11/ PDT/ 2013/ PT BABEL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 11/ PDT/ 2013/ PT BABEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
YULIANTO M E L A W A N KRISYAN
Membatalkan proses pemeriksaan perkara perlawanan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 28/Pdt. V/2011/PN.SGT tanggal, 28 Maret 2013
PUTUSAN SELA
NOMOR : 11/ PDT/ 2013/ PT BABEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
YULIANTO, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Sungai Selan Km 3,5 Pangkalpinang, dalam hal ini diwakili kuasanya Poltak Agustin Sirgus SH, Feri Yawansyah, SH.,MH, Kumpul Sitomorang, SH, Macdizal, SH dan Cik Meli Hokini, SH dan kantor Pengacara “Poltak Feri dan Associaties” beralamat di Jl.Abd.Rachman Sidik No.192 Pangkalpinang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding / Pelawan / Tergugat I ;
M E L A W A N
KRISYAN, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Ratna Raya No.15 A RT01/03 Kelurahan Semabung Baru, Kec.Bukit Intan Pangkalpinang-Bangka dalam hal ini diwakili kuasanya Samuel E.Rambing, SH ; DODY PH TAGADOKO Advocate dari kantor Samuel & Rambing Dody PH Tagadoko & Partner, selanjutnya disebut sebagai Terbanding / Terlawan / Penggugat ;
Dan
YOHANES P. MANULANG, pekerjaan TNI-AD, dahulu beralamat di Jl.Pisangan Baru Rt 14 Rw 3 Kel.Pisangan Baru Matraman Jakarta Timur namun sekarang tidak diketahui lagi alamat maupun tempat tinggalnya, selanjutnya disebut Turut Terbanding I / Turut Terlawan I / Tergugat II.
PT. FIKI BERSAUDARA, alamat tidak diketahui keberadaannya di Indonesia; selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding / Turut Terlawan II / Turut Tergugat
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan, serta mengutip uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat nomor:28/PDT.V/2011/PN.SGT, tanggal 28 Maret 2013, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar ;
Menolak perlawanan Pelawan ;
Menguatkan putusan Verstek No.28/Pdt.V/2011/PN.Sgt ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 28/ PDT.V/2011/PN.SGT, tanggal 03 April 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa Pembanding semula Pelawan / Tergugat I, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor:28/Pdt.V/2011/PN.SGT, tanggal 28 Maret 2013 ;
Membaca Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 28/PDT.V/2011/PN.SGT tanggal 12 April 2013, yang dibuat Juru Sita Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberitahukan secara resmi kepada Terbanding / Terlawan / Penggugat tentang penyitaan permohonan banding tersebut ;
Membaca Surat Pengadilan Negeri Sungailiat No.W7.U2/1282/Hk.02/V/2013, tanggal 6 Mei 2013 Jo Surat Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) No.28/PDT.V/2011/PN.SGT tanggal 10 Mei 2013 kepada Pembanding / Pelawan / Tergugat I, dan Relas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) No.28/PDT.V/2011/PN.SGT tanggal 14 Mei 2013 kepada Terbanding / Terlawan / Penggugat ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa pernyataan banding yang diajukan Pembanding semula Pelawan / Tergugat I diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat nomor:28/Pdt.V/2011/PN.SGT tanggal 2 Maret 2013, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dengan diajukannya perlawanan terhadap putusan Verstek, maka putusan Verstek mentah kembali dan pemeriksaan perkara dilakukan dengan acara biasa (contradictor) sebagaimana diatur pasal 129 HR / 153 RBG ( banding ke Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Hal 22 s/d 23 ), dan karenanya perlawanan bukanlah pemeriksaan perkara baru ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pihak-pihak dalam perkara akan tetap dan perlawanan dari Pelawan / Tergugat adalah berfungsi sebagai jawaban/bantahan terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat / Terlawan ; selanjutnya atas pembuktian yang diatur pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBG, pasal 1865 KUHPerdata tetap ditegakkan, sehingga beban pembuktian dibebankan kepada Penggugat / Terlawan untuk membuktikan dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sungailiat ternyata dalam pemeriksaan perkara ini sebagaimana terlihat dalam Berita Acara Sidang, ternyata perlawanan diperlakukan sebagai perkara baru dimana Penggugat / Terlawan diberi kesempatan mengajukan jawaban, selanjutnya Tergugat / Pelawan mengajukan Replik dan Penggugat / Terlawan mengajukan duplik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pelawan / Tergugat mengajukan bukti terlebih dahulu dengan kode bukti Pelawan/Tergugat diberi tanda “P” dan kemudian Terlawan/Penggugat mengajukan bukti surat diberi tanda / kode“T” ;
Menimbang, bahwa dalam putusan perlawanan yang dimohonkan banding dalam pertimbangan hukumnya (Hal 16) Majelis Hakim Tingkat Pertama meletakkan beban pembuktian pada Pelawan / Tergugat ; dan sama sekali tidak dipertimbangkan kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat / Terlawan ;
Menimbang, bahwa dalam putusan Verstek yang dikuatkan putusan perlawanan Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan apakah gugatan terhadap Tergugat II dan Turut Tergugat dikabulkan, tidak dapat diterima atau ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam putusan perlawanan Nomor: 28/Pdt.V/2011/PN.SGT. nama Tergugat II dan Turut Tergugat yang menjadi pihak dalam putusan Verstek Nomor : 28/Pdt.G/2011/PN.SGT, sama sekali tidak disebut, seharusnya karena perlawanan bukanlah perkara baru, melainkan perkaranya adalah tetap maka para pihaknya juga tetap dan harus dipertimbangkan status hukum para pihak tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pemeriksa perkara perlawanan No: 28/Pdt.V/2011/PN.SGT. tidak sesuai dengan hukum acara (perdata), sehingga haruslah dibatalkan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sungailiat telah salah dalam melakukan pemeriksaan perkara perlawanan tersebut maka Pengadilan Negeri Sungailiat haruslah diperintahkan untuk memeriksa dan perkara aquo dari awal dengan memanggil para pihak yang berperkara;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara tersebut belum dijatuhkan putusan akhir, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditentukan nanti dalam putusan akhir ;
Memperhatikan ps. 129 HIR/153 Rbg. Dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Pelawan/Tergugat I ;
Membatalkan proses pemeriksaan perkara perlawanan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 28/Pdt. V/2011/PN.SGT tanggal, 28 Maret 2013 ;-
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Sungailiat untuk memanggil para pihak dan memeriksa perkara perlawanan aquo serta mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi;
Menangguhkan biaya perkara yang timbul akan ditentukan kemudian sampai dengan putusan akhir ;
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 oleh kami MARCHELLUS MUHARTONO, SH selaku Ketua Majelis dengan FAKIH YUWONO, SH dan BENAR SIHOMBING, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh MARCHELLUS MUHARTONO, SH Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri FAKIH YUWONO,SH. dan BENAR SIHOMBING, SH.,M.Hum. Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh R.BERLIAN, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
FAKIH YUWONO, SH. MARCHELLUS MUHARTONO, SH
BENAR SIHOMBING, SH.M.Hum
PaniteraPengganti