171/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 171/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
INDRA X ISMAIL, DKK.
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR :171/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------------------------
I N D R A, umur 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di jalan Perniagaan No. 4 Rt. 05 RW. 05 Kelurahan Stabat Kabupaten Langkat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AZRIADI, S.H., dan ZUL ISRAK, S.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di jalan Perintis Kemerdekaan No.2 A Binjai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015, selanjutnya disebut sebagai PELAWAN sekarang sebagai PEMBANDING ;
L a w a n
1.I S M A I L, bertempat tinggal di Jalan Proklamasi Lingkungan XI Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SYAHRIAL, S.H., Advokat, yang berkantor di Kantor Advokat/ Pengacara Hukum Syahrial & Associates, beralamat di Jalan Perjuangan No. 218 Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN-I sekarang sebagai TERBANDING-I ;
2. R A M L I, bertempat tinggal di Jalan Perniagaan No. 4 RT 05/RW.05 Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN-II sekarang sebagai TERBANDING-II ;
3. DINA Br. GINTING, bertempat tinggal di Jalan Perniagaan No. 4 RT 05/RW.05 Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN- III sekarang sebagai TERBANDING-III ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
- Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 02 Mei 2016 Nomor : 171/PDT/2016/PT-MDN, Tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ; -------------------
Berkas Perkara tanggal 02 Mei 2016 Nomor :171/PDT/2016/PT-Mdn dari Pengadilan Negeri Stabat Nomor : W2.U15/514/PDT.01.10/IV/2016, Putusan tanggal 23 Februari 2016 Nomor : 33/ PDT.VZ/2014/PN-Stb ; --------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
----- Menimbang, bahwa Pembantah dengan surat bantahan tanggal 07 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 08 Agustus 2015 dalam Register Nomor 33/Pdt.Vz/2014/PN-Stb , telah mengajukan bantahan sebagai berikut : -----------
1. Bahwa sekitar 4 (empat ) tahun yang lalu Pelawan ada meminjam uang kepada Terlawan I secara bertahap yaitu tahap I (Pertama) Pelawan meminjam sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) dan Tahap II (kedua) Pelawan meminjam sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) sehingga total jumlah hutang Pelawan kepada Terlawan I adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah ) ;
2. Bahwa ketika Pelawan meminjam uang untuk Tahap II kepada Terlawan I , Terlawan I meminta jaminan kepada Pelawan , sehingga untuk memenuhi permintaan Pelawan tersebut maka Pelawan meminjam surat tanah seluas + 90 M2 serta bangunan ruko berlantai dua (2) yang ada diatasnya berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 1730 atas nama Ramli , kepada orang tua Pelawan yaitu Terlawan II danTerlawan III ;
3. Bahwa adapun dalam hal penyerahan sertifikat hak milik tersebut kepada Terlawan I, dengan dasar Terlawan I meminta jaminan atas piutangnya kepada Pelawan sehingga Pelawan meminjam sertifikat hak milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 atas nama Ramli/Terlawan II. selaku orang tua kandung Pelawan, yang artinya sertifikat hak milik itu diserahkan kepada Terlawan I adalah semata-mata sebagai jaminan hutang Pelawan kepada Terlawan II, dan jaminan tesebut akan dikembalikan setelah hutang Pelawan dilunasi kepada Terlawan I ;
4. Bahwa tanpa sepengetahuan Pelawan, Terlawan II dan Terlawan III, ternyata Terlawan I telah mengalihkan sertifikat Hak Milik . 1730, tanggal 07 Oktober 2005 atas nama Ramli/Terlawan II tersebut kepada Terlawan I sebagaimana dalam Akte Jual Beli Nomor. 232/2011, tertanggal 09 Juni 2011 dihadapan Nova Sri Bulan Nasution SH, selaku Notaries PPAT Kabupaten Langkat,
5. Bahwa sepengetahuan Pelawan , Terlawan II dan Terlawan III sama sekali tidak pernah mendatangi atau datang ke Kantor Nova Sri Bulan,Nasution , Notaris dan PPAT di Stabat membuat dan menandatangani Akte Jual Beli Nomor. 232/2011, tertanggal 09 Juni 2011 sebagaimana yang disebut dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Nomor i 33/Pdt.G/2014/PN.Stb tanggal 18 Maret 2015 karena Pelawan menyerahkan sertifikat hak Milik No. . 1730, tanggal 07 Oktober 2005 atas nama Ramli/Terlawan II hanya semata-mata sebagai jaminan hutang ;
6. Bahwa alasan –alasan Terlawan I yang menyatakan telah terjadi peralihan Hak berdasarkan Akte Jual Beli Nomor. 232/2011, tertanggal 09 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Nova Sri Bulan Nogtaris dan PPAT di Stabat, jelas secara nyata –nyata telah penuh rekayasa dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya , karena Sertifikat No.1730 yang diberikan Pelawan kepada Terlawan I hanya semata-mata sebagai jaminan Hutang ;
7. Bahwa dengan demikian atas perbuatan Terlawan I yang telah mengalihkan hak yang penuh rekayasa atas sebidang tanah yang diatas berdiri banguan Ruko lantai 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 dari Terlawan II seperti disebutkan diatas adalah merupakan perbuatan melawan hokum (ont rechtigedaad) ;
8. Bahwa oleh karena produk peralihan hak yang tertuang dalam Akta Jual Beli Beli Nomor. 232/2011, tertanggal 09 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Nova Sri Bulan Nogtaris dan PPAT di Stabat , atas sebidang tanah yang diatas berdiri banguan Ruko lantai 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 atas nama Ramli /Terlawan II kepada Terlawan I adalah hasil dari perbuatan melawan hukum maka sudah sepatutnya menurut hukum Akte Jual Beli Nomor. 232/2011, tertanggal 09 Juni 2011 dan sertifikat Hak Milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 dinyatakan tidak sah atau batal demi hokum;
9. Bahwa oleh karena putusan perkara Perdata Nomor :33/Pdt.G/2014/PN.Stb yang dimohonkan verzet aquo ini tidak berdasarkan fakta fakta hukum yang sebenarnya , maka Pelawan akan mengajukan fakta-fakta hukum yang akan diungkap dan diajukan Pelawan di persidangan ini nantinya dan putusan aquo masih berdasarkan dan bersifat sebelah pihak saja in casu bukti Terlawan I saja, belum ada pemeriksaan bukti-bukti dari Pelawan dan Terlawan II Terlawan III , maka sepatutnya menurut putusan Perdata Nomor :33/Pdt.G/2014/PN.Stb tidak mengikat secara hukum baik kepada Terlawan II dan Terlawan III maupun Pelawan ;
Berdasarkan uraian-uraian diatas , Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memanggil para pihak untuk hadir dipersidangan yang telah ditentukan , sekaligus berkenan untuk memutuskan ;
1. Menerima Perlawanan ( Derden Verset ) Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan adalah selaku Pelawan yang baik dan benar ;
3. Menyatakan Pelawan ada berhutang kepada Terlawan I sebesar Rp. 2.50.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Menyatakan tanah seluas + 90 M2 serta bangunan ruko berlantai dua (2) yang ada diatasnya setempat dikenal dengan jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat, Kecamatan stabat, Kabupaten Langkat sebagaimana tertuang di dalam sertifikat Hak Milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 adalah milik Terlawan II dan terlawan III;
5. Menyatakan perbuatan Terlawan I yang telah mengalihkan hak berdasarkan Akte Jual Beli Nomor. 232/2011, tertanggal 09 Juni 2011 atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 dari nama Terlawan II kepada Terlawan I seperti disebutkan diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ;
6. Menyatakan Akte Jual Beli Nomor. 232/2011, tertanggal 09 Juni 2011 , atas sebidang tanah tberdasarkan sertifikat Hak Milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 ertifikat Hak Milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 adalah tidak berkekuatan hukum batal demi hukum atau tidak sah;
7. Menyatakan tanah seluas + 90 M2 serta bangunan ruko berlantai dua (2) yang ada diatasnya setempat dikenal dengan jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat, Kecamatan stabat, Kabupaten Langkat sebagaimana tertuang di dalam sertifikat Hak Milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 adalah merupakan hak milik Terlawan II dan Terlawan III;
8. Menyatakan Putusan perkara Perdata Nomor :33/Pdt.G/2014/PN.Stb tidak mengikat secara hukum baik kepada Terlawan II dan Terlawan III maupun Pelawan ;
9. Menyatakan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 04/Pen.Aan2015/33/Pdt.G/2014/PN.Stb tanggal 02 Juli 2015 harus batal demi hukum
10. Menghukum Terlawan I , Terlawan II dan Terlawan III untuk memenuhi Putusan ini;
11. Menghukum Terlawan I membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, Mohon diberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aquo et bono ) ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena mediasi tidak ditemukan walaupun telah diberikan waktu yang cukup sehingga sidang dilanjutkan dan Para Terlawan telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------
Terlawan I :
Dalam Eksepsi :
Tentang Perlawanan Pelawan Telah Kadaluarsa
Bahwa apabila diteliti secara seksama posita perlawanan Pelawan, maka perlawanan Pelawan adalah berkaitan dengan putusan hukum Pengadilan Negeri Stabat, Nomor : 33/Pdt.G/2014/PN.Stb, tanggal 18 Maret 2015 dan Surat Pemberitahuan Tentang Berita Acara Terguran, Nomor : 04/B.A.Aan/2015/33/Pdt.G/2014/PN.Stb jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Tentang Memenuhi Isi Putusan Pengadilan Negeri Stabat, Nomor : 33/Pdt.G/2014/PN.Stb, tanggal 18 Maret 2015 ;
Bahwa terhadap putusan hukum Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 33/Pdt.G/2014/PN.Stb, tanggal 18 Maret 2015 yang diputus secara Verstek ternyata menurut tata cara dan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, baik Terlawan II maupun Terlawan III tidak mengajukan upaya hukum verzet, sehingga oleh karenanya putusan dalam perkara a quo telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, putusan MA RI No. 3939.K/Sip/1975, tanggal 2 Pebruari 1980, menegaskan ”Sanggahan oleh Pihak ke-III diluar pihak-pihak dalam perkara yang putusannya telah dilaksanakan, menurut praktek Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, pada azasnya harus diadakan dalam bentuk gugatan dan tidak dalam bentuk bantahan/sanggahan/verzet”
Bahwa dengan demikian, perlawanan yang diajukan oleh Pelawan telah kadaluwarsa, sehingga beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak perlawanan Pelawan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) ;
Tentang Pelawan Tidak Mempunyai Kwalitas Untuk Mengajukan Perlawanan (Personan Standi In Judicio)
Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo adalah merupakan sebidang tanah seluas + 97 M² (sembilan puluh tujuh meter persegi) berikut dengan bangunan rumah toko berlantai 2 (dua) yang berada di atasnya, setempat dikenal dengan jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, seperti ternyata dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 1730, bertanggal 07 Oktober 2005 semula terdaftar atas nama RAMLI i.c. Terlawan II, sehingga dengan demikian secara formal perlawanan pelawan yang diajukan oleh Pelawan tidak memenuhi persyaratan sebagai Pelawan Pihak Ketiga (Derden Verzet) karena Pelawan bukanlah sebagai pemilik atas objek sengketa dan oleh karenanya tidak berwenang untuk mengajukan perlawanan ini ;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR dinyatakan bahwa Perlawanan terhadap eksekusi hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa bahwa ia adalah pemilik dari tanah/rumah dari objek eksekusi dan ketentuan ini juga dipertegas oleh Jurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor : 3045 K/Pdt/1991, tanggal 30 Mei 1996 yang menyatakan bahwa “Derden Verzet terhadap eksekusi hanya dapat diajukan oleh sipemilik tanah” ;
Bahwa disamping itu juga, Pelawan sebagai anak kandung dari Terlawan II dan Terlawan III telah keliru dalam menarik Terlawan II dan Terlawan III sebagai pihak dalam perkara a quo ini, karena dalam perkara sebelumnya Terlawan I bertindak sebagai Penggugat asal sedangkan Terlawan II dan Terlawan III bertindak sebagai para Tergugat asal ;
Bahwa dengan demikian memberikan landasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak perlawanan Pelawan atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima (Niet Onvankelijke verklaard) ;
Tentang Petitum Perlawanan Pelawan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa Pelawan pada posita perlawanannya antara lain mendalilkan bahwa Pelawan ada meminjam uang dari Terlawan I sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan berupa sebidang tanah seluas + 90 M² berikut dengan dengan bangunan ruko berlantai 2 (dua) yang berada diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1730 terdaftar atas nama Ramli i.c orang tua Pelawan yaitu Terlawan II dan Terlawan III dan Pelawan juga membantah tentang keabsahan Akta Jual Beli Nomor : 232/2011, tanggal 09 Juni 2011 yang dibuat diadapan Nova Sri Bulan Nasution, SH selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Langkat, namun demikian Pelawan pada petitum perlawanannya antara lain menghendaki agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menyatakan Pelawan ada berhutang kepada Terlawan I sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan menyatakan sebidang tanah seluas + 90 M² berikut dengan bangunan ruko berlantai 2 (dua) yang berada diatasnya setempat dikenal dengan jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebagaimana tertuang di dalam Sertifikat Hak Milik No. 1730, tanggal 07 Oktober 2005 adalah milik Terlawan II dan Terlawan III ;
Bahwa dengan demikian, antara posita dan petitum perlawanan Pelawan tersebut di atas, terdapat pernyataan yang saling bertentangan, sehingga beralasan hukum perlawanan Pelawan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima (Niet Onvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Terlawan I membantah dalil-dalil perlawanann Pelawan, kecuali terhadap hal hal yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini ;
Bahwa segala sesuatu yang diuraikan dalam bahagian Eksepsi tersebut di atas secara mutatis mutandis dianggap telah termasuk dalam Jawaban ini ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2010 di hadapan Sulaiman, SH selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Langkat telah dilakukan perjanjian jual beli antara Terlawan I dengan Terlawan II serta disetujuai oleh Terlawan III selaku isteri dari Terlawan II dan didampingi oleh Pelawan selaku anak kandung dari Terlawan II dan Terlawan III atas sebidang tanah seluas + 97 M² (sembilann puluh tujuh meter persegi) berikut dengan bangunan rumah toko berlantai 2 (dua) yang berada di atasnya, setempat dikenal dengan Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor : 1730 bertanggal 07 Oktober 2005 terdaftar atas nama Ramli ic. Terlawan II, seperti ternyata dari Surat Perjanjian, Nomor 16 bertanggal 20 Januari 2010 ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian, Nomor : 16, bertanggal 20 Januari 2010, baik Pelawan, Terlawan II maupun Terlawan III secara tegas mengakui telah menerima uang pembelian bidang tanah terperkara dari Terlawan I sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terlawan II maupun Terlawan III sampai dengan tanggal 31 Januari 2011 tidak dapat mengembalikan uang pembelian bidang tanah yang telah diterima dari Terlawan I, maka Terlawan I berhak untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana layaknya yang dapat dilakukan oleh pemilik yang sah ;
Bahwa setelah diterbitkannya Surat Perjanjian, Nomor : 16, bertanggal 20 Januari 2010, Terlawan I dengan itikad baik masih memberikan kesempatan dan memperkenankan Pelawan, Terlawan II maupun Terlawan III untuk menempati dan menjalankan usahanya di atas tanah terperkara ;
Bahwa selanjutnya, dihadapan Sulaiman SH, selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Langkat dengan itikad baik Terlawan II dan telah disetujui oleh Terlawan III selaku isteri dari Terlawan II serta turut didampingi oleh Pelawan selaku anak kandung dari Terlawan II dan Terlawan III telah memberikan kuada kepada Terlawan I dan kepada siapa saja yang dikehendaki oleh Terlawan I selaku penerima kuasa untuk menjual atau dengan cara lain untuk melepaskan hak atas bidang tanah seluas + 97 M² (sembilan puluh tujuh meter persegi) berikut dengan bangunan rumah toko berlantai 2 (dua) yang berada diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor : 1730, bertanggal 07 Oktober 2005 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terdaftar atas nama RAMLI ic. Terlawan II, seperti ternyata dari Surat Kuasa, Nomor : 17, bertanggal 20 Januari 2010 ;
Bahwa dikarenakan Terlawan II dan Terlawan III serta Pelawan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang pembelian atas bidang tanah terperkara, akhirnya Terlawan I di hadapan Nova Sri Bulan Nasution, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Langkat telah melakukan peralihan hak berupa jual beli atas bidang tanah terperkara tersebut, seperti ternyata dari Akte Jual Beli, Nomor : 232/2011, bertanggal 09 Juni 2011;
Bahwa dengan diterbitkannya Akta Jual Beli, Nomor : 232/2011, bertanggal 09 Juni 2011, secara de facto bahwa Terlawan I adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah terperkara dan di samping itu juga saat ini Sertifikat Hak Milik, Nomor : 1730, bertanggal 07 Oktober 2005 telah terdaftar atas nama ISMAIL i.c Terlawan I, sehingga oleh karenanya Akta Jual Beli, Nomor : 232/2011, bertanggal 09 Juni 2011 adalah sah dan berkekuatan hukum;
Bahwa setelah diterbitkannya Akta Jual Beli, Nomor :232/2011, bertanggal 09 Juni 2011 dan dikarenakan Pelawan, Terlawan II maupun Terlawan III tetap menguasai bidang tanah terperkara, akhirnya Terlawan I mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Stabat, dengan Register Perkara Nomor : 33/Pdt.G/2014/PN.Stb ;
----- Menimbang, bahwa atas gugatan Pelawan tersebut diatas Pengadilan Negeri Stabat telah menjatuhkan putusan tanggal 23 Februari 2016 Nomor : 33/Pdt.vz/2014/PN-Stb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------
Dalam Eksepsi :
- Menyatakan Eksepsi Terlawan I tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp. 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Membaca :
Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Stabat No.33/Pdt.vz/2014/PN-Stb, kepada Terlawan-II melalui Lurah Stabat tanggal 29 Februari 2016 ; -----------------------------------------------------------------
Risalah Akta Banding Nomor : 33/Pdt.Vz/2014/PN-Stb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat, Kuasa Hukum Pelawan menerangkan bahwa pada tanggal 08 Maret 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 33/Pdt.Vz/ 2014/PN-Stb tanggal 23 Februari 2016 ; ---------------------------------------------
Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Stabat yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Maret 2016 dan 14 Maret 2016 telah diberitahukan kepada Para Terlawan-I, II dan III / Para Terbanding, bahwa adanya permintaan banding tersebut ;
Risalah pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dimohonkan Banding No.33/Pdt.Vz/2014/PN-Stb, tanggal 23 Februari 2016, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Stabat, kepada Kuasa Hukum Pembanding dan Para Terbanding masing-masing tertanggal 10 dan 14 Maret 2016 serta tanggal 04 April 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
----- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pelawan/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima ; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Medan setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 33/Pdt.Vz/2014/PN-Stb tanggal 23 Februari 2016 yang ternyata pihak Pembanding maupun Para Pembanding tidak mengajukan Memori Bandingnya maupun Kontra Memori Banding mereka, sehingga Majelis Hakim tingkat banding tidak mengetahui apa yang menjadi alasan atau keberatan-keberatan Pembanding terhadap Putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diatas dalam mengajukan permintaan bandingnya, terlepas dari ada atau tidak ada memori banding, karena tidak wajib untuk memori banding, akan tetapi menurut Majelis Hakim tingkat banding Putusan Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan-pertimbangan Hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan, serta alasan-alasan hukum yang menjadi dasar dalam Putusan yaitu pelawan tidak dapat membuktikan tentang objek yang disengketakan dalam perkara No.33/Pdt.G/2014/PN-Stb antara Terlawan-I dengan Terlawan-II dan Terlawan-III adalah milik Pelawan dan tidak ada kaitannya dengan hutang Pelawan Rp.250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama dianggap telah tercantum dalam Putusan ditingkat banding ini ; --------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 23 Februari 2016 Nomor : 33/Pdt.Vz/2014/PN-Stb dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat Banding dan oleh karena itu haruslah dikuatkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pelawan/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pelawan / Pembanding ; ---------------------
----- Memperhatikan, Pasal 195 ayat (6) HIR/206RBg, 208 RBg, Pasal 378 Rv, Pasal 379 Rv dan Pasal 390 Rv dan Peraturan-peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
----- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan ; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 23 Februari 2016 Nomor : 33/Pdt.Vz/2014/PN-Stb, yang dimohonkan banding tersebut ;
----- Menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) ; --------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari KAMIS tanggal 21 Juli 2016, oleh Kami SABAR TARIGAN SIBERO, SH. MH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH,SH.MH dan DALIUN SAILAN,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 02 Mei 2016 Nomor : 171/PDT/2016/PT-MDN, Putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 27 Juli 2016 oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh K H A I R U L,SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ABDUL FATTAH,SH.MH SABAR TARIGAN SIBERO, SH.MH
TTD
DALIUN SAILAN, SH. MH
Panitera Pengganti,
TTD
K H A I R U L, SH.MH
Ongkos-Ongkos :
M e t e r a i .................... Rp. 6.000.-
R e d a k s i ................... Rp. 5.000.-
Pemberkasan ................. Rp. 139.000.-
J u m l a h………………. Rp. 150.000,-