418/Pid.Sus/2015/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 418/Pid.Sus/2015/PN Mtp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ARLIANNOOR Bin HAMLI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak”, sebagaimana dakwaanalternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 418/Pid.Sus/2015/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : ARLIANNOOR Bin HAMLI;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/5 April 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Mahligai Land RT. 05/02, Desa
Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak
Hanyar, Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 16 Oktober2015; -----------------------------
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan: --------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 5 November 2015; ----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 November 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015; ----------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016; -------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 23Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016; ------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016; ----------------------
TERDAKWA tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dalam perkara ini; ----------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca: ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapuratanggal 23 Desember 2015, Nomor418/Pid.Sus/2015/PNMtp tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini; ---------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Martapuratanggal 29 Desember 2015, Nomor418/Pid.Sus/2015/PN Mtp tentang penetapan hari sidang dalam perkara tersebut; -----------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan,melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” yang diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu kami; --------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; ------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribu Rupiah); ----------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan: ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Bahwa ia Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 WITAatau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Meitahun 2015bertempat di Jalan Mahligai RT. 01, Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili perkara, “menempatkan,membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
---------Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 WITA, anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA sedang bermain game online dan mendengarkan musik di Warnet Agus bersama dengan Saksi M. YUDHI SALTONI dan teman-teman Saksi lainnya; ------------------
---------Bahwapada saat sedang bermain game dan mendengarkan musik, anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA dan Saksi M. YUDHI SALTONI, kemudian tanpa banyak berkata-kata Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI melakukan pemukulan terhadap anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA sebanyak 5 (lima) kali, sebanyak 2 (dua) kali ke wajah, 2 (dua) kali ke kepala dan 1 (satu) kali ke arah leher bagian kanan; ------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI kemudian mengantar anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA ke orang tuanya yaitu Saksi SYAHRUDIN dan Saksi SYAHRUDIN tidak terima perbuatan Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum; ---------------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: Ver/01/V/2015/RS Bhay tanggal 5 Mei 2015 yang dibuat oleh dokter pemeriksa dr. YOSEVINE N.P dengan kesimpulan: ------------------------------------------------
Pada bagian kepala belakang sebelah kanan terdapat luka memar;
Kualifikasi luka tersebut di atas diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul; ---------------------------------------------------------------------
---------Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI membuat anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA tidak dapat masuk sekolah selama 3 (tiga) hari, karena anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA mengalami bengkak pada bagian kepala, demam dan kepala merasa sakit; ------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------------------------
Atau KEDUA; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 WITAatau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan Mahligai RT. 01, Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili perkara, “melakukan penganiayaan terhadap anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 WITA, anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA sedang bermain game online dan mendengarkan musik di Warnet Agus bersama dengan Saksi M. YUDHI SALTONI dan teman-teman Saksi lainnya; ------------------
---------Bahwa pada saat sedang bermain game dan mendengarkan musik, anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA dan Saksi M. YUDHI SALTONI, kemudian tanpa banyak berkata-kata Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI melakukan pemukulan terhadap anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA sebanyak 5 (lima) kali, sebanyak 2 (dua) kali ke wajah, 2 (dua) kali ke kepala dan 1 (satu) kali ke arah leher bagian kanan; ------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI kemudian mengantar anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA ke orang tuanya yaitu Saksi SYAHRUDIN dan Saksi SYAHRUDIN tidak terima perbuatan Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum; ---------------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: Ver/01/V/2015/RS Bhay tanggal 5 Mei 2015 yang dibuat oleh dokter pemeriksa dr. YOSEVINE N.P dengan kesimpulan: ------------------------------------------------
Pada bagian kepala belakang sebelah kanan terdapat luka memar;
Kualifikasi luka tersebut di atas diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul; ---------------------------------------------------------------------
---------Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI membuat anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA tidak dapat masuk sekolah selama 3 (tiga) hari, karena anak yang bernama DANA HADI SAPUTRA mengalami bengkak pada bagian kepala, demam dan kepala merasa sakit; ------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut: -------------------------------------------
Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN
Tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di sebuah warung internet yang beralamat di Jalan Mahligai RT. 01, Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Saksi telah mengalami suatu serangan fisik yang dilakukan sedemikian rupa oleh Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI;
Bahwa serangan fisik mana adalah berupa tindakan pemukulan, di mana Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI tersebut telah serta merta melayangkan tinju sebanyak beberapa kali ke arah kepala Saksi atau tepatnya pada kepala bagian belakang/tengkuk sembari memegang tangan kiri Saksi guna mencegah Saksi melarikan diri; -------------------
Bahwa akibat pemukulan tersebut Saksi mengalami nyeri yang diakibatkan luka memar dan pembengkakanpada kepala bagian belakang/tengkuk; -------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakankeberatan ihwal intensitas pukulan yang dilakukan terhadap korban tersebut adalah tidak lebih dari 1 (satu) kali; -----------------------------------------------------------------------------
Saksi SYAHRUDIN Bin TAJUDINNOR
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di sebuah warung internet yang beralamat di Jalan Mahligai RT. 01, Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN (dalam hal ini merupakan Anak kandung Saksi SYAHRUDIN Bin TAJUDINNOR) telah mengalami serangan fisik berupatindakan pemukulan yang dilakukan sedemikian rupa oleh Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI; --------------------------------------------------------
Bahwa akibat tindakan pemukulan tersebut Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN mengalami nyeri yang diakibatkan luka memar dan pembengkakan pada kepala bagian belakang/tengkuk; ---
Bahwa segera setelah terjadinya peristiwa pemukulan tersebut, Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI menyempatkan diri mengantar Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN tersebut menuju ke kediaman Saksi dan menyampaikan informasi kepada Saksi bahwasanya Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN telah sedemikian rupa mengolok-olok Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI.Namun demikian,Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI tersebut tidak secara jujur/berterus terang menceritakan kepada Saksi perihal adanya peristiwa pemukulan dimaksud; ---------------------
Bahwa pada akhirnya perbuatan pemukulantersebut baru diketahui Saksi beberapa saat kemudian berdasarkan pengakuan daripada Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN yang pada saat itu mengeluhkan sakit pada kepala bagian belakang/tengkuk; -------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Saksi AGUS SALIM Bin YAMANI
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung perihal peristiwa pemukulan yang terjadi di warung internet milik Saksi yang diduga dilakukan sedemikian rupa oleh Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI terhadap Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN oleh karena pada saat kejadian Saksi sedang berada di luar ruangan untuk membeli rokok; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa informasi terkait peristiwa pemukulan tersebut Saksi peroleh dari pelanggan/konsumen Saksi yang pada saat kejadian berada di lokasi, sedangkan Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI dan Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN telah meninggalkan lokasi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat sebanyak2(dua) item, berupa: ----------------------------------------------------------------
Visum et RepertumNomor: Ver/01/V/2015/RS Bhay tanggal 5 Mei 2015yang dikeluarkan olehRumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin;
Kutipan Akta Kelahiran atas nama DANA HADI SAPUTRA No. AL. 755. 0031678 yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan KB dan Capil Pemerintah Kabupaten Barito Kuala; -----------------------------------
bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan tersebut. Oleh karena bukti surat tersebut sejak semula telah terlampir dalam berkas perkara, maka alat bukti tersebut di atas tetap melekat pada berkas perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa tindakan pemukulan yang telah Terdakwa lakukansedemikian rupa terhadap Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDINdipicu oleh perasaan emosi yang tidak mampu Terdakwa kendalikan oleh karena pada saat kejadian tersebut Terdakwa merasa telah diperolok oleh Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN bersama dua orang teman Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN lainnya;
Bahwa pada dasarnya, sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, Terdakwa telah berulang kali memperingatkan Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN bersama kedua rekannya tersebut agar menghentikan sikap dan perilaku tidak santun tersebut (dalam hal ini mengolok-olok Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI), akan tetapi peringatan Terdakwa tersebut tidak di-indahkan oleh ke-tiganya; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bukti suratdan keterangan Terdakwa yang diajukan dipersidangan maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di sebuah warung internet milik Saksi AGUS SALIM Bin YAMANI yang beralamat di Jalan Mahligai RT. 01, Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN (dalam hal ini merupakan seorang Anak) telah mengalami serangan fisik berupa tindakan pemukulan yang dilakukan sedemikian rupa oleh Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI dengan cara melayangkan tinju sebanyak 1 (satu) kali ke arahkepala bagian belakang/tengkuk daripada Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN; ------------------------------------
Bahwa benar tindakan pemukulan terjadi oleh karenaTerdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI tidak dapat mengendalikan emosi pada saat menghadapi sikap dan perilaku daripada Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN dan kedua temannya yang notabene masih belia/Anak-anak tersebut yang telah sedemikian rupa mengolok-olok Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI; ---------------------
Bahwa benar pukulan tersebut pada akhirnya menimbulkan nyeri pada diri Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDINakibat luka memar dan pembengkakan; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun dan dirumuskan dalam bentuk dakwaan ALTERNATIF yaitu: -------------------------------------------------------------------
PERTAMA melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------------------------
---------------------------------------- Atau --------------------------------------------
KEDUAmelanggarPasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa, karena dakwaan yang didakwakan merupakan dakwaan alternatif dimana sifat dakwaan alternatif memberikan kebebasan pada Hakim untuk memilih membuktikan salah satu dakwaan yang menurut Majelis Hakimpaling mendekati fakta hukum. Oleh karena yang paling mendekati fakta hukum adalah dakwaan PERTAMAPenuntut UmumPasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang; ----------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan kekerasan terhadap anak; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atasadalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan dimana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLIkedepan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik; ----------
Dengan demikian menurut MajelisHakimunsur ini telah terpenuhi;-----
Ad. 2 Unsur melakukan kekerasan terhadap anak; -----------------------------------
-------------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: -----------
Kekerasan: setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum; -------------------------
Anak:seseorang yang belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; ----------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa dengan dalih hendak memberikan suatu peringatan keras terhadap Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN terkait sikap dan perilaku yang bersangkutan yang dinilai tidak patut dan tidak mengindahkan nilai kesopanan.Untuk kepentingan ituTerdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLItersebut memilih untuk melakukan tindakan pemukulan terhadap Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN. Tindakan pemukulan mana dilakukan dengan cara melayangkan tinju sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN atau tepatnya pada kepala bagian belakang/tengkuk sembari memegang tangan kiri Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN guna mencegah Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN melarikan diri; ---
-------------Menimbang, bahwapukulan tersebut pada akhirnya menimbulkan nyeri pada diri Saksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN akibat luka memar dan pembengkakan; ---------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwaSaksi DANA HADI SAPUTRA Bin SYAHRUDIN merupakan seorang yang masih belia yang notabene merupakan seorang pelajar dan diketahui belum genap berusia 18 (delapanbelas) tahun (dalam hal ini lahir pada hari Sabtu tanggal 2 November 2002); -----------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis Hakimunsur ini telah terpenuhi; -----
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur di atas telah terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim unsur-unsur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti seluruhnya; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakimberkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan karena tidak ada hal-hal yang dapat menghapus pidana atas diri Terdakwa maka secara hukum Terdakwa harus bertangung-jawab atas perbuatan/kesalahannya; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub bKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan/atau meringankan, kecuali dalam Putusannya Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yang dengan itu keadaan mana dari diri Terdakwa yang dapat memberatkannya dan/atau meringankannya dapat dikesampingkan; ------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan dampak trauma secara psikis pada diri si Anak; -------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------
Keadaan yang meringankan: -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa diantara keluarga Terdakwa dan keluarga korban telah ada upaya perdamaian; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar PUTUSAN ini; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARLIANNOOR Bin HAMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak”, sebagaimana dakwaanalternatif pertama Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;---------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------
MenetapkanTerdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah); ----------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari KAMIS tanggal 25 Februari 2016, oleh SAFRUDDIN, S.H selaku Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H. dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada pada hari itu jugaolehHakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUSTINA SERAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh DIMAS PURNAMA PUTRA, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. ANA MUZAYYANAH, S.H. SAFRUDDIN, S.H.
2. MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
AGUSTINA SERAN