107 / Pid.B / 2014 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 107 / Pid.B / 2014 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUJI BURAHMAN Bin M.ABAS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUJI BURAHMAN Bin M.ABAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUJI BURAHMAN Bin M.ABAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM; Dikembalikan kepada Keluarga korban an. DARIMANTO Bin MAKIDOT; - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Box No.Pol B 9100 ZB ; - 1 (satu) lembar SIM A an. MUJI BURAHMAN ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 107 / Pid.B / 2014 / PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : MUJI BURAHMAN Bin M.ABAS ; -------------- Tempat Lahir : Pagatan ; -------------------------------------------- Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun / 14 April 1995 ;------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------- Tempat Tinggal : Desa Pakatellu RT.03 Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu ; ----------------- Agama : Islam ; ------------------------------------------------ Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------- Pendidikan : SMP (Kelas 2) ; ------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2014 s/d 02 Februari 2014 ; -------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Februari 2014 s/d 14 Maret 2014; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2014 s/d 30 Maret 2014 ; --------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 26 Maret 2014 s/d 24 April 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 25 April 2014 s/d 23 Juni 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum ; ------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 107/Pen.Pid/2014/PN.Btl. tertanggal 26 Maret 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ; ---------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ; ----------
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ; -----------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-69/BTL/Euh.2/03/2014 tertanggal 11 Juni 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
|
|
Dikembalikan kepada Keluarga korban an. DARIMANTO Bin MAKIDOT ; ------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; ------------------------------------ |
|
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 24 Maret 2014 No. Reg. Perk : PDM-69/BTL/Euh.2/3/2014, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa MUJI BURAHMAN Bin M.ABAS pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2014 bertempat di Jl. Provinsi Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Kijang Box No.Pol B 9100 ZB melaju dari arah Batulicin menuju Serongga. Sesampainya di Jl. Provinsi Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa meminggirkan Mobil Toyota Kijang Box No.Pol B 9100 ZB yang dikemudikannya dibahu jalan sebelah kiri dengan maksud berputar kearah Batulicin ; -----------------------------------
Bahwa pada saat hendak berputar arah, terdakwa melalui kaca spion sebelah kanan melihat dari arah belakang ada pengguna jalan lain yaitu MELKI HARYONO yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM melaju searah dengan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa. Pada saat demikian, terdakwa seharusnya berhenti terlebih dahulu untuk memberi kesempatan sepeda motor yang melaju dari arah belakang lewat dengan aman setelah itu terdakwa dapat menjalankan mobil yang dikemudikannya untuk berbelok arah namun hal demikian tidak dilakukan oleh Terdakwa ; ---------------------
Bahwa Terdakwa langsung menjalankan Mobil Toyota Kijang Box No.Pol B 9100 ZB dengan cara memutar penuh stir kemudi ke kanan tanpa menghiraukan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM yang dikendarai oleh MELKI HARYONO makin mendekat sehingga terjadilah kecelakaan dimana bagian depan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM yang dikendarai oleh MELKI HARYONO menabrak samping bagian kanan bagian depan mobil Toyota Kijang Box No.Pol B 9100 ZB. Bahwa akibat tabrakan tersebut, MELKI HARYONO yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM terlempar dan jatuh keatas tanah ; --------------------------
Selanjutnya MELKI HARYONO langsung dibawa ke Rumah Sakit namun diperjalanan MELKI HARYONO meninggal dunia. Bahwa dari hasil pemeriksaan luar terhadap MELKI HARYONO sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum No. 180/VER/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. RISMA NAINY SUSANTI DEWI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tanah Bumbu diperoleh hasil sebagai berikut ; -------------------------------
Pemberitaan :
Pasien datang dalam keadaan meninggal ; --------------------------------------------
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : - Hidung dan kedua telinga keluar darah ; -------
Pipi kanan bengkak, tampak luka lecet pada daerah bengkak ; ------------------------------------
Luka robek pada dagu kiri kurang lebih satu sentimeter, tepi luka rata ; -------------------------
Punggung : Luka lecet pada pinggang kiri dengan ukuran
lebar kurang lebih satu sentimeter dan panjang kurang lebih lima sentimeter ; ---------
Lengan : Tangan kiri jari kedua tampak patah, terdapat
luka lecet pada punggung tangan kiri ; ---------
Tungkai : - Paha Kanan atas tampak bengkak ; -------------
Paha kiri atas terdapat luka lecet ukuran panjang kurang lebih empat sentimeter bengkak, lebar kurang lebih dua sentimeter;
Lutut kanan luka lecet dengan ukuran panjang kurang lebih tujuh sentimeter lebar kurang lebih satu per dua sentimeter ; ----------
Lutut kiri, luka lecet dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar kurang lebih setengah semtimeter ; ------------------------------------------
Kesimpulan :
Pasien datang dengan keadaan meninggal dunia, kematian diperkirakan karena cidera kepala, penyebab kematian tidak bias karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) ; -----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa MUJI BURAHMAN Bin M.ABAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM ; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Box No.Pol B 9100 ZB ; ---------------------
1 (satu) lembar SIM A an. MUJI BURAHMAN ; ----------------------------------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa Surat Visum et Repertum No. 180/VER/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. RISMA NAINY SUSANTI DEWI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ; ---------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang masing-masing adalah sebagai sebagai berikut :
SAKSI DARIMANTO Bin MAKIDOT (Alm);
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ; -----------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekitar jam 15.00 wita di Jalan Provinsi Desa Sungai Dua Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan saat itu saksi sedang berada dikebun untuk bekerja ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal dan memberitahukan bahwa anak saksi MELKI HARYONO mengalami kecelakaan dan saat itu saksi langsung menuju RSUD Kabupaten Tanah Bumbu ; ---------------------------------------
Bahwa saat menuju Rumah Sakit saksi sempat melewati tempat kecelakaan dan melihat Mobil Toyota Box yang masih terparkir dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM yang dikendarai anak saksi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi anak saksi sudah meninggal saat tiba dirumah sakit, dan pada tubuh anak saksi terdapat luka-luka di kepala, badan dan di kaki ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu kronologis kecelakaan tersebut ; --
Bahwa dari pihak pengemudi Mobil Toyota Box No.Pol 9100 ZB ada memberikan santunan dan ada surat perdamaian antara keluarga saksi dan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM yang dikendarai anak saksi pada saat itu adalah milik saksi sendiri, dan sehari-hari anak saksi sekolah menggunakan sepeda motor tersebut ; -
Bahwa kepada saksi ditunjukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Box No.Pol 9100 ZB, saksi kemudia membenarkan barang bukti tersebut merupakan kendaraan yang terjadi saat kecelakaan ; ----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI AMINAH Binti TARSAT (Alm);
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekitar jam 15.00 wita di Jalan Provinsi Desa Sungai Dua Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya diwarung saksi ; --
Bahwa saat itu saksi duduk didepan toko bersama Sdr.RAMLAH sekita 10 meter dari tempat kejadian ; -----------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut berawal dari mobil box datang dari arah Simpang Empat menuju Serongga kemudian mampir di toko saksi untuk menanyakan arah TOKO HELDA setelah itu mobil box tersebut kembali menuju ke arah Simpang Empat pada saat berputar datang dari arah Simpang Empat Serongga (belakang) Sepeda Motor Jupiter Z dengan kecepatan tinggi yang menabrak samping kanan bagian depan mobil kemudian terjadi kecelakaan dan pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia ; --------------------------------------------------------------
Bahwa pengendara motor tersebut laki-laki dan merupakan anak sekolah; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan terjadi di jalur jalan sebelah kanan arah simpang Empat menuju Serongga dan saat itu jalan lurus beraspal cuaca siang hari cerah dan arus lalu lintas sepi; -----------------------------------------
Bahwa posisi mobil saat kecelakaan tersebut melintang dipertengahan badan jalan sampai di bahu jalan sebelah kanan arah Batulicin menuju Serongga, Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z berada di jalan sebelah kanan arah Batulicin menuju Serongga, saksi kemudian mendekat kemudian mendorong mobil untuk mengeluarkan korban kecelakaan dan membantu menolong korban; -------------------------------------------------
Bahwa kepada saksi ditunjukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Box No.Pol 9100 ZB, saksi kemudia membenarkan barang bukti tersebut merupakan kendaraan yang terjadi saat kecelakaan; -----
Bahwa jarak antara Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z dengan Mobil Box Toyota tersebut yang saksi lihat saat pertama kali pada jarak sekitar 3 meter; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selang waktunya cepat karena begitu mobil tesebut berputar langsung terjadi kecelakaan; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ; -----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa MUJI BURAHMAN Bin M.ABAS yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; -------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti isi surat dakwaan ; --------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 skj 15.00 Wita di Jl. Provinsi Desa Sungai Dua Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan mobil yang Terdakwa kemudikan berhenti dibahu jalan sebelah kiri arah Serongga dengan maksud bertanya kepada orang didepan warung, kemudian mobil yang Terdakwa kemudikan bermaksud memutar arah ke arah Batulicin, sedangkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM datang dari arah Batulicin menuju Serongga (belakang) sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan ; ----------------------------------
Bahwa dari arah depan kosong/tidak ada kendaraan lain dari belakang Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam no.pol DA 3063 ZM namun masih jauh sehingga Terdakwa berpikir masih sempat untuk berputar arah dan Terdakwa melihatnya dengan cara melihat spion kanan dan Terdakwa sudah menyalakan lampu reting sebelah kanan ; ----------------------------------------
Bahwa Mobil Toyota Box No.Pol : 9100 ZB yang Terdakwa kemudikan posisinya melintang ban depan dibahu jalan, sedangkan ban belakang berada dibadan jalan, sepeda motoe Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM berada dibadan jalan sebelah kanan arah serongga sedangkan korban berada dibahu jalan sebelah kanan serongga ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memiliki SIM A sudah selama 1-2 tahun, mobil yang Terdakwa kemudikan saat itu adalah milik sdr. YANDI ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam kecelakaan itu sepengetahuan Terdakwa pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit ; ------------
Bahwa sudah ada perdamaian dan pemberian santunan dari Perusahaan pada Keluarga korban ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ikut dalam mobil yang Terdakwa kemudikan adalah Sdr. BAHRUL ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti Visum et Repertum, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan mobil yang Terdakwa kemudikan berhenti dibahu jalan sebelah kiri arah Serongga dengan maksud bertanya kepada orang didepan warung, kemudian mobil yang Terdakwa kemudikan bermaksud memutar arah ke arah Batulicin, sedangkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM datang dari arah Batulicin menuju Serongga (belakang) sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan ; ----------------------------------
Bahwa dari arah depan kosong/tidak ada kendaraan lain dari belakang Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam no.pol DA 3063 ZM namun masih jauh sehingga Terdakwa berpikir masih sempat untuk berputar arah dan Terdakwa melihatnya dengan cara melihat spion kanan dan Terdakwa sudah menyalakan lampu reting sebelah kanan ; ----------------------------------------
Bahwa Mobil Toyota Box No.Pol : 9100 ZB yang Terdakwa kemudikan posisinya melintang ban depan dibahu jalan, sedangkan ban belakang berada dibadan jalan, sepeda motoe Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM berada dibadan jalan sebelah kanan arah serongga sedangkan korban berada dibahu jalan sebelah kanan serongga ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memiliki SIM A sudah selama 1-2 tahun, mobil yang Terdakwa kemudikan saat itu adalah milik sdr. YANDI ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam kecelakaan itu sepengetahuan Terdakwa pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit ; ------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu terhadap Terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang ; -------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ; ------------------------------------------------------------------------
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ; ---------------------------------------------
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa MUJI BURAHMAN bin M. ABAS dengan identitas tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa MUJI BURAHMAN bin M. ABAS adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ----------------------
Ad.2.Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa bahwa :
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan mobil yang Terdakwa kemudikan berhenti dibahu jalan sebelah kiri arah Serongga dengan maksud bertanya kepada orang didepan warung, kemudian mobil yang Terdakwa kemudikan bermaksud memutar arah ke arah Batulicin, sedangkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM datang dari arah Batulicin menuju Serongga (belakang) sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan ; ----------------------------------
Bahwa Mobil Toyota Box No.Pol : 9100 ZB yang Terdakwa kemudikan posisinya melintang ban depan dibahu jalan, sedangkan ban belakang berada dibadan jalan, sepeda motoe Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM berada dibadan jalan sebelah kanan arah serongga sedangkan korban berada dibahu jalan sebelah kanan serongga ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memiliki SIM A sudah selama 1-2 tahun, mobil yang Terdakwa kemudikan saat itu adalah milik sdr. YANDI ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam kecelakaan itu sepengetahuan Terdakwa pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit ; ------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dari arah depan kosong/tidak ada kendaraan lain dari belakang Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam no.pol DA 3063 ZM namun masih jauh sehingga Terdakwa berpikir masih sempat untuk berputar arah dan Terdakwa melihatnya dengan cara melihat spion kanan dan Terdakwa sudah menyalakan lampu reting sebelah kanan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah lalai mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak tidak memberikan kesempatan kepada kendaraan bermotor dari arah belakang yang berjalan lurus untuk lewat terlebih dahulu dan tidak membunyikan klakson pada saat berbelok mendadak, maka dengan demikian unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ----------------------------------------------
Ad.3. Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari hasil pemeriksaan luar terhadap MELKI HARYONO sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum No. 180/VER/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. RISMA NAINY SUSANTI DEWI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tanah Bumbu diperoleh hasil sebagai berikut
Kepala - Hidung dan kedua telinga keluar darah ; -------
Pipi kanan bengkak, tampak luka lecet pada daerah bengkak ; ------------------------------------
Luka robek pada dagu kiri kurang lebih satu sentimeter, tepi luka rata ; -------------------------
Punggung : Luka lecet pada pinggang kiri dengan ukuran
lebar kurang lebih satu sentimeter dan panjang kurang lebih lima sentimeter ; ---------
Lengan : Tangan kiri jari kedua tampak patah, terdapat
luka lecet pada punggung tangan kiri ; ---------
Tungkai : - Paha Kanan atas tampak bengkak ; -------------
Paha kiri atas terdapat luka lecet ukuran panjang kurang lebih empat sentimeter bengkak, lebar kurang lebih dua sentimeter;
Lutut kanan luka lecet dengan ukuran panjang kurang lebih tujuh sentimeter lebar kurang lebih satu per dua sentimeter ; ----------
Lutut kiri, luka lecet dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar kurang lebih setengah semtimeter ; ------------------------------------------
Pasien datang dengan keadaan meninggal dunia, kematian diperkirakan karena cidera kepala, penyebab kematian tidak bias karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa membahayakan bagi para pengguna jalan yang lain ; ------------
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa / pihak keluarga terdakwa telah mengadakan perdamaian dengan pihak keluarga korban ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Keluarga korban an. DARIMANTO Bin MAKIDOT;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Box No.Pol B 9100 ZB ; ----------------------------
1 (satu) lembar SIM A an. MUJI BURAHMAN ; -----------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUJI BURAHMAN Bin M.ABAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUJI BURAHMAN Bin M.ABAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; ------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol DA 3063 ZM; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Keluarga korban an. DARIMANTO Bin MAKIDOT;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Box No.Pol B 9100 ZB ; ----------------------------
1 (satu) lembar SIM A an. MUJI BURAHMAN ; -----------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari RABU, tanggal 11 JUNI 2014 oleh kami : KERU KUNTJORO,SH.MH. dan HARRIES KONSTITUANTO,SH.M.Kn masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh A.M.TASRIH,SE.. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh HARRY FAUZAN,SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUSTA GUNAWAN,SH HERU KUNTJORO,SH.MH.
HARRIES KONSTITUANTO, S.H.M.Kn
PANITERA PENGGANTI,
A.M.TASRIH,S.E.