugas dan tanggungjawab saksi sebagai call center, saksi pada saat itu memberikan informasi terkait nama dokter yang berpraktek berdasarkan tempat dan waktu kedatangan yang dihendaki oleh Penggugat;
Bahwa kemudian sesuai dengan jadwal praktek dokter pada saat itu, Saksi menyebut nama dr. Yunia Irawati yang berpraktek di Rumah Sakit Mata @JEC Menteng, saksi tidak pernah mendengar keluhan dari penggugat;
Bahwa saksi tidak menunjukkan kepada pasien tersebut untuk berobat ke dokter Ucok Parlindungan Pasaribu karena jam tersebut tidak praktek;
Bahwa saksi bekerja di JEC sudah kurang lebih 5 (lima) tahun;
Bahwa Penggugat menelpon JEC pada tanggal 15 Desember 2015 dan Penggugat hanya menelpon 1(satu) kali dan yang dituju oleh Penggugat adalah dokter Yunia Irawati;
Bahwa tidak ada kewajiban dari call center untuk menanyakan keluhan pasien dan pada saat Penggugat menelpon tanggal 15 Desember 2015 dokter Ucok Prlindungan tidak praktek;
Rd. Ika Camilla Pertiwi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas utama saksi didalam ruang praktek dokter adalah mempersiapkan alat dan membantu dokter;
Bahwa saksi menyaksikan Tergugat II memeriksa Penggugat dan menjelaskan penyakit dari Penggugat;
Bahwa Saksi tidak mengenal Penggugat sebelumnya kecuali pada saat Penggugat diperiksa oleh Tergugat I;
Bahwa saksi mendengar langsung bahwa dr. Ucok P. Pasaribu, Sp.M menanyakan keluhan dari Pengggugat, dan Penggugat menyampaikan keluhannya adalah mata lelah dan tidak nyaman dikarenakan lelah karena melihat komputer;
Bahwa saksi juga melihat dan mendengarkan langsung bahwa dr. Ucok P. Pasaribu, Sp.M menanyakan kepada Penggugat apa ada keluhan lain namun tetap dijawab oleh Penggugat dengan keluhan yang sama;
Bahwa saksi menyaksikan dokter Ucok mencatat keluhan pasien di dalam rekam medis (medical record) sesuai dengan SOP pemeriksaan dari awal pasien masuk ke ruang praktek;
Bahwa Saksi melihat bahwa Tergugat I melakukan pemeriksaan dengan alat slitlamp terhadap Penggugat dengan tujuan untuk melihat keadaan bola mata pasien dan dengan alat tersebut dapat dilihat keadaan korneanya jernih, pupil normal hasil pemeriksaan Penggugat ditulis oleh Tergugat I bahwa keadaan mata pasien normal;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa Tergugat I juga memeriksa Penggugat dengan lensa 78 untuk melihat sentral saraf mata.
Bahwa saksi menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan pemeriksaan pupil lebar. Dan Saksi menerangkan cara pemeriksaan pupil lebar dengan cara ditetes dengan obat tetes midriasis yang merangsang untuk melebarkan pupil mata, reaksi obat midriasis tersebut baru akan ada dalam waktu 15-20 menit. Dengan pupil dilebarkan maka dokter bisa melakukan pemeriksaan kondisi retina pasien. Pada saat Tergugat I memeriksa Penggugat waktu periksa adalah kurang dari 10 menit;
Bahwa saksi menyatakan bahwa Tergugat I tidak pernah menyatakan kepada Penggugat bahwa retina matanya sedikit robek.
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Penggugat menyampaikan keluhan “penglihatan mata kanan buram (keruh, kabut putih), silau terhadap cahaya, seperti melihat kilatan lampu blitz kamera, melihat kecebong/anak katak berjalan” selain keluhan mata lelah dan tidak nyaman dikarenakan lelah karena melihat komputer
Bahwa saksi menyatakan bahwa tekanan bola mata Penggugat normal dan dengan visus 0,1 setelah dilakukan koreksi dengan kaca mata yang digunakan oleh Penggugat.
Menimbang, pada tanggal 29Agustus 2017para pihak menyerahkan kesimpulandan selanjutnya para pihak mohon putusan ;
Menimbang, oleh karena para pihak sudah tidak ada yang diajukan lagi dalam persidangan maka Majelis berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap perkara ini telah selesai dan mengambil keputusan ;
Menimbang, segala peristiwa yang terjadi dalam dan selama persidangan yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap tercantum dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa tuntutan provisi Penggugat pada pokoknya adalah supaya Tergugat I menghentikan kegiatan praktek dokter sebagai dokter mata di Rumah Sakit JEC Menteng sampai perkara a quo selesai dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
Menimbang, bahwa tuntutan provisi menurut Pasal 185 HIR adalah merupakan tindakan sementara mengenai di luar pokok perkara yang mendesak dan bersifat urgen atau mendesak untuk mencegah timbulnya kerugian yang semakin besar dan mengenai dikabulkan atau ditolaknya tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat sangat bergantung dengan dikabul atau ditolaknya pokok perkara, sehingga tuntutan provisi tersebut sudah memasuki pokok perkara yang masih harus dibuktikan oleh para pihak;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim tidak adanya hal yang bersifat urgen atau mendesak, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan pendahuluan yang bersifat mendesak atau urgen oleh Majelis Hakim dan karenanya tuntutan provisi tersebut tidak beralasan dan beralasan untuk ditolak;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa dalam Jawabannya tertanggal 5 April 2017 Tergugat II telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Persona Standi Non Judicio
Bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan terhadapTergugat II harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena penyebutan Tergugat II dalam surat gugatan adalah keliru. Gugatan langsung ditujukan kepada Rumah Sakit Khusus Mata Jakarta Eye Center Menteng (JEC @ Menteng) dan tidak mengaitkan P.T. NITRASANATA DHARMA, yang merupakan badan hukum berdasarkan Akta Pendirian Nomor 526 Tertanggal 28 November 1990 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, S.H. Notaris di Jakarta.
Bahwa Rumah Sakit Khusus Mata Jakarta Eye Center Menteng (JEC @ Menteng) bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan suatu unit usahayang merupakan milik dari P.T. NITRASANATA DHARMA. Sehingga Tergugat II tidak mempunyai kualitas untuk dituntut dalam perkara a quo.
Bahwa Rumah Sakit Khusus Mata Jakarta Eye Center Menteng (JEC @ Menteng) bukan merupakan suatu organisasi yang berdiri sendiri, melainkan hanya merupakan unit bisnis dari P.T. NITRASANATA DHARMA, yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus dipertanggungjawabkan kepada atasannya tersebut.
Bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard).
Eksepsi Gugatan Obscuur Libel :
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil Penggugat pada posita angka 1-5 halaman 13-15 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebagai “Majikan” telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak memberikan Pelayanan Medis sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operasional Prosedur serta Kebutuhan Medis. Sebagaimana Pasal 51 huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Bahwa dalil Penggugat tersebut tidak menjelaskan hal-hal atau tindakan dari Tergugat I dan Tergugat IIyang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dalil gugatan Penggugat tidak menjelaskan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II menyebabkan Tergugat mengalami “Ablasio Retina”
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat II tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan tanggapannya dalam repliknya tertanggal 25 April 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mengenai Eksepsi Persona Standi Non Judicio :
Bahwa Penggugat telah mendudukan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo yang memiliki persona standi non judicio, bahkan justru sebaliknya eksepsi angka 1.2 dan angka 1.3 adalah eksepsi yang secara terang-terangan justru membenarkan gugatan Penggugat karena mendalilkan gugatan Penggugat seharusnya mengaitkan antara Rumah Sakit Jakarta Eye Center dengan PT. Nitrasanata Dharma, sementara dalam gugatan Penggugat telah secara nyata mengaitkan antara Rumah Sakit Jakarta Eye Center dengan PT. Nitrasanata Dharma, sehingga beralasan eksepsi Tergugat II untuk ditolak.
Mengenai Eksepsi Gugatan Obscuur Libel :
Bahwa eksepsi gugatan obscuur libel Tergugat II sudah jelas mengenai pokok perkara;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat II dan tanggapan Penggugat atas eksepsi tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo telah tepat dan benar, yaitu Penggugat telah mengaitkan Tergugat II (Rumah Sakit Jakarta Eye Center dengan PT. Nitrasanata Dharma).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden Direktur Nomor 4/NSD/Pres-S/XI/2015 tentang Pengangkatan Direktur Utama JEC @ Menteng, bahwa Presiden Direktur PT. Nitrasanata Dharma telah memutuskan untuk mengangkat Dr. Setiyo Budi Riyanto, Sp.M (Tergugat II) sebagai Direktur Utama JEC @ Menteng (bukti T-II No. 3).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat II sudah tepat dan benar, sehingga eksepsi Tergugat II sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat II yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat obscuur libel, menurut pendapat Majelis Hakim, eksepsi tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara, kiranya patut untuk dikesampingkan;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, Penggugat berobat kepada dr. Ucok Parlindungan Pasaribu, S.Pm (K) untuk memeriksakan keluhan pada mata kanannya;
Bahwa Penggugat ketika diperiksa oleh Tergugat I (dr. Ucok Parlindungan Pasaribu, S.Pm (K)) telah menyebutkan keluhan-keluhan bahwa mata Penggugat seperti melihat kecebong / anak katak berjalan atau istilah kedokteran floaters;
Bahwa Penggugat menyampaikan keluhan tersebut sampai lebih dari satu kali kepada Tergugat I;
Bahwa Tergugat I melakukan pemeriksaan terhadap mata Penggugat menggunakan pupil lebar (midriasis) dan hasilnya Tergugat I mengatakan bahwa retina mata sebelah kanan Penggugat sedikit sobek;
Bahwa Penggugat juga diberi obat tetes Hyalub tapi tidak ada perubahan pada matanya, sehingga pada tanggal 26 Desember 2015 Penggugat datang berobat kepada dokter Soedarman Sjamsoe Sp.M (K) dan hasil pemeriksaan dokter Soedarman Sjamsoe Sp.M (K) Penggugat mengalami sobekan pada retina (ablasi retina) sehingga dokter Soedarman Sjamsoe, Sp.M (K) merekomendasikan Penggugat untuk operasi dengan metode gas tapi tidak dilakukan dokter Soedarman Sjamsoe Sp.M (K) karena cuti;
Bahwa Penggugat menjalani operasi oleh dr. Referano Agustiawan Sp.M (K) (bukti P6-1) yaitu pada tanggal 30 Desember 2015 operasi Transconjunctiva sutureless Vitrectomy (TSV 23G) + Endo Laser + Silicon Oil 1300 pada mata kanan dengan bius lokal dan operasi evaluasi Silicon Oil + Fakuemulsifikasi dengan implant pada mata kanan tanggal 19 Mei 2016;
Bahwa seharusnya Tergugat I merujuk Penggugat kepada dokter Ahli Retina sehingga Penggugat tidak perlu dipoerasi sampai 2 (dua) kali dan telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat;
Bahwa Tergugat I ketika memeriksa dan mengobati Penggugat tidak memenuhi standar operasional prosedur Dokter Spesialis Mata, kemudian pula Tergugat II sebagai Rumah Sakit Mata JEC @ Menteng sebagai tempat Tergugat I berpraktek harus bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya tersebut Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 dan 1 (satu) orang saksi bernama : Theresia Maria Helyanti;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TI-1 sampai dengan TI-3 dan 1 (satu) orang Ahli bernama : dr. Rumita S. Kadarisman, Sp.M(R);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TII-1 sampai dengan TII-14 dan 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama Elfrida dan Rd. Ika Camilla Pertiwi;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini, yaitu:
Apakah Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ? sebagaimana petitum 3 gugatan Penggugat;
Apakah Tergugat I telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya dalam memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur (tidak merujuk Penggugat ke dokter spesialis retina dan tidak mendapatkan tindakan medis berupa laser retina) kepada Penggugat pada tanggal 16 Desember 2015 yang mengakibatkan ablasi retina pada mata sebelah kanan Penggugat sehingga harus dilakukan operasi pemasangan silicon pada retina mata sebelah kanan Penggugat dan operasi pengangkatan silicon dan sejumlah tindakan medis pasca operasi seperti kontrol ke dokter dan kemungkinan operasi lain yang diakibatkan operasi ablasi retina ? sebagaimana petitum angka 4 gugatan Penggugat;
Apakah Tergugat II yaitu atasan (majikan) yang telah memberikan wewenang kepada Tergugat I dalam melakukan tindakan medis pemeriksaan mata sebelah kanan Penggugat untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I; sebagaimana petitum angka 5 gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalil-dalil sangkalan Tergugat I dan Tergugat II yang dikuatkan dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 Penggugat datang berobat kepada Tergugat I dengan keluhan mata lelah dan tidak nyaman karena melihat komputer dan Tergugat I juga menanyakan kepada Penggugat apa ada keluhan lain, tapi tetap dijawab oleh Penggugat dengan keluhan yang sama;
Bahwa Tergugat I mencatat keluhan pasien di dalam rekam medis (medical record) sesuai dengan SOP pemeriksaan dari awal pasien masuk ke ruang praktek;
Bahwa Tergugat I melakukan pemeriksaan dengan alat Slip lamp terhadap Penggugat dengan tujuan untuk melihat keadaan bola mata pasien dan dengan alat tersebut dapat dilihat keadaan korneajernih, pupil normal, hasil pemeriksaan terhadap Penggugat tersebut ditulis oleh Tergugat I dalam medical record bahwa keadaan mata Penggugat normal;
Bahwa Tergugat I juga memeriksa Penggugat dengan lensa 78 untuk melihat sentral saraf mata;
Bahwa Tergugat I tidak melakukan pemeriksaan pupil lebar terhadap Penggugat dan pemeriksaan dengan pupil lebar dengan cara mata ditetes dengan obat tetes midriasis yang akan merangsang untuk melebarkan pupil mata, reaksi obat midriasis tersebut akan ada dalam waktu 15 sampai dengan 20 menit;
Bahwa dengan pemeriksaan pupil lebar, maka dokter dapat melakukan pemeriksaan kondisi retina pasien dan pada saat Tergugat I memeriksa Penggugat waktu periksa adalah kurang dari 10 menit;
Bahwa Tergugat I tidak pernah menyatakan kepada Penggugat bahwa retina mata Penggugat sedikit robek;
Bahwa Penggugat tidak pernah menyampaikan keluhan penglihatan mata kanan buram (keruh, kabut putih), silau terhadap cahaya, seperti melihat kelihatan lampu blitz kamera, melihat kecebong / anak katak berjalan-jalan;
Bahwa hasil pemeriksaan Tergugat I terhadap Penggugat adalah sebagai berikut :keluhan terkena sinar tidak nyaman
Diagnosis : Presbyopia
Terapi: -Hylub 5 ml, 4 x 1 tetes pada kedua mata
Kacamata
Visus :Subjective refraction:
OD: S: -1.50 C: -0.50 Ax: 60 Add: 1.25à 1.0
OS: S: -1.50 Add: 1.25 à 1.0
Tekanan bola mata :
OD : 10 mmHg
OS : 15 mmHg
Pemeriksaan fisik mata:
Segmen anterior mata kanan dan kiri dalam batas normal
Segmen posterior mata kanan dan kiri dalam batas normal ( pemeriksaan dengan pupil kecil)
Bahwa apabila hasil pemeriksaan pasien / Penggugat dengan tekanan bola mata kiri 10 kanan 15, dan tajam penglihatan dengan koreksi mencapai 1.0, maka dengan hasil pemeriksaan tersebut tekanan bola mata tersebut masih termasuk tekanan bola mata yang normal dan tajam penglihatan normal dengan koreksi kacamata, maka dengan hasil tersebut dapat disebut bahwa tidak ada indikasi pada pasien untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode pupil lebar: (berdasarkan pendapat Ahli dr. Rumita S. Kadarisman, Sp.M (R));
Bahwa apabila seorang dokter telah mengetahui tidak ada indikasi pada pasien untuk dilakukan pemeriksaan pupil lebar, tapi dokter tersebut tetap melakukan pemeriksaan pupil lebar, maka dokter tersebut telah melakukan over treatmen kepada pasiennya, dan itu dilarang: (berdasarkan pendapat Ahli dr. Rumita S. Kadarisman, Sp.M (R));
Bahwa dengan foto fundus yang diperlihatkan dipersidangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pasien / Penggugat pada tanggal 26 Desember 2015, maka foto tersebut diprediksi waktu terjadinya robekan pada retina sekitar 3 hari sebelum dilakukannya pemeriksaan (bukti P-8): (berdasarkan pendapat Ahli dr. Rumita S. Kadarisman, Sp.M (R));
Bahwa berdasarkan bukti T-II No. 8 (Journey time) pasien / Penggugat ketika berobat kepada Tergugat I hanya selama lebih kurang 10 menit;
Bahwa berdasarkan bukti T-II No. 9 dan bukti P-14 (kuitansi pembayaran pemeriksaan Penggugat) tidak tercantum item CIO (comprehensive indirect ophtalmuscope) yang artinya dokter melakukan tindakan pemeriksaan langsung untuk melihat kondisi retina pasien yang nilai nominalnya Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat dan dalil-dalil sangkalan dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah dikuatkan dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi serta pendapat Ahli tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa Penggugat ketika berobat kepada Tergugat I telah menyampaikan keluhan mata kanan buram (keruh, kabut putih), silau terhadap cahaya, seperti melihat kilatan lampu blitz kamera, melihat kecebong/anak katak berjalan-jalan, hal ini tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, karena berdasarkan bukti T-II No.7 (rekam medis) dan keterangan Saksi Rd. Ika Camilla Pertiwi, Penggugat hanya mengeluhkan mata kanannya lelah dan tidak nyaman;
Bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat I telah memeriksa mata Penggugat dengan menggunakan pupil lebar dan ditetes obat tetes midriasis, hal ini juga tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, karena berdasarkan bukti P-14, T-II No.8 dan T-II No.9, Tergugat I hanya melakukan pemeriksaan dengan pupil kecil, sehingga hanya memerlukan waktu selama+10 menit untuk pemeriksaan tersebut, sedangkan apabila menggunakan pupil lebar akan dibutuhkan waktu kurang lebih 15 sampai dengan 30 menit, demikian juga didalam kuitansi pembayaran (bukti P-14 / T-II No.9 tidak tercantum item CIO (pemeriksaan dengan pupil lebar));
Bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat I seharusnya merujuk kepada dokter ahli Retina karena hasil pemeriksaan terhadap Penggugat, mata kanan Penggugat sedikit robek, hal inipun tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, karena berdasarkan keterangan Saksi Rd. Ika Cammilla, Tergugat I tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada Penggugat dan semua hasil pemeriksaan telah dicatat dalam medical record (rekam medis), sehingga tidak ada kewajiban bagi Tergugat I untuk merujuk kepada dokter Ahli Retina karena Tergugat I tidak melakukan pemeriksaan retina dan berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat I terhadap Penggugat, Penggugat di diagnosa presbyopia dengan resep hyalub dan kacamata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terhadap dalil-dalil Penggugat dan dalil-dalil sangkalan Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas, maka yang menjadi persoalan pokok dalam perkara a quo telah terjawab, yaitu bahwa Tergugat I tidak terbukti telah melakukan perbuatan sebagaiman dalam petitum angka 3 dan angka 4, sehingga sebagai konsekuensinya, maka petitum angka 5 gugatan Penggugat juga tidak terbukti, sehingga sudah sepatutnya petitum angka 3, 4 dan 5 gugatan Penggugat untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok Penggugat yaitu petitum angka 3, 4 dan 5 tersebut ditolak, maka terhadap petitum gugatan selebihnya beralasan untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat ketentuan-ketentuan dalam HIR dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan:
MENGADILI
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi dari Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017 oleh kami Emilia Djajasubagia, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H. dan Mahfudin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor 696/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 3 Agustus 2017, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 September 2017, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Edward Willy, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dengan dihadiri pula kuasa Penggugat, kuasa Tergugat I dan kuasa Tergugat II.
Hakim-Hakim Anggota, t. t. d. Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H. | Hakim Ketua, t. t. d. Emilia Djajasubagia, S.H., M.H. |
| t. t. d. Mahfudin, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
t. t. d.
Edward Willy, S.H. M.H.
Biaya Pendaftaran….. Rp 30.000,00
Biaya Proses………… Rp 75.000,00
Redaksi ……………… Rp 5.000,00
Materai……………….. Rp 6.000,00
Panggilan Rp300.000,00
Jumlah …….. Rp416.000,00