29/PID. B/2014/PN. Ktl
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 29/PID. B/2014/PN. Ktl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION
Menyatakan terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Niaga tanpa izin usaha niaga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang tersebut dalam dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION, dengan Pidana penjara selama :1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa dipidana selama 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun, terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi pidana karena telah melanggar suatu ketentuan pidana berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 4. Menyatakan Barang Bukti berupa : ï€ 9 (sembilan) jerigen minyak kosong Dikembalikan kepada Pengurus PLTD Sungai Rawai ï€ 1 (satu) unit pompong kayu Dikembalikan kepada saksi KASTALANI Als AMAK. ï€ Uang tunai sebesar Rp. 1.200.500,- (satu juta dua ratus ribu lima ratus rupiah) Dirampas untuk diserahkan ke kas negara………………………………………………… 5.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 29/PID. B/2014/PN. Ktl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin
M. NASUTION---------------------------------------------------
Tempat Lahir : Silaiya--------------------------------------------------------------
Umur/ tanggal lahir : 34 tahun / 03 Maret 1979----------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki laki-----------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Ki Hajar Dewantara Gg. Mukmin RT. 02 -------------
Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab- Barat.
A g a m a : Islam ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang----------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP Kelas III (Tidak Tamat)-------------------------------
-----Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polri, dialihkan menjadi penahanan kota oleh : Penuntut Umum sejak tanggal 03 Maret 2014 s/d tanggal 22 Maret 2014, Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 06 Maret 2014 s/d tanggal 04 April 2014, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 05 April 2014 s/d tanggal 03 Juni 2014;
Terdakwa didampingi oleh team Penasihat Hukum terdiri dari :----------------------------------------
- A Ihsan Hasibuan, SH----------------------------------------------------------------------------------------
- Sergius Boscho Nitung, SH----------------------------------------------------------------------------------
- T Ardiansah, SH ----------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiganya tergabung pada Law Office A Ihsan Hasibuan, SH & Assosiates yang beralamat di Jl Bogor No.122 Villa Karya Mandiri Mendalo Darat, Jambi, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Maret 2014 -------------------------------------------------------------------------------------
-----Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
-----Setelah membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut -----Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan ;--------------------- --------Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan ;---------
-----Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut :------------
1. Menyatakan terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Niaga tanpa izin usaha niaga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang tersebut dalam dakwaan kedua ;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION, dengan Pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka terdakwa dipidana selama 2 (dua) bulan penjara, sebagaimana pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar-----------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------
9 (sembilan) derigen minyak kosong.-------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pengurus PLTD Sungai Rawai.--------------------------------------------
1 (satu) unit pompong kayu.-----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi KASTALANI Als AMAK.------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 1.200.500,- (satu juta dua ratus ribu lima ratus rupiah).----------
Dirampas untuk kas negara.-----------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa melalui penasihat hukummnya dipersidangan telah menyampaikan pembelaan secara tertulisnya yang pada pokoknya mohon agar majelis hakim memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut ;-----------------------------
Menyatakan terdakwa M Hatta Nasution als. Atta bin M Nasution tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum;----------------------------
Membebaskan terdakwa M Hatta Nasution als. Atta bin M Nasution oleh karenanya dari kedua dakwaan tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula;----------------------
Memerintahkan Jakwa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan kota; - Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
9 (sembilan) derigen minyak kosong;-------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.1.200.500 ( satu juta dua ratus ribu lima ratus rupiah) ------
Dikembalikan kepada yang berhak;--------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. PDM -17/KTKL/03/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------
KESATU :
Bahwa ia terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013 bertempat di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi IMAM SYAPUTRA dan saksi SIGIT P. ANTONIUS yang merupakan Anggota Polres Tanjabarat sedang melaksanakan patroli di Pelabuhan Tangga Raja Ulu, lalu mereka melihat 1 (satu) unit pompong yang sedang berlabuh , lalu mereka mendekati pompon tersebut dan melihat didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah jerigen yang setelah dicek ternyata didalamnya berisi minyak solar, lalu saksi IMAM menanyakan kepada pemilik pompong yaitu saksi KASTALANI Als AMAK perihal minyak solar tersebut lalu saksi KASTALANI mengatakan jika ia membeli minyak solar tersebut dari warung milik terdakwa di Pasar Parit II Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan bermaksud hendak dibawa ke Sungai Rawai Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lalu saksi IMAM dan saksi SIGIT langsung mendatangi warung tempat terdakwa berjualan.-----------------------------------------------------
Kemudian sesampainya diwarung milik terdakwa saksi IMAM menanyakan kepada terdakwa perihal minyak solar tersebut dan terdakwa mengakui jika minyak solar yang ada dipompong milik saksi KASTALANI tersebut dibeli dari warung miliknya dengan harga per liternya Rp. 5.850,- (lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan minyak tersebut akan dibawa ke PLTD Sungai Rawai Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Terdakwa sudah 6 (enam) bulan menjadi pemasok minyak solar di PLTD tersebut. -----Selanjutnya terdakwa mengatakan jika ia mendapatkan minyak solar tersebut dengan cara membeli dari SPBN dengan harga Rp. 4.590,- (empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) / per liternya, setiap kali membeli terdakwa membeli sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) liter.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen / surat izin usaha pengangkutan minyak BBM jenis solar tersebut dari Pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk itu.-------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi. -------------------------------------------
A T A U :
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013 bertempat di Pelabuhan Tangga Raja Ulu Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kegiatan Niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi IMAM SYAPUTRA dan saksi SIGIT P. ANTONIUS yang merupakan Anggota Polres Tanjabarat sedang melaksanakan patroli di Pelabuhan Tangga Raja Ulu, lalu mereka melihat 1 (satu) unit pompong yang sedang berlabuh , lalu mereka mendekati pompon tersebut dan melihat didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah jerigen yang setelah dicek ternyata didalamnya berisi minyak solar, lalu saksi IMAM menanyakan kepada pemilik pompong yaitu saksi KASTALANI Als AMAK perihal minyak solar tersebut lalu saksi KASTALANI mengatakan jika ia membeli minyak solar tersebut dari warung milik terdakwa di Pasar Parit II Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan bermaksud hendak dibawa ke Sungai Rawai Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lalu saksi IMAM dan saksi SIGIT langsung mendatangi warung tempat terdakwa berjualan.--------------------------------------- Kemudian sesampainya diwarung milik terdakwa saksi IMAM menanyakan kepada terdakwa perihal minyak solar tersebut dan terdakwa mengakui jika minyak solar yang ada dipompong milik saksi KASTALANI tersebut dibeli dari warung miliknya dengan harga per liternya Rp. 5.850,- (lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan minyak tersebut akan dibawa ke PLTD Sungai Rawai Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Terdakwa sudah 6 (enam) bulan menjadi pemasok minyak solar di PLTD tersebut. -----Selanjutnya terdakwa mengatakan jika ia mendapatkan minyak solar tersebut dengan cara membeli dari SPBN dengan harga Rp. 4.590,- (empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) / per liternya, setiap kali membeli terdakwa membeli sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) liter.---- Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen / surat izin usaha pengangkutan minyak BBM jenis solar tersebut dari Pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk itu.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 53 Huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------------------
-----Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya mengemukakan :--------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dan kabur ( tidak memennuhi sarat material /pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP ;--------------------------------------------------------------
Untuk dakwaan pertama ; ------------------------------------------------------------------------
Dalam bagian akhir surat dakwaan pertama Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen / surat izin usaha pengangkutan minyak BBM jenis solar tersebut dari Pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk itu, padahal pada saat minyak solar tersebut ditemukan, berada diatas pompong milik Kastalani, sehingga yang harus bertangung jawab adalah Kastalani bukan terdakwa:
Dalam bagian lain dakwaan pertama dikemukakan : -----------------------------------------
Bahwa Kastalani membeli solar dari warung milik terdakwa diparit II , Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, untuk dibawa ke PLTD sungai rawai, desa Kuala baru Kecamatan Seberang Kota, tapi dalam surat dakwaam tersebut tidak diuraikan apa hubungan Kastalani dengan PLTD, hal ini seharusnya diuraikan dalam dakwaan;
Untuk dakwaan kedua:-----------------------------------------------------------------------------
Diuraikan : Kerumah terdakwa, lalu Jon meminta bantuan terdakwa untuk menggantikannya membawa truk tangki yang akan mengangkut minyak solar ke dermaga steging didesa Serdang Jaya , namun dalam uraian berikutnya tidak ada menyebut nama jon dan mobil tengki;-----------------------------------------------------------
Dakwaan Penuntut umum tidak menguraikan semua unsur dari pasal yang didakwakan :-- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, seharusnya yang menjadi terdakwa adalah pemilik atau pelaku badan usaha, tapi dalam dakwaan tidak diuraikan badan usaha apa yang dimiliki oleh terdakwa; -----
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang disampaikan oleh Penasihat hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan tertulisnya tertanggal 1 April 2014 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa substansi tanggapan yang seharusnya disampaikan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP secara limitatif dibatasi hanya mengenai :--------------------------------------------------------------------------------------------
Kewenangan mengadili;---------------------------------------------------------------------------
Surat dakwaan tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------
Surat dakwaan harus dibatalkan ;----------------------------------------------------------------
Maka dengan mencermati isi keberatan yang disampikan oleh penasihat hukum terdakwa, hal tersebut diluar ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, oleh karenanya mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang amarnya :------------------------------------------------------------------
1. Menolak keberatan ( eksepsi) penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya;-----------------------
2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor ; PDM-17/KTKL/03/2014 tanggal -------
aret 2014 sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;------------
3.Menyatakan sidang perkara atas nama terdakwa M HATTA NASUTION Als ATTA bin M
NASUTION untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya; -------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan yang disampaikan Penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 8 April 2014 yang amarnya sebagai berikut :--------------------------------------------
M E N G A D I L I :
1. Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya;-------------------------------------------
2. Menyatakan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 06 Maret 2014 No. Reg. Perk. PDM-17/KTKL/03/2014 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 24 Maret 2014 sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana atas diri terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA bin M. NASUTION.--------------------------------------------
3. Menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa M HATTA NASUTION Als ATTA bin M NASUTION.----------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan biaya perkara ini pada putusan akhir;---------------------------------------------------
----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghdirkan saksi saksi, saksi-saksi mana telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya, saksi saksi mana pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----
Saksi SIGIT P. ANTONIUS Bin SUYANTO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Anggota Kepolisian Polres Tanjung jabung barat yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 15.30 Wib saksi bersama dengan saksi IMAM SYAPUTRA melakukan patroli rutin didaerah Pelabuhan Tangga Raja Ulu, lalu saksi melihat ada 1 (satu) buah pompong yang sedang berlabuh dan setelah saksi mendekat ternyata pompong tersebut membawa jerigen minyak.---------
Bahwa benar lalu saksi IMAM turun dan menghampiri pompong tersebut dan menanyakan perihal jerigen-jerigen minyak tersebut.----------------------------------------
Bahwa benar jerigen didalam pompong tersebut berjumlah 9 (Sembilan) buah dan berisikan minyak solar.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mendengar saksi IMAM menanyakan kepada saksi KASTALANI pemilik pompong, perihal kepemilikan minyak solar didalam jerigen tersebut.------------
Bahwa namun saksi kemudian tidak mendengar apa yang dibicarakan selanjutnya antara saksi IMAM dan saksi KASTALANI.------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kemudian membawa jerigen-jerigen tersebut ke kantor Polres Tanjung jabung barat dengan menggunakan mobil.---------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan berupa :--------------------------------------------------------------------------------
- 9 (sembilan) derigen minyak kosong, yang dulunya berisi minyak solar; ----------------
- 1 (satu) unit pompong kayu. ------------------------------------------------------------------------
sebagai barang bukti yang diperoleh ditempat kejadian perkara dan berkaitan langsung dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan.-------------------------------------------
2. Saksi KASTALANI Als AMAK Bin MUKRI dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah pemilik pompong yang mengangkut jerigen-jerigen minyak solar yang akan dibawa ke Desa Sungai Rawai.------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 09.00 Wib saksi EFENDI datang kerumah saksi dan menanyakan apakah saksi hendak pergi ke Kuala Tungkal, saksi membenarkan rencana berangkat ke Kuala Tungkal, lalu saksi EFENDI meminta untuk ikut dan saksi sekalian disuruh untuk mengambil minyak solar di warung milik terdakwa di Sungai Parit II Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian sekira pukul 14.00 Wib saksi bersama dengan saksi EFENDI dan MAIL pergi menuju Kuala Tungkal dengan menggunakan pompong milik saksi dan membawa jerigen-jerigen minyak.---------------------------------------------------------
Bahwa benar sesampainya di Kuala Tungkal saksi menuju ke warung milik terdakwa dan mengisi sebanyak 9 (Sembilan) jerigen minyak solar.-----------------------------------
Bahwa benar setelah mengisi minyak solar tersebut saksi pergi menuju ke Pelabuhan Tangga Raja Ulu dengan menggunakan pompong tersebut untuk berbelanja barang-barang kebutuhan warung milik saksi.-----------------------------------------------------------
Bahwa benar sekira pukul 16.00 Wib saksi didatangi oleh saksi SIGIT dan saksi IMAM yang merupakan Anggota Polres Tanjabarat, saksi IMAM menanyakan perihal kepemilikan pompong dan minyak solar yang berada didalamnya.--------------------------
Bahwa benar saksi kemudian menjelaskan jika pompong tersebut adalah milik saksi dan minyak tersebut dibelinya dari warung milik terdakwa yang rencananya hendak dibawa ke Desa Sungai Rawai, dan saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai tolong untuk mengangkut minyak solar tersebut dan mendapat upah atau sewa pompong miliknya.--
Bahwa benar kemudian minyak solar tersebut dibawa ke Kantor Polres Tanjung jabung barat dengan menggunakan mobil.------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan. berupa : ----------------------------------------------------------------------
9 (sembilan) derigen minyak kosong, yang dulunya berisi minyak solar ------------------
Sebagai barang yang dibeli dari warung milik terdakwa;-------------------------------------
1 (satu) unit pompong kayu.-----------------------------------------------------------------------
Sebagai alat angkutan air yang saat itu dipakai untuk mengangkut 9 jerigen minyak solar dan alat keperluan lainnya untuk dibawa ke desa Sungai Rawai;----------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.--------------------------------------
3. Saksi EFENDI Als ADING Bin MUKRI dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah petugas PLTD Sungai Rawai yang mengurusi masalah mesin diesel PLTD.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Februari 2013 sekira pukul 14.00 Wib saksi bersama kakaknya yaitu saksi KASTALANI dan temannya yang bernama ISMAIL pergi ke Kuala Tungkal dengan menggunakan pompong milik saksi KASTALANI.---------------
Bahwa benar sesampainya di Kuala Tungkal saksi langsung menuju warung milik terdakwa di Pasar Tangga Raja Ulu untuk mengambil minyak solar karena minyak mesin PLTD sudah hampir habis.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi membawa 9 (Sembilan) jerigen minyak dan langsung mengisinya diwarung milik terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah mengisi minyak tersebut terdakwa menuju Pelabuhan Tangga Raja Ulu menunggu saksi KASTALANI untuk berbelanja.--------------------------------------------
Bahwa benar ketika pompong berada di PelabuhanTangga Raja Ulu datanglah saksi IMAM dan saksi SIGIT yang merupakan Anggota Polres Tanjabarat dan menanyakan perihal kepemilikan minyak solar didalam jerigen tersebut.---------------------------------
Bahwa benar setelah dijelaskan oleh saksi KASTALANI perihal kepemilikan minyak solar tersebut lalu minyak solar tersebut dibawa ke Kantor Polres Tanjung jabung barat dengan menggunakan mobil.------------------------------------------------------------------------- Bahwa benar saksi kemudian menjemput terdakwa dan membawanya ke Pelabuhan Tangga Raja Ulu dan terdakwa ikut mengangkut minyak solar tersebut kedalam mobil.
Bahwa benar saksi mengambil minyak di warung milik terdakwa sejak bulan Oktober 2012 dan sudah berjalan selama 6 (enam) bulan, dan saksi membayar Rp. 6.350,- (enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per liternya.-----------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi mengambil minyak solar dari warung milik terdakwa, karena mendapat keringanan, dimana pembayarannya bisa dilakukan belakangan;------------------
Bahwa benar PLTD Sungai Rawai tersebut dalam 1 (satu) bulan memerlukan 30 (tiga puluh) derigen minyak solar.------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan.saksi mengenalnya ---------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan -------------------------------------
4. Saksi MUSLIM Bin H.M. SAID dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Kepala Desa Sungai Rawai Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sudah menjadi Kepala desa selama 5 (lima) tahun, saksi kenal dengan terdakwa serta juga istrinya, yang sering dipanggil dengan nama mamak Butet-------------
Bahwa benar Desa Sungai Rawai mendapat bantuan Mesin PLTD dari Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk penerangan lampu di Desa Kuala Baru dan saksi EFFENDI Als FENDI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab mesin PLTD tersebut.
Bahwa benar saksi bersama dengan beberapa Ketua RT datang ke warung milik terdakwa untuk berunding masalah pengambilan minyak diwarung milik terdakwa --------------------
Bahwa benar mesin diesel tersebut membutuhkan minyak solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter setiap harinya, dan untuk mengisi mesin PLTD tersebut saksi FENDI mengambil atau membeli minyak dari warung milik terdakwa di Pasar Tangga Raja Ulu.---------------
Bahwa benar saksi FENDI mengambil minyak diwarung terdakwa dengan sistem mencicil dan nanti yang membayar ke warung terdakwa adalah Bendaharawan yang bernama M. Amin.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kapan terakhir kali saksi FENDI mengambil minyak solar di warung terdakwa sebanyak 9 (Sembilan) jerigen.---------------------------------------
Bahwa benar saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan. ---------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.----------------------------------------------------
5. Saksi IMAM SYAPUTRA Bin MARLANI SYARIP dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Anggota Kepolisian Polres Tanjung jabung barat yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 15.30 Wib saksi bersama dengan saksi SIGIT sedang melakukan patroli rutin di Pelabuhan Tangga Raja Ulu.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi melihat ada 1 (satu) unit pompong yang sedang berlabuh di Pelabuhan tersebut dan didalamnya ada 9 (Sembilan) buah jerigen.-----------------------------------------
Bahwa benar saksi lalu menghampiri pompong tersebut dan menanyakan perihal kepemilikan minyak solar tersebut kepada saksi KASTALANI yang merupakan pemilik pompong.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi KASTALANI mengatakan jika minyak solar tersebut dibelinya dari warung milik terdakwa dan rencananya minyak solar tersebut akan dibawa ke Desa Sungai Rawai untuk mengisi mesin PLTD.--------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menerangkan saksi lalu menanyakan kepada saksi EFENDI darimana mendapatkan minyak solar tersebut dan saksi EFENDI menjawab jika minyak solar tersebut dibeli dari warung milik terdakwa.--------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi EFENDI lalu pergi menjemput terdakwa dan ketika terdakwa datang saksi menanyakan tentang minyak solar tersebut dan terdakwa menjawab jika minyak solar itu dibeli dari warung miliknya.---------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi KASTALANI maupun saksi EFENDI tidak ada menyebutkan nama mamak Butet perihal kepemilikan minyak solar tersebut.----------------------------------------
Bahwa benar tidak mengetahui berapa harga minyak solar yang dibeli dari warung milik terdakwa tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual minyak solar tersebut dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan saksi mengenalnya . --------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan.-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan pihak penuntut Umum dipersidangan juga telah didengar saksi verbalisan ( saksi penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan ditingkat penyidikan) yang dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:---------------------
Saksi ARIES KURNIAWAN ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi adalah Penyidik dari Polres Tanjabarat yang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap terdakwa.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama oleh saksi sendiri dan yang kedua oleh Anggota Polisi yang lain.------------------------------------
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan dengan metode tanya jawab, terdakwa membaca BAP-nya setelah selesai pemeriksaan lalu menandatanganinya.-------------------------------------
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Pihak Kepolisian yaitu saudara Deni Anderson,SH Penasehat Hukum tersebut ikut mendampingi pemeriksaan tedakwa dan ikut mendengarkan keterangan terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui jika minyak solar tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh saksi EFENDI dari warung miliknya.---------------
Bahwa benar terdakwa mengakui jika minyak solar tersebut dibeli olehnya di SPBN dengan menggunakan perahu pompong.--------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyangkalnya, dengan mengemukakan :----------------
Bahwa terdakwa mau menanda tangani berita acara pemeriksaan tersebut karena dikatakan oleh saksi verbalisan bahwa berita acara tersebut hanya untuk arsip saja ;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi yang meringankan ( ade charge) yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Saksi NURHAYATI dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi adalah ketua RT didaerah tempat terdakwa berjualan.-----------------------
- Bahwa benar warung atau tempat saksi berjualan bersebelahan dengan warung milik terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sudah berjualan selama 10 (sepuluh) tahun diwarung tersebut.----------------
Bahwa benar saksi yang berjualan dan menunggu warung terdakwa tersebut adalah istrinya yang biasa dipanggil mamak Butet.---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa berjualan minyak solar dan pulsa diwarung tersebut.----------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa dan mamak Butet tersebut mendapatkan minyak solar.--------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan terdakwa dan penasihat hukumnya juga telah dibacakan keterangan ahli, karena yang bersangkutan berdomisili diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal setelah dilakukan pemanggilan dua kali berturut turut secara patut, namun tidak dapat hadir dipersidangan karena alasan yang sah, dimana ia sedang bertugas ditempat lain, ahli mana pada pokoknya menerangkan :
Keterangan ahli : PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH Bin TOGI TAMBUNAN --------------- Bahwa benar berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga Minyak Bumi adalah :--------------------------------------------------------------------------------
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c. Koperasi Usaha Kecil (KUK).
d. Badan Usaha Swasta (BUS).
Bahwa benar izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga Minyak Bumi adalah berupa izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau Niaga yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq. Dirjen Migas. Dengan persyaratan sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 Ayat (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte pendirian perusahaan / perubahannya yang mendapat pengesahan dari Instansi berwenang.
Profil Perusahaan.
NPWP
TDP
Surat Keterangan domisili Perusahaan
Surat informasi sumber pendanaan
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa benar seuai Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dinyatakan bahwa Badan Usaha yang bergerak dibidang hilir migas harus mempunyai izin usaha dari pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas.
Bahwa benar sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 Minyak solar dan bensin subsidi sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan harga tertinggi di titik serah untuk konsumen BBM solar dan bensin subsidi yaitu SPBU sebsar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar peruntukan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Perpres No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu adalah sebagaimana diatur dalam lampiran. Yaitu diperuntukan untuk keperluan usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Bahwa benar mekanisme pendistribusian dan penyaluran BBM jenis solar adalah sebagai berikut :
a. BBM bersubsidi Pemerintah : dari Depo Pertamina kepada Agen / transporter kemudian diangkut ke SPBU, SPBB, SPBN, SPDN, APMS, Pool Konsumen dan AMT dan disalurkan kepada konsumen pengguna (Sesuai Perpres No. 9 Tahun 2006).
b. BBM jenis solar non subsidi Pemerintah : dari Depo Pertamina kepada Agen.
Bahwa benar menurut Undang-undang, tindakan terdakwa M. HATTA NASUTION melakukan niaga minyak solar tanpa dilengkapi izin usaha niaga tersebut tidak dibenarkan, sesuai dengan Pasal 55 atau Pasal 53 Huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa benar atas perbuatan terdakwa melakukan kegiatan hilir migas tanpa izin maka yang dirugikan adalah Negara, hal ini diatur dalam Pasal 32 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
-----Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi EFENDI yang mengatakan jika pompong yang berisi minyak solar yang dibeli dari warung milik terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian.-------------------------
Bahwa benar terdakwa lalu diajak ke Pelabuhan Tangga Raja Ulu dan sesampainya disana sudah ada saksi IMAM, saksi SIGIT yang merupakan Anggota Polres Tanjung jabung barat dan saksi KASTALANI Als AMAK. ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menerangkan sesampainya di Pelabuhan tersebut terdakwa ditanya perihal kepemilikan minyak solar tersebut dan terdakwa mengatakan jika minyak solar tersebut dibeli dari warung miliknya.------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menerangkan lalu derigen-derigen yang berisi minyak solar tersebut dibawa ke Kantor Polres Tanjung jabung barat dengan menggunakan mobil.-------------------
Bahwa benar terdakwa kemudian ikut ke kantor Polres Tanjung jabung barat dan terdakwa dimintai keterangan oleh Penyidik.
Bahwa benar terdakwa memulai usaha warung tersebut sejak tahun 2011,pada awalnya terdakwa berjualan manisan lalu sejak tahun 2012 warung terdakwa mulai menjual minyak.
Bahwa benar sehari-harinya warung tersebut di jaga dan dikelola oleh istri terdakwa yang sering dipanggil mamak Butet;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar 6 (enam) bulan sebelum kejadian tersebut Kepala Desa Sungai Rawai yaitu saksi MUSLIM datang menemui terdakwa dan mengatakan ingin bekerja sama dengan mengambil minyak solar untuk mengisi mesin PLTD Desa Sungai Rawai di warung milik terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi MUSLIM datang menemui terdakwa sebanyak 2 (dua) kali namun saat itu terdakwa tetap menolak untuk mensuplai minyak untuk mesin PLTD tersebut.-------------
Bahwa benar istri terdakwa yang kemudian menyetujui untuk mengisi minyak untuk mesin PLTD.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Masyarakat Desa Sungai Rawai mengambil minyak solar diwarung miliknya dengan pembayaran system mencicil.-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar minyak solar yang dijual diwarung terdakwa tersebut diambil melalui saudara Amirudin yang merupakan Ketua Kelompok Tani.--------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual minyak solar tersebut dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menanda tangani berita acara karena menuurut keterangan penyidik hanya untuk arsip saja;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemuka persidangan telah ditunjukan barang barang bukti berupa :
9 (sembilan) jerigen minyak kosong.--------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit pompong kayu.------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 1.200.500,- (satu juta dua ratus ribu lima ratus rupiah).-----------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut didepan persidangan kepada para saksi dan terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya.-----
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.----------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan keterangan ahli dan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan majelis memperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa M Hata Nasution memiliki warung yang terletak diparit III pasar tangga raja Ilir Kuala Tungkal yang menjual pulsa serta minyak solar;
Bahwa warung tersebut sehari hari lebih banyak ditungui dan dikelola oleh istrinya yang sering dipanggil dengan nama mamak Butet;
Bahwa beberapa bulan sebelum kejadian datang saksi Muslim, yang menjabat kepala desa Sungai rambai, seberang kota mengatakan kepada terdakwa untuk bekerja sama membeili minyak solar untuk keperluan BBM PLTD Sungai rawai, yang pembeliannya dengan cara mencicil dengan cara mengambil lebih dahulu, baru dibayar belakangan oleh Bendahara PLTD;-------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi EFENDI yang mengatakan jika pompong yang berisi minyak solar yang dibeli dari warung milik terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian.
Bahwa terdakwa lalu diajak ke Pelabuhan Tangga Raja Ulu dan sesampainya disana sudah ada saksi IMAM, saksi SIGIT yang merupakan Anggota Polres Tanjung jabung barat dan saksi KASTALANI Als AMAK. ----------------------------------------
Bahwa sesampainya di Pelabuhan tersebut terdakwa ditanya perihal kepemilikan minyak solar tersebut dan terdakwa mengatakan jika minyak solar tersebut dibeli dari warung miliknya, namun yang melakukan transaksi adalah istrinya----------------
Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Tanjung jabung barat untuk dimintai keterangan, beserta barang bukti berupa 9 (sembilan) buah jerigen berisi solar;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa maupun istrinya tidak memiliki ijin untuk menjual minyak solar tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa solar tersebut dibeli seharga Rp.5.500,- perliter, kemudian dijual seharga Rp. 6.350,- perliter;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerja sehari hari terdakwa sebagai nelayan, warung lebih banyak dikelola oleh istrinya;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu kalau diwarung miliknya dijual minyak solar yang sudah berlangsung enam bulan, karena terdakwa setiap hari datang kewarung tersebut untuk menemui anak dan istrinya ;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membiarkan istrinya berjualan minyak solar tersebut, dan terdakwa ikut menikmati keuntungan dari penjualan minyak solar tersebut ;---------
Bahwa pada waktu diperiksa di hadapan penyidik kepolisian terdakwa didampingi oleh pengacara yang bernama Deni Anderson;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan, apakah benar terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara alternatif, maka majelis akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang menurut pendapat majelis paling sesuai dengan fakta fakta hukum sebagaimana terurai diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, majelis berpendapat bahwa dakwaan alternatif kedua yang lebih sesuai dengan fakta fakta hukum diatas yaitu melanggar Pasal 53 Huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ;
Melakukan kegiatan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban; dalam perkara ini adalah terdakwa yang mengaku dan membenarkan namanya M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION dengan semua identitasnya sebagaimana tercanntum baik dalam Surat Dakwaan Nomor Registrasi Perkara : PDM- 17/Ktkl/03/2014 maupun dalam permulaan Surat Tuntutan ini yang telah dibacakan pada awal persidangan. Bahwa selama dalam proses persidangan yang telah berlangsung, terdakwa tersebut dapat memberikan keterangan/jawaban-jawaban secara lancar, jelas dan tegas atas setiap pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ataupun Majelis Hakim, dengan demikian terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum.
Terdakwa dihadirkan kepersidangan ini guna memenuhi kewajibannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan karena suatu pelanggaran ketentuan hukum pidana, yang akan dipertimbangkan dan dibuktikan dalam pertimbangan pertimbangan berikutnya;
Menimbang, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan Kegiatan Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa didukung oleh petunjuk dan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 16.00 Wib ketika sedang berada diwarungnya terdakwa didatangi oleh saksi EFENDI yang mengatakan jika pompong yang mengangkut 9 (Sembilan) jerigen minyak solar yang dibeli dari warung milik terdakwa ditangkap oleh Anggota Polres Tanjung jabung barat yang sedang melakukan operasi rutin.
Bahwa terdakwa lalu bersama dengan saksi EFENDI langsung menuju ke Pelabuhan Tangga Raja Ulu dan sesampainya disana sudah ada saksi IMAM, dan saksi SIGIT yang merupakan Anggota Polres Tanjabarat serta saksi KASTALANI sebagai pemilik pompong.
Bahwa saksi IMAM menanyakan kepada saksi EFENDI dan saksi KASTALANI dari mana minyak solar tersebut didapat dan saksi EFENDI dan saksi KASTALANI mengatakan jika minyak solar tersebut dibeli dari warung milik terdakwa.
Bahwa ketika terdakwa ditanya perihal kepemilikan minyak solar tersebut oleh saksi IMAM, terdakwa mengakui jika minyak solar itu dibeli dari warungnya.
Bahwa saksi EFENDI menerangkan jika minyak solar tersebut akan dibawa ke Desa Sungai Rawai untuk mengisi mesin PLTD didesa tersebut.
Bahwa saksi EFENDI menerangkan mengambil minyak di warung milik terdakwa sejak bulan Oktober 2012 dan sudah berjalan selama 6 (enam) bulan, dan saksi membayar Rp. 6.350,- (enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per liternya dan saksi yang ditunjuk mewakili masyarakat Desa Sungai Rawai untuk mengambil minyaknya dan menyerahkan pembayaran ke warung terdakwa dengan system mencicil.
Bahwa terdakwa menerangkan jika sejak tahun 2012 warung miliknya mulai berjualan minyak solar.
Bahwa terdakwa menerangkan minyak solar yang dijual diwarungnya tersebut diambil dan dibeli dari saudara AMIRUDIN selaku Ketua Kelompok Tani dan pembayarannya melalui saudara AMIRUDIN.
Bahwa terdakwa menerangkan jika selama berjualan minyak solar tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas unsur melakukan niaga minyak bumi tanpa ijin usaha yang sah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kiranya perlu dipertimbangkan apakah terdakwa harus bertanggung jawab, atas niaga minyak bumi tanpa ijin tersebut, sementara menurut terdakwa bahwa yang mengelola warung tersebut adalah istrinya yang biasa dipanggil mamak Butet, dan berdasarkan keterangan para saksi mereka juga membeli minyak solar tersebut dari istri terdakwa yang biasa dipanggil mamak Butet;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terurai diatas, warung milik terdakwa tersebut telah menjual minyak solar selama kira kira enam bulan, sementara pekerjaan terdakwa menurut pengakuannya adalah sebagai nelayan, namun setiap hari terdakwa pulang dan berkumpul dengan keluarga kerumah yang sekaligus tempat usaha / warung tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum diatas, minyak solar yang dijual diwarung terdakwa dibeli dengan harga Rp. 5.500,- perliter sementara dijual kepada PLTD sungai rawai seharga Rp. 6.350,- setiap liternya, sehingga diperoleh keuntungan Rp. 850,- perliter;
Menimbang, bahwa semula usaha yang dilakukan diwarung terdakwa menjual manisan
( keperluan sembilan bahan pokok sehari hari) kemudian beralih dengan menjual pulsa dan minyak solar yang sudah berjalan selama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, terdakwa telah memberikan fasilitas kepada istrinya yang dipanggil mamak Butet untuk berjualan minyak solar dan diketahui bahwa untuk usaha tersebut tidak ada ijin yang sah, dan terdakwa sebagai kepala keluarga telah ikut menikmati keuntungan dari hasil penjualan tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan diatas, majelis menilai bahwa terdakwa harus bertanggung jawab atas jual beli atau niaga minyak solar yang tanpa ijin tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya harus dinyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan, majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar sebagai pelaku dari tidank pidana yang telah dinyatakan terbutki secara sah;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukkan Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, serta tidak diketemukannya alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 dan 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan diatas, majelis tidak / sependapat dengan yang disampikan team Penasihat hukum terdakwa sebagaimana diuraikan didalan nota pembelaannya tersebut diatas;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;---------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat dan negara.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga seorang istri dengan 2 (dua) orang anak yang masih kecil.;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan akan memperbaiki kesalahannya, dan menjadi warga negara yang berguna bagi keluarganya, bangsa dan negara ;
-----Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 (4) KUHAP, karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan di RUTAN, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa ;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa penahanan terhadap terdakwa yang semula berupa penahanan kota, namun krena terdakwa cukup koperatif dan hadir dalam setiap acara persidangan, maka setelah masa tahanan yang ditetapkan habis, majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak perlu ditahan, namun masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa haruslah diperhitungkan dengan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena barang bukti tersebut bisa dipergunakan untuk kepentingan yang lainnya maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang paling berhak;
-----Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ;--------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai balas dendam, tapi dimaksudkan sebagai pembinaan kepada yang bersangkutan agar memperbaiki kekeliruan dan kesalahannya, maka menurut hemat majelis pidana percobaan / pidana bersyarat lebih tepat dikenakan kepada terdakwa ;
-----Mengingat pasal Pasal 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 14 a – sd. 14 f KUHP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Niaga tanpa izin usaha niaga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang tersebut dalam dakwaan kedua ; ---------
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M. HATTA NASUTION Als ATTA Bin M. NASUTION, dengan Pidana penjara selama :1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa dipidana selama 2 (dua) bulan kurungan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun, terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi pidana karena telah melanggar suatu ketentuan pidana berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Barang Bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------
9 (sembilan) jerigen minyak kosong.-------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pengurus PLTD Sungai Rawai.---------------------------------------------
1 (satu) unit pompong kayu.------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi KASTALANI Als AMAK.
Uang tunai sebesar Rp. 1.200.500,- (satu juta dua ratus ribu lima ratus rupiah).-----------
Dirampas untuk diserahkan ke kas negara…………………………………………………
5.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
---------Demikianlah diputuskan pada hari : Rabu tanggal 15 Oktober 2014 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari : Asep Permana, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, dan Riswan Suparta Winata, SH serta Setiawati, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, Penuntut Umum, Ahmad Usni, SH sebagai Panitera Pengganti dan Terdakwa serta A Ihsan Hasibuan, SH. Penasihat hukumnya Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Riswan Suparta Winata, SH Asep Permana, SH. MH.
Setiawati, SH
Panitera Pengganti;
Ahmad Usni, SH