46/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Plg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Muhammad Nasir, SE bin M.Yasin;
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NASIR.SE BIN M. YASIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa MUHAMMAD NASIR.SE BIN M. YASIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NASIR.SE BIN M. YASIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp87.871.018.000,33 (delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu delapan belas rupiah tiga puluh tiga sen), yang diambil dari uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Tidak Terduga No DPA SKPD 1.20-25-00-00-5-1; Tetap terlampr dalam berkas perkara; 2. 1 (satu) lembar Asli Surat Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 700/366/XL/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Verifikasi SPJ Dana Tidak Terduga atas dana pembangunan talud di daerah longsor Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur; 3. 1 (satu) lembar Asli Nota Dinas Nomor : 700/761/XLII/2013 tanggal 19 Desember 2013 dari Inspektur Kabupaten OKU yang ditanda tangani oleh “Drs. ZANDI SHOLEH,MM”; 4. 1 (satu) lembar Asli formulir setoran Bank Sumsel Babel tanggal 24 Desember 2013 ke Kas Daerah Kab.OKU sebesar Rp.198.400,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah); 5. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 360/671/XLVII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal Permohonan Pembayaran Kekurangan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu “M.NASIR, SE” yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU; 6. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah); 7. 2 (dua) lembar Asli Lembar Disposisi Kepala BPKAD Nomor Agenda 2318 tanggal 20 Desember 2013; 8. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar No.SPM : 0162/SPM-LS/1.20.25 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah); 9. 3 (tiga) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0162/SPP-LS/1.20.25 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah); 10. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 683/BA-KEU/XLVII/2013 tanggal 24 Nopember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah); 11. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Nomor : 684/SPP-LS/XLVII/2013 tanggal – Desember 2013 jumlah Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah); 12. 1 (satu) lembar Asli Daftar Perincian Pajak tanggal – Desember 2013 sejumlah Rp.138.046.855,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah); 13. 1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak tanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU “M.NASIR,SE”; 14. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) Nomor : 900/685/XLVII/2013 tanggal – Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU “M.NASIR,SE”; 15. 1 (satu) bundel Asli Berita Acara Kemajuan Fisik Nomor : 900/686/XLVII/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen “M.NASIR,SE” dan Direktur CV. RIZKI ILAHI “ZURIAH” beserta dokumen pendukung lainnya; 16. 1 (satu) eksemplar Asli Provisional Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh CV. RIZKI ILAHI; 17. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 15 Mei 2013 uang sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); 18. 1 (satu) lembar Asli Disposisi No.Agenda : 530 tanggal 15 Mei 2013 perihal permintaan dana untuk perbaikan talud (tanah longsor di Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur); 19. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); 20. 3 (tiga) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0023/SPP-LS/1.20.25 tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); 21. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Survey Bencana Alam tanggal 03 Mei 2013; 22. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) Nomor : 900/203/XLVII/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang ditanda tangani Pengguna Anggaran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE”; 23. 1 (satu) lembar Asli Fakta Integritas Nomor : 900/204/XLVII/2013 yang ditanda tangani Pengguna Anggaran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE”; 24. 1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 800/111/XLVII/2013 tanggal 01 April 2013 perihal Permintaan tenaga untuk surpei lapangan, pembuatan RAB dan Gambar untuk penanggulangan tanah longsor yang yang ditanda tangani Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE” yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten OKU; 25. 1 (satu) lembar Asli Lembar Disposisi/Saran dari Setda Kab.OKU sehubungan dengan surat dari Dinas Sosial Kab.OKU tanggal 11 Maret 2013 surat Nomor : 460/24/LXXV/2013; 26. 1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 460/24/LXXV/2013 tanggal 11 Maret 2013 perihal banjir dan tanah longsor yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU “Ir.H.NAJAMUDIN, MM”; 27. 1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 362/120/LIII/2013 tanggal 19 Pebruari 2012 perihal Laporan banjir dan tanah longsor dalam wilayah Kecamatan Baturaja Timur yang ditanda tangani oleh Camat Baturaja Timur “MIRDAILI, S.STP,M.Si. 28. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setoran Bank Sumsel Babel tanggal 16 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); 29. 1 (satu) lembar copy legalisir Tanda Pembayaran Nomor : 013/Mei/2013 tanggal 15 Mei 2013 uang sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); 30. 1 (satu) lembar Asli Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 0286/SPD-LS/1.20.25 Tahun 2013 tanggal 14 Mei 2013 beserta lampiranya; 31. 1 (satu) lembar Asli Surat Pengantar Nomor : 900/408/XLVII/2013 tanggal 04 Oktober 2013 jenis yang dikirim Nota-nota belanja dan kwitansi pekerjaan talud di Desa Air Paoh; 32. 3 (tiga) lembar Asli Buku Kas Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 04 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Kab.OKU “JUMAIDIL AKBAR, SE dan yang mengetahui dan menyetujui Pengguna Anggaran/Kepala Pelaksana BPBD Kab.OKU “M.NASIR, SE”; 33. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 15-06-2013 sejumlah Rp.3.480.000,-; 34. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 16-06-2013 sejumlah Rp.7.740.000,-; 35. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 17-06-2013 sejumlah Rp.10.860.000,-. 36. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 18-06-2013 sejumlah Rp.4.005.000,-; 37. 1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 18-06-2013 sejumlah Rp.10.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK; 38. 1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20-06-2013 sejumlah Rp.1.500.000,- untuk pembayaran sewa kamp/gudang talud SPK; 39. 1 (satu) lembar Asli nota pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 23-06-2013 sejumlah Rp.8.065.000,-; 40. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.9.400.000,-; 41. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.1.200.000,-; 42. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-; 43. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 44. 1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK; 45. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 26-06-2013 sejumlah Rp.6.870.000,-; 46. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-. 47. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 27-06-2013 untuk pembelian pasir 6 M3. 48. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 27-06-2013 sejumlah Rp.22.800.000,-. 49. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 28-06-2013 sejumlah Rp.800.000,-; 50. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 29-06-2013 untuk pembelian pasir 12 M3; 51. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 30-06-2013 sejumlah Rp.800.000,-; 52. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 30-06-2013 sejumlah Rp.6.000.000,-; 53. 1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.20.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK; 54. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 55. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.1.500.000,-; 56. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 57. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 03-07-2013 sejumlah Rp.1.500.000,-; 58. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-; 59. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-; 60. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-; 61. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 62. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 63. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-; 64. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 65. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-. 66. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 67. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 68. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 07-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-; 69. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 07-07-2013 sejumlah Rp.8.00.000,-; 70. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 09-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 71. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 08-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 72. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 08-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-. 73. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 10-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-; 74. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 11-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 75. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 76. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 77. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-; 78. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.25.050.000,-; 79. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 13-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-; 80. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 15-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-. 81. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 18-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 82. 1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20 Juli 2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran sewa alat berat Belco Loder; 83. 1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20 Juli 2013 sejumlah Rp.3.000.000,- untuk pembayaran mobilisasi alat berat Belco Loder; 84. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 20-07-2013 sejumlah Rp.17.808.000,-; 85. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-07-2013 sejumlah Rp.1.800.000,-; 86. 1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25 Juli 2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran sewa alat berat Belko; 87. 1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25 Juli 2013 sejumlah Rp.3.000.000,- untuk pembayaran mobilisasi alat berat Belko; 88. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 29-06-2013 untuk pembelian pasir 6 M3; 89. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 03-08-2013 sejumlah Rp.12.000.000,-; 90. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 03-08-2013 untuk pembelian pasir 6 M3; 91. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 92. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 09-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 93. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 94. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 14-08-2013 sejumlah Rp.1.800.000,-; 95. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 14-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 96. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 20-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-; 97. 1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20-08-2013 sejumlah Rp.25.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK + Biaya bongkar talud; 98. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-08-2013 sejumlah Rp.1.200.000,-; 99. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-08-2013 sejumlah Rp.2.000.000,-; 100. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 23-08-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-. 101. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.400.000,-; 102. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 untuk pembelian pasir 15 M3; 103. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.2.000.000,-; 104. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.3.200.000,-; 105. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 27-04-2013 sejumlah Rp.1.300.000,-; 106. 1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 26-04-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-; Dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten OKU; 107. 1 (Satu) lembar Asli Surat Nomor : 900/157/XLVII/2014 tanggal 19 Mei 2014 Perihal Permohonan Penuntupan Rekening dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu “M.NASIR,SE” kepada Kepala Cabang Bank Sumsel Babel di Baturaja; 108. 3 (Tiga) lembar Asli Print Out / Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 141-09-08557 Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja atas nama Badan Penanggulangan; 109. 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 415/954/KPTS/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013; 110. 1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 420/221/KPTS/XLVII/2013 tanggal 23 Mei 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu; 111. 1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 420/284/KPTS/XLVII/2013 tanpa ada tanggal dan bulan tahun 2013 Tentang Penunjukan Petugas Pengawas Lapangan untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu; 112. 1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 358/KPTS/XLVII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu; Dikembalikan kepada BPBD Kabupaten OKU; 113. 1 (Satu) Lembar Asli Cek Bilyet Giro kosong Bank Sumsel Babel No. CC 794913; 114. 2 (Dua) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Nomor Rekening 141-61-00196 atas nama CV. REZEKI ILAHI Periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2015; 115. 1 (Satu) Lembar Asli Print Out Bilyet Giro Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Nomor Rekening 141-61-00196 atas nama CV. REZEKI ILAHI Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013; Dikembalikan kepada CV. Rezeki Illahi; 116. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821/93/KPTS/XXXI/IV.2/2011 Tanggal 11 Nopember 2011 beserta lampiranya Tentang Pemindahan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu; 117. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : 900/248/XLVII/2013 Tanggal 11 Juni 2013 Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013 Nilai Pekerjaan Rp.267.604.000,00. 118. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 027/237/XLVII/2013 tanggal 5 Juni 2013 Perihal Permohonan Pelaksanaan Pemilihan Penyediaan Barang dan Jasa; 119. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 027/53/ULP/XI/2013 tanggal 19 Juni 2013 Perihal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; 120. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Proses Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Musibah Bencana tanggal 31 Desember 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Nasir, SE bin M.Yasin;
Tempat Lahir : Baturaja;
Umur/ Tgl Lahir : 57 Tahun / 21 Juni 1959;
Jenis Kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala BPBD) Kabupaten Ogan
Komering Ulu;
Agama : Islam;
Tempat Tinggal : Perum Pemda Blok D 19 Kemelak RT 002/ RW 002 Kel.Kemelak
Bindung Langit Baturaja Timur OKU;
Pendidikan : Sarjana Ekonomi;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, sejak tanggal 27 September 2016 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan 25 Nopember 2016;
Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, sejak tanggal 23 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016 ;
Perpanjangan Penahan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017;
Perpanjangan Penahan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang tahap pertama, sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 30 Maret 2017;
Perpanjangan Penahan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang tahap pertama, sejak tanggal 31Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu : Aya Sofia.S.H.,M.H., Jon Ericka.S.H., Hendri Ferdy.S.H.,M.H., Sherly Ariandini.S.H dan Ahmad Julian.S.H., Advokat dari Kantor Advokat Aya Sofia and Partners yang beralamat di Jalan AKBP. H. Umar No.95 Rt.19 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tersebut;
Telah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 46/Pid.Sus.Tpk/ 2016/PN.Plg, tanggal 1 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 2 Desember 2016 tentang hari sidang pertama;
Surat surat Lain yang ada dalam berkas Perkara;
Telah mendengar Pembacaan Surat Dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa serta telah memeriksa alat bukti surat dan barang bukti lainnya;
Telah mendengar pembacaan tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE Bin M. YASIN bersalah melakukan tindak pidana pidana ”KORUPSI” yaitu “Melakukan Tindak Pidana Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE Bin M. YASIN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah untuk tetap ditahan dalam Rumah Tahanan dan Membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) Bulan kurungan;
Menyatakan Uang titipan dalam perkara ini berjumlah Rp. 87.871.018,33 (Delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu delapan belas rupiah tiga puluh tiga sen) diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Tidak Terduga No DPA SKPD 1.20-25-00-00-5-1;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar Asli Surat Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 700/366/XL/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Verifikasi SPJ Dana Tidak Terduga atas dana pembangunan talud di daerah longsor Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur.
1 (satu) lembar Asli Nota Dinas Nomor : 700/761/XLII/2013 tanggal 19 Desember 2013 dari Inspektur Kabupaten OKU yang ditanda tangani oleh “Drs. ZANDI SHOLEH,MM”;
1 (satu) lembar Asli formulir setoran Bank Sumsel Babel tanggal 24 Desember 2013 ke Kas Daerah Kab.OKU sebesar Rp.198.400,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 360/671/XLVII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal Permohonan Pembayaran Kekurangan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu “M.NASIR, SE” yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
2 (dua) lembar Asli Lembar Disposisi Kepala BPKAD Nomor Agenda 2318 tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar No.SPM : 0162/SPM-LS/1.20.25 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
3 (tiga) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0162/SPP-LS/1.20.25 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 683/BA-KEU/XLVII/2013 tanggal 24 Nopember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Nomor : 684/SPP-LS/XLVII/2013 tanggal – Desember 2013 jumlah Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Daftar Perincian Pajak tanggal – Desember 2013 sejumlah Rp.138.046.855,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak tanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU “M.NASIR,SE”;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) Nomor : 900/685/XLVII/2013 tanggal – Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU “M.NASIR,SE”;
1 (satu) bundel Asli Berita Acara Kemajuan Fisik Nomor : 900/686/XLVII/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen “M.NASIR,SE” dan Direktur CV. RIZKI ILAHI “ZURIAH” beserta dokumen pendukung lainnya;
1 (satu) eksemplar Asli Provisional Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh CV. RIZKI ILAHI.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 15 Mei 2013 uang sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Disposisi No.Agenda : 530 tanggal 15 Mei 2013 perihal permintaan dana untuk perbaikan talud (tanah longsor di Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur);
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0023/SPP-LS/1.20.25 tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Survey Bencana Alam tanggal 03 Mei 2013.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) Nomor : 900/203/XLVII/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang ditanda tangani Pengguna Anggaran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE”;
1 (satu) lembar Asli Fakta Integritas Nomor : 900/204/XLVII/2013 yang ditanda tangani Pengguna Anggaran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE”;
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 800/111/XLVII/2013 tanggal 01 April 2013 perihal Permintaan tenaga untuk surpei lapangan, pembuatan RAB dan Gambar untuk penanggulangan tanah longsor yang yang ditanda tangani Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE” yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten OKU;
1 (satu) lembar Asli Lembar Disposisi/Saran dari Setda Kab.OKU sehubungan dengan surat dari Dinas Sosial Kab.OKU tanggal 11 Maret 2013 surat Nomor : 460/24/LXXV/2013;
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 460/24/LXXV/2013 tanggal 11 Maret 2013 perihal banjir dan tanah longsor yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU “Ir.H.NAJAMUDIN, MM”;
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 362/120/LIII/2013 tanggal 19 Pebruari 2012 perihal Laporan banjir dan tanah longsor dalam wilayah Kecamatan Baturaja Timur yang ditanda tangani oleh Camat Baturaja Timur “MIRDAILI, S.STP,M.Si.
1 (satu) lembar Asli Formulir Setoran Bank Sumsel Babel tanggal 16 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar copy legalisir Tanda Pembayaran Nomor : 013/Mei/2013 tanggal 15 Mei 2013 uang sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 0286/SPD-LS/1.20.25 Tahun 2013 tanggal 14 Mei 2013 beserta lampiranya.
1 (satu) lembar Asli Surat Pengantar Nomor : 900/408/XLVII/2013 tanggal 04 Oktober 2013 jenis yang dikirim Nota-nota belanja dan kwitansi pekerjaan talud di Desa Air Paoh;
3 (tiga) lembar Asli Buku Kas Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 04 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Kab.OKU “JUMAIDIL AKBAR, SE dan yang mengetahui dan menyetujui Pengguna Anggaran/Kepala Pelaksana BPBD Kab.OKU “M.NASIR, SE”;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 15-06-2013 sejumlah Rp.3.480.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 16-06-2013 sejumlah Rp.7.740.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 17-06-2013 sejumlah Rp.10.860.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 18-06-2013 sejumlah Rp.4.005.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 18-06-2013 sejumlah Rp.10.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20-06-2013 sejumlah Rp.1.500.000,- untuk pembayaran sewa kamp/gudang talud SPK;
1 (satu) lembar Asli nota pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 23-06-2013 sejumlah Rp.8.065.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.9.400.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.1.200.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 26-06-2013 sejumlah Rp.6.870.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 27-06-2013 untuk pembelian pasir 6 M3;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 27-06-2013 sejumlah Rp.22.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 28-06-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 29-06-2013 untuk pembelian pasir 12 M3;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 30-06-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 30-06-2013 sejumlah Rp.6.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.20.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.1.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 03-07-2013 sejumlah Rp.1.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 07-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 07-07-2013 sejumlah Rp.8.00.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 09-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 08-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 08-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 10-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 11-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.25.050.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 13-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 15-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 18-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20 Juli 2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran sewa alat berat Belco Loder;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20 Juli 2013 sejumlah Rp.3.000.000,- untuk pembayaran mobilisasi alat berat Belco Loder;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 20-07-2013 sejumlah Rp.17.808.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-07-2013 sejumlah Rp.1.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25 Juli 2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran sewa alat berat Belko;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25 Juli 2013 sejumlah Rp.3.000.000,- untuk pembayaran mobilisasi alat berat Belko;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 29-06-2013 untuk pembelian pasir 6 M3;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 03-08-2013 sejumlah Rp.12.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 03-08-2013 untuk pembelian pasir 6 M3;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 09-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 14-08-2013 sejumlah Rp.1.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 14-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 20-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20-08-2013 sejumlah Rp.25.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK + Biaya bongkar talud;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-08-2013 sejumlah Rp.1.200.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-08-2013 sejumlah Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 23-08-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.400.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 untuk pembelian pasir 15 M3;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.3.200.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 27-04-2013 sejumlah Rp.1.300.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 26-04-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-;
Dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten OKU.
1 (Satu) lembar Asli Surat Nomor : 900/157/XLVII/2014 tanggal 19 Mei 2014 Perihal Permohonan Penuntupan Rekening dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu “M.NASIR,SE” kepada Kepala Cabang Bank Sumsel Babel di Baturaja;
3 (Tiga) lembar Asli Print Out / Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 141-09-08557 Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja atas nama Badan Penanggulangan;
1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 415/954/KPTS/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013;
1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 420/221/KPTS/XLVII/2013 tanggal 23 Mei 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 420/284/KPTS/XLVII/2013 tanpa ada tanggal dan bulan tahun 2013 Tentang Penunjukan Petugas Pengawas Lapangan untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 358/KPTS/XLVII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dikembalikan kepada BPBD Kabupaten OKU.
1 (Satu) Lembar Asli Cek Bilyet Giro kosong Bank Sumsel Babel No. CC 794913.
2 (Dua) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Nomor Rekening 141-61-00196 atas nama CV. REZEKI ILAHI Periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2015.
1 (Satu) Lembar Asli Print Out Bilyet Giro Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Nomor Rekening 141-61-00196 atas nama CV. REZEKI ILAHI Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013.
Dikembalikan kepada CV. Rezeki Illahi;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821/93/KPTS/XXXI/IV.2/2011 Tanggal 11 Nopember 2011 beserta lampiranya Tentang Pemindahan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : 900/248/XLVII/2013 Tanggal 11 Juni 2013 Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013 Nilai Pekerjaan Rp.267.604.000,00.
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 027/237/XLVII/2013 tanggal 5 Juni 2013 Perihal Permohonan Pelaksanaan Pemilihan Penyediaan Barang dan Jasa;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 027/53/ULP/XI/2013 tanggal 19 Juni 2013 Perihal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Proses Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Musibah Bencana tanggal 31 Desember 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan ringannya;
Telah mendengar replik dari Penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan tetap seperti pada tuntutannya;
Menimbang terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab OKU dengan dasar Petikan keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 93 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Drs. H. Yulius Nawawi dan Sekretaris Daerah OKU Drs. H. Umirtom dan juga bertindak selaku Kepala Pelaksana BPBD sesuai dengan Tugas dan Fungsi selanjutnya berdasarkan ( laporan ) dari Kecamatan Baturaja Timur Nomor 362 / 120 / L III / 2013 tanggal 19 Februari 2012, bertempat di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 19 Februari 2013, Talud di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh runtuh, lalu Camat Baturaja Timur melaporkan peristiwa tersebut kepada Bupati OKU melalui surat no.362/120/LIII/2013 tanggal 19 Februari 2012 dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Kepala Dinas Sosial, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bapeda, atas surat camat tersebut Dinas Sosial Kabupaten OKU menjawab melalui Surat no 460/24/LXXV/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang menyatakan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki talud yang runtuh di Desa Air Paoh tersebut.
Bahwa pada tanggal 17 April 2013 Kepala BPBD meminta Dana untuk perbaikan Talud kepada Bupati OKU c/q Kepala BPKAD melalui surat no.900/166/XLVII/2013 dan pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 Kepala BPPD beserta Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial, Kasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Camat baturaja Timur melakukan Survey Bencana Alam di desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.
Bahwa Kepala BPBD meminta penayangan RUP (Rencana Umum Pengadaan) BPBD kab. OKU kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan melalui Kepala Dinas Infokom melalui surat No.360/202/XLVII/2013 tanpa tanggal bulan Mei 2013 Kepala BPBD meminta Tenaga untuk survei Lapangan , pembuatan RAB dan Gambar untuk penangulangan tanah Longsor kepada Kadin PUCK melalui surat no.800/111/XLVII/2013 tanggal 01 April 2013, setelah RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar telah selesai, Kepala BPBD mengundang CV. Rezeki Ilahi untuk mengajukan undangan penunjukan langsung melalui surat no.04/Pj.P/BPBD/2013 tanggal 01 Mei 2013 dan CV. Rezeki Ilahi mengajukan penawaran kepada BPBD melalui surat no.045/RI/05/2013 tanggal 06 Mei 2013, yang mana kemudian Kepala BPBD menerima penawaran CV. Rezeki Ilahi senilai Rp.267.604.000,- melalui surat no.027/25/XLVII/2013 tanpa tanggal bulan Juni 2013.
Bahwa pada Tahun 2013 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU melaksanakan kontrak Pembangunan Talud penanggulangan tanah longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dengan sumber dana dari Anggaran Belanja Tidak Terduga yaitu sebesar Rp. 267.604.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah).
Bahwa terkait peristiwa tanah longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur tahun 2013, Bupati Kabupaten OKU Selaku Kepala Daerah tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang Menetapkan peristiwa atau kejadian tersebut.
Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Talud di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur Nomor 900/2457/XLVII/2013 Tanggal 11 Juni 2013, Syarat Umum Kontrak “Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK (Surat Perintah Kerja).
Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Kontrak adalah :
-
a. Pekerjaan pendahuluan - Pek. Pengukuran 1,00 Ls - Biaya Bongkaran, sewa, mobilisasi dgn alat berat 1,00 Ls - Pembuatan/sewa gudang/barak 1,00 Ls - Papan Proyek 1,00 Bh - Administrasi & Dokumentasi Proyek 1,00 Ls - Biaya Air Kerja 1,00 Ls B Pekerjaan Tanah dan Pasir - Galian Tanah Keras dgn alat berat 108,00 M3 - Timbunan Tanah ¼ bekas galian 27,00 M3 - Pasir Urug 3,20 M3 C Pekerjaan Pasangan dan Beton - Pasangan Batu karang 209,10 M3 - Beton Bertulang (100 kg + Bekisting) 27,07 M3 - Lantai Kerja ad. 1:3:5 t=10 cm 2,05 M3 - Plesteran ad. 1:4 13,00 M2 - Pipa PVC di. 2,5” 32,00 Btg
Bahwa atas pekerjaan tersebut pernah dilakukan Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten OKU melalui Nota Dinas No. 700/76/XLII/2013 Tanggal 19 Desember 2013 dengan hasil yaitu terdapat kekurangan Pekerjaan yaitu pipa PVC sebanyak 2 Batang dengan nilai Rp. 198.400,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) yang dilanjutkan dengan Surat Bupati OKU Nomor : 700/366/XL/2013 Tanggal 23 Desember 2013.
Bahwa CV. Rezeki Ilahi mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur BPBD Kabupaten OKU Tahun 2013 Sesuai dengan :
Kontrak No : 900/2457/XLVII/2013 Tgl 11 Juni 2013, Surat Perjanjian Nomor : 900/248/XLVII/2013 Tanggal 11 Juni 2013, SPMK Nomor : 900/252/XLVII/SPMK/2013 Tanggal 12 Juni 2013.
Bahwa pekerjaan telah diperiksa dan dianggap selesai oleh Tim PHO (Provisional Hand Over) pada tanggal 16 Desember 2013 dengan Berita Acara Nomor : 42/Pant/PHO-FHO/APBD/2013.
Bahwa pekerjaan telah diserah terimakan pada tanggal 17 Desember 2013 dengan Berita Acara Nomor : 43/BA/PHO/APBD/BPBD/2013.
Bahwa CV. Rezeki Ilahi diduga hanya dipinjam oleh sdr. Irwansyah untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Bahwa sdri. Zuriah selaku Direktur CV Rezeki Illahi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa CV Rezeki Illahi sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Talud di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dan sdri Zuriah tidak pernah memasukan penawaran sebagai peserta lelang dan CV Rezeki Illahi juga tidak pernah di undang ataupun ditunjuk untuk melaksankan pekerjaan talud tersebut, selain dari itu Sdri Zuriah juga tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan talud yang ada di BPBD Kab.OKU tahun 2013 baik dokumen Kontrak maupun dokumen-dokumen Pencairan, serta sdr.Zuriah selaku Direktur CV Rezeki Illahi tidak pernah menerima dana anggaran Talud dimaksud.
Bahwa Pencairan untuk Pekerjaan Pembangunan Talud di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dilakukan Pembayaran Pertama pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 113.440.000,- ( Seratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ditransfer ke Rekening An. SKPD BPBD Kabupaten OKU Bank SumselBabel dengan No rekening : 141.09.08557 (UMK kegiatan swakelola) dan Pembayaran Kedua pada tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 154.164.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dikirim ke pihak ke tiga (CV Rezeki Ilahi / Dir. Zuriah) Bank SumselBabel dengan No. Rekening : 141.610.0196., akan tetapi setelah itu uang tersebut ditransferkan kerekening atas nama Irwansyah.
Bahwa sdr. Irwansyah adalah Pelaksana Lapangan/Kontraktor terkait kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa menurut sdr. Irwansyah bahan Material yang digunakan dalam kegiatan pembangunan Talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU di BPBD kabupaten OKU, adalah sebagai berikut :
Semen sebanyak 250 zak dengan harga Rp.65.000 per zak.
Pasir sebanyak 50 Mobil (1 mobil berisikan 6 m3) dengan harga Rp. 125.000 per m3.Batu/karang sebanyak 60 Mobil (1 mobil berisikan 5 m3) dengan harga Rp. 165.000,- per m3.
Koral sebanyak 30 Mobil (1 mobil berisikan 5 m3) dengan harga Rp.350.000,- per m3.
Papan mal sebanyak 5 m2 dengan harga Rp.1.200.000,- per 1 m2.
Kayu Dolgen sebanyak 3 m2 dengan harga Rp.7.000,- per batang.
Paku 3” sebanyak 1 dus seharga Rp.150.000,-.
Paku 2” sebanyak 1 dus seharga Rp.150.000,-.
Solar Backloader sebanyak 6 drum 200 liter.
Pipa 2” sebanyak 20 batang yang lebih tahu adalah saudara Yayan.
Sewa Backloader dengan Usaha Baru satu jam seharga Rp.350.000,- (dalam proyek ini backloader hanya bekerja 5 jam sehari dari jam 09.00 wib s/d 13.00 wib selama 4 hari kerja).
Besi 12” dan besi 8” serta kawat ikat sebanyak 10 Kg saksi tidak tahu, karena yang melakukan pemesanan ke toko adalah saudara yayan.
Bahwa Item Pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara adalah :
Adanya pekerjaan kurang, yaitu:
Galian tanah keras
Timbunan tanah
Pasangan batu karang
Beton bertulang
Lantai kerja
Pipa PVC
Bahwa Item-item pekerjaan tersebut dimuat dalam lampiran Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur pada BPBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 Nomor: SR-448/PW07/5/2016 Tanggal 4 Agustus 2016.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE BIN M. YASIN sebagai (Kepala BPBD Kabupaten OKU) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Talud penanggulangan tanah longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dengan sumber dana dari Anggaran Belanja Tidak Terduga yaitu sebesar Rp. 267.604.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) dengan mekanisme penunjukan langsung (dalam keadaan bencana) tanpa surat keputusan status bencana alam dari Bupati kabupaten OKU, dan dilakukan secara swakelola.
Bahwa Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 Tanggal 26 April 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ;
dibuatkan peraturan pendukungnya berupa :
Pasal 51 ayat (1) : Penetapan status bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana ;
Pasal 51 ayat (2) : Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan presiden, propinsi oleh gubernur dan kabupaten/kota oleh Bupati/walikota.
Bahwa Berdasarkan Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa ;
dibuatkan peraturan pendukungnya berupa :
Pasal 38 ayat (1) huruf a : Penunjukan langsung terhadap satu penyedia barang/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu.
Pasal 38 ayat (4) huruf a : Kriteria yang dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 162 ayat (8c): Tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana yaitu sebagai berikut :
Setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;
Pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada Bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
Penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya;
Pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau pernyataan tanggungjawab belanja.
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE Bin M. YASIN yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab OKU dengan dasar Petikan keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 93 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Drs. H. Yulius Nawawi dan Sekretaris Daerah OKU Drs. H. Umirtom, telah bertentangan dengan :
Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Tentang Pengadaan Barang/jasa pasal 38 ayat (1) dan pasal 38 ayat (4) huruf a.
Dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162 ayat (8c).
Dan
Perbup OKU No. 22 Tahun 2013 Tanggal 03 April 2013 tentang Penggunaan Alokasi Belanja Tidak Terduga Kab. OKU TA.2013, pasal 1 dan pasal 2.
Dan
UU RI Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 51 (1 dan 2) dan Juknis PU tentang kriteria bencana alam yang pada intinya berbunyi “suatu bencana dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah”, dan berdasarkan keterangan sdr.Romson pejabat Kepala Bagian Hukum Pemda OKU yang pada intinya menerangkan Bahwa pada tahun 2013 Bupati OKU tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai bencana tanah lonsor di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dengan demikian pelaksanaan pembangunan talud di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU bukan termasuk dalam kategori bencana.
Dan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 3, dinyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Dan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Bab IV Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia barang/jasa, Bagian kesebelas pelaksanaan kontrak, paragraf kedua uang muka dan pembayaran prestasi kerja Pasal 89 ayat 4 berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan telah terpasang“.
Dan
Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pekerjaan Konstruksi Bagian C. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak dalam butir 2. Pelaksanaan Kontrak, huruf (i), pembayaran prestasi pekerjaan butir 1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: huruf c, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006: pasal 184 ayat (2) disebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE Bin M. YASIN selaku sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab OKU dengan dasar Petikan keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 93 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Drs. H. Yulius Nawawi dan Sekretaris Daerah OKU Drs. H. Umirtom tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.87.871.018,33 (Delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu delapan belas rupiah tiga puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut :
| 1. | a. | Nilai Kontrak Pekerjaan (termasuk PPN) | Rp267.604.735,00 |
| b. | Nilai pembayaran sesuai SP2D (tidak termasuk PPN) | Rp243.277.032,62 | |
| 2. | a. | Nilai realisasi pekerjaan sesuai audit | Rp155.207.614,29 |
| b. | Jumlah kerugian keuangan negara (butir 1 – 2) | Rp 88.069.418,33 | |
| 3. | Jumlah penyetoran kekurangan fisik ke Kas Daerah | (Rp 198.400,00) | |
| 4. | Jumlah kerugian keuangan negara (butir 2 - 3) | Rp 87.871.018,33 | |
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab OKU dengan dasar Petikan keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 93 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Drs. H. Yulius Nawawi dan Sekretaris Daerah OKU Drs. H. Umirtom dan juga bertindak selaku Kepala Pelaksana BPBD sesuai dengan Tugas dan Fungsi selanjutnya berdasarkan ( laporan ) dari Kecamatan Baturaja Timur Nomor 362 / 120 / L III / 2013 tanggal 19 Februari 2012, bertempat di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 19 Februari 2013, Talud di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh runtuh, lalu Camat Baturaja Timur melaporkan peristiwa tersebut kepada Bupati OKU melalui surat no.362/120/LIII/2013 tanggal 19 Februari 2012 dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Kepala Dinas Sosial, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bapeda, atas surat camat tersebut Dinas Sosial Kabupaten OKU menjawab melalui Surat no 460/24/LXXV/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang menyatakan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki talud di Desa Air Paoh tersebut.
Bahwa pada tanggal 17 April 2013 Kepala BPBD meminta Dana untuk perbaikan Talud kepada Bupati OKU c/q Kepala BPKAD melalui surat no.900/166/XLVII/2013 dan pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 Kepala BPPD beserta Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial, Kasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Camat baturaja Timur melakukan Survey Bencana Alam di desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.
Bahwa Kepala BPBD meminta penayangan RUP (Rencana Umum Pengadaan) BPBD kab. OKU kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan melalui Kadin Infokom surat no.360/202/XLVII/2013 tanpa tanggal bulan Mei 2013 Kepala BPBD meminta Tenaga untuk survei Lapangan , pembuatan RAB dan Gambar untuk penangulangan tanah Longsor kepada Kadin PUCK melalui surat no.800/111/XLVII/2013 tanggal 01 April 2013, setelah RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar telah selesai, Kepala BPBD mengundang CV. Rezeki Ilahi untuk mengajukan undangan penunjukan langsung melalui surat no.04/Pj.P/BPBD/2013 tanggal 01 Mei 2013 dan CV. Rezeki Ilahi mengajukan penawaran kepada BPBD melalui surat no.045/RI/05/2013 tanggal 06 Mei 2013, yang mana kemudian Kepala BPBD menerima penawaran CV. Rezeki Ilahi senilai Rp.267.604.000,- melalui surat no.027/25/XLVII/2013 tanpa tanggal bulan Juni 2013.
Bahwa pada Tahun 2013 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU melaksanakan kontrak Pembangunan Talud penanggulangan tanah longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dengan sumber dana dari Anggaran Belanja Tidak Terduga yaitu sebesar Rp. 267.604.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah).
Bahwa terkait peristiwa tanah longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur tahun 2013, Bupati Kabupaten OKU Selaku Kepala Daerah tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang Menetapkan peristiwa atau kejadian tersebut.
Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Talud di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur Nomor 900/2457/XLVII/2013 Tanggal 11 Juni 2013, Syarat Umum Kontrak “Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Kontrak adalah :
| a. | Pekerjaan pendahuluan | |||
| - | Pek. Pengukuran | 1,00 | Ls | |
| - | Biaya Bongkaran, sewa, mobilisasi dgn alat berat | 1,00 | Ls | |
| - | Pembuatan/sewa gudang/barak | 1,00 | Ls | |
| - | Papan Proyek | 1,00 | Bh | |
| - | Administrasi & Dokumentasi Proyek | 1,00 | Ls | |
| - | Biaya Air Kerja | 1,00 | Ls | |
| B | Pekerjaan Tanah dan Pasir | |||
| - | Galian Tanah Keras dgn alat berat | 108,00 | M3 | |
| - | Timbunan Tanah ¼ bekas galian | 27,00 | M3 | |
| - | Pasir Urug | 3,20 | M3 | |
| C | Pekerjaan Pasangan dan Beton | |||
| - | Pasangan Batu karang | 209,10 | M3 | |
| - | Beton Bertulang (100 kg + Bekisting) | 27,07 | M3 | |
| - | Lantai Kerja ad. 1:3:5 t=10 cm | 2,05 | M3 | |
| - | Plesteran ad. 1:4 | 13,00 | M2 | |
| - | Pipa PVC di. 2,5” | 32,00 | Btg | |
Bahwa atas pekerjaan tersebut pernah dilakukan Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten OKU melalui Nota Dinas No. 700/76/XLII/2013 Tanggal 19 Desember 2013 dengan hasil yaitu terdapat kekurangan Pekerjaan yaitu pipa PVC sebanyak 2 Batang dengan nilai Rp. 198.400,- (Seratus Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah) yang dilanjutkan dengan Surat Bupati OKU Nomor : 700/366/XL/2013 Tanggal 23 Desember 2013.
Bahwa CV. Rezeki Ilahi mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur BPBD Kabupaten OKU Tahun 2013 Sesuai dengan :
Kontrak No : 900/2457/XLVII/2013 Tgl 11 Juni 2013, Surat Perjanjian Nomor : 900/248/XLVII/2013 Tanggal 11 Juni 2013, SPMK Nomor : 900/252/XLVII/SPMK/2013 Tanggal 12 Juni 2013.
Bahwa pekerjaan telah diperiksa dan dianggap selesai oleh Tim PHO (Provisional Hand Over) pada tanggal 16 Desember 2013 dengan Berita Acara Nomor : 42/Pant/PHO-FHO/APBD/2013.
Bahwa pekerjaan telah diserah terimakan pada tanggal 17 Desember 2013 dengan Berita Acara Nomor : 43/BA/PHO/APBD/BPBD/2013.
Bahwa CV. Rezeki Ilahi diduga hanya dipinjam oleh sdr. Irwansyah untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Bahwa sdri. Zuriah selaku Direktur CV Rezeki Illahi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa CV Rezeki Illahi sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Talud di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dan sdri Zuriah tidak pernah memasukan penawaran sebagai peserta lelang dan CV Rezeki Illahi juga tidak pernah di undang ataupun ditunjuk untuk melaksankan pekerjaan talud tersebut, selain dari itu Sdri Zuriah juga tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan talud yang ada di BPBD Kab.OKU tahun 2013 baik dokumen Kontrak maupun dokumen-dokumen Pencairan, serta sdr.Zuriah selaku Direktur CV Rezeki Illahi tidak pernah menerima dana anggaran Talud dimaksud.
Bahwa Pencairan untuk Pekerjaan Pembangunan Talud di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dilakukan Pembayaran Pertama pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 113.440.000,- ( Seratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ditransfer ke Rekening An. SKPD BPBD Kabupaten OKU Bank SumselBabel dengan No rekening : 141.09.08557 (UMK kegiatan swakelola) dan Pembayaran Kedua pada tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 154.164.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dikirim ke pihak ke tiga (CV Rezeki Ilahi / Dir. Zuriah) Bank SumselBabel dengan No. Rekening : 141.610.0196., akan tetapi setelah itu uang tersebut ditransferkan kerekening atas nama Irwansyah.
Bahwa sdr. Irwansyah adalah Pelaksana Lapangan/Kontraktor terkait kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa menurut sdr. Irwansyah bahan Materil yang digunakan dalam kegiatan pembangunan Talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU di BPBD kabupaten OKU, adalah sebagai berikut :
Semen sebanyak 250 zak dengan harga Rp.65.000 per zak.
Pasir sebanyak 50 Mobil (1 mobil berisikan 6 m3) dengan harga Rp. 125.000 per m3.Batu/karang sebanyak 60 Mobil (1 mobil berisikan 5 m3) dengan harga Rp. 165.000,- per m3.
Koral sebanyak 30 Mobil (1 mobil berisikan 5 m3) dengan harga Rp.350.000,- per m3.
Papan mal sebanyak 5 m2 dengan harga Rp.1.200.000,- per 1 m2.
Kayu Dolgen sebanyak 3 m2 dengan harga Rp.7.000,- per batang.
Paku 3” sebanyak 1 dus seharga Rp.150.000,-.
Paku 2” sebanyak 1 dus seharga Rp.150.000,-.
Solar Backloader sebanyak 6 drum 200 liter.
Pipa 2” sebanyak 20 batang yang lebih tahu adalah saudara Yayan.
Sewa Backloader dengan Usaha Baru satu jam seharga Rp.350.000,- (dalam proyek ini backloader hanya bekerja 5 jam sehari dari jam 09.00 wib s/d 13.00 wib selama 4 hari kerja).
Besi 12” dan besi 8” serta kawat ikat sebanyak 10 Kg saksi tidak tahu, karena yang melakukan pemesanan ke toko adalah saudara yayan.
Bahwa Item Pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara adalah :
Adanya pekerjaan kurang, yaitu:
Galian tanah keras
Timbunan tanah
Pasangan batu karang
Beton bertulang
Lantai kerja
Pipa PVC
Bahwa Item-item pekerjaan tersebut dimuat dalam lampiran Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur pada BPBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 Nomor: SR-448/PW07/5/2016 Tanggal 4 Agustus 2016.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE BIN M. YASIN sebagai (Kepala BPBD Kabupaten OKU) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Talud penanggulangan tanah longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dengan sumber dana dari Anggaran Belanja Tidak Terduga yaitu sebesar Rp. 267.604.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) dengan mekanisme penunjukan langsung (dalam keadaan bencana) tanpa surat keputusan status bencana alam dari Bupati kabupaten OKU, dan dilakukan secara swakelola.
Bahwa Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 Tanggal 26 April 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ;
dibuatkan peraturan pendukungnya berupa :
Pasal 51 ayat (1) : Penetapan status bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana ;
Pasal 51 ayat (2) : Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan presiden, propinsi oleh gubernur dan kabupaten/kota oleh Bupati/walikota.
Bahwa Berdasarkan Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa; dibuatkan peraturan pendukungnya berupa :
Pasal 38 ayat (1) huruf a : Penunjukan langsung terhadap satu penyedia barang/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu.
Pasal 38 ayat (4) huruf a : Kriteria yang dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 162 ayat (8c): Tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana yaitu sbb :
Setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;
Pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada Bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
Penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya;
Pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau pernyataan tanggungjawab belanja.
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE Bin SUPRAPTO EFENDI yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab OKU dengan dasar Petikan keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 93 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Drs. H. Yulius Nawawi dan Sekretaris Daerah OKU Drs. H. Umirtom, telah bertentangan dengan :
Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa pasal 38 ayat (1) dan pasal 38 ayat (4) huruf a.
Dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162 ayat (8c).
Dan
Perbup OKU No. 22 Tahun 2013 Tanggal 03 April 2013 tentang Penggunaan Alokasi Belanja Tidak Terduga Kab. OKU TA.2013, pasal 1 dan pasal 2.
Dan
UU RI Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 51 (1 dan 2) dan Juknis PU tentang kriteria bencana alam yang pada intinya berbunyi “suatu bencana dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah”, dan berdasarkan keterangan sdr.Romson pejabat Kepala Bagian Hukum Pemda OKU yang pada intinya menerangkan Bahwa pada tahun 2013 Bupati OKU tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai bencana tanah lonsor di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dengan demikian pelaksanaan pembangunan talud di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU bukan termasuk dalam kategori bencana.
Dan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 3, dinyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Dan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Bab IV Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia barang/jasa, Bagian kesebelas pelaksanaan kontrak, paragraf kedua uang muka dan pembayaran prestasi kerja Pasal 89 ayat 4 berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan telah terpasang“.
Dan
Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pekerjaan Konstruksi Bagian C. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak dalam butir 2. Pelaksanaan Kontrak, huruf (i), pembayaran prestasi pekerjaan butir 1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: huruf c, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006: pasal 184 ayat (2) disebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE Bin SUPRAPTO EFENDI selaku sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab OKU dengan dasar Petikan keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 93 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Drs. H. Yulius Nawawi dan Sekretaris Daerah OKU Drs. H. Umirtom tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp87.871.018,33 dengan rincian sebagai berikut :
| 1. | a. | Nilai Kontrak Pekerjaan (termasuk PPN) | Rp267.604.735,00 |
| b. | Nilai pembayaran sesuai SP2D (tidak termasuk PPN) | Rp243.277.032,62 | |
| 2. | a. | Nilai realisasi pekerjaan sesuai audit | Rp155.207.614,29 |
| b. | Jumlah kerugian keuangan negara (butir 1 – 2) | Rp 88.069.418,33 | |
| 3. | Jumlah penyetoran kekurangan fisik ke Kas Daerah | (Rp 198.400,00) | |
| 4. | Jumlah kerugian keuangan negara (butir 2 - 3) | Rp 87.871.018,33 | |
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE Yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab OKU dengan dasar Petikan keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 93 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Drs. H. Yulius Nawawi dan Sekretaris Daerah OKU Drs. H. Umirtom dan juga bertindak selaku Kepala Pelaksana BPBD sesuai dengan Tugas dan Fungsi selanjutnya berdasarkan ( laporan ) dari Kecamatan Baturaja Timur Nomor 362 / 120 / L III / 2013 tanggal 19 Februari 2012, bertempat di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh atau setidak tidaknya selama Tahun 2012, bertempat di Desa Marga Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar atau khusus untuk pemeriksaan administrasi. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tanggal 19 Februari 2013, Talud di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh runtuh, lalu Camat Baturaja Timur melaporkan peristiwa tersebut kepada Bupati OKU melalui surat no.362/120/LIII/2013 tanggal 19 Februari 2012 dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Kepala Dinas Sosial, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bapeda, atas surat camat tersebut Dinas Sosial Kabupaten OKU menjawab melalui Surat no 460/24/LXXV/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang menyatakan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki talud di Desa Air Paoh tersebut.
Bahwa pada tanggal 17 April 2013 Kepala BPBD meminta Dana untuk perbaikan Talud kepada Bupati OKU c/q Kepala BPKAD melalui surat no.900/166/XLVII/2013 dan pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 Kepala BPPD beserta Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial, Kasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Camat baturaja Timur melakukan Survey Bencana Alam di desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.
Bahwa Kepala BPBD meminta penayangan RUP (Rencana Umum Pengadaan) BPBD kab. OKU kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan melalui Kadin Infokom surat no.360/202/XLVII/2013 tanpa tanggal bulan Mei 2013 Kepala BPBD meminta Tenaga untuk survei Lapangan , pembuatan RAB dan Gambar untuk penangulangan tanah Longsor kepada Kadin PUCK melalui surat no.800/111/XLVII/2013 tanggal 01 April 2013, setelah RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar telah selesai, Kepala BPBD mengundang CV. Rezeki Ilahi untuk mengajukan undangan penunjukan langsung melalui surat no.04/Pj.P/BPBD/2013 tanggal 01 Mei 2013 dan CV. Rezeki Ilahi mengajukan penawaran kepada BPBD melalui surat no.045/RI/05/2013 tanggal 06 Mei 2013, yang mana kemudian Kepala BPBD menerima penawaran CV. Rezeki Ilahi senilai Rp.267.604.000,- melalui surat no.027/25/XLVII/2013 tanpa tanggal bulan Juni 2013.
Bahwa terkait peristiwa tanah longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur tahun 2013, Bupati Kabupaten OKU Selaku Kepala Daerah tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang Menetapkan peristiwa atau kejadian tersebut.
Bahwa SKPD atau Dinas yang bersangkutan membuat dan mengajukan Surat permintaan petugas Survey, permintaan pembuatan RAB dan Gambar ke Dinas PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang ;
Bahwa Dari Dinas PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang membuat dan mengeluarkan surat jawaban yang di dalamnya menunjuk Petugas untuk membuat RAB dan Gambar serta Pengawas ;
Bahwa PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang membuat Surat Tugas yang isinya menunjuk Staf untuk survey dan pembuatan RAB dan Gambar dan Pengawas Lapangan ;
Bahwa Dinas atau SKPD yang meminta ( yang bersangkutan ) serta yang mengajukan permintaan dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU membuat Surat Keputusan ( SK ) yang isinya dalam surat tersebut yaitu Menunjuk Petugas Pengawas Lapangan 1 ( satu ) orang petugas dari PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang dan 1 ( satu ) orang Petugas dari Dinas / atau SKPD yang bersangkutan dalam hal ( BPBD ) Kabupaten OKU ;
Bahwa RAB dan Gambar setelah di buat oleh Petugas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang, yang telah di tunjuk oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya maka RAB dan Gambar tersebut harus di periksa, disetujui dan di ketahui oleh :
Kasi Penyusun Program ( Yusfaryansyah Disaputra,ST )
Kasi Perkantoran dan Tower ( Heru Sugeng,ST)
Kabid Program ( Nopriyansyah,ST )
Kabid PU Cipta Karya ( Rusnajib Napitupulu, MT)
Kepala Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang
Dan Kepala Dinas / atau Kepala SKPD Dinas Yang bersangkutan dalam hal ini BPBD Kabupaten OKU.
Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Talud di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur Nomor 900/2457/XLVII/2013 Tanggal 11 Juni 2013, Syarat Umum Kontrak “Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Kontrak adalah:
| a. | Pekerjaan pendahuluan | |||
| - | Pek. Pengukuran | 1,00 | Ls | |
| - | Biaya Bongkaran, sewa, mobilisasi dgn alat berat | 1,00 | Ls | |
| - | Pembuatan/sewa gudang/barak | 1,00 | Ls | |
| - | Papan Proyek | 1,00 | Bh | |
| - | Administrasi & Dokumentasi Proyek | 1,00 | Ls | |
| - | Biaya Air Kerja | 1,00 | Ls | |
| B | Pekerjaan Tanah dan Pasir | |||
| - | Galian Tanah Keras dgn alat berat | 108,00 | M3 | |
| - | Timbunan Tanah ¼ bekas galian | 27,00 | M3 | |
| - | Pasir Urug | 3,20 | M3 | |
| C | Pekerjaan Pasangan dan Beton | |||
| - | Pasangan Batu karang | 209,10 | M3 | |
| - | Beton Bertulang (100 kg + Bekisting) | 27,07 | M3 | |
| - | Lantai Kerja ad. 1:3:5 t=10 cm | 2,05 | M3 | |
| - | Plesteran ad. 1:4 | 13,00 | M2 | |
| - | Pipa PVC di. 2,5” | 32,00 | Btg | |
Bahwa RAB dan Gambar tersebut di buat oleh Heriyanto selaku Staff di Dinas PU Cipta Karya Pengairan dan Tata Ruang yang kemudian ditanda tangani oleh :
Kasi Perkantoran dan Tower : Heru Sugeng, ST,
Kasi Penyusunan Program yaitu : M. Yusfaryan Disaputra, ST,
Mengetahui Kabid Keciptakaryaan yaitu : Ir. Rusnajib Napitupulu, MT
Kemudian Kabid Program dan Pengendalian Teknis yaitu : Nopriansyah, ST
Disetujui oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang yaitu : Ir. H. Iskandar Zulkarnain, M.Si.
Kepala BPBD Kab. OKU yaitu M. Nasir, SE
Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar yang mana Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditanda tangani oleh Dinas PU dan sudah diserahkan kepada Terdakwa M. Nasir, SE selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU untuk ditanda tangani akan tetapi sampai sekarang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar tidak pernah diberikan oleh Terdakwa M. Nasir, SE Kepada Dinas PU Cipta Karya Pengairan dan Tata Ruang.
Bahwa Bahwa terdakwa menjelaskan Tugas dan Fungsi tersangka selaku Kepala BPBD antara lain :
1. Pelayanan terhadap masyarakat apabila terjadi bencana yang di akibatkan oleh perbuatan manusia maupun alam ;
2. Pencegahan, membantu pada saat terjadi bencana ;
3. Merahab (rumah sekolah, tanggul dll ) dan me-rekontruksi yang di akibatkan oleh bencana.
Bahwa menurut Terdakwa Tugas – tugas Terdakwa selaku PPK yaitu :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang di laksanakan oleh Penyedia ( CV. Rezeki Ilahi ) ;
Meminta laporan – laporan secara periodik (terus menerus ) mengenai pelaksanaan pekerjaan yang di lakukan oleh penyedia ( CV. Rezeki Illahi) ;
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang di butuhkan oleh Penyedia (CV. Rezeki Illahi ) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak ;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah di tetapkan (dalam kontrak ) kepada Penyedia ( CV. Rezeki Illahi )
Bahwa sdri. Zuriah selaku Direktur CV. Rezeki Illahi dengan alamat lorong Cempedak Jalan Imam Bonjol Rt.003 Rw.003 Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu dari tahun 2007 s/d sekarang tahun 2016, telah melihat berkas / atau Dokumen Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Nomor : 900 / 2457XLVII / 2013 tanggal 11 Juni 2013 dan dukumen Provisional Hand Over ( PHO ) untuk kegiatan / atau Proyek Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tahun 2013 yang di perlihatkan oleh pemeriksa kepada saudari yang di dalamnya seperti / atau di antaranya penanda tanganan Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan dengan Nomor : 900 / 248 / XLVII / 2013 tanggal 11 Juni 2013, Surat Perintah Mulai Kerja : 900 / 252 / XLVII / SPMK / 2013 tanggal 12 Juni 2013, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) bulan Mei tahun 2013, Surat Penawaran Pekerjaan, Nomor : 045 / RI / 05 / 2013 tanggal 06 Mei 2013, Grafik / Metode pekerjaan (scudle ), tanggal 06 Mei 2013, Pakta Integritas tanggal 06 Mei 2013, Spesifikasi Tehnis, Daftar Pengurus Perusahaan, Neraca Perusahaan, Daftar Tenaga Tehnik dan Non Tehnik, Daftar Peralatan dan Perlengkapan, Daftar Pengalaman Pekerjaan, Data Badan Usaha, dan saksi terangkan Bahwa Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan dengan Nomor : 900 / 248 / XLVII / 2013 tanggal 11 Juni 2013 (bukan tanda tangan saksi dan stemple perusahaan juga).
Surat Perintah Mulai Kerja : 900 / 252 / XLVII / SPMK / 2013 tanggal 12 Juni 2013 ( Bukan tanda tangan saksi );
Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) bulan Mei tahun 2013 ( Bukan Tanda Tangan saksi );
Surat Penawaran Pekerjaan, Nomor : 045 / RI / 05 / 2013 tanggal 06 Mei 2013 ( Bukan tanda tangan saksi );
Grafik / Metode pekerjaan (scudle ), tanggal 06 Mei 2013 (bukan tanda tangan saksi);
Pakta Integritas tanggal 06 Mei 2013 ( Bukan Tanda tangan saksi );
Spesifikasi Tehnis ( Bukan tanda tangan saksi );
Daftar Pengurus Perusahaan, ( Bukan tanda tangan saksi );
Neraca Perusahaan ( iya itu tanda saksi karena dalam fhoto copy dukumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi ) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris;
Daftar Tenaga Tehnik dan Non Tehnik ( iya itu tanda saksi karena dalam fhoto copy dukumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi ) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris ;
Daftar Peralatan dan Perlengkapan ( iya itu tanda saksi karena dalam fhoto copy dukumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi ) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris ;
Daftar Pengalaman Pekerjaan ( iya itu tanda saksi karena dalam fhoto copy dokumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi ) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris ;
Data Badan Usaha tanda foto copy dokumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris.
Bahwa untuk Dokumen PHO:
Laporan Pemeriksaan secara Visual tanggal 12 Desember 2013
Laporan Pemeriksaan Mutu tanggal 12 Desember 2013
Laporan Pemeriksaan Administrasi tanggal 12 Desember 2013
Permohonan PHO tanggal 10 Desember 2013 Nomor 39 / CV.RI / 2013
Berita Acara serah terima PHO pekerjaan 17 Desember 2013 Nomor : 43/ BA / PHO / APBD / BPBD / 2013
Laporan Kemajuan fisik Pekerjaan bulan Oktober 2013 .
Untuk ke – 6 ( enam ) poin PHO tersebut di atas Direktur CV. Rezeki Illahi tidak pernah menanda tangani surat – surat / ataupun dokumen tersebut.
Bahwa Sesuai bundel Provisional Hand Over Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2013, yang terdiri dari :
Surat penilaian pemeriksaan hasil pekerjaan dalam rangka serah terima (PHO) Ketua Tim PHO tidak pernah terima secara pribadi maupun arsipnya, dan baru Ketua Tim PHO dapatkan dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat surat kepada anggota Tim No.39 PANT/PHO/APBD/2013 tanggal 10 Desember 2013 Ketua Tim PHO tidak pernah membuatnya, dan baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat daftar hadir rapat Tim Pemeriksa tanggal 11 Desember 2013 di BPPD dan dihadiri semua anggota tim, pembuatan suratnya bukan dilakukan oleh Ketua Tim PHO dan rapat itu tidak pernah Ketua Tim PHO ikuti, baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Notulen rapat.1 nomor 40/Pant/PHO-FHO/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU, pembuatan suratnya bukan dilakukan oleh Ketua Tim PHO dan rapat itu tidak pernah Ketua Tim PHO ikuti, baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat Laporan Pemeriksaan Secara Visual dari tim PHO dan FHO tanggal 12 Desember 2013, Ketua Tim PHO tidak pernah melakukan pemeriksaan secara Visual, baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya Ketua Tim PHO dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat Laporan Pemeriksaan Mutu dari tim PHO dan FHO tanggal 12 Desember 2013, Ketua Tim PHO tidak pernah melakukan pemeriksaan mutu, baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat Laporan Pemeriksaan Administrasi dari tim PHO dan FHO tanggal 12 Desember 2013, Ketua Tim PHO tidak pernah melakukan pemeriksaan secara Administrasi, baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Notulen rapat.II nomor 41/Pant/PHO-FHO/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU, pembuatan suratnya bukan dilakukan oleh Ketua Tim PHO dan rapat itu tidak pernah Ketua Tim PHO ikuti, baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Berita Acara Penilaian Pemeriksaan nomor 42/ Pant/PHO-FHO/APBD/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU, Ketua Tim PHO tidak pernah membuat berita acara tersebut, dan baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Surat kepada pejabat pengguna anggaran nomor 42/ Pant/PHO-FHO/2013 tentang Penyampai Berita Acara Panitia Penilai Hasil Pekerjaan Serah Terima Pertama (PHO), Ketua Tim PHO tidak pernah membuat surat tersebut, dan baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor 43/ BA/PHO/APBD/ BPBD/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU, Ketua Tim PHO tidak pernah membuat berita acara tersebut, dan baru Ketua Tim PHO ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Surat Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan sudah tertera pada berkas pada saat bundel berkas diserahkan kepada Ketua Tim PHO oleh Terdakwa Muhamad Nasir, SE untuk ditandatangani.
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SE Bin M. YASIN yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab OKU dengan dasar Petikan keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 93 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Drs. H. Yulius Nawawi dan Sekretaris Daerah OKU Drs. H. Umirtom, telah bertentangan dengan :
Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa pasal 38 ayat (1) dan pasal 38 ayat (4) huruf a.
Dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162 ayat (8c).
Dan
Perbup OKU No. 22 Tahun 2013 Tanggal 03 April 2013 tentang Penggunaan Alokasi Belanja Tidak Terduga Kab. OKU TA.2013, pasal 1 dan pasal 2.
Dan
UU RI Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 51 (1 dan 2) dan Juknis PU tentang kriteria bencana alam yang pada intinya berbunyi “suatu bencana dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah”, dan berdasarkan keterangan sdr.Romson pejabat Kepala Bagian Hukum Pemda OKU yang pada intinya menerangkan Bahwa pada tahun 2013 Bupati OKU tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai bencana tanah lonsor di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dengan demikian pelaksanaan pembangunan talud di jalan Garuda samping Jembatan Layang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU bukan termasuk dalam kategori bencana.
Dan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 3, dinyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Dan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Bab IV Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia barang/jasa, Bagian kesebelas pelaksanaan kontrak, paragraf kedua uang muka dan pembayaran prestasi kerja Pasal 89 ayat 4 berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan telah terpasang“.
Dan
Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pekerjaan Konstruksi Bagian C. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak dalam butir 2. Pelaksanaan Kontrak, huruf (i), pembayaran prestasi pekerjaan butir 1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: huruf c, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006: pasal 184 ayat (2) disebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
| Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; |
Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan keberatan dan oleh majelis hakim keberatan tersebut telah dijatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Muhamad Nasir SE bin M.Yasin tidak dapat diterima;
Menyatakan dakwaan Penuntut Umum dapat dipergunakan dalam perkara ini;-
Memerintahkan agar perkara dilanjutnkan;
Menyatakan untuk sementara biaya ditangguhkan sampai perkara dinyatakan selesai;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi saksi yang telah disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan masing masing yaitu :
YOSE OKTADIANSYAH, SE Bin H. IMRON dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Sekretaris Unit pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ;-
Bahwa ULP melekat di bagian perlengkapan oleh karena itu Kabag Perlengkapan (Drs. Selamet Riyadi) menjabat sebagai Ketua ULP dan sekretaris ULP dijabat oleh Kassubag Pengadaan. Saksi menjabat sebagai Sekretaris ULP melalui SK Bupati Nomor : 71/KPTS/XI/2013 tentang Personalia Unit pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 07 Maret 2013 yang ditandatangani Drs. H. Yulius Nawawi selaku Bupati Ogan Komering Ulu, Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2013 yang ditandatangani Drs. H. Yulius Nawawi selaku Bupati Ogan Komering Ulu Berdasarkan Pasal 8, Tugas Pokok dan Fungsi saksi adalah:
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari:
Seksi pelayanan.
Seksi Umum, Kepegawaian dan keuangan.
Seksi Informasi dan Pengaduan.
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala dalam melaksanakan kegiatan Unit Layanan pengadaan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Sekretariat mempunyai tugas :
Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, data perusahaan, perlengkapan dan rumah tangga.
Melaksanakan fungsi ketata usahaan.
Mengadakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor,
Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan kelompok kerja dalam pengadaan barang/jasa.
Menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Menyediakan informasi pengadaan barang dan jasa.
Menerima dan mengkoordinasikan pengajuan dan sanggahan disampaikan kepada masyarakat.
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap harga beli barang/jasa.
Melakukan perencanaan harga dan usaha pengurangan biaya pengadaan.
Bahwa Pada tanggal 13 Juni 2013 ada surat permintaan pelelangan dari Kepala BPBD sdr. M. Nasir, SE yang diturunkan kepada saksi dari Kepala ULP sdr. Drs. Slamet Riyadi yang isinya permintaan pelelangan pembangunan talud nilai Rp. 311.966.000,- (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa pada surat terdapat disposisi dari kepala ULP sdr. Slamet Riyadi dengan bunyi “proses” tertanggal 13 Juni 2013, maksud dari proses itu adalah diproses pemilihan Pokja karena di ULP pada saat itu terdapat 8 (delapan) Pokja.
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 surat tersebut saksi disposisikan kembali kepada Kasi pelayanan ULP sdr. Saprin, SE dengan bunyi “diproses”.
Bahwa pada surat terdapat disposisi dari Kasi pelayanan ULP sdr. Saprin, SE dengan bunyi “sdri Ana proses” tertanggal 19 Juni 2013.
Bahwa sdri. Ana adalah staf ULP kabupaten OKU maksud dari Kasi pelayanan ULP sdr. Saprin, SE menyerahkan surat itu untuk dibuatkan surat pemilihan penyedia barang/jasa yang ditujukan kepada Pokja IV pada ULP
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menunjuk Pokja IV pada kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013. Namun yang membuat surat penunjukan Pokja IV nomor 027/53/ULP/XI/ 2013 tanggal 19 Juni 2013 adalah saudari ana yang telah saksi paraf dan ditandatangani oleh Ketua ULP pada saat itu saudara Slamet Riyadi
Bahwa sepengetahuan saksi cuma surat kepala pelaksana BPBD Kabupaten OKU Nomor : 027/237/XLVII/2013 tanggal 05 Juni 2013 yang ditandatangani oleh M. Nasir SE. selaku kepala pelaksana BPBD Kabupaten OKU dan tidak ada surat ataupun berkas yang menyusul atau dikirimkan ke ULP Kabupaten OKU dari BPBD Kabupaten OKU sepanjang tahun 2013.
Bahwa Setelah penunjukan Pokja IV sebagai panitia Pelelangan, seharusnya BPPD sebagai pemilik Kegiatan mengirimkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Rencana Anggaran Biaya, dan Rancangan Kontrak kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Tetapi surat-menyurat dan berkas tersebut tidak pernah dikirimkan Ke ULP kabupaten OKU selama tahun 2013, dan tidak boleh dikirimkan ditahun anggaran berikutnya.
Bahwa sepengetahuan saksi selaku sekretaris ULP kab. Oku tahun 2013 bahwa surat administrasi kelengkapan tekhnis ataupun dokumen lainnya tentang kelengkapan pelelangan suatu kegiatan harus diterima 1 (satu) minggu setelah surat permintaan pelelangan diterima di ULP kabupaten OKU. Masalah tenggat waktu tersebut biasanya mengacu pada keppres Pengadaan barang dan jasa tepatnya saksi tidak tahu detil peraturannya.
Bahwa untuk kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tidak pernah dilakukan lelang pada ULP Kabupaten OKU dikarenakan tidak lengkapnya dokumen.
Bahwa saksi mengetahui dari informasi dari luar ULP bahwa pada saat surat permohonan lelang masuk ke ULP, kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU telah selesai dilaksanakan.
KAREL AKBAR, ST Bin YUSUF ODING dibawah sumpah Memberi keterangan pada pokoknya sbb :
Bahwa Dapat saksi jelaskan Tugas dan Fungsi saksi selaku Kasi Informasi dan Pengaduan ULP Kab. OKU Berdasarkan Peraturan Bupati OKU Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten OKU, Tertanggal 23 Maret 2011 yang ditandatangani Bupati OKU yaitu YULIUS NAWAWI antara lain :
Tugas saksi :
menyediakan informasi dalam pelaksanaan barang dan jasa secara elektronik dan menerima serta mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan masyarakat.
Fungsi :
Penyediaan dan pengelolaan sistim inoformasi dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan barang dan jasa dengan berbasis pada layanan pengadaaan barang jasa secara elektronik.
Sosialisasi kebijakan dan kegiatan barang jasa
Penyediaan berbagai informasi kepada masyarakat terkait dengan barang dan jasa.
Penerimaan dan pengkoordinasian pengaduan dan atau sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat.
Bahwa saksi tidak ada kaitannya dikarenakan kegiatan tersebut proses pemilihan penyedia jasanya tidak melalui Kasi Informasi dan Pengaduan ULP Kab. OKU.
Bahwa dapat saksi jelaskan berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 yang mana proses pemilihan langsung tersebut yang pertama pengumuman pelelengan selanjutnya pendaftaran pelelangan kemudian pemberian penjelasan setelah itu pemasukan dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran,evaluasi dokumen penawaran, evaluasi, kualifikasi, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, pengumuman penetapan pemenang,masa sanggah, penerbitan SPPBJ (Sureat Penunjukan Penyedia Barang Jasa) dan penandatanganan kontrak.
Bahwa pada Tahun 2013 memang benar menurut arsip yang ada pada kami memang benar ada permintaan untuk melakukan pemilihan penyedia jasa, untuk kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD - BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013.
Bahwa kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) yaitu Bapak Drs. Selamet Riyadi memerintahkan POKJA (Kelompok Kerja) IV yang mana Ketua : M. Anildaz Pagusri, ST., SE. Sekretaris : Rini Ariyanti, STP., Anggota : Ahmad Fauzi, S.Pd., M.Si., Juarsyah, S.os.,mm, Najmi S.Sos.,M.Si., untuk melakukan pemilihan penyedia jasa pekerjaan tersebut sedangkan saksi tidak di POKJA IV melainkan POKJA I.
Bahwa menurut informasi dari POKJA IV dan berdasarkan Arsip yang ada pada kami, bahwa pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dikembalikan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan) dengan alasan pada saat yang sama POKJA IV Sedang melakukan pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan pada Dinas lain.
ARIS MUNANDAR, SH Bin SUBRI IBRAHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kab. OKU yaitu SK Bupati Kab. OKU Nomor : 475/954/KPTS/LXXVI/2013 tanggal 19 Desember 2013, akan tetapi saksi melaksanakan tugas sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Desember 2014. Adapun tupoksi saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kab. OKU yaitu :
Membuat Surat Perintah Pencairan (SPP) ;
Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Serta membuat dan mempertanggung jawabkan pengeluaran ;
Melaporkan surat pertanggung jawaban (SPJ) ke atasan (Kepala Badan BPPKAD / Hanafi).
Bahwa saksi mengetahui adanya anggaran untuk pebuatan talut di Desa Air Paoh besar Rp. 267.604.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan sumber anggaran dari Anggaran Belanja Tidak Terduga APBD Kab. OKU tahun 2013.
Bahwa syarat atau ketentuan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga yaitu untuk kegiatan yang bersifat mendesak contohnya bencana alam, longsor dan mengenai peraturan yang mengatur hal tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa jumlah pagu anggaran untuk Belanja Tidak Terduga APBD Kab. OKU tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 1.700.000.000,-.
Bahwa sepengetahuan saksi pembayarannya seharusnya sekaligus dan dibayarkan sebelum pekerjaan dimulai.
Bahwa saksi menerbitkan SPP dan SPM sebanyak 2 (dua) kali yaitu No : 0023/SPM-LS/1.20.25 pada tanggal 14 Mei 2013 dengan nilai sebesar Rp. 113.440.000,- (40 % ) dan yang kedua yaitu No : 0162/SPM-LS/1.20.25 pada tanggal 20 Desember 2013 dengan nilai sebesar Rp. 154.164.000,-.
Bahwa Pembayaran pertama sebesar Rp. 113.440.000,- ditransfer ke Rek. An. SKPD BPBD Kab. OKU Bank SumselBabel dengan No. Rekening : 141.09.08557 dan pembayaran kedua sebesar Rp. 154.164.000,- dikirim ke pihak ketiga (CV. Rezeki Ilahi / Dir. Zuriah) Bank SumselBabel dengan No. Rekening : 141.610.0196.
Bahwa mekanisme pembayaran adalah proposal Pengajuan pembayaran dari SKPD (BPBD Kab. OKU) yang masuk ke BPKAD dinaikkan ke Kepala BPKAD, setelah didisposisi Kepala badan di teruskan kebagian anggaran untuk dibuatkan realisasi anggaran lalu dinaikkan kembali ke Kepala Badan, kemudian diteruskan lagi ke bendahara pengeluaran untuk dibuatkan SPP dan SPM, lalu diserahkan ke bagian perbendaharaan BPKAD untuk diteliti kelengkapannya, setelah diteliti (check list) dinaikkan ke Kabid Perbendaharaan untuk didisposi pengecekan kesediaan dana dan untuk diproses. Setelah itu diserahkan ke staf perbendaharaan untuk dicetakkan SP2D dan kemudian SP2D tersebut diserahkan ke Bank SumselBabel untuk pencairan.
Bahwa tidak dibenarkan dalam satu kegiatan dibayarkan dengan dua macam pembayaran yaitu dengan pembayaran pertama dengan sistem swakelola dan yang kedua dengan sistem kontrak pihak ketiga.
Bahwa untuk pengajuan pembayaran yang pertama masuk ke BPKAD Kab. OKU pada tanggal 17 April 2013 yang diajukan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. OKU (M. Nasir, SE), sedangkan untuk pengajuan pembayaran yang kedua masuk ke BPKAD Kab. OKU pada tanggal 20 Desember 2013 yang diajukan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. OKU (M. Nasir, SE).
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan sudah dipertanggung jawabkan dalam bentuk nota-nota pengeluaran.
Bahwa sepengetahuan saksi ada persetujuan Bupati yaitu berupa disposisi acc, akan tetapi tidak disertai dengan Surat Keputusan Bupati OKU yang menetapkan bencana.
Bahwa untuk pencairan tahap kedua BPKAD terlebih dahulu meminta verifikasi dana tahap pertama ke Ispektorat Kab. OKU, lalu inspektorat memberikan jawaban dengan surat Nomor : 700/366/XI/2013 tanggal 23 Desember 2013 bahwa pekerjaan pembangunan talud telah dilaksanakan/dikerjakan sesuai hasil laporan pengawas dari PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Kota Kab. OKU telah 100% selesai, tetapi masih terdapat kekurangan volume piva PVC pada bagian dinding talud sebanyak 2 (dua) batang dan tim inspektorat berpendapat dapat dibayarkan kekurangannya dengan dikurangi PPN yang belum terpotong dan kekurangan pekerjaan.
Drs. ZANDI SHOLEH, MM Bin SHOLEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Pada tahun 2011 s/d tahun 2015 Bulan Februari saksi selaku Kepala Badan Pengawas Daearah / Inspektorat Kabupaten OKU.
Bahwa Dapat saksi jelaskan tugas dan fungsi saksi selaku Kepala Badan Pengawas Daerah / Inspektorat Kabupaten OKU adalah dengan dasar Surat Keputusan ( SK ) Bupati Nomor : 821 / 93 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2011 tanggal 11 Nopember 2011. Dengan tugas dan fungsi saksi dalam Jabatan tersebut adalah :
Bupati OKU dalam bidang Pengawasan, antara lain Pengawasan terhadap kegiatan proyek – proyek / pembangunan, dan menindaklanjuti surat – surat / laporan – laporan pengaduan baik secara Internal ( pegawai – pegawai ) maupun secara ekternal ( masyarakat ) serta melakukan Audit / perhitungan menyangkut kegiatan yang ada sesuai dengan arahan dari surat perintah Bupati OKU.
Melaporkan hasil dari pemeriksaan yang telah di lakukan kepada Bupati OKU.
Bahwa menjadi Kepala Badan Pengawasan Daerah / Inspektorat Kab OKU menpunyai tugas serta fungsi yang diantaranya adalah dapat melakukan Pengawasan serta Audit / pemeriksaan terhadap kegiatan – kegiatan / proyek
proyek yang sedang di laksanakan oleh masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) di Kab OKU,
Bahwa saksi pernah melakukan Pemeriksaan / Audit terhadap kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) anatara lain :
Pada tahun 2013 selaku Kepala Badan Pengawas Daerah / Inspektorat Kab OKU berdasarkan Surat dari Bupati OKU dengan Nomor : 900 / 928 / LXXVI / IV / 2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang di tujukan kepada Inspektur Kab OKU yang pada inti pokok surat untuk melakukan Verifikasi SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban ) Belanja tidak terduga atas dana pembuatan / Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Drs.H. Yulius Nawawi dengan isi surat tersebut.
Bahwa sebelum di lakukan pembayaran Bupati memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan Verifikasi sebelum di lakukan pembayaran kekurangan dana pembuatan Talud sebesar Rp. 148.538.000.00,- ( seratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) untuk menindak lanjuti surat Kepala BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kab. OKU Nomor : 900 / 408 / XLVII / 2013 tanggal 04 Oktober 2013.
Membuat Surat Tugas dari Bupati OKU Nomor : 700/26/SP/K/XLII/2013 tanggal 07 Nopember 2013 tentang pembentukan Tim Pemeriksa dari : Drs. Zandi Sholeh,MM ( Selaku Penanggung Jawab ) , A,Karim,SE,MT ( Ketua ), Supri,SE ( anggota ), Ir. Mawardi ( anggota ), Rubensyah,SE ( anggota ),
Tim turun ke lapangan pada tanggal 16 Desember s/d 20 Desember 2013 untuk melakukan Audit pekerjaan tersebut.
Tim melaporkan hasil Audit pekerjaan tersebut kepada Bupati OKU pada tanggal 26 Desember 2013 dengan Nomor surat : 700 / 33 / LHP / K / XL / 2013.
Hasil temuan yaitu :
Panjang Talud bagian Muka 25 meter, panjang bagian samping kiri 3 meter, samping kanan 4,6 meter, lebar 51 centi meter, tinggi talud 5 meter, dari permukaan tanah ( bukan dari pondasi).
Masih terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan pemasangan pipa PVC pada bagian dinding talud sebanyak 2 ( dua ) batang pipa PVC dengan nilai Rp. 198.000.00,- ( seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ).
Pada cor kolom sebanyak 8 ( delapan ) dan sloop, balok tengah dan atas berdasarkan dukumentasi fhoto dan keterangan dari masyarakat yang berada tepat di titik pembangunan / longsor yang telah di kerjakan.
Rekomendasi / Kesimpulan Tim yaitu :
Pekerjaan pembangunan talud telah di laksanakan / di kerjakan sesuai hasil laporan kemajuan fisik pekerjaan bulan Oktober 2013 dari Tim pengawas kegiatan yang telah di tanda tangani oleh Bambang dan saudara Heriyanto,ST selaku Pengawas Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Saudara M. Nasir, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) saudara Umar Pili,SE yang di keteahui dan di setujui oleh Kepala Bidang Program dan Pengendalian Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saudara Nopriansyah,ST dan Kepala Bidang Ke Cipta Karyaan saudara Ir. Rusnajib Napitupulu, MT yang telah di buat oleh CV. Rezeki Ilahi dengan direktur Zuriah yang menerangkan bahwa pekerjaan telah 100% ( seratus persen ).
Atas tagihan kekurangan pekerjaan pembangunan talud di Desa Air Paoh dapat di bayarkan dengan di kurangi PPN yang belum terpotong dan kekurangan pekerjaan sebesar Rp, 198.400.00,-.
Dapat saksi terangkan bahwa yang telah di periksa oleh Tim saat itu adalah :
Dokumen kontrak Nomor : 900 / 245 / XLVII / 2013 / tanggal 11 Juni 2013 dengan nilai kontrak Rp. 267.604.000.00,- dengan pelaksana kegiatan CV Rezeki Ilahi.
Dokumen laporan 100% kemajuan fisik pekerjaan yang telah saksi jelaskan di atas.
Yang menjadi acuan dalam menyimpulkan hasi Audit / pemeriksaan antara lain :
Laporan kemajuan fisik pekerjaan yang telah di tanda tangani oleh Pengawas Lapangan yang di ketahui oleh PPK dan PPTK dan di setujui oleh Kabid Program dan Pengendalian Teknis PU.CK serta Kabid Kecipta karyaan Kab. OKU yang di buat oleh Direktur CV. Rezeki Ilahi yang menerangkan bahwa pekerjaan tersebut sudah di laksanakan secara 100%.
Bahwa Dapat saksi terangkan bahwa saat itu Tim dari Inspektorat sesuai surat penugasan dari Bupati nomor : 700 / 26 / SP / K / XLII / 2013 tanggal 11 Nopember 2013 turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan Talud tersebut yang di dukung dengan surat Laporan Kemajuan fisik pekerjaan.
Bahwa Dapat saksi terangkan menurut sepengetahun saksi berdasarkan keterangan Tim yang di tuangkan dalam laporan saat itu Tim melakukan pemeriksaan fisik hanya di lakukan secara visual ( kasat mata / secara melihat saja ) dengan mengukur dimensi yang terlihat secara langsung / ataupun dari dokumentasi ( fhoto ) dan juga keterangan masyarakat setempat secara lisan.
Bahwa Dapat saksi terangkan bahwa sepengetahuan saksi saat itu dana tersebut bersumber dari dana APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) tentang Dana Belanja Tak Terduga yang ada di BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 dan DPA ( Daftar Pengguna Anggaran ) tersebut ada di BPKAD Kab. OKU yang menggunakan satuan kerja dari BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kab. OKU.
Bahwa dapat saksi jelaskan penggunaan dana belanja tak terduga sbb :
Dana anggaran belanja tak terduga hanya dapat di gunakan untuk pekerjaan yang bersifat penanggulangan cepat (Bencana tanggap darurat).
Apabila dana belanja tak terduga akan di gunakan untuk kegiatan yang sifat mendesak harus segera di laksanakan seperti Bencana menurut sepengetahuan saksi dana belanja tak terduga tersebut bisa di keluarkan dan di gunakan apabila ada keputusan kepala Daearah dalam hal ini Bupati secara tertulis yang menyatakan dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan bencana.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada apa tidak mengenai surat keputusan tersebut.
Ir. ISKANDAR ZULKARNAIN Bin ABDUL RONI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 saksi menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang Kabupaten antara lain :
Membantu Bupati dalam bidang ke - Cipta karyaan, Pengairan dan Tata Ruang;
Memimpin kegiatan – kegiatan Sekretariat, bidang, sub bagian dan seksi – seksi di Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang;
Merumuskan kebijakan organisasi dan program tahunan dalam lingkungan pekerjaan umum Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang;
Melaksanakan tugas – tugas lain yang di berikan oleh Bupati dengan sebaik – baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
Melakukan pembinaan terhadap Pejabat dan Staf di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang.
Dan Fungsi saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang adalah :
Bertanggung jawab terhadap program – program ( kegiatan – kegiatan ) yang ada di Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang.
Mengetahui rencana anggaran di Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, Tata Ruang setiap tahun anggaran.
Bahwa pada tahun 2013 bulan Februari pada waktu itu saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang , menerima surat tembusan dengan nomor surat : 362 / 120 / LIII / 2013 dari Camat Baturaja Timur saudara Mirdaili S.STP,Msi, yang isi perihalnya Laporan Banjir dan Tanah Longsor dalam Wilayah Kecamatan Baturaja Timur selanjutnya saksi selaku kepala dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang membuat disposisi ke bidang Proogram ( saudara Nopriyansyah ) untuk menunjuk petugas untuk Survey lokasi banjir dan Tanah Longsung tersebut sesuai dengan surat yang di buat oleh Camat Baturaja Timur.
Kepala Bidang Program saudara Nopriyansyah menunjuk petugas (saudara Hasbullah, ST) untuk melaksanakan Survey ke lokasi Banjir dan Tanah Longsor yang berada desa Air Paoh;
Saudara Hasbullah,ST melaporkan hasil survey ( Berita Acara Survey terlampir ) kepada Kepala Bidang Program kemudian kepala bidang program melaporkan kepada saksi selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang;
Dan Pada tanggal 01 April 2013 ada surat dengan Nomor : 800 / III / XLVII / 2013 ada surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah perihal permintaan tenaga untuk Survey Lapangan, Pembuatan Rencana Anggaran Biaya ( R A B ) dan Gambar untuk Penanggulangan tanah longsor surat tersebut di tanda tangani oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah saudara M. Nasir,SE;
Surat dengan Nomor : 800 / III / XLVII / 2013 tanggal 01 April 2013 oleh saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, Tata Ruang saksi disposisikan ke Kepala Bidang Program saudara Nopriansyah untuk menunjuk petugas untuk melaksanakan Survey Lapangan, Pembuatan Rencana Anggaran Biaya ( R A B ) dan Gambar untuk Penanggulangan tanah longsor.
Bahwa pertama - tama pada tahun 2013 bulan Februari pada waktu itu saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang , menerima surat tembusan dengan nomor surat : 362 / 120 / LIII / 2013 dari Camat Baturaja Timur saudara Mirdaili S.STP,Msi, yang isi perihalnya Laporan Banjir dan Tanah Longsor dalam Wilayah Kecamatan Baturaja Timur selanjutnya saksi selaku kepala dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang membuat disposisi ke bidang Proogram ( saudara Nopriyansyah ) untuk menunjuk petugas untuk Survey lokasi banjir dan Tanah Longsung tersebut sesuai dengan surat yang di buat oleh Camat Baturaja Timur :
Kepala Bidang Program saudara Nopriyansyah menunjuk petugas ( saudara Hasbullah,ST ) untuk melaksanakan Survey ke lokasi Banjir dan Tanah Longsor yang berada desa Air Paoh;
Saudara Hasbullah,ST melaporkan hasil survey ( Berita Acara Survey terlampir ) kepada Kepala Bidang Program kemudian kepala bidang program melaporkan kepada saksi selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang;
Dan Pada tanggal 01 April 2013 ada surat dengan Nomor : 800 / III / XLVII / 2013 ada surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah perihal permintaan tenaga untuk Survey Lapangan, Pembuatan Rencana Anggaran Biaya ( R A B ) dan Gambar untuk Penanggulangan tanah longsor surat tersebut di tanda tangani oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah saudara M. Nasir,SE;
Surat dengan Nomor : 800 / III / XLVII / 2013 tanggal 01 April 2013 oleh saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, Tata Ruang saksi disposisikan ke Kepala Bidang Program saudara Nopriansyah untuk menunjuk petugas untuk melaksanakan Survey Lapangan, Pembuatan Rencana Anggaran Biaya ( R A B ) dan Gambar untuk Penanggulangan tanah longsor.
Bahwa untuk Survey dan pembuatan RAB dan Gambar untuk rencana kegiatan / pelaksanaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur tahun 2013 telah di buat oleh dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang yang di buat di tanda tangani oleh :
KASI Penyusun Program yaitu saudara M. Yusfaryan Disaputra,ST
KASI Perkantoran dan Tower saudara Heru Sugeng, ST dan di ketahui dan di tanda tangani oleh Kepala Bidang Program dan Pengendalian Teknis saudara Nopriyansyah,ST, Kepala Bidang ke Cipta Karyaan saudara Ir. Rusnajib Napitupulu, MT, dan di setujui oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Kab. OKU saudara M. Nasir,ST dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang saksi sendiiri ( Ir. Iskandar Zulkarnain, M.Si ).
Bahwa selama saksi menjadi Kepala Dinas Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten OKU dari tahun 2011 s/d tahun 2015, khususnya untuk tahun 2013 saksi pernah menerima surat permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU perihal Permintaan Tenaga untuk Survey Lapangan, Pembuatan RAB dan Gambar untuk Penanggulangan Tanah Longsor karena Surat dari BPBD Kab. OKU tahun 2013 yang Masuk di dinas PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang di terima oleh petugas dinas PU Cipta Karya yang menerima surat tersebut Staf bagian umum.
Bahwa mekanisme atauprosedur pembuatan gambar dan pelaksanaan pekerjaan sbb :
SKPD atau Dinas yang bersangkutan membuat dan mengajukan Surat permintaan petugas Survey, permintaan pembuatan RAB dan Gambar ke Dinas PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang ;
Dari Dinas PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang membuat dan mengeluarkan surat jawaban yang di dalamnya menunjuk Petugas untuk membuat RAB dan Gambar serta Pengawas ;
PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang membuat Surat Tugas yang isinya menunjuk Staf untuk survey dan pembuatan RAB dan Gambar dan Pengawas Lapangan ;
Dinas atau SKPD yang meminta ( yang bersangkutan ) serta yang mengajukan permintaan dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU membuat Surat Keputusan ( SK ) yang isinya dalam surat tersebut yaitu Menunjuk Petugas Pengawas Lapangan 1 ( satu ) orang petugas dari PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang dan 1 ( satu ) orang Petugas dari Dinas / atau SKPD yang bersangkutan dalam hal ( BPBD ) Kabupaten OKU ;
5. RAB dan Gambar setelah di buat oleh Petugas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang, yang telah di tunjuk oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya maka RAB dan Gambar tersebut harus di periksa, disetujui dan di ketahui oleh :
Kasi Penyusun Program ( Yusfaryansyah Disaputra,ST )
Kasi Perkantoran dan Tower ( Heru Sugeng,ST)
Kabid Program ( Nopriyansyah,ST )
Kabid PU Cipta Karya ( Rusnajib Napitupulu, MT)
Kepala Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang
Dan Kepala Dinas / atau Kepala SKPD Dinas Yang bersangkutan dalam hal ini BPBD Kabupaten OKU
Setelah di periksa, di setujui dan di ketahui ( tanda tangani ) oleh Dinas PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang RAB dan Gambar tersebut di serahkan ke Dinas / atau SKPD yang bersangkutan untuk di teliti dan di tanda tangani oleh SKPD yang bersangkutan.
Selanjutnya SKPD tersebut menyerahkan kembali RAB dan Gambar ke Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang untuk di sahkan ( di Cap dan tanda tangani ).
Bahwa mekanisme atau prosudur dari dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten OKU seperti yang telah saksi jelaskan di atas tersebut apabila di luar mekanisme atau prosudure diatas maka hal tersebut tidak di benarkan.
Bahwa sebatas kewenangan Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten OKU bahwa Dinas PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang hanya mengeluarkan RAB dan Gambar sesuai apabila prosudure baik dari Dinas / atau SKPD yang bersangkutan maupun dari Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang telah sesuai.
Bahwa untuk ketentuannya yang saksi ketahui berdasarkan kegiatan yang selama ini di laksanakan di Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang untuk setiap kegiatan teknis ke cipta karyaan, Pengairan dan Tata Ruang harus di awasi oleh Petugas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang.
Bahwa Surat Keputusan ( SK ) tersebut di buat oleh Dinas / atau SKPD yang bersangkutan dalam hal ini BPBD Kabupaten OKU untuk mengetahui :
Untuk membuat Laporan kegiatan tersebut
Untuk membuat laporan kemajuan fisik ( bobot ) yang hasilnya di laporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) yang mana PPK tersebut berasal dari dinas / atau SKPD yang bersangkutan (mempunyai kegiatan) dalam hal Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kab. OKU.
Bahwa struktrur Organisasi dalam kantor PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang adalah sebagai berikut :
Saksi sendiri selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang ;
Sekretaris PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang saudara Hasan Hadi ;
Kepala Bidang Cipta Karya saudara Rusnajib Napitupulu ;
Kepala Bidang Program saudara Nopriansyah ;
Kepala Bidang Tata Ruang saudara Yuni Marzah ;
Kepala Bidang Pengairan saudara Iwarman ;
Kasi-kasi dan Staf – staf.
Bahwa untuk pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur tahun 2013, dalam kantor PU Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang yang berhubungan / ataupun yang berkaitan di dalam pekerjaan tersebut ( menyangkut RAB, Gambar dan Petugas Pengawas Lapangan dan Petugas PHO dan FHO dalam kegiatan tersebut ) sebagai berikut :
untuk pembuatan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan Gambar serta Survey dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang menunjuk petugas yaitu saudara Heriyanto, ST
Kemudian saudara Heriyanto melakukan Survey, dan membuat Gambar dan RAB yang mana hasil RAB dan Gambar tersebut di teliti oleh KASI Penyusun Program Saudara M. Yusfaryan Disaputra,ST dan KASI Perkantoran dan Tower saudara Heru Sugeng,ST diketahui oleh Kepala Bidang Program dan Pengendalian Teknis saudara Nopriyansyah,ST dan Kepala Bidang Ke Cipta Karyaan Saudara Ir. Rusnajib Napitupulu, MT dan disetujui oleh Saksi selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD )
Berdasarkan surat dari BPBD Nomor : 800 / 272 / XLVII / 2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal permintaaan tenaga Pengawas dan Penerima hasil pekerjaan yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten OKU saudara M. Nasir,SE.
Selanjutnya Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan tata Ruang menunjuk saudara Heriyanto,ST sebagai Pengawas Lapangan dan Petugas penerima hasil pekerjaan saudara Mulyono ( Staf Bidang Cipta Karya ).
Bahwa Pengawas Lapangan dan Petugas Penerima Hasil Pekerjaan bertanggung jawab untuk membuat laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dalam hal ini kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten OKU.
NOPRIANSYAH,ST.MM Bin H. BASARUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Kepala Bidang Program dan Pengendalian Teknis Periode Tahun 2013- Bulan Januari Tahun 2014 di Dinas PU Cipta Karya Pengairan dan Tata ruang Kab. OKU yaitu berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821/141/KPTS/XXXI/IV.2/2013 TENTANG Pemindahan Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Tertanggal 14 Februari 2013.
Bahwa Struktur Organisasi pada Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten OKU Tahun 2013 yaitu :
Kepala Dinas : Ir. H. Iskandar Zulkarnain, M.Si
Sekretaris : Hi. Hasan HD, S.os., M.SE
Kabid Program : Nopriansyah ST.,MM
Kasi Penyusunan Program : M. Yusfaryan Disaputra, ST
Kasi Pengendalian Teknis : Yusniati Eka Saputri, ST.,MM
Kasi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan : Hasbullah, ST.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Ogan Komering Ulu Peraturan Bupati Ogan komering Ulu Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang , Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi Pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tugas pokok dan fungsinya yaitu :
Menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data yang berkaitan dengan ususlan-usulan dari masyarakat / prganisasi kemasyarakatan.
Menyusun program jangka pendek, menengah yang berkaitan dengan kegiatan kecipta karyaan, pengairan dan tata ruang.
Melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kegiatan keciptakaryaan, Pengairan dan Tata Ruang.
Melaksanakan Pengawasan , Monitoring, Evaluasi dan pengendalian Teknis Terhadap kegiatan-kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan di Bidang kegiatan kecipta karyaan Pengairan dan Tata Ruang.
Menyusun dan menyampaikan Laporan semua kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan di Bidang kegiatan kecipta karyaan, Pengairan dan Tata ruang.
Melaksanakan pembinaan terhadap pejabat dan staf dilingkup bidang tugasnya.
Melakukan hubungan kerjasama dengan unsur-unsur yang terkait untuk memperlancar pelaksanaan tugas.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Menyiapkan laporan Pelaksanaan Tugas Bidang Program dan Pengendalian Teknis.
Bahwa mekanisme pembuatan RAB yaitu :
Dari Dinas BPBD tertanggal 01 April 2013 perihal : permintaan Tenaga untuk Survey lapangan pembuatan RAB dan Gambar untuk penanggulangan Tanah Longsor.
Selanjutnya Dinas PU Cipta Karya menunjuk Bapak Heriyanto untuk Survey dan pembuatan RAB dan Gambar kemudian Bapak Heriyanto mesurvey talud penaggulangan tanah longsor berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya Pengairan, dan Tata Ruang, bersama Bapak M. Nasir, SE selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, kemudian dibuatlah RAB dan Gambar Talud tahun 2013.
Bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan Prosedur dari Dinas PU Cipta Karya Pengairan, dan Tata Ruang Kab. OKU.
Bahwa surat tersebut tidak masuk di bidang program dan pengendalian teknis melainkan Surat tersebut masuk di Kepala Dinas PU Cipta Karya Pengairan dan Tata Ruang yaitu : Ir. H. Iskandar Zulkarnain, M. Si selanjutnya surat tersebut turun ke bagian Keciptakaryaan yang mana Kepala Bidangnya yaitu : Ir. Rusnajib Napitupulu, MT yang kemudian Menunjuk Saudara Heriyanto, ST dan di Keluarkan Surat Tugas Oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya yang Perihal Surat Tugas Tersebut Untuk Mensurvey Lapangan dan Pembuatan RAB dan Gambar.
Bahwa Dapat saksi jelaskan RAB dan Gambar tersebut di buat oleh Bapak Heriyanto selaku Staff di Dinas PU Cipta Karya Pengairan dan Tata Ruang yang kemudian ditanda tangani oleh :
Kasi Perkantoran dan Tower : Heru Sugeng, ST,
Kasi Penyusunan Program yaitu : M. Yusfaryan Disaputra, ST,
Mengetahui Kabid Keciptakaryaan yaitu : Ir. Rusnajib Napitupulu, MT
Kemudian Kabid Program dan Pengendalian Teknis yaitu : Nopriansyah, ST
Disetujui oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang yaitu : Ir. H. Iskandar Zulkarnain, M.Si.
Kepala BPBD Kab. OKU yaitu M. Nasir, SE.
Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar yang mana Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditanda tangani oleh Dinas PU sudah diserahkan kepada Bapak M. Nasir, SE selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU untuk ditanda tangani akan tetapi sampai sekarang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar tidak pernah diberikan oleh Bapak M. Nasir, SE Kepada Dinas PU Cipta Karya Pengairan dan Tata Ruang.
Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebenarnya awalnya dibuat dari Daftar Harga Upah dan Bahan berdasarkan Harga Standar Bupati OKU kemudian masuk di Daftar analisa / Satuan Pekerjaan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Selanjutnya masuk ke Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana RAB untuk Pekerjaan pembangunan Talud Tanah longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Tahun 2013 yaitu di totalkan berjumlah Rp. 269.200.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), Sedangkan RAB yang telah di lelang oleh BPBD berjumlah Rp. 267.604.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah) saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi telah menandatangani Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Tahun 2013 berdasarkan Foto Proyek Lapangan mulai dari 0 %, 50%, 100% yang mana foto tersebut diperlihatkan dari CV. Rezeki Ilahi.
A.M. HANAFI,SE Bin SUDAFI.AW dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kab.OKU sesuai dengan Peraturanb Bupati Kab.OKU Nomor 19 tahun 2013 :
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Kepala Badan adalah:
Membantu Bupati dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam lingkup Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah yang meliputi bidang anggaran, bidang Perbandaharaan, Bidang Akuntansi dan Bidang Asset.
Untuk menyelenggaran fungsi tersebut Kepala BPKAD mempunyai tugas:
Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja BPKAD sesuai dengan Visi dan Misi Daerah,
Menetapkan Pedoman dan Juknis penyelenggaraan urusan, lingkup, bidang Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah,
3. Menyusun Laporan pertanggung jawaban Keuangan Daerah,
4. Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan tugas secretariat dan bidang,
5. Melakukan pembinaan administrasi perkantoran,
6 Memberikan pelayanan dan Pembinaan pada unsur terkait dibidang pengelolaan keuangan dan asset daerah,
7. Pembinaan dan pengembangan karier pegawai BPKAD,
8. Melaksanakan tugas selaku pengguna Anggaran dan Penguna Barang,
9. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BPKAD.
Bahwa dana APBD Kab.OKU Tahun Anggaran 2013 yaitu dana tak terduga sebesar Rp. 267.604.000.00,- (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran dimana dana untuk pembangunan talud tersebut menggunakan dana tak terduga yang ada pada DOkumen Pengguna Anggaran (DPA-BPKAD) tahun anggaran 2013.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Kab.OKU nomor : 22 tahun 2013 tentang penggunaan alokasi belanja tidak terduga adalah sbb :
Belanja tidak terduga adalah merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang seperti : kebutuhan tanggap darurat bencana tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran 2013 termasuk pengembalian kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya,
Pengalokasian anggaran belanja tak terduga dimaksud diatas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Bupati Kab.OKU,
Pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaan belanja tidak terduga mempedomani perundang-Undangan yang berlaku.
Bahwa kegiatan tersebut belum memenuhi syarat, dengan alasan :
Kegiatan Pembangunan Talud Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) tersebut tidak tertuang atau tertampung didalam program dan kegiatan pada tahun anggaran 2013,
Kegiatan Pembangunan Talud Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) tersebut tidak memiliki surat keputusan Bupati Kab.OKU.
Bahwa seluruh dana anggaran Pembangunan Talud Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) tersebut telah dicairkan, dengan 2 (dua) tahap pembayaran, sebagai berikut :
Pencairan yang pertama pada tanggal 15 Mei 2013 yaitu sebesar Rp.113.440.000.- (Seratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan dana tersebut langsung ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU,
Pencairan yang kedua pada tanggal 20 Desember 2013 yaitu sebesar Rp.154.164.000.- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dan dana tersebut langsung ditransfer melalui rekening Direktur CV. Rezeki Illahi.
Bahwa bahwa mekanisme pencairan dana tak terduga adalah sebagai berikut :
kegiatan tersebut harus melalui program kegiatan,
Kemudian dipindahkan ke anggaran SKPD yang berkenaan melalui penjabaran APBD mendahului Perubahan,
Kemudian SKPD/Dinas yang bersangkutan melakukan kegiatan dan pencairan.
Sedangkan syarat-syarat pencairan sebagai berikut :
Surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran,
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain belanja langsung, bantuan sosial dan hibah,
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) Pengguna Anggaran,
Foto Copy SK Bupati tentang Alokasi Dana Bantuan Sosial dan Hibah,
Foto Copy Naskah Perjanjian Hibah yang telah ditandatangani oleh Bupati atau yang telah dikuasakan oleh Bupati (Khusus Belanja Hibah),
Foto Copy proposal dan lampirannya yang telah disetujui Bupati atau Daftar Rekapitulasi Bantuan Sosial yang telah disetujui Bupati sedang proposalnya disimpan pada yang membuat rekapitulasi (Khusus Belanja Bantuan Sosial),
Foto Copy disposisi persetujuan Bupati,
Salinan SPD (hanya satu kali pertriwulan),
Salinan DPA Pos yang bersangkutan.
Bahwa bahwa mekanisme pencairan dana anggaran kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kegiatan pencairan.
Bahwa menurut dokumen yang ada pada saksi pencairan dana kegiatan Pembangunan Talud Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah) tersebut telah memenuhi syarat-syarat dan keseluruhannya sesuai dengan ceklis dan paraf dari Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD.
Bahwa tidak ada surat pernyataan dari Bupati OKU, akan tetapi Bupati OKU telah menyatakan sependapat/persetujuan (acc) pada tanggal 27 Pebruari 2013 didalam surat Laporan dari Camat Baturaja Timur Nomor : 362/120/LIII/2013 tanggal 19 Pebruari 2012 perihal Laporan Banjir dan tanah Longsor dalam wilayah kecamatan BatuRaja Timur.
Bahwa pencairan dana Pembangunan Talud Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) tersebut tidak sesuai dengan Permendagri tersebut.
Bahwa Dasar menyetujui pencairan tersebut adalah Berita Acara Survey Bencana Alam tanggal 03 Mei 2013 dan Bupati OKU telah menyatakan sependapat/persetujuan (acc) pada tanggal 27 Pebruari 2013 didalam surat Laporan dari Camat Baturaja Timur Nomor : 362/120/LIII/2013 tanggal 19 Pebruari 2012 perihal Laporan Banjir dan tanah Longsor dalam wilayah kecamatan BatuRaja Timur serta Nota Dinas dari Inspektur (Inspektorat) Kabupaten OKU Nomor : 700/76/XLII/2013 tanggal 19 Desember 2013 perihal Hasil Audit Khusus/Verifikasi SPJ belanja tidak terduga atas dana pembangunan talud didaerah longsor desa Air Paoh kecamatan Baturaja Timur.
BAMBANG SUTRISNO, SE Bin M. SAIRI KOHAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS di lingkungan Pemkab OKU pada unit kerja BPBD;-
Bahwa pada Tahun 2013 saksi pernah dipanggil keruangan Kepala BPBD (M. Nasir) diminta untuk menandatangani laporan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan Talud di Desa Air Paoh Kec Baturaja Timur;
Behwa sebelumnya saksi tidak pernah mengetahui tentang adanya pekerjaan tersebut, dan baru mengetahui adanya perkerjaan tersebut pada saat diminta untuk menandatangni dan pada saat itu terdakwa menyerahkan SK saksi sebagai Pengawas Lapangan, padahal pada saat itu saksi mengetahui pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan;-
Bahwa saksi tidak pernah mengawasi pekerjaan tersebut, karena memang saksi baru mengetahui bahwa saksi ditunjuk sebagai Pengawas lapangan setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjhakan;-
Bahwa tanda tangan dalam laporan benar tandatangan saksi, namun saksi tidak mengetahui isi surat yang saksi tandatangani.
HERIYANTO, ST Bin M. YAMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari dana APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) adalah saksi berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kab. OKU Nomor : 420 / 284 / KPTS / XLVII / 2013 tahun 2013, saksi diangkat menjadi Pengawas Lapangan dalam kegiatan tersebut (Surat terlampir).
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku Pengawas Lapangan dalam Surat Keputusan yang di berikan oleh Kepala BPBD Kab. OKU Saudara Nasir, SE tidak mencantumkan Tugas – tugas namun secara umum dapat saksi terangkan yaitu antara lain :
1. Mengawasi kegiatan fisik dengan cara datang langsung ke lapangan untuk melihat pekerjaan tersebut.
2. Menerangkan hal – hal secara teknis kegiatan tersebut dengan rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut.
Bahwa Dapat saksi terangkan saksi selaku Pengawas Lapangan hanya memberikan arahan secara lisan kepada rekanan pekerjaan agar di kerjakan sesuai dengan RAB dan Gambar yang ada, dan dalam pekerjaan tersebut saksi tidak ada membuat laporan kemajuan pekerjaan / fisik di lapangan karena saksi di tunjuk selaku Pengawas Lapangan oleh Kepala BPBD Kab OKU setelah pekerjaan tersebut sudah hampir selesai di kerjakan.
Menurut saksi yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Saudara Yayan dan Irwansyah karena saat itu tidak ada Plang Proyek untuk pekerjaan tersebut dan yang saksi lihat yang mengerjakan adalah Yayan dan Irwansyah dan untuk pekerjaan tersebut saksi selaku Pengawas Lapangan tidak mengetahui kapan mulai pekerjaan karena saksi tidak di berikan dukumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan saksi tidak di ikutsertakan dalam awal pekerjaan.
Bahwa saksi selaku Pengawas Lapangan tidak pernah membuat surat keterangan sesuai dengan surat dari Bupati OKU yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. OKU Nomor : 700 / 366 / XI / 2013 tanggal 23 Desember 2013, yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Bapak Drs. H. Yulius Nawawi, yang ada menerangkan Bahwa Pengawas dari PU Cipta Karya menyatakan Bahwa pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari dana APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) telah selesai secara 100% ( seratus persen ).
Bahwa saksi yang membuat RAB perencanaan pekerjaan dan Gambar Perencanaan pekerjaan.
Bahwa saksi adalah selaku Pengawas Lapangan megetahui dan saksi membaca saat saksi akan menanda tangani Laporan kemajuan fisik pekerjaan yang di ajukan oleh saudara Irwansyah yang saksi ketahui saat itu selaku rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan saksi juga melakukan pengawasan dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa mekanisme yang benar dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga selesainya pekerjaan yang di laksanakan pihak rekanan,
Pertama – tama saksi mendapat Surat Keputusan ( Sk ) dari dinas yang terkait dalam Pelaksanaan kegiatan yang menunjuk saksi selaku Pengawas Lapangan berserta memberikan dukumen yang di perlukan ( RAB dan Gambar )
Selanjutnya PPK dan PPTK dari Dinas terkait untuk menjadualkan pekerjaan tersebut beserta dengan Rekanan
Setelah di jadwalkan PPK. PPTK dan Pengawas serta Rekanan ke Lokasi pekerjaan untuk memulai pekerjaan ( titik NOL )
Dalam Titik Nol tersebut PPK, PPTK dan Pengawas menjelaskan mekanisme pekerjaan kepada Rekanan
Setelah Rekanan memahami pekerjaan bolah langsung mengerjakan sesuai dengan RAB dan Gambar dan batas waktu yang telah di tentukan dalam Kontrak Pekerjaan
Yang membuat laporan, fhoto – fhoto, dukumen – dukumen yang di perlukan dalam pekerjaan tersebut sampai dengan selesai tanggung – jawab rekanan.
Setelah selesai pekerjaan fisik di lapangan Rekanan membuat laporan fisik pekerjaan ( bobot pekerjaan 100% ) yang di ajukan ke Dinas terkait.
Bahwa dalam mengawasi pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari dana APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) tersebut saksi tidak menerima honor maupun uang jalan.
Bahwa dalam mengawasi pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari dana APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) saksi hanya mengawasi kurang lebih hanya 2 ( dua ) minggu dan tidak setiap hari hanya dalam seminggu hanya dua ( 2 ) kali datang ke Lapangan.
Bahwa saksi selaku Pengawas Lapangan tidak pernah membuat Surat keterangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Bahwa untuk RAB dan Gambar saksi mengetahuinya karena saksi yang membuat RAB perencanaan pekerjaan dan Gambar Perencanaan pekerjaan.
Bahwa saksi selaku Pengawas Lapangan megetahui dan saksi membaca saat saksi akan menanda tangani Laporan kemajuan fisik pekerjaan yang di ajukan oleh saudara Irwansyah yang saksi ketahui saat itu selaku rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan saksi juga melakukan pengawasan dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari dana APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah ) tidak ada Adendum Pekerjaan.
ZURIAH Binti NATO ILYAS HASAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjadi Direktur Cv. Rezeki Illahi dari tahun 2007 s/d sekarang tahun 2016 yang beralamat lorong Cempedak Jalan Imam Bonjol Rt.003 Rw.003 Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Bahwa Dasar hukumnya adalah berdasarkan AKTA Notaris pada Tanggal 05 Januari tahun 2007 yang di buat dan di tanda tangani oleh Raden Ayu Lia Kholilah.SH ( selaku Notaris ) berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I tanggal 05 Maret tahun 2003 dengan nomor : C- 294.HT.03.01 – TH 2003 yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 109 Sukaraya ( Depan Dealer Mobil Suzuki Tahamrin Brothers ) Baturaja Kab. OKU Sumsel 32111 Telp. / Fax ( 0735 ) 325004 Hp. 0815 3802 441.
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Rezeki Illahi dari tahun 2007 s/d sekarang tahun 2016 tidak pernah mendengar dan mengetahui tentang adanya kegiatan Proyek Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU tahun 2013.
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Rezeki Illahi dengan alamat lorong Cempedak Jalan Imam Bonjol Rt.003 Rw.003 Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu dari tahun 2007 s/d sekarang tahun 2016 untuk pekerjaan/atau kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp. 267.604.000.00,- (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah) saksi selaku Direktur CV. Rezeki Illahi tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut tetapi pada tahun 2013 pada waktu itu 1 ( satu ) berkas fhoto copy CV. Rezeki Illahi milik saksi pernah di pakai dengan cara di pinjam oleh Saudara Jimmi dengan alamat Lorong Duku Bakung Kelurahan Kemala Raja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, untuk mengikuti thender / atau lelang Pekerjaan / atau kegiatan.
Bahwa saksi telah melihat berkas / atau Dukumen Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Nomor : 900 / 2457XLVII / 2013 tanggal 11 Juni 2013 dan dukumen Provisional Hand Over ( PHO ) untuk kegiatan / atau Proyek Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tahun 2013 yang di perlihatkan oleh pemeriksa kepada saudari yang di dalamnya seperti / atau di antaranya penanda tanganan Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan dengan Nomor : 900 / 248 / XLVII / 2013 tanggal 11 Juni 2013, Surat Perintah Mulai Kerja : 900 / 252 / XLVII / SPMK / 2013 tanggal 12 Juni 2013, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) bulan Mei tahun 2013, Surat Penawaran Pekerjaan, Nomor : 045 / RI / 05 / 2013 tanggal 06 Mei 2013, Grafik / Metode pekerjaan (scudle ), tanggal 06 Mei 2013, Pakta Integritas tanggal 06 Mei 2013, Spesifikasi Tehnis, Daftar Pengurus Perusahaan, Neraca Perusahaan, Daftar Tenaga Tehnik dan Non Tehnik, Daftar Peralatan dan Perlengkapan, Daftar Pengalaman Pekerjaan, Data Badan Usaha, dan saksi terangkan Bahwa Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan dengan Nomor : 900 / 248 / XLVII / 2013 tanggal 11 Juni 2013 (bukan tanda tangan saksi dan stemple perusahaan juga)
Surat Perintah Mulai Kerja : 900 / 252 / XLVII / SPMK / 2013 tanggal 12 Juni 2013 ( Bukan tanda tangan saksi )
Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) bulan Mei tahun 2013 ( Bukan Tanda Tangan saksi )
Surat Penawaran Pekerjaan, Nomor : 045 / RI / 05 / 2013 tanggal 06 Mei 2013 ( Bukan tanda tangan saksi )
Grafik / Metode pekerjaan (scudle ), tanggal 06 Mei 2013 (bukan tanda tangan saksi)
Pakta Integritas tanggal 06 Mei 2013 ( Bukan Tanda tangan saksi )
Spesifikasi Tehnis ( Bukan tanda tangan saksi )
Daftar Pengurus Perusahaan, ( Bukan tanda tangan saksi )
Neraca Perusahaan ( iya itu tanda saksi karena dalam fhoto copy dukumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi ) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris
Daftar Tenaga Tehnik dan Non Tehnik ( iya itu tanda saksi karena dalam fhoto copy dukumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi ) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris
Daftar Peralatan dan Perlengkapan ( iya itu tanda saksi karena dalam fhoto copy dukumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi ) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris
Daftar Pengalaman Pekerjaan ( iya itu tanda saksi karena dalam fhoto copy dukumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi ) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris
Data Badan Usaha (iya itu tanda saksi karena dalam fhoto copy dukumen Perusahaan yang di pinjam oleh saudara Jimmi memang termasuk dalam bagian dari satu – kesatuan berkas CV. Rezeki Illahi) yang telah di buat dalam tahun 2007 oleh Notaris.
Bahwa untuk Dukumen PHO dapat saksi jelaskan :
1. Laporan Pemeriksaan secara Visual tanggal 12 Desember 2013
2. Laporan Pemeriksaan Mutu tanggal 12 Desember 2013
3. Laporan Pemeriksaan Administrasi tanggal 12 Desember 2013
4. Permohonan PHO tanggal 10 Desember 2013 Nomor 39 / CV.RI / 2013
5. Berita Acara serah terima PHO pekerjaan 17 Desember 2013 Nomor : 43/ BA / PHO / APBD / BPBD / 2013
6. Laporan Kemajuan fisik Pekerjaan bulan Oktober 2013
Untuk ke–6 (enam) poin PHO tersebut di atas saksi selaku Direktur CV. Rezeki Illahi tidak pernah menanda tangani surat – surat / ataupun dukumen tersebut.
Bahwa untuk dokumen – dokumen dalam kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor berlokasi di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada tahun 2013 yang telah di perlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi Bahwa saksi tidak pernah melihat berkas dukumen tersebut sebelumnya baru ini saksi melihat dukumen tersebut dan saksi merasa tanda tangan dan stemple Perusahaan saksi telah di salah gunakan oleh Pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk dukungan dalam pekerjaan tersebut saksi tidak pernah memberi dukungan karena saksi tidak mengetahui sebelumnya tentang kegiatan/atau pekerjaan tersebut dan saudara Jimmi tidak pernah memberitahukan baik kepada saksi maupun suami saksi (sdr. Edi Pollo).
Bahwa dapat saksi jelaskan :
apabila ada tender / ataupun lelang yang akan di laksanakan / atau di buka dalam tahun anggaran tersebut kami dari pihak Perusahaan / atau kontraktor melengkapi berkas – berkas yang di persyaratkan oleh panitia lelang.
Selanjutnya memasukkan dukumen penawaran .
Penawaran Perusahaan untuk paket kegiatan yang telah di masukkan oleh rekanan / atau kontraktor di lakukan ceklis oleh pihak panitia lelang untuk menunjukkan siapa calon pemenang penawaran terendah yang di dukung oleh kelengkapan CV / atau Perusahaan dengan syarat – syarat yang telah di tetapkan oleh panitia lelang.
Pengumuman pemenang.
Masa sanggah ( 1 – satu – minggu )
Turung Gening / SPK ( Surat Perintah Kerja ) dari Instansi yang terkait ( yang melaksanakan Tender / atau lelang ).
Kantraktor / atau rekanan mengajukan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan yang telah di menangkan oleh panitia lelang tersebut .
Dalam mengajukan uang muka harus ada surat permohonan pengajuan uang muka sebesar 30% ( tiga puluh persen ) dari plapon ( kontrak penawaran ).
Untuk Surat Permohonan permintaan uang muka yang di ajukan oleh rekanan kepada Pengguna Anggaran ( PA ) instansi yang terkait sebesar 30% harus ada disposisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ke Bendahara pembantu.
Bandahara pembantu memproses pengajukan tersebut ke bendahara rutin.
Apabila berkas pengajuan telah lengkap maka bendahara rutin mengajukan permintaan tersebut ke Bendahara Pemda OKU untuk mengeluarkan SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) ke Bank Sumsel–Babel.
Setelah SP2D keluar dari bendahara Pemda OKU selanjutnya Rekanan mencairkan ke Bank yang di tunjuk oleh Pemerintah Daerah ( dalam hal ini Bank Sumsel – Babel ).
Dan untuk termin 1,2,3 dan 4 administrasinya sama dengan adm. Uang muka Cuma ada penambahan progres, bobot pekerjaan yang di tanda tangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PL (Pengawas Lapangan).-
ROMSON FITRI,SH BIN AMLAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS pada Lingkungan Pmkab OKU menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum;
Bahwa Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 8 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) nomor 10 tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU , mempunyai tugas sebagai berikut :
Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan produk Hukum Daerah dan Peraturan Perundang – undangan.
Membuat Telaahan Hukum.
Memberikan Pelayan Bantuan Hukum.
Mempublikasikan dan mendokumentasikan Produk Hukum.
Melakukan pembinaan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Desa serta mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Pembinaan dan mengkoordinasikan pemenuhan Hak Azazi Manusia (HAM)
Bahwa berkaitan dengan pekerjaan Talud di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, saksi tidak mengetahui dan tidak pernah dimintai pendapat;-
SASTRAMANJAYA, S.Sos Bin A. RONI MUIN pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa bertugas selaku Kabid Anggaran BPKAD Kab. OKU tahun 2013 dengan berdasar pada SK Bupati OKU nomor: 821/41/KPTS/XXXI/ IV.2/2013 tanggal 14 Februari 2013.
Bahwa Tupoksi saksi yaitu : Bidang Anggaran BPKAD bertanggung jawab kepada Kepala BPKAD sdr. AM. Hanafi, Bidang Anggaran BPKAD membawahi Kasubbag Belanja Langsung sdr. Mujio, Kasubbag Belanja Tidak langsung sdr. Jarwanto, dibantu oleh staf. berdasarkan Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 yang ditandatangani Drs. H. Yulius Nawawi selaku Bupati Ogan Komering Ulu, pada Pasal 9, Tugas Pokok dan Fungsi saksi selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD adalah :
Bidang anggaran mempunyai fungsi membantu kepala BPKAD dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan BPKAD yang meliputi anggaran belanja tidak langsung, pembiayaan dan anggaran belanja langsung.
Bidang anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang bertanggungjawab kepada kepala BPKAD. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap harga beli barang/jasa.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala bidang anggaran mempunyai tugas :
Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan bidang;
Perumusan kebijakan, petunjuk tekhnis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
Perumusan kebijakan tekhnis dan Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan BPKAD yang meliputi anggaran belanja tidak langsung, pembiayaan dan anggaran belanja langsung, yaitu:
Penyiapan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD, menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja tidak langsung, pembiayaan dan anggaran belanja langsung Raperda tentang APBD dan perubahan APBD, menyusun rancangan peraturan Bupati tentang APBD dan penjabaran perubahan APBD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPA-SKPD serta Pengendalian surat Penyediaan dana (SPD) untuk belanja tidak langsung dan pembiayaan, dan.
Penyiapan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD, menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja langsung Raperda tentang APBD dan perubahan APBD, menyusun rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan penjabaran perubahan APBD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPA-SKPD serta Pengendalian surat Penyediaan dana (SPD) untuk belanja langsung;
Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan SKPD terkait;
Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala BPKAD.
Bahwa saksi tahu setelah ada Proposal dari Camat Baturaja Timur sdr. Mirdaili tahun 2013, yang turun dari Kepala BPKAD Kab. OKU pada saat itu sdr. AM. Hanafi untuk diproses untuk dibuatkan SPD atau Surat Penyediaan Dana.
Bahwa keterkaitan saksi adalah memberikan realisasi plafon anggaran yaitu bahwa plafon anggaran Belanja tak terduga selama tahun 2013 yaitu Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan realisasi anggaran tahun 2013 Rp. 22.131.500,- (dua puluh dua juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) serta sisa anggaran belanja tak terduga tahun 2013 Rp. 1.677.868.500,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dengan penyiapan surat penyediaan dana nomor 0286/SPD-LS/1.20.25 tahun 2013 sebesar Rp.283.600.000,- (dua ratus delapan puluh tiga enam ratus ribu rupiah.
Bahwa Dana Belanja Tak terduga pada BPKAD kabupaten OKU no. DPA 1.20.25.00.00.5.1 yang menginduk pada APBD kabupaten OKU tahun 2013. Belanja tak terduga adalah dana untuk membiayai kegiatan yang sifatnya luar biasa, tidak biasa seperti bencana alam yang tidak diharapkan berulang kali. Dana tersebut hanya bisa dikeluarkan bila BPKAD sudah mengeluarkan SP2D. Sedangkan SPD hanya salah satu kelengkapan SPP dan SPM.
Bahwa dasar penggunaan dana Belanja tidak terduga tersebut adalah Perbup OKU nomor: 22 tahun 2013 tentang Penggunaan Alokasi Belanja Tidak Terduga Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013, bahwa pasal 1 itu terkait dengan jenis dan sifat yang bisa menggunakan alokasi belanja tidak terduga, pasal 2 penggunaan alokasi belanja tidak terduga harus melalui persetujuan Bupati OKU dan pasal 3 pelaksaanaan dan pertanggungjawaban mempedomani peraturan perundang-undangan.
Bahwa menurut saksi sesuai suratnya adalah jenis Bencana Alam, bahwa terkait dengan persetujuan Bupati pada kegiatan ini tidak ada, yang ada hanya berupa disposisi antara Sekda, wakil bupati, Asisten I kepada Dinas Sosial, sedangkan pelaksaanaan dan pertanggungjawaban terkait pencairan itu langsung dapat ditanyakan kepada Sdri. Siti Cindrawati.
Bahwa orang yang mengatakan runtuhnya talud yang dilanjutkan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada BPBD kepada saksi adalah Kepala BPKAD kab. OKU melalui disposisi, selain itu saksi langsung diberitahu secara lisan dengan Kepala BPKAD kab. OKU dan mendapat perintah lisan secara langsung diruangan beliau.
Bahwa sepengetahuan saksi terkait persetujuan Bupati secara tertulis sebagaimana pasal 2 Perbup OKU nomor: 22 tahun 2013 tentang Penggunaan Alokasi Belanja Tidak Terduga Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 tidak ada. Melainkan hanya rangkaian disposisi yang pada akhirnya ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten OKU.
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme penggunaan Dana Belanja Tak terduga pada BPKAD kabupaten OKU, adalah :
Ada proposal dari pihak terkena dampak ke Dinas terkait.
Dari Dinas terkait mengirimkan resume lengkap dengan rincian biaya ke BPKAD.
BPKAD mengalokasikan dana untuk kegiatan tersebut.
Disiapkan dokumennya untuk proses pencairan anggaran.
Bahwa saksi tidak tahu persisnya dikarenakan saksi di Bidang Anggaran, namun yang lebih tahu mengenai hal tersebut adalah Kabid Perbendaharaan BPKAD Kab. OKU tahun 2013 sdri. Siti Cendarwati.
Bahwa ada surat/proposal langsung ke Kepala BPKAD kabupaten OKU dari Kepala Pelaksana BPBD nomor:900/166/XLVII/2013 tanggal 17 April 2013. Turun disposisi kepala BPKAD Kabupaten Baturaja no agenda 530 tanggal 13 Mei 2013 kepada Bidang Anggaran dan Bidang Perbendaharaan “ proses pencairan 40 %, 30%, 30% dilampiri dengan SPJ. Saksi selaku Kepala Bidang Anggaran menginformasikan kepada kepala BPKAD kabupaten OKU Realisasi anggaran tertanggal 14 Mei 2013. Saksi juga menerbitkan Surat Penyediaan dana Anggaran Belanja Daerah nomor:0286/SPD-LS/1.20.25 tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2013.
Bahwa saksi selaku Kepala Bidang Anggaran menginformasikan kepada kepala BPKAD kabupaten OKU dengan surat Realisasi anggaran tertanggal 14 Mei 2013. Selain itu juga menerbitkan Surat Penyediaan dana Anggaran Belanja Daerah nomor:0286/SPD-LS/1.20.25 tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2013.
Bahwa Disposisi itu dari kepala BPKAD ditujukan kepada Bidang Anggaran dan Bidang Perbendaharan untuk diproses. Dibidang saksi yaitu Bidang Anggaran untuk menggunakan anggaran agar tidak melebihi dari plafon yang ada. Kalau dibidang Perbendaharaan berkaitan dengan SP2D saksi tidak bisa menjawab, yang lebih tepat menjawabnya adalah Kepala Bidang Perbendaharaan saudara Siti Cindarwati, yang bersangkutan bekerja di Dinas Pendapatan daerah Kabupaten OKU.
Bahwa Surat ini adalah realisasi Anggaran Belanja Tak Terduga, dari BPKAD Kabupaten OKU tahun 2013. Data yang ada didalamnya saksi dapat dari catatan pada buku kendali pada bidang anggaran. Didalam catatan buku kendali tercatat item penggunaan anggaran yang dikeluarkan. Surat ini berfungsi untuk menentukan sisa anggaran jangan sampai pengeluaran melebihi plafon anggaran. Selain itu menentukan bahwa plafon anggaran BPKAD pada pos Belanja tak terduga masih memungkinkan untuk mengeluarkan dana. Surat ini dibuat sebagai informasi bagi Kepala BPKAD kabupaten OKU.
Bahwa Permendagri no. 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kegunaan belanja tak terduga untuk kegiatan luar biasa, yang bersifat tidak biasa, bencana alam yang tidak diharapkan berulang-ulang. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu nomor 22 tahun 2013 tentang penggunaan Alokasi Belanja Tidak Terduga Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2013.
Bahwa Untuk pembayaran atau proses pencairan kegiatan yang melalui Belanja tidak Terduga harus mendapat persetujuan Bupati secara tertulis sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak ada Persetujuan Bupati maka menurut saksi berkas permintaan dana tersebut tidak bisa dicairkan sebelum peminta pendanaan belanja tidak terduga melengkapi berkas dengan Persetujuan Bupati.
Bahwa setelah saksi lihat dan perhatikan tidak terdapat surat persetujuan bupati Kabupaten OKU dalam Bundel Surat tersebut untuk menyetujui pengalokasian/atau Pencairan dana Belanja Tak Terduga untuk perbaikan Talud (tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur).
Bahwa terkait selisih dana antara Surat Penyiapan Dana yang saksi siapkan tetap ada di Kas Daerah, karena dana yang dicairkan dan dapat diambil dari kas daerah harus sesuai dengan SP2D saja, sehingga kelebihan dana tidak dapat dicairkan, bahwa saksi memiliki buku kendali yang dapat menjelaskan hal tersebut. Bahwa terkait dengan besaran dana SPD sebesar Rp.283.600.000,- (dua ratus delapan puluh tiga enam ratus ribu rupiah) adalah plafon Anggaran belanja tak terduga selama tahun 2013 yaitu Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) merupakan pembagian 12 bulan maka dapat saksi temui nilai 2 bulannya sebesar Rp.283.600.000,- (dua ratus delapan puluh tiga enam ratus ribu rupiah). Dasarnya adalah Permendagri no. 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
AMINAH, SE Binti H. ARSAD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Dasar saksi menjabat sebagai staf perbendaharaan pada BPKAD Kab. OKU yaitu SK Bupati Kab. OKU Nomor : 821/41/KPTS/XXXI/IV.2/2013 tanggal 14 februari 2013;
Bahwa tupoksi saksi selaku staf perbendaharaan pada BPKAD Kab. OKU yaitu :
Meneliti berkas pengajuan permintaan pembayaran yang diajukan oleh SKPD.
Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Membukukan berkas yang sudah diproses.
Bahwa Keterlibatan saksi dalam Dana Alokasi Desa (ADD) Secara langsung tidak ada, akan tetapi dalam hal pengajuan pembayaran dana anggaran kegiatan tersebut saksi selaku petugas peneliti kelengkapan berkas yang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut serta menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pembayaran tersebut apabila telah disetujui oleh atasan yaitu Kepala Badan (A. M. Hanafi).
Kelengkapan berkas yang harus dilampirkan dalam pengajuan pembayaran dana anggaran suatu kegiatan yaitu meliputi :
Pengantar Pengajuan Pembayaran dari SKPD ;
Surat Perintah Pembayaran (SPP) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari SKPD ;
Fakta Ntegritas dari SKPD ;
Surat Penyediaan Dana dari bidang Anggaran BPKAD ;
Realisasi anggaran yang menyatakan Bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut masih tersedia yang ditandatangani oleh Kabid Anggaran BPKAD (Sastramanjaya) ;
Persetujuan dari Kepala badan ;
Disposisi persetujuan Bupati
Bahwa memang ada kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. OKU tahun 2013.
Bahwa untuk Sumber anggaran yaitu dari Anggaran Belanja Tidak Terduga APBD Kab. OKU tahun 2013, sebesar Rp. 283.600.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa syarat atau ketentuan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga yaitu kegiatan yang bersifat mendesak contohnya bencana alam, longsor dan mengenai peraturan yang mengatur hal tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa jumlah pagu anggaran untuk Belanja Tidak Terduga APBD Kab. OKU tahun 2013 saksi tidak mengetahui, karena dalam SP2D tidak tercantum.
Bahwa saksi hanya satu kali mengeluarkan yaitu pada tanggal 15 Mei 2013 dengan nilai sebesar Rp. 113.440.000,- atau 40 % dari total anggaran kegiatan berdasarkan disposisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Berdasarkan SP2D Penerimanya yaitu kepada Bendahara Pengeluaran BPKAD Kab. OKU No. Rekening : 141.3010132 Bank Sumsel Babel.
Bahwa Mekanisme pembayarannya yaitu berkas Pengajuan pembayaran dari SKPD yang masuk ke BPKAD dinaikkan ke Kepala BPKAD, setelah didisposisi Kaban di teruskan kebagian anggaran untuk dibuatkan realisasi anggaran lalu dinaikkan kembali ke Kepala Badan, kemudian diteruskan lagi ke bendahara pos bantuan untuk dibuatkan SPP dan SPM, lalu diserahkan ke staf bagian perbendaharaan BPKAD untuk diteliti, setelah diteliti dinaikkan ke Kabid Perbendaharaan untuk didisposi pengecekan kesediaan dana dan untuk diproses. Setelah itu Kabupaten OKU pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. OKU tahun 2013 tersebut saksi terima diserahkan oleh bendahara ke staf perbendaharaan untuk dicetakkan SP2D.
Bahwa Berkas tersebut saksi terima tanggal 14 Mei 2013 yang mengajukan permintaan tersebut yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU (M. Nasir, SE).
Bahwa berkas tersebut saksi teliti, dan hasil penelitian saksi beranggapan belum lengkap, akan tetapi perintah atasan saksi (Kabid Perbendaharaan / Siti Cindarwati. S.sos) menyatakan untuk tetap diproses karena berpedoman pada persetujuan Bupati.
Bahwa menurut saksi Terhadap kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. OKU tahun 2013 tersebut yang dana kegiatannya bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga memang bisa memakai anggaran belanja tidak terduga.
ARIANI ASTUTI, SE Binti IBRAHIM pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan kontrak kerja pelaksanaanya dimulai sejak bulan Juni 2013 dan selesai bulan Nopember 2013, sedangkan dananya sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah) yang berasal dari APBD tahun anggaran 2013 Kab.OKU yaitu dana tidak terduga.
Bahwa selain saksi menjabat sebagai Kepala Sekretariat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU saksi juga menjabat sebagai Ketua Tim PHO didalam pelaksanaan Pembangunan Talud Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU Nomor : 358/KPTS/XLVII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan BatuRaja Timur dan pelaksana Pekerjaan adalah CV REZEKI ILAHI dengan pejabat Direkturnya sdri.Zuriah akan tetapi saksi tidak pernah bertemu.
Bahwa saksi memiliki pengalaman lain diantaranya :
Tahun 2009/2010 menjadi pembantu PPTK pada Badan Kesbangpol dan Linmas Kab. OKU.
Tahun 2012 menjadi anggota pada kegiatan Pelatihan Petugas Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana daerah Kab. OKU.
Tahun 2013 selaku Ketua Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Rehabilitasi Dan rekonstruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tahun 2015 menjadi anggota pada kegiatan Pelatihan Petugas Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana daerah Kab. OKU.
Tahun 2015 selaku Ketua Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Rehabilitasi Dan rekonstruksi Bronjong Sungai Desa Klumpang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bahwa saksi bertindak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor:358/KPTS/XLVII/2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuyk Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013. Lampiran 1 Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor:358/KPTS/XLVII/2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuyk Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013.
Bahwa surat keputusan tersebut saksi terima sekitar tanggal 16 Agustus 2013, dan saksi terima dari saudara Nasir selaku PPK kegiatan tersebut, dan diserahkan diruangan bagian umum/ sekretariat BPPD sedangkan untuk anggota saksi yang lain diserahkan bukan melalui saksi.
Bahwa saksi juga tidak pernah mengikuti pelatihan tentang Barang dan jasa.
Bahwa menurut pengetahuan saksi bahwa tugas saksi selaku ketua tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Rehabilitasi Dan rekonstruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2013 merupakan perintah atasan saksi yaitu saudara Nasir, karena menurut beliau ketua tim pemeriksa harus dijabat oleh sekretaris BPPD, dan menurut perintah Saudara Nasir selaku Kepala Pelaksana BPPD Kab. OKU, dan menurut perintah tersebut tugas pokok dan fungsi saksi adalah menyiapkan dan menandatangani PHO, namun bukan saksi yang menyiapkan berkas-berkas PHO berupa:
Membuat surat kepada anggota Tim no.39 PANT/PHO/APBD/2013 tanggal 10 Desember 2013.
Membuat daftar hadir rapat Tim Pemeriksa tanggal 11 Desember 2013 di BPPD dan dihadiri semua anggota tim.
Notulen rapat.1 nomor 40/Pant/PHO-FHO/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU.
Membuat Laporan Pemeriksaan Secara Visual dari tim PHO dan FHO tanggal 12 Desember 2013.
Membuat Laporan Pemeriksaan Mutu dari tim PHO dan FHO tanggal 12 Desember 2013.
Membuat Laporan Pemeriksaan Administrasi dari tim PHO dan FHO tanggal 12 Desember 2013.
Notulen rapat.II nomor 41/Pant/PHO-FHO/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU.
Berita Acara Penilaian Pemeriksaan nomor 42/ Pant/PHO-FHO/APBD/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU.
Surat kepada pejabat pengguna anggaran nomor 42/ Pant/PHO-FHO/2013 tentang Penyampai Berita Acara Panitia Penilai Hasil Pekerjaan Serah Terima Pertama (PHO) .
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor 43/ BA/PHO/APBD/BPBD/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU.
Surat Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan.
Semuanya yang saksi dapat sudah berupa surat jadi dari saudara Nasir yang tinggal saksi tandatangani.
Bahwa Sesuai dengan yang saksi lihat dan saksi baca tentang Perpres RI nomor 54 tahun 2010 jo Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 18 Bagian Keenam Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan ayat (4) “ Panitia/ pejabat penerima tentang persaksiratan dan ayat (5) tentang tugas pokok dan kewenangannya, setelah saksi baca saksi tidak memenuhi kualifikasi pada ayat (4) dan tugas pokok dan kewenangan saksi sesuai ayat (5) hanya huruf c yang saksi kerjakan, yaitu menandatangani Profesional Hand Over, yang diserahkan langsung oleh saudara Nasir dikantor BPBD, pada saat diserahkan kepada saksi sudah ada semua suratnya namun belum dijilid, pada saat saksi menandatangani berkas tersebut seluruh anggota saksi sudah menandatanganinya, berkas yang saksi tandatangani waktu itu ada rangkap 2 (dua) dan semuanya langsung diambil kembali oleh saudara nasir dengan mengatakan akan bertanggung jawab atas surat-surat yang ditandatangani oleh saksi, saksi berani menandatanganinya karena yang menyodorkannya kepada saksi adalah saudara Nasir yang merupakan atasan saksi di BPBD kabupaten OKU.
Bahwa Sesuai bundel Provisional Hand Over Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2013, yang terdiri dari :
Surat penilaian pemeriksaan hasil pekerjaan dalam rangka serah terima (PHO) saksi tidak pernah terima secara pribadi maupun arsipnya, dan baru saksi dapatkan dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat surat kepada anggota Tim No.39 PANT/PHO/APBD/2013 tanggal 10 Desember 2013 saksi tidak pernah membuatnya, dan baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat daftar hadir rapat Tim Pemeriksa tanggal 11 Desember 2013 di BPPD dan dihadiri semua anggota tim, pembuatan suratnya bukan dilakukan oleh saksi dan rapat itu tidak pernah saksi ikuti, baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Notulen rapat.1 nomor 40/Pant/PHO-FHO/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU, pembuatan suratnya bukan dilakukan oleh saksi dan rapat itu tidak pernah saksi ikuti, baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat Laporan Pemeriksaan Secara Visual dari tim PHO dan FHO tanggal 12 Desember 2013, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan secara Visual, baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya saksi dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat Laporan Pemeriksaan Mutu dari tim PHO dan FHO tanggal 12 Desember 2013, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan mutu, baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Membuat Laporan Pemeriksaan Administrasi dari tim PHO dan FHO tanggal 12 Desember 2013, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan secara Administrasi, baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Notulen rapat.II nomor 41/Pant/PHO-FHO/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU, pembuatan suratnya bukan dilakukan oleh saksi dan rapat itu tidak pernah saksi ikuti, baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Berita Acara Penilaian Pemeriksaan nomor 42/ Pant/PHO-FHO/APBD/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU, saksi tidak pernah membuat berita acara tersebut, dan baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Surat kepada pejabat pengguna anggaran nomor 42/ Pant/PHO-FHO/2013 tentang Penyampai Berita Acara Panitia Penilai Hasil Pekerjaan Serah Terima Pertama (PHO), saksi tidak pernah membuat surat tersebut, dan baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor 43/ BA/PHO/APBD/ BPBD/2013 rapat panitia PHO dan FHO pekerjaan pembangunan talud lokasi Desa Air Paoh kec. Baturaja Timur Kab.OKU, saksi tidak pernah membuat berita acara tersebut, dan baru saksi ketahui setelah melakukan penandatangan bundel berkas PHO yang kemudian arsipnya dapatkan setelah meminta fotocopy dari bendahara saudara jumadil sekitar bulan desember tahun 2015.
Surat Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan sudah tertera pada berkas pada saat bundel berkas diserahkan kepada saksi oleh saudara Nasir untuk ditandatangani
Bahwa seluruh tanda tangan yang tercantum didalam berkas PHO adalah benar tandatangan saksi selaku ketua Tim PHO dan saksi menandatangani dokumen tersebut tidak saksi baca terlebih dahulu karena saksi melihat seluruh anggota PHO telah menandatangani dokumen tersebut sehingga saksi ikut tandatangan saksi sebab kalau saksi tidak tanda tangani menurut kepala Badan yaitu sdr.Nasir selaku PPK saksi dianggap menghambat pekerjaan.
Bahwa yang tercantum didalam notulen rapat tersebut adalah benar tandatangan saksi, dan rapat tersebut tidak ada dilaksanakan hanya sekedar untuk melengkapi syarat-syarat administrasi, dan jadwal pemeriksaan saksi tidak pernah ikut secara langsung dan saksipun tidak tahu apakah anggota tim benar-benar melakukan pemeriksaan atau tidak. Dan saksi menandatangani seluruh dokumen PHO atas perintah Bapak Nasir melalui Staf.
Bahwa Saksi mengetahui dari dokumen SPK waktu pembuatan penandatangan PHO sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. OKU tahun 2013 yang setahu saksi merupakan dana cadangan pemkab OKU karena tidak termasuk DPA BPBD kab. OKU.
Bahwa Tidak ada saksi menerima honor ataupun uang, baik berupa honor resmi atau pemberian lain dari pihak manapun terkait pembangunan talud.
Bahwa Tidak pernah saksi menandatangani atau mengetahui berkas FHO atau Final Hand Over atas kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa Suatu kejadian di sebut bencana jika terjadi akibat bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial, dan bencana yang terjadi di air paoh merupakan bencana alam longsor yang jika tidak ditanggulangi akan mempengaruhi penduduk, prosedurnya camat wilayah terjadi bencana mengusulkan ke BPBD kabupaten OKU, dari BPBD melaporkan ke Bupati untuk segera ditanggulangi, kemudian Bupati mengeluarkan Surat Keputusan tentang bencana alam pada daerah dimaksud, yang dikembalikan ke BPBD untuk dilaksanakan.
Bahwa Dalam kejadian air paoh pada tahun 2013 surat dari camat Baturaja Timur telah terjadi bencana masuk Ke sekretariat BPPD Kabupaten OKU, sedangkan surat dari BPBD melaporkan ke Bupati bahwa telah terjadi bencana saksi tidak ingat lagi, kemudian sepengetahuan saksi tidak ada Bupati mengeluarkan Surat Keputusan tentang bencana alam pada daerah Baturaja Timur (air Paoh) untuk dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten OKU dan pada saat ini pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah dilaksanakan serah terima pekerjaan serta masalah pencairanya dananya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menandatangi seluruh dokumen PHO atas perintah Bapak Nasir selaku Kepala Badan Penanggulangan bencana daerah Kab.OKU.-----
MIRDAILI,S.STP MSI Bin M. NUCH pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa PNS/Jabatan Camat Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bahwa Pada Bulan Nopember tahun 2006 s/d tahun 2014 menjadi Camat Baturaja Timur.
Bahwa Dapat saksi jelaskan tugas dan wewenang serta tanggung jawab saksi selaku Camat Baturaja Timur antara lain :
Melaksanakan roda Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan Berkaitan dengan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada waktu itu saksi selaku Camat Baturaja timur sesuai dengan Surat Keputusan ( SK ) dari Bupati OKU saudara Eddy Yusuf, melaporkan semua kejadian yang ada di dalam wilayah Kecamatan Baturaja Timur berkaitan dengan kegiatan tersebut diatas pada waktu saksi selaku Camat membuat laporan kepada Bupati adanya tanah longsor di Desa Air Paoh dengan nomor : 362 / 120 / L.III / 2013 tanggal 19 Februari 2013, Dan pernah menanda tangani surat Berita Acara Survey Bencana Alam pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013.
Bahwa Dapat saksi terangkan bahwa saat itu saksi selaku Camat Baturaja Timur hanya membuat surat tentang laporan kejadian tanah longsor yang berada di Desa Air Paoh mengenai berita acara survey tersebut saksi selaku Camat tidak membuat yang membuat laporan survey tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada saat itu saksi selaku Camat hanya berkaitan dengan wilayah kerja saksi.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi kegiatan tersebut bukan merupakan Bencana Alam karena kondisi tempat pembangunan / kegiatan tersebut dalam keadaan miring dan pada saat itu memang belum di buatkan talud sehingga tanah tersebut mudah / atau akan bergerak dan apabila kegiatan tersebut merupakan Bencana Alam yang di sebabkan oleh faktor alam yang datangnya secara tiba – tiba.
Bahwa sepengetahuan saksi saat itu selaku Camat tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kab. OKU yang menerangkan tentang Bancana Alam pada kegiatan tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi saat itu sumber dana untuk kegiatan tersebut dari APBD Kab. OKU pada BPKAD ( belanja tidak terduga ) Kab. OKU Tahun 2013.
MOHAMMAD ANILDAZ PAGUSRI, SE Bin MAKMUR BAHRI. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Pokja IV ULP Pemkab OKU tahun 2013 melalui SK Bupati nomor: 71/Kpts/1/XI/2013 tentang Personalia Unit pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 07 Maret 2013 yang ditandatangani Drs. H. Yulius Nawawi selaku Bupati Ogan Komering Ulu.
Bahwa saksi mengetahui tahun 2013 ada rencana kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, yang saksi ketahui dari surat nomor : 027/53/ULP/XI/2013 tanggal 19 Juni 2013 dari Kepala ULP “ drs. Slamet Riyadi” tentang penunjukan Pokja IV ULP Barang jasa Pemkab OKU untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang jasa untuk kegiatan:
1. pembangunan talud penanggulangan tanah longsor,
2. pengadaan alat-alat penanggulangan musibah bencana.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah)
Bahwa selaku ketua Pokja IV ULP kabupaten OKU menunggu persyaratan, karena belum ada berkas tentang kegiatan tersebut, terdiri dari:
Daftar Pengguna Anggaran.
Harga perkiraan sendiri.
Spesifikasi Teknhis.
Rancangan Kontrak.
Kelengkapan ini merupakan kewajiban dari SKPD terkait, atau PPK dari SKPD yang dalam hal ini instansi tersebut adalah BPPD.
Bahwa saksi selaku Ketua POKJA IV berkoordinasi dengan sekretaris ULP pada saat itu yaitu saudara Yose. Dan setelah saksi tunggu kurang lebih 1 (satu) bulan tetap tidak ada berkas yang dikirimkan ke pokja IV hingga terbit surat dari Kepala Dinas pertambangan dan Energi Kab. OKU sdr. Ir. M. Nasir Yazid, Mt. Nomor 540/364/XXVII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Pemilihan penyedia barang/jasa yang pada pokoknya menyatakan agar untuk kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU untuk ditunjuk pokja lain yang paham tentang ke PU-an.
Bahwa setahu saksi untuk kegiatan BPBD tersebut tidak pernah dilakukan lelang di pokja IV ULP kabupaten OKU tahun 2013 dan syarat untuk dapat dilakukan pelelangan melalui ULP, adalah:
Jumlah dana diatas Rp.200 juta rupiah pada saat itu untuk konstruksi.
Kelengkapan berkas administrasi Kegiatan.
waktu pelelangan mencukupi.
terdaftar di sistem LPSE per SKPD pada sistem informasi rencana umum pelelangan.
Bahwa syarat-syarat tersebut tidak pernah dipenuhi oleh BPBD kabupaten OKU.
Bahwa Untuk dapat dilakukan pelelangan melalui ULP :
Jumlah dana diatas Rp.200 juta rupiah pada saat itu untuk konstruksi.
Kelengkapan berkas administrasi Kegiatan.
waktu pelelangan mencukupi.
terdaftar di sistem LPSE per SKPD pada sistem informasi rencana umum pelelangan.
Suatu kegiatan tidak dapat dilakukan pelelangan tanpa sepengetahuan ULP, terkecuali dalam bentuk penunjukan langsung suatu SKPD bisa meminta pegawai negeri sipil bersertifikasi pengadaan barang dan jasa untuk menjadi pejabat pengadaan sesuai sesuai SK dari SKPD tersebut.
Pasal 38 butir ke-1 dan butir ke-4 Kepres Pengadaan Barang dan jasa menyatakan penunjukan dapat dilakukan dalam hak keadaan tertentu dan/atau barang khusus / pekerjaan konstruksi khusus / jasa lain yang bersifat khusus, kriteria tertentu itu.
Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan harus segera / tidak dapat ditunda untuk : pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, keselamatan / perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk : (a), akibat bencana alam dan atau bencana non alam dan / atau bencana sosial,(b), dalam rangka pencegahan bencana dan / (c), akibat kerusakan sarana/ prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
Kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tidak memenuhi syarat untuk dilakukan lelang, karena sepengetahuan saksi Cuma ada surat permohonan dari ULP.
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak pernah dilakukan lelang terhadap Kegiatan Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dilaksanakan lelang oleh pokja IV di Pokja IV.
Bahwa Sepengetahuan saksi, Ketua ULP pada saat itu saudara Slamet Riyadi.
Bahwa menurut saksi cuma surat kepala pelaksana BPBD Kabupaten OKU nomor: 027/237/XLVII/2013 tanggal 05 Juni 2013 yang ditandatangani oleh M. Nasir SE. selaku kepala pelaksana BPBD Kabupaten OKU dan tidak ada surat ataupun berkas yang menyusul atau dikirimkan ke ULP Kabupaten OKU dari BPBD Kabupaten OKU sepanjang tahun 2013.
Bahwa setelah penunjukan Pokja IV, seharusnya BPPD sebagai pemilik Kegiatan mengirimkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Rencana Anggaran Biaya, spesifikasi tekhnis dan Rancangan Kontrak kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, surat menyurat tersebut dikirimkan melalui ULP, setelah itu baru diteruskan ke POKJA IV dan pernah saksi konfirmasi lisan mengenai surat-menyurat dan berkas tersebut kepada Sekretaris ULP saudara Yose, dan dinyatakan belum ada berkas mengenai kegiatan bersangkutan.
Bahwa sepengetahuan saksi selaku Ketua Pokja IV ULP kab. Oku tahun 2013 bahwa surat administrasi kelengkapan tekhnis ataupun dokumen lainnya tentang kelengkapan pelelangan suatu kegiatan seharusnya bersamaan.
Bahwa SPK itu surat perjanjian kerja antara PPK yaitu sdr. Muhamad Nasir dengan sdr. Zuriah selaku direktur CV Rezeki Ilahi, yang memiliki kewenangan untuk membuat SPK ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sebelum ada SPK itu terlebih dahulu ada proses pemilihan penyedia untuk kegiatan yang dimaksud.
Bahwa setelah saksi perhatikan Dokumen Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor:900/245/XLVII/2013 tanggal 11 Juni 2013 merupakan dokumen penunjukan langsung dari BPBD menunjuk CV. Rezeki ilahi.
Bahwa menurut pendapat saksi proses penunjukan langsung harus mengacu pada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dan setahu saksi syaratnya adalah pekerjaan dibawah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dapat dilakukan penunjukan langsung atau keadaan tertentu/bencana alam.
Bahwa saksi belum pernah melihat dokumen tersebut sebelumnya dan baru saksi lihat ketika ditunjukan langsung dihadapan saksi.
Bahwa kegiatan Pengadaan Alat alat penanggulangan Musibah bencana dengan Nilai Rp.274,32 juta rupiah. Namun saksi tidak mengetahui pelelangan tersebut dilakukan pada Pokja berapa dari Pokja-pokja yang terdapat di ULP Kab. OKU tahun 2013.
UMAR PILI, SE Bin BEDUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tahun 2013 saksi bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Nomor : 420 / 22 / KPTS / XLVII / 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rehabilitas dan Rekontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, Ditetapkan di Baturaja Pada Tanggal : Mei 2013 yang ditanda tangani Kepala Pelaksana BPBD Kab. OKU yaitu M. Nasir, SE.
Bahwa Saksi di Tunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Talud Tahun 2013 di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 yaitu M. Nasir, SE.
Bahwa baru Pertama kali ini saksi menjadi PPTK sebelumnya saksi selaku Kasub Bag Keuangan Pol PP Baturaja di Kabupaten OKU.
Bahwa SK pengangkatan saksi selaku PPTK Rehabilitasi dan Rekontruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013.
Bahwa Berdasarkan SK No : 420 /22/KPTS/XLVII/2013 tanggal 23 Mei 2013 tugas dan tanggung jawab saksi adalah :
Menunjuk Kasi Rehabilitasi dan Rekontruksi Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Mempersiapkan Administrasi dari segala Sesuatu yang diperlukan dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.
Menunjuk atau Menetapkan Pekerja (Tukang) untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Tanah Longsor Di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur agar Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Tanag Longsor Di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Di selesaikan Tepat waktu.
Bahwa dananya sebesar Rp.267.604.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) yang berasal dari dana APBD Kab.OKU TA.2013.
Bahwa :
PPK : Muhammad Nasir, SE
PPTK : Umar Pili (saksi sendiri)
Pengawasan Lapangan dari Dinas PU : Heriyanto, ST
Pengawas Lapangan dari BPBD : Bambang Sutrisno, SE
Tim PHO yang diketuai oleh : Ariani Astuti, SE
Bahwa Yang mengerjakan adalah CV. Rezeki Ilahi dengan direktur Zuriah.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja TIMUR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2013dimulai sejak kontrak ditanda tangani tanggal 11 Juni 2013 dan berakhir pada tanggal 07 Nopember 2013 (150 hari kalender).
Bahwa saksi selaku PPTK tidak melakukan pengecekan kelapangan dan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan RAB dan gambar yang ada dalam kontrak saksi tidak tahu.
Bahwa Selama pekerjaan berlangsung saksi tidak pernah mengecek kelapangan.
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen : Kepala BPBD Kab. OKU M.Nasir, SE perannya menanda tangani dokumen lelang , menanda tangani kontrak, menanda tangani administrasi keuangan, menerima hasil pekerjaan dari CV. Rezeki Ilahi, PPTK: Umar Pili, SE (saksi sendiri), Lapangan dari Dinas PU : Heriyanto, ST perannya Mengawasi pembangunan dan fisik bangunan berdasarkan SK yang dibuat oleh Kepala BPBD., Pengawas Lapangan dari BPBD : Bambang Sutrisno , SE perannya mengawasi pembangunan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan RAB dan gambar yang ada dan Tim PHO yang diketuai oleh Ariani Astuti, SE perannya melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh CV. Rezeki Ilahi sebelum diserahkan kepada Kepala BPBD.
Bahwa Pembangunan Talud sepengetahuan saksi telah dilaksanakan namun berdasarkan SK Kepala Pelaksana Badan Penangulangan Bencana Daerah Kab. OKU tentang Penunjukan PPTK Rehabilitasi dan Rekontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur yang mana menimbang dasar surat dari Camat Baturaja Timur, selanjutnya surat dinas sosial Kab. OKU dan terakhir Diposisi Bupati OKU untuk ditindak lanjuti Tanggal 27 Februari 2013 dan mengenai Disposisi Bupati OKU sepengetahuan saksi tidak ada.
Bahwa Saksi tidak menerima honor dan tidak menerima uang diluar honor dalam Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2013 tersebut.
IRWANSYAH Bin HASAN BASRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pelaksana Lapangan/Kontraktor terkait kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2013, saudara Nasir Datang Ke Depot Pasir Enim Jaya dan berbicara kepada saksi Bahwa ada proyek bencana alam kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, saksi tertarik karena saksi berprofesi sebagai kontraktor, lalu saksi mengecek ke Desa Air Paoh, memang benar tanahnya runtuh dan taludnya patah, setelah itu langsung pulang kembali ke Depot Pasir Enim Jaya. kemudian saudara Nasir memberi tahu Bahwa pekerjaan harus langsung dikerjakan dan urusan berkas administrasi akan menyusul.
Bahwa pada saat akan dikerjakan, saudara Yayan membawa Gambar saja tanpa RAB, yang menurut penjelasan saudara Yayan didapatkan dari saudara Nasir, sedangkan dimana saudara Nasir memberikannya pada saudara yayan saksi tidak tahu. Lalu saksi dan saudara Yayan mengajak sekitar 10 (sepuluh) orang tukang, dengan saudara Mahdi als Mang Ateng beralamat di dusun Baturaja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
CV. Rezeki Illahi itu saksi ketahui milik saudara Edi Pollo yang beralamat di Gg. Damai no.3 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU, CV. Rezeki Illahi bergerak dibidang konstruksi, beralamat kantor di di Gg. Damai no.3 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU. Saksi menggunakan CV. Rezeki Ilahi untuk mengerjakan kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Saksi menggunakan CV. Rezeki Ilahi karena saksi dan saudara Jemi, serta teman saksi saudara Yayan kenal dengan saudara Edi Polo selaku pemilik CV. Rezeki Ilahi semenjak saksi SMP. Karena saksi kenal maka saksi dipinjamkan CV. Rezeki Ilahi oleh saudara Edi Polo. Lalu saksi diberikan Fotocopy berkas-berkas CV. Rezeki Ilahi oleh saudara Edi Polo lalu ditaruh di depot pasir Enim Jaya. Sedangkan saksi langsung mengawasi pelaksanaan pekerjaan kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara saksi sendiri dengan teman saksi saudara Yayan dengan menemui saudara Nasir dan PPTK saudara Umar Pili, setelah saksi dan saudara Yayan berkomunikasi dengan saudara Nasir masalah penagihan, yang kemudian saudara Nasir menyuruh untuk melapor pada saudara Umar Pili untuk mempersiapkan administrasi pencairan, kemudian oleh saudara Nasir disuruh menghadap bendahara yaitu saudara Aris Munandar.
Bahwa saksi mengetahui bahan Materil yang digunakan dalam kegiatan kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU di BPBD kabupaten OKU, adalah sebagai berikut :
Semen sebanyak 250 zak dengan harga Rp.65.000 per zak.
Pasir sebanyak 50 Mobil (1 mobil berisikan 6 m3) dengan harga Rp. 125.000 per m3.
Batu/karang sebanyak 60 Mobil (1 mobil berisikan 5 m3) dengan harga Rp. 165.000,- per m3.
Koral sebanyak 30 Mobil (1 mobil berisikan 5 m3) dengan harga Rp.350.000,- per m3.
Papan mal sebanyak 5 m2 dengan harga Rp.1.200.000,- per 1 m2.
Kayu Dolgen sebanyak 3 m2 dengan harga Rp.7.000,- per batang.
Paku 3” sebanyak 1 dus seharga Rp.150.000,-.
Paku 2” sebanyak 1 dus seharga Rp.150.000,-.
Solar Backloader sebanyak 6 drum 200 liter.
Pipa 2” sebanyak 20 batang yang lebih tahu adalah saudara Yayan.
Sewa Backloader dengan Usaha Baru satu jam seharga Rp.350.000,- (dalam proyek ini backloader hanya bekerja 5 jam sehari dari jam 09.00 wib s/d 13.00 wib selama 4 hari kerja).
Besi 12” dan besi 8” serta kawat ikat sebanyak 10 Kg saksi tidak tahu, karena yang melakukan pemesanan ke toko adalah saudara yayan.
Bahwa kegiatan tersebut belum diserahkan secara FHO (final Hand Over) kepada BPBD kabupaten OKU karena pihak BPBD kabupaten OKU hanya menyerahkan berkas Provisional Hand Over (PHO) sedangkan berkas FHO (Final Hand Over) tidak pernah diserahkan sehingga tidak pernah dilaksanakan. Karena biasanya memakai jaminan pemeliharaan dari asuransi, dalam hal ini menggunakan asuransi jasa rahardja, karena tidak dilakukan FHO (Final Hand Over) maka asuransi itu kami biarkan hangus. Karena belum diserahkan 100% melalui Final hand Over (FHO) berarti pekerjaan belum diselesaikan 100% baru diselesaikan 95% melalui Provisional hand Over (PHO). Namun itu bukan murni kesalahan saksi karena karena pihak BPBD kabupaten OKU hanya menyerahkan berkas Provisional Hand Over (PHO) sedangkan berkas FHO (Final Hand Over) tidak pernah diserahkan sehingga tidak pernah dilaksanakan.
Drs. AHMAD FIRDAUS Bin HM. SOLEH.HN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Kepala Bagian Perlengkapan di Setda Kab. OKU tahun 2013;-
Tugas- tugas saksi selaku Kabag Perlengkapan yaitu :
Mengkoordinasikan tugas – tugas di bidang pengadaan barang dan jasa
Penyimpanan dan pendistribusian barang – barang yang ada di bagian perlengkapan
Membuat laporan tentang pemeliharaan barang – barang di lingkungan Sekretariat Daerah
Menugaskan Kelompok Kerja ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk melaksanakan pelelangan/thender kegiatan– kegiatan /proyek – proyek yang ada dalam Kabupaten OKU pada tahun berjalan.
Bahwa Mekanisme / prosudur :
SKPD yang mempunyai kegiatan / yang bersangkutan dengan mengajukan surat permohonan kepada kepala ULP ( Kabag Perlengkapan ) untuk di adakan pelelangan terhadap Proyek yang di ajukan.
Selanjutnya saksi memerintakan dengan cara memberi disposisi kepada Sekretaris ULP untuk memeriksa berkas Dinas yang mengajukan ada kegiatan untuk di teliti oleh Sekretaris ULP dan apabila Berkas tersebut telah di nyatakan lengkap oleh Sekretaris ULP sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Maka Saksi selaku kepala ULP menugaskan Pokja untuk melaksanakan pelelangan.
Bahwa saat saksi menjabat selaku Kabag Perlengkapan dan selaku Kepala ULP bahwa yang menentukan pemenang lelang / thender yang telah masuk dalam ULP adalah hasil dari verifikasi yang di lakukan oleh Kelompok Kerja Masing – masing selanjutnya pemenang proyek / kegiatan tersebut melakukan pembuktian terhadap ke absahan . kelangkapan. Berkas – berkas pemenang kepada Pokja ULP.
Bahwa yang lebih bertanggung jawab adalah Pokja.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang ada bahwa yang harus masuk dalam ULP menyangkut dengan berkas proyek / kegiatan ke ULP adalah nilainya di atas Rp. 200.000.000.00,- ( dua ratus juta rupiah ) karena harus di lakukan lelang / thender di ULP apabila tidak masuk ke dalam ULP berarti hal tersebut tidak di benarkan ( melanggar hukum ).
TIARNO Bin MARTO SUWERIYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 (untuk tanggal dan bulan saksi lupa) telah terjadi tanah longsor di samping rumah saksi yang terletak di jembatan layang SPK desa Air Paoh dikarenakan hujan, lalu saksi melapor kepada pak RT (Tugiman) dan kemudian RT lansung meninjau lokasi, selanjutnya saksi tidak mengikuti perkembangan lagi.
Bahwa ada pihak dari Dinas Pemerintah Kabupaten OKU atau Pejabat Daerah yang meninjau longsor tersebut yaitu Camat Baturaja Timur.
Bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada korban.
Bahwa di sekitar lokasi Cuma ada 1 (satu) buah rumah yaitu rumah saksi sendiri yang dekat tanah longsor.
Bahwa akibat dari peristiwa tersebut Warga tidak bisa melintas jalan tersebut.
Bahwa Ada jalan lain tetapi waktunya lebih lama / jalan alternatif lain yang bisa dilintasi oleh warga untuk melaksanakan aktifitas.
Bahwa Sebelum terjadi longsor memang sudah ada talud, yang saksi buat sendiri pada tahun 2006 dengan biaya sebesar 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan rincian tapakan bawah dengan lebar 1 m, tinggi 6,50 m.
Bahwa pada tahun 2013 ada Kegiatan pembangunan talud yang longsor di dekat rumah saksi;
Bahwa Untuk yang mengerjakan dan besar dana kegiatan tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi Tidak melihat papan proyek pada saat kegiatan tersebut berlansung.
Bahwa amanya kegiatan tersebut sekitar 2 (dua) bulan, akan tetapi bulan apa saksi lupa.
Bahwa Pengerukan/penggalian yang dilakukan dengan alat berat (eskafator), pengecoran dan pemasangan besi behel.
Bahwa Talud yang dibangun oleh BPBD Kab. OKU tersebut lebih lebar, lebih tinggi dari talud sebelumnya.
Bahwa penimbunan tanah untuk talud tersebut saksi timbun sendiri yaitu sebanyak 50 (lima puluh) mobil dum truck dengan dana sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa Hal tersebut saksi lakukan karena menurut pihak yang mengerjakan, bahwa didalam RAB tidak ada penimbunan.
NOVI APRIADI, ST Bin SYAMSI MUCHTAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tahun 2013 selaku Anggota Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Rehabilitasi Dan rekonstruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bahwa saksi sebelumnya juga pernah jadi Anggota Tim yang mana saksi dahulu ditunjuk berdasarkan SK dari Dinas PU, Cipta Karya dan Tata Ruang namun kegiatan-kegiatannya saksi lupa dan Tahun 2013 saksi selaku Anggota Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Rehabilitasi Dan rekonstruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bahwa saksi bertindak berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor:358/KPTS/XLVII/2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013.
Lampiran 1 Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor:358/UM/XLVII /2013 tentang Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Rehabilitasi dan Rekontruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013.
Bahwa Surat Keputusan tersebut saksi lupa kapan diterimanya, dan Surat Keputusan tersebut tidak langsung saksi terima namun yang menerima Surat Keputusan tersebut saksi lupa.
Bahwa Dapat saksi Tugas dan Fungsi saksi berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor:358/KPTS/XLVII/2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013 antara lain :
Melaksanakan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Pengadaan Barang / Jasa Sesuai dengan Ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Memeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa setelah melalui Pemeriksaan / Pengujian.
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Dari semua Tugas tersebut yang tidak saksi laksanakan membuat Berita Acara Serah Terima pekerjaan.
Bahwa sebundel Provisional Hand Over Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2013 yang saksi tanda tangani antara lain :
Rapat Pemeriksaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Tertanggal 11 Desember 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan Secara Visual Tertanggal 12 Desember 2013
Laporan Pemeriksaan Mutu Tertanggal 12 Desember 2013.
Laporan Pemeriksaan Administrasi Tertanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Penilaian Pemeriksaan Tertanggal 16 Desember 2013.
Bahwa Yang membuat surat menyurat tersebut adalah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) namun saksi tidak tahu siapa yang membuatnya dikarenakan saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa Saksi mengetahui dari dokumen waktu pembuatan penandatangan PHO sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. OKU tahun 2013 dan dari RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Bahwa saksi menerima honor ataupun uang setelah tanda tangan hasil PHO (Provesional Han Over) dikarenakan saksi termasuk Tim PHO akan tetapi jumlah honornya saksi lupa dan saksi menerima honor atau uang tersebut sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa Yang membuat Laporan Provisonal Hand Over (PHO) tersebut saksi tidak tahu, dan saksi menerima berkas tersebut dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mana Bapak Umar Pili selaku PPTK menyerahkan PHO tersebut kepada saksi namun sebelumnya saksi bersama Tim PHO ke lapangan untuk mengecek fisik secara visual selanjutnya baru Tim PHO menandatangani berkas PHO tersebut.
JUMAIRI, ST Bin KURANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sejak Tahun 2011 s/d sekarang saksi bekerja di Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang Kab. OKU dan Sejak tahun 2014 menjabat sebagai Kabid. Tata Ruang.
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan talus di Desa Air Paoh Baturaja Timur saksi sebagai anggota Tim PHO berdasarkan SK kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. OKU Nomor : 358/KPTS/ XLVII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa hasil Pekerjaan untuk Kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh.
Bahwa susunan Panitia PHO adlah :
Ketua : ARIYANI ASTUTI, SE
Sekertaris : SALIMIN
Anggota : AGUSMAN, JUMAIRI, ST dan NOVI AFRIADI, ST.
Tupoksi saksi yaitu :
Memeriksa hasil pekerjaan secara teknis dan administrasi.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan.
Melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.
Berkaitan dengan pekerjaan tersebut saksi ada mendapat honor, tetapi untuk besarannya saksi lupa.
Bahwa Besar anggarannya yaitu Rp. 267.604.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan sumber anggaran yaitu dari APBD Kab. OKU tahun 2013 serta masuk dalam SKPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. OKU, CV. Rezeki Ilahi (Direktris Zuriah), Paket Pekerjaan tersebut termasuk jenis konstruksi dan proses pemilihan penyedianya melalui lelang.
Bahwa berita acara PHO ditangda tangani pada tanggal 17 Desember 2013 Nomor : 43/BA/PHO/APBD/BPBD/2013.
Bahwa Saksi pribadi pernah melakukan pemeriksaan sekitar bulan Desember 2013.
Bahwa Pemeriksaan apa saja yang dilakukan oleh tim PHO meliputi Pemeriksaan fisik / visual.
Bahwa Pekerjaan tersebut secara kuantitas telah selesai berdasarkan laporan kemajuan fisik pekerjaan.
Bahwa Pekerjaan tersebut telah selesai dan sesuai dengan RAB.
Bahwa Pernah sekitar 4 (empat) kali yaitu pada laporan pemeriksaan visual dan BA pemeriksaan visual, laporan pemeriksaan administrasi, Berita Acara Serah Terima PHO.
Bahwa Tim PHO tidak perbah mengadakan rapat sebelum melakukan serah terima.
Bahwa yang membuat surat-surat seperti laporan pemeriksaan administrasi yaitu Sekertaris PHO.
AGUSMAN Bin MUHAMMAD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tahun 2013 saksi selaku Anggota Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Rehabilitasi Dan rekonstruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bahwa Sebelumnya saksi belum pernah berpengalaman dan saksi baru sekali menjadi Tim PHO Tahun 2013 ditunjuk oleh Bapak M. Nasir selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bahwa saksi bertindak berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor:358/KPTS/XLVII/2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013. Lampiran 1 Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor:358/UM/XLVII/2013 tentang Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Rehabilitasi dan Rekontruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013.
Bahwa Surat Keputusan tersebut saksi lupa kapan diterimanya, dan Surat Keputusan tersebut langsung saksi terima namun yang menyerahkan surat keputusan tersebut saksi lupa.
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor:358/KPTS/XLVII/2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013 antara lain :
Melaksanakan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Pengadaan Barang / Jasa Sesuai dengan Ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Memeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa setelah melalui Pemeriksaan / Pengujian.
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Dari semua Tugas tersebut tidak ada yang saksi laksanakan.
Bahwa Sesuai dengan yang saksi lihat dan saksi baca tentang Perpres RI nomor 54 tahun 2010 jo Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 18 Bagian Keenam Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan ayat (4) “ Panitia/ pejabat penerima tentang persaksiratan dan ayat (5) tentang tugas pokok dan kewenangannya, setelah saksi baca saksi tidak memenuhi kualifikasi pada ayat (4) dan tugas pokok dan kewenangan saksi sesuai ayat (5) tidak ada yang saksi kerjakan.
Bahwa sebundel Provisional Hand Over Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU tahun 2013 yang saksi tanda tangani antara lain :
Rapat Pemeriksaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Tertanggal 11 Desember 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan Secara Visual Tertanggal 12 Desember 2013 .
Laporan Pemeriksaan Mutu Tertanggal 12 Desember 2013.
Laporan Pemeriksaan Administrasi Tertanggal 12 Desember 2013 .
Berita Acara Penilaian Pemeriksaan Tertanggal 16 Desember 2013.
Dan Semua laporan tersebut tidak pernah saksi laksanakan.
Bahwa Dapat saksi jelaskan Tidak Pernah ada Rapat Pemeriksaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Tertanggal 11 Desember 2013.
Bahwa Yang membuat surat menyurat tersebut adalah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) namun saksi tidak tahu siapa yang membuatnya dikarenakan saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa Saksi mengetahui dari dokumen waktu pembuatan penandatangan PHO sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. OKU tahun 2013.
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor berupa barang ataupun uang dari Tim PHO (Provesional Han Over).
Bahwa yang membuat Laporan Provisonal Hand Over (PHO) tersebut saksi tidak tahu apa-apa dan saksi hanya menandatangani Laporan Provisonal Hand Over (PHO).
SALIMIN Bin HASAN MARZUKI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tahun 2012 menjadi Kasi Pencegahan dan Kesiapsigaan pada Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sampai dengan sekarang.
Bahwa Ya, saksi memiliki pengalaman lain diantaranya : Tahun 2010 menjadi PPTK pada Penyebaran Informasi dan Komunikasi pada BP4K Badan Penyuluhan Pertanian Perikanan Perkebunan dan Kehutanan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Bahwa saksi bertindak berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor: 358/KPTS/XLVII/2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013.
Lampiran 1 Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor: 358/KPTS/XLVII/2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuyk Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 15 Agustus 2013.
Bahwa Surat Keputusan saksi sebagai Sekretaris Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut baru saksi terima pada hari jum’at tanggal 27 Mei tahun 2016 setelah ada panggilan dari Kejaksaann Negeri Ogan Komering Ulu untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Bahwa Saksi tidak tahu tugas pokok saksi sebagai Tim Sekretaris Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2013 pada waktu itu karena SK (Surat Keputusan ) Saksi sebagai Sekretaris baru saksi terima pada hari jum’at tanggal 27 Mei tahun 2016 Yang dikasihkan oleh Sdri ARIANI ASTUTI,SE atas perintah Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah yaitu Sdr M.Nasir.SE.
Bahwa Sesuai dengan yang saksi lihat dan saksi baca tentang Perpres RI nomor 54 tahun 2010 jo Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 18 Bagian Keenam Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan ayat (4) “ Panitia / pejabat penerima tentang persaksiratan dan ayat (5) tentang tugas pokok dan kewenangannya, setelah saksi baca saksi tidak memenuhi kualifikasi pada ayat (4) dan tugas pokok dan kewenangan saksi sesuai ayat (5) hanya huruf c yang saksi kerjakan, yaitu menandatangani Provisional Hand Over, yang diserahkan langsung oleh saudara M. Nasir, S.E. dikantor BPBD, pada saat diserahkan kepada saksi sudah ada semua suratnya namun belum dijilid, pada saat saksi menandatangani berkas tersebut seluruh anggota saksi sudah menandatanganinya, berkas yang saksi tanda tangani waktu itu ada rangkap 2 (dua) dan semuanya langsung diambil kembali oleh Kepala Badan yaitu Saudara M.Nasir,S.E. dengan mengatakan akan bertanggung jawab atas surat - surat yang ditandatangani oleh saksi, saksi berani menandatanganinya karena yang menyodorkannya kepada saksi adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yaitu Sdr M. Nasir SE yang merupakan atasan saksi di BPBD kabupaten OKU.
Bahwa Bahwa surat yang saksi tanda tangani :
Surat Daftar Hadir Panitia PHO dan FHO Anggaran APBD Kabupaten OKU.
Laporan Pemeriksaan secara visual.
Laporan Pemeriksaan Mutu.
Berita acara penilaian pemeriksaan pekerjaan pembangunan Talud penanggulangan Tanah Longsor lokasi Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur.
Bahwa saksi Tidak melaksanakan karena SK sebagai Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU baru saksi terima pada Tanggal 27 Mei 2016.
Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah tahu tentang hal ini.
Bahwa Saksi Tidak Tahu nilai kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dan bersumber dari mana dana kegiatan pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Bahwa Tidak ada saksi menerima honor ataupun uang, baik berupa honor resmi atau pemberian lain dari pihak manapun terkait pembangunan talud.
Bahwa Tidak pernah saksi menandatangani atau mengetahui berkas FHO atau Final Hand Over atas kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah).
Drs.SLAMET RIYADI.Msi bin SANUSI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada tahun 2011 smpai dengan 2014 Saksi menjabat sebagai Kabag Perlengkapan Setdakab OKU.
Bahwa Pada tahun 2014 sampai dengan Sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Keiindahan Kab.OKU.
Bahwa Dapat saksi jelaskan pada tahun 2013 saksi sebagai Kabag Perlengakapn Setdakab OKU juga merangkap sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pernah menerima Surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU nomor : 027/237/XLVII/2013 tanggal 05 Juni 2013 perihal Permohonan Pelaksanaan Pemilihan Penyediaan Barang dan Jasa Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor dan Pengadaan Alat-Alat Penanggulangan Musibah Bencana yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dijabat oleh sdr.Nasir, kemudian saksi selaku Kepala ULP mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada POKJA IV ULP Barang/Jasa Pemkab OKU dengan surat Nomor : 027/53/ULP/XI/2013 tanggal 19 Juni 2013 perihal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Tidak dilakukan pelelangan dan seingat saksi pernah saksi tanyakan kepada sdr.Yose Oktadiansyah dan menurut keterangan sdr Yose pada saat itu pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU sedang dikerjakan sehingga tidak jadi dilakukan pelelangan.
Bahwa Sepengetahuan saksi apabila kegiatan bersumber dana dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) tersebut berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah terakhir dengan Perpres 04 Tahun 2015 yang menerangkan antar lain yang dananya melebihi dari Rp.200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) wajib dilakukan pelelangan melalui ULP yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja).
Bahwa Sepengetahuan saksi apabila kegiatan bersumber dana dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) tersebut berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah terakhir dengan Perpres 04 Tahun 2015 yang menerangkan antar lain untuk pengadaan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan melalui Pemilihan langsung.
Bahwa Dapat saksi jelaskan pada Tahun 2013 memang benar menurut arsip yang ada pada ULP pada saat itu memang benar ada permintaan untuk melakukan pemilihan penyedia jasa, untuk kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD - BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ) Kab. OKU tahun 2013, akan tetapi pelelangan pekerjaan tersebut tidak jadi dilakukan pelelangan dengan alas an bahwa kegiatan dimaksud sedang dikerjakan oleh sdr.Nasir sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kab.OKU.
Bahwa Ya dapat saksi jelaskan bahwa pada saat saksi mengetahui dari sdr.Yose selaku sekretaris ULP bahwa kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor pada BPBD Kab.OKU sedang dalam pengerjaan sedangkan proses lelangnya belaum dilaksanakan maka saksi memerintahkan sdr Yose untuk tidak menlanjutkan proses lelang dimaksud.
Bahwa sebelum saksi membuat surat teguran sdr.Nasir telah menghadap saksi dan menyakan “kenapa tidak dilakukan pelelangan terhadap kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor” dan kemudian saksi jawab “Bagaimana proses lelang mau dilanjutkan sedangkan pekerjaanya sedang berjalan”.
Bahwa Pada saat itu sdr Nasir menerima penjelasan dari saksi dan kemudian sdr Nasir meninggalkan ruangan kerja saksi.
Bahwa Menurut sepengetahuan saksi Tidak Sesuai dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah terakhir dengan Perpres 04 Tahun 2015, karena kegiatan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU telah dilaksanakan sebelum adanya penetapan pemenang dari POKJA ULP.
JUMAIDIL AKBAR, SE Bin M.SHOLEH MATIAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 saksi bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran di BPBD Kabupaten OKU;-
Bahwa Dapat saksi terangkan Tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran antara lain :
Menerima dan mengelola pengeluaran uang ( menyangkut dengan anggaran rutin @ Pemeliharaan gedung kantor, administrasi perkantoran = ATK, fhoto copy, biaya cetak, listrik, telphone, air dll, gaji Pegawai di BPBD.
Mengajukan dana anggaran rutin dan Gaji Pegawai kantor BPBD ke Badan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah ( BPKAD ) baturaja.
Membuat laporan / Surat pertanggung jawaban ( SPJ ) pengeluaran Kas setiap bulan ke BPKAD Baturaja.
Membuat laporan penyusutan Kas ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) Baturaja.
Tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Kas antara lain: Mempertanggung – jawabkan penerimaan dan pengeluaran dana anggaran yang ada di Kas BPBD Baturaja.
Bahwa saksi selaku Bendahara BPBD pernah menerima dana dari BPKAD Baturaja sebesar Rp. 113.440.000.00,- ( seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) tertanggal 16 Mei tahun 2013 melalui transfer rekening BPBD dengan nomor Rek BPBD ....141 – 09 – 08557 atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Baturaja.
Bahwa saksi selaku Bendahara pada awalnya saksi menerima dana tersebut saksi tidak mengetahui kegunaan dana tersebut karena saudara M. Nasir,SE selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Baturaja tidak memberitahukan kepada saksi sebelumnya, setelah dana sudah di terima dan masuk dalam rekening BPBD saat itu baru saksi di beritahu oleh Saudara M. Nasir bahwa dana yang telah di transfer dari BPKAD Baturaja tersebut akan di gunakan untuk Pembangunan Talud di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Bahwa selaku Bendahara saat itu ( tahun 2013 ) saksi di perintahkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Baturaja untuk melakukan Penarikan uang dari rekening BPBD nomor : 141 – 09 – 08557 yang ada / terdaftar di Bank Sumsel – Babel Baturaja, setelah uang dapat saksi tarik dan selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada Kepala Pelaksana BPBD dan kemudian selang beberapa hari Kepala Pelaksana BPBD menyerahkan kepada saksi Nota – nota dan kwitansi yang telah berisi jumlah nominal dana penggunaan sesuai dengan jumlah dana yang telah saksi serahkan sebelumnya kepada Kepala Pelaksana BPBD Baturaja.
Bahwa dana sebesar Rp. 113.440.000.00,- (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang telah di transfer oleh Bendahara BPKAD sebelumnya di lakukan pengambilan / atau penarikan oleh saksi selaku Bendahara secara bertahap sesuai dengan perintah Kepala Pelaksana BPBD Baturaja dan kwitansi serta nota – nota yang di serahkan oleh Kepala Pelaksana BPBD kepada saksi secara bertahap juga sesuai dengan uang / atau dana yang di minta kepada saksi dan mengenai kwitansi dan nota – nota tersebut di serahkan kepada saksi menurut sepengetahuan saksi untuk di buatkan pertanggung jawaban tentang penggunaan dana – dana yang telah saksi serahkan kepada Kepala Pelaksana BPBD tahun 2013.
Bahwa pertanggung jawaban penggunaan dana sebesar Rp. 113.440.000.00,- ( seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) sudah saksi buat dan saksi laporkan ke Bendahara BPKAD Baturaja tertanggal 04 Oktober 2013.
Bahwa Menurut sepengetahuan saksi selaku Bendahara terjadi selisih antara dana yang masuk sebesar Rp. 113.440.000.00,- ( seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) dan kwitansi dan nota – nota yang saksi terima dari Kepala Pelaksana BPBD sebesar Rp. 261.978.000.00,- ( dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ) jadi terjadi selisih antara dana yang di terima dengan kwitansi dan nota – nota yang ada sebesar Rp. 148.538.000.00,- ( seratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) untuk selisih tersebut saksi mengetahuinya karena hal tersebut saksi buat atas dasar perintah Kepala Pelaksana BPBD Baturaja agar saksi membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dengan kwitansi dan nota – nota yang di berikan kepada saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu apapun dari Kepala Pelaksana BPBD dalam membuat Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana sebesar Rp. 113.440.000.00,- ( seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) yang berasal dari BPKAD tahun 2013 tersebut.
Menimbang bahwa telah diperiksa didepan persidangan dibawah sumpah 2 orang ahli yaitu sbb :
BUDI RAHAYU, ST Bin KASERI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi PNS yang bertugas pada dinas Dinas PU Cipta Karya Pengairan dan Tata Ruang Kab. OKU;-
Bahwa saksi ditugaskan oleh dengan surat tugas Nomor : 600/014/XXII/2016 tanggal 09 Februari 2016 untuk memenuhi permintaan penyidik pada Kejaksaan Negeri OKU dalam kaitan dengan perhitungan Volume pekerjaan fisik pada kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah)
Bahwa prosedur saksi dalam melakukan perhitungan fisik terpasang pada kegiatan Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah) dengan cara :
1. Menilai kecukupan, relevansi dan kompetensi bukti-bukti.
Menelaah peraturan yang mendasari penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
Lalu melihat kondisi fisik pekerjaan secara visual keseluruhan, kemudian melakukan penggalian podasi pekerjaan, pasangan (fisik) yang terpasang, melakukan pengukuran Fisik terpasang, dan mengukur diameter besi yang dipakai dalam pekerjaan.
Metode yang dipakai kemudian didasarkan pada standar harga Kabupaten pada tahun 2013.
Bahwa saksi pada tanggal 15 Februari 2016 di desa Air Paoh kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU sesuai surat tugas bertindak selaku sebagai bantuan tenaga tekhnis/ahli dari Dinas PU Cipta Karya Pengairan dan Tata Ruang Kab. OKU/Tim Tekhnis atas permintaan Kepala Kejaksaann Negeri Ogan Komering Ulu sesuai dengan B-174/N.14/Fd.1/02/2016 tanggal 03 Februari 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Cipta Karya Pengairan dan Tata Ruang Kab. OKU telah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan.
Bahwa saksi memperoleh data yang didapat dari hasil pengecekan lapangan sesuai dengan Fisik terpasang, dengan dibantu alat meteran, linggis, jangka sorong/sigmat, cangkul sebagai alat untuk melihat keadaan fisik terpasang serta kalkulator, kertas dan pena untuk melakukan perhitungan.
Bahwa adapun hasil dari pemeriksaan (investigasi lapangan) tersebut yaitu sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan pengukuran ulang terhadap Pembangunan talud Penanggulangan Tanah longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kab. OKU tahun 2013 sebesar Rp. 267.604.000.00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah), dan setelah saksi melakukan pengukuran tersebut ditemukan perbedaan antara pelaksanaan dilapangan dan yang tercantum didalam RAB (data rincian terlampir dalam hasil perhitungan saksi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya, Pengairan dan Tata Ruang Kab. OKU) yaitu berupa :
-
NO. Berdasarkan RAB pada Kontrak Volume Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan Volume 1 2 3 4 5 1. Biaya Bongkaran serta mobilisasi alat berat Rp.10.000.000 Biaya Bongkaran serta mobilisasi alat berat - 2. Galian Tanah 108 m³ Galian tanah 26,52 m³ 3. Timbunan ¼ galian 27 m³ Timbunan ¼ galian 6,63 m³ 4. Pasir Urug 3,2 m³ Pasir Urug - 5. Pekerjaan pasangan Batu karang 209,10 m³ Pekerjaan pasangan Batu karang 162,66m³ 6. Beton bertulang 27,07 m³ Beton bertulang 10,30 m³ 7. Lantai Kerja 2,05 m³ Lantai Kerja - 8. Plesteran 13 m² Plesteran 16,06 m² 9. Pipa PVC diameter 2,5” 32 Batang Pipa PVC diameter 2,5” 5 Batang
Bahwa Perbedaannya terdapat pada selisih Volume tercantum dalam RAB dan pelaksanaan di Lapangan yaitu :
Galian tanah.
Timbunan tanah.
Pasir urug.
Pekerjaan batu karang.
Beton bertulang.
Lantai kerja.
Plesteran.
Pipa PVC diameter 2,5”
Bahwa Pekerjaan Kurang Optimal, yaitu :
Galian tanah, untuk pondasi setempat cor.
Gunanya untuk menahan daya dorong pasangan batu karang, apabila tidak terpasang maka pasangan batu karang terjadi pergerakan atau retak.
Timbunan tanah ¼ galian
Sesuai volume galian akan terjadinya sisa lubang-lubang pada pondasi.
Pasir Urug
Untuk menahan daya elastis apabila tidak terpasang akan ada perubahan pada pondasi, akan terjadi penurunan, atau retak.
Pasangan batu karang untuk menahan daya dorong tanah dari samping baik kiri atau kanan.
Apabila fisik terpasang tidak sesuai terjadi retakan-retakan.
Beton bertulang
Berguna untuk menahan/ mengunci pasangan batu karang, apabila tidak sesuai pemasangan dilapangan akan terjadi pasangan batu karang retak, akibat daya dorong batu karang itu sendiri dan tanah timbunan.
Lantai kerja
Gunanya untuk menahan pondasi setempat cor agar posisi pondasi tidak bergerak, apabila tidak dipasang maka posisi pondasi setempat cor akan turun.
Plesteran
Untuk menutupi permukaan pasangan, apabila tidak dipasang akan terjadi gerusan-gerusan akibat air.
Pipa PVC ukuran 2,5”
Untuk resapan dimana ada air melewati timbunan tanah akan mengalir, apabila tidak terpasang sebagaimana tercantum pada RAB, pasangan Talud akan retak, jebol karena kurangnya pipa resapan.
ANTHON JUNAIDI, SE, CfrA, CFE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Riwayat pendidikan ahli yaitu :
SDN di Kepahiang (Bengkulu), lulus tahun 1975.
SMPN di Kepahiang (Bengkulu), lulus tahun 1979.
SMAN 2 Kota Bengkulu di Bengkulu, lulus tahun 1982.
Program Diploma III Fakultas Ekonomi Akuntansi Unsri di Palembang, lulus tahun 1986.
Program Diploma III Akuntansi STAN di Jakarta, lulus tahun 1991.
Strata 1 Fakultas Ekonomi Akuntansi Universitas Tridinanti di Palembang, lulus tahun 1993.
Pasca Sarjana Manajemen (S2) Universitas Bina Darma Palembang tahun 2016.
Bahwa Riwayat pekerjaan saya yaitu :
Pada tahun 1991 diangkat sebagai CPNS pegawai Perwakilan BPKP Perovinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 1992 diangkat sebagai PNS dan sampai dengan tahun 2000, jabatan saya sebagai Pengawas Keuangan Pratama pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2004, jabatan saya sebagai Auditor Ahli Pratama pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2007, jabatan saya sebagai Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 2008 sampai dengan bulan Agustus 2013, jabatan saya sebagai Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Sejak bulan September 2013, jabatan saya sebagai Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Sejak November 2014, jabatan saya sebagai Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Keahlian yang ahli miliki adalah dalam bidang Auditing dan Akunting, dimana saya bertugas sehari-hari sebagai auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, dalam melaksanakan tugas melakukan audit keuangan, audit kinerja, dan audit tujuan tertentu yaitu audit klaim, audit hambatan kelancaran pembangunan, audit investigasi, dan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Audit-audit tersebut dilakukan terhadap beberapa Instansi Pemerintah baik pusat maupun Daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun Daerah.
Bahwa sertifikat yang dimiliki ahli yaitu :
Certified Forensik Auditor (CFrA) dari Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik, Badan Nasional Sertifikasi Profesional RI,
Certified Fraud Examiner (CFE) dari Association Certified Fraud Examiner USA, Amerika Serikat.
Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (tahun 2007) dari LKPP.
Sertifikat Brevet A dan B Konsultan Pajak Badan dari Diklat Departemen Keuangan RI Palembang (tahun 2003 dan 2004).
Sertifikat Manajemen Audit dari BPKP (tahun 1991).
Sertifikat Audit Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dari Pusdiklatwas BPKP (tahun 2010).-
Sertifikat Penyidikan dari Pusdiklat Kejaksaan RI & Pusdiklatwas BPKP (tahun 2005).
Sertifikat Audit Investigasi dari Pusdiklatwas BPKP (tahun 2011). –
Sertifikat Audit Forensik dari Pusdiklatwas BPKP (tahun 2011).-
Sertifikat Audit Klaim, Audit Eskalasi Harga dan Audit Hambatan Kelancaran Pembangunan dari Pusdiklatwas BPKP (tahun 2011).
Sertifikat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari Pusdiklatwas BPKP (tahun 2012).
Sertifikat Probity Audit dari Pusdiklatwas BPKP (Tahun 2015).
Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor Tingkat Trampil dari BPKP (tahun 1997).
Sertifikasi Auditor Ahli sbg anggota tim audit dari BPKP (tahun 2000).
Sertifikasi Auditor Ahli sbg Ketua Tim Audit dari BPKP (tahun 2002).
Sertifikasi Auditor Madya sbg Pengendali Tehnis Tim Audit dari BPKP (tahun 2013)
Bahwa berkaitan dengan perkara ini, ahli telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan data/bukti-bukti yang diperoleh dari Penyidik, maka metode perhitungan, yaitu :
Menghitung jumlah nilai kontrak Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh (di luar PPN) dan jumlah dana yang dikeluarkan oleh bendahara pengeluaran BPKAD sesuai dengan SP2D yang diterbitkan.
Menghitung jumlah nilai realisasi pelaksanaan pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan audit.
Menghitung jumlah penyetoran kekurangan pekerjaan atas temuan Inspektorat Kabupaten OKU ke Kas Daerah.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan cara menghitung jumlah dana yang dikeluarkan sesuai dengan SP2D (butir 1) dikurangi dengan jumlah nilai realisasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor (butir 2) dan penyetoran kekurangan fisik pekerjaan ke Kas Daerah (butir 3).
Bahwa ahli hanya melihat lokasi pekerjaan secara visual, namun tidak melakukan pemeriksaan lapangan, karena hasil pemeriksaan fisik lapangan sudah dihitung oleh pihak ahli teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dalam melihat lokasi pekerjaan tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juni 2016 (+/- 10 menit) seluruh Tim Audit bersama dengan Penyidik Kejaksaann Negeri Ogan Komering Ulu, pihak ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli dalam kaitan dengan pekerjaan Talud di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja TImur Kabupaten OKU dengan mengacu kepada perhitungan kekurangan volume yang dihitung oleh ahli tehnik yang menghitung volume maka ahli menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp87.871.018,33 dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai Kontrak Pekerjaan (termasuk PPN) Rp.267.604.735,00
b.Nilai pembayaran sesuai SP2D (tidak termasuk PPN) Rp.243.277.032,62
a. Nilai realisasi pekerjaan sesuai audit Rp.155.207.614,29
b.Nilai kerugian keuangan negara (butir 1-2) Rp. 86.069.418,33
3. Jumlah penyetoran kekurangan fisik ke Kas Daerah Rp. 198.400,00
4. Jumlah kerugian keuangan negara (butir 2-3) Rp. 87.871.018,33
================
Bahwa Item Pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara adalah:
Adanya pekerjaan kurang, yaitu:
Galian tanah keras
Timbunan tanah
Pasangan batu karang
Beton bertulang
Lantai kerja
Pipa PVC
Bahwa Disamping itu ada juga pekerjaan lebih yaitu pekerjaan plesteran.
Bahwa Item-item pekerjaan tersebut dimuat dalam lampiran Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur pada BPBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 Nomor: SR-448/PW07/5/2016 Tanggal 4 Agustus 2016.
Bahwa Terjadinya kerugian keuangan negara tersebut karena nilai prestasi (manfaat) yang diterima oleh Negara (Pemerintah Kabupaten OKU) atas pembangunan talud ini lebih kecil dari nilai uang yang dikeluarkan oleh Negara (Pemerintah kabupaten OKU). Jika dilihat dari nilai prestasi (manfaat) atas pembangunan Talud yang diperoleh hanya sebesar Rp. 155.406.014,29 padahal uang yang sudah dikeluarkan senilai Rp. 243.277.032,62. Secara akuntansi bahwa nilai prestasi (nilai pekerjaan) harus sama dengan nilai uang (dana) yang dikeluarkan.
Menimbang bahwa telah diperiksa terdakwa Mohamad nasir, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Pelaksana BPBD sesuai dengan Tugas dan Fungsi saya selanjutnya berdasarkan ( laporan ) dari Kecamatan Baturaja Timur Nomor 362 / 120 / L III / 2013 tanggal 19 Februari 2012, yang di tujukan kepada Bupati Ogan Komering Ulu yang pada inti isi surat adalah telah ada terjadi longsor tanah di Desa Air Paoh, bahwa laporan dari Camat tersebut saya teruskan suratnya ke Bupati OKU tahun 2013, setelah mendapat persetujuan dari Bupati OKU, kemudian saya laksanakan sesuai dengan petunjuk / rekomendasi tersebut akhirnya di laksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa terdakwa bertindak selaku PPK pada kegiatan tersebut.
Bahwa Tugas – tugas terdakwa selaku PPK yaitu :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang di laksanakan oleh Penyedia ( CV. Rezeki Ilahi )
Meminta laporan – laporan secara periodik (terus menerus ) mengenai pelaksanaan pekerjaan yang di lakukan oleh penyedia ( CV. Rezeki Illahi)
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang di butuhkan oleh Penyedia (CV. Rezeki Illahi ) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
Bahwa terdakwa selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 900 / 249 / XLVII / 2013 tanggal 11 Juni 2013, antara terdakwa selaku PPK dengan Pelaksana kegiatan yaitu Saudari Zuriah selaku Direktur CV Rezeki Illahi (dokumen terlampir )
Bahwa terdakwa pada saat itu ( tahun 2013 ) mendapat penjelasan secara lisan dari Sdr. Karel selaku kepala unit ULP ( Unit Layanan Pengadaan ) Kab. OKU bahwasannya saya boleh menandatangani Surat Perjanjian Kontrak di karenakan saya selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kab. OKU.
Bahwa sebelum dilakukan secara kontrak pihak ketiga, kegiatan tersebut pernah dikerjakan melalui sistem swakelola yang dilakukan oleh terdakwa sendiri;
Bahwa Pencairan untuk Pekerjaan Pembangunan Talud di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dilakukan Pembayaran Pertama pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 113.440.000,- ( Seratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ditransfer ke Rekening An. SKPD BPBD Kabupaten OKU Bank Sumselbabel dengan No rekening : 141.09.08557 (UMK kegiatan swakelola) dan Pembayaran Kedua pada tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 154.164.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dikirim ke pihak ke tiga (CV Rezeki Ilahi / Dir. Zuriah);
Bahwa pekerjaan tersebut sudah di laksanakan namun belum selesai secara 100% (seratus persen) karena ada kekurangan pekerjaan pada pemasangan pipa PVC sebanyak 2 ( dua ) batang dengan nilai Rp. 198.400.00,- ( seratus sembilam puluh delapan ribu empat ratus rupiah ) sesuai dengan surat dari Inspektur Kabupaten OKU nomor : 700 / 76 / XLII / 2013 tanggal 19 Desember 2013
Bahwa tidak pernah ada surat keputusan Bupati mengenai bencana alam tanah longsor di desa Air Paoh kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU sebagai landasan bagi terdakwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan talud
Bahwa terdakwa tetap melakukan kegiatan tersebut dengan sistem Swakelola namun karena pada saat pembayaran sisa swakelola ternyata mendapat masalah dan penolakan dari BPKAD kabupaten OKU terdakwa merubahnya menjadi kegiatan kontrak pihak ketiga tanpa melalui prosedur lelang melalui ULP kabupaten OKU.
Bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran undang-undang dan merupakan kesalahan dan kekhilafan terdakwa selaku PPK dan Kepala BPBD kabupaten OKU sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Bahwa terdakwa telah mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kesalahan terdakwa sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 87.871.018,33
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa Penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah diperlihatkan didepan persidang yaitu sbb :
1 (satu) bundel copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Tidak Terduga No DPA SKPD 1.20-25-00-00-5-1.
1 (satu) lembar Asli Surat Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 700/366/XL/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Verifikasi SPJ Dana Tidak Terduga atas dana pembangunan talud di daerah longsor Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur.
1 (satu) lembar Asli Nota Dinas Nomor : 700/761/XLII/2013 tanggal 19 Desember 2013 dari Inspektur Kabupaten OKU yang ditanda tangani oleh “Drs. ZANDI SHOLEH,MM”.
1 (satu) lembar Asli formulir setoran Bank Sumsel Babel tanggal 24 Desember 2013 ke Kas Daerah Kab.OKU sebesar Rp.198.400,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 360/671/XLVII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal Permohonan Pembayaran Kekurangan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu “M.NASIR, SE” yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
2 (dua) lembar Asli Lembar Disposisi Kepala BPKAD Nomor Agenda 2318 tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar No.SPM : 0162/SPM-LS/1.20.25 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
3 (tiga) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0162/SPP-LS/1.20.25 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 683/BA-KEU/XLVII/2013 tanggal 24 Nopember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Nomor : 684/SPP-LS/XLVII/2013 tanggal – Desember 2013 jumlah Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Daftar Perincian Pajak tanggal – Desember 2013 sejumlah Rp.138.046.855,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak tanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU “M.NASIR,SE”.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) Nomor : 900/685/XLVII/2013 tanggal – Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU “M.NASIR,SE”.
1 (satu) bundel Asli Berita Acara Kemajuan Fisik Nomor : 900/686/XLVII/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen “M.NASIR,SE” dan Direktur CV. RIZKI ILAHI “ZURIAH” beserta dokumen pendukung lainnya.
1 (satu) eksemplar Asli Provisional Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh CV. RIZKI ILAHI.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 15 Mei 2013 uang sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Disposisi No.Agenda : 530 tanggal 15 Mei 2013 perihal permintaan dana untuk perbaikan talud (tanah longsor di Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
3 (tiga) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0023/SPP-LS/1.20.25 tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Survey Bencana Alam tanggal 03 Mei 2013.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) Nomor : 900/203/XLVII/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang ditanda tangani Pengguna Anggaran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE”.
1 (satu) lembar Asli Fakta Integritas Nomor : 900/204/XLVII/2013 yang ditanda tangani Pengguna Anggaran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE”.
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 800/111/XLVII/2013 tanggal 01 April 2013 perihal Permintaan tenaga untuk surpei lapangan, pembuatan RAB dan Gambar untuk penanggulangan tanah longsor yang yang ditanda tangani Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE” yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten OKU.
1 (satu) lembar Asli Lembar Disposisi/Saran dari Setda Kab.OKU sehubungan dengan surat dari Dinas Sosial Kab.OKU tanggal 11 Maret 2013 surat Nomor : 460/24/LXXV/2013.
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 460/24/LXXV/2013 tanggal 11 Maret 2013 perihal banjir dan tanah longsor yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU “Ir.H.NAJAMUDIN, MM”.
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 362/120/LIII/2013 tanggal 19 Pebruari 2012 perihal Laporan banjir dan tanah longsor dalam wilayah Kecamatan Baturaja Timur yang ditanda tangani oleh Camat Baturaja Timur “MIRDAILI, S.STP,M.Si.
1 (satu) lembar Asli Formulir Setoran Bank Sumsel Babel tanggal 16 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar copy legalisir Tanda Pembayaran Nomor : 013/Mei/2013 tanggal 15 Mei 2013 uang sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Asli Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No: 0286/SPD-LS/1.20.25 Tahun 2013 tanggal 14 Mei 2013 beserta lampiranya.
1 (satu) lembar Asli Surat Pengantar Nomor : 900/408/XLVII/2013 tanggal 04 Oktober 2013 jenis yang dikirim Nota-nota belanja dan kwitansi pekerjaan talud di Desa Air Paoh.
3 (tiga) lembar Asli Buku Kas Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 04 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Kab.OKU “JUMAIDIL AKBAR, SE dan yang mengetahui dan menyetujui Pengguna Anggaran/Kepala Pelaksana BPBD Kab.OKU “M.NASIR, SE”.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 15-06-2013 sejumlah Rp.3.480.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 16-06-2013 sejumlah Rp.7.740.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 17-06-2013 sejumlah Rp.10.860.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 18-06-2013 sejumlah Rp.4.005.000,-.
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 18-06-2013 sejumlah Rp.10.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK.
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20-06-2013 sejumlah Rp.1.500.000,- untuk pembayaran sewa kamp/gudang talud SPK.
1 (satu) lembar Asli nota pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 23-06-2013 sejumlah Rp.8.065.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.9.400.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.1.200.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 26-06-2013 sejumlah Rp.6.870.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 27-06-2013 untuk pembelian pasir 6 M3.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 27-06-2013 sejumlah Rp.22.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 28-06-2013 sejumlah Rp.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 29-06-2013 untuk pembelian pasir 12 M3.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 30-06-2013 sejumlah Rp.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 30-06-2013 sejumlah Rp.6.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.20.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.1.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 03-07-2013 sejumlah Rp.1.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 07-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 07-07-2013 sejumlah Rp.8.00.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 09-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 08-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 08-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 10-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 11-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.25.050.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 13-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 15-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 18-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20 Juli 2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran sewa alat berat Belco Loder.
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20 Juli 2013 sejumlah Rp.3.000.000,- untuk pembayaran mobilisasi alat berat Belco Loder.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 20-07-2013 sejumlah Rp.17.808.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-07-2013 sejumlah Rp.1.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25 Juli 2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran sewa alat berat Belko.
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25 Juli 2013 sejumlah Rp.3.000.000,- untuk pembayaran mobilisasi alat berat Belko.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 29-06-2013 untuk pembelian pasir 6 M3.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 03-08-2013 sejumlah Rp.12.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 03-08-2013 untuk pembelian pasir 6 M3.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 09-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 14-08-2013 sejumlah Rp.1.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 14-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 20-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20-08-2013 sejumlah Rp.25.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK + Biaya bongkar talud.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-08-2013 sejumlah Rp.1.200.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-08-2013 sejumlah Rp.2.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 23-08-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.400.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 untuk pembelian pasir 15 M3.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.2.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.3.200.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 27-04-2013 sejumlah Rp.1.300.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 26-04-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-.
1 (Satu) lembar Asli Surat Nomor : 900/157/XLVII/2014 tanggal 19 Mei 2014 Perihal Permohonan Penuntupan Rekening dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu “M.NASIR,SE” kepada Kepala Cabang Bank Sumsel Babel di Baturaja.
3 (Tiga) lembar Asli Print Out / Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 141-09-08557 Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja atas nama Badan Penanggulangan.
1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 415/954/KPTS/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 420/221/KPTS/XLVII/2013 tanggal 23 Mei 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 420/284/KPTS/XLVII/2013 tanpa ada tanggal dan bulan tahun 2013 Tentang Penunjukan Petugas Pengawas Lapangan untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 358/KPTS/XLVII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
1 (Satu) Lembar Asli Cek Bilyet Giro kosong Bank Sumsel Babel No. CC 794913.
2 (Dua) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Nomor Rekening 141-61-00196 atas nama CV. REZEKI ILAHI Periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2015.
1 (Satu) Lembar Asli Print Out Bilyet Giro Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Nomor Rekening 141-61-00196 atas nama CV. REZEKI ILAHI Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013.
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821/93/KPTS/XXXI/IV.2/2011 Tanggal 11 Nopember 2011 beserta lampiranya Tentang Pemindahan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : 900/248/XLVII/2013 Tanggal 11 Juni 2013 Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013 Nilai Pekerjaan Rp.267.604.000,00.
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 027/237/XLVII/2013 tanggal 5 Juni 2013 Perihal Permohonan Pelaksanaan Pemilihan Penyediaan Barang dan Jasa.
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 027/53/ULP/XI/2013 tanggal 19 Juni 2013 Perihal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Proses Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Musibah Bencana tanggal 31 Desember 2015.
Menimbang berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan barang bukti surat serta barang bukti lainnya maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Mohamad Nasir SE bin M.Yasin adala Pegawai Negeri Sipil dan Menjabat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Ogan Komering Ulu di Baturaja
Bahwa pada tanggal 19 Pebuari 2013 Talud di Jl.Garuda Desa Air Paoh kec.Baturaja Timur runtuh/roboh dan oleh terdakwa selaku Kepala BPBD diajukan Dana kepada Bupati melalui surat No:900/166/XLVii/2013 tanggal 03 Mei 2013 yang bersumber dari Dana Anggaran tak terduga APBD Kab.OKU sebesar Rp.267.604.000,-(duaratusenampuluhtujuhjuta enamratusempatribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pekerjaan dengan anggaran Rp.267.604.000,-(duaratusenampuluhtujuhjuta enamratusempatribu rupiah) dikerjan oleh terdakwa dengan sistim swakelola, dan untuk tahap pertama terdakwa telah mengajukan pencairan anggaran sebesar Pembayaran Pertama pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 113.440.000,- ( Seratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ditransfer ke Rekening An. SKPD BPBD Kabupaten OKU Bank SumselBabel dengan No rekening : 141.09.08557
Bahwa setelah pekerjaan dilaksanakan oleh Irwansyah, pada saat terdakwa akan mengajukan pembayaran untuk tahap ke dua ditolak oleh pihak BPKAD karena pengerjaan dengan sistim swakelola dianggap melanggar ketentuan;
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi persyaratan pencairan dana tahap ke-dua dan mempertanggungjawabkan dana yang telah dicairkan tahap pertama, lalu terdakwa melengkapi dokumen cecara administrasi dengan cara seolah olah telah dilakukan penunjukan langsung terhadap rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan meminjam perusahaan CV.Rezeki Ilahi dan melengkapi dokumen dokumen lainnya yang merupakan kelengkapan persyaratan pembayaran termasuk berita Acara serah Terima pertama (PHO) dengan seluruh kelengkapan dokumen seolah olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekanan yaitu CV. Rezeki Ilahi;
Bahwa berbekal dokumen fiktif dimana seolah-olah pekerjaan dikerjan oleh rekanan dengan segala dokumen pendukungnya, terdakwa atas nama Cv. Rezeki Ilahi mengajukan permintaan pembayaran, sehingga pada Pembayaran Kedua pada tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 154.164.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dikirim ke pihak ke tiga (CV Rezeki Ilahi / Dir. Zuriah) Bank SumselBabel dengan No. Rekening : 141.610.0196., akan tetapi setelah itu uang tersebut ditransferkan kerekening atas nama Irwansyah dimana saksi Zuriah selaku direkturnya tidak pernah mengetahui tentang adanya pekerjaan tersebut;-
Bahwa disamping procedural dan persyaratan pencairan dana yang dipergunakan untuk membiayai proyek Talud Desa Air Paoh karena tidak termasuk katagori bencana Alam yang luar biasa juga pekerjaan tersebut tidak sesuai specifikasi dalam kontrak khususnya Volume pekerjaan yang terpasang yang dilakukan seolah olah dikerjakan oleh rekanan dengan cara meminjam dokumen dokumen perusahaan CV.Rezki Ilahi untuk persyaratan pencairan;
Sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan Negara telah terjadi kekurangan volume pekerjaan shingga timbul kerugian keuangan Negara sebesar Rp.87.871.018,33 (delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujupuluh satu ribu delapanbelas rupiah tigapuluh tiga sen);-
Bahwa Terdakwa atas kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan Negara dengan cara menitipkan uang kepada Penuntut Umum yang untuk selanjutnya nanti disetorkan ke kas Negara.
Bahwa terdakwa mengakui secara jujur tindakan yang telah dilakukannya adalah salah dan menyesalinya;-
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap didepan persidangan dalam perkara ini, baik dari keterangan saksi saksi, bukti surat, pendapat ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauhmana fakta hukum yang terungkap didepan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan terdakwa, apakah memenuhi unsur dakwaan atau tidak;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu :
PRIMAIR : Melakukan tindak pidana korupsi yang diancam sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat [1] jo pasal 18 Undang undang No: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
SUBSIDAIR : Melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jo pasal 18 undang undang no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU KEDUA: Melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diancam pasal 9 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau process orde yang berlaku, pertama-tama majelis hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan primair yang apabila dakwaan primair terbukti , maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka maka majelis hakim akan mempertibangkan dakwaan subsidair yang selengkapnya adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang bahwa dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang no.20 tahun 2001;
Menimbang bahwa pasal 2 ayat (1) undang undang no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang undang no.20 tahun 2001 rumusannya berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,-(duaratus juta rupiah) dan paling banyak 1 (satu) milyar rupiah);
Menimbang bahwa dengan demikian unsur unsur pasal 2 ayat (1) undang undang no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang no.20 tahun 2001 tersebut adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa pasal 18 undang undang no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang no.20 tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur unsur tersebut dihubungkan dengan fakta fakta hukum yang terungkap dipersidangan perkara ini yakni sebagai berikut:
Ad. 1 . Unsur “Setiap Orang”
Menimbang bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam pasal 1 butir 3 undang undang no.31 tahun 1999 yang berbunyi “setiap orang adalah perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam bahasa KUHP disebut “barang siapa” Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 nomor: 892 K/PID/1983, memberi pengertian bahwa “barang siapa” didalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, melainkan harus diartikan pula scara luas mencakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung RI ini diikuti pula oleh putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Pebuari tahun 2007 nomor : 103 K/Pid/2007;
Menimbang bahwa dengan demikian rumusan “setiap orang” dalam butir 1 pasal 3 undang undang no.31 tahun 1999 tersebut menurut majelis ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi baik ia pegawai negeri/penyelenggara Negara maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang bahwa dari fakta fakta yang terungkap didepan persidangan perkara ini diperoleh adanya fakta hukum bahwa terdakwa adalah Kepala Kantor BPBD kabupaten OKU berdasarkan SK Bupati OKU No:821/93/KPTS/XXXI/VI.2/2011 tanggal 11 Nopember 2011;
Menimbang bahwa didepan persidangan terdakwa membenarkan nama dan identitasnya sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan aquo . Terdakwa mampu memberi keterangan didepan persidangan dan mampu menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan kepadanya bahkan terdakwa mampu membantah keterangan yang dianggapnya tidak benar. Dengan demikian dihubungkan dengan pengertian”setiap orang” tersebut diatas maka terdakwa adalah orang perseorangan yang karena perbuatannya selaku Kepala kantor BPBD kabupaten OKU, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada perkara ini. Oleh Karen itu unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi yaitu sdr, Mohamad Nasir SE bin M.Yasin;
Ad.2 unsur” secara melawan hukum”
Menimbang bahwa undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang N0.20 tahun 2001, menggariskan bahwa pengertian “ secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan undang undang tersebut berbunyi sebagai berikut” Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang semakin cangih dan rumit,maka tindak pidana yang diatur dalam undang undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil. Kemudian penjelasan pasal 2 ayat(1) nya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa kemudian dengan putusan Mahkamah Konstitusi No: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian melawan hukum dalam arti materiil sebgaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) undang undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang no.20 tahun 2001 tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dengan demikian pengertian melawan huk menjadi hanya dalam pengertian formil saja;
Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia tetap memberi makna” perbuatan melawan hokum” yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang undang no.31 tahun 1999 tersebut adalah baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung No: 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Pebuari tahun 2007;
Menimbang bahwa dengan demikian pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi sebagaimana perkara aquo adalah dalam arti formil dan materiil.,sebagaimana pendirian Mahkamah Agung tersebut.
Menimbang bahwa dari fakta fakta yang terungkap didepan persidangan diperoleh adanya beberapa fakta fakta hukum yaitu sebagai berikut:
Terdakwa telah menggunakan dana anggaran tak Terduga APBD Kab.OKU tahun 2013 untuk pembangunan Talud di Desa Air Paoh kec.Baturaja timur tanpa melalu SK Penetapan Bupati, proyek dilaksanakan secara swa kelola;
Terdakwa mencairkan dana APBD tahun 2013 dengan cara meminjam dokumen CV.Rizki Ilahi seolah olah dikerjakan oleh rekanan padahal dokumen dokumen tersebut hanyalah untuk persyaratan pencairan dimana Pemilik CV.Rezki Ilahi tidak mengetahuinya;
Menimbang bahwa dari fakta fakta tersebut sudah sangat jelas bahwa perbuatan terdakwa adalah menyalahgunakan kewenangan selaku kepala BPBD Kabupaten OKU. Oleh karena itu tidak tepat unsur melawan hukum ini diterapkan pada perbuatan terdakwa. Sehingga unsur ini tidak terbukti;
Menimbang bahwa untuk dapat dinyatakan terbuktinya suatu tindak pidana haruslah dipenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, sehingga apabila salah satu saja dari unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi maka tindak pidana tersebut haruslah dinyatakan tidak terbuti;
Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi dalam perkara ini, maka dengan tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur tindak pidana lainnya dalam dakwaan primair aquo , maka dakwaan primair penuntut umum dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti. Oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair dimaksud;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas maka dengan tidak terbuktinya dakwaan primair,selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwan subsidair dari penuntut umum sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang bahwa dalam dakwaan subsidair , terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang undang no.13 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang no.20 tahun 2001 tentag pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasaal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo psl 64 ayat 1 KUHP;
Menimbang bahwa rumusan pasal 3 Undang undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang no.20 tahun 2001 adlah: “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama selama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000.-(Limapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Menimbang bahwa unsur unsur dari pasal 3 undang undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang no.20 tahun 2001 adalah:
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang bahwa pasal 18 Undang undang NO. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No: 20 tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti;
Menimbang selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur- unsur tersebut dihubungkan dengan fakta fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa semua pengertian dan pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair tersebut diatas diambil alih dan dianggap diulangi;
Sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai uraian pengertian dan pertimbangan hukum mengenai unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini.Dengan demikian unsur “ setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi, yaitu sdr terdakwa Muhamad Nasir SE bin M.Yasin;
Ad.2. Unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung , yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran , terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari penggunaan pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini, unsur ”menguntungkan” diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi (Vide: R.Wiyono,SH, Pembahasan undang undang tindak pidana korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta cet.Pertama, Juni 2005 hal 38);
Menimbang bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pembuat menurut pasal 3 ini merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan lain lain tadi yaitu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (Opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan (pasal 368,369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.(Drs.Adami Chazawi,SH, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publising Malang, cet,ke dua edisi pertama ,April 2005, hlm 54 );
Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektip dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai keadaan tersangka (Vide: Soedarto,SH , Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT .Alumni Bandung ,Tahun 1977, Hal 142);
Menimbang bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto,SH, tersebut diatas Mahkamah Agung RI, dengan putusannya tanggal 2 9 Juni 1989,nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ( Vide: R Wiyono,SH, op.cit, hal 38);
Menimbang bahwa dari fakta fakta yang terungkap didepan persidangan : bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala kantor BPBD Kabupaten Oku dengan cara cara yaitu:
Terdakwa telah menggunakan dana Anggaran Belanja Takterduga APBD Kab Oku tahun 2013 untuk pembangunan Talud Desa Air Paoh karena terjadi Bencana Alam tetapi tanpa SK Penetapan dari Bupati sebagai salah satu syarat untuk menggunakan anggaran tak Terduga;
Terdakwa telah menggunakan dokumen dokumen milik CV.Rezeki Ilahi seolah olah proyek dikerjakan oleh rekanan padahal dokumen dokumen hanyalah untuk persyaratan pencairan dana yang sejatinya pemilik CV.Rezki Ilahi tidak merasa mengerjakan proyek bendungan air Paoh kec.Baturaja Timur.
Bahwa antara yang dikerjakan dengan RAB yang telah dibuat sebelumnya tidak sesuai sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kerugian keuangan negara;
Bahwa akibat ada bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut, maka ada pihak yang diuntungkan, dalam hal ini terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya Karena Jabatan atau Kedudukan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, atau kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau yang diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan , kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, yang sedang dijabat oleh pelaku;
Sedangkan yang dimaksud kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik . Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah pelusng yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan ketentuan tentang tatakerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang sedang dijabat. Dan yang dimaksud dengan sarana adalah cara atau media yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku.(Vide: R.Wiyono,SH, op.cit.hlm.38 – 39);
Menimbang bahwa dari fakta fakta yang teruangkap di persidangan terlihat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang dimilikinya selaku Kepala BPBD Kab.OKU dengan cara terdakwa telah menggunakan Anggaran takterduga Bencana tanpa SK Penetapan dari Bupati sehingga langsung dicairkan ke Rekening kantor BPBD dan yang kedua terdakwa telah menyalahgunakan dokumen CV.Rezki Ilahi untuk persyaratan pencairan dana seolah olah telah dikerjakan oleh rekanan. Dengan demikian unsur ” menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “ Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu terjadi akan tetapi apabila perbuatan itu berpotensi dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , perbuatan pidananya sudah sempurna dan dianggap selesai dilakukan.(Vide: Darwan Prinst,SH, op.cit. hlm.32);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan “unsur merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (Vide: R.Wiyono.SH.op.cit.hlm.32);
Menimbang bahwa didalam penjelasaan pasal 2 ayat (1) Undang undang No.31 tahun 1999, disebutkan bahwa kata “ dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara” atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwaa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenihinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara yaitu seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun , yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah , yayasan, badaan hukum dan perusahaan yang Menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat , kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang bahwa besarnya dana yang timbul menjadi kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa yang melakukan dua cara pembayaran yang berbeda yaitu pembayaran langsung ke rekening BPBD seolah olah penunjukan langsung dan pembayaran cara kedua melalui pinjam dokumen CV.Rezki Ilahi seolah olah dikerjakan oleh rekanan , telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.87.871.018,33 (delapan puluh tujuh juta delapan ratus tuju puluh satu ribu delapan belas rupiah tigapuluh tiga sen) sesuai dengan hasil audit kerugian keuangan Negara dari BPKP Perw.Prop.Sumsel;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan seperti trsebut diatas maka unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 18 Undang undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang No,20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka terdakwa diwajibkan untuk mengganti kerugian keuangan Negara sebagai akibat dari perbuatannya sejumlah kerugian keuangan Negara yang telah dinikmati oleh terdakwa;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair dari penuntut umum aquo yaitu memenuhi pasal 3 j0 pasal 18 Undang undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang no.20 tahun 2001 tentang pem berantasan tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa sekarang majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjwabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair perkara ini, termasuk didalamnya “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka oleh karena itu kesalahan mutlak ada pada diri terdakwa;
Menimbang bahwa dengan hal hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana telah diuraikan diatas, majelis berpendapat tidak terdapat hal hal atau alasan alasan yang daapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadaap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair maka tentang nota pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mengakui atas perbuatannya dan mohon agar majelis menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya pada dasarnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan;
Hal hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air;
Hal hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah mengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa agar terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan putusan maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NASIR.SE BIN M. YASIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa MUHAMMAD NASIR.SE BIN M. YASIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NASIR.SE BIN M. YASIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp87.871.018.000,33 (delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu delapan belas rupiah tiga puluh tiga sen), yang diambil dari uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Tidak Terduga No DPA SKPD 1.20-25-00-00-5-1;
Tetap terlampr dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar Asli Surat Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 700/366/XL/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Verifikasi SPJ Dana Tidak Terduga atas dana pembangunan talud di daerah longsor Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur;
1 (satu) lembar Asli Nota Dinas Nomor : 700/761/XLII/2013 tanggal 19 Desember 2013 dari Inspektur Kabupaten OKU yang ditanda tangani oleh “Drs. ZANDI SHOLEH,MM”;
1 (satu) lembar Asli formulir setoran Bank Sumsel Babel tanggal 24 Desember 2013 ke Kas Daerah Kab.OKU sebesar Rp.198.400,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 360/671/XLVII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal Permohonan Pembayaran Kekurangan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu “M.NASIR, SE” yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);
2 (dua) lembar Asli Lembar Disposisi Kepala BPKAD Nomor Agenda 2318 tanggal 20 Desember 2013;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar No.SPM : 0162/SPM-LS/1.20.25 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);
3 (tiga) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0162/SPP-LS/1.20.25 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 683/BA-KEU/XLVII/2013 tanggal 24 Nopember 2013 sebesar Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Nomor : 684/SPP-LS/XLVII/2013 tanggal – Desember 2013 jumlah Rp.154.164.000,00 (seratus lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Daftar Perincian Pajak tanggal – Desember 2013 sejumlah Rp.138.046.855,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak tanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU “M.NASIR,SE”;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) Nomor : 900/685/XLVII/2013 tanggal – Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.OKU “M.NASIR,SE”;
1 (satu) bundel Asli Berita Acara Kemajuan Fisik Nomor : 900/686/XLVII/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen “M.NASIR,SE” dan Direktur CV. RIZKI ILAHI “ZURIAH” beserta dokumen pendukung lainnya;
1 (satu) eksemplar Asli Provisional Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh CV. RIZKI ILAHI;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 15 Mei 2013 uang sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Disposisi No.Agenda : 530 tanggal 15 Mei 2013 perihal permintaan dana untuk perbaikan talud (tanah longsor di Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur);
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0023/SPP-LS/1.20.25 tanggal 14 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Survey Bencana Alam tanggal 03 Mei 2013;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) Nomor : 900/203/XLVII/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang ditanda tangani Pengguna Anggaran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE”;
1 (satu) lembar Asli Fakta Integritas Nomor : 900/204/XLVII/2013 yang ditanda tangani Pengguna Anggaran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE”;
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 800/111/XLVII/2013 tanggal 01 April 2013 perihal Permintaan tenaga untuk surpei lapangan, pembuatan RAB dan Gambar untuk penanggulangan tanah longsor yang yang ditanda tangani Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah “M.NASIR,SE” yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten OKU;
1 (satu) lembar Asli Lembar Disposisi/Saran dari Setda Kab.OKU sehubungan dengan surat dari Dinas Sosial Kab.OKU tanggal 11 Maret 2013 surat Nomor : 460/24/LXXV/2013;
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 460/24/LXXV/2013 tanggal 11 Maret 2013 perihal banjir dan tanah longsor yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU “Ir.H.NAJAMUDIN, MM”;
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 362/120/LIII/2013 tanggal 19 Pebruari 2012 perihal Laporan banjir dan tanah longsor dalam wilayah Kecamatan Baturaja Timur yang ditanda tangani oleh Camat Baturaja Timur “MIRDAILI, S.STP,M.Si.
1 (satu) lembar Asli Formulir Setoran Bank Sumsel Babel tanggal 16 Mei 2013 sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar copy legalisir Tanda Pembayaran Nomor : 013/Mei/2013 tanggal 15 Mei 2013 uang sejumlah Rp.113.440.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 0286/SPD-LS/1.20.25 Tahun 2013 tanggal 14 Mei 2013 beserta lampiranya;
1 (satu) lembar Asli Surat Pengantar Nomor : 900/408/XLVII/2013 tanggal 04 Oktober 2013 jenis yang dikirim Nota-nota belanja dan kwitansi pekerjaan talud di Desa Air Paoh;
3 (tiga) lembar Asli Buku Kas Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tanggal 04 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Kab.OKU “JUMAIDIL AKBAR, SE dan yang mengetahui dan menyetujui Pengguna Anggaran/Kepala Pelaksana BPBD Kab.OKU “M.NASIR, SE”;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 15-06-2013 sejumlah Rp.3.480.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 16-06-2013 sejumlah Rp.7.740.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 17-06-2013 sejumlah Rp.10.860.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 18-06-2013 sejumlah Rp.4.005.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 18-06-2013 sejumlah Rp.10.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20-06-2013 sejumlah Rp.1.500.000,- untuk pembayaran sewa kamp/gudang talud SPK;
1 (satu) lembar Asli nota pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 23-06-2013 sejumlah Rp.8.065.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.9.400.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.1.200.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-06-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 26-06-2013 sejumlah Rp.6.870.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 25-06-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 27-06-2013 untuk pembelian pasir 6 M3.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 27-06-2013 sejumlah Rp.22.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 28-06-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 29-06-2013 untuk pembelian pasir 12 M3;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 30-06-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 30-06-2013 sejumlah Rp.6.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.20.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.1.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 02-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 03-07-2013 sejumlah Rp.1.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 04-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 05-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 07-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 07-07-2013 sejumlah Rp.8.00.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 09-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 08-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 08-07-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 10-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 11-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 12-07-2013 sejumlah Rp.25.050.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 13-07-2013 sejumlah Rp.500.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 15-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 18-07-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20 Juli 2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran sewa alat berat Belco Loder;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20 Juli 2013 sejumlah Rp.3.000.000,- untuk pembayaran mobilisasi alat berat Belco Loder;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 20-07-2013 sejumlah Rp.17.808.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-07-2013 sejumlah Rp.1.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25 Juli 2013 sejumlah Rp.5.000.000,- untuk pembayaran sewa alat berat Belko;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 25 Juli 2013 sejumlah Rp.3.000.000,- untuk pembayaran mobilisasi alat berat Belko;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 29-06-2013 untuk pembelian pasir 6 M3;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 03-08-2013 sejumlah Rp.12.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 03-08-2013 untuk pembelian pasir 6 M3;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 06-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 09-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 12-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari Toko AZ-ZAHARA tanggal 14-08-2013 sejumlah Rp.1.800.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 14-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 20-08-2013 sejumlah Rp.600.000,-;
1 (satu) lembar Asli kwitansi tanggal 20-08-2013 sejumlah Rp.25.000.000,- untuk pembayaran upah tukang talud SPK + Biaya bongkar talud;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-08-2013 sejumlah Rp.1.200.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 22-08-2013 sejumlah Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 23-08-2013 sejumlah Rp.1.000.000,-.
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.400.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 untuk pembelian pasir 15 M3;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 24-08-2013 sejumlah Rp.3.200.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 27-04-2013 sejumlah Rp.1.300.000,-;
1 (satu) lembar Asli Nota Pembelian dari PD.Enim Jaya tanggal 26-04-2013 sejumlah Rp.1.600.000,-;
Dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten OKU;
1 (Satu) lembar Asli Surat Nomor : 900/157/XLVII/2014 tanggal 19 Mei 2014 Perihal Permohonan Penuntupan Rekening dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu “M.NASIR,SE” kepada Kepala Cabang Bank Sumsel Babel di Baturaja;
3 (Tiga) lembar Asli Print Out / Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 141-09-08557 Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja atas nama Badan Penanggulangan;
1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 415/954/KPTS/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013;
1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 420/221/KPTS/XLVII/2013 tanggal 23 Mei 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 420/284/KPTS/XLVII/2013 tanpa ada tanggal dan bulan tahun 2013 Tentang Penunjukan Petugas Pengawas Lapangan untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
1 (Satu) Eksemplar Asli Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 358/KPTS/XLVII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekrontruksi Tanah Longsor di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dikembalikan kepada BPBD Kabupaten OKU;
1 (Satu) Lembar Asli Cek Bilyet Giro kosong Bank Sumsel Babel No. CC 794913;
2 (Dua) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumsel Babel Nomor Rekening 141-61-00196 atas nama CV. REZEKI ILAHI Periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2015;
1 (Satu) Lembar Asli Print Out Bilyet Giro Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Nomor Rekening 141-61-00196 atas nama CV. REZEKI ILAHI Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
Dikembalikan kepada CV. Rezeki Illahi;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821/93/KPTS/XXXI/IV.2/2011 Tanggal 11 Nopember 2011 beserta lampiranya Tentang Pemindahan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : 900/248/XLVII/2013 Tanggal 11 Juni 2013 Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Tanah Longsor Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2013 Nilai Pekerjaan Rp.267.604.000,00.
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 027/237/XLVII/2013 tanggal 5 Juni 2013 Perihal Permohonan Pelaksanaan Pemilihan Penyediaan Barang dan Jasa;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 027/53/ULP/XI/2013 tanggal 19 Juni 2013 Perihal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Proses Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Penanggulangan Musibah Bencana tanggal 31 Desember 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 oleh Abu Hanifah.S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Eliwarti.S.H.,M.H., dan Haridi.S.H.,M,H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017, oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. Lismawati.S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, serta dihadiri oleh Anton Nur Ali.S.H., Johan Ciptadi.S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim anggota, Hakim Ketua,
Eliwarti.S.H.M.H. Abu Hanifah.S.H.,M.H.
Haridi.S.H.,M,H.
Panitera Pengganti,
Hj. Lismawati.S.H.,M.H.