51/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan)
Putusan PN CIANJUR Nomor 51/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya dan tidak memiliki standard dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 13 (tiga belas) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL yang berisi 130 (seratus tiga puluh) tablet, (sisa pemeriksaan 129 (seratus dua puluh sembilan) tablet/26,7804 gram) ; - 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam; - 1 (satu) buah celana jeans hitam; - 1 (satu) buah tas selendang Biru; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 51/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 3 Februari 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kampung Haurwangi Rt.01/Rw.04 Desa Haur Wangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa ditangkap tanggal 7 November 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 November 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan tanggal 6 Januari 2018;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 7 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Februari 2018 sampai dengan tanggal 24 Februari 2018;
Hakim sejak tanggal 19 Februari 2018 sampai dengan tanggal 20 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan tanggal 19 Mei 2018;
Terdakwa tidak berkehendak didampingi Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 51/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan) tanggal 19 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan) tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu :
Menyatakan terdakwa BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
13 (tiga belas) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL yang berisi 129 (seratus dua puluh sembilan) tablet/26,7804 gram (sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri).
1 (satu) unit Hp. Merk Vivo warna hitam.
1 (satu) buah celana jeans.
1 (satu) buah tas selendang.
Dirampas negara untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang intinya permohonan keringanan hukuman dengan alasan :
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2017 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Bandung Kp. Mareleng Desa. Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur,Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi sebanyak 13 (tiga belas ) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah isi keseluruhan sebanyak 130 ( seratus tiga puluh ) butir dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, perbuatan mana dilakukanoleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu 04 November 2017 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa menelepon Sdr. ANDI (DPO) untuk membeli obat Trihexyphenidyl dengan cara memesan melalui Sdr. ANDI kemudian sdr. ANDI (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah kontrakan sdr. ANDI (DPO) di daerah Jati Negara Jakarta kemudian pada hari minggu tanggal 05 November 2017 terdakwa berakat ke Jakarta dan sesampainya di depan pasar Rawabening daerah Jakarta terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI (DPO) dan Sdr. ANDI (DPO) menghampiri terdakwa lalu menyerahkan obat Trihexyphenidyl pesanan terdakwa sebanyak 150 ( seratus lima puluh) strip berisi 1500 ( seribu lima ratus ) butirkemudianterdakwamenyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) secara tunaikepada Sdr. ANDI (DPO), lalu obat Trihexyphenidyl tersebut terdakwa simpan kedalam tas selendang biru yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdr. ANDI (DPO), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 November 2017 sekitar Jam. 10.30 Wib terdakwa ditelepon oleh seseorang perempuan mau membeli obat Trihexyphenidyl kemudian terdakwa janjian bertemu didepan tempat panti pijat repleksi di daerah jalan raya Bandung Kp. mareleng Desa. Cipeuyeum Kecamatan. Haurwangi Kabupaten. Cianjur setelah sampai ditempat yang telah disepakati terdakwa menunggu sambil berdiri dan berusaha untuk menghubungi perempuan tersebut, namun sekitar Jam. 11.00 Wib datang saksi BRIGADIR IWAN SETIAWAN dan saksi BRIPTU ALFIEN FANI PAMUNGKAS yang masing-masing anggota Sat Narkoba Polres Cianjur dengan berpakaian baju preman turun dari mobil dan menghampiri terdakwa serta menjelaskan identitasnya dengan maksudnya kemudian saksi BRIGADIR IWAN SETIAWAN dan saksi BRIPTU ALFIEN FANI PAMUNGKAS langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa dan menggeledah badan/pakaian terdakwa dan pada saat digeledah didalam tas selendang yang terdakwa pakai ditemukan 10 ( sepuluh ) strip obat Trihexyphenidyl dan pada saku belakang bagian kiri celana jeans yang terdakwa pakai ditemukan obat serupa Trihexyphenidyl sebanyak 3 ( tiga ) strip kemudian terdakwa di interogasi dan terdakwa membenarkan obat tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa obat Trihexyphenidyl tersebut sebagian terdakwa gunakan sendiri dan sebagian terdakwa jual kepada Sdr. Oleh (DPO) orang cipatat sebanyak 110 ( seratus sepuluh ) strip dengan harga Rp. 2.750.000,- ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu terdakwa jual 20 ( dua puluh ) strip kepada sdr FAHMI (DPO) orang Kp. Pasirbaru Kab. Cianjur dengan harga Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari setiap penjualan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) untuk satu strip nya dan hasil keuntungan semuanya sudah habis terdakwa pakai untuk bayar utang-utangnya.
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat Trihexyphenidyl tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpang obat yang dikategorikan obat keras dalam jumlah banyak dan terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari Sdr. ANDI (DPO) bukan dari Apotik maupun distributor obat resmi;
- Dan berdasarkan saksi Rani,S.Si.,Apt sebagai pemeriksa dan penyidikan Balai Besar POM Bandung yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan Pengawas Farmasi dan Makanan di Balai Besar POM di Bandung menerangkan bahwa obat TRIHEXYPHENIDY adalah obat keras dengan kandungan bahan aktif Triheryphenidyl telah terdaftar di Badan POM RI Berdasarka keputusan Menteri Kesehatan No. 633/Ph/62/b tanggal 25 juni 1962 tentang Daftar Obat keras dan harus dengan resep dokter dan harus di Apotek (sesuai dengan UU obat keras St. No. 419 tanggal 22 Desember 1949) dan di beli dari sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki Apoteker berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02396/A/SKA/VIII/1986 dan PP No. 51 tahun2009 yaitu yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan Permenkes No. 889 tahun 2011 tentang registrasi ijin praktek.
- Bahwa TRIHEXYPHENIDY adalah obat keras yang mengandung Triheryphenidyl dalam penyalagunaan obat tersebut dapat menimbulkan efek samping kesehatan yaitu kering pada mulut, bola mata membesar atau pandangan kabur, lelah atau pusing, sulit buang air kecil atau sembelit, gugup atau cemas, gangguan pada perut, keringat berkurang dan peruntukan obat TRIHEXYPHENIDY digunakan untuk penyakit Parkimson, gangguan Ekstrapiramidal yang disebabkan susunan saeaf pusat.
Bahwa berdasarkan (uji lab)dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri No. LAB : 4664/NOF/2017 tanggal 23 Nopember 2017 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh AKBP.Jaswanto,BSc dan KOMPOL.Triwidiastuti,S.Si.Apt. dan Penata Novia Heryani,S.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh KOMBES POL. Sodio Pratomo,S.Si.M.Siyang pada intinya menerangkan bahwa Barang Bukti 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti didalamnya terdapat 13 (tiga belas) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 130 (seratus tiga puluh) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 26,9880 gram diberi no BB 3219/2017/OF adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IWAN SETIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kedapatan memiliki, menyimpan dan membawa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl ;
- Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Bandung Kampung Mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur bersama dengan rekan Saksi bernama Briptu Alfien Fani Pamungkas yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Cianjur ;
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut yang ada padanya sebanyak 13 ( tiga belas ) strip masing-masing stripnya berisi 10 (sepuluh) butir jadi totalnya ada 130 (seratus tiga puluh ) butir ;
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 November 2017 sekitar Jam. 11.00 WIB, Saksi dan Briptu Alfien Fani Pamungkas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bernama Beri Firmansyah yang beralamat di Kp. Haurwangl Desa Haurwangi Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur diduga sering menjual obat jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa atas infromasi tersebut kemudian Saksi melaporkannya pada pimpinan (Kasat Narkoba) dan oleh pimpinan kami diperintahkan untuk dilakukan penyelidikan atas hal tersebut kemudian Saksi dan Briptu Alfien Fani Pamungkas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar Jam. 11.00 WIB, Saksi dan Briptu Alfien Fani Pamungkas Saksi melihat ada Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan depan tempat panti pijat refleksi daerah jalan raya bandung Kp. Mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, setelahnya itu kami langsung turun dari mobil dan menghampirinya kemudian Saksi dan BRIPTU ALFIEN FANI PAMUNGKAS menggeledah badannya dan ditemukan barang bukti tersebut ;
- Bahwa obat tersebut yaitu 10 (sepuluh ) strip ditemukan didalam tas selendang yang sedang ia pakai dan yang 3 (tiga) strip ada di dalam saku belakang bagian kiri celana jeans yang dipakai oleh Terdakwa ;
- Bahwa setelahnya itu Saksi langsung membawa Terdakwa berikut barang buktinya ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur untuk diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl tersebut diakui semuanya milik Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan obat Trihexyphenidyl tersebut membeli dari sdr Andi yang beralamat didaerah Jatinegara daerah Jakarta;
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia membeli obat Trihexyphenidyl dari saudara Andi tersebut pada hari Minggu tanggal 5 November 2017 sekitar jam. 19.00 WIB di depan pasar Rawabening daerah Jakarta, dengan cara awalnya ia telepon Sdr Andi untuk beli obat Trihexyphenidyl kemudian ia berangkat ke kontrakannya di Jatinegara di daerah Jakarta, setelahnya itu obat tersebut oleh Andi diserahkan pada Terdakwa dan uang pembeliannya Terdakwa serahkan langsung pada Andi secara tunai;
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa membeli sebanyak 150 ( seratus lima puluh) strip berisi 1500 ( seribu lima ratus) butir dengan harga keseluruhan Rp. 3.000.000,00(tiga juta rupiah ) ;
- Bahwa obat Trihexyphenidyl tersebut tidak dijual bebas dan untuk mendapatkan obat tersebut harus ada resep dokter ;
- Bahwa khasiat obat tersebut untuk menghilangkan rasa cemas dan setelah meminum obat itu akan merasa mabuk dan fly;
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuan ia membeli obat Trihexyphenidyl tersebut sebagian untuk ia pakai dan sebagian untuk ia jual lagi kepada orang lain ;
- Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl yang dibeli oleh Terdakwa tersebut sebagian sudah ada yang di jual yaitu sebanyak 130 strip dan yang 7 strip lagi sebagian ada yang dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa sesuai keterangan Terdakwa ia menjual Trihexyphenidyl tersebut kepada orang yang bernama Sdr. Oleh orang Cipatat sebanyak 110 ( seratus sepuluh ) strip dengan harga Rp. 2.750.000,- ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 6 November 2017 sekitar jam 01.00 WIB dijalan daerah Cipatat dekat gang SMA Miyata Mandala yang waktu itu ia serahkan sambil ia pulang dari Jakarta, dan pada hari Minggu tanggal 6 November 2017 sekitar Jam. 02.00 WIB kepada sdr FAHMI orang Kp. Pasirbaru Ds/Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Terdakwa menjual sebanyak 20 ( dua puluh ) strip dengan harga Rp. 450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) di depan meubel daerah kampung parean Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur ;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh untuk satu strip nya Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Bahwa pada saat penggeledahan tidak ditemukan uang dari Terdakwa dan menurut keterangan Terdakwa uang hasil penjualannya semuanya sudah habis dipakai bayar utang-utang Terdakwa ;
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menjual obat jenis pil Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa Saksi mengetahui barang bukti tersebut yang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi ALFIEN FANI PAMUNGKAS, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kedapatan memiliki, menyimpan dan membawa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Bandung Kampung Mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan rekan Saksi bernama Brigadir Iwan Setiawan yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Cianjur ;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan Obat jenis Trihexyphenidyl tersebut yang ada padanya sebanyak 13 (tiga belas) strip masing-masing stripnya berisi 10 (sepuluh) butir jadi totalnya ada 130 (seratus tiga puluh ) butir ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 November 2017 sekitar Jam. 11.00 WIB, Saksi dan Brigadir Iwan Setiawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bernama Beri Firmansyah yang beralamat di Kp. Haurwangi Desa Haurwangi Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur diduga sering menjual obat jenis Trihexyphenidyl;
Bahwa atas infromasi tersebut kemudian Saksi melaporkannya pada pimpinan ( Kasat Narkoba ) dan oleh pimpinan kami diperintahkan untuk dilakukan penyelidikan atas hal tersebut kemudian Saksi dan Brigadir Iwan Setiawan melakukan penyelidikan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar Jam. 11.00 WIB, Saksi dan Brigadir Iwan Setiawan melihat ada Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan depan tempat panti pijat refleksi daerah jalan raya bandung Kp. Mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, setelahnya itu kami langsung turun dari mobil dan menghampirinya kemudian Saksi dan Brigadir Iwan Setiawan menggeledah badannya dan ditemukan barang bukti tersebut ;
Bahwa obat tersebut yaitu 10 (sepuluh ) strip ditemukan didalam tas selendang yang sedang ia pakai dan yang 3 (tiga) strip ada di dalam saku belakang bagian kiri celana jeans yang dipakai oleh Terdakwa ;
Bahwa setelahnya itu Saksi langsung membawa Terdakwa berikut barang buktinya ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur untuk diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan selanjutnya ;
Bahwa Obat jenis Trihexyphenidyl tersebut diakui semuanya milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan obat Trihexyphenidyl tersebut membeli dari sdr Andi yang beralamat didaerah Jatinegara daerah Jakarta;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia membeli obat Trihexyphenidyl dari saudara Andi tersebut pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 sekitar jam. 19.00 Wib di depan pasar Rawabening daerah Jakarta, dengan cara awalnya ia telepon Sdr Andi untuk beli obat Trihexyphenidyl kemudian ia berangkat ke kontrakannya di Jatinegara di daerah Jakarta, setelahnya itu obat tersebut oleh Andi diserahkan pada saya dan uang pembeliannya Terdakwa serahkan langsung pada Andi secara tunai;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa membeli sebanyak 150 (seratus lima puluh) strip berisi 1500 ( seribu lima ratus) butir dengan harga keseluruhan Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah ) ;
Bahwa obat Trihexyphenidyl tersebut tidak dijual bebas dan untuk mendapatkan obat tersebut harus ada resep dokter ;
Bahwa khasiat obat tersebut untuk menghilangkan rasa cemas dan Terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuan ia membeli obat Trihexyphenidyl tersebut sebagian untuk ia pakai dan sebagian untuk ia jual lagi kepada orang lain ;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl yang dibeli oleh Terdakwa tersebut sebagian sudah ada yang di jual yaitu sebanyak 130 strip dan yang 7 strip lagi sebagian ada yang dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa ia menjual Trihexyphenidyl tersebut kepada orang yang bernama Sdr. Oleh orang Cipatat sebanyak 110 ( seratus sepuluh ) strip dengan harga Rp. 2.750.000,- ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 06 November 2017 sekitar jam 01.00 Wib dijalan daerah Cipatat dekat gang SMA Miyata Mandala yang waktu itu ia serahkan sambil ia pulang dari Jakarta, dan Pada hari Minggu tanggal 06 November 2017 sekitar Jam. 02.00 Wib kepada sdr FAHMI orang Kp. Pasirbaru Ds/Kec. Haurwangi Kabupaten Cianjur Terdakwa menjual sebanyak 20 ( dua puluh ) strip dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di depan meubel daerah kampung parean Ds. Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur ;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh untuk satu strip nya Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat penggeledahan tidak ditemukan uang dari Terdakwa dan menurut keterangan Terdakwa uang hasil penjualannya semuanya sudah habis dipakai bayar utang-utang Terdakwa ;
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menjual obat jenis pil Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti tersebut yang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa Penuntut umum mengajukan ahli yang keterangannya dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan yaitu pada pokoknya :
Ahli RANI, S Si, Apt, yang keteranganya dibacakan dalam persidangan yang sebelumnya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pendidikan terakhir ahli adalah Apoteker disekolah Tinggi Farmasi Bandung dan berijazah tahun 2011 dan bekerja sebagai Staf Pemeriksa dan Penyidikan Balai Besar POM Bandung yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sarana produksi sampai distribusi obat, bahan obat, obat tradisional, Napza, makanan minuman dan kosmetika;
Bahwa ahli memiliki keahlian sebagai apoteker yang memiliki surat tugas tanda registerasi (STRA) dari kementrian kesehatan RI untuk menjalankan tugas sebagai apoteker;
Bahwa yang berhak menyimpan, mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat yaitu tenaga kefarmasian seperti Apoteker yang memiliki surat izin praktek apoteker’
Bahwa dari Hasil pengujian dari laboratorium kriminalistik Mabes Polri Jakarta No. Lab : 4664/NOF/2017 tanggal 23 Nopember 2017 yang menyatakan bahwa obat tersebut mengandung bahan aktif trihexyphenidyl, yang termasuk golongan obat keras;
Bahwa menurut hasil uji sample barang bukti dari labkrim dengan hasil mengandung bahan aktif trihexyphenidyl, tidak bisa disimpulkan bahwa barang bukti memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat dan kemanfaatan, dan mutu karena uji laboratorium hanya menyangkut uji kandungan bahan aktif secara kualitatif;
Bahwa pada undang-undang obat keras (st. No. 419 tgl 22 Desember 1949) Pasal I Undang-Undang obat keras (St.1937 No.541) yang dimaksud dengan obat keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak, yang ditetapkan oleh secretaris van staat, Hoofd van het departement van gegesondheid, menurut ketentuan pada pasal 2 obat keras termasuk kedalam daftar G yaitu obat-obat keras yang oleh sec.V. st. Didaftar pada obat-obatan berbahaya (gevaarlijk; daftar G) dan penggunaannya harus berdasarkan resep dari dokter;
Bahwa untuk mendapatkan obat keras harus berdasarkan resep dari dokter dan sarana yang boleh menjual obat keras adalah sarana pelayanan kefarmasian yang mempunyai izin diantaranya apotek, rumah sakit, klinik dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa penyalahgunaan obat yang mengandung trihexyphenidyl dapat menimbulkan efek samping, efek samping yang terjadi biasanya adalah : kering pada mulut, bola mata besar atau pandangan kabur, lelah atau pusing, sulit buang air kecil atau sembelit, gugup atau cemas, gangguan pada perut, keringat berkurang;
Bahwa seseorang yang telah membeli obat yang mengandung trihexyphenidyl tidak memiliki kewenangan untuk menjualnya kembali kepada masyarakat lain;
Bahwa Tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan untuk melakukan pekerjaan atau praktek kefarmasian, tenaga kefarmasian harus memiliki surat izin praktek kefarmasian yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat yaitu :
Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri No. LAB : 4664/NOF/2017 tanggal 23 Nopember 2017 yang ditandatangani oleh Jaswanto, BSc, Triwidiastuti,S.Si.Apt dan Novia Heryani, S.Si. yang memeriksa dan mengetahui Sodio Pratomo, S.Si.M.Si Kabid Narkobafor Bareskrim Polri, telah dilakukan Pengujian dan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti nomor. 3219/2017/OF yaitu 13 (tiga belas) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 130 (seratus tiga puluh) Tablet warna putih diameter 1cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 26, 980 adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl positif, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Cianjur karena kedapatan memiliki, menyimpan dan membawa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Bandung Kampung Mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan;
Bahwa petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Cianjur melakukan penggeledahan dan menemukan Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 13 ( tiga belas ) strip masing-masing stripnya berisi 10 (sepuluh) butir jadi totalnya ada 130 (seratus tiga puluh ) butir ;
Bahwa sebanyak 10 ( sepuluh ) strip Terdakwa simpan didalam tas selendang yang sedang Terdakwa pakai dan yang 3 (tiga) strip ada di dalam saku belakang bagian kiri celana jeans yang dipakai oleh Terdakwa ;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. Andi di daerah Jatinegara Jakarta ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl pada hari Sabtu 4 November 2017 sekira pukul 03.00 WIB ;
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari rumah di Kp. Haurwangi Rt. 01 Rw.04 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur dengan naik Bus, sekitar jam 08.00 WIB dan sampai dirumah kontrakan Sdr. Andi (DPO) di daerah Jati Negara Jakarta kemudian sekitar jam. 08.30 WIB Sdr. Andi (DPO) datang lalu membicarakan tentang obat yang akan Terdakwa beli ternyata belum ada, sekitar jam. 14.00 WIB, Sdr. Andi (DPO) berangkat keluar untuk mengambil obatnya kemudian karena obatnya belum ada maka Terdakwa menginap dirumah kontrakan Sdr. Andi (DPO) dan esok harinya minggu tanggal 5 November 2017 sekitar Jam. 17.00 WIB, sdr ANDI kembali ke kontrakan menemui Terdakwa namun obat pesanan Terdakwa belum ada, sekitar jam. 18.00 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. Andi (DPO) yang katanya untuk mengambil obatnya daerah pasar Rawabening, setelah sampai Terdakwa menunggu dimotor sementara Sdr. ANDI (DPO) masuk kedalam pasar, tidak lama kemudian sdr Andi (DPO) datang sambil membawa dan menyerahkan obat pesanan Terdakwa lalu Terdakwa membayar secara tunai kepada Sdr. Andi (DPO);
Bahwa Terdakwa membeli Trihexyphenidyl dari Jakarta sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) strip dengan harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah );
Bahwa Terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl tersebut sebagian untuk di pakai oleh Terdakwa dan sebagian untuk jual lagi pada orang lain ;
Bahwa dari sisa yang yang 137 strip rinciannya yaitu 130 strip sudah Terdakwa jual dan yang 7 strip lagi terdakwa konsumsi dan sebagian lagi dijual secara eceran dan sisanya 2 (dua) strip ;
Bahwa Terdakwa menjual Trihexyphenidyl tersebut kepada Sdr. OLEH (DPO) orang Cipatat sebanyak 110 ( seratus sepuluh ) strip dengan harga Rp. 2.750.000,00 ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) pada hari Senin tanggal 6 November 2017 sekitar jam 01.00 WIB dijalan daerah Cipatat dekat gang SMA MIYATA MANDALA dan pada hari Minggu tanggal 6 November 2017 sekitar Jam. 02.00 WIB di depan meubel daerah kampung parean Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Terdakwa menjual 20 (dua puluh ) strip kepada sdr FAHMI (DPO) orang Kp. Pasirbaru Ds/Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur dengan harga Rp.450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar Jam 10.30 WIB Terdakwa menyerahkan obat Trihexyphenidyl pada seseorang perempuan yang akan membeli obat tersebut didepan tempat panti pijat refleksi daerah jalan raya bandung Kp. mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur ;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh untuk satu strip nya Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) dan uang hasil penjualannya sudah habis dipakai untuk membayar hutang-hutang Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Bandung Kp. Mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menjual obat jenis Trihexyphenidyl tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pada saat membeli obat jenis Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak menggunakan resep Dokter;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan Terdakwa tersebut serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL yang berisi 130 (seratus tiga puluh) tablet, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans hitam dan 1 (satu) buah tas selendang Biru Saksi mengetahui barang bukti tersebut yang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
13 (tiga belas) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL yang berisi 130 (seratus tiga puluh) tablet, (sisa pemeriksaan 129 (seratus dua puluh sembilan) tablet/26,7804 gram) ;
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam;
1 (satu) buah celana jeans hitam;
1 (satu) buah tas selendang Biru;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah oleh karena itu dapat dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Cianjur karena kedapatan memiliki, menyimpan dan membawa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Bandung Kampung Mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
Bahwa benar pada saat ditangkap Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu Saksi Iwan Setiawan dan Saksi Alfien Fani Pamungkas, S.H., melakukan penggeledahan dan menemukan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 13 ( tiga belas ) strip masing-masing stripnya berisi 10 (sepuluh) butir jadi totalnya ada 130 (seratus tiga puluh ) butir ;
Bahwa benar sebanyak 10 ( sepuluh ) strip Terdakwa simpan didalam tas selendang yang sedang Terdakwa pakai dan yang 3 (tiga) strip ada di dalam saku belakang bagian kiri celana jeans yang dipakai oleh Terdakwa dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. Andi di daerah Jatinegara Jakarta pada hari Sabtu 4 November 2017 sekira pukul 03.00 WIB ;
Bahwa benar awalnya Terdakwa berangkat dari rumah di Kp. Haurwangi Rt. 01 Rw.04 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur dengan naik Bus, sekitar jam 08.00 WIB dan sampai dirumah kontrakan Sdr. Andi (DPO) di daerah Jati Negara Jakarta kemudian sekitar jam. 08.30 WIB Sdr. Andi (DPO) datang lalu membicarakan tentang obat yang akan Terdakwa beli ternyata belum ada, sekitar jam. 14.00 WIB, Sdr. Andi (DPO) berangkat keluar untuk mengambil obatnya kemudian karena obatnya belum ada maka Terdakwa menginap dirumah kontrakan Sdr. Andi (DPO) dan esok harinya minggu tanggal 5 November 2017 sekitar Jam. 17.00 WIB, sdr ANDI kembali ke kontrakan menemui Terdakwa namun obat pesanan Terdakwa belum ada, sekitar jam. 18.00 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. Andi (DPO) yang katanya untuk mengambil obatnya daerah pasar Rawabening, setelah sampai Terdakwa menunggu dimotor sementara Sdr. ANDI (DPO) masuk kedalam pasar, tidak lama kemudian sdr Andi (DPO) datang sambil membawa dan menyerahkan obat pesanan Terdakwa lalu Terdakwa membayar secara tunai kepada Sdr. Andi (DPO);
Bahwa benar Terdakwa membeli Trihexyphenidyl dari Jakarta sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) strip dengan harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah );
Bahwa benar Terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl tersebut sebagian untuk di pakai oleh Terdakwa dan sebagian untuk jual lagi pada orang lain ;
Bahwa benar Terdakwa menjual Trihexyphenidyl tersebut kepada Sdr. OLEH (DPO) orang Cipatat sebanyak 110 ( seratus sepuluh ) strip dengan harga Rp. 2.750.000,00 ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) pada hari Senin tanggal 6 November 2017 sekitar jam 01.00 WIB dijalan daerah Cipatat dekat gang SMA MIYATA MANDALA dan pada hari Minggu tanggal 6 November 2017 sekitar Jam. 02.00 WIB di depan meubel daerah kampung parean Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Terdakwa menjual 20 (dua puluh ) strip kepada sdr FAHMI (DPO) orang Kp. Pasirbaru Ds/Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur dengan harga Rp.450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar Jam 10.30 WIB Terdakwa menyerahkan obat Trihexyphenidyl pada seseorang perempuan yang akan membeli obat tersebut didepan tempat panti pijat refleksi daerah jalan raya bandung Kp. mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur ;
Bahwa benar keuntungan yang Terdakwa peroleh untuk satu strip nya Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) dan uang hasil penjualannya sudah habis dipakai untuk membayar hutang-hutang Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menjual obat jenis Trihexyphenidyl tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan pada saat membeli obat jenis Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak menggunakan resep Dokter;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian;
Bahwa benar barang bukti berupa 13 (tiga belas) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL yang berisi 130 (seratus tiga puluh) tablet, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans hitam dan 1 (satu) buah tas selendang Biru Saksi mengetahui barang bukti tersebut yang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
Bahwa benar sebagaimana Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri No. LAB : 4664/NOF/2017 tanggal 23 Nopember 2017 yang ditandatangani oleh Jaswanto, BSc, Triwidiastuti,S.Si.Apt dan Novia Heryani, S.Si. yang memeriksa dan mengetahui Sodio Pratomo, S.Si.M.Si Kabid Narkobafor Bareskrim Polri, telah dilakukan Pengujian dan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti nomor. 3219/2017/OF yaitu 13 (tiga belas) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 130 (seratus tiga puluh) Tablet warna putih diameter 1cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 26, 980 adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl positif, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu yang berisikan ketentuan ;
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Ayat 2 “ Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Ayat 3” Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang bahwa terhadap unsur- unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang ” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan harus orang yang sehal akal pikirannya, bukan orang gila atau sakit ingatan, yang nantinya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan benar bernama BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA yang identitasnya seperti tersebut dalam surat dakwaan, keterangan tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Saksi Iwan Setiawan, Saksi Alfien Fani Pamungkas, S,H., , dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan demikian person atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam surat dakwaan adalah sama dengan yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, sehat jasmani dan rohani serta bukanlah orang gila atau orang yang sakit ingatan dengan demikian Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian Terdakwa BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA adalah subyek hukum yang termaksud dalam surat dakwaan yaitu memenuhi unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan yakni unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan yaitu memberikan kepada orang lain sedian farmasi tersebut untuk dipergunakan oleh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 4 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Iwan Setiawan, Saksi Alfien Fani Pamungkas, S.H, dan keterangan Ahli yaitu Rani, S.SI. Apt yang keterangannya dibacakan dalam persidangan dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan Terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan dan membawa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Bandung Kampung Mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur dimana pada saat ditangkap Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu Saksi Iwan Setiawan dan Saksi Alfien Fani Pamungkas, S.H., melakukan penggeledahan dan menemukan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 13 ( tiga belas ) strip masing-masing stripnya berisi 10 (sepuluh) butir jadi totalnya ada 130 (seratus tiga puluh ) butir dan sebanyak 10 ( sepuluh ) strip Terdakwa simpan didalam tas selendang yang sedang Terdakwa pakai dan yang 3 (tiga) strip ada di dalam saku belakang bagian kiri celana jeans yang dipakai oleh Terdakwa dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. Andi di daerah Jatinegara Jakarta pada hari Sabtu 4 November 2017 sekira pukul 03.00 WIB ;
Menimbang, bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL 2 mg sebanyak 150 (seratus lima puluh ) strip dengan harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah ) dimana Terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl tersebut sebagian untuk di pakai oleh Terdakwa dan sebagian untuk jual lagi pada orang lain yaitu Terdakwa menjual Trihexyphenidyl tersebut kepada Sdr. OLEH (DPO) orang Cipatat sebanyak 110 ( seratus sepuluh ) strip dengan harga Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) pada hari Senin tanggal 6 November 2017 sekitar jam 01.00 WIB dijalan daerah Cipatat dekat gang SMA MIYATA MANDALA dan pada hari Minggu tanggal 6 November 2017 sekitar Jam. 02.00 WIB di depan meubel daerah kampung parean Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Terdakwa menjual 20 (dua puluh ) strip kepada sdr FAHMI (DPO) orang Kp. Pasirbaru Ds/Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur dengan harga Rp.450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar Jam 10.30 WIB Terdakwa menyerahkan obat Trihexyphenidyl pada seseorang perempuan yang akan membeli obat tersebut didepan tempat panti pijat refleksi daerah jalan raya bandung Kp. mareleng Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur dan keuntungan yang Terdakwa peroleh untuk satu strip nya Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) dimana obat tersebut termasuk sediaan farmasi dan perbuatan Terdakwa yang berniat untuk memberikan kepada orang lain sedian farmasi tersebut dengan cara dijual dan untuk dipergunakan oleh orang lain termasuk ke dalam mengedarkan dengan demikian unsur mengedarkan sedian farmasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan atau mutu berarti bahwa sediaan farmasi tersebut diedarkan oleh orang yang tidak berwenang dan sediaan farmasi tersebut tidak jelas keamanan, khasiat dan mutunya karena tidak memiliki label, kemasan;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi Iwan Setiawan, Saksi Alfien Fani Pamungkas, S.H., dan keterangan Ahli yaitu Rani, S.SI. Apt yang keterangannya dibacakan dalam persidangan dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti diketahui bahwa sebagaimana Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri No. LAB : 4664/NOF/2017 tanggal 23 Nopember 2017 yang ditandatangani oleh Jaswanto, BSc, Triwidiastuti,S.Si.Apt dan Novia Heryani, S.Si. yang memeriksa dan mengetahui Sodio Pratomo, S.Si.M.Si Kabid Narkobafor Bareskrim Polri, telah dilakukan Pengujian dan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti nomor. 3219/2017/OF yaitu 13 (tiga belas) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 130 (seratus tiga puluh) Tablet warna putih diameter 1cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 26, 980 adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl positif, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika dan keterangan Ahli yaitu Rani, S.SI. Apt yang keterangannya dibacakan dalam persidangan Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic tidak termasuk narkotika dan Psikotropika yang termasuk golongan obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan Terdakwa dalam memiliki / menjual obat Trihexyphenidyl tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpang obat yang dikategorikan obat keras dalam jumlah banyak dan Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl bukan dari Apotik maupun distributor obat yang sah dan memperoleh ijin ;
Menimbang, bahwa obat Trihexyphenidyl yang dimiliki dan dijual oleh Terdakwa, banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat Trihexyphenidyl yang kerjanya untuk menekan saraf pusat dalam arti mengurangi / menghilangkan kesadaran apabila disalahgunakan akan dapat mengakibatkan kecanduan yang dapat membahayakan bagi diri penggunanya sendiri, bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli Rani, S.Si., Apt yang keterangannya dibacakan dalam persidangan bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak memiliki keahlian kewenangan dalam hal memiliki, menyerahkan dan atau menjual sediaan farmasi dalam bentuk obat Trihexyphenidyl melanggar ketentuan dalam pasal 98 ayat (2) undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi dari konsil tenaga kesehatan dan memiliki surat izin praktek dari Dinas kesehatan Kabupaten/Kota sedangkan Terdakwa bukan tenaga kesehatan yang dapat memiliki ijin tersebut sehingga obat – obatan yang dijual/ diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya dan tidak memiliki standard dan persyaratan keamanan khasiat dan mutu” sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara, dan pidana denda, maka Majelis Hakim menjatuhkan kedua pidana tersebut dan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
13 (tiga belas) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL yang berisi 130 (seratus tiga puluh) tablet (sisa pemeriksaan 129 (seratus dua puluh sembilan) tablet/26,7804 gram) ;
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam;
1 (satu) buah celana jeans hitam;
1 (satu) buah tas selendang Biru;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, namun tujuan pemidanaan adalah bersifat preventif, korektif dan edukatif serta bukanlah sebagai balasan atas perbuatan Terdakwa sehingga pada akhirnya akan berperan sebagai sarana untuk pembinaan bagi Terdakwa agar nantinya dapat memperbaiki kesalahannya dan dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang baik;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana ;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BERI FIRMANSYAH Bin CECE SUTISNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya dan tidak memiliki standard dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
13 (tiga belas) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL yang berisi 130 (seratus tiga puluh) tablet, (sisa pemeriksaan 129 (seratus dua puluh sembilan) tablet/26,7804 gram) ;
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam;
1 (satu) buah celana jeans hitam;
1 (satu) buah tas selendang Biru;
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 oleh Taufan Rachmadi, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Glorious Anggundoro, S.H., dan Bayuardi, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sakun Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur serta dihadiri oleh Imam Afrian Harahap S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Glorious Anggundoro, S.H. Taufan Rachmadi, S.H., M.Hum.
Ttd
Bayuardi, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Sakun