36/Pid.Sus/2014/PN.Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN.Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KISWANTO Bin (Alm) ARSAWIKARTA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KISWANTO Bin (ALM) ARSAWIKARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMILIKI SENJATA TAJAM. ” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung kayu warna cokelat, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 36/Pid.Sus/2014/PN.Clp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KISWANTO Bin (Alm) ARSAWIKARTA.
Tempat lahir : Cilacap.
Umur/Tgl. Lahir : 28 Tahun/2 Desember 1983.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Hansip No. 16 RT 002 RW 011, Kel. Kalikudi, Kec.
Adipala, Kab. Cilacap.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2014 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2014 ;
Hakim sejak tanggal 28 Januari 2014 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberikan hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Clp Tanggal 28 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Clp Tanggal 28 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang diajukan Penuntut Umum tanggal 20 Pebruari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa KISWANTO Bin (Alm) ARSAWIKARTA bersalah telah melakukan tindak Pidana “ membawa senjata tajam tanpa ijin “ dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KISWANTO Bin (Alm) ARSAWIKARTA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan.
3. Menyatakan barang buktt berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung kayu warna cokelat dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa la terdakwa KISWANTO Bin (Alm) ARSAWIKARTA pada hari Kamis, tanggal 21 Nopember 2013, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2013, bertempat di Jl. Gatot Subroto, di depan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Kel. Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa terjaring razia yang dilakukan oleh Polres Cilacap, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi Sigit Kun Setyadi dan saksi Agung Priambodo, di pinggang sebelah kiri terdakwa terselip sebilah senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung kayu warnba cokelat, yang mana senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan akhirnya terdakwa diamankan.
Perbuatan terdakwa adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti serta terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SIGIT KUN SETYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Nopember 2013, sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jl. Gatot Subroto, depan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Cilacap, Kel. Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap, terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi dikarenakan membawa senjata tajam yang pada saat kejadian diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa saksi sebelum kejadian bersama dengan saksi Agung Priambodo dan anggota Polres Cilacap lainnya sedang melakukan razia di Jalan Raya Gatot Subroto depan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah diketemukan senjata tajam berupa sebilah beiati panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung dari kayu warna cokelat terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa pada saaat penangkapan terhadap terdakwa maka terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atau surat-surat dari pihak yang berwenang berkaitan dengan senjata tajam yang dibawanya ;
Bahwa kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Agung Priambodo mengamankan terdakwa untuk diproses lebih lanjut di kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka terdakwa membenarkannya ;
Saksi AGUNG PRIAMBODO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Nopember 2013, sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jl. Gatot Subroto, depan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Cilacap, Kel. Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap, terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi dikarenakan membawa senjata tajam yang pada saat kejadian diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa saksi sebelum kejadian bersama dengan saksi Sigit Kun Setyadi dan anggota Polres Cilacap lainnya sedang melakukan razia di Jalan Raya Gatot Subroto depan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah diketemukan senjata tajam berupa sebilah belati panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung dari kayu warna cokelat terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa pada saaat penangkapan terhadap terdakwa maka terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atau surat-surat dari pihak yang berwenang berkaitan dengan senjata tajam yang dibawanya ;
Bahwa kemudian saksi bersama-sama dengan saksi saksi Sigit Kun Setyadi mengamankan terdakwa untuk diproses lebih lanjut di kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa KISWANTO bin (Alm) ARSAWIKARTA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2013 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jl. Gatot Subroto, depan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Cilacap, Kel. Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap, terdakwa telah didapati membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian di Jalan Gatot Subroto depan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, terdakwa dihentikan oleh petuga Polres Cilacap yang sedang melakukan razia, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan senjata tajam yang sedang dibawa oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri berupa sebilah belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung kayu warna cokelat ;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atau surat-surat berkaitan dengan senjata tajam yang dibawanya dan senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung kayu warna cokelat.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2013 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jl. Gatot Subroto, depan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Cilacap, Kel. Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap, terdakwa telah tertangkap tangan oleh anggota polisi dari Polres Cilacap dikarenakan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa benar sebelum kejadian terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian di Jalan Gatot Subroto depan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, terdakwa dihentikan oleh petugas dari Polres Cilacap yang sedang melakukan razia, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan senjata tajam yang sedang dibawa oleh Terdakwa di pinggang sebela kiri berupa sebilah belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung kayu warna cokelat ;
Bahwa benar terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atau surat-surat berkaitan dengan senjata tajam yang dibawanya dan senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ”.
Ad. 1. Unsur “ Barang siapa. “
Menimbang, bahwa unsur “ barang siapa” adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan kepersidangan karena diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan kepersidangan setelah ditanyakankan identitasnya telah ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu KISWANTO Bin (ALM) ARSAWIKARTA sebagai subyek hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga berdasarkan uraian tersebut unsur “ barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “ tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa didasari adanya suatu dasar hukum atau diijinkan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2013 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jl. Gatot Subroto, depan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Cilacap, Kel. Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap, terdakwa telah tertangkap tangan oleh anggota polisi dari Polres Cilacap dikarenakan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Bahwa sebelum kejadian terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian di Jalan Gatot Subroto depan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, terdakwa dihentikan oleh petugas dari Polres Cilacap yang sedang melakukan razia, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan senjata tajam yang sedang dibawa oleh Terdakwa di pinggang sebela kiri berupa sebilah belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung kayu warna cokelat ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atau surat-surat berkaitan dengan senjata tajam yang dibawanya dan senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tanpa hak membawa dan memiliki senjata tajam yang mana unsur kedua ini adalah bersifat alternatif sehingga dengan telah terpenuhinya salah unsur alternatif kedua maka dengan demikian unsur “ tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ”telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dimana semua unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMILIKI SENJATA TAJAM “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung kayu warna cokelat,
Yang mana terhadap barang bukti tersebut merupakan barang yang dilarang oleh undang-undang untuk dibawa tanpa ijin maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa KISWANTO Bin (ALM) ARSAWIKARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMILIKI SENJATA TAJAM. ”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, bergagang kayu dan sarung kayu warna cokelat,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 oleh SANTOSA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, NYOTO HINDARYANTO, SH, dan RIYA NOVITA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUTRI WINARSIH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap serta dihadiri oleh HERIYANTO YWSPB, SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NYOTO HINDARYANTO, SH. SANTOSA, SH.MH.
RIYA NOVITA, SH.
PANITERA PENGGANTI
SUTRI WINARSIH.