77/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAID RAMADANI pgl. DANI bin NASRUL HAQ
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BERAKIBAT ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan 15 (lima belas) hari. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) Unit kendaraan Grand Max B 1003 SFA; - 1(satu) lembar STNK kendaraan Grand Max B 1003 SFA; Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD HANIF. - 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW; - 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW; Dikembalikan kepada ahli waris korban Masri melalui Saksi MUSLIADI. - 1 (satu) lembar SIM A atas nama SAID RAMADANI; Dikembalikan kepada Terdakwa SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 77/Pid.B/2015/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ | |
| Tempat Lahir | : | Taluak Kabupaten Agam | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 26 Tahun / 18 April 1989 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Desa Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ ditangkap pada tanggal 7 Juni 2015 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2015 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 77/Pen.Pid/2015/PN Mrj, tanggal 19 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pid.B/2015/PN.Mrj., tanggal 19 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa dan memperhatikan foto barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAIDRAMADANI Pgl DANI Bin NASRUL HAQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAID RAMADANI Pgl DANI Bin NASRUL HAQ dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) Unit kendaraan Grand Max B-1003 SFA
- 1(satu) lembar STNK kendaraan Grand Max B-1003 SFA
Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD HANIF.
- 1(satu) unit sepeda Honda Revo BA-6370 KW
- 1(satu) lembar STNK sepeda Honda Revo BA-6370 KW
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui Saksi MUSLIADI.
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama SAID RAMADANI
Dikembalikan kepada Terdakwa SAID RAMADANI Pgl DANI Bin NASRUL HAQ.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman bagi diri Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana serta selama Terdakwa berada dalam tahanan maka orang-orang yang bekerja pada Terdakwa berhenti bekerja;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan di persidangan terhadap permohonan Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Terdakwa secara lisan di persidangan terhadap Replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SAID RAMADANI Pgl DANI Bin NASRUL HAQ pada hari Minggu tanggal 07 Juni tahun 2015 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 140 + 400 dari Padang, Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika Terdakwa SAID RAMADANI Pgl DANI Bin NASRUL HAQ mengendarai kendaraan Grand Max No.Pol.B 1003 SFA datang dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok dengan kecepatan tinggi, situasi jalan lurus, lebar, pandangan bebas, sesampainya di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 140 + 400 dari Padang, Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, di depan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa ada 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo No.Pol.BA-6370 KW yang dikemudikan oleh korban MASRI (66 tahun) satu arah dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan pada jalur jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju Solok, saat Terdakwa mengendarai kendaraan Grand Max No.Pol.B 1003 SFA hendak mendahului sepeda motor Honda Revo tersebut, tiba-tiba ban depan sebelah kiri kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa kempes/bocor sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menjadi oleng ke kiri, karena jaraknya sudah terlalu dekat Terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya mengakibatkan kendaraan Grand Max No.Pol. B 1003 SFA yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Revo No.Pol.BA-6370 KW yang dikendarai oleh korban MASRI, akibatnya korban MASRI terlempar dari sepeda motornya kearah kaca sebelah kiri kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa, sedangkan sepeda motor korban terseret lebih kurang sejauh 66 meter yang mengakibatkan korban MASRI mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia.
Bahwa Terdakwa SAID RAMADANI Pgl DANI Bin NASRUL HAQ sewaktu akan mengendarai kendaraan Grand Max No.Pol.B 1003 SFA tidak mencek terlebih dahulu ban kendaraan sebelum berangkat, sehingga sewaktu melaju dengan kencang ban kendaraan tersebut tiba-tiba kempes/bocor, dan Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga sewaktu Terdakwa mendahului sepeda motor yang berada didepannya karena tiba-tiba ban depan sebelah kiri kendaraan yang dikendarainya kempes/bocor Terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikendarainya dan Terdakwa juga tidak ada membunyikan klakson untuk memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor Honda Revo No.Pol. BA-6370 KW yang berada didepannya.
Akibat dari kelalaian Terdakwa mengakibatkan korban MASRI (66 tahun) mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 560/VER-Hc/2015, tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.H.IMELDA dokter Pemerintah pada Puskesmas Tanjung Gadang dengan hasil pemeriksaan :
Luka robek pada kepala dengan ukuran lima centimeter kali dua centimetre
Luka robek pada dahi dengan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimetre
Luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran sepuluh centimeter kali nol koma nol koma satu centimetre
Luka memar dan lecet pada pinggang dengan ukuran tidak beraturan
Luka lecet tidak beraturan pada kaki kiri dan kanan
Luka robek pada telapak kaki sebelah kanan dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma centimeter
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki umur enam puluh enam tahun ditemukan luka robek pada kepala, luka robek pada dahi, luka robek pada punggung kiri, luka memar dan lecet pada pinggang, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, luka robek pada telapak kaki sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.
Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemerisaan bedah mayat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi YASRIL, SE., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah keponakan Saksi;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kendaraan Grand Max No.Pol. B 1003 SFA yang dikendarai oleh Terdakwa SAID RAMADANI menabrak sepeda motor Honda Revo No.Pol.BA-6370 KW yang dikendarai oleh korban MASRI;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena Saksi duduk dibangku depan sebelah kiri kendaraan yang dikendarai Terdakwa SAID RAMADANI sewaktu terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa pada waktu kejadian cuaca cerah, jalan lurus dan lebar;
Bahwa jalan di lokasi kejadian aspalnya masih bagus, namun beberapa kilo meter sebelum lokasi kejadian jalannya memang rusak, namun Saksi tidak ada merasakan benturan keras pada ban depan sebelah kiri;
Bahwa kondisi Terdakwa ketika berangkat dari Dharmasraya dalam keadaan sehat dan tidak mengantuk;
Bahwa keadaan mobil Grand Max No.Pol. B 1003 SFA yang dikemudikan Terdakwa sebelum berangkat dari Dharmasraya dalam keadaan baik dan tidak ada masalah selama perjalanan sebelum kecelakaan;
Bahwa pada waktu kejadian Saksi dalam keadaan lelah dan mengantuk, jadi Saksi tidak tahu persis bagaimana terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa sesaat sebelum terjadi tabrakan Saksi merasa kendaraan Grand Max No.Pol. B 1003 SFA yang dikendarai oleh Terdakwa SAID RAMADANI terasa oleng;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar Terdakwa SAID RAMADANI membunyikan klakson;
Bahwa menurut Saksi Terdakwa SAID RAMADANI tidak ada menginjak rem;
Bahwa kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa SAID RAMADANI adalah dari arah Dharmasraya menuju ke Padang;
Bahwa menurut Saksi kecepatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa SAID RAMADANI lebih kurang 80 km/jam;
Bahwa setelah terjadi tabrakan Saksi melihat korban MASRI tergeletak dipinggir jalan. Rencananya Saksi dan Terdakwa SAID RAMADANI akan menolong korban, namun masyarakat yang ada ditempat kejadian menyarankan untuk melapor ke Polsek Tanjung Gadang, lalu Saksi dan Terdakwa SAID RAMADANI melapor ke Polsek Tanjung Gadang;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban MASRI meninggal dunia;
Bahwa pemilik kendaraan Grand Max B 1003 SFA yang dikendarai oleh Terdakwa SAID RAMADANI adalah adik Saksi yang bernama MUHAMMAD HANIF;
Bahwa antara pihak keluarga Terdakwa SAID RAMADANI dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD HANIF, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah keponakan Saksi;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah ditelpon oleh kakak Saksi yang bernama YASRIL yang mengatakan bahwa kendaraan milik Saksi yang dikendarai oleh Terdakwa SAID RAMADANI mengalami kecelakaan;
Bahwa menurut kakak Saksi mobil milik Saksi yaitu Grand Max No.Pol.B 1003 SFA telah menabrak seorang pengendara sepeda motor Honda Revo yang bernama MASRI;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban MASRI meninggal dunia;
Bahwa mobil Grand Max No.Pol.B 1003 SFA tersebut adalah milik Saksi yang Saksi beli di Jakarta dan STNKnya masih atas nama EKO SUMANTO;
Bahwa kendaraan tersebut Saksi beli 6 (enam) bulan yang lalu;
Bahwa mobil tersebut sebelum dipinjam oleh Terdakwa tidak ada masalah apa-apa dan ban mobil tersebut baru diganti di awal tahun 2015;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa SAID RAMADANI dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SILIS, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut sewaktu Saksi bersama dengan Saksi JON RESMAN KATIK berboncengan dengan sepeda motor milik Saksi berpapasan dengan kendaraan Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa SAID RAMADANI;
Bahwa lebih kurang 20 meter setelah sepeda motor yang Saksi kemudikan berpapasan dengan mobil yang dikemudikan Terdakwa, terdengar suara benturan yang sangat keras, lalu Saksi dan Saksi JON RESMAN KATIK berbalik ke belakang ke arah terjadi tabrakan tersebut, pada saat itu Saksi melihat korban MASRI sudah tergeletak dipinggir jalan dari arah Kiliran Jao menuju Solok, sedangkan sepeda motor honda Revo yang dikendarai oleh korban MASRI nyangkut di ban depan sebelah kiri kendaraan Grand Max yang dikendarai oleh Terdakwa SAID RAMADANI, lalu sepeda motor tersebut terseret lebih kurang sejauh 60 meter;
Bahwa pada saat itu masyarakat membantu melepaskan sepeda motor honda Revo tersebut dari ban depan sebelah kiri kendaraan Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya korban dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Tanjung Gadang, dan akhirnya Saksi mendengar korban telah meninggal dunia;
Bahwa sewaktu berpapasaan dengan mobil Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa, Saksi melihat kendaraan tersebut dalam kecepatan tinggi lebih kurang 100 Km/jam dan sepeda motor Honda Revo yang dikemudikan oleh korban MASRI berjalan dengan lambat pada jalur jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok searah dengan mobil yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan Saksi tidak ada mendengar kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa membunyikan klakson;
Bahwa Saksi juga tidak ada mendengar suara rem sebelum tabrakan atau melihat jejak rem di lokasi kejadian;
Bahwa sewaktu berpapasaan dengan mobil Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa, Saksi tidak ada melihat kendaraan tersebut hidup lampu sennya;
Bahwa pada tempat kejadian jalan lurus, lebar, cuaca cerah dan aspalnya masih bagus;
Bahwa dibelakang sepeda motor yang Saksi kemudikan tidak ada kendaraan lainnya yang melintas pada saat kejadian;
Bahwa di lokasi kejadian Saksi tidak ada melihat Terdakwa;
Bahwa menurut Saksi Terdakwa SAID RAMADANI masih bisa menghindari kecelakaan tersebut, dengan cara mengurangi kecepatan atau mengerem namun tidak dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi JON RESMAN KATIK, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut sewaktu Saksi bersama dengan Saksi SILIS berboncengan dengan sepeda motor, Saksi berpapasan dengan mobil Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa SAID RAMADANI;
Bahwa lebih kurang 20 meter setelah sepeda motor yang Saksi ikut membonceng berpapasan dengan mobil yang dikemudikan Terdakwa, terdengar suara benturan yang sangat keras, lalu Saksi SILIS berbalik ke belakang ke arah terjadi tabrakan tersebut, pada saat itu Saksi melihat korban MASRI sudah tergeletak dipinggir jalan dari arah Kiliran Jao menuju Solok, sedangkan sepeda motor honda Revo yang dikendarai oleh korban MASRI nyangkut di ban depan sebelah kiri kendaraan Grand Max yang dikendarai oleh Terdakwa SAID RAMADANI, lalu sepeda motor tersebut terseret lebih kurang sejauh 60 meter;
Bahwa pada saat itu masyarakat membantu melepaskan sepeda motor honda Revo tersebut dari ban depan sebelah kiri kendaraan Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya korban dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Tanjung Gadang, dan akhirnya Saksi mendengar korban telah meninggal dunia;
Bahwa sewaktu berpapasaan dengan kendaraan Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa, Saksi melihat kendaraan tersebut dalam kecepatan tinggi lebih kurang 100 Km/jam dan sepeda motor Honda Revo yang dikemudikan oleh korban MASRI berjalan dengan labat pada jalur jalan sebelah kiri dari araah Kiliran Jao menuju arah Solok;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan Saksi tidak ada mendengar kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa membunyikan klakson;
Bahwa Saksi juga tidak ada mendengar suara rem sebelum tabrakan atau melihat jejak rem di lokasi kejadian;
Bahwa sewaktu berpapasaan dengan mobil Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa, Saksi tidak ada melihat kendaraan tersebut hidup lampu sennya;
Bahwa pada tempat kejadian jalan lurus, lebar, cuaca cerah dan aspalnya masih bagus;
Bahwa dibelakang sepeda motor yang Saksi kemudikan tidak ada kendaraan lainnya yang melintas pada saat kejadian;
Bahwa di lokasi kejadian Saksi tidak ada melihat Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi RIKI AFRIWALDI, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera KM 140 + 400 dari Padang, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut sewaktu Saksi sedang berada di Polsek Tanjung Gadang ada masyarakat yang melapor telah terjadi kecelakaan di Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo;
Bahwa selanjutnya Saksi berangkat menuju tempat kejadian;
Bahwa jarak lokasi kejadian dengan Polsek Tanjung Gadang lebih kurang 10 Km;
Bahwa setelah sampai di tempat kejadian Saksi melihat kendaraan Grand Max No.Pol B 1003 SFA berada di badan jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju Solok sedangkan sepeda motor Honda Revo No.Pol BA-6370 KW berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kiliran jao menuju Solok;
Bahwa menurut Saksi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena Terdakwa SAID RAMADANI mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan di depannya;
Bahwa akibat kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban MASRI, korban MASRI meninggal dunia;
Bahwa Saksi ditempat kejadian tidak ada melihat jejak rem;
Bahwa menurut Saksi ban mobil sebelah kiri kendaraan Grand Max robek karena berbenturan dengan benda keras/besi;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban MASRI nyangkut pada ban depan sebelah kiri kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa SAID RAMADANI, lalu sepeda motor tersebut terseret sejauh 66 meter.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membantahnya yaitu mengenai ban depan sebelah kiri mobil yang Terdakwa kemudikan robek bukan karena benturan setelah terjadinya kecelakaan, tetapi ban tersebut tiba-tiba kehilangan angin sebelum terjadinya tabrakan dengan sepeda motor korban, sehingga mobil yang Terdakwa kemudikan tidak dapat lagi terkendali dan mengarah pada sepeda motor yang dikemudikan korban Masri yang jaraknya sudah sangat dekat;
Menimbang, bahwa atas atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MUSLIADI, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera KM 140 + 400 dari Padang, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut sewaktu Saksi berada di rumah Saksi mendapat kabar dari keluarga Saksi bahwa ayah Saksi mengalami kecelakaan di daerah Tanjung Lolo;
Bahwa menurut kabar yang Saksi dengar sepeda motor Honda Revo No.Pol.BA-6370 KW yang dikendarai oleh ayah Saksi ditabrak dari belakang oleh kendaraan Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa SAID RAMADANI;
Bahwa selanjutnya Saksi pergi ke tempat kejadian, namun ayah Saksi sudah dibawa ke Puskesmas Tanjung Gadang;
Bahwa selanjutnya Saksi berangkat menuju Puskesmas Tanjung Gadang, Saksi melihat kondisi ayah Saksi luka pada bagian kepala, rusuk sebelah kiri dan kanan serta pada kaki;
Bahwa sebelum kejadian tersebut ayah Saksi dalam keadaan sehat-sehat saja, baik penglihatannya maupun pendengarannya;
Bahwa ayah Saksi sudah biasa membawa sepeda motor sebelumnya;
Bahwa keluarga sudah mengikhlaskan atas meninggalnya orang tua Saksi akibat dari kecelakaan tersebut;
Bahwa antara keluarga Terdakwa SAID RAMADANI dengan keluarga Saksi telah melakukan perdamaian;
Bahwa keluarga Terdakwa telah memberikan santunan terhadap keluarga Saksi sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
Bahwa sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh ayah Saksi adalah milik ayah Saksi (korban MASRI) atas nama adik Saksi yang bernama GUSRI NEDI;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan serta tanda tangan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan tingkat Penyidikan tersebut adalah benar;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang mengendarai mobil Grand Max No. Pol. B 1003 SFA dari Dharmasraya menuju Padang, sesampainya di Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang, di depan mobil yang Terdakwa kemudikan ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW yang dikendarai oleh korban MASRI sedang berjalan pada jalur jalan sebelah kiri. Sewaktu Terdakwa hendak mendahului sepeda motor tersebut tiba-tiba Terdakwa merasa kendaraan yang Terdakwa kendarai oleng ke kiri dan sulit dikendalikan karena bannya tiba-tiba kempes, Terdakwa menjadi panik sehingga tidak ada usaha dari Terdakwa untuk membanting stir ke kanan akibatnya kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Honda revo yang dikendarai oleh korban MASRI yang jaraknya saat itu sudah sangat dekat, sehingga korban MASRI terlempar dari sepeda motornya dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa sewaktu hendak mendahului sepeda motor tersebut Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak ada menghidupkan lampu sen sebagai tanda untuk mendahului sepeda motor tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada berusaha untuk mengerem karena Terdakwa dalam keadaan panik;
Bahwa Terdakwa tidak mengecek ban mobil sebelum berangkat karena selama perjalanan memang tidak ada gangguan yang berarti dan kondisi ban masih bagus;
Bahwa kecepatan kendaraan yang Terdakwa kemudikan sekitar 70 km/jam sampai dengan 80 Km/Jam;
Bahwa rencananya Terdakwa akan menolong korban, namun masyarakat yang ada ditempat kejadian menyarankan untuk melapor ke Polsek Tanjung Gadang demi keamanan, lalu Terdakwa melapor ke Polsek Tanjung Gadang;
Bahwa antara pihak Terdakwa dengan pihak korban telah melakukan perdamaian;
Bahwa keluarga Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
Bahwa kendaraan Grand Max B 1003 SFA adalah milik paman Terdakwa yang bernama MUHAMMAD HANIF;
Bahwa Terdakwa menyadari kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian Terdakwa yaitu tidak ada membunyikan klakson, tidak meghidupkan lampu sen, tidak ada berusaha mengerem dan tidak berusaha untuk membanting stir kekanan, padahal hal tersebut masih bisa Terdakwa lakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa : Visum Et Repertum No. 560/VER-Hc/2015, tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. IMELDA dokter Pemerintah pada Puskesmas Tanjung Gadang dengan hasil pemeriksaan :
Luka robek pada kepala dengan ukuran lima centimeter kali dua centimeter
Luka robek pada dahi dengan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter
Luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran sepuluh centimeter kali nol koma nol koma satu centimetre
Luka memar dan lecet pada pinggang dengan ukuran tidak beraturan
Luka lecet tidak beraturan pada kaki kiri dan kanan
Luka robek pada telapak kaki sebelah kanan dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma centimeter
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki umur enam puluh enam tahun ditemukan luka robek pada kepala, luka robek pada dahi, luka robek pada punggung kiri, luka memar dan lecet pada pinggang, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, luka robek pada telapak kaki sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.
Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemerisaan bedah mayat.
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1(satu) Unit kendaraan Grand Max B 1003 SFA
1(satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW
1(satu) lembar STNK kendaraan Grand Max B 1003 SFA
1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW
1 (satu) lembar SIM A atas nama SAID RAMADANI
atas barang bukti tersebut, baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan foto barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, telah terjadi tabrakan antara mobil Grand Max No. Pol. B 1003 SFA yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo No. Pol BA 6370 KW yang dikemudikan oleh korban Masri;
Bahwa awalnya Terdakwa mengendarai mobil Grand Max No. Pol. B 1003 SFA dari Dharmasraya menuju Padang, sesampainya di Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang, di depan mobil yang Terdakwa kemudikan ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW yang dikendarai oleh korban MASRI sedang berjalan pada jalur jalan sebelah kiri dengan arah yang sama dengan Terdakwa. Sewaktu Terdakwa hendak mendahului sepeda motor tersebut tiba-tiba Terdakwa merasa kendaraan yang Terdakwa kendarai oleng ke kiri dan sulit dikendalikan karena bannya tiba-tiba kempes, Terdakwa menjadi panik sehingga tidak ada usaha dari Terdakwa untuk membanting stir ke kanan akibatnya kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Honda revo yang dikendarai oleh korban MASRI yang jaraknya saat itu sudah sangat dekat, sehingga korban MASRI terlempar dari sepeda motornya dan akhirnya meninggal dunia. Setelah kejadian sudah ada niat Terdakwa untuk menolong korban, namun masyarakat yang ada ditempat kejadian menyarankan untuk melapor ke Polsek Tanjung Gadang demi keamanan, lalu Terdakwa melapor ke Polsek Tanjung Gadang;
Bahwa sewaktu hendak mendahului sepeda motor tersebut Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak ada menghidupkan lampu sen;
Bahwa Terdakwa tidak ada berusaha untuk mengerem setelah ban mobil yang dikemudikannya kempes dan tidak terkendali;
Bahwa kecepatan kendaraan yang Terdakwa kemudikan sebelum terjadi tabrakan tersebut sekitar 80 Km/Jam;
Bahwa setelah terjadinya tabrakan tersebut korban yang bernama Masri meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum . 560/VER-Hc/2015, tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. IMELDA dokter Pemerintah pada Puskesmas Tanjung Gadang dengan kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki umur enam puluh enam tahun ditemukan luka robek pada kepala, luka robek pada dahi, luka robek pada punggung kiri, luka memar dan lecet pada pinggang, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, luka robek pada telapak kaki sebelah kanan akibat kekerasan tumpul;
Bahwa antara pihak Terdakwa dengan pihak korban telah melakukan perdamaian;
Bahwa kendaraan Grand Max B 1003 SFA adalah milik Saksi MUHAMMAD HANIF;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi dan Terdakwa, mereka telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, dimana Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, ternyata benar Terdakwa SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-44/PL.PJG/Ep.1/07/2015 tertanggal 27 Juli 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya dan pertimbangan tentang alasan pemaaf serta alasan pembenar atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang dijalankan di atas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, telah terjadi tabrakan antara mobil Grand Max No. Pol. B 1003 SFA yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo No. Pol BA 6370 KW yang dikemudikan oleh korban Masri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, terdakwa-lah yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil Grand Max No. Pol. B 1003 SFA, yang kemudian mobil tersebut tersebut menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban bernama Masri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” dalam unsur ini adalah kekurang hati-hatian dari pelaku sehingga akibat dari yang disyaratkan dalam pasal ini terjadi, namun pelaku sendiri tidak menghendaki terjadinya akibat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kecelakaan lalu lintas” berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban harta benda dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, telah terjadi tabrakan antara mobil Grand Max No. Pol. B 1003 SFA yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo No. Pol BA 6370 KW yang dikemudikan oleh korban Masri. Bahwa awalnya Terdakwa mengendarai mobil Grand Max No. Pol. B 1003 SFA dari Dharmasraya menuju Padang, sesampainya di Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang, di depan mobil yang Terdakwa kemudikan ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW yang dikendarai oleh korban MASRI sedang berjalan pada jalur jalan sebelah kiri dengan arah yang sama dengan Terdakwa. Sewaktu Terdakwa hendak mendahului sepeda motor tersebut tiba-tiba Terdakwa merasa kendaraan yang Terdakwa kendarai oleng ke kiri dan sulit dikendalikan karena bannya tiba-tiba kempes, Terdakwa menjadi panik sehingga tidak ada usaha dari Terdakwa untuk membanting stir ke kanan akibatnya kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Honda revo yang dikendarai oleh korban MASRI yang jaraknya saat itu sudah sangat dekat, sehingga korban MASRI terlempar dari sepeda motornya dan akhirnya meninggal dunia. Setelah kejadian sudah ada niat Terdakwa untuk menolong korban, namun masyarakat yang ada ditempat kejadian menyarankan untuk melapor ke Polsek Tanjung Gadang demi keamanan, lalu Terdakwa melapor ke Polsek Tanjung Gadang. Bahwa sewaktu hendak mendahului sepeda motor tersebut Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak ada menghidupkan lampu sen. Bahwa Terdakwa tidak ada berusaha untuk mengerem setelah ban mobil yang dikemudikannya kempes dan tidak terkendali. Bahwa kecepatan kendaraan yang Terdakwa kemudikan sebelum terjadi tabrakan tersebut sekitar 80 Km/Jam;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, walaupun pecahnya ban mobil bagian depan sebelah kiri yang dikemudikan Terdakwa bukanlah sesuatu kelalaian dari Terdakwa, namun perbuatan-perbuatan Terdakwa sebelum dan setelah robeknya ban mobil Terdakwa akan menentukan ada atau tidaknya kelalaian pada diri Terdakwa yang menjadi penyebab terjadi tabrakan antara mobil yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor yang korban kemudikan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa telah melihat adanya sepeda motor yang dikemudikan korban melaju searah dengan kendaraan yang terdakwa kemudikan, namun ketika Terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang korban kemudikan, Terdakwa tidak ada memberi tanda bahwa mobilnya hendak mendahului sepeda tersebut baik berupa klakson maupun lampu sign agar pengendara disekitarnya waspada dan mengetahui kehendak terdakwa untuk mendahului tersebut. Selain itu pada saat ban mobil tiba-tiba kempes, tidak tampak adanya usaha dari Terdakwa untuk menghindari tabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan korban atau usaha Terdakwa melakukan pengereman untuk meminimalkan efek dari tabrakan tersebut. Walaupun Terdakwa beralasan tidak membanting stir dan tidak melakukan pengereman karena Terdakwa panik, namun kepanikan yang Terdakwa alami, menurut Majelis Hakim, timbul karena sebelum tabrakan terjadi Terdakwa memacu kendaraan dengan kencang, sehingga ketika terjadi robeknya ban mobil tersebut Terdakwa tidak lagi mampu mengendalikan mobil yang dikemudikannya;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukan atau dapat melatarbelakangi kehendak terdakwa atas kematian korban, maupun keadaan-keadaan yang menunjukan kesengajaan Terdakwa mengemudikan mobil tersebut dalam kondisi yang membahayakan. Sehingga tampak bahwa faktor kekurang hati-hatian dan kurangnya duga-duga terdakwa-lah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah terjadinya tabrakan tersebut korban yang bernama Masri meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum . 560/VER-Hc/2015, tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. IMELDA dokter Pemerintah pada Puskesmas Tanjung Gadang dengan kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki umur enam puluh enam tahun ditemukan luka robek pada kepala, luka robek pada dahi, luka robek pada punggung kiri, luka memar dan lecet pada pinggang, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, luka robek pada telapak kaki sebelah kanan akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum tidak ada menyebutkan penyebab korban sulam meninggal dunia. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada penyebab lain meninggalnya korban Masri kecuali luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara mobil yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan korban Masri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri Terdakwa, karenanya Terdakwa dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap berupa 1(satu) Unit kendaraan Grand Max B 1003 SFA dan 1(satu) lembar STNK kendaraan Grand Max B 1003 SFA, oleh karena di persidangan barang bukti tersebut terbukti sebagai milik Saksi Muhammad Hanif, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Muhammad Hanif. Mengenai barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW dan 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW oleh karena dipersidangan terbukti sebagai milik korban yang diatasnamakan anaknya yang bernama Gusri Nedi dan dipersidangan telah hadir anak dari korban yang bernama Musliadi, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada ahli waris korban Masri melalui Saksi Musliadi. Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar SIM A atas nama SAID RAMADANI, oleh karena barang bukti tersebut penggunaanya melekat pada diri Terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tidak ada usaha dari Terdakwa untuk menghindari kecelakaan tersebut setelah mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng karena robeknya ban mobil bagian depan sebelah kiri.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terangan perbuatannya, menyesalinya dan berjanji akan lebih hati-hati dalam mengemudikan kendaraan kedepannya;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah tercapai perdamaian.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan;
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maupun pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BERAKIBAT ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) Unit kendaraan Grand Max B 1003 SFA;
1(satu) lembar STNK kendaraan Grand Max B 1003 SFA;
Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD HANIF.
1(satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW;
1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo BA 6370 KW;
Dikembalikan kepada ahli waris korban Masri melalui Saksi MUSLIADI.
1 (satu) lembar SIM A atas nama SAID RAMADANI;
Dikembalikan kepada Terdakwa SAID RAMADANI Pgl. DANI Bin NASRUL HAQ.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari JUMAT tanggal 25 September 2015 oleh kami YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG DARMAWAN, S.H. dan RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ARLIS BAIRTA,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri GUSTI NENG SARI, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadiri pula oleh Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUNG DARMAWAN, S.H. YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H.
RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H.
Panitera Pengganti
ARLIS BAIRTA, S.H.