499/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 499/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) kantong plastik berisi shabu - shabu berat kotor 0,28 gram ; - 1 (satu) buah HP Nokia ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Lexam warna hitam No. Pol. S – 3295 – YR Nomor rangka MH340D001BK002890, Nomor mesin 40D002803 atas nama MOCH. MACHMUDI ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 499/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 8 Mei 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Jalan Paku Buwono No. 48 A Rt.5 Rw.1,Desa Mojongapit,Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 12 Mei 2017;
Terdakwa ditahan dalam Rutan, berdasarkan surat Perintah/Penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 1 Juni 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan tanggal 11 Juli 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017 ;
Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 21 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2017 ;
Terdakwa persidangan didamping oleh Penasehat Hukum yaitu MOHAMMAD SAIFUDDIN, SH Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum “ NAHDLATUL ULAMA “ yang berkantor di Jalan Gatot Subroto No.4 Jombang berdasarkan penunjukkan Majelis Hakim Nomor : 499/Pid.Sus/2017 tertanggal 6 September 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atan nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 27 September 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak dan Melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Memerintahkan agar terhadap Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 kantong plastik diduga berisi sabu – sabu berat 0,28 gram ;
1 HP Nokia ;
Dimusnahkan ;
1 SPM Yamaha Kexam No Pol S 3295 YR ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan atas Permohonan dari Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 Agustus 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT, pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Ds. Mojoangapit Kec./Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017, saudara Andik menghubungi terdakwa Mochammad Machfudi Alias Ciput untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu, yang mana terdakwa biasa memberikan sabu-sabu kepada Andik pesan kepada terdakwa dengan imbalan yakni terdakwa akan mendapatkan biaya muatan yang lebih murah dari Andik, lalu terdakwa menghubungi Ahmad Tohir Bin Tolib untuk memesan sabu-sabu tersebut namun Ahmad Tohir Bin Tolib belum mempunyai sabu-sabu, selanjutnya pada hari jumat tanggal 12 Mei 2017, Ahmad Tohir Bin Tolib menghubungi terdakwa dan mengatakan telah mempunyai sabu-sabu sehingga kemudian terdakwa langsung menuju ke tempat tinggal Ahmad Tohir Bin Tolib dan sesampai di tempat tinggal Ahmad Tohir Bin Tolib di Desa Mojongapit Kec. Kab. Jombang Ahmad Tohir Bin Tolib memberikan sabu-sabu kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan akan membayar sabu-sabu tersebut nantinya apabila terdakwa mempunyai uang, selanjutnya terdakwa menghubungi andik untuk memberikan sabu-sabu yang andik pesan tersebut dan bertemu di sekitar Jl. Cempaka Ds. Mojoangapit Kec./Kab. Jombang, dan di tempat tersebut belum sempat terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa dalam menguasai serta memiliki shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum atau dilarang pemerintah namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya karena terdakwa ingin mendapat keuntungan.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4813/NNF/2017 tanggal 26 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A,Md, selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 6043/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat 0,014 gram yang disita dari Mochammad Machfud Alias Ciput adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT, pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Cempaka Ds. Mojoangapit Kec./Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi AHMAD TOHIR Bin TOLIB
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena Terdakwa telah ditangkap oleh Pihak Kepoisian karena terkait masalah Narkotika jenis shabu – shabu ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung penangkapan terhadap Terdakwa namun setahu saksi pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa : 1 plastik klip diduga shabu yang terbungkus lembaran tisue sobekan kresek warna hitam serta sobekan plastik bungkus teh sariwangi warna biru, 1 (satu) HP Merek Nokia warna hitam dengan nomor sim cardnya , 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Lexam Nopol : S 3295 YR ;
Bahwa saksi melihat barang bukti tersebut diatas saat berada diKantor Kepolisian dan sepengetahuan saksi barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu – shabu dari dari saksi lalu diedarkan dan dijual kembali kepada orang lain sedangkan saksi mendapatkan shabu – shabu dari BUDI ;
Bahwa saksi kenal dengan BUDI dari kakaknya karena BUDI dulunya adalah Pemborong dan saksi dulunya juga bekerja dengannya ;
Bahwa saksi telah menjadi pelantara mengedarkan shabu – shabu sudah 4 (empat) kali dan tugas saksi hanya menyerahkan shabu – shabu saja naun ada beberapa yang yang uangnya lewat saksi selebihnya uangnya diserahkan kepada BUDI sendiri ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan saksi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi DAVID WALOYO E.B.S, S.H
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di depan warung kopi Jalan Cempaka Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Narkotika jenis Shabu – shabu ;
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mojongapit sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi bersama Anggota Polres Jombang lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan melakukan penyelidikan ternyata benar lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang turun dari Sepeda Motornya karena sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan ;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 plastik klip diduga shabu yang terbungkus lembaran tisue sobekan kresek warna hitam serta sobekan plastik bungkus teh sariwangi warna biru yang dipegang ditangan sebelah kiri, 1 (satu) HP Merek Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082233915333 berada disaku celana sebelah kanan, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Lexam Nopol : S 3295 YR selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Bahwa Terdakwa menadpatkan shabu – shabu tersebut dari AHMAD TOHIR dengan cara Terdakwa menghubungi atau dihubungi oleh melalui HP lalu mendatangi langsung ke tempat kos TOHIR dan langsung mendapatkan paket pahe dari TOHIR namun uang tidak diberikan kepada TOHIR tetapi menjajikan akan memberikan uang setelah mendapatkan untung ;
Bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali mendapatkan shabu – shabu dari TOHIR ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSISADAM HUSEN
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak aumsida hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di depan warung kopi Jalan Cempaka Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Narkotika jenis Shabu – shabu ;
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mojongapit sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi bersama Anggota Polres Jombang lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan melakukan penyelidikan ternyata benar lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang turun dari Sepeda Motornya karena sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan ;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 plastik klip diduga shabu yang terbungkus lembaran tisue sobekan kresek warna hitam serta sobekan plastik bungkus teh sariwangi warna biru yang dipegang ditangan sebelah kiri, 1 (satu) HP Merek Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082233915333 berada disaku celana sebelah kanan, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Lexam Nopol : S 3295 YR selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu – shabu tersebut dari AHMAD TOHIR dengan cara Terdakwa menghubungi atau dihubungi melalui HP lalu mendatangi langsung ke tempat kos TOHIR dan langsung mendapatkan paket pahe dari TOHIR namun uang tidak diberikan kepada TOHIR tetapi menjajikan akan memberikan uang setelah mendapatkan untung ;
Bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali mendapatkan shabu – shabu dari TOHIR ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di depan warung kopi Jalan Cempaka Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah Narkotika jenis Shabu – shabu ;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang turun dari Sepeda Motor yang dikendarai dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 plastik klip diduga shabu yang terbungkus lembaran tisue sobekan kresek warna hitam serta sobekan plastik bungkus teh sariwangi warna biru yang dipegang ditangan sebelah kiri, 1 (satu) HP Merek Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082233915333 berada disaku celana sebelah kanan, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Lexam Nopol : S 3295 YR selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang;
Bahwa awalnya pada tanggal 11 Mei 2017 ANDIK telepon ke Nomor HP milik Terdakwa dan meminta Terdakwa apabila mempunyai shabu – shabu dijawab Terdakwa “ akan segera menghubungi ANDIK kalau ada shabu “ selanjutnya Terdakwa menghubungi TOHIR namun saat itu tidak ada shabu tetapi esok harinya sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa dihubungi oleh TOHIR telah ada shabu kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat kos TOHIR di Mojongapit Jombang dan mengambil shabu pakat pahe kemudian Terdakwa menjajikan kepada TOHIR akan segera membayar setelah mendapat untung lalu Terdakwa menghubungi ANDIK dan meminta menunggu di Jalan Cempaka Jombang namun sesampai ditempat kejadian tiba – tiba datang dari pihak Kepolisian menangkap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu – shabu dari TOHIR sudah 4 (empat) kali namun selain dari TOHIR Terdakwa juga mendapatkan shabu – shabu dari BUDI ;
Bahwa biasanya Terdakwa bila membeli shbu – shabu hanya berupa paket pahe dengan Harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan shabu – shabu sesuai dengan jumlah pesanan dan berharap agar ditukar dengan muatan lebih murah dan bukan dengan uang ;
Bahwa Terdakwa telah sudah 2 (dua) kali mengedarkan shabu – shabu kepada ANDIK yang terakhir ditangkap polisi ;
Bahwa Terdakwa bekerja mengawal muatan baru 6 (enam) bualn sehingga dengan pekerjaan ini Terdakwa sangat membutuhkan tenaga lebih sedangkan Terdakwa mulai mengkonsumsi shabu – shabu kalau ada rejeki dari temannya dan Terdakwa mengharap keuntungan supaya biaya muatan lebih rendah ;
Bahwa selain mengedarkan shabu – shabu Terdakwa juga mengkonsumsi shabu – shabu untuk dipakai sendiri ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangn Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berisi shabu - shabu berat kotor 0,28 gram ;
1 (satu) buah HP Nokia ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Lexam warna hitam No. Pol. S – 3295 – YR Nomor rangka MH340D001BK002890, Nomor mesin 40D002803 atas nama MOCH. MACHMUDI ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 4813/NNF/2017 tertanggal 26 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
Satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd dengan kesimpulan didapat kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdapat dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di depan warung kopi Jalan Cempaka Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Terdakwa dan SUCIPTO Bin KASDUL telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah Narkotika jenis Shabu – shabu sebagai pelantara mengedarkan shabu – shabu ;
Bahwa benar sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mojongapit sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi DAVID WALOYO E.B.S, S.H dan saksi SADAM HUSEN bersama Anggota Polres Jombang lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan melakukan penyelidikan ternyata benar lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang turun dari Sepeda Motornya karena sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan ;
Bahwa benar kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 plastik klip diduga shabu yang terbungkus lembaran tisue sobekan kresek warna hitam serta sobekan plastik bungkus teh sariwangi warna biru yang dipegang ditangan sebelah kiri, 1 (satu) HP Merek Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082233915333 berada disaku celana sebelah kanan, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Lexam Nopol : S 3295 YR selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB 4813/NNF/2017 tertanggal 26 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa : Satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd dengan kesimpulan didapat kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdapat dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa benar sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2017 ANDIK telepon ke Nomor HP milik Terdakwa dan meminta Terdakwa apabila mempunyai shabu – shabu dijawab Terdakwa “ akan segera menghubungi ANDIK kalau ada shabu “ selanjutnya Terdakwa menghubungi TOHIR namun saat itu tidak ada shabu tetapi esok harinya sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa dihubungi oleh TOHIR telah ada shabu kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat kos TOHIR di Mojongapit Jombang dan mengambil shabu pakat pahe kemudian Terdakwa menjajikan kepada TOHIR akan segera membayar setelah mendapat untung lalu Terdakwa menghubungi ANDIK dan meminta menunggu di Jalan Cempaka Jombang namun sesampai ditempat kejadian tiba – tiba datang dari pihak Kepolisian menangkap Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan shabu – shabu dari TOHIR sudah 4 (empat) kali namun selain dari TOHIR Terdakwa juga mendapatkan shabu – shabu dari BUDI ;
Bahwa benar biasanya Terdakwa bila membeli shabu – shabu hanya berupa paket pahe dengan Harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan shabu – shabu sesuai dengan jumlah pesanan dengan tujuan agar ditukar dengan muatan lebih murah dan bukan dengan uang ;
Bahwa benar Terdakwa telah sudah 2 (dua) kali mengedarkan shabu – shabu kepada ANDIK yang terakhir ditangkap polisi ;
Bahwa benar Terdakwa bekerja mengawal muatan baru 6 (enam) bualn sehingga dengan pekerjaan ini Terdakwa sangat membutuhkan tenaga lebih sedangkan Terdakwa mulai mengkonsumsi shabu – shabu kalau ada rejeki dari temannya dan Terdakwa mengharap keuntungan supaya biaya muatan lebih rendah ;
Bahwa benar selain mengedarkan shabu – shabu Terdakwa juga mengkonsumsi shabu – shabu untuk dipakai sendiri ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan:
PRIMAIR : Melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara subsidaritas maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, jika dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan namun jika dakwaan primair tidak terbukti maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair dari penuntut umum;
Menimbang bahwa majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum ;
Menawarkan Untuk Dijual, Menjual Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan 1 ;
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 : Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa Hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatannya itu tidak memiliki hak subyektif maupun obyektif yang melekat pada dirinya ;
Menimbang bahwa yang dimaksud melawan hukum adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan larangan atau keharusan hukum atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum adalah hukum positif ;
Menimbang bahwa menurut ketentuan pasal 7 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan “ bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang bahwa dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan “ bahwa Narkotika golongan 1 dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan “ dan dalam ayat (2) disebutkan “ dalam jumlah terbatas Narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi “ sedangkan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 yang menyatakan “ lembaga ilmu pengetahuan yang berupa Lembaga Pendidikan dan Pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan Narkotika untuk kepentigan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat izin menteri “ dan ayat (2) menyebutkan “ bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan izin dan menggunakan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti maka diperoleh fakta – fakta bahwa Hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di depan warung kopi Jalan Cempaka Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah Narkotika jenis Shabu – shabu sebagai perantara pengedarkan shabu – shabu ;
Menimbang bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2017 ANDIK telepon ke Nomor HP milik Terdakwa dan meminta Terdakwa apabila mempunyai shabu – shabu dijawab Terdakwa “ akan segera menghubungi ANDIK kalau ada shabu “ selanjutnya Terdakwa menghubungi TOHIR namun saat itu tidak ada shabu tetapi esok harinya sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa dihubungi oleh TOHIR telah ada shabu kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat kos TOHIR di Mojongapit Jombang dan mengambil shabu pakat pahe kemudian Terdakwa menjajikan kepada TOHIR akan segera membayar setelah mendapat untung lalu Terdakwa menghubungi ANDIK dan meminta menunggu di Jalan Cempaka Jombang namun sesampai ditempat kejadian tiba – tiba datang dari pihak Kepolisian menangkap Terdakwa ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan shabu – shabu dari TOHIR sudah 4 (empat) kali namun selain dari TOHIR Terdakwa juga mendapatkan shabu – shabu dari BUDI dan biasanya Terdakwa bila membeli shabu – shabu hanya berupa paket pahe dengan Harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa telah mengedarkan shabu – shabu sesuai dengan jumlah pesanan dengan tujuan agar ditukar dengan muatan lebih murah dan bukan dengan uang namun selain mengedarkan shabu – shabu Terdakwa juga mengkonsumsi shabu – shabu untuk dipakai sendiri dan dalam mendapatkan shabu – shabu tersebut Terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa tidak terkait dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Terdakwa dalam hal ini tidak berhak atau telah melawan hukum
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Tanpa Hak Atau Melawan Hukum “ telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Unsur Menawarkan Untuk Dijual, Menjual Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan 1 ;
Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur yang memuat elemen Alternatif oleh karena itu Majelis tidak perlu mempertimbangkan semua elemen cukup terbuktinya salah satu elemen maka unsur yang dikehendaki dalam undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa in casu Majelis memilih untuk mempertimbangkan elemen menjadi perantara jual beli, Narkotika golongan 1 ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mojongapit sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi DAVID WALOYO E.B.S, S.H dan saksi SADAM HUSEN bersama Anggota Polres Jombang lainnya langsung menuju ketempat lokasi dan melakukan penyelidikan ternyata benar lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang turun dari Sepeda Motornya karena sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 plastik klip diduga shabu yang terbungkus lembaran tisue sobekan kresek warna hitam serta sobekan plastik bungkus teh sariwangi warna biru yang dipegang ditangan sebelah kiri, 1 (satu) HP Merek Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082233915333 berada disaku celana sebelah kanan, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Lexam Nopol : S 3295 YR selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan shabu – shabu dari TOHIR sudah 4 (empat) kali namun selain dari TOHIR Terdakwa juga mendapatkan shabu – shabu dari BUDI dan biasanya Terdakwa bila membeli shabu – shabu hanya berupa paket pahe dengan Harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa telah mengedarkan shabu – shabu sesuai dengan jumlah pesanan dengan tujuan mengharap keuntungan agar ditukar dengan muatan lebih murah atau rendah dan bukan dengan uang sedangkan selama ini Terdakwa telah bekerja mengawal muatan kurang lebih selama 6 (enam) bulan namun selain mengedarkan shabu – shabu Terdakwa juga mengkonsumsi shabu – shabu untuk dipakai sendiri karena Terdakwa sangat membutuhkan tenaga lebih ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4813/NNF/2017 tertanggal 26 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
Satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd dengan kesimpulan didapat kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdapat dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan 1 “ telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ganti dengan pidana penjara yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) kantong plastik berisi shabu - shabu berat kotor 0,28 gram ;
1 (satu) buah HP Nokia ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Lexam warna hitam No. Pol. S – 3295 – YR Nomor rangka MH340D001BK002890, Nomor mesin 40D002803 atas nama MOCH. MACHMUDI ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaannya serta milik Terdakwa MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT maka perlu di tetapkan agar barang tersebut di kembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasal 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas Narkotika ;
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan dan kehidupan moral generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Hukum yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD MACHFUDI Alias CIPUT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berisi shabu - shabu berat kotor 0,28 gram ;
1 (satu) buah HP Nokia ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Lexam warna hitam No. Pol. S – 3295 – YR Nomor rangka MH340D001BK002890, Nomor mesin 40D002803 atas nama MOCH. MACHMUDI ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari : Senin, tanggal 2 Oktober 2017, oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUM,SH.M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SHdan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari Rabutanggal 4 Oktober 2017 di bantu oleh Hj. SRI ISTI SUNDARI,S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dengan dihadiri olehSLAMET PUJIONO,S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H WAHYU KUSUMANINGRUM,SH.M.Hum
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
Hj. SRI ISTI SUNDARI, S.H