152/PID.SUS/2012/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 152/PID.SUS/2012/PN.SPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET SUJONO
1. Menyatakan Terdakwa SLAMET SUJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU, YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan; 4. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa :  1 (satu) botol plastik warna putih dengan tutup botol warna biru;  1070 butir pil jenis dextromethorfan warna kuning dalam keadaan tidak tersegel, dengan masing-masing: Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk DMP sebanyak 625 butir; • Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk AFI sebanyak 187 butir; • Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk NOVA sebanyak 258 butir; (dirampas untuk dimusnahkan);  1 (satu) buah tas warna hitam;  1 (satu) unit sepeda motor honda GL MAX No.Pol: M-4437 FB atas nama Hadari P.Ahmadi (dikembalikan kepada terdakwa); 7. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebanyak Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 152/Pid.Sus/2012/PN.SAMPANG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara pidana dalam acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : SLAMET SUJONO;
Tempat lahir : Bandung;
Umur : 35 tahun/21 Desember 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln.Asem Jaya 8 No.53 Kel.Tembok Duku kecamatan Bubutan kotamadya Surabaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa di Tahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 25 Mei 2012 s/d sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum,meskipun haknya telah diberikan akan tetapi terdakwa tetap menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya sampai selesai;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dimuka persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2012, yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SLAMET SUJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU, YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO.36 Tahun 2009;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SLAMET SUJONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratu juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) botol plastik warna putih dengan tutup botol warna biru;
1070 butir pil jenis dextromethorfan warna kuning dalam keadaan tidak tersegel, dengan masing-masing: Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk DMP sebanyak 625 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk AFI sebanyak 187 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk NOVA sebanyak 258 butir; (dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) buah tas warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor honda GL MAX No.Pol: M-4437 FB atas nama Hadari P.Ahmadi (dikembalikan kepada terdakwa);
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas tuntutan tersebut yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia tidak mengajukan Pembelaan diri secara tertulis akan tetapi mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan dan Pembelaannya masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Juli 2012 Reg.Perkara No.PDM-85/Sampang/07/2012, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN;
Bahwa ia terdakwa SLAMET SUJONO pada hari kamis tanggal 24 Mei 2012 sekitar Jam 16.00 wib atau setidaknya dalam bulan mei 2012, bertempat dijalan kramat agung kelurahan Rongtengah kecamatan sampang kabupaten sampang, atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada mulanya terdakwa membeli pil Dextrometthorphan di apotik yang ada disurabaya sebanyak 20 butir seharga Rp.6.000,- dengan harga 1 butirnya Rp.300,- setelah terdakwa mendapatkan pil dextrometthorphan tersebut selanjutnya terdakwa simpan dan akan dijual kepada Haji yang 1 kalengnya dengan harga Rp.75.000,-, selanjutnya pil dextrometthorphan yang ditaruk didalam botol plastik warna putih yang disembunyikan dalam tas warna hitam oleh terdakwa diantarkan ke Haji dengan mengendarai sepeda motor Honda GL Max warna hitam dengan No.Pol: M-4437 FB namun ditengah perjalanan tepatnya dijalan kramat agung kelurahan Rongtengah kecamatan sampang kabupaten sampang terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Polres Sampang;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dilaboratorium forensik cabang surabaya ternyata 10 butir tablet warna kuning muda logo “DMP/KF” dengan berat netto 1,217 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif dextrometthorphan (tidak termasuk narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras) 10 butir tablet warna kuning logo “Nova” dengan berat netto 1,259 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif dextrometthorphan (tidak termasuk narkotika, Psikotrofika, dan daftar obat keras). Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan labotaris kriminalistik No.Lab 3915/NOF/2012 tanggal 01 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani Arif Andi SETIYAWAN S.Si,MT, Imam Mukti S.Si,Apt dan Luluk Muljani pemeriksa pada laboratorium forensik cabang Surabaya;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 (Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan tidak mengajukan keberatan/eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) botol plastik warna putih dengan tutup botol warna biru;
1070 butir pil jenis dextromethorfan warna kuning dalam keadaan tidak tersegel, dengan masing-masing: Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk DMP sebanyak 625 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk AFI sebanyak 187 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk NOVA sebanyak 258 butir;
1 (satu) buah tas warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor honda GL MAX No.Pol: M-4437 FB atas nama Hadari P.Ahmadi;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai dengan undang-undang maka dinyatakan dapat digunakan untuk pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut penuntut umum dipersidangan telah mengajukan para saksi dan keterangan para saksi itu telah didengar dalam persidangan dengan dibawah sumpah disumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi AKHMAD EFENDI;
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan diperjualbelikan secara bebas;
Bahwa setelah mendapat informasi bersama team satresnarkoba yaitu sdr.Moh.Minan Ashary dan sdr.M.Zaen Farizy melakukan penyamaran melihat target dijln kramat agung langsung memberhentikan pengendara sepeda motor yaitu terdakwa, serta melakukan penggeledahan barang bawaan dari terdakwa dan menemukan pil Dextromethorpan yang diletakkan dalam tas warna hitam;
Bahwa saat diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan pil dextromethorpan dengan cara membeli secara ecer keapotik satu dan apotik yang lainnya dan mengumpulkan pil tersebut dirumahnya untuk dijual kembali apabila ada orang yang memesan;
Bahwa pil Dextromethorpan dalam jumlah banyak akan diantarkan kepada pelanggannya yang bernama Haji yang sudah memesan;
Bahwa jumlah pil Dextromethorpan keseluruhan sebanyak 1070 butir dengan tiga kode yaitu :
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk DMP sebanyak 625 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk AFI sebanyak 187 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk NOVA sebanyak 258 butir;
Bahwa terdakwa saat diintrogasi mengatakan tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dextromethorpan kepada pemesan secara bebas;
Bahwa terdakwa melakukannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa bekerja sebagai sales;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Saksi M.ZAEN FARIZY;
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan diperjualbelikan secara bebas;
Bahwa setelah mendapat informasi bersama team satresnarkoba yaitu sdr.Moh.Minan Ashary dan sdr.Akhmad Efendi melakukan penyamaran melihat target dijln kramat agung langsung memberhentikan pengendara sepeda motor yaitu terdakwa, serta melakukan penggeledahan barang bawaan dari terdakwa dan menemukan pil Dextromethorpan yang diletakkan dalam tas warna hitam;
Bahwa saat diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan pil dextromethorpan dengan cara membeli secara ecer keapotik satu dan apotik yang lainnya dan mengumpulkan pil tersebut dirumahnya untuk dijual kembali apabila ada orang yang memesan;
Bahwa pil Dextromethorpan dalam jumlah banyak akan diantarkan kepada pelanggannya yang bernama Haji yang sudah memesan;
Bahwa jumlah pil Dextromethorpan keseluruhan sebanyak 1070 butir dengan tiga kode yaitu :
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk DMP sebanyak 625 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk AFI sebanyak 187 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk NOVA sebanyak 258 butir;
Bahwa terdakwa saat diintrogasi mengatakan tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dextromethorpan kepada pemesan secara bebas;
Bahwa terdakwa melakukannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa bekerja sebagai sales;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Saksi MOH.MINAN ASHARY;
saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan diperjualbelikan secara bebas;
Bahwa setelah mendapat informasi bersama team satresnarkoba yaitu sdr.Akhmad efendi dan sdr.M.Zaen Farizy melakukan penyamaran melihat target dijln kramat agung langsung memberhentikan pengendara sepeda motor yaitu terdakwa, serta melakukan penggeledahan barang bawaan dari terdakwa dan menemukan pil Dextromethorpan yang diletakkan dalam tas warna hitam;
Bahwa saat diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan pil dextromethorpan dengan cara membeli secara ecer keapotik satu dan apotik yang lainnya dan mengumpulkan pil tersebut dirumahnya untuk dijual kembali apabila ada orang yang memesan;
Bahwa pil Dextromethorpan dalam jumlah banyak akan diantarkan kepada pelanggannya yang bernama Haji yang sudah memesan;
Bahwa jumlah pil Dextromethorpan keseluruhan sebanyak 1070 butir dengan tiga kode yaitu :
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk DMP sebanyak 625 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk AFI sebanyak 187 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk NOVA sebanyak 258 butir;
Bahwa terdakwa saat diintrogasi mengatakan tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dextromethorpan kepada pemesan secara bebas;
Bahwa terdakwa melakukannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa bekerja sebagai sales;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Ahli Sesty Rahmawati,S.Farm,Apt, tidak hadir dipersidangan, maka atas permohonan Penuntut Umum yang disetujui terdakwa, maka keterangan saksi tersebut sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidik/BAP, dibacakan dipersidangan dimana keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan berdasarkan surat perintah tugas dari kepala dinas kesehatan kabupaten sampang selaku ahli dalam bidang kefarmasian, makanan dan minuman;
Bahwa pil dextrometorfan berdasarkan hasil labfor: berupa tablet yang tidak termasuk narkotika, psikotrofika dan daftar obat keras dan obat ini merupakan obat bebas terbatas yang mana dosis pertablet (sediaan tunggal dextrometorfan sebesar 15 mg);
Bahwa obat bebas terbatas adalah obat dengan kandungan bukan termasuk narkoba yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli diapotik atau toko obat berizin tanpa resep dokter;
Bahwa pil dextrometorfan adalah obat yang berfungsi untuk menekan batuk akibat iritasi tenggorokkan dan saluran pernapasan dan hanya digunakan oleh pasien dengan dosis yang dianjurkan 15 mg s/d 30 mg yang diminum 3 kali/sehari dengan 1 tablet sekali minum;
Bahwa pil dextromethorfan sebanyak 1070 butir yang akan dijual/diedarkan kepada pembeli/pemesan tanpa memiliki keahlian dan kewenangannya yang melanggar undang-undang;
Bahwa bila seseorang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tidak diperbolehkan menjual ataupun membeli sediaan farmasi dextrometorfan dalam jumlah yang banyak 1070 dan pasti akan disalahgunakan;
Bahwa akibatnya apabila disalah gunakan mengakibatkan uoforia (rasa gembira yang berlebihan) halusinasi dan kekacauan pada pikiran (bingung, pembicaraan, ngantur, hipertensi);
Bahwa obat dextrometorfan tidak bisa dijual secara bebas artinya dapat dibeli diapotik maupun toko obat berizin tetapi bukan dari tangan ketangan atau dijual oleh perseorangan, namun diapotik atau toko obat berizin hanya diperkenankan menjual dalam jumlah yang terbatas artinya sesuai dengan dosis yang dianjurkan;
Bahwa untuk pil dextrometorfan dalam bentuk sediaan tunggal dapat dijual kepada seseorang paling banyak 20 butir;
Bahwa obat pil dextrometorfan hanya dapat diedarkan oleh pedagang besar farmasi dalam bentuk kemasan botol atau box kepada apotik dan toko obat berizin, dan juga dapat diedarkan oleh apotik dalam botol/box kepada tempat pelayanan kesehatan berizin/toko obat dalam bentuk tablet/strip;
Bahwa orang yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengedaran obat sesuai dengan PP RI NO.51 Tahun 2009 yaitu Apoteker dan tenaga tekhnis kefarmasian;
Bahwa tidak dibenarkan tindakan terdakwa yang mengedarkan pil dextrometorfan karena tidak memiliki keahlian serta kewenangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SLAMET SUJONO dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dilakukan penangkapan terhadap dirinya sehubungan dengan sengaja mengedarkan dan menyimpan persediaan farmasi jenis pil dextromethorfan tanpa memiliki keahlian;
Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Mei 2012 sekitar Pukul 16.00 wib di jln.Kramat agung kelurahan rongtengah kabupaten sampang;
Bahwa pil jenis dextromethorfan adalah milik terdakwa sendiri, dan didapatkan dengan cara membeli secara eceran dari apotik disurabaya dengan harga 1 butirnya Rp.300,-(tiga ratus rupiah) dan terdakwa membeli paling banyak 20 butir;
Bahwa pil jenis dextromethorfan dari apotik disurabaya disimpan dan dikumpulkan oleh terdakwa selama tiga bulan sebanyak 1070 butir dengan tujuan untuk dijual kembali;
Bahwa pil jenis dextromethorfan akan terdakwa jual kepada Haji selaku pemesan 1 kalengnya dengan harga Rp.75.000,-;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual/mengedarkan pil dextromethorfan adalah untuk mendapatkan penghasilan tambahan buat makan atau beli bensin;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila mengedarkan pil jenis dextromethorfan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dilarang oleh hukum dan melanggar undang-undang yang berlaku;
Bahwa kendaraan sepeda motor honda GL MAX warna hitam dengan Nopol: M 4437 FB adalah benar milik terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dengan formulasi Dakwaan Tunggal yaitu; Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO:36 Tahun 2009 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan,yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan, mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang, bahwa dengan dasar fakta dan keadaan yang diperoleh dipersidangan Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 (UU RI NO.36 Tahun 2009), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan;
Yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan, mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subjek hukum yang menjadi Terdakwa karena dituntut,diperiksa dan diadili disidang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri Terdakwa didalam surat dakwaan Penuntut umum ternyata benar Terdakwa adalah bernama, SLAMET SUJONO dengan segala identitasnya tersebut dibenarkan oleh terdakwa, sehingga masalah identitas Terdakwa tidak merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan lebih lanjut,dan tidak akan terjadi eror in persona, Maka dengan demikian unsur ini menurut majelis hakim telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan yang dihubungkan adanya perbuatan Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Prof.Moelyatno dalam bukunya azaz-azaz hukum pidana mengatakan “Untuk membuktikan adanya kesengajaan dapat ditempuh dengan 2 (dua) jalan yaitu, dengan membuktikan adanya hubungan kausal dalam bathin terdakwa antara motif (keinginan) dengan tujuan atau pembuktian adanya keinsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dari keadaan yang menyertainya;
Menimbang, bahwa dari Ofzet atau kesengajaan itu adalah Willens (menghendaki) dan Wetens (mengetahui) artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur ofzet maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakkan,dimana orang itu harus menghendaki melakukan tindakkan tersebut sedangkan terhadap unsur subjektif yang berupa keadaan dimana terdakwa cukup mengetahui tentang keadaan tersebut;
Menimbang, bahwa beranjak dari apa yang telah Majelis kemukakan diatas dan dihubungkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik yang berasal dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti ternyata, bahwa benar terdakwa pada tanggal 24 Mei 2012 sekitar Pukul 16.00 wib dijalan kramat agung kelurahan Rongtengah kabupaten sampang, terdakwa ditangkap oleh saksi M.Zaen Farizy dan saksi Moh.Minan Ashary serta saksi akhmad efendi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan jenis pil dextromethorphan, dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara: membeli sediaan farmasi jenis pil Dextromethorphan dari apotik-apotik disurabaya dengan harga 1 (satu) butirnya dihargai Rp.300,-(tiga ratus rupiah) dan paling banyak terdakwa membeli sebanyak 20 butir, dan pil Dextromethorphan tersebut dikumpulkan selama tiga bulan sehingga terkumpul 1070 butir pil;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya telah dilakukannya dengan sengaja dan telah ada niat dimana terdakwa mengumpulkan pil Dextromethorphan selama tiga bulan artinya telah disiapkan dalam jangka waktu yang lama, dan perbuatan tersebut dikehendaki terdakwa untuk diedarkan kembali kepada pemesan barang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan;
Menimbang, bahwa persoalan hukum berikutnya adalah “Apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai “Melawan Hukum ataukah tidak” perlu dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Prof.Moelyatno,SH, Melawan Hukum menurut ajaran yang materil adalah disamping memenuhi syarat-syarat formil yaitu: memenuhi semua unsur yang disebutkan dalam rumusan delik maka perbuatan harus betul-betul dirasakan oleh sikorban/masyarakat;
Menimbang, bahwa pengertian sediaan farmasi dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 (kesehatan): “sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika”; sedangkan pengertian obat dalam Pasal 1 angka 8: “Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh dipersidangan telah terbukti bahwa: tindakkan terdakwa menyimpan pil jenis dextromethorphan dalam botol plastik warna putih dan akan dijual kepada sdr.Haji dimana 1 (satu) kalengnya dengan harga Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah); adalah tindakkan yang melanggar undang-undang dimana berdasarkan keterangan ahli Sesty Rahmawati,S.Farm,Apt bahwa obat dextrometorfan tidak bisa dijual secara bebas artinya hanya dapat dibeli diapotik maupun toko obat berizin tetapi bukan dari tangan ketangan atau dijual oleh perseorangan, namun diapotik atau toko obat berizin hanya diperkenankan menjual dalam jumlah yang terbatas artinya sesuai dengan dosis yang dianjurkan; dan untuk pil dextrometorfan dalam bentuk sediaan tunggal dapat dijual kepada seseorang paling banyak 20 butir;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menyimpan pil jenis dextrometorfan dan melakukan penjualan/mengedarkan pil tersebut sebanyak 1070 butir dengan tiga kode yaitu :
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk DMP sebanyak 625 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk AFI sebanyak 187 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk NOVA sebanyak 258 butir;
telah melampaui batas yang tidak wajar dalam penjualan obat dan telah menyalahi aturan dalam undang-undang kesehatan sehingga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dimana terdakwa tidak ada kewenangan ataupun izin dari perusahaan obat selaku pemiliknya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan sengaja dan melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan, telah terbukti;
Ad.3. Unsur Yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan berita acara pemeriksaan labotaris kriminalistik No.Lab 3915/NOF/2012 tanggal 01 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Imam Mukti S.Si,Apt dan Luluk Muljani pemeriksa pada laboratorium forensik cabang Surabaya; bahwa pil dextrometorfan: berupa tablet yang tidak termasuk narkotika, psikotrofika dan daftar obat keras dan obat ini merupakan obat bebas terbatas yang mana dosis pertablet (sediaan tunggal dextrometorfan sebesar 15 mg);
Menimbang, bahwa obat bebas terbatas adalah obat dengan kandungan bukan termasuk narkoba yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli diapotik atau toko obat berizin tanpa resep dokter; dan pil dextrometorfan adalah obat yang berfungsi untuk menekan batuk akibat iritasi tenggorokkan dan saluran pernapasan dan hanya digunakan oleh pasien dengan dosis yang dianjurkan 15 mg s/d 30 mg yang diminum 3 kali/sehari dengan 1 tablet sekali minum;
Menimbang, bahwa tindakkan terdakwa yang menjual/mengedarkan pil jenis dextromethorphan sebanyak 1070 butir kepada sdr.Haji telah menyalahi anjuran dari resep yang dikeluarkan oleh dokter dan akibatnya apabila disalah gunakan mengakibatkan uoforia (rasa gembira yang berlebihan) halusinasi dan kekacauan pada pikiran (bingung, pembicaraan, ngantur, hipertensi); dan hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUNo.36 Tahun 2009 dimana Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, telah terbukti;
Ad.4.Unsur Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 1 angka 6 UU RI No.36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”;
Menimbang, bahwa beranjak dari pengertian Pasal 1 angka 6 tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa: diketahui bahwa obat pil dextrometorfan hanya dapat diedarkan oleh pedagang besar farmasi dalam bentuk kemasan botol atau box kepada apotik dan toko obat berizin, dan juga dapat diedarkan oleh apotik dalam botol/box kepada tempat pelayanan kesehatan berizin/toko obat dalam bentuk tablet/strip;
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 51 Tahun 2009: bahwa orang yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengedaran obat adalah Apoteker dan tenaga tekhnis kefarmasian; sehingga tidak dibenarkan tindakan terdakwa yang sehari-harinya bekerja/berprofesi sebagai sales yang mengedarkan pil dextrometorfan karena tidak memiliki keahlian serta kewenangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum kepadanya telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU, YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN” oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana tersebut dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan tidak didapati adanya alasan Pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya Maka berdasarkan Pasal 193 (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 (UU RI NO.36 Tahun 2009), Majelis akan menjatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa hingga Putusan ini berkekuatan tetap, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai Putusan ini diucapkan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 21 (4) KUHAP Jo Pasal 197 (1.k) KUHAP cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) botol plastik warna putih dengan tutup botol warna biru;
1070 butir pil jenis dextromethorfan warna kuning dalam keadaan tidak tersegel, dengan masing-masing: Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk DMP sebanyak 625 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk AFI sebanyak 187 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk NOVA sebanyak 258 butir; (dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) buah tas warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor honda GL MAX No.Pol: M-4437 FB atas nama Hadari P.Ahmadi (dikembalikan kepada terdakwa);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana sebagaimana dalam amar Putusan ini, Majelis akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 (Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan), Pasal-Pasal dalam UU Nomor.8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SLAMET SUJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU, YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) botol plastik warna putih dengan tutup botol warna biru;
1070 butir pil jenis dextromethorfan warna kuning dalam keadaan tidak tersegel, dengan masing-masing: Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk DMP sebanyak 625 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk AFI sebanyak 187 butir;
Pil Dextromethorpan warna kuning dengan kode/merk NOVA sebanyak 258 butir; (dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) buah tas warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor honda GL MAX No.Pol: M-4437 FB atas nama Hadari P.Ahmadi (dikembalikan kepada terdakwa);
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebanyak Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah di Putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari RABU, Tanggal 09 AGUSTUS 2012, oleh kami PURNOMO AMIN TJAHYO,SH, Sebagai Hakim Ketua, EFRIDA YANTI,SH,MH, dan SIHABUDDIN, SH,MH Masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga yang diucapkan dalam Sidang yang Terbuka untuk Umum dan dibantu oleh MOH.ALIURRAHMAN,SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh AHMAD FAUZAN,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. EFRIDA YANTI,SH,MH PURNOMO AMIN TJAHYO,SH,
2. SIHABUDDIN,SH,MH
Panitera Pengganti
MOH. ALIURRAHMAN,SH