215/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 215/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTONI MARDIAN ALIAS ANTON Bin ALM JUNAIDI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
P U T U S A N
Nomor215/Pid.Sus/2017/PN.Bls
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : ANTONI MARDIAN Als ANTON Bin Alm JUNAIDI;
Tempat lahir : Jangkang;
Umur/Tgl. Lahir : 28 Tahun / 2 Maret 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Jangkang RT.04 RW.01 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2017 sampai dengan 15 Maret 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017;
Penuntut Umum tanggal 05 April 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan 17 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan 16 Juli 2017.
Terdakwa menghadapi perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak-hak terdakwa untuk dapat didampingi penasehat hukum didalam menghadapi perkaranya.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 215/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 09 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 215/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 09 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana (Requisitor) dengan Nomor Register Perkara: PDM-90/BKS/04/2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa, tanggal 06 Juni 2017 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Alm JUNAIDI bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Alm JUNAIDI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan.
Barang bukti berupa:
Seperangkat bong;
1 (Satu) buah plastik pembungkus Narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dipakai.
1 (Satu) buah kaca pirex sisa pemakaian; dan
1 (Satu) unit HP merk Nokia warna Hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa (Pledoii) yang secara lisan pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, maupun permohonan Terdakwa secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
— Bahwa Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI bersama-sama dengan IRPAN DARMAWANSYAH (dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.50 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat disebuah rumah di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.Ol Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -
Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi FERI KURNIAWAN, SH., Saksi AGUS ARI SAPUTRA dan Saksi RICKI IRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.Ol Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis akan ada transaksi narkoba, menanggapi informasi tersebut lalu Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak ke sebuah rumah tersebut. Sekitar jam 08.50 WIB sesampainya di rumah tersebut dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan terlihat ada 3 (tiga) orang berlari menuju belakang pintu rumah tersebut namun langsung dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI selaku pemilik rumah dan IRPAN DARMAWANSYAH sedangkan seorang lagi dapat melarikan diri. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : seperangkat bong, 1 (satu) buah plastik pembungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Hitam milik Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) milik IRPAN DARMAWANSYAH.
Selanjutnya Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan IRPAN DARMAWANSYAH beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI pada hari senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di depan Politeknik Bengkalis yang berada di Jalan Pramuka Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis mendapatkan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.400.000,- dari Sdr. ICAM (belum tertangkap) dan selanjutnya dibagi-bagikan kepada yang titip dengan Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Februari 2017 Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI kembali memesan kepada Sdr. ICAM berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.400.000,-. Bahwa Terdakwa diberitahu oleh Saudaranya yaitu SAM untuk dapat berkomunikasi dengan Sdr. ICAM.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 2070/NNF/2017 tanggal 3 Maret 2017 telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca kecil berisi lekatan kristal berwarna putih merek fanbo dengan berat 0,02 gram milik ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim, JUNAIDI, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Rl No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI bersama-sama dengan IRPAN DARMAWANSYAH melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, Narkotika Golongan Iberupa narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. ICAM tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
— Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI bersama-sama dengan IRPAN DARMAWANSYAH (dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.50 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat disebuah rumah di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.01 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: —
Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi FERI KURNIAWAN, SH., Saksi AGUS ARI SAPUTRA dan Saksi RICKI IRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.01 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis akan ada transaksi narkoba, menanggapi informasi tersebut lalu Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak ke sebuah rumah tersebut. Sekitar jam 08.50 WIB sesampainya di rumah tersebut dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan terlihat ada 3 (tiga) orang berlari menuju belakang pintu rumah tersebut namun langsung dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI selaku pemilik rumah dan IRPAN DARMAWANSYAH sedangkan seorang lagi dapat melarikan diri. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : seperangkat bong, 1 (satu) buah plastik pembungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Hitam milik Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) milik IRPAN DARMAWANSYAH. Selanjutnya Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan IRPAN DARMAWANSYAH beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 2070/NNF/2017 tanggal 3 Maret 2017 telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca kecil berisi lekatan kristal berwarna putih merek fanbo dengan berat 0,02 gram milik ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI bersama-sama dengan IRPAN DARMAWANSYAH melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
— Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
— Bahwa Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.50 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat disebuah rumah di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.Ol Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi FERI KURNIAWAN, SH., Saksi AGUS ARI SAPUTRA dan Saksi RICKI IRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.Ol Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis akan ada transaksi narkoba, menanggapi informasi tersebut lalu Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak ke sebuah rumah tersebut. Sekitar jam 08.50 WIB sesampainya di rumah tersebut dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan terlihat ada 3 (tiga) orang berlari menuju belakang pintu rumah tersebut namun langsung dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI selaku pemilik rumah dan IRPAN DARMAWANSYAH sedangkan seorang lagi dapat melarikan diri. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : seperangkat bong, 1 (satu) buah plastik pembungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Hitam milik Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) milik IRPAN DARMAWANSYAH.
Selanjutnya Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan IRPAN DARMAWANSYAH beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengkonsumsi dengan cara : mengambil Narkotika jenis shabu-shabu didalam plastik pembungkus dan kemudian dimasukan kedalam kaca yang berbentuk bulat lalu di sambung dengan sebuah pipet pada sebuah botol (bong) lalu shabu-shabu dibakar dengan api kecil dengan menggunakan mancis lalu dihisap secara berulang-ulang melalui pipetsampai habis dan setelah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa merasa bersemangat.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 2071/NNF/2017 tanggal 3 Maret 2017 telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti urine milik ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FERI KURNIAWAN, SH, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, yang keterangannya tersebut dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah dilakukan penangkapan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi FERI KURNIAWAN, SH., Saksi AGUS ARI SAPUTRA dan Saksi RICKI IRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.Ol Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis akan ada transaksi narkoba, menanggapi informasi tersebut lalu Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak ke sebuah rumah tersebut. Sekitar jam 08.50 WIB sesampainya di rumah tersebut dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan terlihat ada 3 (tiga) orang berlari menuju belakang pintu rumah tersebut namun langsung dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI selaku pemilik rumah dan IRPAN DARMAWANSYAH sedangkan seorang lagi dapat melarikan diri. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : seperangkat bong, 1 (satu) buah plastik pembungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Hitam milik Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) milik IRPAN DARMAWANSYAH.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis shabu sambil duduk dan IRPAN DARMAWANSYAH berada disebelah Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan IRPAN DARMAWANSYAH beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut, maka Para Terdakwa masing-masing menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi RICKY IRAWAN, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, yang keterangannya tersebut dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah dilakukan penangkapan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi FERI KURNIAWAN, SH., Saksi AGUS ARI SAPUTRA dan Saksi RICKI IRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.01 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis akan ada transaksi narkoba, menanggapi informasi tersebut lalu Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak ke sebuah rumah tersebut. Sekitar jam 08.50 WIB sesampainya di rumah tersebut dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan terlihat ada 3 (tiga) orang berlari menuju belakang pintu rumah tersebut namun langsung dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI selaku pemilik rumah dan IRPAN DARMAWANSYAH sedangkan seorang lagi dapat melarikan diri. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : seperangkat bong, 1 (satu) buah plastik pembungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Hitam milik Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) milik IRPAN DARMAWANSYAH.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis shabu sambil duduk dan IRPAN DARMAWANSYAH berada disebelah Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan IRPAN DARMAWANSYAH beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut, maka Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi A de Charge;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan dibuat didalam BAP Tersangka Berkas Perkara.
Bahwa Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi FERI KURNIAWAN, SH., Saksi AGUS ARI SAPUTRA dan Saksi RICKI IRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.01 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis akan ada transaksi narkoba, menanggapi informasi tersebut lalu Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak ke sebuah rumah tersebut. Sekitar jam 08.50 WIB sesampainya di rumah tersebut dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan terlihat ada 3 (tiga) orang berlari menuju belakang pintu rumah tersebut namun langsung dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI selaku pemilik rumah dan IRPAN DARMAWANSYAH sedangkan seorang lagi dapat melarikan diri. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : seperangkat bong, 1 (satu) buah plastik pembungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Hitam milik Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) milik IRPAN DARMAWANSYAH.
Selanjutnya Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan IRPAN DARMAWANSYAH beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengkonsumsi dengan cara : mengambil Narkotika jenis shabu-shabu didalam plastik pembungkus dan kemudian dimasukan kedalam kaca yang berbentuk bulat lalu di sambung dengan sebuah pipet pada sebuah botol (bong) lalu shabu- shabu dibakar dengan api kecil dengan menggunakan mancis lalu dihisap secara berulang- ulang melalui pipetsampai habis dan setelah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa merasa bersemangat.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti didalam perkara in casu berupa:
Seperangkat bong;
1 (Satu) buah plastik pembungkus Narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dipakai.
1 (Satu) buah kaca pirex sisa pemakaian; dan
1 (Satu) unit HP merk Nokia warna Hitam.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis dan telah pula diperlihatkan dipersidangan dalam tahap pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa dan serta ditambah dengan adanya bukti surat yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah ditemukan fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi FERI KURNIAWAN, SH., Saksi AGUS ARI SAPUTRA dan Saksi RICKIIRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.01 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis akan ada transaksi narkoba;
Bahwa menanggapi informasi tersebut lalu Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak ke sebuah rumah tersebut. Sekitar jam 08.50 WIB sesampainya di rumah tersebut dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan terlihat ada 3 (tiga) orang berlari menuju belakang pintu rumah tersebut namun langsung dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI selaku pemilik rumah dan IRPAN DARMAWANSYAH sedangkan seorang lagi dapat melarikan diri.
Bahwa Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : seperangkat bong, 1 (satu) buah plastik pembungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Hitam milik Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) milik IRPAN DARMAWANSYAH.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan IRPAN DARMAWANSYAH beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengkonsumsi dengan cara : mengambil Narkotika jenis shabu-shabu didalam plastik pembungkus dan kemudian dimasukan kedalam kaca yang berbentuk bulat lalu di sambung dengan sebuah pipet pada sebuah botol (bong) lalu shabu-shabu dibakar dengan api kecil dengan menggunakan mancis lalu dihisap secara berulang-ulang melalui pipetsampai habis dan setelah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa merasa bersemangat.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 2071/NNF/2017 tanggal 3 Maret 2017 telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti urine milik ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya yang berbentuk Alternatif;
Menimbang, bahwa karena bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang paling relevan dengan perbuatan terdakwa, yaitu Dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tersusun dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Barang;
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum;
Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.
Menimbang, kemudian Majelis hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut dengan perbuatan terdakwa dengan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” adalah setiap orang yang menjadi subjek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakyta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa (Identitas terdakwa) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepanjang perbuatannya memenuhi unsur-unsur berikutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum didalam relevansinya dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah hal-hal yang memeuat ketentuan peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Vide: Pasal 8 ayat (1) Jis Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, maka diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak pula memiliki kaitan dengan kewenangan itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum” ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Untuk Diri Sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan untuk diri sendiri adalah pemakaian secara patologik dengan tujuan bukan untuk pengobatan, namun terhadap perubahan tubuh dan mental emosinoal penggunanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintettis maupun semi sintetis (pengertian narkotika) yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi (Pengertian golongan I) dan berbentuk sintetis atau semi sintetis (pengertian bukan tanaman);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis diantaranya Saksi FERI KURNIAWAN, SH., Saksi AGUS ARI SAPUTRA dan Saksi RICKIIRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Jangkang Rt.04 Rw.01 Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis akan ada transaksi narkoba;
Bahwa menanggapi informasi tersebut lalu Tim Opsnal Sat Reserse narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak ke sebuah rumah tersebut. Sekitar jam 08.50 WIB sesampainya di rumah tersebut dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan terlihat ada 3 (tiga) orang berlari menuju belakang pintu rumah tersebut namun langsung dapat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI selaku pemilik rumah dan IRPAN DARMAWANSYAH sedangkan seorang lagi dapat melarikan diri.
Bahwa Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa : seperangkat bong, 1 (satu) buah plastik pembungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terpakai, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Hitam milik Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) milik IRPAN DARMAWANSYAH.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI dan IRPAN DARMAWANSYAH beserta barangbukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengkonsumsi dengan cara : mengambil Narkotika jenis shabu-shabu didalam plastik pembungkus dan kemudian dimasukan kedalam kaca yang berbentuk bulat lalu di sambung dengan sebuah pipet pada sebuah botol (bong) lalu shabu-shabu dibakar dengan api kecil dengan menggunakan mancis lalu dihisap secara berulang-ulang melalui pipetsampai habis dan setelah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa merasa bersemangat.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 2071/NNF/2017 tanggal 3 Maret 2017 telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti urine milik ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Aim. JUNAIDI, dengan kesimpulan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ketiga tersebut;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana, namun lamanya pemidanaan tersebut adalah berdasarkan dari kebenaran hakiki dan perasaan hati masyarakat yang bersumber dari peranan subyek hukum didalam sebuah “feit”;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan secara sungguh-sungguh berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap Terdakwa masih ada, maka harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri telah menetapkan penyitaan terhadap barang bukti perkara A quo, maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANTONI MARDIAN ALIAS ANTON Bin ALM JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Seperangkat bong;
1 (Satu) buah plastik pembungkus Narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dipakai.
1 (Satu) buah kaca pirex sisa pemakaian; dan
1 (Satu) unit HP merk Nokia warna Hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa ANTONI MARDIAN Alias ANTON Bin Alm JUNAIDI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 oleh ANNISA SITAWATI., SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, WIMMI D SIMARMATA, SH. dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H. putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan diibantu oleh ASMARIA Panitera pana Pengadilan Negeri Bengkalis serta dihadiri oleh REZA VAHLEFI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis, dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
WIMMI D SIMARMATA, SH. ANNISA SITAWATI, S.H.
dto
AULIA FHATMA WIDHOLA.S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
ASMARIA