Nomor 146/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 146/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (Alm) SAAD
1. Menyatakan terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (Alm) SAAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran : dengan sengaja membawa media pembawa hama dan penyakit organisme pengganggu tumbuhan karantina, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan KEDUA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colat Diesel BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414. Dikembalikan kepada saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad; - 240 (dua ratus empat puluh) karung berwarna merah yang berisikan bawang merah (bersifat menyusut). Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 146/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Kualasimpangyang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (ALM) SAAD;
Tempat lahir : Rantau;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 22 Desember 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Batu Desa Rantau Pauh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberikan haknya untuk itu namun terdakwa menyatakan ia maju sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 146/Pid.B/2016/ PNKsp, tanggal 19 Mei 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 146/Pen.Pid/2016/PN.Ksp, tertanggal 19 Maret 2016 tentang Penetapan hari sidang;
- Berkas perkara atas nama terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (ALM) SAAD beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (ALM) SAAD secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Jo Pasal 31 ayat (1) UU.RI. No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sesuai surat dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (ALM) SAAD berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider selama 2 (dua) Bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa supaya ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colat Diesel BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414.
(Dikembalikan kepada saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad)
240 (dua ratus empat puluh) karung berwarna merah yang berisikan bawang merah (bersifat menyusut).
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan supaya terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (ALM) SAAD, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan menyesali atas perbuatannya tersebut;
Telah mendengar pula replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan
dipersidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula, dan atas replik tersebut Terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
------ Bahwa terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (ALM) SAAD pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 04.30 Wib, atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh depan SPBU Desa Seumadam KecamatanKejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau di tempat lain setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, “dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina”
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa datang ke sebuah warung yang berada di Desa Bukit Selamat Kecamatan Halban Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan mengendarai 1(satu) unit Mobil Mitsubhisi Colt Diesel warna kuning dengan No. Polisi BL 8259 UK, sesampainya ditempat tersebut kemudian terdakwa bertemu dengan orang yang tidak kenal kemudian terdakwa disuruh untuk membawa bawang merah sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) karung warna merah tanpa dilengkapi dokumen ke daerah Aceh dengan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa memberikan kunci mobil tersebut kepada orang tersebut dan selanjutnya orang tersebut memuat bawang merah ke dalam bak mobil colt diesel dan selanjutnya orang tersebut menyuruh terdakwa untuk menutupi bawang merah dengan menggunakan terpal.
Setelah selesai memuat bawang merah ke dalam bak mobil colt diesel selanjutnya orang tersebut memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisanya akan diberikan setelah sampai di tujuan dan terdakwa menerimanya dan kemudian terdakwa berangkat menuju daerah Aceh dengan mengendarai mobil colt diesel yang telah bermuatan bawang merah tersebut, sesampainya di Jalan Medan-Banda Aceh depan SPBU Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa berhenti dan ketika berhenti terdakwa didatangi oleh saksi Khairul Sekedang dan saksi Hanafi Ismail (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Tamiang) dan menanyakan apa yang dibawa dan terdakwa menjawab bawang merah dan sayur-sayuran, kemudian saksi Khairul Sekedang dan saksi Hanafi Ismail melakukan pemeriksaan dan bertanya tentang dokumen serta surat izin lainnya atas bawang merah tersebut lalu terdakwa menjawab tidak ada memiliki dokumen serta surat izin lainnya dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa telah dengan sengaja memasukkan bawang merah secara illegal atau tidak dengan jalur resmi maka bawang merah tersebut adalah barang yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan dan bawang merah tersebut harus dimusnahkan padahal terhadap Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Jo Pasal 31 ayat (1) UU.RI. No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. ;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (ALM) SAAD pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 04.30 Wib, atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh depan SPBU Desa Seumadam KecamatanKejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau di tempat lain setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, “dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.“
perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa datang ke sebuah warung yang berada di Desa Bukit Selamat Kecamatan Halban Kabupaten Langkat Profinsi Sumatera Utara dengan mengendarai 1(satu) unit Mobil Mitsubhisi Colt Diesel warna kuning dengan No. Polisi BL 8259 UK, sesampainya ditempat tersebut kemudian terdakwa bertemu dengan orang yang tidak kenal kemudian terdakwa disuruh untuk membawa bawang merah sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) karung warna merah tanpa dilengkapi dokumen ke daerah Aceh dengan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa memberikan kunci mobil tersebut kepada orang tersebut dan selanjutnya orang tersebut memuat bawang merah ke dalam bak mobil colt diesel dan selanjutnya orang tersebut menyuruh terdakwa untuk menutupi bawang merah dengan menggunakan terpal.
Setelah selesai memuat bawang merah ke dalam bak mobil colt diesel selanjutnya orang tersebut memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisanya akan diberikan setelah sampai di tujuan dan terdakwa menerimanya dan kemudian terdakwa berangkat menuju daerah Aceh dengan mengendarai mobil colt diesel yang telah bermuatan bawang merah tersebut, sesampainya di Jalan Medan-Banda Aceh depan SPBU Desa Seumadam KecamatanKejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa berhenti dan ketika berhenti terdakwa didatangi oleh saksi Khairul Sekedang dan saksi Hanafi Ismail (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Tamiang) dan menanyakan apa yang dibawa dan terdakwa menjawab bawang merah dan sayur-sayuran, kemudian saksi Khairul Sekedang dan saksi Hanafi Ismail melakukan pemeriksaan dan bertanya tentang dokumen serta surat izin lainnya atas bawang merah tersebut lalu terdakwa menjawab tidak ada memiliki dokumen serta surat izin lainnya dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa telah dengan sengaja memasukkan bawang merah secara illegal atau tidak dengan jalur resmi maka bawang merah tersebut adalah barang yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan dan bawang merah tersebut harus dimusnahkan padahal terhadap Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Jo Pasal 31 ayat (1) UU.RI. No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang masing-masing menerangkan sebagai berikut :
SAKSI 1: KHAIRULLAH SEKEDANG, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya di dalam BAP pada tingkat penyidikan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap 1 unit mobil yang membawa / mengangkut bawang merah tersebut pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Medan – Banda Aceh depan SPBU Desa Semadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang ketika mobil tersebut sedang berhenti di depan SPBU Semadam.
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi sendiri beserta dengan 1 orang rekan saksi yang bernama Brigadir Hanafi Ismail.
Bahwa orang yang saksi tangkap adalah sebanyak 1 orang an. SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN ALM.SAAD, umur 40 thn, supir, alamat Dsn Batu Delapan Desa Rantau Pauh Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa sebabnya terdakwa Suprianto Alias Anto Bin Alm. Saad tersebut ditangkap karena ia nya membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah dan ia nya ditangkap ketika sedang berhenti di depan SPBU Desa Semadam Kec. Kej. Muda Kab. Aceh Tamiang dengan mobil angkutan yang membawa bawang merah tersebut kemudian saksi menghampiri terdakwa Suprianto Alias Anto Bin Alm. Saad dan menanyakan apakah yang dibawa nya dan ia nya menjawab bahwa yang ia bawa adalah bawang dan sayur sayuran kemudian karena saksi merasa curiga dengan angkutan yang di bawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto kemudian saksi melakukan pengecekan langsung dengan menaiki bak mobil terdakwa Suprianto Alias Anto tersebut dan kemudian saksi melihat bahwa muatan yang ada di mobil tersebut di tutupi dengan terpal hitam sehingga tidak terlihat muatan barang nya dan kemudian saksi menyuruh terdakwa Suprianto Alias Anto untuk membuka terpal yang menutupi barang muatan nya tersebut dan setelah terbuka barulah saksi melihat ternyata isi muatan nya tersebut adalah bawang merah yang di masukkan ke dalam karung dan kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap bawang merah tersebut dan di dalam karung bawang merah tersebut saksi menemukan label kertas berwarna kuning yang bertuliskan bahwa bawang merah tersebut berasal dari Negara India dan kemudian di ekspor ke Negara Malaysia kemudian saksi menanyakan semua dokumen serta surat izin lainnya atas bawang tersebut dan terdakwa Suprianto Alias Anto ternyata tidak memiliki dokumen atau surat izin apapun atas bawang tersebut dan kemudian terdakwa Suprianto Alias Anto beserta mobil nya langsung saksi bawa ke Polres Aceh Tamiang.
Bahwa bawang merah yang di bawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto tersebut ada sebanyak 240 karung bawang merah (bersifat menyusut) dan bawang merah tersebut berasal dari negara India dan bawang merah tersebut di bawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto menuju Aceh.
Bahwa terdakwa Suprianto Alias Anto membawa bawang merah tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil truck warna kuning, BL 8259 UK No.ka MHMFE74P4AK043388 dan Nosin 4D34TF80414 dan menurut keterangan terdakwa Suprianto Alias Anto mobil tersebut adalah milik Sdra. Zuliazir, alamat Dsn Tanjung Selanga Desa Air Masin Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa menurut keterangan terdakwa Suprianto Alias Anto ia nya tidak tahu siapa pemilik bawang merah yang dibawanya tersebut dan ia hanya mengatakan bahwa pemilik bawang merah tersebut adalah orang yang menyewa mobil nya untuk melakukan pengangkutan bawang merah tersebut dengan biaya sewa mobil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian si pemilik bawang merah tersebut juga ikut bersama sama dengan terdakwa Suprianto Alias Anto membawa bawang merah tersebut namun si pemilik bawang merah menggunakan mobil lainnya dengan di ikuti dari belakang namun ketika saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suprianto Alias Anto saksi tidak ada melihat orang lain yang datang atau mengikuti terdakwa Suprianto Alias Anto tersebut.
Bahwa terdakwa Suprianto Alias Anto tidak memiliki surat apapun untuk membawa bawang merah tersebut.
Diperlihatkan kepada saksi berupa 240 karung bawang merah (bersifat menyusut) yang berasal dari negara India dan tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah dan saksi membenarkan bahwa bawang tersebut tersebut adalah bawang yang dibawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto menuju Aceh.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI 2: HANAFI ISMAIL, dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya didalam BAP pada tingkat penyidikan;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap 1 unit mobil yang membawa / mengangkut bawang merah tersebut pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Medan – Banda Aceh depan SPBU Desa Semadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang ketika mobil tersebut sedang berhenti di depan SPBU Semadam.
- Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi sendiri beserta dengan 1 orang rekan saksi yang bernama Brigadir Khairul Sekedang.
- Bahwa orang yang saksi tangkap adalah sebanyak 1 orang an. SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN ALM.SAAD, umur 40 thn, supir, alamat Dsn Batu Delapan Desa Rantau Pauh Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang.
- Bahwa sebabnya terdakwa Suprianto Alias Anto Bin Alm. Saad tersebut ditangkap karena ia membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah dan ianya ditangkap ketika sedang berhenti di depan SPBU Desa Semadam Kec. Kej. Muda Kab. Aceh Tamiang dengan mobil angkutan yang membawa bawang merah tersebut kemudian saksi menghampiri terdakwa Suprianto Alias Anto Bin Alm. Saad dan menanyakan apakah yang dibawa nya dan ia nya menjawab bahwa yang ia bawa adalah bawang dan sayur sayuran kemudian karena saksi merasa curiga dengan angkutan yang di bawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto kemudian saksi melakukan pengecekan langsung dengan menaiki bak mobil terdakwa Suprianto Alias Anto tersebut dan kemudian saksi melihat bahwa muatan yang ada di mobil tersebut di tutupi dengan terpal hitam sehingga tidak terlihat muatan barang nya dan kemudian saksi menyuruh terdakwa Suprianto Alias Anto untuk membuka terpal yang menutupi barang muatan nya tersebut dan setelah terbuka barulah saksi melihat ternyata isi muatan nya tersebut adalah bawang merah yang di masukkan ke dalam karung dan kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap bawang merah tersebut dan di dalam karung bawang merah tersebut saksi menemukan label kertas berwarna kuning yang bertuliskan bahwa bawang merah tersebut berasal dari Negara India dan kemudian di ekspor ke Negara Malaysia kemudian saksi menanyakan semua dokumen serta surat izin lainnya atas bawang tersebut dan terdakwa Suprianto Alias Anto ternyata tidak memiliki dokumen atau surat izin apapun atas bawang tersebut dan kemudian saksi bersama terdakwa Khairul Sekedang langsng membawa terdakwa Suprianto Alias Anto beserta mobil nya tersebut ke Polres Aceh Tamiang.
- Bahwa bawang merah yang di bawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto tersebut ada sebanyak 240 karung bawang merah (bersifat menyusut) dan bawang merah tersebut berasal dari negara India dan bawang merah tersebut di bawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto menuju Aceh.
- Bahwa terdakwa Suprianto Alias Anto membawa bawang merah tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil truck warna kuning, BL 8259 UK No.ka MHMFE74P4 AK043388 dan Nosin 4D34TF80414 dan menurut keterangan terdakwa Suprianto Alias Anto mobil tersebut adalah milik sdra Zuliazir, alamat Dsn Tanjung Selanga Desa Air Masin Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang.
- Bahwa menurut keterangan terdakwa Suprianto Alias Anto ia nya tidak tahu siapa pemilik bawang merah yang dibawa nya tersebut dan ia hanya mengatakan bahwa pemilik bawang merah tersebut adalah orang yang menyewa mobil nya untuk melakukan pengangkutan bawang merah tersebut dengan biaya sewa mobil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian si pemilik bawang merah tersebut juga ikut bersama sama dengan terdakwa Suprianto Asls Anto membawa bawang merah tersebut namun si pemilik bawang merah menggunakan mobil lainnya dengan di ikuti dari belakang namun ketika saksi bersama dengan terdakwa Khairul sekedang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suprianto Alias Anto kami tidak ada melihat orang lain yang datang atau mengikuti terdakwa Suprianto Alias Anto tersebut.
- Bahwa terdakwa Suprianto Alias Anto tidak memiliki surat apapun untuk membawa bawang merah tersebut.
- Diperlihatkan kepada terdakwa berupa 240 karung bawang merah (bersifat menyusut) yang berasal dari negara India dan tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah dan saksi membenarkan bahwa bawang merah tersebut adalah bawang yang dibawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto menuju Aceh.
- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI3.SAIFUL BAHRI ALIAS POL Bin Alm.SAAD dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah abang kandung terdakwa;
- Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya didalam BAP pada tingkat penyidikan;
- Bahwa berdasarkan keterangan sdra Suprianto Alias Anto kepada saksi bahwa bawang merah tersebut di tangkap pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 04.30 wib di depan SPBU Desa Semadam Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang dan sebabnya mobil truck saksi ditangkap karena di gunakan untuk membawa bawang merah yang tidak di lengkapi dengan dokumen yang sah.
- Bahwa saksi baru mengetahui mobil truck tersebut digunakan untuk membawa atau mengangkut bawang merah setelah di telepon oleh terdakwa Suprianto Alias Anto Bin M. Saad pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 10.00 wib dan mengatakan bahwasanya mobil truck tersebut telah di tangkap dan sekarang di amankan di Polres Aceh Tamiang.
- Bahwa saksi kenal dengan sdra JULIAZIR tersebut dan ia nya adalah sepupu dari ayah saksi dan ia nya juga telah menitipkan 1 unit mobil mitsubishi truck BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414 tersebut kepada sdra. Suprianto Alias Anto Bin Alm. Saad untuk di kelola dan mencari angkutan sewa karena sdra JULIAZIR tersebut jarang berada di Kab.Aceh Tamiang melainkan ia sering pergi kerja merantau ke Takengon ke tempat orang tua nya.;
- Bahwa selain kepada terdakwa Suprianto Alias Anto Bin M. Saad sdra JULIAZIR juga telah memberikan kuasa kepada saksi untuk mengurus mobil tersebut selama ia nya tidak berada di Kab. Aceh Tamiang dan saksi hanya bertugas mengecek mobil tersebut saja sedangkan untuk urusan membawa mobil tersebut mencari angkutan adalah urusan sdra SUPRIANTO ALIAS ANTO.
- Bahwa sdra JULIAZIR tidak ada memberikan izin kepada terdakwa Suprianto Alias Anto Bin M. Saad untuk menggunakan mobil nya tersebut membawa bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut.;
- Bahwa baik saksi maupun sdra Juliazir tidak tahu sama sekali jika terdakwa Suprianto Alias Anto Bin M. Saad tersebut menggunakan mobil mitsubishi truck BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414 untuk mengangkut bawang merah illegal tanpa dokumen yang sah dan selama ini yang saksi tahu bahwa sdra Suprianto Alias Anto hanya membawa angkutan buah kelapa sawit saja.
- Bahwa mobil tersebut Merk Mitsubishi Type FE74S M/T jenis Mobil Barang model Light Truck tahun pembuatan 2010 isi silinder 3.908 cc warna kuning nomor rangka MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414 No.Pol : BL 8259 UK No. BPKB L-10705316 an. STNK JULIAZIR, Dsn Tanjung Selangan Ds Air Masin Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang;
- Bahwa mobil truck tersebut sudah dibawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto Bin M. Saad sekira 2 bulan lamanya.
- Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak bawang merah yang dibawa oleh terdakwa Suprianto Alias Anto Bin M. Saad tersebut.
- Bahwa untuk STNK asli sudah saksi perlihatkan kepada pemeriksa namun untuk BPKB asli belum bisa saksi perlihatkan karena BPKB asli ada pada sdra JULIAZIR yang saat ini masih berada di luar kota.
- Bahwa mobil mitsubishi truck BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414 tersebut adalah mobil saksi yang dibawa oleh sdra Suprianto Asl Anto.;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
KETERANGAN AHLI : SAUT EDISON SAMOSIR, memberi keterangan di sidang pengadilan berdasarkan keahlian serta pengetahuan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa ahli menjabat sebagai Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil Pelaksana (POPT);
- Bahwa ahli bertugas serta bertanggung jawab untuk mencegah masuk dan keluarnya serta tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina dan menjaga keamanan pangan segar asal tumbuhan dari cemaran kimia, residu pestisida dan mikrobiologi serta bahan kimia berbahaya lainnya;
- Bahwa ahli berwenang untuk melakukan pemeriksaan media pembawa (barang) OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina);
- Bahwa bawang merah yang dibawa oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel warna kuning nopol BK 8259 UK adalah barang yang bersifat terlarang, dilarang untuk diedarkan dan bawang merah tersebut harus dimusnahkan;
- Bahwa bawang merah tersebut masuk bukan dari pelabuhan yang resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Permentan No.43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar kedalam wilayah NKRI;
- Bahwa bawang merah yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) karung tidak ada masuk tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri;
- Bahwa di Propinsi Aceh tidak ada petani bawang merah atau umbi lapis;
- Bahwa penyidik yang berwenang dalam perkara ini adalah Polisi Negara Republik Indonesia sebab terdakwa ditangkap diluar kawasan pabean;
- bahwa barang bukti bawang merah tersebut tidak bisa dilelang karena masuk tidak melalui tempat yang ditetapkan seperti yang diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2012 dan Pasal 5 UU No.16 Tahun 1992;
- Bahwa barang merah dibawa oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait yakni sertifikat kesehatan (phytosanitary certificate) yang berguna untuk menyatakan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina yang diterbitkan oleh petugas karantina;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keteranganTerdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (ALM) SAAD yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya didalam BAP pada tingkat penyidikan;
- Bahwa terdakwa ditangkap pad ahari Rabu tanggal 06 April 2016 pukul 04.30 wib di sebuah warung di jalan Medan-Banda Aceh Desa Semadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah polisi yang berpakaian preman yang tidak terdakwa kenal berjumlah 2 orang berpakaian preman dan sebabnya terdakwa di tangkap dikarenakan membawa atau mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokuemn yang sah;
- Bahwa terdakwa tidak tahu punya siapa bawang merah yang terdakwa angkut tersebut dan terdakwa mengangkut bawang merah tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kunig dengan plat kendaraan BL 8259 UK dan nomor rangka MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414.
- Bahwa jumlah bawang merah yang terdakwa bawa sebanyak 240 karung goni yang berisikan bawang merah dan mobil yang terdakwa bawa untuk mengangkut bawang merah tersebut bukan milik terdakwa melainkan kepunyaan famili terdakwa yang bernama sdra Juliazir umur 40 tahun wiraswasta alamat Desa Alur Manis Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang
- Bahwa sdra Juliazir tersebut tidak mengetahui bahwa mobilnya tersebut diatas terdakwa bawa untuk mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
- Bahwa dalam mengangkut bawang merah tersebut terdakwa tidak ada memiliki dokumen atau surat yang menyertai bawang merah tersebut.
- Bahwa yang menyuruh terdakwa membawa bawang merah tersebut adalah teman terdakwa yang bernama sdra SIMAN umur 37 tahun supir alamat tidak tahu tempat tinggalnya dikarenakan terdakwa baru mengenal sekira 2 bulan dan yang terdakwa dengar dari sdra SIMAN terdakwa disuruh mengangkut sayur tapi tidak ada dibilang membawa atau mengangkut bawang merah tersebut dan dalam hal prosoes mengangkut terdakwa ada dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang baru terdakwa terima adalah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sisa akan dibayar ketika bawang sudah sampai ditujuan.
-. Bahwa terdakwa memuat bawang merah tersebut di Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara dan terdakwa tidak tahu siapa yang memuat bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut ke dalam bak belakang mobil terdakwa di karenakan terdakwa berada di warung kopi pada saat bawang merah diangkut ke dalam bak belakang mobil dan rencana bawang merah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut akan dibawa ke aceh yang terdakwa tidak tahu di aceh dimana nya dikarenakan terdakwa ketika sampai dikota langsa akan ditelepon kembali oleh pemilik bawang merah tersebut yang terdakwa angkut;
- Diperlihatkan kepada terdakwa berupa 1 unit mobil Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan plat kendaraan BL 8259 UK dan nomor rangka MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414 beserta 240 karung bawang merah dan terdakwa membenarkan bahwa barang barang tersebut adalah barang yang terdakwa bawa dan sekarang di amankan di polres Aceh Tamiang untuk proses penyidikan lebih lanjut terdakwa memang telah mengetahui bahwa barang yang diangkut kedalam mobil terdakwa oleh si pemilik barang tersebut adalah bawang merah ketika terdakwa disuruh oleh si pemilik bawang tersebut untuk menutupi bawang tersebut dengan menggunakan terpal agar tidak terlihat oleh orang lain pada awalnya terdakwa sempat menolak untuk mengangkut bawang tersebut namun karena si pemilik bawang menjanjikan akan menambah upah terdakwa maka akhirnya terdakwa bersedia membawa nya dan si pemilik bawang juga menyuruh terdakwa untuk membawa bawang tersebut di waktu pagi dini hari yaitu sekitar pukul 04.30 Wib. ;
- Bahwa sebabnya si pemilik bawang menyuruh terdakwa membawa bawang tersebut pada waktu pagi dini hari adalah supaya sembunyi sumbunyi dan tidak terpantau atau tidak ketahuan oleh pihak keamanan seperti polisi atau lainnya.
- Bahwa terdakwa tidak kenal dengan si pemiik bawang tersebut dan benar si pemilik bawang ada ikut serta dengan terdakwa namun ia nya mengikuti terdakwa dengan mobil lainnya dari belakang namun ketika terdakwa di tangkap si pemilik bawang tersebut sudah tidak ada lagi.;
- Bahwa dalam melakukan pekerjaan membawa bawang merah tesebut terdakwa tidak mempunyai surat izin apapun baik itu sertifikat kesehatan dari negara asal bawang merah tersebut ataupun surat lainnya;
- Bahwa bawang merah tersebut tidak ada terdakwa laporkan ataupun di serahkan kepada petugas karantina, bawang merah tersebut terdakwa muat pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 23.00 wib di daerah Bukit Selamat Kec. Halban Kab. Langkat kemudian setelah selesai muat bawang merah tersebut langsung terdakwa bawa menuju Provinsi Aceh.
- Bahwa terdakwa baru pertama sekali membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut dan peran terdakwa hanya lah sebagai supir yang membawa mobil untuk mengangkut bawang merah tersebut menuju Aceh.
- Bahwa dari awal terdakwa tidak tahu jika bawang merah tersebut adalah bawang merah yang berasal dari luar negeri yang masuk ke indonesia melalui pelabuhan tidak resmi dan tanpa melalui proses karantina namun terdakwa pernah menonton tv bahwa di aceh sedang marak tentang penyelundupan bawang merah dari luar negeri dan terdakwa sempat curiga bahwa bawang yang terdakwa bawa ini adalah bawang merah dari luar negeri karena si pemilik bawang menyuruh terdakwa menyembunyikan bawang tersebut dengan menggunakan terpal dan membawa bawang tersebut pada waktu pagi dini hari;
- Bahwa terdakwa tidak ada mengecek nya karena terdakwa menganggap bawang tersebut adalah hanya sayuran biasa dan terdakwa juga tidak ada meminta dokumen apapun dari si pemilik bawang tersebut;
-. Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa membawa bawang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414, namun pada saat penangkapan pada plat kendaraan mobil terdakwa menggunakan Plat mobil BK 9236 CI hal tersebut dikarenakan plat mobil terdakwa sebelumnya adalah BK 9236 CI dan kemudian setelah di beli oleh sdra JULIAZIR kemudian dilakukan mutasi plat kendaraan dari plat BK(Sumut) menjadi ke plat BL(Aceh) dan proses mutasi balik nama untuk surat STNK dan BPKB sudah selesai hanya untuk plat nya hingga saat ini belum dikeluarkan yg terbaru oleh pihak samsat Polres Aceh Tamiang.
- Bahwa barang bukti berupa 240 karung merah yang berisikan bawang merah (bersifat menyusut) yang berasal dari luar negeri berikut label kertas berwarna kuning yang ada di dalam karung bawang merah tersebut yang menyatakan bahwa bawang merah tersebut adalah bawang merah yang berasal dari India dan kemudian di export ke Malaysia dan terdakwa membenarkan bahwa bawang merah tersebut bawang yang terdakwa bawa dari Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab.Langkat menuju Aceh;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak ada mengajukan saksi A de charge (saksi yang meringankan);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colat Diesel BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414.
240(dua ratus empat puluh) karung berwarna merah yang berisikan bawang merah (bersifat menyusut).
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan Saksi, oleh yang bersangkutan membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dalam pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan tersebut diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa membenarkan seluruh keterangannya didalam BAP pada tingkat penyidikan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 pukul 04.30 wib di sebuah warung di jalan Medan-Banda Aceh Desa Semadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah polisi yang berpakaian preman yang tidak terdakwa kenal berjumlah 2 orang dan sebabnya terdakwa di tangkap dikarenakan membawa atau mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah
Bahwa terdakwa tidak tahu punya siapa bawang merah yang terdakwa angkut tersebut dan terdakwa mengangkut bawang merah tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kunig dengan plat kendaraan BL 8259 UK dan nomor rangka MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414.
Bahwa jumlah bawang merah yang terdakwa bawa sebanyak 240 karung goni yang berisikan bawang merah dan mobil yang terdakwa bawa untuk mengangkut bawang merah tersebut bukan milik terdakwa melainkan kepunyaan famili terdakwa yang bernama sdra Juliazir umur 40 tahun beralamat Desa Alur Manis Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang
Bahwa sdra Juliazir tersebut tidak mengetahui bahwa mobilnya tersebut diatas terdakwa bawa untuk mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa dalam mengakut bawang merah tersebut terdakwa tidak ada memiliki dokumen atau surat yang menyertai bawang merah tersebut.
Bahwa yang menyuruh terdakwa membawa bawang merah tersebut adalah teman terdakwa yang bernama sdra SIMAN umur 37 tahun, pekerjaan supir alamat tidak tahu tempat tinggalnya dikarenakan terdakwa baru mengenal sekira 2 bulan dan yang terdakwa dengar dari sdra SIMAN terdakwa disuruh mengangkut sayur tapi tidak ada dibilang membawa atau mengangkut bawang merah tersebut dan dalam hal prsoes mengangkut terdakwa ada dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang baru terdakwa terima adalah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sisa akan dibayar ketika bawang sudah sampai ditujuan.
Bahwa terdakwa memuat bawang merah tersebut di Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara dan terdakwa tidak tahu siapa yang memuat bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut ke dalam bak belakang mobil terdakwa di karenakan terdakwa berada di warung kopi pada saat bawang merah diangkut ke dalam bak belakang mobil dan rencana bawang merah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut akan dibawa ke aceh yang terdakwa tidak tahu di aceh dimana nya dikarenakan terdakwa ketika sampai dikota langsa akan ditelepon kembali oleh pemilik bawang merah tersebut yang terdakwa angkut.
Bahwa barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan plat kendaraan BL 8259 UK dan nomor rangka MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414 beserta 240 karung bawang merah dan terdakwa membenarkan bahwa barang barang tersebut adalah barang yang terdakwa bawa dan sekarang di amankan di polres Aceh Tamiang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa sebabnya si pemilik bawang menyuruh terdakwa membawa bawang tersebut pada waktu pagi dini hari adalah supaya sembunyi sumbunyi dan tidak terpantau atau tidak ketahuan oleh pihak keamanan seperti polisi atau lainnya.
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan si pemilik bawang tersebut dan benar si pemilik bawang ada ikut serta dengan terdakwa namun ia nya mengikuti terdakwa dengan mobil lainnya dari belakang namun ketika terdakwa di tangkap si pemilik bawang tersebut sudah tidak ada lagi.
Bahwa dalam melakukan pekerjaan membawa bawang merah tesebut terdakwa tidak mempunyai surat izin apapun baik itu sertifikat kesehatan dari negara asal bawang merah tersebut ataupun surat lainnya.
Bahwa bawang merah tersebut tidak ada terdakwa laporkan ataupun di serahkan kepada petugas karantina, bawang merah tersebut terdakwa muat pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 23.00 wib di daerah Bukit Selamat Kec. Halban Kab. Langkat kemudian setelah selesai muat bawang merah tersebut langsung terdakwa bawa menuju Provinsi Aceh.
Bahwa terdakwa baru pertama sekali membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut dan peran terdakwa hanya lah sebagai supir yang membawa mobil untuk mengangkut bawang merah tersebut menuju Aceh.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta dokumen apapun dari si pemilik bawang tersebut karena terdakwa menganggap bawang tersebut adalah hanya sayuran biasa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat memilih langsung dakwaan yang paling tepat yaitu alternatif KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Jo Pasal 31 ayat (1) UU.RI. No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Barang Siapa;
Unsur “Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam unsur ini menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek hukum tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa kata “barang siapa” dalam pasal ini sepadan dengan kata “setiap orang” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “Barang siapa” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “Barang siapa” tersebut di atas dan dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai terdakwa di persidangan yaitu SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (Alm) SAAD yang mana terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah terdakwa atas nama SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (Alm) SAAD dengan demikian unsur “Barang siapa” tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina”;
Menimbang, Bahwa didalam unsur pasal ini terdapat beberapa sub-unsur pidana yang merupakan alternatif (pilihan) sehingga apabila dengan terpenuhi salah satu sub-unsur tersebut diatas, maka secara keseluruhan unsur pasal ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa benar terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (Alm) SAAD ditangkap pada hari Ratu tanggal 06 April 2016 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah warung di jalan Medan-Banda Aceh Desa Semadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dikarenakan membawa atau mengangkut bawang merah dari Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara menuju Provinsi Aceh tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa yang menyuruh terdakwa membawa bawang merah tersebut adalah teman terdakwa yang bernama sdra SIMAN umur 37 tahun, pekerjaan supir alamat tidak tahu tempat tinggalnya dikarenakan terdakwa baru mengenal sekira 2 bulan dan yang terdakwa dengar dari sdra SIMAN terdakwa disuruh mengangkut sayur tapi tidak ada dibilang membawa atau mengangkut bawang merah tersebut dan dalam hal prsoes mengangkut terdakwa ada dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang baru terdakwa terima adalah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sisa akan dibayar ketika bawang sudah sampai ditujuan.
Bahwa terdakwa memuat bawang merah tersebut di Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara dan terdakwa tidak tahu siapa yang memuat bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut ke dalam bak belakang mobil terdakwa di karenakan terdakwa berada di warung kopi pada saat bawang merah diangkut ke dalam bak belakang mobil dan rencana bawang merah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut akan dibawa ke aceh yang terdakwa tidak tahu di aceh dimana nya dikarenakan terdakwa ketika sampai dikota langsa akan ditelepon kembali oleh pemilik bawang merah tersebut yang terdakwa angkut.
Bahwa barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan plat kendaraan BL 8259 UK dan nomor rangka MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414 beserta 240 karung bawang merah dan terdakwa membenarkan bahwa barang barang tersebut adalah barang yang terdakwa bawa dan sekarang di amankan di polres Aceh Tamiang.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut unsur Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa kejahatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atas diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 6 jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,bahwaterdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukumanpidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan dengan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat menimbulkan hama dan penyakit.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, begitu pula dengan keluarganya,anak-anaknya dan istri terdakwa sangat menggantungkan hidup dari terdakwa, selain itu juga terdakwa mengakui dirinya bersalah dan menyesal telah melakukan kejahatan yang dimaksud, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diharapkan putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan pembinaan bagi diri terdakwa agar tidak melakukan perbuatan terlarang tersebut dan juga putusan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum maupun bagi diri terdakwa dan keluarganya, dengan demikian Majelis Hakim akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan selama proses pemeriksaan maka oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa : Bawang merah sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) karung berwarna merah (bersifat menyusut) yang merupakan hasil dalam perbuatan tindak pidana yang tidak diizinkan oleh Undang-undang Nomor 43 / Permentan / OT.140 / 6 / 2012 Tentang Tindakan Karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar kedalam wilayah NKRI tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena masuknya illegal atau tidak dengan jalur resmi maka bawang merah/umbi lapis tersebut harus dimusnahkan dengan demikian berdasarkan pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitornya yang menuntut untuk dinyatakan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colat Diesel BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414., yang dalam hal ini sebagaimana menurut Penuntut Umum dalam surat tuntutannya (requisitor-nya) yang menuntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, maka terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colat Diesel BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414.yang terdakwa kendarai pada saat terdakwa ditangkap adalah Mobil milik saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad yang direntalkan atau disewa kepada terdakwa;
Bahwa saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad tidak ada mengetahui sebelumnya bahwasanya mobil miliknya yang dirental oleh terdakwa tersebut telah digunakan untuk melakukan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan” dan jikalau saksi mengetahuinya maka tidak akan diizinkan untuk dirental atau disewa;
Bahwa berdasarkan bukti surat dalam berkas perkara terdakwa yang diajukan oleh saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad, menerangkan bahwa saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad adalah mempunyai 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colat Diesel BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414.
Bahwa di persidangan saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan putusan terhadap status barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colat Diesel BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414 agar dapat dikembalikan kepada saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan memperhatikan dan menerapkan asas proses peradilan yang cepat dan murah, maka permohonan yang disampaikan kepada Majelis Hakim di persidangan oleh saksi Saiful Bahri patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 6 Jo Pasal 31 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (Alm) SAAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran : dengan sengaja membawa media pembawa hama dan penyakit organisme pengganggu tumbuhan karantina, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colat Diesel BL 8259 UK warna kuning Noka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414.
Dikembalikan kepada saksi Saiful Bahri bin Alm. M. Saad;
240 (dua ratus empat puluh) karung berwarna merah yang berisikan bawang merah (bersifat menyusut).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, pada hari RABU, tanggal 15 Juni 2016, oleh SADRI, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, JUNAIDI, S.H., dan FADHLI, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, yang diucapkan pada RABU, tanggal 22 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh JUNAIDI SYAM selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kualasimpang dan dihadiri oleh ULLY FADIL, S.H.MH- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JUNAIDI, S.H.SADRI, S.H. M.H.
FADHLI, S.H.
Panitera, Pengganti.