123 PK/Pid.Sus/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 PK/Pid.Sus/2009
Masse Priyadi, SH. (Kuasa Pemohon); Tony Wong aliasTony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng
TOLAK
P U T U S AN
No. 123 PK/PID.SUS/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana:
Nama : TONY WONG alias TONY WIRAYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG;
tempat lahir : Pontianak;
umur/tanggal lahir : 53 tahun/13 Juni 1955;
jenis kelamin : Laki-laki;
kebangsaan : Indonesia;
tempat tinggal : Jalan Gajah Mada Gg. Taha No. 62 Ds. Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau Jalan Agus Salim No. 228 RT. 05 RW. 13, Kecamatan Pontianak Selatan, Kodya Pontianak;
agama : Budha;
pekerjaan : Direktur PT. GLORA INDONESIA;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 08 Mei 2007 s/d tanggal 27 Mei 2007;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2007 s/d 06 Juli 2007;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, sejak tanggal 07 Juli 2007 s/d tanggal 05 Agustus 2007;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, sejak tanggal 06 Agustus 2007 s/d tanggal 05 September 2007;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 September 2007 s/d tanggal 23 September 2007;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, sejak tanggal 24 September 2007 s/d tanggal 23 Oktober 2007;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Oktober 2007 s/d tanggal 22 November 2007;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, sejak tanggal 19 November 2007 s/d tanggal 18 Desember 2007;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, sejak tanggal 19 Desember 2007 s/d tanggal 16 Februari 2008;
Penetapan Pembantaran, sejak tanggal 03 Januari 2008 s/d tanggal 12 Februari 2008;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, sejak tanggal 13 Februari 2008 s/d tanggal 27 Maret 2008;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 28 Maret 2008 s/d tanggal 26 April 2008;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 27 April 2008 s/d tanggal 26 Mei 2008;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Ketapang karena didakwa:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor: 47 tanggal 28 Januari 2002, pada tanggal 24 Februari 2003 sampai dengan Februari 2007 atau setidak-tidaknya pada tahun 2003 sampai dengan 2007, bertempat di Kantor PT. Glora Indonesia di Kecamatan Nanga Tayab, Kabupaten Ketapang atau di Kantor Bank BNI Cabang Ketapang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia dengan cara sebagai berikut:
Pada tanggal 20 Juli 2002 Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia mengadakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan H. Morkes Effendi selaku Bupati Kabupaten Ketapang dengan Surat Nomor: 620/444/Kimpraswill-C dan Nomor: 620/445/Kimpraswill-C tanggal 20 Juli 2002 untuk mengadakan pembangunan atau peningkatan jalan dan Jembatan Teluk Parak-Sembelengan dan Teluk Parak-Cali Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Selanjutnya oleh karena sepanjang jalan Teluk Parak-Sembelengan dan Teluk Parak-Cali Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang terdapat hutan kayu maka Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia dengan maksud memanfaatkan kayu-kayu tebangan yang merupakan bagian dari pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan yang akan terkena proyek jalan tersebut, Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia pada tanggal 2 Agustus 2002 mengajukan permohonan IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) kepada H. Hermawan, RD, S.H., selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang dengan Surat Nomor: 27/GI/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002 untuk pemanfaatan kayu seluas ± 500 Ha di daerah Teluk Parak-Sembelengan dan Teluk Parak-Cali Kabupaten Ketapang;
Bahwa atas permohonan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia tersebut oleh H. Hermawan, RD, S.H., selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang dipelajari, selanjutnya bersama-sama dengan Balai Informasi Perpetaan dan Dinas Kimpraswill Kabupaten Ketapang melakukan pengecekan dan pemeriksaan lapangan dan dari hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan lapangan yang isinya memuat antara lain tentang taksiran potensi tegakan (berupa batang dan volume), lokasi dan batas lokasi, kemudian permohonan tersebut diteruskan kepada H. Morkes Effendi selaku Bupati Kabupaten Ketapang melalui Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Ketapang dengan melampirkan telaahan dan/atau rekomendasi yang isinya menyebutkan bahwa terhadap permohonan IPK Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia telah memenuhi persyaratan yaitu adanya ijin pembuatan jalan dari Bupati Ketapang dan terdapat potensi kayu;
Bahwa berdasarkan telaahan dan/atau rekomendasi H. Hermawan, RD, S.H., selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang, H. Morkes Effendi selaku Bupati Ketapang pada tanggal 27 Agustus 2002 menerbitkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, yang isinya mengijinkan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia memanfaatkan kayu sebagai berikut:
Ijin Pemanfaatan Kayu Jalan Teluk Parak-Sembelengan dan Teluk Parak-Cali Luas: 92,50 Ha, jumlah pohon: 1.630 batang, volume: 4.336, 19 m³;
Ijin Khusus Pemanfaatan Kayu: Luas: 500 Ha, jumlah pohon: 5.441 batang, volume: 19.389, 74 m³;
Bahwa di dalam Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 menyebutkan dan mensyaratkan pemegang ijin dalam hal ini Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
Dilarang melakukan pemungutan atau penebangan melebihi target yang telah ditentukan dan membiarkan kayu yang telah ditebang tetap berada atau tinggal di hutan;
Dilarang mengangkut kayu hasil hutan tanpa menggunakan dokumen yang sah (SKSHH);
Wajib melakukan pengamanan dan pencegahan kerusakan serta kebakaran hutan;
Untuk ijin khusus pemanfaatan kayu, ditambah dengan kewajiban sebagai berikut:
Penebangan dan pemungutan hasil hutan harus dilakukan dengan sistem tebang pilih tanam Indonesia yaitu yang diameternya dari 50 cm up;
Tidak diperkenankan menebang pohon yang berdiameter di bawah limit yang telah ditetapkan, pohon yang dilindungi dan pohon di sekitar daerah penebangan melebihi target yang telah ditentukan dan membiarkan kayu yang telah ditebang tetap berada atau tinggal hutan;
Wajib melakukan penanaman kembali terhadap pohon yang ditebang dengan perhitungan pohon yang ditebang harus dilakukan penanaman sebanyak 10 pohon dengan jenis yang sama;
Wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di bidang Kehutanan khususnya di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan;
Bahwa wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di bidang Kehutanan khususnya di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan termasuk wajib membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia telah melakukan penebangan kayu di areal yang telah ditentukan dalam Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tersebut, dengan jenis kayu dan volume sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Penebangan (LHP) tanggal 31 Januari 2003 sebagai berikut:
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang tanggal 24 Februari 2003 ternyata Terdakwa selaku Direktur PT. Glora Indonesia telah melakukan manipulasi Laporan Hasil Penebangan, karena ternyata Terdakwa selaku Direktur PT. Glora Indonesia telah melakukan penebangan dengan jenis kayu dan volume sebagai berikut:
Bahwa terhadap kayu yang ditebang oleh Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang tanggal 24 Februari 2003 tersebut H. Hermawan, RD, S.H., selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang menerbitkan Surat Perintah Penyetoran (SPP) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dengan menerbitkan SPP Nomor: 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2003 yang jumlahnya untuk PSDH sebesar Rp 165.405.775,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 55,198,09 (lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan dollar);
Bahwa terhadap kewajiban pembayaran sebagaimana tersebut dalam SPP Nomor: 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2003 ternyata Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia tidak melakukan pembayaran kepada Kas Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan proses pembayaran melalui rekening Bank BNl 1946 Cabang Ketapang atau bank-bank lain yang ditunjuk dalam tenggang waktu 6 (enam) hari sebagaimana diatur dalam:
| No. | Jenis kayu | Volume |
| 1. | Meranti | 1.982,29 m³ |
| 2. | Campuran | 236,25 m³ |
| 3. | Indah | - |
| Jumlah | 2.018,54 m³ |
| No. | Jenis kayu | Volume |
| 1. | Meranti | 2.898,29 m³ |
| 2. | Campuran | 675,35 m³ |
| 3. | Indah | 2,55 m³ |
| Jumlah | 3.576,19 m³ |
• Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan yang menyebutkan:
"Pembayaran SPP-PSDH yang terutang yang perhitungannya berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak SPP-PSDH yang terutang diterbitkan;
• Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Dana Reboisasi yang menyebutkan:
"Pembayaran SPP-DR yang terutang yang perhitungannya berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak SPP-DR yang terutang diterbitkan";
- Bahwa selanjutnya terhadap kewajiban pembayaran PSDH dan DR yang tidak dilakukan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia (PT. Glora Indonesia) tersebut Ir. J.P. Setio Harnowo, M.Sc., selaku Pejabat Penagih PSDH dan DR Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang melakukan peringatan untuk melakukan pembayaran/penyetoran PSDH sebesar Rp 165.405.775,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 55,198,09 (lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan dollar) yang masing-masing tersebut dalam penerbitan SPP sebagai berikut:
- SPP No.973/02/PSDH-DR/III/DKH 28 Maret 2003;
- SPP No.973/04/PSDH-DR/VI/DKH 27 Juni 2003;
- SPP No.973/11/PSDH-DR/IX/DKH 26 September 2003;
- SPP No.973/13/PSDH-DR/XII/DKH 30 Desember 2003;
- SPP No.973/17/PSDH-DR/XII/DKH 30 Desember 2003;
- SPP No.973/23/PSDH-DR/Ill/DKH 26 Maret 2004;
- SPP No.973/31/PSDH-DR/VI/DKH 28 Juni 2004;
- SPP No.973/39/PSDH-DR/IX/DKH 27 September 2004;
- SPP No.973/45/PSDH-DR/XII/DKH 27 Desember 2004;
- SPP No.973/53/PSDH-DR/III/DKH 28 Maret 2005;
- SPP No.973/60/PSDH-DR/VII/DKH 27 Juni 2005;
- SPP No.973/68/PSDH-DR/III/DKH 26 September 2005;
- SPP No.973/75/PSDH-DR/XI/DKH 28 November 2005;
- Bahwa setelah peringatan-peringatan untuk melakukan pembayaran PSDH dan DR yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang tersebut, baru pada tanggal 21 Desember 2005 Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia melakukan penyetoran untuk PSDH sebesar Rp 31.260.500,00 (tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 14,946,06 (empat belas ribu sembilan ratus empat puluh enam koma nol enam dollar);
- Bahwa perbuatan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia yang tidak melakukan pembayaran PSDH dan DR dalam tenggang waktu 6 (enam) hari sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan dan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Dana Reboisasi, adalah merupakan bentuk kesengajaan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia dalam melakukan perbuatan melawan hukum disamping manipulasi data dalam Laporan Hasil Penebangan (LHP) tanggal 31 Januari 2003;
- Bahwa dengan adanya penyetoran/pembayaran tersebut masih terdapat kewajiban pembayaran/penyetoran PSDH dan DR dalam SPP Nomor: 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2002, yang tidak dibayar oleh Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia yaitu untuk PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar USS 40,252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar);
- Bahwa Ir. J.P. Setio Harnowo M. Sc., selaku Pejabat Penagih PSDH dan DR Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang melakukan peringatan kepada Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia terhadap kewajiban pembayaran/penyetoran PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 40,252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar), yang masing-masing sebagaimana tersebut dalam penerbitan SPP sebagai berikut:
- SPP No.973/82/PSDH-DR/I/DKH tanggal 27 Januari 2006;
- SPP No.973/85/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 28 April 2006;
- SPP No.973/93/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 29 Juli 2006;
- SPP No.973/103/PSDH-DR/X/DKH tanggal 30 Oktober 2006;
- SPP No.973/113/PSDH-DR/I/DKH tanggal 31 Januari 2007;
- SPP No.973/123/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 30 April 2007;
- Bahwa walaupun Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia telah berkali-kali diperingatkan dengan surat tersebut di atas tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut atau setidaknya Terdakwa selaku Direktur PT. Glora Indonesia bertindak bertentangan dengan:
Ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan:
" Setiap pemegang ijin usaha dalam Pasal 27 dan 29 dikenakan iuran ijin usaha, provisi, dana reboisasi dan dana jaminan kinerja;
Ketentuan Pasal 2 angka (4) huruf b Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan yang menyebutkan:
"Provisi Sumber Daya Hutan dikenakan pada pemegang ijin pemanfaatan kayu dan/atau bukan kayu pada ijin penggunaan kawasan hutan";
Ketentuan Pasal 2 angka (3) huruf b Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Dana Reboisasi yang menyebutkan:
"Dana Reboisasi dikenakan pada pemegang ijin pemanfaatan kayu pada ijin penggunaan kawasan hutan”;
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/ KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan yang menyebutkan:
"Pembayaran SPP-PSDH yang terutang yang perhitungannya berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak SPP-PSDH yang terutang diterbitkan;
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/ KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Dana Reboisasi yang menyebutkan:
"Pembayaran SPP-DR yang terutang yang perhitungannya berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak SPP-DR yang terutang diterbitkan";
yang seharusnya merupakan kewajiban Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakannya sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang yaitu wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di bidang Kehutanan khususnya di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia, dan perbuatan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sarana memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi/ perusahaannya yaitu dengan tidak membayar PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), DR sebesar US$ 40,252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar).
Akibat perbuatan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Departemen Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan US$ 40.252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar) atau setidak-tidaknya yang berkisar diantara jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor: S807/PW14/5/2007 tanggal 7 Juni 2007;
Perbuatan Terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng selaku Direktur PT. Glora Indonesia sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor: 47 tanggal 28 Januari 2002, pada tanggal 24 Februari 2003 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2003 atau masih dalam tahun 2003 atau diantara bulan Februari 2003 sampai dengan bulan Januari 2007, bertempat di Kantor PT. Glora Indonesia di Kecamatan Nanga Tayab, Kabupaten Ketapang atau di Kantor Bank BNI Cabang Ketapang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor dan/atau tidak melaporkan jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terutang yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan US$ 40.252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar) atau setidak-tidaknya yang berkisar diantara jumlah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia dengan cara sebagai berikut:
Pada tanggal 20 Juli 2002 Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia mengadakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan H. Morkes Effendi selaku Bupati Kabupaten Ketapang dengan Surat Nomor: 620/444/Kimpraswil-C dan Nomor: 620/445/Kimpraswil-C tanggal 20 Juli 2002 untuk mengadakan pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan Teluk Parak-Sembelengan dan Teluk Parak-Cali Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Selanjutnya oleh karena sepanjang jalan Teluk Parak-Sembelengan dan Teluk Parak-Cali Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang terdapat hutan kayu maka Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia dengan maksud memanfaatkan kayu-kayu tebangan yang merupakan bagian dari pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan yang akan terkena proyek jalan tersebut, Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia pada tanggal 2 Agustus 2002 mengajukan permohonan IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) kepada H. Hermawan, RD, S.H., selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang dengan Surat Nomor: 27/GI/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002 untuk pemanfaatan kayu seluas ± 500 Ha di daerah Teluk Parak-Sembelengan dan Teluk Parak-Cali Kabupaten Ketapang;
Bahwa atas permohonan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia tersebut oleh H. Hermawan, RD, S.H., selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang dipelajari, selanjutnya bersama-sama dengan Balai Informasi Perpetaan dan Dinas Kimpraswil Kabupaten Ketapang melakukan pengecekan dan pemeriksaan lapangan dan dari hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan lapangan yang isinya memuat antara lain tentang taksiran potensi tegakan (berupa batang dan volume), lokasi dan batas lokasi kemudian permohonan tersebut diteruskan kepada H. Morkes Effendi selaku Bupati Kabupaten Ketapang melalui Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Ketapang dengan melampirkan telaahan dan/atau rekomendasi yang isinya menyebutkan bahwa terhadap permohonan IPK Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia telah memenuhi persyaratan yaitu adanya ijin pembuatan jalan dari Bupati Ketapang dan terdapat potensi kayu;
Bahwa berdasarkan telaahan dan/atau rekomendasi H. Hermawan, RD, S.H., selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang, H. Morkes Effendi selaku Bupati Ketapang pada tanggal 27 Agustus 2002 menerbitkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kecamatan Nagan Tayap, Kabupaten Ketapang, yang isinya mengijinkan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia memanfaatkan kayu sebagai berikut:
Ijin Pemanfaatan Kayu Jalan Teluk Parak-Sembelengan dan Teluk Parak-Cali Luas: 92,50 Ha, jumlah pohon: 1.630 batang, volume: 4.336, 19 m³;
Ijin Khusus Pemanfaatan Kayu: Luas: 500 Ha, jumlah pohon: 5.441 batang, volume: 19.389, 74 m³;
Bahwa di dalam Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 menyebutkan dan mensyaratkan pemegang ijin dalam hal ini Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
Dilarang melakukan pemungutan atau penebangan melebihi target yang telah ditentukan dan membiarkan kayu yang telah ditebang tetap berada atau tinggal di hutan;
Dilarang mengangkut kayu hasil hutan tanpa menggunakan dokumen yang sah (SKSHH);
Wajib melakukan pengamanan dan pencegahan kerusakan serta kebakaran hutan;
Untuk ijin khusus pemanfaatan kayu, ditambah dengan kewajiban sebagai berikut:
Penebangan dan pemungutan hasil hutan harus dilakukan dengan sistem tebang pilih tanam Indonesia yaitu yang diameternya dari 50 cm up;
Tidak diperkenankan menebang pohon yang berdiameter di bawah limit yang telah ditetapkan, pohon yang dilindungi dan pohon di sekitar daerah penebangan melebihi target yang telah ditentukan dan membiarkan kayu yang telah ditebang tetap berada atau tinggal hutan;
Wajib melakukan penanaman kembali terhadap pohon yang ditebang dengan perhitungan pohon yang ditebang harus dilakukan penanaman sebanyak 10 pohon dengan jenis yang sama;
Wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di bidang Kehutanan khususnya di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan bahwa wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di bidang Kehutanan khususnya di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan termasuk wajib membayar Provisi Sumber daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia telah melakukan penebangan kayu di areal yang telah ditentukan dalam Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tersebut, dengan jenis kayu dan volume sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Penebangan (LHP) tanggal 31 Januari 2003 sebagai berikut:
-
No. Jenis Kayu Volume 1. Meranti 1.982,29 m³ 2. Campuran 236,25 m³ 3. Indah - Jumlah 2.018,54 m³
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang tanggal 24 Februari 2003 ternyata Terdakwa selaku Direktur PT. Glora Indonesia telah melakukan penebangan dengan jenis kayu dan volume sebagai berikut:
-
No. Jenis Kayu Volume 1. Meranti 2.898,29 m³ 2. Campuran 675,35 m³ 3. Indah 2,55 m³ Jumlah 3.576,19 m³
- Bahwa terhadap kayu yang ditebang oleh Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang tanggal 24 Februari 2003 tersebut H. Hermawan, RD, S.H., selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang menerbitkan Surat Perintah Penyetoran (SPP) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dengan menerbitkan SPP Nomor: 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2003 yang jumlahnya untuk PSDH sebesar Rp 165.405.775,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 55.198,09 (lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan dollar);
- Bahwa terhadap kewajiban pembayaran sebagaimana tersebut dalam SPP Nomor: 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2003 ternyata Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia tidak melakukan pembayaran PSDH dan DR kepada Kas Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan proses pembayaran melalui rekening Bank BNI 1946 Cabang Ketapang atau bank-bank lain yang ditunjuk dalam tenggang waktu 6 (enam) hari sebagaimana diatur dalam:
• Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/ KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan yang menyebutkan:
"Pembayaran SPP-PSDH yang terutang yang perhitungannya berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak SPP-PSDH yang terutang diterbitkan";
• Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/ KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Dana Reboisasi yang menyebutkan:
"Pembayaran SPP-DR yang terutang yang perhitungannya berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak SPP-DR yang terutang diterbitkan";
- Bahwa selanjutnya terhadap kewajiban pembayaran PSDH dan DR yang tidak dilakukan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia (PT. Glora Indonesia) tersebut Ir. J.P. Setio Harnowo M. Sc., selaku Pejabat Penagih PSDH dan DR Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang melakukan peringatan untuk melakukan pembayaran PSDH sebesar Rp 165.405.775,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 55.198,09 (lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan dollar) yang masing-masing tersebut dalam penerbitan SPP sebagai berikut:
- SPP No.973/02/PSDH-DR/III/DKH 28 Maret 2003;
- SPP No.973/04/PSDH-DR/VI/DKH 27 Juni 2003;
- SPP No.973/11/PSDH-DR/IX/DKH 26 September 2003;
- SPP No.973/13/PSDH-DR/XII/DKH 30 Desember 2003;
- SPP No.973/17/PSDH-DR/XII/DKH 30 Desember 2003;
- SPP No.973/23/PSDH-DR/Ill/DKH 26 Maret 2004;
- SPP No.973/3I/PSDH-DR/VI/DKH 28 Juni 2004;
- SPP No.973/39/PSDH-DR/IX/DKH 27 September 2004;
- SPP No.973/45/PSDH-DR/XII/DKH 27 Desember 2004;
- SPP No.973/53/PSDH-DR/III/DKH 28 Maret 2005;
- SPP No.973/60/PSDH-DR/VII/DKH 27 Juni 2005;
- SPP No.973/68/PSDH-DR/III/DKH 26 September 2005;
- SPP No.973/75/PSDH-DR/XI/DKH 28 November 2005;
- Bahwa setelah peringatan-peringatan untuk melakukan pembayaran/ penyetoran PSDH dan DR yang dilakukan oleh Ir. J.P. Setio Harnowo M. Sc., selaku Pejabat Penagih PSDH dan DR Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang tersebut, baru pada tanggal 21 Desember 2005 Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia melakukan penyetoran untuk PSDH sebesar Rp 31.260.500,00 (tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 14.946,06 (empat belas ribu sembilan ratus empat puluh enam koma nol enam dollar);
- Bahwa perbuatan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia yang tidak melakukan pembayaran PSDH dan DR dalam tenggang waktu 6 (enam) hari sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-lI/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan dan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Dana Reboisasi, adalah merupakan kesengajaan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia tidak membayar/menyetor PSDH dan DR;
- Bahwa dengan adanya penyetoran/pembayaran tersebut masih terdapat kewajiban pembayaran/penyetoran PSDH dan DR dalam SPP Nomor: 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2002, yang tidak dibayar oleh Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia yaitu untuk PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 40.252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar);
- Bahwa Ir. J.P. Setio Harnowo M. Sc., selaku Pejabat Penagih PSDH dan DR Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang melakukan peringatan kepada Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia terhadap kewajiban pembayaran/penyetoran PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 40.252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar), yang masing-masing sebagaimana tersebut dalam penerbitan SPP sebagai berikut:
SPP No.973/82/PSDH-DR/I/DKH tanggal 27 Januari 2006;
SPP No.973/85/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 28 April 2006;
SPP No.973/93/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 29 Juli 2006;
SPP No. 973/103/PSDH-DR/X/DKH tanggal 30 Oktober 2006;
SPP No.973/113/PSDH-DR/I/DKH tanggal 31 Januari 2007;
SPP No.973/123/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 30 April 2007;
Bahwa walaupun Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia telah berkali-kali diperingatkan dengan surat tersebut di atas tetapi Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia tidak mengindahkan peringatan tersebut sebagaimana diatur dalam:
Ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang menyebutkan:
"Setiap pemegang ijin usaha dalam Pasal 27 dan 29 dikenakan iuran ijin usaha, provisi, dana reboisasi dan dana jaminan kinerja";
Ketentuan Pasal 2 angka (4) huruf b Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan yang menyebutkan:
"Provisi Sumber Daya Hutan dikenakan pada pemegang ijin pemanfaatan kayu dan/atau bukan kayu pada ijin penggunaan kawasan hutan";
Ketentuan Pasal 2 angka (3) huruf b Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Dana Reboisasi yang menyebutkan:
"Dana Reboisasi dikenakan pada pemegang ijin pemanfaatan kayu pada ijin penggunaan kawasan hutan";
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/ KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan yang menyebutkan:
“Pembayaran SPP-PSDH yang terutang yang perhitungannya berdasarkan usulan LHP, sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak SPP-PSDH yang terutang diterbitkan";
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/ KPTS-ll/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Dana Reboisasi yang menyebutkan:
"Pembayaran SPP-DR yang terutang yang perhitungannya berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak SPP-DR yang terutang diterbitkan";
- Bahwa Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia sebagai Pemegang IPK Nomor: 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 mempunyai kewajiban untuk membayar/menyetor PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 40,252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar) namun ternyata hal tersebut dengan sengaja tidak dilakukan oleh Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia padahal Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia mengetahui bahwa selaku pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu, wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di bidang Kehutanan khususnya di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan yaitu mempunyai kewajiban untuk membayar/menyetor PSDH dan DR, sebagaimana penagihan-penagihan pembayaran/penyetoran PSDH dan DR yang dilakukan Dinas Kehutanan Ketapang kepada Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia yang tidak diindahkan oleh Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia;
- Bahwa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan adalah termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak);
- Bahwa perbuatan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia dengan sengaja tidak membayar dan/atau menyetor PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan DR sebesar US$ 40,252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar) yang merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
Perbuatan Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia alias Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang tanggal 19 Mei 2008 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tony Wong alias Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama;
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 5 (lima) bulan kurungan;
Mewajibkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan US$ 40,252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/102/PSDH-DR/III/DKH tanggal 01 Maret 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/47/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 17 Juni 2003;
1 (satu) berkas daftar tunggakan pembayaran PSDH dan DR sampai dengan April tahun 2007;
1 (satu) berkas Akte Pendirian Koperasi "Bina Kapuas Hayati”;
1 (satu) berkas Akte Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 28 Januari 2002 Nomor: 47;
1 (satu) bundel Surat Perintah Penyetoran PSDH-DR Untuk PT. Glora Indonesia Dinas Kehutanan Ketapang yang terdiri dari:
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/02/PSDH-DR/III/ DKH tanggal 28 Maret 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/04/PSDH-DR/VI/ DKH tanggal 27 Juni 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/17/PSDH-DR/XII/ DKH tanggal 30 Desember 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/23/PSDH-DR/III/ DKH tanggal 26 Maret 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/31/PSDH-DR/VI/ DKH tanggal 28 Juni 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/39/PSDH-DR/IX/ DKH tanggal 27 September 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/45/PSDHDR/XII/ DKH tanggal 27 Desember 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/53/PSDH-DR/III/ DKH tanggal 28 Maret 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/60/PSDH-DR/IV/ DKH tanggal 27 Juni 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/68/PSDH-DR/IX/ DKH tanggal 26 September 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/75/PSDH-DR/XI/ DKH tanggal 28 November 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/82/PSDH-DR/I/ DKH tanggal 27 Januari 2006.
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/85/PSDH-DR/IV/ DKH tanggal 28 April 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/93/PSDH-DR/III/ DKH tanggal 29 Juli 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/103/PSDH-DR/X/ DKH tanggal 30 Oktober 2006;
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Cek No. CD 847220 tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermeterai Rp 3.000,00 Cek No. CD 847212 tanggal 1 Juli 2003 senilai Rp 442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Cek No. CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/113/PSDH-DR/I/DKH tanggal 31 Januari 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/123/PSDH-DR/IV/ DKH tanggal 30 April 2007;
1(satu) bandel Surat Perintah Penyetoran PSDH-DR Untuk Koperasi Bina Kapuas Hayati dari Dinas Kehutanan Ketapang yang terdiri dari:
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/01/PSDH-DR/III/DKH tanggal 28 Maret 2003;
1(satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/03/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 27 Juni 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/10/PSDH-DR/IX/DKH tanggal 26 September 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/16/PSDH-DR/XII/DKH tanggal 30 Desember 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/22/PSDH-DR/III/DKH tanggal 26 Maret 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/30/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 28 Juni 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/38/PSDH-DR/IX/DKH tanggal 27 September 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/44/PSDH-DR/XII/DKH tanggal 27 Desember 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/52/PSDH-DR/III/DKH tanggal 28 Maret 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/59/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 27 Juni 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/74/PSDH-DR/XI/DKH tanggal 28 November 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/83/PSDHDR/I/DKH tanggal 27 Januari 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/87/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 28 April 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/92/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 29 Juli 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/102/PSDH-DR/X/DKH tanggal 30 Oktober 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/112/PSDH-DR/I/DKH tanggal 31 Januari 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/122/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 30 April 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/07/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 28 Juli 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/18/PSDH-DR/IX/DKH tanggal 26 September 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/15/PSDH-DR/XI/DKH tanggal 24 November 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/21/PSDH-DR/I/DKH tanggal 26 Januari 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/28/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 26 April 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/36/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 26 Juli 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/43/PSDH-DR/X/DKH tanggal 29 Oktober 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/51/PSDH-DR/I/DKH tanggal 28 Januari 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/58/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 25 April 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/66/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 29 Juli 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/73/PSDH-DR/XI/DKH tanggal 28 Oktober 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/83/PSDH-DR/I/DKH tanggal 27 Januari 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/87/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 28 April 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/96/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 29 Juli 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/116/PSDH-DR/I/DKH tanggal 31 Januari 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/126/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 30 April 2007;
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermeterai Rp 3.000,00 Cek No. CD 847220 tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermeterai Rp 3.000,00 Cek No. CD 847212 tanggal 1 Juli 2003 senilai Rp 442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermeterai Rp 3.000,00 Cek No. CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar SKSHH Nomor: Seri DD 0244789 tanggal 19 Juni 2003, lembar SKSHH ke 5 untuk arsip penerbit;
1 (satu) lembar Rekapitulasi Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh pemohon tanggal 02 Juni 2003;
1 (satu) lembar Daftar LHP Pendukung Kayu Bulat yang dibuat oleh pemohon tanggal 02 Juni 2003;
6 (enam) lembar Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh Pemohon tanggal 02 Juni 2003;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Periode I Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Periode II Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Periode III Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Tebangan Blok RKT tahun 2003 Periode/Bulan: 1 Oktober 2003 RKT tahun 2003 Koperasi Bina Kapuas Hayati Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas daftar tunggakan pembayaran PSDH dan DR sampai dengan April tahun 2007;
1 (satu) lembar fotocopy yang sudah disahkan Permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kawasan Hutan Produksi oleh Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 2 Oktober 2001;
1 (satu) lembar fotocopy yang sudah disahkan Pertimbangan Teknis Permohonan Areal HPH Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 30 November 2001;
1 (satu) berkas fotocopy yang disahkan Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu An. Koperasi Bina Kapuas Hayati seluas sekitar 15.000 Ha yang ditandatangani oleh Bupati Ketapang No. 55A tahun 2002;
1 (satu) lembar fotocopy yang Permohonan IPK jalan Teluk Parak-Sembelengan dan Teluk Parak-Cali tanggal 2 Agustus 2002;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama Indonesia di Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang;
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 201/Pid.B/2007/ PN.Ktp. tanggal 26 Mei 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas;
Membebaskan Terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng dari dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas;
Menyatakan Terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor, dan/atau tidak melaporkan jumlah penerimaan negara bukan pajak yang terutang sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara" sebagaimana dalam dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas;
Membebaskan Terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng dari dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas;
Memerintahkan agar Terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/01/PSDHDR/ll/DKH tanggal 24 Februari 2003;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/102/PSDHDR/lll/DKH tanggal 01 Maret 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/47/PSDHDR/Vl/DKH tanggal 17 Juni 2003;
1 (satu) berkas Daftar Tunggakan Pembayaran PSDH dan DR sampai dengan April 2007;
1 (satu) berkas Akte Pendirian Koperasi "Bina Kapuas Hayati";
1 (satu) berkas Akte Pendirian PT. Glora Indonesia tanggal 28 Januari 2002 Nomor: 47;
1 (satu) bundel Surat Perintah Penyetoran PSDH-DR untuk PT. Glora Indonesia dari Dinas Kehutanan Ketapang yang terdiri dari:
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/02/PSDH-DR/III/ DKH tanggal 28 Maret 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/04/PSDH-DR/VI/ DKH tanggal 27 Juni 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/17/PSDH-DR/XII/ DKH, tanggal 30 Desember 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/23/PSDH-DR/III/ DKH, tanggal 26 Maret 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/31/PSDH-DR/VI/ DKH, tanggal 28 Juni 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/39/PSDH-DR/IX/ DKH, tanggal 27 September 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/45/PSDH-DR/XII/ DKH, tanggal 27 Desember 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/53/PSDH-DR/III/ DKH, tanggal 28 Maret 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/60/PSDH-DR/VI/ DKH, tanggal 27 Juni 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/68/PSDH-DR/IX/ DKH, tanggal 26 September 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/75/PSDH-DR/XI/ DKH, tanggal 28 November 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/82/PSDH-DR/I/ DKH, tanggal 27 Januari 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/85/PSDH-DR/IV/ DKH, tanggal 28 April 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/93/PSDH-DR/VII/ DKH, tanggal 29 Juli 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/103/PSDH-DR/X/ DKH, tanggal 30 Oktober 2006;
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermeterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 847212 tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 849157 tanggal 1 Juli 2003 senilai Rp 442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/113/PSDH-DR/I/ DKH, tanggal 31 Januari 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/123/PSDH-DR/III/ DKH, tanggal 30 April 2007;
1 (satu) bundel Surat Perintah Penyetoran PSDH-DR untuk Koperasi Bina Kapuas Hayati dari Dinas Kehutanan Ketapang yang terdiri dari:
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/01/PSDHDR/III/DKH, tanggal 28 Maret 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/03/PSDH-DR/VI/ DKH, tanggal 27 Juni 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/10/PSDH-DR/IX/ DKH, tanggal 26 September 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/16/PSDH-DR/XII/ DKH, tanggal 30 Desember 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/22/PSDH-DR/III/ DKH, tanggal 26 Maret 2004;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/30/PSDH-DR/VI/ DKH, tanggal 28 Juni 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/38/PSDH-DR/IX/ DKH, tanggal 27 September 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/44/PSDH-DR/XII/ DKH, tanggal 27 Desember 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/52/PSDH-DR/III/ DKH, tanggal 28 Maret 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/59/PSDH-DR/VI/ DKH, tanggal 27 Juni 2005;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/74/PSDH-DR/XI/ DKH, tanggal 28 November 2005;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/83/PSDH-DR/l/ DKH, tanggal 27 Januari 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/87/PSDH-DR/IV/ DKH, tanggal 28 April 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/92/PSDH-DR/VII/ DKH, tanggal 29 Juli 2006;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/102/PSDH-DR/X/ DKH, tanggal 30 Oktober 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/112/PSDH-DR/l/ DKH, tanggal 31 Januari 2007;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/122/PSDH-DR/IV/ DKH, tanggal 30 April 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/07/PSDH-DR/VII/ DKH, tanggal 28 Juli 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/18/PSDH-DR/IX/ DKH, tanggal 26 September 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/ 15/PSDH-DR/XI/ DKH, tanggal 24 November 2007;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/21/PSDH-DR/l/ DKH, tanggal 26 Januari 2004;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/28/PSDH-DR/IV/ DKH, tanggal 26 April 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/36/PSDH-DR/VII/ DKH, tanggal 26 Juli 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/43/PSDH-DR/X/ DKH, tanggal 29 Oktober 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/51/PSDH-DR/l/ DKH, tanggal 28 Januari 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/58/PSDH-DR/IV/ DKH, tanggal 25 April 2005;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/66/PSDH-DR/VII/ DKH, tanggal 29 Juli 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/73/PSDH-DR/XI/ DKH, tanggal 28 Oktober 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/83/PSDH-DR/I/ DKH, tanggal 27 Januari 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/87/PSDH-DR/IV/ DKH, tanggal 28 April 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/96/PSDH-DR/VII/ DKH, tanggal 29 Juli 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/116/PSDH-DR/I/ DKH, tanggal 31 Januari 2007;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/126/PSDH-DR/IV/ DKH, tanggal 30 April 2007;
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermeterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 847212 tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 849157 tanggal 1 Juli 2003 senilai Rp 442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
1 (satu) Iembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar SKSHH Nomor: Seri DD 0244789 tanggal 19 Juni 2003,
lembar SKSHH ke 5 untuk Arsip Penerbit;1 (satu) lembar Rekapitulasi Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh Pemohon tanggal 02 Juni 2003;
1 (satu) lembar Daftar LHP Pendukung Kayu Bulat yang dibuat oleh Pemohon tanggal 02 Juni 2003;
6 (enam) lembar Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh Pemohon tanggal 02 Juni 2003;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Periode I Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Periode II Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Periode III Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glory Indonesia Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Tebangan Blok RKT tahun Periode/Bulan: I Oktober 2003 RKT tahun 2003 Koperasi Bina Kapuas Hayati Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas Daftar Tunggakan Pembayaran PSDH dan DR sampai April 2007;
1 (satu) lembar fotocopy yang telah disahkan Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi oleh Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 2 Oktober 2001;
1 (satu) lembar fotocopy yang telah disahkan Pertimbangan Teknis Permohonan Areal HPH Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 30 November 2001;
1 (satu) Iembar fotocopy yang telah disahkan Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atas nama Koperasi Bina Kapuas Hayati seluas 15.000 Ha, Nomor: 55 A tahun 2002;
1 (satu) Iembar fotocopy yang telah disahkan Permohonan IPK Jalan Teluk Parak-Sembelengan & Teluk Parak-Cali tanggal 2 Agustus 2002;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
1 (satu) lembar berkas Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 Tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, agar seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara, dan;
Fotocopy Hasil Pemeriksaan Persediaan (Stock Opname) Kayu Bulat di IPK PT. Gelora Indonesia tertanggal 23 September 2003;
Fotocopy Surat Pernyataan Bersama tertanggal 11 Juni 2006;
Fotocopy Surat Pencabutan Kuasa Nomor: 9 tertanggal 10 Juni 2002 yang ditujukan untuk Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang tertanggal 23 Juni 2003;
Fotocopy Surat Permohonan Bantuan Penyelesaian Masalah antara PT. Prima Sawitindo dan PT. Harjohn Timber Limited, yang ditujukan untuk Kapolda Kalimantan Barat tertanggal 23 Juni 2006;
Fotocopy Daftar Monitoring Perusahaan Penunggak PSDH & DR yang belum melunasi sampai batas waktu Peringatan III, April 2007;
Fotocopy Laporan Perkembangan Tunggakan IHH & DR yang di PUPN-kan, bulan Februari 2008 yang ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Agus Aman Sudibyo, M.M., tertanggal 31 Maret 2008;
Fotocopy Bukti Aplikasi Transfer Bank PSDH Murni melalui Bank Danamon tanggal 21 April 2008;
Fotocopy Surat Permohonan Koreksi Atas Kekeliruan Data Pengiriman yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Danamon Cabang Pontianak;
Fotocopy Bukti Aplikasi Transfer Bank DR Murni melalui Bank Danamon tanggal 21 April 2008;
Fotocopy Surat Permohonan Koreksi atas Kekeliruan Data Pengiriman yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Danamon Cabang Pontianak;
Fotocopy Konsep Hasil Pemeriksaan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) PSDH & DR tahun 2005 & 2006 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, agar seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Membaca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1481 K/ Pid.Sus/2008 tanggal 21 Oktober 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 201/Pid.B/ 2007/PN.Ktp. tanggal 26 Mei 2008;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “KORUPSI”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurungkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/01/PSDHDR/ll/DKH tanggal 24 Februari 2003;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/102/PSDHDR/lll/DKH tanggal 01 Maret 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/47/PSDHDR/Vl/DKH tanggal 17 Juni 2003;
1 (satu) berkas Daftar Tunggakan Pembayaran PSDH dan DR sampai dengan April 2007;
1 (satu) berkas Akte Pendirian Koperasi "Bina Kapuas Hayati";
1 (satu) berkas Akte Pendirian PT. Glora Indonesia tanggal 28 Januari 2002 Nomor: 47;
1 (satu) bundel Surat Perintah Penyetoran PSDH-DR untuk PT. Glora Indonesia dari Dinas Kehutanan Ketapang yang terdiri dari:
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/02/PSDH-DR/III/DKH tanggal 28 Maret 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/04/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 27 Juni 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/17/PSDH-DR/XII/DKH tanggal 30 Desember 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/23/PSDH-DR/III/DKH tanggal 26 Maret 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/31/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 28 Juni 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/39/PSDH-DR/IX/DKH tanggal 27 September 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/45/PSDH-DR/XII/DKH tanggal 27 Desember 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/53/PSDH-DR/III/DKH tanggal 28 Maret 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/60/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 27 Juni 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/68/PSDH-DR/IX/DKH tanggal 26 September 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/75/PSDH-DR/XI/DKH tanggal 28 November 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/82/PSDH-DR/I/DKH tanggal 27 Januari 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/85/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 28 April 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/93/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 29 Juli 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/103/PSDH-DR/X/DKH tanggal 30 Oktober 2006;
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 847212 tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 849157 tanggal 1 Juli 2003 senilai Rp 442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/113/PSDH-DR/I/DKH tanggal 31 Januari 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/123/PSDH-DR/III/DKH tanggal 30 April 2007;
1 (satu) bundel Surat Perintah Penyetoran PSDH-DR untuk Koperasi Bina Kapuas Hayati dari Dinas Kehutanan Ketapang yang terdiri dari:
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR dengan Nomor: 973/01/PSDHDR/III/DKH, tanggal 28 Maret 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/03/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 27 Juni 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/10/PSDH-DR/IX/DKH tanggal 26 September 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/16/PSDH-DR/XII/DKH tanggal 30 Desember 2003;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/22/PSDH-DR/III/DKH tanggal 26 Maret 2004;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/30/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 28 Juni 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/38/PSDH-DR/IX/DKH tanggal 27 September 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/44/PSDH-DR/XII/DKH tanggal 27 Desember 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/52/PSDH-DR/III/DKH tanggal 28 Maret 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/59/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 27 Juni 2005;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/74/PSDH-DR/XI/DKH tanggal 28 November 2005;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/83/PSDH-DR/l/DKH tanggal 27 Januari 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/87/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 28 April 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/92/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 29 Juli 2006;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/102/PSDH-DR/X/DKH tanggal 30 Oktober 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/112/PSDH-DR/l/DKH tanggal 31 Januari 2007;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/122/PSDH-DR/IV/DKH, tanggal 30 April 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/07/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 28 Juli 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/18/PSDH-DR/IX/DKH tanggal 26 September 2007;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/ 15/PSDH-DR/XI/DKH tanggal 24 November 2007;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/21/PSDH-DR/l/DKH tanggal 26 Januari 2004;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/28/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 26 April 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/36/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 26 Juli 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/43/PSDH-DR/X/DKH tanggal 29 Oktober 2004;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/51/PSDH-DR/l/DKH tanggal 28 Januari 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/58/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 25 April 2005;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/66/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 29 Juli 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/73/PSDH-DR/XI/DKH tanggal 28 Oktober 2005;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/83/PSDH-DR/I/DKH tanggal 27 Januari 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/87/PSDH-DR/IV/DKH tanggal 28 April 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/96/PSDH-DR/VII/DKH tanggal 29 Juli 2006;
1 (satu) lembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/116/PSDH-DR/I/DKH tanggal 31 Januari 2007;
1 (satu) Iembar SPP-PSDH dan DR Nomor: 973/126/PSDH-DR/IV/ DKH, tanggal 30 April 2007;
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 847212 tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 849157 tanggal 1 Juli 2003 senilai Rp 442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
1 (satu) Iembar Bilyet Giro (BG) BNI Cabang Ketapang bermaterai Rp 3.000,00 Nomor: CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar SKSHH Nomor: Seri DD 0244789 tanggal 19 Juni 2003,
lembar SKSHH ke 5 untuk Arsip Penerbit;1 (satu) lembar Rekapitulasi Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh Pemohon tanggal 02 Juni 2003;
1 (satu) lembar Daftar LHP Pendukung Kayu Bulat yang dibuat oleh Pemohon tanggal 02 Juni 2003;
6 (enam) lembar Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh Pemohon tanggal 02 Juni 2003;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Periode I Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Periode II Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Periode III Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glory Indonesia Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas fotocopy yang telah disahkan Laporan Hasil Produksi (LHP) Tebangan Blok RKT tahun Periode/Bulan: I Oktober 2003 RKT tahun 2003 Koperasi Bina Kapuas Hayati Camp Batu Mentawak;
1 (satu) berkas Daftar Tunggakan Pembayaran PSDH dan DR sampai April 2007;
1 (satu) lembar fotocopy yang telah disahkan Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi oleh Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 2 Oktober 2001;
1 (satu) lembar fotocopy yang telah disahkan Pertimbangan Teknis Permohonan Areal HPH Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 30 November 2001;
1 (satu) Iembar fotocopy yang telah disahkan Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atas nama Koperasi Bina Kapuas Hayati seluas 15.000 Ha, Nomor: 55 A tahun 2002;
1 (satu) Iembar fotocopy yang telah disahkan Permohonan IPK Jalan Teluk Parak-Sembelengan & Teluk Parak-Cali tanggal 2 Agustus 2002;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
1 (satu) lembar berkas Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 20 Tahun 2002 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 11 Mei 2009 Nomor: 01/Akta.Pid/PK/PN.Ktp. yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 11 Mei 2009 dari Terdakwa, yang memohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 21 Oktober 2008 No. 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 November 2008 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan dan melanggar asas vormverzium dalam putusannya, karenanya Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan Ketentuan Pasal 25 ayat (1) VU Kekuasaan Kehakiman dan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 03 Tahun 1974 tanggal 25 November 1974, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam Pemeriksaan Kembali. Judex Facti telah salah. Oleh karenanya putusan Judex Factia quo haruslah dibatalkan:
1.1) Bahwa sebelum membahas mengenai keberatan-keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti, Pemohon PK/Terdakwa ingin menyinggung mengenai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor: 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (LN Tahun 2004 Nomor: 8; TLN Nomor: 4358: "UU Kekuasaan Kehakiman");
1.2) Bahwa Pasal 25 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman tersebut berbunyi "Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";
1.3) Bahwa Pasal 25 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman tersebut, merupakan dasar bagi kewajiban seorang Hakim untuk memberikan motivering yang cukup (onvoldoendegemotiveerd) bagi putusannya. Dalam hal tidak adanya motivering atau suatu motivering dianggap tidak memadai (onvoldoendegemotiveerd), maka Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan tersebut di tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali;
1.4) Bahwa selain daripada itu, kewajiban tersebut telah secara tegas diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 03 Tahun 1974 tanggal 25 November 1974 tentang Putusan yang harus cukup diberi pertimbangan/alasan ("SEMA"). SEMA tersebut pada intinya menentukan bahwa suatu putusan yang tidak atau kurang memberi pertimbangan/alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzium). Oleh karenanya putusan dimaksud dapat dibatalkan dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali;
1.5) Bahwa satu dan lain hal, Kaidah hukum Yurisprudensi peradilan Indonesia juga menyatakan bahwa suatu putusan Judex Facti/Judex Juris yang tidak adanya motivering atau suatu motivering dianggap tidak memadai (onvoldoendegemotiveerd), harus dinyatakan batal oleh Judex Juris, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. antara lain sebagai berikut:
1) Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 638 K/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970, yang pada pokoknya menyatakan "Putusan Judex Facti yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoendegemotiveerd) harus dibatalkan ....”;
2) Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 672 K/Sip/1972, tanggal 18 Oktober 1972, yang intinya berbunyi "Putusan Judex Facti harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan
(onvoldoendegemotiveerd) dan terdapat ketidaktertiban dalam beracara";
3) Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 588
K/Sip/1975, tanggal 13 Juli 1976, yang intinya berbunyi "Putusan Judex Facti, karena kurang tepat dan tidak terperinci harus dibatalkan";
1.6) Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan dan melanggar asas vormverzium dalam putusannya, karenanya Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 03 Tahun 1974 tanggal 25 November 1974, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
2. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan tidak menetapkan dan atau menentukan status barang bukti yang diajukan dalam persidangan oleh terdakwa dalam putusannya, karenanya Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) sub huruf i KUHAP, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh majelis hakim agung dalam pemeriksaan kembali;
2.1. Bahwa dalam hukum acara pidana berlaku suatu ketentuan Majelis Hakim wajib mempertimbangkan dan menentukan serta menetapkan status alat bukti maupun barang bukti yang sah baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya baik dalam pertimbangan hukumnya maupun dalam amar putusannya, terlepas dari putusan Majelis Hakim tersebut merupakan pemidanaan ataupun tidak pemidanaan;
2.2 Bahwa hal tersebut juga telah secara jelas dan tegas diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 197 ayat (1) sub huruf i pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:
"(1) surat putusan pemidanaan memuat:
a ... dst. berturut-turut sampai dengan h ... dst.
i ... dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. ... dst. berturut-turut sampai dengan l.... dst." (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
2.3. Bahwa akibat hukum atau sanksi tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 197 ayat (1) sub huruf i KUHAP tersebut adalah putusan yang bersangkutan batal demi hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi dan dinyatakan sebagai berikut:
"(2) tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l. Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
2.4. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ketapang, Terdakwa/Pemohon PK mengajukan dan memasukkan Bukti Surat yang diberi Tanda/Kode T-1 berturut-turut sampel dengan T-1 dimana Bukti Surat tersebut, telah dibubuhi materai secukupnya dan memenuhi syarat untuk dijadikan bukti di persidangan, dan Bukti T-1, T-7, T-8, T-9, T-10, telah dicocokkan dengan aslinya, sedangkan Bukti T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-11 telah dicocokkan dengan fotokopi-nya. (vide halaman 11 berturut-turut sampai dengan halaman 12 salinan Putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 26 Mei 2008 Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp.);
2.5. Bahwa Judex Facti/Pengadilan Negeri Ketapang telah mempertimbangkan serta menentukan dan menetapkan status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Bukti Surat yang diajukan oleh Terdakwa/Pemohon PK, yaitu Bukti T-1 berturut-turut sampai dengan T-11 tersebut dalam putusannya (vide halaman 70 berturut-turut sampai dengan halaman 76 salinan Putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp.), dimana pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti berupa:
1) .... berturut-turut sampai dengan 23), agar seluruhnya tetap terlampir dalam Berkas Perkara, dan;
1) .... berturut-turut sampai dengan 11), agar seluruhnya tetap terlampir dalam Berkas Perkara (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
2.6. Bahwa Judex Facti/Pengadilan Negeri Ketapang telah menentukan dan menetapkan status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa/Pemohon PK, yaitu Bukti T-1 berturut-turut sampai dengan T-11 tersebut dalam putusannya (vide halaman 77 berturut-turut sampai dengan halaman 83 salinan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp.), dimana pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:
MENGADILI:
1. ... dst. berturut-turut sampai dengan 6. ... dst. 7. Menetapkan Barang Bukti berupa:
1) .... berturut-turut sampai dengan 23), agar seluruhnya tetap terlampir dalam Berkas Perkara, dan;
1) .... berturut-turut sampai dengan 11), agar seluruhnya tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 8.....dst." (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
2.7. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi hanya menetapkan status barang bukti yang diajukan penuntut umum saja, sedangkan bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa/Pemohon PK, yaitu Bukti T-1 berturut-turut sampai dengan T-11 tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan dan tidak ditetapkan serta tidak ditentukan statusnya secara jelas dan tegas, baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya Judex Juris dalam tingkat kasasi;
2.8. Bahwa bukti bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi hanya menetapkan status barang bukti yang diajukan penuntut umum saja dapat dilihat pada halaman 33 berturut-turut sampai dengan halaman 37 Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008, dimana pada pokoknya dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan ... dst.
Menjatuhkan pidana ... dst.
Menetapkan Iamanya ... dst.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1. ... dst. berturut-turut sampai dengan 23. ... dst. tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada ... dst." (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
2.9. Bahwa untuk agar Iebih sistematis fakta-fakta hukum tersebut dapat disusun sebagai berikut:
-
No. Karakteristik Putusan Judex Putusan Facti/Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 201 /Pid.B/2007/PN.KTP Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 1) .... berturut-turut sampai dengan 23) agar seluruhnya tetap Terlampir dalam Berkas Perkara, dan;
1) .... berturut-turut sampai dengan 11) agar seluruhnya tetap terlampir dalam Berkas Perkara”;
Bukti yang diajukan Penuntut Umum saja tanpa mempertimbangkan Barang Bukti yang diajukan Penuntut Umum tersebut terlebih dahulu;
- Bukti Surat yang diajukan oleh Terdakwa/Pemohon PK, yaitu Bukti T-1 berturut-turut sampai dengan T-11 tersebut tidak dipertimbangkan dan juga tidak ditetapkan statusnya;
a Pertimbangan Hukum "Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: Bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi hanya menetapkan status barang; b Amar Putusan MENGADILI:
1. ... dst. berturut-turut sampai dengan 6. ... dst.
7. Menetapkan barang Bukti berupa:
1) .... berturut-turut sampai dengan 23) agar seluruhnya tetap terlampir dalam Berkas Perkara, dan;
1) .... berturut-turut sampai dengan 11) , agar seluruhnya tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
8.....dst.
mengadili sendiri: menyatakan ... dst. menjatuhkan pidana dst. menetapkan lamanya dst.
Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
1. ... dst. berturut-turut sampai dengan 23. ... dst. tetap terlampir dalam berkas perkara. membebankan kepada ... dst.
2.10. Bahwa sudah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang tidak mempertimbangkan, menentukan dan menetapkan status barang bukti baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan Majelis Hakim. (Vide Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 30 April 1984 Nomor: 24 K/Pid/1984);
2.11. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan tidak menetapkan dan atau menentukan status barang bukti yang diajukan dalam persidangan oleh Terdakwa dalam putusannya, karenanya Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) sub huruf i KUHAP, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim Agung dalam Pemeriksaan Kembali dengan segala akibat hukumnya;
3. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan tertib acara pemeriksaan perkara kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas yakni Judex Juris tidak mempertimbangkan terlebih dahulu apakah putusan Judex Facti a quo benar merupakan putusan bebas tidak murni ataukah tidak? Sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam Pemeriksaan Kembali;
3.1. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Judex Juris pada halaman 29 alinea ketiga berturut-turut sampai dengan halaman 32 alinea kedua Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 yang merupakan Inti Pertimbangan Hukum Judex Juris dalam tingkat kasasi, ternyata telah terbukti bahwa Judex Juris tidak mempertimbangkan terlebih dahulu apakah putusan Judex Factia quo benar merupakan putusan bebas tidak murni ataukah tidak;
3.2. Bahwa pada halaman 29 alinea ketiga berturut-turut sampai dengan halaman 32 alinea kedua Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008, dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa tahu Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas;
“Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku Badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan pengadilan bawahan yang membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat dan adilkah Putusan pengadilan bawahnya itu;
“Menimbang, bahwa namun demikian sesuai Yurisprudensi yang sudah ada, apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa itu merupakan pembebasan murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersebut, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
“Menimbang, bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal itu tidak diajukan sebagai alasan kasasi), Mahkamah Agung atas dasar Pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1… dst. berturut-turut s/d 3 … dst.;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenal alasan-alasan ke-1 sampai dengan ke-3:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa .... dst. sebagai berikut:
1. .... dst. 2..... dst.
- Bahwa penebangan kayu oleh Terdakwa telah .... dst.
Bahwa sungguhpun telah diperingatkan dengan surat-surat oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang, akan tetapi Terdakwa hanya membayar PSDH sebesar Rp 31.260.500,00 dan DR sebesar US$ 14,946,06;
- bahwa perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan tagihan-tagihan kewajiban membayar dari pemanfaatan hasil hutan telah bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- bahwa sungguhpun pada tanggal 21 April 2008 sebelum sidang
Terdakwa telah melunasi PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 dan pelunasan DR sebesar US$ 40,252,03 (bukti T-7 dan T-9), akan tetapi pembayaran tersebut tidak menghapus perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, akan tetapi karena Terdakwa telah melunasi pembayaran PSDH dan DR pada tanggal 21 April 2008, maka cukup alasan menurut hukum untuk tidak menghukum Terdakwa membayar uang pengganti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
Hal-hal yang memberatkan: .... dst.
Hal-hal yang meringankan:
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp. tanggal 26 Mei 2008 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, yang Amar-nya seperti tertera di bawah ini; (Tanda Kursif dari Pemohon PK).;
3.3. Bahwa adalah suatu kelaziman dalam tertib hukum acara pidana atau tertib beracara dalam pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap suatu putusan bebas dari Judex Facti, maka Judex Juris pertama kali harus menentukan apakah putusan yang dimohonkan kasasi tersebut merupakan putusan bebas murni atau tidak? Apakah Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa Putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri adalah putusan bebas yang tidak murni?;
3.4. Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi, bahwa adapun bukti atau fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa tertib hukum acara pidana atau tertib beracara dalam pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap suatu putusan bebas dari Judex Facti, maka Judex Juris pertama kali harus menentukan apakah Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Telah dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri adalah putusan bebas yang tidak murni, adalah sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 367 K/Pid.Sus/2007, tanggal 17 Maret 2008, pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Telah Dapat Membuktikan bahwa Putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri adalah putusan bebas yang tidak murni dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa ... dst."
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1144 K/Pid/2006, tanggal 13 September 2007, pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:
"Terhadap alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Sesuai dengan praktek Yurisprudensi terhadap putusan bebas Jaksa/Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi, namun terlebih dahulu harus dapat membuktikan bahwa putusan pembebasan Terdakwa, bukanlah pembebasan murni;
Bahwa Jaksa/Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa putusan Pengadilan Negeri bukan putusan bebas murni, karena dasar-dasar pertimbangan Judex Facti mengarah pada putusan ontslag van rechtvervolging;
Bahwa Pengadilan Negeri dalam pertimbangan yang menyatakan bahwa pemberian kredit itu termasuk dalam ruang Iingkup perjanjian yang merupakan lingkup hukum perdata;
...dst.;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka jelas semua unsur-unsur dakwaan Primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dan pembebasan para terdakwa bukanlah pembebasan murni";
- Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1384 K/Pid/2005, tanggal 13 September 2007, pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke 2:
bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut adalah pembebasan yang tidak murni, sebab didasarkan pada penafsiran yang keliru tentang unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primer (ex Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang No.3 Tahun 1971), yaitu .... dst.;
Menimbang, bahwa .... dst."
- Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 68 K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ke 1 dan 2:
Bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, menurut Mahkamah Agung dapat dibenarkan, dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Negeri tersebut adalah pembebasan yang tidak murni, sebab didasarkan pada penafsiran yang keliru tentang unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu ... dst.;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung selanjutnya mempertimbangkan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Pemohon Kasasi sebagai berikut:
Selanjutnya menurut Mahkamah Agung Judex Facti salah menerapkan hukum, karena ... dst.";
3.5. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan tertib acara pemeriksaan perkara kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas yakni Judex Juris tidak mempertimbangkan terlebih dahulu apakah putusan Judex Factia quo benar merupakan putusan bebas tidak murni ataukah tidak?, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam Pemeriksaan Kembali dengan segala akibat hukumnya;
4. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan tidak mencantumkan secara lengkap dan jelas undang-undang tentang perubahan undang-undang tentang kehutanan yang telah mengalami perubahan karenanya Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan asas kejelasan rumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sub huruf f UU Nomor: 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam Pemeriksaan Kembali. 13.1. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa pada halaman 31 tanda penghubung (-) ketiga dari atas putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008, dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
4.1. Bahwa perbuatan Terdakwa .... Telah bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum"; (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
4.2. Bahwa merupakan suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor: 1 Tahun 2004 dan PERPU Nomor: 1 Tahun 2004 tersebut telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2004;
4.3. Bahwa sehubungan dengan penulisan perubahan suatu Undang-Undang, setidaknya ada 1 (satu) asas yang ditentukan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Telah dilanggar oleh Judex Juris, yaitu asas Kejelasan rumusan (vide Pasal 5 sub huruf f UU No. 10 Tahun 2004);
Bahwa yang dimaksud dengan alas "Kejelasan Rumusan" adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan Teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;
4.4. Bahwa sehubungan dengan penulisan Perubahan Undang-Undang Kehutanan menurut persyaratan teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimuat dalam sistematika teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lampiran UU No. 10 Tahun 2004, Khususnya Bab I kerangka Peraturan Perundang-undangan huruf a. Judul sub angka 5 dan angka 9;
"5. Pada judul Peraturan Perundang-undangan perubahan ditambahkan frase perubahan atas depan nama Peraturan Perundang-undangan yang diubah;
Contoh:
UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 25 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG -UNDANG NOMOR: 15 TAHUN 2002
TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG"
"9. Pada judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang ditetapkan menjadi Undang-Undang, ditambahkan kata penetapan di depan nama Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan frase menjadi Undang-Undang;
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR: 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG"
4.5. Bahwa untuk selengkapnya Undang-Undang tentang Kehutanan saat ini yang berlaku, dengan mengacu kepada UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara lengkap dan jelas ditulis Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4412);
4.6. Bahwa secara singkat dapat pula ditulis UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 19 Tahun 2004 Jo. PERPU Nomor: 1 Tahun 2004;
4.7. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan pula bahwa mengenai perlunya mencantumkan secara lengkap perubahan suatu
Undang-Undang dalam dakwaan adalah penulisan, secara lengkap dan jelas Perubahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai berikut:
"Dakwaan Pertama: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001";
4.8. Bahwa dengan demikian mengapa berkenaan dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi ditulis secara jelas dan lengkap Perubahan Undang-Undang tersebut, akan tetapi mengapa berkenaan dengan Undang-Undang Kehutanan Perubahan Undang-Undang Kehutanan tersebut tidak ditulis secara jelas dan lengkap;
4.9. Bahwa tindakan Judex Juris dalam tingkat kasasi yang tidak mencantumkan secara jelas dan lengkap Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang tentang Kehutanan yang telah mengalami perubahan dalam putusannya tersebut merupakan suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata yang mengakibatkan terjadi ketidakpastian hukum, khususnya kepastian Peraturan Perundang-undangan tentang Kehutanan mana yang akan dipergunakan sebagai dasar pertimbangan Judex Juris dalam tingkat kasasi dalam pertimbangan hukum dalam putusannya tersebut;
4.10. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan tidak mencantumkan secara lengkap dan jelas Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang tentang Kehutanan yang telah mengalami perubahan dalam putusannya, karenanya Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan asas kejelasan rumusan sebagaimana Nomor dimaksud dalam Pasal 5 sub h huruf f Nomor: 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam Pemeriksaan Kembali dengan segala akibat hukumnya;
5. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan asas legalitas (principle of legality atau nullum delictum nulla poena sine nulla pravia leg Poenali) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 1 KUHP dalam memahami dan mengartikan serta memaknai Ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentanq Kehutanan disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam Pemeriksaan Kembali;
5.1. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa pada halaman 31 tanda penghubung (-) ketiga dari atas putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008, dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan tagihan-tagihan kewajiban membayar dari Pemanfaatan hasil hutan telah bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum"; (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
5.2. Bahwa ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditinjau dari sistematika UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan termasuk dan diatur dalam Bab V pengelolaan hutan bagian ketiga pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
5.3. Bahwa Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja;
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan;
(3) Setiap pemegang izin pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 hanya dikenakan provisi;
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
5.4. Bahwa penjelasan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"Ayat (1) Iuran izin usaha pemanfaatan hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan alas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. Besarnya iuran tersebut ditentukan dengan tarif progresif sesuai luas areal;
Provisi sumber daya hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara;
Dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya;
Dana jaminan kinerja adalah dana milik pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, sebagai jaminan atas pelaksanaan izin usahanya, yang dapat dicairkan kembali oleh pemegang izin apabila kegiatan usahanya dinilai memenuhi ketentuan usaha pemanfaatan hutan secara lestari;
Ayat (2) Dana investasi pelestarian hutan adalah dana yang diarahkan untuk membiayai segala jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin kelestarian hutan, antara lain biaya konservasi, biaya perlindungan hutan dan biaya penanganan kebakaran hutan. Dana tersebut dikelola oleh lembaga yang dibentuk oleh dunia usaha bidang kehutanan bersama Menteri. Pengelolaan Dana dan Operasionalisasi, lembaga tersebut di bawah koordinasi dan pengawasan Menteri;
Ayat (3) cukup jelas;
Ayat (4) peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
A. Tata cara pengenaan;
B. Tata cara pembayaran;
C. Tata cara pengelolaan;
D. Tata cara penggunaan; dan
E. Tata cara pengawasan dan pengendalian". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
5.5. Bahwa ditinjau dari sistematika UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 dan 79 Bab XIV, sedangkan ketentuan mengenai ganti rugi dan sanksi administratif diatur dalam Pasal 80;
5.6. Bahwa Pasal 78 dan 79 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78:
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(7) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
(8) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(10) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(11) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(12) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(13) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran;
(14) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan/atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan;
(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk negara;
Pasal 79:
(1) Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilelang untuk negara;
(2) Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang yang dimaksud;
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
5.7. Bahwa Penjelasan Pasal 78 dan 79 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 78
Ayat (1) dan ayat (2) cukup jelas;
Ayat (3) Selain pidana penjara dan denda kepada terpidana, pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf d, juga dapat dikenakan hukuman pidana tambahan;
Ayat (4) Berturut-turut sampai dengan ayat (7) cukup jelas;
Ayat (8) Ketentuan pidana yang dikenakan pada ayat ini merupakan pelanggaran terhadap kegiatan yang pada umumnya dilakukan oleh rakyat. Oleh karena itu sanksi pidana yang diberikan relatif ringan dan diarahkan untuk pembinaan;
Ayat (9) Berturut-turut sampai dengan ayat (13) cukup jelas;
Ayat (14) Yang termasuk badan hukum dan atau badan usaha, antara lain perseroan terbatas, perseroan komanditer (comanditer venootschaap), firma, koperasi, dan sejenisnya;
Ayat (15) yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain;
Pasal 79 Cukup jelas". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
5.8. Bahwa Pasal 80 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan;
(2) Setiap pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil l Hutan, atau Izin Pemungutan Hasil Hutan yang diatur dalam undang-undang ini, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenakan sanksi administratif;
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
5.9. Bahwa Penjelasan Pasal 80 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"Ayat (1) Cukup jelas;
Ayat (2) Sanksi administratif yang dikenakan antara lain berupa denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan atau pengurangan areal;
Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
a. ketentuan-ketentuan ganti rugi dan sanksi administratif;
b. bentuk-bentuk sanksi; dan
c. pengawasan pelaksanaan". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
5.10. Bahwa adapun Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan oleh Pasal 35 ayat (1) UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut adalah terbitnya PP Nomor: 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi dan PP Nomor: 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana diubah dengan PP Nomor: 3 Tahun 2008;
5.11. Pada saat PP Nomor: 6 Tahun 2007 tersebut mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2007, maka PP Nomor: 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5.12. Bahwa Petunjuk Teknis berkenaan dengan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 18/Menhut-11/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007. ("Permenhut Nomor: P. 18/Menhut-11/2007");
5.13. Bahwa dengan berlakunya Permenhut Nomor: P.18/Menhut-11/2007 tersebut, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 124/KPTS-11/2003 Jis. No. 445/KPTS-11/2003, No. 450/Menhut-11/2005, No. 79/Menhut-11/2006 dan Nomor: 128/KPTS-11/2003 Jis. No. 446/KPTS-11/2003, No. 451/Menhut-11/2005, No. 80/Menhut-11/2006, dinyatakan tidak berlaku Iagi;
5.14. Bahwa Ketentuan Pasal 35 beserta Penjelasannya dihubungkan dengan Pasal 78 dan 79 beserta Penjelasannya dihubungkan pula dengan Pasal 80 beserta Penjelasannya UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut hanya merupakan ketentuan normatif yang bersifat mengatur saja tanpa dan tidak mengandung sanksi hukum;
b. Bahwa ketentuan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut bukan dan tidak merupakan atau termasuk ketentuan atau tindak pidana kehutanan;
c. Bahwa ketentuan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut bukan dan tidak merupakan atau termasuk ketentuan mengenai ganti rugi dan sanksi administratif;
d. Bahwa ketentuan tentang provisi dan dana reboisasi yang Pasal 35 ayat (1) UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut merupakan ketentuan pokok yang pelaksanaannya akan diatur dalam PP Nomor: 35 Tahun 2002 dan PP Nomor: 6 Tahun 2007;
5.15. Bahwa pelanggaran kepada dan terhadap Ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut berdasarkan Ketentuan Pasal 35 beserta Penjelasannya, Pasal 78 dan 79 beserta Penjelasannya, Pasal 80 beserta Penjelasannya UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut bukan dan tidak merupakan kejahatan dan atau pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi administrasi serta sanksi perdata;
5.16. Bahwa oleh tidak adanya ketentuan dalam UU Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut yang menyatakan bahwa Perbuatan tidak mengindahkan tagihan-tagihan kewajiban membayar dari pemanfaatan hasil hutan telah bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan/dijatuhi Sanksi Pidana, maka dengan sendirinya telah terbukti pula bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan asas fundamental hukum pidana yaitu asas legalitas yang tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP;
5.17. Bahwa asas legalitas (principle of legality atau nullum delictum nulla poena sine nulla pravia legi poenali atau nullum crimen sine lege scripta) yang berarti bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan dahulu dalam Perundang-undangan;
5.18. Bahwa berdasarkan asas legalitas tersebut untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana haruslah dipenuhi syarat bahwa perbuatan tersebut dengan undang-undang harus ditentukan sebagai tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana;
5.19. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa tidak ada ketentuan dalam UU Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut yang menyatakan bahwa perbuatan tidak mengindahkan tagihan-tagihan kewajiban membayar dari pemanfaatan hasil hutan telah bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan/dijatuhi sanksi pidana;
5.20. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan asas legalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 KUHP dalam memahami dan mengartikan serta memaknai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh majelis hakim agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
6. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan menerapkan sifat melawan hukum materiil atau melawan hukum materiil dalam fungsi positif dalam memahami dan mengartikan serta memaknai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali;
6.1. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa pada halaman 31 tanda penghubung (-) ketiga dari atas putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008, dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan tagihan-tagihan kewajiban membayar dari pemanfaatan hasil hutan telah bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum”; (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
6.2. Bahwa ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditinjau dari sistematika UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan termasuk dan diatur dalam Bab V pengelolaan hutan bagian ketiga pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
6.3. Bahwa Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja;
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan;
(3) Setiap pemegang izin pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 hanya dikenakan provisi;
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
6.4. Bahwa penjelasan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"Ayat (1) Iuran izin usaha pemanfaatan hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. Besarnya iuran tersebut ditentukan dengan tarif progresif sesuai luas areal;
Provisi sumber daya hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilal instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara;
Dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya;
Dana jaminan kinerja adalah dana milik pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, sebagai jaminan atas pelaksanaan izin usahanya, yang dapat dicairkan kembali oleh pemegang izin apabila kegiatan usahanya dinilai memenuhi ketentuan usaha pemanfaatan hutan secara lesion;
Ayat (2) Dana investasi pelestarian hutan adalah dana yang diarahkan untuk membiayai segala jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin kelestarian hutan, antara lain biaya konservasi, biaya perlindungan hutan, dan biaya penanganan kebakaran hutan. Dana tersebut dikelola oleh lembaga yang dibentuk oleh dunia usaha bidang kehutanan bersama Menteri. Pengelolaan dana dan operasionalisasi lembaga tersebut di bawah koordinasi dan pengawasan Menteri;
Ayat (3) Cukup jelas;
Ayat (4) Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a. Tata cara pengenaan;
b. Tata cara pembayaran;
c. Tata cara pengelolaan;
d. Tata cara penggunaan; dan
e. Tata cara pengawasan dan pengendalian”. (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
6.5. Bahwa ditinjau dari sistematika UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 dan 79 Bab XIV, dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78:
"(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(7) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
(8) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(10) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(11) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(12) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(13) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran;
(14) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan/atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan;
(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara;
Pasal 79:
(1) Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilelang untuk negara;
(2) Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang yang dimaksud;
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
6.6. Bahwa penjelasan Pasal 78 dan 79 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 78
Ayat (1) dan ayat (2) cukup jelas;
Ayat (3) Selain pidana penjara dan denda kepada terpidana, pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf d, juga dapat dikenakan hukuman pidana tambahan;
Ayat (4) Berturut-turut sampai dengan ayat (7) cukup jelas;
Ayat (8) Ketentuan pidana yang dikenakan pada ayat ini merupakan pelanggaran terhadap kegiatan yang pada umumnya dilakukan oleh rakyat. Oleh karena itu sanksi pidana yang diberikan relatif ringan dan diarahkan untuk pembinaan;
Ayat (9) Berturut-turut sampai dengan ayat (13) cukup jelas;
Ayat (14) Yang termasuk badan hukum dan atau badan usaha, antara lain perseroan terbatas, perseroan komanditer (comanditer venootschaap), firma, koperasi, dan sejenisnya;
Ayat (15) Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain;
Pasal 79 Cukup jelas". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
6.7. Bahwa ketentuan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut hanya merupakan ketentuan normatif yang bersifat mengatur saja tanpa dan tidak mengandung sanksi hukum serta bukan dan tidak merupakan atau termasuk ketentuan yang ditentukan sebagai tindak pidana atau tindak pidana kehutanan dan diancam dengan sanksi pidana;
6..8. Bahwa pelanggaran kepada dan terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 beserta penjelasannya, Pasal 78 dan 79 beserta penjelasannya, UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut bukan dan tidak merupakan kejahatan dan atau pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi administrasi serta sanksi perdata;
6.9. Bahwa pertimbangan Judex Juris yang menyatakan bahwa perbuatan tidak mengindahkan tagihan-tagihan kewajiban membayar dari pemanfaatan hasil hutan telah bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum, jelas-jelas merupakan penerapan sifat melawan hukum materiil atau melawan hukum materiil dalam fungsi positif;
6.10. Bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Beserta penjelasan UU PTPK, menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., berkaitan dengan frase dibawahnya yaitu melawan hukum memperkaya diri sendiri, dan memperkaya dimaksud dilakukan dengan melawan hukum. Kata melawan hukum dan memperkaya tidak lepas satu sama lain, namun melawan hukum dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; (ket. ahli, Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., hal 60 alinea kelima putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
6.11. Bahwa konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, menurut Mahkamah Konstitusi, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat, sebagaimana yang disampaikan ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., dalam persidangan (alinea ketiga hal 75 sampai dengan alinea pertama hal. 76 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
6.12. Bahwa berkenaan dengan konsep melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) beserta penjelasan UU PTPK, adapun amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
• Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor: 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'secara melawan hukum' dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor: 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'secara melawan hukum' dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
• Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
• Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
6.13. Bahwa apabila penjelasan asli Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dihubungkan dengan putusan MK RI No. 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 serta dikaitkan pula dengan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
-
Asli penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK Putusan MK RI No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 Pasca putusan MK RI No. 003/PUU-IV2006 "Yang dimaksud dengan" secara melawan hukum"
Dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, Yakni meskipun Perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang‑undangan namun Apabila perbuatan
Tersebut dianggap Tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial Dalam masyarakat, Maka perbuatan Tersebut dapat Dipidana. Dalam Ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan Delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang Dirumuskan, bukan dengan timbulnya Akibat".
Sepanjang frasa yang berbunyi, "Yang dimaksud Dengan 'secara Melawan hukum' Dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, Yakni meskipun Perbuatan tersebut Tidak diatur dalam peraturan perundang‑undangan, namun Apabila perbuatan Tersebut dianggap Tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial Dalam masyarakat, Maka perbuatan Tersebut dapat Dipidana" bertentangan Dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Dalam ketentuan ini,
kata "dapat" sebelum frasa "merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan Yang dirumuskan, Bukan dengan Timbulnya akibat".
6.14. Bahwa konsekuensi hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut, terhadap penerapan ajaran atau konsep melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK), menurut R. Wiyono, S.H., adalah sebagai berikut:
1) Bahwa yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat adalah ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif saja, sedangkan ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif tetap masih berlaku;
2) Bahwa untuk menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil. (R. Wiyono, S.H., pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hal. 38);
6.15. Bahwa konsep melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil, dalam arti harus ada ketentuan Perundang-undangan (maksudnya hukum tertulis yang dilanggar dan perbuatan tersebut dinyatakan secara tegas dan jelas dalam rumusan Undang-Undang yang bersangkutan sebagai tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana);
15.16. Bahwa oleh tidak adanya ketentuan dalam UU Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut yang menyatakan bahwa perbuatan tidak mengindahkan tagihan-tagihan kewajiban membayar dari pemanfaatan hasil hutan telah bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan/dijatuhi sanksi pidana, maka dengan sendirinya telah terbukti bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah menerapkan sifat melawan hukum materiil atau melawan hukum materiil dalam fungsi positif;
6.17. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan menerapkan sifat melawan hukum materiil atau melawan hukum materiil dalam fungsi positif dalam memahami dan mengartikan serta memaknai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh majelis hakim agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
7. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan asas lex spesialist derogat lex generali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam memahami dan mengartikan serta memaknai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU yang bersifat khusus) disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU yang bersifat umum), sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh majelis hakim agung dalam pemeriksaan kembali;
7.1. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa pada halaman 31 tanda penghubung (-) ketiga dari alas putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008, dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan tagihan-tagihan kewajiban, membayar dari pemanfaatan hasil hutan telah bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum;" (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
7.2. Bahwa ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditinjau dari sistematika UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan termasuk dan diatur dalam Bab V pengelolaan hutan bagian ketiga pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
7.3. Bahwa ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 dan 79 Bab XIV UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut dalam perspektif ilmu hukum merupakan tindak pidana administrasi (administrative crime) yang merupakan bagian dari hukum pidana administrasi (administrative penal law);
7.4. Bahwa asas hukum pidana mengenai asas lex specialis yang dinamis dan limitatif, terutama untuk menentukan Undang-Undang mana yang harus diberlakukan dan ketentuan mana yang diberlakukan dalam suatu Undang-Undang khusus;
7.5. Bahwa untuk menentukan Undang-Undang khusus mana yang diberlakukan, menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., maka berlaku asas systematische speciaiiteit (kekhususan yang sistematis), artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk Undang-Undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau akan bersifat khusus dari khusus yang telah ada. (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Penegakan Hukum, Cet. 1., Jakarta: 2009, hal. 170-171);
7.6. Bahwa tidak semua administrative penal law merupakan tindak pidana korupsi, dan untuk menentukannya sebagai tindak pidana korupsi harus mengacu kepada ketentuan Pasal 14 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ("UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" atau "UU PTPK") yang menentukan bahwa "Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini";
7.7. Bahwa karena melalui penafsiran secara a contrario Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menentukan, selain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak ditegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan pidana dalam undang-undang lain merupakan tindak pidana korupsi maka UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan;
7.8. Bahwa ketentuan Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas memegang teguh asas lex specialis systematic derogat lex generali (kekhususan yang sistematis);
7.9. Bahwa asas lex specialis systematic derogat lex generali (kekhususan yang sistematis) tersebut ditemukan dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang dinyatakan sebagai pidana bentuk kekhususan yang sistematis dengan rumusan berbunyi "jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”. (Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 1999);
7.10. Bahwa menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., salah satu contoh kasus penerapan asas lex specialis systematic derogat lex generali (kekhususan yang sistematis) adalah kasus penyelundupan melanggar UU Kepabeanan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen dan tidak membayar bea masuk, dan tidak boleh diadili dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, walaupun pelaku penyelundupan tersebut melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan negara. Dapat saja pelaku dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi itu ketentuan umum, khusus untuk penyelundupan sudah ada undang-undangnya, yaitu Undang-Undang Kepabeanan. (keterangan ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Darianus Lungguk Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 481/Pid.B/2006/2006/PN.Jkt.Pst.);
7.11. Bahwa UU PTPK, menurut Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., tidak berlaku terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi atas suatu perbuatan yang terjadi yang dilindungi suatu Undang-Undang lain, semisal UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Pasar
Modal, juga adanya asas lex specialis systematic dan
Pasal 14 UU PTPK menghindari UU PTPK menyimpangi asas concurcus idealis pada Pasal 63 ayat (1) KUHP. (Romli Atmasasmita, "Politik Hukum Pemberantasan Korupsi," Media Indonesia, Edisi Rabu, 17 Oktober 2007, hal. 8 dalam Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, Cet. 1, Jakarta: 2009, hal. 174);
7.12. Bahwa lebih lanjut menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., semua perbuatan yang menyimpangi aturan tertentu diartikan sebagai perbuatan melawan hukum, tetapi tidak dapat diartikan selalu sebagai perbuatan koruptif. Asas kekhususan yang sistematis (systematische specialiteit) merupakan sarana untuk mencegah dan membatasi serta meluruskan kembali arah asas perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi agar tidak bermakna all embracing act dan all purpose act. (Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, Cet. 1, Jakarta: 2009, hal. 172);
7.13. Bahwa apabila pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., dikaitkan dengan pendapat Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., dihubungkan pula dengan pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., serta dihubungkan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP tersebut dalam konteks penerapan asas lex specialis systematic derogat lex generali (kekhususan yang sistematis) dapat disimpulkan bahwa hakim tidak boleh mengadili suatu perkara atas dasar tuduhan dengan ketentuan umum, jika berdasarkan pertimbangan secara sistematis terhadap perbuatan yang dilakukan sebenarnya hanya dapat diterapkan ketentuan pidana khusus. Apabila tuduhan tidak memungkinkan hakim untuk menerapkan ketentuan pidana khusus oleh karena tidak memenuhi semua unsur, maka hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan;
7.14. Bahwa secara normatif berpegang pada ketentuan yang terkandung dalam asas lex specialis bahwa Undang-Undang bersifat spesialis/khusus hanya ditujukan untuk orang atau kelompok orang tertentu atau menurut waktu tertentu atau tempat tertentu. Sedangkan undang-undang yang bersifat umum berlaku untuk setiap orang atau korporasi dan berlaku untuk setiap waktu dan setiap tempat;
7.15. Bahwa secara kontekstual, UU Kehutanan (UU Nomor: 41 Tahun 19991 adalah bersifat spesialis/khusus karena objeknya mengenai hutan, dan perbuatan yang dilakukan mutlak berada di bawah Yurisdiksi Undang-Undang Kehutanan. Sedangkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat umum, perbuatan yang dilakukan dapat terjadi mutlak dimanapun di bawah Yurisdiksi Undang-Undang Kehutanan;
7.16. Bahwa ketentuan pidana (tindak pidana administrasi (administrative crime)) yang diatur dalam Pasal 78 dan 79 Bab XIV UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut tidak secara tegas dan jelas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pidana UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut sebagai tindak pidana korupsi, maka ketentuan yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan atau tidak dapat didakwakan dalam tindak pidana kehutanan yang diatur dalam ketentuan pidana UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut;
7.17. Bahwa andai kata pun Terdakwa, quad non, dianggap melakukan perbuatan yang tunduk pada area hukum pidana, tidaklah dapat diartikan bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan asas systematiche specialiteit (kekhususan yang sistematis), perbuatan Terdakwa tunduk pada dugaan pelanggaran kehutanan yang diatur dalam UU Kehutanan (UU Nomor: 41 Tahun 1999), karena subjek pelanggaran adalah kalangan kehutanan, objek perbuatannya adalah berkenaan dengan kehutanan, dan dengan menggunakan sarana dan prasarana kehutanan;
7.18. Bahwa satu dan lain hal, substansi dakwaan Penuntut Umum mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa didominasi mengenai hutan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kehutanan;
7.19. Bahwa terhadap Terdakwa tidak dapat dikenakan Dakwaan Tindak Pidana Korupsi, karena perbuatan Terdakwa mutlak berada di bawah Yurisdiksi UU Kehutanan (UU Nomor: 41 tahun 1999);
7.20. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan asas lex spesialist derogat lex generali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam memahami dan mengartikan serta memaknai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU yang bersifat khusus) disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU yang bersifat umum), sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
8. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas murni (vide putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 26 Mei 2008 Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp tersebut) atas nama Terdakwa/Pemohon PK padahal fakta hukumnya unsur perbuatan melawan hukum merupakan bagian inti (bestandeel) Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak terbukti, karenanya Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan ketentuan Pasal 244 Jo. Pasal 191 ayat (1) KUHAP, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat Kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali;
8.1. Bahwa Pasal 244 KUHAP dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
8.2. Bahwa Pasal 191 ayat (1) KUHAP dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas”. (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
8.3. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PTPK mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur perbuatan melawan hukum;
b. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
c. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
8.4. Bahwa unsur perbuatan melawan hukum merupakan bagian inti (bestandeel) tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK;
8.5. Bahwa Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kesalahan berat yang nyata dengan mempersandingkan unsur perbuatan melawan hukum merupakan bagian inti (bestandeel) tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK (yang bersifat umum/lex generalis) dengan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (iex spesialis);
8.6. Bahwa Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja;
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan;
(3) Setiap pemegang izin pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 hanya dikenakan provisi;
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
8.7. Bahwa Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H, M.H., menyatakan "apabila melawan hukum merupakan bagian inti (bestandeel) delik tidak terbukti, maka putusannya bebas (vrijspraak). Jadi melawan hukum sebagai bagian inti (bestandeel) delik harus tercantum dalam dakwaan, dan itulah yang harus dibuktikan". (Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 133);
8.8. Bahwa Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pada pokoknya mengatakan "Dalam praktik umumnya jika tidak terbuktinya melawan hukum yang disebutkan dalam bagian inti rumusan (bestandeel) tindak pidana yang didakwakan, menyebabkan putusan bebas (vrijspraak). Suatu perbuatan sekalipun mencocoki rumusan tindak pidana tetapi tidak bersifat melawan hukum, tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana, sehingga lebih tepat jika Terdakwanya kemudian dibebaskan. Dengan kata lain, termasuk diputus Bebas, jika sifat melawan hukum suatu tindak pidana tidak terbukti. Atau suatu tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti, jika tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dipandang tidak bersifat melawan hukum". (Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 52);
8.9. Bahwa Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.H., "Jika unsur melawan hukum" dalam Pasal 2 UU PTPK tidak terbukti, maka putusannya berupa pembebasan (vrijspraak), karena unsur "melawan hukum" bagian inti delik dan hal itu dicantumkan dalam dakwaan". (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaaan Keuangan Daerah, (Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009), hal. 36);
8.10. Bahwa Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., lebih lanjut menyatakan "Maksud melawan hukum secara khusus ialah Pasal 2 UU PTPK (dulu Pasal 1 ayat (1) sub a UU No. 3 Tahun 1971) secara tegas mencantumkan "melawan hukum" sebagai bagian inti (bestanddeel) delik. Dengan sendirinya "melawan hukum" harus tercantum di dalam surat dakwaan, sehingga harus dapat dibuktikan adanya "melawan hukum". Jika tidak dapat dibuktikan, putusannya ialah bebas". (Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007), hal. 130);
8.11. Bahwa Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pada pokoknya mengatakan "Sementara itu, dipersoalkan pula hubungan antara melawan hukum dan kesalahan. Selalu diperdebatkan apakah kesalahan merupakan bagian dari melawan hukum ataukah melawan hukum adalah bagian dari kesalahan. Jika kesalahan merupakan bagian dari melawan hukum, maka ketika suatu perbuatan dipandang bersifat melawan hukum, pada diri pembuat telah ada kesalahan. Sebaliknya, jika melawan hukum merupakan bagian dari kesalahan, maka adanya kesalahan pembuat dengan sendirinya terjadi perbuatan yang melawan hukum”. (Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 53);
8.12. Bahwa Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., menyatakan "bahwa tidak mungkin ada kesalahan (schuld) tanpa adanya melawan hukum (wederrechfelijkej). Tetapi mungkin ada melawan hukum tanpa adanya kesalahan. Kalau perbuatannya sendiri tidak melawan hukum berarti pembuatnya tidak bersalah". (Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal.130);
8.13. Bahwa apabila ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP tersebut dihubungkan dengan unsur perbuatan melawan hukum merupakan bagian inti (bestandeel) tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK serta dihubungkan pula dengan pendapat para ahli hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka dakwaan atas Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak terbukti, demi hukum Terdakwa harus diputus dengan putusan bebas (vrijspraak);
8.14. Bahwa merupakan suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan:
a. Bahwa perbuatan tidak mengindahkan tagihan-tagihan kewajiban membayar dari pemanfaatan hasil hutan telah tidak bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan oleh karenanya bukanlah dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan/ dijatuhi sanksi pidana;
b. Bahwa ketentuan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut hanya merupakan ketentuan normatif yang bersifat mengatur saja tanpa dan tidak mengandung sanksi hukum serta bukan dan tidak merupakan atau termasuk ketentuan yang ditentukan sebagai tindak pidana atau tindak pidana kehutanan dan diancam dengan sanksi pidana;
c. Bahwa pelanggaran kepada dan terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 beserta penjelasannya, Pasal 78 dan beserta penjelasannya, UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut bukan dan tidak merupakan kejahatan dan atau pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi administrasi serta sanksi perdata;
8.15. Bahwa Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kesalahan berat yang nyata dengan mempersandingkan unsur perbuatan melawan hukum lain merupakan bagian inti (bestandeel) tindak pidana
korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK (yang bersifat umum/lex generalis) dengan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (lex spesialis), yang notabene Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut hanya merupakan ketentuan normatif yang bersifat mengatur saja tanpa dan tidak mengandung sanksi hukum serta bukan dan tidak merupakan atau
termasuk ketentuan yang ditentukan sebagai tindak pidana atau tindak pidana kehutanan dan diancam dengan sanksi pidana;
8.16. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas murni (vide putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 26 Mei 2008 Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp tersebut) atas nama Terdakwa/Pemohon PK padahal fakta hukumnya unsur perbuatan melawan hukum merupakan bagian inti (bestandeel) tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak terbukti, karenanya Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan ketentuan Pasal 244 Jo. Pasal 191 ayat (1) KUHAP, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh majelis hakim agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
9. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan tidak mempertimbangkan tidak terbuktinya teriadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481
K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh majelis hakim agung dalam pemeriksaan kembali;
9.1. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi sama sekali tidak memberikan pertimbangan dan fakta hukum tidak terbuktinya kerugian negara;
9.2. Bahwa adapun pengertian kerugian negara dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK adalah sebagai berikut:
• Pasal 1 sub angka 22 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai";
• Menurut Prof. Erman Rajagukguk, S.H., M.H., LLM, Ph.D:
Kata-kata "... yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ...", yang dapat ditafsirkan menurut kehendak siapa saja yang membacanya tidak mendatangkan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan penegak hukum, karena perbuatan atau peristiwa tersebut belum nyata atau belum tentu terjadi dan belum pasti jumlahnya. (ket ahli, Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LLM, Ph.D, hal 57 poin huruf a putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
Bahwa kata "dapat" barasumsi, "dapat merugikan keuangan negara", belum tentu terjadi. Perbuatan yang bisa dihukum adalah perbuatan pasti sudah terjadi. (ket. ahli, Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LLM., Ph.D hal 58 alinea kedua);
Bahwa dalam teknik Perundang-undangan perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar tindak pidana tidak bisa didasarkan kepada asumsi, tetapi kepada yang pasti terjadi; (ket. ahli, Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LLM., Ph.D hal 58 alinea ketujuh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
Telah ada definisi "kerugian negara" yang menCiptakan kepastian hukum, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 sub angka 22: "Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai" (garis bawah dari ahli). "Kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya...", memberi kepastian hukum; (ket. ahli, Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LLM., Ph.D hal 57 poin huruf b putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
Bahwa kalau Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara keluarnya pada Tahun 2004, setelah perbaikan Undang-Undang Anti Korupsi, maka definisi kerugian negara itu adalah definisi yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004; (ket. ahli, Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LLM., Ph.D hal 58 alinea keenam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
Bahwa dalam pasal-pasal UU a quo bertentangan dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara tentang apa yang disebut kerugian negara telah keluar dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara, maka kerugian negara itulah adalah definisi dari Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004, bukan Undang-Undang Anti Korupsi; (ket. ahli, Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LLM., Ph.D hal 59 alinea ketiga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
• Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi:
Kata "dapat" dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang a quo juga merupakan kata yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan satu kesatuan dengan frasa selanjutnya yaitu merugikan keuangan negara. Oleh karena itu harus dibaca dalam satu kesatuan arti. Unsur memperkaya diri sendiri mengandung pengertian bahwa penggunaan keuangan negara tidak diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan negara tetapi untuk kepentingan diri pelaku tindak pidana korupsi. (Pertimbangan Hukum, hal 65 tanda ketiga dari atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
• Dian Fuji N Simatupang, Dosen Hukum Anggaran Negara Dan Keuangan Publik Fakultas Hukum UI:
Dalam konsep hukum, kerugian negara adalah
kekurangan uang, barang atau surat berharga yang
nyata dialami negara, yang berarti ada kekurangan uang, barang atau surat berharga yang berada pada penguasaan (pengaturan) Menteri Keuangan. (Dian Fuji N Simatupang, "perluasan persepsi keuangan negara dan paradoksnya”, dalam http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/12/opi01.hfml);
9.3. Bahwa adapun cara pembuktian kerugian negara adalah sebagai berikut:
• Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.;
Bahwa ahli dapat menerima, kata "dapat" dengan penafsiran harus menggunakan ahli. Karena tidak dapat hanya dengan mengatakan "potensial dapat merugikan negara";
Bahwa ahli dapat menerima kata dapat asalkan dalam proses pembuktian masing-masing pihak dapat mengajukan akuntan, apabila hakim masih ragu-ragu atas keterangan akuntan yang diajukan oleh masing-masing pihak, maka hakim harus memutus bebas (in dubio proreo);
Bahwa ahli tidak mempermasalahkan kata "dapat", tetapi
ahli berpendapat menjadi mubazir karena memperkaya
diri sendiri harus dibuktikan, harus konkret. Kata "dapat" harus berada di bawah memperkaya, bukan diatasnya; (ket. ahli, Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., hal 61 alinea kedua, keempat dan kelima putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
• Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam melindungi hak seseorang, hubungan kata "dapat" dengan "merugikan keuangan negara" tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim: (1) nyata-nyata merugikan negara atau (2) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian. Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Di antara dua hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang "belum nyata terjadi", tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret di sekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi. Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret sekitar peristiwa yang terjadi, yang secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian. (Pertimbangan Hukum, hal 72 alinea kedua putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
Menimbang bahwa dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata "dapat" sebelum frasa ll. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara", kemudian mengkualifikasikannya sebagai formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara, harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. Oleh karenanya persoalan kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh aparat penegak hukum, dan bukan hal menyangkut konstitusionalitas norma; (Pertimbangan Hukum hal 72 alinea ketiga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006);
9.4. Bahwa menurut R. Wiyono, merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara, adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan." (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal. 41);
9.5. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa auditor BPKP (tim BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: S807/PW14/S/2007 tanggal 7 Juni 2007, dalam laporan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo) tidak melakukan audit terhadap PT. Glora Indonesia, maka tidak ada suatu bukti apapun bahwa berdasarkan pembukuan PT. Glora Indonesia tersebut, sehingga PT. Glora Indonesia telah menjadi kaya atau bertambah kekayaannya menurut pengertian akuntansi dan keuangan. Satu dan lain hal tidak ada laporan audit dari akuntan publik yang melakukan audit khusus (special audit) ataupun audit forensik dan audit investigatif terhadap PT. Glora Indonesia atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, yang membuktikan apakah benar PT. Glora Indonesia telah menjadi kaya atau bertambah kekayaannya menurut pengertian akuntansi dan keuangan atas tidak membayar PSDH dan untuk DR tersebut. Bahwa suatu perseroan terbatas bertambah kekayaannya, apabila perseroan terbatas tersebut mengalami untung;
9.6. Bahwa menurut Yurisprudensi "Yang berhak menentukan untung-rugi suatu perusahaan adalah rapat umum pemegang saham (RUPS) dan di audit akuntan publik." (Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 Juni 1996 No.2743.K/Pdt/1995);
9.7. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan tidak mempertimbangkan tidak
terbuktinya terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat Kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
10. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangkan tempus delicti dalam surat dakwaan disandingkan dengan tenggang waktu dalam laporan
perhitungan kerugian negara (tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: S807/PW14/S/2007 tanggal 7 Juni 2007 dan Nomor: 3072/PW14/5/2006 tanggal 28 Desember 2006), sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat Kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali;
10.1. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Judex Juris dalam pemeriksaan tingkat kasasi tidak mempertimbangkan tentang tempus delicti yang sebenarnya dalam perkara a quo;
10.2. Bahwa apabila tempus delicti dalam surat dakwaan dihubungkan dengan laporan perhitungan kerugian negara (tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: S807/PW14/S/2007 tanggal 7 Juni 2007 dan Nomor: S3072/PW14/5/2006 tanggal 28 Desember 2006) tersebut dipersandingkan, maka akan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
-
Surat dakwaan Fakta hukum - bahwa la Terdakwa Tony Wong selaku Direktur PT. Glora Indonesia yang diangkat berdasarkan akta notaris Nomor: 47 tanggal 28 Januari 2002, pada tanggal 24 Februari 2003 sampai dengan Februari 2007 atau setidak-tidaknya pada tahun 2003 sampai dengan 2007, Laporan perhitungan kerugian Negara tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: S807/PW14/S/2007 tanggal 7 Juni 2007 tersebut merupakan:
* jawaban/tanggapan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan
Barat terhadap Surat KasatReskrim Kepolisian Resort Ketapang Nomor: B/346/V/2007 tertanggal 10 Mei 2007;
• merujuk ke laporan hasil perhitungan kerugian negara atas penyimpangan penerimaan dan penggunaan PSDH dan DR pada Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang Tahun 2002-2003 Nomor: S3072/PW14/5/2006 tanggal 28 Desember 2006) tersebut;
- dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara atas penyimpangan penerimaan dan penggunaan PSDH dan DR pada Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang tahun 2002-2003 Nomor: S3072/PW14/5/2006 tanggal 28 Desember 2006) tersebut, dinyatakan bahwa tenggang waktu penyelenggaraan audit adalah periode 1 Juli 2002 s/d 31 Oktober 2004;
- bahwa benar berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan barat pada bulan Desember 2005 terhadap SPP-PSDH dan DR sejak tahun 2002 s/d 2004 yang terdapat di Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang, pembayaran SPP-PSDH dan DR yang masih harus dibayar PT. Glora Indonesia sebesar Rp 134.145.275,00 dan sebesar US$ 40,252,03 [vide keterangan saksi ahli Redjo Eko Warsito, S.E.]
10.3. Bahwa berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: S807/PW14/S/2007 tanggal 7 Juni 2007, dihubungkan dengan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas penyimpangan penerimaan dan penggunaan PSDH dan DR pada Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang tahun 2002-2003 Nomor: S3072/PW14/5/2006 tanggal 28 Desember 2006 serta dihubungkan pula dengan keterangan saksi ahli Redjo Eko Warsito, S.E., diperoleh fakta hukum bahwa jika seandainya pun benar terjadi suatu tindak pidana, quod non, tempus delicti-nya adalah 1 Juli 2002 s/d 31 Oktober 2004 bukan dan tidak pada tanggal 24 Februari 2003 sampai dengan Februari 2007 atau setidak-tidaknya pada tahun 2003 sampai dengan 2007 sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
10.4. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan mempertimbangkan tempus delicti
dalam Surat Dakwaan disandingkan dengan tenggang waktu dalam laporan perhitungan kerugian negara (tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: S807/PW14/S/2007 tanggal 7 Juni 2007 dan Nomor: S3072/PW14/5/2006 tanggal 28 Desember 2006), sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat Kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
11. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan bentuk surat dakwaan dalam perkara a quo adalah alternatif dimana Judex Juris dalam tingkat kasasi tidak secara tegas dan jelas mempertimbangkan "dakwaan atau kedua", sehingga Putusan Judex Juris dalam tingkat Kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali;
11.1. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa pada halaman 31 alinea kedua dari atas ke bawah berturut-turut sampai dengan halaman 32 alinea keempat dari atas ke bawah putusan Judex Juris dalam tingkat Kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008, dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, akan tetapi karena Terdakwa telah melunasi pembayaran PSDH dan DR pada tanggal 21 April 2008, maka cukup alasan menurut hukum untuk tidak menghukum Terdakwa membayar uang pengganti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa melakukan perbuatannya di saat pemerintah sedang gencar‑gencarnya memerangi tindak pidana korupsi;
- Perbuatan Terdakwa secara tidak langsung mengganggu pembangunan daerah dari dana yang seharusnya disetorkan ke Pemerintah cq. Menteri Kehutanan;
- Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan;
Hal-hal yana meringankan:
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa telah melunasi pembayaran PSHD dan DR yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp, tanggal 26 Mei 2008 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, yang amarnya seperti tertera di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pemohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Terdakwa". (Tanda Kursif dari Pemohon PK);
11.2. Bahwa ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditinjau dari sistematika UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan termasuk dan diatur dalam Bab V pengelolaan hutan bagian ketiga pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
11.3. Bahwa merupakan suatu fakta hukum yang tidak
terbantahkan bahwa Terdakwa didakwa melanggar:
- Dakwaan pertama: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Atau
- Dakwaan kedua: Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak;
11.4. Bahwa apabila antara pertimbangan hukum Judex Juris tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum maka diperoleh suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa "dakwaan atau kedua" belum atau tidak secara tegas dan 'jelas dipertimbangkan oleh Judex Juris dalam pemeriksaan tingkat kasasi;
11.5. Bahwa berkenaan dengan dakwaan alternatif tersebut, perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
- Menurut Van Bemmelen sebagaimana dikutif oleh Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., bahwa dakwaan alternatif dibuat dalam hal:
a. Penuntut Umum tidak mengetahui dengan pasti perbuatan mana dari ketentuan pidana yang didakwakan akan terbukti nantinya di pengadilan, misalnya apakah terbukti nantinya membujuk melakukan atau melakukan perbuatan;
b. Penuntut Umum meragukan ketentuan pidana mana yang akan diterapkan oleh hakim atas perbuatan yang menurut pertimbangannya telah nyata terbukti. (A. Hamzah dan Irdan Dahlan, Surat Dakwaan, Bandung: Alumni. 1987. hal. 52);
- Bahwa dasar pertimbangan penggunaan dakwaan alternatif menurut Harun M. Husein, adalah karena Penuntut Umum belum yakin benar tentang kualifikasi atau pasal yang tepat untuk diterapkan pada tindak pidana tersebut, maka untuk memperkecil peluang lolosnya Terdakwa dan dakwaan digunakanlah bentuk dakwaan Alternatif. (Harun M. Husein, Surat Dakwaan; Teknik Penyusunan, Fungsi Dan Permasalahannya, Jakarta: Rineka Cipta, 1994, hal. 701);
11.6. Bahwa untuk itu Pemohon PK akan membuktikan bahwa apakah dakwaan atau kedua dari dakwaan penuntut umum tersebut terbukti atau tidak terbukti;
11.7. Bahwa dakwaan atau kedua dari dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Wajib bayar untuk jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang terbukti dengan sengaja:
a. Tidak membayar, tidak menyetor dan/atau tidak melaporkan jumlah penerimaan negara bukan pajak yang terutang;
b. ...dst.
Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah penerimaan negara bukan pajak yang terutang".
Bahwa Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berbunyi sebagai berikut:
"(2) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang jumlah penerimaan negara bukan pajak yang terutangnya ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan peraturan pemerintah".
11.8. Bahwa berdasarkan hal tersebut adapun unsur-unsur dakwaan atau kedua dari dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:
a. Unsur "Dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah penerimaan negara bukan pajak yang terutang";
b. Unsur "Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara";
11.9. Bahwa unsur-unsur dakwaan atau kedua dari dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan sebagai berikut:
-
Unsur-unsur Dakwaan atau
kedua Pasal 21
ayat (1) huruf a
UU No. 20 Tahun 1997TEORITIS Fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan - unsur "Dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor dan/atau tidak melaporkan jumlah penerimaan negara bukan Pajak yang terutang; Dalam kepustakaan hukum pidana dikenal 3 (tiga) jenis sengaja, sebagai berikut:
1. Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk);
• apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.
2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opset met
bewustheid von zekerheld of noodzakelilkheid);• pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang dimaksud;
3. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnikheidsbewustzijn);
• terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkan terjadi. (Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 105-124);
- dengan sengaja tidak membayar berarti tidak melakukan pembayaran yang seharusnya dlakukannya;
- dengan sengaja tidak menyetor berarti tidak menyetor yang seharusnya disetorkannya, meskipun dana untuk menutupi setoran dimaksud ada dan tersedia serta cukup jumlahnya;
- dengan sengaja tidak melaporkan berarti tidak melakukan pelaporan yang diwajibkan UU PNBP sebagaimana mestinya, sebagai implementasi dari self assesment (perhitungan sendiri);
Bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2003 Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang menerbitkan Surat Perintah Penyetoron (SPP) pokok provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) Nomor: 973/01/PSDH-DR/II/ DKH, untuk PSDH sebesar Rp 165.405.775,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 55,198,09 (lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan dollar) vide keterangan saksi Ahli Redjo Eko Warsito, S.E., dihubungkan dengan surat dakwaan Penuntut Umum serta dihubungkan dengan pules dengan SPP yang terdapat dalam lampiran dokumen barang bukti dalam bekas perkara);
Bahwa benar PT. Glora Indonesia membayar cicilan pada bulan Desember 2005 dengan PSDH sebesar Rp 31.260.500,00 dan DR sebesar Us$ 14.946,06 [vide keterangan saksi Siwar bin Sukadi, Nely Arisandi Gah, S. Huf binti Gah, Ir. Johannes Prabani Setio Harnowo, M.Sc., dan saksi ahli Redjo Eko Warsito, S.E.];
Bahwa benar pada tanggal 21 April 2008 sebelum sidang Terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng selaku Direktur PT. Glora Indonesia, telah melunasi PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 dan pelunasan DR sebesar US$ 40,252,03 (vide bukti surat T-7 dan T-9);
Bahwa benar apabila SPP-PSDH dari DR tidak dibayar setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, dengan sendirinya merupakan piutang macet, maka pejabat kehutanan setempat membuat surat peringatan 3 x berturut-turut dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari; Setelah itu wajib bayar yang tidak membayar PSDH dan DR dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPN Cabang) berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P15/ Menhut-II/2006 tentang testa cara pengajuan penghapusan piutang negara macet dari Dana Reboisasi dan provisi sumber daya hutan lingkup Departemen Kehutanan. (vide keterangan saksi ahli Ir. Hardjoko);
- Akibat tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah penerimaan negara bukan pajak yang terutang tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
- Terdapat hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan kerugian negara atau antara perbuatan Terdakwa dengan kerugian negara saling kait mengkait antara satu dengan lainnya;
Belum ada kerugian negara karena proses sanksi administrasi berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 247/KPTSII/ 2003 Jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P-15/MenhutII/ 2006, adapun SK tersebut adalah merupakan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor: 34 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2002 tentang reboisasi dan PSDH peraturan pemerintah tersebut adalah merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor: 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak yang dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan apabila terdapat piutang macet dari dana reboisasi/PSDH, Kepala Dinas Kehutanan wajib melakukan penagihan dan peringatan tertulis (somasi kepada penanggung hutang tersebut sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 hari dalam hal penagihan dan peringatan tertulis (somasi) tersebut tidak dipatuhi maka Kepala Dinas Kehutanan menyerahkan pengurusan piutang negara DR/PSDH kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
Tidak terjadi kerugian pada pendapatan negara karena benar pada tanggal 21 April 2008 sebelum sidang Terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng selaku Direktur PT. Glora Indonesia, teiah melunasi PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 dan pelunasan DR sebesar US$ 40,252,03 (vide bukti Surat T-7 dan T-9);
11.10. Bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP tersebut, menurut DR. Muhammad Dafar Saidi, S.H., M.H. dan Rohana Huseng, S.H., M.H., merupakan delik materiil dan juga merupakan delik ommisi. (Muhammad Djafar Saidi dan Rohana Huseng, Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008, hal. 142-149);
11.11. Bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNPB tersebut sebagai delik materiil maka hal yang harus dibuktikan adalah adanya keterkaitan kausal antara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum tersebut;
11.12. Bahwa hal ini berarti bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh wajib bayar PNBP terutang tersebut, menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara;
11.13. Bahwa dalam perspektif keuangan negara, pendapatan negara/daerah secara umum terdiri dari dua bagian besar, yaitu pendapatan pajak dan selain pajak. Pendapatan selain pajak ini, pada pemerintah pusat dikenal dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pada pemerintah daerah disebut retribusi;
11.14. Bahwa pengertian menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP tersebut adalah sama dengan pengertian kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sub angka 22 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
11.15. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa auditor BPKP (tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: S807/PW14/S/2007 tanggal 7 Juni 2007, dalam laporan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo) tidak melakukan audit terhadap PT. Gelora Indonesia, maka tidak ada suatu bukti apapun bahwa berdasarkan pembukuan PT. Glora Indonesia tersebut, sehingga PT. Glora Indonesia telah menjadi kaya atau bertambah kekayaannya menurut pengertian akuntansi dan keuangan. Satu dan lain hal tidak ada laporan audit dari akuntan publik yang melakukan audit khusus (special audit) ataupun audit forensik dan audit investigatif terhadap PT. Glora Indonesia atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, yang membuktikan apakah benar PT. Glora Indonesia telah menjadi kaya atau bertambah
kekayaannya menurut pengertian akuntansi dan keuangan atas tidak membayar PSDH untuk DR tersebut. Bahwa suatu perseroan terbatas bertambah kekayaannya, apabila perseroan terbatas tersebut mengalami untung;
11.16. Bahwa menurut yurisprudensi "Yang berhak menentukan untung-rugi suatu perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di audit akuntan publik." (Putusan Mahkamah Agung RI. tanggal 18 Juni 1996 No. 2743 K/Pdt/1995);
11.17. Bahwa berdasarkan hal tersebut dihubungkan antara satu dengan lainnya telah terbukti bahwa seluruh unsur dakwaan atau kedua dari dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tersebut tidak terbukti kebenarannya menurut hukum, sehingga dengan demikian dakwaan kedua dinyatakan tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus pula dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut;
11.18. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan bentuk surat dakwaan dalam perkara a quo adalah alternatif dimana Judex Juris dalam tingkat kasasi tidak secara tegas dan jelas mempertimbangkan "dakwaan atau kedua," sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
12. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan penerapan asas lex spesialist derogat lex general sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP dalam mempertimbangkan "dakwaan atau kedua" yang berbentuk surat dakwaan alternatif, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali;
12.1. Bahwa agar dapat memahami dakwaan atau kedua dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka akan dibuktikan bahwa terlebih dahulu penerapan asas lex specialis systematic derogat lex generali (kekhususan yang sistematis) antara PNBP pada umumnya dengan PNBP khusus yang berasal dari sumber daya hutan berupa PSDH dan DR;
12.2. Bahwa asas lex specialis systematic derogat lex generali (kekhususan yang sistematis) tersebut ditemukan dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang dinyatakan sebagai pidana bentuk kekhususan yang sistematis dengan rumusan berbunyi "Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”. (Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Road, Jakarta: PT.Raja Grafindo, 1999);
12.3. Bahwa PSDH dan DR merupakan PNBP khusus yang berasal dari sumber daya hutan merupakan lex spesialis dari PNBP pada umumnya, dengan fakta hukum sebagai berikut:
-
Karakteristik Penerimaan Negara Bukan Pajak pada umumnya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya hutan - pengertian: - penerimaan negara bukan pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan Iuran dan dana pemanfaatan hutan merupakan penerimaan negara bukan tolak yang berasal dari sumber daya hutan, antara lain terdiri dari PSDH dan DR.
Iuran izin usaha pemanfaatan hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. Besarnya iuran tersebut ditentukan dengan tarif progresif sesuai luas areal.
provisi sumber daya hutan adalah pungutan yang
dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan atom yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya.
pengaturan
UU Nomor: 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Jo. PP Nomor: 22 Tahun 1997 tentang jenis dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor: 52 Tahun 1998;
Pasal 35 beserta penjelasannya UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 79 PP Nomor: 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan sebagaimana diubah dengan PP Nomor: 3 Tahun 2008 dan PP Nomor: 34 Tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 1999 tentang pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi;
12.4. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan penerapan asas lex spesialist derogat lex generali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP dalam mempertimbangkan "dakwaan atau kedua" yang berbentuk surat dakwaan alternatif, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
13. Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan keadaan lingkungan bisnis sekitar perkara yang dihadapkan padanya, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali;
13.1. Bahwa agar dapat memahami dakwaan kesatu atau kedua dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, sesuai dengan penerapan asas lex specialis systematic derogat lex generali (kekhususan yang sistematis) antara PNBP pada umumnya dengan PNBP khusus yang berasal dari sumber daya hutan berupa PSDH dan DR menurut Prof. Dr. Charles Himawan, S.H., LLM., maka badan peradilan harus keadaan lingkungan bisnis sekitar perkara yang dihadapkan padanya, dengan memperhitungkan untung-rugi (benefit cost analysis) akibat putusannya, misalnya apakah putusannya akan memperlancar atau malah menghambat pembangunan maupun proses ekonomi. (Charles Himawan, Hukum Sebagai Panglima, Abun Sanda, (ed.), cet. 1, (Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2003), hal. 68-70);
13.2. Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa usaha pemanfaatan hutan sering mengalami kesulitan untuk membayar, menyetor, melaporkan PNBP-nya berupa PSDH dan DR, sehingga terjadi tunggakan PNBP (PSDH dan DR) atau PNBP yang terutang;
13.3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 sub angka 6 UU Nomor: 20 Tahun 1997 tentang PNBP bahwa PNBP yang terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
13.4. Bahwa apabila ketentuan Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dihubungkan dengan Pasal 1 sub angka 6 UU Nomor: 20 Tahun 1997 tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila usaha pemanfaatan hutan memiliki PNBP yang terutang, maka hal tersebut bukan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum;.
13.5. Bahwa apabila terdapat piutang negara macet dari DR/PSDH, Kepala Dinas yang bersangkutan wajib melakukan penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung utang dana DR/PSDH sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing‑masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: PP-15/Menhut-II/2006 tentang tata cara pengajuan penghapusan piutang negara macet dan dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan lingkup Departemen Kehutanan dan keterangan saksi ahli Ir. Hardjoko);
13.6. Bahwa dalam hal penagihan dan peringatan tertulis (somasi) tersebut tidak dipatuhi oleh penanggung utang dana DR/PSDH sebagaimana dimaksud tersebut, maka Kepala Dinas menyerahkan pengurusan piutang negara macet dana DR/PSDH secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang melalui Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara (KP2LN). (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P-15/Menhut-II/2006 dan keterangan saksi ahli Ir. Hardjoko);
13.7. Bahwa berdasarkan hal tersebut piutang negara macet dari DR/PSDH atau PNBP yang terutang oleh wajib bayar tersebut bukan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum, melainkan sesuatu yang lazim dan Jamak terjadi dalam kegiatan usaha pemanfaatan hutan;
13.8. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan melanggar atau mengabaikan keadaan lingkungan bisnis sekitar perkara yang dihadapkan padanya, sehingga putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
Kesimpulan:
1. Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa Judex Juris tingkat kasasi dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo, telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata yakni tidak menerapkan ketentuan hukum dan atau menerapkan ketentuan hukum tidak sebagaimana mestinya dengan melanggar atau mengabaikan tertib acara pemeriksaan perkara kasasi, asas-asas hukum tertentu, Peraturan Perundang-undangan tertentu sebagaimana telah dikemukakan di atas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Oktober 2008 Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 26 Mei 2008 Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp tersebut
tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan atau dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa, memutus dan mengadili dengan mengadili sendiri perkara a quo dalam tingkat pemeriksaan kembali dengan segala akibat hukumnya;
2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, terdapat alasan-alasan hukum dan fakta hukum untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan oleh karenanya Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Oktober 2008 Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 26 Mei 2008 Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp. tersebut, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan/ pendapat hukum putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 26 Mei 2008 Nomor: 201/Pid.B/2007/PN.Ktp tersebut seluruhnya atau sebagian dengan tambahan tertentu atau perbaikan pertimbangan tertentu atau amar tertentu putusan sebagaimana telah disebutkan di atas, yang memang sudah tepat dan benar;
3. Bahwa telah terbukti bahwa Terdakwa tidak melakukan kesatu: "Perbuatan melawan hukum dengan tidak membayar PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 40,252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar)" atau kedua: "Perbuatan dengan sengaja tidak membayar dan atau menyetor PSDH sebesar Rp 134.145.275,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk DR sebesar US$ 40,252,03 (empat puluh ribu dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar) yang merupakan termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara", sehingga tidak terbukti satupun dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan pertama: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Atau: dakwaan kedua: Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Juris tidak salah menerapkan hukum dan tidak ada keliruan yang nyata;
Bahwa alasan pemohon peninjauan kembali adalah perbedaan pendapat antara Hakim dan pemohon peninjauan kembali;
Bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan penebangan pohon di areal yang telah ditentukan oleh Bupati Ketapang tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002, namun telah melebihi volume yang ditentukan yaitu yang dibolehkan untuk ditebang adalah 2.018.54 m³, namun berdasarkan pemeriksaan tanggal 24 Februari 2003, tempat penemabangannya 3.576.19 m³;
Bahwa dengan demikian Terdakwa telah memanipulasi laporan hasil pembagian yang merugikan keuangan negara;
Bahwa walaupun Terdakwa telah membayar kerugian negara tersebut, tidaklah mengakibatkan perbuatan pidana Terdakwa menjadi hapus;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) a KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: TONY WONG alias TONY WIRAYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG, tersebut;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;
Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal14 Juli 2010 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H., dan M. HATTA ALI, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H.PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a,
ttd. ttd.
PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H. DR. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H.
ttd.
M. HATTA ALI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
S U N A R Y O, S.H., M.H.
NIP. 040044338