547 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kp. Gembor No.26
Also in 2 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 547 K / PDT.SUS / 2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SARIKAT PURBA, beralamat di Villa Regency Tangerang 2, blok FD-17/14, RT 001/010, Gelam Jaya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Jerri Ferdy Simatupang, SH., 2. Wesly Sitohang, SH., dan 3. Ramses Situmorang, SH., para Advokat dari “Jerri Ferdy Simatupang, SH & Partnership Law Office”, yang beralamat di Jl. Merpati 2 Blok E 2 No. 27, Pondok Sejahtera, Kutabaru – Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 29 Maret 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
M e l a w a n :
PT. ARJUNA MAHA SENTOSA, beralamat di Jl. Kasir II No. 26 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, Penggugat adalah karyawan dari Tergugat dengan status karyawan untuk tidak waktu tertentu (karyawan tetap) yang mulai bekerja dari bulan Februari 1992 dengan jabatan Tenaga Administrasi sampai 4 Januari 2010 dengan jabatan terakhir Kepala Gudang Bahan Jadi dan diberi gaji Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/bulan ;
Bahwa, Penggugat adalah karyawan yang penuh dedikasi dan loyalitas tinggi selama bekerja pada Tergugat. Hal ini ditunjukkan Penggugat dengan bekerja sungguh-sungguh bahkan pada hari liburpun Penggugat tetap bersedia bekerja pada Tergugat, selain itu Penggugat sama sekali tidak pernah mengambil hak cuti tahunan Penggugat dari tahun 2000-2009 dan tidak pernah mendapatkan uang pengganti cuti dari Tergugat ;
Bahwa, selanjutnya Penggugat berencana akan mengadakan Pesta Perkawinan Adat Penggugat yang akan diadakan pada tanggal 26 Desember 2009 di Brastagi-Tanah Karo, Sumatera Utara dan karenanya Penggugat membutuhkan ijin cuti tidak masuk kerja dari Tergugat ;
Bahwa, kemudian pada tanggal 1 November 2009, Penggugat telah mengajukan cuti tidak masuk kerja secara lisan kepada Saudara Wiliarto selaku Factory Manager dari tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan 3 Januari 2010 untuk kepentingan pelaksanaan pesta perkawinan adat Penggugat yang dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2009. Pengajuan ijin cuti ini dilakukan Penggugat mengingat Penggugat belum pernah mengajukan ijin cuti kerja dari tahun 2000-2009 kepada Tergugat ;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2009, Penggugat secara tertulis mengajukan ijin cuti tidak masuk kerja dari tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan 3 Januari 2010 kepada saudara Williarto selaku Factory Manager dengan diketahui Saudara Johannes Sianturi, SH selaku Kepala Bagian Personalia dan memberitahukan kepada saudara Williarto dan saudara Johannes Sianturi, SH tentang undangan pesta perkawinan adat Penggugat telah di sebar ;
Bahwa, selanjutnya Penggugat dipersulit untuk mendapatkan ijin cuti tidak masuk kerja dikarenakan jawaban atas permohonan ijin cuti tersebut baru diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 15 Desember 2009 dengan jawaban tidak diperkenankan untuk cuti tidak masuk kerja seperti yang dimohonkan Penggugat. Penggugat selanjutnya mengatakan kepada saudara Williarto selaku Factory Manager dan saudara Johannes Sianturi, SH selaku Kepala Personalia undangan telah disebar dan apapun yang terjadi pesta harus tetap dilaksanakan ;
Bahwa, kemudian tanpa ijin dari Tergugat, Penggugat tetap berangkat ke Brastagi Tanah Karo, Sumatera Utara guna melaksanakan pesta perkawinan adat Penggugat pada tanggal 26 Desember 2009 dengan pertimbangan telah mengajukan ijin cuti tidak masuk kerja serta cuti adalah hak karyawan terlebih lagi Penggugat tidak pernah mengajukan cuti tidak masuk kerja dari tahun 2000-2009 ;
Bahwa, pada tanggal 28 Desember 2009, Penggugat yang masih berada di Brastagi Tanah Karo, Sumatera Utara mendapat telepon dari tetangga Penggugat yang memberitahukan kepada Penggugat ada surat dari Tergugat yang mana isi dari surat tersebut tidak diketahui ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2009, Penggugat menelepon Sdr. Johannes Sianturi, SH selaku Kepala Personalia untuk mempertanyakan kembali (konfirmasi) tentang isi surat tanggal 28 Desember 2009 dan dijawab oleh saudara Johannes Sianturi, SH : “nanti kita bicarakan di kantor sepulang kamu dari Medan”;
Bahwa, pada tanggal 4 Januari 2010, Penggugat masuk kerja pada Tergugat dan sangat terkejut karena tidak ada lagi nama Penggugat dalam daftar absensi dan diminta untuk menunggu saudara Johannes Sianturi, SH selaku Personalia ;
Bahwa, setelah saudara Johannes Sianturi, SH datang dan selanjutnya memanggil Penggugat lalu mengatakan kepada Penggugat : “perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan saudara “ lalu Penggugat menjawab :”tidak apa-apa tetapi yang penting sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan saja” ;
Bahwa, setelah mendengar jawaban tersebut, saudara Johannes Sianturi, SH menampakkan ekspresi kaget dengan mengatakan kepada Penggugat :”maksudnya apa?” lalu dijawab oleh Penggugat : “Hitung saja berapa tahun saya bekerja !” dan kemudian saudara Johannes Sianturi, SH mengatakan : “tidak mau mengundurkan diri ?” lalu dijawab oleh Penggugat : “tidak mau” ;
Bahwa, setelah mendengar jawaban Penggugat, Sdr. Johannes Sianturi, SH mengatakan kepada Penggugat : “tunggu sebentar saya hubungi pusat dulu” dan setelah menunggu lebih kurang 1 jam, saudara Johannes Sianturi, SH membawa surat kepada Penggugat, dimana Penggugat dimutasikan ke bagian bahan baku dari bagian bahan jadi dengan surat mutasi Nomor : 01/Pers-AMS/Mut/I/2010 tanggal 4 Desember 2010 yang diterima Penggugat pada tanggal 4 Januari 2010 (bukti P-4) ;
Bahwa, Penggugat sangat terkejut mendapat surat mutasi tersebut sebab Penggugat mengetahui bekerja di bagian bahan baku sangat berat dengan intensitas waktu yang panjang disamping itu kesehatan dan usia Penggugat tidak akan mendukung ;
Bahwa, Penggugat menyadari, cara-cara pemutasian ini adalah taktik dan strategi Tergugat agar membuat Penggugat tidak betah dan mengundurkan diri dan dibenarkan oleh Saudara Johannes Sianturi, SH. Penggugat cukup hafal cara-cara Tergugat secara sistematis untuk menyingkirkan pekerja dari perusahaan Tergugat ;
Bahwa, Penggugat mencoba mencari jalan tengah dengan mengirim surat kepada Tergugat via rekan kerja Penggugat pada saat itu yaitu saudara Johannes William Patirajawane yakni pada tanggal 5 Januari 2010, dimana inti surat tersebut Penggugat meminta maaf kepada Tergugat bila memang tindakan Penggugat telah meninggalkan pekerjaan pada Tergugat dari tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan 3 Januari 2010 dianggap sebuah kesalahan meskipun telah meminta ijin terlebih dahulu dari Tergugat dan memohon kepada Tergugat untuk memulihkan Penggugat kepada jabatan semula sebagai kepala gudang bahan jadi, namun sampai dengan batas waktu 3 hari yaitu tanggal 8 Januari 2010 tidak ada jawaban dari Tergugat kepada Penggugat (bukti P-5) ;
Bahwa, kemudian dengan tidak putus asa Penggugat kembali mengirim surat tanggal 11 Januari 2010 kepada Tergugat melalui via pos tercatat yang pada intinya Penggugat mohon maaf kepada Tergugat, dimana Penggugat telah meninggalkan pekerjaan pada Tergugat dari mulai tanggal 21 Desember 2009sampai dengan 3 Januari 2010 dianggap sebagai sebuah kesalahan oleh Tergugat meskipun telah minta ijin kepada Tergugat terlebih dahulu. Penggugat juga mohon agar Tergugat memulihkan Penggugat kepada jabatan semula sebagai kepala gudang bahan jadi. Terhadap surat ini juga tidak ada jawaban dari Tergugat sampai batas waktu 3 hari yaitu tanggal 14 Januari 2010 (bukti P-6) ;
Bahwa, karena tidak ada jawaban sama sekali dari Tergugat, maka Penggugat menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah cq Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang melalui surat permohonan pencatatan perselisihan perburuhan No : 03/III/JFS & P/2010 tanggal 3 Maret 2010 (bukti P-7) ;
Bahwa, selanjutnya Pemerintah cq Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menerbitkan surat anjuran nomor : 567.2/4458/Disnaker/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 6 September 2010 yang menganjurkan sebagai berikut : (bukti P-3);
Hubungan Kerja antara pekerja Sdr. Sarikat Purba dengan pihak perusahaan PT. Arjuna Maha Sentosa masih tetap berlanjut;
Agar perusahaan PT. Arjuna Maha Sentosa menerima anjuran ini dan memanggil pekerja Sdr. Sarikat L Purba untuk bekerja kembali;
Agar pekerja Sdr. Sarikat Purba setelah menerima anjuran ini melapor ke perusahaan PT. Arjuna Maha Sentosa untuk bekerja kembali;
Agar kedua belah pihak tetap menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu : selama putusan lembaga Penyelesaian Pengadilan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa, terhadap isi anjuran tersebut dengan besar hati Penggugat menerimanya dan memberikan surat balasan Nomor : 21/JFS & P/IX/2010 tanggal 17 September 2010 dan selanjutnya Penggugat menghadap kepada Tergugat pada tanggal 23 September 2010 ; (bukti P-8)
Bahwa, kemudian Penggugat menerima surat panggilan bekerja kembali dari Tergugat dengan nomor surat : 021/Pbrk-AMS/IX/10 tanggal 24 September 2010, dimana didalam isi surat tersebut Penggugat diminta bekerja kembali pada tanggal 29 September 2010 ; (bukti P-9)
Bahwa, Penggugat kemudian menghadap Tergugat tanggal 29 September 2010 yang diterima oleh saudara Johannes Sianturi, SH selaku kepala Divisi Personalia dan Umum. Pada saat itu Tergugat melalui Sdr. Johannes Sianturi, SH meminta Penggugat untuk menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan Tergugat dimana salah satu klausul dari surat pernyataan tersebut Penggugat tidak akan menuntut upah selama proses perselisihan berlangsung sampai dengan diterbitkannya surat anjuran oleh pemerintah cq Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan ditolak dengan tegas oleh Penggugat ;
Bahwa, penolakan Penggugat cukup beralasan karena bertentangan dengan hakikat dari isi surat anjuran yang diterbitkan oleh pemerintah cq Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang khususnya pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang nyata-nyata telah diterima bersama oleh Penggugat dan Tergugat, dimana Tergugat harus memenuhi hak Penggugat selaku pekerja dengan membayar gaji/upah Penggugat dari mulai bulan Januari 2010-31 Agustus 2010 yakni : Rp. 3.000.000,- x 8 bulan = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa, atas penolakan Penggugat tersebut Kepala Divisi Personalia dan Umum Sdr. Johannes Sianturi, SH mengatakan : kalau tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut Penggugat tidak diperkenankan bekerja kembali pada Tergugat alias di PHK ;
Bahwa, sampai saat ini akhirnya Penggugat tidak dapat lagi bekerja pada Tergugat dan memang sebenarnya niat Tergugat adalah agar Penggugat mengundurkan diri secara sukarela yang mana tujuan akhirnya agar pesangon dan uang penghargaan masa kerja Penggugat menjadi lebih kecil . trik-trik jahat Tergugat telah dikenal Penggugat sebab Penggugat telah bersama-sama dengan Tergugat selama 18 tahun dan sering dipergunakan untuk pekerja lainnya ;
Tindakan Pendahuluan
Bahwa untuk menghindari kerugian Penggugat yang lebih besar lagi sudilahkiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memutuskan menetapkan tindakan pendahuluan yaitu memerintah Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama perselisihan berlangsung sampai dengan diterbikannya surat anjuran oleh Pemerintah cq Dinas Ketenagakerjaan kota Tangerang yakni : dari bulan Januari 2010 sampai dengan Agustus 2010 = Rp. 3.000.000,- x 8 bulan = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada Tergugat
Menghukum Tergugat untuk membayar gaji/upah Penggugat selama Proses perselisihan berlangsung yakni dari bulan Januari 2010 sampai dengan Agustus 2010 = Rp. 3.000.000,- x 8 bulan = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 52/G/2010/ PHI.SRG tanggal 22 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :
I. DALAM PUTUSAN SELA
- Menolak permohonan Putusan Sela Penggugat untuk seluruhnya;
II. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 399.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 22 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 April 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 07 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 10 K/G/2011/PHI.Srg yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 April 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 25 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 06 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
A. Tentang proses persidangan yang tidak fair dan alat bukti Tergugat yang di duga palsu
Bahwa, tentang proses persidangan, Judex Factie telah nyata-nyata melakukan tindakan yang tidak fair dimana sebenarnya pembacaan putusan terhadap perkara a quo seharusnya dilakukan pada tanggal 15 Maret 2011 mundur menjadi tanggal 22 Maret 2011 dengan alasan untuk melihat bukti-bukti dari Termohon Kasasi yakni peraturan perusahaan dari Termohon Kasasi, padahal sebelum tanggal 15 Maret 2011 pada acara pembuktian surat- surat dan saksi-saksi tidak ada lagi surat- surat maupun saksi- saksi yang akan diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi setelah dipertanyakan kepada Judex Factie;
Bahwa, kemudian selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2011, setelah bukti- bukti surat yaitu peraturan perusahaan dari Termohon Kasasi diperlihatkan dengan secepat kilat Judex Factie dapat membuat suatu putusan;
Bahwa, putusan Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya mengandung banyak kejanggalan-kejanggalan, dimana bukti peraturan perusahaan dari Termohon Kasasi yang tidak ada dalam item bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dapat menjadi acuan oleh Judex Factie dalam mengambil suatu putusan;
Bahwa, Judex Factie melakukan tindakan yang lebih parah lagi mempertimbangkan peraturan perusahaan Termohon Kasasi yang tidak memiliki bukti asli pendaftaran peraturan perusahaan Termohon Kasasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, dimana bukti yang ada hanyalah bukti pendaftaran fotocopy sedangkan bukti fotocopy akan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila sesuai dengan bukti asli. Peraturan perusahaan Termohon Kasasi ini patut di duga palsu dan dipalsukan;
Bahwa, satu hal yang nyata ketika Pemohon Kasasi meminta Judex Factie untuk memberikan turunan salinan peraturan perusahaan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi tidak ada kejelasan sikap dari Judex Factie selain melemparkan Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi;
Bahwa, dari apa yang Pemohon Kasasi ungkapan diatas adalah patut di duga Judex Factie telah melakukan pelanggaran dan manipulasi hukum serta patut diduga ada suatu kesepakatan jahat (konspirasi) antara Judex Factie dengan Termohon Kasasi untuk membuat suatu putusan yang menguntungkan pihak Termohon Kasasi ;
Bahwa atas semua fakta-fakta yang terjadi selama persidangan Pemohon Kasasi telah menyatakan semua keberatannya dalam persidangan sebelum melakukan perlawanan hukum lebih lanjut.
B. Tentang Putusan Sela ( Tindakan Pendahuluan);
Bahwa, Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti yang tidak mengabulkan tuntutan Pemohon Kasasi terhadap upah proses selama 8 ( delapan) bulan yakni dari bulan Januari 2010 sampai dengan Agustus 2010 yakni sebesar Rp.3.000.000,- x 8 bulan = Rp.24.000.000,-( dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa, sesuai dengan pasal 155 ayat 2 dan 3 UU yang berisi sebagai berikut :
Ayat 2:
“selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”
Ayat 3:
“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”
Bahwa, dengan memperhatikan fakta persidangan yakni keterangan para saksi:
1. Saksi Arliati br Karo sekali ( saksi dibawah sumpah)
Bahwa, benar saksi tahu Sarikat Purba adalah pekerja yang baik dimana pada saat hari liburpun Sarikat Purba mau bekerja untuk perusahaan;
Bahwa, benar saksi tahu Sarikat Purba menanyakan hak cutinya kepada saksi dan saksi jawab 12 hari kerja;
Bahwa, benar ketika Sarikat Purba mempertanyakan hak cutinya, saksi masih bekerja sebagai staff personalia;
Bahwa, benar saksi tahu Sarikat Purba tidak pernah mengambil hak cuti untuk kepentingan pribadi yaitu tahun 2006, 2007, 2008
Bahwa, benar saksi tahu sisa cuti seorang karyawan tingkat staff tidak hilang ketika tidak diambil dan sisa cuti itu dapat diakumulasikan tahun berikutnya;
Bahwa, benar saksi tahu sisa cuti dapat diakumulasikan untuk tahun berikutnya berdasarkan kebiasaan di perusahaan dan tidak ada peraturan yang mengaturnya;
Bahwa, benar saksi tahu sisa cuti yang tidak diambil tidak hilang dan dapat dipakai untuk tahun berikutnya karena saksi sendiri juga mengalami dan melakukannya;
Bahwa, benar saksi tahu gaji Sarikat Purba sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) ditransfer ke rekening Sarikat Purba oleh pengusaha dan Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah) diambil oleh Serikat Purba dari pihak management perusahaan. Pengajian demikian ini karena Sarikat Purba ada dalam golongan staff;
Bahwa, benar saksi tahu gaji Sarikat Purba adalah Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) karena saksi pernah diminta untuk mengecek gaji Sarikat Purba.
Bahwa, benar saksi tahu pemutasian Sarikat Purba ke gudang bahan baku dari gudang bahan jadi adalah sebuah hukuman dan sering dilakukan kepada pimpinan sebelumnya bila tidak mau mengundurkan diri
II. Saksi Toni ( dibawah sumpah)
Bahwa, benar saksi kenal dengan Sarikat Purba dan bekerja dari mulai tahun 1992.
Bahwa, benar saksi tahu Sarikat Purba adalah pekerja yang baik dan bawahan langsung dari saksi;
Bahwa, benar saksi tahu level gaji sekelas Kabag adalah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pembayaranya dilakukan sebagian dengan cara ditransfer dan sebagian lagi diambil langsung kepada pihak management dan demikian juga pola pengajian kepada saksi ;
Bahwa, benar saksi tahu Sarikat Purba dimutasikan ke bagian gudang bahan baku dari gudang bahan jadi adalah sebuah hukuman dengan patokan agar Sarikat Purba dibuat tidak betah dan akhirnya mengundurkan diri agar tidak mendapat apa-apa serta demikian juga dibuat kepada saksi;
Bahwa, benar saksi tahu Sarikat Purba ada mengirim surat kepada tergugat dan juga membacanya ;
III. Saksi Johannes William Patiradjawane (saksi di bawah sumpah dan telah di konfrontir keterangannya dengan saksi Terbanding yakni Dedi Suwito)
Bahwa, benar saksi mengenal Sarikat Purba ;
Bahwa, benar saksi tahu Sarikat Purba adalah pekerja yang baik;
Bahwa, benar saksi tahu Sarikat Purba ada pada sekitar bulan Desember 2009 sampai dengan Januari 2010 tidak masuk kerja karena pergi ke Sumut untuk melaksanakan pesta perkawinan adat;
Bahwa, benar saksi tahu pada tanggal 4 Januari 2010 Sarikat Purba ada datang ke perusahaan untuk bekerja namun tidak diperkenankan masuk ke gudang bahan jadi dan saksi mengetahuinya dari rekan kerja untuk selanjutnya dipertanyakan kembali oleh saksi kepada Sarikat Purba dan dibenarkan oleh Sarikat Purba;
Bahwa, benar saksi tahu di perusahaan Tergugat ada gudang bahan jadi dan gudang bahan baku dan saksi tahu system kerja di gudang bahan baku tidak ada batas waktu kerja yang jelas serta sering dipergunakan sebagai alat untuk menekan pekerja yang dianggap bermasalah dengan melakukan mutasi kerja ke gudang bahan baku agar tidak betah selanjutnya mengundurkan diri;
Bahwa, benar saksi tahu pemutasian Sarikat Purba dari gudang bahan jadi ke gudang bahan baku adalah taktik untuk memaksa Sarikat Purba mengundurkan diri karena juga sering dilakukan kepada pimpinan-pimpinan terdahulu;
Bahwa, benar saksi tahu ketika Sarikat Purba pergi ke Sumut setelah menyiapkan semua pekerjaannya sehingga tidak ada masalah terhadap proses pengiriman barang dan juga telah di delegasikan kepada saksi dan para staff;
Bahwa, benar saksi selalu berkomunikasi dengan Sarikat Purba ketika berada di Sumut untuk memberitahukan perkembangan pekerjaan di perusahaan ;
Bahwa, benar saksi pada bulan Januari 2010 ada diminta oleh Sarikat Purba untuk mengirim surat kepada PT. Arjuna ;
Bahwa, bertitik tolak dari fakta-fakta yang ada baik melalui bukti surat dan saksi- saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tampak nyata dan jelas sekali Pemohon Kasasi telah melakukan semua proses permohonan cuti baik secara lisan pada bulan Nopember 2009 dan diikuti dengan permohonan resmi melalui surat pada awal bulan Desember 2009 untuk kepentingan pelaksanaan pesta perkawinan adat Pemohon Kasasi. Permohonan cuti tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi untuk tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan 3 Januari 2010 mengingat Pemohon Kasasi memiliki hak cuti 12 hari kerja yang dihitung dari sisa cuti yang masih ada dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak pernah diambil oleh Pemohon Kasasi. Namun pada kenyataannya Termohon Kasasi pada tanggal 15 Desember 2009 dengan arogannya tidak mengijinkan Pemohon Kasasi untuk berangkat ke Sumut lalu Pemohon Kasasi tetap berangkat ke Sumut mengingat undangan pesta telah disebar dan pesta perkawinan adat tidak mungkin di tunda mengingat Pemohon Kasasi memiliki hak cuti dan telah mengajukanya secara resmi kepada Termohon Kasasi;
Bahwa, sisa cuti yang tidak di ambil tersebut tidaklah menjadi hangus dan dapat diambil kapan saja tergantung kebutuhan pemohon cuti dan demikianlah yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi. Sisa cuti yang tidak hangus tersebut diatur sesuai dengan kebiasaan yang berlaku pada Termohon Kasasi. Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi Arliati br Karo yang merupakan staff personalia, dimana sebelum mengajukan permohonan cuti Pemohon Kasasi telah mempertanyakan haknya kepada saksi Arliati br Karo Sekali sebagai pihak yang berkompeten;
Bahwa, Pemohon Kasasi adalah pekerja yang bertanggung jawab, dimana sebelum berangkat ke Sumut untuk melaksanakan kepentingan pesta perkawinan adatnya telah membereskan semua pekerjaannya dan tidak ada masalah dalam proses pengiriman barang-barang Termohon Kasasi kepada para customer Termohon Kasasi lebih dari itu Pemohon Kasasi ketika berada di Sumut tetap berkomunikasi dengan saksi Johannes William Patiradjawane untuk memantau pekerjaan Pemohon Kasasi pada Termohon Kasasi;
Bahwa, selanjutnya saksi Johannes William Padtiradjawane, ada mengetahui Pemohon Kasasi datang ke Termohon Kasasi pada tanggal 4 Januari 2010 untuk kembali bekerja, namun tidak diperkenankan lagi masuk kembali bekerja oleh Termohon Kasasi yang diketahui oleh saksi dari rekan kerja dan dipertanyakan kembali oleh saksi kepada Pemohon Kasasi dan membenarkannya;
Bahwa, selanjutnya saksi mengetahui Pemohon Kasasi secara tiba-tiba dimutasikan ke gudang bahan baku dengan maksud supaya Pemohon Kasasi tidak betah dan mengundurkan diri dengan sendirinya karena tidak betah sehingga nantinya tidak akan mendapat apa-apa dari Termohon Kasasi dan kesaksian dari Johannes William Patiradjawane ini didukung dengan keterangan saksi Arliati br Karo Sekali dan saksi Toni;
Bahwa, selanjutnya Judex Facti memandang tindakan Pemohon Kasasi adalah sebuah pelanggaran disiplin kerja namun pada kenyataannya Pemohon Kasasi tidak pernah mendapat satu pucuk suratpun dalam bentuk peringatan dari Termohon Kasasi berupa peringatan tertulis sebagaimana diamanatkan dalam pasal 161 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 dengan demikian tindakan dari Pemohon Kasasi adalah tindakan yang benar;
Bahwa, selanjutnya dari keterangan saksi Johannes William Patiradjawane, tampak terang benderang bukan Pemohon Kasasi yang tidak ingin bekerja namun Termohon Kasasilah yang tidak memperkenankan kembali Pemohon Kasasi bekerja di gudang bahan jadi ;
Bahwa, dengan demikian sesuai dengan ketentuan pasal 96 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004 jo pasal 155 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003 maka Termohon Kasasi seharusnya di perintahkan oleh Judex Factie untuk membayar upah proses selama perkara a quo berjalan kepada Pemohon Kasasi yakni sebesar Rp.3.000.000,- X 8 bulan = Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah) dimana kewajiban membayar upah proses ini diatur dalam pasal 155 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003;
Bahwa, selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Johannes William Patiradjawane, saksi Arliati br Karo Sekali dan Saksi Toni, Termohon Kasasi sering menggunakan taktik licik untuk menyingkirkan pekerja dalam hal ini termasuk Pemohon Kasasi dengan mutasi yang tidak masuk akal agar mengundurkan diri dengan sendirinya sehingga tidak mendapatkan hak normatifnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan keadaan yang demikian ini telah berlangsung lama serta bersifat terstruktur dan masif;
Bahwa, hal yang demikian inilah yang diabaikan oleh judex factie selama proses perkara a quo berlangsung dengan mengabaikan hakekat yang sebenarnya dari perkara a quo dan menutup mata hati lalu “di bungkus” dengan peraturan ketenagakerjaan yang telah dijungkirbalikkan dari maksud undang-undang yang sesungguhnya ;
C. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan judex factie dalam bagian ini. Pemohon Kasasi menilai judex factie telah melakukan pertimbangan-pertimbangan hukum yang sempit, kaku, cenderung manipulatif dan terkesan telah direkayasa;
Bahwa judex factie sama sekali tidak mempertimbangkan gugatan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi serta keterangan para saksi Pemohon Kasasi dan mengabaikan faktor psikologis yang terjadi di dalam persidangan yang menggambarkan Termohon Kasasi adalah pengusaha yang culas dan curang;
Bahwa, Pemohon Kasasi telah mengungkapkan keinginanya untuk mengambil cuti pada tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan 3 Januari 2010 kepada Sdr. Williarto selaku factory manager ketika itu dan selanjutnya mengajukan permohonan ijin cuti secara tertulis kepada Termohon Kasasi yang diwakili oleh Sdr. Williarto dan Sdr. Johannes Sianturi, SH selaku kepala personalia pada tanggal 1 Desember 2009 untuk pesta perkawinan adat Pemohon Kasasi, namun pada tanggal 15 Desember 2009 Pemohon Kasasi tidak diperkenankan untuk mengambil cuti sementara undangan pesta perkawinan adat untuk tanggal 26 Desember 2009 telah disebar.
Bahwa, selanjutnya dalam persidangan terungkap melalui keterangan saksi Arliati br Karo Sekali Pemohon Kasasi belum pernah mengambil hak cuti untuk kepentingan pribadi dari tahun 2006,2007,2008 dan berdasarkan hal tersebut saksi Arliati br Karo sekali mengatakan hak cuti Pemohon Kasasi ada 12 hari kerja. Hak cuti Pemohon Kasasi yang belum diambil tidak hangus dan dapat diambil dengan diakumulasikan pada saat tertentu.
Bahwa, terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Arliati br Karo Sekali ketika Pemohon Kasasi mempertanyakan hak cutinya saksi masih bekerja pada Termohon Kasasi yakni sekitar bulan Maret 2009 sedangkan saksi tidak bekerja lagi pada bulan April 2009.
Bahwa, saksi Arliati br Karo Sekali mengungkapkan dalam kesaksiannya hak cuti pekerja kelas staff tidak hangus walau tidak di ambil dan dapat diambil pada waktu tertentu dengan diakumulasikan. Hal ini dilakukan berdasarkan kebiasaan yang ada dan telah berlangsung lama serta tidak ada peraturan yang mengaturnya dimana hal tersebut juga dilakukan oleh saksi Arliati br Karo Sekali.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Johannes William Patiradjawane jelas-jelas terungkap sebelum berangkat ke Sumut pada tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan tanggal 3 Januari 2010, Pemohon Kasasi telah mempersiapkan semua sarana dan prasarana kerja sehingga tidak pernah ada gangguan dalam proses pengiriman barang dan pada saat Pemohon Kasasi berada di Sumut, Pemohon Kasasi tetap berkomunikasi dengan saksi Johannes William Padtiradjawane dan rekan- rekan guna memberitahukan perkembangan pekerjaan.
Bahwa, selanjutnya saksi Johannes William Patiradjawane mengetahui dari rekan kerja pada tanggal 4 Januari 2010, Pemohon Kasasi tidak diperkenankan kembali bekerja di bagian gudang bahan jadi oleh Termohon Kasasi alias di PHK dan tentang PHK tersebut dipertanyakan kembali kepada Pemohon Kasasi lalu di benarkan oleh Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi mengatakan karena tidak mau mengundurkan diri maka di mutasi ke gudang bahan baku. Atas keadaan ini saksi tahu Pemohon Kasasi mengalami stress dan depresi.
Bahwa, tentang keadaan yang dialami oleh Pemohon Kasasi jelas tidak terbantahkan lagi karena dapat dibuktikan oleh Pemohon Kasasi melalui bukti surat yang dikirim oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi yaitu bukti P-5 dan P-6.
Bahwa, dengan demikian tidak ada alasan Termohon Kasasi tidak memberikan cuti kepada Pemohon Kasasi dari mulai tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan tanggal 3 Januari 2010 untuk melaksanakan hak azasi Pemohon Kasasi yakni pesta perkawinan secara adat apalagi selama ini Pemohon Kasasi adalah seorang karyawan yang berdedikasi dan tentang hal ini diakui oleh semua saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.
Bahwa, selanjutnya judex factie mempertimbangkan peraturan perusahaan Termohon Kasasi pada pasal 4 dan 13 sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil putusan selain dari ketentuan UU No.13 tahun 2003 ,Pemohon Kasasi berpendapat judex factie telah melakukan suatu aksi manipulasi sebab tanda bukti peraturan perusahaan Termohon Kasasi telah di daftarkan kepada pemerintah c/q Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang tidak pernah ada bukti aslinya yang dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi dan terhadap hal ini Pemohon Kasasi telah menyatakan protes keras kepada judex factie dalam persidangan tanggal 22 Maret 2011.
Bahwa, dengan demikian patut diduga telah ada kesepakatan jahat (konspirasi) dan permainan curang yang dilakukan oleh judex factie bersama-sama dengan Termohon Kasasi, apalagi acara pembacaan putusan yang seharusnya dilakukan pada tanggal 15 Maret 2011 diundur menjadi tanggal 22 Maret 2011 dengan alasan untuk melihat bukti- bukti dari Termohon Kasasi.
Bahwa, apabila tindakan Pemohon Kasasi yang tidak masuk kerja dari mulai tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan tanggal 3 Januari 2010 dikategorikan sebagai suatu pelanggaran oleh Termohon Kasasi Pemohon Kasasi tidak pernah mendapatkan secarik surat peringatan apapun dari Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi telah siap untuk menerima konsekwensinya untuk di PHK oleh Termohon Kasasi sesuai dengan bukti P-11, P-13, P-5 dan P-6 dengan konsekwensi hak-hak Pemohon Kasasi dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bahwa, hal inilah yang di hindari oleh Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi berupaya agar Pemohon Kasasi mengundurkan diri dengan tujuan agar Pemohon Kasasi hanya mendapatkan hak-haknya sekadarnya saja.
Bahwa, taktik mutasi ke gudang bahan baku dari gudang bahan jadi adalah upaya untuk menekan Pemohon Kasasi untuk mengundurkan diri dan terhadap hal ini telah diterangkan oleh saksi Johannes William Patiradjawane yang menyatakan di perusahaan Termohon Kasasi ada gudang bahan baku dan gudang bahan jadi, dimana bekerja digudang bahan baku memerlukan waktu yang tidak terbatas dan tidak menentu serta kerap kali mutasi ke gudang bahan baku dijadikan sebagai alat oleh Termohon Kasasi untuk menekan karyawan tetap untuk mengundurkan diri dan hal ini diketahui oleh saksi karena sering dilakukan kepada pimpinan sebelumnya dan atas kesaksian ini didukung pula oleh saksi Arliati br Karo Sekali dan saksi Toni;
Bahwa, selanjutnya Pemohon Kasasi setelah menyerahkan perkara a quo kepada pemerintah c/q Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, akhirnya dengan lapang dada mau menerima anjuran dari pemerintah ( bukti P-3 dan P-8 ) dan selanjutnya pada tanggal 29 September 2010,Pemohon Kasasi mendatangi Termohon Kasasi untuk maksud bekerja tetapi kemudian Sdr. Johannes Sianturi, SH menyodorkan surat untuk ditandatangani oleh Pemohon Kasasi yang salah satu item surat tersebut menyatakan Pemohon Kasasi tidak akan menuntut upah proses selama perkara a quo diperselisihkan sampai diterbitkanya surat anjuran oleh pemerintah dan setelah itu Pemohon Kasasi baru boleh bekerja. Terhadap hal ini dengan tegas ditolak oleh Pemohon Kasasi.
Bahwa, pada saat perbincangan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak ada yang mendengar karena dilakukan di ruangan personalia dan di dalam ruangan tersebut hanya ada Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang diwakili oleh saudara Johannes Sianturi, SH;
Bahwa, segala hal yang diterangkan oleh saudara Suherman Abdullah dan saudara Kasmono patut diabaikan selain mengandung kebohongan para saksi Termohon Kasasi ini tidak di sumpah dan memiliki kepentingan sendiri serta masih terikat hubungan kerja dengan Termohon Kasasi;
Bahwa, dengan demikian adalah patut dan beralasan hukum majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi adalah tidak sah sekaligus memerintahkan Termohon Kasasi untuk memperkerjakan kembali Pemohon Kasasi dengan kewajiban membayar upah proses selama perkara a quo diperselisihkan di Disnaker Kota Tangerang sampai dengan diterbitkannya anjuran oleh pemerintah Kota Tangerang yaitu sebesar Rp.3.000.000,- X 8 ( delapan ) bulan = RP.24.000.000,-( dua puluh empat juta rupiah) kepada Pemohon Kasasi.
Bahwa, pada sisi lain dari sejak bulan Januari 2010 sampai dengan tanggal 22 Maret 2011 lebih tepatnya lagi sampai dengan putusan dinyatakan oleh judex factie, Pemohon Kasasi tidak bekerja lagi pada Termohon Kasasi serta tidak mendapatkan upah lagi dari Termohon Kasasi lebih- lebih tidak terdapat lagi hubungan kerja yang harmonis antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, sudilah kiranya majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi putus dengan segala akibat hukumnya.
Bahwa, permohonan dari Pemohon Kasasi adalah mengacu pada pasal 169 ayat 1 butir 1 dengan berpegang pada prinsip apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono).
Bahwa, selanjutnya mohon majelis hakim agung memutuskan sebagai berikut:
1. uang pesangon untuk masa kerja 17 tahun =
Rp.3.000.000 x 9 ( sembilan) bulan = Rp.27.000.000.-
2.uang penghargaan masa kerja 17 tahun =
Rp.3.000.000 x 6 ( enam) bulan = Rp. 18.000.000,-
3.uang pengganti hak 15 % dari pesangon =
Rp 15% x Rp.27.000.000., = Rp. 4.050.000,-
Total ……………………………………………………. = Rp. 49.050.000.-
(empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidak salah menerapkan hukum. Tuntutan pekerja untuk menerima upah dan atau upah proses tidak dibenarkan karena pekerja sesungguhnya telah mangkir melakukan pekerjaan bukan karena Tergugat melarang Penggugat masuk kerja, Tergugat walaupun demikian bersedia mempekerjakan kembali Penggugat;
Lagi pula alasan-alasan tersebut adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidakwenangan atau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : SARIKAT PURBA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai ketentuan pasal 58 dari Undang-undang No. 2 Tahun 2004 kepada para pihak tidak dibebani biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SARIKAT PURBA tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2011 oleh Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH., MH. dan Fauzan, SH., MH. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/Horadin Saragih, SH. MH Ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum.
Ttd./Fauzan, SH., MH.
Panitera Pengganti :
Ttd./Khairuddin Nasution, SH
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 040 049 629