10/Pid.Sus-LH/2016/PN Str
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 10/Pid.Sus-LH/2016/PN Str
Other Participants (2)
1. Jumirin Bin Paidi 2. Suprianto Bin Sukirman
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Jumirin Bin Paidi, Terdakwa II Suprianto Bin Sukirman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M; • 12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M; • 9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M; • 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih; • 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR:10/Pid.Sus.LH/2016/PN Str
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Jumirin Bin Paidi;
Tempat lahir : Tingkem;
Umur atau Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 17 Mei 1973;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Tingkem bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : MTSN (tidak tamat)
Nama Lengkap : Suprianto Bin Sukirman;
Tempat lahir : Alur Canang;
Umur atau Tanggal Lahir : 26 Tahun/ 07 September 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Tingkem bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD (tamat);
Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan pada tanggal 31 Januari 2016, selanjutnya Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 01 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut umum, sejak tanggal 21 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
Di persidangan Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperlihatkan barang bukti;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 26 April 2016 No. Reg.Perkara.PDM-16/TPUL/RDL/03.2016, sebagai berikut;
Bahwa mereka terdakwa Jumirin Bin Paidi dan Suprianto Bin Sukirman, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Temas Memanang Kec. Permata Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar, adapun perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari saksi Pajra Bin Asra bersama rekan-rekannya di antaranya Fajar Musabki dan Reza Lesmana dari Team Pengamanan Hutan KPH Wilayah II sedang melakukan kegiatan operasi berdasarkan surat tugas Kepala KPH Wilayah II Aceh No.094/04/ST/2016 tanggal 29 Januari 2016. Adapun lokasi yang didatangi Team adalah Kp. Temas Memanang Kec. Permata kab. Bener Meriah yang berada pada titik koordinat E 970 00’ 09,5” dan N 040 48’ 26,4” yang merupakan kawasan Hutan Lindung, lalu sekitar pukul 13.00 Wib saksi dan rekan-rekannya mendengar suara mesin Chain Saw, saat itu saksi bersama rekannya mendatangi arah suara mesin Chain Saw tersebut dan pada saat itu saksi bersama rekannya melihat terdakwa I Jumirin Bin Paidi dan terdakwa II Suprianto Bin Sukirman sedang melakukan pengolahan kayu menggunakan mesin Chain Saw tersebut. Kemudian para saksi menangkap terdakwa I Jumirin Bin Paidi dan terdakwa II Suprianto Bin Sukirman serta mengamankan 2 (dua) unit mesin Chain Saw, lalu para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa I Jumirin Bin Paidi dan terdakwa II Suprianto Bin Sukirman yang mana menurut pengakuan mereka adalah disuruh dan di biayai oleh Rusdi Bin Sabirin (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut. Kemudian para saksi menyuruh terdakwa I Jumirin Bin Paidi dan terdakwa II Suprianto Bin Sukirman untuk menghubungi Rusdi Bin Sabirin, tidak berapa lama lalu Rusdi Bin Sabirin datang dan kemudian di lakukan interogasi oleh para saksi yang mana Rusdi Bin Sabirin mengakui bahwa telah menyuruh serta membiayai dan memberikan alat Chain Saw kepada terdakwa I Jumirin Bin Paidi dan terdakwa II Suprianto Bin Sukirman untuk melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut.
Kemudian Rusdi Bin Sabirin mengakui kepada para saksi bahwa tidak mempunyai izin maupun dokumen tentang pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut, Rusdi Bin Sabirin juga mengakui telah menyuruh dan mendanai serta memfasilitasi terdakwa I Jumirin Bin Paidi dan terdakwa II Suprianto Bin Sukirman untuk mengolah kayu di kawasan hutan lindung dengan cara membayar kayu olahan bentuk papan dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per kepingnya, kayu olahan ukuran 2 x 6 x 4 M dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per kepingnya, kemudian terdakwa juga memberikan 1 (satu) unit Mesin Chain Saw warna kuning putih merek Still kepada terdakwa II Suprianto Bin Sukirman sedang terdakwa I Jumirin Bin Paidi membawa sendiri Chain Saw miliknya sendiri, selanjutnya Rusdi Bin Sabirin memberikan makanan dan minuman, minyak, oli untuk mesin kepada terdakwa I Jumirin Bin Paidi dan terdakwa II Suprianto Bin Sukirman.
Bahwa dari lokasi tersebut para saksi menyita kayu yang telah di olah menjadi papan oleh terdakwa I Jumirin Bin Paidi dan terdakwa II Suprianto Bin Sukirman atas suruhan Rusdi Bin Sabirin yaitu kayu jenis rimba campuran ukuran 2 x 6 x 2 M sebanyak11 (sebelas) batang, kayu jenis rimba campuran ukuran 2 x 4 x 2 sebanyak 9 (sembilan) batang dan kayu jenis rimba campuran ukuran 1 x 8 x 2 M sebanyak 12 (dua belas) batang dan turut diamankan 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih, 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon, kemudian setelah pemeriksaan lebih lanjut barang bukti diamankan dan terdakwa ditangkap oleh Team Pengamanan Hutan dan diserahkan kepada penyidik polres Bener Meriah untuk proses penyidikan.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Fajar Musabki Bin Amiruddin;
Bahwa pada mulanya saksi beserta rekan-rekan mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pemberantasan ilegal logging;
Bahwa berdasarkan surat perintah tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama rekan-rekan pergi menuju hutan di kawasan hutan Lindung yang berada di Kampung Temas Memanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa dalam operasi tersebut kami membagi tim ke dalam 2 (dua) kelompok, Tim I yang juga beranggota saksi dan saksi Reza Lesmana, sedangkan Tim II diantaranya beranggotakan Saksi Gunawan Putra;
Bahwa setiba di lokasi, saksi berserta rekan-rekan saksi mendengar suara mesin Chain Saw yang sedang memotong kayu, selanjutnya kami mencari sumber suara mesin tersebut;
Bahwa kemudian kami menemukan Terdakwa Jumirin sedang mengolah kayu dari pohon yang sudah lama tumbang, dan juga sudah ada kayu yang sudah jadi, disitu kami juga melihat ada 2 (dua) unit mesin chain saw;
Bahwa setelah kami tanyakan kepada Terdakwa Jumirin, ia mengatakan mengolah kayu bersama dengan Terdakwa Suprianto, namun saat itu Terdakwa Suprianto sedang turun sebentar;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Suprianto diamankan oleh rekan saksi yang berada di lokasi terpisah;
Bahwa di tempat kejadian juga turut diamankan barang bukti berupa:
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M.
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M.
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M.
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon;
Bahwa yang melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa Jumirin adalah Tim I, sedangkan Tim II yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Suprianto dan Saksi Rusdi;
Bahwa Terdakwa Jumirin mengakui ia mengolah kayu karena perlu modal untuk membuka lahan kebun, sedangkan Terdakwa Suprianto mengolah kayu karena disuruh dan dikasih upah oleh Saksi Rusdi Bin Sabirin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Reza Lesmana Bin Ismed;
Bahwa pada mulanya saksi beserta rekan-rekan mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pemberantasan ilegal logging;
Bahwa berdasarkan surat perintah tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama rekan-rekan pergi menuju hutan di kawasan hutan Lindung yang berada di Kampung Temas Memanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa dalam operasi tersebut kami membagi tim ke dalam 2 (dua) kelompok, Tim I yang juga beranggota saksi dan saksi Fajar Musabki, sedangkan Tim II diantaranya beranggotakan Saksi Gunawan Putra;
Bahwa setiba di lokasi, saksi berserta rekan-rekan saksi mendengar suara mesin Chain Saw yang sedang memotong kayu, selanjutnya kami mencari sumber suara mesin tersebut;
Bahwa kemudian kami menemukan Terdakwa Jumirin sedang mengolah kayu dari pohon yang sudah lama tumbang, dan juga sudah ada kayu yang sudah jadi, disitu kami juga melihat ada 2 (dua) unit mesin chain saw;
Bahwa setelah kami tanyakan kepada Terdakwa Jumirin, ia mengatakan mengolah kayu bersama dengan Terdakwa Suprianto, namun saat itu Terdakwa Suprianto sedang turun sebentar;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Suprianto diamankan oleh rekan saksi yang berada di lokasi terpisah;
Bahwa di tempat kejadian juga turut diamankan barang bukti berupa:
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M.
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M.
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M.
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon;
Bahwa yang melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa Jumirin adalah Tim I, sedangkan Tim II yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Suprianto dan Saksi Rusdi;
Bahwa Terdakwa Jumirin mengakui ia mengolah kayu karena perlu modal untuk membuka lahan kebun, sedangkan Terdakwa Suprianto mengolah kayu karena disuruh dan dikasih upah oleh Saksi Rusdi Bin Sabirin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Gunawan Putra;
Bahwa pada mulanya saksi beserta rekan-rekan mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pemberantasan ilegal logging;
Bahwa berdasarkan surat perintah tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama rekan-rekan pergi menuju hutan di kawasan hutan Lindung yang berada di Kampung Temas Memanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa dalam operasi tersebut kami membagi tim ke dalam 2 (dua) kelompok, Tim II beraggotakan saksi dan rekan-rekan, sednagkan Tim I beranggota saksi dan saksi Fajar Musabki;
Bahwa setiba di lokasi, saksi berserta rekan-rekan saksi mendengar suara mesin Chain Saw yang sedang memotong kayu, selanjutnya kami mencari sumber suara mesin tersebut;
Bahwa kemudian kami menemukan Terdakwa Jumirin sedang mengolah kayu dari pohon yang sudah lama tumbang, dan juga sudah ada kayu yang sudah jadi, disitu kami juga melihat ada 2 (dua) unit mesin chain saw;
Bahwa setelah kami tanyakan kepada Terdakwa Jumirin, ia mengatakan mengolah kayu bersama dengan Terdakwa Suprianto, namun saat itu Terdakwa Suprianto sedang turun sebentar;
Bahwa selanjutnya saksi bersama Tim 2 (dua) turun kembali untuk mengejar terdakwa Suprianto yang telah berbaur dengan penduduk yang sedang berkebun Cabe;
Bahwa saksi beserta Tim berhasil mengamankan terdakwa Suprianto Bin Sukirman dan membawa nya ke lokasi awal titik temu dan setelah di pertemukan dengan terdakwa Jumirin Bin Paidi akhirnya terdakwa Suprianto Bin Sukirman mengakui telah mengolah kayu bersama dengan Jumirin Bin Paidi menggunakan Chain Saw atas suruhan Saksi Rusdi Bin Sabirin;
Bahwa di tempat kejadian juga turut diamankan barang bukti berupa:
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M.
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M.
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M.
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon;
Bahwa yang melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa Jumirin adalah Tim I, sedangkan Tim II yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Suprianto dan Saksi Rusdi;
Bahwa Terdakwa Jumirin mengakui ia mengolah kayu karena perlu modal untuk membuka lahan kebun, sedangkan Terdakwa Suprianto mengolah kayu karena disuruh dan dikasih upah oleh Saksi Rusdi Bin Sabirin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rusdi Bin Sabirin;
Bahwa Terdakwa Suprianto mengolah kayu atas suruhan saksi dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chain Saw dengan merek Steel warna kuning putih milik saksi yang digunakan oleh Suprianto Bin Sukirman sedang terdakwa Jumirin Bin Paidi menggunakan 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek milik sendiri.
Bahwa saksi yang meminta Terdakwa Suprianto untuk mengolah kayu yang ada di dalam hutan yang ada di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, saksi memintanya melalui Sdr Hasan Basri alias Aman Mus;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan Terdakwa Jumirin, saksi hanya berhubungan dengan Terdakwa Suprianto;
Bahwa Saksi sudah memberikan uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang minyak kepada Terdakwa Suprianto melalui Aman Mus atas pekerjaannya tersebut;
Bahwa saksi tidak ada memiliki dokumen dari pihak yang berwenang untuk menyuruh mengolah kayu di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Bahwa saksi memberikan minyak mesin dan memeberikan bahan makanan kepada Suprianto Bin Sukirman untuk mengolah kayu.
Bahwa kayu yang di olah oleh Suprianto Bin Sukirman rencananya akan saksi pergunakan untuk membuat rumah dan apabila lebih akan di jual;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli yang masiing-masing telah didengar pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Inayat Syahputra, S. Hut;
Bahwa Ahli adalah Kepala Seksi Pengelolaan dan Pembinaan Kawasan pada UPTD KPH Wilayah II Dinas Kehutanan Aceh.
Bahwa setelah di perlihatkan barang bukti kayu olahan tersebut menurut ahli :
11 (sebelas) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M dengan volume 0,165 M3.
12 (dua belas) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M dengan volume 0,12 M3.
9 (sembilan) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M dengan volume 0,09 M3.
Dari hasil tersebut diperoleh hasil volume keseluruhan kayu tersebut yakni 0,375 M3.
Bahwa di kawasan hutan lindung sama sekali dilarang untuk mengolah kayu, bahkan jika pohon disana sudah tumbang sendiri;.
Bahwa benar, menurut ahli tidak ada mekanisme yang mengatur atau mengizinkan penebangan maupun pengolahan kayu di dalam kawasan Hutan Lindung;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Irwansyah Putra;
Bahwa ahli berpendidikan tamatan SMU, dan menjadi ahli karena telah mengikuti pelatihan sertifikasi dibidang pemetaan hutan selama lebih kurang lima belas hari di Banda Aceh;
Bahwa Ahli adalah Anggota Pengamanan Hutan UPTD KPH Wailayah II Aceh, namun saat ini Ahli Di Nota Dinaskan untuk membantu Seksi Pengelolaan dan Pembinaan Kawasan untuk melakukan pengambilan titik koordinat dan pembuatan data serta mengolah dan melakukan pembuatan peta yang di sajikan kepada pimpinan.
Bahwa kawasan hutan yang di tetapkan untuk Provinsi Aceh ditunjuk pada Tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Peta SK Nomor 170/Kpts-II/2000, tanggal 23 Juli 2000 tentang kawasan hutan dan perairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam seluas kurang lebih 3.475.010 (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sepuluh) hektare, dengan peta SK nomor 941/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan pada peta SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang perubahan kawasan hutan dan konservasi perairan dan lampiran SK.No.103/MenLHK-II/2015 tanggal 02 April 2015.
Bahwa titik koordinat dimana terdakwa Jumirin Bin Paidi dan terdakwa Suprianto Bin Sukirman atas suruhan terdakwa Rusdi Bin Sabirin yakni E : 970 00’ 09,5” dan N : 40 48’ 26,4”.
Bahwa untuk menentukan titik koordinat di dalam lokasi yakni menggunakan GPS (global position system) merek Garmyn Type Mark 60 CSx. Ahli menentukan titik koordinat dengan cara berdiri di lokasi pengolahan dan pemanfaatan kayu hutan sehingga dapat ditentukan titik koordinat.
Bahwa berdasarkan penetapan kawasan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.103/MenLHK-II/2015, tanggal 02 April 2015 dan titik koordinat yang ada di sesuaikan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti berupa PETA Kawasan hutan yang berada di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa I: Jumirin Bin Paidi;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhut wilayah II UPTD Bener Meriah pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 wib di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa terdakwa bersama dengan Terdakwa Suprianto mengolah kayu jenis sembarang sebanyak 50 (lima puluh) keping dengan ukuran ¾ inci x 8 inci;
Bahwa Terdakwa Suprianto bekerja dengan digaji untuk saksi Rusdi, sedangkan Terdakwa bekerja untuk sendiri;
Bahwa Saksi Rusdi Bin Sabirin memberi gaji atau upah kepada Suprianto Bin Sukirman dengan cara setiap keping kayu yang di olah di bayar Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per keping.
Bahwa terdakwa dan Terdakwa Suprianto Bin Sukirman mengolah kayu dengan menggunakan mesin Chain Saw yang berjumlah 2 (dua) unit yaitu milik terdakwa sendiri dan milik Rusdi Bin Sabirin yang dipakai oleh Suprianto Bin Sukirman.
Bahwa terdakwa dan Terdakwa Suprianto Bin Sukirman tidak ada memiliki izin untuk mengolah kayu di kawasan tersebut.
Bahwa sebelumnya Saksi Rusdi Bin Sabirin ada mengatakan bahwa kayu olahan tersebut akan di gunakan untuk pribadi dan sebagian untuk di jual.
Bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M, 12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 Inci x 8 inci x 2 M, 9 (sembilan) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M adalah benar kayu olahan yang telah di amankan oleh pihak UPTD Dinas Kehutanan, sedangkan 1 (satu) unit mesin chain saw merek Steel warna kuning dan putih adalah milik Rusdi Bin Sabirin yang di gunakan Suprianto Bin Sukirman dan 1 (satu) unit mesin chain saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Suporianto tidak ada izin untuk menyuruh mengolah pohon tersebut;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Terdakwa II: Suprianto Bin Sukirman;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhut wilayah II UPTD Bener Meriah pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 12.00 wib di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa terdakwa mengolah kayu jenis sembarang dengan menggunakan mesin chain saw merek Steel, warna merah putih milik Saksi Rusdi Bin Sabirin namun terdakwa mengolah kayu yang sudah lama tumbang.
Bahwa terdakwa mengolah kayu bersama dengan Terdakwa Jumirin Bin Paidi.
Bahwa Terdakwa di suruh oleh Saksi Rusdi Bin Sabirin untuk mengolah kayu di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah karena menurut keterangan Saksi Rusdi Bin Sabirin bahwa di dalam kebun tersebut ada pohon yang telah tumbang, oleh karena itu Rusdi Bin Sabirin menyuruh terdakwa untuk mengolah kayu tersebut;
Bahwa Saksi Rusdi menyuruh Terdakwa melalui Sdr Hasan Basri alias Aman Mus, dan akan dibayar Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) untuk setiap keping kayu yang Terdakwa dapatkan;
Bahwa Terdakwa baru bekerja selama 2 (dua) hari untuk Saksi Rusdi, dan Terdakwa sudah menyelesaikan kurang dari 20 (dua puluh) kayu;
Bahwa Terdakwa sudah menerima uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang minyak dari Saksi Rusdi melalui Aman Mus;
Bahwa terdakwa bersedia mengolah kayu tersebut karena akan mendapatkan bayaran dari saksi Rusdi;
Bahwa terdakwa dan Terdakwa Jumirin Bin Paidi mengolah kayu dengan menggunakan mesin Chain Saw yang berjumlah 2 (dua) unit yaitu milik Jumirin Bin Paidi sendiri dan milik Rusdi Bin Sabirin yang dipakai oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dan Terdakwa Jumirin Bin Paidi tidak ada memiliki izin untuk mengolah kayu di kawasan tersebut.
Bahwa benar, menurut terdakwa sebelumnya Rusdi Bin Sabirin ada mengatakan kepada terdakwa bahwa kayu olahan tersebut akan di gunakan untuk pribadi dan sebagian untuk di jual.
Bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M, 12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 Inci x 8 inci x 2 M, 9 (sembilan) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M adalah benar kayu olahan yang telah di amankan oleh pihak UPTD Dinas Kehutanan, sedangkan 1 (satu) unit mesin chain saw merek Steel warna kuning dan putih adalah milik Saksi Rusdi Bin Sabirin yang di gunakan terdakwa dan 1 (satu) unit mesin chain saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon adalah milik Jumirin Bin Paidi sendiri;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum selanjutnya mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya memohon agar Hakim menjatuhkan Putusan terhadap diri Para Terdakwa, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I JUMIRIN Bin PAIDI dan terdakwa II SUPRIANTO Bin SUKIRMAN dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana “turut serta Memanfaatkan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari hasil Pembalakan LIar “ sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I JUMIRIN Bin PAIDI dan terdakwa II SUPRIANTO Bin SUKIRMAN dengan pidana penjara masing-masng selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan; dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M.
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M.
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M.
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon.
Dirampas untuk Negara
4. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Para Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Para Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Para Terdakwa Memiliki tanggungan keluarga, serta Para Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa Jumirin dan Terdakwa Suprianto ditangkap oleh Saksi Fajar Musabki dan kawan-kawan;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap karena melakukan kegiatan pengolahan pohon untuk dijadikan kayu jadi di kawasan hutan Lindung yang berada di Kampung Temas Memanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa Jumirin sedang mengolah pohon untuk menjadi kayu, sedangkan Terdakwa Suprianto sedang turun untuk keperluan tertentu, namun mesin yang dipergunakan Terdakwa Suprianto ditinggalkan di dekat Terdakwa Jumirin;
Bahwa Terdakwa Jumirin mengolah pohon menjadi kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) uit mesin Chain Saw rakitan untuk diri sendiri karena membutuhkan modal untuk membukan lahan kebun;
Bahwa Terdakwa Suprianto mengolah pohon dengan menggunakan 1 (satu) uit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih milik Saksi Rusdi Bin Sabirin atas Suruhan Saksi Rusdi dengan imbalan saksi Rusdi akan memberikan uang sejumlah Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) atas setiap keping kayu yang didapatkan oleh Terdakwa Suprianto;
Bahwa Saksi Rusdi menyuruh Terdakwa Suprianto melalui Sdr Hasan Basri alias Aman Mus, dan Terdakwa Suprianto sudah menerima uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang minyak dari Saksi Rusdi melalui Aman Mus;
Bahwa Terdakwa Suprianto bersedia mengolah kayu tersebut karena akan mendapatkan bayaran dari saksi Rusdi;
Para Terdakwa mengolah kayu yang sudah tumbang sebelumnya;
Bahwa Para Terdakwa mengolah kayu/ pohon tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum menjonctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka sebelum mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan pasal pokok dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, yakni melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsurnya sebagai berikut:
Unsur Objektif:
Memanfaatkan Hasil hutan Kayu;
Yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
Unsur subjektif:
Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa terhadap hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut satu persatu sebagai berikut :
Unsur : “Memanfaatkan Hasil hutan Kayu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa Jumirin dan Terdakwa Suprianto ditangkap oleh Saksi Fajar Musabki dan kawan-kawan karena melakukan kegiatan pengolahan pohon untuk dijadikan kayu jadi di kawasan hutan Lindung yang berada di Kampung Temas Memanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
Menimbang, bahwa Terdakwa Jumirin mengolah pohon menjadi kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan untuk diri sendiri karena membutuhkan modal untuk membuka lahan kebun, sedangkan Terdakwa Suprianto mengolah pohon dengan menggunakan 1 (satu) uit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih milik Saksi Rusdi Bin Sabirin, dan pohon yang diolah oleh Para Terdakwa tersebut merupakan Pohon yang sudah Tumbang sebelumnya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut jelas terlihat Para Terdakwa telah mengolah kayu yang merupakan hasil hutan di dalam kawasan hutan lindung, dan perbuatan mengolah kayu seperti yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut sudah tergolong memanfaatkan hasil hutan kayu. Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan Para Terdakwa;
Unsur : Yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui kegiatan Para Terdakwa mengolah kayu yang sudah tumbang sebelumnya, lalu Para Terdakwa mengolah dan menjadikannya kayu jadi;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terlihat Para Terdakwa memanfaatkan kayu yang sudah tumbang sebelumnya, dan seharusnya Para Terdakwa patut menduga tumbangnya kayu tersebut merupakan hasil dari pembalakan liar, yaitu penebangan yang tidak disertai dokumen yang sah, karenanya Majelis Hakim juga menyatakan unsur ini juga telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Unsur : “Dengan sengaja;”
Menimbang, bahwa baik pembentuk Undang-Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang pengertian dari Kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka Kesengajaan diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui Terdakwa I mengolah pohon menjadi kayu tersebut karena membutuhkan modal untuk membukan lahan kebun, sedangkan Terdakwa II melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan dari Saksi Rusdi, karenanya dapat disimpulkan Para Terdakwa telah sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu tersebut. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas ternyata unsur-unsur Pasal 83 ayat (1) c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa, dan oleh karena dalam perkara ini penutut umum mendakwa dengan menjuntokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkan tentang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah ketentuan yang mengatur tentang status pelaku dalam suatu tindak pidana yang dapat berupa;
Orang yang melakukan;
Orang yang menyuruh melakukan;
Orang yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan sebagai orang yang melakukan maka disyaratkan perbuatannya harus memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan, dan untuk dapat dinyatakan sebagai orang yang menyuruh melakukan, maka disyaratkan orang yang disuruh melakuakan tersebut haruslah sebagai alat atau instrumen delik sehingga yang disuruh melakukan tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana, sedangkan untuk menyatakan seorang sebagai turut serta melakukan disyaratkan si pelaku setidak-tidaknya melakukan salah satu unsur dari delik yang didakwakan dan perbuatannya sudah tergolong perbuatan pelaksana;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelas terlihat perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 83 ayat (1) dan c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karenanya status Para Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Pelaku;
Menimbang bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelaslah terlihat perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan, Karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana Memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana, sehingga Para Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan kesalahannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi merusak lingkungan hidup;
Hal yang meringankan :
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dengan alasan-alasan yuridis, mengingat sifat dan tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supaya Para Terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya atau menurut Teori Memperbaiki (Verbeterings Theorie) yang mengatakan bahwa pidana harus bertujuan memperbaiki orang yang telah berbuat jahat, sehingga menimbulkan efek jera bagi Para Terdakwa, dengan demikian tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari, namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, oleh karenanya pidana yang akan dijatuhkan nantinya menurut hemat Majelis Hakim sudah cukup patut dan adil bagi diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada diri Para Terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : 11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M, 12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M, 9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M, 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih, dan 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon, merupakan hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, dan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dibidang kehutanan, maka terhadap kesemua barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya mereka tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Para Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara secara tanggung yang masing-masing besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I Jumirin Bin Paidi, Terdakwa II Suprianto Bin Sukirman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M;
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M;
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M;
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih;
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 oleh kami Azhari, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua serta Yusrizal, S.H., dan Moratua Hasayangan, R., S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua serta Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh M. Ilyas, S.H, sebagai Panitera, dihadiri oleh Ronald R. Siagian, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Para Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis,
Azhari, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota ,
Yusrizal, S.H. Moratua Hasayangan, R., S.H..
Panitera Pengganti,
M. Ilyas, S.H.