65/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 65/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN
1. Menyatakan terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; 5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (Tiga) Bulan
P U T U S A N
Nomor 65/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN ;
Tempat Lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 03 Maret 1973 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Teuku Umar RT. 009 Kel. Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan ;
Dimuka persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, masing-masing bernama :
1. Maulani R. Siburian, S.H. ;
2. Jonson Siburian, M.H, M.Th ;
3. Novi Linda Sari, S.H ;
4. Yutcesyam, S.H ;
5. Lamria Siagian, S.H ;
Para Advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan di Palma One Building Lantai 5 Suite 500, Jalan HR Rasuna Said X-2 Kavling 4, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Nopember 2014 ;
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
1. Penyidik : tidak dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Oktober 2014 s/d 20 Oktober 2014 ;
3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, sejak tanggal 21 Oktober 2014 s/d tanggal 19 Nopember 2014 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 13 Nopember 2014 s/d tanggal 12 Desember 2014 ;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 13 Desember 2014 s/d tanggal 10 Pebruari 2015 ;
6. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 11 Pebruari 2015 s/d tanggal 12 Maret 2015 ;
7. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 13 Maret 2015 s/d tanggal 11 April 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN yang dibuat oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nunukan berikut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana terlampir dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan ;
2. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 65/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 17 Nopember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
3. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 65/Pen.Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 18 Nopember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 30 Maret 2015 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si ANAK DARI E.M. SIBURIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
2. Membebaskan Terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si ANAK DARI E.M. SIBURIAN dari dakwaan Primair tersebut ;
3. Menyatakan Terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si ANAK DARI E.M. SIBURIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si ANAK DARI E.M. SIBURIAN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
01. Kontrak kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun anggaran 2012 Nomor: 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.
02. Daftar foto titik-titik patok acuan dan Premark.
03. Hasil identifikasi lapangan.
04. Daftar koordinat (x,y,z) titik-titik patok acuan.
05. Harddisk External Merk Seagate, 320 Gb, P/N: 9SD2A3-500, S/N: 2GH1EJGB.
06. 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba L740, OS : Windows 7 warna coklat.
07. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
08. Peta Garis Pulau Nunukan, Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012.
09. Peta Foto Udara Pulau Nunukan, Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012.
10. Berita Acara Pembayaran (MC. 01) Nomor : 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan.
11. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) beserta kelengkapannya Nomor: 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2012. Keperluan untuk Pembayaran MC 01 Pada Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan.
12. Berita Acara Pembayaran (MC. 02) Nomor : 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan.
13. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) beserta kelengkapannya Nomor: 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2012. Keperluan untuk Pembayaran MC 02 Pada Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan.
14. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 6 Desember 2012 yang ditandatangani oleh JUMALI, ST, dan diketahui oleh SIGIT PUJIHARJO, ST dan SUTAN N. SIBURIAN.
15. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh JUMALI, ST dan SIGIT PUJIHARJO, ST.
16. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh SUTAN N. SIBURIAN, S.Si dan SIGIT PUJIHARJO, ST.
17. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 24 Maret 2014 yang ditandatangani oleh SIGIT PUJIHARJO, ST selaku PPTK beserta lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) Biaya Pelaksanaan Foto Udara, Pengukuran GPS, dan Processing Foto udara (Break down).
18. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor: 954/177/SK-KDPU/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bidang Penataan Ruang di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Ir. HELMI selaku Kepala Dinas beserta lampirannya.
19. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45/716/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/90/II/2012 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh BASRI selaku Bupati Nunukan beserta lampirannya.
20. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45/90/II/2012 tanggal 29 Februari 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45/90/II/2012 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh BASRI selaku Bupati Nunukan beserta lampirannya.
21. 1 (satu) bundel Buku Traffic Handling Record Tahun 2012 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar Udara Nunukan (Mulai tanggal 01 Nopember 2012 s/d tanggal 25 Januari 2013).
22. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Ijin Terbang Nomor: SIT/15/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Komando Operasi TNI Angkatan Udara II Pangkalan TNI AU Sjamsudin Noor dan ditandatangani oleh Mokh. Mukhson, beserta lampiran foto pesawat.
23. 1 (satu) bundel Foto Copy Flight Plan, Aircraft Identication (PK-SAM) tanggal 20 Desember 2012 s/d tanggal 25 Desember 2012.
24. 1 (satu) bundel Strip Marking Pesawat Tipe Tecnam P96G/ EXP dengan identitas Pesawat (Aircraft Identication) PK-SAM, tanggal 19 Desember 2012 s/d tanggal 25 Desember 2012.
25. 1 (satu) buku laporan akhir pekerjaan jasa konsultansi pembuatan foto udara digital pulau nunukan tertanggal Desember 2012 oleh PT. TRITUNGGAL SELARAS CONSULTANT UTAMA.
26. 1 (satu) eksemplar Dokumen Rencana Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Nomor: 1.030101410352 tanggal 16 Oktober 2012.
27. 1 (satu) buah buku Laporan Pendahuluan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012, November 2012.
28. 1 (satu) bundel Foto Kopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 No. DPA SKPD : 1.03 01 41 03 5 2 tanggal 2 Januari 2012 yang dilegalisir.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama SIGIT PUJI HARJO, ST ;
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan tertanggal 02 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa rumusan ketentuan Pasal 3 dengan unsur-unsur delik (tindak pidana) tersebut, telah mewajibkan penuntut umum untuk membuktikan adanya unsur sengaja dengan maksud atau opzet als oogmerk, tidak termasuk kesengajaan sebagai kepastian terjadi dan kesengajaan sebagai kemungkinan sekali terjadi. Fokus dari penuntut umum/pembela, adalah pada pembuktian ada/tidak adanya unsur sengaja sebagai maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada-nya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Bahwa berdasarkan surat Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum, peristiwa pidana yang dimaksudkan terkait dengan unsur delik ini adalah proses pembayaran pelunasan pekerjaan kepada PT Tritunggal. Apakah dengan diprosesnya permohonan pembayaran terbukti bahwa Terdakwa bertujuan menguntungkan dirinya atau pihak lain? Alasan diprosesnya pembayaran telah diuraikan secara panjang lebar pada bagian Analisa Fakta, yang utamanya karena kebutuhan daerah/Pemda Nunukan atas hasil Pekerjaan Foto Udara dan karena pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kendala/permasalahan birokrasi. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Saksi Sigit, selaku PPTK dalam Pekerjaan tersebut, sehingga selanjutnya Saksi Sigit memproses permohonan PT Tritunggal sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran Langsung. Apakah Saksi Sigit dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan Saksi trsebut yang menentukan terjadinya pembayaran? Tentu saja tidak, hal ini merupakan bagian dalam rangkaian proses pembayaran. Demikian juga, selanjutnya Terdakwa menandatangani Surat Perintah Pembayaran, namun terjadinya pembayaran tidak tergantung pada tindakan terdakwa tersebut. Tindakan terdakwa adalah bagian dari proses pembayaran terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan pada bagian Analisa Fakta di atas. Karea itu tidak ada tujuan untuk menguntungkan diri maupun pihak lain, karena sebagaimana Tuntutannya pengertian "keuntungan" tersebut dimaksudkan keuntungan secara ekonomis (lihat juga BAP Saksi Ahli Adami Chazawi yang mengkonfirmasi hal ini). Keuntungan yang dimaksud Penuntut Umum bukanlah keuntungan lain yang bukan merupakan keuntungan ekonomis dan memang tidak terbukti adanya keuntungan yang didapat Terdakwa maupun orang/korporasi terkait diprosesnya permohonan pembayaran PT Tritunggal ;
Bahwa karena tidak ada bukti bahwa kekayaan Terdakwa maupun Saksi Sigit yang bertambah, maka yang bisa menerima keuntungan ini hanyalah Saksi Jumali/PT Tritunggal. Sementara ini perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Foto Udara Pulau Nunukan dengan Jumali sebagai Terdakwa belum selesai diperiksa dan belum terbukti apakah benar Jumali telah diuntungkan/diperkaya karena perbuatan Terdakwa memproses pembayaran dimaksud ;
Bahwa karena belum terbukti adanya pihak yang diuntungkan sebagai akibat Terdakwa memproses pembayaran, maka adanya kesengajaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang/korporasi ini tidak terbukti ;
Bahwa kami tidak menemukan uraian Penuntut Umum yang menjelaskan hal apakah yang terbukti dari fakta persidangan, Penuntut Umum hanya mengulang-ulang kembali rangkaian proses pembayaran dari sejak adanya permohonan dan pernyataan PT Tritunggal sampai terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah (Saksi Suwarsono). Sdr. Penuntut Umum tidak menyimpulkan dengan cara apa dan bagaimana unsur delik ini terbukti, apakah penyalahgunaan kewanangan, penyalahgunaan kesempatan yang ada padanya ataukah penyalahgunaan sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan ;
Bahwa perlu kami mengingatkan kembali bahwa Laporan Tim BPKP berupa penghitungan kerugian negara adalah berdasarkan Laporan dan BAP Tim Brawijaya, sebagaimana telah kami sampaikan pada bagian pendahuhuan dan Analisa Fakta bagian 6 (Fakta Tentang Pembayaran Pelunasan Harga Pekerjaan). Seluruh hal-hal yang dianggap sebagai biaya tidak sah yang kemudian dihitung sebagai bagian kerugian negara adalah mengcopy dari Laporan Tim Bwawijaya ;
Bahwa perhitungan kerugian negara oleh Tim BPKP juga sangat tidak realistis dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah akuntasi. Metode perhitungan yang dilakukan adalah dengan menghitung selisih dari nilai yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa dikurangi biaya-biaya yang tidak diakui/dianggap tidak sah (termasuk dugaan mark up sejumlah Rp 434.125.000). Dengan metode perhitungan seperti ini, yang seluruh data serta point-point kerugiannya berasal dari Tim Brawijaya, jelaslah bahwa Tim BPKP tidak perlu melakukan audit karena hanya tinggal menghitung selisihnya saja. Padahal bila benar tujuan pemeriksaan sehubungan dengan adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, jenis audit yang harus dilakukan adalah audit investigasi ;
Bahwa dalam Tuntutannya Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan bentuk penyertaan yang dimaksudkannya, peran Terdakwa, Saksi Sigit dan Saksi Jumali sehingga juga tidak dapat membktikan bentuk penyertaan dalam perkara ini ;
Bahwa karena unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada Dakwaan Primair dan dakwaan Sekundair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka secara mutatis mutandis unsur pembayaran uang pengganti tidak relevan dan haruslah dikesampingkan ;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka Penasehat Hukum Terdakwa mohon diputuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsidair tersebut (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
3. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa ke dalam kedududkan semula.
4. Membebankan ongkos perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara tertulis tanggal 02 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS- 05/Kj.Nnk/Ft.1/10/2014 tanggal 27 Oktober 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari E. M. SIBURIAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Nunukan Nomor 188.45/972/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/90/II/2012 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. Bin H. GATOT SUKADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Nomor 954/177/SK-KDPU/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan pada Bidang Penataan ruang dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 dan JUMALI, S.H. Bin SUTAR sebagai Direktur PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Penyedia Jasa dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasar Surat Perjanjian Kerja (kontrak) untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tanggal 30 Oktober 2012 sampai dengan 13 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua belas, bertempat di Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa sumber dana untuk Kegiatan Belanja Jasa konsultasi perencanaan (Foto Udara) Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Kabupaten Nunukan adalah Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun 2012 Nomor 1.03.01.41.03.5.2 tanggal 02 Januari 2012, Program Perencanaan Tata Ruang, Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dengan anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) termasuk untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan (Foto Udara) sebesar Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan tugasnya mempedomani :
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun 2012 Nomor 1.03.01.41.03.5.2 tanggal 02 Januari 2012 ;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi tahap-tahap pekerjaan dan standart pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga ;
Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, dan dokumen-dokumen yang merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan dengan tahapan :
Terdakwa bersama SIGIT PUJI HARJO, ST. mencari referensi teknis serta konsultasi secara lisan ke Bakosurtanal (BIG) tentang item uraian Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan, sedangkan untuk jumlah, satuan, hari dan harga tidak dikonsultasikan, tetapi hanya menanyakan apakah cukup dengan PAGU anggaran Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empar ratus dua puluh juta rupiah) dan disarankan untuk melihat literature foto udara ;
Pada saat penyusunan HPS untuk item “pemotretan udara minimum order 5.000 Ha, IDR. 125.000.000,- Luas Kab. Nunukan 23.000 Ha (dalam AOI) dengan satuan lumpsum tidak ada breakdownnya dan baru ada pada saat akan proses pembayaran yaitu pihak penyedia jasa mengajukan rincian pekerjaan disertai nilai pekerjaannya ;
Harga pemotretan udara dengan satuan lumpsum dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.1.035.000.000,- dihitung dari total nilai anggaran sebesar Rp.1.420.000.000,- dikurangi dengan harga untuk gaji tenaga ahli, harga satuan untuk akomodasi dan peralatan-peralatan kerja. Harga untuk gaji tenaga ahli, akomodasi dan peralatan kerja diperoleh setelah terdakwa bersama SIGIT PUJI HARJO, ST. melakukan koordinasi dengan Bakosurtanal (BIG) ;
Kemudian SIGIT PUJI HARJO, ST. membuat draft Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri yang diserahkan kepada terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan setelah dikoreksi oleh terdakwa ditetapkan menjadi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Bahwa penentuan harga tiap-tiap item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya didasarkan hasil koordinasi kepada konsultan perencana dan asosiasi bidang perencana, website dan peraturan Dirjen PU tanpa mendasarkan pada data-data yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 600/279/SK-KDPU/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Bidang Penataan Ruang di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan telah melaksanakan pelelangan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun 2012 dengan system Pelelangan Seleksi Umum dengan metode Kualitas melalui sarana Lembaga Pengadaan Systim Electronic (LPSE), yaitu :
Pelelangan Kesatu,
Tahapan pelelangan dimulai pada tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 13 September 2012, namun pada pelelangan pertama ini tidak ada penyedia yang memenuhi kualifikasi teknis minimal / passing grade 60 dalam kualifikasi, sehingga proses pelelangan diulang ;
Pelelengan Kedua,
Tahapan pelelangan dimulai pada tanggal 22 September 2012 sampai dengan 29 Oktober 2012. Dengan hasil akhir proses pelelangan berupa dokumen lelang yang hasil akhirnya berupa Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 650/11/HASIL/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dengan penyedia jasa tunggal yang mengikuti proses akhir seleksi umum adalah PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dengan nilai penawaran Rp.1.380.445.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Selanjutnya terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan surat Nomor 650/743/SPPBJ/FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 perihal penunjukan penyedia barang / jasa pelaksanaan pekerjaan pembuatan foto udara digital pula nunukan yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan bersama dengan JUMALI, S.H. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, yang diantaranya berisikan :
| Paket Pekerjaan | Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ; |
| Nilai Pekerjaan | Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ; |
| Masa Pelaksanaan | 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 13 Desember 2012 (sebagaimana yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012) ; |
| Pembayaran |
|
Kemudian terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ;
Bahwa setelah adanya Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mulai melaksanakan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, dengan tahapan yang meliputi :
Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Membuatan jalur terbang ;
Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000 ;
Observasi lapangan ;
Pengukuran titik-titik patok acuan (GCP) di Pulau Nunukan sebanyak 150 titik ;
Melaksanakan pemasangan/pembuatan Branch Mark (BM), berupa bangunan berbentuk tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sesuai kontrak. Hal ini baru saya ketahui setelah pemeriksa menunjukkan Surat Perjanjian/Kontrak. Namun dalam pelaksanaan kegiatan tidak dibuat tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sebagaimana ditentukan dalam kontrak ;
Persiapan pemotretan, meliputi kesiapan pesawat, kamera jenis Hasselblad H2 dll ;
Pelaksanaan pemotretan dengan mengacu pada :
Desain model pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Jalur terbang ;
Ketinggian dan kecepatan pesawat ;
Data GCP yang diperoleh dari lapangan, lalu diolah dalam bentuk tabel ;
Proses pengolahan foto udara (rektifikasi dan orthorektifikasi)/penggabungan antara GCP dan foto udara ;
Mozaiking/penggabungan foto yang dikoreksi untuk seluruh Pulau Nunukan ;
Penajaman ;
Pembuatan Peta Foto skala 1 : 5000 ;
Digitasi untuk Peta Garis skala 1 : 5000 ;
Layout peta foto dan Peta garis masing-masing skala 1 : 5000 ;
Pencetakan album peta foto dan peta garis ;
Pada tahapan tersebut beberapa ahli yang namanya terdapat dalam dokumen pendukung tenaga ahli PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, yaitu :
Ketua Tim Ahli (Team Leader) : PROF. DR. SRI HARDIYANTI P., A.P.U ;
Mulai melaksanakan pekerjaan tanggal 04 Nopember 2012 sampai dengan 11 Nopember 2012 di Jakarta, yang meliputi kegiatan :
Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Membuatan jalur terbang ;
Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000 ;
Ahli Photogrametri : Ir. Suranto Reksowinoto, M.Sc ;
Ahli GPS : Yayu Ramdhani, S.Si, M.Sc ;
Ahli Kartografi : Atip Supriatna, MT ;
Assisten Ahli Geodesi : Ir. Bambang Gunarso Watman ;
Tidak melaksanakan kewajibannya karena mereka tidak mengetahui perihal kegiatan tersebut, hanya namanya yang dicantumkan dalam dokumen penawaran sebagai tenaga ahli PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama tanpa seijin dan sepengetahuan tenaga ahli tersebut ;
Bahwa kemudian JUMALI selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XI/2012 tanggal Nopember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut, ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 30% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/887/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 30%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama berhak menerima pembayaran invoice ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/891/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 30% ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 650/890/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 ;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.01), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp.37.603.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 1694/SPM-LS/1031/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan ;
Selanjutnya JUMALI selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut, ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 70% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/1153/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah berhak menerima pembayaran invoice sebesar 70% x Rp. 1.380.445.000,- = Rp. 965.156.500,- ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/1154/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 650/115/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.02), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp. 87.741.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rincian) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rinngkasan) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (surat pengantar) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 4420/SPM-LS/1031/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan sebesar Rp. 965.156.500,- ;
Bahwa pada saat rekanan mengajukan permohonan pembayaran invoice sebesar 70%, rekanan belum melaksanakan pekerjaan Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha : IDR 125.000.000,-, pekerjaan Pemotretan Udara baru dilaksanakan antara tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 24 Desember 2012 selama 7 jam 35 menit / progress pekerjaan secara riil tidak mencapai 70% sesuai yang dimohonkan. Rekanan baru melaksanakan Persiapan Pemotretan Udara (flight approval, flight planning), pembuatan jalur terbang, pemasangan titik Banch Mark (BM) yang dibuat dan yang bersifat permanen hanya 2 (dua) buat di 2 (dua) titik dari 150 (seratus lima puluh) buah, dan pengukuran GPS, penentuan AOI wilayah foto udara ;
Kemudian rekanan membuat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan atas dasar surat pernyataan dari rekanan tersebut, tanpa ada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHB), terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100%.
Perbuatan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Penyedia Jasa yang memproses pembayaran, bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat; Pelaksanaan Anggaran Belanja :
Pasal 18 ayat (3), menyebutkan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Bab VIII. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah ;
Pasal 86 ayat (2) menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 :
Bab I Pasal 4 :
ayat (1), menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat ;
ayat (2) menyatakan bahwa “secara tertib” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Bab II. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD; Pasal 12 ayat (5) menyatakan bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup :
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bab VII. Pelaksanaan APBD, Bagian Keempat; Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah; Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Bab X - Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama; Azas umum Penatausahaan Keuangan Daerah, Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya :
Bab II, Etika Pengadaan, huruf f, menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa ;
Bab III, Organisasi Pengadaan, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan penyedia barang/ jasa terdiri dari (a) PA/KPA; (b) PPK; (c) ULP/Pejabat Pengadaan dan (d) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
Bab III, Organisasi Pengadaan, Pasal 11 ayat (1), menyebutkan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan, antara lain sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa ;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ; dan
3) Rancangan Kontrak ;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA ;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
Bab VI - Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa – Bagian Ketujuh : Penetapan Harga Perkiraan Sendiri – Pasal 66:
Ayat (1) - PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Ayat (2) - ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK ;
Ayat (7) - Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan ;
daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/ distributor tunggal ;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya ;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia ;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain ;
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate) ;
norma indeks ; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Ayat (8) - HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar ;
Bab VI – Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa – Bagian Kesebelas : Pelaksanaan Kontrak – Paragraf Kedelapan – Serah Terima Pekerjaan - Pasal 95 :
Ayat (2) – PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan ;
Ayat (3) – Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak ;
Lampiran IV-A Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Bagian A. Persiapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi – Angka 3.a.2) – Harga Perkiraan Sendiri (HPS), huruf :
a) PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan ;
b) Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan ;
d) Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakan pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan ;
daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal ;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya ;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia ;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain ;
norma indeks ; dan
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Surat Perjanjian Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan dokumen yang terkait yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan :
Kesepakatan angka 3, antara lain menyatakan bahwa dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini :
Syarat-syarat khusus kontrak ;
Syarat-syarat umum kontrak ;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja ;
Syarat-syarat khusus kontrak, huruf K- Pembayaran Prestasi Pekerjaan, antara lain menyebutkan bahwa :
Pembayaran termin pertama sebesar 30% dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan telah mencapai 30% setelah pihak penyedia menyerahkan laporan pendahuluan sebanyak 5 buah buku dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin kedua sebesar 50% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 75% yang meliputi pekerjaan antara lain pemotretan udara, proses triangulasi udara, photogrametric plotting & DEM serta digital photo mosaic, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin ketiga sebesar 20% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 100%, setelah pihak penyedia menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 buku dan menyerahkan seluruh hasil pekerjaan, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 650/744/SPMK/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dari KPA kepada PT Tritunggal Selaras Consultant Utama :
Angka 2, menyebutkan bahwa tanggal mulai kerja 30 Oktober 2012 ;
Angka 4, menyebutkan bahwa waktu penyelesaian selama 45 hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2012 ;
Angka 7, menyatakan bahwa dalam SPMK ini termasuk Site Hand Over (Penyerahan Lapangan) ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. dan JUMALI, SH. dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagaimana laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara / Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan oleh Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan timur Nomor SR-649/PW.17/5/2014 tanggal 26 September 2014 sebesar Rp.541.550.000,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari E. M. SIBURIAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Nunukan Nomor 188.45/972/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/90/II/2012 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. Bin H. GATOT SUKADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Nomor 954/177/SK-KDPU/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan pada Bidang Penataan ruang dilingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 dan JUMALI, S.H. Bin SUTAR sebagai Direktur PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Penyedia Jasa dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasar Surat Perjanjian Kerja (kontrak) untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tanggal 30 Oktober 2012 sampai dengan 13 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua belas, bertempat di Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa sumber dana untuk Kegiatan Belanja Jasa konsultasi perencanaan (Foto Udara) Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Kabupaten Nunukan adalah Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun 2012 Nomor 1.03.01.41.03.5.2 tanggal 02 Januari 2012, Program Perencanaan Tata Ruang, Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dengan anggaran sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) termasuk untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi perencanaan (Foto Udara) sebesar Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan tugasnya mempedomani :
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun 2012 Nomor 1.03.01.41.03.5.2 tanggal 02 Januari 2012 ;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi tahap-tahap pekerjaan dan standart pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga ;
Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan dokumen-dokumen yang merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan dengan tahapan :
Terdakwa bersama SIGIT PUJI HARJO, ST. mencari referensi teknis serta konsultasi secara lisan ke Bakosurtanal (BIG) tentang item uraian Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan, sedangkan untuk jumlah, satuan, hari dan harga tidak dikonsultasikan, tetapi hanya menanyakan apakah cukup dengan PAGU anggaran Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) dan disarankan untuk melihat literature foto udara ;
Pada saat penyusunan HPS untuk item “pemotretan udara minimum oerder 5.000 Ha, IDR. 125.000.000,- Luas Kab. Nunukan 23.000 Ha (dalam AOI) dengan satuan lumpsum tidak ada breakdownnya dan baru ada pada saat akan proses pembayaran yaitu pihak penyedia jasa mengajukan rincian pekerjaan disertai nilai pekerjaannya ;
Harga pemotretan udara dengan satuan lumpsum dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.1.035.000.000,- dihitung dari total nilai anggaran sebesar Rp.1.420.000.000,- dikurangi dengan harga untuk gaji tenaga ahli, harga satuan untuk akomodasi dan peralatan-peralatan kerja. Harga untuk gaji tenaga ahli, akomodasi dan peralatan kerja diperolek setelah terdakwa bersama SIGIT PUJI HARJO, ST. melakukan koordinasi dengan Bakosurtanal (BIG) ;
Kemudian SIGIT PUJI HARJO, ST. membuat draft Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri yang diserahkan kepada terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan setelah dikoreksi oleh terdakwa ditetapkan menjadi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Bahwa penentuan harga tiap-tiap item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya didasarkan hasil koordinasi kepada konsultan perencana dan asosiasi bidang perencana, website dan peraturan Dirjen PU tanpa mendasarkan pada data-data yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 600/279/SK-KDPU/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bidang Penataan Ruang di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan telah melaksanakan pelelangan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun 2012 dengan system Pelelangan Seleksi Umum dengan metode Kualitas melalui sarana Lembaga Pengadaan Systim Electronic (LPSE), yaitu :
Pelelangan Kesatu,
Tahapan pelelangan dimulai pada tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 13 September 2012, namun pada pelelangan pertama ini tidak ada penyedia yang memenuhi kualifikasi teknis minimal/passing grade 60 dalam kualifikasi, sehingga proses pelelangan diulang ;
Pelelengan Kedua,
Tahapan pelelangan dimulai pada tanggal 22 September 2012 sampai dengan 29 Oktober 2012. Dengan hasil akhir proses pelelangan berupa dokumen lelang yang hasil akhirnya berupa Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 650/11/HASIL/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dengan penyedia jasa tunggal yang mengikuti proses akhir seleksi umum adalah PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dengan nilai penawaran Rp.1.380.445.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Selanjutnya terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan surat Nomor 650/743/SPPBJ/FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 perihal penunjukan penyedia barang / jasa pelaksanaan pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan bersama dengan JUMALI, S.H. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, yang diantaranya berisikan :
| Paket Pekerjaan | Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ; |
| Nilai Pekerjaan | Rp.1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ; |
| Masa Pelaksanaan | 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 13 Desember 2012 (sebagaimana yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012) ; |
| Pembayaran |
|
Kemudian terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ;
Bahwa setelah adanya Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mulai melaksanakan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, dengan tahapan yang meliputi :
Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Membuatan jalur terbang ;
Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000 ;
Observasi lapangan ;
Pengukuran titik-titik patok acuan (GCP) di Pulau Nunukan sebanyak 150 titik ;
Melaksanakan pemasangan / pembuatan Branch Mark (BM), berupa bangunan berbentuk tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sesuai kontrak. Hal ini baru saya ketahui setelah pemeriksa menunjukkan Surat Perjanjian / Kontrak. Namun dalam pelaksanaan kegiatan tidak dibuat tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sebagaimana ditentukan dalam kontrak ;
Persiapan pemotretan, meliputi kesiapan pesawat, kamera jenis Hasselblad H2 dll ;
Pelaksanaan pemotretan dengan mengacu pada :
Desain model pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Jalur terbang ;
Ketinggian dan kecepatan pesawat ;
Data GCP yang diperoleh dari lapangan, lalu diolah dalam bentuk tabel ;
Proses pengolahan foto udara (rektifikasi dan orthorektifikasi) / penggabungan antara GCP dan foto udara ;
Mozaiking / penggabungan foto yang dikoreksi untuk seluruh Pulau Nunukan ;
Penajaman ;
Pembuatan Peta Foto skala 1 : 5000 ;
Digitasi untuk Peta Garis skala 1 : 5000 ;
Layout peta foto dan Peta garis masing-masing skala 1 : 5000 ;
Pencetakan album peta foto dan peta garis ;
Pada tahapan tersebut beberapa ahli yang namanya terdapat dalam dokumen pendukung tenaga ahli PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, yaitu :
Ketua Tim Ahli (Team Leader) : PROF. DR. SRI HARDIYANTI P, A.P.U ;
Mulai melaksanakan pekerjaan tanggal 04 Nopember 2012 sampai dengan 11 Nopember 2012 di Jakarta, yang meliputi kegiatan :
Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Membuatan jalur terbang ;
Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000 ;
Ahli Photogrametri : Ir. Suranto Reksowinoto, M.Sc ;
Ahli GPS : Yayu Ramdhani, S.Si, M.Sc ;
Ahli Kartografi : Atip Supriatna, MT ;
Assisten Ahli Geodesi : Ir. Bambang Gunarso Watman ;
Tidak melaksanakan kewajibannya karena mereka tidak mengetahui perihal kegiatan tersebut, hanya namanya yang dicantumkan dalam dokumen penawaran sebagai tenaga ahli PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama tanpa seijin dan sepengetahuan tenaga ahli tersebut.
Bahwa kemudian JUMALI selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XI/2012 tanggal Nopember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut, ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 30% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/887/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 30%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama berhak menerima pembayaran invoice ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 650/891/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 30% ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 650/890/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 ;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.01), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp.37.603.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 1694/SPM-LS/1031/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan ;
Selanjutnya JUMALI selaku direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut, ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 70% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/1153/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah berhak menerima pembayaran invoice sebesar 70% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.965.156.500,- ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/1154/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 650/115/BAP/FOTOUDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
Dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.02), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp. 87.741.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rincian) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rinngkasan) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (surat pengantar) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 4420/SPM-LS/1031/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara digital pulau nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan sebesar Rp. 965.156.500,- ;
Bahwa pada saat rekanan mengajukan permohonan pembayaran invoice sebesar 70%, rekanan belum melaksanakan pekerjaan Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha : IDR 125.000.000,-, pekerjaan Pemotretan Udara baru dilaksanakan antara tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 24 Desember 2012 selama 7 jam 35 menit / progress pekerjaan secara riil tidak mencapai 70 % sesuai yang dimohonkan. Rekanan baru melaksanakan Persiapan Pemotretan Udara (flight approval, flight planning), pembuatan jalur terbang, pemasangan titik Banch Mark (BM) yang dibuat dan yang bersifat permanen hanya 2 (dua) buat di 2 (dua) titik dari 150 (seratus lima puluh) buah, dan pengukuran GPS, penentuan AOI wilayah foto udara ;
Kemudian rekanan membuat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan atas dasar surat pernyataan dari rekanan tersebut, tanpa ada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHB), terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100% ;
Perbuatan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Penyedia Jasa yang memproses pembayaran, bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat; Pelaksanaan Anggaran Belanja :
Pasal 18 ayat (3), menyebutkan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Bab VIII. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah ;
Pasal 86 ayat (2) menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 :
Bab I Pasal 4 :
ayat (1), menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat ;
ayat (2) menyatakan bahwa “secara tertib” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Bab II. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD; Pasal 12 ayat (5) menyatakan bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup :
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bab VII. Pelaksanaan APBD, Bagian Keempat; Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah; Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Bab X - Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama; Azas umum Penatausahaan Keuangan Daerah, Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya :
Bab II, Etika Pengadaan, huruf f, menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa ;
Bab III, Organisasi Pengadaan, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan penyedia barang/ jasa terdiri dari (a) PA/KPA; (b) PPK; (c) ULP/Pejabat Pengadaan dan (d) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
Bab III, Organisasi Pengadaan, Pasal 11 ayat (1), menyebutkan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan, antara lain sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi :
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa ;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ; dan
3) Rancangan Kontrak ;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA ;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
Bab VI – Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa – Bagian Ketujuh : Penetapan Harga Perkiraan Sendiri – Pasal 66 :
Ayat (1) – PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Ayat (2) – ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK ;
Ayat (7) – Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan ;
daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/ distributor tunggal ;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya ;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia ;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain ;
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate) ;
norma indeks ; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Ayat (8) - HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar ;
Bab VI – Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa – Bagian Kesebelas : Pelaksanaan Kontrak – Paragraf Kedelapan – Serah Terima Pekerjaan - Pasal 95 :
Ayat (2) – PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan ;
Ayat (3) – Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak ;
Lampiran IV-A Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Bagian A. Persiapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi – Angka 3.a.2) – Harga Perkiraan Sendiri (HPS), huruf :
a) PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan ;
b) Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan ;
d) Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakan pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ;
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan ;
daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal ;
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya ;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia ;
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain ;
norma indeks ; dan
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Surat Perjanjian Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan dokumen yang terkait yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan :
Kesepakatan angka 3, antara lain menyatakan bahwa dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini :
Syarat-syarat khusus kontrak ;
Syarat-syarat umum kontrak ;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja ;
Syarat-syarat khusus kontrak, huruf K- Pembayaran Prestasi Pekerjaan, antara lain menyebutkan bahwa :
Pembayaran termin pertama sebesar 30% dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan telah mencapai 30% setelah pihak penyedia menyerahkan laporan pendahuluan sebanyak 5 buah buku dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin kedua sebesar 50% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 75% yang meliputi pekerjaan antara lain pemotretan udara, proses triangulasi udara, photogrametric plotting & DEM serta digital photo mosaic, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin ketiga sebesar 20% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 100%, setelah pihak penyedia menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 buku dan menyerahkan seluruh hasil pekerjaan, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 650/744/SPMK/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dari KPA kepada PT Tritunggal Selaras Consultant Utama :
Angka 2, menyebutkan bahwa tanggal mulai kerja 30 Oktober 2012 ;
Angka 4, menyebutkan bahwa waktu penyelesaian selama 45 hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2012 ;
Angka 7, menyatakan bahwa dalam SPMK ini termasuk Site Hand Over (Penyerahan Lapangan) ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. dan JUMALI, SH. dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagaimana laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara / Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan oleh Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan timur Nomor SR-649/PW.17/5/2014, tanggal 26 September 2014 sebesar Rp.541.550.000,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
LEBIH SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari E. M. SIBURIAN selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Nunukan Nomor 188.45/972/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/90/II/2012 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. Bin H. GATOT SUKADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Nomor 954/177/SK-KDPU/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan pada Bidang Penataan ruang dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 dan JUMALI, SH. Bin SUTAR sebagai Direktur PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Penyedia Jasa dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasar Surat Perjanjian Kerja (kontrak) untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tanggal 30 Oktober 2012 sampai dengan 13 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu duabelas, bertempat di Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa sumber dana untuk Kegiatan Belanja Jasa konsultasi perencanaan (Foto Udara) Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Kabupaten Nunukan adalah Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun 2012 Nomor 1.03.01.41.03.5.2 tanggal 02 Januari 2012, Program Perencanaan Tata Ruang, Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dengan anggaran sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) termasuk untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan (Foto Udara) sebesar Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan tugasnya mempedomani :
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun 2012 Nomor 1.03.01.41.03.5.2 tanggal 02 Januari 2012 ;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi tahap-tahap pekerjaan dan standart pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga ;
Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan dokumen-dokumen yang merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
Bahwa terdaakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan dengan tahapan :
Terdakwa bersama SIGIT PUJI HARJO, ST. mencari referensi teknis serta konsultasi secara lisan ke Bakosurtanal (BIG) tentang item uraian Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan, sedangkan untuk jumlah, satuan, hari dan harga tidak dikonsultasikan, tetapi hanya menanyakan apakah cukup dengan PAGU anggaran Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empar ratus dua puluh juta rupiah) dan disarankan untuk melihat literature foto udara ;
Pada saat penyusunan HPS untuk item “pemotretan udara minimum oerder 5.000 Ha, IDR. 125.000.000,- Luas Kab. Nunukan 23.000 Ha (dalam AOI) dengan satuan lumpsum tidak ada breakdownnya dan baru ada pada saat akan proses pembayaran yaitu pihak penyedia jasa mengajukan rincian pekerjaan disertai nilai pekerjaannya ;
Harga pemotretan udara dengan satuan lumpsum dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.1.035.000.000,- dihitung dari total nilai anggaran sebesar Rp.1.420.000.000,- dikurangi dengan harga untuk gaji tenaga ahli, harga satuan untuk akomodasi dan peralatan-peralatan kerja. Harga untuk gaji tenaga ahli, akomodasi dan peralatan kerja diperolek setelah terdakwa bersama SIGIT PUJI HARJO, ST. melakukan koordinasi dengan Bakosurtanal (BIG) ;
Kemudian SIGIT PUJI HARJO, ST. membuat draft Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri yang diserahkan kepada terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan setelah dikoreksi oleh terdakwa ditetapkan menjadi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Bahwa penentuan harga tiap-tiap item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya didasarkan hasil koordinasi kepada konsultan perencana dan asosiasi bidang perencana, website dan peraturan Dirjen PU tanpa mendasarkan pada data-data yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 600/279/SK-KDPU/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Bidang Penataan Ruang di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan telah melaksanakan pelelangan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun 2012 dengan system Pelelangan Seleksi Umum dengan metode Kualitas melalui sarana Lembaga Pengadaan Systim Electronic (LPSE), yaitu :
Pelelangan Kesatu,
Tahapan pelelangan dimulai pada tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 13 September 2012, namun pada pelelangan pertama ini tidak ada penyedia yang memenuhi kualifikasi teknis minimal / passing grade 60 dalam kualifikasi, sehingga proses pelelangan diulang ;
Pelelengan Kedua,
Tahapan pelelangan dimulai pada tanggal 22 September 2012 sampai dengan 29 Oktober 2012. Dengan hasil akhir proses pelelangan berupa dokumen lelang yang hasil akhirnya berupa Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 650/11/HASIL/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dengan penyedia jasa tunggal yang mengikuti proses akhir seleksi umum adalah PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dengan nilai penawaran Rp. 1.380.445.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Selanjutnya terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan surat Nomor 650/743/SPPBJ/FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 perihal penunjukan penyedia barang/jasa pelaksanaan pekerjaan pembuatan foto udara digital pula nunukan yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan bersama dengan JUMALI, S.H. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, yang diantaranya berisikan :
Kemudian terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ;Paket Pekerjaan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ; Nilai Pekerjaan Rp.1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ; Masa Pelaksanaan 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 13 Desember 2012 (sebagaimana yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012); Pembayaran Pembayaran termin pertama dilakukan sebesar 30% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan yaitu sebesar 30% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.414.133.500,- pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 30 % setelah pihak kedua menyerahkan laporan pendahuluan ;
Pembayaran termin kedua dilakukan sebesar 50% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan yaitu sebesar 50% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.690.222.500,- pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 75%, setelah pihak kedua melaksankan persiapan pemotretan udara ;
Pembayaran termin ketiga dilakukan sebesar 20% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan yaitu sebesar 20% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.276.089.000,- pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi telah mencapai 100 %, setelah pihak kedua menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 buku ;
Bahwa setelah adanya Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mulai melaksanakan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, dengan tahapan yang meliputi :
Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Membuatan jalur terbang ;
Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000 ;
Observasi lapangan ;
Pengukuran titik-titik patok acuan (GCP) di Pulau Nunukan sebanyak 150 titik ;
Melaksanakan pemasangan / pembuatan Branch Mark (BM), berupa bangunan berbentuk tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sesuai kontrak. Hal ini baru saya ketahui setelah pemeriksa menunjukkan Surat Perjanjian / Kontrak. Namun dalam pelaksanaan kegiatan tidak dibuat tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sebagaimana ditentukan dalam kontrak ;
Persiapan pemotretan, meliputi kesiapan pesawat, kamera jenis Hasselblad H2 dll ;
Pelaksanaan pemotretan dengan mengacu pada :
Desain model pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Jalur terbang ;
Ketinggian dan kecepatan pesawat ;
Data GCP yang diperoleh dari lapangan, lalu diolah dalam bentuk tabel ;
Proses pengolahan foto udara (rektifikasi dan orthorektifikasi) / penggabungan antara GCP dan foto udara ;
Mozaiking / penggabungan foto yang dikoreksi untuk seluruh Pulau Nunukan ;
Penajaman ;
Pembuatan Peta Foto skala 1 : 5000 ;
Digitasi untuk Peta Garis skala 1 : 5000 ;
Layout peta foto dan Peta garis masing-masing skala 1 : 5000 ;
Pencetakan album peta foto dan peta garis ;
Pada tahapan tersebut beberapa ahli yang namanya terdapat dalam dokumen pendukung tenaga ahli PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, yaitu :
Ketua Tim Ahli (Team Leader) : PROF. DR. SRI HARDIYANTI P., A.P.U ;
Mulai melaksanakan pekerjaan tanggal 04 Nopember 2012 sampai dengan 11 Nopember 2012 di Jakarta, yang meliputi kegiatan :
Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Membuatan jalur terbang ;
Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000 ;
Ahli Photogrametri : Ir. Suranto Reksowinoto, M.Sc ;
Ahli GPS : Yayu Ramdhani, S.Si, M.Sc ;
Ahli Kartografi : Atip Supriatna, MT ;
Assisten Ahli Geodesi : Ir. Bambang Gunarso Watman ;
Tidak melaksanakan kewajibannya karena mereka tidak mengetahui perihal kegiatan tersebut, hanya namanya yang dicantumkan dalam dokumen penawaran sebagai tenaga ahli PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama tanpa seijin dan sepengetahuan tenaga ahli tersebut ;
Bahwa kemudian JUMALI selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XI/2012 tanggal Nopember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut, ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 30% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/887/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 30%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama berhak menerima pembayaran invoice ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/891/BAKP/FOTOUDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 30% ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 650/890/BAP/FOTOUDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 ;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.01), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp.37.603.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 1694/SPM-LS/1031/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan ;
Selanjutnya JUMALI selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut, ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 70% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/1153/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah berhak menerima pembayaran invoice sebesar 70% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.965.156.500,- ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/1154/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 650/115/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
Dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.02), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp. 87.741.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rincian) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rinngkasan) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (surat pengantar) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 4420/SPM-LS/1031/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan sebesar Rp. 965.156.500,- ;
Bahwa pada saat rekanan mengajukan permohonan pembayaran invoice sebesar 70%, rekanan belum melaksanakan pekerjaan Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha : IDR 125.000.000,- pekerjaan Pemotretan Udara baru dilaksanakan antara tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 24 Desember 2012 selama 7 jam 35 menit / progress pekerjaan secara riil tidak mencapai 70% sesuai yang dimohonkan. Rekanan baru melaksanakan Persiapan Pemotretan Udara (flight approval, flight planning), pembuatan jalur terbang, pemasangan titik Banch Mark (BM) yang dibuat dan yang bersifat permanen hanya 2 (dua) buat di 2 (dua) titik dari 150 (seratus lima puluh) buah, dan pengukuran GPS, penentuan AOI wilayah foto udara ;
Kemudian rekanan membuat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan atas dasar surat pernyataan dari rekanan tersebut, tanpa ada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHB), terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100% ;
Perbuatan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Penyedia Jasa yang memproses pembayaran, bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat; Pelaksanaan Anggaran Belanja :
Pasal 18 ayat (3), menyebutkan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab VIII. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 86 ayat (2) menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 :
Bab I Pasal 4 :
ayat (1), menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat ;
ayat (2) menyatakan bahwa “secara tertib” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Bab II. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD; Pasal 12 ayat (5) menyatakan bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup :
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bab VII. Pelaksanaan APBD, Bagian Keempat; Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah; Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Bab X - Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama; Azas umum Penatausahaan Keuangan Daerah, Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya :
Bab II, Etika Pengadaan, huruf f, menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa ;
Bab III, Organisasi Pengadaan, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan penyedia barang/ jasa terdiri dari (a) PA/KPA; (b) PPK; (c) ULP/Pejabat Pengadaan dan (d) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
Bab VI - Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa – Bagian Kesebelas: Pelaksanaan Kontrak – Paragraf Kedelapan – Serah Terima Pekerjaan - Pasal 95 :
Ayat (2) - PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan ;
Ayat (3) - Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak ;
5. Surat Perjanjian Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/ 745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan dokumen yang terkait yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan :
Kesepakatan angka 3, antara lain menyatakan bahwa dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini :
Syarat-syarat khusus kontrak ;
Syarat-syarat umum kontrak ;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja ;
Syarat-syarat khusus kontrak, huruf K - Pembayaran Prestasi Pekerjaan, antara lain menyebutkan bahwa :
Pembayaran termin pertama sebesar 30% dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan telah mencapai 30% setelah pihak penyedia menyerahkan laporan pendahuluan sebanyak 5 buah buku dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin kedua sebesar 50% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 75% yang meliputi pekerjaan antara lain pemotretan udara, proses triangulasi udara, photogrametric plotting & DEM serta digital photo mosaic, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin ketiga sebesar 20% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 100%, setelah pihak penyedia menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 buku dan menyerahkan seluruh hasil pekerjaan, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan eksepsi tertanggal 04 Desember 2014 dan Penuntut Umum menyampaikan pendapatnya atas eksepsi tersebut tertanggal 11 Desember 2014 selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 18 Desember 2014, yang isi selengkapnya sebagaimana tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari E. M. SIBURIAN tidak dapat diterima ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara pidana Nomor 65/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr atas nama terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari E. M. SIBURIAN ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dijatuhkan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi RICHIE ALAMSYAH SINAGA, A.Ma, Bin RAMLAN SINAGA :
Bahwa sejak tahun 2009 s/d sekarang, saksi bertugas sebagai pemandu lalu lintas udara pada Bandara Nunukan ;
Bahwa saksi diangkat sebagai pemandu lalu lintas udara pada Bandara Nunukan berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Perhubungan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pemandu lalu lintas udara pada Bandara Nunukan, sebagai berikut :
a. Mengatur pesawat take off dan landing ;
b. Memberikan informasi cuaca kepada pesawat yang akan take off maupun landing ;
c. Memberikan informasi traffic kepada pesawat ;
d. Memperlancar arus penerbangan ;
e. Mencatat lalu lintas pesawat yang landing dan take off (Traffic Handling Record) di Bandara Nunukan ;
f. Memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait jika ada pesawat yang mengalami keadaan darurat ;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dibagi dalam 2 shift yaitu pagi dan siang dan sudah terjadwal ;
Bahwa pada unit tower ada 3 orang yang bertugas, cara kerjanya dengan memberikan informasi kepada pilot untuk menjamin keselamatan dalam penerbangan ;
Bahwa benar pada tanggal 19 Desember 2012 jam 15.03 wita, ada pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G/EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK - SAM yang dipiloti oleh Abdul Majid mendarat di Bandara Nunukan ;
Bahwa sebelum pesawat tersebut mendarat di Bandara Nunukan, memang ada pemberitahuan dari Bandara Tanjung Selor yang menyatakan bahwa ada pesawat dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK - SAM yang akan terbang dari Bandara Tanjung Selor menuju Bandara Nunukan sekitar pukul 13.00 wita. Selanjutnya pesawat yang dipiloti oleh Abdul Majid tersebut tiba di bandara Nunukan yaitu pada tanggal 19 Desember 2012 jam 15.03 wita, kemudian Abdul Majid melapor kepada saksi akan melaksanakan kegiatan foto udara di area pulau nunukan dengan membawa dokumen berupa Surat Ijin Terbang (security clearance) Nomor SIT/15/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Komandan Pangkalan TNI AU Sjamsudin Noor (Banjarmasin) ;
Bahwa dalam penerbangan pesawat tersebut diawaki oleh 2 orang, yaitu :
a. Pilot : Abdul Majid ;
b. Teknisi : Arief ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pesawat tersebut dikelola oleh Federasi Aero Sport Indonesia (FASI),
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dan mengetahui orang yang bernama Sutan N. Siburian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sigit Puji Harjo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Penyedia jasa dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012, karena selama ini saksi hanya sebatas berhubungan dengan Abdul Majid selaku Pilot ;
Bahwa berdasar keterangan dari Pilot, kegiatan tersebut merupakan Kegiatan dari Pemerintah Daerah Kab. Nunukan, mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut saksi tidak mengetahui ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tersebut, rute penerbangannya, sebagai berikut :
-
Tanggal ETD Rute Sifat 08 Desember 2012
s/d
31 Desember 2012
UFN / AVBL (Until Firther Notice / Available) BJM – Samarinda – Berau – Tj. Selor – Tarakan – Nunukan.
Nunukan – Tarakan – Tj. Selor – Berau – Samarinda BJM
Ferry Flight
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tersebut, dokumen yang diperlihatkan kepada saksi hanya berupa Surat Ijin Terbang (security clearance) Nomor SIT/15/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Komandan Pangkalan TNI AU Sjamsudin Noor (Banjarmasin) sedangkan untuk dokemen lainnya tidak ada ;
Bahwa kegiatan penerbangan pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM untuk Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan berdasar catatan lalu lintas pesawat yang landing dan take off (Traffic Handling Record) di Bandara Nunukan dan Strip Marking, yaitu :
1. Pada tanggal 19 Desember 2012 jam 15.03 wita pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM tiba di Bandara Nunukan dari Tanjung Selor ;
2. Tanggal 20 Desember 2012, take off jam 09.02 wita landing jam 09.58 wita (diudara selama 56 menit) ;
3. Tanggal 20 Desember 2012, take off jam 16.00 wita landing jam 17.48 wita (diudara selama 1 jam 48 menit) ;
4. Tanggal 21 Desember 2012, take off jam 14.51 wita landing jam 17.18 wita (diudara selama 2 jam 27 menit) ;
5. Tanggal 22 Desember 2012, take off jam 15.16 wita landing jam 16.39 wita (diudara selama 1 jam 23 menit) ;
6. Tanggal 24 Desember 2012, take off jam 09.16 wita landing jam 10.17 wita (diudara selama 1 jam 1 menit) ;
7. Pada tanggal 25 Desember 2012, take off jam 09.35 wita dengan tujuan Tanjung Selor, namun beberapa menit setelah take off, pilot memberitahukan ada masalah pada pesawatnya sehingga meminta kembali ke Bandar Udara Nunukan (Return to Base) dan mendarat pada jam 09.42 wita ;
8. Pada tanggal 25 Desember 2012, take off jam 11.15 wita dengan tujuan Tanjung Selor, dimana sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 24 Desember Abdul Majid (Pilot) menyampaikan kepada saksi kegiatan foto udara sudah selesai dan besok rencana akan terbang ke Tanjung Selor ;
Sehingga waktu keseluruhan pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM terbang/diudara untuk Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan selama 7 jam 35 menit). Kelengkapan perijinan terbang dalam Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan berupa Flaight Plain (sebagaimana terlampir) ;
Bahwa perlu saksi sampaikan bahwa kapasitas pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK - SAM adalah 2 (dua) orang ;
Bahwa dalam penerbangan untuk Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan pesawat tersebut piloti oleh Abdul Majid selaku Pilot dan 1 (satu) kru yang saksi lupa namanya ;
Bahwa dalam pesawat tersebut memang dilengkapi dengan kamera yang ditempatkan dibagian bawah pesawat dengan arah kebawah, namun untuk merek dan jenisnya saksi tidak tahu ;
Bahwa kondisi cuaca ketika pesawat take off untuk Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan dari Bandara Nunukan relative cukup bagus, namun terkadang ketika pesawat berada diudara/terbang kondisi cuaca mendung atau terkadang turun hujan sehingga pilot memutuskan dan minta ijin kepada pengatur lalu lintas udara untuk landing di Bandara Nunukan, pada tanggal 23 Desember 2012 pesawat tidak terbang dan pesawat terparkir di Bandar Udara Nunukan karena kondisi cuaca tidak mendukung untuk kegiatan foto udara tersebut ;
Bahwa selama pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM berada di Bandara Nunukan untuk Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan, dikenakan biaya groud handling, biaya extend karena pesawat melakukan kegiatan melebihi jam operasional bandara dan biaya jasa pendaratan mengenai nilai besarannya saksi lupa ;
Bahwa yang melakukan pembayaran atas biaya-biaya yang dikenakan adalah pilot pesawat ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi LIMIN UMAR LAYA Bin UMAR LAYA :
Bahwa sejak tahun 2007 s/d sekarang saksi sebagai Staf Pelaksana pada Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan ;
Bahwa saksi mengetahui Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 sebatas pada tahap pelelangan, karena saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pelelangan ;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pelelangan dan atau Pejabat pengadaan dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 600/279/SK-KDPU/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Bidang Penataan Ruang di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa susunan Panitia Pelelangan dan atau Pejabat pengadaan dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 :
● Ketua Panitia : SAHARUDDIN, S.ST, S.E ;
● Sekretaris : LIMIN UMAR LAYA ;
● Anggota : HARI ADIANANTO, ST ;
ENDHIT YUNIARSO, ST ;
KADAR NURYANTO, A.Md ;
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang adalah :
1. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
2. Menyiapkan dokumen pengadaan ;
3. Mengumumkan pengadaan barang/jasa ;
4. Melakukan kualifikasi terhadap penyedia barang/jasa ;
5. Melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk ;
6. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan ;
7. Melakukan klarifikasi kepada penyedia barang/jasa, apabila ada data atau hal-hal yang dirasakan kurang jelas atau meragukan ;
8. Melakukan negosiasi untuk pengadaan barang/jasa ;
9. Mencari informasi dalam rangka menyeleksi atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun ;
10. Menandatangani pakta integritas ;
Bahwa pedoman saksi dalam pelaksanaan pengadaan dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, yaitu :
1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah ;
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan ini yaitu SUTAN N. Siburian ;
Bahwa nilai PAGU anggarannya saksi tidak tahu, namun untuk nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa sumber dana Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 berasal dari APBD Kab. Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa untuk penentuan nilai PAGU anggaran saksi tidak tahu, sedangkan untuk penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sepengetahuan saksi sebatas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan ini yaitu Sutan N. Siburian, menyerahkan nilai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disertai uraian pekerjaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan kepada Panitia Pelelangan ;
Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan / pengadaan dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 menggunakan Pelelangan Seleksi Umum dengan metode Pelelangan Umum Prakualifikasi melalui sarana Lembaga Pengadaan Systim Electronic (LPSE) ;
Bahwa Tahapan pelaksanaan pelelangan meliputi :
Pelelangan pertama :
1. Pengumuman prakualifikasi, sejak tanggal 10 Agustus 2012 s/d 16 Agustus 2012 ;
2. Download dokumen kualifikasi, mulai tanggal 10 Agustus 2012 s/d 16 Agustus 2012 ;
3. Penjelasan dokumen prakualifikasi tanggal 15 Agustus 2012 ;
4. Upload dokumen prakualifikasi, mulai tanggal 16 Agustus 2012 s/d 22 Agustus 2012 ;
5. Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikas, mulai tanggal 23 Agustus 2012 s/d 29 Agustus 2012 ;
6. Penetapan hasil kualifikasi tanggal 29 Agustus 2012 ;
7. Pengumuman hasil prakualifikasi dan download dokumen pemilihan mulai tanggal 29 Agustus 2012 s/d 07 September 2012 ;
8. Pemberian penjelasan tanggal 06 September 2012 ;
9. Upload dokumen penawaran mulai tanggal 07 September 2012 s/d 09 September 2012 ;
10. Pembukaan dan evaluasi penawaran file I administrasi dan teknis mulai tanggal 10 September 2012 s/d 13 September 2012 ;
11. Penetapan peringkat teknis tanggal 13 September 2012 ;
Dengan hasil tidak ada penyedia yang memenuhi kualifikasi teknis minimal / passing grade 60, sehingga proses pelelangan diulang ;
Pelelangan kedua :
1. Pengumuman prakualifikasi, sejak tanggal 22 September 2012 s/d 28 September 2012 ;
2. Download dokumen kualifikasi, mulai tanggal 22 September 2012 s/d 28 September 2012, diikuti oleh 20 penyedia ;
3. Penjelasan dokumen prakualifikasi mulai tanggal 27 September 2012 s/d 28 September 2012, diikuti oleh 20 penyedia ;
4. Upload dokumen prakualifikasi, tanggal 28 September 2012, diikuti oleh 6 penyedia ;
5. Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikas, mulai tanggal 29 September 2012 s/d 04 Oktober 2012, diperoleh 5 penyedia yang secara administrasi lengkap ;
6. Penetapan hasil kualifikasi tanggal 03 Oktober 2012, diperoleh 4 penyedia yang masuk daftar pendek, yaitu :
a. PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
b. PT. Multidecon Internal ;
c. PT. Mitra Daerah Nusantara ;
d. PT. Geomap International Consultant ;
7. Pengumuman hasil prakualifikasi dan download dokumen pemilihan tanggal 03 Oktober 2012 ;
8. Pemberian penjelasan tanggal 09 Oktober 2012 ;
9. Upload dokumen penawaran mulai tanggal 10 Oktober 2012 s/d 12 Oktober 2012 ;
10. Pembukaan dan evaluasi penawaran file I administrasi dan teknis mulai tanggal 13 Oktober 2012 s/d 16 Oktober 2012 ;
11. Diperoleh 3 penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, yaitu :
a. PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
b. PT. Multidecon Internal ;
c. PT. Mitra Daerah Nusantara ;
12. Penetapan peringkat teknis mulai tanggal 16 Oktober 2012 s/d 23 Oktober 2012 ;
Diperoleh 1 penyedia yang memenuhi syarat yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama. Untuk PT. Multidecon Internal dan PT. Mitra Daerah Nusantara tidak memenuhi ambang batas nilai teknis / passing grade 60,
13. Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis mulai tanggal 23 Oktober 2012 ;
14. Pembukaan dan evaluasi panawaran file II mulai mulai tanggal 28 Oktober 2012 s/d 29 Oktober 2012 ;
15. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tanggal 29 Oktober 2012 ;
Evaluasi penawaran harga yang diajukan oleh PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui Jumali, ST. selaku direktur yang dilanjutkan dengan negosiasi harga dengan Panitia Lelang, hingga diperoleh kesepakatan harga sesuai jawaban saya pada point 11 ;
16. Upload berita acara hasil pelelangan tanggal 29 Oktober 2012 ;
Selanjutnya panitia pelelangan menyampaikan hasil pelelangan berupa dokumen lelang yang hasil akhirnya Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 650/11/HASIL/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dengan penyedia jasa tunggal yang mengikuti proses akhir seleksi umum adalah PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dengan nilai penawaran Rp.1.380.445.000,- (satu milyar tuga ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa uraian pekerjaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 dan nilai hasil negosiasi yang disepakati oleh penyedia dalam hal PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama yang dijadikan sebagai acuan kontrak, meliputi :
-
No. Uraian pekerjaan Jumlah STN VOL Negosiasi HARGA STN
(Rp)
JUMLAH HARGA (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 A. BIAYA LANGSUNG PERSONIL 1.1 Ketua Tim Ahli (Team Leader) 1.00 OH 45.00 550,000.00 24,750,000.00 1 Tenaga Ahli hotogrametri 1.00 OH 45.00 360,000.00 16,200,000.00 2 Tenaga Ahli GPS 1.00 OH 45.00 360,000.00 16,200.000.00 3 Tenaga Ahli Kartografi 1.00 OH 45.00 360,000.00 16,200.000.00 JUMLAH 73,350.000.00 1.2 Tenaga Pendukung 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 1 Asisten Geodesi 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 2 Asisten Photogrametri 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 3 Asisten GPS 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250.000.00 4 Operator GPS 1.00 OH 45.00 200,000.00 9,000,000.00 5 Surveyor dan Data Entry 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750.000.00 6 Admistrasi Keuangan 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750,000.00 JUMLAH 56,250,000.00 TOTAL BIAYA LANGSUNG PERSONIL (A) 129,600,000.00 Jumlah STN WAKTU B BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL II.1 1 Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00 Ls 1,009,125,000.00 1,009,125,000.00 2 Security Clearence 1.00 Ls 15,000,000.00 15,000,000.00 3 Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) 1.00 Ls 3,900,000.00 3,900,000.00 JUMLAH 1,028,025,000.00 II.2 TRANSPORTASI SURVEY GPS DAN IDENTIFIKASI LAPANGAN 1 Sewa Mobil 2.00 Unit-Bln 2.00 450,000.00 1,800,000.00 2 Sewa Motor 3.00 Unit –Bln 1.00 1,500,000.00 4,500,000.00 3 Bahan Bakar 1.00 Ls 2.00 500,000.00 1,000,000.00 JUMLAH 7,300,000.00 II.3 AKOMODASI DAN PERALATAN PERALATAN KERJA 1 Pembuatan Banch Mark (BM) 150.00 Buah 175,000.00 26,250,000.00 2 Sewa Gps (L1,L2 Signal) 2.00 Unit-Hari 30.00 475,000.00 28,500,000.00 3 Sewa GPS Hand Held 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 4 Sewa Handy Talky 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 JUMLAH 66,750,000.00 3. PERALATAN KANTOR 1 Sewa Komputer Processing (High Spesifikasi) 1.00 Unit-Bln 1.50 500,000.00 750,000.00 2 Sewa Printer 1.00 Unit-Bln 1.50 450,000.00 675,000.00 3 Sewa Scanner 1.00 Unit-Bln 1.50 400,000.00 600,000.00 4 Barang Habis Pakai 1.00 LS 1.50 750,000.00 2,250.000.00 JUMLAH 4,275,000.00 AKOMODASI 1 Sewa Base Camp 1.00 Ls 3.00 4,500,000.00 13,500.000.00 II.4 PELAPORAN/PRODUK AKHIR 1 Laporan Pendahuluan (Inception Report) 5.00 Buku 1.00 200,000.00 1,000,000.00 2 Draft Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 250,000.00 1,250.000.00 3 Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 300,000.00 1,500,000.00 4 CD File Digital 5.00 Ls 1.00 50,000.00 250,000.00 JUMLAH 4,000,000.00 TOTAL BIAYA NON LANGSUNG PERSONIL (B) 1,123,850.00 TOTAL 1,253,450,000.00 PPN 10% 125,345,000.00 JUMLAH TOTAL 1,378,795,000.00 PEMBULATAN 1 ,378,795,000.00
Bahwa selama proses lelang Panitia Lelang bertemu langsung dengan peserta lelang yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama pada tahap Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dimana PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui Jumali, ST. selaku Direktur dan dari pihak panitia saksi sendiri dan Ketua Panitia Lelang yaitu Saharuddin, ST ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut dilakukan negosiasi harga antara nilai penawaran dibandingkan dengan kewajaran, sehingga diperoleh penurunan nilai penawaran yng menjadi nilai negosiasi untuk dijadikan sebagai nilai kontrak pada masing-masing uraian pekerjaan.
-
1.
2.
3.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Rekanan / Penyedia Jasa
:
:
:
SUTAN N. SIBURIAN, S,Si ;
SIGIT PUJI HARJO, ST ;
PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, (JUMALI, ST. sebagai Direktur) ;
Bahwa saksi menerima honor sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa atas kegiatan tersebut sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar selain menjabat sebagai Sekretaris Panitia Lelang, saksi juga ditunjuk oleh Bupati Nunukan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/342/V/2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 tanggal 24 Mei 2012 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah :
1. Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawab, berupa dokumen-dokumen yang terdiri dari kas umum, buku pajak PPN/PPh dan buku panjar ;
2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran yang mencakup buku kas umum, buku pajak PPN/PPh dan bukti pengeluaran yang sah ;
Bahwa terhadap Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan sudah dilakukan pembayaran yaitu :
1. Pembayaran termin pertama.
Berdasarkan Berita Acara Pembayaran No. 650/890/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 sebesar Rp. 413.638.500,- (empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2% sehingga jumlah diterima sebesar Rp.360.993.600,- (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ;
Yang dilakukan dengan mekanisme :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Sigit Puji Harjo, ST. mengajukan dokumen permohonan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian, S,Si, berupa :
a. Permohonan pembayaran yang dilampiri BA Kemajuan Pekerjaan, BA Pemeriksaan Pekerjaan ;
b. Kontrak ;
Setelah ada persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian, S.Si, saksi selaku Bendahara Pembantu membuat Surat Permintaan Pembayaran No. 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Sigit Puji Harjo, ST. dan Bendahara Pembantu yaitu Limin Umar Laya senilai Rp. 413.638.500,- (empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
Berkas tersebut diatas, diajukan lagi kepada Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Drs. Zainuddin untuk dilakukan verifikasi ;
Selanjutnya oleh Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Drs. Zainuddin dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1694/SPM/-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian ;
Kemudian berkas tersebut dibawa ke Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Daerah untuk diproses pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh H. Suwarsono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Dilakukan pembayaran melalui Bank BPD Kaltim (Kasda) ke rekening PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama nomor rekening 157.0000.448747 Bank Mandiri CO. JKT Univ. Pancasila sebesar Rp. 413.638.500,- (empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
2. Pembayaran termin kedua.
Berdasarkan Berita Acara Pembayaran No. 650/1155/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp. 965.156.500,- (Sembilan ratus enam puluh lima juta sertaus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2% sehingga jumlah diterima sebesar Rp. 842.318.400,- (delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah) ;
Yang dilakukan dengan mekanisme :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Sigit Puji Harjo, ST. mengajukan dokumen permohonan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian, S,Si., berupa :
a. Permohonan pembayaran yang dilampiri BA Kemajuan Pekerjaan, BA Pemeriksaan Pekerjaan ;
b. Kontrak ;
Setelah ada persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian, S.Si, Bendahara Pembantu yaitu Limin Umar Laya membuat Surat Permintaan Pembayaran No. 4420/SPP/LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Sigit Puji Harjo, ST. dan bendahara pembantu yaitu Limin Umar Laya senilai sebesar Rp. 965.156.500,- (Sembilan ratus enam puluh lima juta sertaus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Berkas tersebut diatas, diajukan lagi kepada Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Drs. Zainuddin untuk dilakukan verivikasi ;
Selanjutnya oleh Pejabat pengelola Keuangan yaitu Drs. Zainuddin dibuatkan Surat perintah Membayar (SPM) Nomor 4420/SPM/-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian ;
Kemudian berkas tersebut dibawa ke Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan daerah untuk diproses pembuatan Surat perintah Pencairan Dana Nomor 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2013 yang ditandatangani oleh H. Suwarsono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Dilakukan pembayaran melalui Bank BPD Kaltim (Kasda) ke rekening PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama nomor rekening 157.0000.448747 Bank Mandiri CO. JKT Univ. Pancasila sebesar Rp. 965.156.500,- (Sembilan ratus enam puluh lima juta sertaus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Dari pembayaran termin pertama dan termin kedua, dana sudah Dana oleh PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 Bank Mandiri CO. JKT Univ. Pancasila. diterima pada tanggal terbitnya pada tanggal diterbitkannya Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa saksi tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam kuitansi dan dokumen pendukung berupa berita acara kemajuan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan, karena saksi hanya berpatokan apakah ada atau tidak dokumen pendukung tersebut ;
Bahwa saksi menerima honor sebagai Bendahara Pembantu bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulannya ;
Bahwa dalam pekerjaan foto udara tersebut untuk uraian pekerjaan Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00, Security Clearence, dan Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) yang menggunakan satuan Lumpsum tidak ada breakdownnya ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi SAHARUDDIN, S.ST, SE. Bin SANUSI :
Bahwa saksi mengetahui Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 sebatas pada tahap pelelangan, karena saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelelangan ;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Pelelangan dan atau Pejabat pengadaan dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 600/279/SK-KDPU/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Bidang Penataan Ruang di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa susunan Panitia Pelelangan dan atau Pejabat pengadaan dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 :
● Ketua Panitia : SAHARUDDIN, S.ST, SE ;
● Sekretaris : LIMIN UMAR LAYA ;
● Anggota : HARI ADIANANTO, ST ;
ENDHIT YUNIARSO, ST ;
KADAR NURYANTO, A.Md ;
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Panitia Lelang adalah :
1. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
2. Menyiapkan dokumen pengadaan ;
3. Mengumumkan pengadaan barang/jasa ;
4. Melakukan kualifikasi terhadap penyedia barang/jasa ;
5. Melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk ;
6. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan ;
7. Melakukan klarifikasi kepada penyedia barang/jasa, apabila ada data atau hal-hal yang dirasakan kurang jelas atau meragukan ;
8. Melakukan negosiasi untuk pengadaan barang/jasa ;
9. Mencari informasi dalam rangka menyeleksi atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun ;
10. Menandatangani pakta integritas ;
Bahwa pedoman saksi dalam pelaksanaan pengadaan dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, yaitu :
1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan ini yaitu Sutan N. Siburian, S.Si ;
Bahwa Nilai PAGU anggarannya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah), dan untuk nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa sumber dana Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 berasal dari APBD Kab. Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa untuk penentuan nilai PAGU anggaran saksi tidak tahu, sedangkan untuk penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sepengetahuan saksi sebatas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan ini yaitu Sutan N. Siburian, menyerahkan nilai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disertai uraian pekerjaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan kepada Panitia Pelelangan ;
Bahwa Uraian pekerjaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, meliputi :
-
No. Uraian pekerjaan Jumlah STN VOL HPS HARGA STN
(Rp)
JUMLAH HARGA (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 A.
1.1
BIAYA LANGSUNG PERSONIL
TENAGA AHLI
1. Ketua Tim Ahli (Team Leader) 1.00 OH 45.00 575,000.00 25,875,000.00 2 Tenaga Ahli hotogrametri 1.00 OH 45.00 375,000.00 16,875,000.00 3 Tenaga Ahli GPS 1.00 OH 45.00 375,000.00 16,875,000.00 4 Tenaga Ahli Kartografi 1.00 OH 45.00 375,000.00 16,200.000.00 JUMLAH 73,350.000.00 1.2 Tenaga Pendukung 1 Asisten Geodesi 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 2 Asisten Photogrametri 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 3 Asisten GPS 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250.000.00 4 Operator GPS 1.00 OH 45.00 200,000.00 9,000,000.00 5 Surveyor dan Data Entry 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750.000.00 6 Administrasi Keuangan 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750,000.00 JUMLAH 56,250,000.00 TOTAL BIAYA LANGSUNG PERSONIL (A) 132,750,000.00 Jumlah STN WAKTU B BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL II.1 1 Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00 Ls 1,035,000,000.00 1,035,000,000.00 2 Security Clearence 1.00 Ls 15,000,000.00 15,000,000.00 3 Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) 1.00 Ls 4,000,000.00 4,000,000.00 JUMLAH 1,054,000,000.00 II.2 TRANSPORTASI SURVEY GPS DAN IDENTIFIKASI LAPANGAN 1 Sewa Mobil 2.00 Unit-Bln 2.00 500,000.00 1,800,000.00 2 Sewa Motor 3.00 Unit –Bln 1.00 2,000,000.00 6,000,000.00 3 Bahan Bakar 1.00 Ls 2.00 500,000.00 1,000,000.00 JUMLAH 9,000,000.00 II.3 AKOMODASI DAN PERALATAN PERALATAN KERJA 1 Pembuatan Banch Mark (BM) 150.00 Buah 200,000.00 30,000,000.00 2 Sewa Gps (L1,L2 Signal) 2.00 Unit-Hari 30.00 500,000.00 30,000,000.00 3 Sewa GPS Hand Held 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 4 Sewa Handy Talky 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 JUMLAH 72,000,000.00 3. PERALATAN KANTOR 1 Sewa Komputer Processing (High Spesifikasi) 1.00 Unit-Bln 1.50 500,000.00 750,000.00 2 Sewa Printer 1.00 Unit-Bln 1.50 400,000.00 600,000.00 3 Sewa Scanner 1.00 Unit-Bln 1.50 400,000.00 600,000.00 4 Barang Habis Pakai 1.00 LS 1.50 1,000,000.00 3,000.000.00 JUMLAH 4,950,000.00 AKOMODASI 1 Sewa Base Camp 1.00 Ls 3.00 4,500,000.00 13,500,000.00 JUMLAH 13,500,000,00 II.4 PELAPORAN/PRODUK AKHIR 1 Laporan Pendahuluan (Inception Report) 5.00 Buku 1.00 250,000.00 1,250,000.00 2 Draft Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 250,000.00 1,250.000.00 3 Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 320,000.00 1,600,000.00 4 CD File Digital 5.00 Ls 1.00 80,000.00 400,000.00 JUMLAH 4,500,000.00 TOTAL BIAYA NON LANGSUNG PERSONIL (B) 1,157,950.00 TOTAL 1,290,700,000.00 PPN 10% 129,070,000.00 JUMLAH TOTAL 1,419,770,000.00 PEMBULATAN 1,420,000,000.00
Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan / pengadaan dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 menggunakan metode Pelelangan Seleksi Umum Prakualifikasi melalui sarana Lembaga Pengadaan Systim Electronic (LPSE) ;
Bahwa Tahapan pelaksanaan pelelangan meliputi :
Pelelangan pertama :
1. Pengumuman prakualifikasi, sejak tanggal 10 Agustus 2012 s/d 16 Agustus 2012 ;
2. Download dokumen kualifikasi, mulai tanggal 10 Agustus 2012 s/d 16 Agustus 2012 ;
3. Penjelasan dokumen prakualifikasi tanggal 15 Agustus 2012 ;
4. Upload dokumen prakualifikasi, mulai tanggal 16 Agustus 2012 s/d 22 Agustus 2012 ;
5. Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikas, mulai tanggal 23 Agustus 2012 s/d 29 Agustus 2012 ;
6. Penetapan hasil kualifikasi tanggal 29 Agustus 2012 ;
7. Pengumuman hasil prakualifikasi dan download dokumen pemilihan mulai tanggal 29 Agustus 2012 s/d 07 September 2012,
8. Pemberian penjelasan tanggal 06 September 2012,
9. Upload dokumen penawaran mulai tanggal 07 September 2012 s/d 09 September 2012 ;
10. Pembukaan dan evaluasi penawaran file I administrasi dan teknis mulai tanggal 10 September 2012 s/d 13 September 2012 ;
11. Penetapan peringkat teknis tanggal 13 September 2012 ;
Dengan hasil tidak ada penyedia yang memenuhi kualifikasi teknis minimal / passing grade 60, sehingga proses pelelangan diulang ;
Pelelangan kedua :
1. Pengumuman prakualifikasi, sejak tanggal 22 September 2012 s/d 28 September 2012 ;
2. Download dokumen kualifikasi, mulai tanggal 22 September 2012 s/d 28 September 2012, diikuti oleh 20 penyedia ;
3. Penjelasan dokumen prakualifikasi mulai tanggal 27 September 2012 s/d 28 September 2012, diikuti oleh 20 penyedia ;
4. Upload dokumen prakualifikasi, tanggal 28 September 2012, diikuti oleh 6 penyedia ;
5. Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikas, mulai tanggal 29 September 2012 s/d 04 Oktober 2012, diperoleh 5 penyedia yang secara administrasi lengkap ;
6. Penetapan hasil kualifikasi tanggal 03 Oktober 2012, diperoleh 4 penyedia yang masuk daftar pendek, yaitu :
a. PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
b. PT. Multidecon Internal ;
c. PT. Mitradaerah Nusantara ;
d. PT. Geomap International Consultant ;
7. Pengumuman hasil prakualifikasi dan download dokumen pemilihan tanggal 03 Oktober 2012 ;
8. Pemberian penjelasan tanggal 09 Oktober 2012 ;
9. Upload dokumen penawaran mulai tanggal 10 Oktober 2012 s/d 12 Oktober 2012,
10. Pembukaan dan evaluasi penawaran file I administrasi dan teknis mulai tanggal 13 Oktober 2012 s/d 16 Oktober 2012 ;
11. Diperoleh 3 penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, yaitu :
a. PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
b. PT. Multidecon Internal ;
c. PT. Mitradaerah Nusantara ;
12. Penetapan peringkat teknis mulai tanggal 16 Oktober 2012 s/d 23 Oktober 2012 ;
Diperoleh 1 penyedia yang memenuhi syarat yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama. Untuk PT. Multidecon Internal dan PT. Mitradaerah Nusantara tidak memenuhi ambang batas nilai teknis / passing grade 60 ;
13. Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis mulai tanggal 23 Oktober 2012 ;
14. Pembukaan dan evaluasi panawaran file II mulai mulai tanggal 28 Oktober 2012 s/d 29 Oktober 2012 ;
15. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tanggal 29 Oktober 2012 ;
Evaluasi penawaran harga yang diajukan oleh PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui Jumali, ST. selaku direktur yang dilanjutkan dengan negosiasi harga dengan Panitia Lelang, hingga diperoleh kesepakatan harga sesuai jawaban saya pada point 11 ;
16. Upload berita acara hasil pelelangan tanggal 29 Oktober 2012 ;
Selanjutnya panitia pelelangan menyampaikan hasil pelelangan berupa dokumen lelang yang hasil akhirnya Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 650/11/HASIL/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dengan penyedia jasa tunggal yang mengikuti proses akhir seleksi umum adalah PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dengan nilai penawaran Rp.1.380.445.000,- (satu milyar tuga ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa uraian pekerjaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan ; Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 dan nilai hasil negosiasi yang disepakati oleh penyedia dalam hal PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama yang dijadikan sebagai acuan kontrak, meliputi :
-
No. Uraian pekerjaan Jumlah STN VOL Negosiasi HARGA STN
(Rp)
JUMLAH HARGA (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 A. BIAYA LANGSUNG PERSONIL 1.1 Ketua Tim Ahli (Team Leader) 1.00 OH 45.00 550,000.00 24,750,000.00 1 Tenaga Ahli hotogrametri 1.00 OH 45.00 360,000.00 16,200,000.00 2 Tenaga Ahli GPS 1.00 OH 45.00 360,000.00 16,200.000.00 3 Tenaga Ahli Kartografi 1.00 OH 45.00 360,000.00 16,200.000.00 JUMLAH 73,350.000.00 1.2 Tenaga Pendukung 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 1 Asisten Geodesi 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 2 Asisten Photogrametri 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 3 Asisten GPS 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250.000.00 4 Operator GPS 1.00 OH 45.00 200,000.00 9,000,000.00 5 Surveyor dan Data Entry 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750.000.00 6 Admistrasi Keuangan 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750,000.00 JUMLAH 56,250,000.00 TOTAL BIAYA LANGSUNG PERSONIL (A) 129,600,000.00 Jumlah STN WAKTU B BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL II.1 1 Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00 Ls 1,009,125,000.00 1,009,125,000.00 2 Security Clearence 1.00 Ls 15,000,000.00 15,000,000.00 3 Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) 1.00 Ls 3,900,000.00 3,900,000.00 JUMLAH 1,028,025,000.00 II.2 TRANSPORTASI SURVEY GPS DAN IDENTIFIKASI LAPANGAN 1 Sewa Mobil 2.00 Unit-Bln 2.00 450,000.00 1,800,000.00 2 Sewa Motor 3.00 Unit –Bln 1.00 1,500,000.00 4,500,000.00 3 Bahan Bakar 1.00 Ls 2.00 500,000.00 1,000,000.00 JUMLAH 7,300,000.00 II.3 AKOMODASI DAN PERALATAN PERALATAN KERJA 1 Pembuatan Banch Mark (BM) 150.00 Buah 175,000.00 26,250,000.00 2 Sewa Gps (L1,L2 Signal) 2.00 Unit-Hari 30.00 475,000.00 28,500,000.00 3 Sewa GPS Hand Held 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 4 Sewa Handy Talky 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 JUMLAH 66,750,000.00 3. PERALATAN KANTOR 1 Sewa Komputer Processing (High Spesifikasi) 1.00 Unit-Bln 1.50 500,000.00 750,000.00 2 Sewa Printer 1.00 Unit-Bln 1.50 450,000.00 675,000.00 3 Sewa Scanner 1.00 Unit-Bln 1.50 400,000.00 600,000.00 4 Barang Habis Pakai 1.00 LS 1.50 750,000.00 2,250.000.00 JUMLAH 4,275,000.00 AKOMODASI 1 Sewa Base Camp 1.00 Ls 3.00 4,500,000.00 13,500.000.00 II.4 PELAPORAN/PRODUK AKHIR 1 Laporan Pendahuluan (Inception Report) 5.00 Buku 1.00 200,000.00 1,000,000.00 2 Draft Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 250,000.00 1,250.000.00 3 Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 300,000.00 1,500,000.00 4 CD File Digital 5.00 Ls 1.00 50,000.00 250,000.00 JUMLAH 4,000,000.00 TOTAL BIAYA NON LANGSUNG PERSONIL (B) 1,123,850.00 TOTAL 1,253,450,000.00 PPN 10% 125,345,000.00 JUMLAH TOTAL 1,378,795,000.00 PEMBULATAN 1 ,378,795,000.00
Bahwa selama proses lelang saksi tidak pernah bertemu secara langsung dengan peserta lelang, karena metode lelang menggunakan sarana Lembaga Pengadaan Systim Electronic (LPSE). Khusus pada tahap verifikasi untuk PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dilakukan oleh Limin Umar Laya ;
Bahwa saksi menerima honor sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa atas kegiatan tersebut sekitar Rp. 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. Saksi MUHAMMAD SYAFI’I, ST, Bin H. ABDUL GANI :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Nunukan adalah Surat Keputusan Bupati Nunukan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Nunukan:
1. Koordinator administrative dalam Unit Layanan Pengadaan Kab. Nunukan.
2. Menyelenggarakan proses pengadaan barang / jasa pemerintah.
Bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Nunukan terbentuk dan beroperasi mulai bulan Januari 2014, sehingga terkait dengan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 belum dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Nunukan ;
Bahwa setahu saksi, kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah tahun 2012 dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan / Lelang Barang / Jasa suatu kegiatan yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui sarana Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ;
Bahwa sebagai Anggota Tim Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kab. Nunukan, saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/745/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012, tugas saksi adalah :
1. Melakukan registrasi dan verivikasi penyedia barang / jasa untuk memastikan penyedia barang / jasa memenuhi persyaratan yang berlaku ;
2. Mengoperasikan system pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik ;
3. Melakukan pelatihan / training kepada panitia lelang dan penyedia barang / jasa untuk menguasai aplikasi system pelelangan secara online ;
4. Sebagai Help Desk yang menyediakan layanan system pengadaan barang / jasa secara online bagi penyedia barang / jasa yang memerlukan panduan untuk mengikuti tahapan lelang online ;
Bahwa berkaitan dengan tahapan pengadaan / pelelangan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 saksi tidak tahu, tugas yang saksi lakukan bersama anggota tim lainnya dalam Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kab. Nunukan hanya sebatas memastikan perangkat dan system jaringan Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) lancar dan koneksi data / internet tidak terputus ;
Bahwa terkait tahapan pengadaan / pelelangan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 setahu saksi dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan / Lelang Barang / Jasa suatu kegiatan yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ;
Bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kab. Nunukan merupakan wadah / tempat pelelangan secara elektronik / online untuk paket pengadaan barang / jasa. Sebagai pelakunya adalah panitia pengadaan / pelelangan dan penyedia barang / jasa. Sementara Tim Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya sebatas memfasilitasi dengan menyediakan sarana terkait pelaksanan pengadaan secara elektronik / online (berupa perangkat computer online) ;
Bahwa Tim Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dapat mengakses / membuka sebatas pengumuman jadwal / tahapan lelang pengadaan secara umum, untuk tahapan teknis pengadaan tidak dapat diakses/dibuka karena untuk tahapan teknis pengadaan tersebut tersimpan dalam system yang berpasword dan yang mengetahui passwordnya adalah panitia pengadaan, sehingga yang dapat mengakses/membuka file dokumen tahapan pengadaan secara rinci adalah panitia pengadaan ;
Bahwa saksi pernah mendapat jadwal lelang yang didapat dari hasil print screen pemotretan udara digital di Kabupaten Nunukan 2012 di LPSE Nunukan, meliputi tahapan, waktu mulai sampai history perubahan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5. Saksi SUWARSONO, S.Sos. :
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, akan tetapi sepengetahuan saksi hanya sebatas pada saat proses pengajuan pembayaran dimana pada saat itu Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan oleh Sutan N Siburian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan ;
Bahwa secara teknis pelaksanaan, saksi tidak terlibat, saksi hanya menjalankan tugas selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan tahun 2012 Nomor 188.45/16/1/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat di Lingkungan satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2012. Dimana tugas saksi adalah memproses pencairan dana berdasarkan SPM yang telah diajukan oleh PA/ KPA untuk selanjutnya kami lakukan verifikasi ketersediaan anggarannya, kesesuaian pembebanan anggaran, dan potongan pajak setelah dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang saksi tandatangani untuk selanjutnya diserah ke Bank BPD Kaltim ;
Bahwa kegiatan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan bersumber dari APBD Kab. Nunukan tahun anggaran 2012, jumlah anggaran sebesar Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi, anggaran tersebut sudah dicairkan semua yaitu sebesar sebesar Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dimana pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan sistem termin.
1. Untuk pembayaran pertama berdasarkan SP2D yang saksi terbitkan pada tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp. 413.638.500,- (empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
2. Untuk pembayaran kedua berdasarkan SP2D yang saksi tandatangani pada tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 965.156.500,- (sembilan ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa setahu saksi, proses atau mekanisme pengajuan pembayaran untuk kegiatan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana mekanisme pengajuan pembayaran sampai dengan proses pencairan dana harus melewati tahapan sebagai berikut :
a. Kontraktor Pelaksana/Rekanan mengajukan permohonan pembayaran yang ditujukan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang disertai dengan dokumen pendukung yang lain (Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Dokumentasi, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Selesai Pekerjaan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SKPD masing-masing yang selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut diverifikasi kebenaran data dan fakta dilapangan oleh PPTK dan jika sudah sesuai maka ditandatangani oleh PPTK ;
b. Bendahara Pengeluaran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan permohonan pembayaran yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan disertai dokumen-dokumen yang terkait (sebagaimana tercantum dalam poin a) dimana Bendahara Pengeluaran memverifikasi kelengkapan dokumen yang disertakan dalam pengajuan pembayaran selanjutnya melihat ketersediaan anggaran, dan kebenaran atas hak tagih penerima (termasuk potongan pajak). Jika semua persyaratan dan ketentuan yang ada sudah lengkap untuk selanjutnya Bendahara Pengeluaran dan PPTK menandatangani SPP dan Kwitansi sebelum diajukan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) ;
c. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) menyiapkan check list pemeriksaan kelengkapan dokumen SPP jika sudah dilakukan dan memenuhi persyaratan maka Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) mengajukan permohonan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
d. Terhadap SPM yang diajukan PA/KPA wajib melakukan verifikasi terkait dokumen, data, dan fakta di lapangan selanjutnya jika semua kelengkapan (dokumen, data, dan fakta di lapangan) sudah sesuai maka PA/ KPA menandatangani dan menerbitkan SPM untuk diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
e. Berdasarkan SPM yang diajukan dan telah disetujui (ditandatangani) oleh PA/ KPA SKPD masing-masing selanjutnya BUD memverifikasi kelengkapan dokumen SPM yang diajukan berdasarkan check list kelengkapan dokumen SPP yang sudah diverifikasi dan ditantangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Jika sudah ada kesesuaian antara check list dengan anggaran yang ada dan kebenaran perhitungan/ pengenaan pajak maka selenjutnya dilakukan penerbitan SP2D yang ditandatangani oleh BUD/ Kuasa BUD ;
f. Selanjutnya SP2D tersebut diserahkan ke Bank melalui rekening kegiatan terkait untuk diproses pencairan dana ;
Bahwa Dokumen yang harus dilengkapi dan dilampirkan dalam dokumen pengajuan pembayaran :
1. Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penguji/ Penandatangan SPM ;
2. Kwitansi Pembayaran yang ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran ;
3. Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilengkapi dengan faktur pajak (PPn/ PPh) ;
4. Surat Pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa persyaratan dan dokumen secara adminstrasi sudah lengkap. Dimana pengajuan pembayaran yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam perturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi untuk kesesuaian antara data dan dokumen dengan progres/ kemajuan pekerjaan di lapangan saksi tidak tahu karena hal tersebut bukan kewenangan saksi melainkan wewenang dan tanggung jawab pejabat teknis yang terkait dalam hal ini Sigit Puji Harjo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sutan N Siburian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Limin Umar Laya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan ;
Bahwa berdasarkan SPM dan kelengkapan dokumen yang saksi terima pekerjaan tersebut sudah terlaksana 100 % atau selesai sesuai kontrak, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Pekerjaan ;
Bahwa berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, hal tersebut tidak dibenarkan karena pembayaran terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana/rekanan harus sesuai dengan progres/ kemajuan prestasi kerja yang telah dicapai sehingga untuk dapat dilakukannya pembayaran secara keseluruhan (100 %) hanya dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 100 % atau selesai ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
6. Saksi SONDI RAHMADIANSYAH Bin SARANI RUSLI :
Bahwa saksi mengetahui Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 terkait proses pembayaran kegiatan tersebut, karena merupakan bagian dari tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan adalah Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/692/IX/2012 tanggal 26 September 2012 tentang Perubahan Kedua Atas keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/63/2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan ;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dibantu oleh beberapa bendahara pembantu, yakni :
● Pada bidang Tata Ruang : LIMIN UMAR LAYA ;
● Pada bidang Pengairan : SUMARNI ;
● Pada bidang Cipta Karya : JEMAH ;
● Pada bidang Bina Marga : LIA ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, yaitu :
a. Mencermati DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan ;
b. Menyiapkan rekening giro ;
c. Mengajukan SPP-UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan LS Gaji/Honorarium/Perjalanan Dinas beserta dokumen pendukung lainnya.
d. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam kuitansi dan dokumen pendukung ;
e. Menguji ketersediaan dana dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan ;
f. Membayarkan Uang Persediaan (UP) dengan menandatangani kuitansi yang mencantumkan “Setuju dan Lunas dibayar tanggal…”. Sebagai alat kontrol kuitansi dimaksud dapat diketahui oleh pejabat struktural yang menggunakan UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan LS Gaji/Honorarium/Perjalanan Dinas untuk membiayai kegiatan pada tugas pokok dan fungsi struktural yang bersangkutan ;
g. Menolak perintah bayar apabila persyaratan tersebut diatas tidak terpenuhi karena bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya ;
h. Melakukan pembukuan seluruh transaksi keuangan pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu dan Buku-buku tambahan lainnya ;
i. Memungut pajak dan menyetorkan ke rekening Kas Negara ;
j. Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berupa laporan realisasi bulanan, triwulan dan tahunan kepada KPA ;
k. Menyelenggarakan tata kearsipan atas bukti pengeluaran ;
l. Melaporkan rekening pemerintah yang dikelolanya ;
m. Melakukan rekonsilisasii data SPM dan SP2D dengan Pejabat yang berwenang ;
n. Menolak perintah bayar apabila persyaratan tersebut diatas tidak terpenuhi karena bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya ;
Bahwa kegiatan foto udara digital Pulau Nunukan dibiayai dari APBD Kab. Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa mengenai nilai PAGU saksi tidak ingat dan untuk nilai HPS yakni sebesar Rp. 1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengikuti proses pelelangan karena bukan tugas saksi, namun menurut informasi, bahwa terhadap kegiatan foto udara digital Pulau Nunukan tersebut dilakukan proses lelang dan dimenangkan oleh PT Tritunggal Selaras Consultant Utama dengan nilai kontrak Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan sudah dilakukan pembayaran yaitu :
1. Pembayaran termin pertama.
Berdasarkan Berita Acara Pembayaran No. 650/890/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 sebesar Rp. 413.638.500,- (empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2% sehingga jumlah diterima sebesar Rp. 360.993.600,- (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Yang dilakukan dengan mekanisme :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Sigit Puji Harjo, ST. mengajukan dokumen permohonan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian, S,Si, berupa :
a. Permohonan pembayaran yang dilampiri BA Kemajuan Pekerjaan, BA Pemeriksaan Pekerjaan ;
b. Kontrak ;
Setelah ada persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian, S,Si, Bendahara Pembantu yaitu Limin Umar Laya membuat Surat Permintaan Pembayaran No. 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Sigit Puji Harjo, ST. dan Bendahara Pembantu yaitu Limin Umar Laya senilai Rp. 413.638.500,- (empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
Berkas tersebut diatas, diajukan lagi kepada Pejabat pengelola Keuangan yaitu Drs. Zainuddin untuk dilakukan verivikasi ;
Selanjutnya oleh Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Drs. Zainuddin dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1694/SPM/-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian ;
Kemudian berkas tersebut dibawa ke Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Daerah untuk diproses pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh H. Suwarsono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan pembayaran melalui Bank BPD Kaltim (Kasda) ke rekening PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama nomor rekening 157.0000.448747 Bank Mandiri CO. JKT Univ. Pancasila sebesar Rp. 360.993.600,- (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ;
2. Pembayaran termin kedua.
Berdasarkan Berita Acara Pembayaran No. 650/1155/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp. 965.156.500,- (Sembilan ratus enam puluh lima juta sertaus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2% sehingga jumlah diterima sebesar Rp. 842.318.400,- (delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah) ;
Yang dilakukan dengan mekanisme :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Sigit Puji Harjo, ST. mengajukan dokumen permohonan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian, S,Si, berupa :
a. Permohonan pembayaran yang dilampiri BA Kemajuan Pekerjaan, BA Pemeriksaan Pekerjaan.
b. Kontrak.
Setelah ada persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian, S,Si, Bendahara Pembantu yaitu Limin Umar Laya membuat Surat Permintaan Pembayaran No. 4420/SPP/LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Sigit Puji Harjo, ST. dan Bendahara Pembantu yaitu Limin Umar Laya senilai sebesar Rp. 965.156.500,- (sembilan ratus enam puluh lima juta sertaus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Berkas tersebut diatas, diajukan lagi kepada Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Drs. Zainuddin untuk dilakukan verifikasi ;
Selanjutnya oleh Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Drs. Zainuddin dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 4420/SPM/-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sutan N. Siburian ;
Kemudian berkas tersebut dibawa ke Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan daerah untuk diproses pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2013 yang ditandatangani oleh H. Suwarsono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan pembayaran melalui Bank BPD Kaltim (Kasda) ke rekening PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama nomor rekening 157.0000.448747 Bank Mandiri CO. JKT Univ. Pancasila sebesar Rp. 842.318.400,- (delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah) ;
Dari pembayaran termin pertama dan termin kedua, dana sudah diterima oleh PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 Bank Mandiri CO. JKT Univ. Pancasila. Diterima pada tanggal diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa saksi tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan tagihan dan dokumen pendukung karena yang memproses pembayaran dalam kegiatan tersebut adalah Bendahara Pembantu yaitu Limin Umar Laya ;
Bahwa dalam pekerjaan foto udara tersebut untuk uraian pekerjaan Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00, Security Clearence, dan Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) yang menggunakan satuan Lumpsum saksi tidak pernah melihat breakdownnya ;
Bahwa Bendahara Pengeluaran dalam memproses pembayaran tidak ada memegang breakdown data terkait pekerjaan Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00, Security Clearence, dan Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) yang menggunakan satuan Lumpsum ;
Bahwa pada saat akan dilakukan pembayaran memang diperlukan breakdown data untuk pekerjaan yang menggunakan satuan lumpsum ;
Bahwa seingat saksi untuk kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 ada denda yang dibayarkan untuk keterlambatan pekerjaan yang dibayarkan pada awal tahun 2013 sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak ;
Bahwa Bendahara Pembantu yaitu Limin Umar Laya pada saat memproses pembayaran dalam Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tanpa melibatkan saksi sebagai Bendahara Pengeluaran, karena ada pembagian tugas Bendahara mengingat banyaknya kegiatan, sehingga untuk kegiatan yang diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang memproses dan menandatangani Bendahara Pembantu ;
Bahwa saksi menerima honor sebagai Bendahara Pengeluaran Rp. 2.300.000,- per bulan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
7. Saksi TONI KRISTIASTOMO anak dari SUHARSO :
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama sejak tahun 2010 ;
Bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama didirikan berdasarkan Akta No. 251 tanggal 22 Februari 2006 yang dibuat oleh Notaris Dradjat Darmaji, S.H. dan Akta Perubahan No. 01 tanggal 16 Desember 2009 yang dibuat oleh Notaris Achmad, S.H ;
Bahwa susunan pengurusan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, yaitu :
-
1.2.3.4. Direktur utama
Direktur
Komisaris Utama
Komisaris
:
:
:
:
JUMALI, S.H ;
TONI KRISTIATOMO, S.S.i ;
Ir. BUDI SUPRIANTORO ;
Dra. MUFLIZAH ;
Bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama bergerak dalam bidang Jasa, berdasarkan Sertifikat Badan Usaha melakukan jasa survey dan pengukuran, teknik informatika, dan manajemen ;
Bahwa saksi mengetahui Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, yang dimulai dari tahap pelelangan, tahap pelaksanaan, serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam kegiatan tersebut karena pada saat pelelangan saksi yang membuat usulan teknis dan tahap pelaksanaan karena PT. Tritunggal Selaras Concultant Utama menjadi penyedia jasa kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan ;
Bahwa sebagai peserta / pendaftar dalam tahap Pelelangan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, kapasitas saksi sebagai Direktur PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama yang membuat usulan atau proposal teknis ;
Bahwa untuk tahapan pelelangan lainnya sampai dengan Klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya teknis dan biaya Evaluasi penawaran harga saksi kurang mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Jumali selaku Direktur Utama ;
Bahwa nilai PAGU anggarannya saksi tidak mengetahui, yang saksi tahu total nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa kegiatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan TA 2012 bersumber dari APBD Kab. Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan TA 2012, sebagai berikut :
-
1.
2.
3.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Rekanan / Penyedia jasa.
Panitia penerima hasil pekerjaan.
:
:
:
:
Sutan N. Siburian, S,Si ;
Sigit Puji Harjo, ST ;
PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, (Jumali, ST. sebagai Direktur) ;
Saksi tidak tahu ;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama memang ada membuat Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Sutan N. Siburian, S,Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Jumali, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, nilai kontrak sebesar Rp.1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), waktu penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kalender, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2012 ;
Bahwa Penyedia Jasa yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mulai melaksanakan pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan sejak tanggal 30 Oktober 2012 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ;
Bahwa tahapan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan :
a. Perijinan terbang ;
b. Persiapan survey (Minggu kedua bulan Nopember 2012) ;
● Penentuan titik ;
● Desain survey ;
● Peralatan survey ;
c. Survey GCP (tanggal 10 Desember 2012) ;
● Pengamatan ttik menggunakan GPS geodetic ;
● Penetapan perencanaan titik-titik patok acuan dan Premark (GCP) ;
● Pemasangan titik-titik patok acuan dan Premark (GCP) ;
● Persiapan jalur terbang ;
● Persiapan AOI (area of interest) ;
● Membuat desain jalur terbang ;
d. Pemotretan (tanggal 20 Desember 2012) ;
e. Pengolahan hasil GCP (tanggal 26 Desember 2012) ;
f. Pemrosesan foto (tanggal 26 Desember 2012) ;
g. Membuat mozaik foto (tanggal 26 Desember 2012) ;
h. Digitasi untuk menjadi peta garis (tanggal 26 Desember 2012) ;
i. Proses layout (kartografi), layout peta foto dan layout peta garis (tanggal 26 Desember 2012) ;
j. Printing/ pencetakan (Januari 2013) ;
Bahwa uraian pekerjaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), meliputi :
-
No. Uraian pekerjaan Jumlah STN VOL HPS HARGA STN
(Rp)
JUMLAH HARGA (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 A.
1.1
BIAYA LANGSUNG PERSONIL
TENAGA AHLI
1. Ketua Tim Ahli (Team Leader) 1.00 OH 45.00 575,000.00 25,875,000.00 2 Tenaga Ahli hotogrametri 1.00 OH 45.00 375,000.00 16,875,000.00 3 Tenaga Ahli GPS 1.00 OH 45.00 375,000.00 16,875,000.00 4 Tenaga Ahli Kartografi 1.00 OH 45.00 375,000.00 16,200.000.00 JUMLAH 73,350.000.00 1.2 Tenaga Pendukung 1 Asisten Geodesi 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 2 Asisten Photogrametri 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 3 Asisten GPS 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250.000.00 4 Operator GPS 1.00 OH 45.00 200,000.00 9,000,000.00 5 Surveyor dan Data Entry 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750.000.00 6 Administrasi Keuangan 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750,000.00 JUMLAH 56,250,000.00 TOTAL BIAYA LANGSUNG PERSONIL (A) 132,750,000.00 Jumlah STN WAKTU B BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL II.1 1 Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00 Ls 1,035,000,000.00 1,035,000,000.00 2 Security Clearence 1.00 Ls 15,000,000.00 15,000,000.00 3 Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) 1.00 Ls 4,000,000.00 4,000,000.00 JUMLAH 1,054,000,000.00 II.2 TRANSPORTASI SURVEY GPS DAN IDENTIFIKASI LAPANGAN 1 Sewa Mobil 2.00 Unit-Bln 2.00 500,000.00 1,800,000.00 2 Sewa Motor 3.00 Unit –Bln 1.00 2,000,000.00 6,000,000.00 3 Bahan Bakar 1.00 Ls 2.00 500,000.00 1,000,000.00 JUMLAH 9,000,000.00 II.3 AKOMODASI DAN PERALATAN PERALATAN KERJA 1 Pembuatan Banch Mark (BM) 150.00 Buah 200,000.00 30,000,000.00 2 Sewa Gps (L1,L2 Signal) 2.00 Unit-Hari 30.00 500,000.00 30,000,000.00 3 Sewa GPS Hand Held 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 4 Sewa Handy Talky 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 JUMLAH 72,000,000.00 3. PERALATAN KANTOR 1 Sewa Komputer Processing (High Spesifikasi) 1.00 Unit-Bln 1.50 500,000.00 750,000.00 2 Sewa Printer 1.00 Unit-Bln 1.50 400,000.00 600,000.00 3 Sewa Scanner 1.00 Unit-Bln 1.50 400,000.00 600,000.00 4 Barang Habis Pakai 1.00 LS 1.50 1,000,000.00 3,000.000.00 JUMLAH 4,950,000.00 AKOMODASI 1 Sewa Base Camp 1.00 Ls 3.00 4,500,000.00 13,500,000.00 JUMLAH 13,500,000,00 II.4 PELAPORAN/PRODUK AKHIR 1 Laporan Pendahuluan (Inception Report) 5.00 Buku 1.00 250,000.00 1,250,000.00 2 Draft Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 250,000.00 1,250.000.00 3 Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 320,000.00 1,600,000.00 4 CD File Digital 5.00 Ls 1.00 80,000.00 400,000.00 JUMLAH 4,500,000.00 TOTAL BIAYA NON LANGSUNG PERSONIL (B) 1,157,950.00 TOTAL 1,290,700,000.00 PPN 10% 129,070,000.00 JUMLAH TOTAL ,419,770,000.00 PEMBULATAN 1,420,000,000.00
Bahwa untuk titik patok acuan GCP atau BM ada 33 (tiga puluh tiga) titik dan titik bantu berupa Premark ada 150 (seratus lima puluh) titik ;
Bahwa pada dasarnya titik acuan GCP atau BM yang menggunakan Pemark dan yang hanya menggunakan titik bantu mempunyai fungsi yang sama, hanya saja titik bantu ini dibuat dilokasi-lokasi yang letaknya mudah diketahui ;
Bahwa Ground Control Point (GCP) adalah titik kontrol tanah yang diukur/ ditentukan koordinatnya di lapangan dalam system koordinat global, yang ditandai di lapangan dengan bangunan berbentuk tugu/patok dari beton yang kemudian biasa dikenal sebagai Banch Mark (BM) ;
Bahwa untuk GCP atau BM yang dibuat dari beton hanya ada 2 (dua) titik yang diletakkan disekitar Pelabuhan Lamhijung Kab. Nunukan dan untuk titik-titik yang lainnya hanya berupa Premark yang dibuat dari kayu ;
Bahwa biaya pembuatan titik BM dari beton dengan titik-titik Premark yang menggunakan kayu yang dikeluarkan pasti berbeda tetapi mempunyai fungsi yang sama ;
Bahwa pada saat pemotretan tidak menggunakan sensor lidar karena output yang diinginkan hanya peta garis tidak sampai peta kontur ;
Bahwa sesuai penghitungan akademis untuk jumlah BM sebanyak 33 (tiga puluh tiga) titik sudah cukup untuk menentukan titik ikat/ titik acuan koordinat ditambah dengan titik-titik bantu ;
Bahwa pada saat Tim Teknis mengatakan secara akademis cukup hanya dengan menggunakan titik BM sejumlah 33 (tiga puluh tiga) titik, hal tersebut sudah disampaikan kepada PPTK dan sudah disepakati antara penyedia jasa dengan pengguna jasa ;
Bahwa yang merumuskan/ menentukan nilai dari rincian item tersebut adalah Jumali bersama dengan saksi ;
Bahwa saksi melakukan Survey GPS bersama Tim yang jumlahnya 5 (lima) orang, dan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) sebanyak 1 (satu) unit dan kendaraan roda (motor) sebanyak kurang lebih 5 (lima) unit. Kegiatan survey GPS dilaksanakan kurang lebih 1 (satu) minggu ;
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk sewa kendaraan roda empat (mobil) dan kendaraan roda dua (motor) tersebut saksi tidak ingat, dan kendaraan tersebut sudah disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan saksi hanya tinggal membayar uang sewanya saja ;
Bahwa dalam pekerjaan foto digital pulau Nunukan, yang menjadi tenaga ahli adalah sebagai berikut :
a. Ketua Tim Ahli (Team Leader) :
Prof. Dr. Sri Purwadi (Pensiunan Lapan) (kontrak)
b. Tenaga ahli Photogrametri :
● Toni Kristiastomo, Rahmat Hidayat, Bambang Widi (Ahli di PT. Tritungal Selaras Consultant Utama) ;
● KIKI (kontrak) ;
c. Tenaga ahli GPS :
● Rahmat Hidayat, Yudi (Ahli di PT. Tritungal Selaras Consultant Utama) ;
d. Tenaga ahli Kartografi :
● Risky Bahtiar, Sidik, Angga Niko, Abdul Lafis. (Ahli di PT. Tritungal Selaras Consultant Utama) ;
● Ada juga beberapa orang yang dikontrak tetapi saksi lupa nama-namanya ;
e. Asisten Geodesi.
● Tidak ada asisten Geodesi ;
f. Asisten Photogrametri.
● Tidak ada asisten Photogrametri ;
g. Asisten GPS.
● Tidak ada asisten GPS ;
h. Operator GPS.
● Risky Bahtiar, Sidik, Angga Niko, Abdul Lafis. (Ahli di PT. Tritungal Selaras Consultant Utama) ;
i. Surveyor dan data entry.
● Risky Bahtiar, Sidik, Angga Niko, Abdul Lafis. (Ahli di PT. Tritungal Selaras Consultant Utama) ;
● Ada juga beberapa orang yang dikontrak tetapi saksi lupa nama-namanya ;
j. Administrasi Keuangan : Eko dan Jumali (PT. Tritungal Selaras Consultant Utama) ;
Bahwa Ketua Tim Ahli (Team Leader), Tenaga ahli Photogrametri, Tenaga ahli GPS, Tenaga ahli Kartografi, Asisten Geodesi, Asisten Photogrametri, Asisten GPS, Operator GPS, Surveyor dan data entry, Administrasi Keuangan bekerja di Studio Jalan Aup Barat II No. 1 Jati Padang Jakarta Selatan, kerja di studio sejak Nopember 2012 pada saat persiapan survey sampai dengan Januari 2013 pada saat print hasil pekerjaan menjadi album ;
Bahwa pemotretan udara dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2012, dengan metode pemotretan vertical ;
Bahwa pesawat yang digunakan jenis P6-Golf yang disewa dari perusahaan karfak yang berdomisili di Jakarta, tetapi untuk berapa harga sewa pesawat tersebut saksi tidak mengetahui, karena yang melakukan nego harga dan lain-lain adalah Jumali ;
Bahwa pesawat tersebut sampai di Nunukan pada tanggal 20 Desember 2012, dan mulai melakukan pemotretan saksi sudah lupa antara tanggal 20 Desember 2012 atau tanggal 21 Desember 2012, dan pesawat tersebut melakukan pemotretan selama 3 (tiga) hari dan rata-rata terbang 1 (satu) hari selama 4 (empa) jam tergantung kondisi cuaca pada saat itu ;
Bahwa Security Clearance adalah ijin terbang, dan pada melakukan pemotretan udara Pulau Nunukan dilengkapi dengan security clearance. Security Clearance dikeluarkan oleh Angkatan Udara dan untuk biaya pembuatan security clearance tersebut ditanggung oleh Perusahaan Karfak karena sudah 1 (satu) paket dengan sewa pesawat dan yang mengetahui nominalnya adalah Jumali. Security Blearance sangat dibutuhkan karena jika tidak ada security clearance maka pesawat tidak bisa terbang untuk melakukan kegiatan pemotretan udara Pulau Nunukan ;
Bahwa pada saat melakukan pemotretan diawaki oleh Abdul Majid (Pilot), Arief (Teknisi) dan yang melakukan pemotretan Ade (Pihak dari Karfak), dan semua yang terlibat dalam pemotretan di Udara adalah dari Pihak Perusahaan Karfak. Untuk jenis camera yang digunakan jenis Hassel Bald yang untuk speknya saksi tidak ingat ;
Bahwa hasil pemotretan udara dituangkan dalam bentuk album peta foto skala 1:5000, album peta garis skala 1:5000, soft copy data digital yang pemrosesannya dikerjakan pada tanggal 26 Desember 2012, diproses dengan menggunakan metode digitasi ;
Bahwa hasil foto udara diserahkan kepada Pengguna Jasa pada tanggal 17 Januari 2013 ;
Bahwa hasil pekerjaan yang diserahkan berupa :
• Seluruh foto digital hasil pemotretan yang masih berbentuk Raw data dan belum dilakukan Mosaicking dalam bentuk CD atau DVD rangkap 5 (lima) ;
• Daftar foto titik-titik patok acuan dan Premark sebanyak rangkap 5 (lima) ;
• Hasil identifikasi lapangan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
• Daftar koordinat (x,y,z) titik-titik patok acuan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
• Peta foto digital skala 1 : 5.000 dan soft copy peta foto dalam DVD atau media storage lainnya sebanyak rangkap 10 (sepuluh) ;
• Peta foto digital ini compatible dengan Software CAD (Computer Aided Design) atau Software GIS (Geographic Information System) dalam system koordinat dengan proyeksi UTM dan datum WGS’84 sehingga mudah dikonversi dalam format digital map yang telah dimiliki Proyek atau mudah untuk dilakukan superimpose ;
• Seluruh hasil keluaran tersebut diatas diserahkan dalam bentuk hard copy dan softcopy (disimpan dalam media CD/DVD), khusus untuk Citra Foto dalam format digital (JPG/Raw Data) ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah melihat Surat Pernyataan tanggal 6 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, Sigit Puji Harjo, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Sutan N. Siburian, S.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi baru mengetahui adanya Surat Pernyataan tersebut setelah diberitahu oleh Jumali, saat itu Jumali mengatakan bahwa Surat Pernyataan itu dibuat karena pekerjaan yang seharusnya selesai pada tanggal 13 Desember 2012 tidak dapat diselesaikan, oleh karena itu penyedia jasa meminta tambahan waktu menyelesaikan pekerjaan selama + 28 (dua puluh delapan) hari kalender terhitung dari tanggal 13 Desember 2012 hingga tanggal 10 Januari 2013 ;
Bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama untuk item Pemotretan Udara Minimum order 5000 Ha : IDR 125.000.000 Luas Kab. Nunukan 23.000 Ha (dalam AOI) mempunyai rincian, yaitu :
-
1. Biaya Survei dan Pengukuran GCP Jumlah Satuan Hari/bulan Harga satuan (Rp) Total (Rp) Mobilisasi dan operasional Tim Tiket Pesawat 5 orang PP Jkt-Nunukan 5 PP 4.250.000 21.250.000 Software GPS Geodetik 1 Unt 1 bulan 1.750.000 1.750.000 Honor tenaga local 20 Orang 6 hari 200.000 24.000.000 Konsumsi Tim Survey 25 Orang 7 hari 100.000 17.500.000 Akomodasi Tim 5 Kamar 7 hari 300.000 10.500.000 Kelengkapan survey, ATK, fotokopi, battery, dll. 1 Paket 11.675.000 11.675.000 2. Biaya Pemotretan Foto Udara Sewa pesawat terbang (10 hari x 3 jam) termasuk pilot, mekanik, dan awal pemotretan 1 Unit 30 Jam 20.000.000 600.000.000 Biaya stand by 1 Unit 2 hari 5.250.000 10.500.000 Biaya RON fee 1 Unit 7 hari 5.250.000 36.750.000 Sewa kamera foto udara digital 1 Unit 15 hari 14.750.000 221.250.000 Peralatan keselamatan 3 Unit 1.500.000 4.500.000 Komunikasi 3 Paket 1 bulan 750.000 2.250.000 3. Biaya pengolahan foto udara Sewa computer (3 dimensi) Proses Fotogrametris 8 Unit 1 bulan 2.000.000 16.000.000 Sewa komputer proses peta garis dan layout 8 Unit 1 bulan 600.000 4.800.000 Software CAD 8 Unit 1 bulan 1.500.000 12.000.000 Software Fotogrametri 8 Unit 1 bulan 1.800.000 14.400.000
Bahwa pekerjaan Pembuatan Foto Udara Pulau Nunukan Tahun 2012 yang khusus dilakukan di Kabupaten Nunukan, Tim bekerja di Hotel Laura Kabupaten Nunukan sebagai Basecamp selama 10 (sepuluh) hari dengan jumlah kamar yang disewa sebanyak 3 (tiga) kamar dengan harga sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per satu kamar untuk satu hari, mulai tanggal 10 Desember 2012 s/d 20 Desember 2012 ;
Bahwa untuk HPS, PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mendownload dari LPSE namun pada saat itu tidak tercantum nilai harga satuan dari Biaya Langsung Personil, Biaya Langsung Non Personil, Akomodasi dan peralatan-peralatan kerja dan Pelaporan/ Produk Akhir. HPS yang kami download hanya berupa BOQ (Billing of Quality) berisi uraian pekerjaan beserta jumlah dan volumenya dan saya baru mengetahui nilai HPS pada saat sudah menjadi kontrak dan ada didalam kontrak ;
Bahwa Ir. Suranto Reksowinoto, M.Sc dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Pulau Nunukan Tahun 2012 tidak terlibat atau tidak bekerja sama sekali dan namanya hanya dicantumkan dalam penawaran ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Rahmat Hidayat dan Bambang Widi mempunyai keahlian di bidang Photogrametri sesuai dengan disiplin ilmu kami yaitu Sarjana Geografi ;
Bahwa Yayu Ramdhani, S.Si, M.Sc dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Pulau Nunukan Tahun 2012 tidak terlibat atau tidak bekerja sama sekali dan namanya hanya dicantumkan dalam penawaran ;
Bahwa Rahmat Hidayat mempunyai keahlian di bidang GPS sesuai dengan disiplin ilmunya yaitu Sarjana Geografi, dan untuk Yudi, saksi tidak ingat disiplin ilmunya tetapi Yudi sudah sering bekerja sebagai Ahli GPS dalam pekerjaan lain ;
Bahwa Atip Supriatna, MT, dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Pulau Nunukan Tahun 2012 tidak terlibat atau tidak bekerja sama sekali dan namanya hanya dicantumkan dalam penawaran ;
Bahwa yang mempunyai keahlian dibidang Kartografi adalah saksi (Toni), Rahmat Hidayat, dan Bambang Widi namun untuk pekerjaan yang melayout adalah operator kami yakni Rizky Bahtiar, Sidik, Angga, Abdul Nafis ;
Bahwa Ir. Bambang Gunarso Watman, dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Pulau Nunukan Tahun 2012 tidak terlibat atau tidak bekerja sama sekali dan namanya hanya dicantumkan dalam penawaran ;
Bahwa Ir. Suranto Reksowinoto dan Yayu Ramdhani, S.Si, M.Sc, yang mengusulkan kepada Jumali adalah saksi sendiri namun untuk Atip Supriatna, MT dan Ir. Bambang Gunarso Watman, yang mengusulkan adalah Jumali, saksi tidak kenal dengan kedua orang itu ;
Bahwa terkait dokumen pendukung dari tenaga ahli tersebut memang sebelumnya sudah ada di PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dan pada saat dimasukkan dalam dokumen penawaran sebelumnya tidak ada konfirmasi dengan yang bersangkutan, dan yang bersangkutan tidak mengetahui hal tersebut, pencantuman nama-nama mereka dalam dokumen penawaran sebagai tenaga ahli adalah karena alasan efisiensi waktu ;
Bahwa maksud dan makna dari “Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha, IDR 125.000.000 Luas Kab. Nunukan 23.000 Ha (dalam AOI)” adalah bahwa untuk pemotretan setiap 5000 Ha biayanya Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa Banch Mark (BM) cukup dibuat sebanyak 33 titik ikat yaitu :
● 2 titik BM yang sifatnya permanen berbentuk fisik berupa patok yang dicor beton, yang ada di Pelabuhan Tanah Merah ;
● 31 titik BM berupa symbol yang tidak permanen ;
Namun selain itu ada juga 150 titik BM berupa titik koordinat sebagai titik ikat atau titik bantu dan dalam laporan hasil pekerjaan hanya ada 33 titik BM ;
Bahwa yang menyiapkan dokumen proposal atau usulan teknis adalah saksi, sedangkan yang menyiapkan dokumen administrasinya adalah Jumali seperti rekapitulasi penawaran rencana anggaran biaya, perincian penawaran rencana anggaran biaya, Surat Pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, menyiapkan CV, foto copi ijazah, referensi kerja, surat menyurat ;
Bahwa yang membubuhkan paraf pada absen adalah Jumali dan bukan orang yang namanya tersebut dalam absensi tersebut ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
8. Saksi Ir. HUSNI TAMRIN Bin MUH. BADAR :
Bahwa benar saksi adalah Komisaris pada PT. Multidecon Internal, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Sumardilah Oriana Rusdilah, S.H. Nomor 118 tanggal 15 Oktober 1987 dan diubah dengan Akta Notaris Sigit Siswanto, S.H. Nomor 03 tanggal 11 Agustus 2008 ;
Bahwa susunan pengurusan PT. Multidecon Internal, yaitu :
-
1.
2.
3.
Komisaris
Direktur utama
Direktur
:
:
:
Ir. Husni Tamrin ;
Ir. Hariyanto Parman ;
Giarno ;
Bahwa PT. Multidecon Internal bergerak dalam bidang perencanaan, study, pengukuran tapal batas dan lain sebagainya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pelelangan / penawaran untuk Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Kabupaten Nunukan dan PT. Multidecon Internal tidak pernah mengikuti pelelangan / penawaran dalam pekerjaan tersebut ;
Bahwa PT. Multidecon Internal tidak pernah melakukan up load data baik pada tahap pra kualifikasi maupun dalam tahap pemasukan data penawaran (administrasi, teknis maupun harga) ;
Bahwa dokumen-dokumen berupa :
1. Surat Nomor 056/adm.teknis.MI/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal penawaran administrasi dan teknis pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan ;
2. Surat Nomor 057/adm.harga.MI/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal penawaran biaya pekerjaan pembuatan foto udara Pulau Nunukan ;
3. Rekapitulasi perincian penawaran biaya PT. Multidecon Internal pelaksanaan pekerjaan foto udara, pengukuran GPS, dan processing foto udara tanggal 12 Oktober 2012 ;
4. Daftar tenaga ahli dan tenaga pendukung / penunjang beserta surat penrnyataan kesanggupan untuk ditugaskan ;
Bukan dibuat oleh PT Multidecon Internal dan tanda tangan pada dokumen tersebut bukan merupakan tanda tangan dari Ir. Hariyanto Parman MM ;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. Hariyanto Parman yang merupakan Direktur Utama PT. Multidecon Internal namun saat ini dalam keadaan sakit jantung dan berada di Bandung ;
Bahwa saksi baru mengetahui adanya pelelangan / penawaran untuk Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Kabupaten Nunukan setelah mendapatkan panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan kemudian melakukan konfirmasi termasuk pada Direktur Utama PT. Multidecon Internal (Ir. Hariyanto Parman) dan Direktur Utama PT. Multidecon Internal (Ir. Hariyanto Parman) memberitahukan bahwa tidak pernah mengikuti pelelangan / penawaran pada kegiatan tersebut ;
Bahwa PT. Multidecon Internal tidak pernah menerima hadiah / fee atas keikutsertaan secara formal dokumen-dokumen pada Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Kabupaten Nunukan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
9. Saksi Drs. YAYU RAMDHANI, M.Sc Bin OYEN RUSYANA :
Bahwa saksi tidak mengetahui apa-apa terkait Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, saksi baru mengetahuinya setelah ada surat panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan ;
Bahwa saksi tidak pernah diminta sebagai ahli oleh PT. Tri tunggal Selaras Consultan Utama dalam kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditugaskan sebagai Tenaga Ahli GPS atas nama Yayu Ramdhani,S.Si, M.Sc dalam paket pekerjaan jasa konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan dan tandatangan dalam Surat Pernyataan tersebut adalah bukan tandatangan saksi (tanda tangan palsu) ;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan ijazah dan dokumen lain terkait dengan keahlian saksi kepada PT Tritunggal Selaras Consultan Utama dan tidak ada yang pernah meminta dari PT Tritunggal Selaras Consultan Utama ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Daftar riwayat hidup yang dilampirkan dalam penawaran PT. Tri tunggal Selaras Consultan Utama dan tandatangan yang ada dalam daftar riwayat hidup adalah bukan tandatangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah membubuhkan paraf / tandatangan dalam daftar absensi tenaga ahli ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan / honor / upah atas keahlian saksi yang tercantum dalam daftar tenaga ahli pada PT. Tritunggal Selaras Consultan Utama pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian dalam bidang GPS sebagaimana surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
10. Saksi PROF. DR. SRI HARDIYANTI P, A.P.U., anak dari YOHANES SUHARDI BROTO SARJONO :
Bahwa saksi pensiunan Pegawai Negri Sipil di LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), saksi juga sebagai dosen luar biasa pada Universitas Indonesia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) bidang Pengindraan Jauh dan Sintem Informasi Geografis ;
Bahwa dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, saksi pernah diminta secara lisan oleh Jumali dan Toni Kristiastomo, SSi dari PT. Tritunggal Selaras Consultans Utama untuk menjadi Ketua Tim Ahli (Team Leader) dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 dan saksi sanggupi, selanjutnya saksi menyerahkan Daftar Riwayat Hidup dan serta surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan tertanggal 12 Oktober 2012 yang saksi buat dan saksi tandatangani ;
Bahwa yang menjadi anggota saksi dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 tersebut, yaitu :
1. Ahli Foto Udara : Ir. Suranto Reksowinoto, M.Sc. ;
2. Ahli Pemetaan : Ir. Yayu Ramdani, M.Sc. ;
3. Ahli Kartografi : Ir. Atip Supriatna, MT ;
4. Ass. Ahli Geodesi : Ir. Bambang Gunarso Watman ;
5. Ass. Ahli Photogrametri : Toni Kristiastomo, SSi. ;
6. Ass. Ahli GPS : Rahmat Hidayat, SSi. ;
7. Operator GIS / GPS : Kiki Taupik, SSi. ;
8. Surveyor : Warsono, SSi. ;
Namun untuk Ahli Pemetaan yaitu Ir. Yayu Ramdani, M.Sc. dan Ahli Kartografi yaitu Ir. Atip Supriatna, MT. Saksi baru mengetahui bahwa yang bersangkutan sebagai ahli dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, setelah ditunjukan daftar absensi ahli kepada saksi. Khusus untuk Ahli Kartografi yaitu Ir. Atip Supriatna, MT. pernah bertemu dengan saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan membicarakan terkait Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012. Apakah mereka melaksanakan pekerjaan sesuai keahliannya dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 saksi tidak mengetahui ;
Bahwa kegiatan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan dilaksanakan pada akhir bulan Oktober tahun 2012 dan berakhir sekira bulan Desember 2012 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua Tim Ahli (Team Leader) dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, yaitu :
1. Membuat desain model pemotretan udara Pulau Nunukan skala 1 : 5000 ;
2. Penentuan jumlah titik Ground Control Point yang diperlukan ;
3. Menentukan bagaimana proses pengolahan foto udara menjadi peta foto Skala 1 : 5000 dan peta garis Skala 1 : 5000 ;
4. Melakukan koreksi hasil pekerjaan setelah menjadi peta ;
Bahwa secara pasti saksi tidak tahu kapan PT. Tritunggal melaksanakan pekerjaan dilapangan. Namun untuk saksi sendiri selaku Ketua Tim Ahli (Team Leader) mulai melaksanakan pekerjaan pada tanggal 04 Nopember 2012, yang meliputi kegiatan :
1. Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
2. Membuatan jalur terbang ;
3. Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000 ;
Yang saksi laksanakan dalam tenggang waktu dari tanggal 04 s/d tanggal 11 Nopember 2012 di Jakarta ;
Bahwa tahapan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, meliputi :
● Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
● Membuatan jalur terbang ;
● Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000,
● Observasi lapangan ;
● Pengukuran titik-titik patok acuan (GCP) di Pulau Nunukan sebanyak 150 titik ;
● Melaksanakan pemasangan / pembuatan Branch Mark (BM), berupa bangunan berbentuk tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sesuai kontrak. Hal ini baru saya ketahui setelah pemeriksa menunjukkan Surat Perjanjian / Kontrak. Namun dalam pelaksanaan kegiatan tidak dibuat tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sebagaimana ditentukan dalam kontrak ;
● Persiapan pemotretan, meliputi kesiapan pesawat, kamera jenis Hasselblad H2 dll ;
● Pelaksanaan pemotretan dengan mengacu pada :
a. Desain model pemotretan udara Pulau Nunukan ;
b. Jalur terbang ;
c. Ketinggian dan kecepatan pesawat ;
Pemotretan seharusnya dilaksanakan oleh Ahli Foto Udara yaitu Ir. Suranto Reksowonito, MSc. dari atas pesawat ;
● Data GCP yang diperoleh dari lapangan, lalu diolah dalam bentuk tabel ;
● Proses pengolahan foto udara (rektifikasi dan orthorektifikasi) / penggabungan antara GCP dan foto udara ;
● Mozaiking / penggabungan foto yang dikoreksi untuk seluruh Pulau Nunukan ;
● Penajaman ;
● Pembuatan Peta Foto skala 1 : 5000 ;
● Digitasi untuk Peta Garis skala 1 : 5000 ;
● Layout peta fota dan Peta garis masing-masing skala 1 : 5000 ;
● Pencetakan album peta foto dan peta garis ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut saksi hanya berhubungan dengan Toni Kristiastomo, S.Si. untuk memberikan arahan pelaksanaan kegiatan tersebut ;
Bahwa berdasarkan informasi dari Toni Kristiastomo, SSi. dalam kegiatan pemotretan udara dalam kegiatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 menggunakan pesawat type Tecnam P96G yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 20 s/d 24 Desember 2012 ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas saksi terkait kegiatan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 saksi lakukan di Jakarta dan saksi tidak pernah pergi ke Nunukan terkait kegiatan tersebut ;
Bahwa maksud dari daftar absensi tenaga ahli, saksi tidak tahu, yang jelas saksi tidak pernah membubuhkan paraf dalam daftar absensi tenaga ahli tersebut ;
Bahwa hasil / prestasi kerja rekanan dalam Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan :
● Album peta foto digital pulau Nunukan dengan skala 1 : 5.000 ;
● Foto digital hasil pemotretan masih berbentuk raw data dan belum dilakukan mosaicking ;
● Daftar foto titik-titik patokan awan dan premark ;
● Hasil identifikasi lapangan ;
● Daftar koordinat ;
● Soft copy peta foto ;
Bahwa hasil Foto Udara Digital Pulau Nunukan tersebut diperuntukan :
● Digunakan sebagai sumber basis data spasial dalam hal untuk percepatan rencana detail tata ruang di kawasan koridor perluasan dan pengembangan pembangunan dan pengelolaan wilayah Pulau Nunukan,
● Menyediakan data spasial yang memenuhi unsur kekinian dan akurasi data terkini dalam format digital system proyeksi Tranverse Mercator dan system koordinat Universal Transverse Mencator dari mozaic foto udara ;
● Dimilikinya peta foto udara pulau Nunukan skala 1 : 5000 dengan system proyeksi tranverse Mercator dan system koordinat Universal Transverse Mencator sebagai data dasar untuk perencanaan dan pengembangan, analisa dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan lahan dalam wilayah dan administrasi di Pulau Nunukan Kab. Nunukan ;
Bahwa honor saksi dalam kegiatan tersebut sampai sekarang belum dibayarkan oleh PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Bahwa setelah melihat kontrak yang ditunjukkan pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak karena ada keterlambatan pekerjaan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
11. Saksi JUMALI, S.H. Bin SUTAR :
Bahwa sejak tahun 2006 s/d sekarang, saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama didirikan berdasarkan Akta Notaris Dradjat Darmaji, S.H. No. 251 tanggal 22 Februari 2006 yang diubah dengan Akta Notaris Achmad, S.H. No. 01 tanggal 16 Desember 2009 ;
Bahwa susunan pengurusan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, yaitu :
-
1.
2.
3.
4.
Direktur Utama
Direktur
Komisaris Utama
Komisaris
:
:
:
:
JUMALI, S.H ;
TONI KRISTIATOMO, S.S.i ;
Ir. BUDI SUPRIANTORO ;
Dra. MUFLIZAH) ;
Bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama bergerak dalam bidang Jasa Konsultasi ;
Bahwa benar PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama sebagai peserta / pendaftar dalam tahap Pelelangan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa tahapan pelelangannya yang saksi ketahui meliputi :
1. Awalnya saksi mengetahui dari LPSE ada lelang ulang Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun 2012, kemudian saksi mendaftar ;
2. Memasukkan dokumen pra kualifikasi ;
3. Undangan klarifikasi dokumen, lalu saksi memerintahkan kepada staff saksi untuk klarifikasi ke Panitia lelang dengan membawa dokumen asli ;
4. Hasil PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dinyatakan lulus ;
5. Mengunduh dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan Rencana Kerja dan syarat ;
6. Pemasukan dokumen lelang ;
7. Hasil PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama menduduki peringkat satu ;
8. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya teknis dan biaya ;
9. Evaluasi penawaran harga yang diajukan oleh PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui saksi selaku Direktur Utama yang dilanjutkan dengan negosiasi harga dengan Panitia Lelang, hingga diperoleh hasil :
-
No. Uraian pekerjaan Jumlah STN VOL Negosiasi HARGA STN
(Rp)
JUMLAH HARGA (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 A. BIAYA LANGSUNG PERSONIL 1.1 Ketua Tim Ahli (Team Leader) 1.00 OH 45.00 550,000.00 24,750,000.00 1 Tenaga Ahli hotogrametri 1.00 OH 45.00 360,000.00 16,200,000.00 2 Tenaga Ahli GPS 1.00 OH 45.00 360,000.00 16,200.000.00 3 Tenaga Ahli Kartografi 1.00 OH 45.00 360,000.00 16,200.000.00 JUMLAH 73,350.000.00 1.2 Tenaga Pendukung 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 1 Asisten Geodesi 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 2 Asisten Photogrametri 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 3 Asisten GPS 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250.000.00 4 Operator GPS 1.00 OH 45.00 200,000.00 9,000,000.00 5 Surveyor dan Data Entry 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750.000.00 6 Admistrasi Keuangan 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750,000.00 JUMLAH 56,250,000.00 TOTAL BIAYA LANGSUNG PERSONIL (A) 129,600,000.00 Jumlah STN WAKTU B BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL II.1 1 Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00 Ls 1,009,125,000.00 1,009,125,000.00 2 Security Clearence 1.00 Ls 15,000,000.00 15,000,000.00 3 Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) 1.00 Ls 3,900,000.00 3,900,000.00 JUMLAH 1,028,025,000.00 II.2 TRANSPORTASI SURVEY GPS DAN IDENTIFIKASI LAPANGAN 1 Sewa Mobil 2.00 Unit-Bln 2.00 450,000.00 1,800,000.00 2 Sewa Motor 3.00 Unit –Bln 1.00 1,500,000.00 4,500,000.00 3 Bahan Bakar 1.00 Ls 2.00 500,000.00 1,000,000.00 JUMLAH 7,300,000.00 II.3 AKOMODASI DAN PERALATAN PERALATAN KERJA 1 Pembuatan Banch Mark (BM) 150.00 Buah 175,000.00 26,250,000.00 2 Sewa Gps (L1,L2 Signal) 2.00 Unit-Hari 30.00 475,000.00 28,500,000.00 3 Sewa GPS Hand Held 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 4 Sewa Handy Talky 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 JUMLAH 66,750,000.00 3. PERALATAN KANTOR 1 Sewa Komputer Processing (High Spesifikasi) 1.00 Unit-Bln 1.50 500,000.00 750,000.00 2 Sewa Printer 1.00 Unit-Bln 1.50 450,000.00 675,000.00 3 Sewa Scanner 1.00 Unit-Bln 1.50 400,000.00 600,000.00 4 Barang Habis Pakai 1.00 LS 1.50 750,000.00 2,250.000.00 JUMLAH 4,275,000.00 AKOMODASI 1 Sewa Base Camp 1.00 Ls 3.00 4,500,000.00 13,500.000.00 II.4 PELAPORAN/PRODUK AKHIR 1 Laporan Pendahuluan (Inception Report) 5.00 Buku 1.00 200,000.00 1,000,000.00 2 Draft Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 250,000.00 1,250.000.00 3 Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 300,000.00 1,500,000.00 4 CD File Digital 5.00 Ls 1.00 50,000.00 250,000.00 JUMLAH 4,000,000.00 TOTAL BIAYA NON LANGSUNG PERSONIL (B) 1,123,850.00 TOTAL 1,253,450,000.00 PPN 10% 125,345,000.00 JUMLAH TOTAL 1,378,795,000.00 PEMBULATAN 1,378,795,000.00
Bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ditunjuk sebagai penyedia barang / jasa pelaksanaan pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan ;
Bahwa nilai PAGU anggarannya saksi tidak mengetahui, namun untuk nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa kegiatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan TA 2012 bersumber dari APBD Kab. Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan TA 2012, sebagai berikut :
-
1.
2.
3.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Rekanan / Penyedia jasa.
Panitia penerima hasil pekerjaan.
:
:
:
:
Sutan N. Siburian, S,Si ;
Sigit Puji Harjo, ST ;
PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, (Jumali, ST. sebagai Direktur) ;
Saksi tidak tahu ;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama memang ada membuat Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Sutan N. Siburian, S,Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Jumali, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, nilai kontrak sebesar Rp.1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), waktu penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kalender, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2012 :
a. Prestasi pekerjaan :
● Seluruh foto digital hasil pemotretan yang masih berbentuk raw data dan belum dilakukan mosaicking dalam bentuk CD atau DVD rangkap 5(lima) ;
● Daftar foto titik-titik patok acuan dan Premark sebanyak rangkap 5 (lima) ;
● Hasil identidikasi lapangan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
● Daftar koordinat (x,y,z) titik-titik patok acuan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
● Peta foto digital skala 1 : 5000 dan softcopy peta doto dalam DVD atau media storage lainnya sebanyak rangkap 10 (sepuluh) ;
● Peta foto digital ini compatible dengan software CAD (computer aided design) atau software GIS (geograpich information system) dalam sytem koordinat dengan proyeksi UTM dan datum WGS”84 sehingga mudah dikonversi dalam format digital Map yang telah dimiliki proyek atau mudah untuk dilakukan superimpose ;
● Seluruh keluaran tersebut diatas diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (disimpan dalam media CD/DVD), khusus untuk citra foto dalam format digital (JPG/Raw Data) ;
b. Syarat dan cara pembayaran.
● Sesuai syarat-syarat umum Kontrak (SSUK) ditentukan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka :
a) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia untuk :
Mobilisasi alat dan tenaga kerja ;
Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material ;
Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan ;
b) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan sebagar berikut :
Untuk usaha kecil paling tinggi 30 %dari nilai kontrak ;
Untuk usaha non kecil paling tinggi 20 % dari nilai kontrak ;
c) Besaran uang muka untuk kontrak tahun jamak adalah adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu :
20 % dari kontrak tahun pertama, atau
15 % dari nilai kontrak ;
d) Ketentuan mengenai pemberian uang muka besarannya ditetapkan dalam SSKK ;
e) Penyedia dapat mengajukan pembayaran uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak ;
f) PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah jaminan uang muka diterima dari penyedia ;
g) Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap tahap pembayaran prestasi pekerjaan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % ;
h) Untuk kontrak tahun jamak, nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai pencapaian prestasi pekerjaan ;
● Prestasi pekerjaan :
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
1) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan/pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) / pembayaran secara sekaligus, sesuai dengan yang ditetapkan dalam SSKK ;
2) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak ;
3) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk kontrak yang menggunakan sub kontrak harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub kontraktor sesuai dengan perkembbangan (progress) pekerjaan ;
4) Pembayaran bulanan/termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah diselesaikan ;
1. Sesuai syarat-syarat khusus Kontrak (SSKK) ditentukan sebagai berikut :
● Pembayaran Termin Pertama ;
Pembayaran termin pertama dilakukan sebesar 30 % dari seluruh biaya pelaksnaan pekerjaan yaitu :
30 % x 1.380.445.000,- = Rp. 414.133.500,-
Pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh KPA kepada penyedia apabila tahap perstasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 30 % setelah pihak kedua menyerahkan laporan pendahuluan berupa buku sebanyak 5 rangkap, tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan adalah persiapan dan rencana kerja, desain survey, dan penyiapan peta dasar ;
Pembayaran termin pertama ini dapat dibayarkan oleh KPA setelah uraian pekerjaan yang harus dipenuhi diatas telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan berita acara kemajuan pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
● Pembayaran termin kedua dan ketiga dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan dan dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan : back up data teknis di lapangan ;
i) Sanksi :
● Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir, Kontrak pengadaan jasa konsultasi dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat umum kontrak ;
● Denda keterlambatan pekerjaan untuk setiap hari adalah 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak ;
Bahwa Penyedia Jasa yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mulai melaksanakan pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan sejak tanggal 30 Oktober 2012 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ;
Bahwa tahapan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan :
a. Perijinan terbang ;
b. Persiapan survey (Minggu kedua bulan Nopember 2012) ;
● Penentuan titik ;
● Desain survey ;
● Peralatan survey ;
c. Survey GCP (tanggal 10 Desember 2012) ;
● Pengamatan ttik menggunakan GPS geodetic ;
● Penetapan perencanaan titik-titik patok acuan dan Premark (GCP) ;
● Pemasangan titik-titik patok acuan dan Premark (GCP) ;
● Persiapan jalur terbang ;
● Persiapan AOI (area of interest) ;
● Membuat desain jalur terbang ;
d. Pemotretan (tanggal 20 Desember 2012) ;
e. Pengolahan hasil GCP (tanggal 26 Desember 2012) ;
f. Pemrosesan foto (tanggal 26 Desember 2012) ;
g. Membuat mozaik foto (tanggal 26 Desember 2012) ;
h. Digitasi untuk menjadi peta garis (tanggal 26 Desember 2012) ;
i. Proses layout (kartografi), layout peta foto dan layout peta garis (tanggal 26 Desember 2012) ;
j. Printing/ pencetakan (Januari 2013) ;
Bahwa benar saksi tidak pernah datang kelokasi maupun ikut kegiatan dilapangan, saksi hanya mengerjakan administrasi pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, yaitu membuat tagihan sesuai progress pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dan mengajukan tagiahan ke Kuasa Pengguna Anggaran berupa dokumen MC dan menandatangani dokumen- dokumen terkait pencairan tagihan yang diajukan ;
Bahwa benar untuk proses pembayaran Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tersebut dilakukan sebanyak 2 tahap, yaitu :
● Yang pertama : saksi ajukan sesuai dengan surat permohonan pembayaran invoice Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XI/2012 tanggal ...... (tidak ada) Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama sebesar 30 % dari Rp. 1.378.795.000 yaitu sebesar Rp. 413.638.500,- dipotong PPN 10% sebesar Rp. 37.603.500,- dan PPH 4% sebesar Rp. 15.041.400,- dan berdasarkan Berita Acara Pembayaran (MC. 01) Nomor 650/890/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Sutan N. Siburian, S.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 413.638.500,- ;
Pada pengajuan Permohonan Pembayaran Invoice Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XI/2012 tanggal (tidak ada) Nopember 2012 dilampirkan dokumen berupa :
Laporan Pendahuluan ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/887/BAPP/FOTO UDARA/ DPU-PR/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, Sutan N. Siburian, S.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sigit Puji Harjo, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyatakan bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama berhak menerima pembayaran invoice sebesar 30 % dari Rp. 1.378.795.000 yaitu sebesar Rp. 413.638.500,-
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/891/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, Sutan N. Siburian, S.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sigit Puji Harjo, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 30% ;
Daftar absensi tenaga ahli yang ditandatangani oleh Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dan Sigit Puji Harjo, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
● Yang kedua : saksi kami ajukan sesuai dengan surat permohonan pembayaran invoice Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama sebesar 70% dari 1.378.795.000 yaitu sebesar Rp. 965.156.500,- dipotong PPN 10% sebesar Rp. 87.741.500,- dan PPH 4% sebesar Rp. 35.096.600,- dan berdasarkan Berita Acara Pembayaran (MC. 02) nomor 650/1155/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Sutan N. Siburian, S.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 965.156.500,- ;
Pada pengajuan permohonan pembayaran invoice nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 dilampirkan dokumen berupa :
Laporan Akhir ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/1154/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, Sutan N. Siburian, S.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sigit Puji Harjo, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 % ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/1153/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, Sutan N. Siburian, S.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sigit Puji Harjo, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah mencapai 100% dan berhak menerima pembayaran invoice sebesar 70% dari Rp. 1.378.795.000 yaitu sebesar Rp. 965.156.500,- ;
Daftar absensi tenaga ahli yang ditandatangani oleh Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dan Sigit Puji Harjo, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa karena absensi tersebut merupakan prasyarat dalam pengajuan tagihan maka perusahaan bertanggung jawab memparaf nama-nama personil yang tercantum dalam absen tersebut (yang bersangkutan tidak ada yang memaraf absensi tersebut) yang memaraf adalah saksi sendiri (Jumali) dengan sepengetahuan Toni Kristiastono ;
Bahwa hanya sebagian yang benar-benar melaksanakan tugasnya dan yang lainya hanya dipakai nama yaitu Ir. Suranto Reksowinoto M.Sc, Ir. Atip Supriatna, MT ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah benar semua orang yang ada dalam daftar absensi tenaga ahli tersebut benar melaksanakan tugasnya karena saksi hanya berpatokan pada hasil yang dilaporkan oleh Toni ;
Bahwa pada proses tagihan kedua pada akhir tahun tersebut pekerjaan belum selesai dikerjakan 100%, pada kenyataannya saksi datang ke Nunukan tanggal 27 Desember 2012 untuk menyerahkan Invoice namun ada kesepakatan antara saksi, PPK (Sutan N. Siburian) dan PPTK (Sigit Puji Harjo) untuk membuat tanggal mundur yaitu 11 Desember 2012 ;
Bahwa pekerjaan selesai dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari 2013 dan diserahkan pada tanggal 17 Januari 2013 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pembuatan foto udara di Kab. Nunukan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan dan sudah dikenakan denda keterlambatan pekerjaan ;
Bahwa prestasi pekerjaan yang diserahkan adalah :
● Seluruh foto digital hasil pemotretan yang masih berbentuk raw data dan belum dilakukan mosaicking dalam bentuk CD atau DVD rangkap 5(lima) ;
● Daftar foto titik-titik patok acuan dan Premark sebanyak rangkap 5 (lima) ;
● Hasil identidikasi lapangan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
● Daftar koordinat (x,y,z) titik-titik patok acuan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
● Peta foto digital skala 1 : 5000 dan softcopy peta doto dalam DVD atau media storage lainnya sebanyak rangkap 10 (sepuluh) ;
● Peta foto digital ini compatible dengan software CAD (computer aided design) atau software GIS (geograpich information system) dalam sytem koordinat dengan proyeksi UTM dan datum WGS”84 sehingga mudah dikonversi dalam format digital Map yang telah dimiliki proyek atau mudah duntuk dilakukan superimpose ;
● Seluruh keluaran tersebut diatas diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (disimpan dalam media CD/DVD), khusus untuk citra foto dalam format digital (JPG/Raw Data) ;
● Ditambah album hasil peta garis berdasarkan permintaan PPK (SUTAN N. SIBURIAN) ;
Bahwa setahu saksi, satuan Lumpsum tidak memerlukan breakdown dan pada saat penawaran tidak ada breakdown ;
Bahwa terkait nilai penawaran untuk item sewa mobil sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk sewa motor sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemungkinan terjadi salah ketik dalam penawaran yang saksi ajukan ;
Bahwa setahu saksi, pemotretan udara dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2012 s/d 24 Desember 2012, dengan metode pemotretan vertical sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Toni ;
Bahwa pada saat pemotretan udara, saksi tidak mengetahui menggunakan jenis pesawat dan milik siapa pesawat tersebut, pesawat tersebut disewa seharga sekitar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan untuk lamanya pesawat tersebut disewa saksi tidak mengetahuinya, yang melakukan negosiasi adalah Toni ;
Bahwa benar saksi ada membuat Surat Pernyataan tanggal 6 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi (Jumali, ST) selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, Sigit Puji Harjo, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Sutan N. Siburian, S.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas inisiatif Sutan N. Siburian ;
Bahwa Sutan N. Siburian selaku PPK dan KPA dan Sigit Puji Harjo selaku PPTK yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan karena masa waktu pekerjaan sudah mau habis ;
Bahwa Tim Ahli menyelesaikan pekerjaannya di Jakarta di Studio milik PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa dalam hasil pekerjaan hanya diserahkan 33 (tiga puluh tiga) titik sementara dalam kontrak seharusnya 150 (seratus lima puluh) titik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada base camp di Nunukan untuk Tim yang bekerja ;
Bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah menerima seluruh dana untuk Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tersebut, secara keseluruhan sudah cair 100 % pada awal Januari 2013 dengan jumlah total sebesar Rp 1.203.312.000,- setelah dipotong pajak dan telah diterima melalui rekening Bank Mandiri KCP. Univ. Pancasila. Nomor Rekening 157 0000 448747 an. PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Bahwa dana yang diterima tersebut telah digunakan untuk pembiayaan proyek seperti biaya pra tender, biaya personil dan non personil, biaya tak terduga yang tidak masuk dalam penawaran serta keuntungan perusahaan ;
Bahwa saksi sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sudah disetor ke kas daerah Kab. Nunukan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan mengenai keterangan saksi yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan dibuat karena disuruh oleh Terdakwa dan Sutan N. Siburian, yang benar adalah yang mempunyai inisiatif untuk membuat Surat Pernyataan adalah saksi sendiri (Jumali) ;
12. Saksi SIGIT PUJI HARJO, ST Bin H. GATOT SUKADI :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, menjabat sebagai Kasi Pemanfaatan Ruang ;
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Nomor 954/177/SK-KDPU/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan pada Bidang Penataan ruang dilingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 bersumber dari APBD Kab. Nunukan tahun anggaran 2012, Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupaiah) ;
Bahwa nilai pagu sebesar Rp. 1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa yang menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan ini yaitu SUTAN N. SIBURIAN, S.Si., mekanisme penentuannya saksi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan ini yaitu terdakwa SUTAN N. SIBURIAN, S.Si. melakukan konsultasi dan koordinasi ke Bakosurtanal (sekarang BIG) Jakarta perihal biaya kegiatan foto udara digital Pulau Nunukan ;
Bahwa Koordinasi dilakukan secara lisan, untuk menentukan item uraian kegiatan sedangkan untuk jumlah, satuan, hari/ bulan volume, harga satuan dan total biaya tidak dikonsultasikan ke Bakorsultanan namun hanya menanyakan apakah cukup dengan biaya Rp 1.420.000.000,- untuk melaksanakan kegiatan foto udara pulau nunukan dengan luas 23.190 Ha dan dijawab sangat minim dan agar melihat literature foto udara ;
Bahwa mekanisme penentuan HPS adalah saksi bersama dengan terdakwa SUTAN N. SIBURIAN, S.Si. selaku PPK melakukan konsultasi dan koordinasi ke Bakosurtanal (sekarang BIG) Jakarta perihal uraian pekerjaan serta hasil pekerjaan dalam kegiatan foto udara digital pulau Nunukan, sehingga diperoleh hasil sebagaimana tertuang dalam RAB, selanjutnya setelah RAB jadi, diserahkan kepada PPK kemudian PPK yang menyerahkan ke panitia lelang untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan lelang kegiatan foto udara digital pulau Nunukan ;
Bahwa dalam penentuan harga tiap item-item pekerjaan yang terdapat dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan jasa konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan hanya berdasarkan hasil koordinasi ke konsultan perencanaaan-perencanaan dan ke asosiasi bidang perencanaan, webside dan peraturan dirjen PU tanpa mendasarkan pada data-data yang dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa pada saat penyusunan HPS pada kegiatan tidak ada breakdown ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, yaitu :
● Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
● Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
● Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan pernsyaratan pembayaran ;
● Pejabat Pelaksana teknik Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran ;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama memang ada membuat Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Sutan N. Siburian, S,Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Jumali, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, nilai kontrak sebesar Rp.1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), waktu penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kalender, pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2012 ;
Bahwa mengenai uraian pekerjaan, sebagai berikut :
| No. | Uraian pekerjaan | Jumlah | STN | VOL | Negosiasi | ||
HARGA STN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
| A. | BIAYA LANGSUNG PERSONIL | ||||||
| 1.1 | Ketua Tim Ahli (Team Leader) | 1.00 | OH | 45.00 | 550,000.00 | 24,750,000.00 | |
| 1 | Tenaga Ahli hotogrametri | 1.00 | OH | 45.00 | 360,000.00 | 16,200,000.00 | |
| 2 | Tenaga Ahli GPS | 1.00 | OH | 45.00 | 360,000.00 | 16,200.000.00 | |
| 3 | Tenaga Ahli Kartografi | 1.00 | OH | 45.00 | 360,000.00 | 16,200.000.00 | |
| JUMLAH | 73,350.000.00 | ||||||
| 1.2 | Tenaga Pendukung | 1.00 | OH | 45.00 | 250,000.00 | 11,250,000.00 | |
| 1 | Asisten Geodesi | 1.00 | OH | 45.00 | 250,000.00 | 11,250,000.00 | |
| 2 | Asisten Photogrametri | 1.00 | OH | 45.00 | 250,000.00 | 11,250,000.00 | |
| 3 | Asisten GPS | 1.00 | OH | 45.00 | 250,000.00 | 11,250.000.00 | |
| 4 | Operator GPS | 1.00 | OH | 45.00 | 200,000.00 | 9,000,000.00 | |
| 5 | Surveyor dan Data Entry | 1.00 | OH | 45.00 | 150,000.00 | 6,750.000.00 | |
| 6 | Admistrasi Keuangan | 1.00 | OH | 45.00 | 150,000.00 | 6,750,000.00 | |
| JUMLAH | 56,250,000.00 | ||||||
| TOTAL BIAYA LANGSUNG PERSONIL (A) | 129,600,000.00 | ||||||
| Jumlah | STN | WAKTU | |||||
| B | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL | ||||||
| II.1 | |||||||
| 1 | Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00 | Ls | 1,009,125,000.00 | 1,009,125,000.00 | |||
| 2 | Security Clearence | 1.00 | Ls | 15,000,000.00 | 15,000,000.00 | ||
| 3 | Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) | 1.00 | Ls | 3,900,000.00 | 3,900,000.00 | ||
| JUMLAH | 1,028,025,000.00 | ||||||
| II.2 | TRANSPORTASI SURVEY GPS DAN IDENTIFIKASI LAPANGAN | ||||||
| 1 | Sewa Mobil | 2.00 | Unit-Bln | 2.00 | 450,000.00 | 1,800,000.00 | |
| 2 | Sewa Motor | 3.00 | Unit –Bln | 1.00 | 1,500,000.00 | 4,500,000.00 | |
| 3 | Bahan Bakar | 1.00 | Ls | 2.00 | 500,000.00 | 1,000,000.00 | |
| JUMLAH | 7,300,000.00 | ||||||
| II.3 | AKOMODASI DAN PERALATAN PERALATAN KERJA | ||||||
| 1 | Pembuatan Banch Mark (BM) | 150.00 | Buah | 175,000.00 | 26,250,000.00 | ||
| 2 | Sewa Gps (L1,L2 Signal) | 2.00 | Unit-Hari | 30.00 | 475,000.00 | 28,500,000.00 | |
| 3 | Sewa GPS Hand Held | 2.00 | Unit-hari | 30.00 | 100,000.00 | 6,000,000.00 | |
| 4 | Sewa Handy Talky | 2.00 | Unit-hari | 30.00 | 100,000.00 | 6,000,000.00 | |
| JUMLAH | 66,750,000.00 | ||||||
| 3. | PERALATAN KANTOR | ||||||
| 1 | Sewa Komputer Processing (High Spesifikasi) | 1.00 | Unit-Bln | 1.50 | 500,000.00 | 750,000.00 | |
| 2 | Sewa Printer | 1.00 | Unit-Bln | 1.50 | 450,000.00 | 675,000.00 | |
| 3 | Sewa Scanner | 1.00 | Unit-Bln | 1.50 | 400,000.00 | 600,000.00 | |
| 4 | Barang Habis Pakai | 1.00 | LS | 1.50 | 750,000.00 | 2,250.000.00 | |
| JUMLAH | 4,275,000.00 | ||||||
| AKOMODASI | |||||||
| 1 | Sewa Base Camp | 1.00 | Ls | 3.00 | 4,500,000.00 | 13,500.000.00 | |
| II.4 | PELAPORAN/PRODUK AKHIR | ||||||
| 1 | Laporan Pendahuluan (Inception Report) | 5.00 | Buku | 1.00 | 200,000.00 | 1,000,000.00 | |
| 2 | Draft Laporan Akhir & Penunjangannya | 5.00 | Buku | 1.00 | 250,000.00 | 1,250.000.00 | |
| 3 | Laporan Akhir & Penunjangannya | 5.00 | Buku | 1.00 | 300,000.00 | 1,500,000.00 | |
| 4 | CD File Digital | 5.00 | Ls | 1.00 | 50,000.00 | 250,000.00 | |
| JUMLAH | 4,000,000.00 | ||||||
| TOTAL BIAYA NON LANGSUNG PERSONIL (B) | 1,123,850.00 | ||||||
| TOTAL | 1,253,450,000.00 | ||||||
| PPN 10% | 125,345,000.00 | ||||||
| JUMLAH TOTAL | 1,378,795,000.00 | ||||||
| PEMBULATAN | 1 ,378,795,000.00 | ||||||
Bahwa penyedia jasa yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mulai melaksanakan pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan sejak tanggal 30 Oktober 2012, Berdasar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ;
Bahwa peran saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, yaitu :
● Memantau perkembangan pekerjaan baik tahap persiapan, penentuan, dilapangan atau pemasangan titik-titik patok acuan, premark serta pengamatan di lapangan ;
● Selama melakukan pemotretan foto udara selalu ikut memantau perkembangan pemotretan foto udara ;
Bahwa hasil pekerjaan foto udara diperuntukkan untuk :
● Digunakan sebagai sumber basis data special dalam hal untuk percepatan rencana detail tata uang di kawasan koridor perluasan dan pengembangan pembangunan dan pengelolaan wilayah Pulau Nunukan ;
● Menyediakan data special yang memenuhi unsur kekinian dan akurasi data terkini dalam format digital system proyeksi tranverse Mercator dan system koordinat universal transverse mencator dari mosaic foto udara ;
● Dimilikinya peta foto udara pulau Nunukan skala 1 : 5000 dengan system proyeksi tranverse Mercator dan system koordinat universal transverse mencator sebagai data dasar untuk perencanaan dan pengembangan, analiasa dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan lahan dalam wilayah dan administrasi di Pulau Nunukan Kab. Nunukan ;
● Digunakan untuk penarikan retribusi pajak daerah ;
● Perencanaan pembangunan Pulau Nunukan ;
Bahwa benar pada akhir masa kontrak yaitu tanggal 13 Desember 2012 pekerjaan belum selesai, kegiatan pemotretan dengan menggunakan pesawat kecil dimulai tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 24 Desember 2012, kemudian hasil foto yang masih berbentuk raw data diolah lagi menjadi mozaik foto udara dan peta garis dan diserahkan pada minggu pertama bulan Januari 2013 ;
Bahwa dalam kegiatan pemotretan udara menggunakan pesawat kecil milik PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, untuk jenisnya tipe TECNAM P96G yang dioperasikan oleh Pilot Abdul Majid ;
Bahwa pemotretan dilakukan kurang lebih 5 (lima) hari, dimana dalam tiap harinya dilakukan kurang lebih 5 s/d 6 jam dengan menggunaan kamera standart pemotretan udara menggunakan pesawat, namun untuk merk dan jenisnya saksi lupa ;
Bahwa persiapan kegiatan pemotretan yang meliputi kebutuhan perijinan terbang dan ijin keamanan serta data-data peta dari Bakosurtanal, jalur terbang dan peta-peta penunjang untuk melakukan pemotretan udara. Ijin terbang dikeluarkan oleh Lanud Banjarmasin dan Kemenhankam ;
Bahwa benar dalam kontrak Banch Mark (BM) sebanyak 150 titik yang meliputi titik permanen sebanyak 3 buah dan selebihnya sebanyak 147 dibuat non permanen, perihal yang dituangkan dalam laporan pendahuluan sebanyak 33 titik karena 33 titik tersebut merupakan titik tetap pengamatan, sedangkan selebihnya merupkan titik bantu pengamatan ;
Bahwa saksi selaku PPTK melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ke PPK secara lisan dan tertulis, dan yang tertulis sebanyak tiga kali dan Kepala Dinas PU Kab. Nunukan hanya secara lisan.
● Laporan pertama berisi observasi awal Pulau Nunukan ;
● Laporan kedua pada saat melakukan pengamatan, ditemukan symbol atau tanda dibeberapa titik hilang kemudian dilakukan pemasangan symbol baru ;
● Laporan ketiga mengenai kedatangan pesawat dan ditemukan titik symbol hilang dan diperintahkan ke lapangan untuk pemasangan ulang ;
Bahwa semua hasil pekerjaan sudah diserahkan pada tanggal 17 Januari 2013 ;
Bahwa sudah dilakukan pembayaran 100 % senilai Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupaiah) ;
Bahwa proses pembayaran diukur dari kemajuan pekerjaan yang telah dicapai yaitu :
● MC I (permohonan pembayaran termin pertama) diajukan oleh rekanan pada tanggal 11 Nopember 2012 : kemajuan pekerjaan telah mencapai 30 % dan dibayarkan sesuai invoice sebesar 30 % X Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupaiah) = Rp. 413.638.500,- (belum dipotong pajak) ;
● MC II (permohonan pembayaran termin kedua) diajukan oleh rekanan tanggal 11 Desember 2012 : kemajuan pekerjaan secara adiministrasi mencapai 70 % dan dibayar sesuai invoice sebesar 70 % X Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) = Rp. 965.156.500,- (belum dipotong pajak) ;
Bahwa peran saksi selaku PPTK dalam pembayaran :
● Menerima permohonan pembayaran dari rekanan serta memeriksa progress pekerjaan yang dimohonkan oleh rekanan ;
● Apabila antara permohonan pembayaran dan progress pekerjaan sesuai saya meneruksan permohonan tersebut kepada PPK untuk diproses pembayarannya, namun apabila antara permohonan pembayaran dan progress pekerjaan tidak sesuai saksi berwenang untuk menolak permohonan dimaksud, dan setelah itu saksi melaporkan kepada PPK untuk diambil keputusan ;
● Setelah diperiksa dan layak untuk melakukan pengajuan pembayaran maka PPTK mengajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran serta menjelaskan progress pekerjaan rekanan kepada Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa pada MC I, rekanan telah menyelesaikan pekerjaan dan dilakukan pembayaran, yang meliputi pekerjaan :
a. Telah menyelesaikan laporan pendahuluan ;
b. persiapan dan rencan kerja ;
c. Desain survey dan penyiapan data dasar ;
Bahwa pada MC II, rekanan pada tanggal 11 Desember 2012 mengajukan permohonan pembayaran yang dilampiri :
a. Album foto lapangan ;
b. Album hasil pemotretan foto udara skala 1 : 5.000 ;
c. Peta mozaik foto udara Pulau Nunukan skala 1 : 5000 ;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 saksi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan ditemukan item pekerjaan yang belum dilaksanakan yaitu album peta garis dan softcopy peta garis ;
Bahwa kemudian saksi menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara lisan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / PPK bahwa prestasi pekerjaan belum mencapai 100 %, dengan menunjukkan pekerjaan yang kurang, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / PPK memberi kebijakan / toleransi sesuai yang tercantum dalam kontrak kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan, rekanan membuat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan, kemudian saksi bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / PPK dengan dasar surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dari rekanan dan sudah berakhirnya waktu penyelesaian pekerjaan menyetujui dilakukan pembayaran kepada rekanan sesuai permohonan pembayaran kedua yang diajukan rekanan, lalu dilakukan proses pembayaran oleh pihak keuangan Dinas PU, hingga akhirnya rekanan menerima pembayaran sebesar 70 % (bila ditambahkan dengan pembayaran termin I sebesar 100 % dari nilai kontrak) ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2013 rekanan menyerahkan kekurangan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / PPK ;
Bahwa sekitar bulan Mei 2013, Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan diperiksa oleh BPKP dan hasil pemeriksaan dikeluarkan sekira bulan Juli 2013 dengan temuan ada keterlambatan hasil pekerjaan ;
Bahwa sekitar bulan September 2013 rekanan membayar denda keterlambatan melalui bendahara dan kasubbag keuangan Dinas PU ke rekening Negara ;
Bahwa semua tenaga ahli maupun tenaga pendukung bekerja sesuai dengan tanggung jawab didalam pekerjaan yang dikontrol oleh perusahaan PT. Tri Tunggal Selaras Consultan Utama. Lembar absensi digunakan untuk proses pencairan pembayaran tenaga ahli sesuai standar pencairan baik pencairan I maupun II, adapun tanda tangan saksi dalam lembar absensi hanya sebatas mengetahui ;
Bahwa pagu anggaran kegiatan foto udara Pulau Nunukan tahun 2012 sebesar Rp. 1.420.000.000,- kemudian saksi selaku PPTK dan terdakwa Sutan N. Siburian selaku PPK melakukan Koordinasi dengan BIG dan Kementrian PU untuk mendapatkan harga satuan standar untuk gaji tenaga ahli setelah mendapat harga satuan standar gaji tenaga ahli kemudian saksi bersama dengan PPK menyusun harga satuan untuk akomodasi dan peralatan kantor yang didasarkan dari harga satuan standar di wilayah Kabupaten Nunukan. Kemudian setelah pagu dikurangi untuk membayar gaji tenaga ahli dan membayar biaya akomodasi dan peralatan-peralatan kerja maka didapatkan angka Rp. 1.035.000.000,- untuk biaya Pemotretan udara ;
Bahwa terkait breakdown yang ada tidak digunakan sebagai acuan dalam proses pembayaran karena satuan pekerjaan dalam Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha, IDR 125.000.000 Luas Kab. Nunukan 23.000 Ha berbentuk Lumpsum (LS). Breakdown yang ada sebatas untuk pegangan terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk breakdown yang saksi serahkan ke PPK, saksi tidak mengetahui apakah rincian / breakdown tersebut dijadikan acuan dalam proses pembayaran oleh PPK ;
Bahwa maksud dan makna dari “Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha, IDR 125.000.000 Luas Kab. Nunukan 23.000 Ha (dalam AOI)” adalah bahwa untuk pemotretan setiap 5000 Ha biayanya Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pencantuman nilai 5000 Ha, IDR 125.000.000,- dalam item pekerjaan Pemotretan Udara adalah hasil konsultasi dengan BIG dan merupakan referensi/ gambaran pekerjaan dari BIG untuk melakukan kegiatan pemotretan udara ;
Bahwa uraian pekerjaan dalam minimum order 5.000 Ha; IDR 125.000.000 merupakan luasan terkecil dalam proses foto udara dan untuk luas Pulau Nunukan adalah 23.000 Ha, maka bisa dilakukan pemotretan udara. Untuk IDR 125.000.000 merupakan Indonesia Rupiah dalam luasan 5.000 Ha, akan tetapi luasan dari Pulau Nunukan dan IDR bukan merupakan proses pembayaran tetapi uraian dari pekerjaan. Nilai yang ada dikontrak yaitu Lumpsum (Ls) merupakan harga pekerjaan yang didalamnya meliputi proses pekerjaan dari pembuatan foto udara ;
Bahwa berdasarkan kontrak tidak ada Jaminan Pelaksanaan dari PT. Tri Tunggal Consultan Utama ;
Bahwa untuk Banch Mark (BM) sendiri tetap dibayarkan sebanyak 150 buah sesuai dengan kontrak karena selain 33 titik ikat ada juga dibuat 117 titik yang sifatnya titik Bantu dan dilakukan pengambilan titik ;
Bahwa breakdown yang saksi buat hanya berisi item-item pekerjaan pemotretan foto udara dan untuk jumlah nominal item-item pekerjaan tersebut saksi sesuaikan dengan hitungan yang dibuat oleh rekanan yakni PT. Tritungal Selaras Consultant Utama, dan gambaran kasar breakdown tersebut diketahui oleh PPK yakni Sutan N. Siburian sebelum ada nilai HPS ;
Bahwa sekitar bulan Mei 2013, Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan diperiksa oleh BPKP dan hasil pemeriksaan dikeluarkan sekitar bulan Juli 2013 dengan temuan ada keterlambatan hasil pekerjaan ;
Bahwa sekitar bulan September 2013 rekanan membayar denda keterlambatan pekerjaan melalui Bendahara dan Kasubbag Keuangan Dinas PU sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum, masing-masing bernama :
1. Ir. AGUS SUHARYANTO, M.Eng, Ph.D, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Brawijaya ;
Bahwa pengalaman ahli antara lain sebagai :
a. Ahli foto udara pada proyek "Pemutakhiran Peta Garis Skala 1:1.000 Dan Penyusunan Sistem Informasi Monitoring Tata Ruang (SIMTARU) Kota Malang, 2003 ;
b. Penyusunan Data Dasar Sumber Daya Air Provinsi Papua Berbasis SIG Dengan Pendetailan di Wilayah Sungai Mamberamo - Tami - Apauvar, 2007 ;
Bahwa pada saat ahli dimintai keterangan oleh Penyidik, data / dokumen terkait Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan yang diberikan kepada ahli sebagai bahan untuk memberikan keterangan, yaitu :
● KAK yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan dan KAK yang terdapat di kontrak kerja ;
● Album Peta Foto dan album Peta Garis ;
● Dokumen kontrak ;
● File hasil pekerjaan ;
● Laporan ijin terbang ;
● Laporan Identifikasi Lapangan ;
Bahwa dalam KAK pada subbab maksud dan tujuan, terutama subbab 3.2 (Tujuan) nomor 3, disebutkan bahwa tujuannya adalah "Dimilikinya Peta Kabupaten Nunukan Skala 1:5.000 dengan sistem Proyeksi Transverse Mercator dan Sistem Koordinat Universal Transverse Mercator sebagai data dasar untuk perencanaan dan pengembangan, analisa dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan lahan dalam wilayah administrasi di Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan. Untuk tujuan "analisa dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan lahan dalam wilayah administrasi P. Nunukan", untuk tujuan tersebut hasil yang dicapai oleh penyedia jasa sudah bisa digunakan.
Tetapi untuk tujuan "sebagai data dasar untuk perencanaan dan pengembangan", hasil pekerjaan dari konsultan belum sepenuhnya dapat dikerjakan, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan data elevasi atau ketinggian (Z). Misalnya untuk data dasar perencanaan jalan raya, irigasi, drainase, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan peta garis yang dihasilkan hanya menyajikan posisi horisontal (X,Y) tanpa menyajikan posisi vertikal atau ketinggian (Z). Akibatnya untuk perhitungan beda tinggi, volume galian dan timbunan, pada saluran irigasi, drainase, jalan, dan lain-lain belum bisa ;
Bahwa berdasarkan data-data / dokumen-dokumen proses Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan, meliputi tahapan kegiatan sebagai berikut :
● Persiapan (pembuatan dan pengukuran titik sayap) atau wing point ;
● Pemotretan ;
● Pembuatan Mozaic ;
● Pembuatan peta foto ;
● Digitasi peta foto ;
● Plotting peta garis ;
● Proses kartografi (termasuk toponimi) ;
● Penulisan laporan Identifikasi Lapangan ;
● Pencetakan Album peta foto dan album peta garis ;
Bahwa berdasarkan KAK yang ada dan Kaidah yang umum digunakan dalam pembuatan peta garis dari foto udara, maka tahapan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa masih ada kekurangan, yaitu :
● Tahapan pemasangan patok GCP maupun CP belum semuanya digunakan patok permanen (beton) dan belum semua patok diadakan sesuai dengan jumlah yang ada di KAK ;
● Proses tringulasi udara belum dilakukan ;
● Proses pembuatan model untuk mendapatkan data elevasi (Z) belum dilakukan ;
● Proses toponimi belum semuanya dilakukan (seperti nama sungai, nama jalan, dan nama bangunan pemerintah yang penting) ;
Bahwa hasil dari kegiatan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa adalah :
● Sebagian patok GCP (27 patok) dan CP (6 patok).
● Foto udara hasil pemotretan yang masih mentah (raw data)
● Mosaic foto udara
● Peta foto skala 1:5.000 sebanyak 59 lembar baik cetakan maupun digital dan compatible dengan GIS.
● Peta garis dengan posisi horisontal (X,Y) skala 1:5.000 sebanyak 59 lembar baik cetakan maupun digital dan compatible dengan GIS.
● Laporan Surat Ijin Terbang dan Flight Plan
● Laporan Identifikasi Lapangan yang berisi foto titik-titik sayap, deskripsi dan sketsa lokasi sebagian GCP dan CP beserta koordinatnya (x,y,z)
Bahwa hasil pekerjaan yang telah diserahkan terimakan oleh penyedia / kontraktor pelaksana kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum sesuai dengan KAK yang ada. Ketidak sesuaian tersebut antara lain :
● Jumlah GCP dan CP belum sesuai dengan KAK ;
● Wujud dari GCP dan CP tidak sesuai dengan kaidah secara umum ; Semestinya GCP dan CP berupa patok beton dengan spesifikasi tertentu ;
● Karena salah satu hasil dari kegiatan ini ialah peta garis, maka peta yang dihasilkan semestinya mempunyai koordinat horisontal (X,Y) dan vertikal (Z). Yang telah dihasilkan dari pekerjaan ini ialah peta garis dengan posisi horisontal saja, sehingga masih kurang posisi vertikalnya. Biasanya posisi vertikal digambarkan dengan garis kontur menggunakan interval kontur tertentu sesuai dengan skala peta ;
● Dalam peta garis yang telah dihasilkan, toponiminya belum lengkap seperti nama jalan, nama sungai, dan nama bangunan pemerintah yang penting ;
● Laporan Identifiksi lapangan belum lengkap, karena isinya belum sesuai dengan KAK. Misalnya hasil identifikasi nama jalan, nama sungai, nama bangunan pemerintah yang penting, dll ;
Bahwa dari hasil yang telah diselesaikan oleh penyedia / kontraktor pelaksana masih dapat digunakan untuk beberapa tujuan, tetapi untuk penggunaan yang memerlukan data elevasi pekerjaan yang dihasilkan tidak dapat digunakan ;
Bahwa berdasarkan kontrak, bahwa biaya satuan foto udara ialah 125.000.000 rupiah untuk luasan (AOI) minimal 5.000 hektar. Untuk luasan 23.000 hektar maka diperlukan biaya Rp. 575.000.000. Logikanya makin luas area pemotretan harga satuan makin murah ;
Bahwa dalam RAB kontrak tidak disebutkan adanya biaya sewa pesawat, sewa pilot, sewa kamera, ploting peta dari foto udara, dan peta foto. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa biaya semua biaya tersebut sudah termasuk dalam dalam biaya pemotretan yang besarnya 125.000.000 per 5.000 hektar ;
Bahwa dalam KAK penyedia / kontraktor pelaksan harus membuat 150 titik kontrol dengan harga satuan 200.000 rupiah. Yang diselesaikan baru 33 titik jadi kurang 117 titik atau kurang 23.400.000 rupiah ;
Bahwa biaya operasional meliputi biaya pemasangan patok titik kontrol, biaya pemotretan, biaya personil, biaya pencetakan, security clearance, dan biaya yang lain yang tertulis dalam kontrak ;
Bahwa didalam KAK secara eksplisit tidak ditentukan adanya peta garis namun didalam metodenya mengharuskan adanya peta garis ;
Menimbang, atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan mengenai peta garis karena tidak dimintakan didalam kontrak ;
2. DWI ATMOKO DANARDONO, S.E. CFrA.CFE Bin MUH. HASYIM RUSLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli sejak Auditor Ahli Muda Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sejak 1 April 2007 s/d sekarang, keahlian ahli adalah bidang akuntansi dan auditing ;
Bahwa ahli melakukan audit berkaitan dengan perkara ini berdasarkan permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan sesuai surat Nomor B-301/Q.4.17/Fd.1/04/2014 tanggal 14 April 2014 hal Permohonan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara, yang dilaksanakan dari tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan 10 September 2014, dan tanggal 23 sampai dengan 26 September 2014, sesuai Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Timur Nomor ST-1008/PW17/5/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan Nomor S-1312/PW17/5/2014 tanggal 23 September 2014 ;
Bahwa ahli melakukan audit bersama-sama dengan Tim lainnya, yaitu :
● JUMANTO, Ak.CFrA. CFE selaku Pembantu Penanggung jawab ;
● LEO LENDRA, Ak.M.Ak.CGAP. sebagai Pengendali Teknis ;
● DWI ATMOKO DANARDONO, SE.CFrA.CFE.sebagai Ketua Tim ;
● DEDY NURMAWAN SUSILO. sebagai Anggota Tim ;
Bahwa berdasarkan bukti/data/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan, bahwa sumber dana untuk Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Kabupaten Nunukan adalah Dana APBD Kabupaten Nunukan yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun 2012 Nomor 1.03.01.41.03.5.2 tanggal 2 Januari 2012, Program Perencanaan Tata Ruang, Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dengan anggaran sebesar Rp.1.500.000,000,00 termasuk untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan (Foto Udara) sebesar Rp.1.420.000.000,00 ;
Bahwa dana anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 untuk Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada nomor rekening 1.03.01.41.03.5.2 merupakan lingkup keuangan Negara dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, termasuk dalam lingkup pengertian Keuangan Negara ;
Bahwa tujuan audit yang ahli lakukan adalah menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan foto udara digital pulau Nunukan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa ruang lingkup penugasan bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Kalimantan Timur adalah hanya mencakup audit atas kegiatan pembuatan foto udara digital pulau Nunukan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara ;
Bahwa cara atau prosedur yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan foto udara digital pulau Nunukan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
1) Melakukan penilaian kecukupan bukti/data/dokumen yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan Negara.
2) Melakukan pengujian dan analisis bukti/data/dokumen serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku.
3) Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Tersangka hasil penyidikan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan.
4) Melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar.
5) Melakukan peninjauan lapangan dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
6) Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas bukti/data/dokumen tersebut, dan menuangkan hasilnya dalam laporan.
Bahwa berdasarkan bukti/data/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode sebagai berikut :
1) Menentukan status sumber dana kegiatan pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
2) Menghitung jumlah uang/dana yang telah dicairkan dan telah diserahkan kepada rekanan/PT Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
3) Menghitung nilai realisasi pekerjaan pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan yang telah dilaksanakan oleh PT Tritunggal Selaras Consultant Utama yang terdiri dari biaya langsung personil dan biaya langsung non personil, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Teknik, Laporan Pelaksanaan Pekerjaan serta keterangan Saksi-saksi dan Tersangka ;
4) Menghitung nilai kerugian keuangan negara yang terjadi, yaitu selisih antara jumlah pembayaran yang telah dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Nunukan dan telah diterima oleh PT Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku rekanan pelaksana dengan nilai realisasi pekerjaan pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan berdasarkan data Berita Acara Pemeriksaan Ahli Teknik, Laporan Pelaksanaan Pekerjaan, dan keterangan saksi-saksi ;
Bahwa data/bukti/dokumen yang kami gunakan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah seluruh data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 Nomor SR-649/PW17/5/2014 tanggal 26 September 2014 pada halaman 30 sampai dengan halaman 33.
Bahwa berdasarkan data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan, dengan menggunakan metode sebagaimana disebutkan dalam jawaban di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa terdapat penyimpangan pelaksanaan kegiatan pembuatan foto udara digital pulau Nunukan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 541.550.000,00 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Uraian Jumlah (Rp) 1. Jumlah pembayaran yang diterima oleh rekanan/ PT Tritunggal Selaras Consultant Utama atas kegiatan pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, sesuai nilai kontrak:
SP2D Nomor 11754/LS/2012
SP2D Nomor 18825/LS/2012
413.638.500,00
965.156.500,00
Jumlah pembayaran SP2D (Brutto) 1.378.795.000,00 Dikurangi:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas:
SP2D Nomor 11754/LS/2012
SP2D Nomor 18825/LS/2012
37.603.500,00
87.741.500,00
Jumlah PPN 125.345.000,00 Jumlah pembayaran diterima rekanan (netto)
1.253.450.000,00 2. Nilai realisasi pekerjaan, penggunaan biaya langsung personil dan biaya langsung non personil atas kegiatan pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan berdasarkan data Berita Acara Pemeriksaan Ahli Teknik, Laporan Pelaksanaan Pekerjaan dan keterangan Saksi-saksi. 711.900.000,00 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 1 - 2 ) 541.550.000,00
Yang dirugikan dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Bahwa data/bukti/dokumen yang kami peroleh melalui Penyidik tersebut telah relevan, kompeten dan cukup sebagai dasar yang memadai untuk menghitung kerugian keuangan Negara tersebut ;
Bahwa jumlah nilai kerugian keuangan negara atas Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp.541.550.000,00 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa atas dasar penelaahan, pengujian dan analisis data/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi, Terdakwa dan Ahli Teknis, serta keahlian ahli dalam bidang akuntansi dan auditing, bahwa telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara ;
Bahwa ahli bersama Tim dan Penyidik dari Kejari Nunukan serta PPTK Sigit Pujiharjo pernah melakukan pengecekan/peninjauan ke lapangan khususnya tempat pemasangan bench mark dan keadaan Pulau Nunukan pada umumnya, dan hasilnya bahwa bench mark yang dibuat secara permanen hanya dua buah dan yang 31 buah berupa simbol-simbol dari kayu dan terpal yang tidak permanen ;
Bahwa yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan fakta/dokumen/keterangan saksi-saksi dan terdakwa yaitu adanya beberapa item pekerjaan/kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan/kontrak sehingga ada pembayaran kontrak yang tidak sesuai ketentuan / yang tidak seharusnya dibayarkan namun dibayarkan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu untuk item-item :
• Biaya Tenaga Ahli, karena adanya tenaga Ahli yang fiktif yang digantikan oleh tenaga pendukung dari intern penyedia jasa dan Tenaga Ahli yang bekerja tidak sesuai skedul waktu ;
• Biaya Tenaga Pendukung, karena adanya tenaga pendukung yang fiktif ;
• Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha ; IDR 125.000.000 Luas Kab Nunukan 23.000 Ha (dalam AOI), yang terlalu tinggi dalam penetapan biayanya ;
• Security Clearence, karena sudah include dalam biaya pemotretan udara ;
• Pembuatan Bench Mark (BM), karena adanya jumlah pekerjaan yang kurang ;
• Sewa Base Camp, karena adanya selisih penggunaan biaya sewa base camp ;
Menimbang, atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Drs. ADAMI CHAZAWI, S.H. :
Dibacakan keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 17 September 2014 yang dibuat oleh Rudi Susanta, S.H, MH, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nunukan, sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ;
Bahwa dari sudut normatif, tindak pidana korupsi adalah bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dan ditentukan dalam UU. No, 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa dari sudut konsepsi korupsi di Indonesia, tindak pidana korupsi adalah :
(1) Tindak pidana yang terdiri dari berbagai perbuatan yang pada dasarnya menyerang kepentingan hukum terhadap kekayaan negara atau menggerogoti kekayaan negara. Contoh Pasal 2, 3, dan 8 UU PTPK ;
(2) Tindak pidana yang terdiri dari berbagai perbuatan yang menyalahgunakan hak/ kekuasaan jabatan atau kedudukan oleh pegawai negeri untuk memperoleh sesuatu yang bukan menjadi haknya.
Contoh Pasal 8 UU PTPK dan semua bentuk penyuapan pasif ;
(3) Tindak pidana yang terdiri dari berbagai perbuatan yang pada dasarnya menyerang dan menggerogoti moral dan disiplin pegawai negeri dalam pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan umum. Contoh : Semua bentuk penyuapan aktif ;
Bahwa setiap orang merupakan subjek hukum pidana orang (natuurlijke persoon) ialah orang pribadi yang dituju atau diberlakukan norma tindak pidana yang dirumuskan UU tersebut. Dalam hukum pidana korupsi, setiap orang bisa juga diartikan subjek hukum korporasi atau badan hukum (recht persoon) sebagaimana bisa dilihat dalam Pasal 1 angka 3 UU PTPK ;
Bahwa melawan hukum adalah sifat tercelanya/terlarangnya dari suatu perbuatan yang menjadi unsur tindak pidana. Secara melawan hukum artinya melakukan suatu wujud tertentu perbuatan yang dari sudut objektif bertentangan dengan hukum. Hukum disini diartikan sebagai hukum tertulis maupun yang tidak tertulis. Dan yang terakhir ini disebut dengan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan hukum masyarakat. Perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum objektif dapat dipersalahkan kepada pembuatnya jika si pembuat mengerti dan menyadarai serta menghendaki perbuatan tersebut. Yang terakhir itulah yang sering disebut dengan melawan hukum subjektif ;
Bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah menggunakan kewenangan yang dimilikinya yang bertentangan dengan maksud diberikannya kewenangan itu. Dalam setiap perbuatan menyalahgunakan kewenangan selalu terdapat pelanggaran terhadap kewajiban hukum dalam kewenangan si pembuat sendiri ;
Penyalahgunaan kewenangan terdapat 4 (empat) bentuk, yaitu :
1. Seseorang memiliki kewenangan, tetapi digunakan secara bertentangan dengan kewajiban hukumnya (hukum tertulis maupun tidak).
Contoh : Dari hasil penyidikan diperoleh fakta-fakta hukum kuat adalah tindak pidana korupsi, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum mendakwa atau menuntut bukan menggunakan pasal tindak pidana korupsi ;
2. Seseorang sengaja tidak menggunakan kewenangannya dengan maksud yang bersifat melawan hukum.
Contoh : Tidak dilakukan penahanan karena menerima suap ;
3. Seseorang memiliki kewenangan, tetapi digunakannya dengan maksud yang bersifat melawan hukum.
Contoh : Menangguhkan penahanan karena telah menerima sejumlah uang dari penasehat hukumnya ;
4. Menggunakan kewenangan lain yang tidak dimiliknya.
Contoh : Peenyelidik melakukan penahanan, padahal sesuai dengan ketentuan penyelidik tidak berwenang melaukan penahanan ;
5. Seseorang memiliki kewenangan, tetapi dilaksanakannya dengan menyalahi prosedur.
Contoh : melakukan penahanan tanpa surat perintah penahanan dan penyitaan dilakukan tanpa ijin dari Ketua Pengadilan Negeri ;
Bahwa perbuatan memperkaya diri (sendiri, orang lain, atau korporasi) adalah bentuk abstrak yang wujud konkretnya dapat bermacam-macam yang memenuhi 5 (lima) ciri sebagai berikut :
a. Pertama, dari wujud perbuatan memperkaya si pembuat atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang. Akan tetapi bisa juga berwujud benda lainnya yang dapat dinilai dengan uang ;
b. Kedua, Sebaliknya apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan, maka dari pihak lain (dalam hal ini negara) mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan ;
c. Ketiga, apabila dihubungkan dengan sifat wujud memperkaya. Maka dalam wujud perbuatan tersebut mengandung sifat melawan hukum. Baik sifat melawan hukum yang disandarkan pada peraturan perundang-undangan (formil) maupun menurut nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat (materiil) ;
d. Keempat, apabila kekayaan si pembuat atau orang lain yang diperkaya dihubungkan dengan sumber pendapatannya yang halal. Kekayaan yang bersangkutan/ orang yang diperkaya tersebut tidak seimbang/ lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal yang menghasilkan kekayaan tersebut ;
e. Kelima, apabila dihubungkan dengan jabatan si pembuat. Maka si pembuat melakukan perbuatan memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Meskipun ciri yang terakhir ini tidaklah mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut Pasal 2 (dua) UU PTPK tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki suatu jabatan publik maupun privat ;
Bahwa dapat merugikan keuangan negara, artinya wujud perbuatan memperkaya tersebut dapat dipikirkan oleh logika/ akal – potensial dapat merugikan keuangan negara. Jadi tidak harus terbukti benr-benar ada akibat kerugian keuangan negara yang nyata.
Dapat atau potensial menimbulkan kerugian negara tersebut terletak pada keadaan-keadaan tertentu yang dapat dipikirkan oeh setiap orang normal bahwa apabila keadaan tersebut timbul, maka dengan timbunya keadaan tersebut potensial menimbulkan kerugian negara.
Namun apabila keadaan-keadaan tersebut sama sekali tidak ada, maka tidak mungkin mampu orang memikirkan dapat timbulnya akibat yang merugikan keuangan negara. Dan dalam perkara tindak pidana korupsi, potensialnya kerugian keuangan negara sudah cukup, apalagi jika kerugian keuangan ata prekonimian negara itu benar-benar telah timbul.
Kerugian negara yang masuk kerugian negara menurut Pasal 2 dan 3 UU PTPK, adalah kerugian negara yang diakibatkan langsung dari tindak pidana korupsi. Bentuk-bentuk kerugian negara antara lain :
• Berkurangnya atau hilangnya kekayaan negara oleh perbuatan yang menyimpang ;
• Pengeluaran uang Negara yang lebih besar/ lebih tinggi dan tidak sesuai dengan barang atau jasa yang diperoleh dari pengeluaran tersebut ;
• Diterimanya pendapatan Negara yang lebih sedikit atau kecil dari yang seharusnya ;
• Tidak diterimanya sebagian atau seluruh pendapatan yang menguntungkan keuangan negara ;
• Sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara lebih besar dari yang seharusnya ;
• Timbulnya beban terhadap keuangan Negara oleh perbuatan tertentu yang menyimpang yang seharusnya tidak merupakan beban keuangan Negara ;
• Bertambahnya kewajiban negara yang diakibatkan oleh adanya komitmen yang menyimpang dari ketentuan peraturan per-UU yang berlaku ;
Bahwa sebagaimana yang telah ahli terangkan sebelumnya, bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia berpijak pada tiga konsepsi sebagai dasarnya, ialah :
● Pertama, perbuatan-perbuatan yang menyerang kepentingan hukum terhadap kekayaan Negara atau menggerogoti kekayaan Negara ;
● Kedua, berbagai perbuatan yang menyalahgunakan hak/kekuasaan jabatan atau kedudukan oleh pegawai negeri untuk memperoleh sesuatu yang bukan menjadi haknya ;
● Ketiga, berupa perbuatan-perbuatan yang yang pada dasarnya menyerang dan menggerogoti moral dan disiplin pegawai negeri dalam pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan umum ;
Tidak semua tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian Negara, melainkan tindak pidana korupsi yang masuk pada konsepsi utama korupsi yang disebutkan pertama tadi. Misalnya Pasal 2 dan 3, termasuk juga Pasal 8 UU PTPK. Namun untuk Pasal 2 dan 3 UU PTPK meskipun masuk pada tindak pidana korupsi kelompok pertama, namun demikian – oleh sebab dicantumkannya perkataan “dapat” dalam frasa dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara, maka untuk terjadinya korupsi Pasal 2 dan 3 UU PTPK kerugian nyata atau secara riel baik nilainya maupun wujudnya kerugian keuangan Negara tidak perlu sudah timbul. Yang penting wujud nyata perbuatan yang dilarangnya yang masuk kualifikasi “memperkaya” dan “menyalahgunakan kewenangan” sudah harus selesai ;
Bahwa pada kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 tersebut dapat diduga terdapat tindak pidana korupsi, baik Pasal 2, 3, 8 maupun 9 UU PTPK. Adapun analisis hukumnya adalah sebagai berikut:
a. Untuk Pasal 2 dan 3 UU PTPK, tindak pidana korupsi telah terjadi (temposnya) pada tanggal 27 Desember 2012. Alasannya, karena pada tanggal tersebut telah dikeluarkan uang Negara untuk tujuan membayar hasil pekerjaan dalam kontrak, sedangkan pada tanggal tersebut tidak ada/ belum ada hasil pekerjaan yang sesuai dengan nilai uang Negara yang telah dikeluarkan untuk pembayaran hasil pekerjaan yang belum ada tersebut.
Korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara diduga telah terjadi pada tanggal 27 Desember 2012 tersebut. Dan pada tanggal tersebut (27 Desember 2012) telah terjadi kerugian keuangan Negara, hal tersebut dapat dilihat dari dua sudut pandang, dengan penjelasan sebagai berikut :
● Pertama, pada tanggal tersebut (27 Desember 2012) telah terjadi kerugian nyata, yang nilainya adalah hasil pekerjaan yang belum/ tidak ada pada tanggal tersebut. Akan tetapi telah dilakukan pembayaran dan pencairan uang Negara untuk tujuan membayar hasil pekerjaan yang kenyataannya pada saat dilakukan pembayaran tersebut belum/ tidak ada, maka telah merugikan keuangan Negara ;
● Kedua, pada tanggal tersebut telah terjadi suatu kondisi yang berpotensi (dapat) menimbulkan kerugian Negara. Dapat menimbulkan kerugian Negara jika dihubungkan pada kesanggupan dari Kontraktor – penyedia barang dan jasa (berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh saudara JUMALI, ST. Selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama) untuk melengkapi/memenuhi kewajibannya menyelesaikan dan menyerahkan hasil pekerjaannya. Analisis hukumnya adalah bahwa potensi merugikan keuangan Negara tersebut terjadi pada tanggal tersebut, ialah berupa kemungkinan tidak dapat dipenuhinya prestasi menyediakan dan menyerahkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan nilai/ jumlah uang Negara yang telah dikeluarkan untuk keperluan itu. Kasus semacam ini serupa dengan kasus Bank Mandiri pada tahun 2006, yang oleh Mahkamah Agung dipidana meskipun kerugian nyata ketika itu belum ada. Namun dengan memberikan kredit dimana jaminan/ anggunan tidak cukup, hal tersebut bisa dikatakan sebagai berpotensi (dapat) mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
b. Bisa disangkakan atau didakwakan dengan menggunakan Pasal 8 UU PTPK. Alasannya ialah, bahwa mengeluarkan atau menggunakan uang Negara oleh seseorang pejabat/ pegawai negeri yang menguasai uang tersebut yang pada saat itu si pejabat tidak berhak untuk membayarkannya/ mengeluarkannya untuk suatu tujuan, maka perbuatan tersebut termasuk perbuatan menggelapakan sebagaimana maksud dalam Pasal 8 UU PTPK.
Pada tanggal 27 Desember 2012 pejabat yang membeban kewajiban hukum dalam pengadaan barang pemerintah tidak berhak untuk mengeluarkan uang Negara untuk pembayaran barang/ hasil pekerjaan yang pada saat itu pekerjaan tersebut belum atau tidak ada atau belum sempurna.
Konsepsi penggelapan adalah melakukan perbuatan terhadap barang yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dia sendiri tidak berhak untuk melakukan perbuatan itu. Kasus membayarkan uang Negara untuk barang yang belum/ tidak ada termasuk dalam pengertian konsepsi penggelapan tersebut. Pejabat tersebut tidak berhak untuk membayarkan uang Negara terhadap barang/jasa yang pada saat itu tidak/ belum ada atau tidak sempurna.
c. Sementara untuk Pasal 9 UU PTPK juga dapat disangka atau didakwakan pada kasus ini, apabila di dalam laporan-laporan atau berkas-berkas surat tersebut, berupa objek daftar-daftar atau buku-buku, yang isinya sebagian atau seluruhnya bertentangan dengan yang sebenarnya atau palsu. Daftar adalah lembar kertas yang di atasnya terdapat tulisan mengenai angka atau kata-kata atau kalimat yang disusun berderet ke atas atau ke bawah secara berurutan dan teratur, yang memudahkan membaca dan mengerti tentang artinya.
Bahwa seperti yang diterangkan sebelumnya, dugaan tindak pidana Pasal 2, 3, dan 8 UU PTPK terjadi pada tanggal 27 Desember 2012. Sedangkan dugaan tindak pidana Pasal 9 UU PTPK terjadi pada tanggal daftar-daftar atau buku-buku tersebut pada kenyataannya di buat, bukan pada tanggal yang tertera pada surat tersebut. Bisa jadi tanggal yang tertera pada daftar atau buku tersebut adalah sama dengan tanggal dibuatnya atau ditandatanganinya ;
Bahwa tindak pidana yang dapat disangkakan/didakwakan dalam kasus ini adalah Pasal 2, 3, 8 maupun 9 UUTPK baik secara primair subsidair maupun kumulatif ataupun alternative. Oleh karena terlibat lebih dari satu orang maka harus mencantumkan pula tentang penyertaan dalam Pasal 55 KUHP, dan menurut hemat saya adalah Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, terlibatnya pelaku pelaksana dan pelaku peserta. Ciri pelaku pelaksana, ialah dari perbuatannyalah yang menyelesaikan tindak pidana yang in casu siapa yang dari perbuatan atau kebijakannya yang langsung menyebabkan dibayarkannya uang Negara pada tanggal 27 Desember 2012. Sementara subjek hukum lainnya adalah pelaku peserta, sepanjang yang bersangkutan mengerti bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 sesungguhnya belum/tidak ada hasil pekerjaan/jasa yang dibayar dengan uang Negara tersebut ;
Bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 adalah merupakan tempat atau letak sifat melawan hukumnya perbuatan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan kotrak pengadaan barang/jasa pemerintah, yang apabila menimbulkan kerugian keuangan Negara masuk pada tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) UUTPK, dan jika pelanggaran tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan keweanangan dapat juga masuk pada tindak pidana korupsi Pasal 3 UUTPK ;
Bahwa kekurangan pekerjaan yang diterima oleh pemerintah daerah/Negara merupakan indikator adanya kerugian keuangan Negara. Sedangkan kerugian keuangan Negara merupakan indicator dari adanya tindak pidana korupsi, terutama terjadinya tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UUTPK ;
Menimbang, atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena tidak melakukan Korupsi dan pekerjaan tersebut sudah selesai ;
4. SAIFOE EL UNAS, ST. MT. :
Dibacakan keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 17 September 2014 yang dibuat oleh Rudi Susanta, S.H, MH, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nunukan, sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Jurusan Teknik Sipil, sejak tahun 2000 s/d sekarang ;
Bahwa data / dokumen yang diberikan kepada ahli sebagai bahan untuk memberikan keterangan, yaitu :
1. Dokumen Kontrak pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
2. Produk Konsultan untuk pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
3. Pedoman Standar Minimal Tahun 2011 Biaya Langsung Personil (Remuneration/ Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi yang dikeluarkan oleh INKINDO ;
Bahwa berdasarkan data-data / dokumen-dokumen proses Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Kabupaten Nunukan, meliputi tahapan kegiatan :
1. Proses Pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 ;
2. Proses Kontrak pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 ;
3. Pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan mulai dari proses pengadaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Proses Pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 ditemukan indikasi yang sangat kuat terjadinya persekongkolan antara Penyedia dengan Panitia Pengadaan dan PPK dengan beberapa fakta sebagai berikut :
a. Terdapat dua tahapan pengadaan yaitu Upload Dokumen Prakualifikasi dan Upload Dokumen Penawaran yang waktunya pelaksanaannya terlalu singkat dan tidak sesuai dengan ketentuan didalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 60 ayat (1). Hal ini mengindikasikan kemungkinan terjadinya pengaturan bersama antara Panitia Pengadaan dengan peserta agar hanya peserta tertentu yang dapat mengikuti proses pengadaan untuk pekerjaan ini ;
b. Terdapat ketidakjelasan persyaratan personil didalam KAK dan Dokumen Pemilihan sehingga besaran Biaya Langsung Personil dalam HPS tidak dapat ditentukan yang mengakibatkan HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
c. Terdapat kesalahan satuan personil yang diminta didalam KAK dan Dokumen Pemilihan yang tidak diralat pada saat penjelasan pekerjaan dan tidak ada addendum Dokumen Pemilihan. Dalam kondisi seperti ini, penawaran dari penyedia yang berkaitan dengan Biaya Langsung Personil sudah benar, bahkan dari 10 personil yang disyaratkan didalam Dokumen Pemilihan terdapat 6 personil yang harga satuannya sama persis dengan harga satuan yang terdapat didalam HPS dan 4 personil lainnya mempunyai tingkat kesamaan di atas 95% antara harga satuan didalam RAB dengan harga satuan pada HPS ;
d. Pada HPS dan RAB dari penyedia terdapat kesalahan yang sama yang seharusnya hal ini tidak bisa terjadi ;
e. Nilai penawaran penyedia terhadap nilai HPS adalah sebesar 97,2% yang berarti bahwa nilai penawaran dari penyedia hampir sama dengan nilai HPS ;
f. Perbandingan antara HPS dan RAB dari penyedia secara keseluruhan mempunyai tingkat kesamaan rata-rata sebesar 93,75% yang berarti bahwa antara HPS dan RAB dari penyedia mempunyai kesamaan yang sangat tinggi dalam hal penentuan biayanya untuk setiap komponen pembiayaan ;
g. Diantara 29 komponen pembiayaan yang terdapat pada HPS dan RAB penyedia, terdapat 14 komponen pembiayaan atau 48,3% yang nilainya sama persis ;
h. Sebagian besar tanda tangan personil yang ditawarkan pada Dokumen Penawaran dan tanda tangan Pengguna Jasa pada Referensi Kerja atau Surat Keterangan Kerja sangat kuat diindaksikan merupakan tanda tangan palsu yang dapat diamati dengan mudah pada file-file yang diupload oleh penyedia bersama dengan Dokumen Penawaran ;
i. Dengan kondisi terdapat tanda tangan palsu pada Dokumen Penawaran maka sejak proses pengadaan seharusnya penyedia mendapat sanksi dimasukkan dalam Daftar Hitam karena melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 118 ayat (6). Pada kenyataannya penyedia tidak mendapat sanksi apapun, bahkan ditetapkan sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ini ;
j. PPK seharusnya melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila mengetahui adanya pemalsuan dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh penyedia sebagaimana ditentukan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 93 ayat (1) huruf c. Pada kenyataannya tidak dilakukan pemutusan kontrak dan kontrak tetap dilaksanakan sampai pekerjaan selesai bahkan terjadi keterlambatan penyerahan pekerjaan ;
2. Kontrak dan SPMK Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada pihak Pengguna Jasa ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak mempunyai kewenangan dalam hal penandatanganan dan pelaksanaan kontrak seperti yang ditentukan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11 ayat (1) sehingga Kontrak dan SPMK tersebut tidak sah ;
3. Produk Konsultan pada Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ini kurang sesuai dengan maksud dan tujuan serta metodologi yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) karena seharusnya jika berdasarkan KAK maka akan dihasilkan Peta Garis posisi horisontal (X,Y) dan posisi vertikal (Z) dari obyek foto udara tersebut akan tetapi pada kenyataannya Peta Garis yang dibuat oleh penyedia hanya menghasilkan posisi horisontal (x,y) saja ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi pada saat proses pengadaan, proses kontrak dan produk yang dihasilkan oleh konsultan maka seharusnya kontrak untuk pekerjaan ini batal demi hukum dan produk dari konsultan tidak dapat diakui seluruhnya dengan batalnya kontrak tersebut ;
Bahwa dengan batalnya kontrak untuk pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 ini maka pelaksanaan pekerjaan ini sampai dengan produk yang dihasilkan oleh konsultan tidak dapat diakui seluruhnya sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran sama sekali kepada penyedia yang telah melaksanakan pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ini ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada selama proses pengadaan, proses kontrak sampai dengan dihasilkannya produk konsultan pada Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ini jelas telah merugikan keuangan negara ;
Menimbang, atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena tidak melakukan Korupsi dan pekerjaan tersebut sudah selesai ;
Menimbang, dimuka persidangan Terdakwa telah mengajukan seorang ahli yang meringankan bagi dirinya (saksi ade charge) bernama DR. Ir. ADE KOMARA MULYANA, M. Sc, dan seorang saksi bernama JUNI MARDIANSYAH, yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
DR. Ir. ADE KOMARA MULYANA, M. Sc :
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Informasi Gespasial (BIG) ;
Bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian, berada di bawah Presiden, dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No.94 Tahun 2011, sebagai pengganti dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) ;
Bahwa BIG memiliki tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar yaitu pembuatan peta dasar dan pembangunan jaring kontrol geodesi. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2011, peta dasar yang dibuat BIG harus dijadikan rujukan dalam pembuatan peta-peta lainnya oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda. Ini untuk meyakinkan adanya sinkronisasi dan integrasi peta-peta di Indonesia, menghindari tumpang tindih dan perbedaan informasi antara peta-peta yang dikeluarkan oleh berbagai instansi ;
Bahwa apabila peta dasar pada skala tertentu untuk wilayah tertentu belum dapat disediakan BIG, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pemetaan pada skala tersebut untuk wilayahnya dengan mengacu kepada standar dan spesifikasi teknis yang dibuat oleh BIG ;
Bahwa BIG menjalin kerjasama dengan berbagai Pemerintah Daerah untuk membantu Pemda membangun Informasi Geospasial (pemetaan) yang sangat dibutuhkan oleh Pemda untuk menunjang kegiatan pembangunannya baik untuk perencanaan wilayah, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan bencana, dsb ;
Bahwa kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan tujuannya adalah untuk bekerjasama membangun kegiatan pemetaan di Kabupaten Nunukan baik terkait dengan supervisi, pembinaan SDM, dsb. Dengan demikian diharapkan kegiatan pemetaan di Kabupaten Nunukan dapat berjalan sesuai dengan standar pemetaan nasional yang dibuat BIG sehingga hasilnya dapat betul-betul dimanfaatkan dengan maksimal. Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman Bersama antara Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data serta Informasi Geospasial di Kabupaten Nunukan Nomor 7/SESMA/RT/8/2013 dan Nomor 197/44/VIII /HK/2013 tanggal 30 Agustus 2013 ;
Bahwa pemetaan dasar memerlukan sumber data yang akurat dan terkini. Akurat baik dari sisi informasi maupun dari sisi geometrik (posisi). Untuk pemetaan skala rinci atau skala besar, diperlukan sumber data yang dapat memberikan informasi rinci dan mendetil serta memiliki tingkat keakuratan posisi yang tinggi ;
Bahwa foto udara adalah sumber data yang dapat memberikan informasi rinci karena tingkat kedetilannya (resolusinya) sangat tinggi yaitu sekitar 10-30 cm, dan keakuratan posisinya pun sangat tinggi yaitu sekitar 10-30 cm juga. Foto udara juga memberikan keuntungan karena apabila diolah dengan cara tertentu, akan dapat menghasilkan informasi ketinggian untuk pembuatan model ketinggian tanah (Digital Terrain Model) dan garis-garis kontur ketinggian yang diperlukan misalnya untuk analisis dan penentuan zonasi rawan banjir. Dengan kelebihan ini, untuk pemetaan skala rinci maka penggunaan foto udara sangat direkomendasikan ;
Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap sample data hasil kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 berupa foto udara, mosaic foto, daftar koordinat, foto GCP, layout peta, deskripsi GCP dan data peta garis digital format SHP dan PDF, dengan hasilnya secara umum sebagai berikut :
● Foto udara yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat digunakan untuk kegiatan pemetaan dasar maupun untuk kegiatan lainnya. Foto-foto udara tersebut memiliki resolusi yang baik dan bebas awan sehingga dapat menampilkan informasi rinci mengenai wilayah yang dipetakan ;
● Foto udara tersebut sudah diolah menggunakan Titik Kontrol Tanah (Ground Control Point atau GCP) yang jumlah dan distribusinya sudah memadai untuk menghasilkan foto udara dengan ketelitian posisi yang cukup untuk skala 1:5.000 ;
Bahwa foto udara tersebut sudah digunakan untuk pembuatan peta dasar oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan sudah diperiksa oleh Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, BIG sebagai salah satu syarat dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa peta tersebut memenuhi syarat pemetaan dasar skala 1:5.000 yang diperlukan untuk penyusunan RDTR ;
Bahwa RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah yang berisi perencanaan tata ruang untuk satu wilayah. RTRW ini harus dituangkan dalam peta skala menengah, yaitu skala 1:50.000 untuk Kabupaten dan skala 1:25.000 untuk Kota ;
Bahwa RTRW biasanya baru berbentuk arahan umum penggunaan ruang di satu wilayah, yang untuk kawasan-kawasan tertentu harus diperinci agar lebih operasional sehingga dapat dijadikan dasar misalnya untuk pemberian izin penggunaan ruang. Rencana tata ruang yang lebih rinci disebut dengan RDTR yaitu Rencana Detil Tata Ruang yang harus dibuat untuk kawasan-kawasan khusus yang memiliki karakterisitik perkotaan, cepat berkembang dan strategis. Karena harus rinci, RDTR dituangkan dalam peta skala 1:5.000 sehingga memerlukan peta pada skala 1:5.000. Sumber terbaik untuk pemetaan skala 1:5.000 adalah foto udara ;
Bahwa dalam proses penyusunannya, peta RTRW dan RDTR yang dibuat Pemerintah Daerah harus dibawa ke BIG untuk diperiksa dan mendapatkan rekomendasi. Hasil pekerjaan pemotretan udara Pulau Nunukan tahun 2012 telah dibawa ke BIG dan telah mendapatkan rekomendasi agar dapat digunakan untuk peta dasar dalam penyusunan RDTR pada tanggal 13 Januari 2014 ;
Bahwa pekerjaan foto udara adalah pekerjaan pemotretan suatu wilayah menggunakan kamera metrik dari wahana pesawat udara untuk menghasilkan foto udara dan peta wilayah tersebut pada akhirnya.
Secara garis besar, tahapan pekerjaan foto udara adalah sebagai-berikut:
a) Persiapan, yang biasanya berisi :
● Pengurusan izin terbang dan security clearance ;
● Pembuatan rencana jalur terbang ;
● Pembuatan rencana distribusi titik kontrol (Ground Control Point dan GCP) dan titik uji (Independent Check Point atau ICP) ;
b) Pembangunan dan pengukuran titik kontrol dan titik uji.
Titik kontrol ditandai (pre-marking) misalnya dengan paralon yang diisi semen dan ditandai tengah-tengahnya, kemudian di sisi kanan, kiri, depan, belakang, dari titik tersebut dipasang sejenis terpal warna menyala dengan tujuan agar mudah diidentifikasi pada foto yang dihasilkan nantinya.
c) Pelaksanaan Pemotretan, yaitu pelaksanaan pemotretan udara itu sendiri.
d) Pengolahan foto udara :
Pengolahan geometrik yaitu pengkoreksian terhadap posisi foto untuk menghasilkan posisi foto yang sebenarnya, yang bisa dilakukan dengan 2 cara :
1. Triangulasi udara, yaitu penentuan lokasi koordinat pusat foto dan sudut-sudut kemiringan foto dalam 3 Dimensi. Ini ditujukan apabila foto-foto udara tersebut akan diolah dalam pembuatan peta secara 3 dimensi (misalnya untuk menghasilkan data ketinggian dan kontur) ;
2. Pembuatan orthophoto, yaitu pengkoreksian posisi foto dengan menggunakan data DSM (Digital Surface Model) yang juga dihasilkan dari foto-foto tersebut, untuk menghasilkan foto tegak (orthophoto). Orthophoto ini kemudian diolah untuk pembuatan peta secara 2 Dimensi.
Juga ada pengolahan radiometrik yaitu penyamaan tone dan warna dari foto-foto yang bersebelahan dan penggabungannya, sehingga hasilnya apabila digabungkan untuk keseluruhan area (disebut dengan mosaik foto) dapat terbentuk foto yang tone dan warnanya seimbang dan serasi ;
e) Setelah pengolahan foto, pekerjaan pemotretan udara dapat dikatakan selesai. Tetapi ini kemudian dapat dilanjutkan dengan kegiatan pemetaannya, yaitu penarikan garis dan polygon (area) dari objek-objek yang ada di foto seperti sungai, jalan, bangunan, kebun, dsb. untuk menghasilkan peta garis digital ;
Apabila kegiatan pemotretan udara menghasilkan hanya orthophoto seperti poin d) 2. di atas, maka pemetaan atau penarikan garis dilakukan secara 2 dimensi, tanpa informasi ketinggian. Hasil kegiatan ini adalah peta garis dalam format digital dan/atau dapat dicetak untuk menjadi peta cetak.
Bahwa sesuai surat dari Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, BIG, pada bulan Maret 2014 telah disampaikan perhitungan biaya untuk pekerjaan foto udara untuk Pulau Nunukan, yaitu sebesar Rp. 4,138,913,000 (Empat milyar, seratus tiga puluh delapan juta, sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan yang berlaku di BIG yaitu untuk jenis pekerjaan jasa lainnya dengan kontrak lumpsum. Perhitungan biaya tersebut mencakup :
● Pemotretan udara menggunakan kamera dan LIDAR ;
● Pemetaan lengkap sampai ke 3 Dimensi yaitu menghasilkan unsur ketinggian (DTM dan kontur) ;
● Kesemua output yang ada di lampiran dari surat Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan ;
Bahwa dari data yang disampaikan kepada ahli, dapat disampaikan sebagai-berikut :
● Secara teknis substantif, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai kebutuhan teknis.
● Dari sampel foto udara yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa foto yang dihasilkan memiliki kualitas yang memenuhi baik dari sisi resolusi dan keseragaman tone dan warna, sehingga proses identifikasi objek pada proses pemetaan akan dapat dilakukan dengan baik.
● Secara ketelitian geometri, hasil pekerjaan ini juga memenuhi standar pemetaan pada skala 1:5.000 yang menunjukkan bahwa proses pengolahan data sudah menggunakan titik kontrol dengan jumlah dan kualitas yang memadai.
Bahwa mengenai item kegiatan pembuatan Bench Mark (BM) sebanyak 150 buah, ahli menanggapi sebagai-berikut :
● Secara teknis, untuk keperluan pemotretan udara dengan area seperti Pulau Nunukan, hanya diperlukan sekitar 15 titik kontrol tanah (Ground Control Point atau GCP) dan sekitar 30 titik uji (Independent Check Point atau ICP). GCP digunakan pada saat pengolahan untuk mengkoreksi posisi foto agar memiliki ketelitian posisi yang akurat, sementara ICP digunakan untuk menguji hasil akhir foto apakah memang sudah memiliki ketelitian posisi yang disyaratkan.
● GCP yang ada hanya 32 titik.
Bahwa hasil foto tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan data elevasi atau ketinggian (Z). Misalnya untuk data dasar perencanaan jalan raya, irigasi, drainase, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan peta garis yang dihasilkan hanya menyajikan posisi horisontal (X,Y) tanpa menyajikan posisi vertikal atau ketinggian (Z) ;
JUNI MARDIANSYAH :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPNDPT) Kab. Nunukan sejak bulan Oktober 2012 sampai sekarang ;
Bahwa sebelumnya saksi menjabat sebagai Kepala Satuan Pamong Praja di Kabupaten Nunukan sejak tahun 2012 ;
Bahwa benar hasil dari foto udara yang dikerjakan di Nunukan sangat bermanfaat dengan pekerjaan saksi sekarang ini, yaitu sebagai bahan rekomendasi untuk menerbitkan izin bangunan, untuk izin lokasi kalau berada di Nunukan dan selain itu tidak ada ;
Bahwa hasil foto udara tersebut telah digunakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPNDPT) Kab. Nunukan sejak bulan Mei 2013 sampai sekarang sebagai dasar untuk menerbitkan IMB, yang sudah diterbitkan ada 350 Izin Membangun Bangunan ;
Bahwa benar Foto Udara yang dipersoalkan dalam perkara ini ada hubungannya dengan kegiatan pembangunan di Kab. Nunukan ;
Bahwa untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan, sebelumnya pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum, terutama berkaitan dengan rekomendasi ;
Bahwa benar foto udara tersebut diatas merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa setelah adanya foto udara banyak kemudahan yang bisa didapat dalam rangka kegiatan pembangunan di Kab. Nunukan, terkait dengan IMB dengan adanya foto udara, pada saat pra bangunan, pemohon bisa mengajukan permohonan rencana bangunan, jadi dengan adanya foto udara spek bangunan garis sisi pandang itu kita sudah dapat dari foto udara untuk perhitungan KDB yang bisa didapat dari foto udara, artinya untuk pengendalian bangunan dengan menggunakan foto udara, pemohon sudah kita bisa batasi untuk tidak melewati garis sempadan yang sudah ditetapkan;
Bahwa benar terhadap foto udara, manfaatnya lebih tertuju kepada ketepatan waktu dan ketepatan data yang lebih akurat ;
Bahwa setahu saksi dari hasil foto udara itu tidak hanya dapat digunakan oleh instansi pemerintah tetapi masyarakat juga memperoleh manfaat daripadanya ;
Bahwa dalam kaitannya dengan perizinan yang sudah saksi sampaikan tadi sudah jelas untuk digunakan sebagai bahan untuk persyaratan mengurus izin mendirikan izin bangunan dan untuk pemberian izin lokasi, jadi untuk SKPD lain, tentunya pemotretan ini juga tergantung dari pada kebutuhan dari SKPD tersebut dan foto udara itu akan digunakannya kemana dan foto udara ini sebagai data penting yang bisa dikembangkan dan diturunkan sesuai kebutuhan dari SKPD tersebut ;
Bahwa benar hasil dari foto udara yang dipersoalkan dalam perkara ini sudah lama terpampang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu ;
Bahwa pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu mendapatkan peta foto udara tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dibagian Tata ruang di Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa saksi pernah diminta untuk membuat surat keterangan yang berhubungan dengan foto udara tetapi hanya sebatas bahan evaluasi terhadap foto udara, karena kami sebagai SKPD pengguna itu diminta untuk menyampaikan pelaksanaan foto udara di SKPD yang saksi pimpin ;
Bahwa terkait dengan pembuatan foto udara tersebut, yang saksi ketahui terkait dari hasil pekerjaannya berupa foto Muzaik dan foto Digital ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah dari hasil foto udara tersebut, yang saksi tahu hanya foto pulau Nunukan ;
Bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sudah menerima hasil pekerjaan foto udara tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa hasil pekerjaan foto udara tersebut yang diterima dari Dinas Pekerjaan Umum berupa sop copynya dan gambar foto udara ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang masalah apakah untuk kegiatan pembuatan foto udara Pulau Nunukan sudah dibayar atau belum ;
Bahwa benar untuk menerbitkan IMB salah satu persyaratannya adalah mengacu pada hasil foto udara, maksudnya dari foto udara itulah bisa diketahui dimana letak bangunan yang akan dibangun dalam wilayah Pulau Nunukan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat foto udara yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah pokok dalam perkara ini ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat foto udara tersebut, demikian juga mengenai kapan kejadiannya ;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara foto udara tersebut dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa surat-surat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN telah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan umum Kab. Nunukan, menjabat sebagai Kabid Penataan Ruang ;
Bahwa terkait dengan kegiatan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan, Terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi diangkat berdasar Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/972/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/90/II/2012 tentang pengangkatan pejabat kuasa pengguna anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran, sedangkan sebagai PPK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa untuk kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, saksi menjabat sebagai PPK merangkap sebagai KPA ;
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan dan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa yang membuat spesifikasi teknis barang/jasa dan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Terdakwa ;
Bahwa spesifikasi teknis barang/jasa atau KAK dan HPS, dibuat sebelum dilaksanakan lelang pertama untuk tanggal pastinya Terdakwa tidak ingat ;
Bahwa sebelum spesifikasi teknis barang/ jasa atau KAK dan HPS dibuat sebelumnya Terdakwa mencari referensi-refenrensi teknis dan pada saat itu PPTK (Sigit Puji Harjo) ada membuat draft KAK dan HPS yang diserahkan kepada saksi selaku PPK dan setelah dikoreksi maka itulah yang ditetapkan sebagai KAK dan HPS ;
Bahwa dalam menentukan harga item-item pekerjaan yang terdapat dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 Terdakwa melakukan survey dan harga item-item tersebut didasari nilai standar di Kabupaten Nunukan dan nilai standar Nasional, khusus untuk item pekerjaan Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00 sebelumnya saksi ada melakukan konsultasi dengan Bakosurtanal atau BIG ;
Bahwa uraian pekerjaan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), meliputi :
-
No. Uraian pekerjaan Jumlah STN VOL HPS HARGA STN
(Rp)
JUMLAH HARGA (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 A
1.1
BIAYA LANGSUNG PERSONIL
TENAGA AHLI
1. Ketua Tim Ahli (Team Leader) 1.00 OH 45.00 575,000.00 25,875,000.00 2 Tenaga Ahli hotogrametri 1.00 OH 45.00 375,000.00 16,875,000.00 3 Tenaga Ahli GPS 1.00 OH 45.00 375,000.00 16,875,000.00 4 Tenaga Ahli Kartografi 1.00 OH 45.00 375,000.00 16,200.000.00 JUMLAH 73,350.000.00 1.2 Tenaga Pendukung 1 Asisten Geodesi 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 2 Asisten Photogrametri 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250,000.00 3 Asisten GPS 1.00 OH 45.00 250,000.00 11,250.000.00 4 Operator GPS 1.00 OH 45.00 200,000.00 9,000,000.00 5 Surveyor dan Data Entry 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750.000.00 6 Administrasi Keuangan 1.00 OH 45.00 150,000.00 6,750,000.00 JUMLAH 56,250,000.00 TOTAL BIAYA LANGSUNG PERSONIL (A) 132,750,000.00 Jumlah STN WAKTU B BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL II.1 1 Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha;IDR 125,000,000.00 Ls 1,035,000,000.00 1,035,000,000.00 2 Security Clearence 1.00 Ls 15,000,000.00 15,000,000.00 3 Secondary Data (Peta Digital Bakosurtanal) 1.00 Ls 4,000,000.00 4,000,000.00 JUMLAH 1,054,000,000.00 II.2 TRANSPORTASI SURVEY GPS DAN IDENTIFIKASI LAPANGAN 1 Sewa Mobil 2.00 Unit-Bln 2.00 500,000.00 1,800,000.00 2 Sewa Motor 3.00 Unit –Bln 1.00 2,000,000.00 6,000,000.00 3 Bahan Bakar 1.00 Ls 2.00 500,000.00 1,000,000.00 JUMLAH 9,000,000.00 II.3 AKOMODASI DAN PERALATAN PERALATAN KERJA 1 Pembuatan Banch Mark (BM) 150.00 Buah 200,000.00 30,000,000.00 2 Sewa Gps (L1,L2 Signal) 2.00 Unit-Hari 30.00 500,000.00 30,000,000.00 3 Sewa GPS Hand Held 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 4 Sewa Handy Talky 2.00 Unit-hari 30.00 100,000.00 6,000,000.00 JUMLAH 72,000,000.00 3. PERALATAN KANTOR 1 Sewa Komputer Processing (High Spesifikasi) 1.00 Unit-Bln 1.50 500,000.00 750,000.00 2 Sewa Printer 1.00 Unit-Bln 1.50 400,000.00 600,000.00 3 Sewa Scanner 1.00 Unit-Bln 1.50 400,000.00 600,000.00 4 Barang Habis Pakai 1.00 LS 1.50 1,000,000.00 3,000.000.00 JUMLAH 4,950,000.00 AKOMODASI 1 Sewa Base Camp 1.00 Ls 3.00 4,500,000.00 13,500,000.00 JUMLAH 13,500,000,00 II.4 PELAPORAN/PRODUK AKHIR 1 Laporan Pendahuluan (Inception Report) 5.00 Buku 1.00 250,000.00 1,250,000.00 2 Draft Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 250,000.00 1,250.000.00 3 Laporan Akhir & Penunjangannya 5.00 Buku 1.00 320,000.00 1,600,000.00 4 CD File Digital 5.00 Ls 1.00 80,000.00 400,000.00 JUMLAH 4,500,000.00 TOTAL BIAYA NON LANGSUNG PERSONIL (B) 1,157,950.00 TOTAL 1,290,700,000.00 PPN 10% 129,070,000.00 JUMLAH TOTAL 1 ,419,770,000.00 PEMBULATAN 1,420,000,000.00
Bahwa alasan dibuat satuan Lumpsum :
● Tidak ada standar acuan pada tingkat Daerah/ Pusat untuk pekerjaan tersebut ;
● Waktu sejak diterbitkannya SK KPA sampai pelaksanaan lelang sangat singkat ;
● Uraian rinci mengenai Pemotretan udara sulit dijabarkan, mengingat kondisi geografis, fluktuasi harga, kondisi-kondisi cuaca dan lapangan ;
● Menurut survey harga pasar yang dilakukan biaya tersebut juga sulit dirinci, namun cukup untuk pelaksanaan pekerjaan ;
● Pagu anggaran terbatas, maka jika dirinci akan kesulitan dan biaya yang ada tidak cukup ;
Bahwa ada rincian/breakdown yang dibuat oleh Terdakwa selaku PPK dan Sigit Puji Harjo selaku PPTK, namun rincian tersebut bersifat hitungan kasar yang tidak menjadi suatu dokumen karena tidak dimasukkan dalam RAB dan KAK, dan fungsinya hanya untuk mengecek anggaran tersebut cukup atau tidak untuk pekerjaan tersebut ;
Bahwa dalam memutuskan satuan Lumpsum yang digunakan dalam item pekerjaan pemotretan udara tidak ada arahan atau petunjuk dari pihak lain dan murni keputusan saksi sendiri ;
Bahwa maksud dan tujuan dari penulisan item “Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha, IDR 125.000.000 Luas Pulau Nunukan 23.000 Ha (dalam AOI)” adalah bahwa untuk pemotretan setiap 5000 Ha biayanya Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa harga sewa motor lebih mahal daripada sewa mobil tetapi mungkin ada kesalahan penulisan dalam pencantuman nilai harga sewa tersebut karena secara logika tidak mungkin harga sewa motor lebih mahal dari sewa mobil ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui perihal harga penawaran dari Penyedia jasa karena itu domain dari panitia lelang dan saksi tidak mengerti mengapa penyedia bisa memberikan penawaran sewa mobil dan sewa motor yang lebih tinggi harga sewa motor ;
Bahwa yang terlibat dalam kegiatan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan :
1. 2. 3. 4. 5. | Panitia lelang, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rekanan / Penyedia jasa, Panitia / Pejabat Penerima hasil pekerjaan, | : : : : : |
ENDHIT YUNIARSO, ST. KADAR NURYANTO,A.Md. SUTAN N. SIBURIAN, S,Si. SIGIT PUJI HARJO, ST. PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, (Sdr. JUMALI, ST. sebagai Direktur), Tidak ada dibuat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan namun yang menerima pekerjaan terdakwa sendiri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). |
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan 2 (dua) tahap dan untuk tahap pertama gagal kemudian pada tahap kedua didapat pemenang lelang yakni PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Bahwa setelah ada hasil lelang yang disampaikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menetapkan rancangan kontrak dan menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ;
Bahwa benar ada dibuat Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 antara pihak Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama yang ditandatangani oleh Terdakwa (Sutan N. Siburian, S,Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan Jumali, ST selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupaiah), dengan waktu pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender ;
Bahwa prestasi pekerjaan, berupa :
● Seluruh foto digital hasil pemotretan yang masih berbentuk raw data dan belum dilakukan mosaicking dalam bentuk CD atau DVD rangkap 5 (lima) ;
● Daftar foto titik-titik patok acuan dan Premark sebanyak rangkap 5 (lima),
● Hasil identidikasi lapangan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
● Daftar koordinat (x,y,z) titik-titik patok acuan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
● Peta foto digital skala 1 : 5000 dan softcopy peta doto dalam DVD atau media storage lainnya sebanyak rangkap 10 (sepuluh) ;
● Peta foto digital ini compatible dengan software CAD (computer aided design) atau software GIS (geograpich information system) dalam sytem koordinat dengan proyeksi UTM dan datum WGS”84 sehingga mudah dikonversi dalam format digital Map yang telah dimiliki proyek atau mudah duntuk dilakukan superimpose ;
Seluruh keluaran tersebut diatas diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (disimpan dalam media CD/DVD), khusus untuk citra foto dalam format digital (JPG/Raw Data) ;
Bahwa peran Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, yaitu :
● Mengawasi pelaksanaan pekerjaan ;
● Memantau dan mengarahkan rekanan pada setiap tahap pelaksanaan pekerjaan pembuatan foto udara ;
● Memantau perkembangan pekerjaan baik tahap persiapan, penentuan dilapangan atau pemasangan titik-titik patok acuan, premark serta pengamatan dilapangan ;
Bahwa tidak ada jaminan pelaksanaan dari PT. Tri Tunggal Consultant utama, karena untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan adanya jaminan pelaksanaan ;
Bahwa penyedia jasa mulai melaksanakan pekerjaan pada tanggal 30 Oktober 2012 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ;
Bahwa berdasarkan laporan dari Rekanan (PT. Tri Tunggal Consultant Utama) dan laporan dari PPTK bahwa semua tenaga ahli dan tenaga pendukung sudah melaksanakan tugasnya masing-masing ;
Bahwa tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut melaksanakan tugasnya di Nunukan dan di Jakarta ;
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah ada Basecamp di Nunukan ;
Bahwa tahapan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, meliputi :
1. Tahap persiapan, yang dimulai pada bulan November 2012 yang terdiri dari kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut :
● Pengurusan Perijinan ;
● Persiapan Peta Dasar ;
● Perencanaan titik kontrol/ GCP (tetap dan tidak tetap) ;
● Perencanaan jalur terbang ;
2. Tahap pelaksanaan Lapangan, yang dimulai pada minggu kedua bulan November 2012 sampai dengan akhir Desember 2012, yang terdiri dari kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut :
● Persiapan ;
● Pemasangan titik kontrol ;
● Pengukuran dan pengikatan ;
● Pelaksanaan foto ;
● Pengawasan GCP ;
3. Tahap Pengolahan Data, yang dimulai pada akhir Desember 2012 sampai dengan Januari 2013, yang terdiri dari kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut :
● Klasifikasi data ;
● Pembuatan Mozaik ;
● Analisis (Pembuatan Peta Garis) ;
● Penyiapan layout dasar ;
● Setting/ penyusunan layout ;
● Koreksi ;
● Pencetakan/ pembuatan album peta ;
Bahwa benar pesawat yang akan melakukan pemotretan udara baru tiba di Nunukan pada tanggal 19 Desember 2012 dan mulai melakukan pemotretan pada tanggal 20 Desember 2012 ;
Bahwa untuk titik acuan GCP atau BM ada dibuat sebanyak 33 titik yang diberi Marka ;
Bahwa untuk titik acuan (GCP) dibuat sebanyak 33 titik dimana dua titik permanen berbentuk tugu terbuat dari beton dan 32 titik tidak permanen atau sebatas penanda dan selebihnya hanya berupa titik koordinat ;
Bahwa Ground Control Point (GCP) adalah titik kontrol tanah yang diukur/ ditentukan koordinatnya di lapangan dalam system koordinat global, yang ditandai di lapangan dengan bangunan berbentuk tugu/ patok dari beton yang kemudian biasa dikenal sebagai Banch Mark (BM) ;
Bahwa penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 17 Januari 2013 dan Hasil pekerjaan yang diserahkan berupa :
● Album Peta Foto (5 rangkap) ;
● Album Peta Garis (5 rangkap) ;
● Laporan akhir ;
● Dokumentasi titik ikat ;
● Data dalam bentuk Softcopy (external Harddisk) ;
Bahwa dalam kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012, tidak ada dibentuk/ditunjuk Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan dan yang menerima hasil pekerjaan adalah saksi Sigit Puji Harjo, ST selaku PPTK dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa Terdakwa selaku PPK dan Sigit Puji Harjo, ST selaku PPTK ada melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang diserahkan oleh PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Bahwa pihak penyedia jasa/rekanan yakni PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah menyerahkan hasil pekerjaannya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Jumali, ST dari Pihak PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama (yang menyerahkan) dan Sigit Puji Harjo, ST selaku PPTK Kegiatan Foto Udara (yang menerima), kemudian Sigit Puji Harjo, ST selaku PPTK menyerahkan hasil pekerjaan kepada Sutan N. Siburian, S.Si selaku KPA berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Sutan N. Siburian, S.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran DPU Kab. Nunukan (yang menerima) dan Sigit Puji Harjo, ST selaku PPTK (yang menyerahkan) ;
Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa yang menandatangani :
Pada Berita Acara Pembayaran (MC. 01).
● Berita Acara Pembayaran Nomor 650/890/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 ;
● Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 November 2012 ;
● Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/887/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 19 November 2012 ;
● Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/891/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 ;
● Surat Perintah Membayar Langsung (LS), Nomor SPM 1694/SPM-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 November 2012 ;
Pada Berita Acara Pembayaran (MC. 02).
● Berita Acara Pembayaran Nomor 650/1155/BAP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
● Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/1153/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 ;
● Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/1154/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
● Surat Perintah Membayar Langsung (LS), Nomor SPM 4420/SPM-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 ;
Bahwa terhadap Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 sudah dilakukan pembayaran dalam 2 (dua) termin ;
Bahwa mekanisme pembayaran dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 sebagai berikut :
1. Termin Pertama.
● PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Invoice Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XI/2012 tanpa tanggal bulan November 2012 kepada KPA ;
● PPTK meneliti kelengkapan berkas yang diajukan ;
● Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ;
● Membuat Berita Acara Pembayaran ;
● Membuat Surat Permintaan Pembayar (SPP) Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tangal 23 Nopember 2012 sebesar Rp. 413.638.500,- yang ditandatangani oleh Sigit Puji Harjo, ST selaku PPTK dan Limin Umar Laya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan umum dan diserahkan kepada Sutan N. Siburian selaku KPA ;
● Kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1694/SPM-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 November 2012 dengan jumlah Rp. 413.638.500,- yang dibayarkan ke Rekening PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama (Jumali, ST) di Bank Mandiri Jakarta Universitas Pancasila Nomor: 157.0000.448747 ;
● Kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp. 413.638.500,- yang ditandatangani oleh H. Suwarsono, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
2. Termin Kedua.
● PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Invoice Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 kepada KPA ;
● PPTK meneliti kelengkapan berkas yang diajukan ;
● Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ;
● Membuat Berita Acara Pembayaran ;
● Membuat Surat Permintaan Pembayar (SPP) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tangal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 965.156.500,- yang ditandatangani oleh Sigit Puji Harjo, ST selaku PPTK dan Limin Umar Laya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan umum dan diserahkan kepada Sutan N. Siburian selaku KPA ;
● Kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 4420/SPM-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dengan jumlah Rp. 965.156.500,- yang dibayarkan ke Rekening PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama (Jumali, ST) di Bank Mandiri Jakarta Universitas Pancasila Nomor 157.0000.448747 ;
● Kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 965.156.500,- yang ditandatangani oleh H. Suwarsono, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
Bahwa terkait kegiatan foto udara pernah dilakukan audit oleh BPK tahun 2013 yang dituangkan dalam penyampaian pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2014 Nomor 265/S/XIX.SMD/03/2014 dengan rekomendasi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada KPA yang tidak tegas dalam menerapkan sanksi, serta kepada Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, dan pejabat penatausahaan keuangan Dinas Pekerjaan Umum yang lalai dalam melakukan verifikasi atas dokumen permintaan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan : Instruksi Bupati Kepada Ka. DPU No. 700/829.TLHP-VIII/2013 yang menginstruksikan KPA menarik dan menyetorkan denda keterlambatan minimal sebesar Rp. 68.939.750,00 Dan sudah dilakukan pembayaran denda ke- I sebesar Rp 9.651.565,- sesuai surat tanda setoran (STS) Nomor 0022/STS/10301/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 dan pembayaran denda ke-II sebesar Rp 59.288.185,- sesuai surat tanda setoran (STS) Nomor 0049/STS/10301/IX/2013 tanggal 20 September 2013 ;
Bahwa dari segi teknis dari pekerjaan foto udara Pulau Nunukan tahun 2012 sudah diperiksa dan di supervisi oleh Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG, dari hasil supervise ini peta foto udara tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk peta dengan sekala 1 : 5000 ;
Bahwa nilai pekerjaan yang kami lakukan sebesar Rp 1.378.795.000,- sebenarnya masih sangat jauh dibawah standar biaya yang dikeluarkan Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponim BIG sesuai surat Nomor 03.01/KU.02.03/03/2014 tanggal 3 Maret 2014 yang menyatakan bahwa untuk pekerjaan serupa biaya yang dibutuhkan sebesar Rp.4.138.913.000,- ;
Bahwa penyedia jasa sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan sebesar sebesar Rp. 68.939.750,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa memang ada disposisi dari Bupati Nunukan terkait pembayaran kegiatan foto udara bisa dibayarkan karena ada denda yang dibayar ;
Bahwa benar pernah ada Surat Edaran yang dibuat oleh Sekretaris Daerah Kab. Nunukan kepada Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Nunukan masing-masing No. 900/1015/DPPKAD-IV/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dan No. 900/1151/DPPKAD-IV/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang isinya antara lain menyebutkan bahwa batas pengajuan terakhir SPP/SPM-GU dan SPP/SPM-TU adalah tanggal 27 November 2012 ;
Bahwa antara Pemerintah Kab. Nunukan dengan Badan Informasi Geospasial pernah membuat kesepahaman bersama tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data serta Informasi Geospasial di Kab. Nunukan pada Tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan persesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan telah menganggarkan dana untuk Program Perencanaan Tata Ruang yang bersumber dari APBD yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun 2012 Nomor 1.03.01.41.03.5.2 tanggal 02 Januari 2012, yang terdiri dari :
Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan
● Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan dengan anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
● Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan (Foto Udara) sebesar Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa Sutan Nahot Siburian, telah diangkat sebagai :
● Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasar Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/972/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/90/II/2012 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
● Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Sigit Puji Harjo telah diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Nomor 954/177/SK-KDPU/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan pada Bidang Penataan ruang dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Sutan Nahot Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi tahap-tahap pekerjaan dan standart pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang terdiri dari :
● Sutan Nahot Siburian bersama-sama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. telah mencari referensi teknis serta konsultasi secara lisan ke Bakosurtanal (BIG) tentang item uraian Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan, sedangkan untuk jumlah, satuan, hari dan harga tidak dikonsultasikan, tetapi hanya menanyakan apakah cukup dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empar ratus dua puluh juta rupiah) dan disarankan untuk melihat literature foto udara ;
● Pada saat penyusunan HPS untuk item “pemotretan udara minimum order 5.000 Ha, IDR. 125.000.000,- Luas Kab. Nunukan 23.000 Ha (dalam AOI) dengan satuan lumpsum tidak ada breakdownnya dan baru ada pada saat akan proses pembayaran yaitu pihak penyedia jasa mengajukan rincian pekerjaan disertai nilai pekerjaannya ;
● Harga pemotretan udara dengan satuan lumpsum dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.1.035.000.000,- dihitung dari total nilai anggaran sebesar Rp.1.420.000.000,- dikurangi dengan harga untuk gaji tenaga ahli, harga satuan untuk akomodasi dan peralatan-peralatan kerja ;
● Harga untuk gaji tenaga ahli, akomodasi dan peralatan kerja diperoleh setelah Sutan Nahot Siburian bersama SIGIT PUJI HARJO, ST. melakukan koordinasi dengan Bakosurtanal (BIG) ;
● Seterusnya Sigit Puji Harjo, ST. membuat draft Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan setelah dikoreksi oleh Terdakwa selanjutnya ditetapkan menjadi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
● Penentuan harga tiap-tiap item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya didasarkan hasil koordinasi kepada konsultan perencana dan asosiasi bidang perencana, website dan peraturan Dirjen PU tanpa mendasarkan pada data-data yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 600/279/SK-KDPU/III/2012 tanggal 22 Maret 2012, telah dibentuk Panitia Pelelangan Umum Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah pada Bidang Penataan Ruang di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan ;
Bahwa Panitia Pelelangan tersebut telah melaksanakan pelelangan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun 2012 dengan sistem Pelelangan Seleksi Umum dengan metode Kualitas melalui sarana Lembaga Pengadaan Sistem Electronic (LPSE), yaitu :
a. Pelelangan Pertama :
Dimulai pada tanggal 10 Agustus 2012 s/d tanggal 13 September 2012, namun pada pelelangan pertama ini tidak ada penyedia yang memenuhi kualifikasi teknis minimal / passing grade 60 dalam kualifikasi, sehingga proses pelelangan diulang ;
b. Pelelengan Kedua :
Dimulai pada tanggal 22 September 2012 s/d 29 Oktober 2012, hasil akhir dari proses pelelangan tersebut telah ditetapkan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama (Direktur Utamanya bernama Jumali) sebagai pemenang lelang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 650/11/HASIL/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.380.445.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Sutan Nahot Siburian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerbitkan surat Nomor 650/743/SPPBJ/FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 perihal penunjukan penyedia barang / jasa pelaksanaan pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ;
Bahwa Terdakwa telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 650/744/SPMK/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dari KPA kepada PT Tritunggal Selaras Consultant Utama, yang antara lain menyebutkan :
● Tanggal mulai kerja 30 Oktober 2012 ;
● Waktu penyelesaian selama 45 hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2012 ;
● Dalam SPMK ini termasuk Site Hand Over (Penyerahan Lapangan) ;
Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan bersama-sama dengan JUMALI, S.H. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, isinya antara lain menyebutkan :
Paket Pekerjaan : Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ;
Nilai Pekerjaan : Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Masa Pelaksanaan : 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai 30 Oktober 2012 s/d tanggal 13 Desember 2012 ;
Pembayaran : 1. Pembayaran termin pertama dilakukan sebesar 30% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan yaitu sebesar 30% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.414.133.500,- pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 30 % setelah pihak kedua menyerahkan laporan pendahuluan ; 2. Pembayaran termin kedua dilakukan sebesar 50% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan yaitu sebesar 50% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.690.222.500,- pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 75%, setelah pihak kedua melaksankan persiapan pemotretan udara ; 3. Pembayaran termin ketiga dilakukan sebesar 20% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan yaitu sebesar 20% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.276.089.000,- pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi telah mencapai 100 %, setelah pihak kedua menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 buku ;
Bahwa Surat Perjanjian Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, juga menegaskan :
• Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini :
Syarat-syarat khusus kontrak ;
Syarat-syarat umum kontrak ;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja ;
Syarat-syarat khusus kontrak, huruf K- Pembayaran Prestasi Pekerjaan, antara lain menyebutkan bahwa :
Pembayaran termin pertama sebesar 30% dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan telah mencapai 30% setelah pihak penyedia menyerahkan laporan pendahuluan sebanyak 5 buah buku dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin kedua sebesar 50% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 75% yang meliputi pekerjaan antara lain pemotretan udara, proses triangulasi udara, photogrametric plotting & DEM serta digital photo mosaic, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin ketiga sebesar 20% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 100%, setelah pihak penyedia menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 buku dan menyerahkan seluruh hasil pekerjaan, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Bahwa setelah adanya Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, seterusnya PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mulai melaksanakan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan berupa Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan, dengan tahapan yang meliputi :
a. Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
b. Membuatan jalur terbang ;
c. Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000 ;
d. Observasi lapangan ;
e. Pengukuran titik-titik patok acuan (GCP) di Pulau Nunukan sebanyak 150 titik ;
f. Melaksanakan pemasangan/pembuatan Branch Mark (BM), berupa bangunan berbentuk tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sesuai kontrak. Hal ini baru saya ketahui setelah pemeriksa menunjukkan Surat Perjanjian/Kontrak. Namun dalam pelaksanaan kegiatan tidak dibuat tugu/patok dari beton sebanyak 150 buah sebagaimana ditentukan dalam kontrak ;
g. Persiapan pemotretan, meliputi kesiapan pesawat, kamera jenis Hasselblad H2 dll ;
h. Pelaksanaan pemotretan dengan mengacu pada :
• Desain model pemotretan udara Pulau Nunukan ;
• Jalur terbang ;
• Ketinggian dan kecepatan pesawat ;
i. Data GCP yang diperoleh dari lapangan, lalu diolah dalam bentuk tabel ;
j. Proses pengolahan foto udara (rektifikasi dan orthorektifikasi)/penggabungan antara GCP dan foto udara ;
k. Mozaiking/penggabungan foto yang dikoreksi untuk seluruh Pulau Nunukan ;
l. Penajaman ;
m. Pembuatan Peta Foto skala 1 : 5000 ;
n. Digitasi untuk Peta Garis skala 1 : 5000 ;
o. Layout peta foto dan Peta garis masing-masing skala 1 : 5000 ;
p. Pencetakan album peta foto dan peta garis ;
Bahwa pada tahapan tersebut beberapa ahli yang namanya terdapat dalam dokumen pendukung tenaga ahli PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, yaitu :
a. Ketua Tim Ahli (Team Leader) : Prof. Dr. Sri Hardiyanti P, A.P.U ;
Mulai melaksanakan pekerjaan tanggal 04 Nopember 2012 s/d tanggal 11 Nopember 2012 di Jakarta, yang meliputi kegiatan :
1. Membuat desain model untuk pemotretan udara Pulau Nunukan ;
2. Membuatan jalur terbang ;
3. Penentuan ketinggian dan kecepatan pesawat untuk mendapatkan peta skala 1 : 5000 ;
b. Ahli Photogrametri : Ir. Suranto Reksowinoto, M.Sc ;
c. Ahli GPS : Yayu Ramdhani, S.Si, M.Sc ;
d. Ahli Kartografi : Atip Supriatna, MT ;
e. Assisten Ahli Geodesi : Ir. Bambang Gunarso Watman ;
Tidak melaksanakan kewajibannya karena mereka tidak mengetahui perihal kegiatan tersebut, hanya namanya yang dicantumkan dalam dokumen penawaran sebagai tenaga ahli PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama tanpa seijin dan sepengetahuan tenaga ahli tersebut ;
Bahwa berdasarkan catatan lalu lintas pesawat yang landing dan take off (Traffic Handling Record) di Bandara Nunukan dan Strip Marking, kegiatan penerbangan pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM untuk kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan, sebagai berikut :
1. Pada tanggal 19 Desember 2012 jam 15.03 wita pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM tiba di Bandara Nunukan dari Tanjung Selor ;
2. Tanggal 20 Desember 2012, take off jam 09.02 wita landing jam 09.58 wita (diudara selama 56 menit) ;
3. Tanggal 20 Desember 2012, take off jam 16.00 wita landing jam 17.48 wita (diudara selama 1 jam 48 menit) ;
4. Tanggal 21 Desember 2012, take off jam 14.51 wita landing jam 17.18 wita (diudara selama 2 jam 27 menit) ;
5. Tanggal 22 Desember 2012, take off jam 15.16 wita landing jam 16.39 wita (diudara selama 1 jam 23 menit) ;
6. Tanggal 24 Desember 2012, take off jam 09.16 wita landing jam 10.17 wita (diudara selama 1 jam 1 menit) ;
7. Pada tanggal 25 Desember 2012, take off jam 09.35 wita dengan tujuan Tanjung Selor, namun beberapa menit setelah take off, pilot memberitahukan ada masalah pada pesawatnya sehingga meminta kembali ke Bandar Udara Nunukan (Return to Base) dan mendarat pada jam 09.42 wita ;
8. Pada tanggal 25 Desember 2012, take off jam 11.15 wita dengan tujuan Tanjung Selor, dimana sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 24 Desember Abdul Majid (Pilot) menyampaikan kepada saksi kegiatan foto udara sudah selesai dan besok rencana akan terbang ke Tanjung Selor ;
Sehingga waktu keseluruhan pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM terbang/diudara untuk Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan selama 7 jam 35 menit) ;
Bahwa Jumali (Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama) telah mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XI/2012 tanggal ..... Nopember 2012, atas permohonan pembayaran tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
1. Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 30% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
2. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/887/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 30%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama berhak menerima pembayaran invoice ;
3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/891/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 30% ;
4. Berita Acara Pembayaran Nomor 650/890/BAP/FOTOUDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 ;
5. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.01), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
a. Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp.37.603.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
b. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
c. Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
d. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 1694/SPM-LS/1031/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
e. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui Nomor Rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara Digital Pulau Nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan ;
Bahwa Jumali (Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama) telah mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012, atas permohonan pembayaran tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
1. Rekapitulasi Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 70% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
2. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/1153/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah berhak menerima pembayaran invoice sebesar 70% x Rp. 1.380.445.000,- = Rp. 965.156.500,- ;
3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/1154/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% ;
4. Berita Acara Pembayaran Nomor 650/115/BAP/FOTOUDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.02), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
a. Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp. 87.741.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
b. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rincian) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
c. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rinngkasan) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
d. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (surat pengantar) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
e. Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
f. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 4420/SPM-LS/1031/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
g. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan sebesar Rp. 965.156.500,- ;
Bahwa pada saat rekanan mengajukan permohonan pembayaran invoice sebesar 70% tersebut, ternyata rekanan belum melaksanakan pekerjaan Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha : IDR 125.000.000,- pekerjaan Pemotretan Udara baru dilaksanakan antara tanggal 20 Desember 2012 s/d tanggal 24 Desember 2012 selama 7 jam 35 menit / progress pekerjaan secara riil tidak mencapai 70% sesuai yang dimohonkan. Rekanan baru melaksanakan Persiapan Pemotretan Udara (flight approval, flight planning), pembuatan jalur terbang, pemasangan titik Banch Mark (BM) yang dibuat dan yang bersifat permanen hanya 2 (dua) buat di 2 (dua) titik dari 150 (seratus lima puluh) buah, dan pengukuran GPS, penentuan AOI wilayah foto udara ;
Bahwa rekanan (Jumali/Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama) telah membuat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan, atas dasar surat pernyataan dari rekanan tersebut, tanpa ada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHB), Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100% ;
Bahwa pekerjaan selesai dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari 2013 dan diserahkan pada tanggal 17 Januari 2013 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pembuatan foto udara di Kab. Nunukan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan dan sudah dikenakan denda keterlambatan pekerjaan ;
Bahwa hasil pekerjaan yang diserahkan berupa :
Seluruh foto digital hasil pemotretan yang masih berbentuk Raw data dan belum dilakukan Mosaicking dalam bentuk CD atau DVD rangkap 5 (lima) ;
Daftar foto titik-titik patok acuan dan Premark sebanyak rangkap 5 (lima) ;
Hasil identifikasi lapangan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
Daftar koordinat (x,y,z) titik-titik patok acuan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
Peta foto digital skala 1 : 5.000 dan soft copy peta foto dalam DVD atau media storage lainnya sebanyak rangkap 10 (sepuluh) ;
Peta foto digital ini compatible dengan Software CAD (Computer Aided Design) atau Software GIS (Geographic Information System) dalam system koordinat dengan proyeksi UTM dan datum WGS’84 sehingga mudah dikonversi dalam format digital map yang telah dimiliki Proyek atau mudah untuk dilakukan superimpose ;
Seluruh hasil keluaran tersebut diatas diserahkan dalam bentuk hard copy dan softcopy (disimpan dalam media CD/DVD), khusus untuk Citra Foto dalam format digital (JPG/Raw Data) ;
Bahwa Jumali, ST (Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama), pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tanggal 6 Desember 2012, diketahui oleh Sigit Puji Harjo, ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta Sutan N. Siburian, S.Si (selaku Kuasa Pengguna Anggaran), isinya menerangkan karena pekerjaan yang seharusnya selesai pada tanggal 13 Desember 2012 tidak dapat diselesaikan, oleh karena itu penyedia jasa meminta tambahan waktu menyelesaikan pekerjaan selama + 28 (dua puluh delapan) hari kalender terhitung dari tanggal 13 Desember 2012 hingga tanggal 10 Januari 2013 ;
Bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah menerima seluruh dana untuk Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tersebut, secara keseluruhan sudah cair 100 % pada awal Januari 2013 dengan jumlah total sebesar Rp 1.203.312.000,- setelah dipotong pajak dan telah diterima melalui rekening Bank Mandiri KCP. Univ. Pancasila. Nomor Rekening 157 0000 448747 an. PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Bahwa atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi, pihak PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan dan sudah disetor ke kas daerah Kab. Nunukan, sebesar Rp. 68.939.750,00 masing-masing terdiri dari :
Tanggal 02 Juli 2013 sebesar Rp. 9.651.565,00 (STS No. 0022/STS/10301/VII/2013) ;
Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 59.288.185,00 (STS No. 0049/STS/10301/IX/2013) ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara / Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan di Kabupaten Nunukan yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan timur Nomor SR-649/PW.17/5/2014 tanggal 26 September 2014 disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan sebesar Rp.541.550.000,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Lebih Subsidair : Melanggar Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair (secara berurutan sesuai lapisan dakwaan), apabila dakwaan Primair tidak terbukti barulah dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau orang lain atau suatu korporasi
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan : setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka untuk menentukan terbuktinya unsur pada Ad. 1 ini haruslah dibuktikan dan dihubungkan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan :
Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, istilah sifat melawan hukum memiliki empat makna, yaitu :
a. Sifat Melawan Hukum, diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
b. Kata Sifat Melawan Hukum dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan ;
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi ;
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan :
• Dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik ;
• Dari sudut sumber hukumnya, Sifat Melawan Hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum antara lain menyatakan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa, dengan alasan :
Bahwa dari rangkaian kejadian dalam perkara terdakwa, terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas adalah dikarenakan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa tidak dapat melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas apabila tidak ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012, hal ini menunjukan kualitas terdakwa sebagai orang yang mempunyai kedudukan.
Bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai azas Lex Specialis derogate Legi Generali, maka ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perbuatan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terbukti.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan perbuatan materil yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, maka Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi Penuntut Umum bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang melawan hukum,oleh karena itu haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pokok dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair tidak terbukti dalam perbuatan Terdakwa maka unsur selebihnya dari pasal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi dan harus dikesampingkan, sebagai konsekwensi yuridisnya maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwan subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang”, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan primair, oleh karena itu akan diambil alih secara mutatis mutandis dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ;
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi :
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum) (lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.66);
Bahwa menurut Lilik Mulyadi, S.H. :
Unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya ; (lihat buku Tindak Pidana Korupsi - Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 2000, hal. 21) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan telah menganggarkan dana untuk Program Perencanaan Tata Ruang yang bersumber dari APBD yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan tahun 2012 Nomor 1.03.01.41.03.5.2 tanggal 02 Januari 2012, yang terdiri dari : Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan dengan anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan (Foto Udara) sebesar Rp.1.420.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa Sutan Nahot Siburian, telah diangkat sebagai :
● Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasar Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/972/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/90/II/2012 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
● Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Sigit Puji Harjo telah diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Nomor 954/177/SK-KDPU/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Pejabat Teknis Kegiatan pada Bidang Penataan ruang dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 600/279/SK-KDPU/III/2012 tanggal 22 Maret 2012, telah dibentuk Panitia Pelelangan Umum Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah pada Bidang Penataan Ruang di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan ;
Bahwa Panitia Pelelangan tersebut telah melaksanakan pelelangan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tahun 2012 dengan sistem Pelelangan Seleksi Umum dengan metode Kualitas melalui sarana Lembaga Pengadaan Sistem Electronic (LPSE), yaitu :
a. Pelelangan Pertama :
Dimulai pada tanggal 10 Agustus 2012 s/d tanggal 13 September 2012, namun pada pelelangan pertama ini tidak ada penyedia yang memenuhi kualifikasi teknis minimal / passing grade 60 dalam kualifikasi, sehingga proses pelelangan diulang ;
b. Pelelengan Kedua :
Dimulai pada tanggal 22 September 2012 s/d 29 Oktober 2012, hasil akhir dari proses pelelangan tersebut telah ditetapkan PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama (Direktur Utamanya bernama Jumali) sebagai pemenang lelang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 650/11/HASIL/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.380.445.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Sutan Nahot Siburian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerbitkan surat Nomor 650/743/SPPBJ/FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 perihal penunjukan penyedia barang / jasa pelaksanaan pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan yaitu PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ;
Bahwa Terdakwa telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 650/744/SPMK/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dari KPA kepada PT Tritunggal Selaras Consultant Utama, yang antara lain menyebutkan :
● Tanggal mulai kerja 30 Oktober 2012 ;
● Waktu penyelesaian selama 45 hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2012 ;
● Dalam SPMK ini termasuk Site Hand Over (Penyerahan Lapangan) ;
Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan bersama-sama dengan JUMALI, S.H. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, isinya antara lain menyebutkan :
Paket Pekerjaan : Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ;
Nilai Pekerjaan : Rp. 1.378.795.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Masa Pelaksanaan : 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai 30 Oktober 2012 s/d tanggal 13 Desember 2012 ;
Pembayaran : 1. Pembayaran termin pertama dilakukan sebesar 30% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan yaitu sebesar 30% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.414.133.500,- pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 30 % setelah pihak kedua menyerahkan laporan pendahuluan ; 2. Pembayaran termin kedua dilakukan sebesar 50% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan yaitu sebesar 50% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.690.222.500,- pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 75%, setelah pihak kedua melaksankan persiapan pemotretan udara ; 3. Pembayaran termin ketiga dilakukan sebesar 20% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan yaitu sebesar 20% x Rp.1.380.445.000,- = Rp.276.089.000,- pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi telah mencapai 100 %, setelah pihak kedua menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 buku ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, antara lain menegaskan bahwa Pembayaran Prestasi Pekerjaan, sebagai berikut :
Pembayaran termin pertama sebesar 30% dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan telah mencapai 30% setelah pihak penyedia menyerahkan laporan pendahuluan sebanyak 5 buah buku dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin kedua sebesar 50% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 75% yang meliputi pekerjaan antara lain pemotretan udara, proses triangulasi udara, photogrametric plotting & DEM serta digital photo mosaic, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Pembayaran termin ketiga sebesar 20% dari biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 100%, setelah pihak penyedia menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 buku dan menyerahkan seluruh hasil pekerjaan, dan hasil pekerjaan telah diperiksa oleh PPTK yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan disetujui oleh KPA ;
Bahwa setelah adanya Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTOUDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 650/744/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, seterusnya PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama mulai melaksanakan Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan berupa Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan ;
Bahwa berdasarkan catatan lalu lintas pesawat yang landing dan take off (Traffic Handling Record) di Bandara Nunukan dan Strip Marking, kegiatan penerbangan pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM untuk kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan, sebagai berikut :
1. Pada tanggal 19 Desember 2012 jam 15.03 wita pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM tiba di Bandara Nunukan dari Tanjung Selor ;
2. Tanggal 20 Desember 2012, take off jam 09.02 wita landing jam 09.58 wita (diudara selama 56 menit) ;
3. Tanggal 20 Desember 2012, take off jam 16.00 wita landing jam 17.48 wita (diudara selama 1 jam 48 menit) ;
4. Tanggal 21 Desember 2012, take off jam 14.51 wita landing jam 17.18 wita (diudara selama 2 jam 27 menit) ;
5. Tanggal 22 Desember 2012, take off jam 15.16 wita landing jam 16.39 wita (diudara selama 1 jam 23 menit) ;
6. Tanggal 24 Desember 2012, take off jam 09.16 wita landing jam 10.17 wita (diudara selama 1 jam 1 menit) ;
7. Pada tanggal 25 Desember 2012, take off jam 09.35 wita dengan tujuan Tanjung Selor, namun beberapa menit setelah take off, pilot memberitahukan ada masalah pada pesawatnya sehingga meminta kembali ke Bandar Udara Nunukan (Return to Base) dan mendarat pada jam 09.42 wita ;
8. Pada tanggal 25 Desember 2012, take off jam 11.15 wita dengan tujuan Tanjung Selor, dimana sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 24 Desember Abdul Majid (Pilot) menyampaikan kepada saksi kegiatan foto udara sudah selesai dan besok rencana akan terbang ke Tanjung Selor ;
Sehingga waktu keseluruhan pesawat tidak berjadwal (unscedul) type Tecnam P96G / EXP dengan identitas pesawat (aircraft identication) PK – SAM terbang/diudara untuk Kegiatan Foto Udara Pulau Nunukan selama 7 jam 35 menit) ;
Bahwa Jumali (Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama) telah mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XI/2012 tanggal ..... Nopember 2012, atas permohonan pembayaran tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
1. Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 30% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
2. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/887/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 30%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama berhak menerima pembayaran invoice ;
3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/891/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 30% ;
4. Berita Acara Pembayaran Nomor 650/890/BAP/FOTOUDARA/DPU-PR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 ;
5. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.01), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
a. Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp.37.603.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
b. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 1694/SPP-LS/10301/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
c. Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
d. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 1694/SPM-LS/1031/XI/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
e. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui Nomor Rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara Digital Pulau Nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan ;
Bahwa Jumali (Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama) telah mengajukan permohonan pembayaran invoice dengan surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012, atas permohonan pembayaran tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
1. Rekapitulasi Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya, dengan bobot 70% yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, dan diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
2. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 650/1153/BAPP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100%, maka kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah berhak menerima pembayaran invoice sebesar 70% x Rp. 1.380.445.000,- = Rp. 965.156.500,- ;
3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 650/1154/BAKP/FOTO UDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, yang dibuat oleh JUMALI, ST. selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, diperiksa oleh SIGIT PUJIHARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% ;
4. Berita Acara Pembayaran Nomor 650/115/BAP/FOTOUDARA/DPU-PR/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, dimana surat tersebut diatas merupakan bagian dari Berita Acara Pembayaran (MC.02), yang ditindak lanjuti dengan memproses pembayaran, yang meliputi :
a. Faktur pajak standar PPN dengan nilai Rp. 87.741.500,- yang ditandatangani JUMALI, ST. Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
b. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rincian) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
c. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (rinngkasan) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
d. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPP-LS/10301/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (surat pengantar) yang ditandatangani oleh LIMIN UMAR LAYA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, mengetahui SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
e. Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. ZAINUDDIN selaku Peneliti kelengkapan dokumen SPP ;
f. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 4420/SPM-LS/1031/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
g. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H. SUWARSONO, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama melalui nomor rekening 157.0000.448747 PT. Bank Mandiri Co. JKT Univ. Pancasila, keperluan pembayaran MC.01 pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan pada kegiatan pembuatan foto udara di Kabupaten Nunukan sebesar Rp. 965.156.500,- ;
Bahwa pada saat rekanan mengajukan permohonan pembayaran invoice sebesar 70% tersebut, ternyata rekanan belum melaksanakan pekerjaan Pemotretan Udara minimum order 5000 Ha : IDR 125.000.000,- pekerjaan Pemotretan Udara baru dilaksanakan antara tanggal 20 Desember 2012 s/d tanggal 24 Desember 2012 selama 7 jam 35 menit / progress pekerjaan secara riil tidak mencapai 70% sesuai yang dimohonkan. Rekanan baru melaksanakan Persiapan Pemotretan Udara (flight approval, flight planning), pembuatan jalur terbang, pemasangan titik Banch Mark (BM) yang dibuat dan yang bersifat permanen hanya 2 (dua) buat di 2 (dua) titik dari 150 (seratus lima puluh) buah, dan pengukuran GPS, penentuan AOI wilayah foto udara ;
Bahwa rekanan (Jumali/Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama) telah membuat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan, atas dasar surat pernyataan dari rekanan tersebut, tanpa ada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHB), Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan SIGIT PUJI HARJO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100% ;
Bahwa pekerjaan selesai dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari 2013 dan diserahkan pada tanggal 17 Januari 2013 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pembuatan foto udara di Kab. Nunukan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan dan sudah dikenakan denda keterlambatan pekerjaan ;
Bahwa hasil pekerjaan yang diserahkan berupa :
Seluruh foto digital hasil pemotretan yang masih berbentuk Raw data dan belum dilakukan Mosaicking dalam bentuk CD atau DVD rangkap 5 (lima) ;
Daftar foto titik-titik patok acuan dan Premark sebanyak rangkap 5 (lima) ;
Hasil identifikasi lapangan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
Daftar koordinat (x,y,z) titik-titik patok acuan sebanyak rangkap 5 (lima) ;
Peta foto digital skala 1 : 5.000 dan soft copy peta foto dalam DVD atau media storage lainnya sebanyak rangkap 10 (sepuluh) ;
Peta foto digital ini compatible dengan Software CAD (Computer Aided Design) atau Software GIS (Geographic Information System) dalam system koordinat dengan proyeksi UTM dan datum WGS’84 sehingga mudah dikonversi dalam format digital map yang telah dimiliki Proyek atau mudah untuk dilakukan superimpose ;
Seluruh hasil keluaran tersebut diatas diserahkan dalam bentuk hard copy dan softcopy (disimpan dalam media CD/DVD), khusus untuk Citra Foto dalam format digital (JPG/Raw Data) ;
Bahwa Jumali, ST (Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama), pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tanggal 6 Desember 2012, diketahui oleh Sigit Puji Harjo, ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta Sutan N. Siburian, S.Si (selaku Kuasa Pengguna Anggaran), isinya menerangkan karena pekerjaan yang seharusnya selesai pada tanggal 13 Desember 2012 tidak dapat diselesaikan, oleh karena itu penyedia jasa meminta tambahan waktu menyelesaikan pekerjaan selama + 28 (dua puluh delapan) hari kalender terhitung dari tanggal 13 Desember 2012 hingga tanggal 10 Januari 2013 ;
Bahwa PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah menerima seluruh dana untuk Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tersebut, secara keseluruhan sudah cair 100 % pada awal Januari 2013 dengan jumlah total sebesar Rp 1.203.312.000,- setelah dipotong pajak dan telah diterima melalui rekening Bank Mandiri KCP. Univ. Pancasila. Nomor Rekening 157 0000 448747 an. PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama ;
Bahwa atas keterlambatan pekerjaan yang terjadi, pihak PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sudah disetor ke kas daerah Kab. Nunukan ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara / Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan di Kabupaten Nunukan yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan timur Nomor SR-649/PW.17/5/2014 tanggal 26 September 2014 disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan sebesar Rp.541.550.000,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian dalam perkara ini dihubungkan dengan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa tentunya hal menyebabkan ada pihak lain yang diuntungkan/mendapat keuntungan khusus pihak PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, walaupun Terdakwa tidak mendapatkan sesuatu, akan tetapi setidak-tidaknya ada orang lain yang diuntungkan dengan adanya kegiatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.2. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pada Ad.3 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata tidak memberikan penjelasan secara otentik mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan ;
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet.IX, 1997 disebutkan bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ; (lihat hal.865).
Kewenangan adalah hal berwenang, hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu ; (lihat hal.1128).
Kesempatan adalah waktu (keluasan, peluang dsb) untuk ; (lihat hal.907).
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, alat, media ; (lihat hal.880).
Jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi, dinas, jawatan ; (lihat hal.392).
Kedudukan adalah tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya, tingkatan atau martabat, status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara dsb) ; (lihat hal.245).
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya, ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya ; (lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);
Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :
Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain ;
3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
(lihat buku Korupsi dan Hukum Pidana, karangan DR. Indriyanto Seno Adji, S.H,MH, Penerbit Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum “ Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan “, Edisi Pertama, Cet.I, 2001, hal.54-55);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terbukti :
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama telah ditegaskan bahwa paket pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai 30 Oktober 2012 s/d tanggal 13 Desember 2012, mekanisme pembayarannya yaitu : Pembayaran termin pertama dilakukan sebesar 30% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan, pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 30 % setelah pihak kedua menyerahkan laporan pendahuluan ; Pembayaran termin kedua dilakukan sebesar 50% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan, pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi pekerjaan yang dilaksanakan penyedia telah mencapai 75%, setelah pihak kedua melaksankan persiapan pemotretan udara ; 3. Pembayaran termin ketiga dilakukan sebesar 20% dari seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan, pembayaran termaksud dapat dibayarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada penyedia apabila tahap prestasi telah mencapai 100 %, setelah pihak kedua menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 buku ;
Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata hanya dengan berbekal surat yang diajukan oleh Jumali (Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama) masing-masing surat Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XI/2012 tanggal ..... Nopember 2012 dan Nomor 05/PPI/PT.TSCU-DPU/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012, atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh Jumali, telah ditindaklanjuti dengan memproses seluruh dokumen pembayaran padahal pada saat yang sama pekerjaan belum selesai ;
Bila dihubungkan dengan perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa maka dapat disimpulkan bahwa keterlibatan Terdakwa dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran/PPK yang telah menandatangani beberapa dokumen/surat-surat untuk kepentingan kelengkapan administrasi pembayaran, maka dapat disimpulkan bahwa keterlibatan Terdakwa tersebut telah memberi kesempatan/peluang untuk menguntungkan orang lain, setidak-tidaknya telah tergambar suatu hubungan kausal, dalam kapasitas dan kedudukan demikian tentunya dapat dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi kelancaran proses pembayaran atas sesuatu prestasi yang belum terwujud, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yang antara lain menyatakan :
Bahwa apakah dengan diprosesnya permohonan pembayaran terbukti bahwa Terdakwa bertujuan menguntungkan dirinya atau pihak lain? Alasan diprosesnya pembayaran telah diuraikan secara panjang lebar pada bagian Analisa Fakta, yang utamanya karena kebutuhan daerah/Pemda Nunukan atas hasil Pekerjaan Foto Udara dan karena pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kendala/permasalahan birokrasi. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Saksi Sigit, selaku PPTK dalam Pekerjaan tersebut, sehingga selanjutnya Saksi Sigit memproses permohonan PT Tritunggal sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran Langsung. Apakah Saksi Sigit dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan Saksi trsebut yang menentukan terjadinya pembayaran? Tentu saja tidak, hal ini merupakan bagian dalam rangkaian proses pembayaran. Demikian juga, selanjutnya Terdakwa menandatangani Surat Perintah Pembayaran, namun terjadinya pembayaran tidak tergantung pada tindakan terdakwa tersebut. Tindakan terdakwa adalah bagian dari proses pembayaran terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan pada bagian Analisa Fakta di atas. Karena itu tidak ada tujuan untuk menguntungkan diri maupun pihak lain, karena sebagaimana Tuntutannya pengertian "keuntungan" tersebut dimaksudkan keuntungan secara ekonomis (lihat juga BAP Saksi Ahli Adami Chazawi yang mengkonfirmasi hal ini) ;
Bahwa keuntungan yang dimaksud Penuntut Umum bukanlah keuntungan lain yang bukan merupakan keuntungan ekonomis dan memang tidak terbukti adanya keuntungan yang didapat Terdakwa maupun orang/korporasi terkait diprosesnya permohonan pembayaran PT Tritunggal ;
Majelis Hakim tidak sependapat, karena alasan Terdakwa tersebut tidaklah dapat dijadikan sebagai alasan pembenar bagi Terdakwa, dengan menandatangani dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan dokumen pembayaran untuk kegiatan Pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 tersebut maka secara yuridis haruslah ditafsirkan bahwa Terdakwa telah menyetujui kejadian yang diterangkan dalam dokumen/surat-surat padahal menurut kenyataannya tidaklah demikian, sebagai konsekwensinya Terdakwa harus bertanggungjawab terhadap perbuatan dimaksud ;
Bahwa jika seseorang membubuhkan tanda tanganya pada suatu surat/dokumen, maka perbuatan itu diartikan yang bersangkutan menanggung kebenaran tentang apa yang dituliskan diatas tanda tangannya itu. Membubuhkan tanda tangan harus mempunyai arti sebagai melihat (membaca), meneliti dan menyetujui apa yang tertulis pada surat/dokumen tersebut ; (lihat Prof. R. Subekti, S.H, dalam buku Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita Jakarta, Cet. VII, 1985, hal.35) ;
Bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ; (lihat Pasal 18 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 86 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) ;
Menimbang, bahwa dengan menganalisa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, dihubungkan dengan kedudukan yang melekat pada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.3, oleh karena itu haruslah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Terdakwa yang antara lain menyatakan bahwa :
Bahwa karena belum terbukti adanya pihak yang diuntungkan sebagai akibat Terdakwa memproses pembayaran, maka adanya kesengajaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang/korporasi ini tidak terbukti ;
Bahwa Penuntut Umum tidak menyimpulkan dengan cara apa dan bagaimana unsur delik ini terbukti, apakah penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan kesempatan yang ada padanya ataukah penyalahgunaan sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan ;
Menurut Majelis Hakim tidak dapat dijadikan alasan bagi Terdakwa untuk membenarkan perbuatannya, dengan alasan :
Bahwa sekiranyapun ada kesalahan pihak lain tidaklah berarti menghilangkan kesalahan Terdakwa ; (bandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.54 K/Kr/1975 tanggal 19 Mei 1976) ;
Bahwa baik terhadap perintah-perintah jabatan maupun terhadap peraturan perundang-undangan, seorang bawahan itu harus bersikap kritis, sikap kritis tersebut harus lebih banyak ia tujukan kepada perintah-perintah jabatan daripada kepada peraturan perundang-undangan. (lihat buku Prof.Mr.J.M. van Bemmelen, Ons Strafrecht I, Algemeen deel het materiele strafrecht,1971, hal.198);
Bahwa ketaatan melaksanakan suatu perintah tidak meniadakan dapat dipersalahkannya suatu kesalahan (bandingkan dengan pendapat Hazewinkel-Suringa, dalam bukunya berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Strafrecht, 1953,hal.189) ;
Menimbang, bahwa dengan menganalisa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, dihubungkan dengan kedudukan yang melekat pada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.3, oleh karena itu haruslah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara:
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No.31 Tahun 1999 disebutkan :
a. Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
b) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
b. Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No.17 Tahun 2003) ;
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.(Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) ;
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (UU No.1 Tahun 2004) ;
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun lalai. (Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58Tahun 2005) ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada ad.2 dan ad.3 diatas maka terhadap uraian unsur pada ad.4 Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang relevan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, telah terbukti bahwa akibat tidak dilaksanakannya pekerjaan secara konsekwen dan konsisten sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Nomor 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 setidak-tidaknya merupakan petunjuk bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa sejak semula memang dikehendakinya, yang didorong oleh motivasi yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan dimaksud tentu saja berhubungan dengan jabatannya yang pada akhirnya telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq.Pemerintah Kabupaten Nunukan dan berdasarkanLaporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara / Daerah yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor SR-649/PW.17/5/2014 tanggal 26 September 2014 disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan sebesar Rp.541.550.000,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan :
Bahwa laporan Tim BPKP berupa penghitungan kerugian negara adalah berdasarkan Laporan dan BAP Tim Brawijaya, sebagaimana telah kami sampaikan pada bagian pendahuhuan dan Analisa Fakta bagian 6 (Fakta Tentang Pembayaran Pelunasan Harga Pekerjaan). Seluruh hal-hal yang dianggap sebagai biaya tidak sah yang kemudian dihitung sebagai bagian kerugian negara adalah mengcopy dari Laporan Tim Bwawijaya ;
Bahwa perhitungan kerugian negara oleh Tim BPKP juga sangat tidak realistis dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah akuntasi. Metode perhitungan yang dilakukan adalah dengan menghitung selisih dari nilai yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa dikurangi biaya-biaya yang tidak diakui/dianggap tidak sah (termasuk dugaan mark up sejumlah Rp 434.125.000). Dengan metode perhitungan seperti ini, yang seluruh data serta point-point kerugiannya berasal dari Tim Brawijaya, jelaslah bahwa Tim BPKP tidak perlu melakukan audit karena hanya tinggal menghitung selisihnya saja. Padahal bila benar tujuan pemeriksaan sehubungan dengan adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, jenis audit yang harus dilakukan adalah audit investigasi ;
Menurut Majelis Hakim tidak dapat dijadikan alasan bagi Terdakwa untuk membenarkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.4. dan harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.5. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan :
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan (pleger),menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan perbuatan (medepleger) ;
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 “Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana dan kerja sama adalah lengkap dan erat, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan pelaksanaan“ ;
Bahwa menurut Hazewinkel–Suringa (hal.240–241) Hoge Raad Belanda mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu kesatu : kerjasama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) diantara mereka. Kedua : mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu ; (lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, karangan Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, S.H. penerbit Eresco, Bandung Cet.IV 1986 hal 113) ;
Menimbang, bahwa telah menjadi suatu pendapat umum dan kenyataan yang berkembang dewasa ini bahwa kejahatan korupsi tidak mungkin dapat dilakukan hanya oleh seorang pelaku sendiri tanpa ada kerjasama yang erat dengan pihak lain. Sangat jarang terjadi delik korupsi dilakukan oleh seseorang saja dan sangat dimungkinkan delik korupsi dilakukan oleh beberapa orang lainnya.(lihat buku Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi - UU No.31 Tahun 1999, penerbit CV. Mandar Maju, Bandung,Cet.I,2001,hal.53);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan pertimbangkan pada ad. 2 s/d ad. 4 tersebut diatas terbukti bahwa dari rangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 yang pada akhirnya ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan, kerugian dimaksud setidak-tidaknya terjadi karena adanya kerja sama yang sedemikian lengkap dengan peran yang berbeda antara Panitia Lelang, PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama, KPA, PPK, PPTK, Bendahawan ;
Menimbang, bahwa secara khusus terhadap argumentasi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan, seluruh kesalahan administratif terkait Pekerjaan Foto Udara Pulau Nunukan telah diselesaikan dengan penerapan sangsi-sangsi. Dengan demikian seharusnya tidak lagi ada alasan untuk menuntut secara pidana. Hal ini sesuai dengan prinsip Ultimum Remedium dalam hukum pidana, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan bahwa pada asasnya penerapan sanksi pada Hukum Pidana akan berbeda dengan sanksi yang sifatnya hanya administratif karena Hukum Pidana mempunyai otonomi tersendiri ;
Bahwa hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. (DR. Indriyanto Seno Adji, S.H. M.H, bukuKorupsi Dan Hukum Pidana, Penerbit Kantor Pengacara & Konsultan Hukum ”Prof. Oemar Seno Adji & Rekan”, Jakarta, 2001, hal. 67).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.5. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, maka terhadap materi pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena tindak pidana yang terjadi dalam perkara ini tidaklah semata-mata dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi melibatkan pihak lain ;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti yang tidak dikenakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, dengan alasan :
Bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, secara tegas menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan tidak ditemukan bukti bahwa Terdakwa telah menerima atau memperoleh uang dari tindak pidana yang terbukti dilakukannya ;
Bahwa dalam konteks hukum pidana tidak kenal sistem tanggungrenteng sebagaimana diatur dalam Pasal 1278 s/d 1295 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh karena itu maka masalah uang pengganti tidak dapat diterapkan ketentuan tanggung renteng sebagaimana dikenal dalam hukum perdata ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah dikurangkan dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana, maka terdapat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ke persidangan akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (Tiga) Bulan ;
Yang Diajukan Oleh Penuntut Umum, berupa :
01. Kontrak kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun anggaran 2012 Nomor: 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.
02. Daftar foto titik-titik patok acuan dan Premark.
03. Hasil identifikasi lapangan.
04. Daftar koordinat (x,y,z) titik-titik patok acuan.
05. Harddisk External Merk Seagate, 320 Gb, P/N: 9SD2A3-500, S/N: 2GH1EJGB.
06. 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba L740, OS : Windows 7 warna coklat.
07. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
08. Peta Garis Pulau Nunukan, Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012.
09. Peta Foto Udara Pulau Nunukan, Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012.
10. Berita Acara Pembayaran (MC. 01) Nomor : 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan.
11. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) beserta kelengkapannya Nomor: 11754/LS/2012 tanggal 30 Nopember 2012. Keperluan untuk Pembayaran MC 01 Pada Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan.
12. Berita Acara Pembayaran (MC. 02) Nomor : 650/745/SP/PAN-SELEKSI-FOTO UDARA/DPU-PR/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan.
13. 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) beserta kelengkapannya Nomor: 18825/LS/2012 tanggal 27 Desember 2012. Keperluan untuk Pembayaran MC 02 Pada Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Pada Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan.
14. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 6 Desember 2012 yang ditandatangani oleh JUMALI, ST, dan diketahui oleh SIGIT PUJIHARJO, ST dan SUTAN N. SIBURIAN.
15. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh JUMALI, ST dan SIGIT PUJIHARJO, ST.
16. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh SUTAN N. SIBURIAN, S.Si dan SIGIT PUJIHARJO, ST.
17. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 24 Maret 2014 yang ditandatangani oleh SIGIT PUJIHARJO, ST selaku PPTK beserta lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) Biaya Pelaksanaan Foto Udara, Pengukuran GPS, dan Processing Foto udara (Break down).
18. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor: 954/177/SK-KDPU/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bidang Penataan Ruang di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Ir. HELMI selaku Kepala Dinas beserta lampirannya.
19. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45/716/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/90/II/2012 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh BASRI selaku Bupati Nunukan beserta lampirannya.
20. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45/90/II/2012 tanggal 29 Februari 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45/90/II/2012 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh BASRI selaku Bupati Nunukan beserta lampirannya.
21. 1 (satu) bundel Buku Traffic Handling Record Tahun 2012 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar Udara Nunukan (Mulai tanggal 01 Nopember 2012 s/d tanggal 25 Januari 2013).
22. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Ijin Terbang Nomor: SIT/15/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Komando Operasi TNI Angkatan Udara II Pangkalan TNI AU Sjamsudin Noor dan ditandatangani oleh Mokh. Mukhson, beserta lampiran foto pesawat.
23. 1 (satu) bundel Foto Copy Flight Plan, Aircraft Identication (PK-SAM) tanggal 20 Desember 2012 s/d tanggal 25 Desember 2012.
24. 1 (satu) bundel Strip Marking Pesawat Tipe Tecnam P96G/ EXP dengan identitas Pesawat (Aircraft Identication) PK-SAM, tanggal 19 Desember 2012 s/d tanggal 25 Desember 2012.
25. 1 (satu) buku laporan akhir pekerjaan jasa konsultansi pembuatan foto udara digital pulau nunukan tertanggal Desember 2012 oleh PT. TRITUNGGAL SELARAS CONSULTANT UTAMA.
26. 1 (satu) eksemplar Dokumen Rencana Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Nomor: 1.030101410352 tanggal 16 Oktober 2012.
27. 1 (satu) buah buku Laporan Pendahuluan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012, November 2012.
28. 1 (satu) bundel Foto Kopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 No. DPA SKPD : 1.03 01 41 03 5 2 tanggal 2 Januari 2012 yang dilegalisir.
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA SIGIT PUJI HARJO, ST ;
Yang Diajukan Oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa, berupa :
01. Surat tentang Informasi Standar Biaya tanggal 3 Maret 2014, yang ditujukan ke Bupati Nunukan ;
02. Kesepahaman Bersama antara Pemda Nunukan dengan BIG tanggal 30 Agustus 2013 ;
03. Surat Edaran Sekda Pemkab Nunukan tanggal 5 November 2012 ;
04. Surat Edaran Sekda Pemkab Nunukan tanggal 17 Desember 2012 ;
05. Surat Bupati Nunukan kepada Kepala Dinas PU Nunukan tanggal 21 Agustus 2013 ;
06. Bukti-bukti Pembayaran denda keterlambatan sejumlah Rp 9.651.565 ;
07. Bukti-bukti Pembayaran denda keterlambatan sejumlah Rp 59.288.185 ;
08. Kutipan TLHP BPK tentang rekomendasi pembayaran denda ;
09. SK Bupati No. 188.45/1053/XII/2014 tentang pemberhentian sementara atas Terdakwa ;
10. Berita Acara Hasil Supervisi Peta RDTR Kabupaten Nunukan tanggal 13 Januari 2014 diterbitkan oleh BIG ;
11. Surat Keterangan Juni Mardiansyah tentang manfaat Foto Udara Pulau Nunukan ;
12. Surat keterangan-surat keterangan SKPD-SKPD di Kabupaten Nunukan tentang manfaaat Foto Udara;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 oleh HONGKUN OTOH, S.H, MH. sebagai Hakim Ketua, POSTER SITORUS, S.H. dan ABDUL GANI, S.H. Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 02 APRIL 2015 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh HARRY PURNAMA, Bc.Hk. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh YOGI NUGRAHA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
POSTER SITORUS, S.H. HONGKUN OTOH, S.H, MH.
ABDUL GANI, S.H.
Panitera Pengganti,
HARRY PURNAMA, Bc.Hk.