61/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 61/PID/2018/PT KDI
- Terdakwa : La Bando bin La Dadu.
- MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Mei 2018 No. 134/Pid.B/2018/PN Psw yang dimintakan Banding. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 61/PID/2018/PT KDI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara -perkara pidana pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : La Bando bin La Dadu
Tempat lahir : Burangasi
Umur/tgl Lahir : 77 tahun/1 Juli 1940
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Saragi Kecamatan Pasarwajo
Kabupaten Buton.
Agama : Islam
Pekerjaan : Bertani
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum.
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juli 2018 dan telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Mei 2018 Nomor 134/Pid.B/2018/ PN. Psw. dalam perkara Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa penuntut Umum tertanggal 23 April 2018 Reg. Perkara Nomor:12/RP-9/EPP-2/04/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa LA BANDO Bin LA DADU pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2017 sekira pukul 07.00 Wita, atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2017, bertempat di kebun tepatnya di Lingkungan Bacuhawu Kelurahan Saragi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Hadijah Binti La Sede, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya, saksi korban Hadijah Binti La Sede hendak pergi ke kebun orang tuanya yang terletak di Lingkungan Bacuhawu Kelurahan Saragi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton bersama dengan saksi Wa Mpera Binti La Bajala dan saksi Wa Nali Binti La Bajala, setibanya di kebun kebun orang tua saksi korban Hadijah Binti La Sede, saksi korban Hadijah Binti La Sede melihat Terdakwa berada dikebun tersebut, melihat hal tersebut saksi korban Hadijah Binti La Sede langsung menegur dan menyuruh Terdakwa untuk pergi dari kebun milik orang tua saksi korban HADIJAH Binti LA SEDE namun Terdakwa tidak menerima perkataan saksi korban Hadijah Binti La Sede dan Terdakwa mengatakan bahwa kebun milik orang tua saksi korban Hadijah Binti La Sede adalah milik Terdakwa juga, sehingga saksi korban Hadijah binti La Sede dengan Terdakwa saling bertengkar mulut dan pada saat itu juga Terdakwa langsung mengarahkan parang bagian yang tidak tajam yang dipegang oleh Terdakwa dengan sekuat tenaga kearah saksi korban Hadijah Binti La Sede sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai tangan kanan saksi korban Hadijah Binti La Sede, kemudian saksi Wa Nali Binti La Bajala menarik Terdakwa untuk tidak melakukan pemukulan lagi terhadap saksi korban Hadijah Binti La Sede.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Hadijah Binti La Sede mengalami memar pada lengan kanan bawah dengan ukuran empat sentimeter sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: Ks.059/VER/X/2017 Tanggal 10 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Wa Ode Faryssa C selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar/Fisik didapatkan: Dari hasil pemeriksaan terdapat memar pada lengan kanan bawah dengan ukuran 4 (empat) sentimeter akibat persentuhan benda tumpul.
Dengan kesimpulan: Ditemukan tanda kekerasan benda tumpul pada lengan kanan bawah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Mei 2018 No. Reg Perkara : 12/Rp-9/Epp.2/04/2018 Terdakwa tersebut telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa La Bando bin La Dadu bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Bando bin La Dadu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pasarwajo telah menjatuhkan putusan tanggal 31 Mei 2018 Nomor:134/Pid.B/2018/ PN. Psw yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan terdakwa La bando bin La Dadu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4(empat) bulan berakhir.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor: 134/Pid.B/2018/PN Psw dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 No. 134/Pid.B/2018/PN Psw.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding.
Menimbang, bahwa Kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa pada tanggal 26 Juni 2018 telah diberitahu untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima bemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Mei 2018 No 134/Pid.B/2018/PN Psw, Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, sesuai menurut Hukum dan Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pemidanaannya berupa pidana bersyarat sebagaimana dalam amar putusan tingkat pertama dengan dalil bahwa antara Terdakwa dan korban telah saling memaafkan/berdamai dan Terdakwa sudah berusia lanjut (77 tahun), maka pertimbangan hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hakim tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi mempertahankan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Mei 2018 No. 134/Pid.B/2018/PN Psw yang dimohonkan banding.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP, pasal 193, 233, 241, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Mei 2018 No. 134/Pid.B/2018/PN Psw yang dimintakan Banding.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2018, oleh kami YULI HAPPYSAH, SH.,MH, Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan DWI SUDARYONO, SH.,MH dan BONAR HARIANJA, SH.,MH sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juli 2018, Nomor 61/PEN.PID/2018/PT. KDI. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta AHMAD RIFAI SALLA, SH., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa/ Terdakwa ;
Hakim –Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
DWI SUDARYONO, SH.,MH YULI HAPPYSAH, SH.,MH
Ttd.
BONAR HARIANJA, SH.,MH
Panitera pengganti
Ttd.
RIFAI SALLA, SH