56/Pid.Sus/2015/PN.Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN.Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASEP JUNAIDI BIN TAMIN
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN.Pli.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a Tempat lahir Umur/tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : | TERDAKWA. Subang. 22 tahun / 15 Agustus 1982. Laki-laki. Indonesia. Kabupaten Tanah Bumbu ; Islam. Buruh Bangunan. |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 8 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2014 sampai dengan tanggal 7 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hj.SUNARTI,S.H. Penasehat Hukum dari Yayasan Pencinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalimantan Selatan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No.1 / Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Kalimantan Selatan berdasarkan Penetapan tanggal 25 Pebruari 2015 Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN.Pli;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 17 Pebruari 2015 Nomor 56/Pen.Pid/2015/PN.Pli tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 17 Pebruari 2015 Nomor 56/Pen.Pid/2015/PN.Pli tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa TERDAKWA beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Persetubuhan terhadap anak" sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna kuning lengan panjang
1 (satu) celana jeans ¾ warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang mengajukan permohonan supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tTEMAN TERDAKWApan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadiian Negeri Pelaihari, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekitar jam 19.00 Wita terdakwa TERDAKWA mengajak saksi SAKSI bertemu di Taman Tugu Pelaihari, kemudian saksi SAKSI bersama temannya saksi SAKSI KORBAN mendatangi terdakwa yang saat itu bersama temannya saksi TEMAN TERDAKWA di Taman Tugu Pelaihari. Beberapa lama kemudian terdakwa mengajak saksi SAKSI KORBAN, saksi SAKSI, dan saksi TEMAN TERDAKWA ke Taman Kijang Mas, Desa Atu Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dan meminta saksi SAKSI KORBAN berboncengan dengannya, sedangkan saksi SAKSI berboncengan dengan saksi TEMAN TERDAKWA. Sesampainya di Taman Kijang Mas, terdakwa beijalan- jalan mengelilingi taman bersama saksi SAKSI KORBAN dan mengatakan kepada saksi SAKSI KORBAN, "Kamu mau tidak jadi pacarku? dan dijawab oleh saksi SAKSI KORBAN bahwa dia tidak bersedia menjadi pacar terdakwa. Setelah mendengar hal tersebut terdakwa langsung memeluk tubuh saksi SAKSI KORBAN sambil mencium dan meremas payudaranya, sedangkan saksi SAKSI KORBAN berusaha untuk memberontak akan tetapi terdakwa tetap memeluk saksi SAKSI KORBAN secara paksa sehingga membuat saksi SAKSI KORBAN terjatuh, selanjutnya terdakwa membopong saksi SAKSI KORBAN ke tempat yang lebih gelap, lalu merebahkannya di atas rumput, setelah itu terdakwa menarik celana yang saksi SAKSI KORBAN kenakan dan memasukkan jari telunjuk tangannya sebelah kiri ke dalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN selama 3 menit, selanjutnya terdakwa menurunkan celananya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN selama setengah menit.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/48/X/2014/RSUD.HB. tanggal 10 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Made Gede Darma Susila, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan pada korban SAKSI KORBAN, umur 13 tahun ditemukan;
Pemeriksaan Khusus (Daerah Kelamin)
Tanda-tanda kekerasan/bekas-bekas kekerasan sekitar alat kelamin; Negatif.
Selaput Dara : Robekan baru selaput dara pukul 4 dan 6 tidak sampai dasar
Kesimpulan;
Seorang perempuan bernama SAKSI KORBAN, umur 13 tahun.
Robekan baru selaput dara pukul 4 dan 6 tidak sampai dasar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum dan Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI KORBAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polri;
Bahwa saksi telah mejadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadian pencabulan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekital pukul 22.00 wita, bertempat di Taman Kijang Mas, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa kejadian pencabulan dan pemerkosaan tersebut bermula pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wita saksi diajak Sdri SAKSI nonton orkes di Waduk Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung kabupaten Tanah Laut, pada saat dalam perjalanan Terdakwa menghubungi Sdri SAKSI mengajak untuk ketemuan di Taman Tugu Pelaihari, selanjutnya saksi berdua menuju taman Tugu Pelaihari. Setibanya ditaman tugu Pelaihari Sdri SAKSI memperkenalkan Terdakwa dan temannya kepada saksi lalu Terdakwa mengajak untuk jalan-jalan ketaman Kijang Mas dan meminta untuk saksi berboncengan dengan Terdakwa sedangkan Sdri SAKSI berboncengan dengan Sdr TEMAN TERDAKWA, setibanya ditaman Kijang Mas tersebut saksi pun bersama dengan Terdakwa berjalan jalan ditaman sambil ngobrol, setelah berapa lama saksi ngobrol Terdakwa ada bilang kepada saksi “pian hakunlah jadi pacar ulun" (kamu maulah jadi pacarku) namun saksi menolak permintaan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung memeluk saksi, mencium dan meremes payudara saksi dan saksi berusaha berontak dan berlari, tetapi saksi terjatuh ketanah, setelah saksi terjatuh diatas tanah tersebut Terdakwa langsung menggendong saksi menuju tempat yang lebih gelap dan membaringkan saksi diatas rumput pada saat itu juga Terdakwa langsung menarik celana yang saksi pakai serta menurunkan celana yang dipakai nya selanjutnya memasukkan jari tangan kirinya kedalam kemaluan saksi sekitar 3 menit kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi sekitar 2 Menit ;
Bahwa saksi sempat berteriak minta tolong tetapi tempat tersebut jauh dari perumahan penduduk;
Bahwa Posisi saksi pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi tersebut saksi berbaring diatas rumput/tanah dalam posisi terlentang sedangkan Terdakwa berada diatas saksi;
Bahwa kemaluan Terdakwa dimasukan kedalam kemaluan saksi kurang lebih 2 Menit lamanya dan saksi merasa kesakitan lalu meronta dan menangis sehingga Terdakwa berhenti menyetubuhi saksi ;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengeluarkan air mani dalam kemaluan saksi ;
Bahwa saat kejadian saksi menggunakan baju kaos warna kuning lengan panjang dan celana jean ¾ warna hitam ;
Bahwa setelah Terdakwa menghentikan perbuatannya Warga berdatangan lalu saksi dan Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi Polres Tanah Laut ;
Bahwa saksi kemudian dibawa kerumah sakit untuk dilakukan visum;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah berhubungan badan dengan siapa pun dan pada saat kejadian saksi masih berumur 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa Terdakwa saat melakukan pencabulan dan persetubuhan dalam keadaan mabok karena tercium bau alcohol ;
Bahwa saksi mau memaafkan Terdakwa dan bersedia dinikahi oleh Terdakwa kalau saksi sudah selesai sekolah ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
NOR MUHAMMAD FERDIAN bin TONY PERMANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polri;
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa karena menurut warga yang mengamankan Terdakwa lebih dulu bahwa Terdakwa telah menyetubuni anak dibawah umur;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa tersebut Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Taman Kijang Mas, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa Pada mulanya hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 saksi bersama rekan dari Polres Tanah laut melakukan razia pekat di Polsek Tambang Ulang dan saat pulang dari Tambang Ulang sekitar pukul 21.30 wita saksi mendapat telepon dari warga yang memberitahukan telah mendengar suara teriakan seorang perempuan di taman Kijang Mas, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut kemudian saksi bersama rekan dari Polres Tanah Laut langsung ke taman Kijang Mas dan di tempat kejadian Terdakwa sudah diamankan oleh warga dan juga diamankan saksi Korban yang bernama SAKSI KORBAN kemudian Terdakwa dan saksi SAKSI KORBAN saksi amankan ke Polres Tanah Laut;
Bahwa saat saksi tanyakan kepada Sdri SAKSI KORBAN Terdakwa telah menyetubuhi saksi pada saat di taman Kijang Mas tersebut;
Bahwa benar Terdakwa yang saksi amankan dan pada saksi amankan Sdri SAKSI KORBAN menggunakan baju kaos warna kuning lengan panjang dan celana jeans ¾ warna hitam.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polri;
Bahwa Terdakwa diamankan Polisi karena telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi Sdri SAKSI KORBAN;
Bahwa kejadian pencabulan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekital pukul 22.00 wita, bertempat di Taman Kijang Mas, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa kejadian pencabulan dan pemerkosaan tersebut bermula pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wita saksi mengajak Sdri SAKSI KORBAN untuk nonton orkes di Waduk Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung, pada saat dalam perjalanan Terdakwa menelpon saksi mengajak untuk ketemuan di Taman Tugu Pelaihari, selanjutnya saksi berdua menuju taman Tugu Pelaihari. Setibanya ditaman tugu Pelaihari Sdri SAKSI KORBAN saksi perkenalkan dengan Terdakwa dan temannya yang bernama TEMAN TERDAKWA lalu Terdakwa mengajak untuk jalan-jalan ketaman Kijang Mas dan Terdakwa meminta untuk berboncengan dengan Sdri SAKSI KORBAN sedangkan saksi berboncengan dengan Sdr TEMAN TERDAKWA, setibanya ditaman Kijang tersebut saksi bersama Sdr TEMAN TERDAKWA jalan-jalan memisahkan diri dan pergi nonton orkes dengan Sdr TEMAN TERDAKWA dan setelah saksi dan Sdr TEMAN TERDAKWA datang ke Taman Kijang Mas saksi mendapati sudah banyak orang dan Sdri SAKSI KORBAN mengaku telah disetubuhi oleh Terdakwa lalu Sdri SAKSI KORBAN bersama Terdakwa diamankan oleh warga lalu dibawa ke Kantor Polres Tanah laut ;
Bahwa saksi tidak melihat saat Terdakwa melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan sdri SAKSI KORBAN;
Bahwa saat kejadian Sdri SAKSI KORBAN menggunakan baju kaos warna kuning lengan panjang dan celana jean ¾ warna hitam ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi Sdri SAKSI KORBAN
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan dan menyetubuhi Sdri SAKSI KORBAN tersebut pada Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekitar jam 22.00 Wita Bertempat Taman Kijang mas Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah laut;
Bahwa awal kejadian pencabulan dan persetubuhan Terdakwa dengan Sdri SAKSI KORBAN Pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa ketemuan dengan Sdri SAKSI KORBAN yang pada saat itu datang bersama dengan Sdri SAKSI di Tugu Pelaihari tidak berapa lama di tugu tersebut Terdakwa mengajak untuk jalan dan meminta saudara TEMAN TERDAKWA untuk Membonceng saudari SAKSI dan Terdakwa berboncengan dengan Sdri SAKSI KORBAN menuju taman kijang mas permai, sesampai ditaman tersebut Terdakwa dan Sdri SAKSI KORBAN berjalan keliling taman dengan berjalan kaki dan pada saat itu Terdakwa ada bilang kepada saudari SITI bahwa saya cinta kamu dan maukah kamu jadi pacarku, dan dijawab saudari SITI bahwa dia tidak bisa jadi pacar Terdakwa karena sudah memiliki pacar. setelah Terdakwa mendengar hal tersebut Terdakwa langsung memeluk tubuh Sdri SAKSI KORBAN sambil mencium dan meremes payudaranya, tidak berapa lama Terdakwa melakukan hal tersebut saudari Sdri SAKSI KORBAN terjatuh dan Terdakwa bopong Sdri SAKSI KORBAN tersebut ketempat yang lebih gelab selanjutnya Terdakwa rebahkan Sdri SAKSI KORBAN diatas rumput lalu Terdakwa langsung menarik celana yang SAKSI KORBAN pakai serta menurunkan celana yang dipakai Terdakwa selanjutnya memasukkan jari tangan kirinya kedalam kemaluan saksi sekitar 3 menit kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi sekitar 2 Menit;
Bahwa pada saat memeluk dan meremes payudara saudari SAKSI KORBAN pada saat itu saudara SAKSI KORBAN melakukan penolakan dengan cara berontak dan berteriak namun tetap Terdakwa peluk dan saudari SAKSI KORBAN tidak bisa berbuat apa apa;
Bahwa kemaluan Terdakwa sempat masuk kedalam vaginanya SAKSI KORBAN sekitar 2 menit tetapi mengeluarkan mani setelah kemaluan Terdakwa keluar dari vagina Sdri SAKSI KORBAN.
Bahwa Terdakwa mengaku dalam keadaan setengah mabok saat melakukan pebcabulan dan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN karena sehabis minum minuman beralkohol ;
Bahwa saat kejadian Sdri SAKSI KORBAN menggunakan baju kaos lengan panjang warna kuning dengan celana jean ukuran ¾ warna hitam;
Bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulai lagi dan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi Sdri SAKSI KORBAN ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut ;
1 (satu) lembar baju kaos warna kuning lengan panjang
1 (satu) celana jeans ¾ warna hitam
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa melakukan pencabulan dan menyetubuhi Sdri SAKSI KORBAN tersebut pada Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekitar jam 22.00 Wita Bertempat Taman Kijang mas Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah laut;
Bahwa benar Terdakwa awal bertemu Sdri SAKSI KORBAN Pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 Wita di Tugu Pelaihari tidak berapa lama di tugu tersebut Terdakwa mengajak SAKSI KORBAN untuk jalan dan Terdakwa berboncengan dengan Sdri SAKSI KORBAN menuju taman kijang mas permai, sesampai ditaman tersebut Terdakwa dan Sdri SAKSI KORBAN berjalan keliling taman dengan berjalan kaki dan pada saat itu Terdakwa ada bilang kepada saudari SAKSI KORBAN bahwa saya cinta kamu dan maukah kamu jadi pacarku, dan dijawab saudari SAKSI KORBAN bahwa dia tidak bisa jadi pacar Terdakwa karena sudah memiliki pacar.
Bahwa benar setelah Terdakwa mendengar mendengar Sdri SAKSI KORBAN sudah memiliki pacar Terdakwa langsung memeluk tubuh Sdri SAKSI KORBAN sambil mencium dan meremes payudaranya, tidak berapa lama Terdakwa melakukan hal tersebut saudari Sdri SAKSI KORBAN terjatuh dan Terdakwa bopong Sdri SAKSI KORBAN tersebut ketempat yang lebih gelab selanjutnya Terdakwa rebahkan Sdri SAKSI KORBAN diatas rumput lalu Terdakwa langsung menarik celana yang SAKSI KORBAN pakai serta menurunkan celana yang dipakai Terdakwa selanjutnya memasukkan jari tangan kirinya kedalam kemaluan saksi sekitar 3 menit kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi sekitar 2 Menit;
Bahwa benar Terdakwa pada saat memeluk dan meremes payudara saudari SAKSI KORBAN pada saat itu saudara SAKSI KORBAN melakukan penolakan dengan cara berontak dan berteriak namun tetap Terdakwa peluk dan saudari SAKSI KORBAN tidak bisa berbuat apa apa;
Bahwa benar kemaluan Terdakwa sempat masuk kedalam vaginanya Sdri SAKSI KORBAN sekitar 2 menit tetapi mengeluarkan mani setelah kemaluan Terdakwa keluar dari vagina Sdri SAKSI KORBAN.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Barang siapa adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan TERDAKWA selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan Para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakawa yang sehari-hari memiliki pekerjaan sebagai supir, memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Barangsiapa” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut (delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 102);
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;
Teori. kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku, sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang ;
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawa kepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi
Bahwa di dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi (Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa yang mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Sdri SAKSI KORBAN yang masih sekolah SMP kelas I dan masih berumur 13 (tiga belas) tahun, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekital pukul 22.00 wita, bertempat di Taman Kijang Mas, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut terdakwa TERDAKWA mengajak saksi SAKSI bertemu di Taman Tugu Pelaihari, kemudian saksi SAKSI bersama saksi Korban SAKSI KORBAN mendatangi terdakwa yang saat itu bersama temannya saksi TEMAN TERDAKWA di Taman Tugu Pelaihari. Beberapa lama kemudian terdakwa mengajak saksi korban SAKSI KORBAN, saksi SAKSI, dan saksi TEMAN TERDAKWA ke Taman Kijang Mas, Desa Atu Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dan meminta saksi SAKSI KORBAN berboncengan dengan Terdakwa, sedangkan saksi SAKSI berboncengan dengan saksi TEMAN TERDAKWA. Sesampainya di Taman Kijang Mas, terdakwa berjalan- jalan mengelilingi taman bersama saksi SAKSI KORBAN dan mengatakan kepada saksi SAKSI KORBAN, "Kamu mau tidak jadi pacarku? dan dijawab oleh saksi SAKSI KORBAN bahwa dia tidak bersedia menjadi pacar terdakwa. Setelah mendengar hal tersebut terdakwa langsung memeluk tubuh saksi SAKSI KORBAN sambil mencium dan meremas payudaranya, sedangkan saksi SAKSI KORBAN berusaha untuk memberontak akan tetapi terdakwa tetap memeluk saksi SAKSI KORBAN secara paksa sehingga membuat saksi SAKSI KORBAN terjatuh, selanjutnya terdakwa membopong saksi SAKSI KORBAN ke tempat yang lebih gelap, lalu merebahkannya di atas rumput, setelah itu terdakwa menarik celana yang saksi SAKSI KORBAN kenakan dan memasukkan jari telunjuk tangannya sebelah kiri ke dalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN selama 3 menit, selanjutnya terdakwa menurunkan celananya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN selama 2 (dua) menit;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wittens) akibat apa yang akan timbul dari perbuatannya tersebut, sebab terdakwa sejak semula telah mengetahui bahwa orang yang ia setubuhi adalah bukan istrinya dan lagi masih anak dibawah umur dan terdakwa juga telah mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah bertentangan dengan kesopanan dan kepatutan serta dilarang oleh undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas jelas membuktikan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perwujudan dari sikap batin terdakwa sebagai kesengajaan untuk menyetubuhi terhadap saksi korban SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan Sengaja” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur Melakukankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut penjelasan pasal 89 KUHP adalah suatu tindakan yang menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menendang, menyepak dan sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan tersebut merasa sakit;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 89 KUHP tersebut melakukan kekerasan dapat dapat disamakan dengan membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan memaksa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh atau meminta dengan paksa atau dapat juga disamakan dengan berbuat kekerasan seperti mendesak atau menekan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap fakta bahwa Terdakwa TERDAKWA, telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban bernama SAKSI KORBAN yang masih berumur 13 (tiga belas) Tahun pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di Taman Kijang Mas, Desa Atu Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ;
Menimbang, bahwa awal mulanya saksi korban SAKSI KORBAN diajak temannya yang bernama SAKSI nonton orkes di Waduk Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung kabupaten Tanah Laut, pada saat dalam perjalanan Terdakwa menghubungi Sdri SAKSI mengajak untuk ketemuan di Taman Tugu Pelaihari, selanjutnya saksi korban SAKSI KORBAN berdua dengan Sdri SAKSI menuju taman Tugu Pelaihari. Setibanya ditaman tugu Pelaihari Sdri SAKSI memperkenalkan Terdakwa dan temannya yang bernama TEMAN TERDAKWA kepada saksi korban SAKSI KORBAN lalu Terdakwa mengajak untuk jalan-jalan ketaman Kijang Mas dan meminta untuk saksi korban SAKSI KORBAN berboncengan dengan Terdakwa sedangkan Sdri SAKSI berboncengan dengan Sdr TEMAN TERDAKWA, setibanya ditaman Kijang tersebut saksi korban SAKSI KORBAN pun bersama dengan Terdakwa berjalan jalan ditaman sambil ngobrol, setelah berapa lama saksi korban SAKSI KORBAN ngobrol, Terdakwa bilang kepada saksi korban SAKSI KORBAN ”maukah kamu jadi pacar saya” namun saksi korban SAKSI KORBAN menolak permintaan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung memeluk saksi korban SAKSI KORBAN, mencium dan meremes payudara saksi korban SAKSI KORBAN secara paksa dan saksi korban SAKSI KORBAN berusaha berontak dan berlari, tetapi setelah beberapa lama saksi korban SAKSI KORBAN melakukan perlawanan dengan cara berontak tersebut badan saksi korban SAKSI KORBAN terasa lemes/kecapean selanjutnya saksi korban SAKSI KORBAN terjatuh ketanah, setelah terjatuh diatas tanah tersebut Terdakwa langsung menggendong saksi korban SAKSI KORBAN menuju tempat yang lebih gelap dan membaringkan diatas rumput kemudian Terdakwa langsung menarik celana yang dipakai saksi korban SAKSI KORBAN lalu memasukan jari telunnjuknya ke kemaluan saksi korban SAKSI KORBAN hingga kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa menurunkan celana yang dipakainya selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban SAKSI KORBAN hingga 2 (dua) menit dan Terdakwa mencabut kemaluannya karena saksi korban SAKSI KORBAN meronta dan menangis kesakitan;
Menimbang , bahwa pada saat kejadian tersebut saksi korban SAKSI KORBAN telah berusaha melakukan perlawanan tetapi tenaganya kalah kuat dengan Terdakwa dan Terdakwa dalam keadaan mabok dan tempat kejadian tempat yang sunyi serta jauh dari pemukiman penduduk sehingga perlawan saksi korban SAKSI KORBAN sia-sia ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan bejat Terdakwa TERDAKWA memasukan jari telunjuk kedalam vagina saksi korban SAKSI KORBAN dan menyetubuhinya sehingga selaput dara saksi korban SAKSI KORBAN mengalami robekan baru sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 445/48/X/2014/RSUD.HB. tanggal 10 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Made Gede Darma Susila, Sp.OG, dokter pada RSUD Hadjo Boejasin Pelaihari dengan hasil dengan hasil pemeriksaan pada korban SAKSI KORBAN, umur 13 tahun ditemukan;
Pemeriksaan Khusus (Daerah Kelamin)
Tanda-tanda kekerasan/bekas-bekas kekerasan sekitar alat kelamin; Negatif.
Selaput Dara : Robekan baru selaput dara pukul 4 dan 6 tidak sampai dasar
Kesimpulan;
Seorang perempuan bernama SAKSI KORBAN, umur 13 tahun.
Robekan baru selaput dara pukul 4 dan 6 tidak sampai dasar
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban SAKSI KORBAN disetubuhi oleh Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, saksi korban pada saat itu masih berumur 13 (tiga belas) tahun dimana saksi korban SAKSI KORBAN terlahir pada tanggal 23 Juni 2001 atau masih dalam kategori anak dibawah umur ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Unsur Melakukankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan tunggal Penutut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi saksi korban SAKSI KORBAN;
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban SAKSI KORBAN yang masih anak anak ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning lengan panjang dan 1 (satu) celana jeans ¾ warna hitam dipersidangan diketahui milik saksi korban SAKSI KORBAN maka dikembalikan kepada saksi korban SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna kuning lengan panjang
1 (satu) celana jeans ¾ warna hitam.
Di kembalikan kepada Sdri. SAKSI KORBAN;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada Hari Senin tanggal 27 April 2015 oleh kami SRI HARSIWI, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua SAMSIATI, S.H.,M.H. dan GESANG YOGA MADYASTO,S.H. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 28 APRIL 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut didampingi oleh NORIPANSYAH,SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RENNY ARIYANI,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari, Penasehat Hukum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SAMSIATI,S.H.,M.H. SRI HARSIWI, S.H.,M.H.
GESANG YOGA MADYASTO,S.H.
PANITERA PENGGANTI
NORIPANSYAH,S.H.