1096/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1096/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr
BUDIANTO Alias KIM CU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BUDIANTO Alias KIMCU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perjudian” sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkok putih, 1 (satu) buah gelas dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp. 1. 34. 000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah), - Uang tunai sebesar Rp. 95. 000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S AN
Nomor 1096/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utarayang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BUDIANTO Alias KIM CU
Tempat lahir : Bagan Siapi-Api
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
6.Tempat tinggal : Pasar Teluk Gong Kelurahan Penjaringan,
Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
7. Agama : Islam
8.Pekerjaan : Tidakada
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2014 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 19 Oktober 2014sampai dengan tanggal 17 Desember 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun untuk itu telah diberikan hah, namun Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor; 1096/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr , tanggal 19 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1096/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr tanggal. 19 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budianto Alias Kim Cu terbukti bersalah melakukan tindak pidana “perjudian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budianto Alias Kim Cu dngan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti:
3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkok putih, 1 (satu) buah gelas
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.1.34.000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah),
Uang tunai sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk negara;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohoan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula; Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohoannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa BUDIANTI Alias KIM CU pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli2014 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Bulan Juli 2014 bertempat di Jalan Raya Teluk Gong Depan Mini Market Seven Eleven, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atau pada tmpat-tempat dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB, ketika saksi Aris Gunardi dan saksi Ibnu Madi Sukoco (anggota Polisi dari Polsek Penjaringan) sewaktu mellakukan observasi wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan Mini Market Seven Eleven Jalan Raya Teluk Gong Jakarta Utara sedang terjadi perjudian jenis koprok selanjutnya anggota polisi tersebut langsung menindaklanjuti laporan tersebut diatas dan ternyata benar sedang terjadi perjudian jenis koprok yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian anggota polisi langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkok putih, 1 (satu) buah gelas, Uang tunai sebesar Rp.1.34.000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan pada waktu Terdakwa diamankan, para pemasang/pemain yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Penjarinag guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menyelenggarakan judi jenis koprik tesebut dengan cara para pemain/pemasang meletakkan uang taruhan keatas lembar kertas (media gambar dadu) yang bertuliskan bulatan-bulatan satu sampai enam, kemudian biji dadu sebanyak 3 (tiga) buah dikocok dalam sebuah mangkuk dan kemudian dibuka, apabila dari dadu yang telah dikocok tersebut dibuka dan cocok dengan yang dipasang diatas lembaran kertas tersebut maka pemasang akan mendapatkan bayaran sebesar dari jumlah yang dipertaruhkan dan apabila keluarnya doubel maka bayarnnya dikali dua dari jumlah pasangan, namun apabila tidak cocok dengan pasangan para pemain maka uang taruhan para pemain milik bandar;
Bahwa Terdakwa menyelenggarakan judi jenis koprok tersebut sudah berjalan 2 (dua0 bulan, dimana Terdakwa menyelenggaran judi tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dan permaian judi tersebut bersifat untung-untungan dan Terdakwa menyelenggarakan judi koprok tersebut ditempat keramaian atau ditempat umum dengan menharapkan banyak pemain yang ikut memasang judi koprok tersebut dan dalam melakukan perjudian tersebut Terdakwa mengharapkan menang (keuntungan) dimana keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa menyelenggarakan perjudian jenis koprok tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP; ----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa BUDIANTI Alias KIM CU pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli2014 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Bulan Juli 2014 bertempat di Jalan Raya Teluk Gong Depan Mini Market Seven Eleven, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atau pada tempat-tempat dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa ,endapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB, ketika saksi Aris Gunardi dan saksi Ibnu Madi Sukoco (anggota Polisi dari Polsek Penjaringan) sewaktu melakukan observasi wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan Mini Market Seven Eleven Jalan Raya Teluk Gong Jakarta Utara sedang terjadi perjudian jenis koprok selanjutnya anggota polisi tersebut langsung menindak lanjuti laporan tersebut diatas dan ternyata benar sedang terjadi perjudian jenis koprok yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian anggota polisi langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkok putih, 1 (satu) buah gelas, Uang tunai sebesar Rp.1.34.000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan pada waktu Terdakwa diamankan, para pemasang/pemain yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Penjarinag guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menyelenggaraknya judi jenis koprik tesebut dengan cara para pemain/pemasang meletakkan uang taruhan keatas lembar kertas (media gambar dadu) yang bertuliskan bulatan-bulatan satu sampai enam, kemudian biji dadu sebanyak 3 (tiga) buah dikocok dalam sebuah mangkuk dan kemudian dibuka, apabila dari dadu yang telah dikocok tersebut dibuka dan cocok dengan yang dipasang diatas lembaran kertas tersebut maka pemasang akan mendapatkan bayaran sebesar dari jumlah yang dipertaruhkan dan apabila keluarnya doubel maka bayarnya dikali dua dari jumlah pasangan, namun apabila tidak cocok dengan pasangan para pemain maka uang taruhan para pemain milik bandar;
Bahwa Terdakwa menyelenggarakan judi jenis koprok tersebut sudah berjalan 2 (dua) bulan, dimana Terdakwa menyelenggaran judi tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dan permaian judi tersebut bersifat untung-untungan dan Terdakwa menyelenggarakan perjudian jenis koprok tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: -------------------------------------------
Saksi ARIS GUNARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dalam perkara ini karena saksi dan rekan saksi bernama IBNU MADI SUKOCO anggota kepolisian dari POLSEKTA Penjaringan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB di Jalan Raya Teluk Gong di depan Mini Market Seven Eleven Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
Bahwa adapun sebab dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa didepan Mini Market Seven Eleven Jalan Raya Teluk Gong ada kegiatan perjudian koprok;
Bahwa saksi bersama dengan rekan melakukan kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi tempat tersebut, dan benar sedang berlangsung permainan judi;
Bahwa saksi beserta rekan saksi kemudian mengamankan Terdakwa dan juga ditemukan barang bukti alat perjudian berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkuk putih, 1 (satu) buah gelas, uang tunai sebesar Rp.1.034.000, (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah) dari Terdakwa dan Rp.95.000,00d (sembilan puluh lima ribu rupia) dari atas media gambar sebagai uang pasangan;
Bahwa dalam permaian judi tersebut Terdakwa berperan sebagai bandar dengan cara para pemain/pemasang meletakkan uang taruhan keatas lembar kertas (media gambar dadu) yang bertuliskan bulatan-bulatan satu sampai enam, kemudian biji dadu sebanyak 3 (tiga) buah dikocok dalam sebuah mangkuk dan kemudian dibuka, apabila dari dadu yang telah dikocok tersebut dibuka dan cocok dengan yang dipasang diatas lembaran kertas tersebut maka pemasang akan mendapatkan bayaran sebesar dari jumlah yang dipertaruhkan dan apabila keluarnya doubel maka bayarnnya dikali dua dari jumlah pasangan, namun apabila tidak cocok dengan pasangan para pemain maka uang taruhan para pemain menjadi milik bandar yang dalam hal ini Terdakwa;
Bahwa ketika saksi melakukan penangkapan, para pemain/pemasang yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, sehingga Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke POLSEK Penjaringan untuk dilakukan proses selanjutnya;
Bahwa sewatu Terdakwa ditangkap, Terdakwa tidak memiliki ijin dari instasi yang berwenang;
Bahwa saski kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi IBNU MADI SUKOCO, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dalam perkara ini karena saksi dan rekan saksi bernama ARIS GUNARDI anggota kepolisian dari POLSEKTA Penjaringan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB di Jalan Raya Teluk Gong di depan Mini Market Seven Eleven Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
Bahwa adapun sebab dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa didepan Mini Market Seven Eleven Jalan Raya Teluk Gong ada kegiatan perjudian koprok;
Bahwa saksi bersama dengan rekan melakukan kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi tempat tersebut, dan benar sedang berlangsung permainan judi;
Bahwa saksi beserta rekan saksi kemudian mengamankan Terdakwa dan juga ditemukan barang bukti alat perjudian berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkuk putih, 1 (satu) buah gelas, uang tunai sebesar Rp.1.034.000, (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah) dari Terdakwa dan Rp.95.000,00d (sembilan puluh lima ribu rupia) dari atas media gambar sebagai uang pasangan;
Bahwa dalam permaian judi tersebut Terdakwa berperan sebagai bandar dengan cara para pemain/pemasang meletakkan uang taruhan keatas lembar kertas (media gambar dadu) yang bertuliskan bulatan-bulatan satu sampai enam, kemudian biji dadu sebanyak 3 (tiga) buah dikocok dalam sebuah mangkuk dan kemudian dibuka, apabila dari dadu yang telah dikocok tersebut dibuka dan cocok dengan yang dipasang diatas lembaran kertas tersebut maka pemasang akan mendapatkan bayaran sebesar dari jumlah yang dipertaruhkan dan apabila keluarnya doubel maka bayarnnya dikali dua dari jumlah pasangan, namun apabila tidak cocok dengan pasangan para pemain maka uang taruhan para pemain menjadi milik bandar yang dalam hal ini Terdakwa;
Bahwa ketika saksi melakukan penangkapan, para pemain/pemasang yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, sehingga Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke POLSEK Penjaringan untuk dilakukan proses selanjutnya;
Bahwa sewatu Terdakwa ditangkap, Terdakwa tidak memiliki ijin dari instasi yang berwenang;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari POLSEKTA Penjaringan pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 01.30 WIB di Jalan Raya Teluk Gong di depan Mini Market Seven Eleven Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
Bahwa sewaktu Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis koprok bertempat didepan Mini Market Seven Eleven Jalan Raya Teluk Gong, Jakarta Utara;
Bahwa pihak kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti alat perjudian berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkuk putih, 1 (satu) buah gelas, uang tunai sebesar Rp.1.034.000, (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah) dari Terdakwa dan Rp.95.000,00d (sembilan puluh lima ribu rupia) dari atas media gambar sebagai uang pasangan dari para pemain;
Bahwa dalam permaian judi tersebut Terdakwa berperan sebagai bandar dengan cara para pemain/pemasang meletakkan uang taruhan keatas lembar kertas (media gambar dadu) yang bertuliskan bulatan-bulatan satu sampai enam, kemudian biji dadu sebanyak 3 (tiga) buah dikocok oleh Terdakwa dalam sebuah mangkuk dan kemudian dibuka;
Bahwa apabila dari dadu yang telah dikocok tersebut dibuka dan cocok dengan yang dipasang diatas lembaran kertas tersebut maka pemasang akan mendapatkan bayaran sebesar jumlah yang dipertaruhkan, apabila keluarnya doubel maka bayarnya dikali dua dari jumlah pasangan, namun apabila tidak cocok dengan pasangan para pemain maka uang taruhan para pemain menjadi milik Terdakwa selaku bandar;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) bualan menyelenggarakan perjudian di depan Mini Market Seven Eleven tersebut;
Bahwa ujuan Terdakwa melakukan perjudian untuk mendapatkan uang untuk biaya hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan mengetahui mengadakan perjudian dilarang oleh hukum;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa mengenalnya karean barang bukti tersebut adalah alat dalam perjudian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkok putih, 1 (satu) buah gelas
Uang tunai sebesar Rp.1.34.000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah),
Uang tunai sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian POLSEKTA Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 204 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jalan Raya Teluk Gong didepan Mini Market Seven Eleven, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena Terdakwa melakukan perjudian, sebagai bandar judi koprok;
Bahwa dalam permaian judi tersebut Terdakwa berperan sebagai bandar dengan cara para pemain/pemasang meletakkan uang taruhan keatas lembar kertas (media gambar dadu) yang bertuliskan bulatan-bulatan satu sampai enam, kemudian biji dadu sebanyak 3 (tiga) buah dikocok oleh Terdakwa dalam sebuah mangkuk dan kemudian dibuka;
Bahwa apabila dari dadu yang telah dikocok tersebut dibuka dan cocok dengan yang dipasang diatas lembaran kertas tersebut maka pemasang akan mendapatkan bayaran sebesar jumlah uang yang dipertaruhkan, apabila keluarnya doubel maka bayarnnya dikali dua dari jumlah uang pasangan, namun apabila tidak cocok dengan pasangan para pemain maka uang taruhan para pemain menjadi milik Terdakwa selaku bandar;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) bualan menyelenggarakan perjudian di depan Mini Market Seven Eleven tersebut;
Bahwa ujuan Terdakwa melakukan perjudian untuk mendapatkan uang untuk keperluan biaya hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa dalam permaian judi koprok didasarkan kepada untung-untungan dan bukan berdasarkan keahlian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
Tanpa hak.
Dengan sengaja.
Melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam sesuatu usaha semacam itu.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberikan pengertian tentang barang siapa, namun Majelis Hakim akan mengacu pada pengertian barang siapa pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan Mahkamag Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” disamakan pengertiannya dengan kata “barang siapa”. Selanjutnya dari Yurisprudensi MARI tersebut berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa’’ adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Budianto Alias Kim Cu sebagai Terdakwa lengkap dengan identitasnya, dimana atas pertanyaan Majelis Hakim telah mengaku dan membenarkan bahwa yang disebut dalam surat dakwaan tersebut adalah Terdakwa Budianto alias Kim Cu dan dengan memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan dipersidangan, maka tidak diragukan lagi bahwa Budianti Alias Kim Cu yang dihadapkan di persidangan tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau tidak error in persona dan mampu bertanggung jawab dan dipertanggung jawabkan menurut hukum, sehingga Terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang tersebut di atas, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad 2. Unsur tanpa hak.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan tanpa hak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan defenisi, untuk itu Majelis Hakim mengambil pengertian dari doktrin, yang memberikan pengetian tanpa hak yakni tidak berhak, atau tidak berwenang atau tidak memiliki izin sehingga bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian disebabkan karena Terdakwa mengadakan perjudian judi koprok ditempat umum di depan Mini Market Seven Eleven di Jalan Raya Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta utara;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian ternyata Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin/tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam penyelenggaraan perjudian judi koprok tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah terbukti menyelenggarakan perjudian secara tanpa hak, sehingga dengan demikian unsur tanpa hak telah terpenuhi;
AD 3. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan sengaja Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan defenisi, akan tetapi sebagai petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa benar mengadakan perjudian jenis judi koprok dengan menyediakan peralatan judi berupa mata dadu, media gambar, mangkuk dan gelas yang diadakan ditempat umum, dan dengan terselenggaranya perjudian yang dilakukan oleh terdakwa, dan ternyata ada beberapa orang yang telah memasang uang taruhan diatas media gambar untuk bertaruh;
Menimbang, bahwa perjudian tersebut digelar oleh Terdakwa dengan maksud dan menghendaki agar orang lain mau mesang uang taruhan dan setelah itu Terdakwa mengkocok dadu dari media gelas, sehingga perjudian telah berlangsung;
Menimbang, bahwa dengan berlangsungnya perjudian berarti Terdakwa telah secara sadar dan menghendaki akibatnya yakni terselenggaranya perjuadian, dan ketika pihak kepolisian melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti peralatan judi berupa mata dadu, media gambar, mangkuk dan gelas serta uang taruhan sejumlah Rp.1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah) dari Terdakwa selaku bandar dan Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) uang pasangan pemain;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad 4. Unsur menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam sesuatu usaha semacam itu.
Menimbang, bahwa dalam unsur keempat ini terdiri dari beberapa sub unsur yang berisfat altenatif sehingga apabila salah satu dari sub unsur terbuktii maka unsur keempat ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa mengadakan perjudian dengan judi jenis koprok didepan Mini Market Seven Eleven Jalan Raya Teluk Gong, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa tempat dimana Terdakwa mengadakan perjudian didepan Mini Mini Market Seven Eleven Jalan Raya Teluk Gong, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara adalah tempat terbuka yang dapat dilihat oleh khalayak ramai, dan bernar bahwa ada beberapa orang lain datang dan ikut berjudi dengan memsang taruhan pada media gambar yang disediakan oleh Terdakwa untuk bertaruh, keadaan mana diyakini oleh Majelis Hakim sebagai suatu keadaan sebagai suatu kesempatan bagi orang lain untuk bermain judi;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan diatas maka unsur kempat ini yakni menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam sesuatu usaha semacam itu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkok putih, 1 (satu) buah gelas yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Uang tunai sebesar Rp.1.34.000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) karena mempunyai nilai ekonomis ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:.
Perbuatan Terdakwa mersahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah lanjut usia;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa BUDIANTO Alias KIMCU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perjudian” sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar media gambar, 1 (satu) buah mangkok putih, 1 (satu) buah gelas
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.1.34.000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah),
Uang tunai sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa, tanggal 4 Nopember 2014 oleh Usaha Ginting, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, Diris Sinambela, SH. dan Supriyono, SH. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suryati Budiman, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta utara, serta dihadiri oleh Manto, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Diris Sinambela, SH.. Usaha Ginting, SH, MH,
Supriyonoi, SH, M.Hum.
Panitera Pengganti,
Suryati Budiman, SH