103/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 103/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Ardiyansah Bin Muanam;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ardiyansah Bin Muanam tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar.” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Pil doble L sejumlah 50 (lima puluh) butir dalam bungkus plastik, dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 103/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ardiyansah Bin Muanam;
2. Tempat lahir : Tulungagung;
3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/18 April 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten
Tulungagung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Ardiyansah Bin Muanam ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Februari 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 103/Pid.Sus/2016/ PN Tlg tanggal 28 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 103/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 29 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa ARDIYANSAH bin MUANAM bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” Sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dalam Surat Dakwaan nomor : PDM-32/Tlung/Ep.1/03/2016.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDIYANSAH bin MUANAM dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dikurangi dengan masa tahanan. Dan Denda kepada terdakwa Sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Subsidair: 3 (tiga) BULAN Kurungan. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 50 (Lima puluh) butir pil dobel LL warna putih (disisihkan 5 (lima) butir untuk dibawa ke Lab) Dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa Terdakwa ARDIYANSAH bin MUANAM dibebani biaya perkara Sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ARDIYANSAH Bin MUANAM, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 15.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2016 bertempat di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 14.45 wib, terdakwa bertemu dengan sdr. DANI dipinggir jalan Desa Kromasan Kecamatan ngunut Kabupaten Tulungagung yang mana saat itu sdr. DANI memesan pil dobel LL kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa diberi upah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa langsung datang kerumah sdr. AHMAD EKO FITRIANTO alamat Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung untuk membelikan pesanan pil dobel LL nya sdr. DANI dan terdakwa membeli pil dobel LL kepada sdr. AHMAD EKO FITRIANTO sejumlah 100 (seratus) butir dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan kemudian sekitar jam 15.30 wib terdakwa bertemu lagi dengan sdr. DANI diwarung kopi Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan saat itu pil dobel LL nya masih diberikan kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir dan yang 50 (lima puluh) butir masih disimpan terdakwa disaku celananya;
Bahwa sesaat setelah terdakwa menyerahkan pil dobel LL kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir tersebut maka terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Tulungagung di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan telah ditemukan barang bukti beupa : pil dobel LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dalam bungkus plastic dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika saksi menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB 0504 / NOF / 2016 tanggal 25 Januari 2016 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0840 ./2016/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ARDIYANSAH Bin MUANAM, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 15.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2016 bertempat di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 14.45 wib, terdakwa bertemu dengan sdr. DANI dipinggir jalan Desa Kromasan Kecamatan ngunut Kabupaten Tulungagung yang mana saat itu sdr. DANI memesan pil dobel LL kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa diberi upah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa langsung datang kerumah sdr. AHMAD EKO FITRIANTO alamat Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung untuk membelikan pesanan pil dobel LL nya sdr. DANI dan terdakwa membeli pil dobel LL kepada sdr. AHMAD EKO FITRIANTO sejumlah 100 (seratus) butir dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan kemudian sekitar jam 15.30 wib terdakwa bertemu lagi dengan sdr. DANI diwarung kopi Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan saat itu pil dobel LL nya masih diberikan kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir dan yang 50 (lima puluh) butir masih disimpan terdakwa disaku celananya ;
Bahwa sesaat setelah terdakwa menyerahkan pil dobel LL kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir tersebut maka terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Tulungagung di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan telah ditemukan barang bukti beupa : pil dobel LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dalam bungkus plastic dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika saksi menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB 0504 / NOF / 2016 tanggal 25 Januari 2016 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0840/2016/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahaminya, dan Terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HENDRIK EKO P, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 15.30 Wib bertempat di sebuah warung di Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung karena terdakwa telah menjual Pil Dobel L kepada masyarakat umum;
Bahwa penangkapan Terdakwa merupakan hasil laporan dari masyarakat kalau Terdakwa sering mengedarkan Pil Jenis dobel L di daerah Desa kromasan Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, berdasarkan laporan tersebut kemudiasn kami bersama Tim diperintahkan pimpinan untuk melakukan penyelidikan. Setelah kami yakin kalau Terdakwa baru saja melakukan penjualan Pil jenis dobel L kemudian Terdakwa kami tangkap dan setelah ditemukan barang bukti kemudian Terdakwa kami bawa kekantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan ada ditemukan barang bukti berupa pil dobel LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dalam bungkus plastik dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Pil jemnis dobel L tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan katanya pil jenis Dobel L tersebut dibeli dari saudara Ahmad Eko Fitrianto setiap 100 (seratus) butirnya dengan harga Rp.55.000.00 (lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setiap 100 (sertus) butirnya dijual dengan harga Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi juga menangkap Ahmad Eko Fitriani yang telah menjual pil jenis Dobel L tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuannya, Terdakwa juga biasa konsumsi pil jenis Dobel L tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual pil jenis Dobel L;
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Saksi ADITYA WIJANARKO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 15.30 wib saksi bersama saksi HENDRIK EKO P telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARDIYANSYAH Bin MUANAM di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung karena Terdakwa kedapatan mengedarkan pil doble L;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 14.45 wib Terdakwa bertemu dengan sdr. DANI dipinggir jalan Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang mana saat itu sdr. DANI memesan pil dobel LL kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa diberi upah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa ARDIYANSYAH Bin MUANAM telah mengakui terus terang bahwa ia membelikan pesanan pil dobel LL sdr. DANI kepada sdr. AHMAD EKO FITRIANTO dengan harga Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir, dan selanjutnya terdakwa bertemu lagi dengan sdr. DANI diwarung kopi Desa Kromasan kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan saat itu pil dobel LL masih diberikan kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir dan yang 50 (lima puluh) butir masih disimpan terdakwa disaku celananya ;
Bahwa sesaat setelah terdakwa menyerahkan pil dobel LL kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir, Terdakwa telah ditangkap saksi di desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan telah ditemukan barang bukti berupa pil dobel LL sebanyak 50 (lima puluh) hutir dalam bungkus plastic dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika saksi menanyakan surat-surat yang menyertai pil dobel LL tersebut, Terdakwa tidak bisa menunjukkannya ;
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
AHMAD EKO FITRIANTO Bin SUKARLI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, saksi telah menjual pil jenis Doble L kepada Terdakwa;
Bahwa saksi sering menjual Pil Double L kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli pil dari saksi biasanya dengan jumlah sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.55.000.00 (lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menjual Pil Jenis Doble L kepada orang lain;
Bahwa saksi membeli pil jenis Doble L dari saudara Gepeng, setiap 100 (seratus) butirnya dijual dengan harga Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil double L;
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Ahli MASDUKI, M.Kes., telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir, atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa, keterangan Ahli sebagaimana dalam BAP di tingkat penyidikan dibacakan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tablet putih berlogo LL yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle masuk kategori obat keras atau daftar G, tetapi sejak tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan POM;
Bahwa Tablet double L (sebagaimana dalam barang bukti yang diperlihatkan di persidangan) adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi oleh pabrik resmi/obat tanpa ijin edar/obat palsu;
Bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G tanpa adanya ijin sebagaimana UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di sebutkan bahwa semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai No. Pendaftaran/ijin edar dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/ SK/X/2002 dan peraturan Menteri Kesehatan No. 1448/Menkes/Per/VI/ 2011 yang diberi ijin untuk mendistribusikan/menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotik, rumah Sakit dan Puskesmas.
Terhadap keterangan Ahli sebagaimana dalam BAP di penyidikan yang dibacakan tersebut, Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 wib terdakwa ditangkap oleh saksi ADITYA WIJANARKO bersama saksi HENDRIK EKO P di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung karena terdakwa telah mengedarkan pil doble L;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 14.45 wib., Terdakwa bertemu dengan sdr. DANI dipinggir jalan Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang mana saat itu sdr. DANI memesan pil doble L kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa diberi upah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa kemudian membelikan pesanan pil dobel LL sdr. DANI kepada sdr. AHMAD EKO FITRIANTO dengan harga Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir, dan selanjutnya terdakwa bertemu lagi dengan sdr. DANI diwarung kopi Desa Kromasan kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan saat itu pil doble L diberikan kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir dan yang 50 (lima puluh) butir disimpan terdakwa di saku celananya;
Bahwa sesaat setelah Terdakwa menyerahkan pil dobel LL kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir, Terdakwa ditangkap Polisi di desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan ditemukan barang bukti berupa pil dobel LL sebanyak 50 (lima puluh) hutir dalam bungkus plastik dan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil doble L;
Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan obat-abatan;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, mengesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. 0504/NOF/2016 tanggal 25 Januari 2016 dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor Bukti: 0840/2015/NOF, berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto 1,637 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika/Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Pil doble L sejumlah 50 (lima puluh) butir dalam bungkus plastik; dan
Uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, terhadap barang bukti berupa Pil jenis Double L tersebut, sebagiannya yaitu sebanyak 10 (sepuluh) butir dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan sisa setelah pemeriksaan sebanyak 8 (delapan) butir disertakan bersama dengan barang bukti Pil Double L lainnya sebagai bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 wib. bertempat di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Terdakwa ditangkap Polisi karena Terdakwa telah mengedarkan pil doble L;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara: awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 14.45 wib., Terdakwa bertemu dengan sdr. DANI dipinggir jalan Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, di mana saat itu sdr. DANI memesan pil doble L kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan memberi uang Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa diberi upah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selajutnya Terdakwa membeli pil doble L kepada sdr. AHMAD EKO FITRIANTO dengan harga Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir, kemudian terdakwa menemui sdr. DANI diwarung kopi Desa Kromasan kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung memberikan pil doble L kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir dan yang 50 (lima puluh) butir disimpan Terdakwa di saku celananya;
Bahwa sesaat setelah Terdakwa menyerahkan pil doble L kepada sdr. DANI tersebut, Terdakwa ditangkap Polisi dan ada di sita barang bukti berupa pil doble L sebanyak 50 (lima puluh) butir dalam bungkus plastik dan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Pil Double L kandungannya berupa Triheksifinidil HCl, bukan termasuk golongan narkotika dan psikotropika, mengandung bahan aktif yang termasuk dalam golongan obat keras, dan untuk memperoleh obat ini harus dengan resep dokter yang hanya dapat dilayani diapotik, rumah sakit atau Puskesmas;
Bahwa benar Tablet putih berlogo LL (Double L) yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merek dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle, dimana sejak tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di BPOM, karena obat tersebut banyak disalahgunakan, dengan demikian Tablet Double L yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak disertai adanya ijin edar;
Bahwa Terdakwa bekerja dan tidak memiliki keahlian atau kewenangan (ijin) untuk mengedarkan pil jenis Triheksifinidil HCI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah setiap orang selaku subjek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas suatu perbuatan yang dilakukannya. Setiap orang di sini menunjuk pada subjek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa Ardiyansah Bin Muanam yang telah diperiksa identitasnya, di mana Terdakwa mengakui dan membenarkan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan sebagai diri Terdakwa, dan Majelis Hakim juga tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa;
Menimbang, bahwa di samping itu, dalam penilaian Majelis Hakim, selama proses persidangan, Terdakwa dapat berkomunikasi dan mengikutinya dengan baik, sehingga Majelis Hakim memandang Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani, cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa kesengajaan menghendaki adanya dua syarat yaitu kehendak dan pengetahuan. Kehendak adalah apa yang dikehendaki oleh si pelaku ketika melakukan perbuatan itu, sedangkan pengetahuan adalah apa yang dibayangkan/diketahui oleh si pelaku ketika melakukan perbuatan itu. Teorisi hukum menyebutnya dengan teori kehendak (willen) dan teori pengetahuan (weten);
Menimbang, bahwa pengertian “sengaja” tidak ada dijelaskan oleh Undang-Undang. Menurut Teori Ilmu Hukum dalam menetapkan perbuatan tertentu disengaja atau tidak, dikenal 3 (tiga) teori, yaitu: (1) perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan pengetahuan dan kehendak); (2) perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak/willen); dan (3) perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan/weten). Menurut teori gabungan, perbuatan dikatakan sebagai perbuatan disengaja apabila perbuatan diketahui dan dikehendaki oleh pelaku. Artinya orang itu mengetahui bahwa suatu perbuatan tertentu apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan pelaku menghendaki timbulnya akibat yang dilarang tersebut. Menurut teori kehendak, perbuatan dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang. Sedangkan teori pengetahuan menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku. Bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam menentukan unsur kesengajaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa teori pengetahuan adalah yang paling tepat diterapkan di Indonesia, sebagai standar minimum dalam praktik hukum. Sebab, secara moral yuridis, teori pengetahuan dapat dipertanggungjawabkan dan secara praktis mudah diterapkan. Dengan menggunakan teori pengetahuan tersebut, kesengajaan dalam delik kejahatan ”peredaran obat-obatan illegal” terletak pada pengetahuan pelaku mengenai perbuatan dan akibatnya, yakni pelaku mengetahui bahwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dilarang oleh Hukum dan Pelaku juga mengetahui bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan mengakibatkan gangguan (membahayakan) kesehatan. Untuk mengetahuinya, cukup dibuktikan tingkat pengetahuan atau intelektualitas pelaku menurut ukuran masyarakat pada umumnya;
Menimbang bahwa dalam unsur ini terdapat perbuatan yang berarti dan bersifat alternatif, maksudnya apabila salah satu perbuatan sudah terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa, dan dihubungkan dengan surat bukti dan barang bukti, diketahui bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 wib. bertempat di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Terdakwa ditangkap Polisi karena Terdakwa telah mengedarkan pil doble L. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara: awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 14.45 wib., Terdakwa bertemu dengan sdr. DANI di pinggir jalan Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, di mana saat itu sdr. DANI memesan pil doble L kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan memberi uang Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa diberi upah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selajutnya Terdakwa membeli pil doble L kepada saksi AHMAD EKO FITRIANTO dengan harga Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir, kemudian terdakwa menemui sdr. DANI di warung kopi di Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan memberikan pil doble L kepada sdr. DANI sebanyak 50 (lima puluh) butir, sedangkan sisanya 50 (lima puluh) butir disimpan Terdakwa di saku celananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli MASDUKI, M.Kes, diketahui bahwa Tablet putih berlogo LL (Double L) yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merek dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle, dimana sejak tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di BPOM, karena obat tersebut banyak disalahgunakan, dengan demikian Tablet Double L yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak disertai adanya ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, terbukti bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas pula, Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa sebagai seorang yang telah dewasa dan sehat secara jasmani maupun ruhani, patut kiranya mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan jual beli obat, hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan penuh kesadaran dan Terdakwa dipandang dapat mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut, yaitu mengedarkan obat keras yang tidak ada ijin edarnya dari pihak yang berwenang (dokter) dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah tebukti dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa Ardiyansah Bin Muanam, haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Pil doble L sejumlah 50 (lima puluh) butir dalam bungkus plastik, oleh karena merupakan barang yang tidak ada ijin edarnya, maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang merupakan hasil keuntungan dari penjualan illegal pil double L, maka ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dianggap layak, adil, dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ardiyansah Bin Muanam tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar.”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Pil doble L sejumlah 50 (lima puluh) butir dalam bungkus plastik, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016, oleh kami Erika Sari Emsah Ginting S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Decky Arianto Safe Nitbani, S.H., M.H., dan Syihabuddin, S.H, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mimbar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, serta dihadiri oleh Kupik Sulaini, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Decky Arianto Safe Nitbani, S.H., M.H. Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H.
Syihabuddin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mimbar, S.H.