347/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 347/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
AMIR MAHMUD BIN H. JAPAR
P U T U S A N Nomor : 347/Pid.Sus./2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : AMIR MAHMUD bin H. JAPAR; Tempat Lahir : Liang (Kota Bangun); Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/17 Agustus 1971; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa Kota Bangun Ilir RT.06 No.06 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta (sopir); Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu ELIA HENDRA WIJAYA, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 347/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tanggal 16 Juni 2016 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/06/II/2016/Reskrim tertanggal 15 Pebruari 2016, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 15 Pebruari 2016 sampai dengan selesai; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : 1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 17 Pebruari 2016, Nomor : SP.Han/20/II/2016/Resnarkoba, sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 07 Maret 2016; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 03 Maret 2016, Nomor : PRINT- 761/Q.4.12/Euh.1/03/2016, sejak tanggal 08 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016; 3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 14 April 2016, Nomor : 135/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 17 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016; 4. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 16 Mei 2016, Nomor : PRIN-1575/Q.4.12/Euh.2/05/2016, sejak tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 04 Juni 2016; 5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 02 Juni 2016, Nomor : 347/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01 Juli 2016; 6. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Juni 2016, Nomor : 347/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 02 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016; PENGADILAN NEGERI tersebut; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AMIR MAHMUD bin H. JAPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 2 (dua) poket yang berisikan serbuk kristal putih bening Narkotika Golongan I Metamfetamina dengan berat netto 1,121 (satu koma seratus dua puluh satu) gram; • 2 (dua) alat isap sabu (Bong); • Timbangan digital merek IDEALIFE warna hitam; • 2 (dua) korek api; • 2 (dua) sendok takar dari sedotan (warna kuning dan merah); • 1 (satu) HP merek Nokia seri C1; • 1 (satu) bal plastik klip kecil; Dirampas untuk dimusnahkan; • Uang tunai sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);