146/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 146/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gayamsari
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. Manira Arta Rama melawan Waseso, St dkk
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 12 Januari 2017, Nomor 128/Pdt.G/2016/PN. Skt. yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut Hukum Surat Perjanjian Kerjasama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT MATARAM Dan PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER untuk periode tahun 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 No. KASP/SPK-05/I/2015 tertanggal 7 Januari 2015 adalah Cacat Hukum dan dibatalkan ; 3. Menyatakan Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan menurut hukum Bahwa LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 April 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt. CPA. CA. adalah Cacat Hukum dan dibatalkan dengan segala akibat hukumnya ; 5. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 146/Pdt/2017/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. Manira Arta Rama, berkedudukan di Jl. Ronggowarsito No. 2 Surakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada EKO BUDIYONO, S.H. dan BAMBANG TRI HARYANTO, S.H., beralamat di Kliwonan RT. 02, RW. 08, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Klaten, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Januari 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
M e l a w a n :
1. Waseso, St., bertempat tinggal di Jl. Mataram Utama 11 RT. 01 RW. 011, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I ;
2. PT. Ladewindo Garment Manufacturer, bertempat tinggal di Jl. Mojo No. 818 KM 1.5 Songgorunggi Dagen Jaten Karanganyar, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
3. Kantor Akuntan Publik Kumalahadi Dan Sugeng Pamuji, bertempat tinggal di Perum Pondok Bukit Agung Jl. Bukit Agung Blok AA No. 1 Semarang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 3 April 2017 Nomor : 146 / Pdt / 2017 / PT SMG tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding ;
Turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 12 Januari 2017, Nomor : 128/Pdt.G/2016/PN. Skt. dan berkas perkaranya serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 Juni 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 1 Juni 2016 dalam Register Nomor : 128/Pdt.G /2016/PN. Skt., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa PT. MANIRA ARTA RAMA yang biasa disebut PT MATARAM adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas , yang bergerak dalam bidang antara lain Perindustrian, Perdagangan Umum, Pembangunan, Pertanian, Pengangkutan dan Jasa dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroaan Terbatas PT MANIRA ARTA RAMA tanggal 18 pebruari 2013 Nomor 23 Dari Notaris Bambang Prihandoko S.H. Notaris di Surakarta Direktur Utamanya adalah GATOT SUPONO ( Penggugat ).
Bahwa sejak tahun 2007 sampai awal tahun 2013 PT. MANIRA ARTA RAMA yang pada waktu itu diwakili oleh Direktur Utama WASESO ST ( Tergugat I ) telah melakukan hubungan kerja dengan PT. LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER, yang diwakili oleh Direktur Utama ROESTINA CAHYO DEWI ( TERGUGAT II ) yang mana pada waktu itu Tergugat II sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga untuk mengatasi keuangan tersebut minta bantuan Tergugat I ,
Bahwa dalam perjalanannya Tergugat II mengalami masalah keuangan yang sangat parah sehingga pinjaman di Bank / Bank Mandiri dalam kondisi macet atau di Blacklist oleh Bank Indonesia, sehingga untuk mengatasi masalah keuangan atau tagihan dari pihak lain tersebut Tergugat II mohon bantuan kepada Tergugat I.
Bahwa karena untuk menjalankan perusahaannya tersebut Tergugat II harus mempunyai rekening di Bank untuk transaksi keuangan atau tempat menampung pembayaran dari luar negeri ( Buyer ) , kemudian oleh Tergugat I dibantu dibukakan rekening di Bank UOB Surakarta dengan Rekening atas nama bersama yaitu Rekening bersama US Dollar atas nama WASESO And ROESTINA CAHYO DEWI ( Tergugat I dan Tergugat II ), dengan Nomor Rekening : 0085 085 721 .
Bahwa dengan berjalannya waktu hubungan pribadi antara Tergugat I (WASESO,ST) dan Tergugat II (ROESTINA CAHYO DEWI) mengalami masalah dan hal ini berdampak kepada hubungan kerja antara Tergugat I dan Tergugat II , sehingga dalam hal Transaksi keuangan yaitu dalam hal penerimaan dan pengeluaran antara Tergugat I dan Tergugat II juga mengalami masalah / ada masalah. .
Bahwa atas permasalahan Transaksi keuangan tersebut , Tergugat II menunjuk KAP Sugeng Pamudji yang beralamat Perum Pondok Bukit Agung Jl Bukit Agung Blok AA No.1 Semarang dan kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Kerjasama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT Mataram Dan PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER untuk periode tahun 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 No. KASP/SPK-05/I/ 2015 tertanggal 7 januari 2015 yang di tanda tangani oleh Pihak Kesatu Tergugat I yang mengatasnamakan sebagai pemilik PT. MANIRA ARTA RAMA dan Tergugat II bertindak sebagai Direktur Utama PT. LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER dan pihak Kedua Dr. Sugeng Pamuji Msi. Akt.CPA.CA., bertindak selaku Direktur Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji ;
Bahwa Dr. Sugeng Pamudji Msi. Akt.CPA.CA dahulu sebagai Direktur Kantor Akuntan Publik ( KAP ) Sugeng Pamudji, pada tanggal 21 mei 2015 telah meninggal dunia karena sakit.
Bahwa sejak awal tahun 2013 Sdr. Waseso ST ( Tergugat I ) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroaan Terbatas PT MANIRA ARTA RAMA tanggal 18 pebruari 2013 Nomor 23 dari Notaris Bambang Prihandoko S.H. Notaris di Surakarta sudah tidak menjabat sebagai Direksi / Direktur Utama akan tetapi telah diganti oleh GATOT SUPONO ( Penggugat ).
Maka dengan demikian secara hukum Tergugat I sudah tidak dapat mewakili atau bertindak atas nama PT. MANIRA ARTA RAMA untuk urusan keluar baik di dalam ataupun diluar Pengadilan.
Bahwa ternyata Tergugat I bersama dengan Tergugat II telah menadatangani perjanjian dengan Dr. Sugeng Pamudji Msi. Akt.CPA.CA yaitu tentang Surat Perjanjian Kerjasama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT MATARAM Dan PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER untuk periode tahun 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 No. KASP/SPK-05/I/ 2015 tertanggal 7 januari 2015 dan Tanpa melibatkan Penggugat sebagai Direktur Utama PT. MANIRA ARTA RAMA ( PT MATARAM ), sehingga hal tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
Bahwa atas dasar Surat Perjanjian Kerjasama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT MATARAM Dan PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER untuk periode tahun 2014,2013,2012, 2011, 2010, 2009,2008,2007 No. KASP/SPK-05/I/ 2015 tertanggal 7 januari 2015 tersebut . KAP Sugeng Pamudji yang beralamat Perum Pondok Bukit Agung Jl Bukit Agung Blok AA No.1 Semarang mengeluarkan LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 april 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA.
Bahwa padahal berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO.29 /KM.1/2015 Tertanggal 21 januari 2015 telah memberi Ijin usaha untuk : KANTOR AKUNTAN PUBLIK KUMALAHADI DAN SUGENG PAMUDJI.
Sehingga dengan demikian Kantor Akuntan Publik ( KAP ) Sugeng Pamudji secara hukum sudah tidak berijin lagi atau tidak dapat lagi melakukan Audit, Karena telah bergabung dan berganti nama menjadi KANTOR AKUNTAN PUBLIK KUMALAHADI DAN SUGENG PAMUDJI.
Bahwa ternyata KAP Sugeng Pamudji masih menjalankan operasional kantornya dan mengeluarkan hasil Audit atas dasar SURAT PERJANJIAN KERJASAMA yang dibuat oleh Tergugat I bersama, Tergugat II dengan Direktur Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji yaitu Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA. yaitu dengan LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 April 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA. Bahwa dengan demikian KAP Sugeng Pamudji telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
Bahwa dengan demikian LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT. LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 April 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA adalah cacat Hukum berakibat Batal Demi Hukum .
Dikarenakan pada tanggal 21 Januari 2015 berdasarkan keputusan Menteri keuangan RI tersebut KAP Sugeng Pamudji sudah tidak berijin lagi karena pada tanggal tersebut telah diterbitkan Ijin Usaha Kantor Akuntan Publik Kumalahadi dan Sugeng Pamudji.
Dengan demikian KAP Sugeng Pamudji dengan Direktur Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA sudah tidak berwenang mengeluarkan laporan hasil audit lagi dengan menggunakan Nama Kantor KAP Sugeng Pamudji.
Bahwa dengan demikin maka LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 april 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA adalah cacat Hukum dan berakibat batal demi hukum.
Karena TERGUGAT I sejak tahun 2013 sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama / Direksi PT. MANIRA ARTA RAMA ( PT MATARAM ) sehingga tidak berwenang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT MATARAM Dan PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER untuk periode tahun 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 No. KASP/SPK-05/I/ 2015 tertanggal 7 Januari 2015 ( tanpa melibatkan Penggugat sebagai Direktur Utama PT. MANIRA ARTA RAMA ( PT MATARAM ).
Dan Juga karena KAP Sugeng Pamudji sudah tidak berijin lagi karena sejak 21 Januari 2015 telah bergabung menjadi : KANTOR AKUNTAN PUBLIK KUMALAHADI DAN SUGENG PAMUDJI.
Bahwa selain alasan hasil audit mejadi cacat hukum dan berakibat batal demi hukum karena alasan tesebut diatas juga karena dalam melakukan audit tersebut Tergugat III telah melanggar etika atau aturan dalam mengaudit, yaitu antara Lain :
Penggugat sebagai direktur PT. MANIRA ARTA RAMA tidak pernah dihubungi oleh Tergugat III yaitu diminta bukti-bukti transaksi keuangan , atau diwawancarai.
Penggugat Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah diwawancarai atau digali keterangannya atau dipertemukan secara bersama – sama (tetapi hanya berdasar versi masing – masing ) sehingga bukti – bukti transaksi tidak lengkap dan tidak akurat.
Tidak ada bukti transaksi antara Tergugat I dan Tergugat II di Bank Mandiri cabang Palur akan tetapi oleh Tergugat III digunakan untuk dasar perhitungan penerimaan antara Tergugat I dan Tergugat II tetapi hanya dengan versi masing – masing dari Tergugat I dan Tergugat II dan juga tanpa melibatkan Penggugat .
Bahwa TERGUGAT III dijadikan pihak dalam perkara ini karena KAP Sugeng Pamudji pada tanggal tanggal 21 mei 2015 telah meninggal dunia dan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO.29 /KM.1/2015 Tertanggal 21 januari 2015 telah bergabung menjadi : KANTOR AKUNTAN PUBLIK KUMALAHADI DAN SUGENG PAMUDJI, akan tetapi ternyata KAP Sugeng Pamudji pada tanggal 27 april 2015 masih menjalakan operasional kantornya dengan mengeluarkan hasil audit, maka dengan demikian untuk lengkapnya perkara ini Tergugat III dijadikan pihak dalam perkara ini.
Bahwa Karena Gugatan Penggugat ini berdasarkan pada bukti-bukti yang dapat di pertanggungjawabkan, maka berdasarkan pasal 180 HIR ,Penggugat mohon putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu (Uit Voorboar Bij Vorraad ) meskipun ada upaya hukum banding Verset maupun Kasasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon Perkenan Pengadilan Negeri Surakarta, agar kiranya mengadili dan memutus perkara ini Sbb:
PRIMER :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan menurut Hukum Surat Perjanjian Kerjasama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT MATARAM Dan PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER untuk periode tahun 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 No. KASP/SPK-05/I/ 2015 tertanggal 7 januari 2015 adalah Cacat Hukum berakibat Batal Demi Hukum.
Menyatakan menurut hukum Bahwa tindakan KAP Sugeng Pamudji yang mengeluarkan LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 april 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA. adalah Perbuatan Melawan Hukum .
Menyatakan menurut hukum Bahwa LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 april 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA. adalah Cacat Hukum berakibat Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Memberikan suatu putusan lain, yang di pandang adil dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono ).
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya telah diperbaiki sebagai berikut ;
Bahwa dalam gugatan kami tertanggal 01 Juni 2016 di dalam petitumnya (primer) No.3, tertulis dan terbaca sebagai berikut :
3. Menyatakan menurut hukum Bahwa tindakan KAP Sugeng Pamudji yang mengeluarkan LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 april 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA. adalah Perbuatan Melawan Hukum .
Bahwa seharusnya dalam petitum No.3 tertulis dan terbaca sebagai berikut ;
3. Menyatakan menurut hukum Bahwa tindakan KAP Sugeng Pamudji yang mengeluarkan LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 april 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA. atas permintaan dari Tergugat I (Waseso) dan Tergugat II ( PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER ) adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I memberikan jawaban tertanggal 15 September 2016, pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa benar PT Manira Arta Tama atau PT Mataram adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Bahwa benar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Manira Arta Rama tanggal 18 Pebruari 2013 nomor 23 dan Notaris Bambang Prihandoko .SH Direktur Utamanya adalah GATOT SUPONO, sebagai pengganti dan TERGUGAT I (Waseso ST).
2. Bahwa benar di pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 atau awal 2014 PT Mataram yang waktu itu Direktur Utamanya Tergugat I (Waseso.ST) dengan PT Ladewindo Garment Manufacturer melakukan kerjasama yaitu PT Mataram membantu PT Ladewindo Garment Manufacturer dalam mengatasi masalah Keuangan.
3. Bahwa benar antara Tergugat I ( Waseso .ST) dengan Direktur Utama PT Ladewindo Garment Manufacturer yaitu Roestina Cahyo Dewi, membuka Rekening bersama di Bank UOB Surakarta. Karena Rekening Roestina Cahyo Dewi di bank Mandiri telah di Blacklist sehingga tidak dapat melakukan Transaksi untuk menjalankan Usahanya, maka agar dapat menjalankan usahanya di bukalah rekening bersama di Bank UOB Surakarta dengan nama Waseso And Roestina Cahyo Dewi.
4. Bahwa benar hubungan Pribadi Kami (Tergugat I) dengan Roestina Cahyo Dewi mengalami masalah sehingga berdampak pada masalah keuangan atau transaksi. Bahwa benar antara Kami (Tergugat I) telah bertindak untuk PT Mataram dengan Tergugat II dan ( Tergugat III) telah menandatangani : Surat Perjanjian Kerjasama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT Mataram Dan PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER untuk periode tahun 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 No. KASP/SPK-0511/ 2015 tertanggal 7 januari 2015 yang di tandatangani oleh Pihak Kesatu (Tergugat I ) yang mengatas namakan sebagai pemilik PT. MANIRA ARTA RAMA dan (Tergugat II) bertindak sebagai Direktur Utama PT. LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER dan pihak Kedua Dr. Sugeng Pamuji Msi. Akt.CPA.CA., bertindak selaku Direktur Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji.
6. Bahwa benar Dr. Sugeng Pamuji, Msi. Akt.CPA.CA. Direktur dan kantor Akuntan Publik (Tergugat III) telah meninggal dunia pada 21 Mei 2015.
7. Bahwa benar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Manira Arta Rama / PT Mataram tanggal 18 Pebruari 2013 nomor 23 dan Notaris Bambang Prihandoko, SH Direktur Utamanya adalah GATOT SUPONO, bukan kami lagi (TERGUGAT I / Waseso ST). Bahwa kami sampai menandatangani :Surat Perjanjian Kerja sama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT Mataram Dan PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER untuk periode tahun 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 No. KASP/SPK-0511/ 2015 tertanggal 7 Januari 2015 karena waktu itu didesak olehTergugat II untuk segera diaudit.
Bahwa benar Kami dalam menada- tangani Surat Perjanjian Kerjasama Audit tersebut tidak memberitahukan kepada Penggugat atau melibatkan Direktur Utama PT Mataram / Penggugat.
8. Bahwa benar atas dasar Surat Perjanjian Kerjasama Audit tersebut Tergugat III mengeluarkan LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADE WINDO GARMET MANUFACTURER dengannomor : KASP/AK-O1IIV/2015 tertanggal 27 April 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt.CPA.CA.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat I mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta, untuk memutuskan:
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mohon Putusan sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia, Karena memang kami Tergugat I pada waktu menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Audit tertangal 7 Januari 2015 sudah bukan Direktur Utama PT. MANIRA ARTA RAMA / PT MATARAM.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II memberikan jawaban pada tanggal 24 September 2016 pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
I. Gugatan Penggugat kabur ( abscouur Libel ).
a. Bahwa Penggugat merubah posita dan petitum gugatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan.
b. Bahwa perubahan posita dan petitum gugatan, bertentangan dengan Yurisprudensi MA RI No. 209/ Sip/1971 tanggal 6 Maret 1971 yang menyatakan “Tidak boleh mengubah kejadian materiil yang menjadi dasar gugatan dan bersifat mengurangi atau tidak menambah tuntutan“
c. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat kabur.
II. Gugatan Penggugat Premature :
Bahwa Penggugat harusnya menyampaikan keberatan akan hasil audit akuntan ke Dewan Kehormatan Asosiasi Akuntan Indonesia,
Bahwa di lembaga tersebut akan diputuskan apakah akuntan yang bersangkutan melakukan pelanggaran etika profesi atau tidak.
Bahwa dalam gugatan ini, dalam posita tidak ditemukan bahwa penggugat melakukan hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat Premature
III. Gugatan Penggugat kurang pihak :
Bahwa yang menjadi obyek gugatan ini adalah kerjasama antara Waseso (selaku pribadi / Tergugat I) dengan Rostina Cahyo Dewi (selaku pribadi).
Bahwa dalam gugatan ini subyek gugatan hanya ada Waseso (selaku pribadi).
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat kurang pihak
DALAM POKOK PERKARA :
Dalam Konpensi :
a. Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakuinya.
b. Bahwa yang termuat dalam eksepsi, mohon secara mutatis mutandis dianggap termuat pula dalam konpensi ini
c. Bahwa tidak benar ada kerjasama antara Penggugat dan Tergugat II, dalam menjalankan usaha.
d. Bahwa yang benar adalah kerjasama antara Waseso (Tergugat I) dengan Rostina Cahyo Dewi selaku pribadi
e. Bahwa dalam kerjasama tersebut disepakati dibuka rekening bersama dalam mata uang US Dollar, no 0085085721. di UOB Surakarta.
f. Bahwa oleh karena rekening tersebut merupakan rekening untuk menampung kerjasama antar pribadi, maka dibuatlah rekening penampung atas nama pribadi di Bank UOB atas nama “Waseso dan Roestina Cahyo Dewi”
g. Bahwa oleh karena Waseso tidak pernah melaporkan kerjasama tersebut, dan terjadi keributan maka disepakati oleh mereka berdua untuk memeriksa kerjasama diantara mereka dengan kantor akuntan publik Pamudji. sehingga dibuatlah perjanjian dengan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan judul “surat perjanjian kerjasama audit akun pembayaran dan penerimaan dana P.T Mataram dan P.T Ladewindo Garment Manufacturer”
h. Bahwa dari nama perjanjian tersebut jelaslah menyebutkan “akun pembayaran dan penerimaan” , bukan akun kerjasama P.T Mataram dengan P.T Ladewindo Garmet Manufacturer”
i. Bahwa ternyata dari hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik setelah di cocokan dengan transaksi dalam rekening bersama milik pribadi mereka, terdapat ketidak cocokan.
j. Bahwa setelah dilakukan penyidikan ternyata Waseso / Tergugat I telah memalsukan tanda tangan Rostina Cahyo Dewi untuk mengambil uang di rekening tersebut.
k. Bahwa perkara pemalsuan tanda tangan tersebut telah diadukan ke Polresta Surakarta, dan pemeriksaan kasus tersebut telah dianggap cukup oleh Jaksa Penuntut Umum atau P.21.
l. Bahwa dengan demikian, jelaslah gugatan ini akal-akalan dari Tergugat I, sebab Penggugat sebenarnya hanyalah karyawan dari Tergugat I. di P.T Manira Arta Rama.
m. Bahwa Tergugat II mensomeren Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya.
Berdasarkan segala hal yang telah diuraikan, perkenankanlah dengan ini kami mohon kiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa dan memutus :
Eksepsi :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Pokok Perkara :
. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya dalam peradilan yang benar (ex aquoo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Surakarta, telah menjatuhkan putusan pada tanggal 12 Januari 2017, Nomor 128/Pdt.G/2016/PN. Skt. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.161.000,00 (Satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Tergugat II dan Tergugat III yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 12 Januari 2017, Nomor 128/Pdt.G/2016/PN. Skt. dengan relasnya masing-masing bertanggal 26 Januari 2017 dan 3 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 17 Januari 2017, sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 4/Pdt.Bdg/2017/PN. Skt. Jo. Nomor 28/Pdt.G/2016/PN. Skt. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada :
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 25 Januari 2017 ;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2017 ;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 23 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah memberitahukan masing-masing kepada :
- Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 Pebruari 2017 ;
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 8 Pebruari 2017 ;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 9 Pebruari 2017 ;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 14 Pebruari 2017 ;
untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat sebagai Pembanding tidak mengajukan memori banding, namun karena memori banding tidak merupakan keharusan dalam pemeriksaan perkara tingkat banding maka Pengadilan Tinggi tetap melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut didalam Nomor 146/Pdt/2017/PT. SMG., turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor 128/Pdt.G/2016/PN. Skt. tanggal 12 Januari 2017, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II sekarang Pembanding II pada pokoknya sebagai berikut :
I. Gugatan Penggugat kabur ( abscouur Libel ).
a. Bahwa Penggugat menggugat merubah posita dan petitum gugatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan ;
b. Bahwa perubahan posita dan petitum gugatan, bertentangan dengan Yurisprudensi MA RI No. 209/ Sip/1971 tanggal 6 Maret 1971 yang menyatakan “Tidak boleh mengubah kejadian materiil yang menjadi dasar gugatan dan bersifat mengurangi atau tidak menambah tuntutan“ ;
c. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat kabur ;
II. Gugatan Penggugat Premature :
Bahwa Penggugat harusnya menyampaikan keberatan akan hasil audit akuntan ke Dewan Kehormatan Asosiasi Akuntan Indonesia ;
b. Bahwa di lembaga tersebut akan diputuskan apakah akuntan yang bersangkutan melakukan pelanggaran etika profesi atau tidak.
c. Bahwa dalam gugatan ini, dalam posita tidak ditemukan bahwa Penggugat melakukan hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat Premature
III. Gugatan Penggugat kurang pihak :
a. Bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah kerjasama antara Waseso (selaku pribadi / Tergugat I) dengan Rostina Cahyo Dewi (selaku pribadi) ;
Bahwa dalam gugatan ini subyek gugatan hanya ada Waseso (selaku pribadi) ;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat kurang pihak ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati putusan Pengadilan Negeri Surakarta, tanggal 12 Januari 2017 Nomor 128/ Pdt.G/2016/PN. Skt, dalam eksepsi ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat II sekarang Terbanding II ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati alasan-alasan dan pertimbangan hukum dalam eksepsi tersebut, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Tentang Gugatan Penggugat kabur :
Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Agung R.I. perubahan gugatan tidak dibenarkan pada tingkat dimana pemeriksaan perkara sudah hampir selesai pada saat mana dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan dan kedua belah pihak sebelum itu sudah mohon putusan (Put. MARI No. 546 K/Sip/1970 tanggal 28 Oktober 1970) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo perubahan gugatan oleh Penggugat sekarang Pembanding dilakukan pada saat acara pembacaan gugatan setelah Penggugat sekarang Pembanding memperoleh ijin dari Majelis Hakim dan dihadapan Para Tergugat sekarang Para Terbanding dalam persidangan sebagaimana tertera dalam berita acara sidang tanggal 8 September 2017 jo. pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perubahan / perbaikan surat gugatan tersebut dapat dibenarkan dan tidak berakibat kaburnya gugatan Penggugat sekarang Pembanding ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka eksepsi Tergugat II sekarang Terbanding II harus ditolak ;
II. Tentang gugatan premature ;
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Pembanding adalah pihak yang tidak tunduk pada Lembaga Dewan Kehormatan Asosiasi Akuntan Indonesia sehingga Penggugat sekarang Pembanding tidak ada kewajiban melaporkan pekerjaan / hasil kerja Tergugat III sekarang Terbanding III kepada lembaga tersebut. Lagi pula yang dipersoalkan oleh Penggugat sekarang Pembanding adalah bukan masalah etika tetapi masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III sekarang Terbanding III kepada Penggugat sekarang Pembanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka eksepsi tersebut harus ditolak ;
III. Gugatan Penggugat kurang pihak ;
Menimbang, bahwa yang terlibat sebagai pihak dalam perjanjian kerjsa sama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT. Mataram dan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER untuk periode tahun 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 adalah badan hukum PT. Manira Arta diwakili Tergugat I sekarang Terbanding I dan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER yang diwakili Direkturnya : Roestina Cahyo Dewi serta Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji yang diwakili Direkturnya Dr. Sugeng Pamudji, MSI. Akt. CPA. CA. ;
Menimbang, bahwa pada saat membuat perjanjian kerjasama dimaksud Roestina Cahyo Dewi bertindak atas nama Lembaganya yaitu PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER, bukan atas nama pribadi, maka sudah tepat yang dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo adalah PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsi Tergugat II sekarang Terbanding II ditolak ;
Menimbang, bahwa karena semua eksepsi Tergugat II sekarang Terbanding II ditolak, maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta, tanggal 12 Januari 2017 Nomor 128/Pdt.G/2016/PN. Skt. dalam eksepsi tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sekarang Pembanding adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa petitum kedua gugatan Penggugat sekarang Pembanding adalah agar surat perjanjian kerjasama audit akun pembayaran dan penerimaan dana PT Mataram dan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER untuk periode 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 Nomor : KASP/SPK-05/1/2015 tertanggal 7 Januari 2015 adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa perjanjian dianggap sah menurut hukum apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata sebagai berikut :
Adanya kata sepakat dari kedua belah pihak ;
Adanya kecakapan bertindak ;
Suatu / obyek tertentu ;
Sebab yang halal ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P 3 yang sama dengan bukti T II – 4, yang bertindak sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah PT. Mataran (PT. Manira Arta Rama) yang diwakili oleh pemiliknya (Waseso) yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER yang diwakili oleh Roestina Cahyo Dewi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagai pihak pertama dengan kantor akuntan public Sugeng Pamudji yang diwakili oleh Dr. Sugeng Pamudji, MSI. Akt. CPA. CA. yang bertindak untuk dan atas nama lembaganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 1 dan P 2 yang bersesuaian dengan pengakuan Tergugat I sekarang Terbanding I terungkap fakta bahwa sejak terhitung tanggal 18 Pebruari 2013, Direktur Utama PT Manira Arta Rama telah beralih dari Waseso – Tergugat I sekarang Terbanding I kepada Gatot Supono – Penggugat sekarang Pembanding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian sejak tanggal 18 Pebruari 2013 Tergugat I sekarang Terbanding I sudah tidak mempunyai kualitas bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam hal ini PT Manira Arta Rama. Dengan perkataan lain bahwa Tergugat I sekarang Terbanding I sudah tidak berhak dan berwenang melakukan perjanjian ;
Menimbang, bahwa perjanjian Nomor : KASP/SPK-05/1/2015 tentang kerjasama audit akun pembayaran dan penerimaan dana PT Mataram dan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER periode 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 dibuat dan ditandatangani pada tanggal 7 Januari 2015 telah melanggar salah satu syarat perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata, khususnya syarat “kecakapan bertindak” oleh karena itu perjanjian tersebut cacat hukum ;
Menimbang, bahwa karena yang tidak terpenuhi dalam perjanjian tersebut adalah salah satu syarat subyektif maka akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan ;
Menimbang, bahwa petitum ketiga dari Penggugat sekarang Pembanding menuntut agar tindakan Kantor Akuntan Publik (KAP) Sugeng Pamudji yang mengeluarkan laporan hasil audit khusus atas transaksi dan penerimaan dana antara PT Manira Arta Rama (PT Mataram) dengan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER dengan Nomor : KASP/SPK-05/1/2015 tanggal 27 April 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Sugeng Pamudji, MSI. Akt. CPA. CA. adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa pengertian Perbuatan Melawan Hukum terdapat dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Bahwa pengertian Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah berkembang sejak dijatuhkannya putusan Hoge Raad tahun 1919 dalam perkara Lindenbaum – Cohen. Ada 4 (empat) kriteria Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut :
Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku ;
Melanggar hak subyektif orang lain ;
Melanggar kaidah tata susila ;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Dengan demikian untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum tidak disyaratkan adanya keempat kriteria itu secara komulatif, dengan dipenuhinya salah satu kriteria itu, secara alternative, telah terpenuhi pula syarat untuk suatu perbuatan melanggar hukum (vide : empat kriteria perbuatan melawan hukum dan perkembangannya dalam yurisprudensi oleh : Setiawan, SH.)
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 5 dan P 6 ternyata terhitung sejak tanggal 21 Januari 2015 Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji sudah merger menjadi atau berbentuk usaha persekutuan kantor akuntan publik Komala Hadi dan Sugeng Pamudji dengan ijin usaha KAP No. 29/KMI/2015. Dengan demikian Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji secara kelembagaan sudah tidak diijinkan atau berhak melakukan kegiatan secara mandiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 4 ternyata bahwa Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji dengan No. ijin usaha 98.2.0114,Ksp.-672/KM.17/1988 pada tanggal 27 April 2015 masih melakukan tindakan membuat laporan hasil audit khusus atas transaksi penerimaan dan pengeluaran dana antara PT Manira Arta Rama dengan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER untuk periode 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014 dengan nomor laporan KASP/AK-1/IV/2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dipertimbangkan diatas maka Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku dan perbuatan tersebut termasuk dalam salah satu kriteria perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa karena tindakan membuat perjanjian kerja sama sebagaimana tersebut pada bukti P 3 jo T II – 4 dan membuat laporan audit sebagaimana tersebut pada bukti P 6 dilakukan untuk dan atas nama Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji (sebagai lembaga) maka kematian Dr. Sugeng Pamudji, MSI. Akt. CPA. CA. tidak menggugurkan hak menuntut kepada lembaga tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji sudah berbentuk usaha persekutuan dengan nama Kantor Akuntan Publik Kumula Hadi dan Sugeng Pamudji (bukti P 4), maka sudah tepat yang ditarik sebagai pihak adalah Terbanding III semula Tergugat III ;
Menimbang, bahwa petitum ke 4 Penggugat sekarang Pembanding mohon agar laporan hasil audit khusus atas transaksi dan penerimaan dana antara PT Manira Arta Rama dengan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER dengan nomor KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 April 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Sugeng Pamudji, MSI. Akt. CPA. CA. adalah cacat hukum berakibat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Menimbang, bahwa landasan terbitnya Laporan Hasil Audit Khusus atas Transaksi dan Penerimaan Dana antara PT Manira Arta Rama dengan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER tanggal 27 April 2015 nomor KASP/AK-01/IV/2015 adalah Perjanjian kerjasama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana antara PT Mataram dan PT LADEWINDO GARMENT MANUFACTURER dengan nomor KASP/SPK-0571/2015 tertanggal 7 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa Perjanjian Kerjasama tersebut diatas telah dinyatakan terbukti cacat hukum dan harus dibatalkan dan Kantor Akutan Publik Sugeng Pamudji telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena petitum ini patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa semua petitum Penggugat sekarang Pembanding dikabulkan maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 12 Januari 2017, Nomor 128/Pdt.G/2016/PN. Skt. tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat sekarang Pembanding dikabulkan maka Para Tergugat sekarang Para Terbanding adalah pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 1320 KUH Perdata jo Pasal 1365 KUH Perdata dan pasal-pasal lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 12 Januari 2017, Nomor 128/Pdt.G/2016/PN. Skt. yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut Hukum Surat Perjanjian Kerjasama Audit Akun Pembayaran dan Penerimaan Dana PT MATARAM Dan PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER untuk periode tahun 2014, 2013, 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, 2007 No. KASP/SPK-05/I/2015 tertanggal 7 Januari 2015 adalah Cacat Hukum dan dibatalkan ;
Menyatakan Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamudji telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan menurut hukum Bahwa LAPORAN HASIL AUDIT KHUSUS ATAS TRANSAKSI DAN PENERIMAAN DANA ANTARA PT. MANIRA ARTA RAMA DENGAN PT LADEWINDO GARMET MANUFACTURER dengan nomor : KASP/AK-01/IV/2015 tertanggal 27 April 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Sugeng Pamudji Msi Akt. CPA. CA. adalah Cacat Hukum dan dibatalkan dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at tanggal 5 Mei 2017 oleh kami Subeki, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suastrawan, S.H.,M.H. dan Eko Tunggul Pribadi, S.H. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta didampingi Hj. Ponny Agustini, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
I Wayan Suastrawan, S.H.,M.H. Subeki, S.H.
Ttd.
Eko Tunggul Pribadi, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Hj. Ponny Agustini, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,- +
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;