372/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 372/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
TENGKU ARIFSYAH ALS. MAJID
MENOLAK
-
P U T U S A N
NOMOR : 372 / PID.SUS / 2016 / PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TENGKU ARIFSYAH Alias MAJID
Tempat lahir : Marbau
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 10 Oktober 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kab. Labuhan Batu Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 07 Maret 2016;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat sejak 30 April 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 30 Juni 2016 s/d tanggal 29 Juli 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 30 Juli 2016 s/d tanggal 27 September 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdra. HARRIS NIXSON TAMBUNAN, SH, DKK Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat HNT & REKAN yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 12 Rantauprapat untuk mendampingi atau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Prodeo), berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor 196/Pen.Pid/2016/PN Rap tanggal 12 April 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor 372/PID.SUS / 2016/ PT.MDN tanggal 3 Agustus 2016;
Telah membaca salinan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 196/ Pid.Sus/ 2016/PN.Rap, tanggal 21 Juni 2016 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 28 Maret 2016, Nomor Register Perkara: PDM – 85/RP.Rap/Euh.2 03/2016 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 12 April 2016 sebagai berikut :
Dakwaan
Primair
Bahwa terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2016 bertempat di Jalan Ahmad Yani Lingkungan IV Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut. :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu yang merupakan anggota Polri dari Polsek Marbau sedang melakukan penyelidikan karena saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani Lingkungan IV marak tindak pidana narkotika atas informasi tersebut maka saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu melakukan pengintaian setelah itu saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu melihat terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid mendatangi rumah saksi Erwin Novianto Alias Ewin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli ganja kering setelah itu saksi Erwin Novianto Alias Ewin menyerahkan 1 bungkus ganja kering seberat 2, 32 gram netto kepada terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid berdasarkan fakta tersebut maka saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid dan dari hasil penangkapan terhadap terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid maka saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu menemukan 1 bungkus ganja kering seberat 2, 32 gram netto yang disimpan terdakwa tengku Arifsyah Alias Majid di sampaing saksu celana sebelah kiri setelah itu saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu langsung mengiterogasi terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid dan dari hasil interogasi maka terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid menerangkan bahwa terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid membeli 1 bungkus ganja kering seberat 2, 32 gram netto dari saksi Erwin Novianto Alias Ewin dengan harga Rp. 15.000, Bahwa terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari pihak yang berwajib untuk membeli Narkotika Golongan I bentuk tanaman ;
Akhirnya terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid ditangkap Polisi guna pengusutan lebih lanjut sedangkan saksi Erwin Novianto Alias Ewin diperoses dalam berkas perkara terpisah ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 134/JL.10102/2016, tanggal 12 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Susatya Pramana SH.MM, Indra Wira Pranata, Suheri menerangkan bahwa 1 bungkus kecil/ amp berisi ganja dengan berat Netto 2,32 gram dan berat brutto 3 gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri cabang Medan Nomor : 2162/NNF/ 2016 tanggal 24 Februari 2016 menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna cokelat berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat netto 2,32 gram milik terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair
Bahwa terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2016 bertempat di Jalan Ahmad Yani Lingkungan IV Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu yang merupakan anggota Polri dari Polsek Marbau sedang melakukan penyelidikan karena saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani Lingkungan IV marak tindak pidana narkotika atas informasi tersebut maka saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu melakukan pengintaian setelah itu saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu melihat terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid yang telah saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu curigai kemudian saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid dan dari hasil penangkapan terhadap terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid maka saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu langsung melakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan maka saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu menemukan 1 bungkus ganja kering seberat 2, 32 gram netto yang disimpan terdakwa tengku Arifsyah Alias Majid di samping saksu celana sebelah kiri setelah itu saksi Abdurahmansyah, saksi N. Panjaitan, saksi J.F. Napitupulu langsung mengiterogasi terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid dan dari hasil interogasi maka terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid menerangkan bahwa 1 bungkus ganja kering seberat 2, 32 gram netto adalah milik terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid ;
Bahwa terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, akhirnya terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid ditangkap Polisi guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 134/JL.10102/2016, tanggal 12 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Susatya Pramana SH.MM, Indra Wira Pranata, Suheri menerangkan bahwa 1 bungkus kecil/ amp berisi ganja dengan berat Netto 2,32 gram dan berat brutto 3 gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri cabang Medan Nomor : 2162/NNF/ 2016 tanggal 24 Februari 2016 menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna cokelat berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat netto 2,32 gram milik terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 07 Juni 2016 No.Reg.Perk : PDM-85/RP.Rap/Euh.2/03/2016 , Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TENGKU ARIFSYAH Alias MAJID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TENGKU ARIFSYAH Alias MAJID berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subs 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil / amp berisi ganja seberat 2,32 gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor. 196/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggal 21 Juni 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TENGKU ARIFSYAH Alias MAJID telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil / amp berisi ganja seberat 2,32 gram;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca surat-surat:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh BURHANUDDIN, SH. Wail Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 30 Juni 2016, Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 196/Pid.Sus/2016/PN.Rap ,tanggal 21 Juni 2016;
Relaas pemberitahuan permintaan banding kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan oleh RADHITYA WIGUNA,SH Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 01 Juli 2016 ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Megawati Simbolon, SH Panitera pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 11 Juli 2016 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Medan akan mempertimbangkan apakah pengajuan permintaan banding dari terdakwa Tengku Arifsyah alias Majid telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) ;
Menimbang, setelah membaca Berita Acara Persidangan perkara pidana No. 196/Pid.Sus/2016/PN.Rap pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 ternyata bahwa terdakwa hadir dalam dipersidangan pengambilan keputusan dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah membaca Akta Terlambat mengajukan permintaan banding No. 39/Akta.Pid/2016/PN.Rap ( Pidana No.196/Pid.Sus/2016/PN.Rap yang dibuat dan ditanda tangani Burhanuddin ,SH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat menerangkan bahwa terdakwa Tengku Arifsyah Alias Majid pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 ,telah menyatakan mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 196/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggal 21 Juni 2016 , telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam pasal 233 ayat ( 2 ) KUHAP , maka permintaan banding tersebut ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan permintaan banding dari terdakwa tersebut telah melampaui waktu sebagaimana diatur dalam pasal 234 ayat (1 dan 2 ) KUHAP , maka pengajuan permintaan banding tersebut harus ditolak , karena terdakwa dianggap telah menerima putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 196/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggal 21 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa karena syarat formal pengajuan permintaan banding tersebut tidak terpenuhi dan ditolak , maka pertimbangan selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi harus dikesampingkan ;
Mengingat, pasal 114 ayat(1) UU No. 35 Tahun 2009 yo 233 ayat ( 2 ) , 234 ayat (1 dan 2 ) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan banding yang diajukan dari Terdakwa TENGKU ARIFSYAH Alias MAJID tersebut ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 oleh kami SABAR TARIGAN SIBERO,SH.MH. Hakim Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO, SH.MH dan DALIUN SAILAN, SH.MH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Nomor 372/PID.SUS /2016/PT.MDN tanggal 3 AGUSTUS 2016, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 29 AGUSTUS 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh MANGARATUA SIMARMATA,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
- TTD- - TTD -
ADI SUTRISNO, SH.MHSABAR TARIGAN SIBERO , SH.MH.
- TTD -
DALIUN SAILAN SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
- TTD -
MANGARATUA SIMARMATA,SH