655/Pid.Sus/2012/PN.Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 655/Pid.Sus/2012/PN.Dpk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YENI NURAINI Binti H.SULAEMAN
1. Menyatakan terdakwa YENI NURAINI binti H. SULAEMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Cream Natural 99 warna putih 6 (enam) lusin; - Cream Natural 99 warna kuning 7 (tujuh) lusin; - Botol kosong bekas krim Natural 99 50 PCS; - Sabun beauty care soap 100 (seratus) biji; - Serum Vitamin C kemasan warna hitam 7 PAX 54 PCS; - Serum Vitamin C kemasan warna putih 3 PAX 5 PCS; - Pakel Cream Beauty Care Herbal 100 paket; - Stiker beauty care soap 50 lembar; - Stiker serum Vitamin C 50 lembar; - Plastik bening 30 biji; - Hair dryer 1 biji; - Botol kosong serum Vitamin C 100 botol; - Notta penjualan 1 buku; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
=
P U T U S A N
Nomor : 655/Pid.Sus/2012/PN.Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | YENI NURAINI Binti H.SULAEMAN ; |
| Tempat Lahir | : | Depok ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 37 tahun/23 Mei 1975 ; |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Garuda IV Bawah RT.11/RW.04 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; |
| Pendidikan | : | SMP ; |
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : Fahri Artha Winata, SH.,MH.,MM dan Muchtar T.M, SH.,MH, M.Si, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Advokat “Fahri Artha Winata & Rekan”, yang beralamat di Komplek Griya Pamulang II Blok E.3 No.22 Pondok Benda-Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03 Desember 2012 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum tertanggal 12 November 2012 No : PRINT-2778/0.2.34/Ep.1/11/2012, sejak tanggal 12 November 2012 sampai dengan tanggal 19 November 2012 ;
Hakim Pengadilan Negari Depok, tertanggal 20 November 2012 No. 655/Pen.Pid/B/2012/ PN.Dpk, sejak tanggal 20 November 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 12 Desember 2012, No. 655 (2)/Pen. Pid/B/2012/PN.Dpk, sejak tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 17 Februari 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 07 Mei 2012 No. 655/Pen.Pid/Sus/2012/ PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 23 November 2012 No. 655/Pen.Pid/Sus/2012/ PN.Dpk tentang penetapan hari sidang ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 20 November 2012 No. 655/Pen.Pid/Sus/ 2012/PN.Dpk tentang perubahan susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Berkas pelimpahan atas nama terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 15 Januari 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa YENI NURAINI BINTI H.SULAEMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tentang Kesehatan” sebagimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YENI NURAINI BINTI H.SULAEMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Cream Natural 99 warna putih 6 (enam) lusin;
Cream Natural 99 warna kuning 7 (tujuh) lusin;
Botol kosong bekas krim Natural 99 50 PCS;
Sabun beauty care soap 100 (seratus) biji;
Serum Vitamin C kemasan warna hitam 7 PAX 54 PCS;
Serum Vitamin C kemasan warna putih 3 PAX 5 PCS;
Pakel Cream Beauty Care Herbal 100 paket;
Stiker beauty care soap 50 lembar;
Stiker serum Vitamin C 50 lembar;
Plastik bening 30 biji;
Hair dryer 1 biji;
Botol kosong serum Vitamin C 100 botol;
Notta penjualan 1 buku;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa YENI NURAINI BINTI H.SULAEMAN untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 15 Januari 2013 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YENI NURAINI binti H. SULAEMAN tidak terbukti secara sah menurut
hukum melakukan tindak pidana sebagimana dalam Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya kepada keadaan semula ;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka team pembela mohon untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YENI NURAINI binti H. SULAEMAN yang seringan-ringannya dan seadi-adilnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya secara lisan dengan menyatakan tetap pada tuntutannya, dan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menanggapinya secara lisan pula dengan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Ia Terdakwa YENI NURAINI binti H. SULAEMAN pada senin tanggal 13 Februari 2012 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2012, bertempat di Jalan Maleber Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memperoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, telah membuat kosmetik sabun (beauty care soap) untuk perawatan wajah dengan cara terdakwa membeli sabun yang belum ada mereknya di pasar Asemak seharga Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) perbatang kemudian sabun tersebut dibungkus oleh karyawan terdakwa dengan plastik bening yang diluarnya ditempel stiker merk yang bertuliskan beauty care soap yang terdakwa buat di percetakan, selanjutnya dipak dan diedarkan dengan harga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) perbatang, selain sabun perawatan wajah terdakwa membuat kosmetik cream beauty care isi kuning (untuk malam) dan putih (untuk siang) dengan cara membeli kosmetik merk Natural “99” isi warna kuning dan putih dari pasar Asemak seharga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) perlusin, selanjutnya isi kosemtik tersebut dipindahkan kedalam kemasa berupa pot (dibeli di pasar Pramuka) yang sudah terdakwa siapkan bertuliskan beauty care warna kuning untuk untuk perawatan malam dan cream warna putih untuk perawatan siang, selanjutnya pot tersebut disegel kertas warna bening dan siap diedarkan bahwa selain selain produk tersebut diatas terdakwa melakukan proses produksi kosemtika serum Vitamin C dengan membeli serum dengan kemasan dirigen polos/literan di pasar Pramuka seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per liter selanjutnya dipindahkan kedalam botol yang telah terdakwa siapkan bertuliskan serum Vitamin C dan dikemas serta dilengkapi brosur cara pakai dan diedarkan dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per botol, sedangkan penjualan untuk cream siang dan malam terdakwa menjualnya dengan menyatukan bersama dengan sabun beauty care dibungkus plastik berupa paket dengan harga jual per paketnya adalah Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan di sekitar wilayah Depok atau dari beberapa pelanggan datang langsung kepada terdakwa untuk membeli kosemtik, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dari pihak yang berwenang sesuai Surat Kepala Badan POM RI No. PN.05.4.41.412.04.12.861 tanggal 10 April 2012 dari sampel yang disita dan dikirim ke Badan POM RI, setelah dilakukan pengecekan sebelumnya tidak terdaftar di Badan POM RI dan belum memiliki izin;
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Ia terdakwa YENI NURAINI binti H. SULAEMAN pada senin tanggal 13 Februari 2012 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2012, bertempat di Jalan Maleber Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi setandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, telah membuat kosmetik sabun (beauty care soap) untuk perawatan wajah dengan cara terdakwa membeli sabun yang belum ada mereknya di pasar Asemak seharga Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) perbatang kemudian sabun tersebut dibungkus oleh karyawan terdakwa dengan plastik bening yang diluarnya ditempel stiker merk yang bertuliskan beauty care soap yang terdakwa buat di percetakan, selanjutnya dipak dan diedarkan dengan harga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) perbatang, selain sabun perawatan wajah terdakwa membuat kosmetik cream beauty care isi kuning (untuk malam) dan putih (untuk siang) dengan cara membeli kosmetik merk Natural “99” isi warna kuning dan putih dari pasar Asemak seharga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) perlusin, selanjutnya isi kosemtik tersebut dipindahkan kedalam kemasa berupa pot (dibeli di pasar Pramuka) yang sudah terdakwa siapkan bertuliskan beauty care warna kuning untuk untuk perawatan malam dan cream warna putih untuk perawatan siang, selanjutnya pot tersebut disegel kertas warna bening dan siap diedarkan bahwa selain selain produk tersebut diatas terdakwa melakukan proses produksi kosemtika serum Vitamin C dengan membeli serum dengan kemasan dirigen polos/literan di pasar Pramuka seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per liter selanjutnya dipindahkan kedalam botol yang telah terdakwa siapkan bertuliskan serum Vitamin C dan dikemas serta dilengkapi brosur cara pakai dan diedarkan dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per botol, sedangkan penjualan untuk cream siang dan malam terdakwa menjualnya dengan menyatukan bersama dengan sabun beauty care dibungkus plastik berupa paket dengan harga jual per paketnya adalah Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memperoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak terlebih dahulu melakukan uji Labolatorium sehingga dapat memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan sesuai hasil pemeriksaan labolatoris Kriminalistik di puslabfor Polisi No.Lab 479/KKF/2012 tanggal 27 Februari 2012 bahwa sampel barang bukti berupa kosmetik yang disita dari terdakwa terbukti positif mengandung Mercuri ;
Perbautan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi BADRUDIN.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan telah memberikan keterangan di Penyidik ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi merupakan salah satu karyawan terdakwa ;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2012 sekitar pukul 11.00 Wib dimana pada saat itu saksi sedang bekerja di tempat terdakwa yang beralamat di Jalan Garuda IV Bawah RT.011/RW.004 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Polisi dari Polda Metro Jaya yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat saksi bekerja ;
Bahwa pada saat itu Polisi menyita barang-barang berupa : Cream Natural 99 warna putih 6 (enam) lusin, Cream Natural 99 warna kuning 7 (tujuh) lusin, Botol kosong bekas krim Natural 99 50 PCS, Sabun beauty care soap 100 (seratus) biji, Serum Vitamin C kemasan warna hitam 7 PAX 54 PCS, Serum Vitamin C kemasan warna putih 3 PAX 5 PCS, Pakel Cream Beauty Care Herbal 100 paket, Stiker beauty care soap 50 lembar, Stiker serum Vitamin C 50 lembar, Plastik bening 30 biji, Hair dryer 1 biji, Botol kosong serum Vitamin C 100 botol dan Notta penjualan 1 buku ;
Bahwa pemilik tempat memperoduksi cream yang beralamat di Jalan Garuda IV Bawah RT.011/RW.004 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok adalah terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di tempat tersebut sejak bulan Februari 2011 dan bos saksi sendiri adalah terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di tempat milik terdakwa tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan yang mengaji saksi adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa selain saksi ada satu lagi yang menjadi karyawan terdakwa yaitu bernama Yana Supriyatna ;
Bahwa saksi bekerja di tempat milik terdakwa tersebut mempunyai tugas memindahkan cream warna putih dan warna kuning kedalam kosmetik merk Beauty Care sedangkan untuk saudara Yana Supriyatna bertugas sebagai packing ;
Bahwa sepengetahuan saksi di tempat saksi bekerja tersebut memproduksi Beauty Care Herbal yang berbentuk paket, sabun muka beauty care Soap dan Serum Vitamin C ;
Bahwa proses dalam meperoduksi kosmetik jenis sabun perawatan wajah adalah dengan cara terdakwa membeli sabun yang belum ada mereknya dari Pasar Asemka, kemudian sabun tersebut saksi bungkus dengan plastik bening dan diluarnya ditempel dengan stiker merk yang bertuliskan Beauty Care Soap dimana merek tersebut terdakwa buat di percetakan dan sabut tersebut di pak dan siap diedarkan, untuk kosmetik cream beauty (isi warna kuning/cream siang dang cream beauty care (isi cream warna putih/cream malam) di produksi dengan cara terdakwa membeli kosmetik merek Natural “99” dengan isi cream warna kuning dan Natural “99” dengan isi cream warna putih di pasar Asemak selanjutnya isi Natural “99” tersebut baik yang kuning maupun yang putih saksi pindahkan kedalam kemasan berupa pot yang bertuliskan Beauty care, dimana pot tersebut terdakwa beli dari Pasar Pramuka yang kemudian disegel dengan plastik bening dan siap diedarkan, sedangkan untuk kosmetik serum Vitamin C terdakwa membeli serum dalam kemasan derigen polos/dalam bentuk literan di pasar Pramuka kemudian serum tersebut dipindahkan kedalam botol selanjutnya botol tersebut di temple dengan stiker merk serum Vitamin C dan didalamnya diberi brosur cara pakai kosmetik tersebut dan kosemtik tesebut siap diedarkan ;
Bahwa dalam meproduksi kosemtik tersebut sesuai dengan pesanan sehingga tidak tentu berapa kosmetik yang di produksi setiap harinya ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa dalam memproduksi dan mengedarkan merk kosmetik tersebut belum memiliki ijin dari Badan POM ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa membeli bahan untuk memproduksi kosmetik tersebut dari Pasar Asemka dan Pasar Pramuka sedangkan untuk stikernya terdakwa buat dipercetakan ;
Bahwa sepengetahuan saksi-saksi bahan-bahan untuk membuat kosmetik tersebut dijual bebas dipasaran ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bahan-bahan tersebut karena selalu terdakwa sendiri yang membeli bahan-bahan kosmetik tersebut dan saksi hanya tinggal memindahkan ketempat yang sudah disediakan ;
Bahwa selama ini belum ada konsumen yang komplain terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah perijinan dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik tersbut akan tetapi terdakwa pernah mengatakan bahwa ijin memproduksi dan mengedarkan kosmetik tersebut sedang dalam proses ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi YANA SUPRIATNA.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi juga benar telah memberikan keterangan di Penyidik ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi merupakan salah satu karyawan terdakwa ;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2012 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat itu saksi sedang bekerja ditempat terdakwa yang beralamat di Jalan Garuda IV Bawah RT.011/RW.004 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Polisi dari Polda Metro Jaya yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat saksi bekerja ;
Bahwa pada saat itu Polisi menyita barang-barang berupa : Cream Natural 99 warna putih 6 (enam) lusin, Cream Natural 99 warna kuning 7 (tujuh) lusin, Botol kosong bekas krim Natural 99 50 PCS, Sabun beauty care soap 100 (seratus) biji, Serum Vitamin C kemasan warna hitam 7 PAX 54 PCS, Serum Vitamin C kemasan warna putih 3 PAX 5 PCS, Pakel Cream Beauty Care Herbal 100 paket, Stiker beauty care soap 50 lembar, Stiker serum Vitamin C 50 lembar, Plastik bening 30 biji, Hair dryer 1 biji, Botol kosong serum Vitamin C 100 botol dan Notta penjualan 1 buku ;
Bahwa pemilik tempat memperoduksi cream yang beralamat di Jalan Garuda IV Bawah RT.011/RW.004 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok adalah terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di tempat tersebut sejak bulan November 2011 dan bos saksi sendiri adalah terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di tempat milik terdakwa tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan yang mengaji saksi adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa selain saksi ada satu lagi yang menjadi karyawan terdakwa yaitu bernama Badrudin ;
Bahwa saksi bekerja ditempat milik Terdakwa tersebut adalah sebagai packing sedangkan usntuk Badrudin bertugas memindahkan cream warna putih dan warna kuning kedalam kosmetik merk Beauty Care ;
Bahwa sepengetahuan saksi di tempat saksi bekerja tersebut memproduksi Beauty Care Herbal yang berbentuk paket, sabun muka beauty care Soap dan Serum Vitamin C ;
Bahwa proses dalam memproduksi kosmetik jenis sabun perawatan wajah adalah dengan cara terdakwa membeli sabun yang belum ada mereknya dari Pasar Asemka, kemudian sabun tersebut saksi bungkus dengan plastik bening dan diluarnya ditempel dengan stiker merk yang bertuliskan Beauty Care Soap dimana merek tersebut terdakwa buat dipercetakan dan sabut tersebut dipak dan siap diedarkan, untuk kosmetik cream beauty (isi warna kuning/cream siang dan cream beauty care (isi cream warna putih/cream malam) diproduksi dengan cara terdakwa membeli kosmetik merek Natural “99” dengan isi cream warna kuning dan Natural “99” dengan isi cream warna putih di Pasar Asemak selanjutnya isi Natural “99” tersebut baik yang kuning maupun yang putih saksi pindahkan kedalam kemasan berupa pot yang bertuliskan Beauty care, dimana pot tersebut terdakwa beli dari Pasar Pramuka yang kemudian disegel dengan plastik bening dan siap diedarkan, sedangkan untuk kosmetik serum Vitamin C terdakwa membeli serum dalam kemasan derigen polos/dalam bentuk literan di Pasar Pramuka kemudian serum tersebut dipindahkan kedalam botol selanjutnya botol tersebut ditempel dengan stiker merk serum Vitamin C dan didalamnya diberi brosur cara pakai kosmetik tersebut dan kosemtik tesebut siap diedarkan ;
Bahwa dalam meproduksi kosemtik tersebut sesuai dengan pesanan sehingga tidak tentu berapa kosmetik yang di produksi setiap harinya ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa dalam memproduksi dan mengedarkan merk kosmetik tersebut belum memiliki ijin dari Badan POM ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa dalam membeli bahan untuk memperoduksi kosmetik tersebut dari Pasar Asemka dan Pasar Pramuka sedangkan untuk stikernya terdakwa buat dipercetakan ;
Bahwa sepengetahuan saksi bahan-bahan untuk membuat kosmetik tersebut dijual bebas dipasaran ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bahan-bahan tersebut karena selalu terdakwa sendiri yang membeli bahan-bahan kosmetik tersebut dan saksi hanya memindahkan saja ketempat yang sudah tersedia ;
Bahwa selama ini belum ada konsumen yang komplain terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah perijinan dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik tersbut akan tetapi terdakwa pernah mengatakan bahwa ijin meproduksi dan mengedarkan kosmetik tersebut sedang dalam proses ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan seperti tersebut diatas, dipersidangan juga telah dibacakan keterangan saksi-saksi yang tidak hadir yaitu : saksi Abduh Alam, saksi Didik Pramono dan saksi Ahli Dra. Siti Rulia, Apt ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa oleh Polisi pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2012 sekitar pukul 11.00 Wib beralamat di Jalan Garuda IV Bawah RT.011/RW.004 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2012 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat tempat terdakwa yang beralamat di Jalan Garuda IV Bawah RT.011/RW.004 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Polisi dari Polda Metro Jaya yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditempat terdakwa tersebut ;
Bahwa pada saat itu Polisi menyita barang-barang berupa : Cream Natural 99 warna putih 6 (enam) lusin, Cream Natural 99 warna kuning 7 (tujuh) lusin, Botol kosong bekas krim Natural 99 50 PCS, Sabun beauty care soap 100 (seratus) biji, Serum Vitamin C kemasan warna hitam 7 PAX 54 PCS, Serum Vitamin C kemasan warna putih 3 PAX 5 PCS, Pakel Cream Beauty Care Herbal 100 paket, Stiker beauty care soap 50 lembar, Stiker serum Vitamin C 50 lembar, Plastik bening 30 biji, Hair dryer 1 biji, Botol kosong serum Vitamin C 100 botol dan Notta penjualan 1 buku;
Bahwa pemilik tempat memproduksi cream yang beralamat di Jalan Garuda IV Bawah RT.011/RW.004 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa membuka usaha memproduksi dan mengedarkan kosmetik tersebut sejak 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa terdakwa dalam menjalankan usaha tersebut dibantu oleh 2 (dua) orang karyawan yaitu bernama Badrudin dan Yana Supriyatna;
Bahwa tugas dari kedua karyawan tersebut dimana yang bernama Badrudina bertugas memindahkan cream warna putih dan warna kuning kedalam kosmetik merk Beauty Care sedangkan saudara Yana Supriyatna bertugas membungkusnya ;
Bahwa barang yang diproduksi berupa Beauty Care Herbal yang berbentuk paket, sabun muka beauty care Soap dan Serum Vitamin C;
Bahwa proses dalam memperoduksi kosmetik jenis sabun perawatan wajah adalah dengan cara terdakwa membeli sabun yang belum ada mereknya dari Pasar Asemka dengan harga Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah), kemudian sabun tersebut terdakwa bungkus dengan plastik bening dan diluarnya ditempel dengan stiker merk yang bertuliskan Beauty Care Soap dimana merek tersebut terdakwa buat dipercetakan dan sabut tersebut dipak dan siap diedarkan dimana terdakwa menjual sabun tersebut seharga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) tiap batangnya, untuk kosmetik cream beauty (isi warna kuning/cream siang dan cream beauty care (isi cream warna putih/cream malam) diproduksi dengan cara terdakwa membeli kosmetik merek Natural “99” dengan isi cream warna kuning dan Natural “99” dengan isi cream warna putih di Pasar Asemka dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) perlusinnya, selanjutnya isi Natural “99” tersebut baik yang kuning maupun yang putih terdakwa pindahkan kedalam kemasan berupa pot yang bertuliskan Beauty care, dimana pot tersebut terdakwa beli dari Pasar Pramuka yang kemudian disegel dengan plastik bening dan siap diedarkan, sedangkan untuk kosmetik serum Vitamin C Terdakwa membeli serum dalam kemasan derigen polos/dalam bentuk literan di Pasar Pramuka dengn harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perliternya, kemudian serum tersebut dipindahkan kedalam botol selanjutnya botol tersebut ditempel dengan stiker merk serum Vitamin C dan didalamnya diberi brosur cara pakai kosmetik tersebut dan kosemtik tersebut siap diedarkan ;
Bahwa terdakwa bisanya menjual hasi produksi kosmetik tersebut untuk sabun seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), untuk serum Vitamin C dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol, akan tetapi biasannya menjual hasil produksi kosmetik tersebut per paket dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam memproduksi kosmetik tersebut sesuai dengan pesanan sehingga tidak tentu berapa kosmetik yang diproduksi setiap harinya, dan kadang-kadang kalau tidak ada pensanan terdakwa tidak memproduksi kosmetik tersebut ;
Bahwa terdakwa menjual hasil kosmetik tersebut di wilayah Depok saja dan kadang-kadang ada konsumen yang datang sendiri ke rumah terdakwa dan membeli kosmetik tersebut ;
Bahwa terdakwa membeli bahan untuk memperoduksi kosmetik tersebut dari Pasar Asemka dan Pasar Pramuka sedangkan untuk stikernya terdakwa buat dipercetakan;
Bahwa bahan-bahan dalam mebuat kosmetik tersebut di jual bebas dipasaran ;
Bahwa selam ini belum ada konsumen yang komplain kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik tersebut belum memiliki ijin dari Badan POM, akan tetapi terdakwa sekarang ini sedang mengurus perijinan tersebut dan sedang dalam proses ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : Cream Natural 99 warna putih 6 (enam) lusin, Cream Natural 99 warna kuning 7 (tujuh) lusin, Botol kosong bekas krim Natural 99 50 PCS, Sabun beauty care soap 100 (seratus) biji, Serum Vitamin C kemasan warna hitam 7 PAX 54 PCS, Serum Vitamin C kemasan warna putih 3 PAX 5 PCS, Pakel Cream Beauty Care Herbal 100 paket, Stiker beauty care soap 50 lembar, Stiker serum Vitamin C 50 lembar, Plastik bening 30 biji, Hair dryer 1 biji, Botol kosong serum Vitamin C 100 botol dan Notta penjualan 1 buku, yang keseluruhan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan hukum, sehingga terhadap barang bukti dimaksud dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan, yang untuk singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya akan tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2012 sekitar pukul 11.00 Wib tempat terdakwa yang beralamat di Jalan Garuda IV Bawah RT.011/RW.004 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Polisi dari Polda Metro Jaya yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditempat terdakwa tersebut ;
Bahwa pada saat itu dari tempat terdakwa tersebut Polisi menyita barang-barang berupa : Cream Natural 99 warna putih 6 (enam) lusin, Cream Natural 99 warna kuning 7 (tujuh) lusin, Botol kosong bekas krim Natural 99 50 PCS, Sabun beauty care soap 100 (seratus) biji, Serum Vitamin C kemasan warna hitam 7 PAX 54 PCS, Serum Vitamin C kemasan warna putih 3 PAX 5 PCS, Pakel Cream Beauty Care Herbal 100 paket, Stiker beauty care soap 50 lembar, Stiker serum Vitamin C 50 lembar, Plastik bening 30 biji, Hair dryer 1 biji, Botol kosong serum Vitamin C 100 botol dan Notta penjualan 1 buku;
Bahwa barang-barang yang disita oleh Polisi merupakan bahan-bahan untuk memproduksi sabun wajah, cream beauty (cream siang dan malam) dan serum vitamin C ;
Bahwa cara terdakwa memproduksi sabun wajah adalah terdakwa membeli sabun yang belum ada mereknya dari Pasar Asemka dengan harga Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah), kemudian sabun tersebut dibungkus dengan plastik bening dan diluarnya ditempel dengan stiker merk yang bertuliskan Beauty Care Soap dimana merek tersebut terdakwa buat dipercetakan lalu sabun tersebut dipak dan siap diedarkan dimana terdakwa menjual sabun tersebut seharga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) tiap batangnya ;
Bahwa cara terdakwa memproduksi cream beauty (isi warna kuning/cream siang dan cream beauty care (isi cream warna putih/cream malam) adalah terdakwa membeli kosmetik merek Natural “99” dengan isi cream warna kuning dan Natural “99” dengan isi cream warna putih di Pasar Asemka dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) perlusinnya, selanjutnya isi Natural “99” tersebut baik yang kuning maupun yang putih terdakwa pindahkan kedalam kemasan berupa pot yang bertuliskan Beauty care, dimana pot tersebut terdakwa beli dari Pasar Pramuka yang kemudian disegel dengan plastik bening dan siap diedarkan ;
Bahwa cara terdakwa memproduksi serum vitamin C adalah terdakwa membeli serum dalam kemasan derigen polos/dalam bentuk literan di Pasar Pramuka dengn harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perliternya, kemudian serum tersebut dipindahkan kedalam botol selanjutnya botol tersebut ditempel dengan stiker merk serum Vitamin C dan didalamnya diberi brosur cara pakai kosmetik tersebut dan kosemtik tersebut siap diedarkan ;
Bahwa terdakwa membuka usaha memproduksi dan mengedarkan sabun wajah, cream beauty dan serum vitamin C tersebut sejak 1 (satu) tahun yang lalu dan dalam menjalankan usahanya tersebut terdakwa dibantu oleh 2 (dua) orang karyawan yaitu bernama Badrudin dan Yana Supriyatna, dimana Badrudin bertugas memindahkan cream warna putih dan warna kuning kedalam kosmetik merk Beauty Care sedangkan Yana Supriyatna bertugas membungkusnya (mengapak) ;
Bahwa terdakwa biasanya menjual sabun wajah seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan serum vitamin C dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol, akan tetapi biasannya terdakwa menjual secara paketan dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual barang-barang tersebut biasanya sesuai dengan pesanan sehingga tidak tentu berapa kosmetik yang diproduksi setiap harinya, dan kadang-kadang kalau tidak ada pesanan terdakwa tidak memproduksi kosmetik tersebut ;
Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik tersebut belum memiliki ijin dari Badan POM RI ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, oleh karenanya majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terurai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan dakwaan alternative yaitu : kesatu, melanggar ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau kedua, melanggar ketentuan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan karena bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah alternative maka majelis hakim dapat langsung memilih dakwaan yang paling mendekati dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, yang dalam hal ini majelis hakim akan langsung menguraikan dakwaan kesatu yaitu terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar” ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan terdakwa, yang identitasnya lengkap termuat dalam berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik sehingga majelis melihat bahwa terdakwa adalah subjek hukum sebagaimana diuraikan diatas, yaitu terdakwa berada dalam kondisi yang baik, dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun, dengan demikian majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang benar yang dihadapkan dipersidangan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona dalam pekara ini, dan mengenai apakah terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, majelis hakim akan menguraikannya nanti setelah menguraikan unsur-unsur pokok dalam dakwaan kesatu ini ;
Ad.2. Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua yang dimaksud "dengan sengaja" atau "opzetilijk", undang-undang tidak memberikan pengertian yang jelas tentang maknanya, akan tetapi dalam doktrin hukum pidana diketahui bahwa "dengan sengaja" atau "opzetilijk" haruslah menunjukkan adanya hubungan sikap batin pelaku, baik dengan wujud perbuatannya maupun dengan akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa hubungan sikap batin pelaku baik dengan wujud perbuatannya maupun dengan akibat perbuatannya dapat dilihat dalam 2 (dua) teori yakni teori kehendak (wills theorie), yang menitikberatkan kepada apa yang dikehendaki dan teori pengetahuan (voorstellings theorie), yang menitikberatkan pada apa yang diketahui ;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian sediaan farmasi, memproduksi dan mengedarkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat kesehatan adalah sebagai berikut :
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Mempoduksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi ;
Mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan ;
Menimbang, bahwa jika uraian diatas dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2012 sekitar pukul 11.00 Wib tempat terdakwa yang beralamat di Jalan Garuda IV Bawah RT.011/RW.004 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Polisi dari Polda Metro Jaya yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditempat terdakwa tersebut dan pada saat itu ditempat terdakwa tersebut Polisi menyita barang-barang berupa : Cream Natural 99 warna putih 6 (enam) lusin, Cream Natural 99 warna kuning 7 (tujuh) lusin, Botol kosong bekas krim Natural 99 50 PCS, Sabun beauty care soap 100 (seratus) biji, Serum Vitamin C kemasan warna hitam 7 PAX 54 PCS, Serum Vitamin C kemasan warna putih 3 PAX 5 PCS, Paket Cream Beauty Care Herbal 100 paket, Stiker beauty care soap 50 lembar, Stiker serum Vitamin C 50 lembar, Plastik bening 30 biji, Hair dryer 1 biji, Botol kosong serum Vitamin C 100 botol dan Notta penjualan 1 buku;
Menimbang, bahwa barang-barang yang disita oleh Polisi merupakan bahan-bahan untuk membuat sabun wajah, cream beauty (cream siang dan malam) dan serum vitamin C, dimana cara terdakwa membuat barang-barang dimaksud adalah sebagai berikut :
Untuk sabun wajah, cara terdakwa membuatnya adalah terdakwa membeli sabun yang belum ada mereknya dari Pasar Asemka dengan harga Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah), kemudian sabun tersebut dibungkus dengan plastik bening dan diluarnya ditempel dengan stiker merk yang bertuliskan Beauty Care Soap dimana merek tersebut terdakwa buat dipercetakan lalu sabun tersebut dipak dan siap diedarkan dimana terdakwa menjual sabun tersebut seharga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) tiap batangnya ;
Untuk cream beauty (isi warna kuning/cream siang dan cream beauty care (isi cream warna putih/cream malam), cara terdakwa membuatnya adalah terdakwa membeli kosmetik merek Natural “99” dengan isi cream warna kuning dan Natural “99” dengan isi cream warna putih di Pasar Asemka dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) perlusinnya, selanjutnya isi Natural “99” tersebut baik yang kuning maupun yang putih terdakwa pindahkan kedalam kemasan berupa pot yang bertuliskan Beauty care, dimana pot tersebut terdakwa beli dari Pasar Pramuka yang kemudian disegel dengan plastik bening dan siap diedarkan ;
Untuk serum vitamin C, cara terdakwa membuatnya adalah terdakwa membeli serum dalam kemasan derigen polos/dalam bentuk literan di Pasar Pramuka dengn harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perliternya, kemudian serum tersebut dipindahkan kedalam botol selanjutnya botol tersebut ditempel dengan stiker merk serum Vitamin C dan didalamnya diberi brosur cara pakai kosmetik tersebut dan kosemtik tersebut siap diedarkan ;
Menimbang bahwa terdakwa membuka usaha menjual sabun wajah, cream beauty dan serum vitamin C tersebut sejak 1 (satu) tahun yang lalu dan dalam menjalankan usahanya tersebut terdakwa dibantu oleh 2 (dua) orang karyawan yaitu bernama Badrudin dan Yana Supriyatna, dimana Badrudin bertugas memindahkan cream warna putih dan warna kuning kedalam kosmetik merk Beauty Care sedangkan Yana Supriyatna bertugas membungkusnya (mengepak), dan biasanya terdakwa menjual sabun wajah seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan serum vitamin C dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol, akan tetapi biasannya terdakwa menjual secara paketan dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan dalam menjual barang-barang tersebut biasanya sesuai dengan pesanan sehingga tidak tentu berapa kosmetik yang diproduksi setiap harinya, dan kadang-kadang kalau tidak ada pesanan terdakwa tidak memproduksi kosmetik tersebut ;
Menimbang, bahwa jika uraian diatas dihubungkan dengan pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa tindakan terdakwa yang membeli sabun wajah, cream beauty dan serum vitamin C yang kemudian dipindahkan kedalam kemasan yang sudah dibuat oleh terdakwa dan diberi merk yang dibuat oleh terdakwa dipercetakan, yang kemudian terdakwa jual kepada para konsumen yang memesan adalah sudah dapat dikategorikan sebagai kegiatan memproduksi dan mengedarkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat kesehatan dan barang-barang yang terdakwa produksi serta edarkan (sabun wajah, cream beauty dan serum vitamin C) adalah barang-barang sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut ;
Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat kesehatan menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh ijin edar dari Mentri Kesehatan, dan barang-barang yang diedarkan oleh terdakwa seperti tersebut diatas telah ternyata belum mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan, dengan demikian jika dihubungkan dengan pengertian “dengan sengaja” seperti terurai diatas maka dapat diketahui bahwa terdakwa dalam mengedarkan barang-barang dimaksud dilakukan atas kehendak terdakwa sendiri dan terdakwa telah mengetahui kalau barang-barang yang diedarkannya itu seharusnya ada ijin edarnya akan tetapi terdakwa tidak memperdulikannya, dengan demikian nyatalah bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan perbuatan yang disengaja ;
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya yang menyatakan bahwa unsur “izin edar” tidak terpenuhi karena terdakwa telah mendaftarkan perusahaannya di Pemerintah Kota Depok sehingga memiliki surat izin usaha perdagangan, karena jika merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat kesehatan dapat diketahui bahwa yang dimaksud izin edar disini adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan sebagai legalisasi dilakukannya kegiatan usaha dalam mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Dan terdakwa dalam persidangan tidak dapat menunjukkan tentang adanya izin edar dari Menteri Kesehatan dalam menjalankan usahanya mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk sabun wajah, cream beauty dan serum vitamin C. Jadi disini, izin edar yang dimaksud adalah bukan izin usaha perdagangan sebagaimana disebutkan oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari uraian tersebut diatas, nyatalah bahwa perbuatan terdakwa memproduksi dan mengedarkan sedian farmasi dalam bentuk sabun wajah, cream beauty dan serum vitamin C adalah merupakan perbuatan yang tidak ada izinnya dan dilakukan dengan sengaja, maka terhadap unsur kedua ini pun majelis hakim berpendapat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi maka dengan berpedoman pada pendapat yang dikemukakan oleh Pompe, yang menyatakan bahwa untuk memidana seseorang harus dipenuhi dua hal yaitu : pertama, tindak pidana yang dituduhkan atau didakwakan haruslah dibuktikan dan kedua, tindak pidana itu hanya dikatakan terbukti jika memenuhi semua unsur yang terdapat didalam rumusan undang-undang, oleh karena itu dengan terbuktinya seluruh unsur dalam dakwaan kesatu sebagaimana diuraikan diatas maka menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa apakah dengan terbukti telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, terdakwa sudah dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya itu maka dengan berpedoman pada pendapat Simons yang menyatakan bahwa seseorang dianggap memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila memenuhi dua syarat, yaitu pertama, mampu/mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan kedua, mampu menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tadi, majelis hakim memberikan pertimbangannya sebagai berikut, yaitu : pertama, terdakwa adalah subjek hukum yang mampu atau mengetahui atau menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, karena terdakwa mengedarkan (menjual) barang-barang yang seharusnya ada izinnya akan tetapi tidak ada izinnya dan kedua, terdakwa juga merupakan subjek hukum yang mampu menentukan kehendaknya untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum tersebut dan pada perkara ini terdakwa memilih untuk melakukan perbuatan dimaksud meskipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan barang-barang dimaksud akan tetapi terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas telah ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi dua syarat sebagaimana ditentukan oleh Simons maka terhadap terdakwa haruslah dianggap sebagai subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah, sehingga terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya itu dan harus pula dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan suatu alasan pun baik alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghapuskan pidana atas diri terdakwa maka sebagai akibat atas perbuatan yang dilakukannya, terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut secara hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Sifat dari perbuatan terdakwa yang merupakan perbuatan yang dilarang sehingga seharusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut ;
Perbuatan terdakwa merugikan negara karena terdakwa melakukan usaha tanpa membayar pajak kepada negara ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain karena terdakwa menjual barang-barang yang belum dijamin keamanan dan keselamatan bagi penggunanya ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluarganya ;
Apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepenuhnya merupakan kesalahan terdakwa akan tetapi juga diakibatkan karena kurangnya sosialisasi terhadap ketentuan yang mengatur tentang perlunya izin edar dalam menjual barang-barang sediaan farmasi mengingat barang-barang dimaksud mudah diperoleh karena dijual bebas dipasaran ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama ini ditahan dan selama dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan adanya alasan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan akan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara yang akan majelis hakim jatuhkan kepada terdakwa, terhadap terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan majelis hakim tentukan dalam amar putusan dibawah ini, yang jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan majelis hakim tentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini, akan majelis hakim tentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, beserta ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YENI NURAINI binti H. SULAEMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Cream Natural 99 warna putih 6 (enam) lusin;
Cream Natural 99 warna kuning 7 (tujuh) lusin;
Botol kosong bekas krim Natural 99 50 PCS;
Sabun beauty care soap 100 (seratus) biji;
Serum Vitamin C kemasan warna hitam 7 PAX 54 PCS;
Serum Vitamin C kemasan warna putih 3 PAX 5 PCS;
Pakel Cream Beauty Care Herbal 100 paket;
Stiker beauty care soap 50 lembar;
Stiker serum Vitamin C 50 lembar;
Plastik bening 30 biji;
Hair dryer 1 biji;
Botol kosong serum Vitamin C 100 botol;
Notta penjualan 1 buku;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari : SENIN, TANGGAL 21 JANUARI 2013, yang terdiri dari : WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, ETI KOERNIATI, SH, MH, dan Dr. IMAN LUQMANUL HAKIM, SH, M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini : SELASA, TANGGAL 22 JANUARI 2013, oleh Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : NIZAR, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, dihadiri oleh : I.B. ALIT AMBARA PIDADA, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM HAKIM KETUA MAJELIS,
ANGGOTA
ETI KOERNIATI, SH, MH WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH, MH
Dr. IMAN LUQMANUL HAKIM, SH, M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
NIZAR, SH, MH