63/Pid.Sus/2016/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 63/Pid.Sus/2016/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FA'ATULO TELAUMBANUA ALIAS AMA FEMAS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Pertama dan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi barang/beban,ligit Truck warna kuning No Pol BM 9442 BB nomor rangka MHMFE349H5R-014656 ,nomor mesin 4D34DA74365 dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. - 1 (satu) lembar surat Izin Mengemudi (SIM B1 Umum) nomor 790207250023 An.Fa’atulo Telaumbanua. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 63/Pid.Sus/2016/PN.Gst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas;
Tempat Lahir : Hilina’a;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/07 Februari 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Hilina’a,Kec.Gomo,Kab.Nias Selatan;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Supir/Pengemudi;
Penyidik tidak melakukan Penahan terhadap Terdakwa;
Penuntut Umum melakukan Penahanan Terdakwa di Rumah di Desa Hilina’a Kec. Gomo Kab. Nias Selatan sejak tanggal 30 Maret 2016 S/d tanggal 18 April 2016;
Majelis Hakim, melakukan Penahanan Terdakwa di Rumah di Desa Hilina’a Kec. Gomo Kab. Nias Selatan sejak tanggal 13 April 2016 S/d tanggal 12 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan Terdakwa oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 13 Mei 2016 S/d tanggal 11 Juli 2016;
Terdakwa di dalam persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor. 63/PID.B/2016/ PN.Gst tanggal 13 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 63/Pid.B/2016/PN.Gst. tanggal 13 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas bersalah melakukan tindak Pidana “Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat dan luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara ;
Menetapkan agar Terdakwa Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas ditahan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi barang/beban,ligit Truck warna kuning No Pol BM 9442 BB nomor rangka MHMFE349H5R-014656 ,nomor mesin 4D34DA74365 dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
1 (satu) lembar surat Izin Mengemudi (SIM B1 Umum) nomor 790207250023 An.Fa’atulo Telaumbanua.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa FA’ATULO TELAUMBANUA Alias AMA FEMAS pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2015 di Jalan Umum Desa Hilisalo’o Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 terdakwa pada saat itu sedang mengemudikan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Mistsubishi Truck warna kuning dengan nomor polisi BM 9442 BB dengan membawa penumpang di bak belakang terbuka kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) orang yang tujuannya hendak pulang dari acara pesta dari desa Hilimbowo menuju desa Hiliana’a Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan dan pada saat sampai di jalan umum desa Hilisalo’o Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan ada mobil berhenti di depan pada jalur sebelah kiri jika dilihat dari desa Hilimbowo, sehingga terdakwa melihat hal tersebut mengambil jalur sebelah kanan dengan tujuan untuk melewati mobil tersebut, dan setelah melewati mobil yang berhenti tersebut tiba-tiba ban belakang sebelah kanan terperosot ke jurang sedalam kurang lebih 10 (sepuluh) meter hingga truck ikut masuk ke dalam jurang, sehingga penumpang yang ada di bak belakang mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nunuk Endarwati selaku dokter pada UPTD Puskesmas Perawatan Gomo Kecamatan Gomo dengan hasil yaitu sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 441/1055/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama FAUGIZIDUHU LAIA pada pemeriksaan didapatkan Bengkak pada dada kiri, Nyeri dada akibat ditimpa benda.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1034/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ARLINUS LAIA pada pemeriksaan didapatkan Luka gores pada lengan kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1035/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama LEBETANI GIAWA pada pemeriksaan didapatkan Luka lecet pada lengan kiri.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1036/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama WERLINA GIAWA, pada pemeriksaan didapatkan Keseleo pada kaki kiri.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1037/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama AURELI ALINA AMI GIAWA, pada pemeriksaan didapatkan Sendi bahu kiri sakit (keseleo).
Visum Et Repertum Nomor : 441/1030/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama SUDIAMAN LAOLI, pada pemeriksaan didapatkan Nyeri dada di timpa benda (karung coklat).
Visum Et Repertum Nomor :441/1039/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama EFERI LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Kaki kiri bengkak/biru.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1040/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama TALINA HIA, pada pemeriksaan didapatkan Bengkak pada tangan kiri terkilir.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1041/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama MARNI GIAWA, pada pemeriksaan didapatkan Luka pada kepala.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1042/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama WATI HULU, pada pemeriksaan didapatkan Nyeri pada perut (ANC).
Visum Et Repertum Nomor : 441/1043/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama YERLINA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Luka lecet pada bahu kanan, luka pada jari tengah kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1044/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ALIZARO HULU, pada pemeriksaan didapatkan Luka pada pipi kanan, sakit pada sisi dada sebelah kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1045/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama TUBER TOTONAFO LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Sakti pada mata.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1046/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama BEREWALO HALAWA, pada pemeriksaan didapatkan Shock.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1047/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ENIZIDUHU LAOWO, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pada bagian belakang leher.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1048/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ERNIWATI LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Luka gores di bibir kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/0116/VER/2016 tanggal 22 Februari 2016 atas nama ERINA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Mengalami luka di bagian kepala dan dijahit 14 jahitan, di bagian punggung mengalami bengkak.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1050/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama RAMIJENE HALAWA, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pada bagian belakang kepala.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1051/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama KASI LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Muntah dan sakit pada leher belakang.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1052/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama BERITA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pinggang susah digerakkan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1053/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama KRISTINA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pada bagian leher, sakit pinggang susah digerakkan, luka pada jari tangan kiri, pergelangan tangan kiri keseleo.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1054/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama DEWI MANI, pada pemeriksaan didapatkan luka pada telinga kiri, bengkak membiru pada pelipis kiri.
Dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar didapat luka para korban disebabkan karena kecelakaan.
Serta akibat yang dialami oleh para korban tersebut, para korban tidak bisa beraktifitas selama beberapa hari dikarenakan luka yang dialami masih terasa sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa FA’ATULO TELAUMBANUA Alias AMA FEMAS pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2015 di Jalan Umum Desa Hilisalo’o Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 terdakwa pada saat itu sedang mengemudikan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Mistsubishi Truck warna kuning dengan nomor polisi BM 9442 BB dengan membawa penumpang di bak belakang terbuka kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) orang yang tujuannya hendak pulang dari acara pesta dari desa Hilimbowo menuju desa Hiliana’a Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan dan pada saat sampai di jalan umum desa Hilisalo’o Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan ada mobil berhenti di depan pada jalur sebelah kiri jika dilihat dari desa Hilimbowo, sehingga terdakwa melihat hal tersebut mengambil jalur sebelah kanan dengan tujuan untuk melewati mobil tersebut, dan setelah melewati mobil yang berhenti tersebut tiba-tiba ban belakang sebelah kanan terperosot ke jurang sedalam kurang lebih 10 (sepuluh) meter hingga truck ikut masuk ke dalam jurang, sehingga penumpang yang ada di bak belakang mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nunuk Endarwati selaku dokter pada UPTD Puskesmas Perawatan Gomo Kecamatan Gomo dengan hasil yaitu sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 441/1055/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama FAUGIZIDUHU LAIA pada pemeriksaan didapatkan Bengkak pada dada kiri, Nyeri dada akibat ditimpa benda.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1034/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ARLINUS LAIA pada pemeriksaan didapatkan Luka gores pada lengan kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1035/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama LEBETANI GIAWA pada pemeriksaan didapatkan Luka lecet pada lengan kiri.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1036/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama WERLINA GIAWA, pada pemeriksaan didapatkan Keseleo pada kaki kiri.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1037/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama AURELI ALINA AMI GIAWA, pada pemeriksaan didapatkan Sendi bahu kiri sakit (keseleo).
Visum Et Repertum Nomor : 441/1030/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama SUDIAMAN LAOLI, pada pemeriksaan didapatkan Nyeri dada di timpa benda (karung coklat).
Visum Et Repertum Nomor :441/1039/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama EFERI LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Kaki kiri bengkak/biru.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1040/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama TALINA HIA, pada pemeriksaan didapatkan Bengkak pada tangan kiri terkilir.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1041/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama MARNI GIAWA, pada pemeriksaan didapatkan Luka pada kepala.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1042/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama WATI HULU, pada pemeriksaan didapatkan Nyeri pada perut (ANC).
Visum Et Repertum Nomor : 441/1043/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama YERLINA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Luka lecet pada bahu kanan, luka pada jari tengah kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1044/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ALIZARO HULU, pada pemeriksaan didapatkan Luka pada pipi kanan, sakit pada sisi dada sebelah kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1045/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama TUBER TOTONAFO LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Sakti pada mata.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1046/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama BEREWALO HALAWA, pada pemeriksaan didapatkan Shock.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1047/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ENIZIDUHU LAOWO, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pada bagian belakang leher.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1048/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ERNIWATI LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Luka gores di bibir kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/0116/VER/2016 tanggal 22 Februari 2016 atas nama ERINA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Mengalami luka di bagian kepala dan dijahit 14 jahitan, di bagian punggung mengalami bengkak.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1050/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama RAMIJENE HALAWA, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pada bagian belakang kepala.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1051/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama KASI LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Muntah dan sakit pada leher belakang.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1052/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama BERITA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pinggang susah digerakkan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1053/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama KRISTINA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pada bagian leher, sakit pinggang susah digerakkan, luka pada jari tangan kiri, pergelangan tangan kiri keseleo.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1054/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama DEWI MANI, pada pemeriksaan didapatkan luka pada telinga kiri, bengkak membiru pada pelipis kiri.
Dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar didapat luka para korban disebabkan karena kecelakaan.
Serta akibat yang dialami oleh para korban tersebut, para korban tidak bisa beraktifitas selama beberapa hari dikarenakan luka yang dialami masih terasa sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah benar-benar mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Erina Laia Alias Ina Wista, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara terdakwa pernah diminta keterangan oleh Polisi dan seluruh keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa ketika mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa jatuh kejurang, saksi korban berada diatas mobil tersebut tepatnya dibelakang ikut rombongan yang hendak pulang dari Pesta.
Bahwa terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Umum Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan.
Bahwa setahu saksi kecelakaan lalulintas itu terjadi dikarenakan pada hari dan tanggal tersebut diatas saya bersama dengan rombongan pulang dari pesta Paman saya dari Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nisel hendak pulang kerumah saya di Desa Lawa-lawa Luo Gomo dengan menumpangi 1 (satu) unit Truk warna kuning yang no.pol tidak tahu dan setibanya di Desa Hilimbowo,Kec.Gomo,Kab.Nias Selatan mengalami kecelakaan lalulintas, yang mana ketika mobil yang kami tumpangi berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sekitar 10 meter kedalamannya.
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi alami adalah Kepala saksi mengalami luka dan dijahit 14 jahitan, dibagian punggung mengalami bengkak.
Bahwa mobil truk yang dikemudikan Terdakwa selama ini beroperasi untuk mengangkut bahan material bangunan bila ada orang yang memesan serta mengangkut hasil-hasil bumi seperti coklat,kelapa dan lain sebagainya.
Bahwa keadaan jalan raya tersebut tanjakan serta beraspal baik (Hot mix), arus lalu lintas dua arah sepi dan kecepatan Mobil Truk tersebut tidak bisa saya perkirakan yang jelasnya mobil Truk tersebut dalam kecepatan tinggi.
Bahwa yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa saat itu sekitar 30 (tiga puluh) orang yang kesemuanya rombongan yang hendak pulang dari Pesta di Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nisel.
Bahwa selain dari orang yang menumpang, ada sekitar 10 karung Coklat diatas Truk tersebut pada saat itu.
Bahwa kebiasaan di Desa saksi, kalau ada yang pergi ke Pesta rombongan yang hendak pergi ke Pesta dengan menggunakan mobil Truk.
Bahwa tidak semuanya para Penumpang yang ada diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tidak semuanya mengalami luka.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya mengalami luka dikepala sehingga saya diopname selama 5 (lima) hari dan dilanjutkan dengan berobat jalan.
Bahwa Posisi saksi saat terjadinya kecelakaan lalulintas berada dibak belakang mobil Truk tersebut bersama dengan rombongan lain yang hendak pulang dari Pesta.
Bahwa saksi tidak tahu, mengapa bukan mobil penumpang yang membawa rombongan saat pergi ke Pesta pada saat itu.
Bahwa saksi tidak tahu apa plat dari mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut apakah Plat hitam atau Plat kuning dan juga tidak tahu apakah ada ijin kalau mobil Truk tersebut bisa membawa penumpang.
Bahwa saksi tidak tahu siapa Pemilik mobil Truk tersebut dan juga tidak tahu dimana mobil Truk tersebut sekarang ini;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa atau keluarganya tidak ada membantu biaya perawatan saya selama berada dirumah sakit atas kecelakaan lalulintas tersebut.
Bahwa setahu saksi atas terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut sampai sekarang tidak ada perdamaian secara kekeluargaan.
Bahwa saksi tidak tahu hal tersebut apakah semuanya yang menjadi korban atas kecelakaan lalulintas tersebut sudah ada perdamaian ataupun belum dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengenal barang bukti tersebut yaitu Truk yang dibawa yang dibawa Terdakwa saat terjadi kecelakaan lalulintas, SIM B1.Umum adalah sim milik Terdakwa .
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan Saksi adalah benar;
Menimbang, banwa di dalam persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan para saksi dan terdakwa tidak merasa keberatan.
Saksi Laia Alias Peri, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah salah seorang Penumpang mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa yang mana saat itu berada dibak belakang mobil Truk;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalulintas bertempat dijalan Umum tepatnya di Desa Hilisalo’o,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan yang mana satu unit mobil Truk l warna kuning yang dikemudikan Terdakwa ketika berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sehingga akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya serta teman yang lain rombongan pulang dari Pesta mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi yang menumpang di mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut pulang dari Pesta pernikahan keluarga di Desa Hilisalo’o yang hendak pulang ke rumah di Desa Balohili Gomo.
Bahwa yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut + 50 orang dan selain dari saya dan rekan saya tersebut juga diatas mobil Teruk saat itu ada sekitar 5 (lima) karung kopi coklat;
Bahwa keadaan cuaca saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut jalan kurang bagus, cuaca cerah sehabis hujan dan terjadi kecelakaan pada sidang hari;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya mengalami sakit dibadan saya yang mana pinggang saya susah digerakkan sedangkan penumpang yang lain mengalami luka masing-masing bernama Ina Restina, Feri Laia,Kristina Laia, Ama Hasrat dan Ina Wisi;
Bahwa atas kecelakaan lalulintas tersebut, sampai sekarang belum diselesaikan secara kekeluargaan;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Saksi Aurelia Alina’ami Giawa, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah salah seorang Penumpang mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa yang mana saat itu berada dibak belakang mobil Truk bersama dengan rombongan lainnya;
bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalulintas bertempat dijalan Umum tepatnya di Desa Hilisalo’o,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan yang mana satu unit mobil Truk l warna kuning yang dikemudikan Terdakwa ketika berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sehingga akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya serta teman yang lain rombongan pulang dari Pesta mengalami luka-luka ;
B
Bahwa…....……
ahwa saksi bersama dengan teman saksi yang menumpang di mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut pulang dari Pesta pernikahan keluarga di Desa Hilisalo’o yang hendak pulang ke rumah di Desa Balohili Gomo.Bahwa yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut + 50 orang dan selain dari saya dan rekan saya tersebut juga diatas mobil Teruk saat itu ada sekitar 5 (lima) karung kopi coklat;
Bahwa keadaan cuaca saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut jalan kurang bagus, cuaca cerah sehabis hujan dan terjadi kecelakaan pada sidang hari;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya mengalami Sendi bahu kiri sakit karena keseleo sedangkan penumpang yang lain mengalami luka masing-masing bernama Ina Restina, Feri Laia,Kristina Laia, Ama Hasrat dan Ina Wisi;
Bahwa atas kecelakaan lalulintas tersebut, sampai sekarang belum diselesaikan secara kekeluargaan;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Saksi Aluizaro Hulu Alias Ama Apen, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah salah seorang Penumpang mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa yang mana saat itu berada dibak belakang mobil Truk bersama dengan rombongan lainnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalulintas bertempat dijalan Umum tepatnya di Desa Hilisalo’o,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan yang mana satu unit mobil Truk l warna kuning yang dikemudikan Terdakwa ketika berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sehingga akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya serta teman yang lain rombongan pulang dari Pesta mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi yang menumpang di mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut pulang dari Pesta pernikahan keluarga di Desa Hilisalo’o yang hendak pulang ke rumah di Desa Balohili Gomo.
Bahwa yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut + 50 orang dan selain dari saya dan rekan saya tersebut juga diatas mobil Teruk saat itu ada sekitar 5 (lima) karung kopi coklat;
Bahwa keadaan cuaca saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut jalan kurang bagus, cuaca cerah sehabis hujan dan terjadi kecelakaan pada sidang hari;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya mengalami sakit pada sisi dada sebelah kanan karena keseleo sedangkan penumpang yang lain mengalami luka masing-masing bernama Ina Restina, Feri Laia,Kristina Laia, Ama Hasrat dan Ina Wisi;
Bahwa atas kecelakaan lalulintas tersebut, sampai sekarang belum diselesaikan secara kekeluargaan;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
5. Saksi Kristina Laia Alias Kris, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah salah seorang Penumpang mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa yang mana saat itu berada dibak belakang mobil Truk bersama dengan rombongan lainnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalulintas bertempat dijalan Umum tepatnya di Desa Hilisalo’o,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan yang mana satu unit mobil Truk l warna kuning yang dikemudikan Terdakwa ketika berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sehingga akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya serta teman yang lain rombongan pulang dari Pesta mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi yang menumpang di mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut pulang dari Pesta pernikahan keluarga di Desa Hilisalo’o yang hendak pulang ke rumah di Desa Balohili Gomo.
Bahwa yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut + 50 orang dan selain dari saya dan rekan saya tersebut juga diatas mobil Teruk saat itu ada sekitar 5 (lima) karung kopi coklat;
Bahwa keadaan cuaca saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut jalan kurang bagus, cuaca cerah sehabis hujan dan terjadi kecelakaan pada sidang hari;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya mengalami sakit Pinggang susah digerakkan, luka pada jari tangan,pergelangan tangan kiri keseleo sedangkan penumpang yang lain mengalami luka masing-masing bernama Ina Restina, Feri Laia,Kristina Laia, Ama Hasrat dan Ina Wisi;
Bahwa atas kecelakaan lalulintas tersebut, sampai sekarang belum diselesaikan secara kekeluargaan;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
6. Saksi Eferi Laia Als.Feri, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah salah seorang Penumpang mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa yang mana saat itu berada dibak belakang mobil Truk bersama dengan rombongan lainnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalulintas bertempat dijalan Umum tepatnya di Desa Hilisalo’o,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan yang mana satu unit mobil Truk l warna kuning yang dikemudikan Terdakwa ketika berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sehingga akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya serta teman yang lain rombongan pulang dari Pesta mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi yang menumpang di mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut pulang dari Pesta pernikahan keluarga di Desa Hilisalo’o yang hendak pulang ke rumah di Desa Balohili Gomo.
Bahwa yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut + 50 orang dan selain dari saya dan rekan saya tersebut juga diatas mobil Teruk saat itu ada sekitar 5 (lima) karung kopi coklat;
Bahwa keadaan cuaca saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut jalan kurang bagus, cuaca cerah sehabis hujan dan terjadi kecelakaan pada sidang hari;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya mengalami bengkak dikaki kiri sedangkan penumpang yang lain mengalami luka masing-masing bernama Ina Restina, Feri Laia,Kristina Laia, Ama Hasrat dan Ina Wisi;
Bahwa atas kecelakaan lalulintas tersebut, sampai sekarang belum diselesaikan secara kekeluargaan;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Saksi Ferianus Laia, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah salah seorang Penumpang mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa yang mana saat itu berada dibak belakang mobil Truk bersama dengan rombongan lainnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalulintas bertempat dijalan Umum tepatnya di Desa Hilisalo’o,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan yang mana satu unit mobil Truk l warna kuning yang dikemudikan Terdakwa ketika berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sehingga akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya serta teman yang lain rombongan pulang dari Pesta mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi yang menumpang di mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut pulang dari Pesta pernikahan keluarga di Desa Hilisalo’o yang hendak pulang ke rumah di Desa Balohili Gomo.
Bahwa yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut + 60 orang dan selain dari saya dan rekan saya tersebut juga diatas mobil Teruk saat itu ada sekitar 5 (lima) karung kopi coklat;
Bahwa keadaan cuaca saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut jalan kurang bagus, cuaca cerah sehabis hujan dan terjadi kecelakaan pada sidang hari;
Bahwa dari kecelakaan lalulintas tersebut saya tidak mengalami luka-luka apapun karena saat itu saya sempat melompat dari atas mobil Truk tersebut sedangkan penumpang yang lain mengalami luka masing-masing bernama Ina Restina, Feri Laia,Kristina Laia, Ama Hasrat dan Ina Wisi;
Bahwa atas kecelakaan lalulintas tersebut, sampai sekarang belum diselesaikan secara kekeluargaan;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
8. Saksi Khiliami Zebua, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah salah seorang Penumpang mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa yang mana saat itu berada dibak belakang mobil Truk bersama dengan rombongan lainnya;
bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalulintas bertempat dijalan Umum tepatnya di Desa Hilisalo’o,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan yang mana satu unit mobil Truk l warna kuning yang dikemudikan Terdakwa ketika berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sehingga akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya serta teman yang lain rombongan pulang dari Pesta mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi yang menumpang di mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut pulang dari Pesta pernikahan keluarga di Desa Hilisalo’o yang hendak pulang ke rumah di Desa Balohili Gomo.
Bahwa yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut + 60 orang dan selain dari saya dan rekan saya tersebut juga diatas mobil Teruk saat itu ada sekitar 5 (lima) karung kopi coklat;
Bahwa keadaan cuaca saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut jalan kurang bagus, cuaca cerah sehabis hujan dan terjadi kecelakaan pada sidang hari;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut saya mengalami luka gores dibagian kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kanan juga saat itu saya sempat tidak sadarkan diri karena para penumpang semua terlempar dari atas mobil tersebut sedangkan penumpang yang lain mengalami luka masing-masing bernama Ina Restina, Feri Laia,Kristina Laia, Ama Hasrat dan Ina Wisi;
Bahwa atas kecelakaan lalulintas tersebut, sampai sekarang belum diselesaikan secara kekeluargaan;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
9. Saksi Yurilina Laia, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah salah seorang Penumpang mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa yang mana saat itu berada dibak belakang mobil Truk bersama dengan rombongan lainnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalulintas bertempat dijalan Umum tepatnya di Desa Hilisalo’o,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan yang mana satu unit mobil Truk l warna kuning yang dikemudikan Terdakwa ketika berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sehingga akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saya serta teman yang lain rombongan pulang dari Pesta mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi yang menumpang di mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut pulang dari Pesta pernikahan keluarga di Desa Hilisalo’o yang hendak pulang ke rumah di Desa Balohili Gomo.
Bahwa yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut + 60 orang dan selain dari saya dan rekan saya tersebut juga diatas mobil Teruk saat itu ada sekitar 5 (lima) karung kopi coklat;
Bahwa keadaan cuaca saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut jalan kurang bagus, cuaca cerah sehabis hujan dan terjadi kecelakaan pada sidang hari;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut saya mengalami luka gores dibagian kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kanan juga saat itu saya sempat tidak sadarkan diri karena para penumpang semua terlempar dari atas mobil tersebut sedangkan penumpang yang lain mengalami luka masing-masing bernama Ina Restina, Feri Laia,Kristina Laia, Ama Hasrat dan Ina Wisi;
Bahwa atas kecelakaan lalulintas tersebut, sampai sekarang belum diselesaikan secara kekeluargaan;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa: Visum Et Repertum Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nunuk Endarwati selaku dokter pada UPTD Puskesmas Perawatan Gomo Kecamatan Gomo dengan hasil yaitu sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 441/1055/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama FAUGIZIDUHU LAIA pada pemeriksaan didapatkan Bengkak pada dada kiri, Nyeri dada akibat ditimpa benda.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1034/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ARLINUS LAIA pada pemeriksaan didapatkan Luka gores pada lengan kanan.Visum Et Repertum Nomor : 441/1035/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama LEBETANI GIAWA pada pemeriksaan didapatkan Luka lecet pada lengan kiri.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1036/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama WERLINA GIAWA, pada pemeriksaan didapatkan Keseleo pada kaki kiri.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1037/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama AURELI ALINA AMI GIAWA, pada pemeriksaan didapatkan Sendi bahu kiri sakit (keseleo).
Visum Et Repertum Nomor : 441/1030/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama SUDIAMAN LAOLI, pada pemeriksaan didapatkan Nyeri dada di timpa benda (karung coklat).
Visum Et Repertum Nomor :441/1039/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama EFERI LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Kaki kiri bengkak/biru.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1040/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama TALINA HIA, pada pemeriksaan didapatkan Bengkak pada tangan kiri terkilir.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1041/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama MARNI GIAWA, pada pemeriksaan didapatkan Luka pada kepala.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1042/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama WATI HULU, pada pemeriksaan didapatkan Nyeri pada perut (ANC).
Visum Et Repertum Nomor : 441/1043/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama YERLINA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Luka lecet pada bahu kanan, luka pada jari tengah kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1044/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ALIZARO HULU, pada pemeriksaan didapatkan Luka pada pipi kanan, sakit pada sisi dada sebelah kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1045/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama TUBER TOTONAFO LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Sakti pada mata.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1046/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama BEREWALO HALAWA, pada pemeriksaan didapatkan Shock.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1047/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ENIZIDUHU LAOWO, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pada bagian belakang leher.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1048/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama ERNIWATI LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Luka gores di bibir kanan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/0116/VER/2016 tanggal 22 Februari 2016 atas nama ERINA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Mengalami luka di bagian kepala dan dijahit 14 jahitan, di bagian punggung mengalami bengkak.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1050/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama RAMIJENE HALAWA, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pada bagian belakang kepala.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1051/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama KASI LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Muntah dan sakit pada leher belakang.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1052/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama BERITA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pinggang susah digerakkan.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1053/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama KRISTINA LAIA, pada pemeriksaan didapatkan Sakit pada bagian leher, sakit pinggang susah digerakkan, luka pada jari tangan kiri, pergelangan tangan kiri keseleo.
Visum Et Repertum Nomor : 441/1054/VER/2015 tanggal 31 Desember 2015 atas nama DEWI MANI, pada pemeriksaan didapatkan luka pada telinga kiri, bengkak membiru pada pelipis kiri.
Dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar didapat luka para korban disebabkan karena kecelakaan.
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan Visum et Repertum, Terdakwa memberikan pendapat bukti-bukti surat tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selanjutnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi karena pada saat itu kenderaan yang saya kemudikan dengan membawa rombongan yang hendak pulang dari Pesta, yang mana saat itu mobil yang terdakwa kemudikan datang dari arah Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae hendak pulang kekampung menuju Desa Hilina’a,Kec.Gomo,Kab.Nias Selatan tiba-tiba datang satu unit mobil Helen berlawanan arah, disebelah kiri bila dilihat dari arah Desa Hilimbowo dan saat saya melewati tiba-tiba ban sebelah kanan mobil yang saya kemudikan terperosot kejurang berjarak 10 meter dari ketinggiannya dikarenakan muatan penumpang yang berada dibelakang mobil yang saya kemudikan terlalu banyak ada sekitar 50 orang;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Umum Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan
Bahwa keadaan jalan raya tersebut lurus serta beraspal Hot mix, arus lalu lintas dua arah dan sepi cuaca pada sore hari dan kecepatan mobil Truk saat itu sekitar 30-40 Km/Jam;
Bahwa arah mobil Truk yang saya kemudikan saat itu membawa rombongan Pesta pernikahan dari arah Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan hendak pulang menuju Desa Hilina’a,Kec.Gomo dan setibanya di Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan terjadi kecelakaan lalulintas tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai upaya apa-apa saat itu karena mobil yang terdakwa kemudikan langsung masuk kedalam jurang hanya saja saat itu terdakwa tetap berada diatas mobil,selanjutnya setelah mobil truk tersebut masuk kejurang lalu terdakwa keluar dan pergi dari tempat kejadian bersembunyi disuatu rumah berjarak sekitar 100 meter dari tempat kejadian sambil menelpon pemilik mobil Truk tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat yang terutama keluarga para korban;
Bahwa yang mengalami luka akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut ada 9 (sembilan) orang;
Bahwa mobil Truk yang terdakwa kemudikan selama ini diperuntukan untuk angkut barang dan bukan untuk membawa penumpang;
Bahwa yang membawa rombongan pergi ke pesta saat itu ada 5 (lima) unit.;
Bahwa yang menyewa mobil membawa rombongan pergi kepesta adalah pihak yang menyelenggarakan pesta yang mana sewanya langsung diberikan kepada pemilik mobil,sedangkan terdakwa hanya sebagai supir (yang digaji);
Bahwa Bus tidak bisa masuk ketempat pesta tersebut, yang bisa hanya mobil Truk saja dan itu di Desa kami biasanya kalau ada yang menyelenggarakan pesta selalu menggunakan mobil Truk;
Bahwa Mobil Truk yang Sdr.kemudikan tersebut diperuntukan untuk membawa barang dan bukan untuk membawa penumpang;
Bahwa terdakwa tidak ada membantu biaya perawatan saksi korban atas kecelakaan lalulintas tersebut, tetapi pemilik mobil yang membantu biaya perawatan dari saksi korban tersebut;
Bahwa sampai sekarang saya dengan saksi korban belum ada perdamaian;
Bahwa terdakwa mengenal barang bukti tersebut yaitu Truk yang saya kemudikan saat terjadi kecelakaan lalulintas,dan SIM B1.Umum adalah sim terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi barang/beban,ligit Truck warna kuning No Pol BM 9442 BB nomor rangka MHMFE349H5R-014656 ,nomor mesin 4D34DA74365.
1 (satu) lembar surat Izin Mengemudi (SIM B1 Umum) nomor 790207250023 An.Fa’atulo Telaumbanua.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi-saksi, keterangan Terdakwa bilamana satu dengan lainnya dihubungkan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai suatu fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Bahwa benar ketika mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa jatuh kejurang, saksi korban berada diatas mobil tersebut tepatnya dibelakang ikut rombongan yang hendak pulang dari Pesta;
Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Umum Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan, dikarenakan pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi bersama dengan rombongan pulang dari pesta Paman saksi dari Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nisel hendak pulang kerumah saya di Desa Lawa-lawa Luo Gomo dengan menumpangi 1 (satu) unit Truk warna kuning yang no.pol tidak tahu dan setibanya di Desa Hilimbowo,Kec.Gomo,Kab.Nias Selatan mengalami kecelakaan lalulintas, yang mana ketika mobil yang kami tumpangi berpapasan dengan satu unit mobil tiba-tiba mobil yang kami tumpangi terguling masuk kejurang sekitar 10 meter kedalamannya;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi alami adalah Kepala saksi mengalami luka dan dijahit 14 jahitan, dibagian punggung mengalami bengkak dan mobil truk yang dikemudikan Terdakwa selama ini beroperasi untuk mengangkut bahan material bangunan bila ada orang yang memesan serta mengangkut hasil-hasil bumi seperti coklat,kelapa dan lain sebagainya;
Bahwa benar keadaan jalan raya tersebut tanjakan serta beraspal baik (Hot mix), arus lalu lintas dua arah sepi dan kecepatan Mobil Truk tersebut tidak bisa saksi perkirakan yang jelasnya mobil Truk tersebut dalam kecepatan tinggi serta yang menumpang diatas mobil Truk yang dikemudikan Terdakwa saat itu sekitar 30 (tiga puluh) orang yang kesemuanya rombongan yang hendak pulang dari Pesta di Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nisel;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai upaya apa-apa saat itu karena mobil yang terdakwa kemudikan langsung masuk kedalam jurang hanya saja saat itu terdakwa tetap berada diatas mobil,selanjutnya setelah mobil truk tersebut masuk kejurang lalu terdakwa keluar dan pergi dari tempat kejadian bersembunyi disuatu rumah berjarak sekitar 100 meter dari tempat kejadian sambil menelpon pemilik mobil Truk tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat yang terutama keluarga para korban;
Bahwa benar yang mengalami luka akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut ada 9 (sembilan) orang;
Bahwa benar mobil Truk yang terdakwa kemudikan selama ini diperuntukan untuk angkut barang dan bukan untuk membawa penumpang;
Bahwa benar yang membawa rombongan pergi ke pesta saat itu ada 5 (lima) unit;
Bahwa benar yang menyewa mobil membawa rombongan pergi kepesta adalah pihak yang menyelenggarakan pesta yang mana sewanya langsung diberikan kepada pemilik mobil,sedangkan terdakwa hanya sebagai supir (yang digaji), karena Bus tidak bisa masuk ketempat pesta tersebut, yang bisa hanya mobil Truk saja dan itu di Desa kami biasanya kalau ada yang menyelenggarakan pesta selalu menggunakan mobil Truk;
Bahwa benar Mobil Truk yang di kemudikan tersebut diperuntukan untuk membawa barang dan bukan untuk membawa penumpang;
Bahwa benar terdakwa tidak ada membantu biaya perawatan saksi korban atas kecelakaan lalulintas tersebut, tetapi pemilik mobil yang membantu biaya perawatan dari saksi korban tersebut dan sampai sekarang terdakwa dengan saksi korban belum ada perdamaian;
Bahwa benar terdakwa mengenal barang bukti tersebut yaitu Truk yang saya kemudikan saat terjadi kecelakaan lalulintas,dan SIM B1.Umum adalah sim terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara cermat, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif, sebagai berikut : Kesatu melanggar pasal 310 KUHPidana Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum bersifat Kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara keseluruhan Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 310 KUHPidana Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang.
2. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat”;
Ad. 1 . Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut penjelasan pasal 2 KUHP adalah manusia (siapa saja dengan tidak membedakan umur, kelamin, agama, pangkat, kedudukan, kebangsaan akan tetapi dikecualikan orang-orang bangsa asing yang menurut hukum internasional diberi hak exterritorialiteit) yang berstatus sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan dalam kasus yang sedang diperiksa serta disidangkan sekarang ini adalah menunjuk pada orang/manusia yaitu Terdakwa Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas tserta setelah dibacakan tentang identitasnya sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum , Terdakwa Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas menerangkan bahwa identitas dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terpenuhi akan tetapi apakah benar Terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya.
Ad.2. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat;
Menimbang, bahwa dari pakta yang ditemukan dipersidangna pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Umum Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae, Kab.Nias Selatan, kecelakaan lalulintas tersebut terjadi karena pada saat itu kenderaan yang terdakwa kemudikan dengan membawa rombongan sebanyak + 50 orang yang hendak pulang dari Pesta, yang mana saat itu mobil yang terdakwa kemudikan datang dari arah Desa Hilimbowo, Kec. Idanotae hendak pulang kekampung menuju Desa Hilina’a, Kec. Gomo, Kab.Nias Selatan tiba-tiba datang satu unit mobil Helen berlawanan arah, disebelah kiri bila dilihat dari arah Desa Hilimbowo dan saat terdakwa mengambil jalur sebelah kanan terdakwa tidak memperhatikan ban mobil belakang sebelah kanan terporosok kejurang berjarak 10 meter sehingga penumpang yang ada di bagian belakang mobil mengalami luka-luka, sedangkan terdakwa pada saat itu langsung meninggalkan penumpang dan menuju ke rumah salah satu warga untuk berlindung karena takut diamuk massa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa akibat kesalahan yang dilakukan Terdakwa yaitu mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat’ sehingga Majelis Hakim berpendapat “unsur karena salahnya menyebabkan orang luka berat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan bilamana dihubungkan dengan rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum , Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana terurai dalam fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi segenap rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar pasal 310 KUHPidana Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena segenap unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang sah dan Majelis Hakim mendapatkan keyakinan dari bukti-bukti yang sah tersebut terdakwalah sebagai orang yang melakukannnya dan selama pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 310 KUHPidana Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan kwalifikasi karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar dari pasal 310 KUHPidana Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaaan Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1 . Setiap orang;
2. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ringan;
Ad. 1 . Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut penjelasan pasal 2 KUHP adalah manusia (siapa saja dengan tidak membedakan umur, kelamin, agama, pangkat, kedudukan, kebangsaan akan tetapi dikecualikan orang-orang bangsa asing yang menurut hukum internasional diberi hak exterritorialiteit) yang berstatus sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan dalam kasus yang sedang diperiksa serta disidangkan sekarang ini adalah menunjuk pada orang/manusia yaitu Terdakwa Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas tserta setelah dibacakan tentang identitasnya sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum , Terdakwa Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas menerangkan bahwa identitas dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap orang telah terpenuhi akan tetapi apakah benar Terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya.
Ad. 2. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ringan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang pada Pasal 1 angka 8 yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedangkan pada Pasal 1 angka 23 Kecalakaan Lalulintas adalah suatau peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan /atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa penjelasan atas Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud luka ringan pada pasal 229 ayat (3) adalah luka yang mengakibatkan korban menderitya sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklassifikasikan dalam luka berat.
Menimbang, bahwa dari fakta yang ditemukan dipersidangna pada hari pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Umum Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae,Kab.Nias Selatan, kecelakaan lalulintas tersebut terjadi karena pada saat itu kenderaan yang terdakwa kemudikan dengan membawa rombongan sebanyak + 50 orang yang hendak pulang dari Pesta, yang mana saat itu mobil yang terdakwa kemudikan datang dari arah Desa Hilimbowo,Kec.Idanotae hendak pulang kekampung menuju Desa Hilina’a,Kec.Gomo,Kab.Nias Selatan tiba-tiba datang satu unit mobil Helen berlawanan arah, disebelah kiri bila dilihat dari arah Desa Hilimbowo dan saat terdakwa mengambil jalur sebelah kanan terdakwa tidak memperhatikan ban mobil belakang sebelah kanan terporosok kejurang berjarak 10 meter sehingga penumpang yang ada di bagian belakang mobil mengalami luka-luka, sedangkan terdakwa pada saat itu langsung meninggalkan penumpang dan menuju ke rumah salah satu warga untuk berlindung karena ketakutan diamuk massa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan Pertanggaungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi barang/beban,ligit Truck warna kuning No Pol BM 9442 BB nomor rangka MHMFE349H5R-014656 ,nomor mesin 4D34DA74365, telah disita dari terdakwa dan Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka menurut hemat Majelis Hakim sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melaui Terdakwa yang bernama Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas, dan 1 (satu) lembar surat Izin Mengemudi (SIM B1 Umum) nomor 790207250023 atas nama Fa’atulo Telaumbanua , maka menurut hemat Majelis Hakim sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa yang bernama Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Kesatu pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Fa’atulo Telaumbanua Alias Ama Femas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Pertama dan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi barang/beban,ligit Truck warna kuning No Pol BM 9442 BB nomor rangka MHMFE349H5R-014656 ,nomor mesin 4D34DA74365 dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
1 (satu) lembar surat Izin Mengemudi (SIM B1 Umum) nomor 790207250023 An.Fa’atulo Telaumbanua.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Senin, tanggal, 27 Juni 2016 oleh M. YUSUP SEMBIRING, S.H. sebagai Hakim Ketua, KENNEDY PUTRA SITEPU, S.H., M.H. dan AGUNG CORY F.D LAIA, S.H,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal, 30 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANUAR GEA, S H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri oleh Satria Dharma Putra Zebua,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
KENNEDY PUTRA SITEPU, S.H.,M.H. M. YUSUP SEMBIRING, S.H.
AGUNG CORY F.D. LAIA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti;
ANUAR GEA, SH.,MH