3/PID.SUS/2010/PN.WNG
Putusan PN WONOGIRI Nomor 3/PID.SUS/2010/PN.WNG
Nn
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ..3.. (..tiga..) bulan
P U T U S A N
No : 03/Pid.Sus./2010/PN.Wng.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : Nn.
Tempat lahir : Wonogiri.
Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/ 25 September 1993.
Jenis kelamin : Laki-Iaki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat/tempat tinggal : Lingkungan Bedingin Rt.04 Rw.IV, Kel. Tirtomoyo,
Kec. Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Pendidikan : SMP (tidak tamat).
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahan oleh :
Penyidik, tanggal 13 Januari 2011 No.SP.Han/01/I/2011/Reskrim, sejak tanggal 13 Januari 2011 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2011 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 31 Januari 2011 No.14/0.3.35/Epp.1/01/2011, sejak tanggal 2 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2011 ;
Penuntut Umum, tanggal 10 Pebruari 2011 No.PRINT-17/0.3.35/Epp.1/02/2011, sejak tanggal 10 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 17 Pebruari 2011 No.32/Pen.Pid/2011/PN.Wng, sejak tanggal 17 Pebruari 2011 sampai dengan 3 Maret 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 24 Pebruari 2011 No. 32/Pen.Pid/2011/PN.Wng, sejak tanggal 4 Maret 2011 sampai dengan tanggal 2 April 2011 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum bernama SURYANTO, SH. Penasihat Hukum/Pengacara Praktek, berdasarkan Surat Penetapan Hakim No. 03/Pen.Pid.Sus./2011/PN.Wng. tanggal 17 Pebruari 2011 tentang Penunjukkan Penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri ;
Pengadi1an Negeri tersebut ;
Te1ah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal 17 Pebruari 2011 No. 03/Pen.Pid.Sus./2011/PN.Wng. tentang Penunjukkan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal 17 Pebruari 2011 No.03/Pen.Pid.Sus./2011/PN.Wng. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa Nn beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas diri terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NN terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP ;
Menghukum terdakwa NN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Dompet berukuran sedang berwarna cokelat tua ;
2. Uang pecahan kertas Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar ;
3. Uang pecahan kertas Rp 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
4. Uang pecahan kertas Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dikembalikan kepada saksi SUMIYEM.
4. Menyatakan agar terdakwa NN dibebani biaya perkara sebesar Rp 1000,- ( seribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan Pembelaaan Penasehat Hukum secara tertulis yang pada pokoknya mohon agar menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan demi hukum terhadap terdakwa ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Pebruari 2011 No.Reg.Perk.PDM-13/WGIRI/02/2011.Ep.1. terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
------- Bahwa ia terdakwa Nn, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2011, bertempat di kios Pasar Tirtomoyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, telah mengambil uang sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi SUMIYEM, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sehabis terdakwa dari counter Handphone memperbaiki handphone didalam pasar Tirtomoyo, terdakwa melihat kios yang pemiliknya tidak berada didalam kios, melihat keadaan sekitarnya sepi, saat itu timbul niat terdakwa mengambil barang yang ada didalam kios, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kios yang dalam keadaan terbuka, setelah berada didalam kios selanjutnya terdakwa mendekati laci meja lalu laci meja yang tidak terkunci tersebut dibuka yang ternyata didalamnya terdapat dompet berisi uang, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dari dalam dompet tersebut, saat keluar membawa uang dari dalam kios perbuatan terdakwa diketahui pemilik kios dan langsung meneriakan kata-kata “Maling.. maling… maling !” yang ditujukan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap dan diserahkan ke kantor Polisi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi SUMIYEM, mengalami kerugian sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ------- Perbuatan terdakwa Nn sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------- |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi,SUMIYEM (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 12 Januari 2011 pukul 13.30 Wib di kios Pasar Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri saksi telah kehilangan uang ;
Bahwa saksi melihat terdakwa saat masuk kedalam kios saksi, saat itu terdakwa baru saja membuka kotak tempat menyimpan uang didalam kios saksi ;
Bahwa saat kejadian terjadi saksi sedang keluar kios hanya sebentar kemudian saat kembali ke kios, saksi melihat terdakwa berada didalam kios membuka kotak penyimpanan uang ;
Bahwa kios saksi saat ditinggal dalam keadaan terbuka ;
Bahwa kotak tempat menyimpan uang dalam kios saksi juga tidak terkunci saat saksi meninggalkan kios ;
Bahwa uang yang diambil terdakwa NN sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saat terdakwa membawa uang dari dalam kios dengan digenggam ditangan lalu saksi meneriakan maling kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa berhasil ditangkap masa dikarenakan dikejar masa saat saksi berteriak Maling .. Maling... ;
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa atas kejadian tersebut ;
Bahwa orang tua terdakwa telah mendatangi saksi untuk memohonkan maaf atas kesalahan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak pernah ijin kepada saksi untuk mengambil uang dari dalam kios ;
Bahwa yang menangkap terdakwa adalah tetangga kios saksi di Pasar Tirtomoyo ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah dompet milik saksi dan uang milik saksi yang hilang ;
Bahwa dompet saksi tempat menyimpan uang tidak diambil terdakwa namun dikembalikan ditempat semula dikotak uang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi, JLITENG SUSILO (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 12 Januari 2011 pukul 13.30 Wib di kios Pasar Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri saksi SUMIYEM telah kehilangan uang ;
Bahwa saksi saat kejadian berada dikios pasar yang bertetangga dengan kios saksi SUMIYEM, saat itu saksi sedang membersihkan kios ;
Bahwa saksi kaget mendengar saksi SUMIYEM berteriak Maling ..maling .. selanjutnya saksi melihat terdakwa NN dikejar masa yang berada didalam pasar ;
Bahwa setelah itu saksi ikut berlari mengejar terdakwa kemudian akhirnya terdakwa berhasil ditangkap masa dan uang milik saksi SUMIYEM berhasil diselamatkan ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa dompet dan uang Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) adalah milik saksi SUMIYEM ;
Bahwa kios saksi SUMIYEM saat kejadian sedang ditinggal keluar dan kios dalam keadaan terbuka ;
Bahwa saat tertangkap masa terdakwa langsung dikerumuni masa selanjutnya dibawa kekantor Polisi ;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan ;.
Saksi,SULARTO (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 12 Januari 2011 pukul 13.30 Wib di kios Pasar Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri saksi SUMIYEM telah kehilangan uang ;
Bahwa saksi saat kejadian berada dikios pasar Tirtomoyo sedang istirahat/ tidur ;
Bahwa saksi kaget dan terbangun setelah mendengar kegaduhan dan teriakan maling... maling .... ;
Bahwa saksi setelah terbangun dan mengetahui ada yang kehilangan uang di pasar Tirtomoyo selanjutnya saksi langsung ikut mengejar terdakwa NN yang saat itu lari dikejar masa ;
Bahwa akhirnya terdakwa berhasil ditangkap masa ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap dan diinterogasi saksi mengamankan dan membawa terdakwa ke kantor Polisi ;
Bahwa benar terdakwa mengaku warga Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri tinggal di wilayah bedingin ;
Bahwa saat terdakwa ditangkap barang bukti berupa uang disita Polisi, saat itu saksi tidak menghitung uang yang diambil terdakwa ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah uang milik saksi SUMIYEM yang diambil terdakwa dan dompet milik saksi SUMIYEM ;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan ;
4. Saksi, JUNI HARTANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 12 Januari 2011 pukul 13.30 Wib di kios Pasar Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri saksi SUMIYEM telah kehilangan uang ;
Bahwa saksi saat kejadian sedang makan siang kemudian mendengar teriakan maling …maling ;
Bahwa setelah mengetahui ada teriakan maling saksi ikut mengejar terdakwa yang saat itu lari karena dikejar masa ;
Bahwa saksi kemudian berhasil menangkap terdakwa di area persawahan, saat saksi menangkap terdakwa NN , terdakwa menggenggam sejumlah uang namun tidak tahu jumlahnya ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap saksi menanyakan identitas terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan dompet selanjutnya saksi menyerahkan kepada saksi SULARTO uang hasil curian dan dompet terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi SULARTO membawa terdakwa kekantor Polisi beserta barang buktinya ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah uang yang diambil terdakwa dan dompet milik saksi SUMIYEM ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada Hari Rabu, tanggal 12 Januari 2011, pukul 13.30 Wib, di kios Pasar Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri telah mengambil uang ;
Bahwa uang yang diambil terdakwa berjumlah Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dari dalam kios pasar yang ditinggal pergi pemilik kios;
Bahwa terdakwa mempunyai niat mengambil uang setelah dari menservice Handphone, saat terdakwa melewati bagian dalam pasar Tirtomoyo melihat ada kios yang terbuka dalam keadaan kosong yang ditinggal pergi pemiliknya dan keadaan sekitar kios sepi ;
Bahwa setelah melihat keadaan sekitarnya sepi terdakwa masuk kedalam kios dan langsung mendekati kotak tempat penyimpanan uang yang tidak terkunci ;
Bahwa terdakwa selanjutnya mengambil uang Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dari dompet yang tersimpan didalam kotak uang ;
Bahwa benar terdakwa hanya mengambil uang Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dari dalam kios, sedangkan dompetnya dikembalikan terdakwa ditempat semula yaitu kedalam kotak penyimpanan uang ;
Bahwa terdakwa setelah berhasil mendapatkan uang Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) selanjutnya membawa pergi uang dari dalam kios namun perbuatan terdakwa diketahui pemilik kios saksi SUMIYEM ;
Bahwa terdakwa diteriaki maling oleh pemilik kios, kemudian terdakwa dikejar masa dan akhirnya tertangkap dan diserahkan kekantor Polisi beserta barang bukti uang Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dan dompet ;
Bahwa terdakwa sudah 2 kali mengambil uang dilingkungan pasar Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri, saat mengambil uang yang kedua kali terdakwa tertangkap ;
Bahwa terdakwa mengambil uang dengan maksud untuk dimiliki dan akan digunakan untuk kebutuhan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa saat mengambil uang dari kios pasar Tirtomoyo hanya dilakukan seorang diri ;
Bahwa Terdakwa tahu perbuatan Terdakwa salah dan melanggar Hukum ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet berukuran sedang warna coklat tua ;
Uang pecahan kertas Rp. 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar ;
Uang pecahan kertas Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar ;
Uang pecahan kertas Rp. 50.000,- sebanyak 1 (satu) lembar ;
Menimbang, bahwa orang tua terdakwa telah didengar keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia masih sanggup untuk mengasuh, mengawasi dan mendidik terdakwa dan memohon agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa Nn di kios Pasar Tirtomoyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, sehabis dari counter Handphone memperbaiki handphone didalam pasar Tirtomoyo, terdakwa melihat kios yang pemiliknya tidak berada didalam kios, melihat keadaan sekitarnya sepi, saat itu timbul niat terdakwa mengambil barang yang ada didalam kios, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kios yang dalam keadaan terbuka, setelah berada didalam kios selanjutnya terdakwa mendekati laci meja lalu laci meja yang tidak terkunci tersebut dibuka yang ternyata didalamnya terdapat dompet berisi uang, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dari dalam dompet tersebut, saat keluar membawa uang dari dalam kios perbuatan terdakwa diketahui pemilik kios saksi SUMIYEM dan langsung meneriakan kata-kata “Maling.. maling… maling !” yang ditujukan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh masa dan diserahkan ke kantor Polisi ;
Bahwa uang yang diambil terdakwa tersebut adalah milik saksi SUMIYEM ;
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut tanpa ijin dari pemiliknya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUMIYEM mengalami kerugian sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut, belum mempunyai rencana dipakai/dipergunakan untuk apa ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini telah termasuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 362 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang ;
Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Nn ke depan persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsur Mengambil sesuatu barang :
Menimbang, bahwa ”Mengambil” sama dengan mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya ; Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat ; Sedangkan “Sesuatu barang” sama dengan segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan adalah :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa Nn di kios Pasar Tirtomoyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, sehabis dari counter Handphone memperbaiki handphone didalam pasar Tirtomoyo, terdakwa melihat kios yang pemiliknya tidak berada didalam kios, melihat keadaan sekitarnya sepi, saat itu timbul niat terdakwa mengambil barang yang ada didalam kios, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kios yang dalam keadaan terbuka, setelah berada didalam kios selanjutnya terdakwa mendekati laci meja lalu laci meja yang tidak terkunci tersebut dibuka yang ternyata didalamnya terdapat dompet berisi uang, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dari dalam dompet tersebut, saat keluar membawa uang dari dalam kios perbuatan terdakwa diketahui pemilik kios saksi SUMIYEM dan langsung meneriakan kata-kata “Maling.. maling… maling !” yang ditujukan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh masa dan diserahkan ke kantor Polisi ;
Dengan demikian terdakwa telah mengambil sesuatu barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur, Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain :
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan adalah Bahwa uang yang diambil terdakwa tersebut adalah milik saksi SUMIYEM ;
Dengan demikian barang tersebut seluruhnya kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Unsur, Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak/hukum :
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut tanpa ijin dari pemiliknya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUMIYEM mengalami kerugian sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut, belum mempunyai rencana dipakai/dipergunakan untuk apa ;
Dengan demikian terdakwa bermaksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak/hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 362 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa akan dipertimbangkan dibawah ini dalam hal-hal yang meringankan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa masih anak-anak yang dapat diharapkan dikemudian hari merubah dirinya lebih baik ;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan sebagaimana tersebut pada pasal 50 RUU KUHAP dari Direktorat Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Departemen Hukum dan HAM) Tahun 1999-2000, yaitu :
(1). Pemidanaan bertujuan :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat ;
Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna ;
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat ;
Membebaskan rasa bersalah pada terpidana ;
(2). Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia ;
Menimbang, bahwa memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan tujuan pemidanaan tersebut diatas, Hakim akan menjatuhkan pidana yang dianggap akan sesuai dengan rasa keadilan, kepatutan dan sesuai pula tingkat kesalahan terdakwa, yang lamanya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa didalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan sebaiknya klien diputus ”PIDANA BERSYARAT” dengan harapan agar klien benar-benar menyesali perbuatannya dan mendapakan pembinaan serta pembimbingan dari BAPAS Surakarta ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet berukuran sedang warna coklat tua ;
Uang pecahan kertas Rp. 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar ;
Uang pecahan kertas Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar ;
Uang pecahan kertas Rp. 50.000,- sebanyak 1 (satu) lembar ;
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan adalah milik saksi SUMIYEM (korban), maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUMIYEM ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 362 KUHP, Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Nn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Pencurian ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ..3.. (..tiga..) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet berukuran sedang warna coklat tua ;
Uang pecahan kertas Rp. 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar ;
Uang pecahan kertas Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar ;
Uang pecahan kertas Rp. 50.000,- sebanyak 1 (satu) lembar ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUMIYEM ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari SELASA tanggal 15 Maret 2011 oleh NYOMAN SUHARTA, SH. Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam perkara ini, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh DJOKO SANTOSO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh HARINTO WIBOWO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonogiri, .RIPRES IKSANTO,Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) Surakarta, orang tua terdakwa, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Panitera Pengganti, H a k i m,
DJOKO SANTOSO. NYOMAN SUHARTA,SH.