559/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 559/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- GENTA APRIYADI BIN HAIRUL
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa GENTA APRIYADI BIN HAIRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membawa senjata tajam" ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan- bulatan seperti sisik ular dengan panjang 12 cm dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor559/Pid.Sus/2015/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GENTA APRIYADI BIN HAIRUL
Tempat lahir : Desa Kasah
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 25 Mei 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kasah Kec. Muara Kuang Kabupaten Ogan
Komering Ilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Turut orang tua/Petani karet
Pendidikan : SD Kelas V
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan 26 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan 5 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 November 2015;
Hakim sejak tanggal 4 November 2015 sampai dengan tanggal 3 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 559/Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 4 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GENTA APRIYADI BIN HAIRUL bersalah melakukan tindak pidana "tanpa izin membawa senjata tajam" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa GENTA APRIYADI BIN HAIRUL dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara
Barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan - bulatan seperti sisik ular dengan panjang 12 cm dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa, Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa GENTA APRIADI BIN HAIRUL, pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya disekitar bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan umum Kel. Muara Kuang Kec. Muara Kuang Kab. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan informasi dari masyarakat khususnya diwilayah Kec. Muara Kuang bahwa terdakwa sering membawa senjata tajam dan sering membuat onar dan melakukan pemerasan dijembatan dusun kasah berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi MANSYUR bin Marzuki dan Debby Okta Vanarla Bin Abdul Wahab anggota dari Kapolsek Muara Kuang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya dijalan umum Kel. Muara Kuang tidak jauh dari ALFAMART Muara Kuang setelah sepeda motor terdakwa berhasil saksi berhentikan dengan cara saksi menghadang dan menghapit terdakwa dan saksi langsung melakukan pengeledahan terhdap diri terdakwa.
Pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan - bulatan seperti sisik ular dengan panjang 12 cm diselipkan didalam kantong celana jeans bagian depan sebelah kanan yang mana diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan nya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu atau pekerjaannya sehari-hari yang mana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris digunakan terdakwa untuk menjaga diri, lalu terdakwa beserta barang buktinya dibawak ke POLSEK Muara Kuang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MANSYUR BIN MARZUKI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekira jam 14.30 wib bertempat di Jalan umum Kel. Muara Kuang Kec. Muara Kuang Kab. Ogan Ilir terdakwa ditangkap membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris;
- Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat khususnya diwilayah Kec. Muara Kuang bahwa terdakwa sering membawa senjata tajam;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi dan saksi Debby Okta Vanarla Bin Abdul Wahab anggota dari Polsek Muara Kuang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya dijalan umum Kel. Muara Kuang tidak jauh dari ALFAMART Muara Kuang;
- Bahwa setelah sepeda motor terdakwa berhasil saksi berhentikan dengan cara saksi menghadang dan menghapit terdakwa dan saksi langsung melakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri-ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan-bulatan seperti sisik ular diselipkan didalam kantong celana jeans bagian depan sebelah kanan;
- Bahwa lalu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke POLSEK Muara Kuang;
- Bahwa diakui terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris digunakan terdakwa untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan;
Saksi DEBBY OKTA VANARLA BIN ABDUL WAHAB di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekira jam 14.30 wib bertempat di Jalan umum Kel. Muara Kuang Kec. Muara Kuang Kab. Ogan Ilir terdakwa ditangkap membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris;
- Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat khususnya diwilayah Kec. Muara Kuang bahwa terdakwa sering membawa senjata tajam;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi dan saksi Mansyur Bin Marzuki anggota dari Polsek Muara Kuang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya dijalan umum Kel. Muara Kuang tidak jauh dari ALFAMART Muara Kuang;
- Bahwa setelah sepeda motor terdakwa berhasil saksi berhentikan dengan cara saksi menghadang dan menghapit terdakwa dan saksi langsung melakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri-ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan-bulatan seperti sisik ular diselipkan didalam kantong celana jeans bagian depan sebelah kanan;
- Bahwa lalu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke POLSEK Muara Kuang;
- Bahwa diakui terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris digunakan terdakwa untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa GENTA APRIYADI BIN HAIRUL :
Bahwa hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekira jam 14.30 wib bertempat di Jalan umum Kel. Muara Kuang Kec. Muara Kuang Kab. Ogan Ilir terdakwa ditangkap membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris.
Bahwa awalnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa berhentikan dan dihadang oleh saksi Mansyur Bin Marzuki dan saksi Debby Okta Vanarla Bin Abdul Wahab dan langsung melakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa.
Bahwa pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan - bulatan seperti sisik ular yang terdakwa selipkan didalam kantong celana jeans bagian depan sebelah kanan, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polsek Muara Kuang.
Bahwa senjata tajam jenis keris terdakwa bawa dari rumah yang terdakwa dapatkan dari dalam lemari tua didalam rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris untuk menjaga diri.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan - bulatan seperti sisik ular dengan panjang 12 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekira jam 14.30 wib bertempat di Jalan umum Kel. Muara Kuang Kec. Muara Kuang Kab. Ogan Ilir terdakwa ditangkap membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris.
Bahwa benar awalnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa berhentikan dan dihadang oleh saksi Mansyur Bin Marzuki dan saksi Debby Okta Vanarla Bin Abdul Wahab dan langsung melakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa.
Bahwa benar pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan - bulatan seperti sisik ular yang terdakwa selipkan didalam kantong celana jeans bagian depan sebelah kanan, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polsek Muara Kuang.
Bahwa benar senjata tajam jenis keris terdakwa bawa dari rumah yang terdakwa dapatkan dari dalam lemari tua didalam rumah terdakwa.
Bahwa benar terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris untuk menjaga diri.
Bahwa benar Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan - bulatan seperti sisik ular dengan panjang 12 cm;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barangsiapa;
Unsur secara tanpa hak;
Unsur memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subjek hukum yang merupakan pembawa hak dan kewajiban yaitu subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam rumusan delik, dalam hal ini setiap orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/ subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini sebagaimana dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa GENTA APRIYADI BIN HAIRUL yang identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dikuatkan keterangan saksi-saksi, sehingga bahwa yang dimaksud barangsiapa oleh Penuntut Umum dalam surat Dakwaannya tersebut adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur "Secara tanpa hak”
Menimbang, bahwa secara tanpa hak alah suatu sikap seseorang yang bertentangan dengan kewajiban hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa dimana tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan nya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu atau pekerjaannya sehari-hari yang mana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan - bulatan seperti sisik ular dengan panjang 12 cm digunakan terdakwa untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur "Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluaikan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa berdasarkan informasi saksi MANSYUR bin Marzuki dan Debby Okta Vanarla Bin Abdul Wahab anggota dari Kapolsek Muara Kuang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya dijalan umum Kel. Muara Kuang tidak jauh dari ALFAMART Muara Kuang, Bahwa setelah sepeda motor terdakwa berhasil saksi berhentikan dengan cara saksi menghadang dan menghapit terdakwa dan saksi langsung melakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan - bulatan seperti sisik ular dengan panjang 12 cm diselipkan didalam kantong celana jean bagian depan sebelah kanan yang mana diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan nya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu atau pekerjaannya sehari-hari yang mana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris digunakan terdakwa untuk menjaga din, lalu terdakwa beserta barang buktinya dibawak ke POLSEK Muara Kuang.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan - bulatan seperti sisik ular dengan panjang 12 cm;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut dibawa tanpa hak oleh terdakwa dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa GENTA APRIYADI BIN HAIRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membawa senjata tajam" ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan ciri - ciri terbuat dari besi kuning memiliki 3 (tiga) luk, pada bagian tengah dasar keris ada bulatan- bulatan seperti sisik ular dengan panjang 12 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, pada hari SENIN, tanggal 7 Desember 2015, oleh BAMBANG JOKO WINARNO, SH sebagai Hakim Ketua, RESA OKTARIA, SH., MH dan H. JEILY SYAHPUTRA SH., SE., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 8 Desember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RENDY HERMANA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung, serta dihadiri oleh RIZKY HANDAYANI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RESA OKTARIA, S.H., M.H. BAMBANG JOKO WINARNO, S.H.
H. JEILY SYAHPUTRA SH., SE., MH.
Panitera Pengganti,
RENDY HERMANA, S.H.