135/PID/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 135/PID/2018/PT.PLG
Anggra Ferdian Bin Zulkifli ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 27 Agustus 2018 Nomor 1185/Pid.B/2018/PN. Plg, yang dimintakan banding tersebut
PUTUSAN
NOMOR 135/PID/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Anggra Ferdian Bin Zulkifli ;
Tempat lahir : Palembang ;
Umur/Tanggal lahir : 33/14 Juli 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Kasnariansyah No.1020 Rt.14 Rw.005 Kel. 20 Ilir
IV Kec.Ilir Timur I Kota Palembang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : swasta ;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan oleh :
1. Penyidik tidak ditahan;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018;
3. Hakim Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2018 ;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 9 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2018
5. Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 28 September 2018 ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 29 September 2018 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2018 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 135/PEN.PID/2018/PT.PLG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1185/Pid.B/2018/PN. Plg dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM-60/Epp.1/06/2018 tanggal 27 Juni 2018, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Primer :
Bahwa terdakwa Anggra Ferdian bin Zulkifli pada bulan Februari, bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di kantor Citi Mall Baturaja atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja berwenang mengadilinya yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Palembang berwenang mengadili perkara tersebut karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat kepada Pengadilan Negeri Palembang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu , jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Adapun cara yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut : berawal dari pertemuan saksi Auzar (selaku Direktur PT Saung Naga Sakti) dengan terdakwa (mall manager City Mal Baturaja) pada bulan Januari 2017 di Citi Mall Baturaja, kemudian pada pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi Auzar paket pekerjaan pembuatan pagar di Citi Mall Baturaja padahal pada tahun 2017 tidak ada kegiatan pembangunan pagar citi mall Baturaja. Selanjutnya antara saksi Auzar dan terdakwa melakukan pertemuan kembali di kantor Citi Mall Baturaja untuk membahas mengenai paket pekerjaan pagar Citi Mall Baturaja sekaligus survey lapangan. Terdakwa lalu meminta sejumlah uang kepada saksi Auzar dengan maksud sebagai fee proyek dan juga untuk mengurus Surat Perintah Kerja sebagai bukti bahwa saksi sebagai pelaksana proyek pembuatan pagar citi mall Baturaja sekaligus sebagai DP Rp.30. % dari nilai kontrak yaitu :
Pada tanggal 4 Februari 2017 ,saksi Auzar disuruh tersangka mengirim uang sebesar Rp.5.000.000. Pada tanggal 8 Februari 2017, saksi Auzar diminta kembali oleh tersangka untuk mengirim uang lewat rekening saudara Edmon Seraton sehingga saksi mengirimkan uang sebesar Rp.50.000.000,- dan Rp.30.000.000,-. Pada tanggal 3 Maret 2017, saksi Auzar diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sehingga saksi mengirimkan sebesar Rp.5.000.000,-. Untuk meyakinkan saksi Auzar bahwa memang saksi Auzar sebagai pelaksana pembangunan citi mall Baturaja lalu pada bulan Maret 2017 saat terdakwa berada di kantor citi mall Baturaja dengan menggunakan laptok milik perusahaan membuat surat-surat berupa Surat Perintah Kerja Nomor : 003/SPK/KM-CMB/OPS/X/2017 tertanggal 14 Maret 2017 untuk paket pekerjaan pembuatan pagar parimeter proyek citi mall Baturaja berikut bundelnya dan Purchase Order Nomor : KM/PO/Feb-19/067 tanggal 21 April 2017 dengan cara menjiplak dokumen Surat Perintah Kerja lama (untuk paket pekerjaan yang telah selesai dikerjakan) lalu diedit dan memasukkan nama-nama perusahaan yang seolah-olah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek yaitu saksi Auzar dan menirukan tandatangan Direktur PT Kalingga Murda yaitu saksi Drs A. Syarifin bin Karta tanpa seijin dari saksi Drs A. Syarifin bin Karta. Selanjutnya terdakwa menyerahkan kepada saksi Auzar kedua surat tersebut pada tanggal 15 Maret 2017 saat terdakwa berada di Palembang dan memerintahkan terdakwa untuk membeli material pagar parimeter. Pada bulan April 2018, saksi Auzar menanyakan kapan pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan namun tidak ada jawaban sehingga saksi Auzar pada tanggal 13 Juni 2017 langsungke Jakarta untuk menemui saksi David Susatyo (asisten Pit Out Manager/bagian operasional) PT Kalingga Murda untuk mempertanyakan masalah proyek pekerjaan pagar citi mall Baturaja dan menanyakan uang muka seperti yang dijanjikan oleh tersangka dan setelah dilakukan pengecekan terhadap Surat Perintah Kerja dimaksud ternyata tidak teregistrasi pada pembukuan perusahaan PT Kalingga Murda dan tidak ada pelaksanaan proyek pembangunan pagar di citi mall Baturaja pada tahun 2017. Selanjutnya saksi David Susatyo melaporkan kepada saksi M .Irwantoro Nugroho selaku General Manager Operations PT Nirvana Wastu Pratama dan selanjutnya saksi M. Irwantoro melaporkan kepada saksi Drs A. Syarifin bin Karta (Direktur PT Kalingga Murda). Saksi Drs A. Syarifn bin Karta yang merasa tidak pernah bertandatangan pada Surat Perintah Kerja Nomor : 003/SPK/KM-CMB/OPS/X/2017 tertanggal 14 Maret 2017 untuk paket pekerjaan pembuatan pagar parimeter proyek citi mall Baturaja berikut bundelnya dan Purchase Order Nomor : KM/PO/Feb-19/067 tanggal 21 April 2017 merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa lalu melaporkan kepada pihak yang berwajib. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06/DTF/2018 tanggal 5 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Palembang menyimpulkan tandatangan bukti QT adalah Non Identik terhadap tandatangan pembanding KT atau dengan kata lain tandatangan atas nama Drs A. Syarifin yang dipersoalkan pada 1 (satu) eksemplar Surat Perintah kerja N0.003/SPK/KM-CMB/OPS/X/2017 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Perimeter Proyek Citimall Baturaja Sumatera Selatan antara Drs. Asyarifin Direktur PT Kalingga Murda dengan Auzar DIrektur PT Saung Naga Sakti tertanggal 14/3/2017 pada butir LA diatas dengan tandatangan atas nama Drs. A Syarifin / Drs Ahmad Syarifin Pembandinga dalah merupakan tandatangan yang berbeda.
Akibat dari perbuatan terdakwa , saksi DrsA.Syarifin selaku direktur utama PT Kalingga Murda telah tercemar kredibilitasnya karena dokumen palsu yang dibuat oleh terdakwa sehingga seolah-olah PT Kalingga Murda mempunyai hutang kepada PT. Saung Naga.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 (1) KUHP.
Subsider :
Bahwa terdakwa Anggra Ferdian bin Zulkifli pada waktu dan tempat seperti tersebut pada dakwaan primer diatas dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Adapun cara yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut : pada bulan Maret 2017 saat terdakwa berada di kantor citi mall Baturaja dengan menggunakan laptok milik perusahaan membuat surat-surat berupa Surat Perintah Kerja Nomor : 003/SPK/KM-CMB/OPS/X/2017 tertanggal 14 Maret 2017 untuk paket pekerjaan pembuatan pagar parimeter proyek citi mall Baturaja berikut bundelnya dan Purchase Order Nomor : KM/PO/Feb-19/067 tanggal 21 April 2017dengan cara menjiplak dokumen Surat Perintah Kerja lama (untuk paket pekerjaan yang telah selesai dikerjakan) lalu diedit dan memasukkan nama-nama perusahaan yang seolah-olah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek yaitu saksi Auzar dan menirukan tandatangan Direktur PT Kalingga Murdaya yaitu saksi Drs A. Syarifin bin Karta tanpa seijin dari saksi Drs A. Syarifin bin Karta. Selanjutnya Surat Perintah Kerja Nomor : 003/SPK/KM-CMB/OPS/X/2017 tertanggal 14 Maret 2017 untuk paket pekerjaan pembuatan pagar parimeter proyek citi mall Baturaja berikut bundelnya dan Purchase Order Nomor : KM/PO/Feb-19/067 tanggal 21 April 2017 dipakai oleh terdakwa untuk meyakinkan saksi Auzar (selaku Direktur PT Saung Naga Sakti) bahwa ada paket pekerjaan pembuatan pagar di Citi Mall Baturaja padahal pada tahun 2017 tidak ada kegiatan pembangunan pagar citi mall Baturaja. Terdakwa lalu meminta sejumlah uang kepada saksi Auzar dengan maksud sebagai fee proyek dan juga untuk mengurus Surat Perintah Kerja sebagai bukti bahwa saksi sebagai pelaksana proyek pembuatan pagar citi mall Baturaja sekaligus sebagai DP Rp.30. % dari nilai kontrak yaitu :
Pada tanggal 4 Februari 2017, saksi Auzar disuruh tersangka mengirim uang sebesar Rp.5.000.000. Pada tanggal 8 Februari 2017, saksi Auzar diminta kembali oleh tersangka untuk mengirim uang lewat rekening saudara Edmon Seraton sehingga saksi mengirimkan uang sebesar Rp.50.000.000,- dan Rp.30.000.000,-. Pada tanggal 3 Maret 2017, saksi Auzar diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sehingga saksi mengirimkan sebesar Rp.5.000.000,-.
Pada bulan April 2018, saksi Auzar menanyakan kapan pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan namun tidak ada jawaban sehingga saksi Auzar pada tanggal 13 Juni 2017 langsung ke Jakarta untuk menemui saksi David Susatyo (asisten Pit Out Manager/bagian operasional) PT Kalingga Murda untuk mempertanyakan masalah proyek pekerjaan pagar citi mall Baturaja dan menanyakan uang muka seperti yang dijanjikan oleh tersangka dan setelah dilakukan pengecekan terhadap Surat Perintah Kerja dimaksud ternyata tidak teregistrasi pada pembukuan perusahaan PT Kalingga Murda dan tidak ada pelaksanaan proyek pembangunan pagar di citi mall Baturaja pada tahun 2017. Selanjutnya saksi David Susatyo melaporkan kepada saksi M .Irwantoro Nugroho selaku General Manager Operations PT Nirvana Wastu Pratama dan selanjutnya saksi M. Irwantoro melaporkan kepada saksi Drs A. Syarifin bin Karta (Direktur PT Kalingga Murda). Saksi Drs A. Syarifn bin Karta yang merasa tidak pernah bertandatangan pada Surat Perintah Kerja Nomor : 003/SPK/KM-CMB/OPS/X/2017 tertanggal 14 Maret 2017 untuk paket pekerjaan pembuatan pagar parimeter proyek citi mall Baturaja berikut bundelnya dan Purchase Order Nomor : KM/PO/Feb-19/067 tanggal 21 April 2017 merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa lalu melaporkan kepada pihak yang berwajib. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06/DTF/2018 tanggal 5 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Palembang menyimpulkan tandatangan bukti QT adalah Non Identik terhadap tandatangan pembanding KT atau dengan kata lain tandatangan atas nama Drs A. Syarifin yang dipersoalkan pada 1 (satu) eksemplar Surat Perintah kerja N0.003/SPK/KM-CMB/OPS/X/2017 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Perimeter Proyek Citimall Baturaja Sumatera Selatan antara Drs. Asyarifin Direktur PT Kalingga Murda dengan Auzar DIrektur PT Saung Naga Sakti tertanggal 14/3/2017 pada butir LA diatas dengan tandatangan atas nama Drs. A Syarifin / Drs Ahmad Syarifin Pembanding adalah merupakan tandatangan yang berbeda.
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Drs. A. Syarifin selaku direktur utama PT. Kalingga Murda telah tercemar kredibilitasnya karena dokumen palsu yang dibuat oleh terdakwa sehingga seolah-olah PT. Kalingga Murda mempunyai hutang kepada PT. Saung Naga.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 (2) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 16 Agustus 2018 NO. REG. PERKARA : PDM-675/N.6.10/08/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Anggra Ferdian bin Zulkifli bersalah melakukan tindak pidana PEMALSUAN SURAT sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggra Ferdian bin Zulkifli dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : satu lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 003/SPK/KM-CMB/OPS/X/2017 tanggal 14 Maret 2017 dikembalikan ke saksi Auzar, satu unit laptop warna hitam merk LENOVO BERIKUT CHARGER , satu unit printer warna hitam merk EPSON L220, Surat Perintah Kerja No. 003/SPK/KM-CMB/OPS/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 dikembalikan ke PT Kalingga Murda ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000. ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 27 Agustus 2018 Nomor 1185/Pid.B/2018/PN. Plg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Anggra Ferdian Bin Zulkifli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) lembar surat perintah kerja Nomor : 003/SPK/KMCMB/OPS/X/2017 tanggal 14 Maret 2017.
Dikembalikan ke saksi Auzar.
1 (satu) unit Laptop warna hitam CMB/OPS/X/2017 berikut Charger
1 (satu) unit Printer warna hitam merk EPSOn L220,Surat Perintah kerja No.003/SPK/KM/CMB/OPS/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 .
Dikembalikan ke PT kalingga Murda.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 29 Agustus 2018 dan tanggal 30 Agustus 2018 dengan Akta Nomor 51/Akta.Pid/2018/PN. Plg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan secara seksama dan patut kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 6 September 2018 dan tanggal 7 September 2018 ;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang guna pemeriksaan dalam tingkat banding masing–masing pada tanggal 7 September 2018 dan tanggal 6 September 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun Penunutut Umum dalam perkara ini masing-masing tidak ada mengajukan memori banding banding sehingga dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi dasar keberatan Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan permintaan bandingnya tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 27 Agustus 2018 Nomor 1185/Pid.B/2018/PN. Plg, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut telah tepat dan benar baik mengenai terbuktinya tindak pidana yang didakwakan maupun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di
atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1185/Pid.B/2018/PN. Plg, tanggal 27 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan sesuai dengan Pasal 242 KUHAP, maka kepada Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 27 Agustus 2018 Nomor 1185/Pid.B/2018/PN. Plg, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2018 oleh kami : Dr. HERDI AGUSTEN, S.H.,M.Hum, sebagai Ketua Majelis, AMIN SUTIKNO, S.H.,M.H dan WILHELMUS HUBERTUS VAN KEEKEN,S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 135/PEN.PID/2018/PT.PLG, tanggal 08 Oktober 2018 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Jum’at tanggal 9 Nopember 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh MGS. M. YUSUF, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
AMIN SUTIKNO, S.H.,M.H. Dr. HERDI AGUSTEN, S.H.,M.Hum.
ttd
WILHELMUS HUBERTUS VAN KEEKEN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MGS. M. YUSUF, S.H.