19_Pid_Sus_2014_PN_Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 19_Pid_Sus_2014_PN_Bnr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana-MRN alias JMR.
- HUKUM
PUTUSAN
Nomor 19/Pid.Sus/2014/PN Bnr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : Banjarnegara ;
Umur / tanggal lahir : 59 Tahun / 1955;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjarnegara;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 April 2014 Sampai dengan tanggal 14 Mei 2014;
Pembantaran oleh Penyidik, sejak tanggal 30 April 2014 Sampai dengan tanggal 14 Mei 2014;
Penahanan lanjutan oleh Penyidik, sejak tanggal 14 Mei 2014 Sampai dengan tanggal 27 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2014 Sampai dengan tanggal 06 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juni 2014 Sampai dengan tanggal 15 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, sejak tanggal 16 Juli 2014 Sampai dengan tanggal 14 Agustus 2014;
Hakim, sejak tanggal 05 Agustus 2014 Sampai dengan tanggal 03 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara sejak tanggal 04 September 2014 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum AHMAD RAHARJO, S.H., dan HERI MULYONO, S.H., beralamat kantor di LBH Banjarnegara, Jl.Raya Semampir KM3 Banjarnegara berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 19/Pen.Pid.Sus/2014/PN Bnr tanggal 12 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 19/Pen.Pid.Sus/2014/PN Bnr tanggal 05 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pen.Pid.Sus/2014/PN Bnr tanggal 05 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mati” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah Terdakwa jalani, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu pohon kopi dengan panjang kurang lebih 76 CM diameter 4 CM;
Dimusnahkan.
2. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 330420.301104.1765;
Dikembalikan kepada Terdakwa atau keluarganya.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
-------- Terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 bertempat di rumah korban di Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan korban (KN) mati. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa TERDAKWA, minta dibuatkan (diseduhkan) kopi oleh sdri KN istrinya (Kartu Keluarga Nomor : 33.0420.301104.1765, tanggal 1 Desember 2004 yang dikeluarkan / dibuat Kecamatan Pagedongan), tetapi istrinya merasa malas membuatkan / menyeduhkan kopi, sambil mengatakan “ Alah ramane senengane pacaran bae karo N.T “ (Alah bapak sukanya pacaran saja nenek Tamir), mendengar istrinya berkata begitu, Terdakwa merasa tersinggung dan emosi sambil membentak istrinya, “ Ooo cangkeme nek muni kaya asu ya !! Celeng ko !! (Ooo mulutnya kalau bicara seperti anjing ya !! Babi kamu !!) Tidak hanya membentak, namun Terdakwa langsung melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu dengan cara memukul keras perut istrinya dari arah depan dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga istrinya berteriak kesakitan, lalu Terdakwa mengambil sepotong kayu batang pohon kopi yang biasa untuk menopang/sandar pintu, lalu memukulkannya secara keras satu kali ke arah pinggang kiri istrinya hingga istrinya teriak kesakitan, setelah istrinya terjatuh terlentang ke tanah, kemudian Terdakwa memukuli secara keras istrinya ke arah perut sebanyak empat kali, hingga istrinya teriak-teriak kesakitan, minta tolong. Teriakan-teriakan dari sdri KN (istsrinya Terdakwa) yang merasa kesakitan, terdengar oleh SAKSI 3, yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban. Setelah istrinya Terdakwa / korban dipukuli, kemudian datang saksi SAKSI 1 (keponakan dari KN), SAKSI 2 (keponakan dari KN), SAKSI 5 (anaknya KN) datang menemui KN dan menanyakan bagian mana yang terasa sakit, kemudian saat ditemui KN (korban) sambil terbaring ditempat tidur yang terasa sakit bagian perut, pinggang sebelah kiri sambil menunjukkan bagian-bagian yang sakit, kemudian mengatakan yang terasa sakit bagian perut, pinggang sebelah kiri dan tulang iga, sambil tangan kirinya menunjukkan bagian yang sakit. Setelah perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Kepolisian, Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, sebagaimana Visum et Repertum Psychiatricum Nomor : 440/665/V/2014, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan observasi serta dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Basiran, Sp.KJ, dr. Hilma Paramita, Sp.KJ dan Ratih Winanti, Spsi.M.H.Psi selaku tim penguji kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, yang menyimpulkan Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan mampu bertanggungjawab, sementara korban (KN) dibawa ke Rumah Sakit Islam Banjarnegara, untuk dilakukan pemeriksaan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KN (yang saat itu masih dalam keadaan hidup), sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 210/01/rsib/iv/2014, tanggal 25 April 2014 (terlampir dalam berkas perkara), yang dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatangani dr.H.Ary Gunawan, M.Kes, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Bawang Banjarnegara, dengan hasil pemeriksaan antara lain :
- Nyeri punggung kanan, jejas tidak jelas ;
- Pada pemeriksaan hasil rongent dada ditemukan ada penimbunan cairan dan udara pada rongga dada sebelah kanan ;
Kesimpulan : akibat trauma benda tumpul ;
Setelah beberapa hari, kemudian KN (korban) meninggal (mati), dan atas permintaan penyidik Polri, kemudian korban dilakukan Autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, sebagaimana Visum et Repertum (hasil Autopsi) Nomor : VER/19/V/2014/Bid Dokkes, tanggal 25 Mei 2014 (terlampir dalam berkas), yang dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatangani dr. Sumi Hastry P, SpF, DFM, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Bid Dokkes Polda Jateng, dengan hasil pemeriksaan, antara lain :
B.2. Lebam mayat : Lebam mayat pada leher, pinggang, punggung dan bokong ;
C. Pemeriksaan tubuh bagian luar :
C.2.b. Hidung : keluar cairan berwarna merah dari hidung ;
D. Pemeriksaan tubuh bagian dalam :
D.3 Rongga dada :
a. Hati : Nepture pada hati bagian kanan ;
b. Jantung : Pendarahan pada jantung ;
c. Paru-paru : Perlengketan pada paru ;
d. Limpa : Limpa melisut dan pucat ;
D.4 Rongga perut : Memar pada usus ;
Kesimpulan : Sebab kematian pendarahan hebat pada organ dalam yang disebabkan trauma benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Atau
Kedua :
--------Terdakwa TERDAKWA pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban (KN) mati. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa TERDAKWA, minta dibuatkan (diseduhkan) kopi oleh sdri KN istrinya tetapi istrinya merasa malas membuatkan / menyeduhkan kopi, sambil mengatakan “ Alah ramane senengane pacaran bae karo N.T “ (Alah bapak sukanya pacaran saja nenek Tamir), mendengar istrinya berkata begitu, Terdakwa merasa tersinggung dan emosi sambil membentak istrinya, “ Ooo cangkeme nek muni kaya asu ya !! Celeng ko !! (Ooo mulutnya kalau bicara seperti anjing ya !! Babi kamu !!) Tidak hanya membentak, namun Terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya yaitu dengan cara memukul keras perut istrinya dari arah depan dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga istrinya berteriak kesakitan, lalu Terdakwa mengambil sepotong kayu batang pohon kopi yang biasa untuk menopang/sandar pintu, lalu memukulkannya secara keras satu kali ke arah pinggang kiri istrinya hingga istrinya teriak kesakitan, setelah istrinya terjatuh terlentang ke tanah, kemudian Terdakwa memukuli secara keras istrinya ke arah perut sebanyak empat kali, hingga istrinya teriak-teriak kesakitan, minta tolong. Teriakan-teriakan dari sdri KN (istsrinya Terdakwa) yang merasa kesakitan, terdengar oleh SAKSI 3, yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban. Setelah istrinya Terdakwa / korban dipukuli, kemudian datang saksi SAKSI 1 (keponakan dari KN), SAKSI 2(keponakan dari KN), SAKSI 5 (anaknya KN) datang menemui KN dan menanyakan bagian mana yang terasa sakit, kemudian saat ditemui KN (korban) sambil terbaring ditempat tidur yang terasa sakit bagian perut, pinggang sebelah kiri sambil menunjukkan bagian-bagian yang sakit, kemudian mengatakan yang terasa sakit bagian perut, pinggang sebelah kiri dan tulang iga, sambil tangan kirinya menunjukkan bagian yang sakit. Setelah perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Kepolisian, Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, sebagaimana Visum et Repertum Psychiatricum Nomor : 440/665/V/2014, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan observasi serta dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Basiran, Sp.KJ, dr. Hilma Paramita, Sp.KJ dan Ratih Winanti, Spsi.M.H.Psi selaku tim penguji kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, yang menyimpulkan Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan mampu bertanggungjawab, sementara korban (KN) dibawa ke Rumah Sakit Islam Banjarnegara, untuk dilakukan pemeriksaan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KN (yang saat itu masih dalam keadaan hidup), sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 210/01/rsib/iv/2014, tanggal 25 April 2014 (terlampir dalam berkas perkara), yang dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatangani dr.H.Ary Gunawan, M.Kes, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Bawang Banjarnegara, dengan hasil pemeriksaan antara lain :
- Nyeri punggung kanan, jejas tidak jelas ;
- Pada pemeriksaan hasil rongent dada ditemukan ada penimbunan cairan dan udara pada rongga dada sebelah kanan ;
Kesimpulan : akibat trauma benda tumpul ;
Setelah beberapa hari, kemudian KN (korban) meninggal (mati), dan atas permintaan penyidik Polri, kemudian korban dilakukan Autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, sebagaimana Visum et Repertum (hasil Autopsi) Nomor : VER/19/V/2014/Bid Dokkes, tanggal 25 Mei 2014 (terlampir dalam berkas), yang dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatangani dr. Sumi Hastry P, SpF, DFM, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Bid Dokkes Polda Jateng, dengan hasil pemeriksaan, antara lain :
B.2. Lebam mayat : Lebam mayat pada leher, pinggang, punggung dan bokong ;
C. Pemeriksaan tubuh bagian luar :
C.2.b. Hidung : keluar cairan berwarna merah dari hidung ;
D. Pemeriksaan tubuh bagian dalam :
D.3 Rongga dada :
a. Hati : Nepture pada hati bagian kanan ;
b. Jantung : Pendarahan pada jantung ;
c. Paru-paru : Perlengketan pada paru ;
d. Limpa : Limpa melisut dan pucat ;
D.4 Rongga perut : Memar pada usus ;
Kesimpulan : Sebab kematian pendarahan hebat pada organ dalam yang disebabkan trauma benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI 1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan keluarga, karena Terdakwa adalah paman saksi ;
Bahwa saksi dalam perkara ini telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polres Banjarnegara dan membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi dmintai keterangan sehubungan dengan perkara tidak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap isterinya yaitu KN;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian ketika Terdakwa menganiaya korban;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 19.30 WIB ketika saksi sedang berada dirumah, saksi diberitahu anak dari SAKSI 3 yang datang ke rumah saksi mengatakan bahwa KN (korban/bibi saksi) telah dipukuli oleh Terdakwa (suami korban/ paman saksi);
Bahwa setelah itu saksi kerumah SAKSI 3 untuk mendengar kejadian pemukulan tersebut lebih lanjut;
Bahwa SAKSI 3 mengatakan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 19.00 WIB saksi mendengar ada suara ribut dari dalam rumah Terdakwa di Banjarnegara terus ada suara korban yang menjerit kesakitan namun SAKSI 3 tidak berani masuk kerumah Terdakwa karena takut;
Bahwa kemudian saksi bersama SAKSI 3 bergegas menuju rumah Terdakwa;
Bahwa ketika itu Terdakwa sedang duduk diruang tengah;
Bahwa selanjutnya saksi masuk ke kamar korban bersama SAKSI 3 dan melihat korban yang saat itu berbaring lemas sendirian sambil menangis kesakitan;
Bahwa SAKSI 3 bertanya kepada korban dengan pertanyaan “kenapa ?” dan korban menjawab bahwa dia telah dipukul Terdakwa sebanyak 6 kali, dibagian perut 5 kali dan bagian pinggang kiri 1 kali dengan menggunakan sebatang kayu pohon kopi yang biasa untuk menopang pintu dapur;
Bahwa korban menunjukkan bagian tubuh yang sakit tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi pergi kerumah SAKSI 2 dan menceritakan kejadian pemukulan tersebut;
Bahwa SAKSI 2 meminta saksi menelepon anak korban yaitu SAKSI 5 yang sedang bekerja di Jakarta supaya pulang ke rumah;
Bahwa selanjutnya SAKSI 2 pergi kerumah Terdakwa sedangkan saksi pulang kerumah;
Bahwa ketika saksi menengok korban tidak ada darah;
Bahwa malam itu korban dibawa oleh SAKSI 2 bersama keluarga yang lain ke pengobatan alternatif patah tulang dengan menggunakan mobil carteran ke Gombong dan pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 03.00 WIB korban dibawa pulang lagi kerumah;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 korban kembali dibawa lagi ke pengobatan alternatif patah tulang tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 korban dibawa ke RSI Banjarnegara untuk mendapat perawatan selama 2 hari 3 malam;
Bahwa saksi sempat menengok korban ketika di RSI Banjarnegara namun kondisinya sudah kritis;
Bahwa saat ini korban sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah barang bukti yang disita petugas dari rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
SAKSI 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan keluarga, karena saksi adalah keponakan KN (isteri Terdakwa/korban perkara ini);
Bahwa saksi dalam perkara ini telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polres Banjarnegara dan membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik tersebut;
Bahwa saksi dmintai keterangan sehubungan dengan perkara tidak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap isterinya yaitu KN;
Bahwa rumah saksi dengan rumah Terdakwa berjarak sekitar 300 meter;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 20.30 WIB ketika saksi sedang berada dirumah saksi mendapat laporan dari saksi SAKSI 1 bahwa bibi saksi yang bernama KN habis dipukuli suaminya (Terdakwa);
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa Banjarnegara;
Bahwa setelah mendapat laporan selanjutnya saksi bergegas kerumah Terdakwa bersama dengan saksi SAKSI 1 dan sampai disana sudah banyak orang didepan rumah selanjutnya saksi masuk ke kamar dan bertemu dengan korban yang saat itu berbaring lemas sendirian sambil menangis kesakitan;
Bahwa saksi bertanya kepada korban “Bibi kowe kenang apa?” dan dijawab korban “awake nyong lara kabeh”, selanjutnya saksi bertanya lagi “lha sebabe apa bisane awake lara kabeh ?” dan dijawab korban “sebabe nyong digebug ping enem karo bojoku nang weteng ping lima trus nang boyok kiwe sepisan nganggo kayu kopi sing biasa nggo jagak lawang mburi sing arep mlebu ning pawon”;
Bahwa ketika itu Terdakwa sedang duduk diruang tengah;
Bahwa saksi diminta saksi SAKSI 1 agar menghubungi SAKSI 5 (anak korban) yang sedang bekerja di Jakarta supaya pulang kerumah;
Bahwa malam itu juga saksi bersama SAKSI 2membawa korban ke pengobatan alternatif patah tulang dengan menggunakan mobil carteran ke Gombong, disana tukang pijat mengatakan kalau tulang korban retak pada bagian pinggang sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri, sehingga diminta datang seminggu lagi;
Bahwa karena korban masih mengeluh sakit maka korban dibawa lagi ke pengobatan alternatif patah tulang tersebut kemudian dibawa pulang lagi karena disana tidak menyediakan tempat menginap;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 saksi datang lagi kerumah Terdakwa dan menanyakan kondisi korban, saat itu korban menjawab masih sakit tidak ada perubahan sehingga kemudian korban dibawa ke RSI Banjarnegara untuk mendapat perawatan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 karena kondisi korban tidak ada perubahan maka sesuai kesepakatan keluarga maka pukul 20.00 WIB korban dirujuk ke RSUD Banjarnegara;
Bahwa kondisi korban tidak kunjung membaik dan hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 12.00 WIB saksi pulang kerumah dan sekitar pukul 15.00 WIB ambulance datang kerumah Terdakwa dengan membawa jenazah korban;
Bahwa saat ini korban sudah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
SAKSI 3 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena bertetangga, rumah saksi dengan rumah Terdakwa berjarak sekitar 3 meter;
Bahwa saksi dalam perkara ini telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polres Banjarnegara dan membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan peristiwa Terdakwa memukuli isterinya yang bernama KN (korban dalam perkara ini);
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 19.00 WIB ketika saksi sedang berada dirumah mendengar keributan/gaduh dari dalam rumah korban tidak lama kemudian saksi mendengar suara tangisan dan teriakan minta tolong;
Bahwa kemudian saksi menyuruh anak saksi yang bernama WGN untuk memberitahu saksi SAKSI 1 yang juga keponakan korban;
Bahwa setelah saksi SAKSI 1 datang, kemudian saksi bersama saksi SAKSI 1 bersama-sama mendatangi rumah Terdakwa ketika itu saksi melihat korban sedang berbaring dikamar dalam keadaan merintih kesakitan;
Bahwa korban mengatakan kalau dirinya habis dipukul Terdakwa menggunakan batang pohon kayu kopi;
Bahwa korban dipukul dibagian perut sebanyak 1 kali dan pinggang bagian kiri sebanyak 4 kali sampai terjatuh kemudian dipukul lagi dibagian perut sebanyak 4 kali;
Bahwa saat itu korban menunjukkan bagian yang sakit yaitu bagian perut dan pinggang bagian kiri;
Bahwa malam itu korban dibawa oleh SAKSI 2 bersama keluarga yang lain ke pengobatan alternatif patah tulang dengan menggunakan mobil carteran ke Gombong dan pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 03.00 WIB korban dibawa pulang lagi kerumah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 11.00 WIB korban dibawa berobat ke RSI Banjarnegara sesampaianya disana korban langsung ditangani dan opname selama 2 hari 3 malam;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 korban meninggal dunia di RSUD Banjarnegara selanjutnya jenazah korban dibawa pulang kerumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah tersebut hanya berdua dengan korban;
Bahwa setahu saksi korban sehari-harinya sehat dan melakukan kegiatan sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa dari perkawinan Terdakwa dengan korban ada 3 orang anak yaitu GM (bekerja di Kalimantan), SAKSI 5 (bekerja di Jakarta) dan AP (sudah meninggal dunia);
Bahwa saat ini korban sudah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
SAKSI 5 tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi adalah anak kandung Terdakwa;
Bahwa saksi dalam perkara ini telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polres Banjarnegara dan membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan peristiwa ayah saksi (Terdakwa) memukuli KN (ibu saksi);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar pukul 09.00 WIB ketika saksi di Jakarta saksi diberitahu SAKSI 2 melalui telepon bahwa ibu saksi telah menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan ayah saksi (Terdakwa);
Bahwa setelah itu saksi langsung pulang ke Banjarnegara dan sampai dirumah saksi melihat ibu saksi berbaring dikamar;
Bahwa ibu saksi mengatakan kalau ayah saksi telah memukul perut sebanyak 5 kali dan bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan batang kayu pohon kopi yang biasa digunakan untuk sandaran pintu dapur;
Bahwa saksi tahu ayah saksi dan ibu saksi biasa bertengkar dan bila bertengkar ayah saksi sering melakukan kekerasan fisik;
Bahwa ibu saksi menunjukkan bagian tubuh yang sakit kepada saksi;
Bahwa saksi tahu setelah peristiwa tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 ibu saksi dibawa oleh SAKSI 2 bersama keluarga yang lain ke pengobatan alternatif patah tulang dengan menggunakan mobil carteran ke Gombong dan pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 03.00 WIB korban dibawa pulang lagi kerumah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 11.00 WIB korban dibawa berobat ke RSI Banjarnegara sesampaianya disana ibu saksi langsung ditangani dan opname selama 2 hari 3 malam;
Bahwa ibu saksi meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 14.30 WIB di RSUD Banjarnegara;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 ayah saksi dibawa anggota polisi ke Polres Banjarnegara terkait masalah ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
SAKSI 5 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan baru kenal setelah kejadian;
Bahwa saksi dalam perkara ini telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polres Banjarnegara dan membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi adalah anggota Sat Reskrim Polres Banjarnegar yang bertugas pada bagian unit PPA ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa TERDAKWA ini adalah pada hari Rabu, tanggal 23 April 2014 sekitar pukul 12.30 Wib, saksi menerima laporan dari SAKSI 1 warga Kabupaten Banjarnegara, yang melaporkan telah terjadi kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di Kabupaten Banjarnegara, korbannya bernama Ny.KN dan pelakunya adalah suaminya Ny.KN yang bernama TERDAKWA (Terdakwa) ;
Bahwa tindakan saksi setelah menerima laporan tersebut, kemudian saksi memeriksa saudara SAKSI 1 sebagai saksi pelapor dan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib setelah saksi selesai memeriksa saksi pelapor SAKSI 1, kemudian saksi bersama tim dari Polres Banjarnegara langsung mendatangi Rumah Sakit Islam Banjarnegara dimana korban Ny.KN dirawat dengan tujuan untuk meminta keterangan dari korban dan korban Ny.KN tidak bisa menjelaskan kronologi kejadiannya pada waktu dimintai keterangannya, karena kondisi Ny.KN sangat lemah / kritis dan dari pihak Rumah Sakit Islam Banjarnegara menyatakan dikarenakan kondisi korban Ny.KN dalam kondisi kritis untuk sementara tidak dapat diganggu dan belum dapat dimintai keterangannya, maka setelah saksi mengetahui hal tersebut kemudian saksi bersama Tim dari Polres Banjarnegara kembali lagi ke Polres guna menunggu perkembangan kesehatan Ny.KN dan memberitahukan / melaporkan hal tersebut kepada atasan saksi dan sekitar pukul 20.00 wib saksi mendapat kabar dari saudara SAKSI 1 bahwa korban sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah barang bukti yang disita petugas dari rumah Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
dr. ARY GUNAWAN, M.Kes dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dimintai keterangan sebagai seorang dokter di Rumah Sakit Islam Banjarnegara yang pada tanggal 23 April 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien seorang perempuan bernama KN Binti Madmulya dan yang membuat serta menandatangani Visum Et Repertum, Nomor : 210/01/rsib/IV/2014, tertanggal 25 April 2014;
Bahwa ahli memeriksa korban atas permintaan dari penyidik Polres Banjarnegara;
Bahwa saat itu korban datang sebagaimana tertera dalam visum tersebut yaitu dalam keadaan sadar, punggung kanan sakit, lemas dan keringat berlebihan;
Bahwa prosedur pengambilan visum yaitu dengan mengumpulkan data, mencatat keluhan yang diderita korban, kemudian diperiksa secara medis dari kepala sampai dengan kaki karena saat itu ada keluhan dibagian dada maka dilakukan rontgen dan hasilnya dibacakan oleh ahli radiologi;
Bahwa hasil rontgen ada penggumpalan di paru-paru (penggumpalan cairan) hal tersebut belum tentu disebabkan karena benturan benda tumpul akan tetapi bisa karena infeksi dan radang paru-paru;
Bahwa gula darah yang normal tidak boleh diatas 180 sedangkan kadar gula darah korban ketika itu diatas normal, namun ahli berpendapat hal tersebut tidak dapat disimpulkan karena penyakit diabetes;
Bahwa ahli berpendapat pada pemeriksaan korban dtemukan ada penimbunan cairan dan udara pada rongga dada sebelah kanan, penimbunan cairan tersebut kemungkinan dapat disebabkan karena pukulan;
dr. SUMI HASTRY PURWANTI, SpF, DFM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli diajukan dipersidangan karena akan dimintai keterangan sebagai seorang dokter di RS Bhayangkara Semarang Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah yang pada tanggal 25 Mei 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan bernama KN Binti Madmulya dan yang membuat serta menandatangani Visum Et Repertum, Nomor : VER/19/V/2014/Bid Dokkes, tertanggal 08 Mei 2014 yang kemudian diralat karena terjadi kesalahan pengetikan yaitu mengenai identitas jenazah yang tadinya tertera umur enam belas Tahun menjadi enam puluh Tahun;
Bahwa ahli memeriksa jenazah atas permintaan dari Kapolres Banjarnegara;
Bahwa saat jenazah diperiksa terjadi pembengkakan jantung antara 12-17 CM;
Bahwa pada jenazah juga terjadi perlengketan pada paru-paru gejala ini dapat terjadi karena limpa melisut dan pendarahan, limpa melisut akan membusuk setelah 12 jam;
Bahwa pada usus jenazah ditemukan memar, usu memar dapat terjadi karena kekerasan benda tumpul;
Bahwa kematian korban bukan karena gula darah akan tetapi karena perdarahan hebat pada organ dalam yang disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 19.00 WIB telah melakukan kekerasan terhadap isteri Terdakwa yang bernama KN (korban) di rumah Terdakwa di Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa kekerasan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara memukul pada bagian perut sebanyak 1 kali dan pinggang sebanyak 1 kali dan setelah korban jatuh telentang Terdakwa kembali memukul perut sebanyak 4 kali;
Bahwa Terdakwa memukul korban dengan menggunakan batang kayu kopi yang biasa digunakan untuk sandaran pintu dapur;
Bahwa sebelum kejadian antara Terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut setelah Terdakwa meminta korban dibuatkan kopi namun korban menuduh Terdakwa berselingkuh dengan nenek Tamir sehingga Terdakwa emosi;
Bahwa setelah dipukul korban jatuh kelantai dapur yang terbuat dari tanah sambil berteriak kesakitan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membopong korban masuk kedalam kamar dan membaringkannya diatas dipan tempat tidur;
Bahwa tidak lama kemudian tetangga datang kerumah setelah mendengar korban merintih kesakitan;
Bahwa korban sempat dibawa berobat ke pengobat n alternatif sangkal putung di Gombong;
Bahwa korban juga dibawa berobat ke RSI Banjarnegara selanjutnya dibawa ke RSUD Banjarnegara namun tidak juga membaik;
Bahwa korban akhirnya meninggal di RSUD Banjarnegara pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 14.30 WIB;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu pohon kopi dengan panjang kurang lebih 76 CM diameter 4 CM;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 330420.301104.1765;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, di dapur rumah Terdakwa di Banjarnegara, korban KN telah dipukul oleh Terdakwa dengan menggunakan sepotong kayu batang pohon kopi yang biasa untuk menopang/sandar pintu;
Bahwa Terdakwa dan korban adalah suami isteri dan tinggal bersama dirumah tersebut;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Terdakwa minta korban untuk dibuatkan kopi tetapi korban malas sambil mengatakan “Alah ramane senengane pacaran bae karo N.T “ (Alah bapak sukanya pacaran saja nenek Tamir), sehingga Terdakwa emosi dan membentak korban “Ooo cangkeme nek muni kaya asu ya !! Celeng ko !! (Ooo mulutnya kalau bicara seperti anjing ya !! Babi kamu !!);
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil sepotong kayu batang pohon kopi yang biasa untuk menopang pintu dapur, lalu memukulkannya secara keras satu kali ke arah pinggang korban hingga teriak kesakitan dan terjatuh terlentang ke tanah, kemudian Terdakwa memukul lagi kearah perut sebanyak lima kali;
Bahwa akibat dipukul tersebut korban berteriak minta tolong karena kesakitan, hal tersebut didengar oleh SAKSI 3, yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban;
Bahwa kemudian saksi SAKSI 1 (keponakan KN) SAKSI 2 (keponakan KN) dan SAKSI 3 pergi kerumah Terdakwa untuk melihat keadaan korban yang saat itu sedang berbaring lemas karena kesakitan;
Bahwa malam itu juga korban dibawa oleh saksi SAKSI 1, SAKSI 2 dan anggota keluarga yang lain ke pengobatan alternatif patah tulang di Gombong demikian juga pada minggu berikutnya;
Bahwa karena tidak ada perubahan pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 11.00 WIB korban dibawa berobat ke RSI Banjarnegara sesampaianya disana korban langsung ditangani dan opname selama 2 hari 3 malam;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 karena kondisi korban tidak ada perubahan maka korban dirujuk ke RSUD Banjarnegara namun pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 14.30 WIB korban meninggal dunia di RSUD Banjarnegara berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/631/RS/2014 tertanggal 24 April 2014 selanjutnya jenazah korban dibawa pulang kerumah;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah tersebut hanya berdua dengan korban;
Bahwa setahu saksi korban sehari-harinya sehat dan melakukan kegiatan sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa dari perkawinan Terdakwa dengan korban ada 3 orang anak yaitu GM (bekerja di Kalimantan), SAKSI 5 (bekerja di Jakarta) dan AP (sudah meninggal dunia);
Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 210/01/rsib/iv/2014, tanggal 25 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.H.Ary Gunawan, M.Kes, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Bawang Banjarnegara dengan kesimpulan : ditemukan nyeri punggung kanan, hasil pemeriksaan rontgen dada ada penimbunan cairan dan udara pada rongga dada sebelah kanan kemungkinan akibat trauma benda tumpul;
Bahwa setelah korban meninggal untuk kepentingan penyidikan dilakukan autopsi dan sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum (autopsi), Nomor : VER/19/V/2014/Bid Dokkes, tertanggal 08 Mei 2014 yang kemudian diralat karena terjadi kesalahan pengetikan yaitu mengenai identitas jenazah yang tadinya tertera umur enam belas Tahun menjadi enam puluh Tahun yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Sumi Hastry P, SpF, DFM, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Bid Dokkes Polda Jateng dengan kesimpulan pemeriksaan dalam ditemukan perdarahan organ dalam, repture hati bagian depan, perdarahan pada jantung, perlengketan pada paru dan memar pada usus, sebab kematian perdarahan hebat pada organ dalam yang disebabkan trauma benda tumpul;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu pohon kopi dengan panjang kurang lebih 76 CM diameter 4 CM, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 330420.301104.1765 dan Terdakwa masih mengenalinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Mengakibatkan matinya korban;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘setiap orang’ adalah sebagai subjek hukum yang dalam hal ini adalah manusia/ orang yang dapat diajukan ke sidang pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pisana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama TERDAKWA yang identitas lengkapnya adalah sebagaimana diuraikan diatas, dimana pada awal persidangan identitas Terdakwa tersebut telah dikonfirmasi kembali kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkannya, dengan demikian menurut pendapat Majelis tidak terdapat eror inperson terhadap orang yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan dalam hal ini Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa dengan uraian alasan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat unsur “Setiap orang” dalam dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa secara yuridis bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (vide Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rasa sakit adalah suatu perasaan tidak enak seperti mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya (R. Soesilo, KUHP serta komentar–komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politeia, Bogor, 1996, 245), yang dimaksud “jatuh sakit adalah“ adalah menderita sakit yang tidak dapat melaksanakan tugas, jabatan atau pekerjaan sehari-hari dan yang dimaksud dengan “luka berat” adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggu daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan (vide Pasal 90 KUHP);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, di dapur rumah Terdakwa di Banjarnegara, korban KN telah dipukul oleh Terdakwa dengan menggunakan sepotong kayu batang pohon kopi yang biasa untuk menopang/sandar pintu;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Terdakwa minta korban untuk dibuatkan kopi tetapi korban malas sambil mengatakan “Alah ramane senengane pacaran bae karo N.T “ (Alah bapak sukanya pacaran saja N.T ), sehingga Terdakwa emosi dan membentak korban “Ooo cangkeme nek muni kaya asu ya !! Celeng ko !! (Ooo mulutnya kalau bicara seperti anjing ya !! Babi kamu !!);
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil sepotong kayu batang pohon kopi yang biasa untuk menopang pintu dapur, lalu memukulkannya secara keras satu kali ke arah pinggang korban hingga teriak kesakitan dan terjatuh terlentang ke tanah, kemudian Terdakwa memukul lagi kearah perut sebanyak lima kali;
Bahwa akibat dipukul tersebut korban berteriak minta tolong karena kesakitan, hal tersebut didengar oleh SAKSI 3, yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban;
Bahwa kemudian saksi SAKSI 1 (keponakan KN) SAKSI 2 (keponakan KN) dan SAKSI 3 pergi kerumah Terdakwa untuk melihat keadaan korban yang saat itu sedang berbaring lemas karena kesakitan;
Bahwa malam itu juga korban dibawa oleh saksi SAKSI 1, SAKSI 2 dan anggota keluarga yang lain ke pengobatan alternatif patah tulang di Gombong demikian juga pada minggu berikutnya;
Bahwa karena tidak ada perubahan pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 11.00 WIB korban dibawa berobat ke RSI Banjarnegara sesampaianya disana korban langsung ditangani dan opname selama 2 hari 3 malam;
- Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 210/01/rsib/iv/2014, tanggal 25 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.H.Ary Gunawan, M.Kes, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Bawang Banjarnegara dengan kesimpulan : ditemukan nyeri punggung kanan, hasil pemeriksaan rontgen dada ada penimbunan cairan dan udara pada rongga dada sebelah kanan kemungkinan akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi;
Ad.3. Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur pertama, bahwa Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang subjek hukumnya atau korbannya adalah suami isteri sah Terdakwa sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan para saksi bahwa antara Terdakwa dan korban adalah suami isteri yang sah berdasarkan bukti surat berupa Kartu Keluarga Nomor : 33.0420.301104.1765 tertanggal 1 Desember 2004 yang dikeluarkan / dibuat Kecamatan Pagedongan atas nama kepala keluarga TERDAKWA selaku suami korban, dan dari perkawinan keduanya telah dikaruniai anak;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur “dalam lingkup rumah tangga” dalam dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad.3. Mengakibatkan matinya korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, ahli dan juga diakui oleh Terdakwa bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 14.30 WIB korban meninggal dunia di RSUD Banjarnegara sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/631/RS/2014 tertanggal 24 April 2014 selanjutnya jenazah korban dibawa pulang kerumah;
Menimbang, bahwa setelah korban meninggal untuk kepentingan penyidikan dilakukan autopsi dan sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum (autopsi), Nomor : VER/19/V/2014/Bid Dokkes, tertanggal 08 Mei 2014 yang kemudian diralat karena terjadi kesalahan pengetikan yaitu mengenai identitas jenazah KN yang tadinya tertera umur enam belas Tahun menjadi enam puluh Tahun yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Sumi Hastry P, SpF, DFM, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Bid Dokkes Polda Jateng dengan kesimpulan pemeriksaan dalam ditemukan perdarahan organ dalam, repture hati bagian depan, perdarahan pada jantung, perlengketan pada paru dan memar pada usus, sebab kematian perdarahan hebat pada organ dalam yang disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “mengakibatkan matinya korban” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan tersebut dapat diterima sekedar mengenai lamanya pidana sehingga Majelis akan menjatuhkan pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu pohon kopi dengan panjang kurang lebih 76 CM diameter 4 CM yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 330420.301104.1765, yang telah disita dari Terdakwa dan masih diperlukan untuk kepentingan administrasi maka dikembalikan kepada Terdakwa atau keluarganya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap isterinya yang seharusnya dilindungi oleh Terdakwa baik jasmani maupun rohani;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban KN sakit dan meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu pohon kopi dengan panjang kurang lebih 76 CM diameter 4 CM;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 330420.301104.1765;
Dikembalikan kepada Terdakwa atau keluarganya.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2014, oleh MUHAMAD ISMAIL HAMID, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, DIANA DEWIANI, S.H. dan IDA ZULFAMAZIDAH, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SLAMET GIATNO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Banjarnegara, serta dihadiri oleh SUKIRNO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Haki - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
DIANA DEWIANI, S.H.MUHAMAD ISMAIL HAMID, S.H,M.H.
ttd
IDA ZULFAMAZIDAH, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SLAMET GIATNO
Catatan : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 08 Oktober 2014 berdasarkan Akta tertanggal 08 Oktober 2014 2014, nomor : 19/Pid.Sus/2014/PN Bnr, terdakwa dan Penuntut Umum telah menerima baik putusan ini ;
Panitera
ttd
ISTIKO DWI WIDODO, SH. NIP.196408271986031002
Turunan putusan ini sesuai dengan bunyi aslinya, diminta dan diberikan atas permintaan Penasihat Hukum Terdakwa bernama Ahmad Raharjo, SH, secara lisan pada hari SENIN, tanggal 20 Oktober 2014 ;
Panitera
ISTIKO DWI WIDODO, SH. NIP.196408271986031002