24/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 24/PDT/2018/PT PAL
Perdata - H. ABBAS ADNAN (Pembanding) - Direksi PT BCA Finance, cq BCA Finance Kantor Cabang Palu, DK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNomor 24/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. ABBAS ADNAN, bertempat tinggal di jalan Surumana No.37 Kota Palu, Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada A.H. MAKKASAU, SH.,MH. VICKY SALAM, SH, RASYID RUPPA, SH beralamat di jalan Basuki Rachmat No. 57.c Kota Palu, Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus No. 029/KSA/VIII/17, tanggal 29 Agustus 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
MELAWAN
Direksi PT BCA Finance, cq BCA Finance Kantor Cabang Palu beralamat di jalan Ir. H. Juanda (perempatan jalan Sisingamangaraja) No. 91 Kel. Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada CAESILIA YULIANTI, dan kawan-kawan, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2018 yang telah didaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palu dibawah Nomor 86/SK/2018/PN Pal tanggal 22 Maret 2018 selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Owner/Penanggung Jawab Usaha Otomotif/Show Rom "Jam Kota", beralamat Jalan Moh. Hatta No. 1 (Depan Trasns Mart Swalayan Palu, Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 24/PDT/2018/PT PAL tanggal 02 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Palu Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Pal dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 06 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 08 September 2017 dalam register Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Pal telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
I. POSITA
Bahwa Penggugat, adalah pengusaha yang bergerak dibidang tambang batuan (Pasir, Batu dan Kerikil) golongan C, yang memiliki wilayah tambang Di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat terjadi dalam kedudukan masing-masing dalam kedudukan sebagai Debitur (Penggugat) dengan PT BCA Finance Kantor Cabang Palu sebagai Kreditor (Tergugat)sesuai dengan peran Tergugat yang mengacu pada Peraturan OJK No.29/POJK.5/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, jo UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan pengikatan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, atau Kontrak (selanjutnya disebut Kontrak), terjadi antara Penggugat sebagai personal (persoonlijk/naturlijk Persoon), dengan Tergugat sebagai Perseroan (rechtspersoon);
Bahwa untuk mendukung aktifitas dan mobilitas Penggugat dalam menjalankan usaha, Penggugat berkepentingan membeli 4 (empat) unit mobil dengan fasilitas pembiayaan dari Perusahaan Tergugat selaku Kreditor. Keempat unit mobil yang dibeli dengan fasilitas pembiayaan Tergugat tersebut, masing-masing :
1 (satu) unit Mobil Merk Nissan type truck PK 260 H Turbo Intercooler, Nomor Rangka; MHPPK260HCK 000060, Nomor Mesin : FE6127056CY, Kontrak Nomor:1242500487-PK-01, selama 36 bulan, terhitung tanggal 30 November 2012 sampai tanggal 30 Oktober 2015, dengan total harga Rp.950.645.250,00 (termasuk uang muka);
1 (satu) unit Mobil Merk Nissan warna putih, type CWA 260 M, Nomor rangka MHPWA260MCK000186, Nomor Mesin FE6126090CY, Kontrak Nomor 1242500487-003, selama 36 bulan terhitung tanggal 30 Nopember 2012 s/d 30 Oktober 2015, total harga Rp.950,645.250,00 (Termasuk uang muka);
1 (satu) unit Mobil Merk Nissan Warna Putih, type CWA 230 M, Nomor Rangka : MHPWA260MCK000187, Nomor Mesin : FE6126091CY, Kontrak Nomor: 1242500487-PK-004, selama 36 bulan terhitung tangal 30 November 2012 s/d 30 Oktober 2015, dengan total harga Rp. 1.220.568.750,00 (termasuk uang muka);
1(satu) unit mobil Merk Nissan type Navara 2.5 M/T, Nomor Rangka: MNTVCUD40ZOO47994, Nomor Mesin YD25433265T, Kontrak Nomor:1242500487-PK-005, dengan total harga Rp.474.857.076,00 (termasuk uang muka);
Bahwa dalam implementasi pelaksanaannya, keempat mobil tersebut diikat dengan perjajian pembiayaan konsumen sesuai Perjanjian Kontrak, dengan isi pernjajian sesuai yang tertuang dalam bunyi pasal 14 Perjanjian Kontrak,tentang ikhtisar fasiltas pembiayaan konsumen, juga disertai beberapa format surat kuasa, sebagai bahagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kontrak;
Bahwa saat menanda tangani Kontrak, Penggugat menerima mobil yang dibeli dengan fasilitas pembiayaan dari Tergugat, namun tidak langsung menerima Akta Perjanjian Kontrak yang dibuat dibawah tangan (bukan akta otentik/Akta Notariel). Akta Perjanjian Kontrak (dibawah tangan) tersebut diserahkan kepada Penggugat setelah beberapa kali pembayaran angsuran, serta tidak langsung pula menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat ketetapan Pajak Daerah (Notis Pajak), meskipun mobil sudah dioperasikan dan sampai saat sekarang STNK dan Surat ketetapan Pajak kendaraan Bermotor belum diserahkan kepada Penggugat. Sedangkan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) lazimnya ditahan Kreditor sebagai jaminan/agunan pembiayaan konsumen;
Bahwa dari aspek pengikatan kontrak atau perjanjian kontrak, faktanya banyak hal yang terselubung dan pembohongan, baik dari segi format kontrak, isi perjanjian, maupun tindakan ilegal yang dilakukan Tergugat, sehingga baik kontrak maupun tindakan ilegal yang dilakukan Tergugat merupakan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiel maupun immateriel;
Bahwa Tergugat melalui utusan Tergugat pada awal tahun 2016, telah melakukan pelanggaran hukum yang nyata, yaitu dengan mendatangi lokasi pekerjaan Penggugat, Di Desa Batusuya dan menjemput secara paksa/penyitaan ilegal salah satu mobil Penggugat Merk Nissan Frontier Navara 2.5 M/T, BPKB atas nama Riska H.Abbas Adnan (anak Penggugat), yang saat itu sedang dipakai oleh mitra Penggugat. Meskipun Penggugat telah memberi pengertian kepada utusan Tergugat tersebut, termasuk komitmen untuk membayar tunggakan angsuran, tapi utusan Tergugat tetap bersikeras menyita mobil Penggugat dengan tindakan "over acting" dimuka umum dan disaksikan oleh Kepala Desa Batusuya Sehingga tindakan ini selain telah mempermalukan Penggugat, juga merugikan hak-hak Penggugat,baik hak-hak materiel maupun hak-hak immatteriel;
Bahwa bentuk-bentuk kongkret pelanggaran hukum/perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, adalah :
Bahwa syarat pembuatan perjanjian konsumen, tidak berpedoman pada peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, jo Perturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, jo UU No.21 Tahun 2011 Tentang OJK, jo UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, jo UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, jo PMK No.130.010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia, jo Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia;
Draft Perjanjian Kontrak mengandung kata-kata terselubung dan tidak fair, baik menyangkut hak maupun kewajiban Penggugat sebagai konsumen;
Tindakan penyitaan unit kendaraan, melanggar ketentuan yang diatur dalam PMK No.130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, jo Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen, jo Perkap No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia;
Pola tata laksana pelayanan konsumen tidak transparan terselubung dan tidak fair, dengan fakta tiga mobil yang dibeli Penggugat melalui fasilitas Pembiayaan Tergugat, sejak awal akad perjanjian kontrak BPKB nya dibuat bukan atas nama Penggugat, sedangkan STNK/Surat Pajak kendaraan Bermotor, tidak pernah diserahkan kepada Penggugat, dan/atau belum pernah dibuat karena dalam ikhtisar pembiayaan tidak tercermin adanya STNK/Surat Pajak Kendaraan Bermotor, atas nama siapa, yang Penggugat ketahui setelah beberapa bulan berjalan angsuran baru diberikan form perjanjian kontrak. Hal ini sudah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, in casu UU OJK, jo POJK, dan ketentuan lainnya yang berlaku;
Pembayaran angsuran unit kendaraan, dilakukan dengan sistem auto debet sehingga Penggugat tidak bisa memantau progress angsuran, baik jumlah pembayaran unit yang sudah dipotong, maupun sisa kewajiban tunggakan angsuran;
Bahwa dalam perjalanan waktu, kegiatan usaha Penggugat,terhitung tahun 2015 - 2016 mengalami kemerosotan dan kendala likuiditas, sehingga sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk kepada Tergugat menjadi tersendat-sendat mengalami hambatan;
Bahwa atas keadaan dan kondisi tersebut diatas, Tergugat mendesak-desak Penggugat agar menyelesaikan beberapa kali tunggakan angsuran dengan mengutus tenaga kolektor (penagihan) menemui Penggugat di rumah Penggugat;
Bahwa pada awal tahun 2016, salah satu unit kendaraan bermotor milik Penggugat tersebut, yaitu Mobil Nissan Type Frontir Navara 2.5 M/T, Nomor Rangka MNTVCUD 40ZOO47994, Nomor Mesin YD25433265T, disita secara ilegal dan diambil secara paksa oleh kolektor Terugat yang datang ke lokasi tambang Penggugat di Desa Batusuya, penyitaan ilegal mana dilakukan dengan tekanan kepada mitra Penggugat yang sedang memanfaatkan mobil, didepan umum termasuk disaksikan oleh Kepala Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, secara paksa bernuansa kekerasan, sehingga mempermalukan Penggugat dan mitra Penggugat sebagai insan Pengusaha, Mobil tersebut kemudian dijual secara ilegal kepada Turut Tergugat, in casu pemilik show room Jam Kota, pengusaha otomotif bekas pakai yang berlamat di jalan Moh. Hatta No.1 (depan Transmart Swalayan);
Bahwa selain daripada itu, dalam bulan Maret 2017, Tergugat juga mengutus kolektor Tergugat untuk menemui Penggugat. Saat itu, antara Tergugat dengan Penggugat, disepakati untuk menjual salah satu unit kendaraan (secara dibawah tangan), yaitu mobil type CWA 260 M, warna putih, dengan nomor rangka MHPWA260MCK000186, Nomor Mesin FE8126090CY, dengan maksud agar hasil penjualan mobil Nissan warna putih tersebut, dapat mengcover angsuran untuk dua unit mobil lainnya yang angsurannya tersisa beberapa kali;
Bahwa namun demikian, Tergugat melalui utusan Tergugat telah menyita pula secara ilegal dua kendaraan lainnya, yaitu mobil merk Nissan Type Truck PK 260 H Turbo Inter cooler, dan Mobil Nissan Type CWA 230 M, warna putih. Sehingga jumlah mobil Pengugat yang disita / dirampas secara ilegal berjumlah 3 (tiga) unit satu unit lainnya telah dijual secara dibawah tangan dengan kesepakatan untuk mengcover tunggakan angsuran mobil-mobil yang masih tertunggak;
Bahwa untuk tindakan dan perbuatan Tergugat atau utusan Tergugat, telah menimbulkan kerugian yang nyata, baik kerugian mateeriel maupun immateriel sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIEL ;
Mobil Nissan Type PK
260 H Turbo Intercooler,
Nilai------------------------- Rp. 950.645.250
Mobil Nissan type CWA 260 M,
Nilai------------------------- Rp.1.220.568.750
Mobil Nissan type CWA 260 M,
Nilai------------------------- Rp.1.220.568.750
Mobil Nissan Type
Frontir Navara 2.5 M/T
Nilai------------------------- Rp. 474.857.076
Nilai kerugian macetnya
mobilitas aktifitas di
lokasi tambang sebesar-------- Rp.2.000.000.000
Nilai kerugian macetnya
pelayanan order buyer
Penggugat, sebesar------------ Rp.3.000.000.000
Jumlah Nilai Kerugian Materiel Rp.8.391.782.750
KERUGIAN IMMATERIEL ;
Hilangnya krediltas dan kepercayaan mitra usaha Penggugat, sebesar------------ Rp.3.000.000.000
Macetnya order batu krikil---- Rp.5.000.000.000
Rusaknya kepercayaan danrasa malu Penggugat bersama keluarga atas tindakan dan perbuatan ilegal yang dilakukan Tergugat Rp.3.000.000.000
Jumlah Kerugian Immateriel----- Rp.11.000.000.000
AKUMULASI KERUGIAN MATERIEL dan IMMATERIEL ;
Total Kerugian Huruf A dan B = Rp. 19.391.782.750,00 (Sembilan Belas Milliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah);
Bahwa Penggugat memahami, kerlambatan pembayaran angsuran sebagai satu hal adalah kepentingan Tergugat untuk memenuhi target pelunasan pembiayaan konsumen. Akan tetapi, mengingat perjanjian kontrak dibuat secara dibawah tangan dan tidak dibebankan fidusia (tanpa sertifikat fidusia) sebagai hal lain. Tergugat dilarang menarik unit kendaraaan, apalagi dijual secara melawan hukum karena dilarang oleh ketentuan perundang undangan, vide PMK No.130/PMK.010/2012 pendaftaran Jaminan Fidusia, jo Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, jo Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia. Sehingga, perbuatan Tergugat adalah tindakan melawan hukum. Sebab, Tergugat tidak boleh bertindak melampaui ketentuan perundang-undangan. Setidaknya, dalam persoalan tunggakan angsuran unit kendaraan yang belum mencapai kontrak pelunasan, semestinya menggunakan mekanisme gugatan melalui Pengadilan Negeri Palu sesuai pilihan wilayah yurisdiksi yang ditegaskan dalam pasal 15 (Domisili Hukum) Kontrak Perjanjian yang dibuat Tergugat, sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian yang dituangkan dalam kontrak perjanjian;
Bahwa agar gugatan a quo tidak menjadi illusoir, mohon kiranya dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tidak bergerak maupun bergerak yang berada dibawah penguasaan Tergugat, dan sita revin dicatoir beslag terhadap 4 (empat) unit mobil yang sudah Penggugat beli melalui fasilitas pembiayaan Tergugat,termasuk BPKB, STNK dan Surat Pajak Daerah Kendaraan bermotor dari mobil-mobil tersebut;
Bahwa disamping itu, Penggugat juga meminta dilakukan dwangsom terhadap Tergugat sebesar Rp.2.500.000/hari keterlambatan dalam memenuhi isi Putusan;
PETITUM ;
Berdasarkan alasan dan dall-dalil gugatan a quo, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan yuridis, hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat terjalin sebagai Kreditor dan Debitur, dalam hubungan dukungan fasilitas pembiayaan atas 4 (empat) unit mobil milik Penggugat;
Menyatakan tidak sah dan ilegal penyitaan 4 (empat) unit mobil milik Penggugat yang dilakukan Tergugat sesuai data-data unit kendaraan seperti tersebut dalam posita gugatan;
Menyatakan tidak sah penjualan yang dilakukan secara ilegal atas mobil Merk Nissan Type Frontier Navara 2.5 M/T, yang identitasnya secara lengkap tercantum dalam BPKB dan STNK mobil tersebut;
Menyatakan tidak sah transaksi jual beli mobil Merk Nissan type Frontier Navara, antara Tergugat dengan Turut Tergugat;
Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat mobil transaksi jual beli tersebut bersama dokumen surat-surat kepemilikannya (BPKB,STNK dan Notis Pajak);
Menghukum Tergugat untuk membayar nilai kerugian materiel dan materiel sebesar yang ditetapkan dalam putusan a quo;
Menghukum semua pihak yang berkepentingan untuk mematuhi putusan ini;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses hukum perkara ini;
Subsidair ;
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon diberi keadilan (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Februari 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.837.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Membaca, relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Februari 2018 kepada : Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi masing-masing pada tanggal 22 Februari 2018;
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor. 102/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 06 Maret 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Februari 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada : Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi masing-masing pada tanggal 09 Maret 2018;
Membaca memori banding tertanggal 08 Maret 2018 yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Palu tanggal, 08 Maret 2018 memori banding mana telah diserahkan kepada : Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi masing-masing pada tanggal 12 Maret 2018;
Membaca kontra memori banding tertanggal 21 Maret 2018 yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Palu tanggal 22 Maret 2018, dan kontra memori banding mana telah diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 29 Maret 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara, dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada : Kuasa Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi masing-masing pada tanggal 09 Maret 2018 dan Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 12 Maret 2018, kesempatan memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi didalam memori bandingnya menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim PN Palu, lalai dalam mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan secara seksama fakta-fakta yang diperoleh dari fakta persidangan dan fakta hukum dari sistem hukum yang harus dipenuhi oleh Terbanding I/ Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim PN palu, tidak mencermati dan mempertimbangkan secara seksama fakta-fakta persidangan;
Bahwa Majelis Hakim PN Palu, tidak mempertimbangkan secara seksama tindakan Terbanding I/Tergugat, dalam melakukan penjualan unit secara ilegal kepada Terbanding II/ Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa klausula baku yang dimaksud Pembanding/ semula Penggugat sama sekali tidak bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena yang dilarang adalah apa yang termuat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h, yang tidak termuat di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang disepakati dan ditandatangani oleh Pembanding dan Terbanding;
Bahwa dalil Pembanding yang menyatakan Terbanding tidak mengindahkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia jo No. 130/PMK.010/2012, maka menurut Terbanding adalah tidak benar, karena hal tersebut sudah ternyata sebagaimana bukti T.7, T.15 dan T.25 berupa Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kantor Wilayah Suklawesi Tengah;
Bahwa semua informasi yang berkaitan dengan proses pembiayaan telah secara terang dan tegas sebagaimana bukti T.1, T.9, T.16, T.27 dan T.5, T.13, T.20, T.24;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pasal 6 ayat (1), Pembanding berkewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran kepada Terbanding secara terus menerus pada tanggal yang telah disepakati, dan sebagaimana bukti T.6 dan T.14, Pembanding telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, sehingga melahirkan hak bagi Terbanding untuk melakukan pengamanan jaminan fidusia sebagaimana Pasal 30 UU No. 42 tahun 1999;
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 42 tahun 1999, maka apa yang dilakukan oleh Terbanding dengan cara mengamankan kendaraan sebelum dilakukan proses eksekusi jaminan fidusia adalah suatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan bukti T.32, Pembanding telah melakukan pengalihan kendaraan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari Terbanding selaku penerima fidusia, hal mana yang secara ketentuan perundang-undangan tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, ternyata memori banding maupun kontra memori banding tersebut pada pokoknya hanya mengulangi apa yang sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama secara tepat dan benar, sehingga tidak diketemukan hal-hal atau fakta-fakta baru yang dapat melemahkan putusan Pengadilan Negeri tersebut, oleh karenanya pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang oleh karena Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tetap sebagai pihak yang kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut didalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI, Rbg dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 oleh kami MARISI SIREGAR, SH.,MH selaku Ketua Majelis, SUKO TRIYONO, SH.,M.Hum dan Dr. H. AHMAD YUNUS, SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 02 Juli 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ZAINAL ARIFIN, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd. Ttd.
SUKO TRIYONO, SH.,M.Hum MARISI SIREGAR, SH.,MH
Ttd.
Dr. H. AHMAD YUNUS, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
Z
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.
NIP. 19581231 198503 1 047
AINAL ARIFIN, SH.,MHPerincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH
NIP. 19581231 198503 1 047