6/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
- TERDAKWA : Drs. H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si..
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa DRS. H. AMIRUDDIN SUPU, M.SIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama sama” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan 3. Menetapkan agar uang sejumlah Rp 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah) yang telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara, setelah dipotong dengan uang yang telah diterima Terdakwa dari perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa sebagai uang pengganti sejumlah Rp 265. 000. 000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), dan sisanya sejumlah Rp 135. 000. 000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa : 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 April 2015 s/d 31 Mei 2015 2. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 Agustus 2015 s/d 06 Agustus 2015. b. 1. 1 (satu) jilid / bundel asli dokumen SPJ kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A 2015 2. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan a.n. SULTAN LATIF, tanggal 14 Juli 2015 tentang kesanggupan mengadakan bibit eboni dan bayam sebanyak 5. 500 anakan 3. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Direktris CV. Mawar (Hj. ANDI WARSIA) kepada AHMAD tanggal 17 September 2015 tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat Kab. Konawe Utara dengan Nomor Kontrak : 02. 2 / LE / SP-Dishut / Konut / IV / 2015. c. 1. 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 2. 1 (satu) asli lembar Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2016 s/d 29 Maret 2016 3. 1 (satu) asli lembar surat teguran I dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02. 2/LE/SP.DISHUT/IV/2015 4. 1 (satu) lembar asli surat teguran II dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02. 2/LE/SP.DISHUT/IV/2015 5. 1 (satu) lembar asli surat Permintaan Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar dan Direktur CV. Getraco indah 6. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : 02 / MWR / 01 / 2015, tanggal 5 Januari 2015 dari Direktris CV. Mawar Hj. ANDI WARSIA kepada MOHAMAD ISAK, BE. d. 1. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. NURDIN EDISON) Nomor : 522 / 03 / 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015 2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Drs H. ASWAD SULAEMAN P, M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang Pengangkatan pejabat Struktur Eselon II, Eselon, Eselon IV lingkup Pemda Konut (pengangkatan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut) 3. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS pada jabatan Eselon dan pemberian tunjangan jabatan Struktural 4. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 800 / 1. 636, tanggal 20 April 2015 tentang pelaksanaan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut 5. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 828 / 1. 634, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut 6. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan menduduki Jabatan ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 830 / 1. 635, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut 7. 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 04 / 2015, tanggal 22 April 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK dan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015 8. 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 06 / 2015, tanggal 27 April 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015 9. 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 13 / Dishut / 2015, tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan lokasi pengadaan bahan yang akan diserahkan kepada Masyarakat 10. 1 lembar foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Direktur CV. Mawar No. 522. 2 / 011 / 2015 tanggal 3 Oktober 2015 tentang Perpanjangan waktu 11. Dokumen / Kontrak asli Surat Perjanjian (SP) Nomor : 03. 2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 17 April 2015 tentang pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit (eboni dan bayam) untuk pengembangan tanaman kehutanan pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara 12. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1109 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / IV / 2015, tanggal 15 April 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp. 86. 670. 000,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0019 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp. 88. 275. 000,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0019 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 88. 275. 000,- c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0003 / 2. 02. 1. 1 / SPD / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 86. 670. 000,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522. 2 / 20 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 88. 275. 000,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522. 2 / 16 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 88. 275. 000,-. 13. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2775 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / VIII / 2015, tanggal 6 Agustus 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp. 202. 230. 000,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0049 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VII / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 205. 975. 000,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0049 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VII / 2015 tahun 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp. 205. 975. 000,- c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0004 / 2. 02. 1. 1 / SPD / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp. 202. 230. 000,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 049 / BAP / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp. 205. 975. 000,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 049 / SR / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp. 205. 975. 000,- f. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bibit (eboni) sebanyak 5. 500 pohon Nomor : 10 / DLW / KA / 2015 tanpa tanggal, bulan dan tahun dari SABARUDDIN, S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya kepada RANDI selaku Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Kec. Andowia Kab. Konawe Utara g. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 015 / DISHUT / 2015, tanggal 13 Juni 2015 h. 1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700. 027 / 259 / ITDA / VII / 2015, tanggal 29 Juli 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta Berita Acara Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015 i. Dokumen Foto-Foto. 14. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 522 / 013 / 2015, tanggal 08 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara 15. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2024 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / VI / 2015, tanggal 23 Juni 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 40 % sebesar Rp. 94. 120. 200,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0035 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VI / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 94. 120. 200,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0035 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / V / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp. 94. 120. 200,- c. 1 (satu) lemba asli r Surat Perintah Membayar No. SPM : 0035 / 2. 02. 1. 1 / SPM GU / VI / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp. 94. 120. 200,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 15 / 522 / Dishut / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp. 94. 120. 200,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 13 / Dishut / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp. 94. 120. 200,-. 16. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2502 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / VII / 2015, tanggal 8 Juli 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp. 141. 180. 300,- beserta lampirannya yakni: a. 1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0047 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 141. 180. 300,- b. 1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0047 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 141. 180. 300,- c. 1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0047 / 2. 02. 1. 1 / SPM LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 141. 180. 300,- d. 1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran Nomor : 17/522/DISHUB/2015 tanpa tanggal tahun 2015 sebesar Rp. 141. 180. 300,- e. 1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis, Nomor : 522/15/DISHUB/2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 141. 180. 300,-. 17. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian (SP) Nomor : 02. 2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 7 April 2015 tentang Pekerjaan Penanaman Hutan Rakyat (jati) 18. 1 (satu) asli rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1318 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / V / 2015, tanggal 6 Mei 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp. 236. 134. 050,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0020 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- b. 1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0020 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- c. 1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0020 / 2. 02. 1. 1 / SPM LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- d. 1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522. 2 / 19 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- e. 1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522. 2 / 15 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- f. 1 (satu) fotokopi lembar surat Jaminan Uang Muka ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55. 45. 15. 00643. 0. 13. 01. 0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp. 263. 703. 000,- g. 1 (satu) lembar fotokopi Jaminan Pelaksanaan ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55. 45. 15. 00643. 0. 13. 01. 0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp. 43. 950. 500,-. 19. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5059 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / IX / 2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp. 550. 979. 450,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0062 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XI / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 615. 307. 000,- b. 1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0062 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XI / 2015 tahun 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp. 615. 307. 000,- c. 1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0062 / 2. 02. 1. 1 / SPM LS / XI / 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp. 550. 979. 450,- d. 1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 615. 307. 000,- e. 1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 Nofember 2015 sebesar Rp. 615. 307. 000,- f. 1 (satu) asli lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522. 2 / 010 / 2015, tanggal 16 Nopember 2015 g. 1 (satu) asli Rangkap surat Rekomendasi Nomor : 700. 027 / 368 / ITDA / XI / 2015, tanggal 18 Nopember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 18 Nopember 2015 h. Dokumen Foto-Foto i. 1 (satu) asli lembar Berita Acara serah terima pekerjaan, tanggal 17 Nopember 2015. 20. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03 / SPK.19 / PPK-DISHUT / X / 2015, tanggal 12 Oktober 2015 tentang pekerjaan Pemeliharaan Tahun Berjalan Pengkayaan Hutan Rakyat (jati) 21. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5756 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Retensi 5 % sebesar Rp. 4. 857. 300,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 4. 947. 250,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0067 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 4. 947. 250,- c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0067 / 2. 02. 1. 1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 4. 947. 250,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 4. 947. 250,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 4. 947. 250,- f. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 g. 1 (satu) lembar foto copy surat Rekomendasi Nomor : 700. 690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015 h. Dokumen Foto-Foto. 22. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5755 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 95 % sebesar Rp. 92. 288. 700,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 93. 997. 750,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0066 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 93. 997. 750,- c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0066 / 2. 02. 1. 1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 93. 997. 750,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015 tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 93. 997. 750,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 93. 997. 750,- f. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 g. 1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700. 690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015 h. 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan tanggal 28 Desember 2015 i. Dokumen Foto-Foto. e.1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar T.A 2015 Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara. f. 1. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan No SP2D. 2024/ 202. 1. 1/ SP2DLS /VI/ 2015/SPM/SPP.0035 tertanggal 25-6-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 94. 120. 200 (Sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu 2. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan 2502 / 202. 1. 1 /SP2DLS/VII /2015 NO SPM/SPP.0047 ter tanggal 9-7-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 141. 180. 300,00 (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu. g. 1 (satu) eksemplar Surat Dinas Kehutanan Kab. Konawe utara, beserta lampirannya yaitu : a. 1 (satu) lembar asli Surat Teguran I, Nomor : 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu b. 1 (satu) lembar asli Surat Teguran II, Nomor : 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu c. 1 (satu) lembar asli Surat Teguran III, Nomor : 522/06/2015, tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu d. 1 (satu) lembar asli Surat permintaan laporan realisi kemajuan pekerjaan, Nomor : 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu e. 1 (satu) lembar asli Surat permintaan penyelesaian bibit bayam, Nomor : 522. 2/08/2015, tanggal 3 November 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu dan f. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan, Nomor : 522. 2/010/2015, tanggal 16/11/2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan/ Barang a.n. LILY JUMARTIN, S.Hut dan SAENAB SP serta Direktur CV. Mawar a.n. Hj. ANDY WARSIA. h. 1. 2 (dua) lembar kertas F4 berwarna putih (tulisan pulpen berupa konsep surat kuasa tertanggal 19 September 2015), dibalik lembaran lembaran kedua kertas tersebut tertera tulisan lampiran keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara, Nomor : 522 / 12 / 2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara TA 2015 dan 2. 1 (satu) buah tas ransel belakang berwarna coklat muda merk Polo Fortino. i. a. 1 (satu) buah tas belakang berwarna hitam merk Polo b. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 23-4-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 30. 000. 000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya pengukuran lahan mangrove dan DAK TH 2015 (pinjaman sementara) c. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 26-5-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 35. 000. 000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya sosialisasi kegiatan DAK TH anggaran 2015 (pinjaman sementara) d. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI 46 Cabang Kendari Rekening BNI Taplus Periode tanggal 08/07/2016 s.d 08/07/2016 dengan No. Rekening : 0446020281 milik Sdri ARDILLA AR SAPTY (istri Sultan Latif). j. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Kendari Masjid Agung periode 1/01/16 s/d 2/9/16 a.n. SRI REJEKI, ST dengan Nomor Rekening 162-00-0059746- 2. Dipergunakan dalam perkara terdakwa AHMAD BIN PUANG KUSE. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si.
Tempat lahir : Puusuli
Umur/Tanggal lahir : 61tahun/2Februari 1957
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia,KabupatenKonawe Utara
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : ASN/PNS mantan Kepala Dinas Kehutanan
KabupatenKonawe Utara Tahun Anggaran 2015
Pendidikan : Pasca Sarjana (S-2);
Terdakwa ditahan berdasakan Surat Perintah/Penetapan Penahahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 15 September 2017 s/d tanggal 4 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2017 s/d tanggal 18 Nopember 2017;
Perpanjangan tahap I Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017, jenis tahanan Kota Wanggudu, kab Konawe Utara;
Perpanjangan tahap II oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018, jenis tahanan Kota Wanggudu, kab Konawe Utara;
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 4 Januari 2018 sampai dengan tanggal 2 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2018 sampai dengan tanggal 4 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PT sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PT sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan tanggal 2 Juni 2018;
Penahanan oleh Hakim Tinggi sejak tanggal 13 Mei 2018 sampai dengan tanggal 29 Juni 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kendari sejak tanggal 30 Juni 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat hukumnya bernamaDr. AMIR FAISAL, SH, MH, MUHAMMAD FITRIADI, SH, MH, SAMIDU, SH, Advokat/Konsultan hukum dan FITRIAH FAISAL, SH, MH Advokat magang semuanya berkantor pada kantor “Dr. AMIR FAISAL, SH, MH&ASSOCIATE” beralamat di Jl.Balaikota IV No.100/B1, Kel. Pondambea, Kec. Kadia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara dengan Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani oleh para Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 12 Januari 2018 dan telah didaftarkan dalam buku Daftar Register di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor35/Tipikor/2018/PN.Kdi tanggal 12 Januari 2018;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-07/RP-3/Ft.1/11/2017 tanggal 4 Januari 2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si, yang pada saat itu sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Kabupaten Konawe Utara yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati Kabupaten Konawe Utara No.219 Tahun 2015 tanggal 20 April 2015, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AHMAD selaku pelaksana pekerjaan, saksi LILY JUMARTIN, saksi SAENAB selaku panitia pemeriksa barang/pekerjaan (masing-masing diajukan dan diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), dan saksi SULTAN LATIF selaku kontraktor pelaksana pekerjaan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada tanggal 7 April 2015 s/d tanggal 31 Desember 2015 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana yang berwenang mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada APBD Kab. Konawe Utara tahun anggaran 2015 pada DPA SKPD Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe UtaraNomor : 2.02.2.02.01 tanggal 05 Januari 2015, terdapat anggaran sebesarRp.1.531.803.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian kegiatan dan anggaran sebagai berikut :
Kegiatan penanaman hutan rakyat berupa pengadaan dan penanaman bibit jati dengan anggaran sebesar Rp.996.502.500.- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015.
Kegiatan pemeliharaan tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman penanaman jati) dengan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015.
Kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bibit bayam) dengan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana PAD (APBD) tahun anggaran 2015.
Kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan laporan (perencanaan lokasi penanaman) dengan anggaran sebesar Rp. 235.300.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DAK (APBD) tahun anggaran 2015.
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2015 Bupati Kabupaten Konawe Utara Drs. H. ASWAD SULAIMAN, M.Si menerbitkan Surat KeputusanPejabat Pengelola Keuangan Nomor : 066 Tahun 2015 tentang pengangkatan Saksi AJO sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan juga pada tanggal tersebut Drs. NURDIN EDISON selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menerbitkan SK. Nomor : 522.2/01 Tahun 2015 tentang pengangkatan pejabat yaitu :
1. Sahbudin, S.Hut. M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Armin, S.Si sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
3. Lily Jumartin,S.Hut, Saenab,SP dan Imran,S.Hut masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Pejabat/panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan.
Bahwapada tanggal 2 Maret 2015 Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Drs. NURDIN EDISON menerbitkan SK Nomor : 522.2/61/III Tahun 2015 tentang penetapan lokasi kegiatan penanaman hutan rakyat, program rehabilitasi hutan dan lahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kehutanan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara TA 2015 yaitu Desa Tambakua seluas 75 HA, Desa UPT Padalere Utama Kecamatan Wiwirano seluas 25 HA;
Bahwa Drs. NURDIN EDISON selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menyerahkan kepada Kantor Layanan Pengadaan (KLP) Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pelelangan. Kemudian Kepala Kantor Layanan Pengadaan (KLP)menugaskan Panitia Lelang/kelompok kerja:
Andrias selaku Ketua.
Musniar, SKM selaku Sekretaris.
Sawardi, ST selaku Anggota.
Dedi Risnandar, ST selaku Anggota.
Syahrir Husain selaku Anggota.
Bahwa Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Panitia Lelang pada tanggal 16 Maret 2015 s/d tanggal 26 Maret 2015 melakukan proses pelelangan atas kegiatan tersebut.
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Panitia Lelang menetapkan pemenang lelang yaitu:
CV. Mawar untuk paket nomor : 02 penanaman hutan Rakyat sub kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit, pembuatan tanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) 100 HAdengan nilai penawaran sebesarRp. 879.010.000.- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) sesuai Berita Acara hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 06.02/POKJA-DISHUT/III/2015
CV. Bonita Inti Raya untuk paket nomor : 03 Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan sub kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit, pengembangan tanaman kehutanan (Pengadaan bibit eboni dan bibit bayam) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 294.250.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 06.03/POKJA-DISHUT/III/2015, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 08/E.02/POKJA.V/DISHUT/III/2015;
Bahwa pada tanggal 6 April 2015 SAHBUDIN, S.Hut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan surat penunjukan pemenang penyedia barang dan jasa Nomor : 02.1/LE/SPPBJ-DISHUT/KONUT/IV/2015 untuk pemenang kegiatan paket 02 CV. Mawar sebagai pelaksana pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) dan Nomor : 03.1/LE/SPPBJ-DISHUT/KONUT/IV/2015 untuk pemenang kegiatan paket 03 CV. Bonita Inti Raya sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit Eboni dan bibit Bayam);
Bahwapada tanggal 7 April 2015 Saksi Sahbuddin, S.Hut selakuPPK bersama dengan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar menandatangani Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 atas pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit Jati dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.879.010.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah)dan Drs. Nurdin Edison selaku Kepala Dinas Kehutanan/KPA mengetahui dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja tersebut dengan jenis pekerjaan sebagai berikut :
| NO | JENIS PEKERJAAN | HARGA SATUAN | TOTAL HARGA |
| I. | Pengadaan bibit Jati | ||
| Pengadaan bibit jati 110.000 batang | Rp. 3.150 | Rp. 346.500.000 | |
| JUMLAH SUB I | Rp. 346.500.000 | ||
| II. | Pekerjaan sarana dan prasarana | ||
| A. Pekerjaan gubuk kerja | |||
| Rp. 50.000 | Rp. 50.000 | |
| Rp. 50.000 | Rp. 300.000,- | |
| B. Pekerjaan papan nama kegiatan | |||
| Rp. 50.000 | Rp. 50.000 | |
| Rp. 50.000 | Rp. 200.000 | |
| Pajak PPN dari II A dan II B | Rp. 60.000 | ||
| JUMLAH SUB IIA dan IIB | Rp. 660.000,- | ||
| III. | Pekerjaan Penanaman | ||
| A. Persiapan lahan | |||
| Rp. 5.000/HA | Rp. 500.000 | |
| Rp. 950 | Rp. 104.500.000 | |
| Rp. 50.000 | Rp. 5.000.000 | |
| JUMLAH A | Rp. 110.500.000 | ||
| B. Pekerjaan penanaman | |||
| Rp. 550 | Rp. 60.5000.000 | |
| Rp. 2.800 | Rp. 308.000.000 | |
| Rp. 50.000 | Rp. 5.000.000 | |
| JUMLAH B | Rp. 373.500.000 | ||
| Pajak PPN dari III A dan III B | Rp. 48.350.000 | ||
| JUMLAH SUB III | Rp. 531.850.000 | ||
| Jumlah I+II+III | Rp. 879.010.000 | ||
Bahwa pada tanggal 7 April 2015 Saksi Sahbudin,S.Hut selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02.3/LE/SPMK-DISHUT/KONUT/IV/2015 kepada saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawarmasa pekerjaan selama 180 hari kalender TMT 07 April 2015 s/d 3 Oktober 2015;
Bahwa kemudian CV. Mawar melalui ASHAR (orang suruhan Sultan Latif) melakukan pengurusan pencairan uang muka sebesar 30% untuk pekerjaan Pengadaan dan penanaman bibit Jati, selanjutnya Drs. Nurdin Edison selaku KPA menandatangani dan menerbitkan SPM nomor : 0020/2.02.1.1/SPMLS/IV/2015 tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) termasuk pajak PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp. 23.973.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Nomor : 01.04.003957-2 CV. Mawar di Bank Sultra ditujukan kepada BPKAD Kab. Konawe Utara;
Bahwa sebelum uang muka sebesar 30% yang diajukan oleh CV. Mawar diproses oleh BPKAD, pada tanggal 20 April 2015 Bupati Kabupaten Konawe Utara Drs.H. ASWAD SULEMAN, M.Si menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 219 Tahun 2015 tentang pengangkatan terdakwa Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara merangkap sebagai KPA menggantikan Drs.NURDIN EDISON;
Bahwa setelah terdakwa Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, pada tanggal 22 April 2015 terdakwa Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si mengangkat Saksi MUHAMADDU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan SAHBUDIN,S.Hut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 522/04/2015 tanggal 22 April 2015;
Bahwa setelahSaksi MUHAMADU menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pengecekan lokasi yang akan di tanami pohon jati. Kemudianterdakwa Drs.H. Amiruddin Supu,M.Si selaku kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menandatangani Surat Keputusan Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penempatan lokasi tanaman hutan rakyat. Bahwa pada dokumen lampiran Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara Nomor: 522/12/2015 tanggal 16 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat tahun anggaran 2015 tertulis sebagai berikut:
1. Desa Puunggomosi Kecamatan Asera 15 Ha 16.500 anakan.
2. Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia 45 Ha 49.500 anakan.
3. Desa Awila puncak kecamatan Molawe 40 Ha 44.000 anakan.
Bahwa sejak saksi Hj. Andi Warsiah menerima SPMK dan menerima pencairan uang muka 30% namun sampai tanggal 03 Juni 2015 tidak melaksanakan kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pengadaan bibit jati. Atas hal tersebut saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran pertama nomor : 522/05/2015 tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah dan sampai bulan Agustus 2015 saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief tidak jugamelaksanakan pengadaan bibit jati.Kemudian saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran kedua nomor : 522/04/2015 tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah, dan sampai bulan September 2015 Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latif tidak jugamelaksanakan pengadaan bibit jati kemudian saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran ketiga nomor : 522/05/2015 tanggal 10 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah yang dititipkan kepada TIAR (seorang anak buah Sultan Latif) untuk disampaikan kepada Sultan Latif namun juga saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief tidak melaksanakan pengadaan bibit jati. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kegiatan pengadaan bibit jati tersebut oleh saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief seharusnya dengan surat teguran ketiga maka terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si dan saksi Muhamadu memutuskan kontrak dengan alasan pihak pelaksana tidak melakanakan kontrak sebagaimana mestinya serta menarik jaminan uang muka sebesar Rp.263.703.000 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (AKRINDO);
Bahwa terdakwa Drs. Amiruddin Supu, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara sekaligus selaku KPA bersama saksi Muhamadu selaku PPK atas permintaan dari saksi Muh. Yasin Lamalenda untuk melanjutkan kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pengadaan bibit jati yang tidak dilaksanakan oleh CV. Mawar kemudian saksi Hj.Andi Warsia selaku Direktur menunjuk saksi Ahmad Bin Puang Kusse untuk melanjutkan pekerjaan. Setelah itusaksi Hj. Andi Warsia menyampaikan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si bahwa Sultan Latif sudah tidak dapat diharapkan lagi untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit jati;
Bahwa sebelumnya sekitar tanggal 10 september 2015 saksi Ahmad Bin Puang Kusse menghubungi saksi Muh. Yasin Lamalenda menyampaikan bersedia dan menyanggupi untuk melaksanakan kegiatan pengadaan bibit jati. Kemudian saksi Ahmad Bin Puang Kusse bersama saksi Yasin menemui saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA di Jl. Lumba-lumba Kota Kendari lalu saksi Ahmad Bin Puang Kusse menyanggupi permintaan dari saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai komitmen untuk mendapatkan pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh saksi Hj. Andi Warsia dan Sultan Latif.
Bahwa atas kesanggupan untuk penyerahan uang oleh saksi Ahmad Bin Puang Kusse kepada saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA sehingga saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA dan terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si percaya dan meminta kepada saksi Hj. Andi Warsia untuk memberikan kuasa melaksanakan pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 sumber dana DAK tahun anggaran 2015. Atas hal tersebut saksi Ahmad Bin Puang Kusse menerima Surat Kuasa tertanggal 17 September 2015 dari saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk melaksanakan pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 sumber dana DAK tahun anggaran 2015.
Bahwa dengan saksi Ahmad Bin Puang Kusse telahmenerima kuasa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan penanaman bibit jati, saksi Muhamadu menghubungi saksi Ahmad Bin Puang Kusse agar segera mengadakan bibit jati. Kemudian saksi Ahmad Bin Puang Kusse bersama saksi Hikma Tiar dan Hamka melaksanakan pengadaan bibit jati ke lokasi yang telah ditetapkan dan selanjutnya saksi Ahmad Bin Puang Kusse melakukan penanaman bibit jati:
Desa Awila puncak kecamatan Molawe berada di lahan Drs.Aswad Suleman, M.Si (Bupati Konawe Utara), saksi Ahmad Bin Puang Kusse hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 17,8Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 5,3 Ha equivalen dengan 5.830 batang, tanaman mati seluas 12,5 Ha equivalen dengan 13.750 batang yang seharusnya saksi Ahmad Bin Puang Kusse melaksanakan sesuai dalam kontrak dalam kontrak seluas 40 Ha / bibit jati sebanyak 44.000 anakan.
DesaAnggolohipo Kecamatan Andowia berada di lahan Abuhaera, S.Sos., M.Si (Sekda Kab. Konawe Utara), saksi Ahmad Bin Puang Kusse hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 15Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 13,7 Ha equivalen dengan 16.500 batang, tanaman mati seluas 1,30 Ha equivalen dengan 1.430 batang yang seharusnya saksi Ahmad Bin Puang Kusse melaksanakan sesuai dalam kontrak seluas 45Ha / bibit jati sebanyak 49.500 anakan.
Desa Puunggomosi Kecamatan Asera berada di lahan dr. Ichwan Porosi, S.Sos., M.Si (Kepala Bappeda Kab. Konawe Utara), saksi Ahmad Bin Puang Kusse hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 5Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 4 Ha equivalen dengan 4.400 batang, tanaman mati seluas 1 Ha equivalen dengan 1.100 batang yang seharusnya saksi Ahmad Bin Puang Kusse melaksanakan sesuai dalam kontrak seluas 15 Ha / bibit jati sebanyak 16.500 anakan.
Bahwa saksi Ahmad Bin Puang Kusse melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati di 3 (tiga) lokasi tersebut melebihi batas waktu pelaksanaan kontrak sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015 kemudian panitia pemeriksa barang saksi Lili Jumartin, S. Hut., bersama saksi Saenab, SP., saksi Muhamadu dan saksi La Ode Muh. Said melakukan pemeriksaan penanaman bibit jati pada tanggal 17 Nopember 2015. Setelah itu saksi Lili Jumartin, S.Hut., dan saksi Saenab, SP., membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 522.2/010/2015 tanggal 16 Nopember 2015.
Bahwa saksi Muhamadu selaku PPK bersama dengan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar membuat dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 Nopember 2015 yang isinya telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan atas surat perjanjian kerja/kontrak Nomor : 02.2/LE/Sp-DISHUT/KONUT/IV/2015tanggal 7 April 2015 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran oleh Ahli Faisal, SP., dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BP DAS-HL) Sampara, areal penanaman di Desa Awila Puncak berada di Kawasan hutan produksi seluas 20.7 Ha dengan koordinat lokasi: X: 406459, Y : 9603319. X : 406253, Y : 963314. X : 406055, Y : 9603309. X : 406260, Y : 9603116, yang tidak dapat dilakukan kegiatan penanaman bibit jati, dan seluas 19.3 Ha di areal penggunaan lain, sedangkan di Desa Anggolohipo Kec. Andowia seluas 45 Ha dan desa Puunggamosi Kec. Asera seluas 15 Ha berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 10.00 Wita saksi Lili Jumartin bersama dengan saksi Saenab,SP melaporkan hasil pemeriksaan tanaman jati diruangan kerja terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si dan saksi Lili Jumartin,S.Hut memperlihatkan hasil dokumentasinya tanaman bagus tumbuhnya namun luasan tanah kurang. Setelah terdakwa mendengar laporan saksi Lili Jumartin tersebut, terdakwa langsung menyuruh saksi Lili Jumartin dan saksi Saenab, SP untuk menandatangani Berita Acara pemeriksaan pekerjaan walaupun saksi Lili Jumartin sudah melaporkan luasan tanah yang kurang namun terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si mengatakan “jangan mi liat kontraktornya jangan mi liat Muhammadu, tapi liat saya sebagai Kepala Dinas nanti saya yang tanggungjawab”.
Bahwa atas perintah terdakwa tersebut kemudian Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan telah menyatakan pekerjaan tersebut telah mencapai 100% dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015, selanjutnya pihak kontraktor meminta rekomendasi Ke Inspektorat Kabupaten Konawe Utara sebagai salah satu syarat untuk pencairan 100%;
Bahwa selanjutnya saksi Muhamadu selaku PPK melaporkan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe utara/KPA untuk pencairan dana 100% dan pada tanggal 23 Nopember 2015saksi Muhammadu membuat kelengkapan adminstrasi pencairan dana yang diajukan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Siuntuk ditanda tanganidan diketahui antara lain sebagai berikut :
Kwitansi No.0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Hj.Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk pembayaran 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat yang turut ditanda tangani oleh Muhamadu selaku PPK dan yang diketahui dan ditanda tangani oleh terdakwa Drs. Amirudin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA);
Surat Perintah membayar langsung (LS) nomor : 0062/2.02.1.1/SPM-LS/XI/2015 tanggal 23 November 2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Surat rekomendasi dari SKPD Tehnis nomor : 522/020/Dishut/2015 yang isinya memberikan rekomendasi kepada Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk melakukan pencairan dana 100 % atas pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) sesuai kontrak Nomor : 02.2/LE/SO-DISHUT/KONUT/IV/2015 sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dari nilai kontrak sebesar Rp. 879.010.000,- (delapan ratus tujuh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara;
Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) Nomor: 0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Barang dan Jasa nomor : 0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 tanggal 23 November 2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor 522/020/DISHUT/2015 tanggal 23 November 2015 sebesar Rp.615.307.000,- (Enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa sebagai pengguna anggaran dan saksi Hj.Andi Warsiah selaku Direktur CV.Mawar.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 522.2/010/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang saksi Lili Jumartin,S.Hut dan saksi Saenab, SP serta saksi Hj.Andi Warsiah selaku pelaksana CV.Mawar.
Berita Acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 November 2015 tentang serah terima pekerjaan oleh saksi Hj. Andi Warsia selaku direktur CV. Mawar kepada saksi Muhamaduselaku PPK.
Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab.Konawe Utara Nomor 700.027/368/ITDA/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Kab.Konawe Utara atas nama Paul Patri Dinar, SP.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik/Verifikasi Lapangan tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi Amrun, SP,MM, saksi Irwan D, S.Si, dan Antonius P,S.Kom selaku tim pemeriksa Inspektorat Daerah.
Bahwa dengan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana telah lengkap maka pada tanggal 23 November 2015 terdakwa Drs.H.Amirudin Supu,M.Si menandatangani dan menerbitkan SPM nomor : 0062/02.1.1/SPM-LS/XI/2015 dengan nilai sebesar Rp.615.307.000,-(enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk pajak PPN sebesar Rp.55.937.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.8.390.550,- (delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra;
Bahwa atas pengajuan SPM tersebut maka pada tanggal 24 November 2015 Muslimin,SE., M.Si selaku Kepala BPKAD/BUD Kabupaten Konawe Utara telah menerbitkan SP2D nomor: 5059/2.02.1.1/SP2D-LS/XI/2015 senilaiRp.615.307.000,-(enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk pajak PPN sebesar Rp.55.937.000,-dan pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.8.390.550,- (delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran dana 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra;
Bahwapada tanggal 25 November 2015 dana sebesar Rp.550.979.450,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra, kemudian pada tanggal 26 November 2015 dana sebesarRp.550.979.450,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah)dilakukan penarikan oleh saksi Hj. Andi Warsia di Bank Sultra Kendari kemudian diserahkan kepada saksi Ahmad Bin Puang Kusse;
Bahwa CV. Mawar menerima pembayaran kegiatan penanaman bibit jatiNomor : 02.3/LE/SPMK-DISHUT/KONUT/IV/2015 sebesar Rp. 879.010.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp. 79.910.000,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga total dana yang diterima di rekening CV. Mawar sebesar Rp. 799.100.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi Ahmad Bin Puang Kusse menerima uang dari hasil pelaksanaan pekerjaan pengadaan penanaman hutan rakyat dengan kontrak nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 07 April 2015, berdasarkan surat kuasa tanggal 17 September 2015 telah memberikan kepada:
Saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA, Rp.180.000.000,-
Saksi Lily Jumartin, S.Hut.,dansaksi Saenab, SP. Rp. 13.500.000,-
Saksi Ajo Rp. 15.000.000,-
Saksi Muhamadu Rp. 25.000.000,-
Terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu,M.Si Rp. 55.000.000,-
Jumlah Rp.288.500.000,-
Bahwa untuk pengadaan bibit bayam dan bibit eboni pada Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara, tanggal 7 April 2015 PPK Saksi saksi Sahbuddin.S.Hut bersama dengan Direktur CV. Bonita Inti Raya Saksi Sabarudin,S.Si menandatangani Kontrak/Surat perjanjian Kerja No. 03.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.294.250.000,- dan SPMK Nomor: 03.3/LE/SPMK-DISHUT/KONUT/IV/2015 untuk pekerjaan Pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan eboni dan bibit bayam) dengan masa pekerjaan selama 180 hari kalender TMT 07 April 2015 s/d 3 Oktober 2015yang diketahui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup/KPA saat itu saksi Drs. Nurdin Edison dengan jenis pekerjaan Pengadaan bahan, kelengkapan, pengadaan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan dengan jenis pekerjaan antara lain :
-Pengadaan bibit Eboni 2.750 batang @ Rp.60.000.- = Rp. 165.000.000,-
-
Pengadaan bibit bayam 2.750 batang @ Rp.47.000.- = Rp. 129.250.000.-
batang = Rp. 294.250.000,-
Bahwa pada tanggal 13 April 2015 saksi Sahbuddin selaku PPK mengajukan pencairan uang muka 30 % kepada saksi Drs Nurdin Edison,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian saksi Drs Nurdin Edison,M.Si menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka 30% dengan nomor: 0019/2.02.1.1/SPM-LS/IV/2015 tanggal 13 April2015 sebesar Rp.88.275.000,-( termasuk pajak PPn dan PPh pasal 22 sebesar Rp.1.605.000,-)yang kemudian diajukan kepada Bendaraha Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Konawe Utarauntuk pembayaran uang muka kerja 30% yang meliputi kegiatan pengadaan bahan, kelengkapandan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (Pengadaan bibit Eboni dan bibit Bayam) TA 2015 kepada penyedia CV. Bonita Inti Raya.
Bahwa pada tanggal 15 April 2015, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara saksi Muslimin,SE.M.Si menerbitkan SP2D Nomor : 1109/2/02/1/1/SP2D-LS/IV/2015 sebesar Rp.88.275.000,- termasuk pajak PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp.1.605.000,- kepada CV. Bonita Inti Raya atas pembayaran uang muka kerja 30 %untuk pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bibit bayam).
Bahwa terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu, M.Si diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara maka pada tanggal 22 April 2015 terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu, M.Si mengangkat Saksi Muhammadu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan Saksi saksi Sahbudin,S.Hut berdasarkan SK Nomor : 522/04/2015 tanggal 22 April 2017.
Bahwa saksi Sultan Latif setelah mencairkan uang pencairan 30 % sebesar Rp.88.275.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dana pribadi saksi Sultan Latif sebesar Rp.27.725.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga total uang sebesar Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah). Kemudian saksi Sultan Latif menyerahkan dana tersebut kepada:
Saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA, Rp. 50.000.000,-
Saksi Ajo Rp. 5.000.000,-
Saksi Muhamadu Rp. 35.000.000,-
Terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu,M.Si Rp. 26.000.000,-
Jumlah Rp. 116.000.000,-
Bahwa setelah Muhamadu menjabat sebagai PPK maka Muhamadu memeriksa Surat Keputusan Penetapan lokasi ternyata Surat Keputusan Penetapan lokasi tidak ada yang kemudian Muhamadu melapor kepada terdakwa Drs.H. Amirudin Supu.M.Si menyampaikan “Bahwa SK Penetapan Lokasi tidak ditemukan“ lalu terdakwa Drs.H. Amirudin Supu.M.Si mengatakan “ Carikan Desa dimana lokasinya dan buatkan SK. Penetapan Lokasi “.
Bahwa mendengar arahan terdakwa tersebut maka pada keesokan harinya (hari dan tanggal sudah lupa tapi pada bulan Mei 2015) Saksi Muhammadu ke rumah Kepala Desa Lamondowo Kecamatan Andowia melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Lamondowo dan setelah selesai pertemuan tersebut maka Saksi Muhamadu melaporkan kepada terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si.bahwa “sudah ada lokasinya “ yang kemudian terdakwa tersebut mengatakan “ Buatkan SK Penetapan Lokasinya “ lalu Saksi Muhamadu membuat SK. Penetapan Lokasinya yang kemudian terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si menandatangani SK. penetapan Lokasi Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015. Setelah ada SK. Penetapan Lokasisaksi Muhamadu menyampaikan kepada saksi Hikma AlsTiarapabila SK Penetapan lokasi sudah ada, selanjutnya saksi Hikma Als Tiar mengatakan “Iya Pak nanti saya sampaikan Sultan “.
Bahwa berselang beberapa hari kemudian maka pada tanggal 13 Juni 2015 Saksi Saksi Hikma Als TIAR (anak buah Sultan Latief) datang mengantar dan menurunkan bibit Eboni di belakang Rumah saksi Muhamadu sebanyak 2.750 batang anakan karena sebelumnya saksi Muhamadu menyanggupi dan bersedia akan menyalurkan kepada Masyarakat Desa Lamondowo namun saat itu saksi Muhamadu hanya menyalurkan sebanyak 1.000 batang sedangkan sisanya masih tetap berada di belakang rumah saksi Muhamadu karena masyarakat tidak ada yang mau datang mengambilnya.
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar jam 12.00 Wita saksi Lili Jumartin, saksi Saenab, saksi Muhammadu dan saksi Hikma Als Tiar datang ke kantor Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara untuk bertemu dengan terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si, setelah bertemu dengan terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si para saksi melaporkan bahwa bibit yang ada baru ada bibit eboni sebanyak 2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh) batang sedangkan bibit bayam masih dalam perjalanan. Kemudian terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu, M.Si memerintahkan kepada saksi Saenab, saksi Muhammadu dan saksi Hikma Als Tiar untuk membuat surat pernyataan untuk Sultan Latif yang isinya bersedia untuk menyiapkan atau menambahkan bibit bayam yang belum ada, sebagai syarat untuk dapat dicairkan sebesar 100%.
Bahwa setelah bibit eboni tersebut diturunkan di belakang rumah saksi Muhamadu maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa barang yaitu saksi Lily Jumartin,S.Hut dan saksi Saenab,SP yang saat itu dinyatakan bahwa bibit yang diadakan cukup dan baik yang kemudian dibuatkanBerita Acara pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522.2/015/DiSHUT/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang disetujui oleh saksi Sabarudin,S.Si dan disahkan oleh PPK Saksi Muhamadu, dan Berita Acara Serah Terima bibit Nomor : 10/DLW/KA-2015 yang diketahui oleh Kepala Desa Lamondowo Saksi saksi Ruslan dan disahkan oleh PPK Saksi Muhamadu, yang isinya dinyatakan bahwa Sabarudin,S.Si telah menyerahkan bibit Eboni sebanyak 2.750 batang anakan dan 2.750 batang anakan ibit bayam dengan total sebanyak 5.500 batang anakan kepada Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Saksi Randi dan dinyatakan bibit yang diadakan keadaan baik dan cukup sesuai dengan kontrak nomor : Kontrak/Surat perjanjian Kerja No. 03.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 padahal kenyataannya dilokasi bibit bayam sebanyak 2.750 batang anakan tidak diadakan (tidak ada sama sekali).
Bahwa saksi Lily Jumartin dan saksi Saenab, SP selaku Panitia Tim pemeriksa barang/pekerjaan mengetahui kalau bibit eboni yang diadakan tidak disertifikasi dari Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Makassar dan bibit bayam tidak ada namun tetap diterima dengan alasan bahwa saksi Sultan Latief bersedia memenuhi dan akan mencukupkan kekurangan bibit bayam sebanyak 2.750 batang anakan namun hingga akhir masa kontrak tanggal 3 Oktober 2015 bibit bayam 2.750 batang anakan tetap tidak diadakan sama sekali.
Bahwa setelah ada Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima bibit dinyatakan bahwa bibit yang diadakan keadaan baik dan cukup yang ditanda tangani oleh Lily Jumartin,S.Hut dan Saenab,SP selaku Tim Pemeriksa barang dan Sabaruddin,S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya serta rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor : 700.027/259/ITDA/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Paul Patri Dinar selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara yang menyatakan bahwa barang yang diadakan dalam keadaan baik dan cukup dan telah sesuai dengan kontrak yang saat itu juga sudah ada surat pernyataan tanggal 14 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Sultan Latif yang bunyinya “ akan memenuhi bibit bayam yang belum diadakan sebelum masa kontrak berakhir “ maka PPK Muhamadu melaporkan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe utara/KPA untuk pencairan dana 100 % .
Bahwa setelah Muhamadu melapor kepada terdakwa Drs. H.Amiruddin Supu,M.Si maka Muhamadu membuat kelengkapan adminstrasi pencairan dana yang kemudian diajukan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si untuk ditanda tangani.
Bahwa pada tanggal 27 Juli2015 terdakwa Drs.H.Amirudin Supu,M.Si telah menerbitkan dan menandatangani SPM nomor: 004/2.02.1.1/SPM-LS/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,- termasuk pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.3.745.000,- untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit Eboni dan bibit bayam) kepada penyedia CV. Bonita Inti Raya, dimana dalam dokumen SPM tersebut terlampir dokumen persyaratan pencairan antara lain :
Kwitansi nomor 0049/2/2.02.1.1/SPP-LS/VII/2015 tanpa tanggal sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Muhammadu dan diterima oleh CV.Bonita Inti Raya saksi Sabaruddin,S.Si yang diketahui oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi PPh pasal 22 sebesar Rp.3.745.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp.202.230.000,- (dua ratus dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 0049/2.02.1.1/SPP-LS/VII/2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor 0049/2.02.1.1/SPP-LS/VII/2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis Nomor 045/SR/2015 tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Berita Acara Pembayaran Nomor 049/BAP/2015 tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Direktur CV.Bonita Inti Raya saksi Sabaruddin S.Si dan terdakwa Drs.Amiruddin Supu M.Si selaku pengguna anggaran Dinas Kehutanan.
Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522.2/015/DiSHUT/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang disetujui oleh Sabarudin,S.Si dan disahkan oleh PPK Saksi Muhamadu, bahwa Saksi Lily Jumartin,S.Hut dan Saenab,SP telah melakukan pemeriksaan pekerjaan atas surat perjanjian kerja Nomor : 03.2/LE/SP-DISHUT/Konut/IV/2015 tanggal 7 April 2015 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sesuai ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara tentang penempatan lokasi di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia terdiri atas 2.750 batang bibit eboni dan 2.750 batang bibit bayam.
Berita acara serah terima bibit Nomor : 10/DLW/KA-2015 yang diketahui oleh Kepala Desa Lamondowo Saksi Ruslan dan disahkann oleh PPK Saksi Muhamadu, bahwa sabarudin,S.Si telah menyerahkan bibit sebanyak 5.500 batang kepada Ketua Kelompok tani Desa Lamondowo Saksi Randi.
Rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor : 700.027/259/ITDA/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 atas nama Saksi saksi Paul Patri Dinar selaku Sekretaris yang merekomendasikan kepala Kepala BPKAD Kabupaten Konawe Utara atas pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan, berdasarkan hasil verifikasi dengan tingkat kemajuan/pencapaian prosentase fisik telah mencapai 100 % yang kemudian diajukan di BPKAD/BUD Kabupaten Konawe Utara.
Berita Acara Verifikasi Fisik Inspektorat Daerah Kab.Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Sabaruddin S.Si selaku Direktur CV.Bonita Inti Raya dan Tim Verifikasi.
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar jam 13.00 saksi Hikma Als Tiar membawakan 2.700 bibit eboni ke rumah saksi Muhammadu selaku PPK akan tetapi pada saat itu saksi Lili Jumartin dan saksi Saenab,SP tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dikarenakan dalam berita acara pemeriksaan barang tersebut tertera 2.750 bibit bayam dan 2.750 bibit eboni. Kemudian saksi Muhammadu menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada saksi Saenab, SP untuk membuat surat Pernyataan tentang kesanggupan mengadakan bibit bayam sebanyak 2.750 batang yang ditujukan kepada saksi Sultan Latif untuk ditandatangani. Kemudian saksi Hikma Als Tiar menandatangani surat pernyataan tersebut atas perintah dari saksi Sultan Latif akan tetapi pada kenyataannya saksi Sultan latif tidak mengadakan bibit tersebut namun terdakwa tetap memerintahkan kepada saksi Sultan Latif untuk mencairkan dana 100 % pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2015 Saksi Muslimin,SE.M.Si selaku kepala BPKAD/BUD telah mengeluarkan SP2D Nomor : 2775/2.02.1.1/SP2DLS/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 sebesar Rp.205.975.000,- termasuk pajak pasal 22 sebesar Rp.3.745.000,- untuk pembayaran 100% atas pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit Eboni dan bibt Bayam) kepada penyedia CV. Bonita Inti Raya, yang kemudian pada tanggal 6 Agustus 2105 dana tersebut dipindah bukukan dari rekening Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara ke rekening Bank Sultra atas nama CV. Bonta Inti Raya dengan nomor rekening 01.04.005979-6 yang kemudian dananya dicairkan dan diterima oleh Saksi saksi Sabarudin,S.Si padahal pengadaan bibit bayam sebanyak 2.750 batang anakan tidak dilaksanakan/tidak diadakan sesuai kontrak Nomor : 03.2/LE/SP-DISHUT/Konut/IV/2015 tanggal 7 April 2015 ( yang diadakan hanya bibit eboni sebanyak 2.750 batang anakan).
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2015 dilakukan pencairan dana 100% pengadaan bahan kelengkapan dan bibit untuk tanaman hutan (bibit eboni dan bibit bayam) sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian terhadap dana sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) saksi Sultan Latif memberikannya kepada :
Saksi Rusmin Rp. 50.000.000,-
Terdakwa Amiruddin Supu Rp. 65.000.000,-
Saksi Ajo Rp. 5.000.000,-
Jumlah Rp.120.000.000,-
Selain itu, terdakwa juga menerima uang dari saksi Sultan Latif sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk uang tiket pesawat dan uang saku.
Bahwa selain kegiatan pengadaan dan penanaman bibit jati, bibit bayam dan bibit eboni, terdapat kegiatan pekerjaan pemeliharaan penanaman hutan rakyat dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 03/SPK.19/PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015sebesar Rp.98.945.000,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender dimulai tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi Muhamadu selaku PPK dan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar sebagai kelanjutan dari kegiatan pengadaan bibit jati, dengan jenis kegiatan sebagai berikut:
Biaya tenaga terampil :
- Distribusi bibit ke lubang tanam
100 HOK @ Rp.60.000 Rp. 6.000.000,-
- Penyulaman 200 HOK@ Rp.60.000 Rp. 12.000.000,-
- Penyiangan, pemupukan 400 HOK@ Rp.60.000 Rp. 24.000.000,-
- Pengawasan 2 OB @ Rp.1.200.000 Rp. 2.400.000,-
Jumlah Sub (1) Rp. 44.400.000,-
Biaya material :
- Pengadaan bibit jati 11.000 anakan @ Rp. 3.300 Rp. 36.300.000,-
- Pengadaan ajir 11.000 ajir @ Rp. 500 Rp. 5.500.000,-
- Pengadaan pupuk dan obat 5.000 kg @ Rp.750 Rp. 3.750.000,-
Sub Jumlah (2) Rp. 45.550.000,-
JUMLAH (1)+(2) Rp. 89.950.000,-
Pajak PPN Rp. 8.995.000,-
TOTAL Rp. 98.945.000,-
Bahwa setelah saksi Ahmad Bin Puang Kasse mengatasnamakan CV. Mawar menerima SPK tersebut maka saksi Ahmad Bin Puang Kasse mulai melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat sesuai item yang tercantum dalam surat perjanjian kerja Nomor : SPK Nomor : 03/SPMK.19/PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi Ahmad tidak membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan ataupun laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa saksi Ahmad Bin Puang Kasse menemui saksi Muhamadu selaku PPK untuk melakukan pencairan pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat (penyulaman tanaman jati) selesai 100 %;
Bahwa untuk menindaklanjuti laporan saksi Ahmad Bin Puang Kasse tersebut maka pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 08.00 Wita PPK Saksi Muhamadu bersama-sama dengan saksi Lily Jumartin, S.Hut dan saksi Saenab,SP., selaku Tim Pemeriksa hasil pekerjaan Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan Lingkungan Hidup turun ke lokasi melakukan pemeriksaan pekerjaan pemeliharaan dan penyulaman tanaman bibit jati dengan hasil pemeriksaan tanaman dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara tentang penempatan lokasi sebagai berikut :
Desa Awila puncak kecamatan Molawe 40 Ha sebanyak 5.000 bibit/pohon 100%.
Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia 45 Ha sebanyak 6.000 bibit/pohon 100%.
yang kemudian dibuatkan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 522/021/Dishut/2015 tanggal 28 Desember 2015 dengan hasil pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan baik dan cukup dan pada sekitar jam 13.00 wita Tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Konawe Utara melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan dengan mengeluarkan surat hasil pemeriksaan Nomor : 700.690/415/ITDA/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Paul Patri Dinar dengan hasil bahwa lokasi pengadaan bibit jati yang diadakan oleh CV. Mawar dalam kegiatan pemeliharaan dan pengkayaan hutan rakyat tahun berjalan TA 2015 di Desa Awila Puncak seluas 40 HA dengan jumlah bibit jati sebanyak 5.000 (lima ribu) batang anakan dan di Desa Anggolohipo dengan luas 45 Ha dengan jumlah bibit 6.000 (enam ribu) batang anakan dengan jarak tanam 3 x 3 meter cukup dan baik, yang kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 15.00 Wita dilakukan juga serah terima pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati dari Direktris CV. Mawar Saksi saksi Hj. Andi Warsia kepada PPK Saksi Muhamadu sesuai dengan Kontrak Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 dalam keadaan baik, cukup dan telah selesai 100 % padahal kenyataanya pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat (Pengadaan bibit jati) 100 HA tidak cukup, baik dari segi jumlah bibit maupun dari luas lahan yang dikerjakan karena pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati di Desa Punggamosi Kecamatan Asera tidak dilaksanakan;
Bahwa walapun pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat (Pengadaan bibit jati) 100 HA tidak cukup, baik dari segi jumlah bibit maupun dari luas lahan yang dikerjakan karena pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati di Desa Punggamosi Kecamatan Asera tidak dilaksanakan namun terdakwa Drs. H. Amirudin Supu,M.Si tetap menerbitkan SPM nomor: 0066/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran pekerjaan 95%dan SPMnomor : 0067/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 senilai Rp.4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp. 89.950,- (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atas pembayaran retensi pekerjaan 5% pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat Pengadaan bibit jati) 100 Ha kepada penyedia CV. Mawar, dimana dalam dokumen SPM tersebut terlampir dokumen persyaratan pencairan antara lain :
Kwitansi tanpa nomor dan tanpa tanggal sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perihal pembayaran Langsung (LS) 95% atas pekerjaan pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat yang ditandatangani oleh saksi Muhammadu dan diterima oleh CV.Mawar saksi Hj.Andi Warsiah yang diketahui dan ditanda tangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara. Dan Kwitansi tanpa nomor dan tanpa tanggal sebesar Rp.4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) perihal pembayaran Langsung (LS) 5% atas pekerjaan pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat yang ditandatangani oleh saksi Muhammadu dan diterima oleh CV.Mawar saksi Hj.Andi Warsiah yang diketahui dan ditanda tangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 28 Desember 2015 sebesar 93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dikurangi PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp.92.288.700,- (sembilan puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 066/2.02.1.1/SPP-LS/XII/2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si
Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis Nomor 522/021/DISHUT/2015 tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor 0066/2.02.1.1/SPP-LS/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Berita Acara Pembayaran Nomor 522/021/DISHUT/2015 tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Direktur CV.Mawar saksi Hj.Andi Warsiah dan terdakwa Drs.Amiruddin Supu M.Si selaku pengguna anggaran Dinas Kehutanan.
Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522/021/DISHUT/2015 tanggal 28Desember 2015 yang ditandatangani oleh pelaksana CV.Mawar saksi Hj.Andi Warsia dan ditandatangani oleh Pantia pemeriksa pekerjaan atau barang, saksi Lily Jumartin,S.Hut dan Saenab,SP.
Berita acara serah terima pekerjaan tanpa Nomor tanggal 28 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Direktur CV Mawar saksi Hj.Andi Warsia dan PPK saksi . Muhammadu yang menerangkan bahwa telah dilakukan serah terima pekerjaan oleh pihak Pertama kepada pihak kedua dalam pekerjaan pemeliharaan tahun berjalan penanaman hutan rakyat (DAK) TA.2015.
Rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor : 700.690/415/ITDA/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 atas nama saksi Paul Patri Dinar selaku Sekretaris yang merekomendasikan Kepala BPKAD Kabupaten Konawe Utara atas pekerjaan pemeliharaan tahun berjalan penanaman pengkayaan hutan rakyat Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara yang dilaksanakan oleh CV.Mawar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan Inspektorat Daerah Kab.Konawe Utara tanggal 28 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Hj.Andi Warsia selaku Direktur CV.Mawar dan Tim Verifikasi.
Bahwa atas dasar SPM tersebut maka pada tanggal 29 Desember 2015 Muslimin,SE.M.Si menerbitkan SP2D nomor : 5755/02.1.1/SP2D-LS/XII/2015 senilai sebesar Rp. 93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran pekerjaan 95% dan SP2D Nomor : 5756/02.1.1/SP2D-LS/XII/2015 senilai sebesar Rp. 4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp. 89.950,- (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran retensi pekerjaan 5 % pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat Pengadaan bibit jati) 100 Ha kepada penyedia CV. Mawar yang kemudian pada tanggal 02 Januari 2016 terdakwa memberikan kepada:
Drs.H. Amirudin Supu, M.Si Rp. 10.000.000,-
Ajo Rp.6.000.000,-
Muhamadu Rp. 6.000.000,-
Lily Jumartin,S.Hut Rp.3.000.000,-
Jumlah Rp. 25.000.000,-
Bahwa untuk kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan (perencanaan lokasi penanaman jati) dengan anggaran sebesar Rp. 235.300.500,- yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan (perencanaan lokasi penanaman jati) tersebut maka terdakwa Drs. H. Amirudin Supu sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara telah menerbitkan SK. nomor : 10/DISHUT/2015 tanggal 24 Mei 2015 mengangkat lagi Saksi Muhamadu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swakelola Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan Lingkungan Hidup dan mengeluarkan pula SK. Nomor : 522/09/2015 tanggal 24 Mei 2015 tentang pembentukan Panitia Sosialisasi pembuatan tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara yang terdiri dari penanggung jawab, Sekretaris, Ketua pelaksana kegiatan dan 18 orang anggota.
Bahwa selanjutnya saksi Muhamadu bersama-sama terdakwa Drs.H.Amirudin Supu,M.Si menandatangani dokumen Term Of Reference (TOR) sebagai pedoman pelaksanaan sosialisasi pembuatan tanaman hutan rakyat Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara TA 2015. Kemudian terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan SK. Nomor : 522/10/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang pengangkatan tim pendamping tehnis dan pendamping non tehnis penanaman hutan rakyat dan hutan pantai /mangrove Dinas Kehutanan Kabupaten konawe Utara yang terdiri dari Ketua dengan 10 (sepuluh) orang pendamping tehnis dan 5 (lima) orang pendamping non teknis.
Bahwa setelah penetapan Tim Teknis tersebut maka saksi Muhamadu selaku PPK bertindak atas nama Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara menetapkan Tim Pelaksana kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan pelaporan pada Dinas Kehutanan Kabupatenn konawe Utara TA 2015 yang terdiri dari Ketua saksi Nasrudin,S.Hut, Sekretaris dan Bendahara dan 12 orang anggota yang selanjutnya saksi Muhamadu selaku PPK bertindak pula sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara melakukan kerja sama dengan saksi Nasrudin.S.Hut dengan menanda tangani kontrak/Surat perjanjian kerja sama (SPKS) nomor : 522/013/2015 tanggal 08 Juni 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 235.000.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus rupiah) dengan rincian kegiatan tersebut pada :
pasal 2 SPKS : jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang disepakati adalah tanggal 8 juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 atau 45 hari kalender ;
pasal 3 SPKS : biaya pekerjaan pihak pertama Sdr Muhamadu membayar biaya pekerjaan kepada pihak kedua Saksi Nasrudin,S.Hut sebesar Rp. 235.300.500,- dengan jenis kegiatan sebagai berikut :
Penyusunan KAK ... 1 OB @ Rp.15.000.000 …… Rp. 15.000.000,-
Pendataan Lokasi...1 OB @ Rp. 30.000.000….. Rp. 30.000.000,-
Pengukuran lokasi... 1 OB @ Rp. 50.000.000….Rp. 50.000.000,-
Monitoring & evaluasi...1 OB@ Rp. 40.000.000….Rp. 40.000.000,-
Pendampingan tehnis...1 OB @ Rp. 45.000.000…Rp. 45.000.000,-
Sosialisasi……1 OB …@ Rp. 50.000.000…….Rp. 50.000.000,-
Pelaporan ………1 OB @ Rp. 5.300.500…… Rp. 5.300.500,-
------------------------------
JumlahRp. 235.300.500,-
Bahwa untuk melaksanakan dan merealisasikan kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan (perencanaan lokasi penanaman jati) tersebut maka Saksi Muhamadu selaku PPK telah bertindak atas nama Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara menetapkan kelompok masyarakat pengelola kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara TA 2015 yang terdiri dari 1 kelompok, tim perencana, tim pengawas dantim pelaksana dengan struktur organisasi terdiri Ketua, sekretaris, 2 orang anggota sesuai surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara Nomor : 522/015/SK/2015.
Bahwa untuk membiayai kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan dana alokasi khusus (DAK) tersebut maka pada tanggal 9 Juni 2015 terdakwa Drs.H.Amirudin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara/KPA telah menandatangani dan menerbitkan SPM Nomor : 0035/2.02.1.1/SPM-GU/VI/2015 sebesar Rp.94.120.200,- untuk pembayaran uang muka kerja 40 % melalui Bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara saksi AJO.
Bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp. 235.300.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah) telah dilakukan pencairan dana untuk uang muka 40% atas pekerjaan pembinaan pengendalian dan pengawasan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (swakelola) dengan jumlah total sebesar Rp.94.120.200,- (sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai SP2D nomor 2502/2.02.1.1/SP2D LS/VII/2015 tanggal 08 Juli 2015 dengan rekening Bank Sultra Cabang Asera Nomor 01.05.000042-3 dengan rincian :
belanja jasa dokumentasi dan pembuatan laporan sebesar Rp.21.620.200,- (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah),
belanja jasa narasumber dan tenaga ahli sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan
belanja sosialisasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah melakukan penandatangan pada dokumen pencairan berupa :
Kwitansi nomor 0035/2.1.02.1.1/SPP-LS/VI/2015 tanpa tanggal yang ditandatangani oleh PPK saksi Muhammadu dan diterima oleh saksi Ajo serta diketahui oleh terdakwa sebagai Pengguna Anggaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) sebesar Rp.94.120.200,- (sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) tanggal 09 Juni 2015.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 0035/2.02.1.1/SPP-LS/VI/2015 sebesar Rp.94.120.200,- (sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Berita Acara Pembayaran Nomor 15/522/DISHUT/2015 tanggal 09 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,- (sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa adapun proses pencairan dana uang muka kerja 40 % tersebut adalah dokumen pencairan dana tersebut diantar dan diserahkan oleh PPK Saksi Muhamadu kepada Bendahara Saksi saksi AJO lalu AJO tanda tangani kwitansi dan SPP kemudian dokumen tersebut diajukan kepada terdakwa Drs.H. Amirudin Supu untuk ditanda tangani yang selanjutnya dokumen tersebut Muhamadu serahkan di Bidang Perbendaharaan di BUD untuk diproses pencairan dana, yang selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2015 SaksiMuslimin, SE.M.Si menerbitkan SP2D nomor : 2014/2/02.1.1/SP2D-LS/VI/2015 sebesar Rp. 94.120.200,- untuk membayar uang muka kerja 40 % kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan atas pekerjaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan dan perencanaan lokasi penanaman jati.
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2015 dana sebesar Rp. 94.120.200,- tersebut dipindah bukukan dari rekening Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara ke rekening Dinas kehutanan Kabupaten Konawe Utara lalu pada sekitar Jam 10.00 Wit terdakwa Drs.H.Amirudin Supu selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan Lingkungan Hidup/Kuasa pengguna Anggara (KPA) perintahkan Bendahara Saksi AJO agar menarik dana tersebut dan segera menyerahkan kepada Muhamadu yang kemudian saat itu juga saksi AJO dan MUHAMADU berangkat ke Bank BPD Sultra Perwakilan Asera mencairkan dana tersebut dan setelah cair maka AJo menyerahkan dana tersebut kepada PPK Saksi Muhamadu sebesar Rp. 94.120.200 didalam mobil dan setibanya mereka kembali di Kantor Dinas kehutananKabupaten Konawe Utara maka PPK Muhamadu masuk ke ruang kerja terdakwa Drs.H.Amirudin Supu menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- dan setelah menyerahkan uang tersebut maka Muhamadu keluar ruangan menemui AJO lalu menyampaikan bahwa terdakwa Drs.H.Amirudin Supu telah mengambil uang sebesar Rp.50.000.000,- sehingga dana yang ada pada Muhamadu sisa Rp.44.120.200,- yang kemudian digunakan untuk :
membayar honor 16 orang tenaga teknis Rp.22.500.000.
membeli meter rol Rp.220.000,-
membayar kegiatan lain Rp.21.400.200,-
Bahwa adapun proses pembuatan pertanggungjawaban pengunaan dana uang muka 40 % kegiatan swakelola jasa dan pelaporan tersebut adalah pada bulan Juni 2015 Muhamadu telah menghadap terdakwa Drs.H. Amirudin Supu,M.Si lalu penyampaikan “ ini pak kegiatan swakelola tidak dilaksanakan namun honor pendamping, biaya pembuatan KAK dan pembelian alat ukur, meter Rol dan GPS saya sudah belikan, bagaimana dengan kegiatan yang lain “ ? lalu terdakwa Drs.H. Amirudin Supu,M.Si menjawab “Buatkan saja pertanggung jawabannya “
Bahwa kegiatan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan atas kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan dan perencanaan lokasi penanaman jati belum ada yang dilaksanakan ternyata pada tanggal 7 Juli 2015 (hanya berselang 14 hari setelah pencairan uang muka 40%) terdakwa Drs.H. Amirudin Supu kembali menerbitkan SPM Nomor : 0047/2.02.1.1/SPM-LS/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 141.180.000,- melalui Bendahara Dinas kehutanan Kabupaten Konawe Utara untuk pembayaran 100 % kegiatan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan yang didalam dokumen SPM tersebut terlampir antara lain dokumen Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan yang isinya menyebutkan bahwa saksi Lily Jumartin, S.Hut dan saksi Saenab, SP telah melakukan pemeriksaan pekerjaan atas SPKS Nomor : 522/013/2015 tanggal 8 Juni 2015 denganhasil pemeriksaan telah sesuai rincian pekerjaan pada SPKS pada pasal 3 yang disetujui oleh saksi Nasrudin,S.Hut, diketahui oleh PPK saksi Muhamadu dan terdakwa Drs. H. Amirudin Supu, M.Si yang ternyata kegiatan/pekerjaan jasa dokumentasi dan pelaporan berupa pembuatan kerangka acuan kerja (KAK), pendataan lokasi, pengukuran lokasi, monitoring dan evaluasi, penunjukan pendamping teknis dan non teknis dan sosialisasi (pembinaan, pengendalian dan pengawasan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan dan perencanaan lokasi penanaman jati) tidak ada sama sekali yang dikerjakan akan tetapi dananya telah cair 100 % berdasarkan SP2D Nomor : 2502/2.02.1.1/SP2D LS/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 .
Bahwa setelah dana tersebut masuk di Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara maka pada tanggal 8 Juli 2015 juga dipindah bukukan dari rekening Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara ke rekening Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara yang saat itu juga terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si.yang berada di Kendari perintahkan Bendahara saksi AJO melalui Hand Phone agar menarik dana tersebut, setelah mendapat perintah tersebut maka Muhamadu dan AJO sekitar jam 14.00 Wita berangkat ke Kendari dan setelah tiba di kendari langsung menuju Bank BPD Sultra di Kemaraya mencairkan dana sebesar Rp. 141.180.300,- (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa setelah dana tersebut cair maka saksi Ajo menyerahkan dana sebesar Rp141.180.300 (kwitansi 10 Juli 2015) kepada saksi Muhamadu kemudian sekitar Jam 15.00 Wita saksi Muhamadu dan saksi Ajo berangkat menuju rumah terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si di Andonohu yang kemudian setelah tiba di rumah terdakwa tersebut meminta dana lalu Muhamadu menyerahkan dana sebesar Rp. 85.000.000 kepada terdakwa Drs. H. Amirudin Supu,M.Si sehingga dana yang ada pada Muhamadu sisa sebesar Rp.56.180.300,- yang kemudian digunakan untuk :
Membayar tenaga pendamping 2 orang Rp.2.600.000,-
Di berikan kepada Ajo Rp.27.000.000,-
Biaya ke Jakarta mengikuti rapat di Kementerian Kehutanan Rp. 12.000.000 ( Drs.H.Amirudin Supu, Marwan Halik,SP.M.Si dan Muhamadu).
Dipakai sendiri oleh Muhamadu Rp. 14.580.000,-
Kegiatan pemeliharaan tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman penanaman jati) dengan anggaran sebesar Rp.100.000.000,- yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015.
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Kepala BPDAS HL Sampara Nomor : PT.06/BPDAS-SPR/2016 tanggal 22 Januari 2016 maka pada tanggal 27 Januari 2016 s/d tanggal 2 Pebruari 2016 Tim Ahli dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Sampara Ahli Amiruddin,SP.MP dan Ahli Faisal Misran,SP telah melakukan pengukuran lokasi dan pemeriksaan tanaman bibit eboni dan bibit bayam dan tanaman bibit jati di Kabupaten Konawe Utara TA 2015 sebagaimana tersebut dalam Laporan hasil pengukuran Nomor : S.3.1/RHS/BPDAS-SPR/2016 tanggal 9 Mei 2016 dengan hasil sebagai berikut :
Berdasarkan Kontrak Nomor : 03.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pihak kontraktor harus mengadaan bibit Eboni dan bibit bayam di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara sebanyak 5.500 batang namun setelah diperiksa hasilnya adalah sebagai berikut :
Jenis tanaman bibit eboni rencana 2.750 batang tetapi realisasi hanya 1.039 batang yang berarti ada kekurangan 1.711 batang.
Jenis tanaman bibit bayam rencana 2.750 batang tidak diadakan.
Berdasarkan Kontrak Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pihak kontraktor harus menanam bibit jati sebanyak 110.000 batang pada lahan luas 100 Hekto Are dan hasil pengukuran luas lahan yang ditanami hanya 37.8 Hekto are dimana luas tanaman yang hidup hanya 23 Hekto are dari luas tanaman yang mati seluas 14,8 Hekto are dan luas lahan yang tidak ditanami seluas 62,79 Hekto are dengan rincian:
Lokasi Desa Awila Puncak Kecamatan Molawe di lahan Saksi saksi Drs.Aswad Suleman.M.Si (Bupati Konawe Utara):
Rencana 40 Hekto are realisasi hanya 17,8 Hekto are, hasil pengukuran tanaman hidup seluas 5,3 Hekto are equivalen dengan 5.830 batang, tanaman mati seluas 12,5 Ha equivalen dengan 213.750 batang dan tidak ditanami seluas 22,79 Hekto are equivalen dengan 25.069 batang dan penyulaman/pemeliharaan tahun berjalan hanya dilaksanakan kurang lebih 1 Hekto are .
Bahwa berdasarkan Permenhut Nomor : P.9/Menhut-II/2013 sasaran lokasi hutan rakyat adalah lahan kritis pada budidaya, diutamakan pada kawasan hutan lindung diluar kawasan hutan didaerah hulu dan tengah DAS dengan criteria teknis tanah milik, tanah terlantar, tanah desa, tanah marga/adat dan luas areal hutan rakyat/pengayaan minimal 0,25 Hekto are efektif.
Bahwa kondisi lapangan berdasarkan hasil pengukuran ternyata areal penanaman di Desa Awila Puncak berada di Kawasan hutan produksi seluas 20.7 Hekto are dan di areal penggunaan lain seluas 19.3 Hekto are (sumber data SK.No.465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra) koordinat lokasi yang masuk kawasan hutan produksi : X: 406459, Y : 9603319. X : 406253, Y : 963314. X : 406055, Y : 9603309. X : 406260, Y : 9603116, lokasi titik koordinat tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan penanaman bibit jati.
Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia dilahan Sekda Kabupaten Konawe Saksi saksi Abuhaera,S.SoS. M.Si :
Rencana dalam kontrak 45 Hekto are realisasi hanya 15 Hekto are hasil pengukuran luas tanaman yang tertanam seluas 15.1 Hekto are (ada tanaman seluas 13,7 Ha equivalen dengan 5.830 batang, tanaman mati seluas 12,5 Ha equivalen dengan 15.070 batang dan tanaman mati seluas 1,3 Hekto are equivalen dengan 1.430 batang) tidak ditanami seluas 29,9 Ha Equivalen dengan 32.890 batang dan penyulaman/pemeliharaan tahun berjalan hanya dilaksanakan kurang lebih 3 Hekto are equivalen dengan 330 batang
Bahwa berdasarkan Permenhut Nomor : P.9/Menhut-II/2013 sasaran lokasi hutan rakyat adalah lahan kritis pada budidaya, diutamakan pada kawasan lindung diluar kawasan hutan di daerah hulu dan tengah DAS dengan kriteria teknis tanah milik, tanah terlantar, tanah desa, tanah marga/adat dan luas areal hutan rakyat/pengayaan minimal 0,25 Hekto are efektif.
Bahwa kondisi lapangan berdasarkan hasil pengukuran ternyata lokasi berada di areal penggunaan lain dengan karaktertistik lahan berupa semak belukar dan kebun campuran (sumber data SK.No.465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra).
Desa Puunggamosi Kecamatan Asera dilahan Kepala Bappeda Kabupaten Konawe : Saksi saksi DR. Ichwan Porosi.Sos. M.Si
Rencana 15 Hekto are , realisasi hanya 5 Hekto are, hasil pengukuran tanaman hidup seluas 4 Ha equivalen dengan 4.400 batang, tanaman mati seluas 1 Ha equivalen dengan 1.100 batang dan tidak ditanami seluas 10 Hekto are equivalen dengan 11.110 batang dan tidak dilakukan penyulaman/pemeliharaan tahun berjalan.
Bahwa berdasarkan Permenhut Nomor : P.9/Menhut-II/2013 sasaran lokasi hutan rakyat adalah lahan kritis pada budidaya, diutamakan pada kawasan lindung diluar kawasan hutan didaerah hulu dan tenagn DAS dengan criteria teknis tanah milik, tanah terlantar, tanah desa, tanah marga/adat dal luas areal hurtan rakyat/pengayaan minimal 0,25 Hekto are efektif.
Bahwa kondisi lapangan berdasarkan hasil pengukuran ternyata areal penanaman di Desa Punggamosi berada di areal penggunaan lainnya dengan karakteristik lahan berupa semak belukar dan kebun campuran (sumber data SK.No.465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra) .
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan pengukuran Ahli dari BPDAS LH Sampara Nomor : S.3.1/RHS/BDPDAS-SPR/2016 tanggal 9 Mei 2016 tersebut maka Ahli Auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Audit perhitungan kerugian Negara sesuai surat laporan hasil Audit Nomor : SR-470/PW20/5/2016 tanggal 30 September 2016 dengan hasil sebagai berikut :
Menghitung jumlah pembayaran sesuai dengan dokumen SP2D BUD Pemerintah Kabupaten Konawe Utara TA 2015 yang diterima oleh :
1. Penyedia CV. Mawar atas pekerjaan sesuai kontrakRp898.045.000,-
a. Penanaman hutan rakyat 100 Ha
setelah dikurang pajak PPN Rp.799.100.000,-
Pemeliharaan tahun berjalan
pengkayaan hutan rakyat 100 Ha Rp. 98.945.000,-
Jumlah sub (1) Rp.898.045.000,-
2. Penyeda CV. Bonita Inti Raya atas pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan, dab bibit untuk pengembangantanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bayam)Rp. 249.250.000,-
Bendahara pengeluaran atas pekerjaan
pelaksanaan kegiatan swakelo belanja jasa
dokumentasi dan pelaporan (DAK)Rp. 235.300.000,-
Jumlah angka I Rp.1.427.595.000,-
Menghitung nilai prestasi pekerjaan
sesuai dengan hasil pemeriksaan
Ahli yang telah dilaksanakan :
Penyedia CV. Mawar atas pekerjaan R317.938.000,00
- penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) Rp314.340.000,00
- pemeliharaan tahun berjalan
pengkayaan hutan rakyatRp. 3.598.000,-
JumlahRp. 317.938.000,-
Penyedia CV. Bonita Inti Raya sebesarRp165.000.000,00,-
atas pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untukpengembangan tanaman kehutanan,dan sesuai hasil audit.
Sub Jumlah(1 &2 ) sebesar Rp482.938.000,00,-
III. Menghitung nilai prestasi pekerjaanatas kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan (DAK)……… ..Rp. 0,-
IV.Menghitung kelebihan pembayarankepada penyedia CV. Mawar atas SPK Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 yang telah memperhitunan pajak PPN 10 % dan tidak dipungut sebesar Rp8.995.000,-
Nilai SP2D dibayar atas SPK yang telah
memperhitungkan pajak PPN 10 %
tetapi tidak dipungut Rp. 98.945.000,-
Nilai SP2D dibayar atas SPK yang tidak
termasuk pajak PPN 10 % (atau pajak
PPN 10 % dipungut Rp. 89.950.000,-
jadi ada kelebihan pembayaran Rp. 8.995.000,-
Jumlah kerugian Negara sebesar Rp935.662.500,-( Jumlah 1 dikurang sub 2)dan dikurang 4)
Bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Keempat Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang :
Pasal 10 : Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. menandatangani SPM;
e. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
- Bahwa aturan yang dilanggar atau menyimpang dari ketentuan atas penyalahgunaan dana PAD T.A 2015 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dalam kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bayam) dan dana DAK T.A 2015 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dalam kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan, kegiatan penanaman hutan rakyat (pengadaan dan penanaman bibit jati) dan kegiatan pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat (penyulaman tanaman jati) T.A 2015 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp935.662.500,00 yakni :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1):
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan perubahan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012:
Pasal 5,
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Huruf e bersaing.
Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/ jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf f adil / tidak diskriminatif
Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Pasal 6,
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf b :
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Huruf e :
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/ jasa :
Huruf g :
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Huruf h :
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, danberupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa.
Pasal 18 ayat (4)
Huruf a :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Bagian B angka 1 hurup f Evaluasi Penawaran, angka 8) Evaluasi Administrasi :
huruf (b) :
Penawarandinyatakan memenuhi persyaratan administrasiapabila:
surat penawaran:
Angka 2 surat penawaran:
Huruf a ditandatangani oleh :
Huruf I :Direktur utama/pimpinan perusahaan;
Huruf II : penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
4. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak penagih”.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 132, ayat (1) :
Setiap Pengeluaran Belanja atas Beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132, ayat (2) :
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertangung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs .H. AMIRUDDIN SUPU.M.Si yang dilakukan secara melawan hukum yang telah memberikan persetujuan pencairan dana 100 % padahal pekerjaan fisik pengadaan bibit eboni dan bibit bayam, pengadaan dan penanaman bibit jati dan swakelola pemeliharaan dan pengkayaan bibit jati tahun berjalan tidak selesai fisik 100 %, dan kegiatan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan tidak dilaksanakan sesuai kontrak maka telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Negara atau Daerah telah dirugikan sebesar Rp. 935.662.500,(Sembilan ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU,M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si, yang pada saat itu sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Kabupaten Konawe Utara yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati Kabupaten Konawe Utara No.219 Tahun 2015 tanggal 20 April 2015, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AHMAD selaku pelaksana pekerjaan, saksi LILY JUMARTIN, saksi SAENAB selaku panitia pemeriksa barang/pekerjaan (masing-masing diajukan dan diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), dan saksi SULTAN LATIF selaku kontraktor pelaksana pekerjaan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada tanggal 7 April 2015 s/d tanggal 28 Pebruari 2016 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 s/d tahun 2016 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana yang berwenang mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada TA 2015 Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara telah mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.1.531.803.000,-( satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Utara TA 2015 yang dimuat dalam DPA SKPD Kabupaten Konawe Utara TA 2015 Nomor : 2.02.2.02.01 tanggal 05 Januari 2015 dengan rincian kegiatan dan anggaran sebagai berikut :
Kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan ( pengadaan bibit eboni dan bibit bayam ) dengan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- yang bersumber dari dana PAD (APBD) TA 2015.
Kegiatan penanaman hutan rakyat berupa pengadaan dan penanaman bibit jati dengan anggaran sebesar Rp Rp.996.502.500,- yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015
Kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan (perencanaan lokasi penanaman jati) dengan anggaran sebesar Rp. 235.300.000,- yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015
kegiatan pemeliharaan tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman penanaman jati) dengan anggaran sebesar Rp.100.000.000,- yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015.
Bahwa terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu, M.Si diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara berdasarkan SK Bupati Nomor : 219 Tahun 2015 tanggal 20 April 2015 tentang pengangkatan terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu, M.Si sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menggantikan Saksi Drs.Nurdin Edison.
Bahwa terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan antara lain :
Membantu Pimpinan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibidang kehutanan Kabupaten Konawe Utara.
Membantu Pimpinan dalam mengatur pelaksanaan tugas-tugas bidang di Lingkup Dinas kehutanan Kabupaten Konawe Utara.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai arahan pimpinan.
Dan disamping tugas-tugas tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu,M.Si juga mempunyai kewenangan antara lain :
Terkait dengan pengelolaan keuangan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Angggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.
membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Mengangkat dan memberhentikan Staf pembantu sesuai kebutuhan.
Bahwa setelah terdakwa Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, pada tanggal 22 April 2015 terdakwa Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si mengangkat Saksi MUHAMADDU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan SAHBUDIN,S.Hut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 522/04/2015 tanggal 22 April 2015;
Bahwa setelahSaksi MUHAMADU menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pengecekan lokasi yang akan di tanami pohon jati. Kemudianterdakwa Drs.H. Amiruddin Supu,M.Si selaku kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menandatangani Surat Keputusan Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penempatan lokasi tanaman hutan rakyat. Bahwa pada dokumen lampiran Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara Nomor: 522/12/2015 tanggal 16 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat tahun anggaran 2015 tertulis sebagai berikut:
1. Desa Puunggomosi Kecamatan Asera 15 Ha 16.500 anakan.
2. Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia 45 Ha 49.500 anakan.
3. Desa Awila puncak kecamatan Molawe 40 Ha 44.000 anakan.
Bahwa sejak saksi Hj. Andi Warsiah menerima SPMK dan menerima pencairan uang muka 30% namun sampai tanggal 03 Juni 2015 tidak melaksanakan kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pengadaan bibit jati. Atas hal tersebut saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran pertama nomor : 522/05/2015 tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah dan sampai bulan Agustus 2015 saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief tidak jugamelaksanakan pengadaan bibit jati.Kemudian saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran kedua nomor : 522/04/2015 tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah, dan sampai bulan September 2015 Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latif tidak jugamelaksanakan pengadaan bibit jati kemudian saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran ketiga nomor : 522/05/2015 tanggal 10 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah yang dititipkan kepada TIAR (seorang anak buah Sultan Latif) untuk disampaikan kepada Sultan Latif namun juga saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief tidak melaksanakan pengadaan bibit jati. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kegiatan pengadaan bibit jati tersebut oleh saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief seharusnya dengan surat teguran ketiga maka terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si dan saksi Muhamadu memutuskan kontrak dengan alasan pihak pelaksana tidak melakanakan kontrak sebagaimana mestinya serta menarik jaminan uang muka sebesar Rp.263.703.000 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (AKRINDO);
Bahwa terdakwa Drs. Amiruddin Supu, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara sekaligus selaku KPA bersama saksi Muhamadu selaku PPK atas permintaan dari saksi Muh. Yasin Lamalenda untuk melanjutkan kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pengadaan bibit jati yang tidak dilaksanakan oleh CV. Mawar kemudian saksi Hj.Andi Warsia selaku Direktur menunjuk saksi Ahmad Bin Puang Kusse untuk melanjutkan pekerjaan. Setelah itusaksi Hj. Andi Warsia menyampaikan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si bahwa Sultan Latif sudah tidak dapat diharapkan lagi untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit jati;
Bahwa sebelumnya sekitar tanggal 10 september 2015 saksi Ahmad Bin Puang Kusse menghubung saksi Muh. Yasin Lamalenda menyampaikan bersedia dan menyanggupi untuk melaksanakan kegiatan pengadaan bibit jati. Kemudian saksi Ahmad Bin Puang Kusse bersama saksi Yasin menemui saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA di Jl. Lumba-lumba Kota Kendari lalu saksi Ahmad Bin Puang Kusse menyanggupi permintaan dari saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai komitmen untuk mendapatkan pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh saksi Hj. Andi Warsia dan Sultan Latif.
Bahwa atas kesanggupan untuk penyerahan uang oleh saksi Ahmad Bin Puang Kusse kepada saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA sehingga saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA dan terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si percaya dan meminta kepada saksi Hj. Andi Warsia untuk memberikan kuasa melaksanakan pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 sumber dana DAK tahun anggaran 2015. Atas hal tersebut saksi Ahmad Bin Puang Kusse menerima Surat Kuasa tertanggal 17 September 2015 dari saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk melaksanakan pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 sumber dana DAK tahun anggaran 2015.
Bahwa dengan saksi Ahmad Bin Puang Kusse telahmenerima kuasa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan penanaman bibit jati, saksi Muhamadu menghubungi saksi Ahmad Bin Puang Kusse agar segera mengadakan bibit jati. Kemudian saksi Ahmad Bin Puang Kusse bersama saksi Hikma Tiar dan Hamka melaksanakan pengadaan bibit jati ke lokasi yang telah ditetapkan dan selanjutnya saksi Ahmad Bin Puang Kusse melakukan penanaman bibit jati:
Desa Awila puncak kecamatan Molawe berada di lahan Drs.Aswad Suleman, M.Si (Bupati Konawe Utara), saksi Ahmad Bin Puang Kusse hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 17,8Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 5,3 Ha equivalen dengan 5.830 batang, tanaman mati seluas 12,5 Ha equivalen dengan 13.750 batang yang seharusnya saksi Ahmad Bin Puang Kusse melaksanakan sesuai dalam kontrak dalam kontrak seluas 40 Ha / bibit jati sebanyak 44.000 anakan.
DesaAnggolohipo Kecamatan Andowia berada di lahan Abuhaera, S.Sos., M.Si (Sekda Kab. Konawe Utara), saksi Ahmad Bin Puang Kusse hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 15Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 13,7 Ha equivalen dengan 16.500 batang, tanaman mati seluas 1,30 Ha equivalen dengan 1.430 batang yang seharusnya saksi Ahmad Bin Puang Kusse melaksanakan sesuai dalam kontrak seluas 45Ha / bibit jati sebanyak 49.500 anakan.
Desa Puunggomosi Kecamatan Asera berada di lahan dr. Ichwan Porosi, S.Sos., M.Si (Kepala Bappeda Kab. Konawe Utara), saksi Ahmad Bin Puang Kusse hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 5Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 4 Ha equivalen dengan 4.400 batang, tanaman mati seluas 1 Ha equivalen dengan 1.100 batang yang seharusnya saksi Ahmad Bin Puang Kusse melaksanakan sesuai dalam kontrak seluas 15 Ha / bibit jati sebanyak 16.500 anakan.
Bahwa saksi Ahmad Bin Puang Kusse melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati di 3 (tiga) lokasi tersebut melebihi batas waktu pelaksanaan kontrak sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015 kemudian panitia pemeriksa barang saksi Lili Jumartin, S. Hut., bersama saksi Saenab, SP., saksi Muhamadu dan saksi La Ode Muh. Said melakukan pemeriksaan penanaman bibit jati pada tanggal 17 Nopember 2015. Setelah itu saksi Lili Jumartin, S.Hut., dan saksi Saenab, SP., membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 522.2/010/2015 tanggal 16 Nopember 2015.
Bahwa saksi Muhamadu selaku PPK bersama dengan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar membuat dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 Nopember 2015 yang isinya telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan atas surat perjanjian kerja/kontrak Nomor : 02.2/LE/Sp-DISHUT/KONUT/IV/2015tanggal 7 April 2015 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran oleh Ahli Faisal, SP., dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BP DAS-HL) Sampara, areal penanaman di Desa Awila Puncak berada di Kawasan hutan produksi seluas 20.7 Ha dengan koordinat lokasi: X: 406459, Y : 9603319. X : 406253, Y : 963314. X : 406055, Y : 9603309. X : 406260, Y : 9603116, yang tidak dapat dilakukan kegiatan penanaman bibit jati, dan seluas 19.3 Ha di areal penggunaan lain, sedangkan di Desa Anggolohipo Kec. Andowia seluas 45 Ha dan desa Puunggamosi Kec. Asera seluas 15 Ha berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra;
Bahwa pada tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 10.00 Wita saksi Lili Jumartin bersama dengan saksi Saenab,SP melaporkan hasil pemeriksaan tanaman jati diruangan kerja terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si dan saksi Lili Jumartin,S.Hut memperlihatkan hasil dokumentasinya tanaman bagus tumbuhnya namun luasan tanah kurang. Setelah terdakwa mendengar laporan saksi Lili Jumartin tersebut, terdakwa langsung menyusuh saksi Lili Jumartin dan saksi Saenab, SP untuk menandatangani Berita Acara pemeriksaan pekerjaan walaupun saksi Lili Jumartin sudah melaporkan luasan tanah yang kurang namun terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si mengatakan “jangan mi liat kontraktornya jangan mi liat Muhammadu, tapi liat saya sebagai Kepala Dinas nanti saya yang tanggungjawab”.
Bahwa atas perintah terdakwa tersebut kemudian Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan telah menyatakan pekerjaan tersebut telah mencapai 100% dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015, selanjutnya pihak kontraktor meminta rekomendasi Ke Inspektorat Kabupaten Konawe Utara sebagai salah satu syarat untuk pencairan 100%;
Bahwa selanjutnya saksi Muhamadu selaku PPK melaporkan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe utara/KPA untuk pencairan dana 100% dan pada tanggal 23 Nopember 2015saksi Muhammadu membuat kelengkapan adminstrasi pencairan dana yang diajukan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Siuntuk ditanda tanganidan diketahui antara lain sebagai berikut :
Kwitansi No.0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Hj.Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk pembayaran 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat yang turut ditanda tangani oleh Muhamadu selaku PPK dan yang diketahui dan ditanda tangani oleh terdakwa Drs. Amirudin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA);
Surat Perintah membayar langsung (LS) nomor : 0062/2.02.1.1/SPM-LS/XI/2015 tanggal 23 November 2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Surat rekomendasi dari SKPD Tehnis nomor : 522/020/Dishut/2015 yang isinya memberikan rekomendasi kepada Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk melakukan pencairan dana 100 % atas pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) sesuai kontrak Nomor : 02.2/LE/SO-DISHUT/KONUT/IV/2015 sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dari nilai kontrak sebesar Rp. 879.010.000,- (delapan ratus tujuh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara;
Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) Nomor: 0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Barang dan Jasa nomor : 0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 tanggal 23 November 2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor 522/020/DISHUT/2015 tanggal 23 November 2015 sebesar Rp.615.307.000,- (Enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa sebagai pengguna anggaran dan saksi Hj.Andi Warsiah selaku Direktur CV.Mawar.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 522.2/010/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang saksi Lili Jumartin,S.Hut dan saksi Saenab, SP serta saksi Hj.Andi Warsiah selaku pelaksana CV.Mawar.
Berita Acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 November 2015 tentang serah terima pekerjaan oleh saksi Hj. Andi Warsia selaku direktur CV. Mawar kepada saksi Muhamaduselaku PPK.
Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab.Konawe Utara Nomor 700.027/368/ITDA/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Kab.Konawe Utara atas nama Paul Patri Dinar, SP.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik/Verifikasi Lapangan tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi Amrun, SP,MM, saksi Irwan D, S.Si, dan Antonius P,S.Kom selaku tim pemeriksa Inspektorat Daerah.
Bahwa dengan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana telah lengkap maka pada tanggal 23 November 2015 terdakwa Drs.H.Amirudin Supu,M.Si menandatangani dan menerbitkan SPM nomor : 0062/02.1.1/SPM-LS/XI/2015 dengan nilai sebesar Rp.615.307.000,-(enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk pajak PPN sebesar Rp.55.937.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.8.390.550,- (delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra;
Bahwa atas pengajuan SPM tersebut maka pada tanggal 24 November 2015 Muslimin,SE., M.Si selaku Kepala BPKAD/BUD Kabupaten Konawe Utara telah menerbitkan SP2D nomor: 5059/2.02.1.1/SP2D-LS/XI/2015 senilaiRp.615.307.000,-(enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk pajak PPN sebesar Rp.55.937.000,-dan pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.8.390.550,- (delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran dana 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra;
Bahwapada tanggal 25 November 2015 dana sebesar Rp.550.979.450,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra, kemudian pada tanggal 26 November 2015 dana sebesarRp.550.979.450,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah)dilakukan penarikan oleh saksi Hj. Andi Warsia di Bank Sultra Kendari kemudian diserahkan kepada saksi Ahmad Bin Puang Kusse;
Bahwa CV. Mawar menerima pembayaran kegiatan penanaman bibit jatiNomor : 02.3/LE/SPMK-DISHUT/KONUT/IV/2015 sebesar Rp. 879.010.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp. 79.910.000,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga total dana yang diterima di rekening CV. Mawar sebesar Rp. 799.100.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi Ahmad Bin Puang Kusse menerima uang dari hasil pelaksanaan pekerjaan pengadaan penanaman hutan rakyat dengan kontrak nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 07 April 2015, berdasarkan surat kuasa tanggal 17 September 2015 telah memberikan kepada:
Saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA, Rp.180.000.000,-
Saksi Lily Jumartin, S.Hut., dan saksi Saenab, SP., Rp. 13.500.000,-
Saksi Ajo Rp. 15.000.000,-
Saksi Muhamadu Rp. 25.000.000,-
Terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu,M.Si Rp. 55.000.000,-
Jumlah Rp.288.500.000,-
Bahwa untuk pengadaan bibit bayam dan bibit eboni pada Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara, tanggal 7 April 2015 PPK Saksi saksi Sahbuddin.S.Hut bersama dengan Direktur CV. Bonita Inti Raya Saksi Sabarudin,S.Si menandatangani Kontrak/Surat perjanjian Kerja No. 03.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.294.250.000,- dan SPMK Nomor: 03.3/LE/SPMK-DISHUT/KONUT/IV/2015 untuk pekerjaan Pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan eboni dan bibit bayam) dengan masa pekerjaan selama 180 hari kalender TMT 07 April 2015 s/d 3 Oktober 2015yang diketahui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup/KPA saat itu saksi Drs. Nurdin Edison dengan jenis pekerjaan Pengadaan bahan, kelengkapan, pengadaan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan dengan jenis pekerjaan antara lain :
-Pengadaan bibit Eboni 2.750 batang @ Rp.60.000.- = Rp. 165.000.000,-
-Pengadaan bibit bayam 2.750 batang @ Rp.47.000.- = Rp. 129.250.000.-
b
atang = Rp. 294.250.000,-
Bahwa pada tanggal 13 April 2015 saksi Sahbuddin selaku PPK mengajukan pencairan uang muka 30 % kepada saksi Drs Nurdin Edison,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian saksi Drs Nurdin Edison,M.Si menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka 30% dengan nomor: 0019/2.02.1.1/SPM-LS/IV/2015 tanggal 13 April2015 sebesar Rp.88.275.000,-( termasuk pajak PPn dan PPh pasal 22 sebesar Rp.1.605.000,-)yang kemudian diajukan kepada Bendaraha Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Konawe Utarauntuk pembayaran uang muka kerja 30% yang meliputi kegiatan pengadaan bahan, kelengkapandan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (Pengadaan bibit Eboni dan bibit Bayam) TA 2015 kepada penyedia CV. Bonita Inti Raya.
Bahwa pada tanggal 15 April 2015, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara saksi Muslimin,SE.M.Si menerbitkan SP2D Nomor : 1109/2/02/1/1/SP2D-LS/IV/2015 sebesar Rp.88.275.000,- termasuk pajak PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp.1.605.000,- kepada CV. Bonita Inti Raya atas pembayaran uang muka kerja 30 %untuk pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bibit bayam).
Bahwa terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu, M.Si diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara maka pada tanggal 22 April 2015 terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu, M.Si mengangkat Saksi Muhammadu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan Saksi saksi Sahbudin,S.Hut berdasarkan SK Nomor : 522/04/2015 tanggal 22 April 2017.
Bahwa saksi Sultan Latif setelah mencairkan uang pencairan 30 % sebesar Rp.88.275.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dana pribadi saksi Sultan Latif sebesar Rp.27.725.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga total uang sebesar Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah). Kemudian saksi Sultan Latif menyerahkan dana tersebut kepada:
Saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA, Rp. 50.000.000,-
Saksi Ajo Rp. 5.000.000,-
Saksi Muhamadu Rp. 35.000.000,-
Terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu,M.Si Rp. 26.000.000,-
Jumlah Rp. 116.000.000,-
Bahwa setelah Muhamadu menjabat sebagai PPK maka Muhamadu memeriksa Surat Keputusan Penetapan lokasi ternyata Surat Keputusan Penetapan lokasi tidak ada yang kemudian Muhamadu melapor kepada terdakwa Drs.H. Amirudin Supu.M.Si menyampaikan “Bahwa SK Penetapan Lokasi tidak ditemukan“ lalu terdakwa Drs.H. Amirudin Supu.M.Si mengatakan “ Carikan Desa dimana lokasinya dan buatkan SK. Penetapan Lokasi “.
Bahwa mendengar arahan terdakwa tersebut maka pada keesokan harinya (hari dan tanggal sudah lupa tapi pada bulan Mei 2015) Saksi Muhammadu ke rumah Kepala Desa Lamondowo Kecamatan Andowia melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Lamondowo dan setelah selesai pertemuan tersebut maka Saksi Muhamadu melaporkan kepada terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si.bahwa “sudah ada lokasinya “ yang kemudian terdakwa tersebut mengatakan “ Buatkan SK Penetapan Lokasinya “ lalu Saksi Muhamadu membuat SK. Penetapan Lokasinya yang kemudian terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si menandatangani SK. penetapan Lokasi Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015. Setelah ada SK. Penetapan Lokasisaksi Muhamadu menyampaikan kepada saksi Hikma AlsTiarapabila SK Penetapan lokasi sudah ada, selanjutnya saksi Hikma Als Tiar mengatakan “Iya Pak nanti saya sampaikan Sultan “.
Bahwa berselang beberapa hari kemudian maka pada tanggal 13 Juni 2015 Saksi Saksi Hikma Als TIAR (anak buah Sultan Latief) datang mengantar dan menurunkan bibit Eboni di belakang Rumah saksi Muhamadu sebanyak 2.750 batang anakan karena sebelumnya saksi Muhamadu menyanggupi dan bersedia akan menyalurkan kepada Masyarakat Desa Lamondowo namun saat itu saksi Muhamadu hanya menyalurkan sebanyak 1.000 batang sedangkan sisanya masih tetap berada di belakang rumah saksi Muhamadu karena masyarakat tidak ada yang mau datang mengambilnya.
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar jam 12.00 Wita saksi Lili Jumartin, saksi Saenab, saksi Muhammadu dan saksi Hikma Als Tiar datang ke kantor Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara untuk bertemu dengan terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si, setelah bertemu dengan terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si para saksi melaporkan bahwa bibit yang ada baru ada bibit eboni sebanyak 2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh) batang sedangkan bibit bayam masih dalam perjalanan. Kemudian terdakwa Drs.H.Amiruddin Supu, M.Si memerintahkan kepada saksi Saenab, saksi Muhammadu dan saksi Hikma Als Tiar untuk membuat surat pernyataan untuk Sultan Latif yang isinya bersedia untuk menyiapkan atau menambahkan bibit bayam yang belum ada, sebagai syarat untuk dapat dicairkan sebesar 100%;
Bahwa setelah bibit eboni tersebut diturunkan di belakang rumah saksi Muhamadu maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa barang yaitu saksi Lily Jumartin,S.Hut dan saksi Saenab,SP yang saat itu dinyatakan bahwa bibit yang diadakan cukup dan baik yang kemudian dibuatkanBerita Acara pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522.2/015/DiSHUT/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang disetujui oleh saksi Sabarudin,S.Si dan disahkan oleh PPK Saksi Muhamadu, dan Berita Acara Serah Terima bibit Nomor : 10/DLW/KA-2015 yang diketahui oleh Kepala Desa Lamondowo Saksi saksi Ruslan dan disahkan oleh PPK Saksi Muhamadu, yang isinya dinyatakan bahwa Sabarudin,S.Si telah menyerahkan bibit Eboni sebanyak 2.750 batang anakan dan 2.750 batang anakan ibit bayam dengan total sebanyak 5.500 batang anakan kepada Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Saksi Randi dan dinyatakan bibit yang diadakan keadaan baik dan cukup sesuai dengan kontrak nomor : Kontrak/Surat perjanjian Kerja No. 03.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 padahal kenyataannya dilokasi bibit bayam sebanyak 2.750 batang anakan tidak diadakan (tidak ada sama sekali);
Bahwa saksi Lily Jumartin dan saksi Saenab, SP selaku Panitia Tim pemeriksa barang/pekerjaan mengetahui kalau bibit eboni yang diadakan tidak disertifikasi dari Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Makassar dan bibit bayam tidak ada namun tetap diterima dengan alasan bahwa saksi Sultan Latief bersedia memenuhi dan akan mencukupkan kekurangan bibit bayam sebanyak 2.750 batang anakan namun hingga akhir masa kontrak tanggal 3 Oktober 2015 bibit bayam 2.750 batang anakan tetap tidak diadakan sama sekali;
Bahwa setelah ada Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima bibit dinyatakan bahwa bibit yang diadakan keadaan baik dan cukup yang ditanda tangani oleh Lily Jumartin,S.Hut dan Saenab,SP selaku Tim Pemeriksa barang dan Sabaruddin,S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya serta rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor : 700.027/259/ITDA/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Paul Patri Dinar selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara yang menyatakan bahwa barang yang diadakan dalam keadaan baik dan cukup dan telah sesuai dengan kontrak yang saat itu juga sudah ada surat pernyataan tanggal 14 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Sultan Latif yang bunyinya “ akan memenuhi bibit bayam yang belum diadakan sebelum masa kontrak berakhir “ maka PPK Muhamadu melaporkan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe utara/KPA untuk pencairan dana 100 % .
Bahwa setelah Muhamadu melapor kepada terdakwa Drs. H.Amiruddin Supu,M.Si maka Muhamadu membuat kelengkapan adminstrasi pencairan dana yang kemudian diajukan kepada terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si untuk ditanda tangani.
Bahwa pada tanggal 27 Juli2015 terdakwa Drs.H.Amirudin Supu,M.Si telah menerbitkan dan menandatangani SPM nomor: 004/2.02.1.1/SPM-LS/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,- termasuk pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.3.745.000,- untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit Eboni dan bibit bayam) kepada penyedia CV. Bonita Inti Raya, dimana dalam dokumen SPM tersebut terlampir dokumen persyaratan pencairan antara lain :
Kwitansi nomor 0049/2/2.02.1.1/SPP-LS/VII/2015 tanpa tanggal sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Muhammadu dan diterima oleh CV.Bonita Inti Raya saksi Sabaruddin,S.Si yang diketahui oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi PPh pasal 22 sebesar Rp.3.745.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp.202.230.000,- (dua ratus dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 0049/2.02.1.1/SPP-LS/VII/2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor 0049/2.02.1.1/SPP-LS/VII/2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis Nomor 045/SR/2015 tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Berita Acara Pembayaran Nomor 049/BAP/2015 tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Direktur CV.Bonita Inti Raya saksi Sabaruddin S.Si dan terdakwa Drs.Amiruddin Supu M.Si selaku pengguna anggaran Dinas Kehutanan.
Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522.2/015/DiSHUT/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang disetujui oleh Sabarudin,S.Si dan disahkan oleh PPK Saksi Muhamadu, bahwa Saksi Lily Jumartin,S.Hut dan Saenab,SP telah melakukan pemeriksaan pekerjaan atas surat perjanjian kerja Nomor : 03.2/LE/SP-DISHUT/Konut/IV/2015 tanggal 7 April 2015 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sesuai ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara tentang penempatan lokasi di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia terdiri atas 2.750 batang bibit eboni dan 2.750 batang bibit bayam.
Berita acara serah terima bibit Nomor : 10/DLW/KA-2015 yang diketahui oleh Kepala Desa Lamondowo Saksi Ruslan dan disahkann oleh PPK SaksiMuhamadu, bahwa sabarudin,S.Si telah menyerahkan bibit sebanyak 5.500 batang kepada Ketua Kelompok tani Desa Lamondowo Saksi Randi.
Rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor : 700.027/259/ITDA/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 atas nama Saksi saksi Paul Patri Dinar selaku Sekretaris yang merekomendasikan kepala Kepala BPKAD Kabupaten Konawe Utara atas pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan, berdasarkan hasil verifikasi dengan tingkat kemajuan/pencapaian prosentase fisik telah mencapai 100 % yang kemudian diajukan di BPKAD/BUD Kabupaten Konawe Utara.
Berita Acara Verifikasi Fisik Inspektorat Daerah Kab.Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Sabaruddin S.Si selaku Direktur CV.Bonita Inti Raya dan Tim Verifikasi.
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar jam 13.00 saksi Hikma Als Tiar membawakan 2.700 bibit eboni ke rumah saksi Muhammadu selaku PPK akan tetapi pada saat itu saksi Lili Jumartin dan saksi Saenab,SP tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dikarenakan dalam berita acara pemeriksaan barang tersebut tertera 2.750 bibit bayam dan 2.750 bibit eboni. Kemudian saksi Muhammadu menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada saksi Saenab, SP untuk membuat surat Pernyataan tentang kesanggupan mengadakan bibit bayam sebanyak 2.750 batang yang ditujukan kepada saksi Sultan Latif untuk ditandatangani. Kemudian saksi Hikma Als Tiar menandatangani surat pernyataan tersebut atas perintah dari saksi Sultan Latif akan tetapi pada kenyataannya saksi Sultan latif tidak mengadakan bibit tersebut namun terdakwa tetap memerintahkan kepada saksi Sultan Latif untuk mencairkan dana 100 % pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2015 Saksi Muslimin,SE.M.Si selaku kepala BPKAD/BUD telah mengeluarkan SP2D Nomor : 2775/2.02.1.1/SP2DLS/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 sebesar Rp.205.975.000,- termasuk pajak pasal 22 sebesar Rp.3.745.000,- untuk pembayaran 100% atas pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit Eboni dan bibt Bayam) kepada penyedia CV. Bonita Inti Raya, yang kemudian pada tanggal 6 Agustus 2105 dana tersebut dipindah bukukan dari rekening Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara ke rekening Bank Sultra atas nama CV. Bonta Inti Raya dengan nomor rekening 01.04.005979-6 yang kemudian dananya dicairkan dan diterima oleh Saksi saksi Sabarudin,S.Si padahal pengadaan bibit bayam sebanyak 2.750 batang anakan tidak dilaksanakan/tidak diadakan sesuai kontrak Nomor : 03.2/LE/SP-DISHUT/Konut/IV/2015 tanggal 7 April 2015 ( yang diadakan hanya bibit eboni sebanyak 2.750 batang anakan).
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2015 dilakukan pencairan dana 100% pengadaan bahan kelengkapan dan bibit untuk tanaman hutan (bibit eboni dan bibit bayam) sebesar Rp.205.975.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian terhadap dana sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) saksi Sultan Latif memberikannya kepada :
Saksi Rusmin Rp. 50.000.000,-
Terdakwa Amiruddin Supu Rp. 65.000.000,-
Saksi Ajo Rp. 5.000.000,-
Jumlah Rp.120.000.000,-
Selain itu, terdakwa juga menerima uang dari saksi Sultan Latif sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk uang tiket pesawat dan uang saku.
Bahwa selain kegiatan pengadaan dan penanaman bibit jati, bibit bayam dan bibit eboni, terdapat kegiatan pekerjaan pemeliharaan penanaman hutan rakyat dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 03/SPK.19/PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015sebesar Rp.98.945.000,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender dimulai tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi Muhamadu selaku PPK dan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar sebagai kelanjutan dari kegiatan pengadaan bibit jati, dengan jenis kegiatan sebagai berikut:
Biaya tenaga terampil :
- Distribusi bibit ke lubang tanam
100 HOK @ Rp.60.000Rp. 6.000.000,-
- Penyulaman 200 HOK@ Rp.60.000Rp. 12.000.000,-
- Penyiangan, pemupukan 400 HOK@ Rp.60.000Rp. 24.000.000,-
- Pengawasan 2 OB @ Rp.1.200.000 Rp. 2.400.000,-
Jumlah Sub (1)Rp. 44.400.000,-
Biaya material :
- Pengadaan bibit jati 11.000 anakan @ Rp. 3.300Rp. 36.300.000,-
- Pengadaan ajir 11.000 ajir @ Rp. 500Rp. 5.500.000,-
- Pengadaan pupuk dan obat 5.000 kg @ Rp.750Rp. 3.750.000,-
Sub Jumlah (2) Rp. 45.550.000,-
JUMLAH (1)+(2) Rp. 89.950.000,-
Pajak PPN Rp. 8.995.000,-
TOTALRp. 98.945.000,-
Bahwa setelah saksi Ahmad Bin Puang Kasse mengatasnamakan CV. Mawar menerima SPK tersebut maka saksi Ahmad Bin Puang Kasse mulai melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat sesuai item yang tercantum dalam surat perjanjian kerja Nomor : SPK Nomor : 03/SPMK.19/PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi Ahmad tidak membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan ataupun laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa saksi Ahmad Bin Puang Kasse menemui saksi Muhamadu selaku PPK untuk melakukan pencairan pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat (penyulaman tanaman jati) selesai 100 %;
Bahwa untuk menindaklanjuti laporan saksi Ahmad Bin Puang Kasse tersebut maka pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 08.00 Wita PPK Saksi Muhamadu bersama-sama dengan saksi Lily Jumartin, S.Hut dan saksi Saenab,SP., selaku Tim Pemeriksa hasil pekerjaan Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan Lingkungan Hidup turun ke lokasi melakukan pemeriksaan pekerjaan pemeliharaan dan penyulaman tanaman bibit jati dengan hasil pemeriksaan tanaman dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara tentang penempatan lokasi sebagai berikut :
Desa Awila puncak kecamatan Molawe 40 Ha sebanyak 5.000 bibit/pohon 100%.
Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia 45 Ha sebanyak 6.000 bibit/pohon 100%.
yang kemudian dibuatkan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 522/021/Dishut/2015 tanggal 28 Desember 2015 dengan hasil pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan baik dan cukup dan pada sekitar jam 13.00 wita Tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Konawe Utara melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan dengan mengeluarkan surat hasil pemeriksaan Nomor : 700.690/415/ITDA/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Paul Patri Dinar dengan hasil bahwa lokasi pengadaan bibit jati yang diadakan oleh CV. Mawar dalam kegiatan pemeliharaan dan pengkayaan hutan rakyat tahun berjalan TA 2015 di Desa Awila Puncak seluas 40 HA dengan jumlah bibit jati sebanyak 5.000 (lima ribu) batang anakan dan di Desa Anggolohipo dengan luas 45 Ha dengan jumlah bibit 6.000 (enam ribu) batang anakan dengan jarak tanam 3 x 3 meter cukup dan baik, yang kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 15.00 Wita dilakukan juga serah terima pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati dari Direktris CV. Mawar Saksi saksi Hj. Andi Warsia kepada PPK Saksi Muhamadu sesuai dengan Kontrak Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 dalam keadaan baik, cukup dan telah selesai 100 % padahal kenyataanya pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat (Pengadaan bibit jati) 100 HA tidak cukup, baik dari segi jumlah bibit maupun dari luas lahan yang dikerjakan karena pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati di Desa Punggamosi Kecamatan Asera tidak dilaksanakan;
Bahwa walapun pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat (Pengadaan bibit jati) 100 HA tidak cukup, baik dari segi jumlah bibit maupun dari luas lahan yang dikerjakan karena pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati di Desa Punggamosi Kecamatan Asera tidak dilaksanakan namun terdakwa Drs. H. Amirudin Supu,M.Si tetap menerbitkan SPM nomor: 0066/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran pekerjaan 95%dan SPMnomor : 0067/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 senilai Rp.4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp. 89.950,- (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atas pembayaran retensi pekerjaan 5% pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat Pengadaan bibit jati) 100 Ha kepada penyedia CV. Mawar, dimana dalam dokumen SPM tersebut terlampir dokumen persyaratan pencairan antara lain :
Kwitansi tanpa nomor dan tanpa tanggal sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perihal pembayaran Langsung (LS) 95% atas pekerjaan pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat yang ditandatangani oleh saksi Muhammadu dan diterima oleh CV.Mawar saksi Hj.Andi Warsiah yang diketahui dan ditanda tangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara. Dan Kwitansi tanpa nomor dan tanpa tanggal sebesar Rp.4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) perihal pembayaran Langsung (LS) 5% atas pekerjaan pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat yang ditandatangani oleh saksi Muhammadu dan diterima oleh CV.Mawar saksi Hj.Andi Warsiah yang diketahui dan ditanda tangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 28 Desember 2015 sebesar 93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dikurangi PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp.92.288.700,- (sembilan puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 066/2.02.1.1/SPP-LS/XII/2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.Amiruddin Supu,M.Si
Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis Nomor 522/021/DISHUT/2015 tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor 0066/2.02.1.1/SPP-LS/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Berita Acara Pembayaran Nomor 522/021/DISHUT/2015 tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Direktur CV.Mawar saksi Hj.Andi Warsiah dan terdakwa Drs.Amiruddin Supu M.Si selaku pengguna anggaran Dinas Kehutanan.
Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522/021/DISHUT/2015 tanggal 28Desember 2015 yang ditandatangani oleh pelaksana CV.Mawar saksi Hj.Andi Warsia dan ditandatangani oleh Pantia pemeriksa pekerjaan atau barang, saksi Lily Jumartin,S.Hut dan Saenab,SP.
Berita acara serah terima pekerjaan tanpa Nomor tanggal 28 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Direktur CV Mawar saksi Hj.Andi Warsia dan PPK saksi . Muhammadu yang menerangkan bahwa telah dilakukan serah terima pekerjaan oleh pihak Pertama kepada pihak kedua dalam pekerjaan pemeliharaan tahun berjalan penanaman hutan rakyat (DAK) TA.2015.
Rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor : 700.690/415/ITDA/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 atas nama saksi Paul Patri Dinar selaku Sekretaris yang merekomendasikan Kepala BPKAD Kabupaten Konawe Utara atas pekerjaan pemeliharaan tahun berjalan penanaman pengkayaan hutan rakyat Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara yang dilaksanakan oleh CV.Mawar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan Inspektorat Daerah Kab.Konawe Utara tanggal 28 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Hj.Andi Warsia selaku Direktur CV.Mawar dan Tim Verifikasi.
Bahwa atas dasar SPM tersebut maka pada tanggal 29 Desember 2015 Muslimin,SE.M.Si menerbitkan SP2D nomor : 5755/02.1.1/SP2D-LS/XII/2015 senilai sebesar Rp. 93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran pekerjaan 95% dan SP2D Nomor : 5756/02.1.1/SP2D-LS/XII/2015 senilai sebesar Rp. 4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp. 89.950,- (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran retensi pekerjaan 5 % pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat Pengadaan bibit jati) 100 Ha kepada penyedia CV. Mawar yang kemudian pada tanggal 02 Januari 2016 terdakwa memberikan kepada:
Drs.H. Amirudin Supu, M.Si Rp. 10.000.000,-
Ajo Rp.6.000.000,-
Muhamadu Rp. 6.000.000,-
Lily Jumartin,S.Hut Rp.3.000.000,-
Jumlah Rp. 25.000.000,-
Bahwa untuk kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan (perencanaan lokasi penanaman jati) dengan anggaran sebesar Rp. 235.300.500,- yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan (perencanaan lokasi penanaman jati) tersebut maka terdakwa Drs. H. Amirudin Supu sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara telah menerbitkan SK. nomor : 10/DISHUT/2015 tanggal 24 Mei 2015 mengangkat lagi Saksi Muhamadu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swakelola Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan Lingkungan Hidup dan mengeluarkan pula SK. Nomor : 522/09/2015 tanggal 24 Mei 2015 tentang pembentukan Panitia Sosialisasi pembuatan tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara yang terdiri dari penanggung jawab, Sekretaris, Ketua pelaksana kegiatan dan 18 orang anggota;
Bahwa selanjutnya saksi Muhamadu bersama-sama terdakwa Drs.H.Amirudin Supu,M.Si menandatangani dokumen Term Of Reference (TOR) sebagai pedoman pelaksanaan sosialisasi pembuatan tanaman hutan rakyat Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara TA 2015. Kemudian terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan SK. Nomor : 522/10/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang pengangkatan tim pendamping tehnis dan pendamping non tehnis penanaman hutan rakyat dan hutan pantai /mangrove Dinas Kehutanan Kabupaten konawe Utara yang terdiri dari Ketua dengan 10 (sepuluh) orang pendamping tehnis dan 5 (lima) orang pendamping non teknis.
Bahwa setelah penetapan Tim Teknis tersebut maka saksi Muhamadu selaku PPK bertindak atas nama Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara menetapkan Tim Pelaksana kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan pelaporan pada Dinas Kehutanan Kabupatenn konawe Utara TA 2015 yang terdiri dari Ketua saksi Nasrudin,S.Hut, Sekretaris dan Bendahara dan 12 orang anggota yang selanjutnya saksi Muhamadu selaku PPK bertindak pula sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara melakukan kerja sama dengan saksi Nasrudin.S.Hut dengan menanda tangani kontrak/Surat perjanjian kerja sama (SPKS) nomor : 522/013/2015 tanggal 08 Juni 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 235.000.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus rupiah) dengan rincian kegiatan tersebut pada :
pasal 2 SPKS : jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang disepakati adalah tanggal 8 juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 atau 45 hari kalender ;
pasal 3 SPKS : biaya pekerjaan pihak pertama Sdr Muhamadu membayar biaya pekerjaan kepada pihak kedua Saksi Nasrudin,S.Hut sebesar Rp. 235.300.500,- dengan jenis kegiatan sebagai berikut :
Penyusunan KAK …1 OB @ Rp15.000.000 …… Rp. 15.000.000,-
Pendataan Lokasi…1 OB @ Rp. 30.000.000……Rp. 30.000.000,-
Pengukuran lokasi…1 OB @ Rp. 50.000.000…… Rp. 50.000.000,-
Monitoring & evaluasi...1 OB@ Rp. 40.000.000..Rp. 40.000.000,-
Pendampingan tehnis…1 OB @ Rp. 45.000.000..Rp. 45.000.000,-
Sosialisasi……….....1 OB@ Rp. 50.000.000……. Rp. 50.000.000,-
Pelaporan ………... 1 OB @ Rp. 5.300.500……Rp. 5.300.500,-
-------------------------------
Jumlah Rp. 235.300.500,-
Bahwa untuk melaksanakan dan merealisasikan kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan (perencanaan lokasi penanaman jati) tersebut maka Saksi Muhamadu selaku PPK telah bertindak atas nama Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara menetapkan kelompok masyarakat pengelola kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara TA 2015 yang terdiri dari 1 kelompok, tim perencana, tim pengawas dantim pelaksana dengan struktur organisasi terdiri Ketua, sekretaris, 2 orang anggota sesuai surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara Nomor : 522/015/SK/2015.
Bahwa untuk membiayai kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan dana alokasi khusus (DAK) tersebut maka pada tanggal 9 Juni 2015 terdakwa Drs.H.Amirudin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara/KPA telah menandatangani dan menerbitkan SPM Nomor: 0035/2.02.1.1/SPM-GU/VI/2015 sebesar Rp.94.120.200,- untuk pembayaran uang muka kerja 40 % melalui Bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara saksi AJO.
Bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp. 235.300.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah) telah dilakukan pencairan dana untuk uang muka 40% atas pekerjaan pembinaan pengendalian dan pengawasan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (swakelola) dengan jumlah total sebesar Rp.94.120.200,- (sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai SP2D nomor 2502/2.02.1.1/SP2D LS/VII/2015 tanggal 08 Juli 2015 dengan rekening Bank Sultra Cabang Asera Nomor 01.05.000042-3 dengan rincian :
belanja jasa dokumentasi dan pembuatan laporan sebesar Rp.21.620.200,- (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah),
belanja jasa narasumber dan tenaga ahli sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan
belanja sosialisasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah melakukan penandatangan pada dokumen pencairan berupa :
Kwitansi nomor 0035/2.1.02.1.1/SPP-LS/VI/2015 tanpa tanggal yang ditandatangani oleh PPK saksi Muhammadu dan diterima oleh saksi Ajo serta diketahui oleh terdakwa sebagai Pengguna Anggaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) sebesar Rp.94.120.200,- (sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) tanggal 09 Juni 2015.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 0035/2.02.1.1/SPP-LS/VI/2015 sebesar Rp.94.120.200,- (sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Berita Acara Pembayaran Nomor 15/522/DISHUT/2015 tanggal 09 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,- (sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa adapun proses pencairan dana uang muka kerja 40 % tersebut adalah dokumen pencairan dana tersebut diantar dan diserahkan oleh PPK Saksi Muhamadu kepada Bendahara Saksi saksi AJO lalu AJO tanda tangani kwitansi dan SPP kemudian dokumen tersebut diajukan kepada terdakwa Drs.H. Amirudin Supu untuk ditanda tangani yang selanjutnya dokumen tersebut Muhamadu serahkan di Bidang Perbendaharaan di BUD untuk diproses pencairan dana, yang selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2015 Saksi Muslimin, SE.M.Si menerbitkan SP2D nomor : 2014/2/02.1.1/SP2D-LS/VI/2015 sebesar Rp. 94.120.200,- untuk membayar uang muka kerja 40 % kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan atas pekerjaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan dan perencanaan lokasi penanaman jati.
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2015 dana sebesar Rp. 94.120.200,- tersebut dipindah bukukan dari rekening Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara ke rekening Dinas kehutanan Kabupaten Konawe Utara lalu pada sekitar Jam 10.00 Wit terdakwa Drs.H.Amirudin Supu selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan Lingkungan Hidup/Kuasa pengguna Anggara (KPA) perintahkan Bendahara Saksi AJO agar menarik dana tersebut dan segera menyerahkan kepada Muhamadu yang kemudian saat itu juga saksi AJO dan MUHAMADU berangkat ke Bank BPD Sultra Perwakilan Asera mencairkan dana tersebut dan setelah cair maka AJo menyerahkan dana tersebut kepada PPK Saksi Muhamadu sebesar Rp. 94.120.200 didalam mobil dan setibanya mereka kembali di Kantor Dinas kehutananKabupaten Konawe Utara maka PPK Muhamadu masuk ke ruang kerja terdakwa Drs.H.Amirudin Supu menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- dan setelah menyerahkan uang tersebut maka Muhamadu keluar ruangan menemui AJO lalu menyampaikan bahwa terdakwa Drs.H.Amirudin Supu telah mengambil uang sebesar Rp.50.000.000,- sehingga dana yang ada pada Muhamadu sisa Rp.44.120.200,- yang kemudian digunakan untuk :
membayar honor 16 orang tenaga teknis Rp.22.500.000.
membeli meter rol Rp.220.000,-
membayar kegiatan lain Rp.21.400.200,-
Bahwa adapun proses pembuatan pertanggungjawaban pengunaan dana uang muka 40 % kegiatan swakelola jasa dan pelaporan tersebut adalah pada bulan Juni 2015 Muhamadu telah menghadap terdakwa Drs.H. Amirudin Supu,M.Si lalu penyampaikan “ ini pak kegiatan swakelola tidak dilaksanakan namun honor pendamping, biaya pembuatan KAK dan pembelian alat ukur, meter Rol dan GPS saya sudah belikan, bagaimana dengan kegiatan yang lain “ ? lalu terdakwa Drs.H. Amirudin Supu,M.Si menjawab “Buatkan saja pertanggung jawabannya “
Bahwa kegiatan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan atas kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan dan perencanaan lokasi penanaman jati belum ada yang dilaksanakan ternyata pada tanggal 7 Juli 2015 (hanya berselang 14 hari setelah pencairan uang muka 40%) terdakwa Drs.H. Amirudin Supu kembali menerbitkan SPM Nomor : 0047/2.02.1.1/SPM-LS/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 141.180.000,- melalui Bendahara Dinas kehutanan Kabupaten Konawe Utara untuk pembayaran 100 % kegiatan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan yang didalam dokumen SPM tersebut terlampir antara lain dokumen Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan yang isinya menyebutkan bahwa saksi Lily Jumartin, S.Hut dan saksi Saenab, SP telah melakukan pemeriksaan pekerjaan atas SPKS Nomor : 522/013/2015 tanggal 8 Juni 2015 denganhasil pemeriksaan telah sesuai rincian pekerjaan pada SPKS pada pasal 3 yang disetujui oleh saksi Nasrudin,S.Hut, diketahui oleh PPK saksi Muhamadu dan terdakwa Drs. H. Amirudin Supu, M.Si yang ternyata kegiatan/pekerjaan jasa dokumentasi dan pelaporan berupa pembuatan kerangka acuan kerja (KAK), pendataan lokasi, pengukuran lokasi, monitoring dan evaluasi, penunjukan pendamping teknis dan non teknis dan sosialisasi (pembinaan, pengendalian dan pengawasan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan dan perencanaan lokasi penanaman jati) tidak ada sama sekali yang dikerjakan akan tetapi dananya telah cair 100 % berdasarkan SP2D Nomor : 2502/2.02.1.1/SP2D LS/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 .
Bahwa setelah dana tersebut masuk di Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara maka pada tanggal 8 Juli 2015 juga dipindah bukukan dari rekening Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara ke rekening Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara yang saat itu juga terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si.yang berada di Kendari perintahkan Bendahara saksi AJO melalui Hand Phone agar menarik dana tersebut, setelah mendapat perintah tersebut maka Muhamadu dan AJO sekitar jam 14.00 Wita berangkat ke Kendari dan setelah tiba di kendari langsung menuju Bank BPD Sultra di Kemaraya mencairkan dana sebesar Rp. 141.180.300,- (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa setelah dana tersebut cair maka saksi Ajo menyerahkan dana sebesar Rp141.180.300 (kwitansi 10 Juli 2015) kepada saksi Muhamadu kemudian sekitar Jam 15.00 Wita saksi Muhamadu dan saksi Ajo berangkat menuju rumah terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si di Andonohu yang kemudian setelah tiba di rumah terdakwa tersebut meminta dana lalu Muhamadu menyerahkan dana sebesar Rp. 85.000.000 kepada terdakwa Drs. H. Amirudin Supu,M.Si sehingga dana yang ada pada Muhamadu sisa sebesar Rp.56.180.300,- yang kemudian digunakan untuk :
Membayar tenaga pendamping 2 orang Rp.2.600.000,-
Di berikan kepada Ajo Rp.27.000.000,-
Biaya ke Jakarta mengikuti rapat di Kementerian Kehutanan Rp. 12.000.000 (Drs.H.Amirudin Supu, Marwan Halik,SP.M.Si dan Muhamadu).
Dipakai sendiri oleh Muhamadu Rp. 14.580.000,-
Kegiatan pemeliharaan tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman penanaman jati) dengan anggaran sebesar Rp.100.000.000,- yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015. ,
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Kepala BPDAS HL Sampara Nomor : PT.06/BPDAS-SPR/2016 tanggal 22 Januari 2016 maka pada tanggal 27 Januari 2016 s/d tanggal 2 Pebruari 2016 Tim Ahli dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Sampara Ahli Amiruddin,SP.MP dan Ahli Faisal Misran,SP telah melakukan pengukuran lokasi dan pemeriksaan tanaman bibit eboni dan bibit bayam dan tanaman bibit jati di Kabupaten Konawe Utara TA 2015 sebagaimana tersebut dalam Laporan hasil pengukuran Nomor : S.3.1/RHS/BPDAS-SPR/2016 tanggal 9 Mei 2016 dengan hasil sebagai berikut :
Berdasarkan Kontrak Nomor : 03.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pihak kontraktor harus mengadaan bibit Eboni dan bibit bayam di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara sebanyak 5.500 batang namun setelah diperiksa hasilnya adalah sebagai berikut :
Jenis tanaman bibit eboni rencana 2.750 batang tetapi realisasi hanya 1.039 batang yang berarti ada kekurangan 1.711 batang.
Jenis tanaman bibit bayam rencana 2.750 batang tidak diadakan.
Berdasarkan Kontrak Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pihak kontraktor harus menanam bibit jati sebanyak 110.000 batang pada lahan luas 100 Hekto Are dan hasil pengukuran luas lahan yang ditanami hanya 37.8 Hekto are dimana luas tanaman yang hidup hanya 23 Hekto are dari luas tanaman yang mati seluas 14,8 Hekto are dan luas lahan yang tidak ditanami seluas 62,79 Hekto are dengan rincian :
Lokasi Desa Awila Puncak Kecamatan Molawe di lahan Saksi saksi Drs.Aswad Suleman.M.Si (Bupati Konawe Utara):
Rencana 40 Hekto are realisasi hanya 17,8 Hekto are, hasil pengukuran tanaman hidup seluas 5,3 Hekto are equivalen dengan 5.830 batang, tanaman mati seluas 12,5 Ha equivalen dengan 213.750 batang dan tidak ditanami seluas 22,79 Hekto are equivalen dengan 25.069 batang dan penyulaman/pemeliharaan tahun berjalan hanya dilaksanakan kurang lebih 1 Hekto are.
Bahwa berdasarkan Permenhut Nomor : P.9/Menhut-II/2013 sasaran lokasi hutan rakyat adalah lahan kritis pada budidaya, diutamakan pada kawasan hutan lindung diluar kawasan hutan didaerah hulu dan tengah DAS dengan criteria teknis tanah milik, tanah terlantar, tanah desa, tanah marga/adat dan luas areal hutan rakyat/pengayaan minimal 0,25 Hekto are efektif.
Bahwa kondisi lapangan berdasarkan hasil pengukuran ternyata areal penanaman di Desa Awila Puncak berada di Kawasan hutan produksi seluas 20.7 Hekto are dan di areal penggunaan lain seluas 19.3 Hekto are (sumber data SK.No.465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra) koordinat lokasi yang masuk kawasan hutan produksi : X: 406459, Y : 9603319. X : 406253, Y : 963314. X : 406055, Y : 9603309. X : 406260, Y : 9603116, lokasi titik koordinat tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan penanaman bibit jati.
Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia dilahan Sekda Kabupaten Konawe Saksi saksi Abuhaera,S.SoS. M.Si :
Rencana dalam kontrak 45 Hekto are realisasi hanya 15 Hekto are hasil pengukuran luas tanaman yang tertanam seluas 15.1 Hekto are (ada tanaman seluas 13,7 Ha equivalen dengan 5.830 batang, tanaman mati seluas 12,5 Ha equivalen dengan 15.070 batang dan tanaman mati seluas 1,3 Hekto are equivalen dengan 1.430 batang) tidak ditanami seluas 29,9 Ha Equivalen dengan 32.890 batang dan penyulaman/pemeliharaan tahun berjalan hanya dilaksanakan kurang lebih 3 Hekto are equivalen dengan 330 batang.
Bahwa berdasarkan Permenhut Nomor : P.9/Menhut-II/2013 sasaran lokasi hutan rakyat adalah lahan kritis pada budidaya, diutamakan pada kawasan lindung diluar kawasan hutan di daerah hulu dan tengah DAS dengan kriteria teknis tanah milik, tanah terlantar, tanah desa, tanah marga/adat dan luas areal hutan rakyat/pengayaan minimal 0,25 Hekto are efektif.
Bahwa kondisi lapangan berdasarkan hasil pengukuran ternyata lokasi berada di areal penggunaan lain dengan karaktertistik lahan berupa semak belukar dan kebun campuran (sumber data SK.No.465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra).
Desa Puunggamosi Kecamatan Asera dilahan Kepala Bappeda Kabupaten Konawe : Saksi saksi DR. Ichwan Porosi.Sos. M.Si
Rencana 15 Hekto are , realisasi hanya 5 Hekto are, hasil pengukuran tanaman hidup seluas 4 Ha equivalen dengan 4.400 batang, tanaman mati seluas 1 Ha equivalen dengan 1.100 batang dan tidak ditanami seluas 10 Hekto are equivalen dengan 11.110 batang dan tidak dilakukan penyulaman/pemeliharaan tahun berjalan.
Bahwa berdasarkan Permenhut Nomor : P.9/Menhut-II/2013 sasaran lokasi hutan rakyat adalah lahan kritis pada budidaya, diutamakan pada kawasan lindung diluar kawasan hutan didaerah hulu dan tenagn DAS dengan criteria teknis tanah milik, tanah terlantar, tanah desa, tanah marga/adat dal luas areal hurtan rakyat/pengayaan minimal 0,25 Hekto are efektif.
Bahwa kondisi lapangan berdasarkan hasil pengukuran ternyata areal penanaman di Desa Punggamosi berada di areal penggunaan lainnya dengan karakteristik lahan berupa semak belukar dan kebun campuran (sumber data SK.No.465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra).
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan pengukuran Ahli dari BPDAS LH Sampara Nomor : S.3.1/RHS/BDPDAS-SPR/2016 tanggal 9 Mei 2016 tersebut maka Ahli Auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Audit perhitungan kerugian Negara sesuai surat laporan hasil Audit Nomor : SR-470/PW20/5/2016 tanggal 30 September 2016 dengan hasil sebagai berikut :
Menghitung jumlah pembayaran sesuai dengan dokumen SP2D BUD Pemerintah Kabupaten Konawe Utara TA 2015 yang diterima oleh :
1. Penyedia CV. Mawar atas pekerjaan sesuai kontrak.Rp898.045.000,-
a. Penanaman hutan rakyat 100 Ha
setelah dikurang pajak PPN Rp.799.100.000,-
Pemeliharaan tahun berjalan
p
engkayaan hutan rakyat 100 Ha Rp. 98.945.000,-
Jumlah sub (1) Rp.898.045.000,-
2. Penyeda CV. Bonita Inti Raya atas pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan, dab bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bayam) Rp. 249.250.000,-
Bendahara pengeluaran atas pekerjaan
pelaksanaan kegiatan swakelo belanja jasa
d
okumentasi dan pelaporan (DAK) Rp. 235.300.000,-
Jumlah angka I Rp.1.427.595.000,-
Menghitung nilai prestasi pekerjaan sesuai dengan hasil pemeriksaan
Ahli yang telah dilaksanakan :
Penyedia CV. Mawar atas pekerjaan Rp. 317.938.000,-
penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati)Rp. 314.340.000,-
pemeliharaan tahun berjalan
p
engkayaan hutan rakyat Rp. 3.598.000,-
Jumlah Rp. 317.938.000,-
Penyedia CV. Bonita Inti Raya sebes Rp. 165.000.000,00,-
atas pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk
pengembangan tanaman kehutanan,dan sesuai hasil audit.
Sub Jumlah ( 1 &2 ) sebesar Rp. 482.938.000,-
III. Menghitung nilai prestasi pekerjaan atas kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan (DAK)………...Rp 0,-
IV.Menghitung kelebihan pembayarankepada penyedia CV. Mawar atas SPK
Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober
2015 yang telah memperhitunan pajak PPN 10 % dan tidak dipungut sebesar
Rp8.995.000,-
Nilai SP2D dibayar atas SPK yang telah
memperhitungkan pajak PPN 10 %
tetapi tidak dipungut Rp. 98.945.000,-
Nilai SP2D dibayar atas SPK yang tidak
termasuk pajak PPN 10 % (atau pajak
P
PN 10 % dipungut Rp. 89.950.000,-
jadi ada kelebihan pembayaran Rp. 8.995.000,-
Jumlah kerugian Negara sebesar Rp. 935.662.500,-
(Jumlah 1 dikurang sub 2)dan dikurang 4)
Bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Keempat Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang :
Pasal 10 : Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. menandatangani SPM;
e. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
- Bahwa aturan yang dilanggar atau menyimpang dari ketentuan atas penyalahgunaan dana PAD T.A 2015 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dalam kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bayam) dan dana DAK T.A 2015 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dalam kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan, kegiatan penanaman hutan rakyat (pengadaan dan penanaman bibit jati) dan kegiatan pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat (penyulaman tanaman jati) T.A 2015 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 935.662.500,00 yakni :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) :
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan perubahan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012:
Pasal 5,
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Huruf e bersaing.
Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/ jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa
Huruf f adil / tidak diskriminatif
Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional
Pasal 6,
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf b :
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Huruf e :
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/ jasa :
Huruf g :
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Huruf h :
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, danberupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa.
Pasal 18 ayat (4)
Huruf a :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Bagian B angka 1 hurup f Evaluasi Penawaran, angka 8) Evaluasi Administrasi :
huruf b) :
Penawarandinyatakan memenuhi persyaratan administrasiapabila:
surat penawaran:
Angka 2 surat penawaran:
Huruf a ditandatangani oleh :
Huruf I : direktur utama/pimpinan perusahaan;
Huruf II : penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
4. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak penagih”;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 132, ayat (1) :
Setiap Pengeluaran Belanja atas Beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132, ayat (2) :
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertangung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si. yang telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya yang telah memberikan persetujuan pencairan dana 100 % padahal pekerjaan pengadaan bibit eboni dan bibit bayam, pengadaan dan penanaman bibit jati, swakelola pemeliharaan dan pengkayaan bibit jati tahun berjalan tidak selesai dikerjakan 100 % dan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan tidak dilaksanakan sehingga hal tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan Negara atau Daerah telah dirugikan sebesar Rp. 935.662.500,- (Sembilan ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk.: PDS-08/RP-9/Ft.1/10/2017 tanggal 25 April 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Membebaskan terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana Penjara kepada Terdakwa Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si selama 3 (tiga) tahun dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
a. 1. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 April 2015 s/d 31 Mei 2015;
2. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 Agustus 2015 s/d 06 Agustus 2015.
b.1.1 (satu) jilid / bundel asli dokumen SPJ kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A 2015;
2. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan a.n. SULTAN LATIF, tanggal 14 Juli 2015 tentang kesanggupan mengadakan bibit eboni dan bayam sebanyak 5.500 anakan;
3. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Direktris CV. Mawar (Hj. ANDI WARSIA) kepada AHMAD tanggal 17 September 2015 tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat Kab. Konawe Utara dengan Nomor Kontrak : 02.2 / LE / SP-Dishut / Konut / IV / 2015.
c. 1. 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
2. 1 (satu) asli lembar Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2016 s/d 29 Maret 2016 ;
3. 1 (satu) asli lembar surat teguran I dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
4. 1 (satu) lembar asli surat teguran II dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
5. 1 (satu) lembar asli surat Permintaan Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar dan Direktur CV. Getraco indah;
6. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : 02 / MWR / 01 / 2015, tanggal 5 Januari 2015 dari Direktris CV. Mawar Hj. ANDI WARSIA kepada MOHAMAD ISAK, BE.
d.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. NURDIN EDISON) Nomor : 522 / 03 / 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Drs H. ASWAD SULAEMAN P, M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang Pengangkatan pejabat Struktur Eselon II, Eselon, Eselon IV lingkup Pemda Konut (pengangkatan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut);
1 (satu) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS pada jabatan Eselon dan pemberian tunjangan jabatan Struktural;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 800 / 1.636, tanggal 20 April 2015 tentang pelaksanaan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 828 / 1.634, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan menduduki Jabatan ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 830 / 1.635, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 04 / 2015, tanggal 22 April 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK dan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 06 / 2015, tanggal 27 April 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 13 / Dishut / 2015, tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan lokasi pengadaan bahan yang akan diserahkan kepada Masyarakat;
1 lembar foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Direktur CV. Mawar No. 522.2 / 011 / 2015 tanggal 3 Oktober 2015 tentang Perpanjangan waktu;
Dokumen / Kontrak asli Surat Perjanjian (SP) Nomor : 03.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 17 April 2015 tentang pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit (eboni dan bayam) untuk pengembangan tanaman kehutanan pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1109 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IV / 2015, tanggal 15 April 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.86.670.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0003 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.86.670.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 20 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 16 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-.
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2775 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VIII / 2015, tanggal 6 Agustus 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.202.230.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tahun 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0004 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.202.230.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 049 / BAP / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 049 / SR / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bibit (eboni) sebanyak 5.500 pohon Nomor : 10 / DLW / KA / 2015 tanpa tanggal, bulan dan tahun dari SABARUDDIN, S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya kepada RANDI selaku Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Kec. Andowia Kab. Konawe Utara;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 015 / DISHUT / 2015, tanggal 13 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 259 / ITDA / VII / 2015, tanggal 29 Juli 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta Berita Acara Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015;
Dokumen Foto-Foto.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 522 / 013 / 2015, tanggal 08 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2024 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VI / 2015, tanggal 23 Juni 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 40 % sebesar Rp.94.120.200,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / VI / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / V / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lemba asli r Surat Perintah Membayar No. SPM : 0035 / 2.02.1.1 / SPM GU / VI / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 15 / 522 / Dishut /2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp94.120.200,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 13 / Dishut / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-.
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2502 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VII / 2015, tanggal 8 Juli 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.141.180.300,- beserta lampirannya yakni:
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0047 / 2.02.1.1 / SPM LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran Nomor : 17/522/DISHUB/2015 tanpa tanggal tahun 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis, Nomor : 522/15/DISHUB/2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian (SP) Nomor : 02.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 7 April 2015 tentang Pekerjaan Penanaman Hutan Rakyat (jati);
1 (satu) asli rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1318 / 2.02.1.1 / SP2D LS / V / 2015, tanggal 6 Mei 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.236.134.050,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0020 / 2.02.1.1 / SPM LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 19 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 15 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) fotokopi lembar surat Jaminan Uang Muka ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.263.703.000,-;
1 (satu) lembar fotokopi Jaminan Pelaksanaan ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.43.950.500,-.
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5059 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IX / 2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.550.979.450,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tahun 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPM LS / XI / 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.550.979.450,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 Nofember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522.2 / 010 / 2015, tanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) asli Rangkap surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 368 / ITDA / XI / 2015, tanggal 18 Nopember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 18 Nopember 2015;
Dokumen Foto-Foto;
1 (satu) asli lembar Berita Acara serah terima pekerjaan, tanggal 17 Nopember 2015.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03 / SPK.19 / PPK-DISHUT / X / 2015, tanggal 12 Oktober 2015 tentang pekerjaan Pemeliharaan Tahun Berjalan Pengkayaan Hutan Rakyat (jati);
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5756 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Retensi 5 % sebesar Rp.4.857.300,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0067 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0067 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar foto copy surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5755 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 95 % sebesar Rp.92.288.700,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0066 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015 tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
e.1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar T.A 2015 Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara.
f.1. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan No SP2D. 2024/ 202.1.1/ SP2DLS /VI/ 2015/SPM/SPP.0035 tertanggal 25-6-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 94.120.200 (Sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan 2502 /202.1.1 /SP2DLS/VII /2015 NO SPM/SPP.0047 ter tanggal 9-7-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 141.180.300,00 (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu.
g. 1 (satu) eksemplar Surat Dinas Kehutanan Kab. Konawe utara, beserta lampirannya yaitu :
1 (satu) lembar asli Surat Teguran I, Nomor : 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran II, Nomor : 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran III, Nomor : 522/06/2015, tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan laporan realisi kemajuan pekerjaan, Nomor : 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan penyelesaian bibit bayam, Nomor : 522.2/08/2015, tanggal 3 November 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu; dan
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan, Nomor : 522.2/010/2015, tanggal 16/11/2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan/ Barang a.n. LILY JUMARTIN, S.Hut dan SAENAB SP serta Direktur CV. Mawar a.n. Hj. ANDY WARSIA.
h. 1. 2 (dua) lembar kertas F4 berwarna putih (tulisan pulpen berupa konsep surat kuasa tertanggal 19 September 2015), dibalik lembaran lembaran kedua kertas tersebut tertera tulisan lampiran keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara, Nomor : 522 / 12 / 2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara TA 2015; dan
2.1 (satu) buah tas ransel belakang berwarna coklat muda merk Polo Fortino.
i. a. 1 (satu) buah tas belakang berwarna hitam merk Polo;
b. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 23-4-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya pengukuran lahan mangrove dan DAK TH 2015 (pinjaman sementara);
c. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 26-5-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya sosialisasi kegiatan DAK TH anggaran 2015 (pinjaman sementara);
d. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI 46 Cabang Kendari Rekening BNI Taplus Periode tanggal 08/07/2016 s.d 08/07/2016 dengan No. Rekening : 0446020281 milik Sdri ARDILLA AR SAPTY (istri Sultan Latif).
j. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Kendari Masjid Agung periode 1/01/16 s/d 2/9/16 a.n. SRI REJEKI, ST dengan nomor rekening 162-00-0059746-2.
Dipergunakan dalam perkara terdakwa AHMAD BIN PUANG KUSE.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Mei 2018 Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”
Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang telah disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, setelah dipotong dengan uang yang telah diterima Terdakwa dari perbuatan korupsinya sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) sisa Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), diperhitungkan juga dengan pembayaran pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga sisa akhir sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
Memerintahkan pidana penjara yang dijatuhkan, dikurangkan segenapnya dengan penahanan yang telah dijalani Terdakwa .
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
a. 1. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 April 2015 s/d 31 Mei 2015;
2. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 Agustus 2015 s/d 06 Agustus 2015.
b.1.1 (satu) jilid / bundel asli dokumen SPJ kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A 2015;
2. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan a.n. SULTAN LATIF, tanggal 14 Juli 2015 tentang kesanggupan mengadakan bibit eboni dan bayam sebanyak 5.500 anakan;
3. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Direktris CV. Mawar (Hj. ANDI WARSIA) kepada AHMAD tanggal 17 September 2015 tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat Kab. Konawe Utara dengan Nomor Kontrak : 02.2 / LE / SP-Dishut / Konut / IV / 2015.
c. 1. 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
2. 1 (satu) asli lembar Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2016 s/d 29 Maret 2016 ;
3. 1 (satu) asli lembar surat teguran I dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
4. 1 (satu) lembar asli surat teguran II dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
5. 1 (satu) lembar asli surat Permintaan Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar dan Direktur CV. Getraco indah;
6. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : 02 / MWR / 01 / 2015, tanggal 5 Januari 2015 dari Direktris CV. Mawar Hj. ANDI WARSIA kepada MOHAMAD ISAK, BE.
d.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. NURDIN EDISON) Nomor : 522 / 03 / 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Drs H. ASWAD SULAEMAN P, M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang Pengangkatan pejabat Struktur Eselon II, Eselon, Eselon IV lingkup Pemda Konut (pengangkatan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut);
1 (satu) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS pada jabatan Eselon dan pemberian tunjangan jabatan Struktural;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 800 / 1.636, tanggal 20 April 2015 tentang pelaksanaan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 828 / 1.634, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan menduduki Jabatan ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 830 / 1.635, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 04 / 2015, tanggal 22 April 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK dan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 06 / 2015, tanggal 27 April 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 13 / Dishut / 2015, tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan lokasi pengadaan bahan yang akan diserahkan kepada Masyarakat;
1 lembar foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Direktur CV. Mawar No. 522.2 / 011 / 2015 tanggal 3 Oktober 2015 tentang Perpanjangan waktu;
Dokumen / Kontrak asli Surat Perjanjian (SP) Nomor : 03.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 17 April 2015 tentang pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit (eboni dan bayam) untuk pengembangan tanaman kehutanan pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1109 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IV / 2015, tanggal 15 April 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.86.670.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0003 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.86.670.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 20 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 16 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-.
13. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2775 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VIII / 2015, tanggal 6 Agustus 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.202.230.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tahun 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0004 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.202.230.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 049 / BAP / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 049 / SR / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bibit (eboni) sebanyak 5.500 pohon Nomor : 10 / DLW / KA / 2015 tanpa tanggal, bulan dan tahun dari SABARUDDIN, S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya kepada RANDI selaku Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Kec. Andowia Kab. Konawe Utara;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 015 / DISHUT / 2015, tanggal 13 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 259 / ITDA / VII / 2015, tanggal 29 Juli 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta Berita Acara Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015;
Dokumen Foto-Foto.
14. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 522 / 013 / 2015, tanggal 08 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
15. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2024 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VI / 2015, tanggal 23 Juni 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 40 % sebesar Rp.94.120.200,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / VI / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / V / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lemba asli r Surat Perintah Membayar No. SPM : 0035 / 2.02.1.1 / SPM GU / VI / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 15 / 522 / Dishut / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 13 / Dishut / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-.
16. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2502 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VII / 2015, tanggal 8 Juli 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.141.180.300,- beserta lampirannya yakni:
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0047 / 2.02.1.1 / SPM LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran Nomor : 17/522/DISHUB/2015 tanpa tanggal tahun 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis, Nomor : 522/15/DISHUB/2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-.
17. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian (SP) Nomor : 02.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 7 April 2015 tentang Pekerjaan Penanaman Hutan Rakyat (jati);
18. 1 (satu) asli rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1318 / 2.02.1.1 / SP2D LS / V / 2015, tanggal 6 Mei 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.236.134.050,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0020 / 2.02.1.1 / SPM LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 19 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 15 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) fotokopi lembar surat Jaminan Uang Muka ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.263.703.000,-;
1 (satu) lembar fotokopi Jaminan Pelaksanaan ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.43.950.500,-.
19. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5059 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IX / 2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.550.979.450,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tahun 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPM LS / XI / 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.550.979.450,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 Nofember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522.2 / 010 / 2015, tanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) asli Rangkap surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 368 / ITDA / XI / 2015, tanggal 18 Nopember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 18 Nopember 2015;
Dokumen Foto-Foto;
1 (satu) asli lembar Berita Acara serah terima pekerjaan, tanggal 17 Nopember 2015.
20. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03 / SPK.19 / PPK-DISHUT / X / 2015, tanggal 12 Oktober 2015 tentang pekerjaan Pemeliharaan Tahun Berjalan Pengkayaan Hutan Rakyat (jati);
21. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5756 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Retensi 5 % sebesar Rp.4.857.300,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0067 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0067 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar foto copy surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
22. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5755 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 95 % sebesar Rp.92.288.700,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0066 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015 tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
e.1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar T.A 2015 Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara.
f.1. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan No SP2D. 2024/ 202.1.1/ SP2DLS /VI/ 2015/SPM/SPP.0035 tertanggal 25-6-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 94.120.200 (Sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu;
2. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan 2502 /202.1.1 /SP2DLS/VII /2015 NO SPM/SPP.0047 ter tanggal 9-7-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 141.180.300,00 (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu.
g. 1 (satu) eksemplar Surat Dinas Kehutanan Kab. Konawe utara, beserta lampirannya yaitu :
1 (satu) lembar asli Surat Teguran I, Nomor : 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran II, Nomor : 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran III, Nomor : 522/06/2015, tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan laporan realisi kemajuan pekerjaan, Nomor : 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan penyelesaian bibit bayam, Nomor : 522.2/08/2015, tanggal 3 November 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu; dan
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan, Nomor : 522.2/010/2015, tanggal 16/11/2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan/ Barang a.n. LILY JUMARTIN, S.Hut dan SAENAB SP serta Direktur CV. Mawar a.n. Hj. ANDY WARSIA.
h. 1. 2 (dua) lembar kertas F4 berwarna putih (tulisan pulpen berupa konsep surat kuasa tertanggal 19 September 2015), dibalik lembaran lembaran kedua kertas tersebut tertera tulisan lampiran keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara, Nomor : 522 / 12 / 2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara TA 2015; dan
2.1 (satu) buah tas ransel belakang berwarna coklat muda merk Polo Fortino.
i. a. 1 (satu) buah tas belakang berwarna hitam merk Polo;
b. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 23-4-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya pengukuran lahan mangrove dan DAK TH 2015 (pinjaman sementara);
c. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 26-5-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya sosialisasi kegiatan DAK TH anggaran 2015 (pinjaman sementara);
d. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI 46 Cabang Kendari Rekening BNI Taplus Periode tanggal 08/07/2016 s.d 08/07/2016 dengan No. Rekening : 0446020281 milik Sdri ARDILLA AR SAPTY (istri Sultan Latif).
j. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Kendari Masjid Agung periode 1/01/16 s/d 2/9/16 a.n. SRI REJEKI, ST dengan nomor rekening 162-00-0059746-2.
Dipergunakan dalam perkara terdakwa AHMAD BIN PUANG KUSE.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 31 Mei 2018 sesuai Akta Permintaan Banding Nomor 03/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 31 Mei 2018, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 7 Juni 2018, sesuai akta pemberitahuan permintaan banding Nomor 03/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 7 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwatelah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 21 Juni 2018,dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Juni 2018 sesuai akta pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding Nomor 03/Akta.Pid.Sus-Tipikor/2018/PN Kdi tanggal 25 Juni 2018;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing Nomor W23.U1/1110/HK.07/6/2018 tanggal 26 Juni 2018 dan Nomor W23.U1/1111/HK.07/6/2018 tanggal 26 Juni 2018 selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 5 Juli2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kditanggal 25 Mei 2018 sebagaimana yang diuraikan dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan memberikan preseden buruk bagi calon-calon pelaku tindak pidana serupa ;
Bahwa dengan hukuman yang terlampau ringan tersebut tidak akan menimbulkan rasa takut/efek jera bagi orang lain, khususnya bagi Terdakwa sendiri untuk melakukan tindak pidana yang sama, sehinggal hal ini sangatlah bertentangan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yang bersifat preventif, baik secara khusus (special preventie)maupun secara umum (general preventie);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh alasan-alasan yang diajukan dan dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam memori banding tersebut di atas dan Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dan membenarkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut dan mohon pula supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebutdan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018, telah membaca dan memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah mempertimbangkan dalam putusan bahwa salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, dengan pertimbangan :
Bahwa perbuatan Terdakwa bukan dalam kapasitas selaku pribadi melainkan Terdakwa bertindak dalam kedudukan sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup/Kepala SKPD, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara tersebut ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam kedudukannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan lex spesialis bukan perbuatan melawan hukum dalam arti umum sebagimana dimaksud dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat dengan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut dengan alasan dan pertimbangan :
Bahwa karena yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari adalah unsur perbuatan melawan hukum, seharusnya yang menjadi bahan pertimbangan dalam unsur secara melawan hukum ini adalah perbuatan melawan hukumnya bukan unsur orangnya atau subyeknya, karena unsur setiap orang telah dinyatakan terpenuhi ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang terdapat dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, sementara unsur penyalahgunaan kewenangan yang terdapat pada dakwaan subsidair dinyatakan terbukti, hal ini adalah tidak mungkin karena unsur melawan hukum adalah merupakan genus dari penyalahgunaan wewenang yang merupakan species. Karena itu menyalahgunakan wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari melawan hukum, dengan demikian penyalahgunaan wewenang adalah juga salah satu perbuatan melawan hukum sehingga tidak mungkin dapat terbebas dari dakwaan primair, kemudian dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti atau terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur “melawan hukum” dalam dakwaan primair sebagimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada siapa saja termasuk didalamnya adalah Terdakwa selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara ;
Menimbang, bahwa demikian pula unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berlaku umum tanpa harus dibedakan kedudukan dan kapasitas atau jabatan seseorang selaku subyek hukum dan mampu bertanggung jawab, termasuk Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam mengelola dan mengawasi pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggara 2015, karena berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggara 2015 Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp1.531.803.000,00 ( satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 dan Dana PAD Tahun Anggaran 2015 sesuai DIPA SKPD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2015 Nomor 2.02.2.01 tanggal 5 Januari 2015 dengan rincian kegiatan dan anggaran sebagai berikut :
Kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bibit bayam), dengan anggaran sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
Kegiatan penanaman hutan rakyat berupa pengadaan dan penanaman bibit jati, dengan anggaran sejumlah Rp996.502.500,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) ;
Kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan (perencanaan lokasi penanaman jati), dengan anggaran sejumlah Rp235.300.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Kegiatan pemeliharaan tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulamanpenanaman jati), dengan anggaran sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut maka Bupati Konawe Utara Drs. H. Asward Suleman, M Si menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Nomor 066 Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang pengangkatan saudara Ajo sebagai bendahara pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara ;
Bahwa saksi Drs. Nurdin Edison pada saat itu sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup menerbitkan Surat Keputusan Nomor 522.2/01 Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat :
Sahbudin, S. Hut., M.Si sebagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Armin, S.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ;
Lily Jumartin, S. Hut, Sainab, SP dan Imran, S.Hut masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa setelah dilakukan proses pelelangan oleh panitia lelang atas kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit, pembuatan tanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) seluas 100 hektoare senilai Rp896.502.500,00 (delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) telah ditetapkan CV Mawar sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sejumlah Rp879.010.000,00 (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah), sedangkan untuk pekerjaan peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan sub kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bibit bayam) telah ditetapkan CV Bonita Inti Raya sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp294.250.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang kedua kegiatan tersebut di atas, maka saksi Sahbuddin, S.Hut selaku PPK bersama Direktur CV Mawar menandatangani Kontrak /Surat Perjanjian Nomor 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 atas pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit jati dengan nilai anggaran sejumlah Rp879.010.000,00 (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) yang diketahui dan ditanda tangani oleh saksi Drs. Nurdin Edison selaku Kepala Dinas Kehutanan/ KPA saat itu, dan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor 03.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PPK yaitu saksi Sahbuddin, S.Hut dan CV Bonita Inti Jaya yang diketahui dan ditanda tangani Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup/KPA. dengan nilai kontrak Rp294.250.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),dengan jenis pekejaan pengadaan bibit Eboni 2.750 batang dan bibit Bayam 2.750 batang ;
Bahwa saksi Drs. Nurdin Edison selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup/Kuasa Pengguna Anggaran telah mengeluarkan 2 (dua) SPM uang muka kerja 30 % untuk diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Konawe Utara, yaitu SPM Nomor 0019/2.02.1.1/SPM-LS/IV/2015 tanggal 13 April 2015 sejumlah Rp88.275.000,00 (delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka kerja 30 % kepada penyedia CV Bonita Inti Raya, dan SPM Nomor 0020/2.02.1.1/SPM LS/IV/2015 tanggal 13 April 2015 sejumlah Rp263.703.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka kerja 30 % kepada penyedia CV Mawar ;
Bahwa sebelum uang muka kerja tersebut dicairkan, Bupati Konawe Utara mengangkat Terdakwa Drs. Amiruddin Supu, M.Si sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup sesuai SK Bupati Nomor 219 Tahun 2015 tanggla 20 April 2015 untuk menggantikan saksi Drs. Nurdin Edison ;
Bahwa setelah Terdakwa diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, maka pada tanggal 22 April 2015 Terdakwa mengangkat saksi Mahammadu (sekarang sudah Almarhum)sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan saksi Sahbuddin, S.Hut selaku PPK sebelumnya ;
Bahwa setelah uang muka kerja 30 % dicairkan oleh CV Mawar maupun CV Bonita Inti Raya ternyata kedua paket pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak/perjanjian hingga pencairan dana 100 % selesai dibayarkan kepada kontraktor ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama saksi Lili Jumartin, s.Hut dan saksi Saenab, SP selaku Tim Pemerksa Barang /pekerjaan (keduanya diajukan dalam berkas tersendiri), saksi Muhammadu (almarhum) selaku PPK, dan saksi Paul Patri Dinas selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara, untuk membuat dan menanda tangani surat-surat sesuai kewenangannya masing-masing, yang seakan-akan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Mawar berupa penanaman bibit jati telah dilaksanakan sesuai kontrak/perjanjian maupun pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit Eboni dan bibit Bayam yang dikerjakan oleh CV Bonita Inti Raya, yaitu dengan cara Terdakwa memerintahkan saksi Lili Jumartin, S. Hut dan saksi Saenab, SP (diajukan tersendiri) untuk membuat dan menanda tangani berita acara pemeriksaan barang pekerjaan, yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % dengan hasil pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak /perjanjian ;
Menimbang, bahwa Muhammadu selaku PPK juga telah merekayasa membuat dan menanda tangani Berita Acara serah terima pekerjaan bersama saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV Mawar, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pengadaan bibit Eboni dan bibit Bayam bersama Sabaruddin , S.Si selaku Direktu CV Bonita Inti Raya, pada hal kenyataannya bibit Bayam 2.750 batang /pohon tidak diadakan sama sekali ;
Menimbang, bahwa demikian pula saksi Paul Patri Dinar selaku sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara telah membuat dan menanda tangani rekomendasi yang menyatakan bahwa barang yang diadakan dalam keadaan baik dan cukup, dan telah sesuai kontrak pada hal kenyataannya tidak demikian, dimana dalam kontrak telah disepakati pengadaan bibit jati sebanyak Rp110.000 batang anakan, tetapi pada kenyataannya hanya 75.000 batang anakan dan bahkan tidak memiliki sertifikasi dari Balai Benih Makassar, demikian pula bibit Bayam sebanyak 2.750 batang anakan tidak pernah diadakan (sama sekali tidak ada) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus sebagai KPA Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe utara Tahun 2015 telah mengetahui dalam pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit Eboni dan bibit Bayam belum selesai dilaksanakan oleh kontraktor sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati bersama, namun Terdakwa tetap menerbitkan dan menanda tangani SPM untuk pembayaran 100 %, yaitu masing-masing SPM Nomor 0062/2.02.1.1/SPM-LS/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 jumalah pembayaran yang diminta sejumlah Rp615.307.000,00 (enamratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk pajak PPN dan PPH kepada CV Mawar, dan SPM Nomor 004/2.02.1.1/SPM-LS/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 sejumlah Rp205.975.000,00 (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) termasuk pajak PPH pasal 22 sejumlah Rp3.745.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran 100 % kepada CV Bonita Inti Raya ;
Menimbang, bahwa atas pengajuan SPM tersebut lalu Bendahara Umum Daerah (BUD) telah mengeluarkan SP2D masing-masing Nomor 5059/2.02.1.1/SP2D-LS/XI/2015 senilai Rp615.307.000,00 (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk PPN dan PPH untuk pembayara dana 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati/kepada CV Mawar, dan SP2D Nomor 2775/2.02.1.1/SP2D-LS/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 senilai Rp205.975.000,00 (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit Eboni dan bibit Bayam) kepada CV Bonita Inti Raya sehingga dana tersebut telah dicairkan oleh masing-masing kontraktor (CV Mawar dan Cv Bonita Inti Raya ) ;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kepala dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang sekaligus sebagai KPA pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Tahun Aggaran 2015 mengawasi pelaksanaan penggunaan anggaran supaya anggaran yang disediakan untuk kegiatan pengadaan dan penanaman tanaman bibit jati, dan tanaman bibit Eboni dan bibit Bayam pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2015 dapat digunakan atau dibayarkan kepada kontraktor penyedia barang dalam hal ini CV Mawar dan CV Bonita Inti Raya setelah pekerjaan benar-benar telah selesai 100 % sesuai dengan surat perjanjian kerja/Kontrak, akan tetapi malahan Terdakwa berbuat sebaliknya dengan tanpa melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian terhadap semua item kegiatan yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut untuk mengetahui apakah pekerjaan tersebut sudah selesai atau belum, sebelum Terdakwa mengeluarkan SPM untuk pembayaran 100 % kepada kontraktor sebagai penyedia barang ;
Menimbang, bahwa demikian pula mengenai kegiatan pekerjaan dan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat juga tidak selesai dilaksanakan dan bahkanpemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan atau penyulaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) 100 hektoare tidak cukup, baik dari segi jumlah bibit maupun dari luas lahan yang dikerjakan, karena pekerjaan pemeliharaan pengkayaan tanaman bibit jati di Desa Punggamosi Kecamatan Asera tidak dilaksanakan, akan tetapi Terdakwa selaku Kepal Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara sekaligus KPA tetap menerbitkan dan menanda tangani SPM Nomor 0066/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 senilai Rp93.997.750,00 (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) termasuk PPH untuk pembayaran pekerjaan 95 %, dan SPM Nomor 0067/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 senilai Rp4.947.250,00 (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) termasuk PPH atas pembayaran retensi pekerjaan 5 % pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat (pengadaan bibit jati) kepada penyedia CV Mawar, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pencairan dana tersebut seperti halnya Terdakwa membuat dan menanda tangani kwitansi, Surat Pengadaan Pengajuan SPP-LS, Berita Acara Pembayaran dan dokumen lain yang terkait sebagai syarat pengajuan SPM ;
Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan kegiatan Swakelola Belanja Jasa dokumentasi dan pelaporan (perencanaan lokasi penanaman jati) dengan nilai anggaran sejumlah Rp235.300.500,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2015 dan untuk melaksanakan swakelola tersebut Terdakwa telah mengangkat saksi Muhammadu sebagai PPK ;
Menimbang, bahwa untuk membiayai kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan pelaporan dana alokasi khusus (DAK) tersebut maka pada tanggal 9 Juni 2015 Terdakwa telah menerbitkan dan menanda tangani SPM Nomor 0035/2.02.1.1/SPM-BU/VI/2015 senilai Rp94.120.200,00 (sembilan puluh empat juta seratus dua pulu ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran uang muka kerja 40 % melalui bendahara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, dan atas SPM tersebut telah dilakukan pencairan oleh bendahara yaitu saksi Ajo dan diserahkan kepada saksi Muhammadu selaku PPK, lalu PPK menyerahkan kepada Terdakwa Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp44.120.200,00 (empat puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) saksi Muhammadu gunakan untuk :
Membayar honor 16 orang tenaga teknis Rp22.500.000,00 ;
Membeli meter rol Rp220.000,00 ;
Membayar kegiatan lain Rp21.400.200,00 ;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 7 Juli 2015 Terdakwa menerbitkan dan menanda tangani SPM Nomor 0047/2.02.1.1/SPM-LS/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 senilai Rp141.180.000,00 (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 100 % kegiatan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan, dan atas dasar SPM tersebut dananya telah dicairkan 100 % berdasarkan SP2D Nomor 2502/2.02.1.1/SP2D-LS/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015, pada hal pekerjaan tersebut tidak ada sama sekali dikerjakan ;
Menimbang, bahwa setelah dana swakelola tersebut dicairkan oleh bendahara yaitu saksi Ajo lalu menyerahkan uang tersebut kepada Muhammadu selaku PPK, kemuadian PPK menyerahkan kepada Terdakwa sejumlah Rp85.000.000,00 ( delapan puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya digunakan oleh Muhammadu (PPK) untuk :
Membayar tenaga pendamping 2 orang Rp2.600.000,00 ;
Diberikan kepada Ajo Rp27.000.000,00 ;
Biaya ke Jakarta mengikuti rapat di Kementerian Kehutanan Rp12.000.000,00 ; (Terdakwa, Marwan Halik, SP. M.Si dan Muhammadu) ;
Dipakai sendiri Muhammadu Rp14.580.000,00 ;
Menimbang, bahwa tindakan atau perbuatan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus sebagai KPA, yang telah memerintahkan Panitia Pemeriksa Barang/pekerjaan membuat dan menanda tangani Berita Acara pemeriksaan pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Muhammadu selaku PPK dengan kontraktor, dan bahkan Terdakwa membuat dan menanda tangani beberapa dokumen sebagai persyaratan pencairan dana seperti kwitansi, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) surat rekomendasi dari SKPD Teknis, Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS), Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS), untuk kelengkapan pencairan dana 100% yang diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Konawe Utara, padahal pekerjaan/kegiatan penanaman bibit jati dan bibit Eboni serta bibit Bayam tidak dilaksanakan sesuai yang telah diperjanjikan dalam kontrak/perjanjian kerja sebelumnya, sehingga tindakan Terdakwa tersebut adalah merupakan tindakan /perbuatan yang melampaui batas kewenangannya karena dalam kegiatan tersebut semuanya diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa sendiri, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum ternyata Terdakwa sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara dan sebagai KPA Tahun Anggaran 2015 telah menanda tangani Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPM-LS/dan kwitansi untuk pembayaran pekerjaan 100 % yang telah dicairkan oleh penyedia barang dalam hal ini kontraktor, sedangkan kelengkapan dokumen administrasi keuangan dilakukan/ dibuat tanpa adanya kebenaran secara fisik/materiil, karena kontraktor CV Mawar dan CV Bonita Inti Raya tidak melaksanakan kegiatan pekrjaan sesuai kontrak, tetapi baru sebagian dan bahkan bibit Bayam sama sekali tidak dilaksanakan, maka tindakan/ perbuatan Terdakwa tersebut jelas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini CV Mawar dan CV Bonita Inti Raya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kehutanan dan lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara yang telah memberikan persetujuan pencairan dana 100 % pada hal pekerjaan pengadaan bibit Eboni dan bibit Bayam, pengadaan dan penanaman bibit jati, swakelola pemeliharaan dan pengkayaan bibit jati tahun berjalan tidak selesai dilaksanakan /dikerjakan 100 % dan swakelola jasa dokumentasi dan pelaporan tidak dilaksanakan,sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara atau Daerah sejumlah Rp935.662.500,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor SR-470/PW20/5/2016 tanggal 30 September 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan primair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak perlu mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun kontra memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penyidikan dalam perkara a quo Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara atau Daerah pada tanggal 13 Maret 2017 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 oktober 2017 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total yang dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dikembalikan atau dimasukkan dalam rekening Nomor 110.01.01.02000002-1 PAD Kabupaten Konawe Utara Kelurahan Wanggudu pada Bank Sultra Cabang Asera sesuai tanda bukti setoran dan rekening koran giro, namun atas pengembalian kerugian keuangan Negara atau Daerah oleh Terdakwa tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melakukan atau menghentikan proses hukum terhadap Terdakwa, akan tetapi pengembalian uang kerugian Negara atau Daerah tersebut akan dipertimbangkan dalam menetapkan uang pengganti ;
Menimbang, bahwa oleh karena sesuai fakta persidangan dibebankan unag pengganti atas kerugian keuangan Negara atau Daerah sesuai jumlah yang diterima dan / atau dinikmati oleh Terdakwa sejumlah Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), namun Terdakwa telah mengembalikan dan menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) maka terjadi kelebihan pembayaran /pengembalian uang pengganti sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), sehingga Terdakwa tidak dibebani uang penggati lagi ;
Menimbang, bahwa selama proses atau tahap penyidikan dan penuntutan kasus ini selain Terdakwa, juga Direktur CV Mawar , Hj. Andi Warsia telah mengembalikan uang kerugian Negara sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), saksi Drs. Nurdin Edison selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara juga telah mengembalikan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2017/PN Kdi tanggal 8 Maret 2018 membebankan uang pengganti kepada terpidana Lili Jumartin, S.Hut dan Saenab, SP (saksi dalam perkara ini) masing-masing sejumlah Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mereka telah menyetorkan membayar ke Kas Negara pada tanggal 3 April 2018, sehingga total kerugian Negara atau Daerah yang telah dikembalikan sejumlah Rp501.500.000,00 ( lima ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih sisa kerugian Negara atau Daerah yang belum dikembalikan sejumlah Rp434.162.500,00 (empat ratus tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan akan dibebankan pada tersangka/Terdakwa lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kewenangan dan kedudukan serta tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2015, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan atau penyiksaan akan tetapi tujuan pemidanaan tersebut bersifat preventif, korektif dan edukatif sehingga pelaku dapat menyadari perbuatannya tersebut dan tidak mengulangi perbuatan yang serupa dikemudian hari, dan disamping itu pula menjadi pedoman dan pelajaran bagi pejabat lainnya dalam melaksanakan tugas terutama dalam mengelola keuangan Negara atau daerah yang dipercayakan kepadanya supaya berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dalam putusan a quo, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara masih perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan lainnya yaitu :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa selaku Kepala Dinas dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran seharusnya memberi contoh atau tauladan yang baik kepada masyarakat tetapi malahan berbuat sebaliknya ;
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengendalilkan proyek /pekerjaan tersebut ;
Terdakwa berusaha mungkin atas perbuatannya ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa sudah lama mengabdi kepada Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa DRS. H. AMIRUDDIN SUPU, M.SIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
Menetapkan agar uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Konawe Utara, setelah dipotong dengan uang yang telah diterima Terdakwa dari perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa sebagai uang pengganti sejumlah Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), dan sisanya sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa :
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
a. 1. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 April 2015 s/d 31 Mei 2015;
2. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 Agustus 2015 s/d 06 Agustus 2015.
b.1.1 (satu) jilid / bundel asli dokumen SPJ kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A 2015;
2. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan a.n. SULTAN LATIF, tanggal 14 Juli 2015 tentang kesanggupan mengadakan bibit eboni dan bayam sebanyak 5.500 anakan;
3. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Direktris CV. Mawar (Hj. ANDI WARSIA) kepada AHMAD tanggal 17 September 2015 tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat Kab. Konawe Utara dengan Nomor Kontrak : 02.2 / LE / SP-Dishut / Konut / IV / 2015.
c. 1. 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
2. 1 (satu) asli lembar Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2016 s/d 29 Maret 2016 ;
3. 1 (satu) asli lembar surat teguran I dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
4. 1 (satu) lembar asli surat teguran II dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
5. 1 (satu) lembar asli surat Permintaan Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar dan Direktur CV. Getraco indah;
6. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : 02 / MWR / 01 / 2015, tanggal 5 Januari 2015 dari Direktris CV. Mawar Hj. ANDI WARSIA kepada MOHAMAD ISAK, BE.
d.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. NURDIN EDISON) Nomor : 522 / 03 / 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Drs H. ASWAD SULAEMAN P, M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang Pengangkatan pejabat Struktur Eselon II, Eselon, Eselon IV lingkup Pemda Konut (pengangkatan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut);
1 (satu) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS pada jabatan Eselon dan pemberian tunjangan jabatan Struktural;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 800 / 1.636, tanggal 20 April 2015 tentang pelaksanaan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 828 / 1.634, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan menduduki Jabatan ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 830 / 1.635, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 04 / 2015, tanggal 22 April 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK dan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 06 / 2015, tanggal 27 April 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 13 / Dishut / 2015, tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan lokasi pengadaan bahan yang akan diserahkan kepada Masyarakat;
1 lembar foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Direktur CV. Mawar No. 522.2 / 011 / 2015 tanggal 3 Oktober 2015 tentang Perpanjangan waktu;
Dokumen / Kontrak asli Surat Perjanjian (SP) Nomor : 03.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 17 April 2015 tentang pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit (eboni dan bayam) untuk pengembangan tanaman kehutanan pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1109 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IV / 2015, tanggal 15 April 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.86.670.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0003 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.86.670.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 20 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 16 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-.
13. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2775 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VIII / 2015, tanggal 6 Agustus 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.202.230.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tahun 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0004 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.202.230.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 049 / BAP / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 049 / SR / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bibit (eboni) sebanyak 5.500 pohon Nomor : 10 / DLW / KA / 2015 tanpa tanggal, bulan dan tahun dari SABARUDDIN, S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya kepada RANDI selaku Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Kec. Andowia Kab. Konawe Utara;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 015 / DISHUT / 2015, tanggal 13 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 259 / ITDA / VII / 2015, tanggal 29 Juli 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta Berita Acara Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015;
Dokumen Foto-Foto.
14. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 522 / 013 / 2015, tanggal 08 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
15. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2024 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VI / 2015, tanggal 23 Juni 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 40 % sebesar Rp.94.120.200,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / VI / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / V / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lemba asli r Surat Perintah Membayar No. SPM : 0035 / 2.02.1.1 / SPM GU / VI / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 15 / 522 / Dishut / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 13 / Dishut / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-.
16. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2502 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VII / 2015, tanggal 8 Juli 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.141.180.300,- beserta lampirannya yakni:
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0047 / 2.02.1.1 / SPM LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran Nomor : 17/522/DISHUB/2015 tanpa tanggal tahun 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis, Nomor : 522/15/DISHUB/2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-.
17. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian (SP) Nomor : 02.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 7 April 2015 tentang Pekerjaan Penanaman Hutan Rakyat (jati);
18. 1 (satu) asli rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1318 / 2.02.1.1 / SP2D LS / V / 2015, tanggal 6 Mei 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.236.134.050,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0020 / 2.02.1.1 / SPM LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 19 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 15 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) fotokopi lembar surat Jaminan Uang Muka ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.263.703.000,-;
1 (satu) lembar fotokopi Jaminan Pelaksanaan ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.43.950.500,-.
19. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5059 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IX / 2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.550.979.450,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tahun 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPM LS / XI / 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.550.979.450,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 Nofember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522.2 / 010 / 2015, tanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) asli Rangkap surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 368 / ITDA / XI / 2015, tanggal 18 Nopember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 18 Nopember 2015;
Dokumen Foto-Foto;
1 (satu) asli lembar Berita Acara serah terima pekerjaan, tanggal 17 Nopember 2015.
20. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03 / SPK.19 / PPK-DISHUT / X / 2015, tanggal 12 Oktober 2015 tentang pekerjaan Pemeliharaan Tahun Berjalan Pengkayaan Hutan Rakyat (jati);
21. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5756 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Retensi 5 % sebesar Rp.4.857.300,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0067 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0067 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar foto copy surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
22. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5755 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 95 % sebesar Rp.92.288.700,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0066 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015 tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
e.1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar T.A 2015 Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara.
f.1. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan No SP2D. 2024/ 202.1.1/ SP2DLS /VI/ 2015/SPM/SPP.0035 tertanggal 25-6-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 94.120.200 (Sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu;
2. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan 2502 /202.1.1 /SP2DLS/VII /2015 NO SPM/SPP.0047 ter tanggal 9-7-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 141.180.300,00 (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu.
g. 1 (satu) eksemplar Surat Dinas Kehutanan Kab. Konawe utara, beserta lampirannya yaitu :
1 (satu) lembar asli Surat Teguran I, Nomor : 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran II, Nomor : 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran III, Nomor : 522/06/2015, tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan laporan realisi kemajuan pekerjaan, Nomor : 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan penyelesaian bibit bayam, Nomor : 522.2/08/2015, tanggal 3 November 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu; dan
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan, Nomor : 522.2/010/2015, tanggal 16/11/2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan/ Barang a.n. LILY JUMARTIN, S.Hut dan SAENAB SP serta Direktur CV. Mawar a.n. Hj. ANDY WARSIA.
h. 1. 2 (dua) lembar kertas F4 berwarna putih (tulisan pulpen berupa konsep surat kuasa tertanggal 19 September 2015), dibalik lembaran lembaran kedua kertas tersebut tertera tulisan lampiran keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara, Nomor : 522 / 12 / 2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara TA 2015; dan
2.1 (satu) buah tas ransel belakang berwarna coklat muda merk Polo Fortino.
i. a. 1 (satu) buah tas belakang berwarna hitam merk Polo;
b. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 23-4-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya pengukuran lahan mangrove dan DAK TH 2015 (pinjaman sementara);
c. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 26-5-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya sosialisasi kegiatan DAK TH anggaran 2015 (pinjaman sementara);
d. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI 46 Cabang Kendari Rekening BNI Taplus Periode tanggal 08/07/2016 s.d 08/07/2016 dengan No. Rekening : 0446020281 milik Sdri ARDILLA AR SAPTY (istri Sultan Latif).
j. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Kendari Masjid Agung periode 1/01/16 s/d 2/9/16 a.n. SRI REJEKI, ST dengan Nomor Rekening 162-00-0059746-2.
Dipergunakan dalam perkara terdakwa AHMAD BIN PUANG KUSE.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabutanggal 25 Juli 2018 oleh kami DANIEL PALITTIN, S.H., M.H.Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Ketua Majelis,SUGENG, S.H., M.H. dan TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai HakimAnggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 6/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PT KDI tanggal 3 Juli 2018 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26Juli 2018oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta SYAMSUDDIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
SUGENG, S.H., M.H. DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H.
ttd.
TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
SYAMSUDDIN, SH
Turunan putusan sesuai dengan aslinya.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum.
NIP. 19610420 198411 1 001.