181/Pid.Sus/2016/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 181/Pid.Sus/2016/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ZELLY DESTYANA KUSRIYADI Binti PUGUH RIYADI
1. Menyatakan Terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI Binti PUGUH RIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
P U T U S A N
Nomor 181/Pid.Sus/2016/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: --------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ZELLY DESTYANA KUSRIYADI Binti PUGUH RIYADI; -----------------------------------------------------
Tempat lahir : Magetan; ----------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 26 tahun/19 Desember 1990; -------------------------
Jenis kelamin : Perempuan; ------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jln. Trunojoyo No. 20 Rt. 02 Rw. 02 Kel. Manisrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan; ---------
Agama : Islam; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Guru Tidak Tetap (GTT) MIN Demangan; ----------
Pendidikan : S 1; ------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: ----------
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 November 2016 sampai dengan tanggal 5 Desember 2016; -------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim, sejak tanggal 23 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 22 Desember 2016; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2017; ----------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum; -----------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca: --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan tentang Penetapan Majelis Hakim; ----------------
Penetapan Ketua Majelis tentang Penetapan Hari Sidang; -------------------------
Berkas Perkara beserta seluruh lampirannya; -----------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; --------------------
Telah memperhatikan surat bukti dan barang bukti; ----------------------------
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: ---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI binti PUGUH RIYADI dinyatakan bersalah menurut hukum dan keyakinan yang sah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009, seperti tersebut dalam Dakwaan Primair; ---------------------------------------------------------------------
Menjatukan pidana terhadap terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI binti PUGUH RIYADI dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan; --------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda ATI1I21B01 plat hitam No. Pol : AE-4939-NC; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda ATI1I21B01 plat hitam No. Pol : AE-4939-NC; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C An. Zelly Destyana Kusriyadi; --------------------------
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilikinya yang sah, yaitu terdakwa ZELY DESTYANA KUSRIYADI bin PUGUH RIYADI; -------------------
Membebankan kepada terdakwa agar ia membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ); ------------------------------------------------------------
Telah mendengar Permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara terdakwa dengan memberikan hukuman yang seringan ringannya, terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum terhadap Permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutan semula, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada Permohonan tersebut; -----------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, yaitu sebagai berikut: --------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI binti PUGUH RIYADI pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 07.00 Wib atau disekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat di depan SD Muhamadiyah Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang peristiwanya adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 06.30 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC berangkat dari rumahnya di Jln. Trunojoyo No. 20 Rt. 20 Rw. 02 Kel. Manisrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan menuju ke SMPN 1 Geger Kab. Madiun, kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sesampainya di depan SD Muhamadiyah saat itu kondisi lalu lintas sepi, jalan lurus datar beraspal, cuaca cerah, terdapat median jalan, terdapat Rambu Peringatan dan Rambu Petunjuk, yaitu Rambu Hati-hati (kurangi kecepatan), Rambu adanya Trafic Light, terdapat Zebra Cross dan Papan Himbauan Kecepatan 40 (empat puluh) Km/jam, terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) Km/jam melaju dari arah Utara menuju ke arah Selatan lalu dalam jarak 7 (tujuh) meter terdakwa melihat seorang pejalan kaki, yaitu Sdri. SAMIRAH sedang berjalan menyeberang jalan di Zebra Cross dari arah Barat menuju ke arah Timur, namun saat itu terdakwa tidak mengutamakan terlebih dahulu pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan melalui Zebra Cross yang bermaksud menuju ke arah Timur tersebut karena terdakwa memperkirakan Sdri. SAMIRAH berhenti, tetapi Sdri. SAMIRAH tetap menyeberang jalan, sehingga kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas, yaitu roda depan sepeda motor yang terdakwa kendarai membentur kaki kiri Sdri. SAMIRAH hingga Sdri. SAMIRAH langsung terdorong ke depan/ke arah Selatan dan terjatuh terlentang di dekat trotoar jalan sebelah Timur, sedangkan posisi sepeda motor terdakwa berada di sebelah Selatan Zebra Cross dalam keadaan roda depan menghadap ke arah Utara dan terdakwa terpental ke sebelah Selatan sepeda motor jarak sekitar 3 (tiga) meter, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa menderita luka nyeri kaki kanan dan sepeda motor terdakwa mengalami kerusakan lecet slebor depan, sedangkan Sdri. SAMIRAH menderita luka robek dahi sebelah kanan dan patah kaki kiri, telinga kiri mengeluarkan darah, lecet bawah hidung dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSU dr. Sudono Madiun ; --------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan Sdri. SAMIRAH tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/151/303/2016 tanggal 25 September 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Dokter PUTRI MEGA JUWITA Dokter pada Rumah Sakit Umum Umum dr. Soedono menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------
Kelainan pada jenazah :----------------------------------------------------------------------
Kepala; -------------------------------------------------------------------------------------------
Mata : Memar kelopak mata kiri; -----------------------------------------
Hidung : Keluar cairan warna bening kekuningan; ---------------------
Mulut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Telinga : Pendarahan telinga kiri; -------------------------------------------
Gigi : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Lain-lain : Bengkak kepala belakang merata; ------------------------------
Babras dahi depan 4 x 6 cm; -------------------------------------
Babras diatas bibir atas 1 x 2 cm; -------------------------------
Leher : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Dada : Tidak ada kelainaan dan tanda-tanda kekerasan; ----------
Perut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Punggung : Babras pantat kiri atas 2 x 1 cm; --------------------------------
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Anggota gerak : Atas Kanan : Babras bahu kanan 2 x 3 cm; ----------
Kiri : Babras siku kiri luar 2 x 3 cm; -----------
Bawah Kanan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------------------------------
Kiri : Patah tertutup tulang kaki bawah; ------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI binti PUGUH RIYADI pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 07.00 Wib atau disekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat di depan SD Muhamadiyah Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, yang peristiwanya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 06.30 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC berangkat dari rumahnya di Jln. Trunojoyo No. 20 Rt. 20 Rw. 02 Kel. Manisrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan menuju ke SMPN 1 Geger Kab. Madiun, kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sesampainya di depan SD Muhamadiyah saat itu kondisi lalu lintas sepi, jalan lurus datar beraspal, cuaca cerah, terdapat median jalan, terdapat Rambu Peringatan dan Rambu Petunjuk, yaitu Rambu Hati-hati (kurangi kecepatan), Rambu adanya Trafic Light, terdapat Zebra Cross dan Papan Himbauan Kecepatan 40 (empat puluh) Km/jam, terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) Km/jam melaju dari arah Utara menuju ke arah Selatan lalu dalam jarak 7 (tujuh) meter terdakwa melihat seorang pejalan kaki, yaitu Sdri. SAMIRAH sedang berjalan menyeberang jalan di Zebra Cross dari arah Barat menuju ke arah Timur, namun saat itu terdakwa tidak mengutamakan terlebih dahulu pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan melalui Zebra Cross yang bermaksud menuju ke arah Timur tersebut karena terdakwa memperkirakan Sdri. SAMIRAH berhenti, tetapi Sdri. SAMIRAH tetap menyeberang jalan, sehingga kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas, yaitu roda depan sepeda motor yang terdakwa kendarai membentur kaki kiri Sdri. SAMIRAH hingga Sdri. SAMIRAH langsung terdorong ke depan/ke arah Selatan dan terjatuh terlentang di dekat trotoar jalan sebelah Timur, sedangkan posisi sepeda motor terdakwa berada di sebelah Selatan Zebra Cross dalam keadaan roda depan menghadap ke arah Utara dan terdakwa terpental ke sebelah Selatan sepeda motor jarak sekitar 3 (tiga) meter, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa menderita luka nyeri kaki kanan dan sepeda motor terdakwa mengalami kerusakan lecet slebor depan, sedangkan Sdri. SAMIRAH menderita luka robek dahi sebelah kanan dan patah kaki kiri, telinga kiri mengeluarkan darah, lecet bawah hidung dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSU dr. Sudono Madiun ;---------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan Sdri. SAMIRAH tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/151/303/2016 tanggal 25 September 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Dokter PUTRI MEGA JUWITA Dokter pada Rumah Sakit Umum Umum dr. Soedono menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------
Kelainan pada jenazah :----------------------------------------------------------------------
Kepala; -------------------------------------------------------------------------------------------
Mata : Memar kelopak mata kiri; -----------------------------------------
Hidung : Keluar cairan warna bening kekuningan; ---------------------
Mulut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Telinga : Pendarahan telinga kiri; -------------------------------------------
Gigi : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Lain-lain : Bengkak kepala belakang merata; ------------------------------
Babras dahi depan 4 x 6 cm; -------------------------------------
Babras diatas bibir atas 1 x 2 cm; -------------------------------
Leher : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Dada : Tidak ada kelainaan dan tanda-tanda kekerasan; ----------
Perut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Punggung : Babras pantat kiri atas 2 x 1 cm; --------------------------------
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Anggota gerak : Atas Kanan : Babras bahu kanan 2 x 3 cm; ----------
Kiri : Babras siku kiri luar 2 x 3 cm; -----------
Bawah Kanan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------------------------------
Kiri : Patah tertutup tulang kaki bawah; ------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan (Eksepsi); --------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu :---------------------------------------------------------
SaksiARIF MUNAWAR KHOLIL, di bawah sumpah pada pokoknya menerang-kan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 07.00 Wib bertempat di depan SD Muhamadiyah Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC dengan pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh saksi MUHAMMAD WIDJI ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi mendatangi lokasi tersebut melihat seorang perempuan pengendara Sepeda Motor tersebut sedang posisi akan berdiri dengan memegangi pingannya dan pada saat itu Sepeda motor masih roboh di sebelah Selatan Zebra Cross, sedangkan korban SAMIRAH dengan posisi terlentang di sebelah Timur jalan dengan posisi kepala disebelah Timur dan posisi kaki di sebelah Barat ;---------------------
Bahwa korban SAMIRAH mengalami patah pada kaki kiri dan kondisinya tidak sadarkan diri serta mengeluarkan darah dari bagian hidung dan pada saat dinaikkan di mobil saksi melihat keluar darah dari telingga kiri, lecet pada dahi dan kaki kiri patah serta tidak sadarkan diri ;-----------------
Bahwa korban SAMIRAH dibawa ke UGD RSUP Dr. Sudono Madiun oleh saksi MUHAMMAD WIDJI dan sekitar pukul 17.00 Wib korban SAMIRAH meninggal dunia ;-----------------------------------------------------------
Bahwa kondisi jalan datar lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi dan terdapat pembatas jalan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti diperlihatkan di persidangan; ---
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
SaksiMUHAMMAD WIDJI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 07.00 Wib bertempat di depan SD Muhamadiyah Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC dengan pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi bermaksud membuka pintu Toko dan hendak memasukkan sepeda motor ke dalam karena pada saat itu saya habis mengikuti kegiatan di Islamic Center dan saksi mendengar suara BRAK saya kira daun Palem jatuh dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter; ----------
Bahwa kemudian saksi mendatangi lokasi tersebut melihat seorang perempuan pengendara Sepeda Motor tersebut sedang posisi akan berdiri dengan memegangi pingannya dan pada saat itu Sepeda motor masih roboh di sebelah Selatan Zebra Cross, sedangkan korban SAMIRAH dengan posisi terlentang di sebelah Timur jalan dengan posisi kepala disebelah Timur dan posisi kaki di sebelah Barat ;---------------------
Bahwa korban SAMIRAH mengeluarkan darah dari telingga kiri, lecet pada dahi dan kaki kiri patah serta tidak sadarkan diri ;------------------------
Bahwa saksi kemudian memanggil tetangga yang bernama SUPARNO untuk menghubungi keluarga korban SUMIRAH dan saksi menghentikan mobil untuk mengangkut bu SUMIRAH ke RSUP Dr. Sudono Madiun untuk mendapat pertolongan; ---------------------------------------------------------
Bahwa korban SAMIRAH dibawa ke UGD RSUP Dr. Sudono Madiun oleh saksi MUHAMMAD WIDJI dan sekitar pukul 17.00 Wib korban SAMIRAH meninggal dunia ;-----------------------------------------------------------
Bahwa kondisi cuaca cerah, arus lalu lintas sepi; --------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson atau rem sebelum kejadian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti diperlihatkan di persidangan; ---
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Saksi RAMADHANY PRADITYA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 07.00 Wib bertempat di depan SD Muhamadiyah Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC dengan pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban SAMIRAH adalah nenek saksi; -----------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh pak SUKOTO; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian bersama Ibunya dan Pak SUKOTO dengan mengendarai sepeda motor saya menuju ke RSUP Dr Sudono Madiun untuk melihat kondisi korban SAMIRAH; -------------------------------------------
Bahwa sesampai di RSUP Dr. Sudono Madiun korban SAMIRAH telah meninggal dunia ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi cuaca cerah, arus lalu lintas sepi; --------------------------------
Bahwa korban SAMIRAH mengeluarkan darah dari telingga kiri, dan kaki kiri patah; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya korban SAMIRAH berusia 72 (tujuh puluh dua) tahun dan masih dalam keadaan sehat;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan antara keluarga saksi dan terdakwa telah melakukan perdamaian dan saksi menerima santunan uang duka dari terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti diperlihatkan di persidangan; ---
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Saksi ANDYK EXTIARSO, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 07.00 Wib bertempat di depan SD Muhamadiyah Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC dengan pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sedang melaksanakan Piket Laka Lantas di Kantor Polresta Madiun Kota, saksi mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi kemudian mendatangi lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas lalu melakukan olah TKP; ---------------------
Bahwa berdasarkan olah TKP, terdakwa saat mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC melaju dengan kecepatan 60 Km/jam melebihi kecepatan yang ditentukan bermaksud melintasi Zebra Cross, dimana pada saat bersamaan ada pejalan kaki korban SAMIRAH yang menyeberang jalan melalui Zebra Cross dari arah Barat menuju ke Timur, sehingga terdakwa tidak bisa menguasai laju kendaraannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, yaitu roda depan sepeda motor yang terdakwa kendarai membentur kaki kiri korban SAMIRAH sehingga korban SAMIRAH terjatuh; ---------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi lalu lintas sepi, jalan lurus datar beraspal, cuaca cerah, terdapat median jalan, terdapat Rambu Peringatan dan Rambu Petunjuk, yaitu Rambu Hati-hati (kurangi kecepatan), Rambu adanya Trafic Light, terdapat Zebra Cross dan Papan Himbauan Kecepatan 40 (empat puluh) Km/jam; -----------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban SAMIRAH menderita luka telinga kiri keluar darah, dahi kanan robek, lecet bwah hidung, kaki kiri patah dan tidak sadarkan diri yang setelah mendapatkan perawatan di RSU dr. Sudono akhirnya korban SAMIRAH dinyatakan meninggal dunia, sedangkan terdakwa menderita nyeri kaki kanan serta sepeda motor mengalami kerusakan bagian depan; ----------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Hakim kepadanya di muka persidangan; ----------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 445/151/303/2016 tanggal 25 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. PUTRI MEGA JUWITA, denagn hasil pemeriksaan: ---------------------------------------------------------------------------------------
Kelainan pada jenazah : ------------------------------------------------------------------------
Kepala :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Mata : Memar kelopak mata kiri; ---------------------------------------------
Hidung : Keluar cairan warna bening kekuningan; -------------------------
Mulut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; ---------------
Telinga : Pendarahan telinga kiri; -----------------------------------------------
Gigi : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; ---------------
Lain-lain : Bengkak kepala belakang merata; ---------------------------------
Babras dahi depan 4 x 6 cm; ----------------------------------------
Babras diatas bibir atas 1 x 2 cm; ----------------------------------
Leher : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;---------------
Dada : Tidak ada kelainaan dan tanda-tanda kekerasan; -------------
Perut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; ---------------
Punggung : Babras pantat kiri atas 2 x 1 cm; ------------------------------------
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; ---------------
Dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; ---------------
Anggota gerak : Atas Kanan : Babras bahu kanan 2 x 3 cm; ----------------
Kiri : Babras siku kiri luar 2 x 3 cm; ----------------
Bawah Kanan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------------------------------------
Kiri : Patah tertutup tulang kaki bawah; -----------
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi A De Charge); --------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 07.00 Wib bertempat di depan SD Muhamadiyah Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC dengan pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC menuju ke SMPN 1 Geger Kab. Madiun, saat itu terdakwa dalam kondisi terburu-buru karena sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mau mendampingi siswa yang akan mengikuti Lomba Olimpiade Matematika Tingkat SD; -----------
Bahwa sekira pukul 07.00 Wib sesampainya di depan SD Muhamadiyah kondisi lalu lintas sepi terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) Km/jam melaju dari arah Utara menuju ke arah Selatan, lalu dalam jarak 7 (tujuh) meter terdakwa melihat seorang pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH sedang berjalan menyeberang jalan dari arah Barat menuju ke arah Timur; -------------------
Bahwa terdakwa memperkirakan korban SAMIRAH berhenti, namun korban SAMIRAH tetap menyeberang jalan, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban SAMIRAH membentur kaki kiri korban SAMIRAH hingga korban SAMIRAH langsung terdorong ke depan/ke arah Selatan dan terjatuh terlentang sedangkan posisi sepeda motor terdakwa berada di sebelah Selatan Zebra Cross dalam keadaan roda depan menghadap ke arah Utara dan terdakwa terpental ke sebelah Selatan sepeda motor jarak sekitar 3 (tiga) meter; -------------------
Bahwa sebelum terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengerem, terdakwa hanya mengurangi kecepatan laju sepeda motor; --
Bahwa saat itu terdakwa memakai helm dan membawa STNK serta SIM C; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa menderita luka nyeri kaki kanan dan sepeda motor terdakwa mengalami kerusakan lecet slebor depan, sedangkan korban SAMIRAH menderita luka robek dahi sebelah kanan dan patah kaki kiri, telinga kiri mengeluarkan darah, lecet bawah hidung dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSU dr. Sudono Madiun; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah meminta maaf atas perbuatannya kepada keluarga korban SAMIRAH dan terdakwa memberi santunan untuk uang duka sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dengan saksi RAMADHANY PRADITYA; -----------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi di persidangan Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda AT11121B01 Plat hitam Nopol: AE-4939-NC ;
1 (satu) Lembar STNK sepeda Motor Honda AT11121B01 Plat hitam Nopol: AE-4939-NC ;
1 (satu) lembar SIM C An. ZELLY DESTYANA KUSRIYADI ;
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan memperkuat pembuktian dipersidangan dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan, dimana saksi-saksi maupun terdakwa telah menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 07.00 Wib bertempat di depan SD Muhamadiyah Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC dengan pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC menuju ke SMPN 1 Geger Kab. Madiun, saat itu terdakwa dalam kondisi terburu-buru karena sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mau mendampingi siswa yang akan mengikuti Lomba Olimpiade Matematika Tingkat SD; -----------
Bahwa sekira pukul 07.00 Wib sesampainya di depan SD Muhamadiyah kondisi lalu lintas sepi terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) Km/jam melaju dari arah Utara menuju ke arah Selatan, lalu dalam jarak 7 (tujuh) meter terdakwa melihat seorang pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH sedang berjalan menyeberang jalan dari arah Barat menuju ke arah Timur; -------------------
Bahwa terdakwa memperkirakan korban SAMIRAH berhenti, namun korban SAMIRAH tetap menyeberang jalan, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban SAMIRAH membentur kaki kiri korban SAMIRAH hingga korban SAMIRAH langsung terdorong ke depan/ke arah Selatan dan terjatuh terlentang sedangkan posisi sepeda motor terdakwa berada di sebelah Selatan Zebra Cross dalam keadaan roda depan menghadap ke arah Utara dan terdakwa terpental ke sebelah Selatan sepeda motor jarak sekitar 3 (tiga) meter; -------------------
Bahwa sebelum terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengerem, terdakwa hanya mengurangi kecepatan laju sepeda motor; --
Bahwa saat itu terdakwa memakai helm dan membawa STNK serta SIM C; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa menderita luka nyeri kaki kanan dan sepeda motor terdakwa mengalami kerusakan lecet slebor depan, sedangkan korban SAMIRAH menderita luka robek dahi sebelah kanan dan patah kaki kiri, telinga kiri mengeluarkan darah, lecet bawah hidung dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSU dr. Sudono Madiun; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Visum Et Repertum Nomor: 445/151/303/2016 tanggal 25 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. PUTRI MEGA JUWITA, denagn hasil pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------
Kelainan pada jenazah :-----------------------------------------------------------------
Kepala; --------------------------------------------------------------------------------------
Mata : Memar kelopak mata kiri; -----------------------------------------
Hidung : Keluar cairan warna bening kekuningan; ---------------------
Mulut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Telinga : Pendarahan telinga kiri; -------------------------------------------
Gigi : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Lain-lain : Bengkak kepala belakang merata; ------------------------------
Babras dahi depan 4 x 6 cm; -------------------------------------
Babras diatas bibir atas 1 x 2 cm; -------------------------------
Leher : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Dada : Tidak ada kelainaan dan tanda-tanda kekerasan; ----------
Perut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Punggung : Babras pantat kiri atas 2 x 1 cm; --------------------------------
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; ------
Dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Anggota gerak : Atas Kanan : Babras bahu kanan 2 x 3 cm; ----------
Kiri : Babras siku kiri luar 2 x 3 cm; -----------
Bawah Kanan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------------------------------
Kiri : Patah tertutup tulang kaki bawah; ------
Bahwa benar terdakwa telah meminta maaf atas perbuatannya kepada keluarga korban SAMIRAH dan terdakwa memberi santunan untuk uang duka sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dengan saksi RAMADHANY PRADITYA; -----------------------------
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sesuai dengan berita acara persidangan ini dianggap turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ---------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan susunan dakwaan subsidaritas yaitu :
Primair: Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; -------------------------------------------
Subsidair 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa susunan dakwaan berbentuk subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang; ----------------------------------------------------------------------
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; -----------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku atau dapat diterapkan ketentuan hukum pidana Indonesia ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan unsur setiap orang dimaksudkan agar tidak terjadi adanya kesalahan orang/subyek hukum (error in persona); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI Binti PUGUH RIYADI, yang setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan bersesuaian pula dengan keterangan para saksi dan Terdakwa, sehingga tidak ada keraguan atau kekeliruan orang (error in persona), bahwa Terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI Binti PUGUH RIYADI yang dihadapkan di persidangan ini adalah terdakwa seperti yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sedangkan bagi terdakwa tersebut berlaku Hukum Pidana Indonesia ;-------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; ------------------------------------
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira jam 07.00 Wib bertempat di depan SD Muhamadiyah Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC dengan pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda No. Pol : AE-4939-NC menuju ke SMPN 1 Geger Kab. Madiun, saat itu terdakwa dalam kondisi terburu-buru karena sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mau mendampingi siswa yang akan mengikuti Lomba Olimpiade Matematika Tingkat SD; -------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 07.00 Wib sesampainya di depan SD Muhamadiyah kondisi lalu lintas sepi terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) Km/jam melaju dari arah Utara menuju ke arah Selatan, lalu dalam jarak 7 (tujuh) meter terdakwa melihat seorang pejalan kaki, yaitu korban SAMIRAH sedang berjalan menyeberang jalan dari arah Barat menuju ke arah Timur; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperkirakan korban SAMIRAH berhenti, namun korban SAMIRAH tetap menyeberang jalan, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban SAMIRAH membentur kaki kiri korban SAMIRAH hingga korban SAMIRAH langsung terdorong ke depan/ke arah Selatan dan terjatuh terlentang sedangkan posisi sepeda motor terdakwa berada di sebelah Selatan Zebra Cross dalam keadaan roda depan menghadap ke arah Utara dan terdakwa terpental ke sebelah Selatan sepeda motor jarak sekitar 3 (tiga) meter;
Bahwa sebelum terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengerem, terdakwa hanya mengurangi kecepatan laju sepeda motor; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa menderita luka nyeri kaki kanan dan sepeda motor terdakwa mengalami kerusakan lecet slebor depan, sedangkan korban SAMIRAH menderita luka robek dahi sebelah kanan dan patah kaki kiri, telinga kiri mengeluarkan darah, lecet bawah hidung dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSU dr. Sudono Madiun; ------------------------
Bahwa Visum Et Repertum Nomor: 445/151/303/2016 tanggal 25 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. PUTRI MEGA JUWITA, denagn hasil pemeriksaan: ---------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------
Kelainan pada jenazah :-------------------------------------------------------------
Kepala; ----------------------------------------------------------------------------------
Mata : Memar kelopak mata kiri; -----------------------------------------
Hidung : Keluar cairan warna bening kekuningan; ---------------------
Mulut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Telinga : Pendarahan telinga kiri; -------------------------------------------
Gigi : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Lain-lain : Bengkak kepala belakang merata; ------------------------------
Babras dahi depan 4 x 6 cm; -------------------------------------
Babras diatas bibir atas 1 x 2 cm; -------------------------------
Leher : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Dada : Tidak ada kelainaan dan tanda-tanda kekerasan; ----------Perut : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Punggung : Babras pantat kiri atas 2 x 1 cm; --------------------------------
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; ----
Dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------
Anggota gerak: Atas Kanan : Babras bahu kanan 2 x 3 cm; ----------
Kiri : Babras siku kiri luar 2 x 3 cm; -----------
Bawah Kanan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan; -----------------------------------
Kiri : Patah tertutup tulang kaki bawah; ------
Bahwa benar terdakwa telah meminta maaf atas perbuatannya kepada keluarga korban SAMIRAH dan terdakwa memberi santunan untuk uang duka sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dengan saksi RAMADHANY PRADITYA; -------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah perbuatan atau tindakan sembrono, tidak atau kurang hati-hati; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum tidak mendahulukan ataiu mengutamakan penyeberang jalan dengan tidak mengurangi kecepatan saat melihat adanya penyeberang jalan, dan terdakwa mengendarai sepeda motor dengan tergesa-gesa hingga menabrak korban SAMIRAH; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdakwa dalam mengendarai sepeda motor di jalan umum tersebut dengan tidak hati-hati hingga menyebabkan kecelakaan lalulintas ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas akibat kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan korban SAMIRAH meninggal dunia; -------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa seluruh unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi maka dakwaan Subsidair tidak perlu di pertimbangkan lagi; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum ataupun pertanggungjawaban pidana terdakwa terhadap perbuatannya, oleh karena itu terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya tersebut; ---
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditentukan pidana kumulatif yaitu selain pidana penjara terdakwa juga dibebani untuk membayar denda, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana denda dimana apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan dalam waktu tertentu sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------------------
Menimbang, bahwa selama proses perkara terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan perintah yang sah maka waktu lamanya Terdakwa berada penangkapan dan penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan; ---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa melebihi dari masa penahanan yang dijalaninya, disamping itu Majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: --------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda AT11121B01 Plat hitam Nopol : AE-4939-NC ;------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK sepeda Motor Honda AT11121B01 Plat hitam Nopol : AE-4939-NC ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C An. ZELLY DESTYANA KUSRIYADI ;----------------------
oleh karena milik terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI Binti PUGUH RIYADI; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa maka perlu pula dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa yakni sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia; ------------
Hal-hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; --------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;---------------------------------------------
Terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan ini sudah pantas dan adil sesuai kesalahannya; -------------------------------
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; -------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI Binti PUGUH RIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; ------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda AT11121B01 Plat hitam Nopol: AE-4939-NC ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK sepeda Motor Honda AT11121B01 Plat hitam Nopol: AE-4939-NC ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C An. ZELLY DESTYANA KUSRIYADI ;-----------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ZELLY DESTYANA KUSRIYADI Binti PUGUH RIYADI; ------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada Hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 oleh kami NI KADEK KUSUMA WARDANI, S.H. M.H., sebagai Hakim ketua, CATUR BAYU SULISTIYO, S.H. dan PRASETYO NUGROHO, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPARMAN, SH. sebagai Panitera Pengganti, SUKMAWATI DIAH N., S.H. M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun serta terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
CATUR BAYU SULISTIYO, S.H. NI KADEK KUSUMA WARDANI, S.H. M.H.
PRASETYO NUGROHO, S.H. M.H.
Panitera Pengganti
SUPARMAN, S.H.