525/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 525/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD AMIN
penjara selama 3 (tiga) bulan 25 (dua puluh lima) hari;
P U T U S A N
Nomor 525/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | MOHAMMAD AMIN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Pamekasan; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 27 Tahun/ 12 Mei 1986; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Muharto Gang VB No.11 Rt.06/ Rw.10 Kel. Kota Lama Kec. Kedungkandang Malang; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pedagang; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan 03 September 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 September 2013 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013;
Hakim sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan 21 Nopember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 22 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2014;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 525/Pid.Sus/2013/PN.Mlg tanggal 23 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 525/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Mlg tanggal 29 Oktober 2013 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD AMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membantu Menjual Kepada Umum Suatu Barang Hasil Pelanggaran di bidang Hak Cipta” melanggar Pasal 72 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, sebagaimana diuraikan pada Surat Dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMAD AMIN dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dikurangkan seluruhnya dari tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1410 keping VCD dan DVD bajakan yang terdiri dari:
400 (empat ratus) keping VCD lagu bajakan;
290 (dua ratus sembilan puluh) keping VCD film bajakan;
80 (delapan puluh) keping VCD film kartun bajakan;
360 (tiga ratus enam puluh) keping DVD film bajakan;
280 (dua ratus delapan puluh) keping DVD film kartun bajakan;
1 (satu) buah TV merk Polytron warna Abu-abu Hitam;
1 (satu) buah VCD/DVD Player merk NIKO warna Hitam;
1 (satu) remote control merk NIKO warna Hitam;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
(Akan dipergunakan dalam perkara lain an. Abdul Rochim).
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan mohon agar diberi keringanan hukuman serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMER:
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD AMIN, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidaknya-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Agustus tahun 2013, bertempat di Bedak Lantai II Pasar Besar Malang di Jl. Pasar Besar Kota Malang, atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diawal dakwaan, saksi IQBAL RONI F. dan saksi MUJIANTO dari Polres Malang Kota sebagai satu anggota tim operasi melancarkan razia atau operasi terhadap pelanggaran Hak Cipta khususnya penjualan DVD, VCD ilegal/ bajakan hasil pelanggaran Hak Cipta di Kota Malang;
- Bahwa pada saat dilakukan operasi di Pasar Besar di bedak Terdakwa sedang menyiarkan, mengedarkan, atau menjual DVD/VCD ilegal atau bajakan yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta milik temannya bernama ABDUL ROCHIM (akan diajukan dalam penuntutan terpisah) kepada orang lain dengan cara Terdakwa melayani pembeli yang datang ke bedak tersebut yang kemudian membeli 1 keping DVD bajakan seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan uangnya disimpan oleh Terdakwa di saku celana yang dikenakannya;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
1410 keping VCD dan DVD bajakan yang terdiri dari:
- 400 keping VCD lagu bajakan;
- 290 keping VCD film bajakan;
- 80 keping VCD film kartun bajakan;
- 360 keping DVD film bajakan;
- 280 keping DVD film kartun bajakan;
1 (satu) buah TV merk Polytron warna Abu-abu Hitam;
1 (satu) buah VCD/DVD player warna Hitam merk Niko;
1 (satu) buah remote control warna Hitam merk Niko;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Eko Ahwanto dari APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia), bahwa barang bukti berupa 1410 keping VCD/DVD yang terdiri dari berbagai macam judul lagu dan film yang disita dari Terdakwa adalah benar merupakan hasil pelanggaran hak cipta atau merupakan VCD/DVD bajakan/ tidak original;
- Adapun menurut Ahli Tri Priyono, S.H. dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur setelah melihat, memeriksa, meneliti dan mengamati barang bukti yang ada berupa:
770 keping VCD lagu, film dan film kartun bajakan/ tidak original antara lain:
1). 400 keping VCD lagu-lagu bajakan dengan judul antara lain:
Album The Best Yus Yunus Pemegang Hak Cipta/ Hak Terkait CV. Sandy Record;
Album OM Matahari Pemegang Hak Cipta/Hak Terkait CV.CHGB;
Album Pengajian Anwar Zahid, Sagita Pemegang Hak Cipta/ Hak Terkait Aini Record;
2). 290 keping VCD film bajakan dengan judul antara lain:
Jaka Sembung;
Pengantin Topeng;
Begadang;
3). 80 keping VCD film kartun bajakan dengan judul antara lain :
Nano Forest;
Casper;
Cars;
630 keping DVD film dan film kartun bajakan/ tidak original dengan rincian:
1). 360 keping DVD film bajakan dengan judul antara lain:
Barry Prima 9;
Misteri Gunung Merapi 3;
2). 280 keping DVD film kartun bajakan dengan judul antara lain:
Ultraman Brothers;
Popeye;
adalah ilegal/ tidak original/ bajakan/ hasil pelanggaran hak cipta karena tidak memenuhi unsur-unsur sebagai produk Cakram Optik hasil karya rekam lagu dan film yang sah/ original yakni:
Ciri-ciri Cakram Optik (CD) legal/ original adalah:
Identifikasi gambar sampul/ tempat CD:
- Adanya hologram (symbol dari Pemegang Hak Cipta/ Perusahaan Rekaman dan/atau Distributor resmi) yang tedapat pada sampul depan atau berupa CD hologram pada keping cakram bagian muka;
- Terdapat tanda lunas pembayaran pajak/PPn;
- Tercantum nomor dan tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor);
Identifikasi cakram bagian belakang: terdapat Code Produksi berupa IFPI (International Identification) yaitu angka numeric sebanyak 4 digit, untuk identifikasi tentang asal/ tempat pabrik pembuatan Cakram Optik;
Identifikasi lain CD original/ legal adalah:
- CD produk original/ legal/ asli dijual dengan harga lebih mahal dibandingkan dengan CD bajakan/ ilegal/ tidak original;
- Produk asli kepingan VCD/DVD film dijual dengan seri nomor disertai dengan teks/ narasi cerita film (cerita singkat film);
Ciri-ciri cakram optic (CD) ilegal/ bajakan adalah:
1. Identifikasi gambar sampul/ tempat CD:
- Tidak adanya hologram (symbol dari Pemegang Hak Cipta/ Perusahaan Rekaman dan/atau Distributor resmi) yang terdapat pada sampul depan atau berupa CD hologram pada keping cakram bagian muka;
- Tidak terdapat tanda lunas pembayaran pajak/PPn;
- Tidak tercantum nomor dan tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor);
Identifikasi cakram bagian belakang: tidak terdapat Code Produksi berupa IFPI (International Identification) yaitu angka numeric sebanyak 4 digit, untuk identifikasi tentang asal/ tempat pabrik pembuatan Cakram Optik;
Identifikasi lain CD tidak original/ ilegal adalah:
CD produk ilegal/ bajakan dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan CD asli/ legal/ original;
- Produk bajakan kepingan VCD/DVD dijual dengan seri nomor tidak disertai dengan teks/ narasi cerita film (cerita singkat film);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan, secara tanpa ijin berupa DVD/VCD film bajakan/ ilegal/ tidak original tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi Pemerintah dalam hal ini Lembaga Sensor Film dan Pajak, Pengusaha resmi DVD/VCD original termasuk para penjual atau toko DVD/VCD original dan Pemegang atau pemilik Hak Cipta atas Karya Film tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 72 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
SUBSIDER:
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD AMIN, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidaknya-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Agustus tahun 2013, bertempat di Bedak Lantai II Pasar Besar Malang di Jalan Pasar Besar Kota Malang, atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yakni menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diawal dakwaan, saksi IQBAL RONI F. dan saksi MUJIANTO dari Polres Malang Kota sebagai satu anggota tim operasi melancarkan razia atau operasi terhadap pelanggaran Hak Cipta khususnya penjualan DVD, VCD ilegal/ bajakan hasil pelanggaran Hak Cipta di Kota Malang;
- Bahwa pada saat dilakukan operasi di Pasar Besar di bedak Terdakwa sedang membantu menyiarkan, mengedarkan, atau menjualkan DVD/VCD dan MP3 ilegal atau bajakan yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta milik temannya bernama ABDUL ROCHIM (akan diajukan dalam penuntutan terpisah) kepada orang lain dengan cara Terdakwa melayani pembeli yang datang ke bedak tersebut yang kemudian membeli 1 keping DVD bajakan seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan uangnya disimpan oleh Terdakwa di saku celana yang dikenakannya untuk nantinya diserahkan kepada ABDUL ROCHIM selaku pemilik/ penjual barang yang sesungguhnya yang saat itu sedang tidak ada di tempat karena sedang melaksanakan sholat Ashar dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk menunggu dan menjualkan barang dagangannya berupa VCD/DVD ilegal/ bajakan jika ada pembeli. Bahwa dalam hal ini Terdakwa mengetahui jika VCD/DVD yang berhasil ia jual kepada orang lain tersebut adalah VCD/DVD ilegal/ bajakan yang dilarang oleh undang-undang untuk diperdagangkan/ diperjualbelikan;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
1410 keping VCD dan DVD bajakan yang terdiri dari:
- 400 keping VCD lagu bajakan;
- 290 keping VCD film bajakan;
- 80 keping VCD film kartun bajakan;
- 360 keping DVD film bajakan;
- 280 keping DVD film kartun bajakan;
1 (satu) buah TV merk Polytron warna Abu-abu Hitam;
1 (satu) buah VCD/DVD player warna Hitam merk Niko;
1 (satu) buah remote control warna Hitam merk Niko;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Eko Ahwanto dari APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia), bahwa barang bukti berupa 1410 keping VCD/DVD yang terdiri dari berbagai macam judul lagu dan film yang disita dari Terdakwa adalah benar merupakan hasil pelanggaran hak cipta atau merupakan VCD/DVD bajakan/ tidak original;
- Adapun menurut Ahli Tri Priyono, S.H. dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur setelah melihat, memeriksa, meneliti dan mengamati barang bukti yang ada berupa:
a. 770 keping VCD lagu, film dan film kartun bajakan/ tidak original antara lain:
1). 400 keping VCD lagu-lagu bajakan dengan judul antara lain:
Album The Best Yus Yunus Pemegang Hak Cipta/ Hak Terkait CV. Sandy Record;
Album OM Matahari Pemegang Hak Cipta/Hak Terkait CV.CHGB;
Album Pengajian Anwar Zahid, Sagita Pemegang Hak Cipta/ Hak Terkait Aini Record;
2). 290 keping VCD film bajakan dengan judul antara lain:
Jaka Sembung;
Pengantin Topeng;
Begadang;
3). 80 keping VCD film kartun bajakan dengan judul antara lain :
Nano Forest;
Casper;
Cars;
b. 630 keping DVD film dan film kartun bajakan/ tidak original dengan rincian:
1). 360 keping DVD film bajakan dengan judul antara lain:
Barry Prima 9;
Misteri Gunung Merapi 3;
2). 280 keping DVD film kartun bajakan dengan judul antara lain:
Ultraman Brothers;
Popeye;
adalah ilegal/ tidak original/ bajakan/ hasil pelanggaran hak cipta karena tidak memenuhi unsur-unsur sebagai produk Cakram Optik hasil karya rekam lagu dan film yang sah/ original yakni:
a. Ciri-ciri Cakram Optik (CD) legal/ original adalah:
Identifikasi gambar sampul/ tempat CD:
- Adanya hologram (symbol dari Pemegang Hak Cipta/ Perusahaan Rekaman dan/atau Distributor resmi) yang tedapat pada sampul depan atau berupa CD hologram pada keping cakram bagian muka;
- Terdapat tanda lunas pembayaran pajak/PPn;
- Tercantum nomor dan tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor);
Identifikasi cakram bagian belakang: terdapat Code Produksi berupa IFPI (International Identification) yaitu angka numeric sebanyak 4 digit, untuk identifikasi tentang asal/ tempat pabrik pembuatan Cakram Optik;
Identifikasi lain CD original/ legal adalah:
- CD produk original/ legal/ asli dijual dengan harga lebih mahal dibandingkan dengan CD bajakan/ ilegal/ tidak original;
- Produk asli kepingan VCD/DVD film dijual dengan seri nomor disertai dengan teks/ narasi cerita film (cerita singkat film);
b. Ciri-ciri cakram optic (CD) ilegal/ bajakan adalah:
1. Identifikasi gambar sampul/ tempat CD:
- Tidak adanya hologram (symbol dari Pemegang Hak Cipta/ Perusahaan Rekaman dan/atau Distributor resmi) yang terdapat pada sampul depan atau berupa CD hologram pada keping cakram bagian muka;
- Tidak terdapat tanda lunas pembayaran pajak/PPn;
- Tidak tercantum nomor dan tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor);
Identifikasi cakram bagian belakang: tidak terdapat Code Produksi berupa IFPI (International Identification) yaitu angka numeric sebanyak 4 digit, untuk identifikasi tentang asal/ tempat pabrik pembuatan Cakram Optik;
Identifikasi lain CD tidak original/ ilegal adalah:
CD produk ilegal/ bajakan dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan CD asli/ legal/ original;
- Produk bajakan kepingan VCD/DVD dijual dengan seri nomor tidak disertai dengan teks/ narasi cerita film (cerita singkat film);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan, secara tanpa ijin berupa DVD/VCD film bajakan/ ilegal/ tidak original tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi Pemerintah dalam hal ini Lembaga Sensor Film dan Pajak, Pengusaha resmi DVD/VCD original termasuk para penjual atau toko DVD/VCD original dan Pemegang atau pemilik Hak Cipta atas Karya Film tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 72 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
IQBAL RONI F. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada Hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013 sekira Pukul 15.00 WIB di lantai 2 ke arah Matahari Departemen Store komplek Pasar Besar Malang Jalan Pasar Besar, Klojen, Kota Malang;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa bersama dengan Brigadir Mujianto;
Bahwa sebelum menangkap Terdakwa, saksi mengamati Terdakwa sekitar 15 s.d. 30 menit dan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian melakukan penangkapan;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berjualan VCD dan DVD bajakan dan baru saja menerima uang hasil penjualan dari salah seorang pembeli sebesar Rp.7.000,-(tujuh ribu rupiah);
Bahwa saksi telah menyita barang bukti dari Terdakwa berupa:
1.410 (seribu empat ratus sepuluh) keping VCD dan DVD bajakan yang terdiri dari:
400 (empat ratus) keping VCD lagu bajakan;
290 (dua ratus sembilan puluh) keping VCD film bajakan;
80 (delapan puluh) keping VCD film kartun bajakan;
360 (tiga ratus enam puluh) keping DVD film bajakan;
280 (dua ratus delapan puluh) keping DVD film kartun bajakan;
b. 1 (satu) unit TV merk Polytron warna Abu-abu Hitam;
c. 1 (satu) unit VCD/DVD Player merk NIKO warna Hitam;
d. 1 (satu) remote control merk NIKO warna Hitam;
e. Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa barang bukti uang sebesar Rp.483.000,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ditemukan di bedak VCD tepatnya di sela-sela VCD dalam kondisi dikaret, sedangkan uang sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa;
Bahwa barang bukti VCD dan DVD yang disita dari Terdakwa telah diperiksa dan diteliti oleh ahli dan dinyatakan sebagai produk bajakan;
Bahwa di bedak Terdakwa terdapat VCD dan DVD asli yang berupa lagu-lagu daerah dan lagu-lagu rohani;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, barang bukti tersebut adalah milik Saudara Abdul Rochim, sedangkan Terdakwa hanya membantu menjualkan saja karena pemiliknya sedang sholat Ashar;
Bahwa sampai saat ini Saudara Abdul Rochim belum ditemukan;
Bahwa Terdakwa mengaku sebagai pedagang kacamata;
Bahwa saksi mempunyai surat tugas pada saat melakukan penangkapan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
M. MUJIB di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berjualan VCD dan DVD bajakan di komplek Pasar Besar sejak bulan puasa tahun 2013;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai pedagang kacamata di komplek Pasar Besar;
Bahwa saksi mengenal Saudara Abdul Rochim sebagai pedagang VCD dan DVD yang berjualan setiap hari antara Pukul 07.00 WIB s.d. Pukul 21.30 WIB di tangga pintu masuk arah ke Matahari Departemen Store Pasar Besar Malang;
Bahwa Saudara Abdul Rochim telah berjualan VCD dan DVD sekitar 2 (dua) tahun;
Bahwa Terdakwa dan Saudara Abdul Rochim telah berteman sejak lama;
Bahwa Terdakwa berjualan kacamata tepat di depan bedak VCD dan DVD milik Abdul Rochim, sehingga kalau Saudara Abdul Rochim sedang pergi, maka Terdakwalah yang dimintai tolong untuk menjaga bedaknya dan melayani pembeli;
Bahwa seingat saksi sebelum terjadinya razia Saudara Abdul Rochim pamit hendak sholat Ashar, sehingga bedaknya dijaga oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak mendapat upah dari Saudara Abdul Rochim karena sudah menjaga bedak milik Saudara Abdul Rochim tersebut;
Bahwa Saudara Abdul Rochim beralamat rumah di Jalan Muharto Kota Malang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
3. EKO AHWANTO yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah koordinator APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) bagian utara dan mewakili sebagai saksi korban dari adanya pelanggaran hak cipta/ pembajakan terhadap produksi rekaman dari perusahaan rekaman yang bernaung di bawah APPRI;
Bahwa APPRI merupakan suatu organisasi non pemerintah dalam lingkup industri rekaman suara di Indonesia yang berdiri sejak tanggal 10 Nopember 2002 dan memiliki kewenangan untuk menjembatani kepentingan perusahaan-perusahaan yang berada dibawah naungannya dengan pemerintah berkaitan dengan masalah hukum, pajak, sensor dan lain-lain;
Bahwa dasar hukum dari APPRI dalam mewakili perusahaan-perusahaan Industri Rekaman yang telah dilanggar/ dibajak hak ciptanya adalah karena perusahaan-perusahaan tersebut merupakan anggota APPRI yang terikat dalam peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Ketua APPRI untuk mewakili dan selaku pemegang Hak Eksklusif/ Hak Terkait di wilayah hukum Indonesia;
Bahwa prosedur untuk menjadi anggota APPRI adalah perusahaan yang berbadan hukum/ CV dan memiliki izin usaha rekaman (IUR), penetapan pengusaha kena pajak (PKP), kemudian mengajukan permohonan kepada Ketua Umum APPRI;
Bahwa perusahaan rekaman yang bernaung di bawah APPRI antara lain: CV. Musik Perdana Record, CV. Central Hiburan Gembira Baru (CHGB), CV. Jaya Baya Record, CV. Handayani Record, CV. Sandi Record, CV. Tri Joz Record, CV. Dasa Record, CV. Mulya Abadi Record, CV. Barokah Abadi, CV. Aneka Safari Record, CV. AINI Record dan CV. HR Record;
Bahwa barang hasil penggandaan ilegal di bidang hak cipta berupa VCD dan DVD bajakan/ tidak original, memiliki ciri-ciri yaitu:
Tidak terdapat nomor dan tanggal sensor;
Tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi/ yang mengedarkan;
Tidak terdapat stiker hologram tiga dimensi;
Tidak terdapat stiker lunas PPn;
Bahwa karya lagu dari perusahaan yang bernaung di bawah APPRI yang dibajak karyanya antara lain adalah:
Album The Best YUS YUNUS Pemegang Hak Cipta/ Hak Terkait CV. SANDY RECORD;
Album Pengajian ANWAR ZAHID, SAGITA Pemegang Hak Cipta/ Hak Terkait AINI RECORD;
Album Palapa, Lagu Anak-anak, New Cobra Pemegang Hak Cipta/ Hak Terkait CV. PERDANA RECORD;
Album SONATA 7 Oplosan yang berisi lagu-lagu dengan judul antara lain: Gara-gara bojo telu, Oplosan, Ndemok bokong dll., Pemegang Hak Cipta/ Hak Terkait CV. SAMUDRA JAYA RECORD;
Album OM Matahari, Pemegang Hak Cipta/ Hak Terkait CV. CHGB;
Bahwa pihak-pihak yang dirugikan serta aspek kerugian oleh adanya peredaran atau penjualan VCD lagu produk bajakan adalah:
Produser pada aspek kerugian investasi;
Negara, dirugikan pada aspek ekonomi/ fiskal, sosial, budaya dan politik;
Pencipta dan artis pada aspek kerugian pembayaran royalty;
Group Band pada pendapatan pembayaran bandnya berkurang;
Bahwa nilai kerugian yang dialami sulit diukur secara materiil, namun kerugian secara moral jauh lebih besar karena dapat merusak sistem bisnis yang sehat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
TRI PRIYONO, S.H. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Kanwil Depkumham Jatim ahli bekerja sebagai staf Seksi Pelayanan Hukum dan HAM Jatim yang tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai pelaksana pendaftaran dalam bidang HaKI, fungsi kewenangan penegakan hukum termasuk memberikan keterangan ahli di kepolisian;
Bahwa pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait adalah tanpa seizin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atau Hak Terkait memperbanyak, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum hasil ciptaannya;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU No. 19 Tahun 2002, yang dimaksud Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukkan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 12 UU No. 19 Tahun 2002, yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik;
Bahwa berdasarkan rumusan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5: yang dimaksud dengan Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
- Bahwa ciri-ciri Cakram Optik berupa CD/DVD/CD MP3 legal/ original adalah:
1). Identifikasi gambar sampul/ tempat CD:
Adanya Hologram (simbol dari Pemegang Hak Cipta/ Perusahaan Rekaman dan/atau Distributor resmi) yang terdapat pada sampul depan atau berupa CD Hologram pada keping cakram bagian muka;
Terdapat tanda lunas pembayaran pajak/ PPn;
Tercantum nomor dan tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor);
2). Identifikasi cakram bagian belakang:
Terdapat Code Produksi (berupa IFPI International Identification) yaitu angka numerik sebanyak 4 digit, untuk identifikasi tentang asal/ tempat pabrik pembuatan Cakram Optik;
3). Identifikasi lain CD original/ legal adalah:
a. CD produk original/ legal/ asli dijual dengan harga lebih mahal dibandingkan dengan CD bajakan/ ilegal/ tidak original;
b. Produk asli kepingan VCD/DVD Film dijual dengan seri nomor disertai dengan teks/ narasi cerita film (cerita singkat film);
- Bahwa ciri-ciri Cakram Optik (CD) ilegal/ bajakan adalah:
1). Identifikasi gambar sampul/ tempat CD:
a. Tidak adanya Hologram (simbol dari Pemegang Hak Cipta/ Perusahaan Rekaman dan/atau Distributor resmi) yang terdapat pada sampul depan atau berupa CD Hologram pada keping cakram bagian muka;
Tidak terdapat tanda lunas pembayaran pajak/ PPn;
Tidak tercantum nomor dan tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor);
2). Identifikasi cakram bagian belakang:
Tidak terdapat Code Produksi (berupa IFPI International Identification) yaitu angka numerik sebanyak 4 digit, untuk identifikasi tentang asal/ tempat pabrik pembuatan Cakram Optik;
3). Identifikasi lain CD tidak original/ ilegal adalah:
a. CD produk ilegal/ bajakan dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan CD asli/ ilegal/ original;
b. Produk bajakan kepingan CD dijual dengan seri nomor tidak disertai dengan teks/narasi cerita film (cerita singkat film);
- Bahwa dasar hukum Ciptaan yang dilindungi adalah:
1). Ketentuan Pasal 12 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang jenis Ciptaan yang dilindungi (Karya Rekam dalam Cakram Optik);
2). Pasal 28 UU RI No. 19 Tahun 2002 jo. PP Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Tehnologi Tinggi untuk Cakram Optik;
- Bahwa setelah dilihat, diperiksa, diteliti dan diamati oleh ahli, bahwa barang bukti 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) keping VCD/DVD tersebut adalah ilegal/ tidak orisinal/ bajakan/ hasil pelanggaran hak cipta karena tidak memenuhi unsur-unsur sebagai produk cakram optik hasil karya rekam lagu dan film yang sah/ original;
Bahwa pihak-pihak yang dirugikan serta aspek kerugiannya sehubungan dengan adanya pelanggaran hak cipta atau penjualan produk bajakan di Indonesia adalah:
Negara, dirugikan pada aspek ekonomi/ fiskal, sosial, budaya dan politik;
Pencipta dan artis pada aspek kerugian pembayaran royalty;
Produser pada aspek kerugian investasi;
Group Band pada pendapatan pembayaran bandnya berkurang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013 sekira Pukul 15.00 WIB di tangga pintu masuk arah ke Matahari Departemen Store Pasar Besar Malang;
Bahwa Terdakwa telah berjualan VCD dan DVD bajakan;
Bahwa VCD dan DVD yang diperdagangkannya adalah milik Saudara Abdul Rochim;
Bahwa Terdakwa adalah pedagang kacamata yang berjualan di tangga pintu masuk arah ke Matahari Departemen Store Pasar Besar Malang, tepatnya di depan bedak VCD dan DVD milik Saudara Abdul Rochim;
Bahwa pada saat itu Saudara Abdul Rochim hendak sholat Ashar sehingga ia minta tolong kepada Terdakwa untuk menunggui bedak VCD dan DVDnya serta melayani apabila ada pembeli;
Bahwa Terdakwa mau menunggui bedak VCD dan DVD milik Saudara Abdul Rochim karena sudah kenal baik dan sama-sama dari Pamekasan Madura;
Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali menunggui bedak milik Abdul Rochim;
Bahwa VCD dan DVD yang diperdagangkan Terdakwa berupa lagu dan film;
Bahwa pada saat menunggui bedak Abdul Rochim, Terdakwa melayani pembeli yang membeli 1 (satu) buah DVD bajakan dengan harga Rp.7.000,-(tujuh ribu rupiah);
Bahwa semua harga VCD dan DVD sudah ditentukan oleh Saudara Abdul Rochim sedangkan Terdakwa tinggal membantu menjualkan saja;
Bahwa uang dari hasil penjualan 1 (satu) buah DVD sebesar Rp.7.000,-(tujuh ribu rupiah) rencananya akan diserahkan kepada Saudara Abdul Rochim;
Bahwa sesaat setelah terjadi transaksi dengan pembeli DVD, tiba-tiba ada razia dan Terdakwa ditangkap oleh polisi;
Bahwa pada saat Terdakwa digeledah, polisi menyita barang bukti berupa: 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) keping VCD dan DVD, 1 (satu) unit TV merk Polytron warna Abu-abu Hitam, 1 (satu) unit VCD/DVD Player merk NIKO warna Hitam, 1 (satu) remote control merk NIKO warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa uang yang disita sejumlah Rp.483.000,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ditemukan di bedak VCD tepatnya di sela-sela VCD dalam kondisi dikaret, sedangkan uang sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) berada di saku celana Terdakwa;
Bahwa semua barang bukti yang disita oleh polisi adalah kepunyaan Saudara Abdul Rochim;
Bahwa Terdakwa tidak dapat membedakan VCD dan DVD asli dengan yang bajakan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan Saudara Abdul Rochim;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1.410 (seribu empat ratus sepuluh) keping VCD dan DVD bajakan dengan rincian:
400 (empat ratus) keping VCD lagu bajakan;
290 (dua ratus sembilan puluh) keping VCD film bajakan;
80 (delapan puluh) keping VCD film kartun bajakan;
360 (tiga ratus enam puluh) keping DVD film bajakan;
280 (dua ratus delapan puluh) keping DVD film kartun bajakan;
1 (satu) unit TV merk Polytron warna Abu-abu Hitam;
1 (satu) unit VCD/DVD Player merk NIKO warna Hitam;
1 (satu) remote control merk NIKO warna Hitam;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013 sekira Pukul 15.00 WIB di tangga pintu masuk arah ke Matahari Departemen Store Pasar Besar Malang telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa karena telah memperdagangkan VCD dan DVD bajakan;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa: 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) keping VCD dan DVD, 1 (satu) unit TV merk Polytron warna Abu-abu Hitam, 1 (satu) unit VCD/DVD Player merk NIKO warna Hitam, 1 (satu) remote control merk NIKO warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp.490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti uang sebesar Rp.483.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ditemukan di bedak VCD tepatnya di sela-sela VCD dalam kondisi dikaret, sedangkan uang sebesar Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa;
Bahwa semua barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah kepunyaan Saudara Abdul Rochim;
Bahwa Saudara Abdul Rochim adalah pedagang VCD dan DVD bajakan yang setiap harinya berdagang di tangga pintu masuk arah ke Matahari Departemen Store Pasar Besar Malang;
Bahwa Terdakwa merupakan pedagang kacamata yang berdagang tepat di depan bedak VCD dan DVD milik Saudara Abdul Rochim;
Bahwa Terdakwa diminta oleh Saudara Abdul Rochim untuk menjaga bedak VCD dan DVD miliknya karena ia hendak sholat Ashar;
Bahwa pada saat menunggui bedak milik Abdul Rochim, Terdakwa melayani pembeli yang membeli 1 (satu) buah DVD bajakan dengan harga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penelitian dan pengamatan oleh ahli, bahwa barang bukti 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) keping VCD/DVD adalah ilegal/ tidak orisinal/ bajakan/ hasil pelanggaran hak cipta karena tidak memenuhi unsur-unsur sebagai produk cakram optik hasil karya rekam lagu dan film yang sah/ original;
Bahwa beberapa VCD dan DVD bajakan yang diperdagangkan oleh Terdakwa merupakan karya lagu dari perusahaan yang bernaung di bawah APPRI;
Bahwa hingga saat ini Saudara Abdul Rochim tidak diketahui keberadaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum;
Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau orang yang melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki di persidangan yang menyatakan bernama MOHAMMAD AMIN, dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan, dan atas dibacakannya identitas Terdakwa tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang siapa“ ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa adapun mengenai dapat dipersalahkan atau tidaknya perbuatan yang telah di lakukan oleh Terdakwa, maka hal ini akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam uraian unsur selanjutnya;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum”;
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” adalah “willen en witens”, dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengetahui/ mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa merupakan pedagang kacamata yang berjualan di tangga pintu masuk arah ke Matahari Departemen Store Pasar Besar Malang tepatnya di depan bedak VCD/DVD milik Saudara Abdul Rochim. Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013 sekira Pukul 15.00 WIB Saudara Abdul Rochim menitipkan bedak VCD dan DVDnya kepada Terdakwa karena hendak menunaikan ibadah sholat Ashar, lalu Saudara Abdul Rochim berpesan agar Terdakwa menjaga bedak VCD/DVD miliknya dan melayani apabila ada pembeli. Bahwa Terdakwa bersedia membantu Saudara Abdul Rochim karena mereka sudah kenal baik. Bahwa pada saat menunggui bedak Abdul Rochim tersebut, Terdakwa telah melayani pembeli yang membeli 1 (satu) buah DVD yang diduga bajakan seharga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah). Bahwa sesaat setelah terjadi transaksi dengan pembeli DVD, tiba-tiba ada razia dari pihak kepolisian dan menangkap Terdakwa. Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa mengaku kepada pihak kepolisian bahwa VCD dan DVD tersebut merupakan milik Saudara Abdul Rochim;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Terdakwa memang secara nyata melakukan tindakan menjual DVD kepada pembeli, akan tetapi perbuatan tersebut tidak didasarkan pada adanya kehendak dari Terdakwa itu sendiri, karena dalam kesehariannya Terdakwa bukanlah pedagang VCD/DVD melainkan pedagang kacamata yang berdagang tepat di depan bedak VCD/DVD milik Saudara Abdul Rochim, sehingga dalam hal ini Terdakwa tidak memiliki kepentingan atau tujuan yang sama dengan Saudara Abdul Rochim.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 72 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan Subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yakni menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum;
Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur barang siapa dalam dakwaan primer telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan menguraikannya lagi namun akan mengambil alihnya di dalam mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 72 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsider, dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yakni menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum”;
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” adalah “willen en witens”, dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengetahui/ mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian “memberi bantuan” adalah perbuatan yang dilakukan dengan kehendak bahwa orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa merupakan pedagang kacamata yang berjualan di tangga pintu masuk arah ke Matahari Departemen Store Pasar Besar Malang tepatnya di depan bedak VCD/DVD milik Saudara Abdul Rochim. Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013 sekira Pukul 15.00 WIB Saudara Abdul Rochim menitipkan bedak VCD dan DVDnya kepada Terdakwa karena hendak menunaikan ibadah sholat Ashar, lalu Saudara Abdul Rochim berpesan agar Terdakwa menjaga bedak VCD/DVD miliknya dan melayani apabila ada pembeli. Bahwa Terdakwa bersedia membantu Saudara Abdul Rochim karena mereka sudah kenal baik. Bahwa pada saat menunggui bedak Abdul Rochim tersebut, Terdakwa telah melayani pembeli yang membeli 1 (satu) buah DVD yang diduga bajakan seharga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah). Bahwa sesaat setelah terjadi transaksi dengan pembeli DVD, tiba-tiba ada razia dari pihak kepolisian dan menangkap Terdakwa. Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa mengaku kepada pihak kepolisian bahwa VCD dan DVD tersebut merupakan milik Saudara Abdul Rochim;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Terdakwa memang secara nyata melakukan tindakan menjual DVD kepada pembeli, akan tetapi perbuatan tersebut tidak didasarkan pada adanya kehendak dari Terdakwa itu sendiri, karena dalam kesehariannya Terdakwa bukanlah pedagang VCD/DVD melainkan pedagang kacamata yang berdagang tepat di depan bedak VCD/DVD milik Saudara Abdul Rochim, sehingga dalam hal ini yang dilakukan Terdakwa hanyalah membantu Saudara Abdul Rochim sebagai sesama pedagang yang telah dikenalnya dengan baik tanpa adanya kepentingan maupun tujuan yang sama dengan Saudara Abdul Rochim;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja memberi bantuan menjual kepada umum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait”;
Menimbang, bahwa Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak ekslusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya, bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya (Vide Pasal 1 angka 9 UU RI No. 19 Tahun 2002);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, bahwa untuk menjual cakram optik seperti CD, VCD, DVD, CD MP3 yang merupakan suatu Hak Cipta harus berdasarkan izin yang sah dari Pemilik dan Pemegang Hak Cipta maupun Hak Terkait serta memiliki jalur distribusi yang jelas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa barang bukti berupa 1410 (seribu empat ratus sepuluh) keping VCD dan DVD yang dijual oleh Terdakwa adalah produk bajakan, hal ini karena VCD dan DVD tersebut tidak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Identifikasi gambar sampul/ tempat CD:
a. Tidak adanya Hologram (simbol dari Pemegang Hak Cipta/ Perusahaan Rekaman dan/atau Distributor resmi) yang terdapat pada sampul depan atau berupa CD Hologram pada keping cakram bagian muka;
b. Tidak terdapat tanda lunas pembayaran pajak/ PPn;
c. Tidak tercantum nomor dan tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor);
2). Identifikasi cakram bagian belakang:
Tidak terdapat Code Produksi (berupa IFPI International Identification) yaitu angka numerik sebanyak 4 digit, untuk identifikasi tentang asal/ tempat pabrik pembuatan Cakram Optik;
3). Identifikasi lain CD tidak original/ ilegal adalah:
a. CD produk ilegal/ bajakan dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan CD asli/ ilegal/ original;
b. Produk bajakan kepingan CD dijual dengan seri nomor tidak disertai dengan teks/narasi cerita film (cerita singkat film);
Menimbang, bahwa beberapa VCD dan DVD yang diperdagangkan oleh Terdakwa merupakan karya lagu dari perusahaan rekaman suara yang bernaung di bawah APPRI sebagai pemilik Hak Terkait;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menjual VCD dan DVD milik Saudara Abdul Rochim tidak memiliki ijin dari Pemegang Hak Terkait, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan pelanggaran Hak Terkait yang menimbulkan kerugian bagi Pemegang Hak Terkait karena mereka tidak mendapat royalty dari hasil penjualan VCD dan DVD tersebut dan negara juga dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak atas penjualan hasil ciptaan yang berbentuk cakram optik tersebut, selain itu masyarakat juga akan merasakan dampak negatifnya karena VCD dan DVD yang dibeli memiliki kualitas yang buruk;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Suatu barang hasil pelanggaran Hak Terkait” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 72 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1.410 (seribu empat ratus sepuluh) keping VCD dan DVD bajakan dengan rincian:
400 (empat ratus) keping VCD lagu bajakan;
290 (dua ratus sembilan puluh) keping VCD film bajakan;
80 (delapan puluh) keping VCD film kartun bajakan;
360 (tiga ratus enam puluh) keping DVD film bajakan;
280 (dua ratus delapan puluh) keping DVD film kartun bajakan;
1 (satu) unit TV merk Polytron warna Abu-abu Hitam;
1 (satu) unit VCD/DVD Player merk NIKO warna Hitam;
1 (satu) remote control merk NIKO warna Hitam;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Abdul Rochim, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Abdul Rochim tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran hasil cipta berupa VCD/DVD film dan lagu bajakan/ tidak original;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 72 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD AMIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MEMBANTU MENJUAL KEPADA UMUM SUATU BARANG HASIL PELANGGARAN HAK TERKAIT” sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 25 (dua puluh lima) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1.410 (seribu empat ratus sepuluh) keping VCD dan DVD bajakan dengan rincian:
400 (empat ratus) keping VCD lagu bajakan;
290 (dua ratus sembilan puluh) keping VCD film bajakan;
80 (delapan puluh) keping VCD film kartun bajakan;
360 (tiga ratus enam puluh) keping DVD film bajakan;
280 (dua ratus delapan puluh) keping DVD film kartun bajakan;
1 (satu) unit TV merk Polytron warna Abu-abu Hitam;
1 (satu) unit VCD/DVD Player merk NIKO warna Hitam;
1 (satu) remote control merk NIKO warna Hitam;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara a.n. Abdul Rochim;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, pada hari RABU, tanggal 04 DESEMBER 2013, oleh HARINI, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua, BETSJI SISKE MANOE, S.H., dan ATEP SOPANDI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARTIKA ASMAL, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang, serta dihadiri oleh ADE ELVI TRISNAWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BETSJI SISKE MANOE, S.H. HARINI, S.H., M.H.
ATEP SOPANDI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ARTIKA ASMAL, S.H., M.H.