348/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 348/Pid.Sus/2016/PN.Trg
RULI BIN ASNAN
P U T U S A N Nomor 348/Pid.Sus/2016/PN. Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap Tempat/tanggal Lahir Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Alamat Agama Pekerjaan Pendidikan : : : : : : : : : RULI bin ASNAN. Samarinda/ 19 Desember 1987. 28 Tahun. Laki-laki. Indonesia. Jalan Gunung Kyai RT. 01 Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Islam. Swasta (Sopir). SMP (Tidak Tamat). Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (Rutan) oleh: 1. Penyidik Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Sektor Tenggarong, sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016; 2. Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016; 3. Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong yang Ke satu (I), sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016; 4. Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong yang Ke dua (II), sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016; 5. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 8 Juni 2016; 6. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016; 7. Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RULI bin ASNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang berupa serbuk kristal bening, ï€ 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong), ï€ 2 (dua) korek api gas merk Tokai, ï€ 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, ï€ 1 (satu) buah unit handphone merk Samsung Duos warna hitam silver, ï€ 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos warna biru muda, ï€ 5 (lima) lembar plastik klip warna bening, ï€ 1 (satu) unit timbangan digital merk Idealife, ï€ 1 (satu) buah pipet kaca, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);