95/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 95/PID/2018/PT KPG
-. PELIPUS RINGGI BANI alias BAPAK PEBRI
MENGADILI • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 127/Pid.Sus/ 2018/PN Wkb, tanggal 26 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya ¬dari pidana yang dijatuhkan • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan • Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5. 000,00- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 95/PID/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | PELIPUS RINGGI BANI alias BAPAK PEBRI; |
| Tempat lahir | : | Baikarara; |
| Umur/tanggal lahir | : | 38 Tahun /2 Pebruari 1980; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kampung Baikarara, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya; |
| Agama | : | Protestan; |
| Pekerjaan | : | Sopir ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 Juni 2018 sampai dengan 5 Juli 2018 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan 14 Agustus 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan 3 September 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak sejak tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan 27 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, sejak tanggal 28 September 2018 sampai dengan 26 November 2018 ;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 2 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018 ;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan pasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 1 November 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ini dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 26 September 2018 Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Wkb ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Agustus 2018 No. Reg. Perkara PDM-40/P.3.20/Euh.2/08/2018, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia PELIPUS RINGGI BANI ALIAS BAPAK PEBRI pada hari Jumat Tanggal 15 Juni 2018, sekitar Jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2018 bertempat dijalan raya Jurusan Marokota-Waimangura Kampung Wanowodi Desa Marokota Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni Katarina Kali Goba dan Melkianus Mete meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam cuaca cerah pagi hari, situasi jalan beraspal baik, arus lalu lintas sepi dua arah, pandangan bebas, Terdakwa mengemudikan Kendaraan Truck No.Pol AB 8971 BY dengan perseneling gigi 3 (tiga) dengan kecepatan + antara 30-40 km/jam, memuat penumpang sebanyak 15 (lima Belas) orang dan hasil bumi berupa keladi, pisang, kelapa, petatas dan yang lainnya datang dari arah jalan jurusan Marokota dengan tujuan ke Pasar Waimangura, sesampainya ditempat terjadinya kecelakaan jalan mendaki/Tanjakan, dan ketika sampai ditengah jalan tanjakan tersebut, kendaraan Truck No.Pol AB 8971 BY yang dikemudikan Terdakwa tersebut tidak kuat menanjak, lalu mesinnya mati, kemudian Terdakwa panik tanpa melakukan upaya–upaya apapun, selanjutnya kendaraan truck yang Terdakwa kemudikan tersebut langsung mundur lalu Terdakwa membuka pintu kendaraan truck yang Terdakwa kemudikan, kemudian Terdakwa langsung melompat keluar dari kendaraan truck yang dikemudikannya sedangkan kendaraan truck tersebut terus mundur dan langsung terbalik kekiri jalan jika dilihat dari arah jalan Marokota-Waimangura, lalu kendaraan truck tersebut menimpa penumpang yang Terdakwa muat;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, 2 (dua) orang penumpang an. Katarina Kali Goba dan Melkianus Mete meninggal dunia di tempat terjadinya kecelakaan sesuai dengan Visum et Repertum Jenazah No : 191/VER/10/III/2018 tanggal 21 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Stacia Novia Marta, dokter pada Rumah Sakit Karitas, dengan kesimpulan :
Pada korban Karina Kali Goba:
Pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka memar pada kedua kelopak mata berwarna biru keunguan, adanya deformitas pada 1/3 atas hidung disertai krepitasi pada tulang hidung dan perdarahan aktif dari liang telinga kanan;
luka tersebut karena persentuhan benda keras dan tumpul;
Sebab kematian korban tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak di lakukan pemeriksaan dalam (otopsi) namun dari luka-luka yang ditemukan dapat menyebabkan kematian;
Pada korban Melkianus Mete:
Pada pemeriksaan luar ditemukan pada kepala bagian temporoparietal kanan terdapat luka dengan ukuran panjang luka 7 cm, terdapat ekspose tulang luka. Terdapat memar di kedua kelopak mata kanan, berwarna biru keunguan, tampak kedudukan hidung menyimpang ke arah kiri, tampak perubahan bentuk hidung, tampak darah mengalir dari lubang hidung. Pada telinga tampak pendarahan aktif mengalir dari kedua liang telinga dan juga diapatkan adanya deformitas pada daerah mulut;
luka tersebut diatas disebabkan karena persentuhan benda keras dan tumpul;
Sebab kematian korban diatas tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak di lakukan pemeriksaan dalam (otopsi) namun dari luka-luka yang ditemukan dapat menyebabkan kematian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 24 September 2018 No. Reg. Perk PDM-40/P.3.20/Euh.2/08/2018 Terdakwa dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PELIPUS RINGGI BANI ALIAS BAPAK PEBRI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwakan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PELIPUS RINGGI BANI ALIAS BAPAK PEBRI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Kendaraan Ligh Truck No.Pol. : AB 8971 BY Nomor Rangka : MHMFE349E6R097299, Nomor Mesin : 4D34B81418.
1 (Satu) Lembar STNK dari Kendaraan Ligh Truck No.Pol. : AB 8971 BY Nomor Rangka : MHMFE349E6R097299, Nomor Mesin : 4D34B81418.an. PURWANTO;
Dikembalian kepada pemiliknya yaitu saksi Rafael Rangga Kura alias Bapak Dan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut diatas, Pengadilan Negeri Waikabubak telah menjatuhkan putusan Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Wkb pada tanggal 26 September 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PELIPUS RINGGI BANI alias BAPAK PEBRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan ligt truck No. Pol AB 8971 BY, Nomor Rangka NMHMFE349E6R097299, Nomor Mesin 4D34B81418;
1 (Satu) Lembar STNK dari Kendaraan Ligh Truck No. Pol. : AB 8971 BY Nomor Rangka : MHMFE349E6R097299, Nomor Mesin: 4D34B81418 an PURWANTO;
Dikembalian kepada Saksi Rafael Rangga Kura alias Bapak Dan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak pada tanggal 2 Oktober 2018 Nomor 55/Akta Pid/2018/PN Wkb ;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 56/Akta.Pid/2018/PN Wkb;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum juga mengajukan Memori Banding tertanggal 3 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Waikabubak pada tanggal 4 Oktober 2018 dan Memori Banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan/ diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 5 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Waikabubak dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini, sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Nomor W26.U9/1210/HK.01/X/2018 dan Nomor W26.U9/1211/HK.01/X/2018, tanggal 5 Oktober 2018, akan tetapi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tertanggal 3 Oktober 2018, mengajukan banding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa fakta-fakta hukum yang diajukan sebagai dasar penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI secara keseluruhan adalah benar dan tepat, demikian pula halnya dengan amar putusan, terkecuali mengenai berat ringannya hukuman/pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang mana Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan menuntut terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun penjara denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman/pidana terhadap para terdakwa menurut kami Jaksa Penuntut Umum kurang tepat dan adil oleh karena penjatuhan hukuman yang terlalu ringan kurang membuat jera pelaku tindak pidana, sehingga ada kemungkinan pelaku dapat mengulangi lagi perbuatannya.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah lalai dalam mengemudikan kendaraan jenis Light Truck disamping terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), juga mengangkut penumpang padahal jenis kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa bukanlah kendaraan untuk mengangkut penumpang melainkan mengangkut barang yang mengakibatkan meninggal orang lain sebanyak 2 (dua) orang. disamping itu ketika terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam posisi mendaki tidak kuat menanjak yang mengakibatkan matinya mesin, terdakwa yang seharusnya dapat mengendalikan kendaraan Light truck tersebut dengan cara menginjak rem maupun mengangkat hand rem pada kendaraan tersebut, hal tersebut tidak dilakukan, melainkan terdakwa melompat dan keluar dari truck sehingga mengakibatkan truck tersebut terus berjalan mundur dan truck tersebut dalam kondisi keadaan terbalik.
Bahwa tujuan penuntutan pidana bukanlah untuk balas dendam tapi diperlukan untuk efek jera bagi pelaku pidana karena penuntutan dan vonis yang terlalu ringan akan membuka peluang bagi pelaku pidana yang lain untuk melakukan kejahatannya.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Kupang ;
Menerima permohonan banding kami dan Menyatakan terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat)tahun penjara dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan light truck No Pol AB 8971 BY, nomor rangka NMMHMFE349E6R097299, Nomor Mesin 4D34B81418 ;
1 (satu) lembar stnk dari kendaraan Light truck No Pol AB 8971 BY, nomor rangka NMMHMFE349E6R097299, Nomor Mesin 4D34B81418 an. Purwanto
Dikembalikan kepada saksi Rafael Rangga Kura Alias Bapak Dan
Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan permintaan banding dari Penuntut Umum dengan memperhatikan ketentuan dari pasal 233, pasal 234 Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang tata cara dan tenggang waktu banding diajukan;
Menimbang, bahwa terkait dengan permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, ternyata Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding, namun meskipun demikian, hal ini bukanlah berarti akan menggugurkan upaya hukum bandingnya itu, karena menurut ketentuan pasal 237 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kontra Memori Banding tidaklah merupakan suatu kewajiban yang harus ada;
Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan di Tingkat Banding oleh Penuntut Umum telah diajukan Tanggal 2 Oktober 2018, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Wkb, tertanggal 26 September 2018, selanjutnya bila diperhatikan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan didalam pasal 233, pasal 234 Undang –Undang Hukum Acara Pidana tersebut, ternyata menurut Majelis Hakim Banding tidak terdapat suatu ketentuan dan syarat-syarat yang disimpangi atau dilanggar, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 127/Pid.Sus/2018/ PN Wkb, tertanggal 26 September 2018 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa fakta-fakta hukum yang diajukan sebagai dasar penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI secara keseluruhan adalah benar dan tepat, demikian pula halnya dengan amar putusan, terkecuali mengenai berat ringannya hukuman/pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang mana Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan menuntut terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman/pidana terhadap para terdakwa menurut kami Jaksa Penuntut Umum kurang tepat dan adil oleh karena penjatuhan hukuman yang terlalu ringan kurang membuat jera pelaku tindak pidana, sehingga ada kemungkinan pelaku dapat mengulangi lagi perbuatannya.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah lalai dalam mengemudikan kendaraan jenis Light Truck disamping terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), juga mengangkut penumpang padahal jenis kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa bukanlah kendaraan untuk mengangkut penumpang melainkan mengangkut barang yang mengakibatkan meninggal orang lain sebanyak 2 (dua) orang. disamping itu ketika terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam posisi mendaki tidak kuat menanjak yang mengakibatkan matinya mesin, terdakwa yang seharusnya dapat mengendalikan kendaraan Light truck tersebut dengan cara menginjak rem maupun mengangkat hand rem pada kendaraan tersebut, hal tersebut tidak dilakukan, melainkan terdakwa melompat dan keluar dari truck sehingga mengakibatkan truck tersebut terus berjalan mundur dan truck tersebut dalam kondisi keadaan terbalik.
Bahwa tujuan penuntutan pidana bukanlah untuk balas dendam tapi diperlukan untuk efek jera bagi pelaku pidana karena penuntutan dan vonis yang terlalu ringan akan membuka peluang bagi pelaku pidana yang lain untuk melakukan kejahatannya.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Kupang ;
menerima permohonan banding kami dan Menyatakan terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan light truck No Pol AB 8971 BY, nomor rangka NMMHMFE349E6R097299, Nomor Mesin 4D34B81418 ;
1 (satu) lembar stnk dari kendaraan Light truck No Pol AB 8971 BY, nomor rangka NMMHMFE349E6R097299, Nomor Mesin 4D34B81418 an. Purwanto
Dikembalikan kepada saksi Rafael Rangga Kura Alias Bapak Dan
Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang bahwa dengan memperhatikan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dan penjatuhan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Wkb, tertanggal 26 September 2018, dapat Majelis Hakim pertimbangkan berikut ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding setelah mempelajari segala sesuatunya terhadap berkas perkara terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI, termasuk fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan berpedoman dari berita acara persidangannya, Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Wkb, tertanggal 26 September 2018, maka Majelis Hakim Banding berpendapat mengenai pertimbangan fakta-fakta hukum yang didapat serta terungkap dipersidangan yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sudah dipandang tepat dan benar, serta didukung pula oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Banding yang diajukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Banding dalam perkara ini juga sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa PELIPUS RINGGI BANI Alias BAPAK FEBRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia " sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 310 Bis Ayat (4) Undang- Undang R I Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, oleh karena itu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya tersebut Majelis Hakim Banding ambil alih untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa untuk Memori Banding Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak dalam menjatuhkan hukuman/pidana terhadap terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum kurang tepat dan adil oleh karena penjatuhan hukuman yang terlalu ringan kurang membuat jera pelaku tindak pidana, sehingga ada kemungkinan pelaku dapat mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang bahwa apa yang menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum tersebut menurut Majelis Hakim Banding kurang tepat untuk dijadikan alasan karena menurut Majelis Hakim Banding dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan membuat pelaku jera tidak melulu diukur dari lamanya pidana yang dijatuhkan, tetapi mesti juga memperhatikan unsur pemidanaannya yang tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti serta manfaat dari pidana itu sendiri, dan setiap perbuatan hukum memiliki akibat adanya pertanggung jawab hukum, yang dalam hal ini terdakwa telah mempertanggung jawabkan perbuatannya bahwa dia secara jujur dan seportif mengakui bersalah serta merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dengan resiko menerima pidana yang dijatuhkan, dan tidaklah berupa pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya namun hendaknya mempertimbangkan hakikat/ tujuan pidana yang dijatuhkan juga untuk merefleksikan tujuan dari pidana itu sendiri yaitu mendidik atau memberikan pelajaran bagi terdakwa, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung) tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya.Dari hal tersebut itu pula diharapkan akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula untuk tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang disamping berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Banding dalam pertanggung jawaban terhadap putusan juga punya tanggung jawab moral karena dalam setiap putusan akan mempertanggung jawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana yang dicantumkannya dalam setiap putusan yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian Majelis Hakim banding berpendapat alasan-alasan memori Banding yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum patut untuk ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan tersebut dihubungkan dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman selanjutnya Majelis Hakim Banding setelah musyawarah secara mufakat memutuskan perkara ini dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 26 September 2018 Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Wkb yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim Banding tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo pasal 27 ayat (1) dan (2) Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, pasal 193 ayat (2) b Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana maka tidak ada alasan bagi Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, untuk selanjutnya berdasarkan pasal 242 Undang - Undang Hukum Acara Pidana Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini oleh Majelis Hakim Banding juga dilakukan penahanan Rutan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sebelumnya oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dengan mengacu dan berpedoman pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, selanjutnya diambil alih untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Banding dalam memutus barang bukti perkara ini di Tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf i jo pasal 222 KUHAP, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di Tingkat Banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Pasal 310 Bis Ayat (4) Undang- Undang R I Nomor 22 Atahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ;
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 127/Pid.Sus/ 2018/PN Wkb, tanggal 26 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada Hari Jumat, tanggal 9 Nopember 2018, oleh kami I Nengah Sutama, SH., MH sebagai Hakim Ketua, Polin Tampubolon, SH dan H. Jahuri Effendi, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 25 Oktober 2018, Nomor 95/PEN.PID/2018/PT KPG., untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, Tanggal 14 Nopember 2018, oleh Hakim Ketua didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wilson St. Kana Wadu, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk berdasarkan penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 95/PID/ 2018/PT KPG, tanggal 25 Oktober 2018, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua
Polin Tampubolon, SH I Nengah Sutama, SH., MH
Hakim Anggota II,
H. Jahuri Effendi, SH
Panitera Pengganti,
Wilson St. Kana Wadu, SH