75/Pid.Sus/2015/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN Kdl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
TRI HARIYANTO alias POTER Bin RASIMIN;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak membawa senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor75/Pid.Sus/2015/PN Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | TRI HARIYANTO alias POTER Bin RASIMIN; |
| : | Kendal; |
| : | 25 tahun/15 Mei 1990; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dukuh Pandaksari Rt 007 Rw 004, Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal; |
| : | Islam; |
| : | Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 01 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 05 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kendal sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN.Kdl tanggal 22 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN.Kdl tanggal 22 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TRI HARIYANTO Alias POTER Bin RASIMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menguasai, membawa suatu senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- Sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TRI HARIYANTO Alias POTER Bin RASIMIN (yang sudah pernah dihukum dalam perkara penipuan) bersama-sama dengan sdr. WARSITO Als BUJEL (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 di Desa Gebang Kec. Gemuh Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang sedang berada dirumahnya turut Dukuh Pandaksari Rt.007 Rw.004 Desa Caruban Kec. Ringinarum Kab. Kendal dijemput oleh sdr. WARSITO Als BUJEL (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau No.Pol. lupa menuju ke jalan umum Banter Weleri sesampainya ditempat tersebut, terdakwa diajak minum minuman jenis CIU, kemudian terdakwa berboncengan dengan sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke Desa Poncorejo Kec. Gemuh Kab. Kendal di tengah jalan sdr. WASITO Als BUJEL ditegur oleh salah seorang pejalan kaki yang merupakan warga Desa Poncorejo karena mengendarai sepeda motor dengan kencang, hingga terjadi perang mulut, setelah itu terdakwa ke rumah temannya untuk meminjam senjata tajam, lalu dengan membawa senjata tajam terdakwa bersama sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke perempatan jalan umum turut Desa Gebang Kec. Gemuh Kab. Kendal untuk mencari warga desa Poncorejo yang menegur ditengah jalan tadi, sesampainya diperempatan jalan umum tersebut terdakwa bersama sdr. WARSITO Als BUJEL dengan membawa senjata tajam menghentikan setiap orang yang lewat kemudian terdakwa tanyai satu persatu sambil membentak-bentaknya hingga merasa ketakutan, tidak berapa lama datang beberapa warga Desa Gebang Kec. Gemuh Kab. Kendal mengamankan terdakwa hingga terjadilah kejar-kejaran, namun hanya terdakwa yang berhasil diamankan sedangkan sdr. WARSITO Als BUJEL berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan kepada petugas Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa dalam hal terdakwa menguasai, membawa sebilah senjata tajam jenis parang gagang patah warna putih tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU.RI. No. 12/Drt/1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ACHMAD SUKISWANTO bin H. SUBARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa karena terdakwa dengan sengaja membawa senjata tajam / sebilah pedang yang membahayakan orang lain di jalan umum turut Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekira jam 19.30 wib;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dengan sengaja membawa senjata tajam / sebilah pedang di jalan umum diperempatan jalan turut Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, dan telah melakukan perbuatan dengan cara mencegat / menghadang setiap orang yang akan lewat / melintas diperempatan jalan tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut, saksi bersama-sama dengan warga / masyarakat telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menghadang setiap orang yang akan lewat / melintas diperempatan jalan tersebut menurut keterangan terdakwa karena ada rasa dendam, bahwa pada saat terdakwa berboncengan dengan sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke Desa Poncorejo Kec. Gemuh Kab. Kendal di tengah jalan sdr. WASITO Als BUJEL ditegur oleh salah seorang pejalan kaki yang merupakan warga Desa Poncorejo karena mengendarai sepeda motor dengan kencang, hingga terjadi perang mulut, setelah itu terdakwa ke rumah temannya untuk meminjam senjata tajam, lalu dengan membawa senjata tajam terdakwa bersama sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke perempatan jalan umum turut Desa Gebang Kec. Gemuh Kab. Kendal untuk mencari warga desa Poncorejo yang menegur ditengah jalan tadi, sesampainya diperempatan jalan umum tersebut terdakwa bersama sdr. WARSITO Als BUJEL dengan membawa senjata tajam menghentikan setiap orang yang lewat;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap adalah berupa : Sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ada perlawanan;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya bersama temannya satu orang yang namanya Warsito alias Bujel, namun melarikan diri / belum tertangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
SUPRIYANTO, SH. Bin ISMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa karena Terdakwa dengan sengaja membawa senjata tajam / sebilah pedang yang membahayakan kepada orang lain di jalan umum turut Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekira jam 19.30 wib;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dengan sengaja membawa senjata tajam / sebilah pedang di jalan umum diperempatan jalan turut Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, dan telah melakukan perbuatan dengan cara mencegat / menghadang setiap orang yang akan lewat / melintas diperempatan jalan tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut, saksi bersama-sama dengan warga / masyarakat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menghadang setiap orang yang akan lewat / melintas diperempatan jalan tersebut menurut keterangan Terdakwa karena ada rasa dendam, bahwa pada saat Terdakwa berboncengan dengan sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke Desa Poncorejo Kec. Gemuh Kab. Kendal di tengah jalan sdr. WASITO Als BUJEL ditegur oleh salah seorang pejalan kaki yang merupakan warga Desa Poncorejo karena mengendarai sepeda motor dengan kencang, hingga terjadi perang mulut, setelah itu Terdakwa ke rumah temannya untuk meminjam senjata tajam, lalu dengan membawa senjata tajam Terdakwa bersama sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke perempatan jalan umum turut Desa Gebang Kec. Gemuh Kab. Kendal untuk mencari warga desa Poncorejo yang menegur ditengah jalan tadi, sesampainya diperempatan jalan umum tersebut terdakwa bersama sdr. WARSITO Als BUJEL dengan membawa senjata tajam menghentikan setiap orang yang lewat;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap adalah berupa : Sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam;
Bahwa tidak ada perlawanan pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya bersama temannya satu orang yang namanya Warsito alias Bujel, namun melarikan diri / belum tertangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
KOMSUN Bin BAKI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekira jam 19.30 wib. bertempat diperempatan jalan umum turut Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, pada saat saksi sedang melintas di perempatan jalan umum turut desa Gebang tersebut tiba-tiba telah dihadang oleh 2 orang dengan membawa senjata tajam berupa pedang dan yang satu berupa pisau yaitu Terdakwa dan temannya dengan menanyakan kepada saksi alamat rumah saksi, namun bukan yang dicari Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengatakan akan mencari seseorang yang bermasalah dengan Terdakwa yaitu seseorang yang alamatnya di Desa Poncorejo / bukan saksi alamatnya di Desa Gebang;
bahwa benar pada saat Terdakwa mencegat saksi Terdakwa membawa senjata tajam ini berupa sebilah pedang panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam;
bahwa benar Terdakwa tidak melakukan kekerasan terhadap saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
AHMAD TOHA bin SUPAAT (ALM) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekira pukul 18.30 Wib saksi sedang memboncengkan istri dan anak saksi kemudian sampai ke diperempatan jalan umum turut Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, ada 2 (dua) orang yang berdiri di tengah jalan sambil tangan kanannya membawa sebilah pedang kemudian menghentikan saksi;
Bahwa pada saat saksi dihentikan oleh Terdakwa dan temannya kemudian saksi menyelamatkan istri dan anak saksi dengan kedua tangan saksi, kemudian istri saksi menggendong anak saksi dan berlari menuju ke mobil yang ada dibelakang saksi lalu masuk untuk meminta perlindungan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sambil menghunus pedangnya menanyakan alamat saksi lalu saksi ditampar kemudian Terdakwa dan temanya menghampiri mobil yang ada dibelakang saksi, lalu saksi segera mengamankan istri dan anak saksi dan pergi meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa benar sebilah pedang panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam yang dibawa Terdakwa pada saat saksi dihadang oleh Terdakwa dan temannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
NOVA ARIANTO AJI bin KALIRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kejadian tersebut;
bahwa saksi hanya mendengar kalau orang yang pinjam pedang milik kakak saksi mengambil sendiri di dinding rumah saksi telah ditangkap warga, dan mendengar bahwa orang tersebut (terdakwa) telah melakukan perbuatannya dengan cara mencegat / menghadang setiap orang yang akan lewat / melintas diperempatan jalan umum di tempat turut Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal;
Bahwa benar sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam digunakan sebagai hiasan didinding rumah saksi, yang pada saat itu dipinjam oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ada perlawanan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah membawa senjata tajam / sebilah pedang di jalan umum dan telah melakukan perbuatan dengan cara mencegat / menghadang setiap orang yang akan lewat / melintas diperempatan jalan, turut Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal;
Bahwa berawal pada saat Terdakwa berboncengan dengan sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke Desa Poncorejo Kec. Gemuh Kab. Kendal di tengah jalan sdr. WASITO Als BUJEL (teman Terdakwa / belum tertangkap) telah ditegur oleh salah seorang pejalan kaki yang merupakan warga Desa Poncorejo karena mengendarai sepeda motor dengan kencang, hingga terjadi perang mulut, setelah itu Terdakwa ke rumah temannya untuk meminjam senjata tajam, lalu dengan membawa senjata tajam Terdakwa bersama sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke perempatan jalan umum turut Desa Gebang Kec. Gemuh Kab. Kendal untuk mencari warga Desa Poncorejo yang menegur ditengah jalan tadi, sesampainya diperempatan jalan umum tersebut Terdakwa bersama sdr. WARSITO Als BUJEL dengan membawa senjata tajam menghentikan setiap orang yang lewat kemudian Terdakwa tanyai satu persatu sambil membentak-bentaknya hingga merasa ketakutan, tidak berapa lama datang beberapa warga Desa Gebang Kec. Gemuh Kab. Kendal mengamankan Terdakwa hingga terjadilah kejar-kejaran, namun hanya Terdakwa yang berhasil diamankan sedangkan sdr. WARSITO Als BUJEL berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diserahkan kepada petugas Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekira jam 19.30 wib;
Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk mencari orang yang menegur dengan kasar terhadap teman Terdakwa tersebut karena sakit hati;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang berupa sebilah Pedang atau Parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam;
Bahwa benar tidak ada ijin Terdakwa membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa benar Sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam tersebut milik teman Terdakwa yang bernama UPIL, alamat Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal;
Bahwa caranya Terdakwa mendapatkan pedang tersebut dari teman terdakwa bernama Upil yang terdakwa pinjam melalui adiknya, lalu pedang sebagai hiasan dinding tersebut, Terdakwa ambil sendiri.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekira jam 19.30 wib di Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal;
Bahwa benar Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama WARSITO alias BUJEL dengan membawa sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam tujuannya untuk mencari orang yang menegur dengan kasar terhadap teman Terdakwa tersebut karena sakit hati
Bahwa dengan mebawa senjata tajam tersebut Terdakwa bersama dengan temannya menghentikan setiap orang yang lewat kemudian Terdakwa tanyai satu persatu sambil membentak-bentaknya hingga merasa ketakutan;
Bahwa benar Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian sedangkan teman Terdakwa yang bernama WARSITO Als BUJEL melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau;
Bahwa benar sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam digunakan sebagai hiasan didinding rumah saksi NOVA ARIANTO AJI bin KALIRI, yang pada saat itu dipinjam oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Unsur Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diajukan di depan persidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan penuntut Umum, maka yang diajukan ke depan persidangan adalah Terdakwa TRI HARIYANTO alias POTER Bin RASIMIN karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tersebut dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya serta Terdakwa adalah Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum, maka unsur barangsiapa ini telah terbukti secara sah;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk:
Menimbang, bahwa unsur ke dua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu bagiannya sudah terbukti, maka unsur ke dua ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ACHMAD SUKISWANTO bin H. SUBARI, SUPRIYANTO, SH. Bin ISMAN, KOMSUN bin BAKI,AHMAD TOHA bin SUPAAT (ALM), NOVA ARIANTO AJI bin KALIRI dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti, maka terbuktilah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat terdakwa berboncengan dengan sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke Desa Poncorejo Kec. Gemuh Kab. Kendal di tengah jalan sdr. WASITO Als BUJEL (teman Terdakwa / belum tertangkap) telah ditegur oleh salah seorang pejalan kaki yang merupakan warga Desa Poncorejo karena mengendarai sepeda motor dengan kencang, hingga terjadi perang mulut;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama temanya WARSITO Als BUJEL ke rumah temannya bernama Upil untuk meminjam senjata tanjam;
Bahwa Terdakwa dan teman Terdakwa WARSITO Als BUJEL mengambil sendiri sebilah pedang panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam yang digunakan untuk hiasan;
Bahwa dengan membawa senjatan tajam tersebut Terdakwa dan temannya sdr. WARSITO Als BUJEL menuju ke perempatan jalan umum turut Desa Gebang Kec. Gemuh Kab. Kendal untuk mencari warga Desa Poncorejo yang menegur ditengah jalan tadi, sesampainya diperempatan jalan umum tersebut Terdakwa bersama sdr. WARSITO Als BUJEL menghentikan setiap orang yang lewat kemudian Terdakwa tanyai satu persatu sambil membentak-bentaknya hingga merasa ketakutan;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 Wib, sedangkan teman Terdakwa yang bernama WARSITO Als BUJEL melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa dan temannya tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwajib serta senjata tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hokum tersebut, terbuktilah bahwa Terdakwa membawa senjata dari besi yang menurut Majelis Hakim termasuk jenis senjata penikam tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwajib, maka unsur ke 2 ini pun telah terbukti secara sah
Ad.3. Unsur Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dihubungan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti, maka terbuktilah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan teman Terdakwa WARSITO Als BUJEL bersama-sama membawa senjata penikam atau penusuk;
Bahwa senjata penikam atau penusuk digunakan oleh Terdakwa bersama-sama teman Terdakwa WARSITO Als BUJEL untuk menghadang orang yang lewat sambil menakut-nakuti;
Bahwa hanya Terdakwa yang berhasil diamankan sedangkan teman Terdakwa bernama WARSITO Als BUJEL berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm diserahkan kepada petugas Kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka terbuktilah bahwa perbuatan membawa senjata tajam dilakukan secara bersama-sama oleh teman Terdakwa bersama WARSITO Als BUJEL, dengan demikian unsur ke 3 yaitu Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan ini pun telah terbukti secara sah
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12/Drt/1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang, sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hokum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12/Drt/1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak membawa senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
sebilah pedang atau parang, panjang + 50 Cm, gagang patah, warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2016, oleh IRLINA, S,H., sebagai Hakim Ketua, POPI JULIYANI, S.H.,M.H.,dan KUKUH KURNIAWAN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SOEKARDJO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, serta dihadiri oleh N. KRISTIN A, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
POPI JULIYANI, S.H., M.H. I R L I N A, S.H.
KUKUH KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SOEKARDJO