34/Pid.Sus/2012/PN.Pwr.
Putusan PN PURWOREJO Nomor 34/Pid.Sus/2012/PN.Pwr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE Binti SARYANTO
1. Menyatakan bahwa terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE binti SARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
P U T U S A N
NOMOR 34/PID.SUS/2012/PN.PWR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang telah menerima, memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
N a m a : VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE Binti SARYANTO Tempat lahir : Tegal Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 26 Desember 1985 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Duduwetan Rt.01/02 Kec.Grabag Kab.Purworejo Agama : Islam Pekerjaan : Guru (CPNS) Pendidikan : D-II
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO ;
Telah membaca surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Telah pula mendengar pembacaan-pembacaan dan membaca:
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE Binti SARYANTO dari Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor: APB-1461/O.3.24.3/Euh.2/07/2012 tanggal 24 Juli 2012 ;
Surat pemeriksaan pendahuluan atas nama terdakwa tersebut serta dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Juli 2012 Reg. Perk: EJP-34/Prejo/Euh.2/07/2012 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 26 Juli 2012 Nomor: 761/Pen.Pid/2012/PN.Pwr. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 770/Pen.Pid/2012/PN.Pwr. tanggal 26 Juli 2012 yang akan mengadili perkara terdakwa tersebut di atas ;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo yang meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut maka terdakwa didalam persidangan pada tanggal 13 September 2012 telah mengajukan Nota Pembelaan bersama (terdakwa dengan terdakwa Supriyadi Bin Ponidi (Reg.Per.No: Ejp-33/Prejo/Euh.2/07/2012)) yang pada pokoknya menyadari dan mengakui perbuatannya dan mohon putusan yang seringan-ringannya dan Jaksa Penuntut Umum dalam replik tertulisnya tetap pada tuntutan pidananya sedangkan terdakwa dalam duplik lisannya tetap pada nota pembelaanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Purworejo dengan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Juli 2012 Reg. Perk: EJP-34/Prejo/Euh.2/07/2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE binti SARYANTO pada hari Selasa tanggal 8 November 2011 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat dirumah orang tua terdakwa (saksi SARYANTO, S.Pd bin SODIKORO) didesa Duduwetan Rt.01 RW.02 Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika terdakwa merasa curiga karena pernah beberapa kali membaca SMS yang berasa diHP suaminya (saksi SUPRIYADI) yang berasal dari seorang perempuan yang meminta uang untuk membeli Mukena anak, selanjutnya terdakwa mengkonfirmasi kepada suaminya dan dijawab oleh suaminya memang benar bahwa suami terdakwa sering member uang kepada wanita yang katanya teman dekatnya, terdakwa sendiri juga pernah membuktikan dengan menelepon nomor HP yang SMS keHP suaminya ternyata yang menjawab seorang perempuan oleh sebab itu karena terdakwa merasa sakit hati terdakwa pergi meninggalkan rumah yang ditempati bersama suami beserta anak kandungnya yang nomor 2 (dua) bernama NADINE SAFIRA WARDANI (sesuai dengan surat keterangan kelahiran No.Reg.12417 yang dikeluarkan oleh rumah sakit Ibu dan Anak Permata purworejo yang ditanda tangani oleh dr,Drajat Koerniawan, Sp.OG) sejak itu terdakwa tidak kembali kerumah dan juga tidak pernah mengurus anak kandungnya yang nomor 2 (dua) yaitu korban NADINE SAFIRA WARDANI karena ditinggal bersama suami terdakwa dan diasuh oleh mertuanya, pada saat terdakwa pulang kerumah orang tuanya suami terdakwa sempat melarang namun terdakwa tidak menghiraukan dan tetap pulang kerumah orang tuanya;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak kandung terdakwa yang nomor 2 (dua) yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI tidak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari terdakwa, seharusnya terdakwa berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada anak tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa juga tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya dipersidangan menerangkan sebagai berikut:
I. Saksi SUPRIYADI Bin PONIDI;
Bahwa, dirinya menjadi saksi karena adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga didalam keluarganya;
Bahwa, yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga itu pelakunya adalah terdakwa (istri saksi) dan bentuknya berupa meninggalkan/menelantarkan anaknya (anak kami) yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI, dan juga menelantarkan saksi selaku suaminya yang sah;
Bahwa, usia anak saksi yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI baru berusia 2,5 (dua setengah) tahun;
Bahwa, terdakwa pergi meninggalkan anaknya tersebut dan meninggalkan rumah sejak tanggal 08 November 2011 hingga sekarang;
Bahwa, pergi kembali kerumah orang tuanya didesa Duduwetan, Rt.01 RW.02, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo;
Bahwa, penyebabnya sehingga terdakwa pergi meninggalkan rumah dan anaknya tersebut karena terdakwa cemburu adanya SMS yang masuk keHand Phone saksi, yaitu SMS dari seorang teman wanita saksi;
Bahwa, anak saksi yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI sebenarnya masih memerlukan air susu ibu (ASI), tetapi sekarang disambung/digantikan dengan susu formula;
Bahwa, keadaan anak saksi yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI selama ditinggal oleh Ibunya (terdakwa) sering rewel, menangis menanyakan Ibunya;
Bahwa, selama pergi tersebut terdakwa jarang menengok anaknya yg bernama NADINE SAFIRA WARDANI, dan sejak sekitar bulan Agustus/Oktober 2011 terdakwa kadang-kadang masih pulang kerumah yang saksi tinggali untuk membawa anaknya NADINE SAFIRA WARDANI kerumah orang tuanya, dan kemudian diantar kembali kerumah saksi;
Bahwa, saksi menikahi terdakwa secara sah diKantor Urusan Agama Kecamatan Grabag Purworejo pada tanggal 13 Januari 2005;
Bahwa, jumlah anak saksi dari hasil perkawinan dengan terdakwa adalah sudah mempunyai 2 (dua) orang anak, dan anak yang nomor 1 (satu) DEWANGGA SATYA SANCAHYA umur 5 (lima) tahun dibawa pergi oleh terdakwa;
Bahwa, selama menikah dengan terdakwa, saksi berdua tinggal dirumah orang tua saksi didesa Bakurejo, Grabag, Purworejo;
Bahwa, anak saksi yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI sering mencari ibunya, sering rewel, menangis menanyakan Ibunya, dan pernah sakit hingga diopname dirumah sakit;
Bahwa, selama ditinggal oleh terdakwa, NADINE SAFIRA WARDANI dirawat oleh saksi dengan dibantu kedua orang tua saksi dan adik saksi;
Bahwa, selama ini saksi pernah berusaha agar terdakwa bersedia kembali hidup bersama saksi dalam satu atap/rumah, bahkan pernah difasilitasi oleh UPT tempat terdakwa bekerja, tapi tidak ada hasilnya dan terdakwa (istri saksi) tidak menggubris sama sekali;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
II. Saksi PARSIYAH binti AMAT RUSDI;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sebagai tetangga, ketika terdakwa masih ikut suaminya dan tinggal dirumah mertuanya;
Bahwa, antara terdakwa dengan saksi SUPRIYADI bin PONIDI masih merupakan suami-istri yang sah;
Bahwa, yang saksi ketahui sehingga VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE binti SARYANTO menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah karena terdakwa telah menelantarkan anaknya yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI;
Bahwa, usia NADINE SAFIRA WARDANI sekitar 2,5 tahun;
Bahwa, terdakwa meninggalkan/menelantarkan anaknya tersebut sejak sekitar bulan Agustus 2011;
Bahwa, sejak itu terdakwa pada awalnya masih sering menengok anaknya tersebut, tapi akhir-akhir ini tidak pernah;
Bahwa, terdakwa pergi meninggalkan anaknya tersebut dan pulang kerumah orang tuanya di Desa Duduwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo;
Bahwa, penyebabnya sehingga terdakwa pergi meninggalkan anaknya tersebut, setahu saksi adalah karena kesalah pahaman antar terdakwa dengan suaminya SUPRIYADI bin PONIDI;
Bahwa, anak terdakwa yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI tersebut masih memerlukan ASI;
Bahwa, selama ditinggal oleh terdakwa, yang merawat NADINE SAFIRA WARDANI adalah ayahnya SUPRIYADI bin PONIDI dengan dibantu kedua orang tuanya dan adiknya;
Bahwa, keadaan NADINE SAFIRA WARDANI selama ditinggal oleh Ibunya (terdakwa) Anak tersebut sering rewel, menangis menanyakan Ibunya dan pernah sakit hingga diopname dirumah sakit diPurworejo;
Bahwa, selama ini antara terdakwa dengan suaminya pernah berusaha untuk rukun kembali, tetapi tidak berhasil;
Bahwa, benar anak seumur NADINE SAFIRA WARDANI tidak patut ditinggal tanpa perawatan dan kasih sayang ibunya (terdakwa?);
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
III. Saksi PAWIRO UTOMO WATNO bin SUWITO REJO;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sebagai tetangga, ketika terdakwa masih ikut suaminya dan tinggal satu rumah dengan mertuanya;
Bahwa, antara terdakwa dengan saksi SUPRIYADI bin PONIDI masih merupakan suami-istri yang sah;
Bahwa, yang saksi ketahui sehingga VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE binti SARYANTO menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah karena terdakwa telah menelantarkan anaknya yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI;
Bahwa, terdakwa meninggalkan/menelantarkan anaknya tersebut sejak sekitar bulan Agustus 2011;
Bahwa, usia anak bernama NADINE SAFIRA WARDANI sekitar 2,5 tahun;
Bahwa, pada awalnya terdakwa masih sering menengok anaknya tersebut, tapi akhir-akhir ini terdakwa tidak pernah lagi menengok anaknya;
Bahwa, penyebabnya sehingga terdakwa pergi meninggalkan anaknya tersebut? setahu saksi karena kesalah pahaman antar terdakwa dengan suaminya SUPRIYADI bin PONIDI;
Bahwa, terdakwa pergi meninggalkan anaknya tersebut pulang kerumah orang tuanya di Desa Duduwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo;
Bahwa, selama ditinggal oleh terdakwa, yang merawat NADINE SAFIRA WARDANI adalah ayahnya SUPRIYADI bin PONIDI dengan dibantu kedua orang tuanya dan adiknya;
Bahwa, anak terdakwa yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI tersebut masih memerlukan ASI, dan akibat ditinggal ibunya (terdakwa), anak tersebut susunya disambung dengan susu formula;
Bahwa, keadaan NADINE SAFIRA WARDANI selama ditinggal oleh Ibunya (terdakwa) anak tersebut sering rewel, menangis menanyakan Ibunya dan pernah sakit Muntaber hingga diopname dirumah sakit diPurworejo;
Bahwa, menurut saksi, anak seumur NADINE SAFIRA WARDANI tidak patut ditinggal tanpa perawatan dan kasih sayang ibunya (terdakwa);
Bahwa, selama ini antara terdakwa dengan suaminya sudah pernah berusaha untuk rukun kembali tetapi tidak berhasil;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
IV. Saksi PONIDI bin AMAT DAMUKI;
Bahwa, hubungan saksi dengan saksi SUPRIYADI (saksi-I) adalah Supriyadi itu anak kandung saksi dan terdakwa adalah menantu saksi;
Bahwa, antara terdakwa dengan saksi SUPRIYADI bin PONIDI masih sebagai suami-istri yang sah sampai saat ini;
Bahwa, mereka menikah pada tahun 2005 diKUA Grabag, Kabupaten Purworejo;
Bahwa, terdakwa dan saksi SUPRIYADI sudah mempunyai 2 (dua) orang anak, yang pertama bernama DEWANGGA SATYA SANCAHYA dan yang kedua bernama NADINE SAFIRA WARDANI;
Bahwa, benar terdakwa telah meninggalkan anaknya yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI dan terdakwa pergi dan kembali kerumah orang tuanya didesa Duduwetan, Grabag, Purworejo;
Bahwa, apa sebabnya sehingga terdakwa pergi meninggalkan anaknya tersebut saksi tidak tahu, mungkin ketidak harmonisan dengan suaminya;
Bahwa, sebagai orang tua, saksi sudah berusaha mencegah kepergian terdakwa tetapi tidak berhasil, dan terdakwa tetap pergi kembali kerumah orang tuanya dengan membawa satu anaknya yang besar yang bernama DEWANGGA SATYA SANCAHYA;
Bahwa, terdakwa pergi meningalkan anaknya tersebut sejak sekitar bulan Agustus 2011;
Bahwa, sejak itu terdakwa jarang menengk anaknya NADINE SAFIRA WARDANI, hanya pada awalnya terdakwa masih sering menengok anaknya tersebut, tapi sekitar tujuh bulan terakhir sudah tidak pernah menengok lagi;
Bahwa, sebelum pergi meninggalkan anaknya, terdakwa tinggal satu rumah dengan saksi dan juga suaminya, mereka ikut tinggal bersama saksi;
Bahwa, benar selama cucu saksi yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI ditinggal oleh ibunya (terdakwa) yang merawat anak tersebut adalah ayahnya SUPRIYADI bersama saksi dibantu oleh Istri saksi;
Bahwa, benar ketika terdakwa pergi dari rumah yang ditempatinya bersama suami dan anaknya tersebut, usia NADINE SAFIRA WARDANI saat itu baru 2 tahun 6 bulan, dan masih sangat memerlukan perawatan dan kasih sayang ibunya;
Bahwa , selama ini pernah ada usaha-usaha untuk mendamaikan dan mempersatukan kembali antara terdakwa dengan suaminya (Supriyadi) bahkan sampai difasilitasi oleh POLSEK Grabag, tetapi tidak berhasil karena terdakwa tidak bersedia memenuhi kesepakatan yang pernah dibuat;
Bahwa, benar sampai saat ini terdakwa dengan suaminya tersebut masih belum bersatu kembali, mereka masih tinggal terpisah tidak satu rumah lagi;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, ketika diperiksa diPenyidik keterangan yang terdakwa berikan adalah benar;
Bahwa, terdakwa tahu, apa sebabnya sehingga diperiksa sebagai terdakwa, yaitu karena dirinya dianggap telah menelantarkan anak kandungnya yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI;
Bahwa, terdakwa meninggalkan anak tersebut karena dirinya telah pergi meninggalkan rumah yang semula ditempatinya bersama dengan suaminya Supriyadi bin Ponidi;
Bahwa, benar sampai saat ini status terdakwa masih istri sah dari Supriyadi bin Ponidi, tetapi sekarang dalam proses perceraian karena saya mengajukan gugatan cerai;
Bahwa, benar dirinya menikah dengan SUPRIYADI bin PONIDI pada tahun 2005 di-KUA Grabag, Purworejo;
Bahwa, benar jumlah anak terdakwa dengan SUPRIYADI bin PONIDI dua orang, yang pertama bernama DEWANGGA SATYA SANCAHYA dan yang kedua bernama NADINE SAFIRA WARDANI;
Bahwa, terdakwa pergi meninggalkan rumah yang ditinggali bersama suami karena dirinya sakit hati dan curiga suaminya punya wanita idaman lain;
Bahwa, benar terdakwa mempunyai anggapan demikian karena dirinya pernah melihat dan membaca beberapa SMS yang masuk ke-HP suaminya, yang ternyata dari seorang perempuan;
Bahwa, isi SMS tersebut adalah sebagai berikut; Pada bulan Juli 2010 ada SMS dari seorang perempuan yang isinnya minta dibelikan sepeda motor oleh suami terdakwa, bulan agustus 2010 ada SMS lagi yang isinya minta dibelikan gelang emas seberat 10 Gram, dan mengancam kalau tidak dibeilkan maka dia akan membongkar rahasia suami terdakwa yang sering pergi kehotel dengan perempuan, bulan Agustus 2011 ada SMS lagi yang meminta uang seratus ribu rupiah kepada suami terdakwa tersebut, untuk membelikan Mukena anaknya, semua SMS tersebut setelah terdakwa telpon balik dijawab oleh seorang perempuan;
Bahwa, terdakwa sudah konfirmasi dan suami terdakwa mengaku salah karena telah pernah memberikan uang kepada perempuan tersebut;
Bahwa, benar selain itu ada hal lain lagi yang membuat terdakwa pergi meninggalkan rumah, yaitu sejak 3 (tiga) bulan terakhir suami terdakwa (Supriyadi bin Ponidi) tidak pernah memberikan nafkah lahir lagi;
Bahwa, benar sebelum dirinya meninggalkan rumah bersama seorang anak tersebut, diantara dirinya dengan suami (SUPRIYADI bin PONIDI) tidak ada perjanjian pengasuhan anak;
Bahwa, benar yang mengasuh NADINE SAFIRA WARDANI setelah dirinya pergi meninggalkannya adalah kedua mertuanya;
Bahwa, setelah pergi meninggalkan rumah dirinya tidak sama sekali pernah menemui anaknya yang bernama NADINE SAFIRA WARDANI karena masih sering bertemu dan kadang dibawa olehnya kerumah orang tuanya dan menginap dan pagi harinya diantar kembali kerumah mertuanya, tapi setiap NADINE SAFIRA WARDANI terdakwa bawa selalu ditelpon agar segera dikembalikan karena alasan kangen dll, sehingga SAFIRA WARDANI dikembalikan lagi kerumah Mertuanya;
Bahwa, benar terakahir kali dirinya bertemu dengan NADINE SAFIRA WARDANI sekitar tanggal 09 Desember 20111 karena NADINE SAFIRA WARDANI diantar mertua kerumah terdakwa, dan tanggal 5 januari 2012 dirinya masih menemui anaknya tersebut dirumah mertuanya;
Bahwa, benar kemudian dirinya tidak pernah menemui NADINE SAFIRA WARDANI lagi hal itu karena kondisi dan situasi hubungan terdakwa dengan suami semakin memburuk, sehingga dirinya tidak berani kerumah mertuanya dan suami terdakwa juga tidak pernah datang kerumah orang tua terdakwa, sehingga komunikasi terputus, dan suami terdakwa selama itu juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anaknya DEWANGGA SATYA SANCAHYA yang ikut bersama dirinya;
Bahwa, antara dirinya dengan suami pernah ada usaha perdamaian, yaitu pada bulan Januari 2012 dan ada pernyataan dari dirinya dan suaminya, namun kemudian terjadi masalah lagi perihal tempat tinggal yang ingin kami tinggali sendiri (mengontrak atau beli) sehingga kemudian masalah merincing lagi dan dirinya dilaporkan Ke-Polisi oleh suaminya tersebut;
Bahwa, ketika dirinya pergi meninggalkan rumah, NADINE SAFIRA WARDANI sudah tidak menyusu, karena semenjak NADINE SAFIRA WARDANI berumur 14 (empat belas) bulan dirinya sudah tidak menyusuinya lagi;
Bahwa, benar sampai saat ini dirinya selaku seorang Ibu masih berkeinginan untuk mengasuh NADINE SAFIRA WARDANI, dirinya setiap saat siap menerima anaknya NADINE SAFIRA WARDANI tersebut;
Bahwa, benar yaitu tidak ada niat dalam hati terdakwa untuk menelantarkan anaknya NADINE SAFIRA WARDANI, semua itu merupakan dampak dari ketidak harmonisan rumah tangga terdakwa dengan suaminya, dan dirinya masih sangat sanggup mengasuh anaknya NADINE SAFIRA WARDANI tersebut;
Bahwa, benar setelah menjadi terdakwa, dirinya merasa bersalah karena telah mengakibatkan anaknya NADINE SAFIRA WARDANI kehilangan kasih sayang dari dirinya selaku Ibunya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di depan persidangan telah pula diajukan ALAT BUKTI berupa surat sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah berupa :
1 (satu) lembar kutipan akta nikah Nomor: 009/09/I/2005 yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Januari 2005 telah menikah seorang laki-laki bernama Supriyadi dengan seorang perempuan bernama Vivie Hapsari Kusuma Wardanie ;
1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran No.7666/TP/2006 yang menerangkan pada tanggal 26 September 2006 telah lahir anak laki-laki Dewangga Satya Sancahya dari suami istri Supriyadi dengan Vivie Hapsari Kusuma Wardanie dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Purworejo Masduqi Simor,SH.Mkn ;
1 (satu) lembar surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Purworejo Nomor Reg: 12417 yang menerangkan pada hari Jumat Paing tanggal 29 Mei 2009 telah lahir bayi perempuan Nadine Safira Wardani dari suami istri bapak Supriyadi dan ibu Vivie Hapsari Kusuma Wardanie dibuat dan ditandatangani oleh dr.Drajat Koerniawan, Sp.OG ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, maka terdapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 November 2011 bertempat di rumah orang tua saksi korban beralamat di Desa Bakurejo Rt.01 Rw.03 Kec.Grabag Kab.Purworejo terdakwa pergi meninggalkan rumah yang ditempati oleh saksi korban bersama-sama dengan kedua anak kandungnya yang bernama Dewangga Satya Sancahya dan Nadine Safira Wardani dengan membawa seorang anak dari hasil perkawinan terdakwa dengan korban/suaminya yang bernama Dewangga Satya Sancahya menuju rumah kediaman daripada orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Dudu Wetan Rt.01 Rw.03 Kec.Grabag Kab.Purworejo ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban/suaminya merupakan pasangan suami istri yang telah menikah selama kurang lebih 7 tahun mengarungi bahtera rumah tangga dan dikaruniai 2 orang anak yang bernama Dewangga Satya Sancahya (laki-laki) dan Nadine Safira Wardani (perempuan) ;
Bahwa selama mengarungi perkawinan antara terdakwa dengan saksi korban berlangsung harmonis dan penuh kasih sayang akan tetapi pada suatu hari terdakwa curiga dengan saksi korban/suaminya dikarenakan beberapa kali membaca sms di handphone milik korban/suaminya yang berasal dari seorang perempuan yang meminta uang untuk dibelikan mukena anak-anak kemudian terdakwa mengkonfirmasikan kepada korban/suaminya dimana korban/suaminya menyatakan sering memberikan uang kepada perempuan yang sms tersebut dengan menyatakan perempuan tersebut adalah teman dekatnya ;
Bahwa kemudian terdakwa mengecek untuk mengetahui kebenarannya terdakwa kemudian menelpon kembali nomor handphone yang pernah sms kepada korban/suaminya teryata yang menerima adalah seorang perempuan dikarenakan terdakwa sakit hati atas perbuatan korban/suaminya sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban/suaminya dan anak keduannya yang bernama Nadine Safira Wardani usia 3 tahun dimana terdakwa hanya membawa anak pertamanya yang bernama Dewangga Satya Sancahya ;
Bahwa setelah terdakwa pergi meninggalkan korban/suaminya dan putrinya menuju rumah orang tuanya terdakwa selaku istri dan ibu dari korban/suaminya dan putrinya untuk waktu beberapa bulan tidak pernah melihat, memberikan kasih sayang dan memelihara baik kepada korban/suaminya dan putrinya yang bernama Nadine Safira Wardani usia 3 tahun selaku istri dan ibu kandung dari anaknya tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa dengan meninggalkan putrinya yang masih dalam tahapan balita dalam pengasuhan korban/suaminya dimana dalam usia balita peran seorang ibu sangat dibutuhkan bagi perkembangan psikologi anak dalam curahan kasih sayang, pemeliharaan, perhatiaan, dekapan serta gizi dan perkembangan seorang anak balita dan perbuatan terdakwa dengan pergi meninggalkan rumah sama dengan memisahkan hubungan anak dengan ayahnya dan saudara kandungnya serta hilanganya keharmonisan dalam suatu keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 49 huruf (a) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa sebelum MAJELIS HAKIM mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka terlebih dahulu MAJELIS memandang perlu untuk menanggapi, meneliti, menganalisis dan mempertimbangkan Tuntutan Pidana JAKSA PENUNTUT UMUM dan permohonan pembelaan dari TERDAKWA sehingga putusan MAJELIS ini dapat dipandang bersifat OBYEKTIF, LENGKAP dan dapat DIPERTANGGUNGJAWABKAN dari segala aspek dan untuk itu dipertimbangkan tentang anasir-anasir sebagai berikut :
Bahwa JAKSA PENUNTUT UMUM dalam tuntutan pidananya menuntut terdakwa dengan PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN. Oleh karena itu dikaji dari perspektif aspek KETENTUAN DALAM KUHAP (UU 8 TAHUN 1981) khususnya ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP menentukan anasir-anasir yang harus ada dalam putusan pemidanaan. Maka dengan titik tolak formal legalistik khususnya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni “KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN MERINGANKAN TERDAKWA” akhirnya tolok ukur fundamental konklusi JAKSA PENUNTUT UMUM dalam ammar/diktum tuntutan pidananya menyatakan terdakwa dituntut dengan PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. Terhadap aspek ini, terlepas lamanya ammar/diktum tuntutan pidana JAKSA PENUNTUT UMUM tersebut memang apabila dikaji dan dianalisis maka di satu sisi kebijakan formulatif pembentuk KUHAP tidak ada memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai Kebijakan Aplikatif dalam hal apa pemilihan dapat dilakukan terhadap PIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ataukah PIDANA PENJARA SEMENTARA kemudian pemilihan penjatuhkan pidana dalam KUHAP tersebut apabila dianalisis secara lebih cermat ternyata bersifat singkat, sederhana dan global sehingga rentan menimbulkan DISPARITAS PEMIDANAAN (SENTENCING OF DISPARITY) sedangkan di sisi lainnya JAKSA PENUNTUT UMUM hanya dengan tolok ukur formal legalistik mengikuti kebijakan formulatif pembentuk KUHAP guna menentukan format keadilan dalam ammar/diktum tuntutannya kepada terdakwa.Pada dasarnya apabila ditarik sebuah “benang merah” anasir ini di satu sisi tidaklah dapat disalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUM bersikap legalistik formalistis demikian sedangkan di sisi lainnya dari ASPEK KEADILAN pada KEBIJAKAN APLIKATIF akan menimbulkan permasalahan krusial karena KEBIJAKAN FORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAAN dalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimana Hakim sebagai kebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkan hukuman kepada terdakwa antara PIDANA MATI, ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAUKAH PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU yang dipandang serta dianggap TEPAT, LAYAK, ADIL DAN MANUSIAWI untuk dijatuhkan terhadap diri terdakwa ;
Bahwa Sistem Peradilan Pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim, Eksistensi Asas Unus Testis Nullus Testis dan Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga menurut perspektif Restorative Justice maka untuk itu MAJELIS HAKIM menetapkan pendiriannya sebagai berikut:
Sistem Peradilan Pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim:
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa maka majelis menetapkan pendiriannya bahwa pada dasarnya majelis hakim menerapkan sistem peradilan pidana dalam perkara a quo bersifat integrated criminal justice system dengan harus mengedepankan adanya asas fair trial, due process of law dan asas presumption of innocence. Oleh karena bertitik tolak demikian, disatu sisi dalam penerapan peradilan pidana terhadap terdakwa maka majelis hakim telah menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan dimensi persidangan bersifat terbuka untuk umum, tegas, berani, adil, jujur dan tidak memihak dengan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana dan disisi lainnya majelis hakim menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalam ketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas, terasing dan diasingkan bahkan oleh doktrina hukum pidana “ Sthepen Schafer” dikatakan korban dalam dalam sistem peradilan pidana dianggap sebagai “Cinderella” dari hukum pidana. ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak demikian maka majelis hakim dalam memutus perkara ini bukan bertitik tolak pada adanya perlindungan kepada pelaku (offender oriented) ataupun juga perlindungan kepada korban semata-mata (victimsoriented). Akan tetapi, bertitik tolak adanya keseimbangan kepentingan (daad-dader strafrecht), yaitu adanya keseimbangan kepentingan kepada dimensi korban, pelaku, masyarakat, bangsa dan negara serta bertitik tolak pada Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ;
Eksistensi Asas Unus Testis Nullus Testis:
Menimbang, bahwa tentang Asas Unus Testis Nullus Testis dalam sistem peradilan Indonesia memang dikenal dan diterapkan secara limitatif lain halnya dengan ketentuan Hukum Acara Pidana di Negara BELANDA sekarang ini yang tidak mengenal lagi ajaran Asas Unus Testis Nullus Testis. Akan tetapi apabila diperhatikan secara lebih intens, detail dan terperinci ketentuan dalam KUHAP khususnya ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP asas ini tidak bersifat limitatif mutlak oleh karena 1 (satu) orang saksi saja sudah cukup merupakan 1 (satu) alat bukti dan tidak bersifat unus testis nullus testis apabila berkesesuaian dengan alat bukti lain sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (3) KUHAP sehingga secara normatif sudah cukup untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan dengan lebih terinci dan mendalam baik tuntutan pidana, pembelaan pidana dari terdakwa, repliek maupun duplik serta sebagian praktik peradilan yang berlaku dewasa ini di Indonesia berasumsi bahwa alat bukti saksi merupakan alat bukti PERTAMA dan UTAMA, akan tetapi menurut majelis aspek demikian merupakan salah kaprah dalam sebagian praktik penegakan hukum pidana oleh karena bertitik tolak dari pembentuk KUHAP sebagai pemegang kebijakan formulatif maka dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP tidak ada gradasi atau urutan terhadap alat bukti, semuanya bersifat sederajad atau “neben” antara alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sehingga kebijakan formulatif dari pembentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP draf Tahun 2009 sebagai ius constituendum/das sollen memberikan urutan alat bukti keterangan saksi diurutan nomor 3 (tiga) sedangkan alat bukti keterangan terdakwa diberi urutan nomor 1 (satu) sehingga pandangan majelis ini sebagai pelaksana kebijakan aplikatif berkesesuaian dan selaras dengan pola pemikiran kebijakan formulatif dari pembentuk undang-undang. ;
Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga menurut perspektif Restorative Justice:
Menimbang, bahwa tujuan yang dicita-citakan oleh Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tidaklah tercapai secara empiris sistem yang ada justru tidak dapat menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga secara holistik. Adanya kelemahan daripada Undang-Undang No.23 Tahun 2004 yang berlandaskan sistem peradilan pidana yang saat ini ada. Dengan adanya studi perbandingan hukum yang tentu saja membuka pandangan KUHAP untuk merubah dirinya dengan modifikasi yang tepat dan sesuai dengan perkembangan pencapaian keadilan saat ini terutama dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu dibutuhkan suatu media didalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang berdasarkan pada pandangan hak asasi manusia menurut masyarakat Indonesia. Maka dengan berdasarkan pada pemulihan hak-hak korban dan pelaku dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam kasus tertentu hanya dapat dicapai melalui jalan dialog berlakunya Undang-Undang No.23 tahun 2004 tidak hanya sekedar memberikan hukuman bagi pelaku tindak pidana tetapi juga memikirkan kesejahteraaan keluarga sehingga tidak terkesan ditelantarkan oleh sistem peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa keadaan restorative adalah proses dimana semua pihak yang terlibat dalam sebuah tindak pidana tertentu bersama-sama mencari pemecahannya secara bersama-sama mencari penyelesaiannya dalam menghadapi kejadian setelah timbulnya tindak pidana tersebut serta bagaimana mengatasi implikasinya di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa apabila sistem peradilan pidana Indonesia diberlakukan secara kaku terhadap perkara-perkara kekerasan dalam rumah tangga, maka tidak akan pernah tercapai tujuan konsolidatif dari Undang-Undang No.23 tahun 2004 sehingga tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sejalan dengan perkembangan masyarakat secara sosiologis ;
Menimbang, bahwa salah satu aplikasi untuk adanya pembaharuan hukum di dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Maka secara harafiah restorative justice dapat diarikan sebagai pemulihan keadilan bagi korban dan pelaku. Sehingga penegrtian tersebut menjadi berkembang ketika perspektif restorative justice dimasukkan di dalam suatu system peradilan maka pengertian restorative justice adalah proses penyelesaian yang sistematis atas tindak pidana dimana proses ini menekankan pada pemulihan atas kerugian yang dialami korban dan atau masyarakat sebagai akibat dari perbuatan pelaku serta melibatkan pelaku dan korban secara aktif dan langsung didalam penyelesaiannya ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan tujuan itu maka apa yang dicita-citakan dalam pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara maksimal dan memberikan dampak restorative yang bertujuan menjaga keutuhan hubungan relasi anggota rumah tangga yang melahirkan rasa adil sebagaimana tujuan keadilan ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal pasal 49 huruf (a) UU RI No. 23 tahun 2004, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan unsur ad. a tentang “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “ setiap orang” identik dengan kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kata “setiap orang” hal ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, kemudian surat dakwaan Penuntut Umum, surat tuntutan pidana penuntut umum serta pembelaan terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE Binti SARYANTO sendiri di depan persidangan dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan yaitu membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Purworejo adalah terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE Binti SARYANTO dan berdasarkan fakta persidangan telah teryata bahwa terdakwa adalah istri dari korban SUPRIYADI Bin PONIDI dan ibu kandung dari DEWANGGA SATYA SANCAHYA (laki-laki) dan NADINE SAFIRA WARDANI (perempuan) yang menurut pengamatan majelis hakim selama dalam pemeriksaan perkara ini telah teryata bahwa terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE Binti SARYANTO adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE Binti SARYANTO sehingga Majelis Hakim berpendirian bahwa unsur ad. a yaitu “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan unsur ad. b tentang “menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana tertentu yang diatur dalam peraturan khusus diluar KUHP diartikan dengan hukum pidana khusus, tindak pidana tersebut memiliki karakteristik tersendiri terletak pada subyeknya yang spesifik yaitu pelaku sekaligus korbannya berada dalam lingkup rumah tangga, secara limitatif diatur dalam pasal 2 Undang-Undang No.23 tahun 2004 yaitu :
Lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini meliputi :
Suami, istri, anak ;
Orang orang yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud huruf a, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga ;
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa perkawinan menurut pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 didefinisikan sebagai : “Ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa” ;
Menimbang, bahwa minimnya kesadaran keadilan cara pandang terhadap perempuan menyebabkan banyak orang dengan mudah melakukan kekerasan terhadap perempuan. Kehidupan rumah tangga yang diasumsikan dibangun untuk menumbuhkan keamanan dan kedamian, justru berbalik bagi perempuan menjadi tempat yang paling rentan terhadap segala bentuk kekerasan ;
Menimbang, bahwa kekerasan secara sederhana diartikan sebagai ketidaknyamanan yang dialami seseorang akibat suatu tingkah laku agresif sebagai pelampiasan dorongan nurani untuk menyakiti dan mencederai yang dilakukan seseorang, kekerasan merupakan daya upaya untuk terjadinya suatu tindak pidana, definisi kekerasan secara terminologi dan teori sangat beragama namun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberi batasan bahwa yang merupakan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa kekerasan yang dimaksud dalam pasal ini adalah kekerasan ekonomi akan tetapi undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan “kekerasan ekonomi”melainkan menggunakan istilah “penelantaran rumah tangga” (vide.pasal 9 UU KDRT), maka dengan digunakanannya istilah penelantaran rumah tangga dalam undang-undang tersebut tampak bahwa pembuat undang-undang cenderung untuk mempersempit tindakan-tindakan yang sebenarnaya dapat dikatakan sebagai kekerasan ekonomi sehingga penelantaran rumah tangga dan menimbulkan kebergantungan secara ekonomi hanya merupakan dua dari sekian banyak jenis kekerasan ekonomi ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksudkan dalam unsur pasal tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dimana telah terbukti adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap suaminya/korban dan anak kandungnya yaitu NADINE SAFIRA WARDANI (perempuan) yang berusia 3 tahun ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 8 November 2011 bertempat di rumah orang tua korban/suaminya dan terdakwa beralamat di Desa Bakurejo Rt.01 Rw.03 Kec.Grabag Kab.Purworejo, terdakwa telah melakukan penelantaran rumah tangga terhadap korban dan anaknya yang bernama Nadine Safira Wardani dalam lingkup rumah tangga. Terdakwa dan korban/suaminya adalah pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 13 Januari 2005 dan memiliki 2 (dua) orang anak yaitu Dewangga Satya Sancahya (laki-laki) berusia 5 tahun 11 bulan dan Nadine Safira Wardanie (perempuan) berusia 3 tahun. Berawal di bulan Juli tahun 2010 terdakwa mendapatkan sms didalam handphone milik korban/suaminya dari seseorang yang berisikan “mas, kapan mau membelikan saya motor, saya tidak mau kehilangan kesempatan kerja lagi”, kemudian terdakwa mengkonfirmasi dengan menelpon kepada pengirim sms tersebut teryata yang menerima seorang perempuan ketika terdakwa menanyakan kepada korban/suaminya menyatakan “orang tersebut meminta tolong untuk dibelikan sepeda motor”. Pada bulan Agustus 2010 korban/suaminya kembali mendapatkan sms didalam handphone milik korban/suaminya yang berisiskan “Pak, saya minta dibelikan gelang 10 gram, kalau tidak kebiasaan anda pergi bersama dengan perempuan ke hotel akan saya bongkar” dan sms ketiga ditemukan oleh terdakwa pada Agustus 2011 yang berisikan “Mas, kalau ke Purworejo saya minta uang seratus ribu”, sehingga puncaknya pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011 terdakwa pamit kepada ibu mertuannya untuk meninggalkan rumah kediaman daripada mertua terdakwa/orang tua korban/suaminya yang ditempati bersama oleh korban dan terdakwa bersama-sama dengan anak-anaknya. Terdakwa merasa sakit hati kepada tingkah laku korban/suaminya dengan menemukan sms-sms dari perempuan lain dan sejak bulan Mei 2011 korban/suaminya sudah tidak memberikan nafkah baik kepada terdakwa dan anak-anaknya. Pada saat meninggalkan rumah terdakwa membawa putra pertamanya dan meninggalkan putri keduannya dengan korban/suaminya, terdakwa memilih pulang kembali kerumah orang tuanya yang beralamat di Desa Dudu Wetan Rt.01 Rw.02 Kec.Grabag Kab.Purworejo sejak terdakwa pulang kembali kepada orang tuanya terdakwa tidak pernah menjenguk puteri keduanya yang dalam pengasuhan korban/suaminya sejak bulan November 2011 sampai dengan sekarang dimana puterinya masih balita dan sangat membutuhkan kasih sayang, perhatian, dekapan dan gizi yang baik dari figure seorang ibu akan tetapi terdakwa meninggalkan puterinya yang masih balita berada dalam asuhan korban/suaminya/bapaknya yang belum tentu mengerti dan sama pola asuh yang dibutuhkan oleh Nadine Safira Wardani (3 tahun) ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah istri dari pada diri korban dan ibu dari putra dan putrinya yang mana dalam suatu perkawinan seorang istri wajib mematuhi segala perintah yang baik dari suami dan mendampingi kehidupan suami serta memberikan kasih sayang dan perhatian dalam kehidupan dan pengasuhan bagi putra putrinya akan tetapi terbukti dari bulan November 2011 sampai dengan persidangan ini terdakwa tidak menjenguk keadaan korban dan menyerahkan pengasuhan putri keduanya yang masih balita kepada korban dimana terdakwa lakukan dikarenakan belum adanya perdamainan dengan korban sebagai istrinya sehingga terdakwa dengan sengaja membiarkan terlantarnya korban/suaminya dan putri keduanya kehilangan kasih sayang dan perhatian dari seorang ibu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan dalam lingkup rumah tangga adalah meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan) ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian dalam ruang lingkup rumah tangga dalam unsur pasal tersebut dihubungkan dengan fakta persidangan telah terbukti bahwa korban adalah suami dari terdakwa dan Nadine Safira Wardani adalah putri terdakwa yang masih berusia 3 tahun yang telah ditelantarkan oleh terdakwa sejak tanggal 8 November 2011 terpisahkan hidupnya baik dari terdakwa seorang istri dan ibu yang peran dan fungsi sangat dibutuhkan oleh korban/suaminya dan korban Nadine Safira Wardani (perempuan) berusia 3 tahun serta terpisahkan dengan Dewangga Satya Sancahya (laki-laki) berusia 5 tahun 11 bulan adalah anak kandung terdakwa dengan korban dan saudara kandung Nadine Safira Wardani. Oleh karena itu unsur-unsur dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam unsur ad. b yaitu “menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa adapun pengertian tentang unsur menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan korban kehilangan kasih sayang dan kebutuhan nafkah lahir dan bathin yang tidak dipenuhi oleh terdakwa sejak 8 November 2011 sehingga dalam unsur pasal ini dimaksudkan bahwa terlantarnya korban/suaminya dan anak perempuannya yang masih balita dalam hal ini bukanlah hal yang disengaja atau direncanakan oleh seseorang yang melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga akan tetapi terlantarnya korban adalah merupakan akibat dari adanya kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh sipelaku dalam hal ini adalah terdakwa ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian unsur mengakibatkan terlantarnya korban/ suaminya dan anak perempuannya yang masih balita sebagimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti yang telah diuraikan tersebut diatas dan dengan memperhatikan pula keterangan para saksi yang didapatkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terlantarnya korban/suaminya dan anaknya yang masih balita adalah merupakan akibat dari kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga seperti yang telah dipertimbangkan dalam unsur diatas daripada pasal ini dan bukan hal yang disengaja ataupun yang direncanakan oleh terdakwa. Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka pada dasarnya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinankan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum melanggar pasal 49 huruf (a) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara ini menggunakan pendekatan restorative justice diwujudkan di dalam dialog antara pihak terkait, dimana dalam hal ini antara terdakwa dengan korban/suaminya masih terikat dalam ikatan pernikahan dan telah membuat surat peryataan pada tanggal 4 Januari 2012 dimana isinya adalah : untuk diselesaikan permasalahannya secara kekeluargaan untuk kembali membina keluarga yang utuh, tidak mengulangi kesalahan dan sepakat untuk saling menghormati yang dibubuhkan materai dan ditandatangani oleh terdakwa dan korban/istrinya dengan disaksikan oleh masing-masing kedua orang terdakwa dan korban/istrinya. Selanjutnya dalam persidangan antara terdakwa dan korban/suaminya dalam pembelaan maupun surat tersendiri telah membuat surat perjanjian perdamaian pada tanggal 10 September 2012 diperkuat oleh surat keterangan perdamaian dari pemerintah Desa Bakurejo. Antara terdakwa dengan korban/istrinya masih memiliki keinginan yang kuat untuk membina rumah tangganya kembali dan membesarkan kedua putera puterinya yang masih kecil-kecil bersama-sama untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah saling mencintai, menyayangi dan memberikan nafkah lahir dan bathin diantaranya serta memberikan perhatian kepada anak-anaknya. Dimana dalam hal ini dalam kalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan “musyawarah untuk mufakat”. Demikian juga halnya dengan kebiasaan masyarakat Indonesia dari berbagai suku musyawarah tanpaknya menjadi slah satu jalan bagi penyelesaian segala sengketa diantara mereka. Mengingat secara kultural musyawarah sudah menjadi hal yang biasa dilakukan dikalangan masyarakat Indonesia dan sudah sepatutnya dimasukkna dalam bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia terutama dalam penyelesainan perkara kekerasan dalam rumah tangga yang membutuhkan perspektif privat dalam penyelesaiaannya ;
Menimbang, bahwa perkara kekerasan dalam rumah tangga dipandang dari sisi penyelesaiannya dapat dilakukan secara internal kekeluargaan dikarenakan perkara kekerasan dalam rumah tangga tentu akan membuka peluang untuk mengungkapkan hal-hal yang dianggap aib di dalam keluarga.Akan tetapi metode yang akan digunkana harus disesuaikan dengan sistem peradilan yang ada sehingga tidak terbentuk penyimpangan antara pemberlakuan metode penyelesaian dengan sistem peradilan yang telah ada ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan tidak ada menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan juga tidak menemukan sesuatu alasanpun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa oleh karena itu sudah selayak dan seadilnya apabila terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta agar terdakwa dijatuhi PidanaPenjara Selama 1 (satu) Tahun maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting ) yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira - kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut di sini merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya guna menghindari disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat maka perbuatan terdakwa baik langsung maupun tidak langsung memberikan dampak psikis terutama kepada korban Nadine Safira Wardani (perempuan) berusia 3 tahun dan Dewangga Satya Sancahya (laki-laki) berusia 5 tahun 11 bulan adalah anak kandung terdakwa dengan korban Supriyadi Bin Ponidi yang sejak tanggal 8 November 2011 berada dalam pengasuhan korban/suaminya Supriyadi Bin Ponidi telah kehilangan kasih sayang dan dekapan serta pemeliharan dari seorang ibu/terdakwa sehingga korban Nadine Safira Wardani (perempuan) berusia 3 tahun adalah anak kandung terdakwa dengan korban Supriyadi Bin Ponidi kehilangan figur seorang ibu yang ada dalam diri terdakwa dan nafkah lahir dan bathin tidak dapat diterima korban/suaminya dan terdakwa selama perpisahan antara terdakwa dengan korban/istrinya ;
Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan/psikologis terdakwa ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan seperti gejala depresi mental hal mana tersirat selama persidangan dalam hal terdakwa menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim, begitu pula dari aspek phisik teryata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. ;
Menimbang, bahwa dari aspek agamis/religius dimana terdakwa tinggal, maka terdakwa haruslah tidak membentuk pribadi, mental dan moral terdakwa, tingkah laku serta perbuatan negatif dan bertentangan dengan hukum positif dan norma-norma baik agama dan sosial yang berlaku di masyarakat dan semestinya terdakwa sebagai seorang ibu memberikan rasa kasih sayang dan perlindungan kepada anak-anaknya bukan malah sebaliknya menimbulkan suatu kesengsaraan bagi anggota keluarganya ;
Menimbang, bahwa dari tujuan pemidanaan itu sendiri maka perbuatan terdakwa terhadap anak-anak kandung dari terdakwa dan korban/suaminya menjadi terlantar perawatannya dan kasih sayang orang tua dikarenakan adanya perpisahan rumah tinggal antara terdakwa dengan suaminya/korban sehingga antara anak pertama dengan anak kedua daripada terdakwa dan korban Supriyadi Bin Ponidi hidup terpisah baik dari terdakwa maupun dengan korban Supriyadi Bin Ponidi yang pada semestinya harus didapatkan secara utuh dikarenakan anak-anak masih dalam tahapan batita dan belum dewasa. Dimana perbuatan terdakwa dimata kehidupan sosial masyarakat sangatlah tidak terpuji dan melanggar hukum yang berlaku, sehingga Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha PREEMATIF, PREVENSI dan REPRESIF atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIF agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya untuk menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity),;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak aspek yuridis dan aspek tujuan pemidanaan guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) maka Majelis Hakim berpendirian tentang jenis dan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam ammar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim telah cukup adil, memadai, argumentatif dan manusiawi sesuai dengan kadar kesalahannya, maka majelis hakim berpendapat penjatuhan pidana yang tepat adalah dengan pidana bersyarat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan terdakwa, tuntutan pidana dari penuntut umum, maka Majelis Hakim tersebut sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban dan kedua anaknya yang masih kecil kehilangan kasih sayang dari orang tua yang utuh ;
Hal-Hal yang Meringankan:
Bahwa sepanjang penglihatan Majelis Hakim terdakwa cukup sopan di persidangan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa menyesali dan mengaku terus terang akan perbuatannya;
Bahwa terdakwa masih menyayangi dan mencintai korban Supriyadi dan anak-anaknya serta masih memiliki niat baik untuk membina kembali rumah tangganya bersama Supriyadi untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya tersebut ;
Bahwa anak-anak terdakwa dan korban masih kecil-kecil sehingga memerlukan kasih sayang dan perawatan dari terdakwa sebagai ibunya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat dan Memperhatikan hukum yang berlaku khususnya Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU 8/1981 tentang KUHAP, UU 8/2004 tentang Peradilan Umum, UU 48/2009 tentang Kekuasan Kehakiman dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan bahwa terdakwa VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE binti SARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------”MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA”;----------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 49 huruf (a) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : -------------------------------------- 3 (tiga) bulan;----------------------------------------
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dalam putusan Hakim diberi perintah lain atas alasan bahwa selama terpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana :-----------------------------------------------------------------
4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar: Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada Hari KAMIS tanggal 20 September 2012 oleh kami : ENDI NURINDRA PUTRA,SH Sebagai Hakim Ketua Majelis, MARDIANA SARI,SH.MH dan CHRISTIAN WIBOWO,SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk Umum pada hari SENIN tanggal 24 September 2012 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh : BAMBANG SUHARTONO,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purworejo, dihadiri pula oleh : NUR LAILLY HASANAH, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
ttd ttd
MARDIANA SARI, SH.,MH ENDI NURINDRA PUTRA, S.H.
ttd
CHRISTIAN WIBOWO, SH.M.Hum.
PANITERAPENGGANTI
ttd
BAMBANG SUHARTONO,SH.
Salinan sesuai aslinya
Panitera
Pengadilan Negeri Purworejo
NINING ROCHATI,SH
NIP.19621203 198203 2 002.