724/Pid.Sus/2014/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 724/Pid.Sus/2014/PN Jkt.Utr
MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, Terdakwa II. NURSAN bin DAENG ANWAR dan Terdakwa III. WINDU PRIO WIJAYA PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PEREKRUTAN, PENGANGKUTAN, PENAMPUNGAN, PENGIRIMAN, PEMINDAHAN, ATAU PENERIMAAN SESEORANG DENGAN ANCAMAN KEKERASAN, PENGGUNAAN KEKERASAN, PENCULIKAN, PENYEKAPAN, PEMALSUAN, PENIPUAN, PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN ATAU POSISI RENTAN, PENJERATAN UTANG ATAU MEMBERI BAYARAN ATAU MANFAAT WALAUPUN MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI ORANG YANG MEMEGANG KENDALI ATAS ORANG LAIN, UNTUK TUJUAN MENGEKSPLOITASI ORANG TERSEBUT DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DILAKUKAN OLEH KORPORASI ATAU DILAKUKAN OLEH ORANG-ORANG YANG BERTINDAK UNTUK DAN/ATAU ATAS NAMA KORPORASI ATAU UNTUK KEPENTINGAN KORPORASI, BAIK BERDASARKAN HUBUNGAN KERJA MAUPUN HUBUNGAN LAIN, BERTINDAK DALAM LINGKUNGAN KORPORASI TERSEBUT BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA 2. Menghukum Terdakwa I. MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, Terdakwa II. NURSAN bin DAENG ANWAR dan Terdakwa III. WINDU PRIO WIJAYA PUTRA dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Terdakwa sebesar Rp 150. 000. 000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) buah Plang papan nama Bina Jasa Mina. - 1 (satu) buah Daftar susunan pengurus Bina Jasa Mina. - 1 (satu) buah Papan white board Bina Jasa Mina tertulis daftar ABK. - 1 (satu) buah ember plastic warna putih merk aquaproof. - 2 (dua) set buku daftar ABK yang dipekerjakan di Bina Jasa Mina yang sudah berlayar. - 1 (satu) set buku kas Bina Jasa Mina. - 1 (satu) bendel Kwitansi Pengeluaran Bina Jasa Mina. - 4 (empat) buah stempel Cap Bina Jasa Mina. - 1 (satu) set kotak Kartu Anggota nelayan Bina Jasa Mina. - 1 (satu) set Blangko kosong Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bina Jasa Mina. - 1 (satu) unit HP Blackberry warna Hitam berikut SIM Card Simpati. - 1 (satu) buku warna coklat berisi daftar anggota Bina Jasa Mina. - 1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua. - 1 (satu) kartu nama An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua Bina Jasa Mina. - 75 (tujuh puluh lima) KTP milik ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina yang sudah berlayar. - 1 (satu) unit HP merk Mito warna Merah berikut SIM Card IM 3. - 1 (satu) unit HP merk Cross X5 warna Putih berikut SIM Card Simpati - 1 (satu) buah Blangko Surat Pernyataan An. MUHAMMAD IFAN SUPANDI yang dikeluarkan BINA JASA MINA (dibawah Umur). - 1 (satu) buah tas warna Biru yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar. - 1 (satu) unit HP merk Cross V6 warna putih berikut SIM Card Simpati. - 1 (satu) buah Blangko Surat pernyataan An. MUHAMAD IBRAHIM yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami kekerasan). - 1 (satu) buah blangko Surat Pernyataan An. AMIN SLAMET yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami Kekerasan). - 1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar. - 1 (satu) buah tanda pengenal BINA JASA MINA An. ADE sebagai Korlap. - 1(satu) unit HP merk Nokia warna Hitam Biru berikut SIM card XL dan IM 3. - 1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. SOPIAN sebagai anggota. - 1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar - 1 (satu) unit HP merk NEXIAN warna Hitam silver berikut SIM card Simpati. - 1 (satu) unit HP merk MAXTRON warna Putih berikut Sim Card XL. - 1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar. - 1 (satu) lembar Kwitansi No. 1305033 untuk pembayaran sewa ruang Muara Baru Center No. 311 Blok A lantai 3. - 1 (satu) lembar Informasi Tagihan pembayaran ruangan Muara Baru Center Blok A no 311 lantai 3 An. MUHAMMAD TOHA. - 1 (satu) unit CPU computer. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA, dkk 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 724/Pid.Sus/2014/PN Jkt.Utr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
I. Nama lengkap : MUHAMAD CHAERULLOH
bin RUWANTO;
Tempat lahir : Banjarnegara;
Umur / tanggal lahir : 26 tahun / 22 Oktober 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Muara Baru Sampahan RT 016 RW 017 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
II. Nama lengkap : NURSAN bin DAENG ANWAR;
Tempat lahir : Cirebon;
Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 18 Agustus 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Muara Baru Pasar Gang Pabrik Kaleng RT 017 RW 017 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
III. Nama lengkap : WINDU PRIO WIJAYA PUTRA
bin WAWAN;
Tempat lahir : Bekasi;
Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 17 Januari 1989;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Walahir RT 02 RW 02 Kelurahan Karang Raharja Kecamatan Cikarang Bekasi Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Para Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Resort Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 25 Maret 2014;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014.
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014.
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 25 Mei 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014.
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 1 Juli 2014.
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014.
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 20 September 2014.
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 21 September 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014.
Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 November 2014.
Para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum:
LAURENTIUS A MERE, S.H., M.H.;
KASMAN SANGAJI, S.H.;
RONY Y NAPITUPULU, S.H.;
OKI DWI KURNIYANTO, S.H., M.H.;
BENY DAGA, S.H.;
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LAW CENTER PROTECTION LAURENS A MERE, S.H., M.H. & ASSOCIATES LAW FIRM, berkantor di Wisma Laena Lantai 5 Room 503-504, Jalan K.H. Abdulah Syafi’i No. 7 Casablanca Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/LCP-PID/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 724/Pid.Sus/2014/PN Jkt.Utr tanggal 23 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 724/Pen.Pid/2014/PN Jkt.Utr tanggal 26 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin daeng ANWAR, dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan oleh korporasi atau dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin daeng ANWAR, dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama para terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah Plang papan nama Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah Daftar susunan pengurus Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah Papan white board Bina Jasa Mina tertulis daftar ABK.
1 (satu) buah ember plastic warna putih merk aquaproof.
2 (dua) set buku daftar ABK yang dipekerjakan di Bina Jasa Mina yang sudah berlayar.
1 (satu) set buku kas Bina Jasa Mina.
1 (satu) bendel Kwitansi Pengeluaran Bina Jasa Mina.
4 (empat) buah stempel Cap Bina Jasa Mina.
1 (satu) set kotak Kartu Anggota nelayan Bina Jasa Mina.
1 (satu) set Blangko kosong Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bina Jasa Mina.
1 (satu) unit HP Blackberry warna Hitam berikut SIM Card Simpati.
1 (satu) buku warna coklat berisi daftar anggota Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua.
1 (satu) kartu nama An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua Bina Jasa Mina.
75 (tujuh puluh lima) KTP milik ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina yang sudah berlayar.
1 (satu) unit HP merk Mito warna Merah berikut SIM Card IM3.
1 (satu) unit HP merk Cross X5 warna Putih berikut SIM Card Simpati
1 (satu) buah Blangko Surat Pernyataan An. MUHAMMAD IFAN SUPANDI yang dikeluarkan BINA JASA MINA (dibawah Umur).
1 (satu) buah tas warna Biru yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) unit HP merk Cross V6 warna putih berikut SIM Card Simpati.
1 (satu) buah Blangko Surat pernyataan An. MUHAMAD IBRAHIM yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami kekerasan).
1 (satu) buah blangko Surat Pernyataan An. AMIN SLAMET yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami Kekerasan).
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) buah tanda pengenal BINA JASA MINA An. ADE sebagai Korlap.
1(satu) unit HP merk Nokia warna Hitam Biru berikut SIM card XL dan IM3.
1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. SOPIAN sebagai anggota.
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar
1 (satu) unit HP merk NEXIAN warna Hitam silver berikut SIM card Simpati.
1 (satu) unit HP merk MAXTRON warna Putih berikut Sim Card XL.
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1305033 untuk pembayaran sewa ruang Muara Baru Center No. 311 Blok A lantai 3.
1 (satu) lembar Informasi Tagihan pembayaran ruangan Muara Baru Center Blok A no 311 lantai 3 An. MUHAMMAD TOHA.
1 (satu) unit CPU computer.
Dipergunakan dalam perkara MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA DKK;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang untuk menyingkat uraian putusan, pembelaan lengkap sebagaimana terlampir di dalam berita acara persidangan dianggap menyatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini, adapun pada pokoknya Penasihat Hukum Para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima Pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Chaerulloh bin Ruwanto, Nursan bin Daeng Anwar dan Windu Prio Wijaya Putra bin Wawan secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa Muhamad Chaerulloh bin Ruwanto, Nursan bin Daeng Anwar dan Windu Prio Wijaya Putra bin Wawan tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Membebaskan Terdakwa Muhamad Chaerulloh bin Ruwanto, Nursan bin Daeng Anwar dan Windu Prio Wijaya Putra bin Wawan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Membebaskan Terdakwa Muhamad Chaerulloh bin Ruwanto, Nursan bin Daeng Anwar dan Windu Prio Wijaya Putra bin Wawan oleh karena itu dari tahanan;
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum karena melanggar Pasal 56 KUHAP;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa Muhamad Chaerulloh bin Ruwanto, Nursan bin Daeng Anwar dan Windu Prio Wijaya Putra bin Wawan pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I Muhamad Chaerulloh bin Ruwanto yang pada pokoknya hanya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan istri dan 2 orang anak;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
PRIMER:
Bahwa mereka, terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA bersama sama dengan MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA, SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN, HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH, YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH, SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN, dan MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di Penampungan Bina Jasa Mina (BJM) Ruko Muara Baru Center No.311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan oleh korporasi atau dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bina Jasa Mina (PT.BJM) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang menyalurkan tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Kawasan Muara Baru Jakarta Utara, dimana susunan pengurus PT. Bina Jasa Min adalah sebagai berikut :
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA selaku Ketua;
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN selaku Wakil Ketua
HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH selaku Bendahara
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN selaku Wakil Bendahara
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH selaku Sekretaris
Bahwa selain pengurus, PT BINA JASA MINA mempunyai karyawan atau tenaga kerja dibidang lapangan yakni MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN dan terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) selaku penjaga /pengawas calon tenaga kerja yang ada dipenampungan.
Bahwa, PT BINA JASA MINA melakukan perekrutan calon tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dengan cara menyuruh calo untuk mencari calon tenaga kerja di Wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, dimana para calo menawarkan pekerjaan sebagai ABK di Kapal dengan menjanjikan gaji sebesar Rp 20.000.000,. (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya, dan keperluan seperti rokok, kopi, penginapan diberikan secara gratis sehingga atas janji-janji tersebut maka calon tenaga kerja bersedia bekerja sebagai ABK sebagaimana yang ditawarkan oleh calo tersebut,adapun calon tenaga kerja yang berhasil direkrut oleh PT BINA JASA MINA adalah :
Saksi korban MUHAMAD ALWI yang berumur 15 Tahun (Lahir tanggal 19 Mei 1999) yang direkrut sewaktu saksi korban berada di parkiran Rumah Makan Ampera Depan WTC Mangga Dua Jakarta Utara pada tanggal 20 Maret 2014.
Saksi korban FIRMANSYAH yang berumur 13 Tahun (Lahir pada tanggal 05 April 2001) yang direkrut sewaktu saksi korban sedang berjalan-jalan di daerah Kota Tua Jakarta Barat pada bulan Pebruari 2014.
Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI yang berumur 13 Tahun (Lahir pada tahun 2001) yang direkrut di daerah Kota Tua Jakara Barat pada tanggal 23 Maret 2014.
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA yang berumur 46 Tahun yang direkrut sewaktu saksi korban berada di dalam Mall Robinson Bogor pada tanggal 19 Maret 2014.
Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM berumur 25 Tahun yang direkrut sewaktu saksi korban bermain di daerah Sempur Bogor pada tanggal 19 Maret 2014.
Bahwa, setelah para calon tenaga kerja (saksi korban MUHAMAD ALWI, Saksi korban FIRMANSYAH, Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI, Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA dan Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM) dibawa ketempat penampungan atau kantor PT BINA JASA MINA yang berada di Ruko Muara Baru Center No.311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, para saksi korban diperlakukan secara tidak manusiawi, dimana para saksi korban disekap dalam ruangan 4 meter x 4 meter, ruangan tersebut sebagai tempat tidur/tempat penampungan sementara sebelum dipekerjakan sebagai ABK Kapal Ikan, dan di tempat penampungan tersebut tidak ada kamar mandi (Toilet), apabila ingin buang air kecil hanya disediakan tempat penampungan seperti ember, dan para saksi korban tidak diperbolehkan keluar dari ruangan tersebut, apabila ingin keluar maka para saksi korban dijaga ketat oleh penjaga penampungan dan sewaktu para saksi korban berada dipenampungan, para saksi korban sering dipukuli oleh penjaga dan para saksi korban tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat serta tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan dunia luar.
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan perekrutan calon tenaga kerja tersebut adalah untuk dipekerjakan di Kapal Ikan yang memerlukan ABK, dimana para calon tenaga kerja tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemilik kapal (Tekong) untuk dipekerjakan kemudian PT BINA JASA MINA mendapatkan bayaran dari pemilik kapal (Tekong) dan uang bayaran dari pemilik kapal tersebut digunakan untuk membayar gaji pengurus maupun karyawan PT BINA JASA MINA.
Bahwa, peran masing-masing terdakwa dalam melakukan perekrutan, penampungan dan penculikan tersebut adalah :
Terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA berperan sebagai security yang menjaga calon tenaga kerja di Perusahaan BJM agar tidak melarikan diri, dimana para terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 1.200.000,. (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu setiap hari).
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA berperan sebagai Ketua perusahaan BJM dan juga melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru.
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN berperan sebagai wakil Ketua perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH berperan sebagai bendahara perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN berperan sebagai wakil bendahara perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH berperan sebagai sekretaris perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang
MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN berperan merekrut calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
Bahwa, PT BINA JASA MINA tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau instansi terkait untuk menyalurkan tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) atau PT BINA JASA MINA perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha keagenan awak kapal sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan Buku Pelaut serta tidak ada sertifikasi dari Instansi terkait atau isntansi yang berwenang.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SUBSIDER:
Bahwa mereka, terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA bersama sama dengan MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA, SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN, HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH, YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH, SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN, dan MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di Penampungan Bina Jasa Mina (BJM) Ruko Muara Baru Center No.311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bina Jasa Mina (PT.BJM) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang menyalurkan tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Kawasan Muara Baru Jakarta Utara, dimana susunan pengurus PT. Bina Jasa Min adalah sebagai berikut :
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA selaku Ketua;
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN selaku Wakil Ketua
HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH selaku Bendahara
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN selaku Wakil Bendahara
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH selaku Sekretaris
Bahwa selain pengurus, PT BINA JASA MINA mempunyai karyawan atau tenaga kerja dibidang lapangan yakni MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN dan terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) selaku penjaga /pengawas calon tenaga kerja yang ada dipenampungan.
Bahwa, PT BINA JASA MINA melakukan perekrutan calon tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dengan cara menyuruh calo untuk mencari calon tenaga kerja di Wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, dimana para calo menawarkan pekerjaan sebagai ABK di Kapal dengan menjanjikan gaji sebesar Rp 20.000.000,. (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya, dan keperluan seperti rokok, kopi, penginapan diberikan secara gratis sehingga atas janji-janji tersebut maka calon tenaga kerja bersedia bekerja sebagai ABK sebagaimana yang ditawarkan oleh calo tersebut, adapun calon tenaga kerja yang berhasil direkrut oleh PT BINA JASA MINA adalah :
Saksi korban MUHAMAD ALWI yang berumur 15 Tahun (Lahir tanggal 19 Mei 1999) yang direkrut sewaktu saksi korban berada di parkiran Rumah Makan Ampera Depan WTC Mangga Dua Jakarta Utara pada tanggal 20 Maret 2014.
Saksi korban FIRMANSYAH yang berumur 13 Tahun (Lahir pada tanggal 05 April 2001) yang direkrut sewaktu saksi korban sedang berjalan-jalan di daerah Kota Tua Jakarta Barat pada bulan Pebruari 2014.
Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI yang berumur 13 Tahun (Lahir pada tahun 2001) yang direkrut di daerah Kota Tua Jakara Barat pada tanggal 23 Maret 2014.
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA yang berumur 46 Tahun yang direkrut sewaktu saksi korban berada di dalam Mall Robinson Bogor pada tanggal 19 Maret 2014.
Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM berumur 25 Tahun yang direkrut sewaktu saksi korban bermain di daerah Sempur Bogor pada tanggal 19 Maret 2014.
Bahwa, setelah para calon tenaga kerja (saksi korban MUHAMAD ALWI, Saksi korban FIRMANSYAH, Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI, Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA dan Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM) dibawa ketempat penampungan atau kantor PT BINA JASA MINA yang berada di Ruko Muara Baru Center No.311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, para saksi korban diperlakukan secara tidak manusiawi, dimana para saksi korban disekap dalam ruangan 4 meter x 4 meter, ruangan tersebut sebagai tempat tidur/tempat penampungan sementara sebelum dipekerjakan sebagai ABK Kapal Ikan, dan di tempat penampungan tersebut tidak ada kamar mandi (Toilet), apabila ingin buang air kecil hanya disediakan tempat penampungan seperti ember, dan para saksi korban tidak diperbolehkan keluar dari ruangan tersebut, apabila ingin keluar maka para saksi korban dijaga ketat oleh penjaga penampungan dan sewaktu para saksi korban berada dipenampungan, para saksi korban sering dipukuli oleh penjaga dan para saksi korban tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat serta tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan dunia luar.
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan perekrutan calon tenaga kerja tersebut adalah untuk dipekerjakan di Kapal Ikan yang memerlukan ABK, dimana para calon tenaga kerja tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemilik kapal (Tekong) untuk dipekerjakan kemudian PT BINA JASA MINA mendapatkan bayaran dari pemilik kapal (Tekong) dan uang bayaran dari pemilik kapal tersebut digunakan untuk membayar gaji pengurus maupun karyawan PT BINA JASA MINA.
Bahwa, peran masing-masing terdakwa dalam melakukan perekrutan, penampungan dan penculikan tersebut adalah :
Terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA berperan sebagai security yang menjaga calon tenaga kerja di Perusahaan BJM agar tidak melarikan diri, dimana para terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 1.200.000,. (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu setiap hari).
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA berperan sebagai Ketua perusahaan BJM dan juga melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru.
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN berperan sebagai wakil Ketua perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH berperan sebagai bendahara perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN berperan sebagai wakil bendahara perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH berperan sebagai sekretaris perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang
MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN berperan merekrut calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
Bahwa, PT BINA JASA MINA tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau instansi terkait untuk menyalurkan tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) atau PT BINA JASA MINA perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha keagenan awak kapal sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan Buku Pelaut serta tidak ada sertifikasi dari Instansi terkait atau isntansi yang berwenang.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
KEDUA:
Bahwa mereka, terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA bersama sama dengan MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA, SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN, HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH, YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH, SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN, dan MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di Penampungan Bina Jasa Mina (BJM) Ruko Muara Baru Center No.311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bina Jasa Mina (PT.BJM) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang menyalurkan tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Kawasan Muara Baru Jakarta Utara, dimana susunan pengurus PT. Bina Jasa Min adalah sebagai berikut :
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA selaku Ketua;
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN selaku Wakil Ketua
HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH selaku Bendahara
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN selaku Wakil Bendahara
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH selaku Sekretaris
Bahwa selain pengurus, PT BINA JASA MINA mempunyai karyawan atau tenaga kerja dibidang lapangan yakni MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN dan terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) selaku penjaga /pengawas calon tenaga kerja yang ada dipenampungan.
Bahwa, PT BINA JASA MINA melakukan perekrutan calon tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dengan cara menyuruh calo untuk mencari calon tenaga kerja di Wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, dimana para calo menawarkan pekerjaan sebagai ABK di Kapal dengan menjanjikan gaji sebesar Rp 20.000.000,. (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya, dan keperluan seperti rokok, kopi, penginapan diberikan secara gratis sehingga atas janji-janji tersebut maka calon tenaga kerja bersedia bekerja sebagai ABK sebagaimana yang ditawarkan oleh calo tersebut, adapun calon tenaga kerja yang berhasil direkrut oleh PT BINA JASA MINA adalah :
Saksi korban MUHAMAD ALWI yang berumur 15 Tahun (Lahir tanggal 19 Mei 1999) yang direkrut sewaktu saksi korban berada di parkiran Rumah Makan Ampera Depan WTC Mangga Dua Jakarta Utara pada tanggal 20 Maret 2014.
Saksi korban FIRMANSYAH yang berumur 13 Tahun (Lahir pada tanggal 05 April 2001) yang direkrut sewaktu saksi korban sedang berjalan-jalan di daerah Kota Tua Jakarta Barat pada bulan Pebruari 2014.
Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI yang berumur 13 Tahun (Lahir pada tahun 2001) yang direkrut di daerah Kota Tua Jakara Barat pada tanggal 23 Maret 2014.
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA yang berumur 46 Tahun yang direkrut sewaktu saksi korban berada di dalam Mall Robinson Bogor pada tanggal 19 Maret 2014.
Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM berumur 25 Tahun yang direkrut sewaktu saksi korban bermain di daerah Sempur Bogor pada tanggal 19 Maret 2014.
Bahwa, setelah para calon tenaga kerja (saksi korban MUHAMAD ALWI, Saksi korban FIRMANSYAH, Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI, Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA dan Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM) dibawa ketempat penampungan atau kantor PT BINA JASA MINA yang berada di Ruko Muara Baru Center No.311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, para saksi korban diperlakukan secara tidak manusiawi, dimana para saksi korban disekap dalam ruangan 4 meter x 4 meter, ruangan tersebut sebagai tempat tidur/tempat penampungan sementara sebelum dipekerjakan sebagai ABK Kapal Ikan, dan di tempat penampungan tersebut tidak ada kamar mandi (Toilet), apabila ingin buang air kecil hanya disediakan tempat penampungan seperti ember, dan para saksi korban tidak diperbolehkan keluar dari ruangan tersebut, apabila ingin keluar maka para saksi korban dijaga ketat oleh penjaga penampungan dan sewaktu para saksi korban berada dipenampungan, para saksi korban sering dipukuli oleh penjaga dan para saksi korban tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat serta tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan dunia luar.
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan perekrutan calon tenaga kerja tersebut adalah untuk dipekerjakan di Kapal Ikan yang memerlukan ABK, dimana para calon tenaga kerja tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemilik kapal (Tekong) untuk dipekerjakan kemudian PT BINA JASA MINA mendapatkan bayaran dari pemilik kapal (Tekong) dan uang bayaran dari pemilik kapal tersebut digunakan untuk membayar gaji pengurus maupun karyawan PT BINA JASA MINA.
Bahwa, peran masing-masing terdakwa dalam melakukan perekrutan, penampungan dan penculikan tersebut adalah :
Terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA berperan sebagai security yang menjaga calon tenaga kerja di Perusahaan BJM agar tidak melarikan diri, dimana para terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 1.200.000,. (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu setiap hari).
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA berperan sebagai Ketua perusahaan BJM dan juga melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru.
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN berperan sebagai wakil Katua perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH berperan sebagai bendahara perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN berperan sebagai wakil bendahara perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH berperan sebagai sekretaris perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang
MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN berperan merekrut calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
Bahwa, PT BINA JASA MINA tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau instansi terkait untuk menyalurkan tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) atau PT BINA JASA MINA perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha keagenan awak kapal sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan Buku Pelaut serta tidak ada sertifikasi dari Instansi terkait atau isntansi yang berwenang.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KETIGA:
Bahwa mereka, terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA bersama sama dengan MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA, SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN, HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH, YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH, SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN, dan MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di Penampungan Bina Jasa Mina (BJM) Ruko Muara Baru Center No.311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bina Jasa Mina (PT.BJM) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang menyalurkan tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Kawasan Muara Baru Jakarta Utara, dimana susunan pengurus PT. Bina Jasa Min adalah sebagai berikut :
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA selaku Ketua;
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN selaku Wakil Ketua
HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH selaku Bendahara
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN selaku Wakil Bendahara
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH selaku Sekretaris
Bahwa selain pengurus, PT BINA JASA MINA mempunyai karyawan atau tenaga kerja dibidang lapangan yakni MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN dan terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) selaku penjaga /pengawas calon tenaga kerja yang ada dipenampungan.
Bahwa, PT BINA JASA MINA melakukan perekrutan calon tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dengan cara menyuruh calo untuk mencari calon tenaga kerja di Wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, dimana para calo menawarkan pekerjaan sebagai ABK di Kapal dengan menjanjikan gaji sebesar Rp 20.000.000,. (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya, dan keperluan seperti rokok, kopi, penginapan diberikan secara gratis sehingga atas janji-janji tersebut maka calon tenaga kerja bersedia bekerja sebagai ABK sebagaimana yang ditawarkan oleh calo tersebut. Dan adapun calon tenaga kerja yang berhasil direkrut oleh PT BINA JASA MINA adalah :
Saksi korban MUHAMAD ALWI yang berumur 15 Tahun (Lahir tanggal 19 Mei 1999) yang direkrut sewaktu saksi korban berada di parkiran Rumah Makan Ampera Depan WTC Mangga Dua Jakarta Utara pada tanggal 20 Maret 2014.
Saksi korban FIRMANSYAH yang berumur 13 Tahun (Lahir pada tanggal 05 April 2001) yang direkrut sewaktu saksi korban sedang berjalan-jalan di daerah Kota Tua Jakarta Barat pada bulan Pebruari 2014.
Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI yang berumur 13 Tahun (Lahir pada tahun 2001) yang direkrut di daerah Kota Tua Jakara Barat pada tanggal 23 Maret 2014.
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA yang berumur 46 Tahun yang direkrut sewaktu saksi korban berada di dalam Mall Robinson Bogor pada tanggal 19 Maret 2014.
Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM berumur 25 Tahun yang direkrut sewaktu saksi korban bermain di daerah Sempur Bogor pada tanggal 19 Maret 2014.
Bahwa, setelah para calon tenaga kerja (saksi korban MUHAMAD ALWI, Saksi korban FIRMANSYAH, Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI, Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA dan Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM) dibawa ketempat penampungan atau kantor PT BINA JASA MINA yang berada di Ruko Muara Baru Center No.311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, para saksi korban diperlakukan secara tidak manusiawi, dimana para saksi korban disekap dalam ruangan 4 meter x 4 meter, ruangan tersebut sebagai tempat tidur/tempat penampungan sementara sebelum dipekerjakan sebagai ABK Kapal Ikan, dan di tempat penampungan tersebut tidak ada kamar mandi (Toilet), apabila ingin buang air kecil hanya disediakan tempat penampungan seperti ember, dan para saksi korban tidak diperbolehkan keluar dari ruangan tersebut, apabila ingin keluar maka para saksi korban dijaga ketat oleh penjaga penampungan dan sewaktu para saksi korban berada dipenampungan, para saksi korban sering dipukuli oleh penjaga dan para saksi korban tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat serta tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan dunia luar.
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan perekrutan calon tenaga kerja tersebut adalah untuk dipekerjakan di Kapal Ikan yang memerlukan ABK, dimana para calon tenaga kerja tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemilik kapal (Tekong) untuk dipekerjakan kemudian PT BINA JASA MINA mendapatkan bayaran dari pemilik kapal (Tekong) dan uang bayaran dari pemilik kapal tersebut digunakan untuk membayar gaji pengurus maupun karyawan PT BINA JASA MINA.
Bahwa, peran masing-masing terdakwa dalam melakukan perekrutan, penampungan dan penculikan tersebut adalah :
Terdakwa MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, terdakwa NURSAN bin DAENG ANWAR dan terdakwa WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA berperan sebagai security yang menjaga calon tenaga kerja di Perusahaan BJM agar tidak melarikan diri, dimana para terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 1.200.000,. (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu setiap hari).
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA berperan sebagai Ketua perusahaan BJM dan juga melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru.
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN berperan sebagai wakil Ketua perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH berperan sebagai bendahara perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M.AMIN berperan sebagai wakil bendahara perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH berperan sebagai sekretaris perusahaan BJM dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang
MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN berperan merekrut calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000/ per orang.
Bahwa, PT BINA JASA MINA tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau instansi terkait untuk menyalurkan tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) atau PT BINA JASA MINA perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha keagenan awak kapal sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan Buku Pelaut serta tidak ada sertifikasi dari Instansi terkait atau isntansi yang berwenang.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan baik Para Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli sebagai berikut:
Saksi korban Muhammad Alwi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib di parkiran rumah makan Ampera depan WTC Mangga Dua, Saksi dihampiri oleh orang yang tidak dikenal dan ditawari pekerjaan dengan gaji Rp.20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan.
Bahwa atas tawaran tersebut Saksi merasa tertarik sehingga Saksi bersama orang yang tidak dikenal tersebut pergi ke Pelabuhan Muara Baru Ruko Muara Baru Center kantor BJM (Bina Jasa Mina).
Bahwa sesampainya di kantor BJM, Saksi disuruh menulis lamaran di kertas kosong, karena umur saksi masih 15 (lima belas) tahun maka saksi disuruh memalsukan umur menjadi 17 (tujuh belas) tahun.
Bahwa kemudian pada tanggal 21 dan 22 Maret 2014 Saksi dipekerjakan mengecat diatas kapal kayu JM.30 dari pukul 09.00 Wib sampai pukul 17.00 Wib dan kembali ke penampungan di Ruko Muara Baru Center kantor BJM.
Bahwa di penampungan tersebut ada kurang lebih 20 (dua puluh) orang dan selama 3 (tiga) hari berada di penampungan Saksi diperlakukan dengan kasar dan sempat dipukul menggunakan sapu lidi oleh sdr. Ikbal.
Bahwa dalam sehari Saksi dan yang lainnya mendapatkan makan 2 (dua) kali yaitu makan siang dan makan sore dan tidak diperbolehkan keluar dari dalam penampungan dan didalam penampungan tersebut disediakan 1 (satu) buah ember warna putih untuk buang air.
Bahwa Ruko Muara Baru Center kantor BJM tersebut dijaga oleh anggota BJM yang bertugas sebagai keamanan (security) dan Saksi sempat dipukul oleh anggota BJM yang bertugas sebagai keamanan (security) dengan menggunakan balok kayu panjang + 1 (satu) meter dan mengenai paha kiri karena saksi mencoba kabur dari ruko kantor BJM tersebut.
Bahwa selama saksi berada di penampungan, saksi bersama yang lainnya diperlakukan kasar, dibentak dan diancam dipukul dan juga saksi sempat dipukul dan saksi tidak boleh keluar dari ruko tersebut dan bila malam hari ingin buang air disediakan ember untuk kencing dan ruko tersebut dijaga oleh penjaga yang juga sempat memukul saksi
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014, keluarga Saksi berhasil menyelamatkan Saksi sehingga atas kejadian tersebut Saksi melaporkan kejadiannya ke kantor Polisi.
Terhadap keterangan saksi korban, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi korban tersebut tidak benar yaitu tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh Para Terdakwa di BJM, namun demikian saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Edi Tarmidi, S.H. bin (alm) Nana Sumarna dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota POLRI di Polsek Kawasan Muara Baru menjabat sebagai KANIT INTELKAM di Polsek Kawasan Muara Baru.
Bahwa nama Saksi yang tercantum sebagai PEMBINA di Paguyuban Bina Jasa Mina yang bergerak dalam bidang perekrutan, penerimaan dan penampungan para calon ABK (anak buah kapal) untuk dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan yang berada di Kawasan Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, sebenarnya Saksi bukan sebagai PEMBINA secara struktural maupun operasional di Paguyuban Bina Jasa Mina, melainkan sebagai PEMBINA KAMTIBMAS dikarenakan kantor Bina Jasa Mina (BJM) berada di Wilayah Hukum Polsek Kawasan Muara Baru.
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi, nama Saksi telah dicantumkan/dibuat sebagai PEMBINA di BJM oleh pengurus BJM dan hal ini Saksi ketahui setelah Saksi diperiksa dan dimintai keterangan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai PEMBINA KAMTIBMAS di Wilayah Hukum Polsek Kawasan Muara Baru terhadap paguyuban BJM yaitu Saksi selalu mengarahkan kepada pengurus BJM untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga membantu tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Polsek Kawasan Muara Baru, Saksi juga menyarankan kepada pengurus BJM untuk membuat legalitas secara hukum dalam bentuk Koperasi atau Yayasan, namun hingga sekarang oleh pengurus BJM belum dibuat legalitas secara hukum.
Bahwa dalam hal PEMBINA KAMTIBMAS di paguyuban BJM Saksi hanya sebagai PEMBINA KAMTIBMAS selain itu Saksi juga melibatkan personil anggota Polsek Kawasan Muara Baru lainnya dan untuk pengurus BJM pernah diundang di Polsek Kawasan Muara Baru untuk diberikan arahan KAMTIBMAS.
Bahwa Paguyuban BJM dibentuk sekira 1 (satu) tahun yang lalu yang beralamat kantor di Ruko Muara Baru Center lantai 3 Kawasan Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, adapun ketua dan pengurus paguyuban BJM adalah sdr. Mustafa Yahya, Sopian M. Amin, Husen, Yusuf Abdullah dan Suhardani.
Bahwa Saksi mengetahui ada calon tenaga kerja ABK yang direkrut dan ditampung di kantor paguyuban BJM masih berusia dibawah umur setelah pengurus paguyuban BJM diamankan oleh Petugas Kepolisian di Kantor Polsek Kawasan Muara Baru, yaitu bernama: FIRMANSYAH berumur 13 tahun, IFAN berumur 13 tahun dan ALWI berumur 15 tahun.
Bahwa pengurus paguyuban BJM tidak melaporkan kepada Saksi setiap ada calon tenaga kerja ABK yang direkrut dan ditampung serta dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan di kawasan Pelabuhan Muara Baru.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Muhamad Toha bin (alm) Joyo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah purnawirawan TNI AD dan pada saat ini bekerja sebagai anggota Pokdarkamtibmas Polsek Kawasan Muara Baru Jakarta Utara yang menjabat sebagai Humas Pokdarkamtibmas di Kawasan Muara Baru.
Bahwa BINA JASA MINA bukan suatu perusahaan namun suatu paguyuban yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) yang beralamat di Muara Baru Center Lantai III Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.
Bahwa ketua paguyuban BJM adalah Sdr. Mustafa Yahya dan BINA JASA MINA tidak memiliki izin yang resmi dari instansi terkait sebagai suatu Organisasi atau paguyuban untuk menyalurkan tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal).
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengangkat Saksi sebagai PENASEHAT di paguyuban BJM dan Saksi mengetahui namanya tercantum sebagai PENASEHAT di paguyuban BJM sudah setahun yang lalu namun Saksi tidak mempermasalahkannya karena para pengurus paguyuban BJM adalah kawan Saksi dan Saksi tidak mengira kalau hal tersebut bermasalah.
Bahwa Saksi tidak mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kepentingan terhadap paguyuban BJM karena Saksi bekerja sebagai POKDAR KAMTIBMAS di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara dan menjabat sebagai HUMAS dimana tugas Saksi adalah koordinasi keamanan di lapangan khususnya di kawasan Muara Baru Jakarta Utara dan Saksi tidak pernah menerima gaji dari paguyuban BJM.
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi paguyuban BJM bergerak dibidang jasa penyaluran tenaga kerja ABK dan saksi tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan oleh pengurus paguyuban BJM.
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi susunan kepengurusan di Paguyuban BJM adalah sdr. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua, sdr. SUHARDANI sebagai Wakil Ketua, sdr. HUSEN sebagai Bendahara dan sdr. SOPIAN sebagai Wakil Bendahara sedangkan sdr. YUSUF ABDULLAH saksi tidak mengetahui sebagai apa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengangkat struktur susunan kepengurusan di Paguyuban BJM dan Saksi tidak mengetahui siapa yang mencantumkan nama saksi sebagai PENASEHAT di paguyuban BJM, yang Saksi ketahui bahwa pengurus paguyuban BJM menyalurkan tenaga kerja ABK ke kapal-kapal penangkap ikan namun Saksi tidak mengetahui tenaga kerja ABK tersebut bekerja sebagai apa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persyaratan apa saja yang ditetapkan oleh paguyuban BJM untuk menjadi tenaga kerja ABK karena Saksi tidak pernah ikut terlibat langsung dalam paguyuban BJM tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut benar;
Saksi korban Muhammad Ipan Supandi tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 ketika Saksi sedang bermain di kota tua Jakarta Barat, Saksi didatangi oleh sdr. SUHARDANI untuk bekerja sebagai ABK di kapal penangkap ikan.
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mau tetapi karena dipaksa dan diiming-imingi serta dijanjikan akan diberi uang pancing sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), uang saku selama di kapal sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akhirnya Saksi mau ikut.
Bahwa setelah itu Saksi dibawa ke daerah Pelabuhan Muara Baru ke kantor BJM (Bina Jasa Mina) yang merangkap gudang yang beralamat di Muara Baru Center Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, bukan langsung dibawa ke kapal ikan yang akan mempekerjakan Saksi karena menurut sdr. SUHARDANI, sebelum Saksi diberangkatkan / dipekerjakan di kapal penangkap ikan tersebut Saksi harus menunggu di kantor BJM sampai sdr. SUHARDANI mendapatkan kapal penangkap ikan yang membutuhkan ABK.
Bahwa Saksi tinggal di BJM selama 3 hari.
Bahwa tempat penampungan BJM terletak di Muara Baru Center lantai 3 dengan bentuk ruangan persegi empat dengan perkiraan luas ruangan ukuran 4m x 4m dimana ruangan tersebut digunakan sebagai tempat tidur/tempat penampungan sementara sebelum dipekerjakan sebagai ABK dan didalam penampungan tersebut tidak disediakan kamar mandi (MCK) dan hanya disediakan ember untuk buang air kecil dan apabila Saksi atau calon ABK lainnya mau mandi dikawal oleh penjaga tempat penampungan BJM tersebut karena letak kamar mandi berada di luar tempat penampungan BJM.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa di dalam tempat penampungan tersebut ada kurang lebih 20 (dua puluh) orang yang akan dipekerjakan sebagai ABK kapal ikan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara dengan mendapatkan pengawalan ketat dari penjaga tempat penampungan tersebut agar para calon ABK tidak bisa melarikan diri atau kabur sebelum bekerja.
Bahwa yang memberikan makan dan minum Saksi selama di tempat penampungan adalah sdr. SUHARDANI namun apabila Saksi sudah mendapatkan pekerjaan sebagai ABK kapal ikan maka Saksi harus mengganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh sdr. SUHARDANI.
Bahwa saksi hanya diberi makan 2 kali sehari;
Bahwa pada saat sdr. SUHARDANI merekrut Saksi untuk bekerja sebagai ABK kapal ikan tidak meminta ijin kepada orang tua/wali dan sdr. SUHARDANI merekrut Saksi mengatas namakan sebuah perusahaan atau perkumpulan yang bernama Bina Jasa Mina (BJM).
Bahwa selama berada ditempat penampungan Saksi merasa seperti dalam penyekapan karena tidak bisa kemana-mana karena tempat penampungan tersebut selalu diawasi dan dijaga ketat dan pintu tempat penampungan tersebut selalu dikunci dan didepannya selalu dijaga.
Bahwa saksi diiming-imingi akan diberikan uang kas bon sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) apabila kapal sudah datang, namun kenyataannya tidak pernah diberikan sama sekali;
Bahwa Saksi tinggal di Tanjung Priok dan orang tua Saksi tidak mengetahui Saksi berada di BJM.
Bahwa Saksi dapat kembali ke rumah karena BJM digerebek sehingga semua orang yang ditampung di BJM bisa lepas tetapi tidak ada yang mencoba melarikan diri.
Terhadap keterangan saksi korban, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi korban ada yang tidak benar yaitu:
Tidak benar saksi korban buang air kecil diember melainkan disediakan kamar mandi yang letaknya di luar.
Saksi korban diperlakukan dengan baik selama di BJM.
Saksi korban diberi makan 3 kali sehari.
namun demikian saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diamankan oleh anggota kepolisian yang berpakaian preman dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada saat Saksi sedang berkumpul bersama dengan yang lainnya di Dermaga Muara Baru.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.00 Wib, sdr. ALEX yang mengaku dari PT.BJM datang ke kampung Saksi di Bogor dan menawarkan pekerjaan sebagai Nelayan pencari cumi didaerah Kalimantan dengan janji akan mendapatkan upah yang besar dan keperluan seperti rokok, kopi, penginapan dan keperluan lainnya semua diberikan gratis sehingga Saksi setuju dan menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Saksi bersama dengan sdr. ALEX berangkat ke Stasiun Bogor naik kereta jurusan Stasiun Kota, setelah sampai di Stasiun Kota dijemput oleh sdr. YUSUF ABDULLAH, selanjutnya sdr. ALEX langsung kembali lagi ke Bogor sedangkan Saksi bersama dengan sdr. YUSUF ABDULLAH berangkat ke Pelabuhan Muara Baru dan setelah sampai di Pelabuhan Muara baru Saksi tinggal di Ruko BJM sambil menunggu panggilan kerja ke Kalimantan yang dijanjikan sdr. ALEX dan sdr. YUSUF ABDULLAH.
Bahwa setelah masuk ke Ruko BJM, Saksi merasa kaget melihat didalam Ruko BJM banyak orang yang ditampung dan diperlakukan tidak sewajarnya, tidak boleh keluar Ruko BJM sembarangan, buang air ditentukan oleh penjaga Ruko BJM tersebut, tempat tidur dan kamar mandi tidak layak dan ada kekerasan fisik yang diterima orang di tempat penampungan tersebut.
Bahwa di tempat penampungan BJM ada kurang lebih 15 (lima belas) orang dan untuk akomodasi seperti makan dan penginapan semuanya membayar dengan sistem kas bon (utang terlebih dahulu) kepada sdr. YUSUF dan membayar dengan cara dipotong gaji apabila sudah bekerja.
Bahwa yang saksi kenal adalah sdr. YUSUF, dimana sdr. YUSUF yang menawarkan pekerjaan pancing nelayan dengan gaji selama 3 bulan sebesar Rp.1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa selama 7 hari di penampungan BJM, saksi melihat anak di bawah umur, namun orang-orang yang ada disana sekitar 27 orang, diantaranya banyak orang-orang Ciawi Bogor;
Bahwa saksi di penampungan hanya diberi makan 2 kali sehari;
Bahwa jika saksi keluar tidak minta ijin, digebukin oleh sdr. YUSUF dan kalau malam hari, jika mau buang air kecil tidak boleh keluar atau ke kamar mandi tapi disuruh kencing di ember;
Bahwa saksi pernah dipukuli oleh sdr. YUSUF sebanyak 4 kali sehari, demikian juga dengan yang lainnya dan ada juga yang dipukulin oleh sdr. SUHARDANI dan sdr. HUSEN;
Terhadap keterangan saksi korban, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi korban ada yang tidak benar yaitu:
Saksi korban diperlakukan dengan baik selama di BJM.
Saksi korban diberi makan 3 kali sehari, diberi kopi dan rokok.
Setiap calon ABK diberi kesempatan untuk keluar masuk BJM.
namun demikian saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Ahli Supriyono, M.M. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Kepala Seksi Kepelautan di Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok dengan tugas melakukan penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal.
Bahwa persyaratan pendirian perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal adalah sebagai berikut:
Syarat Administrasi:
Berbentuk Perseroan yang berbadan Hukum Indonesia.
Memiliki Akte pendirian yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
NPWP, memiliki surat keterangan Domisili.
KTP pemilik perusahaan.
Memiliki data pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal.
Memiliki perjanjian keagenan dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari :
Surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh Pemerintah Indonesia.
Surat Keterangan terdaftar pada Kementrian yang berwenang di negara masing-masing dan wajib diketahui oleh Pemerintah Indonesia yang berkedudukan di Luar Negeri.
Kesepakatan kerja bersama dengan serikat pekerja.
Surat Kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal.
Salinan draft PKL dari pemilik / operator kapal.
Daftar nama tenaga ahli sesuai salinan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan dan telah dilegalisir.
Syarat Teknis:
Memiliki kantor.
Memiliki sistim manajemen mutu.
Memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan.
Bahwa Persyaratan menjadi anak buah kapal (ABK): Berusia 18 (delapan belas) tahun, mempunyai klasifikasi dan kompetensi sesuai dengan jabatan di atas kapal, sehat jasmani dan rohani, memiliki buku pelaut dan dokumen kepelautan yang dipersyaratkan untuk kerja di atas kapal.
Bahwa instansi pemerintah yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pendirian perusahaan, badan, korporasi yang bergerak dibidang penyedia jasa tenaga kerja ABK adalah Direktorat Jendral Perhubungan laut.
Bahwa sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor PM 84 tahun 2013 yang dimaksud dengan perusahaan, badan, korporasi yang bergerak dibidang penyedia jasa tenaga kerja ABK adalah usaha keagenan awak kapal (ship manning agency) adalah jasa usaha keagenan awak kapal yang berbentuk badan hukum yang bergerak dibidang rekrutmen dan penempatan awak kapal diatas kapal sesuai kualifikasi.
Bahwa Bina Jasa Mina (BJM) tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha keagenan awak kapal apabila tidak memiliki tenaga ahli kepelautan dan ijin usaha dari Dirjen Hubla dan syahbandar tidak pernah mengeluarkan ijin terhadap Bina Jasa Mina untuk melakukan perekrutan, penampungan dan penyaluran tenaga kerja ABK.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan 2 (dua) orang saksi korban atas nama:
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA;
Saksi korban FIRMANSYAH;
oleh karena tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut, yang sebelumnya atas pertanyaan Majelis Hakim, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pembacaan keterangan saksi-saksi tersebut;
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.00 Wib, bertemu dengan ALEX (belum tertangkap) di dalam Mall Robinson di daerah Bogor dan ALEX menawarkan pekerjaan kepada Saksi dengan berkata “ kamu mau kerja gak..” dan Saksi menjawab “ kerja apa..”, kemudian ALEX menjawab “ kerja di kapal cari ikan cumi dengan alat pancing..”, selanjutnya Saksi berkata “ siap tapi jangan sekarang..”, kemudian ALEX berkata “ udah berangkat sekarang aja, nanti baju dibeliin, makan sehari 3 (tiga) kali, rokok sehari 2 (dua) bungkus, kopi 3 (tiga) kali dan dapat gaji gede..”, mendengar tawaran yang diberikan oleh ALEX akhirnya Saksi menerima tawaran tersebut, selanjutnya Saksi dan ALEX berjalan keluar Mall Robinson namun pada saat sampai tangga Mall Robinson bertemu dengan MUHAMMAD KHOLIDI dan ALEX bertanya kepada MUHAMMAD KHOLIDI “ lagi ngapain mas..”, MUHAMMAD KHOLIDI menjawab “ lagi istirahat, mau cari kerjaan..” kemudin ALEX berkata “ ya udah kalau mau kerja, sekarang berangkat bareng sama saya..”, MUHAMMAD KHOLIDI bertanya “ kerja apa..”, ALEX menjawab “ kerja di kapal cari ikan cumi dengan alat pancing..”, kemudian MUHAMMAD KHOLIDI tertarik untuk bekerja, selanjutnya Saksi bersama ALEX dan MUHAMMAD KHOLIDI berangkat ke Stasiun kereta Bogor, kemudian ALEX membeli tiket jurusan Stasiun Kota untuk Saksi, MUHAMMAD KHOLIDI dan ALEX sendiri.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 19.00 Wib, Saksi, MUHAMMAD KHOLIDI dan ALEX tiba di Stasiun Kota, dan pada saat keluar dari Stasiun Kota sudah dijemput oleh sdr. YUSUF ABDULLAH dan temannya dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Saksi dan MUHAMMAD KHOLIDI dibawa ke kantor Bina Jasa Mina (BJM) yang terletak di Ruko Muara Baru Center Pelabuhan Muara baru, sedangkan ALEX tidak ikut melainkan kembali lagi ke Bogor, setelah sampai di kantor BJM sdr. YUSUF ABSULLAH memerintahkan Saksi dan MUHAMMAD KHOLIDI untuk istirahat.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira pukul 4.30 Wib. Saksi meminta ijin kepada penjaga tempat penampungan BJM (WINDU) untuk melaksanakan sholat subuh namun tidak diperbolehkan dan pintu tempat penampungan BJM baru dibuka kuncinya pada pukul 08.00 Wib pagi, Saksi boleh keluar tapi tidak boleh jauh dari tempat tersebut.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi keluar dari kantor BJM untuk melaksanakan sholat jumat dan kembali lagi ke kantor BJM setelah selesai sholat Ashar, pada saat tiba di kantor BJM Saksi bertemu dengan sdr. YUSUF ABDULLAH dan bertanya kepada Saksi “kemana aja lu..”, Saksi menjawab “dari masjid..” dan sdr. YUSUF ABDULLAH berkata “sholat jangan lama-lama cukup 15 menit..”, kemudian Saksi berkata “saya minta maaf pak..” dan sdr. YUSUF ABDULLAH berkata “maaf maaf dasar orang tua goblok..” kemudian Saksi ke kamar / tempat penampungan BJM dan tidak diperbolehkan keluar lagi sampai keesokan harinya sehingga Saksi tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk sholat dan kejadian tersebut berlangsung terus menerus.
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekira pukul 09.00 Wib. didepan pintu kantor BJM, sdr. YUSUF ABDULLAH menendang Saksi di bagian paha sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul Saksi dibagian kepala sebelah kiri 1 (satu) kali sambil berkata “dasar orang tua goblok, susah diatur, kurang ajar..” kemudian sdr. YUSUF ABDULLAH menyuruh Saksi untuk membuka celana panjang dan baju yang sedang dipakai Saksi, kemudian sdr. YUSUF ABDULLAH melempar baju dan celana panjang tersebut ke salah satu ruangan di kantor BJM sehingga Saksi hanya mengenakan celana dalam hingga pagi hari.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 19.00 Wib. Saksi disuruh keluar bersama teman-teman yang lain yang ada di tempat penampungan menuju ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Sdr.WINDU (security BJM) memerintahkan untuk tetap berada di TPI dan tidak lama kemudian datang beberapa anggota Polisi dan membawa Saksi serta teman-teman lainnya ke kantor Polisi.
Bahwa Saksi berada di tempat penampungan BJM kurang lebih sudah 7 (tujuh) hari dan selama di tempat penampungan BJM tidak pernah mendapatkan pelatihan yang berhubungan dengan tugas ABK (anak buah kapal) dan di tempat penampungan BJM tersebut ada kurang lebih 20 (dua puluh) orang yang akan dipekerjakan sebagai calon tenaga kerja ABK dan selama Saksi berada di tempat penampungan sudah banyak yang diberangkatkan menjadi ABK di kapal penangkap ikan.
Terhadap keterangan saksi korban, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keberatan dengan keterangan saksi korban;
Saksi korban FIRMANSYAH pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi direkrut untuk bekerja sebagai ABK oleh Sdr.YANTO hampir 1 (satu) bulan lalu pada saat Saksi sedang berjalan-jalan di kota tua Jakarta Barat.
Bahwa setelah direkrut oleh Sdr.YANTO (belum tertangkap) Saksi dibawa ke daerah Pelabuhan Muara Baru kemudian Saksi dipertemukan dan di serahkan kepada Sdr.MUSTOFA yang selanjutnya Saksi diantarkan kepada Sdr.AGAM (belum tertangkap) yang berada di tempat penampungan / kantor BJM.
Bahwa setelah Saksi berada di kantor BJM yang sekaligus merangkap gudang bukan langsung dibawa ke kapal ikan yang akan mempekerjakan Saksi karena menurut Sdr.YANTO sebelum Saksi diberangkatkan / dipekerjakan di kapal ikan tersebut Saksi harus menunggu di kantor BJM dibawah pengawasan Sdr.AGAM hingga pengurus BJM mendapatkan kapal penangkap ikan yang membutuhkan ABK.
Bahwa setelah berada di penampungan selama + ¾ hari Saksi diberangkatkan oleh Sdr.AGAM menjadi ABK (anak buah kapal) SUMBER LAUT 2 namun baru 10 (sepuluh) hari ikut berlayar saksi tidak kuat karena fisik dan umur Saksi masih muda, kemudian Saksi melapor ke tekong/pengurus kapal bahwa saksi tidak kuat karena mabuk laut, selanjutnya tekong segera meminta Saksi untuk pulang dengan menumpang kapal laut SURYA WIJAYA dan tekong sempat berbicara kepada Saksi bahwa tekong sudah membeli Saksi kepada Sdr.AGAM sebesar Rp.1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) maka untuk itu tekong tidak membayar Saksi dan hanya memberikan uang sebesar Rp.100,000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa tempat penampungan sementara sebelum Saksi diberangkatkan / dipekerjakan menjadi ABK tersebut adalah kantor BJM yang terletak di Muara Baru Center lantai 3 dengan bentuk ruangan persegi empat dengan perkiraan luas ruangan ukuran 4m x 4m dimana ruangan tersebut digunakan sebagai tempat tidur/tempat penampungan sementara sebelum dipekerjakan sebagai ABK dan didalam penampungan tersebut tidak disediakan kamar mandi (MCK) dan hanya disediakan ember untuk buang air kecil dan apabila Saksi mau mandi dikawal oleh penjaga tempat penampungan tersebut.
Bahwa di dalam tempat penampungan tersebut ada kurang lebih 20 (dua puluh) orang yang akan dipekerjakan sebagai ABK kapal penangkap ikan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara dengan mendapatkan pengawalan ketat dari penjaga tempat penampungan tersebut agar para calon ABK tidak bisa melarikan diri atau kabur sebelum bekerja.
Bahwa saksi berada di tempat penampungan tersebut sudah hampir 1 (satu) bulan dan pernah diberangkatkan bekerja sebagai ABK SUMBER LAUT 2 namun hanya bertahan 10 (sepuluh) hari karena tidak kuat ikut berlayar dan dipulangkan dengan menggunakan kapal SURYA WIJAYA dan setelah sampai di darat Saksi melapor kepada Sdr.AGAM dan Saksi diperintahkan untuk membantu bersih-bersih di areal tempat penampungan BJM.
Terhadap keterangan saksi korban, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keberatan dengan keterangan saksi korban;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan (a de charge) yaitu:
Saksi ROMLAWATI;
Saksi Agung Takbir F;
yang menerangkan sebagai berikut:
SaksiROMLAWATI di bawah sumpah yang pada pokoknya yaitu:
Bahwa Saksi pernah mendengar mengenai Bina Jasa Mina (BJM) dan pernah datang ke BJM untuk melamar kerja buat anak Saksi.
Bahwa pada saat itu Saksi bertemu dengan terdakwa SOPIAN selanjutnya anak Saksi menunggu kira-kira 10 hari sampai anak tersebut mendapat panggilan kerja dari BJM setelah itu dipanggil lalu diberi pekerjaan mancing di laut.
Bahwa anak Saksi hanya bekerja selama 10 hari, anak saksi tidak tinggal di BJM tetapi tinggal disekitar BJM dirumah Saksi.
Bahwa anak Saksi tidak pernah cerita selama dia bekerja di BJM, ada perlakuan kasar terhadapnya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiAgung Takbir F di bawah sumpah yang pada pokoknya yaitu:
Bahwa saksi mengetahui BJM adalah tempat atau jasa penyalur tenaga kerja.
Bahwa pada tanggal 20 Pebruari 2014 Saksi pernah melamar kerja di BJM sebagai ABK selanjutnya Saksi diterima kerja dan Saksi menerima gaji.
Bahwa dari mulai mengajukan lamaran hingga diterima kerja, Saksi hanya menunggu selama 5 hari, barulah Saksi dikirim kerja menjadi ABK.
Bahwa Saksi tidak tinggal di BJM karena rumah Saksi disekitar BJM.
Bahwa Saksi tidak pernah diperlakukan dengan kasar selama bekerja di BJM.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO:
Bahwa benar tanda tangan dan paraf dalam BAP Penyidik adalah tanda tangan dan paraf terdakwa.
Bahwa terdakwa mencabut keterangan didalam BAP yang pernah diberikan di Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena keterangan dalam BAP adalah Polisi/Penyidik yang membuatnya.
Bahwa selain itu pada waktu diperiksa di Penyidik, terdakwa dipukuli dan semua jawaban yang ada dalam BAP tersebut diisi oleh penyidik.
Bahwa terdakwa tidak membaca BAP tetapi Polisi menyuruh terdakwa untuk menandatangani BAP.
Bahwa pengurus BJM terdiri dari Ketua: Mustafa Yahya, Wakil Ketua: Suhardani, Sekretaris: Yusuf Abdullah, Bendahara: Husen, Wakil Bendahara: Sopian M. Amin sedangkan terdakwa Mohamad Ikbal tidak menjadi pengurus.
Bahwa BJM menerima orang yang ingin menjadi ABK.
Bahwa calon ABK ditampung di Mes BJM lalu disalurkan kepada bos kapal untuk dijadikan ABK.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petugas kebersihan BJM dan tidak pernah menjaga calon ABK agar tidak kabur;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggembok pintu BJM;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyediakan ember untuk dijadikan toilet;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melarang calon ABK untuk keluar dari BJM;
Bahwa selain sebagai petugas kebersihan, Terdakwa juga bekerja sebagai ABK;
Bahwa ember yang berada di BJM adalah untuk tempat menampung air AC, bukan untuk buang air para calon ABK karena di BJM ada kamar mandi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membawa orang untuk bekerja di BJM;
Bahwa Terdakwa mengalami intimidasi saat berada di Polsek Muara Baru oleh polisi yang bernama Deni;
Terdakwa II NURSAN bin DAENG ANWAR:
Bahwa benar tanda tangan dan paraf dalam BAP Penyidik adalah tanda tangan dan paraf terdakwa.
Bahwa terdakwa mencabut keterangan didalam BAP yang pernah diberikan di Penyidik karena keterangan dalam BAP adalah Polisi/Penyidik yang membuatnya.
Bahwa selain itu pada waktu diperiksa di Penyidik, terdakwa dipukuli dan diancam dan semua jawaban yang ada dalam BAP tersebut diisi oleh penyidik.
Bahwa terdakwa tidak membaca BAP tetapi Polisi menyuruh terdakwa untuk menandatangani BAP.
Bahwa pengurus BJM terdiri dari Ketua: Mustafa Yahya, Wakil Ketua: Suhardani, Sekretaris: Yusuf Abdullah, Bendahara: Husen, Wakil Bendahara: Sopian M. Amin sedangkan terdakwa Mohamad Ikbal tidak menjadi pengurus.
Bahwa BJM menerima orang yang ingin menjadi ABK.
Bahwa calon ABK ditampung di Mes BJM lalu disalurkan kepada bos kapal untuk dijadikan ABK.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petugas kebersihan BJM dan tidak pernah menjaga calon ABK agar tidak kabur;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggembok pintu BJM;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyediakan ember untuk dijadikan toilet;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melarang calon ABK untuk keluar dari BJM;
Bahwa ember yang berada di BJM adalah untuk tempat menampung air AC, bukan untuk buang air para calon ABK karena di BJM ada kamar mandi;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap sedang berada di pelelangan ikan;
Bahwa pada saat di Polsek Muara Baru, Terdakwa mengalami pemukulan yang dilakukan oleh polisi bernama Deni;
Bahwa Terdakwa pernah melihat saksi korban Alwi, saksi korban Firmansyah mengenal tapi tidak tahu umurnya, saksi korban Ibrahim dan saksi korban Ipan Supandi juga tidak kenal;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat ada pemukulan di BJM;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ditawari penasihat hukum pada saat diperiksa di polisi;
Bahwa para calon ABK mendapat makan 3 kali sehari selama berada di penampungan BJM;
Bahwa setiap ruangan BJM ber AC dan terdapat kamar mandi umum untuk buang air dan tidak benar ada ember untuk buang air, yang benar adalah ember untuk menampung air AC;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membawa orang untuk bekerja di BJM;
3. Terdakwa III WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN:
Bahwa benar tanda tangan dan paraf dalam BAP Penyidik adalah tanda tangan dan paraf terdakwa.
Bahwa terdakwa mencabut keterangan didalam BAP yang pernah diberikan di Penyidik karena keterangan dalam BAP adalah Polisi/Penyidik yang membuatnya.
Bahwa terdakwa tidak membaca BAP tetapi Polisi menyuruh terdakwa untuk menandatangani BAP.
Bahwa BJM menerima orang yang ingin menjadi ABK.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petugas kebersihan BJM dan tidak pernah menjaga calon ABK agar tidak kabur;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggembok pintu BJM;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyediakan ember untuk dijadikan toilet;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melarang calon ABK untuk keluar dari BJM;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat ember yang digunakan untuk kencing, namun digunakan untuk menampung air AC;
Bahwa sdr. Yusuf tidak pernah memukul saksi Ibrahim dan sdr. Deni tidak pernah memukul saksi Ipan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan 2 (dua) orang saksi tambahan yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu saksi verbalisan atas nama Saksi WAHYU INDRA GUNAWAN dan Saksi MOH. IRWANDI MALIK, S.H. yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi WAHYU INDRA GUNAWAN dibawah sumpah yang pada pokoknya yaitu:
Bahwa saksi adalah petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa MOH. CHAERULLAH;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, kepada Terdakwa ditawarkan Penasehat Hukum, namun Terdakwa menolak;
Bahwa cara saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa adalah dilakukan dengan cara saksi mengajukan pertanyaan, lalu dijawab oleh terdakwa, lalu saksi ketik, kemudian selesai diketik dan di print out, kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk membacanya, dengan maksud apabila ada yang salah, akan diperbaiki dan saat itu terdakwa menyatakan BAP tersebut adalah benar;
Bahwa setelah terdakwa menyatakan benar, kemudian terdakwa disuruh tanda tangan setiap lembar BAP dan dibubuhi cap jempol, dengan tujuan bahwa BAP tersebut telah dibaca dan disetujui oleh terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, tidak ada sama sekali intimidasi ataupun dijanjikan apapun terhadap terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sewaktu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi memberikan kekebasan kepada terdakwa untuk menjawab setiap pertanyaan yang saksi ajukan;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sesuai dengan aturan KUHAP;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tidak benar;
Saksi MOH. IRWANDI MALIK, S.H. dibawah sumpah yang pada pokoknya yaitu:
Bahwa saksi adalah petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa NURSAN ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, kepada Terdakwa ditawarkan Penasehat Hukum, namun terdakwa menolak;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan secara tanya jawab dari angka 1 sampai dengan angka 24 dan jawaban yang ada dalam BAP terdakwa adalah jawaban terdakwa sendiri;
Bahwa tidak benar jika BAP telah disiapkan lalu dipaksa atau dipukul untuk tanda tangan;
Bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik dan hanya ada saksi dengan terdakwa NURSAN saja;
Bahwa BAP ditandatangani oleh terdakwa di ruangan penyidikan, bukan di dalam ruang sel;
Bahwa cara saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa adalah dilakukan dengan cara yaitu saksi mengajukan pertanyaan, lalu dijawab oleh terdakwa kemudian saksi ketik, kemudian setelah selesai diketik dan di print out, kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk membacanya, dengan maksud apabila ada yang salah, akan diperbaiki dan saat itu terdakwa menyatakan BAP tersebut adalah benar;
Bahwa setelah terdakwa menyatakan benar, kemudian terdakwa disuruh tanda tangan setiap lembar BAP dan dibubuhi cap jempol, dengan tujuan bahwa BAP tersebut telah dibaca dan disetujui oleh terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, tidak ada sama sekali intimidasi ataupun dijanjikan apapun terhadap terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sewaktu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi memberikan kekebasan kepada terdakwa untuk menjawab setiap pertanyaan yang saksi ajukan;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sesuai dengan aturan KUHAP.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tidak benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) buah Plang papan nama Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah Daftar susunan pengurus Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah Papan white board Bina Jasa Mina tertulis daftar ABK.
1 (satu) buah ember plastic warna putih merk aquaproof.
2 (dua) set buku daftar ABK yang dipekerjakan di Bina Jasa Mina yang sudah berlayar.
1 (satu) set buku kas Bina Jasa Mina.
1 (satu) bendel Kwitansi Pengeluaran Bina Jasa Mina.
4 (empat) buah stempel Cap Bina Jasa Mina.
1 (satu) set kotak Kartu Anggota nelayan Bina Jasa Mina.
1 (satu) set Blangko kosong Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bina Jasa Mina.
1 (satu) unit HP Blackberry warna Hitam berikut SIM Card Simpati.
1 (satu) buku warna coklat berisi daftar anggota Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua.
1 (satu) kartu nama An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua Bina Jasa Mina.
75 (tujuh puluh lima) KTP milik ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina yang sudah berlayar.
1 (satu) unit HP merk Mito warna Merah berikut SIM Card IM3.
1 (satu) unit HP merk Cross X5 warna Putih berikut SIM Card Simpati
1 (satu) buah Blangko Surat Pernyataan An. MUHAMMAD IFAN SUPANDI yang dikeluarkan BINA JASA MINA (dibawah Umur).
1 (satu) buah tas warna Biru yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) unit HP merk Cross V6 warna putih berikut SIM Card Simpati.
1 (satu) buah Blangko Surat pernyataan An. MUHAMAD IBRAHIM yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami kekerasan).
1 (satu) buah blangko Surat Pernyataan An. AMIN SLAMET yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami Kekerasan).
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) buah tanda pengenal BINA JASA MINA An. ADE sebagai Korlap.
1(satu) unit HP merk Nokia warna Hitam Biru berikut SIM card XL dan IM3.
1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. SOPIAN sebagai anggota.
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar
1 (satu) unit HP merk NEXIAN warna Hitam silver berikut SIM card Simpati.
1 (satu) unit HP merk MAXTRON warna Putih berikut Sim Card XL.
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1305033 untuk pembayaran sewa ruang Muara Baru Center No. 311 Blok A lantai 3.
1 (satu) lembar Informasi Tagihan pembayaran ruangan Muara Baru Center Blok A no 311 lantai 3 An. MUHAMMAD TOHA.
1 (satu) unit CPU computer.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Bina Jasa Mina (BJM) yang beralamat di Jalan Muara Baru Ujung Gedung MBC Blok A Nomor 311 Lantai III Jakarta Utara merupakan organisasi tidak berbadan hukum yang menyalurkan anak buah kapal (ABK) untuk kapal penangkap ikan di wilayah Muara Baru Jakarta Utara, dengan susunan pengurus sebagai berikut:
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA selaku Ketua;
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN selaku Wakil Ketua;
HUSEN bin (alm) ALAMSYAH selaku Bendahara;
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M. AMIN selaku Wakil Bendahara; dan
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH selaku Sekretaris;
Bahwa Bina Jasa Mina (BJM) mempunyai karyawan yaitu Terdakwa I MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, Terdakwa II NURSAN bin DAENG ANWAR, Terdakwa III WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA dan MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN yang bertugas selaku security yang bertugas menjaga dan mengawasi para calon tenaga kerja yang berada di lokasi penampungan Bina Jasa Mina (BJM);
Bahwa Bina Jasa Mina (BJM) melakukan perekrutan calon tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) dengan cara menyuruh calo untuk mencari calon tenaga kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, dimana para calo menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) dengan menjanjikan gaji sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan dan keperluan seperti rokok, kopi, penginapan diberikan secara gratis, sehingga atas janji-janji tersebut, calon tenaga kerja bersedia untuk direkrut. Adapun calon tenaga kerja yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) adalah :
Saksi korban MUHAMAD ALWI yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB saksi sedang berada di parkiran rumah makan Ampera depan WTC Mangga Dua, kemudian dihampiri oleh orang yang tidak dikenal dan ditawari pekerjaan dengan gaji Rp.20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan. Atas tawaran tersebut Saksi korban MUHAMAD ALWI merasa tertarik sehingga akhirnya ikut bersama orang yang tidak dikenal tersebut pergi ke Kantor Bina Jasa Mina (BJM). Kemudian Saksi korban MUHAMAD ALWI disuruh menulis lamaran di kertas kosong, karena umur Saksi korban MUHAMAD ALWI masih 15 (lima belas) tahun, maka Saksi korban MUHAMAD ALWI disuruh memalsukan umur menjadi 17 (tujuh belas) tahun. Selanjutnya pada tanggal 21 dan 22 Maret 2014 Saksi korban MUHAMAD ALWI dipekerjakan mengecat di atas kapal kayu JM.30 dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dan kembali ke penampungan Bina Jasa Minda (BJM);
Saksi korban FIRMANSYAH yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika sedang berjalan-jalan di daerah Kota Tua Jakarta Barat pada bulan Pebruari 2014, selanjutnya direkrut untuk bekerja sebagai ABK oleh Sdr. YANTO, setelah itu Saksi korban FIRMANSYAH dibawa ke daerah Pelabuhan Muara Baru kemudian dipertemukan dan diserahkan kepada Sdr. MUSTOFA yang selanjutnya Saksi korban FIRMANSYAH diantarkan kepada Sdr. AGAM yang berada di tempat penampungan Kantor Bina Jasa Mina (BJM), dimana Saksi korban FIRMANSYAH tidak langsung dibawa ke kapal ikan yang akan mempekerjakan Saksi korban FIRMANSYAH karena menurut Sdr. YANTO sebelum diberangkatkan / dipekerjakan di kapal ikan tersebut Saksi korban FIRMANSYAH harus menunggu di kantor Bina Jasa Mina (BJM) dibawah pengawasan Sdr. AGAM sampai nantinya pengurus kantor Binda Jasa Mina (BJM) mendapatkan kapal penangkap ikan yang membutuhkan ABK;
Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 pada saat sedang bermain di kota tua Jakarta Barat, Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI didatangi oleh sdr. SUHARDANI dan menawarkan untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap ikan. Bahwa pada awalnya Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI tidak mau tetapi karena dipaksa dan diiming-imingi serta dijanjikan akan diberi uang pancing sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), uang saku selama di kapal sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) akhirnya Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI mau ikut. Selanjutnya Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI dibawa ke Kantor Bina Jasa Mina (BJM) yang merangkap gudang di Muara Baru Center Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, bukan langsung dibawa ke kapal ikan, karena menurut sdr. SUHARDANI, sebelum diberangkatkan / dipekerjakan di kapal penangkap ikan tersebut Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI harus menunggu di Kantor Bina Jasa Mina (BJM) sampai sdr. SUHARDANI mendapatkan kapal penangkap ikan yang membutuhkan anak buah kapal (ABK), dimana Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI tinggal di Kantor Bina Jasa Mina (BJM) selama 3 hari;
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi korban AMIN SLAMET bertemu dengan sdr. ALEX di dalam Mall Robinson di daerah Bogor dan sdr. ALEX menawarkan pekerjaan di kapal mencari ikan cumi dengan alat pancing dengan iming-iming dibelikan baju, makan sehari 3 (tiga) kali, rokok sehari 2 (dua) bungkus, kopi 3 (tiga) kali dan dapat gaji besar, sehingga akhirnya Saksi korban AMIN SLAMET menerima tawaran tersebut, selanjutnya Saksi korban AMIN SLAMET dan sdr. ALEX berjalan keluar Mall Robinson, namun pada saat sampai tangga Mall Robinson bertemu dengan sdr. MUHAMMAD KHOLIDI dan sdr. ALEX juga mengajak sdr. MUHAMMAD KHOLIDI untuk bekerja di kapal mencari ikan cumi, selanjutnya Saksi korban AMIN SLAMET bersama sdr. ALEX dan sdr. MUHAMMAD KHOLIDI berangkat ke Stasiun Kereta Bogor, kemudian sdr. ALEX membeli tiket jurusan Stasiun Kota untuk Saksi korban AMIN SLAMET, sdr. MUHAMMAD KHOLIDI dan sdr. ALEX sendiri. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi korban AMIN SLAMET, sdr. MUHAMMAD KHOLIDI dan sdr. ALEX tiba di Stasiun Kota, dan sudah dijemput oleh sdr. YUSUF ABDULLAH dan temannya dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Saksi korban AMIN SLAMET dan sdr. MUHAMMAD KHOLIDI dibawa ke Kantor Bina Jasa Mina (BJM) dan sdr. YUSUF ABSULLAH memerintahkan Saksi korban AMIN SLAMET dan sdr. MUHAMMAD KHOLIDI untuk beristirahat;
Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIB, sdr. ALEX yang mengaku dari Binda Jasa Mina (BJM) datang ke kampung Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM di Sempur Bogor dan menawarkan pekerjaan sebagai nelayan pencari cumi di daerah Kalimantan dengan janji akan mendapatkan upah yang besar dan keperluan seperti rokok, kopi, penginapan dan keperluan lainnya semua diberikan gratis sehingga Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM setuju dan menerima tawaran pekerjaan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM bersama dengan sdr. ALEX berangkat ke Stasiun Bogor naik kereta jurusan Stasiun Kota, setelah sampai di Stasiun Kota dijemput oleh sdr. YUSUF ABDULLAH, selanjutnya sdr. ALEX langsung kembali lagi ke Bogor sedangkan Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM bersama dengan sdr. YUSUF ABDULLAH berangkat ke Pelabuhan Muara Baru dan setelah sampai di Pelabuhan Muara baru Saksi tinggal di Ruko Bina Jasa Mina (BJM) sambil menunggu panggilan kerja ke Kalimantan yang dijanjikan sdr. ALEX dan sdr. YUSUF ABDULLAH.
Bahwa setelah saksi korban MUHAMAD ALWI, saksi korban FIRMANSYAH, saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI, saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA dan saksi korban MUHAMAD IBRAHIM dibawa ke tempat penampungan atau kantor Bina Jasa Mina (BJM) yang berada di Ruko Muara Baru Center No. 311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, para saksi korban diperlakukan secara tidak manusiawi, dimana para saksi korban ditempatkan di dalam ruangan dengan ukuran 4 meter x 4 meter, ruangan tersebut sebagai tempat tidur / tempat penampungan sementara sebelum para saksi korban dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) kapal ikan, dan di tempat penampungan tersebut tidak ada kamar mandi, yang apabila para saksi korban ingin buang air kecil hanya disediakan tempat penampungan berupa ember plastik warna putih merk aquaproof sebagaimana barang bukti dalam perkara ini, dan para saksi korban tidak diperbolehkan keluar dari ruangan tersebut, dan apabila ingin keluar maka para saksi korban dijaga ketat oleh penjaga penampungan dan selama berada di penampungan, para saksi korban sering mendapat perlakuan yang kasar dan tidak menyenangkan, antara lain:
Saksi korban MUHAMMAD ALWI hanya mendapatkan makan 2 (dua) kali yaitu makan siang dan makan sore dan tidak diperbolehkan keluar dari dalam penampungan dan didalam penampungan tersebut disediakan 1 (satu) buah ember warna putih untuk buang air, kemudian saksi juga dibentak dan diancam dipukul serta pernah dipukul oleh anggota BJM yang bertugas sebagai keamanan (security) dengan menggunakan balok kayu panjang + 1 (satu) meter dan mengenai paha kiri karena saksi mencoba kabur;
Saksi korban Muhammad Ipan Supandi selama berada di tempat penampungan merasa seperti dalam penyekapan karena tidak bisa kemana-mana karena tempat penampungan tersebut selalu diawasi dan dijaga ketat dan pintu tempat penampungan tersebut selalu dikunci dan didepannya selalu dijaga;
Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM hanya diberi makan 2 kali sehari, dilarang keluar Ruko BJM sembarangan, buang air ditentukan oleh penjaga Ruko BJM tersebut, jika mau buang air kecil tidak boleh keluar atau ke kamar mandi tapi disuruh kencing di ember, tempat tidur dan kamar mandi tidak layak dan ada kekerasan fisik yang diterima orang di tempat penampungan yaitu saksi pernah dipukuli oleh sdr. YUSUF sebanyak 4 kali sehari, demikian juga dengan yang lainnya dan ada juga yang dipukuli oleh sdr. SUHARDANI dan sdr. HUSEN;
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dan saksi ditendang oleh sdr. YUSUF ABDULLAH di bagian paha sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul Saksi di bagian kepala sebelah kiri 1 (satu) kali, kemudian sdr. YUSUF ABDULLAH menyuruh Saksi untuk membuka celana panjang dan baju yang sedang dipakai Saksi, lalu sdr. YUSUF ABDULLAH melempar baju dan celana panjang tersebut ke salah satu ruangan di kantor BJM sehingga Saksi hanya mengenakan celana dalam hingga pagi hari;
Saksi korban FIRMANSYAH ditempatkan di kantor BJM lantai 3 dengan ukuran 4m x 4m dimana ruangan tersebut digunakan sebagai tempat tidur/tempat penampungan sementara sebelum dipekerjakan sebagai ABK dan di dalam penampungan tersebut tidak disediakan kamar mandi (MCK) dan hanya disediakan ember untuk buang air kecil dan apabila Saksi mau mandi dikawal oleh penjaga tempat penampungan tersebut, sehingga para calon ABK tidak bisa melarikan diri atau kabur sebelum bekerja;
Bahwa adapun peran pengurus dan Para Terdakwa dalam organisasi Bina Jasa Mina (BJM) adalah sebagai berikut:
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA berperan sebagai Ketua Bina Jasa Mina (BJM) dan juga melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru;
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN berperan sebagai Wakil Ketua Bina Jasa Mina (BJM) dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000,00 per orang;
HUSEN Bin (alm) ALAMSYAH berperan sebagai Bendahara Bina Jasa Mina (BJM) dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000,00 per orang.
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M. AMIN berperan sebagai Wakil Bendahara Bina Jasa Mina (BJM) dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000,00 per orang;
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH berperan sebagai Sekretaris Bina Jasa Mina (BJM) dan melakukan perekrutan calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000,00 per orang;
MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN berperan merekrut calon tenaga kerja ABK untuk dipekerjakan di Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Muara Baru dengan mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 100.000,00 per orang;
Terdakwa I MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, Terdakwa II NURSAN bin DAENG ANWAR dan Terdakwa III WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA berperan sebagai security yang menjaga calon tenaga kerja di Bina Jasa Mina (BJM) agar tidak melarikan diri, dimana Para Terdakwa mendapat gaji sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap hari;
Bahwa maksud dan tujuan Bina Jasa Mina (BJM) melakukan perekrutan calon tenaga kerja tersebut adalah untuk dipekerjakan di kapal ikan yang memerlukan anak buah kapal (ABK), dimana para calon tenaga kerja tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemilik kapal, kemudian Bina Jasa Mina (BJM) mendapatkan bayaran dari pemilik kapal dan uang pembayaran dari pemilik kapal tersebut digunakan untuk membayar gaji pengurus maupun karyawan Bina Jasa Mina (BJM);
Bahwa Bina Jasa Mina (BJM) tidak memiliki izin dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk perekrutan, penampungan dan penyaluran tenaga kerja berupa anak buah kapal (ABK) dan juga tidak memiliki tenaga ahli kepelautan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha keagenan awak kapal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 tahun 2013, dimana yang dimaksud dengan perusahaan, badan, korporasi yang bergerak di bidang penyedia jasa tenaga kerja ABK adalah usaha keagenan awak kapal (ship manning agency) adalah jasa usaha keagenan awak kapal yang berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan awak kapal di atas kapal sesuai kualifikasi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsideritas yaitu:
Kesatu Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Kesatu Subsider melanggar Pasal 11 jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; ATAU
Kedua melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ATAU
Ketiga melanggar Pasal 333 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primer Subsider yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum yaitu perbuatan Para Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang;
Unsur dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Unsur untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Unsur dilakukan oleh korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian orang lebih khusus lagi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa yang dimaksud dengan setiaporang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan 3 (tiga) orang masing-masing bernama MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, NURSAN bin DAENG ANWAR, dan WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Para Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Para Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan fakta hukum poin 1, bahwa Bina Jasa Mina (BJM) merupakan organisasi tidak berbadan hukum yang menyalurkan anak buah kapal (ABK) untuk kapal penangkap ikan di wilayah Muara Baru Jakarta Utara, dengan susunan pengurus:
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA selaku Ketua;
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN selaku Wakil Ketua;
HUSEN bin (alm) ALAMSYAH selaku Bendahara;
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M. AMIN selaku Wakil Bendahara; dan
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH selaku Sekretaris;
dihubungkan pula dengan fakta hukum poin 2, bahwa Bina Jasa Mina (BJM) mempunyai karyawan yaitu Terdakwa I MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, Terdakwa II NURSAN bin DAENG ANWAR, Terdakwa III WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA dan MOHAMAD IKBAL bin AMIR SYARIFUDIN yang bertugas selaku security yang bertugas menjaga dan mengawasi para calon tenaga kerja yang berada di lokasi penampungan Bina Jasa Mina (BJM), menunjukkan bahwa unsur setiap orang in casu Para Terdakwa dalam rumusan pasal ini adalah berkedudukan sebagai korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat telah terpenuhi karena Para Terdakwa merupakan subyek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam setiap tindakan hukum yang dilakukannya, namun untuk perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa masih harus diuji atas unsur yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini bersifat alternatif (pilihan), dengan dipenuhinya salah satu elemen dari unsur tersebut maka unsur ke-2 menjadi terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas yaitu fakta hukum poin 3, Bina Jasa Mina (BJM) melakukan perekrutan calon tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) dengan cara menyuruh calo untuk mencari calon tenaga kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, dimana para calo menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) dengan menjanjikan gaji sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan dan keperluan seperti rokok, kopi, penginapan diberikan secara gratis, sehingga atas janji-janji tersebut, calon tenaga kerja bersedia untuk direkrut. Adapun calon tenaga kerja yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) adalah :
Saksi korban MUHAMAD ALWI yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB saksi sedang berada di parkiran rumah makan Ampera depan WTC Mangga Dua, kemudian dihampiri oleh orang yang tidak dikenal dan ditawari pekerjaan dengan gaji Rp.20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan. Atas tawaran tersebut Saksi korban MUHAMAD ALWI merasa tertarik sehingga akhirnya ikut bersama orang yang tidak dikenal tersebut pergi ke Kantor Bina Jasa Mina (BJM). Kemudian Saksi korban MUHAMAD ALWI disuruh menulis lamaran di kertas kosong, karena umur Saksi korban MUHAMAD ALWI masih 15 (lima belas) tahun, maka Saksi korban MUHAMAD ALWI disuruh memalsukan umur menjadi 17 (tujuh belas) tahun. Selanjutnya pada tanggal 21 dan 22 Maret 2014 Saksi korban MUHAMAD ALWI dipekerjakan mengecat di atas kapal kayu JM.30 dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dan kembali ke penampungan Bina Jasa Minda (BJM);
Saksi korban FIRMANSYAH yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika sedang berjalan-jalan di daerah Kota Tua Jakarta Barat pada bulan Pebruari 2014, selanjutnya direkrut untuk bekerja sebagai ABK oleh Sdr. YANTO, setelah itu Saksi korban FIRMANSYAH dibawa ke daerah Pelabuhan Muara Baru kemudian dipertemukan dan diserahkan kepada Sdr. MUSTOFA yang selanjutnya Saksi korban FIRMANSYAH diantarkan kepada Sdr. AGAM yang berada di tempat penampungan Kantor Bina Jasa Mina (BJM), dimana Saksi korban FIRMANSYAH tidak langsung dibawa ke kapal ikan yang akan mempekerjakan Saksi korban FIRMANSYAH karena menurut Sdr. YANTO sebelum diberangkatkan / dipekerjakan di kapal ikan tersebut Saksi korban FIRMANSYAH harus menunggu di kantor Bina Jasa Mina (BJM) dibawah pengawasan Sdr. AGAM sampai nantinya pengurus kantor Binda Jasa Mina (BJM) mendapatkan kapal penangkap ikan yang membutuhkan ABK;
Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 pada saat sedang bermain di kota tua Jakarta Barat, Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI didatangi oleh sdr. SUHARDANI dan menawarkan untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap ikan. Bahwa pada awalnya Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI tidak mau tetapi karena dipaksa dan diiming-imingi serta dijanjikan akan diberi uang pancing sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), uang saku selama di kapal sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) akhirnya Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI mau ikut. Selanjutnya Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI dibawa ke Kantor Bina Jasa Mina (BJM) yang merangkap gudang di Muara Baru Center Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, bukan langsung dibawa ke kapal ikan, karena menurut sdr. SUHARDANI, sebelum diberangkatkan / dipekerjakan di kapal penangkap ikan tersebut Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI harus menunggu di Kantor Bina Jasa Mina (BJM) sampai sdr. SUHARDANI mendapatkan kapal penangkap ikan yang membutuhkan anak buah kapal (ABK), dimana Saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI tinggal di Kantor Bina Jasa Mina (BJM) selama 3 hari;
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi korban AMIN SLAMET bertemu dengan sdr. ALEX di dalam Mall Robinson di daerah Bogor dan sdr. ALEX menawarkan pekerjaan di kapal mencari ikan cumi dengan alat pancing dengan iming-iming dibelikan baju, makan sehari 3 (tiga) kali, rokok sehari 2 (dua) bungkus, kopi 3 (tiga) kali dan dapat gaji besar, sehingga akhirnya Saksi korban AMIN SLAMET menerima tawaran tersebut, selanjutnya Saksi korban AMIN SLAMET dan sdr. ALEX berjalan keluar Mall Robinson, namun pada saat sampai tangga Mall Robinson bertemu dengan sdr. MUHAMMAD KHOLIDI dan sdr. ALEX juga mengajak sdr. MUHAMMAD KHOLIDI untuk bekerja di kapal mencari ikan cumi, selanjutnya Saksi korban AMIN SLAMET bersama sdr. ALEX dan sdr. MUHAMMAD KHOLIDI berangkat ke Stasiun Kereta Bogor, kemudian sdr. ALEX membeli tiket jurusan Stasiun Kota untuk Saksi korban AMIN SLAMET, sdr. MUHAMMAD KHOLIDI dan sdr. ALEX sendiri. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi korban AMIN SLAMET, sdr. MUHAMMAD KHOLIDI dan sdr. ALEX tiba di Stasiun Kota, dan sudah dijemput oleh sdr. YUSUF ABDULLAH dan temannya dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Saksi korban AMIN SLAMET dan sdr. MUHAMMAD KHOLIDI dibawa ke Kantor Bina Jasa Mina (BJM) dan sdr. YUSUF ABSULLAH memerintahkan Saksi korban AMIN SLAMET dan sdr. MUHAMMAD KHOLIDI untuk beristirahat;
Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM yang berhasil direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) berawal ketika pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIB, sdr. ALEX yang mengaku dari Binda Jasa Mina (BJM) datang ke kampung Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM di Sempur Bogor dan menawarkan pekerjaan sebagai nelayan pencari cumi di daerah Kalimantan dengan janji akan mendapatkan upah yang besar dan keperluan seperti rokok, kopi, penginapan dan keperluan lainnya semua diberikan gratis sehingga Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM setuju dan menerima tawaran pekerjaan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM bersama dengan sdr. ALEX berangkat ke Stasiun Bogor naik kereta jurusan Stasiun Kota, setelah sampai di Stasiun Kota dijemput oleh sdr. YUSUF ABDULLAH, selanjutnya sdr. ALEX langsung kembali lagi ke Bogor sedangkan Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM bersama dengan sdr. YUSUF ABDULLAH berangkat ke Pelabuhan Muara Baru dan setelah sampai di Pelabuhan Muara baru Saksi tinggal di Ruko Bina Jasa Mina (BJM) sambil menunggu panggilan kerja ke Kalimantan yang dijanjikan sdr. ALEX dan sdr. YUSUF ABDULLAH.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum poin 5 huruf g, Terdakwa I MUHAMMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, Terdakwa II NURSAN bin DAENG ANWAR dan Terdakwa III WINDU PRIO WIJAYA PUTRA bin WAWAN DAWIJAYA berperan sebagai security yang menjaga calon tenaga kerja di Bina Jasa Mina (BJM) agar tidak melarikan diri, dimana Para Terdakwa mendapat gaji sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap hari;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan unsur kedua ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena Para Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan perekrutan kepada para saksi korban karena kapasitas Para Terdakwa hanyalah sebagai petugas kebersihan, bukan sebagai anggota BJM;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di dalam mempertimbangkan unsur setiap orang sebagaimana di muka, kapasitas Para Terdakwa adalah sebagai korporasi, untuk itu walaupun hanya bekerja sebagai security, namun tindakan yang dilakukan adalah untuk dan atas nama Bina Jasa Mina (BJM), untuk itu terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap unsur kedua ini, Majelis Hakim berpendapat patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapatunsurkedua ini telah terpenuhi;
Ad.3Unsur dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini bersifat alternatif (pilihan), dengan dipenuhinya salah satu elemen dari unsur tersebut maka unsur ke-3 menjadi terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga atau dengan kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah, misalnya dengan memukul dengan tangan, menendang atau dengan menggunakan senjata. Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas yaitu fakta hukum poin 4, setelah saksi korban MUHAMAD ALWI, saksi korban FIRMANSYAH, saksi korban MUHAMAD IPAN SUPANDI, saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA dan saksi korban MUHAMAD IBRAHIM dibawa ke tempat penampungan atau kantor Bina Jasa Mina (BJM) yang berada di Ruko Muara Baru Center No. 311 Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, para saksi korban diperlakukan secara tidak manusiawi, dimana para saksi korban ditempatkan di dalam ruangan dengan ukuran 4 meter x 4 meter, ruangan tersebut sebagai tempat tidur / tempat penampungan sementara sebelum para saksi korban dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) kapal ikan, dan di tempat penampungan tersebut tidak ada kamar mandi, yang apabila para saksi korban ingin buang air kecil hanya disediakan tempat penampungan berupa ember plastik warna putih merk aquaproof sebagaimana barang bukti dalam perkara ini, dan para saksi korban tidak diperbolehkan keluar dari ruangan tersebut, dan apabila ingin keluar maka para saksi korban dijaga ketat oleh penjaga penampungan dan selama berada di penampungan, para saksi korban sering mendapat perlakuan yang kasar dan tidak menyenangkan, antara lain:
Saksi korban MUHAMMAD ALWI hanya mendapatkan makan 2 (dua) kali yaitu makan siang dan makan sore dan tidak diperbolehkan keluar dari dalam penampungan dan didalam penampungan tersebut disediakan 1 (satu) buah ember warna putih untuk buang air, kemudian saksi juga dibentak dan diancam dipukul serta pernah dipukul oleh anggota BJM yang bertugas sebagai keamanan (security) dengan menggunakan balok kayu panjang + 1 (satu) meter dan mengenai paha kiri karena saksi mencoba kabur;
Saksi korban Muhammad Ipan Supandi selama berada di tempat penampungan merasa seperti dalam penyekapan karena tidak bisa kemana-mana karena tempat penampungan tersebut selalu diawasi dan dijaga ketat dan pintu tempat penampungan tersebut selalu dikunci dan didepannya selalu dijaga;
Saksi korban MUHAMAD IBRAHIM hanya diberi makan 2 kali sehari, dilarang keluar Ruko BJM sembarangan, buang air ditentukan oleh penjaga Ruko BJM tersebut, jika mau buang air kecil tidak boleh keluar atau ke kamar mandi tapi disuruh kencing di ember, tempat tidur dan kamar mandi tidak layak dan ada kekerasan fisik yang diterima orang di tempat penampungan yaitu saksi pernah dipukuli oleh sdr. YUSUF sebanyak 4 kali sehari, demikian juga dengan yang lainnya dan ada juga yang dipukuli oleh sdr. SUHARDANI dan sdr. HUSEN;
Saksi korban AMIN SLAMET bin (alm) MISTA tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dan saksi ditendang oleh sdr. YUSUF ABDULLAH di bagian paha sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul Saksi di bagian kepala sebelah kiri 1 (satu) kali, kemudian sdr. YUSUF ABDULLAH menyuruh Saksi untuk membuka celana panjang dan baju yang sedang dipakai Saksi, lalu sdr. YUSUF ABDULLAH melempar baju dan celana panjang tersebut ke salah satu ruangan di kantor BJM sehingga Saksi hanya mengenakan celana dalam hingga pagi hari;
Saksi korban FIRMANSYAH ditempatkan di kantor BJM lantai 3 dengan ukuran 4m x 4m dimana ruangan tersebut digunakan sebagai tempat tidur/tempat penampungan sementara sebelum dipekerjakan sebagai ABK dan di dalam penampungan tersebut tidak disediakan kamar mandi (MCK) dan hanya disediakan ember untuk buang air kecil dan apabila Saksi mau mandi dikawal oleh penjaga tempat penampungan tersebut, sehingga para calon ABK tidak bisa melarikan diri atau kabur sebelum bekerja;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan yaitu saksi ROMLAWATI dan saksi AGUNG TAKBIR F. Bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dengan seksama keterangan kedua saksi yang meringankan tersebut, saksi-saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan tidak ada kekerasan yang terjadi di Bina Jasa Mina (BJM)
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa, Majelis Hakim memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa saksi ROMLAWATI pada pokoknya menerangkan melamarkan pekerjaan untuk anaknya di Bina Jasa Mina (BJM), selanjutnya selang 10 hari anak saksi mendapat panggilan kerja lalu diberi pekerjaan mancing di laut, namun anak saksi hanya bekerja selama 10 hari dan anak saksi tidak tinggal di Bina Jasa Mina (BJM) akan tetapi tinggal di rumah saksi yang berada di sekitar Bina Jasa Mina (BJM), kemudian selama bekerja di Bina Jasa Mina (BJM), anak saksi tidak pernah cerita ada perlakuan kasar selama bekerja di Bina Jasa Mina (BJM);
Bahwa saksi AGUNG TAKBIR F pada pokoknya menerangkan pada tanggal 20 Pebruari 2014 melamar kerja di Bina Jasa Mina (BJM) sebagai ABK selanjutnya setelah menunggu selama 5 hari, saksi diterima dan dikirim kerja sebagai ABK dan saksi menerima gaji, namun saksi tidak tinggal di Bina Jasa Mina (BJM) karena rumah saksi berada di sekitar Bina Jasa Mina (BJM) dan saksi tidak pernah diperlakukan kasar selama bekerja di Bina Jasa Mina (BJM);
Menimbang, bahwa dari keterangan kedua orang saksi tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat oleh karena kedua saksi tidak tinggal di Bina Jasa Mina (BJM) selama menunggu panggilan kerja, sudah tentu tidak mengetahui bagaimana kondisi tempat penampungan dan tindakan para pengurus dan Para Terdakwa terhadap para calon anak buah kapal (ABK) yang ditampung di Bina Jasa Mina (BJM), adapun keterangan saksi-saksi yang menyatakan tidak pernah diperlakukan kasar selama bekerja di Bina Jasa Mina (BJM) menurut hemat Majelis Hakim adalah menerangkan tentang peristiwa dan lokasi yang lain yaitu tempat dimana saksi-saksi bekerja yaitu di kapal yang memang di dalam pemeriksaan perkara a quo tidak terungkap adanya perlakuan kasar, sementara fokus pemeriksaan di dalam perkara ini adalah perlakuan para pengurus dan Para Terdakwa terhadap para saksi korban yang dilakukan di dalam kantor Bina Jasa Mina (BJM), sehingga walaupun keterangan saksi-saksi tersebut masih ada hubungannya dengan perkara a quo, namun karena menerangkan sesuatu yang lain, maka tidak dapat dijadikan pedoman oleh Majelis Hakim di dalam pemeriksaan perkara ini, untuk itu keterangan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dan patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa juga telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya unsur ketiga ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
BJM adalah layak untuk dijadikan tempat penampungan;
Para saksi korban diperlakukan manusiawi dengan diberi makan gratis dan fasilitas tempat tidur;
Fungsi ember sebagai tempat buang air adalah tidak benar karena di BJM terdapat kamar mandi yang dapat dipergunakan oleh siapapun dan kapanpun;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat, bahwa bantahan dimaksud menurut hemat Majelis Hakim tidak berkaitan langsung dengan unsur kedua ini karena hanya menggambarkan tentang kondisi di tempat penampungan, sementara yang ditekankan di dalam unsur ini adalah berupa perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh korporasi. Bahwa sebagaimana keterangan para saksi korban di depan persidangan, hal-hal yang dijadikan bantahan oleh Para Terdakwa tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya yang dialami sendiri oleh para saksi korban, utamanya bantahan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup, antara lain saksi-saksi meringankan yang diajukan tidak mengetahui tentang kondisi tempat penampungan dan tindakan para pengurus dan Para Terdakwa terhadap para calon anak buah kapal (ABK) yang ditampung di Bina Jasa Mina (BJM), untuk itu pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap unsur pasal ini patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsurketiga ini telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan bahwa kata “untuk tujuan” sebelum frasa “mengeskploitasi orang tersebut” menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas yaitu fakta hukum poin 6, maksud dan tujuan Bina Jasa Mina (BJM) melakukan perekrutan calon tenaga kerja tersebut adalah untuk dipekerjakan di kapal ikan yang memerlukan anak buah kapal (ABK), dimana para calon tenaga kerja tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemilik kapal, kemudian Bina Jasa Mina (BJM) mendapatkan bayaran dari pemilik kapal dan uang pembayaran dari pemilik kapal tersebut digunakan untuk membayar gaji pengurus maupun karyawan Bina Jasa Mina (BJM);
Menimbang, bahwa cara-cara perekrutan yang dilakukan oleh Bina Jasa Mina (BJM) adalah sebagaimana telah terurai di dalam mempertimbangkan unsur kedua dan ketiga tersebut di muka dengan mendasarkan kepada fakta hukum poin 3 dan poin 4;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan unsur keempat ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
BJM hanya menyalurkan calon ABK untuk bekerja di kapal ikan, bukan mengeksploitasi tenaga para ABK;
Tanggungjawab kerja adalah antara ABK dengan pemilik kapal;
BJM hanya menerima fee dari pemilik kapal karena telah menyediakan tenaga kerja, sehingga uang fee yang diperoleh BJM adalah berasal dari pemilik kapal, bukan dari calon ABK;
ABK sendiri yang datang ke BJM untuk mencari kerja, bukan BJM yang mencari-cari ABK;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di muka, para saksi korban bisa direkrut oleh Bina Jasa Mina (BJM) oleh karena diiming-imingi uang dalam jumlah besar yaitu gaji Rp20.000.000,00 per bulan dan fasilitas lain seperti makan, minum, rokok dan uang saku, namun faktanya setelah para saksi korban berhasil direkrut, iming-iming tersebut tidaklah terbukti, bahkan para saksi korban mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari Bina Jasa Mina (BJM), dan sebaliknya Bina Jasa Mina (BJM) mendapatkan keuntungan karena mendapatkan pembayaran dari pemilik kapal yang menerima calon anak buah kapal (ABK) dari Bina Jasa Mina (BJM), untuk itu terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa perihal unsur keempat ini, Majelis Hakim berpendapat patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur keempat dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.5 Unsur dilakukan oleh korporasi;
Menimbang, bahwa tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di dalam mempertimbangkan unsur setiap orang sebagaimana di muka, kapasitas Para Terdakwa adalah sebagai korporasi, oleh karena tindakan Para Terdakwa yang bekerja sebagai security adalah dilakukan untuk dan atas nama serta untuk kepentingan Bina Jasa Mina (BJM) dimana Para Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya dari Bina Jasa Mina (BJM);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan unsur kelima ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan yaitu BJM tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam melakukan kegiatannya, namun faktanya BJM hanyalah sebuah paguyuban atau perkumpulan yang hanya memiliki struktur organisasi sederhana dan struktur organisasi tersebut hanyalah formalitas;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat, bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, sehingga walaupun Bina Jasa Mina (BJM) hanyalah sebuah paguyuban atau perkumpulan yang hanya memiliki struktur organisasi sederhana, namun karena terdiri dari kumpulan orang yang terorganisir, yaitu mempunyai susunan pengurus sebagai berikut:
MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA selaku Ketua;
SUHARDANI alias DANI bin alm SYAMSUDIN selaku Wakil Ketua;
HUSEN bin (alm) ALAMSYAH selaku Bendahara;
SOPIAN M. AMIN alias PIAN bin (alm) M. AMIN selaku Wakil Benadara; dan
YUSUF ABDULLAH bin ABDULLAH selaku Sekretaris;
di sisi lain Bina Jasa Mina (BJM) bukan merupakan badan hukum karena sebagaimana fakta hukum poin 7, Bina Jasa Mina (BJM) tidak memiliki izin dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk perekrutan, penampungan dan penyaluran tenaga kerja berupa anak buah kapal (ABK) dan juga tidak memiliki tenaga ahli kepelautan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha keagenan awak kapal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 tahun 2013, dimana yang dimaksud dengan perusahaan, badan, korporasi yang bergerak di bidang penyedia jasa tenaga kerja ABK adalah usaha keagenan awak kapal (ship manning agency) adalah jasa usaha keagenan awak kapal yang berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan awak kapal di atas kapal sesuai kualifikasi, maka Bina Jasa Mina (BJM) in casu Para Terdakwa masuk dalam pengertian korporasi sebagaimana rumusan unsur ini, untuk itu terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap unsur kelima ini, Majelis Hakim berpendapat patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur kelima dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya juga mengemukakan hal yang sepatutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yaitu Berita Acara Pemeriksaan Batal Demi Hukum Karena Tidak Didampingi Oleh Pengacara. Bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut : bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara atas nama Para Terdakwa, Majelis Hakim menemukan adanya kenyataan bahwa Penyidik telah mengirimkan surat masing-masing dengan Nomor :
B/878/III/2014/Resort Pel tanggal 26 Maret 2014;
B/880/III/2014/Resort Pel tanggal 26 Maret 2014; dan
B/881/III/2014/Resort Pel tanggal 26 Maret 2014;
yang ditujukan kepada Advokat dan Konsultan Hukum NUR SUGIYATMI, S.H. perihal Penunjukan Penasihat Hukum untuk Para Terdakwa, namun demikian ParaTerdakwa menyatakan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Terdakwa masing-masing tanggal 26 Maret 2014 dengan diketahui oleh NUR SUGIYATMI, S.H., sehingga oleh Penyidik dibuatkan Berita Acara Penolakan Didampingi Penasihat Hukum / Pengacara masing-masing tanggal 26 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa telah melepaskan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum, untuk itu terhadap pembelaan ini Majelis Hakim berpendapat patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa di depan persidangan menyatakan mencabut BAP oleh karena BAP tersebut dibuat oleh penyidik dan Para Terdakwa dipaksa untuk bertandatangan. Bahwa terhadap pencabutan BAP yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan alasan yaitu keterangan dalam BAP adalah Polisi / Penyidik yang membuatnya dan Para Terdakwa tidak membaca BAP tetapi Polisi menyuruh untuk bertandatangan, Majelis Hakim berketetapan akan mendasarkan kepada keterangan Para Terdakwa yang diberikan di depan persidangan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”, untuk itu terhadap pencabutan BAP yang dilakukan Para Terdakwa tidaklah mengakibatkan hambatan di dalam pemeriksaan perkara a quo, oleh karena Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini telah mendasarkan kepada keterangan Para Terdakwa yang diberikan di depan persidangan sebagaimana telah termuat di dalam putusan perkara a quo;
Menimbang, bahwa Terdakwa I MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO dalam pembelaannya pada pokoknya hanya mohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan dengan menyampaikan alasan-alasan sebagai berikut:
Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan istri dan 2 orang anak;
untuk itu terhadap permohonan Terdakwa I tersebut di muka, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di dalam mempertimbangkan keadaan yang meringankan bagi Para Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, oleh karena itu dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Primer, maka dakwaan Kesatu Subsider Penuntut Umum tidak perlu Majelis Hakim buktikan;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tanggal 6 November 2014 haruslah untuk ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Para Terdakwa berbelit-belit tidak mau mengakui terus terang perbuatannya;
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi menimbulkan trauma bagi para saksi korban yang diantaranya masih di bawah umur;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (Satu) buah Plang papan nama Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah Daftar susunan pengurus Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah Papan white board Bina Jasa Mina tertulis daftar ABK.
1 (satu) buah ember plastic warna putih merk aquaproof.
2 (dua) set buku daftar ABK yang dipekerjakan di Bina Jasa Mina yang sudah berlayar.
1 (satu) set buku kas Bina Jasa Mina.
1 (satu) bendel Kwitansi Pengeluaran Bina Jasa Mina.
4 (empat) buah stempel Cap Bina Jasa Mina.
1 (satu) set kotak Kartu Anggota nelayan Bina Jasa Mina.
1 (satu) set Blangko kosong Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bina Jasa Mina.
1 (satu) unit HP Blackberry warna Hitam berikut SIM Card Simpati.
1 (satu) buku warna coklat berisi daftar anggota Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua.
1 (satu) kartu nama An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua Bina Jasa Mina.
75 (tujuh puluh lima) KTP milik ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina yang sudah berlayar.
1 (satu) unit HP merk Mito warna Merah berikut SIM Card IM3.
1 (satu) unit HP merk Cross X5 warna Putih berikut SIM Card Simpati
1 (satu) buah Blangko Surat Pernyataan An. MUHAMMAD IFAN SUPANDI yang dikeluarkan BINA JASA MINA (dibawah Umur).
1 (satu) buah tas warna Biru yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) unit HP merk Cross V6 warna putih berikut SIM Card Simpati.
1 (satu) buah Blangko Surat pernyataan An. MUHAMAD IBRAHIM yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami kekerasan).
1 (satu) buah blangko Surat Pernyataan An. AMIN SLAMET yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami Kekerasan).
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) buah tanda pengenal BINA JASA MINA An. ADE sebagai Korlap.
1(satu) unit HP merk Nokia warna Hitam Biru berikut SIM card XL dan IM3.
1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. SOPIAN sebagai anggota.
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar
1 (satu) unit HP merk NEXIAN warna Hitam silver berikut SIM card Simpati.
1 (satu) unit HP merk MAXTRON warna Putih berikut Sim Card XL.
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1305033 untuk pembayaran sewa ruang Muara Baru Center No. 311 Blok A lantai 3.
1 (satu) lembar Informasi Tagihan pembayaran ruangan Muara Baru Center Blok A no 311 lantai 3 An. MUHAMMAD TOHA.
1 (satu) unit CPU computer.
Oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara yang lain yaitu perkara atas nama Terdakwa MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA, dkk, maka akan dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, Terdakwa II. NURSAN bin DAENG ANWAR dan Terdakwa III. WINDU PRIO WIJAYA PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan,pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaatwalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara Republik Indonesia, dilakukan oleh korporasi atau dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama;
Menghukum Terdakwa I. MUHAMAD CHAERULLOH bin RUWANTO, Terdakwa II. NURSAN bin DAENG ANWAR dan Terdakwa III. WINDU PRIO WIJAYA PUTRA dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahundan denda masing-masing Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah Plang papan nama Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah Daftar susunan pengurus Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah Papan white board Bina Jasa Mina tertulis daftar ABK.
1 (satu) buah ember plastic warna putih merk aquaproof.
2 (dua) set buku daftar ABK yang dipekerjakan di Bina Jasa Mina yang sudah berlayar.
1 (satu) set buku kas Bina Jasa Mina.
1 (satu) bendel Kwitansi Pengeluaran Bina Jasa Mina.
4 (empat) buah stempel Cap Bina Jasa Mina.
1 (satu) set kotak Kartu Anggota nelayan Bina Jasa Mina.
1 (satu) set Blangko kosong Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bina Jasa Mina.
1 (satu) unit HP Blackberry warna Hitam berikut SIM Card Simpati.
1 (satu) buku warna coklat berisi daftar anggota Bina Jasa Mina.
1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua.
1 (satu) kartu nama An. MUSTAFA YAHYA sebagai Ketua Bina Jasa Mina.
75 (tujuh puluh lima) KTP milik ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina yang sudah berlayar.
1 (satu) unit HP merk Mito warna Merah berikut SIM Card IM3.
1 (satu) unit HP merk Cross X5 warna Putih berikut SIM Card Simpati
1 (satu) buah Blangko Surat Pernyataan An. MUHAMMAD IFAN SUPANDI yang dikeluarkan BINA JASA MINA (dibawah Umur).
1 (satu) buah tas warna Biru yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) unit HP merk Cross V6 warna putih berikut SIM Card Simpati.
1 (satu) buah Blangko Surat pernyataan An. MUHAMAD IBRAHIM yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami kekerasan).
1 (satu) buah blangko Surat Pernyataan An. AMIN SLAMET yang dikeluarkan Bina Jasa Mina (yang mengalami Kekerasan).
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) buah tanda pengenal BINA JASA MINA An. ADE sebagai Korlap.
1(satu) unit HP merk Nokia warna Hitam Biru berikut SIM card XL dan IM3.
1 (satu) buah tanda pengenal Bina Jasa Mina An. SOPIAN sebagai anggota.
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar
1 (satu) unit HP merk NEXIAN warna Hitam silver berikut SIM card Simpati.
1 (satu) unit HP merk MAXTRON warna Putih berikut Sim Card XL.
1 (satu) buah tas warna oranye yang berisi blangko Surat Pernyataan ABK yang dipekerjakan Bina Jasa Mina dan sudah berlayar.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 1305033 untuk pembayaran sewa ruang Muara Baru Center No. 311 Blok A lantai 3.
1 (satu) lembar Informasi Tagihan pembayaran ruangan Muara Baru Center Blok A no 311 lantai 3 An. MUHAMMAD TOHA.
1 (satu) unit CPU computer.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkaraTerdakwa MUSTAFA YAHYA bin (alm) YAHYA, dkk;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari SELASA tanggal 11 November 2014 dengan susunan DASMA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IBN OKA DIPUTRA, S.H., M.H.dan Hj. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh POLANDIPRAJA, S.H. selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh MALINI SIANTURI, S.H., Penuntut Umum dan ParaTerdakwa tersebut dengan didampingi oleh ParaPenasihat Hukumnya.
Hakim Ketua Majelis,
DASMA, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, I.B.N. OKA DIPUTRA, S.H., M.H. | Hakim Anggota II, Hj. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
POLANDIPRAJA, S.H.