234/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.800.000.000.(delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
P U T U S AN
Nomor : 234/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama : ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO
Tempat Lahir : Bukit Tinggi
Umur/Tgl. Lahir : 40 Tahun / 15 Agustus 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Gaya Baru Ujung Kel. Duri Timur, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : MAN (tamat)
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum FARIZAL, SH. Advokat/Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis;
Terdakwa ditahan pada rumah tahanan negara oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2017 s/d tanggal 12 Februari 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Februari 2017 s/d tanggal 24 Maret 2017 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis tahap I, sejak tanggal 25 Maret 2017 s/d tanggal 23 April 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2017 s/d tanggal 9 Mei 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 2 Mei 2017 s/d tanggal 31 Mei 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Juni 2017 s/d sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rohil No. 234/ Pen. Pid. Sus/ 2017/ PN. Bls, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No. 234/ Pid.Sus / 2017/ PN. Bls, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas pemeriksaan pendahuluan a.n. terdakwa ;
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini ;
Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap TAUFIT AKBAR Bin SAHRUDIN selama 6 (enam) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa dtahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,50 (nol koma lima nol) gram;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum diatas terdakwa mengajukan pembelaan melalui yang pada pokoknya mohon agar diringankan hukumannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira jam 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kota Pekanbaru atau sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bengkalis Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira jam 18.30 wib terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO menghubungi RUDI EFENDI (belum tertangkap) melalui handphone untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira jam 10.00 wib, terdakwa menghubungi ASEP (belum tertangkap) dan mengatakan terdakwa akan membeli sabu-sabu, lalu ASEP nitip membeli sabu-sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah menelepon terdakwa pergi menuju rumah ASEP yang berada di Jalan Tegal Sari Gang Tegal Sari I, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan ASEP memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terdakwa pergi menuju Pekanbaru untuk menemui RUDI EFENDI. Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa kembali menghubungi RUDI EFENDI melalui handphone dan RUDI EFENDI menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu-sabunya dibawah tempat duduk di depan Rumah Sakit Eri Bunda di Jalan Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kota Pekanbaru didalam kotak rokok. Setelah mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, terdakwa kembali pulang menuju Duri.
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 777/NNF/2016 tertanggal 27 Januari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram milik terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
A T A U
Kedua :
------- Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Tegal Sari, Gang Tegal Sari I, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 21.00 wib FRENGKI MANIK, ALFREDO SITANGGANG dan ERIKSON SITOMPUL (ketiganya anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO di Jalan Tegal Sari, Gang Tegal Sari I, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu ditangan kanan terdakwa, lalu terdakwa dibawa kerumahnya dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu lagi didalam kotak baterai diatas meja didalam kamar terdakwa.
Bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari RUDI EFENDI (belum tertangkap).
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 777/NNF/2016 tertanggal 27 Januari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram milik terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
A T A U
Ketiga :
------- Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 20.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Gaya Baru Ujung Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 20.00 wib terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di belakang rumahnya yang berada di Jalan Gaya Baru Ujung Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Cara terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kaca pirek yang telah disambungkan dengan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga sabu-sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap berulang-ulang.
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 778/NNF/2016 tertanggal 27 Januari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya atas diri terdakwa, dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ERIKSON SITOMPUL;
Bahwa hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 21.00 wib FRENGKI MANIK, ALFREDO SITANGGANG dan ERIKSON SITOMPUL (ketiganya anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO di Jalan Tegal Sari, Gang Tegal Sari I, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu ditangan kanan terdakwa, lalu terdakwa dibawa kerumahnya dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu lagi didalam kotak baterai diatas meja didalam kamar terdakwa.
Bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari RUDI EFENDI (belum tertangkap).
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 777/NNF/2016 tertanggal 27 Januari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram milik terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
2. Saksi ALFREDO SITANGGANG;
Bahwa hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 21.00 wib FRENGKI MANIK, ALFREDO SITANGGANG dan ERIKSON SITOMPUL (ketiganya anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO di Jalan Tegal Sari, Gang Tegal Sari I, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu ditangan kanan terdakwa, lalu terdakwa dibawa kerumahnya dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu lagi didalam kotak baterai diatas meja didalam kamar terdakwa.
Bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari RUDI EFENDI (belum tertangkap).
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 777/NNF/2016 tertanggal 27 Januari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram milik terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa atas keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh terdakwa berupa :
2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,50 (nol koma lima nol) gram;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 21.00 wib FRENGKI MANIK, ALFREDO SITANGGANG dan ERIKSON SITOMPUL (ketiganya anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO di Jalan Tegal Sari, Gang Tegal Sari I, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu ditangan kanan terdakwa, lalu terdakwa dibawa kerumahnya dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu lagi didalam kotak baterai diatas meja didalam kamar terdakwa.
Bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari RUDI EFENDI (belum tertangkap).
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 777/NNF/2016 tertanggal 27 Januari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram milik terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keberadaan barang bukti dalam persidangan ini yang telah diakui kebenarannya oleh terdakwa, maka didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 21.00 wib FRENGKI MANIK, ALFREDO SITANGGANG dan ERIKSON SITOMPUL (ketiganya anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO di Jalan Tegal Sari, Gang Tegal Sari I, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu ditangan kanan terdakwa, lalu terdakwa dibawa kerumahnya dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu lagi didalam kotak baterai diatas meja didalam kamar terdakwa.
Bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari RUDI EFENDI (belum tertangkap).
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 777/NNF/2016 tertanggal 27 Januari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram milik terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan disusun dalam bentuk Alternatif, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, Majelis bisa memilih dan berwenang untuk menentukan dakwaan mana yang harus dibuktikan dan dipertimbangkan di antara dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan membuktikan dakwaan alternatif Kedua dimana Terdakwa di dakwa melanggar yaitu Pasal pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur ‘Barang Siapa’ ;
Unsur ‘Tanpa Hak atau melawan hukum’ ;
Unsur ‘Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu’;
Ad.1. Unsur ‘Barang siapa’ ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ”barang siapa” yang maksudnya adalah Setiap orang yang merupakan subyek atau orang yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah orang / subyek atau yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana begitupun terdakwa juga membenarkan indentitasnya sebagaimana yang termuat dalam dakwaan maka apa yang dimaksud dengan unsur “ Barang Siapa “ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ‘Tanpa Hak atau melawan hukum’ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum adalah pelaku tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan dan dilakukan tidak sesuai aturan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 disebutkan bahwa “dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan dari menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan” ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menguasai, memiliki barang bukti tersebut oleh karena itu terdakwa tidak berhak untuk menguasai, memiliki Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad. 3. Unsur ‘Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu’ ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung elemen-elemen unsur yang bersifat alternatif sehingga salah satu elemen unsur yang terbukti sudah cukup untuk membuktikan unsur ini ;
Menimbang, bahwa sebagai mana fakta di persidangan Bahwa hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 21.00 wib FRENGKI MANIK, ALFREDO SITANGGANG dan ERIKSON SITOMPUL (ketiganya anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO di Jalan Tegal Sari, Gang Tegal Sari I, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu ditangan kanan terdakwa, lalu terdakwa dibawa kerumahnya dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu lagi didalam kotak baterai diatas meja didalam kamar terdakwa. Bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dari RUDI EFENDI (belum tertangkap). Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 777/NNF/2016 tertanggal 27 Januari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram milik terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum dan dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana yang akan dijatuhkan, maka sebagaimana pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan memberikan pertimbangan sendiri sebagai berikut, karena tujuan pemidanaan bukanlah penghukuman atau balas dendam akan tetapi tujuan dari pemidanaan adalah pembelajaran agar terdakwa menyadari perbuatan dan akibatnya serta supaya memberikan rasa jera sehingga terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, maka Majelis memandang masa pidana yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini telah memenuhi tujuan pemidanaan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah menjalani tahanan berdasar surat penetapan yang sah, maka sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya terdakwa menjalani masa tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara ini ditahan, maka sebagaimana ditentukan dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan ; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini Majelis memberikan pertimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,50 (nol koma lima nol) gram;1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam adalah barang yang terlarang maka Majelis berpendapat barang bukti tersebut harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta akan dijatuhi pidana, maka sebagaimana diatur dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan ini perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Mengingat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009, dan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASRIL Alias IN Bin MARNI SAIDI BANDARO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.800.000.000.(delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 0,50 (nol koma lima nol) gram;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari selasa tanggal 18 Juli 2017 oleh kami DR. SUTARNO, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H., dan MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut diatas dengan dibantu ASNIM ARINA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri HANDOKO S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan terdakwa didampingi Penasihat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota dto ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H. dto MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H. | Hakim Ketua dto DR.SUTARNO, S.H. M.H. |
Panitera Pengganti
dto
ASNIM ARINA