102/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MACHMUD bin DIRKAN
MENETAPKAN 1. Menyatakan tuntutan Penuntut Umum terhadap perkara pidana Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN Smg. atas nama MACHMUD bin DIRKAM tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;
PENETAPAN
Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana, dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa, telah menjatuhkan penetapan terhadap perkara atas nama Terdakwa:----------------------------------------------------------
Nama lengkap : MACHMUD bin DIRKAN;---------------------------------------
Tempat lahir : Semarang;----------------------------------------------------------
Umur/tanggla lahir : 44 tahun/9 Agustus 1972;--------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Tambak Rejo RT.05/RW. 16, Kelurahan------
Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara;---------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pedagang;----------------------------------------------------------
Dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan;------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Semarang;--------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa;--------------------------
Setelah memperhatikan segala sesuatunya di persidangan;---------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yaitu dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi Irvan Maulana Aprianto bin Suyatno (umur 15 tahun);----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan Terdakwa MACHMUD bin DIRKAM;-----------
Menimbang, bahwa demikian pula pada hari persidangan kedua yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan Terdakwa MACHMUD bin DIRKAM;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena sudah dua kali persidangan Penuntut Umum tidak bisa mengajukan Terdakwa di persidangan maka Majelis Hakim beranggapan bahwa Penuntut Umum tidak serius mengajukan Terdakwa di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum tidak serius mengajukan Terdakwa di persidangan maka penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan perkara atas nama Terdakwa MACHMUD bin DIRKAM dianggap selesai;-------
Menimbang, bahwa karena tuntutan tidak dapat diterima maka biaya perkara dibebankan kepada Negara sejumlah nihil;------------------------------------------
Mengingat, pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------------------
MENETAPKAN
Menyatakan tuntutan Penuntut Umum terhadap perkara pidana Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN Smg. atas nama MACHMUD bin DIRKAM tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;--------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawartan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017, oleh kami: SIGIT HARIYANTO, sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS WIDIJANTONO, SH, MH dan MUHAMAT YUSUF, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh: HULMAN S sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh DWI APRILLIA WISUDOWATI, SH, MH sebagai Penuntut Umum tanpa dihadiri oleh Terdakwa
Hakim Anggotaβββββββ Hakim Ketua
ANTONIUS WIDIJANTONO, SH, MHββββ SIGIT HARIYANTO
MUHAMAT YUSUF, SH, MH
Panitera Pengganti
HULMAN S